Negara: Singapura

  • Menkes Akui Masih Banyak Warga +62 Berobat ke Negara Tetangga, Soroti soal Ini

    Menkes Akui Masih Banyak Warga +62 Berobat ke Negara Tetangga, Soroti soal Ini

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya mengevaluasi kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Ia menilai, kenyataan banyak masyarakat yang masih memilih berobat ke luar negeri merupakan indikator fasilitas kesehatan dan mutu layanan dalam negeri masih harus dibenahi.

    Budi menyebut fenomena masyarakat berobat ke Malaysia, Singapura, atau Thailand bukan hal yang bisa diabaikan begitu saja. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara persepsi tenaga kesehatan di Indonesia dan persepsi masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan.

    “Kalau masih lebih banyak orang Indonesia yang merasa tenaga kesehatan di Malaysia lebih bagus, berarti tugas kita belum selesai. Kita tidak bisa hanya bilang kita bagus, sementara kenyataannya masyarakat banyak pergi ke luar negeri,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/11/2025).

    Ia mencontohkan prosedur seperti bone marrow transplant yang sebenarnya sudah tersedia di Indonesia, tetapi sebagian pasien tetap memilih Thailand karena menganggap kualitasnya lebih meyakinkan.

    Budi menegaskan fenomena ini harus dipandang sebagai kritik konstruktif, bukan sesuatu yang perlu ditolak atau disangkal.

    “Kita harus menerima itu sebagai koreksi untuk perbaikan diri, bukan untuk denial,” katanya.

    Namun, Menkes juga melihat tren positif yang mulai muncul. Ia menyebut sejumlah warga negara asing sudah datang ke Indonesia untuk layanan tertentu.

    “Orang Singapura kalau beresin gigi datang ke Bali, orang Singapura kalau mau estetik datang ke Batam. Itu menunjukkan tren bagus,” ungkapnya.

    Budi berharap tren serupa dapat meluas ke layanan penyakit berat. Ia membayangkan suatu saat Indonesia mampu menjadi rujukan kesehatan untuk kawasan Pasifik dan Asia Tenggara. “Kalau nanti pasien kanker dari negara tetangga memilih pengobatan di Indonesia, atau pasien jantung dari Filipina lebih memilih terbang ke Manado, itu baru bukti nyata kualitas kita diakui dunia.”

    Meski begitu, ia mengakui masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit di dalam negeri. Dari proses yang lambat hingga pasien yang harus berpindah-pindah rumah sakit tanpa memperoleh perawatan optimal. Budi menilai ini adalah bukti bahwa pekerjaan rumah masih besar.

    “Kalau masih ada yang komplain sudah pindah empat rumah sakit dan tidak terlayani sampai meninggal, berarti kita masih harus terus memperbaiki diri,” tegasnya.

    Menkes menutup dengan pesan bahwa pembenahan sistem kesehatan tidak bisa dilakukan sendiri. Perbaikan fasilitas, peningkatan kualitas SDM, dan penataan sistem pembiayaan harus dilakukan secara kolektif.

    “Artinya memang ada yang harus kita beresin. Dan kita harus beresin itu bersama-sama,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Pernyataan Menkes Usul BPJS Tak Usah Cover Orang Kaya”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/kna)

  • Kubu Paulus Tannos: KPK Ujug-ujug Terbitkan DPO padahal Tahu Keberadaannya 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Kubu Paulus Tannos: KPK Ujug-ujug Terbitkan DPO padahal Tahu Keberadaannya Nasional 25 November 2025

    Kubu Paulus Tannos: KPK Ujug-ujug Terbitkan DPO padahal Tahu Keberadaannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, mengatakan, status daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya tidak relevan.
    Sebab, menurut dia,
    KPK
    selalu mengetahui keberadaan
    Paulus Tannos
    .
    “Faktanya pula di bulan November 2021, Pemohon (Paulus Tannos) berkomunikasi dengan penyidik Termohon (KPK) yang bahkan sempat bersurat dengan Termohon, namun ujug-ujug Termohon memasukkan Pemohon dalam
    DPO
    pada tanggal 19 Oktober 2021,” kata Damian, dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    Damian mengatakan, KPK tidak hanya mengetahui keberadaan Paulus Tannos, melainkan juga pernah memeriksa kliennya sebagai saksi untuk perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong sebelum 2017.
    “Yang mana hasil pemeriksaannya dibacakan pada persidangan, yaitu pada Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 100/2017 tanggal 21 Desember 2017,” ujar dia.
    Oleh karenanya, menurut Damian, jika benar KPK tak mengetahui keberadaan kliennya, tak mungkin Paulus Tannos saat ini ditahan di Singapura.
    “Hal ini menyebabkan status DPO pada Pemohon menjadi tidak relevan karena kedudukan Pemohon jelas ada di mana,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK mengatakan, Paulus Tannos tak bisa mengajukan gugatan praperadilan karena masih berstatus DPO.
    KPK menyoroti aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
    Surat edaran tersebut melarang DPO mengajukan peradilan.
    “Berdasarkan uraian tersebut, secara jelas sampai saat ini, permohon dalam status daftar pencarian orang (DPO) sehingga pemohon dilarang mengajukan praperadilan diskualifikasi in person. Dengan demikian, pemohon praperadilan selanjutnya ditolak sejak awal karena diajukan oleh tersangka dalam status DPO yang dilarang mengajukan praperadilan,” kata Tim Biro Hukum KPK, Ariansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
    “Atau setidaknya (praperadilan) dinyatakan tidak dapat diterima,” sambung dia.
    Ariansyah mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, KPK beberapa kali memanggil Paulus Tannos sebagai saksi dan tersangka dengan mengirimkan surat panggilan di Indonesia dan Singapura.
    Dia mengatakan bahwa ketidakhadiran Paulus Tannos membuat KPK mengambil langkah berikutnya, yaitu meminta bantuan pencarian dan penangkapan ke Kepolisian RI, sampai akhirnya diterbitkan status daftar pencarian orang (DPO).
    “Meskipun telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 8, tanggal 6 November 2024, namun Termohon (KPK) belum berhasil menangkap Pemohon (Paulus Tannos) sehingga sampai saat ini belum ada Berita Acara Penangkapan yang membuktikan Pemohon (Paulus Tannos) telah ditangkap,” ujar dia.
    Diketahui, buronan kasus proyek
    e-KTP
    , Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Gugatan ini dilayangkan Paulus Tannos pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. “Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (3/11/2025).
    Adapun Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?

    Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Proses hukum buronan kasus korupsi e-KTP, Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pihak Paulus.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pengajuan praperadilan adalah hak dari pihak Paulus. Biro hukum lembaga antirasuah juga siap menghadapi gugatan tersebut.

    Asep menjelaskan hal serupa pernah dilakukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani Maning terkait suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Pasalnya, Mardani masuk dalam DPO, tetapi mengajukan praperadilan. Hanya saja praperadilannya ditolak oleh majelis hakim.

    Asep menegaskan pihaknya akan menelaah materi praperadilan secara komprehensif. Mengacu pada aturan, seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharusnya tidak bisa mengajukan praperadilan

    Asep menjelaskan saat ini tim biro hukum tengah berupaya meyakinkan di persidangan bahwa nama Paulus masuk dalam DPO.

    “Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO, nah seperti itu,” kata Asep, dikutip Selasa (25/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan praperadilan Paulus Tannos seharusnya tidak bisa dilakukan karena status DPO.

    Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam surat tersebut disampaikan, tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

    “Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dilaksanakan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” bunyi isi surat tersebut.

    Budi menuturkan pihaknya akan menguji keabsahan saat seorang yang berstatus DPO mengajukan praperadilan.

    Sampai saat ini, Paulus masih menjalani sidang ekstradisi di Singapura agar dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia.

    Hanya saja, pihak Paulus terus menempuh berbagai upaya hukum untuk tidak diekstradisi.

    Kuasa Hukum Paulus Tannos menyatakan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bertentangan dengan undang-undang (UU) setempat sehingga terus mencari cara agar Paulus tidak diterbangkan ke Indonesia.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

    Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

    Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

  • KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan

    KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan

    Jakarta

    KPK dan pihak tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, saling serang dalam sidang praperadilan. KPK menyebut Tannos harusnya tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan, kenapa?

    KPK menyebut hal itu dikarenakan Tannos masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice. KPK menyinggung aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2018.

    “Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO,” kata tim biro hukum KPK di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    “Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang,” sambungnya.

    Hakim lalu meminta tanggapan KPK itu dimasukkan ke jawaban tertulis yang akan disampaikan pada sidang Selasa (25/11). Dalam sidang hari ini, kubu Paulus Tannos meminta hakim menggugurkan status tersangka e-KTP.

    Klaim Administrasi Penetapan Tersangka Cacat

    Pihak Paulus Tannos lalu menyebutkan ada sejumlah cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka Paulus Tannos yang dikeluarkan KPK. Pertama, tim pengacara Paulus mengatakan KPK abai dalam menuliskan status warga negara Guinea-Bissau yang juga dimiliki Paulus Tannos.

    “Kebangsaan yang ditulis di bagian identitas ini adalah tidak lengkap dan keliru karena pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019 yang mana hal ini telah diberi oleh pemerintah Guinea-Bissau kepada pemerintah Indonesia sejak tanggal 5 September 2019,” ujar pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, membacakan gugatan praperadilan.

    Pengacara Paulus Tannos juga menyebutkan kliennya harus diproses berdasarkan hukum sebagai warga negara Guinea-Bissau.

    “Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa objek praperadilan tidak memenuhi formalitas dari surat perintah penangkapan, berupa adanya identitas tersangka yang lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP dan karenanya beralasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan objek praperadilan tidak sah,” tutur Damian.

    Kubu Paulus Tannos juga menyoroti surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK. Pihak Paulus menyatakan surat itu tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik.

    Surat penetapan tersangka Paulus Tannos diketahui diteken oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron. Kubu Paulus menyinggung revisi UU KPK yang menempatkan pimpinan KPK bukan lagi berstatus penyidik.

    Tannos Ngaku Kewarganegaraan Ganda

    Paulus Tannos menggugat status tersangka kasus korupsi e-KTP yang disematkan KPK. Tannos yang saat ini berstatus buron itu menyinggung dua kewarganegaraan yang saat ini dimilikinya.

    Hal itu disampaikan tim pengacara Paulus Tannos dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). Pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, menyebut penetapan tersangka dari KPK kepada kliennya tidak sah.

    “Syarat identitas yang lengkap dan benar tidak dipenuhi oleh objek praperadilan karena pemohon disebutkan hanya berkebangsaan Indonesia saja pada kolom kebangsaan di bagian objek praperadilan,” kata Damian.

    Damian menyebut identitas kebangsaan yang dicantumkan KPK dalam surat penetapan tersangka tidak sah. Pasalnya, kata Damian, KPK abai terhadap status Paulus Tannos yang juga memiliki kewarganegaraan Guinea-Bissau.

    Berikut bunyi petitum praperadilan Paulus Tannos:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya
    2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon
    3. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan termohon yang berkenaan dengan surat perintah penangkapan nomor Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024
    4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara

    Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui di mana. Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.

    Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Di Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.

    Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

    KPK Pede Menang

    KPK mengaku percaya diri (pede) menghadapi gugatan praperadilan dari buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK menyinggung status buronan dari Paulus Tannos yang akan menjadi pemberat.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyinggung praperadilan yang pernah diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (MM). Saat itu, gugatan praperadilan Mardani ditolak karena berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    “Praperadilannya kalau tidak salah saudara MM, pada saat itu juga kan ditolak karena DPO kan,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    Asep mengatakan KPK akan menunjukkan ke pengadilan terkait bukti DPO Paulus Tannos. Bukti itu, kata Asep, diyakini akan menggugurkan gugatan dari Tannos.

    “Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 4

    (azh/azh)

  • BEI kaji model demutualisasi yang optimal bagi pasar modal RI

    BEI kaji model demutualisasi yang optimal bagi pasar modal RI

    Jakarta (ANTARA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan proses penyusunan kajian dalam rangka mendukung Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi Bursa Efek.

    “Terkait RPP tentang demutualisasi, bursa efek masih proses penyusunan kajian untuk mendukung RPP tersebut, termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat demutualisasi berlaku efektif,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Nyoman menjelaskan, BEI tengah melakukan diskusi, serta melakukan komparasi beberapa model bentuk demutualisasi yang telah diterapkan di beberapa bursa global.

    “Kami sedang melakukan diskusi dan komparasi beberapa model bentuk demutualisasi yang diterapkan di beberapa bursa global yang optimal bagi pasar modal Indonesia,” ujar Nyoman.

    Pemerintah tengah menyusun RPP mengenai demutualisasi bursa efek sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Kebijakan tersebut akan mengatur perubahan struktur kelembagaan BEI, dari bursa yang sepenuhnya dimiliki anggota bursa (struktur mutual), menjadi perseroan yang dapat dimiliki secara lebih luas.

    “Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin.

    Masyita menjelaskan demutualisasi bukanlah konsep baru dalam pengembangan pasar modal global. Saat ini, BEI termasuk sedikit bursa yang masih berstruktur mutual, sementara negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dahulu melakukan transformasi itu.

    Model tersebut memungkinkan tata kelola bursa lebih profesional, adaptif, dan responsif terhadap dinamika keuangan global.

    Ia juga menilai struktur baru ini dapat mendorong inovasi produk dan layanan, mulai dari pengembangan instrumen derivatif, exchange-traded fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi, sehingga memperdalam serta meningkatkan likuiditas pasar.

    “Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” jelas Masyita.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Paxel raih penghargaan dari Google Play atas inovasi layanan logistik

    Paxel raih penghargaan dari Google Play atas inovasi layanan logistik

    Jakarta (ANTARA) – Paxel, perusahaan pengiriman berbasis teknologi digital meraih penghargaan Aplikasi Harian Terbaik (Best Everyday Essential) dari Google Play Best of 2025 atas inovasi layanan penguatan distribusi sektor logistik nasional hingga internasional.

    “Capaian ini memperkuat posisi Paxel sebagai pemain teknologi pengiriman yang terus berinovasi dan memperluas jangkauan, termasuk ke pasar internasional,” kata Co-founder Paxel Zaldy Ilham Masita, dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Dia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengguna yang telah mempercayakan Paxel sebagai solusi pengiriman untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis.

    “Penghargaan dari Google Play ini bukan cuma bentuk apresiasi, tapi juga dorongan buat kami terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan agar pengalaman kirim makin mudah dan menyenangkan,” ujar Zaldy.

    Aplikasi Paxel menghadirkan solusi pengiriman antarkota dan antarpulau dengan berbagai pilihan layanan mulai dari Sameday, Nextday, hingga Regular Delivery.

    Selain itu, Paxel juga menyediakan beragam layanan khusus seperti PaxelBig, PaxelAmplop, loker pintar PaxelBox, layanan Frozen dengan sistem cold chain, dan platform kuliner Nusantara PaxelMarket.

    Sebagai bagian dari langkah ekspansi, Paxel kini telah memperluas jangkauan pengiriman ke Singapura, yang dapat diakses melalui pendaftaran khusus di tautan bio-Instagram resmi Paxel.

    “Ke depan Paxel akan terus berfokus menghadirkan layanan pengiriman yang lebih efisien, cepat, dan aman, serta berkontribusi dalam pemberdayaan pelaku UMKM di seluruh Indonesia,” tambah Zaldy.

    Sebagai konsistensi dan komitmennya terhadap digitalisasi logistik, Paxel terus mengembangkan inovasi melalui fitur-fitur baru, penerapan standar Halal Logistik bersertifikasi, serta program loyalitas pengguna.

    “Didukung ribuan kurir hero di seluruh Indonesia, Paxel berkomitmen jadi mitra pengiriman yang bisa diandalkan di setiap momen penting pengguna,” katanya.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK: Paulus Tannos Dilarang Ajukan Praperadilan Gara-gara Masih DPO

    KPK: Paulus Tannos Dilarang Ajukan Praperadilan Gara-gara Masih DPO

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos seharusnya tidak bisa atau dilarang mengajukan praperadilan karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Diketahui pada hari ini, Senin (24/11/2025) pihak Paulus Tannos tengah menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan keabsahan DPO yang mengajukan praperadilan.

    “Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan,” kata Budi, Senin (24/11/2025).

    Sebab, larangan DPO mengajukan praperadilan tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam surat tersebut disampaikan bawa seseorang yang masuk DPO tidak bisa mengajukan praperadilan dan jika permohonan praperadilan dilakukan, maka putusan hakim tidak dapat diterima.

    Surat itu juga menjadi landasan bagi biro hukum KPK untuk mempertimbangkan praperadilan Paulus Tannos.

    “Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh Majelis hakim sesuai dengan Sema 1 2018,” jelas Budi.

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Dia mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini, Paulus Tannos tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • Pemerintah berhasil atur stok LNG sehingga tak impor pada 2025

    Pemerintah berhasil atur stok LNG sehingga tak impor pada 2025

    Sekalipun awalnya defisitnya itu 50 kargo, kita bagaimana pun caranya mengatur sampai alhamdulillah tidak melakukan impor.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah berhasil mengatur stok liquefied natural gas (LNG) dalam negeri, sehingga tidak perlu mengimpor LNG pada 2025.

    “Sekalipun awalnya defisitnya itu 50 kargo, kita bagaimana pun caranya mengatur sampai alhamdulillah tidak melakukan impor,” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.

    Bahlil menjelaskan defisit LNG disebabkan oleh eskalasi permintaan domestik yang melebihi perencanaan pemerintah. Di sisi lain, pengelola wilayah kerja (WK) gas bumi yang menghasilkan LNG telanjur menjalin kontrak ekspor.

    Kontrak ekspor LNG telanjur dijalin sebab pada masa perencanaan pengembangan atau plan of development (POD) WK, pengelola WK harus memastikan kejelasan pasar untuk LNG. Ketika WK berada dalam fase POD, pasar dalam negeri belum bisa menyerap LNG yang dihasilkan.

    “Ini kita tidak bisa mundur (dari kontrak ekspor), kita harus menghadapinya, karena kalau tidak, kita bisa di-blacklist global,” ujar Bahlil pula.

    Sedangkan, Presiden Prabowo Subianto mendorong kedaulatan energi, salah satunya dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap impor.

    Mencari titik tengah dari permasalahan tersebut, pemerintah pun memutuskan untuk menunda sejumlah kargo ekspor ke 2026 untuk memenuhi kebutuhan domestik.

    Secara terpisah, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah adalah mengalihkan ekspor gas dari Sumatera untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

    “Nanti yang Natuna kami maksimalkan (ekspor) ke Singapura. Kemudian, ada yang kami ambil kargo dari ekspor untuk ke dalam negeri. Itu kami divert (alihkan) untuk (ekspor) ke tahun berikutnya),” ujar Djoko.

    Ihwal kebutuhan LNG pada 2026, Djoko menyampaikan masih di tahap diskusi.

    “2026 lagi dibahas. Insya Allah kami atur dengan cara yang sama,” kata Djoko pula.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hadapi Tekanan China, Jepang-Filipina Perkuat Aliansi Militer

    Hadapi Tekanan China, Jepang-Filipina Perkuat Aliansi Militer

    Jakarta

    Jepang dan Filipina menggelar latihan militer pertama mereka pada Oktober 2025 sebagai bagian dari pakta pertahanan penting yang mulai berlaku pada September.

    Perjanjian Akses Timbal Balik (Reciprocal Access Agreement/RAA) yang ditandatangani pada Juli 2024 memungkinkan kedua negara saling mengerahkan pasukan di wilayah masing-masing.

    Victor Andres “Dindo” Manhit, analis geopolitik di Manila, mengatakan pakta baru ini meningkatkan kerja sama kedua sekutu ke level yang lebih tinggi. Pasalnya, kerja sama ini tidak hanya mencakup angkatan udara, angkatan darat, serta angkatan laut, tetapi juga ruang siber.

    “Di empat domain itu, kami menantikan kolaborasi yang kuat. Jepang akan bisa membantu kami saat kami mencoba melakukan modernisasi, meskipun dengan kemampuan yang terbatas,” ujar Manhit.

    Perjanjian ini dapat dilihat sebagai respons atas meningkatnya ketegangan antara Cina dan Filipina di Laut Cina Selatan. Jepang sendiri memiliki sengketa wilayah terpisah dengan Cina terkait sejumlah pulau di Laut Cina Timur.

    Negara-negara tetangga Cina perkuat pertahanan

    Jepang telah menawarkan ekspor hingga enam kapal perang kepada Filipina untuk memperkuat pertahanan maritim mereka. Saat ini, kapal perusak kelas Abukuma tersebut masih digunakan Pasukan Bela Diri Maritim Jepang.

    Manhit meyakini masih ada “banyak sekali” ruang kerja sama untuk ke depannya.

    Karena kebangkitan ekonomi Cina, peningkatan anggaran militernya, serta sikap yang semakin agresif di wilayah sengketa, banyak negara di Indo-Pasifik kini terpaksa ikut memperkuat pertahanan mereka.

    Cina kecam latihan gabungan dengan AS

    Salah satu contoh adalah Second Thomas Shoal, bagian dari Kepulauan Spratly, di area yang secara militer diduduki Filipina. Beijing tetap bersikeras bahwa area tersebut adalah milik Cina.

    Pada 2016, Mahkamah Arbitrase Antarbangsa di Den Haag memutuskan klaim Cina tidak memiliki dasar hukum internasional.

    Cina menolak putusan tersebut dan menuduh Filipina beroperasi di perairan Cina. Kapal-kapal Filipina kerap menghadapi tindakan agresif dari kapal Cina di sekitar wilayah sengketa, mulai dari dibuntuti, dikepung hingga diserang dengan meriam air dan sinar laser oleh Penjaga Pantai Cina.

    Pada 14-15 November lalu, Filipina, Jepang, dan Amerika Serikat (AS) menggelar latihan gabungan di Laut Cina Selatan, di bawah kegiatan Multilateral Maritime Cooperative Activity (MMCA). Latihan itu berlangsung di perairan yang oleh Manila disebut Laut Filipina Barat. Kegiatan tersebut dilihat sebagai respons untuk memberikan sinyal politik kuat kepada Cina.

    Langkah tersebut memicu respons keras Beijing. Pejabat Cina menyebut latihan itu “merusak perdamaian dan stabilitas kawasan.”

    Cina hentikan impor makanan dari Jepang

    Latihan yang melibatkan Angkatan Laut AS itu juga berlangsung di tengah memanasnya hubungan Cina-Jepang, setelah Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menyatakan Jepang bisa melakukan aksi bela diri jika Cina menyerang Taiwan.

    Sebuah unggahan daring oleh Xue Jian, Konsul Jenderal Cina di Osaka, mengkritik pernyataan Takaichi. Ia menulis bahwa “kami hanya perlu memenggal kepala-kepala kotor mereka.” Unggahan tersebut telah dihapus.

    Cina merespons dengan menghentikan impor produk laut dari Jepang dan menyarankan warganya untuk tidak bepergian ke Jepang. Hampir 500.000 tiket pesawat ke Jepang telah dibatalkan.

    Kei Koga, profesor di Program Kebijakan Publik dan Urusan Global di Nanyang Technological University (NTU) Singapura, mengatakan strategi Cina adalah memberi tekanan kepada Jepang, yang juga bisa berdampak pada Filipina.

    “Saya percaya Cina melihat pernyataan PM Takaichi sebagai peluang besar untuk menekan potensi pemerintahan konservatif yang kuat di Jepang,” katanya kepada DW.

    “Dengan cara itu, Cina mungkin mencoba menciptakan jurang antara AS dan Jepang, serta antara Jepang dan negara lain, termasuk Filipina.”

    Filipina menimbang risiko konflik Taiwan

    Cina mengklaim Taiwan yang memiliki pemerintahan sendiri sebagai bagian dari wilayahnya, dan mengancam akan menggunakan kekuatan militer untuk menguasainya.

    Pada Agustus, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. mengatakan bahwa setiap konflik terkait Taiwan hampir pasti akan menyeret negaranya untuk terlibat “meski dengan terpaksa.” Cina mengatakan Filipina akan “bermain api” jika hal itu terjadi.

    Koga menilai fokus Manila terutama tertuju pada Laut Cina Selatan dan upaya menjaga kepentingannya di kawasan tersebut.

    “Jepang dan Amerika Serikat telah membahas kemungkinan kontingensi Taiwan dan bagaimana mereka dapat bekerja sama. Mengingat kedekatan geografis, mereka ingin membahas isu itu dengan Filipina,” ujarnya.

    “Fokus strategis Filipina adalah Laut Cina Selatan. Mereka melihat bahwa kerja sama pertahanan dapat memperkuat kemampuan mereka untuk menahan atau mencegah agresivitas Cina di sana,” tambahnya.

    “Filipina memang khawatir soal kontingensi Taiwan karena ada lebih dari 160.000 warga Filipina di Taiwan, jadi negara itu harus memperhatikannya. Namun, untuk kerja sama militer jika terjadi situasi darurat, saya rasa Filipina belum memiliki rencana yang jelas,” jelas Koga.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Adelia Dinda Sani

    Editor: Melisa Ester Lolindu

    (ita/ita)

  • KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan

    Paulus Tannos Masuk DPO dan Red Notice, Dilarang Ajukan Praperadilan

    Jakarta

    Tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Kubu KPK mengatakan Paulus Tannos masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice sehingga tak bisa mengajukan gugatan praperadilan.

    KPK menyinggung aturan dalam surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2018. Surat itu, menurut KPK, melarang pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri dalam status daftar pencarian orang (DPO).

    “Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO,” kata tim biro hukum KPK di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    “Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang,” sambungnya.

    Hakim lalu meminta tanggapan KPK itu dimasukkan dalam jawaban tertulis yang akan disampaikan pada sidang Selasa (25/11). Dalam sidang hari ini, kubu Paulus Tannos meminta hakim menggugurkan status tersangka e-KTP.

    Pihak Paulus Tannos menyebut ada sejumlah cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka Paulus Tannos yang dikeluarkan KPK. Pertama, tim pengacara Paulus menyebut KPK abai dalam menuliskan status warga negara Guinea-Bissau yang juga dimiliki Paulus Tannos.

    “Kebangsaan yang ditulis di bagian identitas ini adalah tidak lengkap dan keliru karena pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019 yang mana hal ini telah diberi oleh pemerintah Guinea-Bissau kepada pemerintah Indonesia sejak tanggal 5 September 2019,” ujar pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, membacakan gugatan praperadilan.

    Pengacara Paulus Tannos juga menyebutkan kliennya harus diproses berdasarkan hukum sebagai warga negara Guinea-Bissau.

    “Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa objek praperadilan tidak memenuhi formalitas dari surat perintah penangkapan, berupa adanya identitas tersangka yang lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP dan karenanya beralasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan objek praperadilan tidak sah,” tutur Damian.

    Kubu Paulus Tannos juga menyoroti surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK. Pihak Paulus menyatakan surat itu tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik.

    Surat penetapan tersangka Paulus Tannos diketahui diteken oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron. Kubu Paulus menyinggung revisi UU KPK yang menempatkan pimpinan KPK bukan lagi berstatus penyidik.

    Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui di mana. Paulus Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.

    Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Di Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.

    Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

    Halaman 2 dari 3

    (ygs/haf)