Negara: Uni Eropa

  • GAM Minta PBB Tekan Indonesia Buka Akses Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

    GAM Minta PBB Tekan Indonesia Buka Akses Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

    GELORA.CO – Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bermarkas di Copenhagen, Denmark, menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana ekologi berupa banjir besar yang melanda Aceh serta sejumlah wilayah di Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

    Dalam pernyataan resminya, GAM menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Uni Eropa (UE), dan komunitas internasional untuk meminta klarifikasi kepada Pemerintah Indonesia terkait laporan hambatan masuknya bantuan kemanusiaan internasional ke Aceh.

    Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada PBB, UE, dan masyarakat internasional, GAM menyatakan bahwa dunia internasional dan organisasi non-pemerintah (NGO) global dilaporkan mengalami kendala dalam menyalurkan bantuan darurat bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh.

    GAM menilai kondisi bencana saat ini sangat serius dan disebut melampaui skala bencana tsunami Aceh tahun 2004.

    “Kami khawatir para korban banjir berada dalam kondisi sangat rentan terhadap wabah penyakit, kekurangan air bersih, serta ancaman kelaparan,” kata Pimpinan GAM yang bermarkas di Denmark, Johan Makmor, dalam keterangan video yang diterima theacehpost, Minggu (14/12/2025).

    GAM menegaskan bahwa mereka tetap mengakui kedaulatan dan kewenangan Pemerintah Indonesia dalam mengkoordinasikan respons bencana di wilayahnya.

    Namun, menurut mereka, situasi darurat yang sedang berlangsung membutuhkan respons cepat dan efektif melalui kerja sama internasional guna menyelamatkan nyawa manusia.

    Dalam pernyataannya, GAM juga mengingatkan kembali dunia internasional akan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tahun 2005, yang menjadi dasar perdamaian Aceh dan menekankan prinsip kepercayaan, keterbukaan, serta keterlibatan internasional dalam proses pemulihan dan pembangunan jangka panjang di Aceh.

    “Meskipun MoU Helsinki tidak secara eksplisit mengatur bantuan bencana, semangatnya mendorong kolaborasi konstruktif antara Aceh, Indonesia, dan komunitas internasional,” kata Johan Makmor.

    Ia menilai hambatan terhadap akses bantuan kemanusiaan internasional menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip tersebut, khususnya terkait keterlibatan internasional di Aceh.

    Di akhir pernyataannya, GAM meminta masyarakat internasional untuk memandang situasi ini semata-mata dari sudut pandang kemanusiaan, bukan kepentingan politik bilateral. GAM memperingatkan agar krisis kemanusiaan ini tidak berkembang menjadi tragedi kemanusiaan yang lebih besar.

  • Beragam Kepentingan dan Paradoks Realitas dalam Kebijakan Inggris terhadap Tiongkok

    Beragam Kepentingan dan Paradoks Realitas dalam Kebijakan Inggris terhadap Tiongkok

    Pada 1 Desember, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyampaikan pidato publik di kawasan City of London. Dalam pembahasannya mengenai tatanan internasional dan hubungan Inggris–Tiongkok, ia secara tegas menyatakan bahwa Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Tiongkok telah menjadi tiga kekuatan utama dunia. Starmer menilai bahwa kondisi kurangnya keterlibatan Inggris dengan Tiongkok saat ini “tidak seharusnya berlanjut”, serta menekankan perlunya memperluas hubungan dan kerja sama dengan Tiongkok di bidang perdagangan dan sektor-sektor lainnya. Namun, pada saat yang sama, ia juga menyebut Tiongkok sebagai “ancaman pada tingkat keamanan nasional” bagi Inggris dan menegaskan bahwa London akan terus mengambil langkah-langkah penanggulangan.

    Pernyataan yang mencerminkan pendekatan “mencari kerja sama ekonomi, namun tetap waspada secara keamanan” ini menampilkan kontradiksi yang cukup tajam. Di satu sisi, hal tersebut mencerminkan fleksibilitas dan orientasi kepentingan yang selama ini menjadi ciri kebijakan luar negeri Inggris; di sisi lain, ia secara gamblang mengungkapkan dualisme yang sulit dihindari dalam pendekatan Inggris terhadap Tiongkok. Logika mendasar diplomasi Inggris pada dasarnya tidak banyak berubah: di satu pihak terdapat keterikatan ideologis yang mengakar kuat, dan di pihak lain keterpautan strategis yang mendalam dengan Amerika Serikat dalam konteks geopolitik. Sebagai salah satu sumber utama sistem dan nilai-nilai Barat, Inggris memiliki kecenderungan kuat untuk mempertahankan konsep “demokrasi” versi Barat serta memprioritaskan konfrontasi ideologis, yang telah lama tertanam dalam kerangka berpikir kebijakan luar negerinya.

    Pernyataan Starmer tersebut sejatinya mencerminkan mentalitas khas dalam wacana Barat saat ini: di ranah opini publik, Tiongkok kerap menjadi sasaran stigmatisasi dan tekanan; di bidang ekonomi, kepentingan praktis tetap dikejar; sementara dalam tata kelola global, kerja sama dengan Tiongkok tetap dibutuhkan. Pendekatan ini memperlihatkan karakter “kepentingan majemuk yang saling berkelindan”. Sikap negatif Inggris terhadap Tiongkok di tingkat politik telah menciptakan jarak dalam persepsi antara kedua negara, tidak hanya membentuk dasar opini bagi tindakan dan pernyataan lanjutan yang bersifat merugikan, tetapi juga secara serius mengikis fondasi kepercayaan yang telah dibangun dalam hubungan Inggris–Tiongkok selama bertahun-tahun. Apabila Inggris terus menggunakan dalih “keamanan nasional” untuk mencampuri urusan internal Tiongkok dan merugikan kepentingan intinya, maka kerja sama bisnis Inggris–Tiongkok akan menghadapi risiko geopolitik yang semakin besar. Dalam konteks tersebut, tujuan Starmer untuk “memperluas kepentingan komersial dengan tetap menjamin keamanan” berpotensi sulit diwujudkan secara nyata.

    Dalam situasi internasional yang terus berubah dan penuh ketidakpastian, setiap negara dituntut untuk menyesuaikan kebijakan luar negerinya dengan dinamika zaman. Bagi Inggris, perumusan kebijakan terhadap Tiongkok semestinya dimulai dari pengakuan terhadap fakta objektif bahwa kekuatan komprehensif Tiongkok terus meningkat. Jika Inggris tetap berpegang pada strategi lama yang kaku dan usang, hal tersebut hanya akan memperkuat kewaspadaan pihak Tiongkok serta menguras kredibilitas strategis Inggris yang sejatinya terbatas. Pendekatan “dualistik” semacam ini sulit menghasilkan kerja sama substantif dan pada akhirnya berisiko membawa Inggris pada situasi yang merugikan dirinya sendiri. Meski Starmer menyatakan tidak menginginkan hubungan Inggris–Tiongkok memasuki “zaman es”, apabila dualisme kebijakan tersebut berkembang menjadi tindakan nyata yang merugikan kedaulatan dan kepentingan inti Tiongkok, arah hubungan bilateral niscaya akan bergerak di luar kendali dan ekspektasi pemerintah Inggris, bahkan dapat menimbulkan konsekuensi yang sulit dipulihkan.

    Dalam perspektif jangka panjang, Inggris perlu menilai tatanan internasional yang terus berubah dengan pandangan yang lebih jernih dan objektif, serta melihat peluang yang muncul dari perkembangan berkelanjutan Tiongkok—alih-alih semata-mata mengkategorikannya sebagai tantangan. Inggris seharusnya melepaskan prasangka dan kekeliruan penilaian yang mungkin terbentuk oleh faktor historis, dan memandang kebangkitan damai Tiongkok serta kemajuan menyeluruhnya dengan sikap rasional, pragmatis, dan konstruktif.

    Dalam perumusan dan implementasi kebijakan terhadap Tiongkok, Inggris dapat mengambil langkah yang lebih proaktif, realistis, dan berorientasi ke depan, serta benar-benar membangun hubungan berdasarkan prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan. Dengan memperkuat mekanisme dialog, memperdalam konsensus kerja sama lintas sektor, serta mengelola perbedaan secara tepat dan konstruktif, kedua negara dapat bersama-sama menapaki jalur hubungan Inggris–Tiongkok yang sehat, stabil, dan berkelanjutan.

    Pilihan tersebut tidak hanya sejalan dengan kepentingan mendasar dan harapan bersama masyarakat kedua negara, tetapi juga dapat memberikan dorongan positif bagi pembangunan jangka panjang Inggris sendiri, sehingga menjadi keputusan yang rasional dan sesuai dengan kepentingan nasionalnya. Di tengah pendalaman globalisasi dan semakin eratnya keterkaitan kepentingan antarnegara, tingkat saling ketergantungan internasional telah mencapai level yang belum pernah terjadi sebelumnya. Konfrontasi dan isolasi diri bukan hanya gagal menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga bertentangan dengan arus perkembangan global serta kepentingan nyata seluruh negara.

  • Komitmen Investasi Mengalir, Implementasi Kementerian Jadi Penentu

    Komitmen Investasi Mengalir, Implementasi Kementerian Jadi Penentu

    Jakarta, Beritasatu.com – Ekonom menilai banyaknya komitmen investasi hasil diplomasi Presiden Prabowo Subianto perlu diimbangi dengan kesiapan kementerian teknis agar tidak berhenti di atas kertas.

    Ekonom FEB UI sekaligus Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah Fithra Faisal Hastiadi mengatakan, berbagai kesepakatan ekonomi dengan mitra strategis, seperti Uni Eropa, Kanada, hingga Inggris menunjukkan langkah agresif pemerintah dalam mengejar kebutuhan investasi nasional. Namun, tantangan sesungguhnya berada pada tahap implementasi.

    “PR-nya adalah bagaimana kementerian teknis bisa mengakselerasi perjanjian-perjanjian tersebut,” sebut Fithra saat dijumpai di Kompleks FEB UI, Depok, Minggu (14/12/2025).

    Ia mengingatkan pengalaman Indonesia dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) menunjukkan tingkat pemanfaatan yang masih rendah, rata-rata di kisaran 30%. Kondisi ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara kesepakatan di level global dan pelaksanaan di dalam negeri.

    Padahal, Indonesia membutuhkan investasi dalam jumlah besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Fithra memperkirakan kebutuhan investasi mencapai Rp 10.000 triliun, dengan sebagian besar harus berasal dari luar negeri.

    Ke depan, sinkronisasi kebijakan lintas kementerian, percepatan regulasi, serta kepastian proyek menjadi kunci agar komitmen investasi yang sudah dijajaki Presiden benar-benar berbuah pada pertumbuhan ekonomi riil.

  • Kejar Ekonomi 8 Persen, Indonesia Butuh Investasi Rp 10.000 Triliun

    Kejar Ekonomi 8 Persen, Indonesia Butuh Investasi Rp 10.000 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia membutuhkan investasi besar untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%. Ekonom memperkirakan, total kebutuhan investasi mencapai Rp 10.000 triliun.

    Ekonom FEB UI sekaligus Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah Fithra Faisal Hastiadi mengatakan, dari jumlah Rp 10.000 triliun, sekitar Rp 3.000 triliun hanya dapat dipenuhi dari dalam negeri.

    Sementara sisanya sangat bergantung pada investasi asing. Karena itu, diplomasi ekonomi Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi langkah krusial untuk mengejar kebutuhan tersebut.

    “Sangat krusial bagi kita untuk menjalin kerja sama dan potensi kerja sama ekonomi dengan negara-negara partner,” ujar Fithra saat ditemui di gedung FEB UI, Depok, Minggu (14/12/2025).

    Ia menyoroti percepatan sejumlah perjanjian dagang strategis, seperti EU–Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), kerja sama ekonomi dengan Kanada, serta Inggris.

    Menurutnya, momentum ini juga didorong oleh kebutuhan Uni Eropa mencari pasar nontradisional di tengah tekanan geopolitik global.

    Namun, tantangan utama bukan pada komitmen, melainkan realisasi di lapangan. Fithra mengingatkan tingkat pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas Indonesia masih relatif rendah, yakni sekitar 30%.

    “PR-nya adalah bagaimana kementerian teknis bisa mengakselerasi perjanjian-perjanjian tersebut agar benar-benar dimanfaatkan,” tegasnya.

    Ke depan, keberhasilan mengejar target pertumbuhan ekonomi 8% akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah memastikan komitmen investasi tidak berhenti di atas kertas, tetapi dapat diwujudkan dalam proyek nyata yang produktif dan berkelanjutan.

  • Banjir Sentimen Positif Akhir 2025, Airlangga: Spillover hingga 2026

    Banjir Sentimen Positif Akhir 2025, Airlangga: Spillover hingga 2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai sentimen positif perekonomian nasional pada akhir 2025 berpotensi berlanjut hingga tahun depan.

    Optimisme tersebut didorong oleh solidnya pasar modal, stabilitas indikator ekonomi, serta berbagai agenda kebijakan dan kesepakatan dagang yang mulai memasuki tahap final.

    Airlangga mencatat, sepanjang 2025 ada sebanyak 24 emiten yang melakukan IPO di bursa dengan dana yang terkumpul mencapai Rp 15,2 triliun. Selain itu, pada Desember sendiri terdapat 13 perusahaan yang masuk dalam pipeline IPO, termasuk tujuh perusahaan berskala besar.

    “Sepertinya ada spillover ke Januari. Kalau Januari positif, Januari efek akan membawa kita untuk ekonomi yang lebih baik pada 2026. Dengan demikian yang di-manage adalah upside risk lebih tinggi daripada downside risk,” kata Airlangga di perayaan HUT AEI ke-37 di gedung BEI, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

    Menurut Airlangga, kondisi ekonomi Indonesia relatif stabil di tengah dinamika global maupun tekanan domestik yang terjadi sepanjang 2025. Hal itu tecermin dari sejumlah indikator ekonomi utama yang masih berada di zona positif.

    “Indeks konsumen masih di atas 100, bahkan pada November naik di 124. Penjualan retail year on year (yoy) masih lebih tinggi 5,9%. PMI manufaktur juga naik di 53,3%, inflasi terjaga di 2,72%, kredit tumbuh 7,36% dan kredit investasi secara yoy naik 15,72%, kredit konsumsi 7%, kredit modal kerja yang relatif rendah di 2,39%. Nah, belanja masyarakat tadi sudah tinggi dan IHSG hijau. The number talks by itself,” jelasnya.

    Data tersebut menunjukkan konsumsi rumah tangga yang masih positif, stabilitas harga yang tetap terjaga, hingga investasi yang terus meningkat.

    Sejumlah Kesepakatan Dagang Mulai Efektif

    Masih dalam pembahasan target pertumbuhan ekonomi, sejumlah kesepakatan juga sudah mengantre pada tahap finalisasi dan ratifikasi. Pemerintah menargetkan penyelesaian perjanjian tarif perdagangan dengan AS pada akhir 2025, sementara perjanjian Indonesia-Uni Eropa (EU-CEPA) diharapkan berlaku efektif pada 2027.

    Selain itu, Indonesia juga tengah melanjutkan proses aksesi ke Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Menurutnya, proses perjanjian dengan OECD juga akan berlangsung dengan cepat.

    “Kemarin juga datang tim OECD dipimpin oleh deputy secretary general dan evaluasinya Indonesia progress-nya visible, artinya kelihatan dan antusiasmenya tinggi. Berbagai negara berharap Indonesia bisa bergabung dengan OECD pada 2027,” kata Airlangga.

    Kemudian, Kesepakatan Perdagangan Bebas Indonesia-Uni Ekonomi Eurasia (I-EAEU) bersama negara-negara former Soviet juga sudah pada tahap penandatanganan. Seluruhnya diharapkan dapat memperluas pasar dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional sesuai dengan target yang ditetapkan.

    Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Nataru

    Pemerintah turut menyiapkan berbagai paket stimulus ekonomi untuk menjaga momentum konsumsi masyarakat menjelang hari-hari besar. Dimulai dari 22 Desember 2025-10 Januari 2026, telah disiapkan diskon transportasi, program Every Purchase Is Cheap (EPIC) berupa diskon di pasar modern dengan target Rp 56 triliun, Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) setiap tanggal 12 Desember dengan target Rp 34 triliun, serta program Belanja di Indonesia Aja (Bina) dengan target Rp 30 triliun.

    “Jadi total perencanaan Rp 120 triliun, tetapi kalau kita bisa capai di atas Rp 100 triliun atau Rp 110 triliun, itu sudah luar biasa,” pungkas Airlangga.

  • Eropa Pusing Banjir Paket Murah, Biaya Impor Temu-Shein Bakal Naik

    Eropa Pusing Banjir Paket Murah, Biaya Impor Temu-Shein Bakal Naik

    Jakarta

    Bagi mereka di Eropa yang doyan belanja dari Temu dan Shein, kelihatannya bakal buru-buru borong barang sesaat lagi, mengingat harganya kemungkinan bakal naik, gara-gara aturan baru Uni Eropa.

    Dalam upaya mengekang banjirnya barang murah – yang tak disukai Uni Eropa, blok itu sepakat menaikkan biaya impor. Negara-negara anggota UE memutuskan bahwa mulai Juli 2026, setiap paket dengan nilai barang hingga 150 euro akan dikenai biaya tambahan sebesar tiga euro, yang akan dipungut oleh otoritas bea cukai nasional. Selama ini, paket bernilai kecil bisa masuk ke UE tanpa bea apa pun.

    Keputusan para menteri keuangan dari 27 negara anggota UE di Brussels itu terutama menargetkan para raksasa e-commerce Asia seperti Temu dan Shein. Apakah kebijakan ini akan membuat harga barang ikut naik untuk konsumen, masih belum jelas. Secara teori, produsen atau importir bisa saja menanggung biaya tambahannya—kalau mereka mau.

    Semakin banyak paket!

    Dalam beberapa tahun terakhir, lonjakan e-commerce membuat jumlah paket yang masuk ke Eropa meningkat drastis. Menurut Komisi Eropa, pada tahun 2024 sekitar 12 juta paket tiba di Uni Eropa setiap hari. Ke Jerman saja, Temu dan Shein mengirim sekitar 400.000 paket per hari, demikian menurut Asosiasi Perdagangan Jerman (HDE).

    Mulai tahun 2028, semua barang yang diimpor ke Uni Eropa akan dikenai bea mulai dari satu euro pertama. Dengan menghapus ambang bebas bea, UE ingin memastikan bahwa semua pedagang—di mana pun mereka berada—bermain di lapangan persaingan yang sama.

    Melindungi konsumen di UE

    Selain isu keberlanjutan, pengawas perlindungan konsumen dan Komisi Eropa berulang kali memperingatkan tentang produk tidak aman yang tidak memenuhi standar UE. Hasil uji baru yang diterbitkan 30 Oktober oleh Stiftung Warentest, organisasi independen di Berlinyang mengkhususkan diri pada pengujian produk, memperkuat kekhawatiran banyak pihak.

    Dari 162 barang yang dibeli dari produsen yang menjual melalui Temu dan Shein, 110 tidak memenuhi standar UE, dan sekitar seperempat berpotensi berbahaya. Beberapa barang mengandung formaldehida tinggi atau logam berat seperti kadmium, dan beberapa charger USB menjadi terlalu panas.

    European Consumer Organisation (Organisasi Konsumen Eropa) menilai bahwa melanggar regulasi keselamatan menyebabkan persaingan tidak sehat, karena beberapa perusahaan menjual produk yang tidak memenuhi standar UE, sementara perusahaan lokal harus mematuhi aturan tersebut.

    Otoritas UE tidak tinggal diam

    Pada bulan Juli, Komisi secara preliminer menemukan Temu melanggar kewajibannya di bawah Digital Services Act karena tidak cukup mencegah penjualan produk ilegal. Investigasi lebih lanjut sedang berlangsung dan bisa berujung pada denda besar.

    Negara-negara UE yang duluan bertindak

    Oktober lalu, otoritas persaingan Jerman, Cartel Office, memulai proses terhadap Temu. Mereka ingin melihat apakah platform ini mempengaruhi harga di pasar online Jerman, termasuk menetapkan harga jual akhir.

    Agustus lalu, Shein didenda €1 juta oleh otoritas persaingan Italia karena klaim lingkungan menyesatkan.

    Juli, Shein didenda €40 juta oleh otoritas persaingan Prancis karena diskon menyesatkan dan klaim lingkungan. Total denda Shein di Prancis tahun ini menjadi €191 juta.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

    Diadaptasi oleh Ayu Purwaningsih

    Editor: Yuniman Farid

    (ita/ita)

  • Aluminium-Semen Kena Pajak Karbon CBAM Eropa 2026, Ini Bocorannya

    Aluminium-Semen Kena Pajak Karbon CBAM Eropa 2026, Ini Bocorannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang diterapkan Uni Eropa akan mulai berlaku pada tahun depan dan berpotensi memberi dampak besar bagi negara pengekspor, termasuk Indonesia. 

    Aturan ini merupakan mekanisme penyesuaian karbon yang membebankan biaya tambahan pada produk impor berdasarkan tingkat emisi karbon yang dihasilkan dalam proses produksinya.

    Sejumlah komoditas utama akan terdampak oleh kebijakan tersebut, antara lain besi dan baja, semen, pupuk, alumunium, listrik, serta hidrogen. Produk-produk ini selama ini menjadi tulang punggung perdagangan internasional dengan Uni Eropa, termasuk dari negara-negara berkembang.

    Dikutip dari Reuters pada Minggu (13/12/2025) melaporkan bahwa ekspor komoditas tersebut ke pasar Eropa akan menghadapi biaya lebih tinggi seiring dengan pengetatan aturan terhadap produk dengan intensitas karbon tinggi. Langkah ini dinilai akan mempengaruhi daya saing harga produk impor.

    Mulai Januari mendatang, CBAM akan mengenakan pungutan impor untuk produk industri tertentu berdasarkan emisi karbon yang terkandung di dalamnya. 

    “CBAM akan mengenakan biaya impor berdasarkan emisi yang dihasilkan selama proses produksi,” bunyi aturan tersebut dalam dokumen kebijakan Uni Eropa tersebut. 

    Kebijakan ini dirancang untuk melindungi produsen di dalam negeri Eropa dari serbuan produk impor yang lebih murah dari negara dengan kebijakan iklim yang dinilai kurang ketat. 

    Melalui CBAM, Uni Eropa akan menyamakan harga karbon impor dengan harga karbon yang telah dibayarkan produsen lokal melalui pasar karbon Eropa.

    Brussel akan menghitung pungutan tersebut menggunakan tolok ukur standar intensitas emisi CO₂ untuk setiap jenis produk. Semakin rendah ambang batas emisi yang ditetapkan, maka semakin besar biaya yang harus dibayarkan importir jika produk mereka melebihi standar tersebut.

    Draf proposal Komisi Eropa yang dilihat Reuters menunjukkan adanya pengetatan tolok ukur emisi untuk sejumlah komoditas. 

    Patokan emisi aluminium mentah ditetapkan sebesar 1,423 ton CO₂ per ton logam, lebih rendah dari draf sebelumnya. Sementara itu, patokan untuk klinker semen abu-abu menjadi 0,666 dan pupuk amonia cair 0,457.

    Dokumen draf lain juga menjelaskan bahwa Uni Eropa akan menggunakan nilai emisi standar jika produsen gagal melaporkan data emisi aktual. 

    “Nilai standar ini akan digunakan ketika produsen tidak memberikan data emisi mereka sendiri,” lanjut dokumen tersebut. 

    Berdasarkan perhitungan Reuters, aluminium primer dari Mozambik yang menjadi pemasok utama Uni Eropa pada periode Januari–Agustus 2025 akan dikenakan biaya CBAM sekitar 168 euro per ton. 

    Sementara impor aluminium dari India dan Uni Emirat Arab diperkirakan masing-masing menghadapi biaya sekitar 51 euro per ton, dengan asumsi harga karbon Uni Eropa berada di kisaran 80 euro per ton.

    Seorang pejabat Komisi Eropa mengatakan bahwa Uni Eropa menargetkan adopsi tolok ukur CBAM pada awal 2026. “Kami berharap tolok ukur CBAM dapat diadopsi pada awal tahun 2026,” ujar pejabat tersebut. 

    Brussel juga berencana mengusulkan perubahan lain, termasuk penambahan jenis produk dan langkah pencegahan penghindaran aturan.

    Dari sisi baja, analis Morgan Stanley memperkirakan biaya CBAM akan sangat bervariasi antarnegara. Biaya CBAM untuk baja canai panas bisa melebihi 600 euro per ton untuk Indonesia. 

  • Uni Eropa Perkuat Sanksi dan Deportasi Demi Batasi Migrasi

    Uni Eropa Perkuat Sanksi dan Deportasi Demi Batasi Migrasi

    Brussels

    Jika merujuk kepada strategi keamanan terbaru Amerika Serikat (AS), yang mengkritik kebijakan migrasi Eropa mengarah pada “penghapusan peradaban,” hal yang mungkin terpikirkan adalah Uni Eropa (UE) sedang membuka lebar pintu perbatasan.

    Faktanya, keberadaan imigran ilegal terus menurun. Terlebih, Uni Eropa baru saja memperbarui kebijakan migrasi menjadi yang paling ketat sepanjang sejarah. Tujuannya, antara lain, untuk memudahkan negara-negara anggota menahan dan mendeportasi para pencari suaka yang ditolak.

    Menteri Imigrasi Denmark Rasmus Stoklund mengatakan bahwa langkah tersebut adalah reformasi baru untuk memperbaiki sistem yang “disfungsional” dan memulihkan “kontrol” negara.

    Namun, langkah ini menuai protes dari organisasi hak asasi manusia (HAM). Amnesty Internasional menuduh bahwa keputusan tersebut serupa dengan, “penangkapan masal, penahanan, dan deportasi yang mengerikan, serta tidak manusiawi di Amerika Serikat.”

    Rencana kirim imigran ke pusat detensi luar negeri

    Pada Senin (08/12), para menteri dalam negeri Uni Eropa mendukung serangkaian reformasi yang mencakup pengesahan hukum atas gagasan yang disebut “pusat pemulangan.” Hal itu bisa berarti pusat penahanan di luar Uni Eropa, tempat para migran dikirim untuk memproses permohonan suaka atau bahkan sebagai bagian dari tiket sekali jalan keluar dari Eropa.

    Namun, revisi aturan ini masih harus dinegosiasikan dengan Parlemen Eropa. Aturan tersebut memungkinkan negara anggota Uni Eropa membuat kesepakatan dengan negara di luar blok dan mengirim migran ke sana, meskipun mereka tidak memiliki keterkaitan dengan negara tersebut.

    Denmark mulai mempertimbangkan cara untuk mengirim migran ke Rwanda pada 2021, tapi negara anggota Uni Eropa pertama yang mencoba menerapkannya secara nyata adalah Italia.

    Pemerintahan sayap kanan di Roma telah mendirikan pusat penanganan migran di negara tetangga non-Uni Eropa, Albania, tahun 2024, tetapi pusat penanganan tersebut menghadapi tantangan hukum dan akhirnya ditangguhkan.

    Namun, pengamat kebijakan migrasi Helena Hahn mengatakan bahwa “masih belum jelas” bagaimana bentuk pusat pemulangan di luar model Italia dan terutama, negara-negara non-UE mana yang bersedia menampung migran yang ditujukan ke Eropa.

    Pengabaian tanggung jawab?

    Lembaga HAM dan Think Tank seperti Human Rights Watch dan Oxfam, mengecam Uni Eropa karena dianggap “mengabaikan tanggung jawab” karena mencoba mendelegasikan proses suaka.

    “Uni Eropa berusaha semakin mendorong tanggung jawabnya kepada negara-negara yang sudah menampung mayoritas pengungsi dengan sumber daya yang jauh lebih terbatas,” kata koalisi masyarakat sipil, pada tahun 2024.

    Pernyataan mereka menegaskan bahwa janji Uni Eropa untuk menegakkan hak-hak migran hanyalah “omong kosong.”

    Menteri Imigrasi Denmark Rasmus Stoklund menolak tuduhan tersebut. “Jika kami mengirim seseorang ke pusat pemulangan, kami akan bertanggung jawab untuk menghormati hak asasi mereka,” ujarnya kepada wartawan setelah pertemuan di Brussels.

    Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Percepat deportasi dengan mendeklarasikan negara ‘aman’

    Negara anggota Uni Eropa juga mendukung proposal rancangan untuk mempercepat deportasi, yang menetapkan hukuman lebih berat bagi para migran yang mengabaikan perintah pengusiran. Dukungan terhadap aturan-aturan ini adalah tindak lanjut dari kesepakatan Uni Eropa dalam rencana untuk mengurangi kerjasama dengan negara-negara yang gagal diajak kerjasama dalam mendukung kebijakan deportasi.

    Para menteri dari negara-negara Uni Eropa juga memberi lampu hijau untuk daftar negara-negara yang dianggap “aman”. Kelompok tersebut adalah negara yang bisa mempercepat pengambilan keputusan untuk menolak izin tinggal bagi mereka yang kecil kemungkinannya untuk mendapat suaka.

    Contohnya, hanya 4% pencari suaka asal Bangladesh yang diterima di Uni Eropa tahun 2024. Bangladesh adalah negara teratas dalam daftar negara yang dianggap “aman” oleh Belgia. Negara-negara lain yang masuk daftar tersebut adalah India, Kolombia, Mesir, Maroko, dan Tunisia.

    Para menteri Uni Eropa sepakat bahwa negara-negara yang menjadi kandidat untuk tergabung di persekutuan seperti Montenegro, Moldova, atau Serbia perlu diberi status aman kecuali saat berada dalam situasi konflik atau pembatasan terhadap hak asasi manusia.

    Tampung para migran atau bayar denda

    Menurut Helena Hahn, Uni Eropa telah menyepakati satu rencana yang sedikit bertentangan dengan tren menuju pembatasan yang lebih ketat.

    Hal yang mereka sebut sebagai “pengumpulan solidaritas” akan membuat negara-negara anggota Uni Eropa di Eropa Utara dan Timur berada dalam posisi menerima lebih banyak migran dari negara-negara Selatan atau turut menyumbang dana untuk mendukung negara-negara seperti Cyprus, Spanyol, Italia, atau Yunani.

    Bagi Hahn, hal tersebut adalah “mekanisme untuk mengorganisir dan mengoordinasikan pembagian tanggung jawab terhadap para pencari suaka di antara negara-negara anggota.” Hal tersebut, menurutnya, dianggap sebagai “langkah besar.”

    “Pertanyaan-pertanyaan seputar relokasi, kuota, dan distribusi pencari suaka di seluruh Eropa dengan cara yang adil sudah selalu menjadi pembicaraan politis yang paling sensitif, yang menghambat implementasi sistem pencarian suaka di Eropa,” ucap Hahn.

    Penentuan soal negara-negara mana yang akan membayar, masih dibicarakan. Akan tetapi, Hungaria, salah satu anggota negara Uni Eropa telah menolak kewajiban denda. Hal ini bisa memunculkan sengketa hukum antara Brussels dan Budapest.

    Rasa khawatir masyarakat dan dinamika kelompok sayap kanan

    Semakin banyak warga Uni Eropa menganggap keberadaan para imigran sebagai masalah besar. Sebuah survei di awal tahun 2025 menunjukkan isu imigran menempati peringkat kedua setelah perang Rusia di Ukraina dalam daftar tantangan terbesar yang dihadapi Uni Eropa. Itu semua berada di atas kekhawatiran warga atas biaya hidup, perubahan iklim, keamanan, dan pertahanan.

    Partai-partai sayap kanan yang menekankan pesan anti-imigran semakin populer di banyak negara Uni Eropa, sementara kekuatan politik sentris berusaha merebut kembali dukungan suara.

    “Kami melihat agenda imigrasi yang sangat restriktif,” kata Helena Hahn kepada DW. Dia juga mencatat semakin banyak negara berupaya merumuskan “solusi inovatif” untuk mencegah, menahan, dan mendeportasi imigran.

    “Namun, sejauh ini hasilnya sangat sedikit,” paparnya. “Jadi, menurut saya, hal itu juga menunjukkan kelayakan politik dari beberapa gagasan yang tampaknya menyiratkan bahwa akan sangat mudah untuk memindahkan orang dari tempat A ke tempat B, tanpa memperhatikan pertimbangan politik, diplomatik, atau praktis apa pun.”

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Joan Aurelia Rumengan

    Editor: Muhammad Hanafi

    Tonton juga video “Trump soal Uni Eropa Denda X: Itu Bukan Hal yang Benar!”

    (nvc/nvc)

  • Diaspora RI Tanggapi Australia Larang Medsos untuk Anak

    Diaspora RI Tanggapi Australia Larang Medsos untuk Anak

    Larangan media sosial di Australia untuk anak di bawah usia 16 tahun resmi dimulai hari Kamis ini (10/12), menandai upaya pertama di dunia untuk melindungi anak-anak dari kecanduan ponsel dan bahaya daring.

    Mulai sekarang, sekelompok platform media sosial akan menghadapi denda hingga A$50 juta, sekitar Rp554 miliar, jika mereka tidak mengambil “langkah-langkah yang diperlukan” untuk mencegah anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.

    Tapi Pemerintah Australia mengakui larangan tersebut tidak akan sempurna.

    Selain itu, remaja di bawah 16 tahun masih dapat melihat konten media sosial yang tersedia untuk umum yang tidak memerlukan “login”.

    Dengan kata lain, pembatasan konten di media sosial tidak akan sempurna.

    Namun, pemerintah Australia bersikeras larangan ini tetap patut dicoba untuk melindungi anak-anak dari “doomscrolling” yang tak ada habisnya dan bahaya lainnya seperti perundungan siber dan “grooming”.

    Tanggapan yang beragam dari diaspora Indonesia

    Kebijakan baru ini disambut beragam oleh sejumlah orangtua diaspora Indonesia di Australia.

    Dian Fikriani di Melbourne adalah ibu dari seorang anak yang berusia sembilan tahun bernama Gesit Mardika.

    Dian mengetahui bahwa yang dimaksud dengan pelarangan bermedsos bagi remaja ini sebenarnya hanya larangan untuk memiliki akun di sejumlah platform dan bukan larangan mengakses sepenuhnya.

    Menurut Dian, selama ini memang anaknya tidak memiliki akun media sosial dan masih mengakses konten melalui akunnya.

    “Memang masih ada celahnya, tetapi kebijakan ini cukup membantu orangtua,” kata Dian.

    Ia mengatakan larangan remaja bermedsos bisa membantu mencegah perundungan atau “bullying” di dunia maya yang kerap dialami mereka yang memiliki akun medsos.

    “Anak-anak ini rentan terkena bullying dari teman-temannya sendiri [di medsos] daripada dari orang yang tidak mereka kenal.”

    Vironica Hadi memiliki seorang putri berusia 15 tahun, yang sudah memiliki akun media sosial dengan sepengetahuan dan sepengawasannya.

    Vironica menilai kebijakan melarang memiliki akun tapi masih bisa mengakses platform media sosial tanpa perlu “login” adalah kebijakan yang “tanggung.”

    “Menurutku kalau mau di-ban ya sekalian saja, jangan bisa akses tapi enggak bisa posting, bikin story, atau comment,” kata dia.

    “Dan untuk mereka yang sudah punya akun medsos dengan sepengetahuan dan pengawasan orangtuanya, kasihan juga melihat tiba-tiba mereka enggak bisa lagi bikin apa-apa,” tambahnya yang selama ini mencoba untuk mengecek aktivitas putrinya di media sosial secara berkala.

    Menyadari kesulitan teknis untuk menutup seluruh akses media sosial seluruhnya untuk remaja, Vironica mengusulkan agar platform memberi limit akses harian untuk setiap akun yang dimiliki remaja.

    “Misalnya dalam sehari mereka cuma bisa mengakses akun medsosnya dua jam, saya pikir itu sudah maksimal’ setelah itu ter-logout, mungkin itu lebih masuk akal,” katanya.

    Sigit Lestanto, ayah dari dua orang anak berusia 12 dan 10 tahun, selama ini sudah memberlakukan limit harian sebagai upaya membatasi akses anak-anaknya ke media sosial.

    “Dua jam, itu maksimal ya,” kata Sigit.

    Ia menceritakan anak-anaknya biasa mengakses Instagram, Roblox, dan YouTube Kids.

    Menanggapi kebijakan Australia yang terbaru, Sigit memilih berada “di tengah-tengah”, karena menurut dia selalu ada sisi positif dan negatif dari teknologi, termasuk media sosial.

    “Media atau teknologi itu kayak senjata, tergantung siapa yang pakai … saya masih melihat bahwa ada sisi positif dari teknologi.”

    Untuk itu, Sigit mengatakan peran orangtua masih signifikan dalam akses anak-anak ke teknologi internet.

    Zaneta Subrata, yang memiliki seorang putra berusia 11 tahun mendukung kebijakan pemerintah yang melarang remaja dan anak-anak sampai 16 tahun memiliki akun media sosial.

    “Masalah mental health, bullying, dan lain-lain yang marak ini memang related kok menurut saya dengan akses media sosial ini.”

    “Ketika mereka punya personal account, mereka bisa mulai chat sama orang-orang, dan di sanalah semuanya berawal … bisa menjadi korban bully atau mereka yang mem-bully orang lain.”

    Meski begitu, Zaneta menilai kebijakan ini tidak begitu efektif karena anak-anak masih bisa mengakses “feed” konten dari platform-platform tersebut.

    “Pengawasan yang paling efektif ya masih pengawasan dari orangtuanya sendirilah ya, menurut saya.”

    Di sisi lain, Zaneta mengatakan mungkin ada sisi baik dari aturan ini yang bisa diadaptasi oleh Indonesia.

    “Karena menurut saya medsos di Indonesia out of control banget, media sosial kayak sesuatu yang penting banget di Indonesia, jumlah followers dan like menjadi ukuran status dan eksistensi, jadi mungkin [kebijakan] ini bisa dicontoh, setidaknya ada sesuatu yang diatur.”

    Tanggapan di Australia dan dunia

    Dalam pidatonya hari Kamis ini, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mendorong anak-anak untuk “memanfaatkan liburan sekolah yang akan datang sebaik-baiknya, daripada menghabiskannya dengan menggulir ponsel.”

    “Mulailah menekuni cabang olahraga baru, pelajari alat musik baru, atau baca buku yang sudah lama tersimpan di rak bukumu,” ujarnya.

    “Yang terpenting, habiskan waktu berkualitas bersama teman dan keluarga, secara tatap muka langsung.”

    Pemerintah Australia juga menegaskan daftar aplikasi dan situs media sosial yang dibatasi masih akan bertambah dalam beberapa waktu ke depan.

    Meskipun larangan media sosial untuk remaja di bawah 16 tahun ini populer di kalangan banyak orang tua di Australia, beberapa anak di kota-kota kecil dan pedalaman mengatakan larangan ini hanya akan memperburuk isolasi sosial, terutama bagi remaja LGBTQIA+, yang telah menemukan penerimaan dan dukungan di komunitas daring.

    Dua remaja di Australia, misalnya, pernah memperjuangkan larangan tersebut hingga ke Pengadilan Tinggi.

    Langkah kedua remaja berusia 15 tahun ini didukung oleh Digital Freedom Project, yang mengklaim undang-undang tersebut membatasi hak tersirat atas kebebasan berkomunikasi politik.

    Kelompok tersebut awalnya mengumumkan pada bulan November bahwa mereka mencoba untuk menunda undang-undang tersebut.

    Namun, pengadilan akan menyidangkan kasus khusus tahun depan.

    Sementara anak-anak muda lainnya menyambut baik larangan tersebut, mengatakan mereka kesal dengan cara perusahaan teknologi membuat mereka kecanduan dengan menggunakan data mereka untuk mengembangkan algoritma yang adiktif.

    Larangan media sosial di Australia menandai pertama kalinya suatu negara mencoba melawan raksasa teknologi besar, yang juga mendapat banyak perhatian negara-negara lain.

    Uni Eropa kini sedang mempertimbangkan larangan serupa, serta usulan untuk “jam malam”, aplikasi verifikasi usia, dan pembatasan fitur-fitur yang membuat ketagihan, seperti “scrolling” konten medsos tanpa henti dan notifikasi yang berlebihan.

    Malaysia akan bergabung dengan daftar negara yang membatasi akses ke media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun, dengan aturan yang akan berlaku mulai 1 Januari mendatang.

    Tonton juga video “Pelarangan Medsos Buat Anak Australia Bakal Berjalan Mulus Nggak Ya?”

  • Marak Banjir-Longsor di Asia, Uni Eropa Malah Longgarkan UU Antideforestasi

    Marak Banjir-Longsor di Asia, Uni Eropa Malah Longgarkan UU Antideforestasi

    Brussels

    Terjadinya penundaan dan pelonggaran kembali Undang-Undang Antideforestasi (European Deforestation Regulation/EUDR) memicu kegeraman kelompok-kelompok pecinta lingkungan.

    Sebagaimana diketahui baru-baru ini Uni Eropa (UE) dan Komisi Eropa menyetujui revisi Undang-Undang Antideforestasi (European Deforestation Regulation/EUDR), sehingga penerapannya lagi-lagi kembali ditunda.

    Sebagai latar belakang: Regulasi ini bertujuan melarang peredaran di pasar UE berbagai komoditas dan produk turunannya — termasuk kopi, kakao, kedelai, karet, minyak sawit, dan kayu — yang berasal dari lahan hutan yang ditebang sejak tanggal 31 Desember 2020.

    EUDR itu awalnya dijadwalkan mulai berlaku sejak 2023. Namun banyak tentangan, baik dari sisi pelaku usaha, negara produsen, maupun sistem pelacakan yang memadai.

    Dikutip dari Reuters, Parlemen Eropa dan negara anggota kini sepakat untuk menunda dan merevisi undang-undang perlindungan hutan yang sebenarnya sudah disahkan itu. Mereka melonggarkan aturan itu, sebagai berikut:

    Perusahaan besar kini memiliki waktu tambahan satu tahun untuk membuktikan bahwa produk mereka—seperti kopi, kakao, karet, minyak sawit,—tidak berasal dari wilayah yang ditebang.Untuk perusahaan kecil, aturan ini baru berlaku hingga pertengahan 2027.Selain itu, aturan hanya berlaku untuk perusahaan yang pertama kali memasukkan produk ke pasar UE; Pedagang atau pihak lain dalam rantai pasokan tidak termasuk.

    Komisi Eropa menekankan walaupun pelaksanaannya ditunda, tujuan Undang-Undang Antideforestasi tetap sama: Melindungi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

    Meski demikian, sebagian kelompok lingkungan mengkritik penundaan dan pelonggaran aturan tersebut karena berpotensi mengurangi efektivitas regulasi dalam menekan laju deforestasi global.

    Langkah mundur melawan deforestasi

    Ia mengingatkan banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra baru-baru ini tak lepas dari implikasinya deforestasi.

    Sementara itu campaigner di Pantau Gambut Putra Saptian Pratama menambahkan revisi aturan perlindungan hutan oleh Uni Eropa ini secara tidak langsung menunjukkan kemenangan lobi industri atas ambisi iklim.

    “Dengan melonggarkan tenggat dan memperkecil kewajiban dalam rantai pasok, Uni Eropa mengirim sinyal kontradiktif. Di satu sisi mengklaim memimpin aksi iklim global, tetapi di sisi lain memberi ruang lebih besar bagi produk yang berpotensi berasal dari deforestasi.”

    Penundaan implementasi yang seharusnya diberlakukan sejak 2023 memperlihatkan betapa tekanan politik dan ekonomi masih lebih kuat daripada komitmen melindungi ekosistem gambut, hutan tropis Asia Tenggara, dan ekosistem kritis lain yang menjadi penyangga krisis iklim dunia, tandas Putra kepada DW.

    Lebih lanjut ia mengatakan kekhawatiran negara-negara pemilik hutan dan industri pangan memang ada, tetapi risiko administratif tak sebanding dengan ancaman krisis iklim. Hilangnya karbon hutan, kehancuran keanekaragaman hayati, dan semakin rentannya kriminalisasi masyarakat adat.

    Respons protes dari negara seperti Brazil dan Indonesia sebenarnya mengungkap masalah komitmen iklim dunia yang belum terselesaikan. “Tekanan pasar UE memang dapat membebani petani kecil, namun akar masalahnya tetap pada model ekonomi ekstraktif yang membuat negara produsen terus bergantung pada komoditas yang mendorong deforestasi,” paparnya.

    “Tanpa standar kuat yang mengikat seluruh rantai pasok, revisi ini lebih berpotensi menjadi kompromi politik ketimbang solusi iklim,” imbuh Putra.

    Lebih jauh, kelonggaran standar ini menurutnya akan memicu pada kerusakan ekosistem esensial lainnya, seperti gambut. Apalagi, pemaknaan deforestasi hanya dilihat dari hilangnya tutupan pohon di kawasan hutan, tidak memandang ekosistem secara keseluruhan termasuk gambut, tandas Putra.

    “Padahal, gambut kerap sekali menjadi ekosistem yang dikorbankan oleh produsen yang membutuhkan lahan skala besar. Gambut di Indonesia menyimpan sekitar 57 gigaton karbon atau 20 kali lipat dari karbon tanah mineral biasa dan menyimpan 30% karbon dunia, dan sangat berpengaruh dalam menjaga keseimbangan iklim global.”

    Hasil studi Pantau Gambut juga menemukan bahwa, hingga Juli 2025 terdapat 8,3 juta hektar Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dikuasai oleh 936 konsesi yang terdiri dari Hak Guna Usaha (HGU), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hutan Alam (HA), dan Reklamasi Ekosistem (RE), ini harus menjadi PR kita bersama untuk mendesak pemangku kebijakan agar turut serta dalam mengkampanyekan perlindungan ekosistem gambut dalam forum-forum kebijakan iklim global.

    Desakan pada Uni Eropa

    Senada dengan keduanya, dalam wawancara dengan DW, Direktur WALHI Kalimantan Timur Fathur Roziqin menilai keputusan Uni Eropa untuk melonggarkan aturan perlindungan hutan sebagai langkah mundur yang bertentangan dengan komitmen iklim global. Pemberian waktu tambahan bagi perusahaan besar dan penundaan kewajiban bagi perusahaan kecil hingga 2027 hanya memperluas ruang bagi praktik deforestasi dan mengancam keanekaragaman hayati serta ruang hidup masyarakat adat, tandas Fathur.

    “Kami menghargai dinamika tersebut di UE, namun menegaskan bahwa pelonggaran ini mengirim sinyal negatif bagi upaya global menjaga hutan. Dalih ‘beban administrasi’ bagi petani kecil tidak tepat, karena masalah sebenarnya terletak pada dominasi korporasi besar dalam rantai pasok yang selama ini mengalihkan risiko lingkungan kepada petani kecil,” papar Fathur.

    “Kami mendesak Uni Eropa untuk kembali memperkuat—bukan melemahkan—aturan perlindungan hutan. Tanpa standar yang tegas, krisis iklim akan semakin sulit dikendalikan. Hutan adalah benteng hidup, dan perlindungannya tidak boleh dinegosiasikan,” imbuhnya.

    Memandang dari kacamata berbeda

    Di lain sisi, Giovanni Maurice Pradipta dari lembaga Jerman, Germanwatch menyebutkan sebagai pilar utama dari EU Green Deal untuk melindungi dan memulihkan ekosistem serta keanekaragaman hayati, EUDR adalah regulasi yang baik dan bertujuan mengurangi konsumsi Uni Eropa terhadap produk yang terkait dengan deforestasi dan degradasi hutan.

    Namun, regulasi ini akan berdampak signifikan pada produsen komoditas utama seperti minyak sawit, kayu, dan karet, serta produk turunan seperti furnitur, ban, dan kosmetik.

    “Penundaan penerapan EUDR memiliki dampak campuran. Dari sisi positif, produsen kecil akan memiliki lebih banyak waktu untuk mematuhi aturan, dengan implementasi diperpanjang hingga pertengahan 2027. Mereka juga mendapat kemudahan prosedur yang hanya membutuhkan deklarasi sekali saja beserta identifier deklarasi. Hal ini sangat relevan di Indonesia, di mana lebih dari 10 juta petani kecil memproduksi lima komoditas penting nasional yang termasuk dalam cakupan EUDR,” jelasnya.

    Namun di sisi negatif, menurutnya penundaan ini juga berarti menunda penegakan aturan bagi operator menengah dan besar selama satu tahun, hingga akhir 2026. “Hal ini menjadi perhatian karena deforestasi di Indonesia kembali meningkat sejak 2021/2022 setelah sebelumnya menurun, dan kini terutama didorong oleh pembukaan hutan skala besar oleh perusahaan.”

    Penundaan lebih lanjut ujar Giovanni akan merugikan perusahaan yang telah mempersiapkan kepatuhan dan justru memberi keuntungan bagi mereka yang menunda tindakan, “Sehingga menciptakan lapangan permainan yang tidak setara. Penundaan seperti ini juga berisiko merusak kredibilitas Uni Eropa sebagai pemimpin global dalam perlindungan keanekaragaman hayati dan aksi iklim,” pungkasnya.

    *Editor: Rizki Nugraha

    (nvc/nvc)