Negara: Singapura

  • HP Samsung Tri-Fold Tercatat di Bluetooth SIG, Tanda Peluncuran Global Semakin Dekat

    HP Samsung Tri-Fold Tercatat di Bluetooth SIG, Tanda Peluncuran Global Semakin Dekat

    Liputan6.com, Jakarta – Samsung Tri-fold, HP lipat tiga pertama milik perusahaan asal Korea Selatan tersebut sempat dipamerkan dalam acara K-Tech Showcase pada akhir Oktober 2025.

    Melanjutkan kemunculannya di dunia nyata akhir bulan lalu, HP layar lipat tiga Samsung itu kembali mencuri perhatian dunia teknologi setelah muncul di basis data sertifikasi Bluetooth SIG.

    HP Android yang diyakini sebagai Samsung Tri-fold itu tercatat dengan beberapa nomor model, di antaranya SM-D6390, SM-D639N, SM-D639U, SM-D639U1, dan SM-D639B.

    Mengutip Android Headlines, Selasa (4/11/2025), nomor model dengan kode “B” dipercaya sebagai varian internasional alias global, menandakan Samsung siap memperluas pasar foldable-nya selain ke tiga negara utama: Amerika Serikat, China, dan Korea Selatan.

    Disebutkan, dua nomor model HP lipat tiga Samsung terdaftar tersebut diyakini akan meluncur untuk pasar Korea Selatan dan China, sedangkan model ketiga dan keempat ditargetkan rilis di Amerika Serikat.

    Meski sertifikasi sudah keluar, peluncuran global tidak berarti Indonesia langsung kebagian. Menurut sumber terpercaya di industri, Samsung akan lebih dulu memasarkan HP Tri-fold di AS, Korea Selatan, China, Taiwan, UEA, dan Singapura.

    Banyak pihak meyakini, pasar-pasar tersebut dianggap memiliki daya beli tinggi dan adopsi cepat terhadap produk premium. 

    Samsung juga diperkirakan ingin melihat respons pasar sebelum akhirnya membawa perangkat ini ke lebih banyak negara, termasuk Indonesia.

    HP lipat tiga ini akan menjadi perangkat pertama Samsung dengan dua engsel dan tiga panel layar, di mana ketika dibuka akan menampilkan layar berukuran 10 inci. 

    Saat dibuka setengah, layar ponsel akan tampil berukuran sekitar 8 inci dan saat terlipat penuh menjadi 6,5 inci layaknya ukuran smartphone pada umumnya.

     

  • Grand Final Delta Force National Championship 2025 Siap Guncang GBK pada 8 November, RRQ Incar Dua Gelar

    Grand Final Delta Force National Championship 2025 Siap Guncang GBK pada 8 November, RRQ Incar Dua Gelar

    Garena Delta Force mengumumkan turnamen esports perdananya di Indonesia. Turnamen bertajuk ‘Scoot Arena’ ini akan digelar pada 19-27 Juli 2025.

    Dikutip dari siaran pers, Kamis (3/7/2025), kompetisi Delta Force ini akan menjadi wadah bagi para pemain untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka.

    Turnamen ini menggunakan mode Operations versi PC dan terbuka bagi 48 tim terbaik dari seluruh Indonesia.

    Pemenang turnamen esports ini akan berkesempatan mewakili Indonesia di turnamen multiregional yang lebih tinggi, melawan tim-tim tangguh dari berbagai negara seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Taiwan.

    Jika berhasil lolos kualifikasi, tim Indonesia berpotensi menjadi perwakilan di kejuaraan dunia Scoot Arena dan memperebutkan total hadiah global senilai USD 505.000. 

    Rangkaian turnamen Delta Force ini akan dimulai dengan babak Preliminary selama dua hari, yaitu pada 19-20 Juli 2025.

  • Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas

    Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas

    Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso membantah uang 500.000 dollar Singapura yang diterimanya dari Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo adalah suap. Sebaliknya, diklaim merupakan hasil kerjanya sebagai konsultan.
    Bantahan itu disampaikan Hendi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dengan terdakwa Mantan Direktur PT PGN, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.
    “Saya terima
    fee
    itu, sekali lagi saya tegaskan adalah pembayaran konsultansi
    fee
    saya selama dari bulan Juni sampai Agustus (tahun 2017),” ujar Hendi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
    Hendi membantah perihal uang tersebut saat menjawab pertanyaan dari terdakwa Iswan.
    Awalnya, Iswan menanyakan perihal pemberian 500.000 dollar Singapura yang dalam dakwaan disebut berkaitan dengan kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan induk perusahaan PT IAE, Isargas Group.
    “Tidak ada pembicaraan masalah jual beli gas, akuisisi yang mana saya dan Pak Arso minta bantuan saudara saksi untuk menjembatani dengan pihak PGN, yang mana pihak PGN diwakili saudara Danny?” tanya Iswan.
    Dalam kesaksiannya, Hendi juga membantah uang 375.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau dengan kurs Rp16.000, setara Rp 6 miliar yang diterimanya terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
    Diketahui, Hendi menjabat sebagai Direktur Utama PT PGN hingga Mei 2017. Beberapa bulan kemudian, dia menjadi konsultan terkait industri gas.
    Hendi mengungkapkan bahwa salah satu yang memakai jasanya adalah Arso Sadewo.
    Kemudian, dia mengaku, hanya menjabarkan soal
    update
    kondisi pasar gas di Jawa Timur dan Jawa Barat, dalam pertemuan yang terjadi pada 2017 
    Namun, Hendi terus membantah bahwa pertemuan dengan petinggi PGN dan Isargas Group membahas proyek jual beli gas.
    Sementara itu, Direktur Keuangan PT IAE, Sofyan justru menjelaskan bahwa uang 500.000 dollar Singapura dari Arso Sadewo untuk Hendi Prio masih berkaitan dengan dakwaan yang disangkakan Iswan.
    Sofyan yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengatakan bahwa uang 500.000 dollar Singapura ini merupakan komitmen
    fee
    untuk Hendi.
    “Saya enggak tahu (tujuan lain uang diberikan). Yang saya tahu ini untuk jual beli gas, karena kan (asal dana) dibebankan ke Isargas,” jawab Sofyan dalam sidang.
    Dalam kasus ini, Hendi Prio Santoso sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
    Sementara itu, Arso Sadewo baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN pada 21 Oktober 2025.
    Adapun, Danny Pradipta, Iswan Ibrahim, dan tersangka lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 15 juta dollar AS dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN.
    “(Perbuatan terdakwa) Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
    Selain itu, dalam perkara ini, Iswan didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta dollar AS.
    Iswan diduga juga memperkaya sejumlah pihak dengan melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk Hendi Prio.
    Keduanya menjalin kerja sama untuk memuluskan rencana akuisisi. Tapi, PT PGN lebih dahulu melakukan pembayaran melalui proyek kerja sama yang melawan aturan, yaitu jual beli gas.
    Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang

    KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang

    KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL)/Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) periode tahun 2009-2015.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sprindik umum diterbitkan setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
    Meski demikian, dia belum mengungkapkan jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.
    “Oleh karena itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
    Budi mengatakan kerugian negara ditemukan setelah KPK melakukan pengembangan dua kasus. 
    Pertama
    , kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
    Kedua
    , kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur PETRAL.
    “Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujarnya.
    Budi mengatakan dalam penyidikan ini, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan pihak terkait, serta telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
    Diberitakan sebelumnya, Bambang Irianto yang juga merupakan eks Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS.
    “(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Selasa (10/9/2019) lalu.
    Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DJP-Kejati Jakarta Buru Aset Terpidana Penggelapan Pajak ke Singapura

    DJP-Kejati Jakarta Buru Aset Terpidana Penggelapan Pajak ke Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Pusat bersama Kejati Jakarta tengah memburu aset terpidana penggelapan pajak berinisial TB di Singapura.

    Kabid P2Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa mengatakan perburuan aset dilakukan lantaran pihaknya menduga TB telah menyembunyikan aset di Singapura.

    “Langkah lanjutan [telah] permintaan penyitaan aset di luar negeri terkait aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh Terpidana TB di luar negeri,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (3/11/2025).

    Dia menambahkan, permintaan penyitaan aset itu dilakukan dengan menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan otoritas Singapura.

    “DJP saat ini sedang menempuh mekanisme MLA atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura untuk meminta penyitaan aset terkait,” imbuhnya.

    Sementara itu, Agus mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap aset senilai Rp58,2 miliar dalam perkara pajak ini. 

    Aset yang disita maupun diblokir ini mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

    Agus juga menjelaskan modus TB dalam perkara TPPU ini dengan cara menyimpan uang tunai hasil pidana ke bank. Setelah itu, TB melakukan konversi uang itu menjadi mata uang asing untuk kemudian dikirim ke luar negeri.

    “Dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, melakukan konversi ke mata uang asing, transfer dana ke luar negeri, serta membelanjakan dalam bentuk aset,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, TB merupakan salah satu Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP. Dia telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.

    Dalam hal ini, Hakim Agung MA telah menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp634,7 miliar. Putusan ini sekaligus menganulir vonis bebas TB pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat pada (3/8/2023).

  • Samsung Dukung QRIS Tap, Cek Daftar HP Galaxy yang Bisa Transaksi Tanpa Scan Kode

    Samsung Dukung QRIS Tap, Cek Daftar HP Galaxy yang Bisa Transaksi Tanpa Scan Kode

    Liputan6.com, Jakarta – Samsung Electroics Indonesia memberikan dukungan mereka terhadap peluncuran resmi QRIS Tap oleh Bank Indonesia, di mana pengguna bisa melakukan pembayaran cukup dengan menempelkan smartphone ke mesin NFC di merchant.

    Selvia Gofar, Head of Group MX Category Managemen Samsung Electroics Indonesia menyambut antusias peluncuran fitur QRIS Tap di Indonesia.

    “Kami menyambut antusias inisiatif Bank Indonesia yang meluncurkan QRIS Tap. Inovasi ini mendorong percepatan digitalisasi, baik di sektor pembayaran atau transportasi,” kata Selvia dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

    Ia menambahkan, “hal ini sejalan dengan visi kami untuk menghadirkan pengalaman digital lebih mudah bagi pengguna HP Samsung Galaxy.”

    Menurutnya, sudah ada jutaan perangkat Galaxy di Indonesia siap untuk dipakai dengan QRIS Tap, mulai dari Galaxy A17 hingga Galaxy Z Fold7, berkat teknologi NFC yang tertanam di setiap perangkat Galaxy keluaran 2025.

    Selain bisa dipakai untuk bertransaksi belanja, pengguna HP Samsung juga bia memanfaatkan QRIS Tap ini untuk akses transportasi publik seperti MRT.

    Dibekali Samsung Knox, sistem keamanan berlapis buatan Samsung, perusahaan mengklaim setiap transaksi akan tettap aman.

    “Pengguna HP Android Samsung bebas rasa khawatir karena perangkat mereka sudah dilindungi Samsung Knox di setiap lapisan sistem operasi,” jelas Selvia.

    Lalu HP Samsung seri apa saja yang sudah mendukung fitur QRIS Tap ini di perangkatnya?

    Raksasa teknologi itu menegaskan seluruh seri Galaxy 2025, termasuk Galaxy A26, Galaxy A36, Galaxy S25 FE, Galaxy S25 Edge, Galaxy S25 Ultra, Galaxy Z Flip7, dan Galaxy Z Fold7, telah mendukung ekosistem ini bersama sejumlah bank mitra.

    Sistem QRIS Tap ini juga bisa dipakai di berbagai negara di Asia, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Jepang. Dengan cara ini, pengguna Samsung yang bepergian di luar negeri bisa bertransaksi lintas negara dengan cara lebih cepat dan efisien.

  • KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

    Sebagai informasi, gugatan dilayangkan pihak Paulus Tannos pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN. JKT.SEL.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menghormati langkah hukum yang diajukan Paulus. Dia mengatakan, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.

    “KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” kata Budi, dikutip Senin (3/11/2025).

    Budi meyakini hakim akan bersikap objektif dan independen dalam memutuskan praperadilan yang sidang perdananya direncanakan berlangsung pada Senin (10/11/2025). Sebab, hal ini merupaka komitmen penegakan hukum untuk memberantas korupsi. 

    Budi menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat serta menjadi bahan pembelajaran bagi publik untuk mencegah perbuatan korupsi.

    Terlebih, katanya, dalam kasus e-Ktp telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar dan berdampak pada terhambatnya layanan publik di sektor kependudukan.

    Budi menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan melaksanakan penegakan hukum dan mematuhi berbagai prosedur hukum sehingga tahap penyeledikan hingga tahap persidangan dapat dipertanggungjawabkan.

    “KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” kata Budi. 

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Dia mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini dirinya tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • DPO Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

    DPO Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

    Gugatan dilayangkan untuk pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN. JKT.SEL, pada Jumat (31/10/2025).

    Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara dinyatakan sah atau tidaknya penangkapan. Kemudian petitum pemohon tertulis “belum dapat ditampilkan” dan jadwal sidang perdana akan digelar pada Senin (10/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menghormati langkah hukum yang diajukan Paulus. Dia mengatakan, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut dan meyakini bahwa hakim akan objektif dalam menangani perkara.

    “Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” katanya dalam keterangan, dikutip Senin (3/11/2025).

    Budi menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya memeberikan efek jera kepada pelaku, tetapi sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat serta menjadi bahan pembelajaran bagi publik untuk mencegah perbuatan korupsi.

    Terlebih, katanya, dalam kasus e-Ktp telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar dan berdampak pada terhambatnya layanan publik di sektor kependudukan.

    Budi menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan melaksanakan penegakan hukum dan mematuhi berbagai prosedur hukum sehingga penyeledikan hingga tahap persidangan dapat dipertanggungjawabkan

    “KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” kata Budi. 

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Dia mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini dirinya tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • Ternyata UTS Insearch Tak Tawarkan Program Pendidikan di Singapura

    Ternyata UTS Insearch Tak Tawarkan Program Pendidikan di Singapura

    GELORA.CO -Insearch Language Centre Sydney yang merupakan lembaga persiapan untuk mahasiswa asing sebelum melanjutkan kuliah di University of Technology Sydney (UTS), tidak menawarkan program pendidikan di negara lain.

    Begitu pengakuan Satria, alumni UTS Insearch, saat diwawancarai pemerhati telematika Roy Suryo di sebuah restoran di Sydney, Australia, baru-baru ini.

    “Nggak ada, itu hanya untuk UTS saja,” kata Satria dikutip dari dari Youtube Refly Harun, Senin 3 November 2025.

    Menurut Satria, apabila peserta kursus bahasa Inggris tidak lolos masuk UTS, bagaimana mungkin bisa bersekolah di negara lain.

    Roy Suryo lalu mencontohkan seorang siswa yang memegang sertifikat di UTS Insearch lalu melanjutkan kuliah di Singapura. 

    “Kalau mau kuliah di negara lain, ya harus mengikuti program di negara tersebut (bukan UTS Insearch),” kata Satria.

    UTS Insearch sempat ramai dibincangkan lantaran disebut-sebut Wapres Gibran Rakabuming Raka pernah mengikuti dan menyelesaikan pendidikannya.

    Bahkan hasil lulusannya dari UTS Insearch telah disetarakan grade 12 setingkat SMK oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor 9149/DD1/KS/2019.

    Padahal program di UTS Insearch dirancang untuk membantu siswa internasional dan domestik memenuhi syarat akademik dan bahasa Inggris ke program sarjananya. 

  • Paulus Tannos Gugat Praperadilan KPK

    Paulus Tannos Gugat Praperadilan KPK

    Paulus Tannos Gugat Praperadilan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Buronan kasus proyek E-KTP Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Gugatan ini dilayangkan Paulus Tannos pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.
    “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penangkapan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (3/11/2025).
    Berdasarkan informasi SIPP PN Jaksel, mereka yang digugat Paulus Tannos adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Adapun jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin (10/11/2025) mendatang.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebagai pihak termohon, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
    Budi mengatakan, KPK yakin objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya.
    “Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
    Terlebih, kata Budi, kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.
    Dia memastikan KPK dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
    “Sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ucap dia.
    Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.