Negara: Singapura

  • Cara Kerja di Singapura dan Syarat yang Dibutuhkan

    Cara Kerja di Singapura dan Syarat yang Dibutuhkan

    YOGYAKARTA – Singapura membuka kesempatan bagi pekerja asing untuk bekerja secara legal. Kesempatan tersebut bisa didapatkan oleh pekerja RI. Bagi masyarakat yang berminat, ketahui lebih dulu cara kerja di Singapura secara resmi agar tidak tersandung masalah hukum.

    Cara Kerja di Singapura

    Cara agar bisa bekerja di Singapura adalah mendapatkan tawaran pekerjaan dari perusahaan lokal di negara tersebut. Calon pekerja asing dari Indonesia harus mengantongi job offer dari perusahaan lokal Singapura. Tanpa dokumen tersebut, pekerja akan kesulita mengajukan visa kerja yang sesuai.

    Untuk mendapatkan job offer dari perusahaan Singapura, ada beberapa cara yang bisa dilakukan yakni sebagai berikut.

    Cari kerja lewat portal loker Singapura

    Calon pekerja bisa mendapat tawaran pekerjaan lewat website pencarian kerja Singapura. Ada banyak website yang menyediakan informasi pekerjaan misalnya JobStreet Singapore, Indeed Singapore, LinkedIn, dan masih banyak lagi. Carilah pekerjaan yang sesuai dengan kondisi Anda lalu ajukan lamaran pekerjaan.

    Lewat agen penyalur pekerja ke Singapura

    Ada banyak agen penyalur kerja (employment agencies) yang dapat membantu menempatkan pekerja Indonesia di perusahaan Singapura. Agen ini tidak hanya memberi informasi pekerjaan namun membantu mengurus izin kerja Singapura secara legal sehingga cenderung aman diikuti.

    Lewat program resmi Pemerintah

    Pemerintah Indonesia juga membantu masyarakat yang tertarik bekerja ke luar negeri khususnya Singapura. Program penyaluran tenaga kerja RI tersebut dilakukan melalui Sistem Koordinasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Dalam portal SISKOP2MI, terdapat informasi berbagai pekerjaan sesuai negaranya. Pekerja Indonesia bisa memilih negara Singapura sebagai tujuan.

    Lewat perusahaan resmi langsung

    Banyak pula perusahaan di Singapura yang membuka lowongan kerja untuk pekerja asing. Kesempatan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pekerja RI agar bisa berkarier di Singapura. Informasi tentang lowogan kerja Singapura biasanya dirilis lewat website resmi perusahaan. Artinya pekerja RI bisa melamar langsung ke perusahaan Singapura tanpa lewat agen.

    Syarat Bekerja di Singapura Khusus WNI

    Tidak hanya mendapat pekerjaan, agar bisa bekerja di Singapura juga harus memenuhi syarat. Berikut ini syarat umum bisa kerja di Singapura.

    Mendapat tawaran pekerjaan lebih dulu

    Calon pekerja migran Indonesia (PMI) perlu mendapat tawaran kerja lebih dulu di Singapura agar bisa masuk ke negara tersebut. Nantinya pemberi kerja akan mengajukan izin kerja untuk Anda.

    Memiliki visa yang sesuai

    Ajukan permohonan visa kerja Singapura yang sesuai dengan tujuan Anda. Ada banyak jenis visa yang bisa dipilih dan diajukan oleh pekerja asing seperti Employment Pass (EP) untuk jabatan tinggi, visa S-Pass untuk pekerja terampil, Work Permit untuk pekerja dengan keahlian rendah, dan masih banyak lagi.

    Penuhi dokumen resmi

    Sebelum berangkat ke Singapura, pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang perlu dilampirkan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan misalnya paspor, visa, KTP, surat keterampilan, Surat Tawaran Pekerjaan, dan masih banyak lagi.

    Itulah informasi terkait cara kerja di Singapura. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Pengacara Anak Riza Chalid Bantah Sewa Terminal BBM OTM Rugikan Negara

    Pengacara Anak Riza Chalid Bantah Sewa Terminal BBM OTM Rugikan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Hamdan Zoelva selaku pengacara dari Muhammad Kerry Adrianto Riza menyebut kegiatan sewa menyewa terminal BBM antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Pertamina tak merugikan negara.

    Hal itu dia sampaikan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Persidangan ini merupakan lanjutan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret Kerry selaku pemilik OTM.

    Hamdan pun mengklaim kerja sama antara Pertamina dengan OTM malah menguntungkan negara. Pasalnya, OTM memberikan efisiensi bagi Pertamina dan juga menghilangkan ketergantungan impor BBM dari Singapura.

    Dia bahkan mengklaim, kegiatan penyewaan terminal BBM masih berlangsung atau digunakan Pertamina.

    “Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya,” ucap Hamdan.

    Hamdan juga membantah penunjukan langsung OTM sebagai terminal BBM yang disewa Pertamina melanggar aturan. Menurutnya, belasan terminal BBM swasta lain yang disewa oleh Pertamina juga dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

    “Faktanya itu dari belasan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir semuanya itu proses pengadaan sewanya itu melalui penunjukan langsung,” katanya.

    Dalam sidang sebelumnya, Kerry juga mengungkapkan hal serupa. Dia mengklaim kegiatan sewa menyewa terminal BBM ini justru telah menguntungkan PT Pertamina. Sebab, perusahaan pelat merah itu bisa melakukan efisiensi Rp145 miliar per bulan.

    “Usaha ini memberikan manfaat yang besar kepada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp145 miliar per bulan,” katanya pada persidangan Selasa (25/11/2025).

    Kerry sebelumnya disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

    Selain Kerry, tersangka yang didakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Mulanya, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional telah menerima permintaan Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati.

    Permintaan itu berkaitan dengan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” agar kapal tersebut hanya bisa disewa PT Pertamina International Shipping (PIS).

    “Dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar jaksa dalam dakwaan Kerry Adrianto.

    Selanjutnya, Agus dan Sani bersama Kerry dan Dimas melakukan proses pengadaan sewa kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang bersifat formalitas untuk syarat izin usaha pengangkutan migas. Padahal, kapal Jenggala Bango itu tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.

    Selain Jenggala Bango, kapal VLGC Gas Beryl dan Suezmax Ridgebury Lessley B juga turut disewakan dalam dugaan proses tender fiktif ini.

    Dalam kegiatan sewa kapal ini, Kerry dan Dimas didakwa telah mendapatkan untung melalui perusahaannya PT JMN sebesar US$9,8 juta (Rp163 miliar dalam kurs Rp16.560) dan Rp1,07 miliar.

    “Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar US$9.860.514,31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara,” dalam dakwaan jaksa.

    Selanjutnya, Kerry bersama ayahnya Riza Chalid melalui Gading selaku direktur PT Tangki Merak, menawarkan kerja sama ke pihak Pertamina melalui Hanung Budya selaku direktur pemasaran.

    Kerry dkk kemudian mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerja sama ini dengan meminta dirut PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama terminal dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan.

    Tak hanya itu, Kerry dan Gading juga telah meminta kepada Hanung agar memasukkan seluruh aset PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya thruput fee yang harus dibayar Pertamina. Namun, hal itu justru mengakibatkan biaya penyewaan BBM menjadi lebih mahal.

    Kerry dan Gading juga meminta Alfian Nasution agar menghilangkan klausul kepemilikan aset OTM dalam kerja sama dengan Pertamina agar pada akhir perjanjian aset terminal BBM itu tidak menjadi milik Pertamina.

    Dalam hal ini, jaksa telah mendakwa Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM telah diuntungkan Rp2,9 triliun dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar Merak.

    Alhasil, jika ditotal dengan keuntungan saat penyewaan tiga kapal dan penyewaan terminal BBM, total keuntungan yang diperoleh Kerry Cs ini mencapai sekitar Rp3 triliun.

    Selain itu, seluruh terdakwa juga telah didakwa merugikan negara Rp285 triliun akibat dari praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ini.

  • Pengacara Anak Riza Chalid Bantah Sewa Terminal BBM OTM Rugikan Negara

    Pengacara Anak Riza Chalid Bantah Sewa Terminal BBM OTM Rugikan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Hamdan Zoelva selaku pengacara dari Muhammad Kerry Adrianto Riza menyebut kegiatan sewa menyewa terminal BBM antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Pertamina tak merugikan negara.

    Hal itu dia sampaikan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Persidangan ini merupakan lanjutan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret Kerry selaku pemilik OTM.

    Hamdan pun mengklaim kerja sama antara Pertamina dengan OTM malah menguntungkan negara. Pasalnya, OTM memberikan efisiensi bagi Pertamina dan juga menghilangkan ketergantungan impor BBM dari Singapura.

    Dia bahkan mengklaim, kegiatan penyewaan terminal BBM masih berlangsung atau digunakan Pertamina.

    “Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya,” ucap Hamdan.

    Hamdan juga membantah penunjukan langsung OTM sebagai terminal BBM yang disewa Pertamina melanggar aturan. Menurutnya, belasan terminal BBM swasta lain yang disewa oleh Pertamina juga dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

    “Faktanya itu dari belasan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir semuanya itu proses pengadaan sewanya itu melalui penunjukan langsung,” katanya.

    Dalam sidang sebelumnya, Kerry juga mengungkapkan hal serupa. Dia mengklaim kegiatan sewa menyewa terminal BBM ini justru telah menguntungkan PT Pertamina. Sebab, perusahaan pelat merah itu bisa melakukan efisiensi Rp145 miliar per bulan.

    “Usaha ini memberikan manfaat yang besar kepada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp145 miliar per bulan,” katanya pada persidangan Selasa (25/11/2025).

    Kerry sebelumnya disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

    Selain Kerry, tersangka yang didakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Mulanya, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional telah menerima permintaan Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati.

    Permintaan itu berkaitan dengan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” agar kapal tersebut hanya bisa disewa PT Pertamina International Shipping (PIS).

    “Dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar jaksa dalam dakwaan Kerry Adrianto.

    Selanjutnya, Agus dan Sani bersama Kerry dan Dimas melakukan proses pengadaan sewa kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang bersifat formalitas untuk syarat izin usaha pengangkutan migas. Padahal, kapal Jenggala Bango itu tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.

    Selain Jenggala Bango, kapal VLGC Gas Beryl dan Suezmax Ridgebury Lessley B juga turut disewakan dalam dugaan proses tender fiktif ini.

    Dalam kegiatan sewa kapal ini, Kerry dan Dimas didakwa telah mendapatkan untung melalui perusahaannya PT JMN sebesar US$9,8 juta (Rp163 miliar dalam kurs Rp16.560) dan Rp1,07 miliar.

    “Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar US$9.860.514,31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara,” dalam dakwaan jaksa.

    Selanjutnya, Kerry bersama ayahnya Riza Chalid melalui Gading selaku direktur PT Tangki Merak, menawarkan kerja sama ke pihak Pertamina melalui Hanung Budya selaku direktur pemasaran.

    Kerry dkk kemudian mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerja sama ini dengan meminta dirut PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama terminal dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan.

    Tak hanya itu, Kerry dan Gading juga telah meminta kepada Hanung agar memasukkan seluruh aset PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya thruput fee yang harus dibayar Pertamina. Namun, hal itu justru mengakibatkan biaya penyewaan BBM menjadi lebih mahal.

    Kerry dan Gading juga meminta Alfian Nasution agar menghilangkan klausul kepemilikan aset OTM dalam kerja sama dengan Pertamina agar pada akhir perjanjian aset terminal BBM itu tidak menjadi milik Pertamina.

    Dalam hal ini, jaksa telah mendakwa Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM telah diuntungkan Rp2,9 triliun dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar Merak.

    Alhasil, jika ditotal dengan keuntungan saat penyewaan tiga kapal dan penyewaan terminal BBM, total keuntungan yang diperoleh Kerry Cs ini mencapai sekitar Rp3 triliun.

    Selain itu, seluruh terdakwa juga telah didakwa merugikan negara Rp285 triliun akibat dari praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ini.

  • Kuasa Hukum Anak Riza Chalid Sebut Jaksa Tidak Punya Bukti Kuat Kasus Tata Kelola Minyak

    Kuasa Hukum Anak Riza Chalid Sebut Jaksa Tidak Punya Bukti Kuat Kasus Tata Kelola Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva merasa bahwa tuduhan jaksa kepada kliennya belum menemukan bukti yang cukup kuat terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Menurut mantan ketua MK itu, selama proses persidangan tidak ada bukti berkaitan dengan dugaan pengkondisian tata kelola minyak yang menyeret perusahaan pelat merah.

    “Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada. Jadi tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers yang awal itu,” ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

    Termasuk, katanya, pembuktian terkait penyewaan tangki Bahan Bakar Minyak di Merak dan kapal milik PT Jenggala Maritim Muda Nusantara (PT JMN). Menurutnya, hal itu didasari setelah pihaknya membaca seluruh dokumen persidangan.

    “Kami yakin dengan membaca seluruh dokumen-dokumen persidangan dan juga apa yang sudah fakta-fakta persidangan sudah ada, kami yakin untuk sampai ke sana karena saksi-saksi utama ini sudah maju. Kami tidak yakin untuk sampai bisa membutuhkan hal itu,” ujarnya.

    Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai prosedur yang belaku.

    Dalam kesempatan yang sama, Kerry menyampaikan sejumlah terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina telah sesuai mekanisme. Dia menilai kesaksian dari Hanung dan Alfian dalam persidangan telah menyatakan bahwa pengadaan langsung itu sudah sesuai dengan peraturan dan hasil evaluasi.

    “Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya,” tandasnya.

    Dalam perkara ini, terdakwa lainnya adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

  • Ada 25 Juta Konten Berbahaya di TikTok Semester I/2025, Judol hingga Scam

    Ada 25 Juta Konten Berbahaya di TikTok Semester I/2025, Judol hingga Scam

    Bisnis.com, JAKARTA – TikTok Indonesia telah menghapus lebih dari 25 juta konten yang melanggar panduan komunitas selama semester pertama tahun 2025. Konten tersebut merupakan konten yang membahayakan seperti judol, pornografi, dan penipuan online.

    Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia Hilmi Adrianto menyatakan bahwa keamanan pengguna selalu menjadi prioritas utama bagi perusahaan.

    Riato menjelaskan bahwa keamanan digital bagi TikTok ialah memastikan seluruh pengguna, termasuk remaja, dapat berkreasi dan mengekspresikan dirinya secara aman dan positif di platform.

    “Oleh karena itu, kami terus setiap harinya memperkuat upaya pelindungan pengguna melalui berbagai langkah keamanan proaktif yang diterapkan di dalam platform,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selasa (16/12/2025).

    Hal tersebut meliputi penguatan kebijakan berlapis, sistem operasi berlapis yang mengkombinasikan peninjauan berbasis mesin dan manusia, inovasi berkelanjutan dalam pembangunan fitur keamanan di dalam platform, serta penyediaan edukasi literasi digital.

    Adapun penegakan kebijakan pada awal pertengahan 2025 menunjukkan fokus pada konten perjudian. Lebih dari 424.000 video terkait perjudian telah dihapus, dan sebanyak 99,90% di antaranya dihapus bahkan sebelum dilaporkan oleh pengguna. Selain itu, lebih dari 1,6 juta komentar yang mempromosikan perjudian juga telah diturunkan.

    Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa mereka telah mencermati tantangan di ruang digital yang berkembang pesat seiring kemajuan teknologi, khususnya penggunaan AI dan komputasi kuantum.

    Menurut data pengawasan pemerintah, sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 2,6 juta konten judi online, lebih dari 650.000 konten pornografi, dan 30.000 konten penipuan. 

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menegaskan bahwa pengelolaan ruang digital membutuhkan pendekatan yang berkelanjutan, adaptif, dan terintegrasi. 

    “Pemerintah terus memperkuat kerangka regulasi di mana fondasi tata kelola ruang digital kita berbasis pada Undang-Undang ITE dan perubahannya,” ujarnya di acara yang sama.

    Inisiatif TikTok dan Komdigi Melawan Konten Berbahaya

    Merespons hal tersebut, TikTok meluncurkan kampanye bertajuk “Lawan Judol”. Dalam inisiatif ini, TikTok bekerja sama dengan Komdigi untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak deskruktif dari aktivitas ilegal tersebut.

    Secara teknis, TikTok menghadirkan laman khusus ‘Lawan Judol’ di dalam aplikasinya. Laman ini berfungsi sebagai pusat informasi yang menyediakan konten edukasi dari para kreator mengenai bahaya judi online, akses ke layanan hotline pemerintah, serta panduan cara melaporkan konten yang terindikasi mempromosikan judi kepada sistem moderasi TikTok.

    Selain judi online, online scam juga menjadi perhatian serius. Mengutip data dari Indonesia’s Anti-Scam Center, Riato mengungkapkan fakta bahwa terdapat 700 hingga 800 laporan penipuan online setiap harinya di Indonesia.

    Angka tersebut diklaim jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan tantangan serupa di negara tetangga seperti Malaysia maupun Singapura.

    “Isu penipuan daring adalah tantangan lintas platform, lintas industri, dan lintas depresi sektoral, serta merupakan tanggung jawab yang besar sekali yang harus kita kerjakan bersama-sama,” kata Riato. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)

  • Vidi Aldiano Ceritakan Perjuangan 6 Tahun Lawan Kanker Ginjal

    Vidi Aldiano Ceritakan Perjuangan 6 Tahun Lawan Kanker Ginjal

    Jakarta

    Baru-baru ini, suami Sheila Dara Aisha, Vidi Aldiano, mengenang perjalanan hidupnya berdampingan dengan kanker. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Vidi mengungkapkan penyakit yang ia idap justru memberinya banyak pelajaran berharga tentang kehidupan.

    Penyanyi Vidi Aldiano diketahui mengidap kanker ginjal sejak enam tahun terakhir. Hingga kini, ia masih menjalani proses pengobatan dan berjuang untuk pulih dari penyakit tersebut.

    “Hari ini tepat 6 tahun saya berkenalan dengan hadiah Tuhan berupa Kanker. Banyak perubahan sejak hari itu. Banyak prioritas berubah. Mindset shifted,” tulis Vidi Aldiano, dikutip dari Instagram pribadinya, Selasa (16/12/2025).

    Vidi mengungkapkan, cara pandangnya terhadap dunia perlahan berubah. Ia kini lebih banyak bersyukur atas hal-hal kecil yang sebelumnya kerap luput dari perhatiannya.

    Alih-alih mengeluh, Vidi justru justru merasa kanker telah mengajarkannya arti kesabaran, keikhlasan, dan kepasrahan, serta pentingnya mencintai orang-orang terdekat dengan sepenuh hati.

    Vidi pun berharap perjalanannya melawan kanker dapat segera berakhir sesuai kehendak Tuhan. Namun, ia mengaku telah menerima penyakit tersebut sebagai bagian dari hidupnya selama enam tahun terakhir.

    “Dan bisa melihat sebuah cobaan menjadi sebuah hikmah, banyak sekali kamu merubahku,” ujarnya.

    “Ku harap, perjumpaan kita bisa berakhir secepatnya sesuai izin dari yang Maha Kuasa. Namun ku menerima penuh kamu menjadi bagian dari diriku selama 6 tahun belakang ini,” tutupnya.

    Vidi pertama kali didiagnosis kanker ginjal pada Desember tahun 2019. Suami artis Sheila Dara Aisha itu akhirnya menjalani operasi kanker ginjal di Singapura. Setelah ditelusuri lebih lanjut, kanker yang diidap oleh Vidi cukup ganas.

    Pada tahun 2020 ia sebenarnya sempat dinyatakan sehat, tapi melalui pemeriksaan rutin pada tahun 2021 kankernya ditemukan lagi. Pada tahun 2023, ia bahkan mengabarkan kankernya sudah mengalami metastasis atau menyebar ke bagian tubuh yang lain.

    “Mungkin banyak yang belum tahu bahwa tahun lalu, titipan Tuhan berupa kanker ini sudah menyebar ke beberapa titik, sehingga mengharuskan gue punya appointment spa day tiap tiga minggu. Seiring waktu berjalan. I learn to make peace with my condition and be grateful for whatever God has given me throughout these years,” ujar Vidi.

    Tak hanya itu, pada Juli 2025, Vidi sempat buka-bukaan soal kondisi medis yang dialaminya. Akibat rangkaian perawatan yang dijalani, berat badannya turun drastis hingga terpangkas 10 kg. Ia juga mengaku lebih sering merasa lelah akibat kanker yang diidapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (suc/naf)

  • Polda-Bea Cukai Tangkap 4 Orang Bawa Rp7,79 Miliar Valas Tanpa Izin BI ke Singapura

    Polda-Bea Cukai Tangkap 4 Orang Bawa Rp7,79 Miliar Valas Tanpa Izin BI ke Singapura

    BATAM  – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam menindak empat orang pelaku perdagangan ilegal valuta asing yang membawa uang senilai Rp7,79 miliar tanpa izin Bank Indonesia ke Singapura.

    Kasubidt II Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan keempat pelaku yang ditangkap terdiri atas satu orang pekerja money changer (penukaran uang) dan tiga orang kurir yang berasal dari Jakarta.

    “Kami mengamankan empat orang diduga membawa uang rupiah keluar Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay,” kata Indar saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kepri, Batam, Senin, 15 Desember dlansir ANTARA.

    Dia menjelaskan dari hasil interogasi awal terhadap para pelaku, uang tersebut di bawa ke Singapura dan hendak ditukarkan dengan uang dolar Singapura.

    Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, pelaku berasal dari money changer PT VIT yang berkedudukan di Jakarta. Pelaku berinisial CA, LS, HK, dan R (seorang ibu rumah tangga).

    “Pelaku CA diperintahkan oleh R selaku Dirut PT VIT untuk membawa uang Rp95 juta, LS membawa Rp2,7 miliar, HK membawa Rp2,5 miliar, dan R membawa Rp2,5 miliar,” katanya.

    Para pelaku membawa uang Rp7,79 miliar tersebut dari Jakarta menuju Batam, untuk selanjutnya dibawa ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay pada 11 Desember 2025.

    “Modus operandinya, mereka membawa uang rupiah keluar dari Indonesia dan dilakukan pertukaran tanpa izin, lalu uang tersebut diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia tanpa izin dari aparat penegak hukum dan BI selaku pengawas valuta asing,” katanya.

    Uang tersebut dibawa dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 77 ribu lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 1.900 lembar. Uang tersebut dibawa menggunakan beberapa koper.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan hal serupa. Pengiriman pertama dilakukan langsung dari Jakarta ke Singapura.

    Para pelaku diupah untuk membawa uang tersebut keluar Indonesia berkisar dari Rp2 juta sampai Rp7 juta per koper.

    Indar mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam karena melanggar aturan kepabeanan.

    Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi mengatakan sesuai aturan, uang yang boleh dibawa keluar Indonesia maksimal Rp100 juta. Lebih dari itu, pembawa wajib mengantongi izin dari Bank Indonesia.

    Menurut ia, pelaku melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, melanggar peraturan BI tentang Persyaratan dan Tata Cara membawa uang rupiah atau uang masuk wilayah RI dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2005, dengan sanksi dikenakan administrasi berupa denda sebesar 10 hingga 20 persen dari nominal uang yang mereka bawa.

    “Dendanya maksimal Rp300 juta,” katanya.

    Perwakilan Bank Indonesia Kepri Kezza menambahkan dampak dari praktik membawa uang rupiah dalam jumlah melebihi aturan tanpa izin itu bisa mengganggu perekonomian Indonesia.

    “Karena alat pembayaran berkurang dibawa ke luar negeri. Makanya kami berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait aturan pembawaan uang rupiah ke luar daerah kepabeanan,” kata Kezza.

  • BGN Bangun Sistem Informasi Rp600 Miliar, Penunjukan Langsung ke Peruri

    BGN Bangun Sistem Informasi Rp600 Miliar, Penunjukan Langsung ke Peruri

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) tengah membangun sistem informasi pemenuhan gizi nasional senilai Rp600 miliar untuk tujuan digitalisasi Proram MBG. Dana diambil dari APBN 2025 dengan metode pengadaan penunjukan langsung. 

    Mengutip data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Selasa (16/12/2025), rencana pengadaan dengan kode RUP 60685000 itu dibuat pada tanggal 22 Oktober 2025.

    BGN menunjuk langsung perusahaan yang akan menggarap proyek dengan nilai jumbo.

    Mengenai proyek tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk mendukung digitalisasi program Makan Bergizi Gratis.

    “Peruri [perusahaan yang ditunjuk] tujuannya untuk digitalisasi Program MBG,” kata Dadan singkat kepada Bisnis.

    Sebelumnya, Dadan sempat mengatakan akan mengedepankan digitalisasi demi mencegah penyelewengan anggaran. Selain itu, kata Dadan, pengawasan bersama menjadi fokus Badan Gizi Nasional dalam mengawal penyelenggaraan makan bergizi gratis di seluruh Indonesia.

    “Yang pasti kami lakukan digitalisasi, pengawasan bersama serta sekecil mungkin pengadaan terpusat,” kata Dadan.

    Adapun Presiden Prabowo Subianto menyampaikan per 5 Desember 2025, MBG telah menjangkau 49 juta penerima manfaat setiap hari.

    “Hari ini sudah 49 juta makanan tiap hari, mulut, 49 juta penerima manfaat tiap hari. Lebih dari tujuh kali Singapura, kita kasih makan setiap hari, saudara-saudara,” ujar Prabowo.

    Kepala negara pun menekankan bahwa skala implementasi MBG bukan hanya besar, tetapi telah berhasil menjangkau wilayah-wilayah terpencil di seluruh Indonesia.

    Dia menggambarkan bahwa jumlah tersebut setara dengan lebih dari tujuh kali populasi Singapura yang menerima bantuan makanan setiap hari.

    “Dan sampai di pelosok-pelosok, di tempat-tempat terpencil kita berhasil untuk masuk. Ini bukan kegiatan main-main, ini bukan kegiatan yang gampang. Ini prestasi logistik mungkin terbesar di dunia selama beberapa tahun ini.

    Presiden ke-8 RI itu juga membandingkan capaian Indonesia dengan negara lain. Dia menyebut Brasil membutuhkan 11 tahun untuk mencapai 40 juta penerima manfaat, sedangkan Indonesia mampu melewati angka itu dalam waktu kurang dari satu tahun.

    “Brasil berhasil mencapai 40 juta penerima manfaat dalam 11 tahun. Kita mencapai dalam 12 bulan, tidak sampai. 49 Juta. Bukan kita bangga hanya dengan angka, tapi maksudnya apa, kita bisa lihat saudara-saudara, lihat wajah anak-anak, mereka yang mungkin tidak pernah makan dengan baik, sekarang mereka menyambut kedatangan MBG dengan riang gembira,” ujar Presiden.

  • KPK Geledah Rumah Dinas Plt. Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang Dolar Singapura

    KPK Geledah Rumah Dinas Plt. Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang Dolar Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan mata uang dalam bentuk rupiah-asing ketika menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto.

    Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dokumen yang disita berkaitan penambahan anggaran 15%-20% untuk kebutuhan di PUPR.

    “Dalam penggeledahan hari ini penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di dinas PUPR di mana para UPT ini mendapatkan tambahan anggaran yang kemudian Gubernur selaku Kepala Daerah meminta jatah sejumlah anggaran sekitar 15-20%,” kata Budi, Senin (15/12/2025),

    Selain itu, Budi mengatakan penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Hariyanto dalam bentuk rupiah dan mata uang dollar Singapura.

    Budi menyampaikan uang yang disita masih dalam proses hitung sehingga belum dapat diungkapkan kepada publik.

    “Ini masih dihitung, ini baru diamankan. Diduga terkait dengan perkara,” jelas Budi.

    Budi menyebut membuka peluang untuk memeriksa Hariyanto. Hanya saja, tempat pemeriksaan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

    “Nanti kita lihat kebutuhan pemeriksaannya jika memang ada pihak-pihak lain yang dalam jumlah banyak biasanya penyidik melakukan penjatuhan pemeriksaan di lokasi sehingga jika nanti ada bahan atau keterangan lain yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut bisa segera dipenuhi oleh para terperiksa,” tandas Budi.

    Pada perkara ini, Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.

    KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

  • KPK Sita Uang Dolar hingga Rupiah Usai Geledah Rumdin Plt Gubernur Riau

    KPK Sita Uang Dolar hingga Rupiah Usai Geledah Rumdin Plt Gubernur Riau

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dolar Singapura hingga usai dalam penggeledahan rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto hari ini. Penggeledahan itu terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus permintaan fee terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.

    “Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai PLT/PJ Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

    Selain rumah dinas, KPK juga menggeledah rumah pribadi milik SF Hariyanto. Sejumlah dokumen turut diamankan dalam penggeledahan di lokasi tersebut.

    “Dalam penggeledahan hari ini penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di dinas PUPR,” kata Budi.

    Budi menjelaskan dalam kasus ini setiap UPT mendapatkan tambahan anggaran. Kemudian Gubernur Riau Abdul Wahid meminta jatah dari proyek dinas PUPR sebesar 15%-20%.

    Selanjutnya, KPK akan melakukan pemeriksaan terkait temuan ini kepada SF Hariyanto maupun Abdul Wahid. Penyidik akan mengkonfirmasi temuan-temuan tersebut.

    “Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengkonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari Wakil Gubernur artinya nanti penyidik membutuhkan keterangan juga nanti akan melakukan penjatuhan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” sambung dia.

    Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

    KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

    KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Abdul Wahid saat ini telah ditahan KPK dan dicopot dari jabatan Gubernur Riau. Wakil Gubernur SF Hariyanto lalu diangkat menjadi Plt Gubernur Riau.

    (tsy/eva)