Negara: Uganda

  • Deretan Mobil yang Dipakai Paus Fransiskus Saat Kunjungan di Berbagai Negara, Pilih Kendaraan Merakyat

    Deretan Mobil yang Dipakai Paus Fransiskus Saat Kunjungan di Berbagai Negara, Pilih Kendaraan Merakyat

    PIKIRAN RAKYAT – Vatikan menyampaikan kabar duka yang mengejutkan dunia. Paus Fransiskus, pemimpin Gereja Katolik Roma pertama yang berasal dari Amerika Latin, telah berpulang pada usia 88 tahun setelah mengalami komplikasi akibat pneumonia ganda yang parah.

    Pada Senin 21 April 2025 pagi waktu setempat, Vatikan mengumumkan kepergian Paus Fransiskus melalui siaran televisi. Kardinal Kevin Farrell, dengan suara yang penuh duka, menyampaikan pengumuman resmi tersebut.

    Paus Fransiskus, dipilih untuk memimpin Gereja Katolik pada 13 Maret 2013, menyusul pengunduran diri yang mengejutkan dari Paus Benediktus XVI.

    Paus Fransiskus berkunjung ke Indonesia pada 3 September 2024. Perjalanan Paus Fransiskus ke Indonesia adalah bagian dari rangkaian kunjungan apostoliknya ke beberapa negara di Asia Tenggara pada tahun 2024.

    Selama berkegiatan di Jakarta, Paus Fransiskus menggunakan Toyota Innova Zenix Hybrid. Paus Fransiskus beberapa kali terlihat menggunakan kendaraan yang umum digunakan oleh masyarakat dalam kunjungan internasionalnya. Berikut adalah beberapa mobil yang pernah digunakannya.

    Sedan Honda Ballade

    Pada November 2015, ketika berkunjung ke Kenya, Paus Fransiskus terlihat menaiki sedan Honda Ballade untuk berkeliling di sekitar Nairobi.

    KIA Soul

    Paus Fransiskus memilih KIA Soul sebagai kendaraan selama kunjungan ke Korea Selatan, yang menandai lawatan kepausan pertamanya di Asia.

    Toyota Land Cruiser Modifikasi

    Saat berkunjung ke Republik Afrika Tengah dan melakukan perjalanan di pusat Kota Bangui, Paus Fransiskus menggunakan mobil Land Cruiser yang modelnya bukan keluaran terbaru.

    Mitsubishi L200

    Ketika berkunjung ke Uganda, Paus Fransiskus memilih mobil SUV Mitsubishi L200 sebagai kendaraannya, yang meskipun tidak mencolok namun sebenarnya tidak tergolong murah.

    Toyota Raize

    Setibanya di Bandara Port Moresby, Papua Nugini, Paus Fransiskus kembali memilih kendaraan yang umum digunakan masyarakat, yaitu Toyota Raize.

    Hyundai Ioniq 5

    Paus Fransiskus menggunakan Hyundai Ioniq 5, mobil bertenaga listrik, selama kunjungannya di Singapura.

    Toyota Sienta

    Saat tiba di Bandara Internasional Presidente Nicolau Lobato, Dili, Timor Leste, Paus Fransiskus menggunakan Toyota Sienta sebagai kendaraannya.

    Beberapa mobil yang pernah digunakan tersebut mencerminkan bahwa Paus Fransiskus adalah orang yang merakyat dan sederhana.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar Mata Uang Terendah di Dunia, Indonesia Urutan 7!

    Daftar Mata Uang Terendah di Dunia, Indonesia Urutan 7!

    Bisnis.com, JAKARTA – Mata uang terkuat di dunia bukanlah dolar Amerika Serikat (AS). Banyak orang mengira, dolar AS menjadi mata uang terkuat karena kebijakan tarif Trump yang saat ini menjadi sorotan dunia.

    Namun ternyata, dinar Kuwait menjadi mata uang terkuat per 2024 dengan nilai tukar terhadap dolar AS mencapai US$3,24 per KWD.

    Sedangkan untuk rupiah saat ini sedang terseok terhadap dolar AS. Indonesia menempati posisi ke-7 mata uang terendah di dunia.

    Adapun mata uang terendah di dunia yakni Rial Iran yang memiliki nilai tukar 1 rial setara dengan 0,000024 dolar AS.

    Berikut daftar mata uang terendah di dunia menurut data Forbes per 2024, dilansir dari situs Pegadaian.

    Daftar 10 Mata Uang Terendah di Dunia

    1. Rial Iran (IRR)

    Rial Iran memiliki nilai tukar terendah di dunia, yakni 1 rial setara dengan 0,000024 dolar AS. Sedangkan 1 dolar AS setara dengan 42.300 rial.

    2. Dong Vietnam (VND)

    Mata uang terendah di dunia yang kedua adalah Dong Vietnam. 1 Dong setara dengan 0,000043 dolar AS, sedangkan 1 dolar AS setara dengan 23.485 dong.

    3. Kip Laos (LAK)

    Kip Laos memiliki nilai tukar rupiah rendah yaitu 0,000057 dolar AS. Sebaliknya, 1 dolar AS dihargai sebesar 17.692 kip.

    4. Leone Sierra Leone (SLL)

    Leone merupakan mata uang negara Sierra Leone yang menempati urutan keempat mata uang terendah di dunia. Inflasi tinggi yang mencapai 43% di April, melemahnya kondisi ekonomi negara, serta utang luar negeri yang tinggi membuat 1 leone hanya dihargai 0,000057 dolar AS, sedangkan 1 dolar AS dihargai 17.665 leone.

    5. Pound Libanon (LBP)

    Mata uang pound yang berasal dari negara Libanon dengan perbandingan 1 pound setara dengan 0,000067 dolar AS, sedangkan 1 dolar AS dihargai 15.012 pound.

    6. Rupiah Indonesia (IDR)

    Indonesia menjadi salah satu negara dengan mata uang terendah. Saat ini, 1 dolar AS dihargai 16.862 rupiah.

    7. Som Uzbekistan (UZS)

    Mata uang som dari Uzbekistan menempati urutan ketujuh mata uang terendah di dunia di mana 1 som setara dengan 0,000088 dolar, sedangkan 1 dolar AS dihargai 11.420 som.

    8. Franc Guinea (GNF)

    Kemudian negara dengan mata uang terendah ke-8 yakni Negara Guinea yang terletak di Afrika Barat.

    Franc yang merupakan mata uang negara Guinea mengalami penurunan nilai karena inflasi tinggi, konflik militer, dan meningkatnya jumlah pengungsi dari Liberia dan Sierra Leone.

    1 franc dihargai 0,000116 dolar AS. Sebaliknya, 1 dolar AS dihargai 8.650 franc.

    9. Guarani Paraguay (PYG)

    Mata uang Paraguay yang disebut sebagai guarani setara dengan 0,000138 dolar AS. Kemudian untuk 1 dolar AS dihargai 7.241 guarani.

    10. Shilling Uganda (USH)

    Shilling adalah mata uang negara Uganda yang terletak di Afrika Bagian Timur. Per 1 shilling dihargai 0,000267 dolar AS.

    Kemudian untuk 1 dolar AS dihargai 3.741 shilling.

  • Diabetes Tipe 5 Resmi Diakui Secara Medis, Ini Ciri-ciri Pengidapnya

    Diabetes Tipe 5 Resmi Diakui Secara Medis, Ini Ciri-ciri Pengidapnya

    Jakarta

    Diabetes tipe 5 akhirnya secara resmi diakui sebagai bentuk penyakit yang berbeda oleh Federasi Diabetes Internasional atau International Diabetes Federation (IDF).

    Diabaikan selama puluhan tahun dalam penelitian, dan sering salah didiagnosis, butuh waktu lama bagi diabetes tipe 5, yang disebabkan oleh penurunan produksi insulin akibat kekurangan gizi, untuk mendapatkan pengakuan resmi.

    Diabetes tipe 5 adalah bentuk diabetes yang menyerang remaja dan dewasa muda yang kurus dan kurang gizi di negara berpenghasilan rendah dan menengah.

    Dr Nihal Thomas, profesor endokrinologi di Christian Medical College, Vellore, merupakan salah satu anggota Kelompok Kerja Diabetes Tipe 5. Ia mengatakan kepada The Indian Express bahwa penyakit tersebut menyebabkan sel-sel beta pankreas berfungsi secara tidak normal, sehingga menyebabkan produksi insulin tidak mencukupi.

    Hal ini berbeda dengan diabetes tipe 2, yang terjadi akibat resistensi insulin. Sementara pankreas terus memproduksi insulin, tubuh tidak merespons hormon tersebut dengan benar.

    Istilah diabetes ‘Tipe 5’ diperkenalkan dan didukung oleh Prof Peter Schwarz, presiden IDF, pada bulan Januari tahun ini. Pada tanggal 7 April, istilah ini secara resmi diakui pada Kongres Diabetes Dunia ke-75 di Bangkok, Thailand.

    Meski demikian, ini bukanlah penyakit baru. Penyakit ini pertama kali dilaporkan di Jamaika pada awal tahun 1955 dengan sebutan diabetes tipe J. Pada tahun 1985, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan kondisi ini sebagai diabetes melitus yang berhubungan dengan kekurangan gizi.

    Namun klasifikasi ini dihapus pada tahun 1999 karena kurangnya bukti hubungan sebab akibat dengan kekurangan gizi, yang merupakan salah satu ciri pasti dari apa yang sekarang dikenal sebagai diabetes tipe 5.

    Penyakit ini kemudian dilaporkan di banyak negara, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, Uganda, Ethiopia, Rwanda, dan Korea, sebagian besar di belahan bumi selatan. Saat ini, penyakit ini diperkirakan menyerang 25 juta orang di seluruh dunia.

    Pengakuan resminya muncul berdasarkan penelitian terkini, yang telah membawa perhatian baru terhadap dampak kekurangan gizi pada perkembangan pankreas dan fungsi insulin, khususnya pada individu dengan gizi buruk di masa kanak-kanak dan awal dewasa.

    Ciri-ciri Diabetes Tipe 5

    Menurut Dr Thomas, bentuk diabetes unik yang ditemukan pada orang India Asia ini tidak memiliki bukti penyebab autoimun atau genetik. Individu yang terkena diabetes tipe 5 biasanya memiliki indeks massa tubuh (IMT) yang lebih rendah, bahkan kurang dari 18,5 kg/m2.

    “Dibandingkan dengan yang dilaporkan dalam penelitian India sebelumnya. Sekresi insulin sangat berkurang, jauh lebih rendah dibandingkan diabetes Tipe 2 pada umumnya dan sedikit di atas kadar yang terlihat pada Diabetes Tipe 1,” katanya.

    “Pemindaian tubuh juga menunjukkan persentase lemak tubuh yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan kasus diabetes tipe 2. Selain itu, asupan protein, serat, dan zat gizi mikro esensial dari makanan juga sangat rendah,” imbuh Dr Thomas.

    (suc/up)

  • Wabah Masih Berlanjut, CDC Afrika dan WHO Perbarui Strategi Hadapi Mpox – Halaman all

    Wabah Masih Berlanjut, CDC Afrika dan WHO Perbarui Strategi Hadapi Mpox – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Afrika dan Organisasi Kesehatan Dunia telah memperbarui Rencana Tanggap Kontinental bersama mereka untuk menghadapi keadaan darurat mpox atau cacar monyet.

    Munculnya strategi baru ini karena penyakit tersebut terus menyerang wilayah-wilayah baru. 

    “Strategi yang direvisi tersebut berfokus pada pengendalian wabah. Sekaligus memperluas cakupan vaksinasi dan beralih ke tanggapan yang berkelanjutan dan berjangka panjang,” dilansir dari laman WHO, Jumat (18/4/2025). 

    Mpox adalah penyakit yang disebababkan oleh virus yang menyebar antarmanusia, terutama melalui kontak dekat. 

    Penyakit ini menyebabkan lesi kulit dan mukosa yang menyakitkan. sering kali disertai demam, sakit kepala, nyeri otot, nyeri punggung, kelelahan, dan pembengkakan kelenjar getah bening. 

    Penyakit ini dapat melemahkan tubuh dan merusak penampilan seseorang.

    Secara historis, mpox merupakan penyakit zoonosis yang ditularkan dari hewan yang terinfeksi, dan semakin menunjukkan kecenderungan untuk menyebar antarmanusia. 

    Pada tahun 2022, varian virus, klade IIb, mulai menyebar secara global melalui hubungan seksual. 

    Sejak akhir tahun 2023, jenis virus lainnya, klade Ib, mulai menyebar melalui jaringan seksual dan dalam rumah tangga serta melalui kontak dekat.

    Hal ini mendorong CDC Afrika untuk mengumumkan Keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat Keamanan Kontinental dan Direktur Jenderal WHO untuk mengumumkan Keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia pada bulan Agustus 2024. 

    Pada bulan Agustus 2024, virus tersebut mulai menyebar dari Republik Demokratik Kongo ke 4 negara tetangga.

    Sejak saat itu, 28 negara di seluruh dunia telah melaporkan kasus Mpox akibat klade Ib. Di luar Afrika, kasus sebagian besar masih terkait dengan perjalanan. 

    Namun, di Afrika, selain penularan di Burundi, Republik Demokratik Kongo, Kenya, Rwanda, dan Uganda, penularan lokal kini telah terdokumentasi di negara-negara tambahan termasuk Republik Kongo, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Republik Bersatu Tanzania, dan Zambia. 

    Sejak deklarasi keadaan darurat, dukungan regional dan global telah meningkat, khususnya untuk Republik Demokratik Kongo, episentrum wabah. 

    Rencana Gabungan Mpox CDC Afrika dan WHO telah memandu upaya ini, dengan fokus pada sepuluh pilar utama.

    Koordinasi, komunikasi risiko dan keterlibatan masyarakat, pengawasan penyakit, kapasitas laboratorium, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, vaksinasi, penelitian, logistik, dan pemeliharaan layanan kesehatan penting. 

    Upaya vaksinasi sedang berlangsung, dengan lebih dari 650.000 dosis telah diberikan di 6 negara, 90 persen di antaranya telah diberikan di Republik Demokratik Kongo. 

    Secara keseluruhan, lebih dari satu juta dosis telah dikirimkan ke 10 negara, dengan upaya terus dilakukan untuk mengamankan pasokan vaksin tambahan. 

    Kapasitas pengujian diagnostik di Republik Demokratik Kongo telah tumbuh secara signifikan, didorong oleh perluasan infrastruktur laboratorium.

    Jumlahnya dari 2 laboratorium pada akhir tahun 2023 menjadi 23 laboratorium di 12 provinsi saat ini. 

    Dengan pengujian baru yang saat ini sedang diluncurkan di negara tersebut, kapasitasnya diperkirakan akan meningkat lebih jauh. 

    Meskipun ada kemajuan ini, tantangan besar masih ada.

    Konflik dan ketidakamanan yang terus berlangsung di wilayah timur Republik Demokratik Kongo, tempat kejadian mpox masih tinggi, serta pemotongan bantuan kemanusiaan, terus membatasi respons kesehatan masyarakat dan membatasi akses ke layanan penting.

    Di seluruh negara dan mitra, lebih dari US$ 220 juta dibutuhkan untuk mengisi kesenjangan pendanaan untuk melawan mpox.  

    Rencana Respons Kontinental yang diperbarui menyerukan upaya yang lebih intensif untuk mengendalikan wabah.

    Sementara juga mengambil tindakan konkret untuk mengintegrasikan Mpox ke dalam layanan kesehatan rutin.  

    Bersama dengan Rencana Tanggap Kontinental untuk Afrika, WHO telah memperbarui rencana strategis global untuk membatasi dan jika memungkinkan menghentikan penularan mpox antarmanusia. 

    Dalam dua bulan pertama tahun 2025, 60 negara melaporkan kasus mpox, dengan mayoritas kasus dan kematian dilaporkan dari Benua Afrika. 

  • Daftar Lengkap Negara yang Kena Dampak Usai Jeda 90 Hari

    Daftar Lengkap Negara yang Kena Dampak Usai Jeda 90 Hari

    Jakarta: Presiden Amerika Serikat, Donald Trump kembali mengambil langkah tegas soal perdagangan internasional. Kali ini, ia mengumumkan jeda tarif selama 90 hari bagi sebagian besar negara kecuali kepada Tiongkok, yang justru mengalami kenaikan tarif signifikan.
     
    Melansir The Guardian, Kamis, 10 April 2025, kemarin Trump menaikkan tarif impor untuk produk dari Tiongkok dari 34 persen menjadi 125 persen.
     
    Sementara untuk negara lain yang belum menerapkan balasan terhadap tarif dari AS, akan diberikan penangguhan dan hanya dikenakan tarif sebesar 10 persen hingga bulan Juli.

    Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyatakan bahwa kenaikan tarif terhadap Tiongkok diambil karena “Saat Amerika Serikat diserang, Presiden Trump akan membalas dengan lebih keras,”
     

    Tarif awal vs tarif baru sementara
    Berikut daftar lengkap tarif yang awalnya diancamkan Trump dan tarif terbaru yang diperbarui per negara:

    Tiongkok: dari 34% menjadi 125%
    Uni Eropa: dari 20% menjadi 10%
    Vietnam: dari 46% menjadi 10%
    Taiwan: dari 32% menjadi 10%
    Jepang: dari 24% menjadi 10%
    India: dari 26% menjadi 10%
    Korea Selatan: dari 25% menjadi 10%
    Thailand: dari 36% menjadi 10%
    Swiss: dari 31% menjadi 10%
    Indonesia: dari 32% menjadi 10%
    Malaysia: dari 24% menjadi 10%
    Kamboja: dari 49% menjadi 10%
    Inggris Raya: tetap 10%
    Afrika Selatan: dari 30% menjadi 10%
    Brasil: tetap 10%
    Bangladesh: dari 37% menjadi 10%
    Singapura: tetap 10%
    Israel: dari 17% menjadi 10%
    Filipina: dari 17% menjadi 10%
    Chile: tetap 10%
    Australia: tetap 10%
    Pakistan: dari 29% menjadi 10%
    Turki: tetap 10%
    Sri Lanka: dari 44% menjadi 10%
    Kolombia: tetap 10%
    Peru: tetap 10%
    Nicaragua: dari 18% menjadi 10%
    Norwegia: dari 15% menjadi 10%
    Kosta Rika: tetap 10%
    Yordania: dari 20% menjadi 10%
    Republik Dominika: tetap 10%
    Uni Emirat Arab: tetap 10%
    Selandia Baru: tetap 10%
    Argentina: tetap 10%
    Ekuador: tetap 10%
    Guatemala: tetap 10%
    Honduras: tetap 10%
    Madagaskar: dari 47% menjadi 10%
    Myanmar: dari 44% menjadi 10%
    Tunisia: dari 28% menjadi 10%
    Kazakhstan: dari 27% menjadi 10%
    Serbia: dari 37% menjadi 10%
    Mesir: tetap 10%
    Arab Saudi: tetap 10%
    El Salvador: tetap 10%
    Pantai Gading: dari 21% menjadi 10%
    Laos: dari 48% menjadi 10%
    Botswana: dari 37% menjadi 10%
    Trinidad dan Tobago: tetap 10%
    Maroko: tetap 10%
    Aljazair: dari 30% menjadi 10%
    Oman: tetap 10%
    Uruguay: tetap 10%
    Bahamas: tetap 10%
    Lesotho: dari 50% menjadi 10%
    Ukraina: tetap 10%
    Bahrain: tetap 10%
    Qatar: tetap 10%
    Mauritius: dari 40% menjadi 10%
    Fiji: dari 32% menjadi 10%
    Islandia: tetap 10%
    Kenya: tetap 10%
    Liechtenstein: dari 37% menjadi 10%
    Guyana: dari 38% menjadi 10%
    Haiti: tetap 10%
    Bosnia dan Herzegovina: dari 35% menjadi 10%
    Nigeria: dari 14% menjadi 10%
    Namibia: dari 21% menjadi 10%
    Brunei: dari 24% menjadi 10%
    Bolivia: tetap 10%
    Panama: tetap 10%
    Venezuela: dari 15% menjadi 10%
    Makedonia Utara: dari 33% menjadi 10%
    Ethiopia: tetap 10%
    Ghana: tetap 10%
    Moldova: dari 31% menjadi 10%
    Angola: dari 32% menjadi 10%
    Republik Demokratik Kongo: dari 11% menjadi 10%
    Jamaika: tetap 10%
    Mozambik: dari 16% menjadi 10%
    Paraguay: tetap 10%
    Zambia: dari 17% menjadi 10%
    Libanon: tetap 10%
    Tanzania: tetap 10%
    Irak: dari 39% menjadi 10%
    Georgia: tetap 10%
    Senegal: tetap 10%
    Azerbaijan: tetap 10%
    Kamerun: dari 11% menjadi 10%
    Uganda: tetap 10%
    Albania: tetap 10%
    Armenia: tetap 10%
    Nepal: tetap 10%
    Sint Maarten: tetap 10%
    Pulau Falkland: dari 41% menjadi 10%
    Gabon: tetap 10%
    Kuwait: tetap 10%
    Togo: tetap 10%
    Suriname: tetap 10%
    Belize: tetap 10%
    Papua Nugini: tetap 10%
    Malawi: dari 17% menjadi 10%
    Liberia: tetap 10%
    British Virgin Islands: tetap 10%
    Afghanistan: tetap 10%
    Zimbabwe: dari 18% menjadi 10%
    Benin: tetap 10%
    Barbados: tetap 10%
    Monako: tetap 10%
    Suriah: dari 41% menjadi 10%
    Uzbekistan: tetap 10%
    Republik Kongo: tetap 10%
    Jibouti: tetap 10%
    French Polynesia: tetap 10%
    Cayman Islands: tetap 10%
    Kosovo: tetap 10%
    Curaçao: tetap 10%
    Vanuatu: dari 22% menjadi 10%
    Rwanda: tetap 10%
    Sierra Leone: tetap 10%
    Mongolia: tetap 10%
    San Marino: tetap 10%
    Antigua and Barbuda: tetap 10%
    Bermuda: tetap 10%
    Eswatini: tetap 10%
    Marshall Islands: tetap 10%
    Saint Pierre and Miquelon: tetap 10%
    Saint Kitts and Nevis: tetap 10%
    Turkmenistan: tetap 10%
    Grenada: tetap 10%
    Sudan: tetap 10%
    Turks and Caicos Islands: tetap 10%
    Aruba: tetap 10%
    Montenegro: tetap 10%
    Saint Helena: tetap 10%
    Kirgistan: tetap 10%
    Yaman: tetap 10%
    Saint Vincent and the Grenadines: tetap 10%
    Niger: tetap 10%
    Saint Lucia: tetap 10%
    Nauru: dari 30% menjadi 10%
    Equatorial Guinea: dari 13% menjadi 10%
    Iran: tetap 10%
    Libya: dari 31% menjadi 10%
    Samoa: tetap 10%
    Guinea: tetap 10%
    Timor Leste: tetap 10%
    Montserrat: tetap 10%
    Chad: dari 13% menjadi 10%
    Mali: tetap 10%
    Maladewa: tetap 10%
    Tajikistan: tetap 10%
    Cabo Verde: tetap 10%
    Burundi: tetap 10%
    Guadalaraja: tetap 10%
    Bhutan: tetap 10%
    Martinique: tetap 10%
    Tonga: tetap 10%
    Mauritania: tetap 10%
    Dominica: tetap 10%
    Micronesia: tetap 10%
    Gambia: tetap 10%
    Guyana Prancis: tetap 10%
    Christmas Island: tetap 10%
    Andora: tetap 10%
    Republik Afrika Tengah: tetap 10%
    Kepulauan Solomon: tetap 10%
    Mayotte: tetap 10%
    Anguilla: tetap 10%
    Cocos (Keeling) Islands: tetap 10%
    Eritrea: tetap 10%
    Cook Islands: tetap 10%
    Sudan Selatan: tetap 10%
    Comoros: tetap 10%
    Kiribati: tetap 10%
    São Tomé and Príncipe: tetap 10%
    Norfolk Island: tetap 10%
    Gibraltar: tetap 10%
    Tuvalu: tetap 10%
    British Indian Ocean Territory: tetap 10%
    Tokelau: tetap 10%
    Guinea-Bissau: tetap 10%
    Svalbard and Jan Mayen: tetap 10%
    Heard and McDonald Islands: tetap 10%
    Réunion: tetap 10%

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Rabu pagi

    Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Rabu pagi

    Arsip foto – Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Kamis (6/3/2025). Berdasarkan situs IQAir kualitas udara di Jakarta pada Kamis (6/3) pukul 06.15 WIB berada di angka 174 atau menempati posisi kedua kualitas udara terburuk di dunia. ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/sgd/Spt/pri.

    Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Rabu pagi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 09 April 2025 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Kualitas udara di DKI Jakarta pada Rabu pagi masuk ke dalam kategori tidak sehat berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir. Berdasarkan pantauan pada pukul 05.40 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/ AQI) di Jakarta berada pada angka 153 dan partikel halus berdiameter 2,5 mikro meter (Particulate Matter/PM 2.5) berada di angka 58 mikrogram per meter kubik.

    Sementara itu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Rabu pagi di peringkat pertama, yaitu Kathmandu (Nepal) di angka 186, kedua ada Lahore (Pakistan) di angka 183, ketiga Delhi (India) di angka 176, keempat Hanoi (Vietnam) di angka 164.

    Di urutan kelima Kampala (Uganda) di angka 157. Sedangkan DKI Jakarta masuk ke dalam peringkat delapan pada pagi hari ini. Selanjutnya, berdasarkan Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa kualitas udara di lima lokasi Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) berada pada kategori sedang atau nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

    Beberapa titik SPKU tersebut seperti Pasar Minggu (Jakarta Selatan) dengan Indeks Kualitas Udara di angka 84 dan Cempaka Putih (Jakarta Pusat) dengan Indeks di angka 79. Kelapa Gading (Jakarta Utara) di angka 64, Kalideres (Jakarta Barat) di angka 69, dan Pulogadung (Jakarta Timur) ada di angka 71.

    Melalui laman tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta menganjurkan agar setiap orang di wilayah yang disebutkan tadi untuk memakai masker apabila beraktivitas di luar ruang (outdoor). Sementara bagi kelompok sensitif dianjurkan untuk lebih sering beristirahat serta beraktivitas ringan, membawa obat pribadi, dan juga memakai masker.

    Sumber : Antara

  • Cerita di Balik Wanita 45 Tahun Punya 44 Anak, Menikah Sejak Usia 12 Tahun

    Cerita di Balik Wanita 45 Tahun Punya 44 Anak, Menikah Sejak Usia 12 Tahun

    Jakarta

    Mariam Nabatanzi (45), seorang wanita di Uganda, disebut-sebut sebagai salah satu wanita dengan jumlah melahirkan terbanyak di dunia. Mariam yang dinikahkan pertama kali ketika berusia 12 tahun memiliki total 44 anak melalui 15 kehamilan.

    Sepanjang hidupnya, ia melahirkan enam pasang anak kembar dua, empat kali melahirkan kembar tiga, dan lima kali melahirkan kembar empat. Hingga saat ini anaknya tersisa 38 karena enam di antaranya meninggal dunia.

    Meski apa yang dijalaninya begitu berat dan memilukan, Mariam mengaku mencintai seluruh anaknya.

    “Saya tidak menyesali apa pun dan saya mencintai mereka, serta saya sangat bangga kepada mereka karena saya adalah satu-satunya ibu bagi anak-anak itu,” kata Mariam dikutip dari African News, Kamis (3/4/2025).

    “Saya menikah ketika saya masih anak-anak dan Tuhan memberkati saya. Saya menikah ketika saya berusia 12 tahun dan memiliki anak pertama saya pada usia 13 tahun. Saya dulu memiliki 44 anak tapi Tuhan mengambil beberapa dari mereka,” sambungnya.

    Mariam memiliki kondisi yang berbeda. Ovariumnya memiliki ukuran yang sangat besar setelah kehamilan pertama sehingga memicu hiperovulasi. Perawatan untuk hiperovulasi memang ada, tapi sulit didapatkan di pedesaan Uganda.

    Dokter saat itu juga tidak menyarankan Mariam untuk menggunakan KB karena masalah kesehatannya. Kondisi itu yang akhirnya membuat Mariam memiliki banyak anak.

    Pada tahun 2015, suami Mariam meninggalkan keluarga karena dilaporkan sudah tidak mampu menghidupi anak. Mariam menceritakan ia tumbuh besar melewati banyak penderitaan, terlebih ia sudah terpaksa menjadi ibu sejak usianya sangat kecil.

    “Saya tumbuh besar dengan penuh air mata, suami saya telah melewati banyak penderitaan. Seluruh waktu saya dihabiskan untuk mengurus anak-anak dan bekerja untuk mendapatkan uang,” ucapnya.

    (avk/naf)

  • Berikut Daftar 160 Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, termasuk Indonesia – Halaman all

    Berikut Daftar 160 Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, termasuk Indonesia – Halaman all

    Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain

    Tayang: Kamis, 3 April 2025 12:41 WIB

    YouTube The White House

    TARIF BARU AS – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar AS. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar AS.

    Trump memberlakukan ‘Tarif Timbal Balik’ terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Presiden mengatakan AS akan menggunakan uang yang dihasilkan dari tarif untuk “mengurangi pajak dan membayar utang nasional kami.”

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami,” ujar Trump saat mengumumkan langkah-langkah baru tersebut.

    Trump kemudian mengangkat bagan besar berjudul ‘Tarif Timbal Balik’. Kolom pertama adalah daftar negara. Kemudian, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS. Kemudian, kolom ketiga berisi tarif balasan yang dikenai AS terhadap negara itu.

    Berikut daftar 160 negara dan wilayah yang dikenakan tarif oleh AS:

    1. China: 34 persen
    2. Uni Eropa:20%
    3. Vietnam: 46%
    4. Taiwan: 32%
    5. Jepang: 24%
    6. India: 26%
    7. Korea Selatan: 25%
    8. Thailand: 36%
    9. Swiss: 31%
    10. Indonesia: 32%
    11. Malaysia: 24%
    12. Komboja: 49%
    13. Inggris: 10%
    14. Afrika Selatan: 30%
    15. Brasil: 10%
    16. Bangladesh: 37%
    17. Singapura: 10%
    18. Israel: 17%
    19. Filipina: 17%
    20. Chile: 10%
    21. Australia: 10%
    22. Pakistan: 29%
    23. Turki: 10%
    24. Sri Langka: 44%
    25. Kolombia: 10%
    26. Peru: 10%
    27. Nikaragua: 18%
    28. Norwegia: 15%
    29. Kosta Rika: 10%
    30. Jordan: 20%
    31. Republik Dominika: 10%
    32. Uni Emirat Arab: 10%
    33. Selandia Baru: 10%
    34. Argentina: 10%
    35. Ekuador: 10%
    36. Guatemala: 10%
    37. Honduras: 10%
    38. Madagaskar: 47%
    39. Myanmar: 44%
    40. Tunisia: 28%
    41. Kazakhstan: 27%
    42. Serbia: 37%
    43. Mesir: 10%
    44. Arab Saudi: 10%
    45. El Savador: 10%
    46. Pantai Gading: 21%
    47. Laos: 48%
    48. Botswana: 37%
    49. Trinidad dan Tabago: 10%
    50. Maroko: 10%
    51. Algeria: 30%
    52. Oman: 10%
    53. Uruguay: 10%
    54. Bahamas: 10%
    55. Lesotho: 50%
    56. Ukraina: 10%
    57.Bahrain: 10%
    58. Qatar: 10%
    59. Mauritius: 40%
    60. Fiji: 32%
    61. Islandia: 10%
    62. Kenya: 10%
    63. Liechtenstein: 37%
    64. Guyana: 38%
    65. Haiti: 10%
    66. Bosnia-Herzegovina: 35%
    67. Nigeria: 14%
    68. Namibia: 21%
    69. Brunei: 24%
    70. Bolivia:  10%
    71. Panama: 10%
    72. Venezuela: 15%
    73. Makedonia Utara: 33%
    74. Ethiopia: 10%
    75. Ghana: 10%
    76. Moldova: 31%
    77. Angola: 32%
    78. Republik Demokratik Kongo: 11%
    79. Jamaika: 10%
    80. Mozambik: 16%
    81. Paraguay: 10%
    82. Zambia: 17%
    83. Lebanon: 10%
    84. Tanzania: 10%
    85. Irak: 39%
    86. Georgia: 10%
    87. Senegal: 10%
    88. Azerbaijan: 10%
    89. Kamerun: 11%
    90. Uganda: 10%
    91. Albania: 10%
    92. Armenia: 10%
    93. Nepal: 10%
    94. Sint Maarten: 10%
    95. Kepulauan Falkland: 41%
    96. Gabon: 10%
    97. Kuwait: 10%
    98. Togo: 10%
    99. Suriname: 10%
    100. Belize: 10%
    101. Papua Nugini: 10%
    102. Malawi: 19%
    103. Liberia: 10%
    104. British Virgin Islands: 10%
    105. Afganistan: 10%
    106. Zimbabwe: 18%
    107. Benin: 10%
    108. Barbados: 10%
    109. Monako: 0%
    110. Suriah: 41%
    111. Uzbekistan: 10%
    112. Republik Kongo: 10%
    113. Jibuti: 10%
    114. Polinesia Prancis: 10%
    115. Kepulauan Cayman: 10%
    116. Kosovo: 10%
    117. Curaçao: 10%
    118. Vanuatu: 22%
    119. Rwanda: 10%
    120. Sierra Leone: 10%
    121. Mongolia: 10%
    122. San Marino: 10%
    123. Antigua dan Barbuda: 10%
    124. Bermuda: 10%
    125. Eswatini: 10%
    126. Kepulauan Marshall: 10%
    127. Saint Pierre dan Miquelon: 50%
    128. Saint Kitts dan Nevis: 10%
    129. Turkmenistan: 10%
    130. Grenada: 10%
    131. Sudan: 10%
    132. Kepulauan Turks dan Caicos: 10%
    133. Aruba: 10%
    134. Montenegro: 10%
    135. Saint Helena: 10%
    136. Kirgistan: 10%
    137. Yaman: 10%
    138. Saint Vincent and Grenadines: 10%
    139. Niger: 10%
    140. Saint Lucia: 10%
    141. Nauru: 30%
    142. Guinea Khatulistiwa: 13%
    143. Iran: 10%
    144. Libya: 31%
    145. Samoa: 10%
    146. Guinea: 10%
    147. Timor Leste: 10%
    148. Monstserrat: 10%
    149. Chad: 13%
    150. Mali: 10%
    151. Sao Tome dan Príncipe: 10%
    152. Pulau Norfolk: 29%
    153. Gibraltar: 10%
    154. Tuvalu: 10%
    155. Teritori Inggris di Samudra Hindia: 10%
    156. Tokelau: 10%
    157. Guinea-Bissau: 10%
    158. Svalbard dan Jan Mayen: 10%
    159. Pulau Heard dan Kepulauan McDonald: 10%
    160. Réunion: 37%

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Donald Trump Umumkan Tarif Timbal Balik untuk 180 Negara, Ini Daftarnya – Page 3

    Donald Trump Umumkan Tarif Timbal Balik untuk 180 Negara, Ini Daftarnya – Page 3

     

    71. Panama: 10% (biaya AS 10%)

    72. Venezuela: 15% (biaya AS 29%)

    73. Makedonia Utara: 33% (biaya AS 65%)

    74. Etiopia: 10% (biaya AS 10%)

    75. Ghana: 10% (biaya AS 17%)

    76. Moldova: 31% (biaya AS 61%)

    77. Angola: 32% (biaya AS 63%)

    78. Republik Demokratik Kongo: 11% (biaya AS 22%)

    79. Jamaika: 10% (biaya AS 10%)

    80. Mozambik: 16% (biaya AS 31%)

    81. Paraguay: 10% (biaya AS 10%)

    82. Zambia: 17% (biaya AS 33%)

    83. Lebanon: 10% (biaya AS 10%)

    84. Tanzania: 10% (biaya AS 10%)

    85. Irak: 39% (biaya AS 78%)

    86. Georgia: 10% (biaya AS 10%)

    87. Senegal: 10% (biaya AS 10%)

    88. Azerbaijan: 10% (biaya AS 10%)

    89. Kamerun: 11% (biaya AS 22%)

    90. Uganda: 10% (biaya AS 20%)

    91. Albania: 10% (biaya AS 10%)

    92. Armenia: 10% (biaya AS 10%)

    93. Nepal: 10% (biaya AS 10%)

    94. Sint Maarten: 10% (biaya AS 10%)

    95. Kepulauan Falkland: 41% (biaya AS 82%)

    96. Gabon: 10% (biaya AS 10%)

    97. Kuwait: 10% (biaya AS 10%)

    98. Togo: 10% (biaya AS 10%)

    99. Suriname: 10% (biaya AS 10%)

    100. Belize: 10% (biaya AS 10%)

    101. Papua Nugini: 10% (biaya AS 15%)

    102. Malawi: 17% (biaya AS 34%)

    103. Liberia: 10% (biaya AS 10%)

    104. Kepulauan Virgin Inggris: 10% (biaya AS 10%)

    105. Afghanistan: 10% (biaya AS 49%)

    106. Zimbabwe: 18% (biaya AS 35%)

    107. Benin: 10% (biaya AS 10%)

    108. Barbados: 10% (biaya AS 10%)

    109. Monaco: 10% (biaya AS 10%)

    110. Suriah: 41% (biaya AS 81%)

    111. Uzbekistan: 10% (biaya AS 10%)

    112. Republik Kongo: 10% (biaya AS 10%)

    113. Djibouti: 10% (biaya AS 10%)

    114. Polinesia Prancis: 10% (biaya AS 10%)

    115. Kepulauan Cayman: 10% (biaya AS 10%)

    116. Kosovo: 10% (biaya AS 10%)

    117. Curaçao: 10% (biaya AS 10%)

    118. Vanuatu: 22% (biaya AS 44%)

    119. Rwanda: 10% (biaya AS 10%)

    120. Sierra Leone: 10% (biaya AS 10%)

     

  • Daftar Tarif Timbal Balik Baru Trump untuk Puluhan Negara, Indonesia Jumbo

    Daftar Tarif Timbal Balik Baru Trump untuk Puluhan Negara, Indonesia Jumbo

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif timbal balik yang lebih tinggi bagi puluhan negara dalam konferensi pers pada 2 April 2025. Kebijakan ini menetapkan bahwa semua negara akan dikenakan tarif setidaknya 10% ke depannya, sementara negara-negara yang dianggap memiliki hambatan tinggi terhadap barang-barang AS akan menghadapi tarif lebih besar.

    Dikutip dari Bloomberg, Kamis (3/4/2025), pungutan baru ini bersifat tambahan terhadap tarif yang telah berlaku sebelumnya, termasuk pajak 20% terhadap barang-barang Tiongkok yang terkait dengan fentanil. Selain itu, pengecualian untuk barang-barang jangka pendek juga telah dicabut.

    Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan ini. Kanada dan Meksiko tetap dikenakan tarif yang telah diumumkan sebelumnya. Sementara itu, produk dari sektor utama seperti baja, aluminium, mobil, tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu tidak termasuk dalam tarif baru ini.

    Barang-barang dari sektor tersebut akan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang telah atau akan segera ditetapkan oleh presiden.

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan kita,” kata Trump di Rose Garden, Gedung Putih dilansir dari Reuters.

    Daftar Tarif Impor Amerika per Negara dari Presiden AS Donald Trump, April 2025 

    Country
    Country’s Tariff*
    US Reciprocal Tariffs

    Afghanistan
    49%
    10%

    Albania
    10%
    10%

    Algeria
    59%
    30%

    Andorra
    10%
    10%

    Angola
    63%
    32%

    Anguilla
    10%
    10%

    Antigua and Barbuda
    10%
    10%

    Argentina
    10%
    10%

    Armenia
    10%
    10%

    Aruba
    10%
    10%

    Australia
    10%
    10%

    Azerbaijan
    10%
    10%

    Bahamas
    10%
    10%

    Bahrain
    10%
    10%

    Bangladesh
    74%
    37%

    Barbados
    10%
    10%

    Belize
    10%
    10%

    Benin
    10%
    10%

    Bermuda
    10%
    10%

    Bhutan
    10%
    10%

    Bolivia
    20%
    10%

    Bosnia and Herzegovina
    70%
    35%

    Botswana
    74%
    37%

    Brazil
    10%
    10%

    British Indian Ocean Territory
    10%
    10%

    British Virgin Islands
    10%
    10%

    Brunei
    47%
    24%

    Burma
    88%
    44%

    Burundi
    10%
    10%

    Cabo Verde
    10%
    10%

    Cambodia
    97%
    49%

    Cameroon
    22%
    11%

    Cayman Islands
    10%
    10%

    Central African Republic
    10%
    10%

    Chad
    26%
    13%

    Chile
    10%
    10%

    China
    67%
    34%

    Christmas Island
    10%
    10%

    Cocos (Keeling) Islands
    10%
    10%

    Colombia
    10%
    10%

    Comoros
    10%
    10%

    Congo (Brazzaville)
    10%
    10%

    Congo (Kinshasa)
    22%
    11%

    Cook Islands
    10%
    10%

    Costa Rica
    17%
    10%

    Cote d’Ivoire
    41%
    21%

    Curacao
    10%
    10%

    Djibouti
    10%
    10%

    Dominica
    10%
    10%

    Dominican Republic
    10%
    10%

    Ecuador
    12%
    10%

    Egypt
    10%
    10%

    El Salvador
    10%
    10%

    Equatorial Guinea
    25%
    13%

    Eritrea
    10%
    10%

    Eswatini
    10%
    10%

    Ethiopia
    10%
    10%

    EU
    39%
    20%

    Falkland Islands (Islas Malvinas)
    82%
    41%

    Fiji
    63%
    32%

    French Guiana
    10%
    10%

    French Polynesia
    10%
    10%

    Gabon
    10%
    10%

    Gambia
    10%
    10%

    Georgia
    10%
    10%

    Ghana
    17%
    10%

    Gibraltar
    10%
    10%

    Grenada
    10%
    10%

    Guadeloupe
    10%
    10%

    Guatemala
    10%
    10%

    Guinea
    10%
    10%

    Guinea-Bissau
    10%
    10%

    Guyana
    76%
    38%

    Haiti
    10%
    10%

    Heard and McDonald Islands
    10%
    10%

    Honduras
    10%
    10%

    Iceland
    10%
    10%

    India
    52%
    26%

    Indonesia
    64%
    32%

    Iran
    10%
    10%

    Iraq
    78%
    39%

    Israel
    33%
    17%

    Jamaica
    10%
    10%

    Japan
    46%
    24%

    Jordan
    40%
    20%

    Kazakhstan
    54%
    27%

    Kenya
    10%
    10%

    Kiribati
    10%
    10%

    Kosovo
    10%
    10%

    Kuwait
    10%
    10%

    Kyrgyzstan
    10%
    10%

    Laos
    95%
    48%

    Lebanon
    10%
    10%

    Lesotho
    99%
    50%

    Liberia
    10%
    10%

    Libya
    61%
    31%

    Liechtenstein
    73%
    37%

    Madagascar
    93%
    47%

    Malawi
    34%
    17%

    Malaysia
    47%
    24%

    Maldives
    10%
    10%

    Mali
    10%
    10%

    Marshall Islands
    10%
    10%

    Martinique
    10%
    10%

    Mauritania
    10%
    10%

    Mauritius
    80%
    40%

    Mayotte
    10%
    10%

    Micronesia
    10%
    10%

    Moldova
    61%
    31%

    Monaco
    10%
    10%

    Mongolia
    10%
    10%

    Montenegro
    10%
    10%

    Montserrat
    10%
    10%

    Morocco
    10%
    10%

    Mozambique
    31%
    16%

    Namibia
    42%
    21%

    Nauru
    59%
    30%

    Nepal
    10%
    10%

    New Zealand
    20%
    10%

    Nicaragua
    36%
    18%

    Niger
    10%
    10%

    Nigeria
    27%
    14%

    Norfolk Island
    58%
    29%

    North Macedonia
    65%
    33%

    Norway
    30%
    15%

    Oman
    10%
    10%

    Pakistan
    58%
    29%

    Panama
    10%
    10%

    Papua New Guinea
    15%
    10%

    Paraguay
    10%
    10%

    Peru
    10%
    10%

    Philippines
    34%
    17%

    Qatar
    10%
    10%

    Reunion
    73%
    37%

    Rwanda
    10%
    10%

    Saint Elena
    15%
    10%

    Saint Kitts and Nevis
    10%
    10%

    Saint Lucia
    10%
    10%

    Saint Pierre and Miquelon
    99%
    50%

    Saint Vincent and the Grenadines
    10%
    10%

    Samoa
    10%
    10%

    San Marino
    10%
    10%

    São Tomé and Príncipe
    10%
    10%

    Saudi Arabia
    10%
    10%

    Senegal
    10%
    10%

    Serbia
    74%
    37%

    Sierra Leone
    10%
    10%

    Singapore
    10%
    10%

    Sint Maarten
    10%
    10%

    Solomon Islands
    10%
    10%

    South Africa
    60%
    30%

    South Sudan
    10%
    10%

    Sri Lanka
    88%
    44%

    Sudan
    10%
    10%

    Suriname
    10%
    10%

    Svalbard and Jan Mayen
    10%
    10%

    Syria
    81%
    41%

    Taiwan
    64%
    32%

    Tajikistan
    10%
    10%

    Tanzania
    10%
    10%

    Thailand
    72%
    36%

    Timor-Leste
    10%
    10%

    Togo
    10%
    10%

    Tokelau
    10%
    10%

    Tonga
    10%
    10%

    Trinidad and Tobago
    12%
    10%

    Tunisia
    55%
    28%

    Turkey
    10%
    10%

    Turkmenistan
    10%
    10%

    Turks and Caicos Islands
    10%
    10%

    Tuvalu
    10%
    10%

    Uganda
    20%
    10%

    Ukraine
    10%
    10%

    United Arab Emirates
    10%
    10%

    United Kingdom
    10%
    10%

    Uruguay
    10%
    10%

    Uzbekistan
    10%
    10%

    Vanuatu
    44%
    22%

    Venezuela
    29%
    15%

    Vietnam
    90%
    46%

    Yemen
    10%
    10%

    Zambia
    33%
    17%

    Zimbabwe
    35%
    18%

    NOTE: * Including currency manipulation and trade barriers, according to White House. 

    SOURCE: White House