Negara: Norwegia

  • Bursa Calon Ketum PSI dan Personalisasi Politik

    Bursa Calon Ketum PSI dan Personalisasi Politik

    Bursa Calon Ketum PSI dan Personalisasi Politik
    Odri Prince Agustinus D. Sembiring adalah mahasiswa Magister Ilmu Politik di Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada. Minat risetnya berfokus pada representasi politik, ekologi politik, dan peran masyarakat sipil dalam mendorong transisi menuju keberlanjutan. Saat ini, ia tengah melakukan penelitian tentang paradoks kebijakan lingkungan di Norwegia dengan menggunakan pendekatan teori representasi deliberatif dan psikoanalisis politik. Untuk memperdalam pemahaman mengenai pembangunan global dan tata kelola sumber daya alam, Odri akan melanjutkan studi di Departemen Geografi, Norwegian University of Science and Technology (NTNU), Norwegia. Di sana, ia akan mengikuti sejumlah mata kuliah seperti Diskursus Pembangunan dan Globalisasi, Jaringan Produksi Global, Perencanaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Lanskap dan Perencanaan: Konsep, Teori, dan Praktik.
    MENYAMBUT
    pemilihan Ketua Umum
    PSI
    yang akan digelar pada Juli 2025 mendatang, dinamika internal partai anak muda ini kembali mencuri perhatian publik.
    Setahun lalu, siapa menyangka
    Kaesang Pangarep
    , putra bungsu Joko Widodo yang lebih dikenal sebagai pengusaha kuliner dan vlogger, akan menduduki kursi Ketua Umum
    Partai Solidaritas Indonesia
    (PSI)?
    Penunjukan Kaesang sebagai Ketum PSI pada 25 September 2023, mengejutkan banyak pihak. Hanya berselang dua hari setelah resmi bergabung, Kaesang langsung didapuk memimpin PSI periode 2023–2028, menggantikan Giring Ganesha (eks vokalis Nidji).
    Peristiwa bak karbitan politik ini memicu cibiran bahwa PSI kini menjelma “Partai Solidaritas Istana”, sindiran tajam bahwa partai anak muda tersebut tak ubahnya perpanjangan tangan lingkar keluarga presiden.
    Pergantian pucuk pimpinan PSI ini bukan sekadar gosip internal partai, melainkan gejala yang mencerminkan disfungsi lebih luas dalam sistem kepartaian Indonesia.
    PSI sejak awal menahbiskan diri sebagai partai antitesis korupsi dan intoleransi, digawangi anak-anak muda perkotaan.
    Namun, dalam perjalanannya, partai ini justru kian menampilkan watak politik Indonesia kontemporer: sarat personalisasi figur, intrik kolusi antarelite, dan rapuhnya pelembagaan partai.
    Relasi kekeluargaan antara Kaesang dan Jokowi kini menjadi pintu masuk yang menarik untuk menelaah tiga problema utama tersebut melalui lensa teoretis: personalisasi politik, kartelisasi partai, dan kerapuhan pelembagaan partai.
    Penunjukan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI menegaskan kecenderungan personalisasi politik di Indonesia.
    Alih-alih melalui proses kaderisasi bertahap dan panjang, sosok “instan” yang populer berkat nama besar keluarganya langsung didorong ke posisi puncak partai.
    PSI seolah bertaruh sepenuhnya pada daya tarik pribadi Kaesang, bukan pada rekam jejak politik atau platform ideologis yang jelas.
    Fenomena ini sejalan dengan kecenderungan global, di mana partai politik semakin berorientasi pada figur individu, bukan lagi perjuangan kolektif atau ideologi tertentu (Cross, Katz, & Pruysers, 2018).
    Di kasus PSI, sejak awal partai ini memang membangun citra yang bertumpu pada sosok muda dengan daya tarik tinggi di media.
    Mulai dari Grace Natalie (mantan jurnalis televisi yang menjadi pendiri partai), Tsamara Amany (aktivis muda), hingga Giring Ganesha (mantan vokalis band Nidji), PSI konsisten memanfaatkan popularitas pribadi para tokohnya untuk meningkatkan elektabilitas.
    Namun, strategi seperti ini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, tokoh populer bisa memperbesar perhatian publik. Di sisi lain, ketergantungan yang berlebihan pada pesona pribadi figur-figur ini justru melemahkan pembangunan institusi partai yang kokoh.
    Identitas atau “brand” partai menjadi sangat bergantung pada persona ketua umumnya. Kita bisa lihat jelas bagaimana gaya PSI pada masa kepemimpinan Giring begitu lekat dengan pendekatan komunikasinya yang unik dan cenderung nyentrik, mulai dari janji besar hingga pernyataan ambisi politik yang kontroversial.
    Sebaliknya, ketika era Kaesang dimulai, partai ini dengan cepat berubah haluan, mengambil pendekatan mirip “politik keluarga” yang selama ini melekat pada citra Jokowi.
    Personalisasi politik seperti ini juga membawa risiko lain, yaitu menurunnya loyalitas pemilih dan kader terhadap partai.
    Banyak pendukung PSI yang memilih partai ini semata-mata karena terpikat oleh sosok tertentu, bukan karena meyakini visi dan program partai secara mendalam.
    Ketika figur tersebut meninggalkan partai atau citranya meredup, dukungan publik dengan mudah berpindah ke partai lain atau figur baru yang sedang populer.
    Para ahli seperti Gideon Rahat dan Tamir Sheafer (2007) menggambarkan fenomena personalisasi politik ini sebagai proses meningkatnya peran figur individu dalam politik, sementara peran partai sebagai organisasi justru melemah.
    Artinya, dalam konteks PSI, sosok ketua umum seperti Kaesang menjadi daya tarik utama partai, sedangkan institusi partai dan ideologi yang semestinya menjadi fondasi perjuangan politik justru menjadi sekunder.
    Kondisi ini tentu mengkhawatirkan untuk demokrasi yang sehat, karena idealnya partai politik bertumpu pada gagasan, ideologi, dan program yang konsisten, bukan hanya kharisma dan daya tarik sesaat seorang tokoh.
    Tak kalah menarik adalah indikasi kartelisasi partai dalam dinamika PSI. Kartelisasi partai merupakan kecenderungan di mana partai-partai politik lebih sibuk saling berkolusi untuk berbagi kekuasaan dan sumber daya negara, ketimbang serius memperjuangkan aspirasi masyarakat.
    Dalam kondisi ini, partai tak lagi menjalankan perannya sebagai perantara antara rakyat dan negara secara optimal.
    Sebaliknya, partai-partai tersebut berkolaborasi demi mempertahankan kepentingan elitnya sendiri, sehingga berubah menjadi semacam persekutuan elite penguasa yang cenderung tertutup dan menjauh dari rakyat.
    Kasus PSI adalah contoh nyata bagaimana fenomena ini terjadi dalam skala lebih kecil. Sepanjang eksistensinya, PSI sering kali lebih memilih mendekatkan diri ke lingkaran kekuasaan dibandingkan mengambil posisi sebagai oposisi yang kritis dan substansial.
    Sejak Pemilu 2019, misalnya, PSI secara konsisten mendukung penuh Presiden Jokowi, meskipun mereka gagal masuk ke parlemen.
    Karena sikap politik ini, publik menyindir PSI sebagai “Partai Solidaritas Istana”. Label ini melekat akibat kedekatan PSI dengan Jokowi yang terkesan terlalu erat, mulai dari mendukung hampir semua kebijakan pemerintah hingga menyediakan posisi strategis bagi anggota keluarga presiden sendiri, seperti penunjukan Kaesang sebagai ketua umum.
    Langkah PSI tentu bukan tanpa alasan. Dengan merapat ke pusat kekuasaan, PSI berharap mendapatkan berbagai keuntungan, seperti posisi publik, akses pendanaan, dan fasilitas politik lain yang membantu kelangsungan hidup partai.
    Strategi ini terbukti efektif bagi para elite partai, meski bertentangan dengan idealisme yang selama ini mereka gaungkan.
    Contoh paling jelas adalah Giring Ganesha yang, setelah mundur dari posisi ketua umum PSI, mendapatkan jabatan strategis sebagai Wakil Menteri Kebudayaan dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto hasil Pemilu 2024.
    Yang menarik, Prabowo sebelumnya adalah rival utama Jokowi di dua pemilihan presiden. Namun, PSI dengan mudah menyeberang kubu begitu konstelasi politik berubah.
    Ini jelas menunjukkan logika kartel politik: selama bisa dekat dengan kekuasaan, partai tidak segan-segan berpindah koalisi tanpa peduli konsistensi politik.
    Dengan kondisi seperti ini, “solidaritas” yang menjadi jargon PSI seolah lebih tepat disebut solidaritas antar-elite ketimbang solidaritas untuk masyarakat luas.
    Ini merupakan gambaran lebih besar yang terjadi di politik Indonesia, di mana hampir semua partai lebih memilih bergabung dalam pemerintahan, meninggalkan peran sebagai oposisi yang kritis.
    Situasi seperti ini tentu membuat publik bingung karena sulit membedakan mana partai yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat dan mana yang sekadar mengejar keuntungan pribadi lewat kolusi pragmatis antar-elite.
    Akibatnya, akuntabilitas atau pertanggungjawaban para politisi kepada rakyat menjadi kabur, dan demokrasi menjadi semakin kehilangan arah.
    Gejala terakhir yang sangat terasa dalam kasus PSI adalah lemahnya pelembagaan partai. Pelembagaan partai berarti sejauh mana partai politik tertanam kuat di masyarakat, punya identitas yang stabil, dan mampu bertahan dalam jangka panjang.
    Menurut pakar politik Scott Mainwaring (1998), sistem partai yang lemah biasanya ditandai oleh akar sosial yang dangkal di masyarakat, identitas partai tidak jelas, dan lebih dominannya ketergantungan pada tokoh atau patron dibandingkan ideologi partai itu sendiri.
    Mainwaring bahkan menegaskan bahwa lemahnya pelembagaan partai menjadi salah satu hambatan utama bagi terwujudnya demokrasi yang stabil dan kuat.
    PSI adalah contoh nyata partai dengan pelembagaan yang masih rapuh. Sebagai partai yang baru berdiri pada 2014 dan gagal masuk parlemen pada Pemilu 2019, PSI belum sempat membangun basis pendukung yang kuat dan stabil.
    Dukungan yang mereka terima dari masyarakat sering kali bersifat sementara, mengikuti tren atau sosok populer tertentu. Tidak heran jika tingkat perolehan suara PSI mudah naik turun dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.
    Pada Pemilu 2019 lalu, misalnya, PSI hanya meraih sekitar 2 persen suara dan kembali menghadapi tantangan besar pada Pemilu 2024 dengan perolehan 2,8 persen suara.
    Di internal partai pun, PSI menunjukkan instabilitas yang tinggi. Dalam waktu kurang dari lima tahun saja, PSI sudah berganti pimpinan sebanyak tiga kali: dari Grace Natalie, beralih ke Giring Ganesha, lalu kini dipegang oleh Kaesang Pangarep.
    Pergantian yang cepat ini menunjukkan lemahnya aturan organisasi dan ketergantungan partai pada tokoh tertentu.
    Aturan-aturan internal partai juga tampak berubah sesuai kehendak elite partai. Sebagai contoh, normalnya seorang ketua umum menjabat selama lima tahun, tetapi Kaesang yang baru saja menjabat pada 2023 akan diuji kembali dalam pemilihan ketua umum pada Juli 2025 mendatang.
    Meskipun mungkin bertujuan untuk membangun citra sebagai partai yang sangat terbuka, langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa aturan organisasi dalam PSI belum stabil dan masih mudah berubah.
    Lebih jauh lagi, PSI juga menghadapi persoalan lemahnya jaringan pendukung yang solid di akar rumput.
    Mereka memang kuat di media sosial, tetapi di luar perkotaan, terutama di pedesaan, basis massa mereka sangat tipis.
    Akibatnya, loyalitas pendukung PSI cenderung mudah tergerus begitu ada isu atau figur politik baru yang lebih menarik.
    Kondisi ini umum ditemukan dalam sistem demokrasi yang masih berkembang, di mana partai-partai yang belum punya akar ideologis yang kuat akan mudah tergantikan oleh partai baru yang lebih menarik perhatian publik.
    Dalam kondisi demikian, para politisi pun sering kali lebih memilih jalur pribadi atau berpindah partai yang menawarkan peluang lebih menjanjikan, ketimbang serius membangun institusi partai untuk jangka panjang.
    Di PSI sendiri, fenomena ini tampak jelas dengan sejumlah kader awal yang berpindah ke partai lain atau memilih berkarier secara independen begitu ada tawaran lebih baik.
    Semua ini menunjukkan bahwa PSI masih jauh dari menjadi organisasi politik yang stabil dan matang. Sebaliknya, partai ini tampak lebih mirip kendaraan politik sementara yang mudah ditinggalkan begitu dianggap tidak lagi menguntungkan.
    Drama internal PSI, mulai dari efek Kaesang hingga berbagai manuver politik Giring, sejatinya menjadi cermin buram bagi kondisi demokrasi kita saat ini.
    Personalisasi politik yang berlebihan menyebabkan partai kehilangan karakter dan tujuan utamanya, tenggelam dalam kultus individu tertentu.
    Kartelisasi partai, kecenderungan partai-partai untuk saling berkolusi dan berbagi kekuasaan, membuat demokrasi kita kekurangan oposisi yang benar-benar substantif.
    Alih-alih adu gagasan demi memperjuangkan kepentingan rakyat, partai-partai justru sibuk berbagi jabatan demi mempertahankan posisi dan kekuasaan.
    Sementara itu, lemahnya pelembagaan partai membuat sistem politik kita ibarat pasar bebas: partai politik datang dan pergi dengan mudah, semangat organisasi yang kuat jarang terbentuk, dan yang tersisa hanyalah ambisi sesaat para tokohnya.
    PSI mungkin merupakan contoh paling ekstrem, tetapi sesungguhnya kondisi yang sama juga terlihat di berbagai partai politik lain di Indonesia.
    Misalnya, politik dinasti keluarga yang makin lazim di partai-partai besar, kebiasaan bagi-bagi jabatan dalam koalisi pemerintahan yang terlalu besar, hingga kemunculan partai-partai baru yang sekadar menjadi kendaraan politik pragmatis menjelang pemilu, hanya untuk segera ditinggalkan sesudahnya.
    Jika dibiarkan terus-menerus, maka semua kecenderungan ini akan menggerus kualitas demokrasi kita secara perlahan.
    Idealnya, partai politik berfungsi sebagai pilar utama penyalur aspirasi rakyat. Namun, ketika partai hanya dijadikan mesin politik pribadi atau kelompok tertentu demi meraih kekuasaan, yang paling dirugikan adalah masyarakat luas.
    Suara rakyat menjadi samar, pertanggungjawaban politik hilang, dan demokrasi kita semakin tak tentu arah.
    Pada akhirnya, julukan “Partai Solidaritas Istana” mungkin terdengar seperti sindiran ringan, tetapi mengandung pesan serius tentang kondisi politik di Indonesia.
    Dinamika PSI saat ini adalah peringatan keras bahwa sistem kepartaian kita sedang dalam kondisi yang memprihatinkan.
    Solusinya mungkin tidak sederhana. Namun langkah awal yang harus dilakukan adalah mengembalikan fungsi partai sebagai institusi milik publik, bukan dikuasai secara pribadi atau keluarga tertentu.
    Tanpa langkah ini, partai politik akan terus menjadi kapal kosong yang mudah terombang-ambing, bukannya menjadi jangkar kuat bagi demokrasi yang matang dan stabil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Lokasi yang akan Mengalami Fenomena Solstis pada Sabtu, 21 Juni 2025 – Page 3

    Daftar Lokasi yang akan Mengalami Fenomena Solstis pada Sabtu, 21 Juni 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pada Sabtu, 21 Juni 2025, Bumi akan mengalami titik balik Matahari alias summer solstice (fenomena solstis).

    Pada saat fenomena ini terjadi matahari akan berada di titik paling utara di Belahan Bumi Utara. Para astronom mengakui solstis musim panas sebagai hari pertama musim panas, meskipun hal itu tidak selalu dianggap sebagai awal musim panas yang “resmi”.

    “Solstis Juni menandai momen yang tepat di orbit Bumi–rambu astronomi yang konsisten–telah diamati manusia selama ribuan tahun,” kata NASA, sebagaimana dikutip dari Space.com, Kamis (19/6/2025).

    “Bangunan kuno dari Stonehenge hingga Chichén Itzá dibangun, sebagian agar selaras dengan solstis, yang menunjukkan betapa pentingnya peristiwa langit ini bagi banyak budaya,” NASA menambahkan.

    Lantas, lokasi mana saja akan mengalami fenomena solstis pada Jumat, 20 Juni 2025 di jam 10:42 ET atau Sabtu, 21 June 2025 di jam 09:42 WIB?

    Ribuan pengunjung diperkirakan akan berbondong-bondong ke berbagai daerah di seluruh Belahan Bumi Utara untuk merayakan summer solstice melalui berbagai ritual.

    Beberapa di antaranya di Stonehenge, Inggris hingga festival pertengahan musim panas di seluruh Swedia, Denmark, Norwegia, dan Finlandia. Fenomena ini juga akan terjadi di daerah sekitar khatulistiwa, termasuk Indonesia.

  • Aktivis Global March to Gaza Diculik dan Disiksa di Mesir, Krisis Hak Asasi Makin Terungkap

    Aktivis Global March to Gaza Diculik dan Disiksa di Mesir, Krisis Hak Asasi Makin Terungkap

    PIKIRAN RAKYAT – Gerakan solidaritas internasional bertajuk Global March to Gaza atau Global March to Gaza mendapat ujian berat di Mesir.

    Tiga aktivis internasional diculik dan diduga disiksa oleh aparat berpakaian sipil di ibu kota Kairo, di tengah gelombang penahanan, deportasi, dan intimidasi yang makin memburuk terhadap para pembela hak asasi manusia yang berupaya menyoroti krisis kemanusiaan di Jalur Gaza.

    Menurut pernyataan resmi dari penyelenggara aksi pada Selasa 17 Juni 2025, tiga peserta aksi—Jonas Selhi dan Huthayfa Abuserriya dari Norwegia, serta Saif Abukeshek, warga negara Spanyol keturunan Palestina yang juga salah satu koordinator utama pawai—diculik dari sebuah kafe oleh orang-orang bersenjata yang tidak mengidentifikasi diri mereka.

    “Mereka dibekap, dipukuli, dan diinterogasi secara paksa. Abukeshek menghadapi penyiksaan berat. Kami belum mengetahui keberadaannya hingga saat ini,” ujar Jonas Selhi dalam kesaksiannya setelah dideportasi kembali ke Norwegia.

    Sementara itu, Abuserriya juga telah dipulangkan ke negaranya. Namun nasib Abukeshek masih belum jelas, memicu keprihatinan global terhadap tindakan keras Mesir terhadap aktivis damai.

    Gelombang Represi Mesir

    Aksi Global March to Gaza diluncurkan bulan ini dan berhasil menghimpun lebih dari 4.000 aktivis dari lebih dari 80 negara, dengan tujuan mendekati perbatasan Rafah secara damai untuk menyoroti penderitaan rakyat Gaza akibat blokade dan agresi Israel penjajah yang terus berlanjut.

    Namun sejak mendarat di Mesir, puluhan peserta melaporkan pengalaman pahit: interogasi berjam-jam di bandara, penahanan sewenang-wenang, deportasi mendadak, dan larangan keras menuju Semenanjung Sinai—jalur darat utama menuju Gaza.

    “Kami menghadapi intimidasi sistematis, bahkan sebelum sempat bergerak menuju Rafah. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap aksi damai,” kata seorang aktivis asal Argentina yang meminta namanya tidak dipublikasikan demi keselamatan.

    Respons Pemerintah Mesir: Bungkam dan Membantah

    Hingga kini, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri Mesir belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan penculikan dan kekerasan terhadap aktivis asing tersebut. Reuters juga belum dapat memverifikasi secara independen kondisi penahanan yang dilaporkan oleh para peserta.

    Dua sumber keamanan Mesir yang dikutip oleh Reuters membantah adanya penyiksaan, dengan menyatakan bahwa “selama tahanan mematuhi prosedur keamanan, tidak ada perlakuan kekerasan.” Mereka juga mengakui bahwa sekitar 400 orang telah dideportasi dan kurang dari 30 orang masih ditahan.

    Namun, keterangan resmi ini bertentangan dengan testimoni para korban yang menggambarkan pengalaman penyiksaan fisik dan penculikan di ruang publik tanpa dasar hukum.

    “Kami Mendesak Pembebasan Segera”

    Dalam pernyataan resminya, panitia Global March to Gaza menyerukan tekanan internasional kepada pemerintah Mesir.

    “Kami mendesak pihak berwenang Mesir untuk segera membebaskan Saif Abukeshek dan semua peserta aksi yang ditahan lainnya,” ucap pernyataan tersebut.

    Kelompok ini juga menyatakan bahwa seluruh rencana berbasis Mesir telah ditangguhkan, dan pihaknya akan mengalihkan upaya untuk melakukan koordinasi baru dengan otoritas yang bersedia menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan.

    Kontroversi Izin Rafah dan Ketakutan Rezim

    Kementerian Luar Negeri Mesir sebelumnya menyatakan bahwa perjalanan ke wilayah Rafah memerlukan persetujuan khusus demi alasan keamanan. Namun penyelenggara March to Gaza mengklaim bahwa mereka telah berusaha menempuh semua jalur koordinasi yang sesuai, termasuk komunikasi diplomatik dengan negara-negara peserta.

    “Kami tidak datang untuk bentrok. Kami datang membawa solidaritas dan kemanusiaan. Tapi yang kami temui justru represi, ketakutan, dan kekerasan,” tutur salah satu penyelenggara dari Prancis.

    Ketakutan pemerintah Mesir terhadap aksi massa pro-Palestina bukan hal baru. Rezim Abdel Fattah el-Sisi telah dikenal menekan berbagai bentuk demonstrasi, bahkan yang berfokus pada isu luar negeri, karena khawatir akan memicu gelombang ketidakstabilan dalam negeri.

    Gema Global: Semua Mata Tertuju ke Mesir

    Tagar #AllEyesOnEgypt kini mulai menggema di media sosial, menyusul viralnya kampanye All Eyes on Rafah yang mengungkap pembantaian warga sipil Palestina oleh Israel penjajah. Warganet di berbagai negara mulai menyerukan agar perhatian dunia tidak hanya tertuju pada Gaza, tapi juga pada negara-negara yang secara aktif menghambat solidaritas global.

    “Mesir telah menutup Rafah, memukul aktivis, dan mengusir suara-suara yang bersuara untuk Gaza. Ini bukan netralitas—ini keterlibatan dalam penindasan,” kata seorang akademisi asal Yordania di Twitter, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Reuters.***

  • Masa Depan Ekonomi Kreatif Akan Tumbuh dari Infrastruktur Kuat

    Masa Depan Ekonomi Kreatif Akan Tumbuh dari Infrastruktur Kuat

    Jakarta

    Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan pembangunan infrastruktur memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Ia menekankan kolaborasi antara infrastruktur, pendidikan, dan ekonomi kreatif merupakan elemen strategis pembangunan nasional.

    “Ekosistem kolaboratif dari infrastruktur, pendidikan, dan ekonomi kreatif bisa bekerja sama sebagai pilar kemajuan perekonomian nasional. Kami meyakini masa depan ekonomi kreatif Indonesia akan tumbuh dari fondasi infrastruktur yang kuat, dengan dukungan talenta terampil, dan ekosistem yang inklusif,” ujar Riefky dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

    Hal ini disampaikannya dalam sesi tematik International Conference on Infrastructure (ICI) bertajuk ‘Enabling Innovation: Developing Infrastructure for Education and Creative Economy’ yang digelar di Plenary Hall JICC, Kamis (12/06) beberapa waktu lalu.

    Sesi tersebut secara khusus membahas pentingnya infrastruktur dalam penguatan sektor pendidikan dan ekonomi kreatif guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui transformasi digital, peningkatan akses, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

    Riefky juga memaparkan berbagai strategi melalui program unggulan ASTA EKRAF yang fokus pada penguatan kapasitas talenta ekonomi kreatif, pengembangan teknologi baru, konsolidasi ekosistem konten kreator, hingga perluasan ruang-ruang kreatif.

    “Salah satu upaya strategis yang kami lakukan yaitu memperluas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Nongsa di Batam dan Singasari di Jawa Timur, yang fokus pada subsektor animasi,” imbuhnya.

    “Infrastruktur ekraf terkait erat dengan pendidikan dan pengembangan bakat. Ruang fisik memungkinkan pembelajaran praktis dan kewirausahaan untuk mendukung bakat serta inovasi subsektor ekonomi kreatif,” jelas Riefky.

    Sementara itu, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), selaku tuan rumah ICI 2025, menyatakan konferensi ini menjadi wadah pertukaran ide dan penguatan kolaborasi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur nasional.

    Konferensi ICI 2025 dihadiri oleh jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Duta Besar negara-negara sahabat, anggota DPR/MPR dan DPD RI, para Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati, serta delegasi, para pemimpin dunia usaha, dan mitra pembangunan dari lintas negara.

    Konferensi infrastruktur pertama berskala internasional di Indonesia ini dihadiri 7.000 peserta lebih dari 33 negara partisipan, termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Australia, Belanda, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Norwegia, Uni Emirat Arab, Tiongkok, Uni Eropa, Spanyol, Vietnam, Iran, Singapura, Turki, Hungaria, Myanmar, Denmark, Prancis, Inggris, Rusia, Jerman, Uruguay, Finlandia, Swiss, dan Azerbaijan.

    ICI 2025 akan menjadi panggung penting bagi kolaborasi internasional, dengan kehadiran berbagai investor dan lembaga pembiayaan terkemuka, seperti Macquarie (Australia), GIC (Singapura), World Bank, International Finance Corporation (IFC), Asian Development Bank (ADB), dan The Asia Group.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • AHY Bakal Akselerasi Pembangunan Lewat Project Facilitation Office

    AHY Bakal Akselerasi Pembangunan Lewat Project Facilitation Office

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan akselerasi Project Facilitation Office bakal melibatkan kerja sama dengan kementerian serta lembaga terkait infrastruktur dan investasi. Adapun pembentukan Project Facilitation Office untuk mempercepat pembangunan infrastruktur nasional.

    Adapun Project Facilitation Office diluncurkan AHY dalam penutupan International Conference on Infrastructure (ICI) di Jakarta International Convention Center (JICC), Kamis (12/6/2025).

    “Implementasinya, kami akan kerja sama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi juga BKPM serta kementerian lainnya untuk membentuk semacam Project Facilitation Office sebagai pusat akselerasi investasi infrastruktur,” kata AHY dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

    AHY menjelaskan inisiatif ini terinspirasi dari berbagai praktik di dunia seperti yang diterapkan di Singapura, Hong Kong, dan Australia.

    Dia mengatakan pembentukan Project Facilitation Office merupakan bagian dari prioritas kelima dalam agenda strategis infrastruktur nasional yaitu Financing Reform for Sustainable Infrastructure.

    AHY menyampaikan bahwa arahan Presiden PrabowoSubianto adalah menggeser paradigma pembangunan dari model birokratis ke arah kolaboratif dengan menekankan peran sektor swasta dan pembiayaan inovatif.

    Terkait Konferensi ICI 2025, AHY mengatakan acara itu mengusung tema ‘Sustainable Infrastructure for the Future: Innovation and Collaboration’ yang sejalan dengan filosofi pembangunan Presiden Prabowo.

    “Tema ini bukan hanya relevan tetapi mencerminkan filosofi pembangunan di bawah kepemimpinan Bapak Presiden yang menggabungkan keadilan sosial, kedaulatan nasional dan juga keberlanjutan,” tuturnya.

    “Kami tidak sekedar mengundang investasi tapi mengundang kemitraan jangka panjang dalam semangat gotong royong global. Khusus Pesisir Utara Jawa, utamanya Jakarta,” tutup AHY.

    Sebagai informasi tambahan, Konferensi ICI 2025 dihadiri oleh jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Duta Besar negara-negara sahabat, anggota DPR/MPR dan DPD RI, para Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati, serta delegasi, para pemimpin dunia usaha, dan mitra pembangunan dari lintas negara.

    Konferensi infrastruktur pertama berskala internasional di Indonesia ini dihadiri 7.000 peserta lebih dari 33 negara partisipan, termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Australia, Belanda, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Norwegia, Uni Emirat Arab, Tiongkok, Uni Eropa, Spanyol, Vietnam, Iran, Singapura, Turki, Hungaria, Myanmar, Denmark, Prancis, Inggris, Rusia, Jerman, Uruguay, Finlandia, Swiss, dan Azerbaijan.

    ICI 2025 akan menjadi panggung penting bagi kolaborasi internasional, dengan kehadiran berbagai investor dan lembaga pembiayaan terkemuka, seperti Macquarie (Australia), GIC (Singapura), World Bank, International Finance Corporation (IFC), Asian Development Bank (ADB), dan The Asia Group.

    (akn/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 8
                    
                        Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998: Salah, Luka, dan Lupa
                        Nasional

    8 Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998: Salah, Luka, dan Lupa Nasional

    Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998: Salah, Luka, dan Lupa
    Odri Prince Agustinus D. Sembiring adalah mahasiswa Magister Ilmu Politik di Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada. Minat risetnya berfokus pada representasi politik, ekologi politik, dan peran masyarakat sipil dalam mendorong transisi menuju keberlanjutan. Saat ini, ia tengah melakukan penelitian tentang paradoks kebijakan lingkungan di Norwegia dengan menggunakan pendekatan teori representasi deliberatif dan psikoanalisis politik. Untuk memperdalam pemahaman mengenai pembangunan global dan tata kelola sumber daya alam, Odri akan melanjutkan studi di Departemen Geografi, Norwegian University of Science and Technology (NTNU), Norwegia. Di sana, ia akan mengikuti sejumlah mata kuliah seperti Diskursus Pembangunan dan Globalisasi, Jaringan Produksi Global, Perencanaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Lanskap dan Perencanaan: Konsep, Teori, dan Praktik.
    PERNYATAAN
    yang dilontarkan Menteri Kebudayaan,
    Fadli Zon
    , mengenai kerusuhan Mei 1998 baru-baru ini, telah menyulut kembali bara luka lama yang tak kunjung sembuh.
    Dalam wawancara pada 9 Juni 2025, Fadli dengan tegas menyangkal terjadinya pemerkosaan massal terhadap perempuan, khususnya keturunan Tionghoa, menyebutnya sekadar “rumor” belaka.
    Klaim ini, sayangnya, bukan hanya opini, melainkan dusta publik yang secara keji mengoyak perasaan para korban dan keluarga yang telah bertahun-tahun menanggung trauma.
    Koalisi pegiat hak asasi manusia segera mengecam, melihatnya sebagai upaya sistematis untuk menghapus jejak pelanggaran HAM berat yang mencoreng era Orde Baru.
     
    Komnas Perempuan bahkan menegaskan bahwa penyangkalan semacam ini, alih-alih menyembuhkan, justru menambah kepedihan dan melanggengkan impunitas bagi para pelaku.
    Ironisnya, sosok Fadli Zon, yang selama ini dikenal sebagai bagian dari aktivis Reformasi 1998, kini justru berbalik mengingkari fakta sejarah kelam yang dulu ia perjuangkan.
    Tragedi kerusuhan Mei 1998 di Jakarta dan beberapa kota besar meninggalkan catatan hitam berupa kekerasan berbasis etnis dan gender yang tak terhapuskan.
    Sebagai respons terhadap kegelapan itu, pemerintah pada 1998 membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
    Tim ini, dengan kerja kerasnya, berhasil mencatat setidaknya 85 kasus kekerasan seksual. Angka ini merinci 52 kasus perkosaan massal, 14 perkosaan yang disertai penganiayaan, 10 penyerangan seksual, dan 9 pelecehan seksual.
    Fakta-fakta ini, bukan sekadar ‘cerita’ tanpa dasar, didokumentasikan secara rinci di berbagai kota seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.
    Banyak dari korban adalah perempuan Indonesia keturunan Tionghoa yang secara sistematis menjadi target kekerasan rasial.
    Laporan TGPF ini kemudian diserahkan langsung kepada Presiden saat itu, B.J. Habibie, yang pada masanya secara terbuka menyesali kekerasan tersebut dan mengesahkan pembentukan Komnas Perempuan sebagai wujud komitmen negara.
    Jelaslah, tragedi pemerkosaan massal pada Mei 1998, adalah fakta sejarah yang tercatat resmi, bukan sekadar bisik-bisik tanpa bukti.
    Era pasca-Reformasi memang membawa angin segar berupa pengakuan formal negara terhadap pelanggaran HAM berat dalam Tragedi 1998, termasuk kekerasan seksual. Namun, pengakuan ini sayangnya kerap berhenti di atas kertas.
    Lebih dari dua dekade berlalu, ironi keadilan masih nyata: nyaris tak ada satu pun pelaku yang berhasil diseret ke meja hijau, dan para penyintas masih jauh dari kata adil.
    Kekosongan penegakan hukum ini, mau tak mau, membuka ruang bagi narasi revisi sejarah yang berani meragukan, bahkan menyangkal kebenaran.
    Pernyataan Fadli Zon adalah contoh terbaru dari pola penyangkalan institusional yang sebenarnya bukan hal baru dalam perjalanan bangsa ini.
    Pada awal pasca-1998, pernah muncul gelombang penolakan terhadap laporan perkosaan dengan dalih bahwa tak ada korban yang bersedia bersaksi secara terbuka, seolah mengabaikan betapa dalamnya trauma, stigma, dan intimidasi yang membayangi para korban.
    Galuh Wandita, seorang pengamat, mencatat adanya ancaman terhadap saksi dan disinformasi yang terorganisir, yang bertujuan mendiskreditkan laporan.
    Budaya bungkam inilah yang secara kejam membuat korban enggan muncul ke permukaan, yang kemudian dipelintir seolah ketiadaan kesaksian publik berarti ketiadaan kejadian.
    Sebuah paradoks yang menyakitkan dalam penanganan kekerasan seksual: korban terpaksa bungkam demi keamanan, lantas negara seolah-olah berhak untuk abai.
    Pernyataan Fadli Zon ini dengan jelas memperlihatkan betapa rapuhnya ingatan kolektif bangsa ini, yang kini terancam oleh mereka yang memiliki kuasa untuk menyusun narasi sejarah.
    Ia bahkan disinyalir berencana merevisi narasi sejarah nasional menjelang HUT RI ke-80, untuk menonjolkan sisi ‘positif’ semata.
    Pendekatan semacam ini sangat mengkhawatirkan, karena berpotensi besar menghapus fakta kelam demi narasi yang konon ‘menyatukan’.
    Namun, Komnas Perempuan telah mengingatkan dengan tegas: laporan TGPF 1998 adalah dokumen resmi negara; menyangkalnya sama saja dengan mengingkari kerja kolektif bangsa dalam mencari kebenaran dan keadilan yang telah susah payah diupayakan.
    Secara politis dan moral, mengabaikan atau menyangkal kekerasan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Ada beberapa alasan mendasar mengapa kebungkaman dan penyangkalan oleh tokoh berkuasa justru berpihak pada ketidakadilan:
    Pertama, ini memperkuat ketimpangan kuasa. Membungkam suara korban adalah bentuk kontrol sosial yang keji.
    Ketika pejabat menolak mengakui kesaksian korban, itu memperteguh posisi dominan pelaku dan penguasa, sekaligus merampas hak suara korban.
    Seperti dicatat Courtney E. Ahrens (2006), “untuk bisa berbicara dan didengar berarti memiliki kuasa atas hidup sendiri; sebaliknya dibungkam berarti kuasa itu dirampas”.
    Kedua, ini melanggengkan impunitas dan mengirimkan pesan berbahaya kepada pelaku. Ketika pejabat meragukan atau menyangkal kekerasan seksual, pesan yang sampai kepada publik dan, yang lebih berbahaya, kepada para pelaku, adalah bahwa kejahatan mereka tidak serius.
    Institusi negara, yang seharusnya menjadi ‘gatekeeper’ keadilan, justru mengirim sinyal impunitas.
    Akibatnya, para penyintas merasa sia-sia untuk melapor, sementara pelaku mendapat lampu hijau untuk terus berbuat kejahatan. Ini melanggengkan impunitas struktural yang telah lama menjadi borok di negara ini.
    Ketiga, penyangkalan ini memupuk budaya diam yang menguntungkan pelaku. Korban seringkali enggan melapor karena berbagai alasan: malu, trauma yang mendalam, takut disalahkan, atau ketakutan akan pembalasan. Ini adalah lahan subur bagi para pelaku.
    Ketika wakil pemerintah memperkuat budaya diam ini dengan menyangkal peristiwa yang terdokumentasi dengan jelas, ia secara terang-terangan berpihak pada kepentingan pelaku.
    Keempat, hambatan terhadap keadilan adalah kekerasan struktural itu sendiri. Berbagai hambatan yang dialami korban dalam mencari keadilan—seperti ketidakpercayaan, stigma sosial, atau proses hukum yang berbelit—adalah bentuk kekerasan struktural.
    Kegagalan negara melindungi korban dan memproses pelaku adalah bentuk kekerasan tidak langsung. Pengingkaran yang dilakukan pejabat publik adalah bagian integral dari kekerasan struktural itu sendiri.
    Kelima, ini menunjukkan krisis pengakuan dan empati. Teori politik pengakuan menegaskan bahwa keadilan menuntut adanya pengakuan publik atas penderitaan korban.
    Penyangkalan kekerasan seksual adalah penolakan untuk mengakui kemanusiaan dan derita korban, sebuah kegagalan etis yang mendalam dari seorang pejabat publik.
    Seorang menteri seharusnya menjadi teladan empati, melindungi warga, bukan justru membuka kembali trauma lama.
    Singkatnya, ketidaktahuan yang disengaja atau penyangkalan oleh pejabat mengenai kasus kekerasan seksual adalah tindakan politis yang berdampak sistemik dan merusak tatanan keadilan.
    Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih menegaskan bahwa penyangkalan semacam itu hanya akan memperpanjang impunitas pelaku dan mengabaikan jeritan korban.
    Silence is violence
    —diamnya korban adalah akibat kekerasan, dan diamnya penguasa terhadap kebenaran adalah bentuk kekerasan baru yang tak kalah menyakitkan.
    Ironisnya, pernyataan Fadli Zon muncul di tengah upaya Indonesia membangun pijakan hukum yang lebih progresif dalam menangani kekerasan seksual: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
    Undang-undang ini mencakup definisi kekerasan seksual yang lebih luas dan mekanisme perlindungan korban yang kuat.
    Aparat penegak hukum diwajibkan menangani laporan secara sigap, dengan prosedur yang ramah korban.
    UU ini juga menetapkan sanksi pidana tegas dan fokus pada rehabilitasi pelaku. Secara filosofis, UU ini lahir dari pemahaman bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa yang merendahkan martabat manusia dan harus ditangani secara serius.
    Namun, hukum yang tertulis, seprogresif apa pun, bergantung sepenuhnya pada mentalitas aparatur dan elite yang mengimplementasikannya.
    Mentalitas lama, yang merupakan warisan era Orde Baru yang menyangkal pelanggaran HAM, masih membayangi.
     
    Penerapan UU TPKS menghadapi berbagai tantangan: mulai dari kendala pelaporan, hambatan birokrasi, hingga resistensi budaya patriarkal yang masih kuat.
    Proses hukum yang panjang pun berpotensi kembali menimbulkan trauma bagi korban. Pekerjaan rumah penegakan keadilan masih sangat banyak, dan membutuhkan dukungan penuh dari pejabat publik.
    Pernyataan Fadli Zon jelas-jelas bertolak belakang dengan semangat dan jiwa UU TPKS. Alih-alih mendukung langkah maju yang telah diperjuangkan, ia justru memutar balik narasi ke era penyangkalan.
    Sikap ini tidak hanya melukai para penyintas, tetapi juga secara fundamental melemahkan semangat penegakan hukum yang progresif.
    Efektivitas UU TPKS membutuhkan peningkatan pelatihan aparat, perubahan norma sosial, dan mekanisme pelaporan yang lebih mudah diakses.
    Dukungan pimpinan politik menjadi sangat krusial; penyangsian yang datang dari seorang menteri berpotensi besar mengendurkan semangat reformasi dan keadilan yang baru tumbuh.
    Tragedi pemerkosaan massal 1998 bukan hanya sekadar deretan angka statistik; di baliknya ada manusia-manusia yang menanggung trauma mendalam seumur hidup mereka.
    Negara, sebagai pelindung rakyat, semestinya hadir untuk mengakui dan menyembuhkan luka itu, bukan malah menuangkan garam dengan menyangkalnya.
    Berdamai dengan masa lalu hanya mungkin dicapai dengan keterbukaan, kejujuran, dan pertanggungjawaban yang nyata. Penolakan Fadli Zon atas fakta sejarah ini patut dikecam dengan keras.
    Komnas Perempuan telah mengingatkan, menyangkal temuan TGPF 1998 sama saja dengan mengingkari kerja keras bangsa dalam mengejar kebenaran dan keadilan.
    Seluruh upaya advokasi dan pemulihan bagi korban bisa menjadi sia-sia jika ingatan kolektif kita dihapus atau dimanipulasi.
    Di era ketika payung hukum sudah jauh lebih baik dan kesadaran publik tentang kekerasan seksual semakin meningkat, tidak ada ruang lagi bagi penyangkalan semacam ini.
    Fadli Zon—dan siapa pun pemangku kuasa—seharusnya meminta maaf secara tulus dan belajar dari suara korban serta data faktual yang telah tercatat.
    Mengakui kebenaran pahit adalah satu-satunya cara bagi bangsa ini untuk bersatu dan melangkah maju, agar tragedi serupa tak terulang kembali.
    Menyusun sejarah yang ‘positif’ dengan menutupi borok lama hanya akan memperpanjang siklus impunitas dan ketidakpercayaan yang telah lama membelenggu.
    Ketidakpedulian terhadap penderitaan korban adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan dan nilai-nilai reformasi yang dulu diperjuangkan. Suara para penyintas yang sekian lama dibungkam, berhak untuk didengar dan diakui.
    Tugas negara dan kita semua adalah memastikan tidak ada lagi penyangkalan atas kekerasan seksual.
    Sejarah kelam harus diakui apa adanya, sebagai pengingat abadi bahwa kita memiliki pekerjaan moral yang besar untuk memastikan keadilan ditegakkan.
    Dengan mengutuk tegas pernyataan Fadli Zon, kita menegaskan kembali komitmen bersama: kebenaran dan empati kepada korban harus selalu menjadi arus utama dalam setiap kebijakan dan narasi bangsa.
    Negara yang beradab tidak boleh melupakan air mata dan jeritan warganya. Sudah saatnya luka 1998 benar-benar dipulihkan dengan pengungkapan yang jujur, penyesalan tulus, dan tindakan nyata—bukan dengan penyangkalan yang menyesatkan dan melukai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Timur Tengah Memanas, Sederet Bank Sentral Diproyeksikan Tahan Suku Bunga

    Timur Tengah Memanas, Sederet Bank Sentral Diproyeksikan Tahan Suku Bunga

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank sentral berbagai negara diproyeksi akan tetap mempertahankan suku bunga acuannya jelang pengumuman beberapa pekan ke depan.

    Dilansir dari Bloomberg, Minggu (15/6/2025), para pejabat bank sentral dari Washington hingga London telah menyatakan kewaspadaannya atas potensi peningkatan inflasi dan ketidakpatuhan arus perdagangan. Ketegangan baru di Timur Tengah antara Israel dan Iran juga menambah kekhawatiran mereka.

    Para investor sendiri akan memfokuskan perhatian ke bank sentral AS Federal Reserve alias The Fed yang akan mengambil keputusan pada Rabu (18/6/2025) waktu setempat.

    Para ekonom Bloomberg memperkirakan para pejabat The Fed masih perlu waktu beberapa bulan lagi untuk dapat membuat penilaian yang pasti tentang implikasi kebijakan Presiden AS Donald Trump terhadap perekonomian negeri Paman Sam. Oleh sebab itu, The Fed diperkirakan masih akan menahan suku bunganya.

    Secara keseluruhan, bank-bank sentral yang bertanggung jawab atas enam dari 10 mata uang yang paling banyak diperdagangkan di dunia akan mengambil keputusan dalam waktu dekat.Di antara mereka, hanya bank sentral Swedia dan Swiss yang diperkirakan para ekonom akan menurunkan suku bunganya.

    Asia

    Pekan ini merupakan minggu yang penting bagi bank sentral di Asia, dengan sebagian besar diperkirakan tidak mengubah suku bunganya di tengah ketidakpastian kebijakan perdagangan dan ketegangan di Timur Tengah.

    Pada Senin, bank sentral Pakistan diperkirakan akan mempertahankan suku bunga, diikuti oleh Jepang pada hari Selasa. Suku bunga diperkirakan akan tetap dipertahankan setelah Gubernur Kazuo Ueda mengisyaratkan inflasi masih belum mencapai target.

    Bank Indonesia diperkirakan tidak mengubah suku bunga pada Rabu, demikian pula Taiwan pada Kamis karena ekonominya mengalami volatilitas mata uang yang membuat dolar Taiwan mencapai titik tertinggi dalam tiga tahun.

    Sementara China diperkirakan akan mempertahankan suku bunga pinjaman pada Jumat. Filipina adalah satu-satunya bank sentral di kawasan tersebut yang terlihat memangkas suku bunga sebesar 25 basis poin karena meredanya inflasi.

    Eropa, Timur Tengah, Afrika

    Bank Sentral Eropa mengumumkan keputusan suku bunganya pada Kamis, sehari setelah angka inflasi Inggris dirilis. Para ekonom memproyeksikan suku bunga akan bertahan di 4,25%.

    Riksbank Swedia sudah memangkas suku bunga sebesar 175 basis poin sejak Mei 2024. Hanya saja, pertumbuhan ekonomi yang melambat dan angka inflasi yang rendah, dikombinasikan dengan ketidakpastian perdagangan, membuat bank sentral negara yang bergantung kepada ekspor itu kemungkinan akan melakukan pelonggaran kembali pada Rabu.

    Di Namibia pada hari yang sama, para pejabat juga kemungkinan akan menurunkan suku bunga mereka pada saat inflasi berada di batas bawah kisaran target 3% hingga 6%.

    Sementara Bank sentral Norwegia akan ambil putusan Kamis. Norges Bank diperkirakan akan mempertahankan suku bunganya di 4,5%.

    Pada hari yang sama, Bank Nasional Swiss juga diperkirakan akan menurunkan suku bunga sebesar seperempat poin. Itu akan membawa suku bunga ke nol, level yang belum pernah disentuh oleh para pejabat sebelumnya—meskipun sebelumnya sudah pernah ada di wilayah negatif.

    Botswana juga mungkin memangkas suku bunga pada Kamis untuk membantu menopang perekonomian karena inflasi diperkirakan akan tetap rendah.

    Bank sentral Turki diperkirakan akan mempertahankan suku bunganya pada 46% pada hari yang sama. Para pejabat telah menggunakan cara lain untuk melonggarkan kebijakan di tengah melambatnya inflasi, seperti menurunkan biaya pendanaan rata-rata dari hampir 50% menjadi mendekati suku bunga acuan.

    Amerika Latin

    Bank sentral Chili, yang dipimpin oleh Gubernur Rosanna Costa, pada Selasa kemungkinan akan mempertahankan suku bunga acuannya pada 5%.

    Bank sentral Brasil turut diproyeksikan tidak terburu-buru memangkas suku bunga acuannya pada Rabu. Saat ini, suku bunga acuannya berada di 14,75%.

  • Rosan Pastikan Danantara Siap Dukung Pembangunan Infrastruktur Nasional

    Rosan Pastikan Danantara Siap Dukung Pembangunan Infrastruktur Nasional

    Jakarta

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani memastikan pihaknya mengupayakan adanya investasi strategis untuk menghadirkan lapangan kerja baru. Hal ini untuk menjawab tantangan bonus demografi dengan dua juta kelahiran bayi setiap tahun di Indonesia.

    “Karena ini tantangan untuk Indonesia bagaimana kita bisa menciptakan lebih banyak pekerjaan. Dan menciptakan pekerjaan adalah prioritas utama di Indonesia,” kata Rosan dalam keterangan tertulis, Minggu (15/6/2025). Hal tersebut diungkapkan oleh Rosan saat menjadi pembicara di International Conference on Infrastructure (ICI) 2025, Kamis (12/6).

    Rosan berharap Danantara menjadi magnet bagi investor global untuk menanamkan modal ke Indonesia, terutama dalam proyek infrastruktur dan industri hilirisasi yang kemudian dapat menciptakan lapangan kerja berkualitas tinggi bagi generasi muda.

    Dia pun menyoroti tantangan demografi, di mana dua juta bayi lahir setiap tahun, menuntut penciptaan peluang kerja secara berkelanjutan sebagai prioritas utama pembangunan jangka panjang yang inklusif dan produktif.

    Dia pun menjelaskan peran gandanya sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, sebuah badan baru yang mengelola aset lebih dari 900 miliar dolar Amerika Serikat (AS) lintas berbagai sektor strategis nasional.

    Dia menyebut seluruh BUMN yang kini berada di bawah kendali Danantara, akan dioptimalkan untuk menciptakan nilai tambah melalui konsolidasi, privatisasi, serta kolaborasi erat dengan pelaku usaha swasta dalam maupun luar negeri.

    “Tak mungkin membangun semua proyek besar sendirian, sehingga keterlibatan swasta menjadi kunci penting untuk menggarap berbagai potensi ekonomi nasional,” ungkapnya.

    Dia menyebutkan saat ini Danantara membawahi 50 BUMN serta 889 anak perusahaan, dan seluruhnya diarahkan untuk menghasilkan nilai ekonomi maksimal melalui efisiensi, inovasi, dan kemitraan strategis lintas negara.

    Melalui Danantara, Rosan membuka peluang investasi bersama mitra internasional di berbagai sektor, dengan keyakinan bahwa kolaborasi ini akan mendatangkan keuntungan bersama dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Danantara punya peran strategis dalam pembangunan infrastruktur.

    “Kami berharap ada kolaborasi yang baik,” tutup AHY.

    Sebagai informasi, ICI 2025 dihadiri oleh jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Duta Besar negara sahabat, anggota MPR, DPR, dan DPD RI, Kepala Daerah, pimpinan dunia usaha, akademisi, serta mitra pembangunan.

    Lebih dari 7.000 peserta tercatat mengikuti kegiatan ini, berasal dari Indonesia, Amerika Serikat, Australia, Belanda, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Norwegia, Uni Emirat Arab, Tiongkok, Uni Eropa, Spanyol, Vietnam, Iran, Singapura, Turki, Hungaria, Myanmar, Denmark, Prancis, Inggris, Rusia, Jerman, Uruguay, Finlandia, Swiss, dan Azerbaijan.

    Konferensi ini juga dihadiri oleh investor dan lembaga pembiayaan internasional terkemuka seperti Macquarie (Australia), GIC (Singapura), World Bank, International Finance Corporation (IFC), Asian Development Bank (ADB), dan The Asia Group.

    (akd/ega)

  • 4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian

    4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian

    4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian
    Odri Prince Agustinus D. Sembiring adalah mahasiswa Magister Ilmu Politik di Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada. Minat risetnya berfokus pada representasi politik, ekologi politik, dan peran masyarakat sipil dalam mendorong transisi menuju keberlanjutan. Saat ini, ia tengah melakukan penelitian tentang paradoks kebijakan lingkungan di Norwegia dengan menggunakan pendekatan teori representasi deliberatif dan psikoanalisis politik. Untuk memperdalam pemahaman mengenai pembangunan global dan tata kelola sumber daya alam, Odri akan melanjutkan studi di Departemen Geografi, Norwegian University of Science and Technology (NTNU), Norwegia. Di sana, ia akan mengikuti sejumlah mata kuliah seperti Diskursus Pembangunan dan Globalisasi, Jaringan Produksi Global, Perencanaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Lanskap dan Perencanaan: Konsep, Teori, dan Praktik.
    DI TENGAH
    riuhnya janji desentralisasi dan otonomi khusus, narasi ironis kembali mencuat dari ujung barat Nusantara: kisah “hilangnya” empat pulau dari pangkuan Aceh.
    Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang selama ini diakui dan dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil, tiba-tiba berpindah tangan secara sepihak ke Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
    Keputusan ini, yang menguap begitu saja dari meja birokrasi Jakarta, memicu gelombang protes dan kebingungan di Bumi Serambi Mekkah, merobek kain perdamaian yang terjahit.
    Fakta ini, yang secara gamblang memperlihatkan arogansi kekuasaan pusat, dapat dianalogikan sebagai Jakarta yang seolah sedang bermain papan Monopoli, menggeser kepulauan seperti pion, tanpa sedikit pun mendengar suara lokal.
    Ini bukan sekadar sengketa batas wilayah administratif semata. Lebih dari itu, kasus ini adalah cerminan telanjang dari krisis legitimasi dan efektivitas otonomi khusus Aceh pasca-MoU Helsinki.
    Insiden ini secara fundamental mempertanyakan sejauh mana otonomi khusus benar-benar memberikan kekuasaan substantif, ataukah ia hanya menjadi simbol kosong di tengah upaya resentralisasi pusat yang tak kunjung berhenti?
    Sengketa empat pulau ini bukanlah fenomena baru, melainkan episode terbaru dari ketegangan historis yang tak kunjung usai antara Jakarta dan Aceh.
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui bahwa konflik ini telah berlangsung sejak tahun 1928.
    Pola intervensi pusat yang berulang ini menunjukkan bahwa relasi kuasa antara Jakarta dan Aceh selalu diwarnai tarik ulur, bahkan setelah era Reformasi. Ini adalah “penyakit turunan” dalam hubungan pusat-daerah yang terus kambuh.
    Pasca-Orde Baru, Indonesia mengadopsi desentralisasi secara besar-besaran pada 2001. Kebijakan ini, sebagaimana dianalisis oleh Ostwald (2016), dapat termotivasi secara politik untuk meredam tekanan sentrifugal dan separatisme yang mengancam stabilitas nasional setelah jatuhnya rezim Soeharto.
    Namun, Hadiz (2010) dalam karyanya
    Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia
    menunjukkan bahwa desentralisasi, alih-alih menyelesaikan masalah, justru dapat membuka medan konflik kewenangan yang baru.
    Elite-elite lokal memang memanfaatkan ruang otonomi. Namun, mereka tetap berhadapan dengan logika dominasi pusat dan seringkali terjerat dalam sistem kekuasaan “predatory” yang memanfaatkan desentralisasi untuk kepentingan elite.
    Dalam sengketa pulau ini, terlihat jelas bagaimana pemerintah pusat memilih untuk menunjukkan amnesia historis yang mencolok di hadapan klaim Aceh.
    Aceh bersandar pada bukti-bukti historis, sosiologis, bahkan administratif yang kuat: KTP warga yang menetap di pulau-pulau tersebut adalah KTP Aceh, infrastruktur fisik seperti prasasti, mushala, dan dermaga dibangun dengan dana Pemerintah Aceh pada tahun 2012, dan batas wilayah telah diketahui turun-temurun oleh masyarakat lokal.
    Namun, Kementerian Dalam Negeri justru menolak peta topografi tahun 1978 dan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) sebagai referensi resmi, mendasarkan keputusannya pada analisis spasial yang “lebih relevan”.
    Pendekatan ini menunjukkan kecenderungan pemerintah pusat untuk mengabaikan konteks historis dan realitas lokal yang mengakar demi “kebenaran” administratif yang lebih baru dan sepihak.
    Hal ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mengindikasikan bahwa keputusan pusat mungkin didorong oleh motif tersembunyi.
    Salah satu motif yang paling santer terdengar adalah potensi kandungan minyak dan gas bumi (migas) di sekitar pulau-pulau yang disengketakan, serta rencana investasi besar dari Uni Emirat Arab (UEA) di sana.
    Jika ini benar, maka sengketa ini bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan konflik yang didorong oleh kepentingan sumber daya.
    Aspinall (2014) dalam analisisnya tentang “predatory peace” di Aceh, mengemukakan bagaimana elite pasca-konflik, termasuk mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), terlibat dalam praktik
    rent-seeking
    dan korupsi yang seringkali terkait dengan sumber daya alam.
    Kondisi ini memperkuat narasi dominasi pusat yang berorientasi pada ekstraksi ekonomi, bukan pada keadilan administratif atau penghormatan otonomi.
    Ini menguatkan kecurigaan bahwa “permainan Monopoli” Jakarta adalah manuver strategis untuk keuntungan ekonomi, bukan sekadar ketepatan batas wilayah.
    Pemberian otonomi khusus Aceh, yang diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UU Pemerintahan Aceh) pasca-MoU Helsinki 2005, merupakan proyek kompromi monumental yang membuka jalan damai setelah konflik bersenjata berkepanjangan.
    UU ini memberikan kewenangan luas bagi Aceh untuk mengatur urusan lokal, termasuk kehidupan beragama, pendidikan, adat, pengelolaan sumber daya alam, dan pembentukan partai politik lokal.
    Namun, Aspinall (2014) mengindikasikan bahwa otonomi khusus ini “tidak menyentuh akar konflik relasi kuasa Jakarta–Aceh”.
    Kasus sengketa pulau ini menjadi bukti nyata kegagalan otonomi khusus dalam mencegah intervensi pusat yang bersifat sepihak, meskipun UU 11/2006 telah memberikan otonomi yang luas, pemerintah pusat tetap mempertahankan “kewenangan Pemerintah” dalam bidang-bidang strategis seperti kebijakan luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, dan moneter/fiskal nasional.
    Pemerintah Aceh memiliki bukti historis dan administratif yang kuat atas kepemilikan empat pulau tersebut.
    Selain KTP warga dan pembangunan infrastruktur, terdapat pula dokumen resmi seperti Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Aceh Tahun 1988.
    Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan menegaskan bahwa Keputusan Mendagri yang memindahkan pulau-pulau ini “cacat formil” karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang merupakan dasar hukum resmi pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan mengatur batas wilayahnya.
    Lebih lanjut, MoU Helsinki merujuk pada batas wilayah 1 Juli 1956.
    Tindakan pemerintah pusat yang menggunakan regulasi di bawah undang-undang untuk mengubah batas wilayah yang diatur oleh undang-undang dan dirujuk dalam perjanjian damai menunjukkan pengikisan hierarki hukum.
    Apabila keputusan menteri dapat secara sepihak mengubah batas yang ditetapkan oleh UU dan diperkuat kesepakatan internasional seperti MoU Helsinki, maka hal ini secara fundamental merusak prinsip negara hukum dan asas
    lex superior derogat legi inferiori
    (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah).
    Ini berarti status “khusus” Aceh bukan lagi hak konstitusional yang kokoh, melainkan hak istimewa yang rapuh dan mati di mata kehendak pusat.
    Tindakan ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum bagi Aceh, tetapi juga menetapkan preseden berbahaya bagi daerah otonom lainnya di Indonesia, mengancam stabilitas hubungan pusat-daerah di seluruh Nusantara.
    Ironisnya, pengikisan ini terjadi di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf, yang notabene adalah mantan Panglima Besar Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
    Kehadirannya di kursi pemerintahan seharusnya menjadi simbol penguatan otonomi dan perdamaian, namun justru menjadi saksi bisu betapa rapuhnya janji-janji pusat di hadapan realitas kekuasaan.
    Krisis ini juga mengancam rapuhnya kepercayaan pasca-konflik di Aceh. Otonomi khusus adalah hasil dari kompromi besar, di mana Gerakan Aceh Merdeka (GAM) “rela mengubur mimpi merdekanya menjadi otonomi khusus” demi perdamaian.
    Ketika perdamaian telah dicapai, Aceh justru kehilangan empat pulaunya. Tentu, itu sangat menyakitkan hati, seperti diungkapkan oleh Alkaf.
    Perasaan dikhianati ini sangat dalam, mengingat pengorbanan besar yang telah dilakukan. Bräuchler (2015) dalam karyanya
    The Cultural Dimension of Peace
    menekankan pentingnya memahami dan menghormati konsepsi lokal tentang konflik, keadilan, dan rekonsiliasi, yang seringkali berakar pada narasi budaya dan historis.
    Mengabaikan dimensi ini, seperti yang dilakukan pemerintah pusat, dapat membahayakan upaya rekonsiliasi.
    Pelanggaran kepercayaan ini berisiko menghidupkan kembali keluhan historis dan sentimen alienasi dari negara Indonesia, berpotensi memicu bentuk-bentuk resistensi baru dan merongrong perdamaian yang telah susah payah dibangun.
    Resistensi masyarakat Aceh terhadap pemindahan empat pulau ini melampaui sekadar masalah batas wilayah administratif; ini adalah perjuangan yang mendalam untuk mempertahankan “harga diri” atau “marwah Aceh” dan identitas politik yang telah lama diperjuangkan.
    Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala, Ahmad Humam Hamid, secara tajam menyatakan bahwa bagi masyarakat Aceh, keputusan ini “bukan sekadar titik di peta, melainkan bagian dari ruang simbolik yang menyimpan memori konflik, perjuangan otonomi, dan perjanjian damai yang diperoleh dengan pengorbanan besar”.
    Pernyataan ini menggarisbawahi betapa teritori terkait erat dengan narasi historis dan jati diri kolektif masyarakat Aceh.
    Dalam konteks ini, perlawanan Aceh mencerminkan bagaimana desentralisasi, seperti yang dijelaskan oleh Bräuchler (2015), seharusnya membuka ruang bagi ekspresi identitas lokal sebagai bentuk perlawanan terhadap “kewajaran” negara pusat.
    Penekanan pada bukti-bukti sosiologis dan historis yang diwariskan turun-temurun, seperti pengakuan warga yang ber-KTP Aceh di pulau-pulau tersebut dan penggunaan dana Aceh untuk pembangunan infrastruktur di sana, adalah manifestasi dari perlawanan yang mengakar pada legitimasi lokal dan historis.
    Ini adalah upaya untuk menegaskan kembali keberdayaan dan identitas mereka di hadapan pemaksaan dari pusat.
    Bagi daerah pasca-konflik dengan identitas yang kuat, integritas teritorial tidak dapat dipisahkan dari martabat kolektif dan narasi sejarah mereka.
    Tindakan sepihak oleh pusat, meskipun mungkin dibenarkan secara administratif dari perspektif mereka, secara tidak sengaja dapat memicu kebencian yang mendalam dan memobilisasi perlawanan berbasis identitas, yang pada akhirnya mengancam perdamaian dan stabilitas.
    Para akademisi, anggota DPR RI dari Aceh, dan aktivis telah memperingatkan secara eksplisit bahwa keputusan sepihak ini berpotensi memicu ketegangan baru dan “memanaskan kembali relasi hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat”.
    Mereka menyebutnya sebagai risiko “api dalam sekam” yang dapat mengancam stabilitas pasca-konflik, mengingat sejarah panjang perjuangan Aceh untuk otonomi dan bahkan kemerdekaan yang berdarah-darah.
    Desakan agar Presiden Prabowo mengambil alih persoalan ini dan membatalkan SK Kemendagri menunjukkan tingkat urgensi dan kekhawatiran akan eskalasi.
    Ironisnya, kebijakan desentralisasi yang menurut Ostwald (2016) awalnya dirancang sebagai manuver politik untuk meredam tekanan sentrifugal dan meningkatkan stabilitas pasca-Soeharto, kini justru menjadi pemicu ketidakstabilan baru.
    Hadiz (2010) telah mengkritik bahwa desentralisasi seringkali menciptakan “arena baru konflik” di mana elite lokal memanfaatkan peluang untuk kepentingan mereka.
    Dalam kasus ini, ambiguitas administratif atau intervensi pusat yang berlebihan telah menciptakan titik nyala baru.
    Ini mengungkapkan paradoks mendasar: kebijakan yang dirancang untuk mencegah separatisme dan meningkatkan stabilitas dapat, jika diimplementasikan dengan buruk atau ditegakkan secara sepihak, menjadi sumber ketidakstabilan baru.
    Desentralisasi yang sejati membutuhkan bukan hanya kerangka hukum, tetapi juga kemauan politik yang konsisten, penghormatan terhadap otonomi lokal, dan proses konsultatif yang transparan untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan yang mengancam kohesi nasional.
    Kasus sengketa empat pulau ini secara brutal menelanjangi kerapuhan otonomi khusus Aceh di hadapan dominasi pusat.
    Jika hak dasar atas teritori, yang merupakan inti dari kedaulatan lokal dan identitas politik, dapat digeser begitu saja dengan keputusan sepihak Kemendagri, maka otonomi khusus yang dijanjikan dalam MoU Helsinki dan UU 11/2006 tak lebih dari simbol kosong.
    Ini adalah pengkhianatan terhadap semangat perdamaian dan kompromi yang telah dicapai dengan pengorbanan besar.
    Dugaan adanya kandungan migas di pulau-pulau yang disengketakan memperkuat narasi bahwa dominasi pusat seringkali didorong oleh kepentingan ekonomi yang terselubung, bukan semata-mata efisiensi administrasi.
    Ini sejalan dengan kritik Aspinall (2014) tentang “predatory peace” di Aceh, di mana elite pasca-konflik, termasuk mantan GAM, terlibat dalam praktik
    rent-seeking
    dan korupsi, seringkali terkait dengan sumber daya alam, dan dana otonomi khusus pun belum berdampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat.
    Konflik ini menggarisbawahi bahwa relasi kuasa Jakarta–Aceh masih didominasi oleh logika ekstraksi sumber daya, yang mengabaikan hak-hak dan martabat lokal.
    Peristiwa ini secara telanjang menunjukkan bagaimana pemerintah pusat telah mengabaikan hierarki hukum, mengkhianati kepercayaan yang dibangun pasca-konflik, dan meremehkan bobot simbolis teritori bagi identitas Aceh.
    Tindakan unilateral yang dianggap sewenang-wenang ini, yang tercermin dalam analogi “Jakarta bermain Monopoli,” secara fundamental mempertanyakan ketulusan desentralisasi dan otonomi khusus.
    Mungkin sudah saatnya kita menyebutnya apa adanya: otonomi kerdil, hak istimewa yang telah dimutilasi, hanya ada di atas kertas, namun mati di lapangan.
    Dalam negara kepulauan yang beragam seperti Indonesia, integrasi nasional bergantung pada keseimbangan yang rapuh antara otoritas pusat dan
    otonomi daerah
    , yang dibangun atas dasar kepercayaan dan saling menghormati.
    Ketika kekuasaan pusat dipersepsikan tidak terkendali, sepihak, dan didorong oleh kepentingan ekstraktif, hal itu berisiko mengasingkan daerah-daerah, terutama yang memiliki sejarah konflik.
    Ini dapat menyebabkan kebangkitan sentimen separatis atau ketidakpuasan yang meluas, yang pada akhirnya merongrong persatuan yang ingin dipertahankan oleh pemerintah pusat.
    Untuk menjaga keutuhan bangsa dan merawat perdamaian yang telah diraih dengan susah payah, pemerintah pusat harus segera meninjau ulang keputusan ini.
    Dialog konstruktif yang menghormati sejarah, identitas, dan martabat masyarakat lokal adalah satu-satunya jalan ke depan.
    Mengabaikan suara lokal dan menggeser batas wilayah seperti pion di papan Monopoli hanya akan menabur benih konflik baru, mengancam fondasi perdamaian dan integrasi nasional yang rapuh.
    Tanpa penghormatan tulus terhadap kekhususan dan kedaulatan teritori, otonomi khusus Aceh akan selamanya menjadi janji hampa, sebuah ironi pahit di tengah upaya membangun Indonesia yang adil dan beradab.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Investasi Infrastruktur Kini Jadi Prioritas untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif

    Investasi Infrastruktur Kini Jadi Prioritas untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif

    Jakarta

    Kementerian Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf) mendukung International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 sebagai wadah strategis yang mendorong kolaborasi mewujudkan infrastruktur yang berkelanjutan di Indonesia. Infrastruktur yang kuat, adaptif, dan inovatif tentunya akan menjadi jembatan yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi kreatif.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku tuan rumah mengharapkan konferensi ini bisa mendorong pertukaran ide, memperkuat kolaborasi, dan mempercepat investasi dalam memajukan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas nasional. AHY juga menekankan ICI 2025 bukan hanya forum diskusi, tetapi juga landasan aksi nyata yang berani untuk memperluas infrastruktur di Indonesia.

    “ICI 2025 mengungkap tema infrastruktur berkelanjutan untuk masa depan, inovasi, dan kolaborasi. Ini akan menjadi forum yang menjadi landasan tindakan transformatif untuk menentukan arah perjalanan Indonesia. Keberhasilan kita akan bergantung pada apa yang kita bangun, bagaimana kita membangunnya, dan yang terpenting untuk siapa kita membangunnya,” kata AHY saat membuka acara yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025.

    ICI 2025 yang dimotori Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (Kemenko Infra) berlangsung pada 11-12 Juni 2025 yang diikuti perwakilan pemerintah pusat dan daerah, lembaga keuangan, sektor swasta (perusahaan multinasional) terkait infrastruktur, organisasi internasional, para ahli, praktisi, serta akademisi. Sesi diskusi panel dan tematik hingga exhibition dari beragam booth diharapkan bisa memperkuat kolaborasi serta memajukan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

    Acara itu diikuti hampir 7 ribu peserta dari 26 negara mulai dari Indonesia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Myanmar, Iran, Turki, Uni Emirat Arab, Australia, Kanada, Norwegia, Spanyol, Hungaria, Denmark, Prancis, Inggris, Jerman, Uruguay, Finlandia, Swiss, Azerbaijan, China, Rusia, hingga Amerika Serikat. Selain itu hadir pula berbagai investor dan lembaga pembiayaan terkemuka seperti Macquarie (Australia), GIC (Singapura), World Bank, International Finance Corporation (IFC), Asian Development Bank (ADB), dan The Asia Group.

    “Infrastruktur bukan hanya tentang apa yang kita bangun, tetapi tentang apa yang kita wujudkan. Ini memungkinkan seorang anak belajar dengan aman di sekolah, seorang petani bisa mengairi tanaman mereka dalam iklim yang berubah, sebuah keluarga mampu mengakses air bersih, dan seorang wirausahawan dapat memasarkan ide-ide kreatif mereka. Semoga ICI 2025 menjadi landasan bagi dunia yang lebih baik, lebih terhubung, dan lebih tangguh,” imbuh AHY.

    Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya yang turut hadir dalam ICI 2025 menilai infrastruktur penting sebagai fondasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif. Infrastruktur dinilai sangat erat dengan ekonomi kreatif seperti dalam hal aksesibilitas dan distribusi, konektivitas digital, hingga terciptanya ruang kreatif serta inovasi.

    “Kami ingin memastikan infrastruktur yang memadai di Indonesia bisa menjadi fondasi dan akses bagi pengembangan subsektor ekonomi kreatif untuk menciptakan kolaborasi yang produktif dan berkelanjutan,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky.

    Kementerian Ekraf sebagai salah satu kolaborator turut mengaktivasi booth inovatif mulai dari layanan konsultasi kekayaan intelektual, pameran mini maket ruang kreatif, tur virtual dan video kota-kota kreatif terkait UNESCO Creative Cities Network (UCCN). Selain itu ada juga sosialisasi melalui poster tentang lokasi prioritas pengembangan ekonomi kreatif berbagai daerah di Indonesia.

    “Melalui aktivasi booth dalam konferensi ini, kami ingin memperkenalkan Kementerian Ekonomi Kreatif yang punya layanan konsultasi kekayaan intelektual dan fasilitasi ruang kreatif untuk mendorong konektivitas dan investasi berbagai subsektor ekraf,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky.

    Dalam pembukaan ICI 2025 hadir pula Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Perhubungan Suntana, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Ossy Dermawan.

    Sedangkan para pejabat Kementerian Ekraf mendampingi Menteri Ekraf Teuku Riefky dalam acara yaitu Deputi Bidang Pengembangan Kebijakan Strategis Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis dan Antarlembaga Rian Firmansyah, serta Direktur Fasilitasi Infrastruktur Fahmy Akmal.

    (fdl/fdl)