Negara: Thailand

  • Citilink Resmi Buka Rute Jakarta-Bangkok Mulai 12 Desember 2025

    Citilink Resmi Buka Rute Jakarta-Bangkok Mulai 12 Desember 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Maskapai penerbangan nasional Citilink resmi membuka rute internasional yang menghubungkan Jakarta dan Bangkok. Penerbangan ini melayani perjalanan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menuju Bandar Udara Internasional Don Mueang, Bangkok, Thailand.

    Direktur Utama Citilink, Darsito Hendroseputro, menyampaikan bahwa rute internasional terbaru tersebut mulai beroperasi pada 12 Desember 2025. Pembukaan rute ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memperluas jaringan penerbangan sekaligus merespons meningkatnya permintaan perjalanan antara Indonesia dan Thailand.

    Menurut Darsito, Bangkok merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi dan pariwisata paling dinamis di kawasan Asia Tenggara. Kehadiran rute langsung ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses serta pilihan perjalanan yang lebih beragam bagi masyarakat di kedua negara.

    “Bangkok adalah kota dengan mobilitas tinggi. Melalui rute ini, kami ingin menghadirkan opsi perjalanan yang lebih praktis dan nyaman bagi penumpang Indonesia maupun Thailand,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Sabtu (13/12/2025).

    Rute Jakarta-Bangkok akan dilayani setiap hari menggunakan armada Airbus A320. Penerbangan dengan nomor QG 512 dijadwalkan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 12.30 WIB dan tiba di Bandara Don Mueang pukul 16.10 waktu setempat.

    Sementara itu, penerbangan dari Bangkok menuju Jakarta dengan nomor QG 513 dijadwalkan lepas landas pukul 17.10 waktu setempat dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 20.30 WIB.

    Darsito menjelaskan, pembukaan rute ini sejalan dengan strategi Citilink dalam memperkuat konektivitas internasional serta meningkatkan daya saing layanan penerbangan bagi pelanggan.

    Selain mendukung mobilitas penumpang, rute Jakarta-Bangkok juga diharapkan membuka peluang baru bagi sektor pariwisata, kegiatan bisnis, dan pertukaran budaya antara Indonesia dan Thailand.

    Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penambahan rute internasional ini juga menjadi bagian dari persiapan Citilink menghadapi lonjakan mobilitas penumpang menjelang libur akhir tahun. Untuk mengantisipasi periode puncak perjalanan tersebut, Citilink menyediakan tambahan kapasitas hingga 99.900 kursi selama masa peak season.

    “Kami berharap langkah ini dapat memberikan fleksibilitas yang lebih luas bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode liburan,” kata Darsito.

    Dalam kesempatan yang sama, Darsito juga mengungkapkan capaian kinerja Citilink di tingkat regional. Maskapai ini tercatat sebagai maskapai peringkat kedua paling tepat waktu di Asia Tenggara versi OAG, dengan tingkat ketepatan waktu kedatangan atau on-time arrival (OTA) sebesar 84,63% pada November 2025.

    Prestasi tersebut, menurutnya, menjadi bukti konsistensi Citilink dalam menjaga performa operasional serta menghadirkan pengalaman perjalanan yang efisien bagi para pelanggan.

    “Dengan dibukanya rute Jakarta-Bangkok, kami memastikan seluruh operasional penerbangan dijalankan secara optimal dengan tetap mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang,” pungkasnya.

  • BPOM RI Temukan 108 Kosmetik Ilegal-Berbahaya Picu Kanker-Rusak Ginjal, Ini Kandungannya

    BPOM RI Temukan 108 Kosmetik Ilegal-Berbahaya Picu Kanker-Rusak Ginjal, Ini Kandungannya

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik menjelang puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang bertepatan dengan momen menuju akhir tahun 2025. Pengawasan ini dilakukan terhadap fasilitas produksi dan distribusi kosmetik di seluruh wilayah Indonesia pada periode 10 hingga 21 November 2025, terhadap 984 sarana.

    Dari keseluruhan sarana yang diperiksa, terdapat 470 sarana (48 persen) yang tidak memenuhi ketentuan. Total temuan produk berjumlah 108 merek dengan 408.054 pieces senilai lebih dari Rp 26,2 miliar.

    Adapun jenis pelanggaran yang mendominasi adalah kosmetik ilegal/tanpa izin edar (94,3 persen) yang sebagian besar (65 persen dari total temuan) merupakan kosmetik impor.

    Pelanggaran lainnya yang ditemukan, yaitu kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya (1,99 persen), kosmetik kedaluwarsa (1,47 persen), kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik (1,46 persen), dan kosmetik yang diimpor tanpa dilengkapi Surat Keterangan Impor (SKI) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (0,78 persen).

    Temuan bahan berbahaya/dilarang pada kosmetik ini di antaranya

    MerkuriAsam retinoatHidrokuinonPewarna merah K3

    Merkuri dapat berdampak pada kesehatan, seperti mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

    Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan berisiko menyebabkan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

    Sementara kandungan hidrokuinon pada kosmetik dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

    Kandungan bahan pewarna merah K3 dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

    Selain intensifikasi pemeriksaan langsung ke sarana (offline), BPOM juga melaksanakan patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan online. Tautan ini terdiri dari 4.079 tautan (77 persen) yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan 1.234 tautan (23 persen) yang mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang. Jumlah tautan yang dimonitor pada periode ini meningkat hampir 2 kali lipat dibandingkan pada patroli siber yang dilakukan saat pengawasan rutin.

    “Dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi pengawasan ini, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diestimasikan mencapai potensi nilai ekonomi sebesar Rp 1,84 triliun,” papar Kepala BPOM Taruna Ikrar pada konferensi pers yang dilakukan di Kantor BPOM, Selasa (9/12/2025).

    “Sanksi administratif yang diterapkan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran karena akan berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, reputasi, dan potensi keuntungan pelaku usaha tersebut,” lanjutnya.

    Daftar Lengkap Kosmetik Ilegal-Berbahaya yang Ditemukan BPOM RI1. Merek: 4K PLUS

    Nama Produk yang Beredar: 4K PLUS 5X Whitening Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    2. Merek: ADS

    Nama Produk yang Beredar: ADS Fashion Colour Make Up Kit / – Tanpa Izin Edar

    3. Merek: AHA PENGELUPASAN

    Nama Produk yang Beredar: AHA PENGELUPASAN Krim / – Tanpa Izin Edar

    4. Merek: AL-MUBARAK

    Nama Produk yang Beredar: Al MUBARAK Skyline Bleaching Day Cream / – Tanpa Izin Edar

    5. Merek: ANYLADY

    Nama Produk yang Beredar: ANYLADY Make Up Pallette / – dan ANYLADY Color School / – Tanpa Izin Edar

    6. Merek: AOVIER

    Nama Produk yang Beredar: AOVIER Gel Polish 15 ml / – Tanpa Izin Edar

    7. Merek: ARCO

    Nama Produk yang Beredar: ARCO PP+ Total Skin / NE51180100878 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / nomor izin edar telah dicabut

    8. Merek: BEAUTY GIRL

    Nama Produk yang Beredar: BEAUTY GIRL Cream / – Tanpa Izin Edar

    9. Merek: BNC

    Nama Produk yang Beredar: BNC Manicure Vitamin Super Nail Hardener / – Tanpa Izin Edar

    10. Merek: BODY WHITENING SIANG

    Nama Produk yang Beredar: BODY WHITENING SIANG Dosis Tinggi / – Tanpa Izin Edar

    11. Merek: C COLLAGEN PLUS

    Nama Produk yang Beredar: C COLLAGEN PLUS Vit E Day & Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    12. Merek: CHAR ZIEG

    Nama Produk yang Beredar: CHAR ZIEG Soak Off UV/LED Polish Color Coat / – Tanpa Izin Edar

    13. Merek: CHARM STAR

    Nama Produk yang Beredar: CHARM STAR Water Base Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    14. Merek: CHUNFU

    Nama Produk yang Beredar: CHUNFU Massage Cream / – Tanpa Izin Edar

    15. Merek: CLARIDERM

    Nama Produk yang Beredar: CLARIDERM Day Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    16. Merek: CLEANSER PREPEEL SO

    Nama Produk yang Beredar: CLEANSER PREPEEL SOL / – Tanpa Izin Edar

    17. Merek: CUIHU’ER

    Nama Produk yang Beredar: CUIHU’ER Water Based Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    18. Merek: DEVNEN

    Nama Produk yang Beredar: DEVNEN Collagen Body Lotion Anti Aging / – Tanpa Izin Edar

    19. Merek: DIAMOND CREAM

    Nama Produk yang Beredar: DIAMOND CREAM Whitening & Anti Acne / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    20. Merek: DIAMOND CREAM PLUS

    Nama Produk yang Beredar: DIAMOND CREAM PLUS With Vitamin E / – Tanpa Izin Edar

    21. Merek: DIAMOND GOLD

    Nama Produk yang Beredar: DIAMOND GOLD UV Whitening / – Tanpa Izin Edar

    22. Merek: DIKALU

    Nama Produk yang Beredar: DIKALU Coco Venus / – Tanpa Izin Edar

    23. Merek: DINDA SKINCARE

    Nama Produk yang Beredar:

    DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening / NA18240111167 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri) / Nomor Izin Edar telah dicabutDINDA SKINCARE Bibit Pemutih / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)24. Merek: DOKTER WHITE

    Nama Produk yang Beredar: DOKTER WHITE Whitening / – Tanpa Izin Edar

    25. Merek: DR. GOLD

    Nama Produk yang Beredar: DR. GOLD Super Quality SPF 30 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    26. Merek: DR PURE

    Nama Produk yang Beredar: DR PURE Moisten-Skin Cream Night Cream / NA18200108741 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Asam Retinoat) / Nomor Izin Edar telah dibatalkan

    27. Merek: DUBAI RIA

    Nama Produk yang Beredar: DUBAI RIA Body Lotion / NA18240107313 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri) / Nomor Izin Edar telah dicabut / Diproduksi oleh yang tidak berhak

    28. Merek: EM

    Nama Produk yang Beredar: EM Beautiful Nail Profession Color / – Tanpa Izin Edar

    29. Merek: ENZHICO

    Nama Produk yang Beredar:

    ENZHICO Zhiphoria Aromatherapy / NA18240610087- Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabutENZHICO Zhimotion Aromatherapy / NA18240610085 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabutENZHICO Zhitera Aromatherapy / NA18240610081 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabutENZHICO Zhichology Aromatherapy / NA18240610086 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabut30. Merek: ERNA

    Nama Produk yang Beredar: ERNA Malaysia Whitening Cream / – Tanpa Izin Edar

    31. Merek: F&A SKIN GLOW

    Nama Produk yang Beredar: F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive / NA18240105000 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri) / Nomor Izin Edar telah dicabut

    32. Merek: GLUEZI

    Nama Produk yang Beredar: GLUEZI Nail Gel Polish / – Tanpa Izin Edar

    33. Merek: HANBOLI

    Nama Produk yang Beredar: HANBOLI Hair Care / – Tanpa Izin Edar

    34. Merek: HELLO LOVELY GIRLS

    Nama Produk yang Beredar: HELLO LOVELY GIRLS Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    35. Merek: HENG FANG

    Nama Produk yang Beredar: HENG FANG Hey Girl Wonderful Smoke Tube Lipstick / – Tanpa Izin Edar

    36. Merek: HERBAL PLUS

    Nama Produk yang Beredar: HERBAL PLUS New Day & Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    37. Merek: HIJABUEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: HIJABUEAUTY Water Candy Fruit Lipgloss / – Tanpa Izin Edar

    38. Merek: HLIDA3EALITY

    Nama Produk yang Beredar: HLIDA3EALITY Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    39. Merek: HN

    Nama Produk yang Beredar:

    CREAM HN Siang / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)Sabun HN /- Tanpa Izin EdarToner HN /- Tanpa Izin Edar40. Merek: HOLD MORNING

    Nama Produk yang Beredar: Hold Morning Tints Dear Darling Lipgloss / – Tanpa Izin Edar

    41. Merek: HUASURV

    Nama Produk yang Beredar: Huasurv Retinol Snake Venom Gold Mask / – Tanpa Izin Edar

    42. Merek: HUNMUI

    Nama Produk yang Beredar: HUNMUI Retinol Snake Venom Peptide / – Tanpa Izin Edar

    43. Merek: IP

    Nama Produk yang Beredar:

    IP Day Whitening Super / – Tanpa Izin EdarIP Body Whitening Platinum / – Tanpa Izin EdarIP Day Whitening Platinum / – Tanpa Izin EdarIP Toner Badan Kelupas / – Tanpa Izin Edar44. Merek: KAI XIN XIN

    Nama Produk yang Beredar: KAIXINXIN Eye Shadow Pensil 2 in 1 / – Tanpa Izin Edar

    45. Merek: KARITE

    Nama Produk yang Beredar: KARITE Velvet Lipgloss / – Tanpa Izin Edar

    46. Merek: LA BELLA

    Nama Produk yang Beredar: LA BELLA Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    47. Merek: LAMEILA

    Nama Produk yang Beredar:

    LAMEILA Colour Geometry Vitality Blush / – Tanpa Izin EdarLA MEI LA Eye Shadow 01 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Pewarna Merah K3)LA MEI LA Eye Shadow 03 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Pewarna Merah K3)LAMEILA FT Colour / – Tanpa Izin EdarLAMEILA BB Cushion Cream / – Tanpa Izin EdarLAMEILA Soft & Cuddly Eyeshadow / – Tanpa Izin EdarLAMEILA Lip Glaze / – Tanpa Izin Edar48. Merek: LIANGNISHI

    Nama Produk yang Beredar: LIANGNISHI Brushing Eye Lash Glue / – Tanpa Izin Edar

    49. Merek: LIDANXIU

    Nama Produk yang Beredar: LIDANXIU Lip Balm/- Tanpa Izin Edar

    50. Merek: LOTION RACIKAN BY KFS

    Nama Produk yang Beredar: LOTION RACIKAN Thailand BY KFS/ – Tanpa Izin Edar

    51. Merek LOVES ME

    Nama Produk yang Beredar: LOVES ME Nail Polish/ – Tanpa Izin Edar

    52. Merek: MARIE BEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: MARIE BEAUTY Eye Cream / – Tanpa Izin Edar

    53. Merek: MARVIS

    Nama Produk yang Beredar: MARVIS Whitening Mint / – Tanpa Izin Edar

    54. Merek: MAXIE

    Nama Produk yang Beredar: MAXIE Glowing Night Cream / NA18230106123 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon dan Asam Retinoat), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    55. Merek: MEIDIAN

    Nama Produk yang Beredar: MEIDIAN Green Mask Stick Oil Control Clean / – Tanpa Izin Edar

    56. Merek: MEISHENG

    Nama Produk yang Beredar: MEISHENG Eyelashwave Lotion / – Tanpa Izin Edar

    57. Merek: MEJISOO

    Nama Produk yang Beredar: MEJISOO Smoothing Silky Hair Removal Cream / – Tanpa Izin Edar

    58. Merek: MEOVER

    Nama Produk yang Beredar: MEOVER Lipstick Aloe Vera 99% / – Tanpa Izin Edar

    59. Merek: MISSCHEERING

    Nama Produk yang Beredar: MISSCHEERING Gel Polish / – Tanpa Izin Edar

    60. Merek: MUGELEEN

    Nama Produk yang Beredar: MUGELEEN Eyeshadow / – Tanpa Izin Edar

    61. Merek: NATURAL WHITENING CREAM

    Nama Produk yang Beredar: NATURAL WHITENING CREAM Day Cream / – Tanpa Izin Edar

    62. Merek: NATURAL 99

    Nama Produk yang Beredar:

    NATURAL 99 Vitamin E Jingga (Pot Plastik) / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)NATURAL 99 Vitamin E Putih (Pot Plastik) / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)63. Merek: NEW WSP

    Nama Produk yang Beredar:

    NEW WSP Day Cream / NA18240104432 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhakNEW WSP Brightening Night Cream / NA18230106084 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak64. Merek: NLSM

    Nama Produk yang Beredar: NLSM Nail Gel Polish UV/LED / – Tanpa Izin Edar

    65. Merek: NRL

    Nama Produk yang Beredar:

    NRL Cosmetic Premium Day Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon)NRL Cosmetic Premium Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon)66. Merek: OHO

    Nama Produk yang Beredar: OHO Firming Breast Gel / – Tanpa Izin Edar

    67. Merek: ORIGINAL DOKTER PEMUTIH

    Nama Produk yang Beredar: ORIGINAL DOKTER PEMUTIH Day And Night / – Tanpa Izin Edar

    68. Merek: ORIOX

    Nama Produk yang Beredar: ORIOX Tinted Lipbalm / – Tanpa Izin Edar

    69. Merek: OUBOLI

    Nama Produk yang Beredar: OUBOLI Top Coat / Base Coat / Function / Reinforce / Strenghtener Nude Highlight Kuku UV Gel UV Nail Polish 20 ml / – Tanpa Izin Edar

    70. Merek: O’YAFUN

    Nama Produk yang Beredar: O’YAFUN Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    71. Merek: PREPEEL SOLUTION

    Nama Produk yang Beredar: PREPEEL SOLUTION / – Tanpa Izin Edar

    72. Merek: QIANXIU

    Nama Produk yang Beredar: QIANXIU Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    73. Merek: QICIY

    Nama Produk yang Beredar: QICIY Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    74. Merek: R&D GLOW

    Nama Produk yang Beredar:

    R&D GLOW Night Cream / NA18210110128 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhakR&D GLOW Day Cream / NA18211902967 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak75. Merek: RASYAN

    Nama Produk yang Beredar: Rasyan Herbal Clove Toothpaste / – Tanpa Izin Edar

    76. Merek: RDL

    Nama Produk yang Beredar:

    RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solution 3 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon dan Asam Retinoat)RDL Whitening Treatment Day and Night Cream 8 Days Treatment / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)77. Merek: RISYAL

    Nama Produk yang Beredar: RISYAL UV Gel Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    78. Merek: RK GLOW

    Nama Produk yang Beredar: RK GLOW Beauty Lotion Booster / NA18230106714 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    79. Merek: ROMANTIC BEAR

    Nama Produk yang Beredar: ROMANTIC BEAR Cherryl Red / – Tanpa Izin Edar

    80. Merek: ROSE

    Nama Produk yang Beredar: ROSE Cream White & Natural Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    81. Merek: RUIEOFIAN

    Nama Produk yang Beredar: RUIEOFIAN Soak-Off UV/LED Gel Polish / – Tanpa Izin Edar

    82. Merek: RYKAERGEL

    Nama Produk yang Beredar: RYKAERGEL Soak Off UV/LED Polish Color Coat / – Tanpa Izin Edar

    83. Merek: SADOER

    Nama Produk yang Beredar:

    SADOER Vitamin C Whitening Cream / – Tanpa Izin EdarSADOER Collagen Anti Aging Body Lotion / – Tanpa Izin EdarSADOER Bamboo Charcoal Black Mask / – Tanpa Izin Edar84. Merek: SARASKIN COSMETIC

    Nama Produk yang Beredar: SARASKIN COSMETIC Day Cream / NA18240110593 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan

    85. Merek: SCI BEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: SCI BEAUTY Night Cream Pelicin / NA18230102430 – Mengandung bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik (Hidrokuinon dan Asam Retinoat), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    86. Merek: SEVENCOOL FASHION MAKE UP

    Nama Produk yang Beredar:

    SEVENCOOL FASHION MAKE UP 3in1 Highlighter Kit / – Tanpa Izin EdarSEVENCOOL FASHION MAKE UP Shimmer Highlighter / – Tanpa Izin Edar87. Merek: SVMY

    Nama Produk yang Beredar:

    SVMY Tricolor Clear Concealer / – Tanpa Izin EdarSVMY Light Moisture Protection Cream / – Tanpa Izin Edar88. Merek: SW GLOW’S

    Nama Produk yang Beredar: SW GLOW’S Handbody / NA18240102946 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    89. Merek: TABITA GLOW

    Nama Produk yang Beredar: TABITA GLOW Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    90. Merek: TABITA

    Nama Produk yang Beredar:

    TABITA Daily Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)TABITA Nightly Cream / – Mengandung bahan dilarang (Merkuri)91. Merek: TANAKO

    Nama Produk yang Beredar: TANAKO Magic Lipbalm / – Tanpa Izin Edar

    92. Merek: TEMULAWAK NEW

    Nama Produk yang Beredar: TEMULAWAK NEW Day & Night Cream Beauty Whitening Cream – Night / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    93. Merek: TONER STRONG

    Nama Produk yang Beredar: TONER STRONG / – Tanpa Izin Edar

    94. Merek: TUTU TIME

    Nama Produk yang Beredar: TUTU TIME Hello Summer Eyeshadow / Lipstick / Eyebrow / Blusher / Highlighter / – Tanpa Izin Edar

    95. Merek: USLIKE

    Nama Produk yang Beredar:

    USLIKE Liptint 02 / – Tanpa Izin EdarUSLIKE Liptint 03 / – Tanpa Izin Edar96. Merek: VC-100

    Nama Produk yang Beredar: VC-100 Face Mask 30S / – Tanpa Izin Edar

    97. Merek: VENALISA

    Nama Produk yang Beredar: VENALISA Gel Polish Soak Off UV & LED 41 / – Tanpa Izin Edar

    98. Merek: VIBELY

    Nama Produk yang Beredar: VIBELY Waterproof Mascara / – Tanpa Izin Edar

    99. Merek: VICOVI

    Nama Produk yang Beredar: VICOVI Gradient Powder / – Tanpa Izin Edar

    100. Merek: YCK

    Nama Produk yang Beredar: YCK Make Up Color Perfect Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    101. Merek: YI RUOYI

    Nama Produk yang Beredar: YI RUOYI Dragon Blood Cream / – Tanpa Izin Edar

    102. Merek: YOUNG & BEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: YOUNG & BEAUTY Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    103. Merek: YOUSE

    Nama Produk yang Beredar: YOUSE Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    104. Merek: ZEUSEE

    Nama Produk yang Beredar: ZEUSEE 99% Aloe Vera / – Tanpa Izin Edar

    105. Merek: ZHIDUO

    Nama Produk yang Beredar: ZHIDUO Hand Cream / – Tanpa Izin Edar

    106. Merek: ZHI YANG YAO

    Nama Produk yang Beredar: ZHI YANG YAO Relaxing Oil / NA18250100229 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik

    107. Merek: ZNXIMER

    Nama Produk yang Beredar: ZNXIMER Glue Health Soak Off / – Tanpa Izin Edar

    108. Merek: ZYZC

    Nama Produk yang Beredar: ZYZC Nail Care Gel / – Tanpa Izin Edar

    Halaman 2 dari 5

    (suc/up)

  • Kemlu Berhasil Pulangkan 54 WNI Terjaring di Markas Scam Myanmar

    Kemlu Berhasil Pulangkan 54 WNI Terjaring di Markas Scam Myanmar

    Jakarta

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktorat Pelindungan WNI (Dit. PWNI) Kementerian Luar Negeri, bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, kembali berhasil memulangkan 54 Warga Negara Indonesia (WNI) dari perbatasan Myanmar-Thailand. Puluhan WNI tersebut merupakan korban scam di Myanmar.

    Para WNI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (13/12/2025), sekitar pukul 05.30 WIB. Setibanya, mereka langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penanganan dan pendampingan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

    Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia dalam menangani WNI terdampak operasi penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Myanmar terhadap pusat kegiatan online scamming dan online gambling di kawasan Myawaddy. Dalam operasi tersebut, tercatat sebanyak 349 (tiga ratus empat puluh sembilan) WNI berhasil diamankan.

    Hingga 9 Desember 2025, sebanyak 302 (tiga ratus dua) WNI masih dalam proses pemulangan secara bertahap. Repatriasi saat ini diprioritaskan bagi WNI yang telah menyatakan kesiapan untuk membiayai tiket pemulangan secara mandiri.

    Sebelumnya, pada gelombang pertama pemulangan, sebanyak 56 (lima puluh enam) WNI/PMIB telah dipulangkan dari Myawaddy pada 8 Desember 2025 melalui Jembatan Persahabatan Myanmar-Thailand No. 2. Mereka diterima oleh KBRI Bangkok di Mae Sot, Thailand, sebelum melanjutkan penerbangan menuju Jakarta melalui Bangkok pada 9 Desember 2025.

    Kementerian Luar Negeri RI akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan pemulangan seluruh WNI dapat berlangsung dengan aman, cepat, dan terkoordinasi.

    (maa/dhn)

  • Daftar Kosmetik Ilegal-Berbahaya Ditemukan BPOM RI, Picu Kanker-Kerusakan Ginjal

    Daftar Kosmetik Ilegal-Berbahaya Ditemukan BPOM RI, Picu Kanker-Kerusakan Ginjal

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik secara serentak melalui unit teknis di tingkat pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah. Intensifikasi pengawasan kosmetik ini dilakukan terhadap fasilitas produksi dan distribusi kosmetik di seluruh wilayah Indonesia pada periode 10-21 November 2025.

    Pada periode tersebut, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan terhadap 984 sarana. Dari keseluruhan sarana yang diperiksa, terdapat 470 sarana (48 persen) yang tidak memenuhi ketentuan. Total temuan produk berjumlah 108 merek dengan 408.054 pieces senilai lebih dari Rp 26,2 miliar.

    Jenis pelanggaran yang mendominasi adalah kosmetik ilegal/tanpa izin edar (94,3 persen) yang sebagian besar (65 persen dari total temuan) merupakan kosmetik impor. Pelanggaran lainnya yang ditemukan, yaitu kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya (1,99 persen), kosmetik kedaluwarsa (1,47 persen), kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik (1,46 persen), dan kosmetik yang diimpor tanpa dilengkapi Surat Keterangan Impor (SKI) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (0,78 persen).

    Selain intensifikasi pemeriksaan langsung ke sarana (offline), BPOM juga melaksanakan patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan online. Tautan ini terdiri dari 4.079 tautan (77 persen) yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan 1.234 tautan (23 persen) yang mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang. Jumlah tautan yang dimonitor pada periode ini meningkat hampir 2 kali lipat dibandingkan pada patroli siber yang dilakukan saat pengawasan rutin.

    Patroli siber merupakan bentuk pengawasan BPOM terhadap penjualan kosmetik secara online yang dilakukan sepanjang tahun. Selama 3 tahun terakhir, jumlah tautan yang telah diawasi oleh BPOM untuk semua komoditi obat dan makanan mencapai 828.488, dan khusus untuk kosmetik sebanyak 230.308.

    “Dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi pengawasan ini, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diestimasikan mencapai potensi nilai ekonomi sebesar Rp1,84 triliun,” papar Kepala BPOM Taruna Ikrar pada konferensi pers yang dilakukan di Kantor BPOM, Selasa (9/12/2025).

    Lebih lanjut, diketahui 5 lokasi pengiriman tertinggi untuk transaksi online ini berasal dari Kota Administrasi Jakarta Barat (1.215 tautan), Kabupaten Tangerang (407 tautan), Kabupaten Bogor (305 tautan), Kota Administrasi Jakarta Utara (251 tautan), dan Kota Medan (191 tautan).

    Adapun temuan bahan berbahaya/dilarang pada kosmetik ini di antaranya merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan pewarna merah K3. Bahan-bahan berbahaya tersebut bisa memicu masalah kesehatan, seperti kanker hingga kerusakan ginjal.

    Daftar Lengkap Kosmetik Ilegal-Berbahaya yang Ditemukan BPOM RI

    1. Merek: 4K PLUS

    Nama Produk yang Beredar: 4K PLUS 5X Whitening Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    2. Merek: ADS

    Nama Produk yang Beredar: ADS Fashion Colour Make Up Kit / – Tanpa Izin Edar

    3. Merek: AHA PENGELUPASAN

    Nama Produk yang Beredar: AHA PENGELUPASAN Krim / – Tanpa Izin Edar

    4. Merek: AL-MUBARAK

    Nama Produk yang Beredar: Al MUBARAK Skyline Bleaching Day Cream / – Tanpa Izin Edar

    5. Merek: ANYLADY

    Nama Produk yang Beredar: ANYLADY Make Up Pallette / – dan ANYLADY Color School / – Tanpa Izin Edar

    6. Merek: AOVIER

    Nama Produk yang Beredar: AOVIER Gel Polish 15 ml / – Tanpa Izin Edar

    7. Merek: ARCO

    Nama Produk yang Beredar: ARCO PP+ Total Skin / NE51180100878 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / nomor izin edar telah dicabut

    8. Merek: BEAUTY GIRL

    Nama Produk yang Beredar: BEAUTY GIRL Cream / – Tanpa Izin Edar

    9. Merek: BNC

    Nama Produk yang Beredar: BNC Manicure Vitamin Super Nail Hardener / – Tanpa Izin Edar

    10. Merek: BODY WHITENING SIANG

    Nama Produk yang Beredar: BODY WHITENING SIANG Dosis Tinggi / – Tanpa Izin Edar

    11. Merek: C COLLAGEN PLUS

    Nama Produk yang Beredar: C COLLAGEN PLUS Vit E Day & Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    12. Merek: CHAR ZIEG

    Nama Produk yang Beredar: CHAR ZIEG Soak Off UV/LED Polish Color Coat / – Tanpa Izin Edar

    13. Merek: CHARM STAR

    Nama Produk yang Beredar: CHARM STAR Water Base Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    14. Merek: CHUNFU

    Nama Produk yang Beredar: CHUNFU Massage Cream / – Tanpa Izin Edar

    15. Merek: CLARIDERM

    Nama Produk yang Beredar: CLARIDERM Day Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    16. Merek: CLEANSER PREPEEL SOL

    Nama Produk yang Beredar: CLEANSER PREPEEL SOL / – Tanpa Izin Edar

    17. Merek: CUIHU’ER

    Nama Produk yang Beredar: CUIHU’ER Water Based Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    18. Merek: DEVNEN

    Nama Produk yang Beredar: DEVNEN Collagen Body Lotion Anti Aging / – Tanpa Izin Edar

    19. Merek: DIAMOND CREAM

    Nama Produk yang Beredar: DIAMOND CREAM Whitening & Anti Acne / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    20. Merek: DIAMOND CREAM PLUS

    Nama Produk yang Beredar: DIAMOND CREAM PLUS With Vitamin E / – Tanpa Izin Edar

    21. Merek: DIAMOND GOLD

    Nama Produk yang Beredar: DIAMOND GOLD UV Whitening / – Tanpa Izin Edar

    22. Merek: DIKALU

    Nama Produk yang Beredar: DIKALU Coco Venus / – Tanpa Izin Edar

    23. Merek: DINDA SKINCARE

    Nama Produk yang Beredar:

    DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening / NA18240111167 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri) / Nomor Izin Edar telah dicabutDINDA SKINCARE Bibit Pemutih / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)24. Merek: DOKTER WHITE

    Nama Produk yang Beredar: DOKTER WHITE Whitening / – Tanpa Izin Edar

    25. Merek: DR. GOLD

    Nama Produk yang Beredar: DR. GOLD Super Quality SPF 30 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    26. Merek: DR PURE

    Nama Produk yang Beredar: DR PURE Moisten-Skin Cream Night Cream / NA18200108741 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Asam Retinoat) / Nomor Izin Edar telah dibatalkan

    27. Merek: DUBAI RIA

    Nama Produk yang Beredar: DUBAI RIA Body Lotion / NA18240107313 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri) / Nomor Izin Edar telah dicabut / Diproduksi oleh yang tidak berhak

    28. Merek: EM

    Nama Produk yang Beredar: EM Beautiful Nail Profession Color / – Tanpa Izin Edar

    29. Merek: ENZHICO

    Nama Produk yang Beredar:

    ENZHICO Zhiphoria Aromatherapy / NA18240610087- Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabutENZHICO Zhimotion Aromatherapy / NA18240610085 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabutENZHICO Zhitera Aromatherapy / NA18240610081 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabutENZHICO Zhichology Aromatherapy / NA18240610086 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabut30. Merek: ERNA

    Nama Produk yang Beredar: ERNA Malaysia Whitening Cream / – Tanpa Izin Edar

    31. Merek: F&A SKIN GLOW

    Nama Produk yang Beredar: F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive / NA18240105000 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri) / Nomor Izin Edar telah dicabut

    32. Merek: GLUEZI

    Nama Produk yang Beredar: GLUEZI Nail Gel Polish / – Tanpa Izin Edar

    33. Merek: HANBOLI

    Nama Produk yang Beredar: HANBOLI Hair Care / – Tanpa Izin Edar

    34. Merek: HELLO LOVELY GIRLS

    Nama Produk yang Beredar: HELLO LOVELY GIRLS Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    35. Merek: HENG FANG

    Nama Produk yang Beredar: HENG FANG Hey Girl Wonderful Smoke Tube Lipstick / – Tanpa Izin Edar

    36. Merek: HERBAL PLUS

    Nama Produk yang Beredar: HERBAL PLUS New Day & Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    37. Merek: HIJABUEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: HIJABUEAUTY Water Candy Fruit Lipgloss / – Tanpa Izin Edar

    38. Merek: HLIDA3EALITY

    Nama Produk yang Beredar: HLIDA3EALITY Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    39. Merek: HN

    Nama Produk yang Beredar:

    CREAM HN Siang / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)Sabun HN /- Tanpa Izin EdarToner HN /- Tanpa Izin Edar
    40. Merek: HOLD MORNING

    Nama Produk yang Beredar: Hold Morning Tints Dear Darling Lipgloss / – Tanpa Izin Edar

    41. Merek: HUASURV

    Nama Produk yang Beredar: Huasurv Retinol Snake Venom Gold Mask / – Tanpa Izin Edar

    42. Merek: HUNMUI

    Nama Produk yang Beredar: HUNMUI Retinol Snake Venom Peptide / – Tanpa Izin Edar

    43. Merek: IP

    Nama Produk yang Beredar:

    IP Day Whitening Super / – Tanpa Izin EdarIP Body Whitening Platinum / – Tanpa Izin EdarIP Day Whitening Platinum / – Tanpa Izin EdarIP Toner Badan Kelupas / – Tanpa Izin Edar
    44. Merek: KAI XIN XIN

    Nama Produk yang Beredar: KAIXINXIN Eye Shadow Pensil 2 in 1 / – Tanpa Izin Edar

    45. Merek: KARITE

    Nama Produk yang Beredar: KARITE Velvet Lipgloss / – Tanpa Izin Edar

    46. Merek: LA BELLA

    Nama Produk yang Beredar: LA BELLA Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    47. Merek: LAMEILA

    Nama Produk yang Beredar:

    LAMEILA Colour Geometry Vitality Blush / – Tanpa Izin EdarLA MEI LA Eye Shadow 01 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Pewarna Merah K3)LA MEI LA Eye Shadow 03 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Pewarna Merah K3)LAMEILA FT Colour / – Tanpa Izin EdarLAMEILA BB Cushion Cream / – Tanpa Izin EdarLAMEILA Soft & Cuddly Eyeshadow / – Tanpa Izin EdarLAMEILA Lip Glaze / – Tanpa Izin Edar
    48. Merek: LIANGNISHI

    Nama Produk yang Beredar: LIANGNISHI Brushing Eye Lash Glue / – Tanpa Izin Edar

    49. Merek: LIDANXIU

    Nama Produk yang Beredar: LIDANXIU Lip Balm/- Tanpa Izin Edar

    50. Merek: LOTION RACIKAN BY KFS

    Nama Produk yang Beredar: LOTION RACIKAN Thailand BY KFS/ – Tanpa Izin Edar

    51. Merek LOVES ME

    Nama Produk yang Beredar: LOVES ME Nail Polish/ – Tanpa Izin Edar

    52. Merek: MARIE BEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: MARIE BEAUTY Eye Cream / – Tanpa Izin Edar

    53. Merek: MARVIS

    Nama Produk yang Beredar: MARVIS Whitening Mint / – Tanpa Izin Edar

    54. Merek: MAXIE

    Nama Produk yang Beredar: MAXIE Glowing Night Cream / NA18230106123 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon dan Asam Retinoat), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    55. Merek: MEIDIAN

    Nama Produk yang Beredar: MEIDIAN Green Mask Stick Oil Control Clean / – Tanpa Izin Edar

    56. Merek: MEISHENG

    Nama Produk yang Beredar: MEISHENG Eyelashwave Lotion / – Tanpa Izin Edar

    57. Merek: MEJISOO

    Nama Produk yang Beredar: MEJISOO Smoothing Silky Hair Removal Cream / – Tanpa Izin Edar

    58. Merek: MEOVER

    Nama Produk yang Beredar: MEOVER Lipstick Aloe Vera 99% / – Tanpa Izin Edar

    59. Merek: MISSCHEERING

    Nama Produk yang Beredar: MISSCHEERING Gel Polish / – Tanpa Izin Edar

    60. Merek: MUGELEEN

    Nama Produk yang Beredar: MUGELEEN Eyeshadow / – Tanpa Izin Edar

    61. Merek: NATURAL WHITENING CREAM

    Nama Produk yang Beredar: NATURAL WHITENING CREAM Day Cream / – Tanpa Izin Edar

    62. Merek: NATURAL 99

    Nama Produk yang Beredar:

    NATURAL 99 Vitamin E Jingga (Pot Plastik) / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)NATURAL 99 Vitamin E Putih (Pot Plastik) / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)63. Merek: NEW WSP

    Nama Produk yang Beredar:

    NEW WSP Day Cream / NA18240104432 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhakNEW WSP Brightening Night Cream / NA18230106084 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak64. Merek: NLSM

    Nama Produk yang Beredar: NLSM Nail Gel Polish UV/LED / – Tanpa Izin Edar

    65. Merek: NRL

    Nama Produk yang Beredar:

    NRL Cosmetic Premium Day Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon)NRL Cosmetic Premium Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon)66. Merek: OHO

    Nama Produk yang Beredar: OHO Firming Breast Gel / – Tanpa Izin Edar

    67. Merek: ORIGINAL DOKTER PEMUTIH

    Nama Produk yang Beredar: ORIGINAL DOKTER PEMUTIH Day And Night / – Tanpa Izin Edar

    68. Merek: ORIOX

    Nama Produk yang Beredar: ORIOX Tinted Lipbalm / – Tanpa Izin Edar

    69. Merek: OUBOLI

    Nama Produk yang Beredar: OUBOLI Top Coat / Base Coat / Function / Reinforce / Strenghtener Nude Highlight Kuku UV Gel UV Nail Polish 20 ml / – Tanpa Izin Edar

    70. Merek: O’YAFUN

    Nama Produk yang Beredar: O’YAFUN Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    71. Merek: PREPEEL SOLUTION

    Nama Produk yang Beredar: PREPEEL SOLUTION / – Tanpa Izin Edar

    72. Merek: QIANXIU

    Nama Produk yang Beredar: QIANXIU Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    73. Merek: QICIY

    Nama Produk yang Beredar: QICIY Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    74. Merek: R&D GLOW

    Nama Produk yang Beredar:

    R&D GLOW Night Cream / NA18210110128 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhakR&D GLOW Day Cream / NA18211902967 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak75. Merek: RASYAN

    Nama Produk yang Beredar: Rasyan Herbal Clove Toothpaste / – Tanpa Izin Edar

    76. Merek: RDL

    Nama Produk yang Beredar:

    RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solution 3 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon dan Asam Retinoat)RDL Whitening Treatment Day and Night Cream 8 Days Treatment / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)77. Merek: RISYAL

    Nama Produk yang Beredar: RISYAL UV Gel Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    78. Merek: RK GLOW

    Nama Produk yang Beredar: RK GLOW Beauty Lotion Booster / NA18230106714 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    79. Merek: ROMANTIC BEAR

    Nama Produk yang Beredar: ROMANTIC BEAR Cherryl Red / – Tanpa Izin Edar

    80. Merek: ROSE

    Nama Produk yang Beredar: ROSE Cream White & Natural Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    81. Merek: RUIEOFIAN

    Nama Produk yang Beredar: RUIEOFIAN Soak-Off UV/LED Gel Polish / – Tanpa Izin Edar

    82. Merek: RYKAERGEL

    Nama Produk yang Beredar: RYKAERGEL Soak Off UV/LED Polish Color Coat / – Tanpa Izin Edar

    83. Merek: SADOER

    Nama Produk yang Beredar:

    SADOER Vitamin C Whitening Cream / – Tanpa Izin EdarSADOER Collagen Anti Aging Body Lotion / – Tanpa Izin EdarSADOER Bamboo Charcoal Black Mask / – Tanpa Izin Edar84. Merek: SARASKIN COSMETIC

    Nama Produk yang Beredar: SARASKIN COSMETIC Day Cream / NA18240110593 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan

    85. Merek: SCI BEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: SCI BEAUTY Night Cream Pelicin / NA18230102430 – Mengandung bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik (Hidrokuinon dan Asam Retinoat), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    86. Merek: SEVENCOOL FASHION MAKE UP

    Nama Produk yang Beredar:

    SEVENCOOL FASHION MAKE UP 3in1 Highlighter Kit / – Tanpa Izin EdarSEVENCOOL FASHION MAKE UP Shimmer Highlighter / – Tanpa Izin Edar87. Merek: SVMY

    Nama Produk yang Beredar:

    SVMY Tricolor Clear Concealer / – Tanpa Izin EdarSVMY Light Moisture Protection Cream / – Tanpa Izin Edar88. Merek: SW GLOW’S

    Nama Produk yang Beredar: SW GLOW’S Handbody / NA18240102946 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    89. Merek: TABITA GLOW

    Nama Produk yang Beredar: TABITA GLOW Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    90. Merek: TABITA

    Nama Produk yang Beredar:

    TABITA Daily Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)TABITA Nightly Cream / – Mengandung bahan dilarang (Merkuri)

    91. Merek: TANAKO

    Nama Produk yang Beredar: TANAKO Magic Lipbalm / – Tanpa Izin Edar

    92. Merek: TEMULAWAK NEW

    Nama Produk yang Beredar: TEMULAWAK NEW Day & Night Cream Beauty Whitening Cream – Night / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    93. Merek: TONER STRONG

    Nama Produk yang Beredar: TONER STRONG / – Tanpa Izin Edar

    94. Merek: TUTU TIME

    Nama Produk yang Beredar: TUTU TIME Hello Summer Eyeshadow / Lipstick / Eyebrow / Blusher / Highlighter / – Tanpa Izin Edar

    95. Merek: USLIKE

    Nama Produk yang Beredar:

    USLIKE Liptint 02 / – Tanpa Izin EdarUSLIKE Liptint 03 / – Tanpa Izin Edar96. Merek: VC-100

    Nama Produk yang Beredar: VC-100 Face Mask 30S / – Tanpa Izin Edar

    97. Merek: VENALISA

    Nama Produk yang Beredar: VENALISA Gel Polish Soak Off UV & LED 41 / – Tanpa Izin Edar

    98. Merek: VIBELY

    Nama Produk yang Beredar: VIBELY Waterproof Mascara / – Tanpa Izin Edar

    99. Merek: VICOVI

    Nama Produk yang Beredar: VICOVI Gradient Powder / – Tanpa Izin Edar

    100. Merek: YCK

    Nama Produk yang Beredar: YCK Make Up Color Perfect Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    101. Merek: YI RUOYI

    Nama Produk yang Beredar: YI RUOYI Dragon Blood Cream / – Tanpa Izin Edar

    102. Merek: YOUNG & BEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: YOUNG & BEAUTY Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    103. Merek: YOUSE

    Nama Produk yang Beredar: YOUSE Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    104. Merek: ZEUSEE

    Nama Produk yang Beredar: ZEUSEE 99% Aloe Vera / – Tanpa Izin Edar

    105. Merek: ZHIDUO

    Nama Produk yang Beredar: ZHIDUO Hand Cream / – Tanpa Izin Edar

    106. Merek: ZHI YANG YAO

    Nama Produk yang Beredar: ZHI YANG YAO Relaxing Oil / NA18250100229 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik

    107. Merek: ZNXIMER

    Nama Produk yang Beredar: ZNXIMER Glue Health Soak Off / – Tanpa Izin Edar

    108. Merek: ZYZC

    Nama Produk yang Beredar: ZYZC Nail Care Gel / – Tanpa Izin Edar

    Halaman 2 dari 7

    (suc/up)

  • Garuda Muda Kehilangan Bonus Rp 1 Miliar dari Prabowo

    Garuda Muda Kehilangan Bonus Rp 1 Miliar dari Prabowo

    Liputan6.com, Jakarta – Perjalanan skuad tim nasional Indonesia di kancah sepakbola Sea Games 2025 harus terhenti. Kemenangan pada hasil Indonesia vs Myanmar belum cukup membawa Garuda Muda melangkah ke babak selanjutnya.

    Hasil ini membuat skuad Timnas Indonesia kehilangan peluang mendapat bonus dari Presiden Prabowo Subianto. Padahal, Kepala Negara sudah menyiapkan Rp 1 miliar.

    Bonus itu bukan tanpa syarat. Bonus Rp 1 miliar hanya diberikan kepada para atlet peraih medali emas. Angka itu naik dari anggaran awal Rp 500 juta.

    Angka itu muncul saat Prabowo melepas keberangkatan para atlet Sea Games 2025 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

    “Kita akan dorong, Menpora bagaimana yang dapat medali emas, akan kita kasih insentif? Rp 500 (juta)? Bisa dinaikkan jadi Rp 1 miliar begitu? Bisa? Mensesneg, bisa? Alhamdulillah!” janji Prabowo kala itu.

    Sayangnya, laju Timnas Indonesia di cabang olahraga (cabor) sepakbola kini harus terhenti pasca hasil pertandingan Indonesia vs Myanmar. Padahal, Indonesia memegang medali emas Sea Games 2023 lalu.

    Pesan Prabowo

    Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberangkatkan kontingen Indonesia menuju SEA Games ke-33 di Thailand. Menurut dia, menjadi perwakilan bangsa di cabang olahraga menjadi sesuatu yang patut dihargai dan dihormati.

    “Jadi putra kita, putri kita, yang membela kehormatan dan nama baik bangsa kita selalu akan menghargai, terima kasih. Untuk itu, bertandinglah dengan sepenuh hati, konsentrasi, keberanian, percaya diri, ya,” pesan Prabowo saat memberikan pidato penyemangat di Istana Negara Jakarta, Jumat (5/12/2025).

     

  • Deretan Bencana Alam Sejak Tahun 1990

    Deretan Bencana Alam Sejak Tahun 1990

    Bisnis.com, JAKARTA — Banjir bandang dan longsor yang menerjang tiga provinsi di Sumatra kembali menjadi pengingat bahwa Indonesia merupakan negara dengan risiko bencana alam yang cukup tinggi.

    Dalam rentang empat dekade terakhir, sejumlah peristiwa besar tidak hanya meluluhlantakkan wilayah terdampak, tetapi juga menyita perhatian dunia internasional.

    Dilansir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (13/12/2025), berikut deretan bencana alam besar yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1990:

    1. Gempa dan Tsunami Flores (1992)

    Gempa mengguncang Flores, NTT, pada 12 Desember 1992 dan langsung memicu tsunami besar yang menyapu kawasan pesisir. Wilayah Sikka, Ende, Ngada hingga Flores Timur mengalami kerusakan parah. Ribuan orang meninggal dunia, ratusan hilang, dan puluhan ribu kehilangan tempat tinggal. Besarnya dampak membuat pemerintah menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992.

    2. Gempa dan Tsunami Aceh (2004)

    Tanggal 26 Desember 2004 menjadi salah satu hari paling kelam dalam sejarah Indonesia. Gempa megathrust di Samudra Hindia berkekuatan 9 SR memicu tsunami dahsyat yang melanda Aceh dan wilayah sekitarnya, sebelum menjalar hingga Sri Lanka, India, Thailand, hingga Afrika Timur.

    Ratusan ribu korban meninggal dan hilang, sementara lebih dari setengah juta warga kehilangan rumah. Pemerintah menetapkan status bencana nasional melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004.

    3. Gempa Yogyakarta (2006)

    Guncangan kuat di Yogyakarta dan sekitarnya pada pagi hari 27 Mei 2006, ketika banyak warga masih berada di dalam rumah. Sebanyak lebih dari 5.800 orang meninggal dunia dan puluhan ribu lainnya luka-luka. Kerusakan juga merembet hingga situs bersejarah seperti Candi Prambanan. Gempa ini menjadi momentum penguatan edukasi dan mitigasi bencana di wilayah DIY dan nasional.

    4. Gempa Sumatera Barat (2009)

    Gempa besar berkekuatan 7,6 skala richter mengguncang lepas pantai Sumbar pada 30 September 2009. Guncangannya merusak Padang, Pariaman, Agam, Bukittinggi, hingga Solok. Lebih dari seribu orang tewas, ribuan terluka, dan ratusan ribu bangunan rusak. Bantuan internasional mengalir dari berbagai negara, menunjukkan skala bencana yang besar.

    5. Letusan Gunung Merapi (2010)

    Gunung Merapi kembali mengalami erupsi besar pada 2010. Awan panas dan material vulkanik menghantam lereng Merapi, menewaskan ratusan orang. Debu vulkanik bahkan mencapai Jawa Barat dan mengganggu penerbangan serta kegiatan ekonomi. Letusan ini menegaskan kembali ancaman besar gunung api aktif di Indonesia.

    6. Letusan Gunung Kelud (2014)

    Erupsi Gunung Kelud terjadi pada 13 Februari 2014 dan berlangsung sangat eksplosif. Material vulkanik menyelimuti sebagian besar Pulau Jawa hingga aktivitas penerbangan lumpuh di beberapa bandara. Meski korban jiwa relatif lebih sedikit, letusan ini berdampak besar pada transportasi, aktivitas ekonomi, dan kesehatan masyarakat.

    7. Gempa, Tsunami, dan Likuifaksi Palu–Donggala (2018)

    Sulawesi Tengah diguncang gempa 7,4 magnitudo pada 28 September 2018, yang memicu tsunami dan likuifaksi secara bersamaan. Fenomena tanah mencair menyeret bangunan utuh dan menelan permukiman. Lebih dari dua ribu orang tewas dan ribuan lainnya hilang. Kompleksitas bencana ini membuat Palu menjadi salah satu contoh ekstrem risiko geologi di Indonesia dan menjadi perhatian komunitas ilmiah internasional.

    8. Pandemi Covid-19 (2020)

    Indonesia memasuki masa krisis kesehatan global ketika Covid-19 merebak pada 2020. Pemerintah menetapkan pandemi sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Dalam tiga tahun, jutaan kasus tercatat dan ratusan ribu kematian terjadi. Dampaknya merembet ke sektor ekonomi, pendidikan, hingga sosial, menjadikan pandemi salah satu bencana non-alam terbesar dalam sejarah Indonesia modern.

    9. Letusan Gunung di NTT

    Gunung yang paling sering meletus di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2024-2025 adalah Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur. Aktivitas gunung ini sering sekali mengganggu aktivitas penerbangan.

    Dampak letusan ini juga pernah menyebabkan penutupan bandara dan evakuasi warga karena statusnya naik menjadi Awas (Level IV).

    10. Bencana Banjir dan Longsor di Sumatra

    Korban meninggal pada hingga Sabtu (13/12/2025) yang dicatatkan BNPB mencapai 969 jiwa dan 252 orang hilang. Banjir di 3 provinsi yakni Aceh, Sumut, dan Padang membawa banyak gelondongan kayu hingga ke pemukiman rumah warga. (Angela Keraf)

  • Trump Bilang PM Thailand-Kamboja Sepakat Akhiri Bentrok Usai Ditelepon

    Trump Bilang PM Thailand-Kamboja Sepakat Akhiri Bentrok Usai Ditelepon

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan bahwa Thailand dan Kamboja telah sepakat untuk menghentikan pertempuran di sepanjang perbatasan yang mereka sengketakan. Konflik Thailand dan Kamboja telah menewaskan sedikitnya 20 orang minggu ini.

    Dilansir AFP, Sabtu (13/12/2025), pertempuran terbaru antara negara tetangga di Asia Tenggara ini, yang berakar dari perselisihan yang telah berlangsung lama mengenai penetapan batas wilayah sepanjang 800 kilometer (500 mil) pada era kolonial, juga telah menyebabkan sekitar setengah juta orang mengungsi di kedua sisi.

    Masing-masing pihak saling menyalahkan atas kembali berkobarnya konflik tersebut.

    “Saya telah melakukan percakapan yang sangat baik pagi ini dengan Perdana Menteri Thailand, Anutin Charnvirakul, dan Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet, mengenai kembali berkobarnya perang yang telah berlangsung lama di antara mereka,” kata Trump di platform Truth Social miliknya.

    “Mereka telah setuju untuk menghentikan semua penembakan mulai malam ini, dan kembali ke perjanjian perdamaian awal yang dibuat dengan saya, dan mereka, dengan bantuan Perdana Menteri Malaysia yang hebat, Anwar Ibrahim,” katanya, merujuk pada kesepakatan yang dibuat pada bulan Juli.

    “Kedua negara siap untuk perdamaian dan perdagangan berkelanjutan dengan Amerika Serikat,” kata Trump, seraya berterima kasih kepada Anwar atas bantuannya.

    Sebelumnya, Anutin mengatakan, setelah percakapannya dengan Trump: “Perlu diumumkan kepada dunia bahwa Kamboja akan mematuhi gencatan senjata.”

    (rfs/rfs)

  • PM Thailand Minta Trump Desak Kamboja Gencatan Senjata di Perbatasan

    PM Thailand Minta Trump Desak Kamboja Gencatan Senjata di Perbatasan

    Jakarta

    Perdana Menteri (PM) Thailand Anutin Charnvirakul memberi tahu Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam panggilan telepon bahwa Kamboja bertanggung jawab atas bentrokan perbatasan yang mematikan. Namun, Anutin tidak menyatakan bahwa Bangkok bersedia menghentikan tembakan.

    Dilansir AFP, Sabtu (13/12/2025), pertempuran antara kedua negara tetangga di Asia Tenggara minggu ini telah menewaskan sedikitnya 20 orang dan menyebabkan sekitar setengah juta orang mengungsi di kedua sisi perbatasan yang disengketakan.

    Trump mengklaim keberhasilan atas gencatan senjata pada Juli lalu yang menghentikan kekerasan sebelumnya, mengatakan ia akan berbicara dengan para pemimpin kedua negara untuk “mengembalikan situasi ini ke jalur yang benar”.

    “Trump mengatakan dia menginginkan gencatan senjata,” kata Anutin Charnvirakul kepada wartawan setelah panggilan teleponnya dengan Trump.

    “Saya menjawab bahwa dia sebaiknya mengatakan itu kepada teman kita,” tambah Anutin, merujuk pada Kamboja.

    Masing-masing pihak saling menyalahkan karena kembali memicu konflik, yang berakar dari perselisihan panjang mengenai penetapan batas wilayah sepanjang 800 kilometer (500 mil) pada era kolonial.

    “Pihak yang melanggar perjanjian perlu memperbaiki (situasi)-bukan pihak yang dilanggar,” kata Anutin, menambahkan bahwa percakapan telepon dengan Trump berjalan dengan baik.

    Amerika Serikat, Tiongkok, dan Malaysia, sebagai ketua blok regional ASEAN, menengahi gencatan senjata pada bulan Juli setelah lima hari kekerasan awal.

    Pada bulan Oktober, Trump mendukung deklarasi bersama lanjutan antara Thailand dan Kamboja, menggembar-gemborkan kesepakatan perdagangan baru setelah mereka setuju untuk memperpanjang gencatan senjata.

    Namun, Thailand menangguhkan perjanjian tersebut pada bulan berikutnya setelah tentara Thailand terluka akibat ranjau darat di perbatasan.

    Di Gedung Putih, pada Kamis (11/12), Trump kembali membual tentang telah menyelesaikan berbagai konflik, tetapi mengatakan bahwa untuk “Thailand dan Kamboja, saya rasa saya harus melakukan beberapa panggilan telepon… tetapi kita akan mengembalikannya ke jalur yang benar”.

    (rfs/rfs)

  • Duduk Perkara PM Thailand Bubarkan Parlemen Negaranya

    Duduk Perkara PM Thailand Bubarkan Parlemen Negaranya

    Bangkok

    Perdana Menteri (PM) Thailand Anutin Charnvirakul mengumumkan dirinya ‘mengembalikan kekuasaan kepada rakyat’ dengan membubarkan parlemen. Langkah itu diambil karena perselisihan yang tak bisa diselesaikan dengan kelompok oposisi.

    Dilansir Reuters, Jumat (12/12/2025), Juru Bicara Pemerintah Thailand, Siripong Angkasakulkiat, mengatakan langkah tersebut diambil menyusul perselisihan dengan kelompok terbesar dalam parlemen Thailand, yakni kubu oposisi yang dipimpin Partai Rakyat.

    “Ini terjadi karena kita tidak dapat melanjutkan proses di parlemen,” kata Siripong.

    Raja Thailand Maha Vajiralongkorn telah mengesahkan dekrit yang mengatur pembubaran parlemen tersebut sebagaimana diumumkan dalam Royal Gazette pada Jumat (12/12) waktu setempat. Dekrit itu diajukan oleh PM Anutin kepada sang Raja Thailand.

    Pengesahan tersebut membuka jalan bagi digelarnya pemilu dini. Konstitusi Thailand mengatur Pemilu harus digelar dalam waktu 45 hari hingga 60 hari ke depan.

    Kekacauan politik ini bertepatan dengan hari keempat konflik perbatasan sengit kembali berkecamuk antara Thailand dan Kamboja. Sedikitnya, 20 orang tewas di kedua negara dengan nyaris 200 orang lainnya mengalami luka-luka.

    PM Anutin mengatakan pembubaran parlemen tidak akan berdampak pada operasi militer Thailand di sepanjang perbatasan. Bentrokan dengan Kamboja telah terjadi di belasan lokasi dan beberapa di antaranya melibatkan baku tembak artileri secara besar-besaran.

    Dalam pernyataan terbaru via media sosial pada Kamis (11/12) tengah malam, PM Anutin menegaskan ‘Saya mengembalikan kekuasaan kepada rakyat’.

    Dia merupakan PM ketiga Thailand sejak Agustus 2023. Hal itu mengindikasikan ketidakstabilan politik di negara tersebut.

    Gejolak politik itu berdampak buruk pada negara dengan perekonomian terbesar kedua di Asia Tenggara tersebut. Thailand saat ini sedang bergulat dengan tarif Amerika Serikat, utang rumah tangga yang tinggi, dan tingkat konsumsi yang lemah.

    Anutin menjabat jadi PM Thailand setelah partainya, Bhumjaithai, mundur dari koalisi pemerintahan dan mengamankan dukungan Partai Rakyat yang mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk referendum tentang amandemen konstitusi, sebagai bagian kesepakatan untuk mendukungnya.

    Pada September lalu, Anutin mengatakan dirinya berencana untuk membubarkan parlemen pada akhir Januari tahun depan. Hal itu membuat pemilu awalnya diperkirakan digelar pada Maret atau April. Namun, dia mempercepat jadwal tersebut setelah terjadi perselisihan dengan Partai Rakyat.

    Pemimpin Partai Rakyat, Natthaphong Ruengpanyawut, mengatakan bahwa Partai Bhumjaithai tidak mematuhi ketentuan perjanjian yang merujuk pada amandemen konstitusi.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/rfs)

  • PM Thailand Bubarkan DPR dan Kembalikan Kekuasaan kepada Rakyat

    PM Thailand Bubarkan DPR dan Kembalikan Kekuasaan kepada Rakyat

    GELORA.CO –  Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul mengumumkan bahwa dia membubarkan Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mengembalikan kekuasaan kepada rakyat. Langkah mengejutkan ini membuka jalan bagi pemilihan umum (Pemilu) lebih awal dari yang diperkirakan sebelumnya.

    Pengumuman itu disampaikan pada hari Kamis. Juru bicara pemerintah, Siripong Angkasakulkiat, mengatakan kepada Reuters, Jumat (12/12/2025), bahwa langkah tersebut menyusul perselisihan dengan kelompok terbesar oposisi di Parlemen, People’s Party (Partai Rakyat).

    “Ini terjadi karena kami tidak dapat melanjutkan di Parlemen,” katanya.

    Raja Thailand Maha Vajiralongkorn kemudian mengesahkan dekrit pembubaran DPR tersebut, seperti yang diumumkan dalam Royal Gazette pada hari Jumat, membuka jalan bagi Pemilu dini, yang menurut hukum harus diadakan dalam waktu 45 hingga 60 hari ke depan.

    Kekacauan politik ini bertepatan dengan hari keempat konflik perbatasan sengit antara Thailand dan Kamboja yang menewaskan sedikitnya 20 orang dan melukai hampir 200 orang.

    Anutin mengatakan kepada wartawan pada hari Rabu bahwa pembubaran Parlemen tidak akan berdampak pada operasi militer Thailand di sepanjang perbatasan, di mana bentrokan telah terjadi di lebih dari selusin lokasi, beberapa di antaranya melibatkan baku tembak artileri berat.

    “Saya mengembalikan kekuasaan kepada rakyat,” kata Anutin di media sosial pada Kamis malam.

    Dia adalah PM ketiga Thailand sejak Agustus 2023, dan ketidakstabilan politik berdampak buruk pada ekonomi terbesar kedua di Asia Tenggara, yang sedang bergulat dengan tarif Amerika Serikat, utang rumah tangga yang tinggi, dan konsumsi yang lemah.

    Percepatan Jadwal Pemilu

    Pada bulan September, Anutin mengatakan bahwa dia berencana untuk membubarkan Parlemen pada akhir Januari, dengan Pemilu yang akan diadakan pada bulan Maret atau awal April. Namun langkahnya kali ini akan mempercepat jadwal Pemilu.

    Anutin berkuasa setelah menarik Partai Bhumjaithai-nya keluar dari koalisi pemerintahan dan mengamankan dukungan dari Partai Rakyat, yang mengajukan sejumlah tuntutan—termasuk referendum tentang amandemen konstitusi—sebagai bagian dari kesepakatan untuk mendukungnya.

    “Ketika Partai Rakyat tidak mendapatkan apa yang mereka inginkan, mereka mengatakan akan mengajukan mosi tidak percaya dan meminta PM untuk segera membubarkan Parlemen,” kata Siripong.

    Natthaphong Ruengpanyawut, pemimpin Partai Rakyat, mengatakan kepada wartawan pada Kamis malam bahwa Partai Bhumjaithai tidak mengikuti ketentuan kesepakatan mereka.

    “Kami telah mencoba menggunakan suara oposisi untuk mendorong amandemen konstitusi,” katanya.