Negara: Pakistan

  • Kenapa Indonesia Kena Tarif Impor 32 Persen oleh Donald Trump, Investasi China Jadi ‘Biang Kerok’?

    Kenapa Indonesia Kena Tarif Impor 32 Persen oleh Donald Trump, Investasi China Jadi ‘Biang Kerok’?

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengumumkan kebijakan baru terkait tarif impor yang memengaruhi puluhan negara di dunia, termasuk Indonesia, pada Rabu 2 April 2025. Dalam kebijakan ini, Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen, menjadikannya salah satu negara dengan beban tarif tertinggi dari kebijakan perdagangan terbaru AS.

    Menurut Gedung Putih, kebijakan tarif ini merupakan bagian dari strategi “Make America Wealthy Again” yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi domestik AS dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi pekerja Amerika.

    “Selama bertahun-tahun, negara kita telah dieksploitasi oleh berbagai negara, baik sekutu maupun lawan. Tarif ini akan membuat Amerika kaya kembali,” ucap Donald Trump dalam pidatonya di Rose Garden Gedung Putih.

    Mengapa Indonesia Kena Tarif 32 Persen?

    Beberapa faktor utama yang menyebabkan Indonesia masuk dalam daftar negara dengan tarif tinggi antara lain:

    Investasi China di Indonesia

    Menurut Donald Trump, Indonesia telah menerima investasi besar dari China, yang dianggap semakin mengintegrasikan Indonesia ke dalam rantai pasokan China. Ini membuat Indonesia dianggap sebagai bagian dari “ekspansi ekonomi China” yang oleh Trump dipandang merugikan AS.

    Defisit Perdagangan AS-Indonesia

    AS mencatat defisit perdagangan dengan Indonesia, yang berarti AS mengimpor lebih banyak dari Indonesia dibandingkan yang diekspornya ke negara tersebut. Trump menggunakan data ini sebagai dasar untuk menerapkan tarif timbal balik.

    Kebijakan Proteksionisme Trump

    Sejak kembali ke Gedung Putih, Trump telah menerapkan berbagai kebijakan proteksionisme, termasuk tarif impor pada berbagai sektor, seperti otomotif, baja, dan aluminium. Indonesia terkena dampaknya karena menjadi salah satu pemasok utama bahan-bahan tersebut ke AS.

    Daftar Negara yang Terkena Tarif AS

    Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengalami kenaikan tarif. Berikut adalah beberapa negara lain yang juga terdampak:

    Kamboja: 49% Vietnam: 46% Sri Lanka: 44% Bangladesh: 37% Thailand: 36% Tiongkok: 34% (ditambah 20% tarif sebelumnya, total 54%) Taiwan: 32% Indonesia: 32% Swiss: 31% Afrika Selatan: 30% Pakistan: 29% India: 26% Korea Selatan: 25% Jepang: 24% Malaysia: 24% UE: 20% Filipina: 17% Singapura: 10% Turki: 10% Brasil: 10% Australia: 10% Dampak Tarif bagi Indonesia

    Penerapan tarif sebesar 32 persen oleh AS akan memberikan dampak yang signifikan terhadap ekonomi Indonesia, terutama dalam sektor-sektor berikut:

    Industri Manufaktur dan Ekspor

    Kenaikan tarif membuat produk Indonesia lebih mahal di pasar AS, yang dapat mengurangi daya saingnya. Sektor manufaktur yang bergantung pada ekspor ke AS, seperti tekstil, elektronik, dan otomotif, akan terdampak langsung.

    Potensi PHK dan Penurunan Investasi

    Dengan menurunnya permintaan dari AS, banyak perusahaan bisa mengurangi produksi, yang pada akhirnya dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di beberapa industri.

    Gangguan Rantai Pasok Global

    Indonesia yang semakin terintegrasi dalam rantai pasokan China dapat menghadapi tekanan lebih besar karena AS juga menargetkan China dengan tarif 34 persen. Hal ini bisa memengaruhi aliran bahan baku dan produk setengah jadi ke Indonesia.

    Kenaikan tarif impor AS terhadap Indonesia hingga 32 persen adalah bagian dari kebijakan proteksionisme Donald Trump untuk memperkuat ekonomi domestik AS. Faktor utama yang menyebabkan Indonesia terkena tarif ini adalah investasi China di Indonesia serta defisit perdagangan AS dengan Indonesia.

    Dampak dari kebijakan ini bisa sangat signifikan bagi industri manufaktur, tenaga kerja, dan rantai pasokan global Indonesia. Oleh karena itu, strategi diversifikasi pasar, negosiasi perdagangan, dan peningkatan industri dalam negeri menjadi langkah penting yang harus segera diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan tarif AS ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kronologi Donald Trump Bikin Sengsara Indonesia usai Naikkan Tarif Impor

    Kronologi Donald Trump Bikin Sengsara Indonesia usai Naikkan Tarif Impor

    PIKIRAN RAKYAT – Donald Trump dinilai membuat sengsara Indonesia setelah menaikkan tarif impor, simak kronologi hal tersebut. Presiden ke-47 Amerika Serikat tersebut belum lama ini membuat heboh negara-negara yang sering berelasi dengannya.

    Trump belum lama menjabat sejak 20 Januari 2025 setelah sebelumnya juga menjadi presiden ke-45 yang naik takhta pada 2017-2021. Periode kedua kepemimpinannya membawa dampak ekonomi yang besar bagi negara-negara lain.

    Kronologi Donald Trump bikin sengsara Indonesia

    Berikut kronologi lengkapnya:

    Donald Trump menaikkan tarif impor ke AS untuk memperbaiki ekonomi negaranya Hampir semua barang yang masuk dikenakan biaya 10 persen Ada pula tarif timbal balik yang diterapkan bagi sejumlah negara termasuk Indonesia. Indonesia dikenakan tarif impor 32 persen untuk barang dari Indonesia karena memberlakukan tarif impor 64 persen untuk barang dari AS

    Trump, presiden 78 tahun, menyebut banyak negara telah memperlakukan AS dengan buruk karena memberlakukan tarif impor yang tidak proporsional. Hal itu dianggapnya sebagai kecurangan sehingga tarif baru ini diberlakukan.

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami. Kami akan menggunakan uang yang dihasilkan dari tarif untuk mengurangi pajak dan membayar utang nasional kami,” ujarnya.

    Indonesia sebelumnya mengenakan tarif 64 persen untuk barang-barang yang datang dari Negeri Paman Sam. Hasilnya, negara itu memutuskan menerapkan tarif setengahnya atau 32 persen untuk barang dari Indonesia.

    “Mereka mengenakan biaya kepada kami, kami mengenakan biaya kepada mereka. Bagaimana mungkin ada orang yang marah? Mereka (China dan Uni Eropa) mengenakan biaya kepada kami, kami mengenakan biaya kepada mereka. Bagaimana mungkin ada orang yang marah?” kata Donald Trump.

    “Jadi, tarif tersebut tidak akan berlaku secara timbal balik. Saya bisa saja melakukan itu, ya, tetapi akan sulit bagi banyak negara. Kami tidak ingin melakukan itu. Dalam hal perdagangan, terkadang kawan (lebih) buruk daripada lawan,” ucapnya.

    7 alasan Indonesia jadi penghambat perdagangan AS

    Sebelumnya, Trump menyebut Indonesia sebagai salah satu penghambat perdagangan Amerika Serikat. Hal itu disampaikan Donald Trump melalui Perwakilan Dagang Amerika Serikat (UTSR), Jamieson Greer. Lembaga tersebut merilis Laporan Estimasi Perdagangan Nasional Tahunan yang mencantumkan tarif rata-rata yang diterapkan negara lain sehingga menghambat aktivitas AS.

    “Tidak ada Presiden Amerika dalam sejarah modern selain Trump yang menyadari betapa luas dan merugikannya hambatan perdagangan luar negeri terhadap AS. Di bawah kepemimpinan Trump, pemerintahan ini bekerja keras untuk mengatasi praktik tidak adil ini, membantu memulihkan keadilan dan mengutamakan pebisnis AS yang bekerja keras di pasar global,” ujar Greer, dilansir dari laman Reuters.

    “Amerika Serikat khawatir peraturan akreditasi itu menciptakan permintaan dokumen yang berulang-ulang, persyaratan yang semakin memberatkan bagi auditor untuk memenuhi syarat,” demikian menurut dokumen yang dirilis Perwakilan Dagang Amerika Serikat tersebut.

    Alasan Indonesia dianggap menghambat adalah sebagai berikut:

    Ada peraturan terkait keamanan pangan dan syarat energi terbarukan Kebijakan impor dan pajak Lisensi impor Produk pertanian Bea cukai Akses pasar industri farmasi Potensi birokrasi berbelit terkait peraturan impor barang halal

    APINDO Beri Usul ke Pemerintah Terkait Tarif Dagang Trump untuk Dunia Usaha

    Terlalu Dekat dengan China, Indonesia Dihantam Tarif Impor 32 Persen oleh Donald Trump

    Daftar negara penghambat perdagangan AS Algeria Angola Argentina Australia Bangladesh Bolivia Brazil Brunei Darussalam Kamboja Kanada Chile China Kolombia Kosta Rika Pantai Gading Republik Dominika Ekuador Mesir El Salvador Ethiopia Ghana Guatemala Honduras Hong Kong India Indonesia Israel Jepang Yordania Kenya Korea Selatan Laos Malaysia Meksiko Selandia Baru Nikaragua Nigeria Norwegia Pakistan Panama Paraguay Peru Filipina Rusia Singapura Afrika Selatan Swiss Taiwan Thailand Tunisia Turki Ukraina Inggris Uruguay Vietnam Liga Arab Uni Eropa Gulf Cooperation Council

    Demikian kronologi Donald Trump bikin sengsara Indonesia dengan tarif impor barunya. Ada kenaikan tarif menjadi 32 persen untuk barang-barang yang datang dari Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Konsisten Terapkan Prinsip ESG, BRI Raih Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A – Halaman all

    Konsisten Terapkan Prinsip ESG, BRI Raih Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali mencatatkan prestasi gemilang di kancah internasional dengan meraih penghargaan bergengsi dalam The Asset Triple A Awards for Sustainable Finance 2025 yang digelar di Hong Kong, Rabu (19/03). Penghargaan ini menegaskan komitmen BRI dalam mendorong keuangan berkelanjutan serta memperkuat peran Indonesia dalam agenda keberlanjutan di sektor keuangan regional.

    Dalam ajang tersebut, BRI dianugerahi Best Issuer for Sustainable Finance, sebuah penghargaan yang diberikan kepada institusi yang dinilai paling aktif dan berkomitmen dalam menerbitkan instrumen keuangan berkelanjutan. Pengakuan ini makin memperkuat posisi BRI sebagai salah satu pemain utama dalam keuangan berkelanjutan di Indonesia dan kawasan.

    Selain itu, BRI juga meraih penghargaan Best Social Loan atas keberhasilannya mendapatkan pinjaman sosial dari konsorsium bank internasional dengan total US$800 juta yang merupakan bagian dari upaya penghimpunan dana sebesar US$1 miliar. Dana dari pinjaman sosial ini akan dialokasikan untuk mendukung berbagai proyek yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

    Pada kesempatan terpisah, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata komitmen BRI dalam mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis Perusahaan.

    “Praktik keuangan berkelanjutan bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan yang harus diwujudkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang bertanggung jawab. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi BRI untuk terus berinovasi dalam menciptakan solusi pembiayaan yang berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Agustya Hendy.

    Capaian penghargaan ini sejalan dengan komitmen BRI yang secara konsisten menghadirkan produk dan layanan perbankan berkelanjutan, termasuk Green Bond, Sustainability-Linked Loans, serta berbagai instrumen pendanaan dan pembiayaan berkelanjutan lainnya.

    Hingga tahun 2024, BRI telah mencatat penerbitan Green Bond sebesar Rp13,5 Triliun yang disalurkan pada proyek-proyek hijau maupun sosial. Tidak hanya itu, BRI juga menerbitkan Social Loan senilai US$800 juta, yang disalurkan pada proyek-proyek sosial.

    Dari sisi pembiayaan, hingga tahun 2024, BRI telah menyalurkan pembiayaan kepada kegiatan usaha berwawasan lingkungan (KUBL)/Green Loan sebesar Rp86,6 triliun. Sementara itu, penyaluran Social Loan mencapai Rp698,7 triliun, yang difokuskan untuk mendukung pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

    The Asset adalah lembaga riset serta penerbit berita bisnis dan industri keuangan di Asia yang berdiri sejak 1999 dan berbasis di Hong Kong. Sementara itu, The Asset Triple A Awards for Sustainable Finance 2025, menjadi penghargaan yang diberikan kepada institusi keuangan dan perusahaan yang menunjukkan keunggulan dalam kinerja serta komitmen terhadap pembiayaan berkelanjutan. 

    Penghargaan ini mencakup berbagai negara dan wilayah, termasuk Bangladesh, China, Hong Kong, India, Indonesia, Korea, Malaysia, Pakistan, Philippines, Singapore, Taiwan, Thailand, Vietnam. Selain itu, terdapat kategori Best Deals Only yang mencakup negara-negara seperti Kamboja, Laos, Mongolia, Myanmar, dan Sri Lanka.

  • Alasan Donald Trump Masukkan Indonesia ke Daftar 58 Negara Penghambat Perdagangan AS

    Alasan Donald Trump Masukkan Indonesia ke Daftar 58 Negara Penghambat Perdagangan AS

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump kembali mengguncang dunia perdagangan global dengan kebijakan tarif perdagangannya. Dalam langkah terbaru yang diumumkan, dia menargetkan berbagai negara yang dianggap menghambat perdagangan AS.

    Indonesia, bersama 57 negara lainnya, masuk dalam daftar yang disusun oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

    Kebijakan Tarif Trump dan Dampaknya

    Donald Trump telah lama mengkampanyekan kebijakan “tarif timbal balik”, yang bertujuan untuk menyeimbangkan defisit perdagangan AS dengan negara-negara mitra dagangnya. Dia menuduh berbagai negara menerapkan tarif dan kebijakan perdagangan yang tidak adil terhadap produk AS.

    Oleh karena itu, dia berencana menerapkan bea masuk terhadap negara-negara tersebut.
    Meskipun detail spesifik dari kebijakan ini masih samar, Gedung Putih menegaskan bahwa ini adalah langkah besar dalam “hari pembebasan” ekonomi AS.

    Donald Trump mengklaim kebijakan ini akan mengatur ulang hubungan dagang Amerika dengan dunia. Namun, para ekonom memperingatkan bahwa tarif yang diterapkan secara luas bisa memicu perang dagang global.

    Dalam sebuah wawancara dengan Fox Business pada 18 Maret 2025, Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyebut adanya “Dirty 15” atau 15% negara yang menyumbang sebagian besar volume perdagangan AS namun memberlakukan hambatan tarif dan non-tarif terhadap barang-barang Amerika.

    Meskipun tidak merinci negara-negara tersebut, data dari Departemen Perdagangan AS menunjukkan bahwa defisit perdagangan AS terbesar pada tahun 2024 terjadi dengan China, Uni Eropa, Meksiko, Vietnam, dan negara-negara lain, termasuk Indonesia.

    Alasan Indonesia Masuk Daftar Penghambat Perdagangan AS

    Menurut laporan tahunan Perwakilan Dagang AS, Indonesia dianggap sebagai salah satu negara yang menghambat perdagangan dengan menerapkan berbagai kebijakan yang dianggap membebani produk AS. Beberapa faktor utama yang membuat Indonesia masuk dalam daftar ini meliputi:

    Kebijakan Keamanan Pangan
    Regulasi terkait standar keamanan pangan di Indonesia dinilai terlalu ketat dan menghambat produk pertanian dari AS untuk masuk ke pasar Indonesia. Syarat Energi Terbarukan
    Kebijakan Indonesia dalam mengutamakan energi terbarukan dianggap sebagai hambatan bagi perusahaan energi Amerika yang ingin berinvestasi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Indonesia, bersama dengan negara lain seperti Meksiko dan Argentina, menerapkan PPN yang dinilai memberatkan produk impor dari AS. Regulasi Impor
    Sistem lisensi impor Indonesia dianggap terlalu birokratis dan menghambat arus perdagangan barang dari AS. Bea Cukai dan Akses Pasar Farmasi
    Produk farmasi AS mengalami kesulitan dalam mengakses pasar Indonesia akibat kebijakan bea cukai yang kompleks dan ketatnya aturan impor obat-obatan. Regulasi Produk Halal
    Persyaratan sertifikasi halal di Indonesia juga menjadi sorotan karena dianggap menambah kompleksitas bagi eksportir AS, terutama dalam industri makanan dan farmasi.

    “Tidak ada Presiden Amerika dalam sejarah modern selain Trump yang menyadari betapa luas dan merugikannya hambatan perdagangan luar negeri terhadap AS,” ucap Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer.

    “Di bawah kepemimpinan Trump, pemerintahan ini bekerja keras untuk mengatasi praktik tidak adil ini, membantu memulihkan keadilan dan mengutamakan pebisnis AS yang bekerja keras di pasar global,” tuturnya menambahkan.

    Daftar Lengkap 58 Negara Penghambat Perdagangan AS

    Berikut adalah daftar lengkap 58 negara yang masuk dalam daftar negara penghambat perdagangan AS:

    Algeria Angola Argentina Australia Bangladesh Bolivia Brazil Brunei Darussalam Kamboja Kanada Chile China Kolombia Kosta Rika Pantai Gading Republik Dominika Ekuador Mesir El Salvador Ethiopia Ghana Guatemala Honduras Hong Kong India Indonesia Israel Jepang Yordania Kenya Korea Selatan Laos Malaysia Meksiko Selandia Baru Nikaragua Nigeria Norwegia Pakistan Panama Paraguay Peru Filipina Rusia Singapura Afrika Selatan Swiss Taiwan Thailand Tunisia Turki Ukraina Inggris Uruguay Vietnam Liga Arab Uni Eropa Gulf Cooperation Council (GCC)

    Hingga saat ini, pemerintahan Presiden Prabowo belum memberikan tanggapan resmi terkait masuknya Indonesia dalam daftar negara penghambat perdagangan AS. Namun, beberapa analis ekonomi menilai bahwa kebijakan tarif yang akan diterapkan AS bisa berdampak pada ekspor Indonesia, terutama dalam sektor manufaktur, pertanian, dan farmasi.

    Jika Donald Trump melanjutkan kebijakan tarifnya tanpa pengecualian, perusahaan-perusahaan Indonesia yang bergantung pada pasar AS harus mencari strategi baru, termasuk diversifikasi pasar ekspor ke negara lain seperti China dan Uni Eropa.

    Di sisi lain, kebijakan proteksionisme AS ini juga bisa memicu Indonesia untuk memperkuat kerja sama dagang regional, misalnya melalui perjanjian dengan ASEAN atau negara-negara di kawasan Indo-Pasifik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Remaja Ditangkap Terkait Rencana Bunuh 100 Orang di 5 Masjid Singapura

    Remaja Ditangkap Terkait Rencana Bunuh 100 Orang di 5 Masjid Singapura

    Singapura

    Seorang remaja di Singapura ditangkap karena diduga hendak melakukan aksi terorisme dengan membunuh 100 orang di lima masjid. Remaja berusia 17 tahun itu diduga terinspirasi dari penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada Maret 2019 yang menewaskan 51 Muslim.

    Dilansir The Straits Times, Kamis (3/4/2025), remaja itu disebut telah mengidentifikasi lima masjid di Jurong West, Clementi, Margaret Drive, Admiralty Road, dan Beach Road sebagai target potensial pada Juni 2024.

    Dia berencana membunuh sedikitnya 100 muslim saat mereka pulang salat Jumat, lalu bunuh diri. Namun rencananya digagalkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Singapura (ISD) dan perintah penahanan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) dikeluarkan terhadapnya pada Maret 2025.

    Pada tanggal 2 April, ISD mengungkap remaja itu adalah satu dari dua anak muda yang teradikalisasi dan sedang ditangani oleh pihak berwenang. Remaja lain ialah seorang perempuan berusia 15 tahun yang ingin menikahi seorang pejuang ISIS dan memulai keluarga pro-ISIS.

    Dia adalah remaja perempuan pertama dan orang termuda kedua yang ditangani berdasarkan ISA. Remaja perempuan itu disebut siap bertempur di Suriah dan mati sebagai martir.

    Kembali soal rencana teror oleh remaja laki-laki berusia 17 tahun, rencana itu terungkap selama penyelidikan ISD terhadap Nick Lee (18) selaku warga negara Singapura lainnya yang ditahan berdasarkan ISA pada bulan Desember 2024. Remaja berusia 17 tahun itu dan Nick Lee saling bertukar materi Islamofobia dan ekstremis sayap kanan di media sosial.

    Mereka teradikalisasi secara terpisah, tidak pernah bertemu, dan tidak mengetahui rencana satu sama lain untuk melakukan serangan di Singapura. ISD mengatakan radikalisasi remaja berusia 17 tahun itu dimulai pada tahun 2022 ketika dia menemukan materi Islamofobia dan ekstremis sayap kanan daring.

    Seperti Lee, dia mengidentifikasi dirinya sebagai ‘supremasi Asia Timur’ yang meyakini bahwa etnis Han Tiongkok, Korea, dan Jepang lebih unggul daripada etnis Melayu dan India. Pada November 2023, remaja itu diduga menonton video penembakan di Christchurch lewat media sosial dan meneliti penembaknya, Brenton Tarrant.

    Pemuda itu disebut merasa puas menyaksikan umat Muslim ditembak dan melihat Tarrant sebagai pahlawan karena membunuh umat Muslim. Setelah membaca manifesto daring Tarrant dan teroris sayap kanan lainnya seperti Stephan Balliet dan Payton Gendron, pemuda itu mengetahui tentang ‘Penggantian Besar’ dan meyakini hal itu terjadi di Singapura.

    Penggantian Besar adalah teori etno-nasionalis oleh penulis anti-imigrasi Prancis Renaud Camus yang berpendapat populasi Eropa kulit putih digantikan oleh orang non-Eropa melalui migrasi dan tren demografi. Remaja itu mengunggah konten berisi narasi seharusnya ada orang-orang seperti Tarrant di Singapura untuk menembak orang Melayu dan Muslim guna mencegah mereka menggantikan orang Tionghoa sebagai ras dominan.

    Pada awal 2024, dia ingin meniru Tarrant dan menembak orang Muslim di masjid-masjid di Singapura dengan senapan serbu AK-47. Remaja itu juga dipengaruhi oleh konten anti-Semit di internet hingga diduga berfantasi tentang membunuh orang Yahudi, tetapi tidak memiliki rencana serangan yang konkret untuk hal itu.

    Untuk rencana serangannya terhadap masjid-masjid setempat, remaja tersebut melakukan beberapa kali upaya untuk mendapatkan senjata. Namun, upayanya gagal karena sulitnya mendapat senjata ataupun suku cadang senjata di Singapura. Pemuda itu juga gagal mendapatkan senjata karena urusan biaya dan teknis.

    Lihat juga Video ‘Bom Bunuh Diri Tewaskan 18 Orang di Pakistan’:

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

  • Tarif Impor 32 Persen, Indonesia Diminta Diversifikasi Pasar Ekspor

    Tarif Impor 32 Persen, Indonesia Diminta Diversifikasi Pasar Ekspor

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia diminta untuk segera melakukan diversifikasi pasar ekspor agar tidak terlalu bergantung pada Amerika Serikat (AS). Langkah ini diperlukan sebagai respons terhadap kebijakan tarif impor 32 persen yang diumumkan Presiden AS Donald Trump.

    Menurut Ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik Rachbini, Indonesia harus menjajaki peluang dagang baru dengan negara-negara lain untuk mengurangi risiko ketergantungan pada satu pasar.

    “Strategi mitigasi yang harus dilakukan Indonesia adalah segera mendiversifikasi pasar ekspor. Jangan hanya mengandalkan AS, tetapi cari peluang di negara lain dan perkuat kerja sama regional,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Kamis (3/4/2025).

    Didik menambahkan, Indonesia memiliki potensi untuk menjalin kerja sama perdagangan dengan lebih banyak negara, mengingat hubungan dagang yang terus berkembang. Pada tiga hingga empat dekade lalu, pasar ekspor Indonesia hanya berfokus pada AS, Eropa, dan Jepang.

    “Sekarang, pasarnya sudah lebih luas, mencakup ASEAN, China, India, Timur Tengah, dan Afrika Utara,” ungkapnya terkait penetapan tarif impor 32 persen untuk Indonesia dari AS.

    Sebelumnya, pada Rabu (2/4/2025) waktu AS atau Kamis (3/4/2025) WIB, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang menargetkan sejumlah negara, termasuk beberapa mitra dagang terdekat AS. Dalam pidatonya di Gedung Putih, Trump menyebut langkah ini sebagai “Hari Pembebasan,” dengan alasan bahwa AS telah dieksploitasi oleh negara-negara lain dalam perdagangan internasional.

    Dalam keterangan persnya Gedung Putih menyebutkan, tarif impor dasar sebesar 10 persen pada semua negara mulai berlaku pada Sabtu (5/4/2025) pukul 00.01 waktu AS. Tarif tersebut diberlakukan kepada semua negara di dunia yang ingin memperdagangkan produknya di AS.

    Sementara itu, tarif timbal balik khusus yang lebih tinggi secara individual diberlakukan kepada negara-negara yang memiliki defisit perdagangan terbesar dengan Amerika Serikat, mulai berlaku pada Rabu (9/4/2025). Tarif timbal balik ini merupakan respons atau balasan AS atas kebijakan tarif impor negara terhadap produk dari AS.

    Itu artinya, jika perusahaan-perusahaan Indonesia ingin mengimpor produk dari AS harus membayar tarif timbal balik sebesar 32 persen.

    Berikut daftar negara yang dikenakan tarif impor baru sebagai timbal balik atas produk dari AS:
    • Thailand: 36 persen 
    • China: 34 persen 
    • Taiwan dan Indonesia: 32 persen
    • Swiss: 31 persen 
    • Afrika Selatan: 30 persen 
    • Pakistan: 29 persen 
    • Tunisia: 28 persen 
    • Kazakhstan: 27 persen 
    • India: 26 persen 
    • Korea Selatan: 25 persen 
    • Jepang, Malaysia, dan Brunei Darussalam: 24 persen 
    • Pantai Gading: 21 persen 
    • Uni Eropa dan Yordania: 20 persen
    • Nikaragua: 18 persen Israel
    • Filipina: 17 persen 
    • Inggris, Brasil, Singapura, Chili, Australia, Turkiye, Kolombia, Peru, Kosta Rika, Republik Dominika, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Argentina, Ekuador, Guatemala, Honduras, Mesir, Arab Saudi, El Salvador, Trinidad dan Tobago, serta Moroko: 10 persen.

    Negara-negara yang tidak masuk dalam daftar tarif impor timbal balik akan dikenakan tarif dasar 10 persen untuk semua produk yang masuk ke AS.

  • Berikut Daftar 160 Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, termasuk Indonesia – Halaman all

    Berikut Daftar 160 Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, termasuk Indonesia – Halaman all

    Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain

    Tayang: Kamis, 3 April 2025 12:41 WIB

    YouTube The White House

    TARIF BARU AS – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar AS. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar AS.

    Trump memberlakukan ‘Tarif Timbal Balik’ terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Presiden mengatakan AS akan menggunakan uang yang dihasilkan dari tarif untuk “mengurangi pajak dan membayar utang nasional kami.”

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami,” ujar Trump saat mengumumkan langkah-langkah baru tersebut.

    Trump kemudian mengangkat bagan besar berjudul ‘Tarif Timbal Balik’. Kolom pertama adalah daftar negara. Kemudian, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS. Kemudian, kolom ketiga berisi tarif balasan yang dikenai AS terhadap negara itu.

    Berikut daftar 160 negara dan wilayah yang dikenakan tarif oleh AS:

    1. China: 34 persen
    2. Uni Eropa:20%
    3. Vietnam: 46%
    4. Taiwan: 32%
    5. Jepang: 24%
    6. India: 26%
    7. Korea Selatan: 25%
    8. Thailand: 36%
    9. Swiss: 31%
    10. Indonesia: 32%
    11. Malaysia: 24%
    12. Komboja: 49%
    13. Inggris: 10%
    14. Afrika Selatan: 30%
    15. Brasil: 10%
    16. Bangladesh: 37%
    17. Singapura: 10%
    18. Israel: 17%
    19. Filipina: 17%
    20. Chile: 10%
    21. Australia: 10%
    22. Pakistan: 29%
    23. Turki: 10%
    24. Sri Langka: 44%
    25. Kolombia: 10%
    26. Peru: 10%
    27. Nikaragua: 18%
    28. Norwegia: 15%
    29. Kosta Rika: 10%
    30. Jordan: 20%
    31. Republik Dominika: 10%
    32. Uni Emirat Arab: 10%
    33. Selandia Baru: 10%
    34. Argentina: 10%
    35. Ekuador: 10%
    36. Guatemala: 10%
    37. Honduras: 10%
    38. Madagaskar: 47%
    39. Myanmar: 44%
    40. Tunisia: 28%
    41. Kazakhstan: 27%
    42. Serbia: 37%
    43. Mesir: 10%
    44. Arab Saudi: 10%
    45. El Savador: 10%
    46. Pantai Gading: 21%
    47. Laos: 48%
    48. Botswana: 37%
    49. Trinidad dan Tabago: 10%
    50. Maroko: 10%
    51. Algeria: 30%
    52. Oman: 10%
    53. Uruguay: 10%
    54. Bahamas: 10%
    55. Lesotho: 50%
    56. Ukraina: 10%
    57.Bahrain: 10%
    58. Qatar: 10%
    59. Mauritius: 40%
    60. Fiji: 32%
    61. Islandia: 10%
    62. Kenya: 10%
    63. Liechtenstein: 37%
    64. Guyana: 38%
    65. Haiti: 10%
    66. Bosnia-Herzegovina: 35%
    67. Nigeria: 14%
    68. Namibia: 21%
    69. Brunei: 24%
    70. Bolivia:  10%
    71. Panama: 10%
    72. Venezuela: 15%
    73. Makedonia Utara: 33%
    74. Ethiopia: 10%
    75. Ghana: 10%
    76. Moldova: 31%
    77. Angola: 32%
    78. Republik Demokratik Kongo: 11%
    79. Jamaika: 10%
    80. Mozambik: 16%
    81. Paraguay: 10%
    82. Zambia: 17%
    83. Lebanon: 10%
    84. Tanzania: 10%
    85. Irak: 39%
    86. Georgia: 10%
    87. Senegal: 10%
    88. Azerbaijan: 10%
    89. Kamerun: 11%
    90. Uganda: 10%
    91. Albania: 10%
    92. Armenia: 10%
    93. Nepal: 10%
    94. Sint Maarten: 10%
    95. Kepulauan Falkland: 41%
    96. Gabon: 10%
    97. Kuwait: 10%
    98. Togo: 10%
    99. Suriname: 10%
    100. Belize: 10%
    101. Papua Nugini: 10%
    102. Malawi: 19%
    103. Liberia: 10%
    104. British Virgin Islands: 10%
    105. Afganistan: 10%
    106. Zimbabwe: 18%
    107. Benin: 10%
    108. Barbados: 10%
    109. Monako: 0%
    110. Suriah: 41%
    111. Uzbekistan: 10%
    112. Republik Kongo: 10%
    113. Jibuti: 10%
    114. Polinesia Prancis: 10%
    115. Kepulauan Cayman: 10%
    116. Kosovo: 10%
    117. Curaçao: 10%
    118. Vanuatu: 22%
    119. Rwanda: 10%
    120. Sierra Leone: 10%
    121. Mongolia: 10%
    122. San Marino: 10%
    123. Antigua dan Barbuda: 10%
    124. Bermuda: 10%
    125. Eswatini: 10%
    126. Kepulauan Marshall: 10%
    127. Saint Pierre dan Miquelon: 50%
    128. Saint Kitts dan Nevis: 10%
    129. Turkmenistan: 10%
    130. Grenada: 10%
    131. Sudan: 10%
    132. Kepulauan Turks dan Caicos: 10%
    133. Aruba: 10%
    134. Montenegro: 10%
    135. Saint Helena: 10%
    136. Kirgistan: 10%
    137. Yaman: 10%
    138. Saint Vincent and Grenadines: 10%
    139. Niger: 10%
    140. Saint Lucia: 10%
    141. Nauru: 30%
    142. Guinea Khatulistiwa: 13%
    143. Iran: 10%
    144. Libya: 31%
    145. Samoa: 10%
    146. Guinea: 10%
    147. Timor Leste: 10%
    148. Monstserrat: 10%
    149. Chad: 13%
    150. Mali: 10%
    151. Sao Tome dan Príncipe: 10%
    152. Pulau Norfolk: 29%
    153. Gibraltar: 10%
    154. Tuvalu: 10%
    155. Teritori Inggris di Samudra Hindia: 10%
    156. Tokelau: 10%
    157. Guinea-Bissau: 10%
    158. Svalbard dan Jan Mayen: 10%
    159. Pulau Heard dan Kepulauan McDonald: 10%
    160. Réunion: 37%

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Dampak Pengumuman Tarif Trump Terhadap Pasar Saham Global – Halaman all

    Dampak Pengumuman Tarif Trump Terhadap Pasar Saham Global – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengumuman tarif oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebabkan penurunan tajam di pasar saham global.

    Indeks Nikkei 225 Jepang turun 4 persen, KOSPI Korea Selatan dan ASX 200 Australia masing-masing turun lebih dari 2,3 persen dan 1,6 persen.

    Saham-saham besar AS seperti Apple, Nike, dan Tesla turun sekitar 7 persen, dikutip dari Al Jazeera Kamis (3/4/2025).

    Pejabat Federal Reserve, Adriana Kugler, memperingatkan bahwa tarif Trump dapat memperpanjang inflasi lebih lama dari yang diperkirakan sebelumnya.

    Tarif yang lebih tinggi pada barang-barang setengah jadi seperti baja dan aluminium dapat mempengaruhi hampir setiap sektor ekonomi.

    Kugler menyebut memerlukan waktu lebih lama untuk dirasakan dampaknya.

    Oxford Economics: Tarif AS Berisiko Picu Krisis Ekonomi Global

    Oxford Economics memperingatkan bahwa tarif Trump dapat memicu krisis ekonomi global yang lebih dalam.

    Dalam analisis mereka, tarif ini dapat mencapai tingkat yang belum terlihat sejak tahun 1930-an.

    Meskipun tarif dapat dinegosiasikan lebih rendah dalam beberapa hari mendatang, mereka menganggap asumsi sebelumnya terlalu optimis.

    Rincian Tarif untuk Beberapa Mitra Dagang AS

    Trump mengenakan tarif minimum 10 persen untuk hampir semua mitra dagang AS, tetapi tarif tersebut bervariasi untuk beberapa negara:

    1. Kamboja: +49 persen

    2. Vietnam: +46 persen

    3. Sri Lanka: +44 persen

    4. Bangladesh: +37 persen

    5. Thailand: +36 persen

    6. Tiongkok: +34 persen

    7. Taiwan: +32 persen

    8. Indonesia: +32 persen

    9. Swiss: +31 persen

    10. Afrika Selatan: +30 persen

    11. Pakistan: +29 persen

    12. India: +26 persen

    13. Korea Selatan: +25 persen

    14. Jepang: +24 persen

    15. Malaysia: +24 persen

    16. Uni Eropa: +20 persen

    17. Israel: +17 persen

    18. Filipina: +17 persen

    19. Singapura: +10 persen

    20. Inggris: +10 persen

    21. Turki: +10 persen

    22. Brasil: +10 persen

    23. Chili: +10 persen

    24. Australia: +10 persen

    25. Kolombia: +10 persen

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Para Pemimpin Dunia Bereaksi Terhadap Kebijakan Tarif Trump – Halaman all

    Para Pemimpin Dunia Bereaksi Terhadap Kebijakan Tarif Trump – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan baru yang mengenakan tarif dasar 10 persen pada semua impor ke AS.

    Selain itu, tarif yang lebih tinggi juga diterapkan pada beberapa mitra dagang utama negara tersebut.

    Kebijakan ini memicu respons keras dari berbagai pemimpin dunia.

    Trump tidak mengenakan tarif baru sebesar 10 persen untuk barang-barang yang berasal dari Kanada dan Meksiko, Reuters melaporkan.

    Tarif sebelumnya yang mencapai 25 persen tetap berlaku terkait masalah kontrol perbatasan dan perdagangan fentanil, menurut Gedung Putih.

    Berikut adalah reaksi dari beberapa pejabat dunia terhadap kebijakan tarif ini:

    “Trump telah mempertahankan sejumlah elemen penting dalam hubungan kami dengan AS, namun tarif fentanil, baja, dan aluminium masih berlaku,” kata Perdana Menteri Kanada, Mark Carney.

    “Kami akan melawan tarif ini dengan tindakan balasan, melindungi pekerja kami, dan membangun ekonomi terkuat di G7,” tegas Carney.

    Kementerian Luar Negeri Brasil

    “Pemerintah Brasil menyesalkan keputusan AS untuk mengenakan tarif tambahan 10 persen pada ekspor Brasil,” jelas Kementerian Luar Negeri Brasil.

    “Kami akan mengevaluasi langkah-langkah yang diperlukan, termasuk melibatkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), untuk membela kepentingan nasional.” imbuh kementerian.

    Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese

    “Tarif ini tidak memiliki dasar logika dan bertentangan dengan dasar kemitraan antara kedua negara. Ini bukan tindakan seorang teman, dan keputusan ini akan menambah ketidakpastian serta meningkatkan biaya bagi rumah tangga Amerika,” ungkap Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese.

    Presiden Korea Selatan sementara, Han Duck-Soo

    “Dalam menghadapi kenyataan perang dagang global, pemerintah harus mengerahkan segala kemampuannya untuk mengatasi krisis perdagangan,” kata Presiden Korea Selatan sementara, Han Duck-Soo.

    Menteri Perdagangan Selandia Baru, Todd McClay

    “Kepentingan Selandia Baru akan lebih terlayani dalam dunia perdagangan yang lancar,” kata Menteri Perdagangan Selandia Baru, Todd McClay.

    “Kami akan berbicara dengan pemerintah AS untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan memahami dampaknya terhadap eksportir kami,” terangnya.

    Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez

    “Spanyol akan melindungi perusahaan dan pekerjanya serta tetap berkomitmen pada dunia perdagangan yang terbuka,” ungkap Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez.

    Perdana Menteri Swedia, Ulf Kristersson

    “Kami tidak ingin hambatan perdagangan semakin besar,” tutur Perdana Menteri Swedia, Ulf Kristersson.

    “Kami ingin menemukan jalan untuk kembali bekerja sama dengan AS agar masyarakat kami dapat menikmati kehidupan yang lebih baik,” imbuhnya.

    Presiden Swiss, Karin Keller-Sutter

    “Langkah selanjutnya akan segera diputuskan oleh Dewan Federal,” ungkap Presiden Swiss, Karin Keller-Sutter.

    “Kepatuhan terhadap hukum internasional dan perdagangan bebas tetap menjadi nilai inti kami,” lanjutnya.

    Perdana Menteri Irlandia, Micheál Martin

    “Keputusan AS untuk mengenakan tarif 20 persen pada impor dari Uni Eropa sangat disayangkan,” kata Perdana Menteri Irlandia, Micheál Martin.

    “Tarif ini tidak menguntungkan siapa pun, dan prioritas kami adalah melindungi lapangan pekerjaan dan ekonomi Irlandia,” ungkapnya.

    Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni

    “Kami akan melakukan segala yang kami bisa untuk mencapai kesepakatan dengan AS, guna menghindari perang dagang yang dapat melemahkan Barat,” jelas Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni.

    Presiden EPP, Manfred Weber

    Partai Terbesar di Parlemen Eropa juga berkomentar.

    “Bagi sahabat-sahabat kami di AS, hari ini bukan hari pembebasan, melainkan hari kemarahan,” ungkap Presiden EPP, Manfred Weber.

    “Tarif Trump tidak melindungi perdagangan yang adil, tetapi justru menyerangnya, merugikan kedua belah pihak,” jelasnya.

    “Eropa siap membela kepentingannya dan terbuka untuk perundingan yang adil,” bebernya.

    Menteri Luar Negeri Kolombia, Laura Sarabia

    “Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah yang diambil untuk melindungi industri nasional dan eksportir kami,” ungkap Menteri Luar Negeri Kolombia, Laura Sarabia.

    Rincian Tarif untuk Beberapa Mitra Dagang AS

    Trump mengenakan tarif minimum 10 persen untuk hampir semua mitra dagang AS, tetapi tarif tersebut bervariasi untuk beberapa negara:

    1. Kamboja: +49 persen

    2. Vietnam: +46 persen

    3. Sri Lanka: +44 persen

    4. Bangladesh: +37 persen

    5. Thailand: +36 persen

    6. Tiongkok: +34 persen

    7. Taiwan: +32 persen

    8. Indonesia: +32 persen

    9. Swiss: +31 persen

    10. Afrika Selatan: +30 persen

    11. Pakistan: +29 persen

    12. India: +26 persen

    13. Korea Selatan: +25 persen

    14. Jepang: +24 persen

    15. Malaysia: +24 persen

    16. Uni Eropa: +20 persen

    17. Israel: +17 persen

    18. Filipina: +17 persen

    19. Singapura: +10 persen

    20. Inggris: +10 persen

    21. Turki: +10 persen

    22. Brasil: +10 persen

    23. Chili: +10 persen

    24. Australia: +10 persen

    25. Kolombia: +10 persen

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Daftar Tarif Timbal Balik Baru Trump untuk Puluhan Negara, Indonesia Jumbo

    Daftar Tarif Timbal Balik Baru Trump untuk Puluhan Negara, Indonesia Jumbo

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif timbal balik yang lebih tinggi bagi puluhan negara dalam konferensi pers pada 2 April 2025. Kebijakan ini menetapkan bahwa semua negara akan dikenakan tarif setidaknya 10% ke depannya, sementara negara-negara yang dianggap memiliki hambatan tinggi terhadap barang-barang AS akan menghadapi tarif lebih besar.

    Dikutip dari Bloomberg, Kamis (3/4/2025), pungutan baru ini bersifat tambahan terhadap tarif yang telah berlaku sebelumnya, termasuk pajak 20% terhadap barang-barang Tiongkok yang terkait dengan fentanil. Selain itu, pengecualian untuk barang-barang jangka pendek juga telah dicabut.

    Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan ini. Kanada dan Meksiko tetap dikenakan tarif yang telah diumumkan sebelumnya. Sementara itu, produk dari sektor utama seperti baja, aluminium, mobil, tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu tidak termasuk dalam tarif baru ini.

    Barang-barang dari sektor tersebut akan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang telah atau akan segera ditetapkan oleh presiden.

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan kita,” kata Trump di Rose Garden, Gedung Putih dilansir dari Reuters.

    Daftar Tarif Impor Amerika per Negara dari Presiden AS Donald Trump, April 2025 

    Country
    Country’s Tariff*
    US Reciprocal Tariffs

    Afghanistan
    49%
    10%

    Albania
    10%
    10%

    Algeria
    59%
    30%

    Andorra
    10%
    10%

    Angola
    63%
    32%

    Anguilla
    10%
    10%

    Antigua and Barbuda
    10%
    10%

    Argentina
    10%
    10%

    Armenia
    10%
    10%

    Aruba
    10%
    10%

    Australia
    10%
    10%

    Azerbaijan
    10%
    10%

    Bahamas
    10%
    10%

    Bahrain
    10%
    10%

    Bangladesh
    74%
    37%

    Barbados
    10%
    10%

    Belize
    10%
    10%

    Benin
    10%
    10%

    Bermuda
    10%
    10%

    Bhutan
    10%
    10%

    Bolivia
    20%
    10%

    Bosnia and Herzegovina
    70%
    35%

    Botswana
    74%
    37%

    Brazil
    10%
    10%

    British Indian Ocean Territory
    10%
    10%

    British Virgin Islands
    10%
    10%

    Brunei
    47%
    24%

    Burma
    88%
    44%

    Burundi
    10%
    10%

    Cabo Verde
    10%
    10%

    Cambodia
    97%
    49%

    Cameroon
    22%
    11%

    Cayman Islands
    10%
    10%

    Central African Republic
    10%
    10%

    Chad
    26%
    13%

    Chile
    10%
    10%

    China
    67%
    34%

    Christmas Island
    10%
    10%

    Cocos (Keeling) Islands
    10%
    10%

    Colombia
    10%
    10%

    Comoros
    10%
    10%

    Congo (Brazzaville)
    10%
    10%

    Congo (Kinshasa)
    22%
    11%

    Cook Islands
    10%
    10%

    Costa Rica
    17%
    10%

    Cote d’Ivoire
    41%
    21%

    Curacao
    10%
    10%

    Djibouti
    10%
    10%

    Dominica
    10%
    10%

    Dominican Republic
    10%
    10%

    Ecuador
    12%
    10%

    Egypt
    10%
    10%

    El Salvador
    10%
    10%

    Equatorial Guinea
    25%
    13%

    Eritrea
    10%
    10%

    Eswatini
    10%
    10%

    Ethiopia
    10%
    10%

    EU
    39%
    20%

    Falkland Islands (Islas Malvinas)
    82%
    41%

    Fiji
    63%
    32%

    French Guiana
    10%
    10%

    French Polynesia
    10%
    10%

    Gabon
    10%
    10%

    Gambia
    10%
    10%

    Georgia
    10%
    10%

    Ghana
    17%
    10%

    Gibraltar
    10%
    10%

    Grenada
    10%
    10%

    Guadeloupe
    10%
    10%

    Guatemala
    10%
    10%

    Guinea
    10%
    10%

    Guinea-Bissau
    10%
    10%

    Guyana
    76%
    38%

    Haiti
    10%
    10%

    Heard and McDonald Islands
    10%
    10%

    Honduras
    10%
    10%

    Iceland
    10%
    10%

    India
    52%
    26%

    Indonesia
    64%
    32%

    Iran
    10%
    10%

    Iraq
    78%
    39%

    Israel
    33%
    17%

    Jamaica
    10%
    10%

    Japan
    46%
    24%

    Jordan
    40%
    20%

    Kazakhstan
    54%
    27%

    Kenya
    10%
    10%

    Kiribati
    10%
    10%

    Kosovo
    10%
    10%

    Kuwait
    10%
    10%

    Kyrgyzstan
    10%
    10%

    Laos
    95%
    48%

    Lebanon
    10%
    10%

    Lesotho
    99%
    50%

    Liberia
    10%
    10%

    Libya
    61%
    31%

    Liechtenstein
    73%
    37%

    Madagascar
    93%
    47%

    Malawi
    34%
    17%

    Malaysia
    47%
    24%

    Maldives
    10%
    10%

    Mali
    10%
    10%

    Marshall Islands
    10%
    10%

    Martinique
    10%
    10%

    Mauritania
    10%
    10%

    Mauritius
    80%
    40%

    Mayotte
    10%
    10%

    Micronesia
    10%
    10%

    Moldova
    61%
    31%

    Monaco
    10%
    10%

    Mongolia
    10%
    10%

    Montenegro
    10%
    10%

    Montserrat
    10%
    10%

    Morocco
    10%
    10%

    Mozambique
    31%
    16%

    Namibia
    42%
    21%

    Nauru
    59%
    30%

    Nepal
    10%
    10%

    New Zealand
    20%
    10%

    Nicaragua
    36%
    18%

    Niger
    10%
    10%

    Nigeria
    27%
    14%

    Norfolk Island
    58%
    29%

    North Macedonia
    65%
    33%

    Norway
    30%
    15%

    Oman
    10%
    10%

    Pakistan
    58%
    29%

    Panama
    10%
    10%

    Papua New Guinea
    15%
    10%

    Paraguay
    10%
    10%

    Peru
    10%
    10%

    Philippines
    34%
    17%

    Qatar
    10%
    10%

    Reunion
    73%
    37%

    Rwanda
    10%
    10%

    Saint Elena
    15%
    10%

    Saint Kitts and Nevis
    10%
    10%

    Saint Lucia
    10%
    10%

    Saint Pierre and Miquelon
    99%
    50%

    Saint Vincent and the Grenadines
    10%
    10%

    Samoa
    10%
    10%

    San Marino
    10%
    10%

    São Tomé and Príncipe
    10%
    10%

    Saudi Arabia
    10%
    10%

    Senegal
    10%
    10%

    Serbia
    74%
    37%

    Sierra Leone
    10%
    10%

    Singapore
    10%
    10%

    Sint Maarten
    10%
    10%

    Solomon Islands
    10%
    10%

    South Africa
    60%
    30%

    South Sudan
    10%
    10%

    Sri Lanka
    88%
    44%

    Sudan
    10%
    10%

    Suriname
    10%
    10%

    Svalbard and Jan Mayen
    10%
    10%

    Syria
    81%
    41%

    Taiwan
    64%
    32%

    Tajikistan
    10%
    10%

    Tanzania
    10%
    10%

    Thailand
    72%
    36%

    Timor-Leste
    10%
    10%

    Togo
    10%
    10%

    Tokelau
    10%
    10%

    Tonga
    10%
    10%

    Trinidad and Tobago
    12%
    10%

    Tunisia
    55%
    28%

    Turkey
    10%
    10%

    Turkmenistan
    10%
    10%

    Turks and Caicos Islands
    10%
    10%

    Tuvalu
    10%
    10%

    Uganda
    20%
    10%

    Ukraine
    10%
    10%

    United Arab Emirates
    10%
    10%

    United Kingdom
    10%
    10%

    Uruguay
    10%
    10%

    Uzbekistan
    10%
    10%

    Vanuatu
    44%
    22%

    Venezuela
    29%
    15%

    Vietnam
    90%
    46%

    Yemen
    10%
    10%

    Zambia
    33%
    17%

    Zimbabwe
    35%
    18%

    NOTE: * Including currency manipulation and trade barriers, according to White House. 

    SOURCE: White House