Negara: Singapura

  • BI: Transaksi QRIS antarnegara RI-Malaysia tertinggi di ASEAN

    BI: Transaksi QRIS antarnegara RI-Malaysia tertinggi di ASEAN

    Penang, Malaysia (ANTARA) – Bank Indonesia menyatakan transaksi sistem pembayaran Quick Response code Indonesian Standard (QRIS) antara Indonesia dan Malaysia merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lain.

    “Transaksi QRIS cross border Indonesia-Malaysia menjadi yang paling tinggi di antara negara ASEAN lainnya,” ujar Kepala Perwakilan BI di Singapura Widi Agustin usai menjadi pembicara dalam acara “Promosi Destinasi Wisata Indonesia dan Promosi Pemanfaatan Kerja Sama QR Cross Border Payment”, yang diadakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, di Penang, Malaysia, Rabu (3/12/2025).

    QRIS antarnegara adalah sistem pembayaran lintas negara (cross border payment) berbasis kode QR yang dapat digunakan untuk transaksi lintas negara.

    Berdasarkan data Bank Indonesia, selama periode Januari-September 2025, volume transaksi inbound QR antarnegara Malaysia ke Indonesia sebanyak lebih dari 3,4 juta transaksi dengan nominal transaksi sebanyak Rp775 miliar.

    Sebaliknya, volume transaksi outbond Indonesia ke Malaysia sebanyak 516 ribu transaksi, dengan nominal transaksi mencapai Rp178 miliar.

    Saat ini QRIS antarnegara milik Indonesia sudah terintegrasi/terkoneksi dengan sistem QR sejumlah negara antara lain Malaysia, Thailand, Singapura dan Jepang.

    Linkage atau konektivitas QRIS Indonesia akan diperluas ke berbagai negara lain seperti Korea Selatan, Uni Emirat Arab hingga India, yang saat ini telah mencapai tahap penandatanganan nota kesepahaman.

    Ketika sistem QR dua negara sudah terintegrasi, maka wisatawan dari dua negara tersebut dapat melakukan pembayaran dengan memindai QR di negara tujuan, menggunakan aplikasi finansial lokal negaranya.

    Sebagai contoh, sistem QR Indonesia (QRIS) dengan sistem QR Malaysia (QR DuitNow) sudah terintegrasi sejak 2023, maka warga Malaysia dapat melakukan pembayaran di Indonesia dengan memindai QRIS Indonesia menggunakan aplikasi finansial lokal miliknya, begitupun sebaliknya.

    Widi menyampaikan yang perlu dilakukan saat ini adalah untuk terus meningkatkan kesadaran wisatawan mancanegara, dari negara-negara yang sudah terkoneksi sistem QR-nya itu, terkait kemudahan melakukan pembayaran di Indonesia menggunakan sistem pembayaran QR antarnegara.

    “Mungkin ke depan yang perlu kita perkuat adalah bagaimana wisatawan asal negara seperti Singapura, Malaysia, Thailand semakin paham bahwa mereka bisa menggunakan QR cross border dengan rekening banknya, untuk melakukan pembayaran di Indonesia,” kata Widi.

    Di sisi lain, kata dia, perlu juga dilakukan perluasan gerai-gerai bisnis di tanah air yang dapat menerima pembayaran melalui QR lintas negara.

    Widi juga menuturkan penggunaan QR antarnegara dapat menjadi game changer dalam sektor pariwisata nasional, di mana kecepatan, kemudahan, keandalan dan murahnya transaksi, akan memicu wisatawan tertarik datang ke Indonesia.

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PHRI Pusat: Airbnb perlu diatur regulasi seperti Singapura

    PHRI Pusat: Airbnb perlu diatur regulasi seperti Singapura

    Denpasar (ANTARA) – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pusat mengungkapkan keberadaan Airbnb perlu diatur dengan regulasi termasuk tingkat daerah seperti yang dilakukan Singapura untuk memberikan kepastian hukum.

    “Akomodasi bersifat harian itu harus berbentuk hotel,” kata Ketua Umum PHRI Pusat Hariyadi Sukamdani di sela Musyawarah Daerah PHRI Bali di Denpasar, Bali, Rabu.

    Ada pun Airbnb adalah lokapasar daring yang menyediakan layanan penyewaan kamar pribadi, apartemen, villa, hingga rumah secara harian.

    Di negara itu, kata dia, apabila tamu tinggal dalam jangka waktu lama atau kontrak minimal tiga bulan, maka propertinya berbentuk apartemen.

    Peran serta penghuni apartemen atau masyarakat setempat juga terlibat dengan melaporkan kepada pemerintah jika ditemukan apartemen disewakan harian.

    “Di Singapura aturan ditegakkan sehingga pemilik apartemen dalam satu gedung itu mereka akan melaporkan kepada pemerintah jika ada tetangga menerima sewa harian dan itu sangat efektif,” ucapnya.

    Cara tersebut, kata dia, membuat tingkat keterisian kamar hotel di Singapura rata-rata mencapai 78 persen meski harga kamar per malam di negara tetangga itu terbilang mahal.

    Ia berharap cara itu dapat diterapkan di Indonesia salah satunya di Provinsi Bali yang mayoritas geliat ekonominya didorong sektor pariwisata dan saat ini mengalami persoalan terkait tingkat okupansi hotel berizin.

    Pasalnya, keberadaan akomodasi itu dikeluhkan pelaku pariwisata dan pemerintah daerah termasuk di Bali karena tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan memberi dampak terhadap kelangsungan industri jasa akomodasi berizin.

    Dalam praktiknya, imbuh dia, akomodasi tidak berizin itu justru dijalankan oleh warga negara asing dengan pola berbagi keuntungan antara platform daring yang berpusat di Amerika Serikat itu dengan pemilik properti.

    “Kesalahannya adalah mereka menjual tidak dalam kaidah jasa akomodasi yang seharusnya. Pola sharing ekonomi sudah menjadi masalah di berbagai negara,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua PHRI Bali Tjok Oka Arta Ardana Sukawati menambahkan skema Airbnb di Bali yaitu rumah atau properti warga dikontrak oleh warga negara asing (WNA), yang kemudian oleh WNA itu disewakan kembali kepada tamu lainnya lewat skema daring.

    Ada pun saat ini, tingkat hunian hotel di Bali diperkirakan mencapai rata-rata 60 persen.

    Okupansi itu tidak sebanding dengan kedatangan wisatawan khususnya mancanegara terus meningkat yang pada 2024 mencapai 6,3 juta orang atau melampaui periode sebelum pandemi COVID-19.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPPU: Peningkatan kualitas persaingan usaha wujudkan pertumbuhan 8%

    KPPU: Peningkatan kualitas persaingan usaha wujudkan pertumbuhan 8%

    Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kita membutuhkan peningkatan kualitas persaingan usaha secara signifikan,

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando menilai, peningkatan kualitas persaingan usaha menjadi salah satu faktor penting bagi Indonesia untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada periode 2025-2029.

    “Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kita membutuhkan peningkatan kualitas persaingan usaha secara signifikan,” kata Aru dalam jumpa media di Jakarta, Rabu.

    Lebih lanjut, ia mengatakan, hal ini juga mengacu pada laporan World Bank B-Ready 2024 di mana Indonesia memiliki skor 52 dari 100, masih di bawah negara-negara tetangga seperti Vietnam (57,67) dan Singapura (62,29). Sementara, Indeks Persaingan Usaha Indonesia berada di angka 4,95 dari skala 7.

    Studi menunjukkan, dibutuhkan peningkatan tingkat persaingan usaha sebesar 29 persen, atau skala indeks persaingan usaha sebesar 6,33 untuk tujuan tersebut.

    Menurut Aru, persaingan usaha yang sehat bukanlah pelengkap pertumbuhan ekonomi, melainkan infrastrukturnya yang juga terbentuk dengan baik dan suportif.

    “Dengan memastikan level playing field yang adil, menghapus hambatan masuk, dan menindak tegas para pelanggar, KPPU berkomitmen menjaga agar kue pembangunan ekonomi Indonesia dapat dinikmati secara merata, bukan hanya oleh segelintir konglomerasi, guna jalan menuju efisiensi yang berkeadilan,” ujar Aru.

    Lebih lanjut, ia mengatakan KPPU juga memiliki peran vital untuk memastikan pasar bekerja sebagai alat pertumbuhan, bukan arena pertempuran bagi para pemburu rente.

    Selama satu tahun pemerintahan berjalan, Aru mengatakan, paradigma pengawasan persaingan usaha di Indonesia telah bergeser menuju apa yang disebut sebagai persaingan terpimpin (guided competition).

    “Filosofinya jelas, pasar dibiarkan bebas, namun negara akan mengintervensi dengan keras jika terjadi distorsi yang mengancam kepentingan nasional atau terjebak dalam praktik yang diistilahkan Presiden (Prabowo Subianto) sebagai ‘Serakahnomics’, sebuah pola ekonomi di mana pelaku usaha mengambil keuntungan berlebih dengan cara mematikan pesaing kecil,” ujar Aru.

    “Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi ‘Serakahnomics’. Jadi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus ditingkatkan”, katanya menambahkan.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Indonesia di Ambang Monopoli Ekonomi Digital

    Indonesia di Ambang Monopoli Ekonomi Digital

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia di Ambang Monopoli Ekonomi Digital Muhammad Rifky Wicaksono Dua setengah dekade lalu, Malcolm Gladwell mempopulerkan teori ‘tipping point’, yaitu momen ketika perubahan kecil memicu dampak besar dan sering kali tidak dapat diubah dalam suatu sistem (Gladwell, 2000).

    Dinamika terbaru menunjukkan bahwa ekonomi digital Indonesia kini berada pada titik genting tersebut. Mundurnya Patrick Walujo sebagai CEO GoTo dan masuknya Hans Patuwo memperkuat indikasi bahwa merger GoTo–Grab sangat mungkin terealisasi dalam beberapa bulan ke depan.

    Dalam hukum persaingan usaha, Pasal 28 Undang-Undang No. 51999 secara tegas melarang penggabungan perusahaan yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli. Larangan ini bertujuan mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada segelintir pelaku usaha, karena struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi terbukti merugikan masyarakat dan ekonomi negara. 

    Data Euromonitor menunjukkan bahwa perusahaan gabungan GoTo–Grab akan menguasai 91% pangsa pasar transportasi online Indonesia (Reuters, 07/05/2025). Dengan valuasi GoTo sekitar Rp 68,8 triliun dan Grab Rp 372,5 triliun, entitas hasil merger akan bernilai lebih dari Rp 441 triliun dan akan mengendalikan ekosistem digital yang digunakan jutaan orang setiap hari.

    Dengan pemusatan kekuatan sebesar ini, sulit membantah bahwa merger tersebut secara de facto akan menciptakan monopoli. Jika praktik monopoli dilarang, mengapa Pemerintah melalui Danantara justru terlibat mendorong terjadinya merger ini? Bukankah Pemerintah seharusnya mencegah pemusatan kekuatan ekonomi yang merugikan rakyat?

    Narasi yang mendominasi pemberitaan menawarkan dua alasan utama: merger diklaim akan meningkatkan efisiensi dan mendorong inovasi. Namun, apakah kedua klaim ini valid jika diujiteori ekonomi dan bukti empiris? Membongkar Narasi Efisiensi dan Inovasi Narasi efisiensi menyebut bahwa merger GoTo–Grab akan mengurangi duplikasi sumber daya (allocative efficiency) dan menurunkan biaya produksi (productive efficiency), sehingga konsumen menikmati harga lebih murah dan pengemudi
    lebih sejahtera.

    Teori ‘Single-Monopoly-Profit’ dari Richard Posner memang menyatakan bahwa merger yang menciptakan integrasi vertikal dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga (Posner, 1976). Namun syarat utamanya adalah merger tersebut merupakan merger vertikal, bukan merger horizontal antar pesaing.

    Permasalahannya merger GoTo–Grab adalah merger horizontal, sehingga teori tersebut tidak berlaku dalam kasus ini. Untuk menilai dampak merger antar kompetitor, otoritas persaingan Eropa dan Amerika menggunakan teori ‘Unilateral Effects’. Pertanyaannya sederhana: apakah merger ini memberi perusahaan gabungan kemampuan (ability) dan insentif (incentive) untuk menaikkan harga?

    Dengan pangsa pasar lebih dari 90%, perusahaan gabungan akan memiliki kemampuan besar untuk menaikkan tarif sebagai ‘monopoly rents’, karena tidak ada lagi ‘competitive pressure’. Insentifnya pun jelas: kedua perusahaan telah merugi secara kumulatif dan nilai sahamnya masih di bawah harga IPO. Setelah bertahun-tahun ‘burning cash’, merger dapat menjadi jalan pintas untuk menutup kerugian melalui penaikan tarif dan komisi.

    Dampaknya bagi konsumen, pengemudi, dan UMKM sangat nyata. Tanpa intervensi KPPU, merger ini berpotensi menaikkan harga perjalanan, menaikkan biaya platform yang dibebankan pada pengemudi dan merchant, serta menurunkan kesejahteraan masyarakat.

    Pengalaman Singapura dalam merger Grab–Uber menjadi pelajaran penting. Competition and Consumer Commission of Singapore (CCS) menemukan bahwa “the merged entity is likely to be able to increase prices and has in fact done so” (CCS, 2018). Tanpa intervensi CCS, tarif diperkirakan naik 20–30% (Khoo, 2021). Bahkan setelah behavioural remedies diberlakukan, tarif tetap meningkat 10–15%.

    Bukti empiris ini secara langsung membantah narasi bahwa merger seperti ini otomatis membawa efisiensi dan menurunkan harga bagi konsumen.

    Narasi kedua adalah peningkatan inovasi. Dalam hal ini, riset pemenang Nobel Kenneth Arrow justru menunjukkan bahwa perusahaan monopoli memiliki insentif lebih rendah untuk berinovasi (Arrow, 1962). Philippe Aghion, peraih Nobel tahun ini, juga menegaskan bahwa struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi cenderung menurunkan dorongan berinovasi (Aghion et al, 2005).

    CCS dalam kasus Grab–Uber juga menolak klaim inovasi, karena inovasi dapat dicapai tanpa menghilangkan pesaing utama melalui merger. ‘Regulatory Capture’ dan Risiko Konflik Kepentingan George Stigler dalam ‘The Theory of Economic Regulation’ menjelaskan bahwa fenomena ‘Regulatory Capture’ terjadi ketika lembaga yang seharusnya meregulasi pasar demi kepentingan publik justru “tersandera” oleh industri yang mereka awasi, karena adanya kedekatan politik atau kepentingan ekonomi
    (Stigler,1971).

    Konsep ini relevan dalam konteks merger GoTo–Grab. Jika Pemerintah melalui Danantara menjadi pemegang saham dan berpotensi menikmati monopoly profits dari perusahaan gabungan, bagaimana Pemerintah bisa bersikap netral sebagai regulator? Keterlibatan Danantara membuat batas antara fungsi negara sebagai pengawas dan sebagai pelaku ekonomi menjadi kabur.

    Di satu sisi, negara wajib menjaga persaingan sehat. Di sisi lain, sebagai pemegang saham, negara memiliki insentif untuk memaksimalkan keuntungan,termasuk dari posisi monopolistik.

    Situasi ini membuka potensi konflik kepentingan. Publik pun berhak bertanya: adakah pejabat yang secara langsung atau tidak langsung dapat menikmati keuntungan dari merger ini? Dalam kondisi demikian, peran KPPU sebagai wasit persaingan usaha menjadi sangat penting. Pasal 47 Undang-Undang No. 5/1999 memberi KPPU kewenangan tegas untuk memerintahkan divestasi atau membatalkan merger jika terbukti menimbulkan praktik monopoli. Namun sejauh ini, “senjata pamungkas” tersebut belum pernah digunakan.

    Pertanyaannya kini: jika merger GoTo–Grab terbukti menimbulkan praktek monopoli, apakah KPPU berani menggunakan kewenangan tersebut? Ataukah KPPU kembali hanya menjatuhkan denda yang tidak mengubah struktur pasar? Pada titik balik ini, pertanyaan penyair Romawi Juvenal kembali menggema: “Quis custodiet ipsos custodes?”, “Siapa yang mengawasi para pengawas?” Jawabannya adalah kita semua. Publik, akademisi, media, dan masyarakat sipil harus mengawasi setiap langkah Pemerintah dan KPPU dalam proses merger ini. 

    Yang dipertaruhkan bukan sekadar valuasi perusahaan teknologi, tetapi kesejahteraan rakyat dan masa depan ekonomi digital Indonesia selama beberapa dekade ke depan.

  • KPK Harap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Segera Rampung Usai Praperadilan Tak Diterima
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2025

    KPK Harap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Segera Rampung Usai Praperadilan Tak Diterima Nasional 3 Desember 2025

    KPK Harap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Segera Rampung Usai Praperadilan Tak Diterima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap proses ekstradisi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, dapat segera rampung usai gugatan praperadilan tidak diterima oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    KPK
    mengatakan, proses
    ekstradisi
    penting dilakukan agar penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan
    Paulus Tannos
    bisa dilanjutkan.
    “Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini kemudian juga bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas, sehingga penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/12/2025) malam.
    KPK terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam proses
    ekstradisi Paulus Tannos
    .
    “Baik dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos,” ujar dia.
    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    “Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.
    Halida menilai, permohonan praperadilan Paulus Tannos itu prematur (error in objecto).
    Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan
    korupsi e-KTP
    terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
    “Permohonan praperadilan a quo adalah ‘error in objecto’ dan bersifat prematur untuk diajukan,” ucap dia.
    Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos adalah bahwa penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan oleh otoritas Singapura.
    “Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia, KPK, atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” ucap dia.
    Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam obyek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.
    Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Untuk diketahui, KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025.
    Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.
    Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019.
    KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 2,3 triliun.
    Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya.
    Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Paulus Tannos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Paulus Tannos Nasional 2 Desember 2025

    PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Paulus Tannos
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    “Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.
    Halida menilai permohonan
    praperadilan Paulus Tannos
    itu prematur (error in objecto).
    Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
    “Permohonan Praperadilan a quo adalah ‘error in objecto’ dan bersifat prematur untuk diajukan,” ucapnya.
    Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura.
    “Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” ucapnya.
    Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.
    Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Sementara, tim Biro Hukum KPK, Indah menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan dari hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos.
    Dia juga membenarkan bahwa memang Paulus ditangkap oleh otoritas Singapura, bukan KPK. Proses hukum acara yang ada di Singapura tidak berdasarkan hukum acara di Indonesia.
    “Kami menghargai dan terima kasih terhadap keputusan hakim pra-peradilan yang telah menolak permohonan dari pemohon,” ucap Indah.
    KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.
    Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
    Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan

    Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos.

    Hakim Tunggal, Halida Rahardhini menjelaskan bahwa dirinya berpendapat penangkapan dan penahanan Paulus Tannos dilakukan otoritas Singapura.

    “Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” ujar Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (2/12/2024).

    Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.

    Oleh sebab itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkasnya.

    Di samping itu, tim Biro Hukum KPK, Indah menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan dari hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos.

    Dia juga membenarkan bahwa memang Paulus ditangkap oleh otoritas Singapura, bukan KPK. Dengan demikian, proses hukum acara yang ada di Singapura tidak berdasarkan hukum acara di Tanah Air.

    “Kami menghargai dan terima kasih terhadap keputusan hakim pra-peradilan yang telah menolak permohonan dari pemohon. Karena dari tadi pertimbangannya kan karena pemohon itu memang belum ditangkap [KPK] sehingga penangkapan oleh otoritas Singapura itu bukan berdasarkan KUHAP,” ujarnya usai sidang, Selasa (2/12/2025).

    Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan dari terdakwa kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Paulus Tannos itu dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan.

    “Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (2/12/2025).

    Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto dan bersifat prematur. Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

    “Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019.

  • PN Jaksel tolak praperadilan Paulus Tannos

    PN Jaksel tolak praperadilan Paulus Tannos

    Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima atau menolak permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.

    Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu prematur (error in objecto).

    Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

    “Permohonan Praperadilan a quo adalah ‘error in objecto’ dan bersifat prematur untuk diajukan,” ucapnya.

    Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura.

    “Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” ucapnya.

    Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.

    Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Sementara, tim Biro Hukum KPK, Indah menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan dari hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos.

    Dia juga membenarkan bahwa memang Paulus ditangkap oleh otoritas Singapura, bukan KPK. Maka, proses hukum acara yang ada di Singapura tidak berdasarkan hukum acara di Indonesia.

    “Kami menghargai dan terima kasih terhadap keputusan hakim pra-peradilan yang telah menolak permohonan dari pemohon,” ucap Indah.

    KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.

    Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

    Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejar Target Investasi Rp13.032 Triliun, BKPM Andalkan Fiktif Positif hingga Perluasan Hilirisasi

    Kejar Target Investasi Rp13.032 Triliun, BKPM Andalkan Fiktif Positif hingga Perluasan Hilirisasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan sejumlah jurus untuk mengejar target investasi jumbo senilai Rp13.032 triliun dalam kurun 2025–2029.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menjelaskan bahwa target ambisius dengan rata-rata pertumbuhan 15,7% per tahun itu menjadi prasyarat mutlak untuk menopang cita-cita pertumbuhan ekonomi 8% pada akhir pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi, target investasi ini memang diberikan oleh Bappenas kepada kami, dalam rangka kita ingin mencapai pertumbuhan perekonomian 8% pada 2029,” jelas Rosan dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR, Selasa (2/12/2024).

    Rosan menegaskan bahwa peran Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi sangat vital sebagai kontributor terbesar kedua terhadap PDB setelah konsumsi rumah tangga. Pada kuartal III/2025, investasi berkontribusi hingga 29,09% terhadap pembentukan PDB.

    Mantan bos Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu mengakui bahwa target investasi Rp13.032 triliun itu melonjak signifikan. Sebagai pembanding, total akumulasi investasi selama 10 tahun terakhir (2014—2024) tercatat sebesar Rp9.100 triliun.

    Untuk merealisasikan target tersebut, Rosan mengandalkan pemangkasan birokrasi melalui mekanisme perizinan fiktif positif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025.

    Melalui regulasi ini, sistem Online Single Submission (OSS) akan mengintegrasikan perizinan dari 18 kementerian teknis. BKPM menetapkan Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu pemrosesan izin yang ketat.

    “Apabila dari kementerian tersebut yang sudah mempunyai SLA tidak kembali ke kami [memberikan respons], otomatis izinnya bisa kami keluarkan. Itu yang kita sebut fiktif positif,” tegas Rosan.

    Dia mengungkapkan, selama ini ketidakpastian waktu menjadi keluhan utama investor. Rosan mencontohkan, izin yang seharusnya selesai 15 hari bisa molor hingga hitungan tahun.

    Sejak beleid ini berjalan efektif dua bulan terakhir, BKPM mengklaim telah menerbitkan 153 perizinan melalui mekanisme fiktif positif. Meski demikian, Rosan mengakui integrasi sistem ini sempat membuat beban pada OSS meningkat sehingga penguatan kapasitas sistem digital kini menjadi prioritas.

    Tak hanya soal kecepatan izin, Rosan juga menyoroti pentingnya transparansi lokasi investasi. Pihaknya tengah menggeber integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota ke dalam sistem OSS.

    Langkah ini dinilai krusial agar investor mendapatkan kepastian mengenai zonasi lahan yang boleh dibangun (zona hijau atau kuning) secara real-time.

    “Kami ingin mendorong integrasi data ruang atau RDTR ke sistem OSS. Saat ini total ada 646 yang memiliki sistem data ruang, namun yang baru terintegrasi ke kami baru 504,” paparnya.

    Dengan integrasi RDTR yang mencakup 38 provinsi dan 282 kabupaten/kota ini, Rosan meyakini ekosistem investasi akan menjadi jauh lebih transparan dan meminimalisir sengketa lahan di kemudian hari.

    Di sisi eksternal, BKPM akan mengubah strategi promosi menjadi lebih agresif dengan mengoptimalkan peran sembilan kantor perwakilan investasi atau Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) yang tersebar di luar negeri.

    Rosan menegaskan kantor-kantor perwakilan yang ada di Singapura, Sydney, Taipei, Tokyo, Seoul, Beijing, Abu Dhabi, London, dan New York ini akan menjadi ujung tombak dalam menyosialisasikan kebijakan terbaru Indonesia dan menjemput bola investor dari negara-negara strategis.

    Selain reformasi birokrasi, strategi hilirisasi juga akan diperluas. Fokus investasi tidak lagi hanya bertumpu pada mineral dan logam dasar, melainkan melebar ke sektor perkebunan dan pertanian, serta kelautan.

    Rosan mencontohkan investasi pengolahan kelapa di Morowali, Sulawesi Tengah, senilai Rp100 miliar yang mampu menyerap 10.000 tenaga kerja, serta pengembangan industri rumput laut (tropical seaweed) di mana Indonesia memiliki keunggulan komparatif sebagai produsen terbesar dunia.

    Dengan nilai investasi yang cenderung sedikit namun penyerapan tenaga kerjanya maksimal, dampaknya ke pertumbuhan ekonomi akan semakin nyata. Rosan pun berharap ke depan Incremental Capital Output Ratio alias ICOR Indonesia semakin turun, karena masih tergolong tinggi dibandingkan negara sebanding lain.

    “Jika ICOR [bisa lebih turun dan efisien, output dari investasi kita bisa memberikan dampak yang lebih besar lagi terhadap pertumbuhan,” tambahnya.

    Adapun sepanjang Januari–September 2025, realisasi investasi tercatat mencapai Rp1.434,3 triliun atau 75,3% dari target tahunan sebesar Rp1.905,6 triliun. Capaian ini telah menyerap 1,95 juta tenaga kerja langsung, tumbuh 4,3% secara tahunan.

  • Tok! PN Jaksel Putuskan Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos

    Tok! PN Jaksel Putuskan Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan dari terdakwa kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

    Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Paulus Tannos itu dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan.

    “Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (2/12/2025).

    Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto dan bersifat prematur.

    Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

    “Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019.

    Dia sempat berstatus DPO dan mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau. 

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap.

    Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Tannos kini tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.