Negara: Singapura

  • Perusahaan Singapura Mau Caplok Teguk, Target Rampung Akhir September

    Perusahaan Singapura Mau Caplok Teguk, Target Rampung Akhir September

    Jakarta

    Perusahaan asal Singapura Visionary Capital Global Pte. Ltd, (VCG) bakal mengakuisisi mayoritas saham emiten pengelola Teguk Indonesia, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK). Pemegang saham mayoritas Teguk, PT Dinasti Kreatif Indonesia (DKI) juga telah menandatangani perjanjian jual beli dengan VCG.

    Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), VCG berencana membeli 59,34% atau sekitar 2,11 miliar lembar saham Teguk. Penandatangan perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) juga dilakukan pada 18 Juli 2025.

    “Penyelesaian rencana pengambilalihan saham TGUK tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan (condition precedent) dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam CSPA, antara lain proses klarifikasi dan/atau tinjauan regulator terhadap TGUK telah diselesaikan dengan baik, dan saham tercatat TGUK telah kembali aktif diperdagangkan di BEI,” tulis Manajemen TGUK, dikutip Sabtu (26/7/2025).

    Manajemen TGUK menyebut, jual beli saham ini ditargetkan rampung pada 30 September 2025. JIka jual beli saham dilakukan di luar target tersebut, transaksi pengambilalihan akan dibatalkan secara otomatis berdasarkan persetujuan VCG dan DKI.

    “Apabila transaksi berdasarkan Perjanjian Bersyarat tersebut diselesaikan, VCG akan menjadi pengendali baru dari TGUK dan akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK,” tutupnya.

    Rencana akuisisi perusahaan asal Singapura ini telah beredar sejak akhir Mei bulan lalu. VCG juga berupaya memperluas cakupan bisnis frozen food atau makanan olahan beku di pasar dalam negeri.

    Manajemen TGUK menyebut aksi korporasi ini dilakukan VCG untuk ekspansi bisnisnya. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk memperbaiki kinerja keuangan perseroan yang masih merugi di tahun 2024.

    “Calon pengendali baru akan menambahkan lini bisnis frozen food yang diharapkan dapat mensinergikan usaha Perseroan di bidang food and beverages dan frozen food, dengan tujuan memperbaiki kondisi keuangan Perseroan yang mengalami kerugian pada tahun 2024,” tulis Manajemen Teguk Indonesia dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (27/5/2025).

    (ara/ara)

  • Trump Minta Data Warga RI Bisa Bawa Petaka Besar, Ini Kata Peneliti UI

    Trump Minta Data Warga RI Bisa Bawa Petaka Besar, Ini Kata Peneliti UI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Donald Trump memasukkan poin terkait transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS), dalam pernyataan terkait kesepakatan tarif resiprokal antara kedua negara.

    Ada beberapa poin yang tertera dalam pengumuman di situs resmi Gedung Putih berjudul ‘Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’.

    Hasil kesepakatan tersebut membuat tarif impor AS untuk produk asal RI turun menjadi 19% dari rencana sebelumnya sebesar 32%.

    Kendati demikian, poin transfer data pribadi dari Indonesia ke AS memicu kontroversi. Beberapa pihak menyoroti dampak dari transfer data lintas batas tersebut.

    Peneliti di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FE UI, Ibra Kholilul Rohman, mengatakan transfer data pribadi lintas negara ini menyentuh aspek fundamental, yakni kedaulatan digital, hak atas privasi, serta arsitektur tata kelola data nasional.

    Ia memperinci bawa Indonesia telah menunjukkan kecenderungan pada kebijakan kedaulatan data. Hal ini tercermin dalam beberapa regulasi yang dikeluarkan pemerintah, sebagai berikut:

    UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur bahwa pemrosesan data harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

    PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan data strategis disimpan di dalam negeri.

    POJK No.13/POJK.03/2020 dan POJK No.4/POJK.05/2021 yang mewajibkan institusi keuangan bank dan non-bank menggunakan pusat data dan disaster recovery center di wilayah Indonesia.

    “Dengan latar belakang ini, pengalihan data pribadi warga RI ke AS seharusnya tidak dilakukan secara serampangan hanya karena kesepakatan dagang, apalagi jika belum jelas mekanisme pengakuan kecukupan perlindungan data (adequacy mechanism) seperti yang dimiliki Uni Eropa dalam kebijakan GDPR-nya,” kata Ibra dalam pernyataan yang diterima CNBC Indonesia, Sabtu (26/7/2025).

    Menurut Ibra, perlu dicermati apakah AS memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Hal ini harus diverifikasi secara legal dan teknis.

    Jika tidak, Ibra menilai ada potensi risiko bahaya yang muncul dari transfer data pribadi lintas batas tersebut, sebagai berikut:

    • Melemahkan posisi hukum warga negara untuk menggugat pelanggaran data;

    • Menurunkan kedaulatan hukum Indonesia terhadap data digital yang dihasilkan warganya sendiri;

    • Membuka celah eksploitasi data oleh entitas asing tanpa imbal hasil ekonomi yang jelas bagi Indonesia.

    Ibra juga mengingatkan kembali soal pengalaman Indonesia terkait kebocoran data yang sudah terjadi berulang kali, bahkan tanpa aliran lintas negara. Misalnya saja dalam kasus BPJS Kesehatan, Tokopedia, KPU, dan BRI Life.

    “Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas perlindungan dan penegakan hukum kita sendiri masih perlu diperkuat, sebelum berbicara soal aliran lintas batas,” Ibra menegaskan.

    Untuk itu, Ibra menyarankan penundaan implementasi klausul tersebut hingga tercapai mekanisme mutual adequacy recognition antara otoritas Indonesia dan AS.

    Tak cuma itu, perlu juga ada sistem audit dan redress mechanism yang dapat diakses oleh warga Indonesia. Lalu, transparansi publik atas jenis, volume, dan tujuan data yang ditransfer.

    Terakhir, perlu ditekankan pentingnya infrastruktur data center dan cybersecurity nasional yang telah mencapai tingkat kesiapan minimum sesuai studi IFG Progress. Studi tersebut menunjukkan Indonesia tertinggal jauh dari Singapura, India, dan Australia dalam kapasitas pusat data.

    “Kesimpulannya, Indonesia harus berhati-hati agar jangan sampai kesepakatan ini menjadi “pasal kecil yang berdampak besar” bagi kedaulatan digital kita. Prinsip kehati-hatian dan penguatan tata kelola data nasional harus menjadi dasar semua bentuk perjanjian digital internasional,” pungkas Ibra.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jadwal MotoGP Mandalika Barengan dengan F1 Singapura

    Jadwal MotoGP Mandalika Barengan dengan F1 Singapura

    Jakarta

    MotoGP Indonesia yang digelar di Sirkuit Pertamina Mandalika akan berlangsung pada awal Oktober 2025. Ternyata, di waktu bersamaan juga ada balapan Formula 1 yang diadakan di negara tetangga, Singapura.

    Berdasarkan kalender MotoGP 2025, balapan MotoGP bertajuk Pertamina Grand Prix of Indonesia akan digelar pada 3 Oktober 2025 sampai 5 Oktober 2025. MotoGP Mandalika akan menjadi seri ke-18 di musim 2025.

    Di tanggal yang sama yaitu 3-5 Oktober 2025, berdasarkan kalender Formula 1, juga diadakan Formula 1 di Singapura. Formula 1 Singapura juga menjadi ronde ke-18 Formula 1 musim 2025.

    Formula 1 Singapura. Foto: Getty Images,/Clive Rose

    Perhelatan Formula 1 di negara tetangga yang digelar barengan itu dikhawatirkan dapat membuat penonton MotoGP Mandalika beralih ke F1 Singapura. Namun, Direktur Operasi InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) Troy Reza Warokka yakin kedua balapan itu memiliki segmentasi yang berbeda.

    “Kalau ditanya handicap, semua pasti ada handicap.Cuma mungkin bedanya sekarang ada faktor negara tetangga yang tiba-tiba bersamaan untuk F1. Tapi karena saya pikir marketnya berbeda,jadi harusnya sih ya nggak terlalu problem sih. Cuma kalau misalnya terbelah yang high class itu pasti kan. Karena kan dengan segala macam sajiannya pasti berbeda kan. Tapi kita bismillah insyaAllah bisa,” kata Troy saat berkunjung ke kantor detikcom belum lama ini.

    Senada, …. juga meyakini gelaran Formula 1 Singapura tidak akan mempengaruhi jumlah penonton MotoGP Mandalika. Sebab, kedua balapan itu memiliki penggemar masing-masing.

    “Kalau kita lihat tiket F1 itu jauh lebih tinggi.Package-package-nya juga dengan hotel,terus kemudian mereka nonton.Jadi artinya,kita masih sangat positif. Ini segmennya saja berbeda,dan memang kita melihatnya bahkan terlalu niche nih kalau untuk yang F1. Jadi kita masih semangat sekali, bahwa memang MotoGP ini, tidak terlalu berpengaruh dengan F1 ini. Dan memang dari segi harga tiket itu juga udah jauh ya,” ujarnya di kesempatan yang sama.

    (rgr/din)

  • Teka-teki Keberadaan Eks Staf Nadiem Jurist Tan, di Australia atau Singapura?

    Teka-teki Keberadaan Eks Staf Nadiem Jurist Tan, di Australia atau Singapura?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengenai keberadaan tersangka korupsi pengadaan Chromebook, Jurist Tan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya memang sudah mendengar informasi terkait dengan keberadaan Jurist Tan di Australia.

    “Yang jelas kalau JT, ya kalau saya pernah dengar bahwa ada menyebutkan bahwa ada di Australia,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (25/7/2025).

    Meskipun begitu, Anang menekankan, saat ini penyidik korps Adhyaksa masih berfokus pada prosedur pemanggilan terhadap bekas anak buah Nadiem Makarim itu.

    Dalam catatan Bisnis, Jurist Tan telah dilakukan pemanggilan dua kali dan selalu mangkir. Oleh karena itu, penyidik akan menjadwalkan panggilan ketiga dan dilanjutkan dengan penerbitan red notice.

    “Kan tinggal pemanggilan ketiga, biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO,” pungkasnya.

    Boyamin Ungkap Jurist di Australia

    Dalam keterangan tertulisnya, Boyamin menyatakan telah berkeliling selama satu pekan ke Australia dari 17-25 Juli 2025. Selama di Australia, pria yang mengaku menjadi detektif partikelir ini tengah berusaha melacak keberadaan Jurist Tan.

    “Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan Tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo , New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ujar Boyamin.

    Dia juga mengemukakan bahwa Jurist memang sempat berada di Singapura seperti pencatatan perlintasan terakhir imigrasi Tanah Air. Namun, Jurist kemudian terlacak berada di Australia.

    Atas informasi itu, Boyamin mengklaim bahwa dirinya telah mengirimkan dokumen terkait Jurist Tan kepada penyidik Kejagung RI agar segera dapat memboyongnya ke Indonesia.

    “Selain data alamat, saya kepada Penyidik telah menyerahkan data-data berupa foto ADH [suami Jurist Tan] dan nomor Ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH,” jelasnya.

    Melintas ke Singapura 

    Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap tersangka Jurist Tan telah melintas ke luar negeri sejak 13 Mei 2025.

    Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan berdasarkan catatan penerbangan terakhir di Indonesia, anak buah Nadiem itu menuju Singapura.

    “Pengecekan pada sistem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines,” ujar Yuldi saat dihubungi, Rabu (23/2/2025).

    Dengan demikian, Yuldi menekankan bahwa berdasarkan data perlintasan imigrasi hingga Kamis (17/7/2025), Jurist Tan dinyatakan sudah tidak berada di Indonesia.

    “Dari data perlintasan per Kamis 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” pungkasnya.

  • Cuma Modal Rp 3.900 dan Gadai Rumah, Kini Jadi Raja Maskapai!

    Cuma Modal Rp 3.900 dan Gadai Rumah, Kini Jadi Raja Maskapai!

    Jakarta

    Di tahun 2001, tak banyak orang percaya maskapai murah bisa sukses di Asia. Tapi Tony Fernandes punya mimpi lain. Berbekal dua pesawat tua, ia menjadikan AirAsia sebagai pilihan terjangkau yang membuka akses terbang ke lebih banyak orang.

    Tony Fernandes merupakan pendiri sekaligus bos besar AirAsia Group, yang pada awal 2022 berganti nama menjadi Capital A. AirAsia kini jadi salah satu maskapai penerbangan berbiaya hemat terbesar di Asia, dengan jaringan yang luas lebih dari 190 kota tujuan.

    Di balik sosoknya yang sudah membangun maskapai tersebut selama belasan tahun, ternyata ia memulai profesinya sebagai pelayan restoran. Pria dengan nama lengkap Tan Sri Dr. Anthony Francis ini pernah terpilih sebagai salah satu individu yang masuk daftar 100 orang paling berpengaruh di dunia versi majalah TIME alias TIME 100 pada tahun 2015 lalu.

    Dikutip dari Foundr dan Medium, Sabtu (26/7/2025), ia lahir di Kuala Lumpur, Malaysia 30 April 1964. Pekerjaan pertamanya saat masih menduduki bangku kuliah adalah menjadi pelayan di sebuah restoran di London.

    “Pekerjaan pertama saya adalah pelayan di restoran di London yang Anda lihat di belakang saya. Saya tidak menyadari betapa sulitnya menjadi pelayan dan tidak lama kemudian dipecat. Semua pekerjaan itu sulit dan pekerjaan ini telah mengajari saya untuk menghormati semua pekerjaan dan memperlakukan semua dengan setara,” katanya, dikutip melalui akun LinkedIn,

    Tony Fernandes pun lulus dari London School of Economics pada 1987 dengan gelar di bidang Akuntansi. Ia lalu memulai karier di Virgin Group di London selama beberapa tahun. Tidak lama setelah itu pada 1990-an, Tony terjun ke bidang musik yakni ke Warner Music Group, dan menjabat sebagai Wakil Presiden Regional Asia Tenggara selama sembilan tahun.

    Pada 2001, ia bersama mitra bisnisnya, Kamarudin Meranun, mengambil alih maskapai AirAsia dengan harga 1 ringgit, yakni US$ 0,25 atau setara Rp 3.900. Pada masa itu, maskapai milik pemerintah Malaysia itu sedang terjerat utang sebesar US$ 11 juta atau setara Rp 171,6 miliar. Untuk membeli AirAsia, ia bahkan rela sampai menggadaikan rumahnya.

    Fernandes membeli AirAsia dengan tujuan membangun maskapai berbiaya rendah dengan layanan bernilai tinggi, yang dimungkinkan untuk dinikmati dengan harga terjangkau bagi masyarakat biasa. AirAsia pun memulai perjalanannya dengan dua pesawat terbang dan destinasi terbatas.

    Lepas dari Jeratan Utang

    Tony Fernandes/Foto: Rachman Haryanto

    Dalam waktu kurang dari dua tahun, Fernandes berhasil meloloskan maskapai itu dari jeratan utang dan mulai memperoleh keuntungan bisnis. Dan di tahun ketiganya, maskapai ini berhasil mengumpulkan US$ 30 juta atau setara Rp 468 miliar sebelum akhirnya meluncurkan penawaran umum perdana (IPO).

    Tidak hanya itu, pada 2003 ia berhasil mendorong PM Malaysia Dr. Mahathir Mohamad untuk membuat Open Sky Agreement dengan Indonesia, Singapura, dan Thailand, hingga membuka jalan bagi sesama pemain di industri penerbangan.

    Pada 2007, Fernandes pun merintis Tune Group, jaringan perhotelan dengan konsep no-frills (eliminasi layanan sampingan untuk memotong beban operasional dan tarif) seperti AirAsia. Sampai saat ini Tune Hotels sudah beroperasi di Inggris, Australia dan Timur Tengah.

    Sepanjang menggeluti dunia penerbangan, jalan yang dilaluinya tidaklah mulus. Salah satunya yakni di 2009, saat AirAsia pertama kali meluncurkan penerbangan jarak jauhnya dari Kuala Lumpur, Malaysia ke London, Inggris. Tidak lama berselang, jumlah pengguna penerbangan tersebut meningkat sepertiga.

    Namun hanya dalam tiga tahun, pihaknya harus menangguhkan rute tersebut akibat lonjakan harga bahan bakar dan pajak yang membengkak. Barulah di 2017 Fernandes pun memulai kembali rute jarak jauhnya.

    Usahanya untuk mengembangkan lini bisnisnya tidak berhenti sampai di situ. Dari awal, Fernandes ingin menciptakan ekosistem perjalanan komprehensif yang memungkinkan pengguna untuk memesan tiket kereta api, membeli tiket konser atau acara lainnya, menggunakan satu layanan keuangan yang terpusat. Karena itulah AirAsia Super Apps lahir.

    Terlepas dari berbagai strategi dan penyesuaian yang dilakukan baik oleh Fernandes maupun AirAsia, hingga kini slogan perusahaan masih sama, yakni ‘Everyone Can Fly’ atau ‘Semua Orang Bisa Terbang’. AirAsia juga dinobatkan sebagai low-cost carrier (LCC) Terbaik di Dunia versi Skytrax selama 6 tahun berturut.

    Fernandes juga telah menerima banyak penghargaan selama karirnya. Beberapa di antaranya yakni Honor of the Commander of the Order of the British Empire, yang dianugerahkan oleh Ratu Elizabeth II pada 2011, dan Commander of the Legion d’Honneur, yang diberikan oleh pemerintah Perancis atas kontribusinya yang luar biasa terhadap perekonomian Perancis melalui industri penerbangan.

    Halaman 2 dari 2

    (fdl/fdl)

  • Hasto Tetap Keukeuh Merasa Korban Komunikasi Anak Buah

    Hasto Tetap Keukeuh Merasa Korban Komunikasi Anak Buah

    GELORA.CO – Dinyatakan terbukti menyediakan dana operasional suap, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.

    Hal itu disampaikan langsung Hasto usai divonis penjara 3,5 tahun karena terbukti melakukan suap terkait pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

    “Terhadap tuduhan suap, saya dinyatakan bersalah. Padahal, di dalam putusan nomor 18 dan 28/2020, seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru,” kata Hasto kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

    Padahal, lanjut dia, dalam persidangan terungkap bahwa pernyataan dari Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah terkait sumber dana adalah berasal dari Harun Masiku.

    “Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana, di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku,” terang Hasto.

    Meski dinyatakan terbukti dalam perkara suap, Hasto mengaku tetap menghormati Majelis Hakim.

    “Tetapi dengan adanya berbagai fakta yang masih disembunyikan tersebut, berupa aliran dana yang seharusnya adalah tahap pertama Rp750 juta, tapi kemudian dikatakan Rp400 juta, maka ini telah menyentuh aspek keadilan itu. Karena itulah tema dari pledoi kami adalah menggugat keadilan. Sehingga, ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” pungkas Hasto.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan dimaksud sebagaimana dakwaan Kesatu.

    Sementara terkait kasus suapnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto.

    Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua Rios.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

  • Raja Ojol Tinggalkan RI, Sekarang Bawa Petaka Buat Driver

    Raja Ojol Tinggalkan RI, Sekarang Bawa Petaka Buat Driver

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pertumbuhan industri taksi otomatis (robotaxi) yang mengancam eksistensi profesi driver online kian masif dalam beberapa tahun terakhir. Raksasa teknologi dari Amerika Serikat (AS) dan China berlomba-lomba mengembangkan robotaxi di tengah isu keamanan dan hambatan regulasi yang masih tinggi.

    Salah satu perusahaan yang cepat beradaptasi dengan tren robotaxi adalah Uber. Raksasa transportasi online asal AS tersebut makin kencang menggandeng mitra untuk menawarkan layanan robotaxi ke pengguna.

    Beberapa pabrikan yang diketahui telah bermitra dengan Uber adalah Lucid, Waymo milik Alphabet (Google), serta Baidu, Pony.ai, WeRide, dan Momenta asal China.

    Kemitraan tersebut menargetkan ekspansi pasar robotaxi yang kian luas, tak hanya di AS tetapi juga negara-negara lain di seluruh dunia.

    Sebelumnya, Uber pernah terguncang saat memulai bisnis kendaraan otomatis. Uber diketahui menjual divisi kendaraan otonomnya pada 2020, menyusul tragedi fatal yang menewaskan pejalan kaki akibat mobil otonom perusahaan pada 2018.

    Namun kini, Uber kembali ke dunia pengemudian otomatis dengan strategi baru, yakni menggandeng mitra teknologi di AS dan China.

    Baru-baru ini, Uber mengumumkan rencana memperluas layanan robotaxi di Atlanta, setelah sebelumnya hadir di Austin, Texas. Layanan tersebut menggunakan mobil listrik Jaguar I-PACE yang dikemudikan sepenuhnya oleh sistem otomasi tanpa sopir.

    Saat ini, terdapat 100 mobil Waymo yang beroperasi di platform Uber di Austin, dan puluhan lainnya akan meluncur di Atlanta.

    Sebagai informasi, Uber dulu pernah mengaspal di Tanah Air. Namun, kencangnya persaingan dengan pemain lokal dan regional akhirnya membuat Uber menyerah dan angkat kaki pada 2018 silam.

    Uber lantas menjual seluruh bisnis transportasi online di Asia Tenggara ke perusahaan asal Singapura, Grab.

    Kendati demikian, kiprah Uber di kancah global kian perkasa Bahkan, bisa dibilang Uber makin kencang membawa ‘petaka’ bagi driver online dengan menggenjot robotaxi.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

    Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

    GELORA.CO – Terbukti menyediakan dana operasional suap, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dianggap merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.

    Hal itu merupakan keadaan yang memberangkatkan hukuman yang disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat sore, 25 Juli 2025.

    Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto juga terbukti melalui komunikasi WhatsApp dan rekaman telepon yang menunjukkan peran koordinatif terdakwa dalam skema suap.

    “Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto.

    Selain itu, perbuatan terdakwa Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan dimaksud sebagaimana dakwaan Kesatu.

    Sementara terkait kasus suapnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim Ketua Rios.

    Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua Rios.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

  • Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku

    Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku

    GELORA.CO -Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

    Putusan atau vonis itu disampaikan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

    Awalnya, Hakim Ketua, Rios Rahmanto mengatakan, Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan perintangan penyidikan, sehingga dibebaskan dari dakwaan kesatu.

    Sementara terkait kasus suapnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Rios, Jumat sore, 25 Juli 2025.

    Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua Rios.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

  • IHSG Hari Ini Menguat di Tengah Pelemahan Bursa Asia

    IHSG Hari Ini Menguat di Tengah Pelemahan Bursa Asia

    Jakarta, Beritasatu.com – Di tengah tekanan pasar saham Asia, indeks harga saham gabungan (IHSG) berhasil mencatatkan penguatan tipis pada akhir pekan ini. IHSG ditutup naik 12,6 poin atau 0,17% ke level 7.543 pada perdagangan Jumat (25/7/2025).

    Sepanjang hari, pergerakan IHSG terpantau fluktuatif. Indeks dibuka di level 7.542 dan bergerak dalam rentang 7.515 hingga 7.552.

    Volume transaksi tercatat sebanyak 23,2 miliar lembar saham dengan nilai transaksi harian mencapai Rp 12,1 triliun. Aktivitas perdagangan berlangsung cukup aktif dengan frekuensi sebanyak 1,43 juta kali. Tercatat 246 saham menguat, 355 saham melemah, dan 203 lainnya stagnan.

    Penguatan IHSG didorong oleh sektor-sektor utama. Sektor keuangan memimpin dengan lonjakan 1,66%, diikuti sektor infrastruktur yang naik 1,29% serta bahan baku yang menguat 0,88%.

    Namun, beberapa sektor masih mencatatkan pelemahan, seperti kesehatan yang turun 0,73%, energi melemah 0,33%, serta barang konsumsi nonprimer yang turun tipis 0,05%.

    Saham-saham top gainers hari ini antara lain PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) yang melesat 20,9%, disusul PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) naik 12,7%, dan PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA) yang menguat 12%.

    Di sisi lain, saham-saham yang mengalami pelemahan terdalam yakni PT Venteny Fortuna International Tbk (VTNY) turun 12,6%, PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO) merosot 11,43%, serta PT Merry Riana Edukasi Tbk (MERI) yang melemah 9,28%.

    Namun, penguatan IHSG terjadi saat bursa saham utama Asia justru mengalami koreksi. Indeks Nikkei 225 Jepang turun 0,88%, Hang Seng Hong Kong merosot 1,09%, Shanghai Composite melemah 0,33%, dan Straits Times Singapura turun 0,37%.