Negara: Singapura

  • WNA Asal Turki Dideportasi dari Kediri karena Overstay di Jombang

    WNA Asal Turki Dideportasi dari Kediri karena Overstay di Jombang

    Kediri (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara Turki berinisial BY karena melanggar izin tinggal di Indonesia. BY diketahui tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay) selama 61 hari di wilayah Kabupaten Jombang. Deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan maskapai Turkish Airlines tujuan Istanbul.

    Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa orang asing yang tinggal lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

    BY diketahui masuk ke Indonesia pada 19 Juni 2025 melalui Bandara Juanda, Surabaya, menggunakan Visa on Arrival (VoA). Tujuannya untuk menikahi pacarnya, warga Indonesia berinisial NAF, yang dikenalnya lewat media sosial Instagram. Setelah menikah secara resmi di KUA Jombang pada 4 Juli 2025, BY menetap di rumah istrinya di Jombang dan tidak bekerja, melainkan mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Turki.

    Izin tinggal BY seharusnya berakhir pada 17 Agustus 2025 setelah sempat diperpanjang selama 30 hari. Namun, setelah izin habis, BY tidak segera meninggalkan Indonesia. Ia sempat berusaha mencari informasi ke Kantor Imigrasi Kediri mengenai konsekuensi overstay dan mencoba mengurus kepulangannya. Bahkan, BY sempat berusaha meninggalkan Indonesia menuju Singapura melalui Bandara Juanda, Surabaya, namun dicegah oleh petugas Imigrasi TPI Surabaya karena tidak mampu membayar denda overstay.

    Setelah kembali ke Jombang, BY bersama istrinya melapor ke Kantor Imigrasi Kediri dan mengakui telah tinggal lebih dari 60 hari melebihi izin yang diberikan. Ia pun menerima konsekuensi hukum berupa deportasi dan penangkalan. Proses pemeriksaan dilakukan pada 21 Oktober 2025 dan dilanjutkan dengan penahanan sementara sebelum pendeportasian.

    “Saya berpesan khususnya kepada warga negara Indonesia yang hendak menjalin hubungan dengan warga negara asing untuk lebih selektif, baik ketika memilih untuk tinggal di luar negeri maupun mengajak pasangannya tinggal di Indonesia,” ujar Antonius Frizky.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan ke hotline pelaporan orang asing Kantor Imigrasi Kediri melalui WhatsApp di 0812-4921-8377, atau melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di laman https://apoa.imigrasi.go.id, serta akun media sosial resmi @imigrasi_kediri.

    Kantor Imigrasi Kediri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan seluruh warga negara asing mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. [nm/kun]

  • Auryon Laser Hadir di RI, Jadi Inovasi Baru untuk Tangani Arteri Perifer

    Auryon Laser Hadir di RI, Jadi Inovasi Baru untuk Tangani Arteri Perifer

    Jakarta

    Penyakit arteri perifer (Peripheral Artery Disease/PAD) masih menjadi tantangan besar dalam dunia bedah vaskular modern. Untuk meningkatkan kualitas penanganannya di Indonesia, para dokter dan ahli menghadirkan inovasi terbaru yang mampu mengatasi lesi kompleks dengan lebih presisi dan aman.

    Kondisi ini disebabkan oleh penyempitan atau tersumbatnya arteri perifer akibat aterosklerosis, yang berdampak pada menurunnya aliran darah ke jaringan ekstremitas bawah. Akibatnya, dapat muncul gejala klaudikasio, luka yang sulit sembuh, hingga risiko amputasi.

    Untuk meningkatkan kualitas penanganan PAD di Indonesia, kini tersedia Auryon Laser Atherectomy System, teknologi laser UV 355 nm berdurasi nanodetik. Sistem ini memungkinkan dokter vaskular mengatasi plak aterosklerotik secara presisi dan aman, dengan risiko minimal bagi jaringan sehat.

    Dukungan dan Kolaborasi Akademik

    Workshop bedah vaskular ini menjadi ajang penting untuk memperkenalkan inovasi terbaru dalam penanganan penyakit arteri perifer di Indonesia. Kegiatan ini tak hanya bersifat ilmiah, tetapi juga menjadi momentum peluncuran resmi teknologi Auryon di Indonesia.

    Workshop ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Ketua PESBEVI dr. Witra Irfan, Sp.B, Subsp. B.V.E.(K) dan menghadirkan Ketua Divisi Bedah Vaskular dan Endovaskular RSCM Jakarta Dr.dr. R. Suhartono, Sp.B, Subsp.BVE(K).

    Kegiatan berlangsung di Ruang UKVI RS Fatmawati, menghadirkan sesi praktik langsung dengan panduan ahli dari dalam dan luar negeri; dr. Kalpana dari Sengkang General Hospital, Singapura, dr. Harsya Dwindaru Gunardi, Sp.B, Subsp.BVE(K) konsulen bedah vaskular RS Fatmawati.

    Lebih lanjut, dr. Andrew Jackson Yang, Sp.B, Subsp.BVE(K) konsulen bedah vaskular dari RS St. Carolus, serta dr. Andy Lesmana, Sp.B, trainee bedah vaskular, serta didukung penuh oleh tim anestesi dan perawat.

    “Kami di PESBEVI berkomitmen mendorong inovasi di bidang bedah vaskular. Auryon Laser membawa paradigma baru dalam terapi PAD, khususnya untuk rekanalisasi lesi kompleks,” ujar dr. Witra Irfan, Sp.B, Subsp. B.V.E.(K) dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

    Dr. R. Suhartono, Sp.B, Subsp.BVE(K) menyampaikan teknologi laser seperti Auryon memberikan peluang baru dalam penanganan PAD di Indonesia. Ia menilai kemampuan ablasi yang presisi dan aman dari teknologi tersebut membuat dokter memiliki alat yang lebih efektif untuk menangani kasus-kasus kompleks.

    Dr. Andrew menjelaskan teknologi Auryon memberikan kontrol yang sangat baik dalam proses debulking, termasuk pada lesi dengan kalsifikasi berat. Sementara itu, Dr. Harsya menekankan pendekatan laser ini memungkinkan ablasi plak secara selektif tanpa merusak jaringan sehat, sehingga aliran darah meningkat tanpa menimbulkan trauma tambahan.

    Selain menangani lesi di area femoropopliteal, Auryon juga dilengkapi kateter fleksibel dan presisi tinggi yang mampu menjangkau lesi below the knee (BTK).

    “Keunggulan kateter Auryon yang fleksibel dan presisi memungkinkan kami menangani lesi BTK dengan aman, tanpa risiko merusak jaringan di sekitar,” ujar dr. Andy Lesmana, Sp.B.

    Teknologi dan Prinsip Kerja

    Auryon Laser Atherectomy System adalah perangkat solid-state laser 355 nm berdurasi nanodetik yang menggunakan mekanisme fotoablasi selektif untuk menghancurkan plak aterosklerotik menjadi partikel mikroskopik tanpa menyebabkan panas berlebih pada dinding pembuluh darah.

    Auryon berbeda dari laser generasi sebelumnya, menawarkan ablasi yang lebih presisi dengan efek panas minimal serta risiko diseksi atau perforasi yang rendah. Tersedia dalam ukuran kateter 0,9 mm, 1,5 mm, dan 2,0 mm, sistem ini dapat digunakan untuk berbagai jenis lesi seperti total occlusion, kalsifikasi berat, ISR, dan lesi BTK.

    “Auryon memungkinkan dokter bekerja dengan presisi mikroskopik di lumen sempit, menghasilkan hasil bersih dan meminimalkan komplikasi,” jelas dr. Witra Irfan, Sp.B, Subsp. B.V.E.(K).

    Keunggulan Klinis dan Efektivitas

    Foto: dok. Auryon Laser

    Uji klinis Auryon IDE mencatat keberhasilan teknis di atas 96 persen dan primary patency rate lebih dari 80 persen dalam 12 bulan. Ablasi selektifnya juga terbukti mengurangi risiko komplikasi seperti embolisasi distal, diseksi, dan perforasi yang umum terjadi pada metode atherectomy mekanikal.

    Penggunaan Auryon di Indonesia diharapkan menjadi solusi bagi lesi kompleks yang sulit ditangani dengan angioplasti konvensional. Dukungan PESBEVI dan kolaborasi rumah sakit seperti RS Fatmawati dan RSCM turut mendorong kemajuan layanan bedah vaskular modern di Indonesia.

    Auryon Laser Atherectomy menjadi tonggak baru dalam perkembangan terapi PAD di Indonesia. Dengan ablasi presisi tinggi, keamanan optimal, dan hasil klinis yang menjanjikan, teknologi ini menjadi solusi andalan bagi dokter vaskular dalam menangani kasus kompleks.

    Peluncuran dan workshop di RS Fatmawati, yang didukung PESBEVI, mencerminkan kolaborasi nyata antara asosiasi profesi, rumah sakit pendidikan, dan industri medis dalam menghadirkan inovasi yang mengutamakan keselamatan pasien.

    “Inovasi bukan sekadar memperkenalkan teknologi baru, tetapi tentang bagaimana kita dapat mengubah hasil klinis dan memberikan harapan baru bagi pasien,” tutup dr. Andrew Jackson Yang, Sp.B, Subsp.BVE(K) dengan optimisme.

    (prf/ega)

  • Ada Masalah Apa Sampai Pengusaha-Buruh Mau Datang “Bertemu” Purbaya?

    Ada Masalah Apa Sampai Pengusaha-Buruh Mau Datang “Bertemu” Purbaya?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Belum lama ini, pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Isinya menyoroti industri tekstil dan upaya menyelamatkannya.

    Surat itu tertanggal 10 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta.

    Dalam surat disebutkan soal kebutuhan hubungan pemerintah dan pelaku usaha untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional 8%.

    Redma juga menyoroti soal impor TPT ilegal. Masalah ini memperlebar gap data perdagangan dengan negara lain, khsuusnya China dan Singapura.

    “Selain kehilangan pendapatan sekitar Rp54 triliun per tahun, negara dirugikan dengan persaingan pasar tidak sehat sehingga tingkat utilisasi produsen dalam negeri turun, melakukan PHK hingga menutup perusahaannya terutama di sektor tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik hingga perkakas rumah tangga,” isi salah satu bagian surat tersebut.

    Redma juga menyebutkan 5 akar sumber permasalahan tersebut.

    Berikut rangkumannya:

    1. Ditjen Bea Cukai tidak menggunakan sistem port-to-port manifest, yakni Pemberitahuan Impor Barang (PIB/Inland Manifest) yang dibuat tidak berdasarkan pada Master B/L. Hal ini membuat praktik misdeclared digunakan importir nakal dan masuk dalam jalur hijau atau tanpa pemeriksaan fisik oleh oknum Ditjen Bea Cukai.

    2. Pemeriksaan kontainer tanpa AI Scanner. Sebagian kontainer disebut juga masuk jalur hijau karena untuk mengurangi dweling time.

    3. Ditjen Bea Cukai memberikan banyak fasilitas impor (KB/PLB/GB/MITA) berlebihan. Namun tidak ada sumber daya cukup untuk mengawasi

    4. Aturan barang bawaan dan kiriman yang ringan. Hal ini membuat oknum importir melakukan modus menghindari membayar Bea Mausk dan Perpajakan

    5. Lemahnya penegakan hukum dan kerjasama antar oknum importir, logistik, petugas Ditjen Bea Cukai, dan oknum pejabat lain dengan perlindungan oknum aparat penegak hukum kian kuat dan membentuk jaringan mafia impor.

    Usulan Solusi

    Redma juga memberikan lima solusi untuk mengatasi masalah tersebut:

    a. Menerapkan sistem Elektronic Data Interchange (EDI). Master B/L menjadi dokumen utama PIB (port to port manifest)

    b. Semua kontainer harus masuk melalui AI scanner. Saat terdeteksi ada ketidak sesuaian antara isi container dengan dokumen harus masuk pemeriksaan fisik pada jalur merah. Selain itu menetapkan pelabuhan untuk importasi barang jadi hanya dipelabuhan tertentu yang mempunyai fasilitas AI Scaner lengkap

    c. Fasilitas impor untuk tujuan ekspor dibatasi untuk Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Adanya perbaikan pada sistim pengawasan serta menghapus fasilitas PLB/GB/MITA

    d. Perbaikan aturan terkait barang bawaan dan barang kiriman

    e. Melarang praktik impor borongan/kubikasi, serta melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak yang terkait dengan praktik importasi ilegal.

    Karena itu, APSyFI pun meminta waktu bertemu dengan Menkeu Purbaya.

    “Atas dasar tersebut, kami memohon untuk dapat beraudiensi dengan Bapak bersama dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk bersama-sama menyelamatkan industri tekstil saat ini. Kami berharap bisa menjelaskan lebih detail mengenai kondisi industri tekstil dan multiflier effect atas pemberlakuan trade remedies. Untuk waktu dan tempat, kami menyesuaikan dengan agenda Bapak,” demikian bagian dari surat APSyFI kepada Menkeu Purbaya.

    10 Ribu Buruh Mau Datangi Purbaya

    Serupa, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) juga menyoroti soal impor ilegal. Mereka akan melakukan aksi untuk menuntut pemberantasan impor ilegal dan menghukum pelakuanya.

    Demo akan dilakukan di Kementerian Keuangan pada 27 November 2025 mendatang. Diklaim aksi unjuk rasa akan melibatkan 10 ribu anggotanya dari berbagai wilayah Banten, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

    Unjuk rasa dilakukan dengan tuntutan memberantas impor ilegal dan menghukum pelakunya. Aksi serupa juga pernah dilakukan KSPN pada 1 Juniar 2025 di depan Istana Negara Jakarta.

    “Presiden Prabowo saat itu berkomitmen menindak tegas pelaku impor ilegal, termasuk akan membakar kapal-kapal penyelundup dan merevisi Permendag No 8/2024 yang dianggap melonggarkan arus impor. Namun hingga kini, komitmen itu belum sepenuhnya terwujud. Revisi Permendag 8/2024 sudah positif, namun kami menilai belum menjawab secara utuh persoalan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) nasional,” kata Presiden KSPN Ristadi.

    “Sebagai contoh, diperbolehkanya perusahaan importir di kawasan berikat menjual barang impornya di dalam negeri. Ini pasti berdampak akan menekan barang produsen industri di luar kawasan berikat, karena harganya akan lebih murah. Dengan demikian selain barang impor ilegal, barang import legal pun dengan praktik seperti itu akan ikut menekan barang-barang produsen industri dalam negeri,” tambahnya.

    Ristadi juga menyoroti beberapa ucapan Purbaya yang ingin memberantas praktik impor ilegal. Pihaknya menyambut baik ucapan itu dan berharap adanya penegakan hukum bagi penyimpanan tersebut.

    “Sebagaimana kita tahu bahwa bea cukai adalah direktorat di bawah Kemenkeu yang merupakan palang pintu masuknya barang impor. Ketika terjadi praktik penyimpangan importasi dan impor ilegal terus merajalela, maka kami meyakini ada yang tidak beres dengan bea cukai dalam mengatur arus impor,” tukasnya.

    Berikut tuntutan KSPN nanti:

    1. Mendesak pemerintah memperketat importasi dengan mengambil langkah-langkah kebijakan teknis yang melindungi sektor TPT, seperti kebijakan larangan terbatas (lartas), tindakan nontarif, BMAD dan BMTP. Dan secara bersamaan memberantas praktik impor ilegal yang merugikan industri nasional, menghancurkan lapangan kerja, dan menekan kesejahteraan buruh Indonesia

    2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan menghukum pelaku impor ilegal, baik dari kalangan swasta maupun pejabat yang terlibat

    3. Mendesak Kementerian Keuangan, Kemendag, dan Kemenperin untuk membangun koordinasi lintas lembaga dalam menutup celah regulasi yang dimanfaatkan penyelundup dan importir ilegal

    4. Meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan serius, bukan menjadi penonton di tengah gelombang industri lokal oriented yang pelan2 mati dan akibatkan PHK massal

    5. Menyerukan seluruh pekerja/buruh dan masyarakat luas untuk bersatu melawan mafia praktik bisnis yang merusak kedaulatan dan kemandirian industri nasional.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • DJP dan Kejaksaan Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar

    DJP dan Kejaksaan Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana TB, pelaku penggelapan pajak yang telah divonis bersalah. Kasus ini kini resmi dibawa ke pengadilan.

    Terpidana TB diketahui menjalankan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.

    Sebagai bagian dari proses hukum, aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, meliputi uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

    TB sebelumnya terbukti sebagai salah satu beneficial owner dari Wajib Pajak PT UP. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024. TB dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp634,7 miliar.

    Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah MA membatalkan vonis bebas pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 3 Agustus 2023. Pengungkapan kasus TPPU menjadi tindak lanjut dari vonis tersebut, menyusul penelusuran aset hasil kejahatan pajak yang dilakukan lintas yurisdiksi.

    DJP menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum, dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Upaya itu turut didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan sejumlah negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.

    Untuk menindaklanjuti hasil penyidikan, DJP menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan pemerintah Singapura. Langkah ini ditempuh untuk meminta penyitaan aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh terpidana TB di luar negeri.

    Mekanisme MLA tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana perpajakan.

    DJP menegaskan, kolaborasi penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen menjaga penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. 

    “Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya, dan seluruh langkah penegakan hukum ini diambil demi memastikan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas,” ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

  • Terbongkar! Modus Cuci Uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas Negara

    Terbongkar! Modus Cuci Uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas Negara

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana TB senilai Rp 58,2 miliar. TB sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan pajak.

    Terpidana TB diketahui melakukan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.

    Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp 58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

    “Kasus baru ini kini telah resmi dibawa ke pengadilan,” tulis DJP lewat keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

    Terkait aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh Terpidana TB di luar negeri, DJP saat ini sedang menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura untuk meminta penyitaan aset terkait.

    Terpidana TB sebelumnya terbukti sebagai salah satu Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Mahkamah Agung juga telah menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tanggal 3 Agustus 2023.

    Keberhasilan pengungkapan kasus TPPU ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta PPATK, dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

    Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.

    Sebagai informasi, ada pada tahun 2023 silam DJP Jakarta Pusat telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TB kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/3). Dirinya dikabarkan menyebab kerugian negara hingga Rp 317 miliar.

    Adapun pelanggaran pidana yang dimaksud terkait Wajib Pajak PT Uniflora Prima (PT UP) yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2014. Sedangkan tersangka TB sendiri merupakan beneficial owner atau penerima manfaat dari PT UP.

    Sementara itu, dijelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2014 saat PT UP menjual asetnya sebesar US$ 120.000.000 yang hasil penjualannya dilarikan ke luar negeri. Akibat dari aksi tersebut mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp 317 miliar.

    (shc/fdl)

  • Bisnis Laundry Kian Menggeliat! Yuk Merapat ke Laundry Innovation Day 2025

    Bisnis Laundry Kian Menggeliat! Yuk Merapat ke Laundry Innovation Day 2025

    Jakarta

    Sektor bisnis laundry atau penatu di Indonesia tengah berada pada momentum pertumbuhan yang strategis. Hal ini disampaikan oleh CEO Apique Group, Apik Primadya dalam paparannya di Laundry Innovation Day 2025.

    Untuk diketahui, helatan ini sudah kali kedua digelar dan tahun ini mengusung tema ‘Laundry Business Outlook 2026’. Apik memaparkan, pasar penatu di Asia Tenggara tumbuh pesat dengan compound annual growth rate (CAGR) sebesar 9,1% untuk periode 2025-2030.

    “Model laundromat (self-service) telah mencapai 18.000 outlet di Asia Pasifik per 2024, naik 60% dalam empat tahun terakhir. Indonesia kini menjadi salah satu negara dengan adopsi laundromat tertinggi di kawasan, bersaing dengan Thailand dan Singapura,” terang Apik, Sabtu (1/11/2025),

    Dalam acara ini, Apik juga menyampaikan fokus bisnis laundry yang tengah ia jalankan yakni dengan pendekatan green ocean strategy. Hal ini merupakan perpaduan antara inovasi bisnis dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

    “Strategi ini menekankan kolaborasi, digitalisasi, dan efisiensi energi untuk menciptakan bisnis laundry yang bukan hanya kompetitif, tetapi juga berkelanjutan,” kata dia.

    Untuk diketahui, acara Laundry Innovation Day with Expo Laundry 2025 diselenggarakan pada 31 Oktober-1 November 2025. Berbeda dengan konsep tahun lalu, kali ini acara diselenggarakan lebih interaktif.

    “Sehingga membatasi jumlah penjualan tiket hanya 300 buah yang ludes dalam waktu 1 bulan sebelum acara,” tutup Apik.

    (ara/ara)

  • HP Samsung Galaxy Dukung QRIS Tap, Bayar Pakai NFC Makin Praktis

    HP Samsung Galaxy Dukung QRIS Tap, Bayar Pakai NFC Makin Praktis

    Jakarta

    Samsung Electronics Indonesia menyambut positif peluncuran resmi QRIS Tap oleh Bank Indonesia (BI). Inisiatif ini menjadi langkah penting dalam mempercepat transformasi digital nasional dan memperkuat ekosistem pembayaran yang praktis, cepat, serta aman.

    “Kami menyambut dengan antusias inisiatif Bank Indonesia yang telah resmi meluncurkan QRIS Tap untuk konsumen Indonesia. Inovasi ini tidak hanya mendorong percepatan digitalisasi dalam pembayaran elektronik dan sektor transportasi. Hal ini juga sejalan dengan visi kami untuk menghadirkan pengalaman digital yang lebih mudah bagi pengguna Samsung Galaxy. ujar Selvia Gofar, Head of Group MX Category Management, Samsung Electronics Indonesia dikutip dari keterangan resmi.

    Melalui teknologi Near Field Communication (NFC) yang sudah tertanam di jutaan perangkat Samsung Galaxy, pengguna kini dapat bertransaksi cukup dengan menempelkan ponsel ke mesin pembayaran yang mendukung QRIS Tap, tanpa perlu memindai kode QR seperti sebelumnya.

    Daftar HP Samsung dukung QRIS Tap

    Samsung memastikan dukungan QRIS Tap dapat dinikmati di berbagai lini produk Galaxy, mulai dari seri entry-level hingga flagship. Pengguna Galaxy A17, A26, A36, hingga seri premium seperti Galaxy S25FE, S25 Edge, S25 Ultra, Z Flip7, dan Z Fold7 sudah bisa merasakan kemudahan transaksi ini.

    “Pengguna Samsung Galaxy, termasuk Galaxy A17 hingga Galaxy Z Fold7, sudah dapat langsung merasakan kemudahan QRIS Tap berkat dukungan teknologi NFC di perangkat mereka. Dengan jutaan perangkat Samsung Galaxy ber-NFC yang aktif di Indonesia, inovasi ini siap diakses oleh berbagai lapisan pengguna,” ungkap Selvia

    Selain kemudahan, Samsung juga menekankan aspek keamanan dalam setiap transaksi digital. Seluruh perangkat Galaxy dibekali sistem keamanan Samsung Knox, yang melindungi data pengguna di berbagai lapisan sistem operasi.

    Teknologi ini memastikan transaksi QRIS Tap berlangsung aman dari risiko pencurian data atau serangan siber, memberikan rasa tenang bagi pengguna saat melakukan pembayaran digital.

    Inovasi QRIS Tap memungkinkan pengguna melakukan transaksi hanya dengan menempelkan perangkat NFC di mesin EDC atau terminal pembayaran yang kompatibel. Teknologi ini tidak hanya berlaku untuk pembayaran di merchant, tetapi juga akan diterapkan di transportasi publik seperti KRL, LRT MRT dan Transjakarta.

    Menariknya, QRIS kini juga sudah mulai digunakan lintas negara, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Jepang, memperluas kenyamanan pengguna Galaxy saat bepergian di Asia.

    (afr/afr)

  • KTT APEC 2025: Momen Keakraban Xi Jinping dan Prabowo di Sesi Foto Bersama

    KTT APEC 2025: Momen Keakraban Xi Jinping dan Prabowo di Sesi Foto Bersama

    Bisnis.com, GYEONGJU — Terdapat momen menarik dari formasi sesi foto bersama (family photo) Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC 2025 di Gyeongju, Korea Selatan, memperlihatkan posisi strategis Presiden Prabowo Subianto, yang berdiri di barisan depan bersama para pemimpin utama kawasan Asia Pasifik.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, dari susunan yang terlihat, Presiden Prabowo berdiri di barisan depan diapit oleh Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung selaku tuan rumah di sisi kiri dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di sisi kanan.

    Bahkan, sebelum memulai sesi foto terlihat orang nomor satu di Indonesia itu menyalami tangan dari Presiden China Xi Jinping dan melakukan obrolan dengan Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Christopher Luxon.

    Posisi ini berbeda saat agenda APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM), di mana dalam sesi pertemuan para pemimpin ekonomi Asia-Pasifik, Prabowo duduk diapit oleh Kepala Eksekutif Hong Kong (China) John Lee di sebelah kiri, dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di sebelah kanan.

    Namun, pengaturan penempatan kursi ini ternyata mengikuti urutan alfabet berdasarkan nama ekonomi anggota APEC, yang menjadi tradisi resmi dalam setiap pertemuan tingkat tinggi AELM.

    Di barisan yang sama untuk sesi foto, juga berdiri para pemimpin dari Malaysia, Selandia Baru, dan Filipina di sisi kanan Prabowo, serta China, Chile, dan Kanada di sisi kiri. Sedangkan di barisan belakang tampak sejumlah kepala pemerintahan dari Amerika Serikat, Vietnam, Thailand, Singapura, Rusia, hingga Meksiko dan Peru.

    Penempatan posisi dalam family photo APEC bukan sekadar simbol protokoler, melainkan juga mencerminkan status diplomatik dan kontribusi ekonomi tiap negara anggota dalam forum kerja sama tersebut.

    Dengan ditempatkannya Presiden Prabowo di barisan tengah, Indonesia menunjukkan pengakuan atas peran aktifnya dalam isu rantai pasok global, transisi energi, dan kemitraan strategis lintas kawasan.

    “Dan kami semua telah belajar dari sejarah bahwa Indonesia telah memimpin pembentukan semangat [di KTT Asia-Afrika] Bandung. Dan jika melihat elemen-elemen kunci dari semangat Bandung, itu adalah keseimbangan, otonomi strategis, kerja sama, dan pragmatisme. Dan nilai-nilai ini merupakan pilar yang sangat kuat bagi kebijakan luar negeri Korea Selatan,” kata Lee Jae-myung saat melakukan pertemuan bilateral dengan Prabowo.

  • Perbandingan Model ‘Nutri-Level’ di Berbagai Negara, RI Bakal Ikut Mana?

    Perbandingan Model ‘Nutri-Level’ di Berbagai Negara, RI Bakal Ikut Mana?

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tengah menyiapkan penerapan label “Nutri Level” untuk produk pangan olahan. Diharapkan, sistem ini dapat mengedukasi konsumen terkait gula, garam, dan lemak (GGL).

    Sebagai informasi, Nutri-Level atau sistem pelabelan yang bertujuan memberi informasi nutrisi pada kemasan produk makanan dan minuman telah diterapkan di banyak negara. Tujuannya adalah menunjukkan kandungan GGL yang tinggi atau rendah pada suatu produk.

    Namun, sistem pelabelan atau Nutri-Level di setiap negara berbeda-beda.

    Label peringatan hitam atau warning label – diterapkan di Brasil, Uruguay, dan ChileLabel Multiple Traffic Light (merah, oranye, dan hijau) – diterapkan di Inggris, Iran, dan Arab SaudiHealthier Choice Logo – diterapkan di Belanda, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Brunei Darussalam.Health Star Rising – diterapkan di Australia dan Selandia Baru

    Lalu, Indonesia ingin mencontoh ‘Nutri-Level’ dari negara mana?

    Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar mengatakan pihaknya telah mempelajari berbagai pendekatan terkait Nutri-Level dari banyak negara, termasuk Singapura, Amerika Serikat, dan Australia.

    Regulasi Nutri-Level merupakan tindak lanjut dari UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 dan PP No.28 tentang pangan olahan.

    “73 persen penyebab kematian di negeri kita berasal dari penyakit non-infeksi. Sebagian besar dipicu oleh konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih. Karena itu, kami mengatur sistem Nutri-Level agar masyarakat bisa lebih cerdas memilih makanan,” ujar Taruna dalam acara detikcom Leaders Forum, Jumat (31/10/2025).

    Label ini nantinya menampilkan informasi kadar gula, garam, dan lemak dengan tanda huruf A-D serta warna hijau hingga merah, mirip seperti sistem Nutri-Grade di Singapura. Nantinya, label ini akan berada di depan kemasan atau Front of Pack Nutrition Labelling (FOPNL).

    detikcom Leaders Forum BPOM Foto: Rifkianto Nugroho/detikHealth

    Dimulai Bertahap

    BPOM sendiri akan memulai kebijakan ini secara bertahap. Tahap pertama adalah menyasar minuman siap konsumsi, termasuk minuman konsentrat baik yang berbentuk cai ataupun bubuk.

    Kebijakan akan diterapkan bersamaan dengan pangan olahan dan pangan siap saji.

    “Selain labeling Nutri-Level-nya kita juga ada stempel makanan sehat. Ternyata itu (logo pilihan lebih sehat) cukup berpengaruh,” kata Taruna.

    “Selama ini makanan sehat (logo) sudah berlaku selama tiga tahun sebetulnya. Selama 3 tahun ini ada beberapa produsen yang sudah mulai (menerapkan). Masyarakat tinggal milih kan, ini (ada logo) makanan sehat berarti ini bagus,” tutupnya.

    Halaman 2 dari 2

    (dpy/up)

  • Siasat BPOM Bantu Tekan Angka Diabetes di Indonesia, Siapkan Label Nutri-Level

    Siasat BPOM Bantu Tekan Angka Diabetes di Indonesia, Siapkan Label Nutri-Level

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar menyoroti tingginya angka kasus diabetes di Indonesia. Menurut data Kementerian Kesehatan, prevalensi diabetes di Indonesia berada di angka 11,7 persen. Jika ditotal ada sekitar 30 juta kasus diabetes di Indonesia.

    Menurut Taruna, BPOM RI sebagai salah satu pihak regulator juga memiliki peran penting dalam hal ini. Hal ini berkaitan dengan konsumsi produk minuman manis dalam kemasan.

    Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah menggodok aturan label nutri-level. Nantinya, label nutri-level ini bisa dijadikan petunjuk untuk memilih produk minuman yang lebih rendah gula atau tidak mengandung gula sama sekali.

    Rencananya aturan label ini akan berlaku untuk mengatur kadar gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk kemasan. Namun, saat ini pihaknya akan berfokus terlebih dulu pada minuman manis dalam kemasan.

    “Karena memang peraturan pemerintah nomor 28, ditambah yang payung hukumnya adalah Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 itu, secara tegas kita diharapkan mengatur yang kita sebut dengan nutri-level itu,” ucap Taruna dalam acara detikcom Leaders Forum, Jumat (31/10/2025).

    “Karena tiga hal inilah (GGL) yang menyebabkan penyakit tidak menular, yang sebetulnya sangat membebani ekonomi nasional kita. Data yang saya dapatkan ada 73 persen penyebab kematian di negeri kita, itu disebabkan karena penyakit non-infeksi,” sambungnya.

    Pada saat ini, penerapan label nutri-level berada di tahapan edukasi pada masyarakat dan juga pelaku industri. Ia berharap penerapan nutri-level ini bisa diterapkan sesegera mungkin.

    Taruna mengungkapkan penerapan nutri-level memerlukan harmonisasi dari berbagai pihak. Misalnya dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, hingga pelaku industri.

    Jika nantinya harmonisasi itu sudah tercapai, Taruna menyebut aturan label nutri-level ini akan segera dibuat aturannya.

    “Aturan-aturan itu sebetulnya telah kita wadahi. Kita sekarang sudah melakukan pendekatan ke masyarakat termasuk pelaku usaha, dan beberapa tipologi yang telah kita dapatkan masukan itu,” ujar Taruna.

    “Baik apakah kita mengaturnya dalam bentuk label-nya itu di front label, tag-nya. Kemudian apakah bentuknya kita meniru, karena kan kita juga bisa ikutin beberapa negara-negara lain, Misalnya Singapura, yang lebih fokus pada nutri-level itu,” tandasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (avk/up)