Negara: Nepal

  • Pidato Perdana, PM Baru Nepal Janji Penuhi Tuntutan Gen Z

    Pidato Perdana, PM Baru Nepal Janji Penuhi Tuntutan Gen Z

    Kathmandu

    Perdana Menteri baru Nepal, Sushila Karki, menyampaikan pernyataan publik perdana usai dilantik. Perdana Menteri sementara yang dilaporkan dipilih para pendemo Gen Z atau generasi muda Nepal lewat aplikasi Discord itu berjanji mengakhiri korupsi dan memperbaiki ekonomi.

    “Kita harus bekerja sesuai dengan pemikiran generasi Gen Z,” kata Sushila Karki, dalam pernyataan publik pertamanya sejak menjabat seperti dilansir AFP, Minggu (14/9/2025).

    Dia mengatakan Gen Z menuntut agar korupsi di Nepal segera diakhiri. Dia berjanji berupaya mewujudkan tuntutan para demonstran.

    “Yang dituntut kelompok ini adalah pengakhiran korupsi, tata kelola pemerintahan yang baik, dan kesetaraan ekonomi. Anda dan saya harus bertekad untuk memenuhinya,” ujarnya.

    Mantan kepala hakim agung berusia 73 tahun itu juga mengheningkan cipta selama 1 menit pada hari Minggu untuk mengenang para korban tewas dalam kerusuhan sebelum pertemuan dimulai di kompleks pemerintahan utama Singha Durbar. Sejumlah gedung di kompleks pemerintahan itu dibakar selama protes massal pecah di Nepal.

    Kepala Sekretaris Pemerintah, Eaknarayan Aryal, menyebut setidaknya 72 orang tewas dalam dua hari protes dan 191 orang terluka. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya, yakni 51 orang tewas.

    Kerusuhan ini merupakan yang terburuk sejak berakhirnya perang saudara yang berlangsung selama satu dekade dan penghapusan monarki pada tahun 2008.

    Penunjukan Karki, yang dikenal karena kemandiriannya, terjadi setelah negosiasi intensif antara Panglima Angkatan Darat Nepal Jenderal Ashok Raj Sigdel dan Presiden Nepal Ram Chandra Paudel, termasuk dengan perwakilan ‘Gen Z’, sebutan umum untuk gerakan protes pemuda.

    Ribuan aktivis muda telah menggunakan aplikasi Discord untuk menunjuk Karki sebagai pilihan mereka untuk pemimpin berikutnya. Dia mengaku sebenarnya tak ingin berada di posisi PM Nepal.

    “Dalam situasi yang saya hadapi ini, saya tidak ingin berada di sini. Nama saya dibawa dari jalanan,” ujarnya.

    Parlemen kemudian dibubarkan dan pemilihan umum ditetapkan pada 5 Maret 2026. Dia berjanji tak akan menjabat lebih dari 6 bulan dalam situasi apapun dan fokus menuntaskan tanggung jawabnya sebagai PM sementara.

    “Kami tidak akan tinggal di sini lebih dari enam bulan dalam situasi apa pun, kami akan menyelesaikan tanggung jawab kami dan berjanji untuk menyerahkannya kepada parlemen dan menteri berikutnya. Ini tidak mungkin terjadi tanpa dukungan Anda,” ujarnya.

    Para pekerja tampak memasang papan nama baru untuk kantor perdana menteri di sebuah gedung di dalam kompleks tersebut yang tidak dibakar. Presiden Nepal, Paudel, mengatakan ‘solusi damai telah ditemukan melalui proses yang sulit’.

    Paudel menyebutnya ‘situasi yang sangat sulit, rumit, dan gawat’ di negara Himalaya berpenduduk 30 juta jiwa itu.

    “Saya dengan tulus mengimbau semua orang untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dalam menyukseskan pemilu pada 5 Maret,” ujarnya.

    Tonton juga video “Eks Ketua MA Sushila Karki Dilantik Jadi PM Sementara Nepal” di sini:

    Halaman 2 dari 3

    (haf/imk)

  • Momen PM Sementara Nepal Jenguk Korban Demo Berdarah di Kathmandu

    Momen PM Sementara Nepal Jenguk Korban Demo Berdarah di Kathmandu

    Foto

    Tripa Ramadhan – detikNews

    Minggu, 14 Sep 2025 14:30 WIB

    Nepal – Perdana Menteri sementara Nepal, Sushila Karki, mengunjungi rumah sakit di Kathmandu. Ia menjenguk demonstran terluka usai protes mematikan pecah di negara itu.

  • Momen Sushila Karki Resmi Dilantik Jadi PM Sementara Nepal

    Momen Sushila Karki Resmi Dilantik Jadi PM Sementara Nepal

    Mantan ketua Mahkamah Agung Nepal, Sushila Karki, diambil sumpahnya untuk memimpin sebagai perdana menteri Nepal, Jumat (12/9/2025). Transisi pergantian kepemimpinan ini dilakukan setelah rangkaian aksi protes yang terjadi untuk menggulingkan pemerintah. (Sujan GURUNG / AFP)

  • Pejabat RI Jangan Ulangi Kesalahan yang Picu Demo

    Pejabat RI Jangan Ulangi Kesalahan yang Picu Demo

    GELORA.CO -Aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di Nepal rupanya menjadi sorotan para pengamat politik tanah air. 

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai peristiwa itu harus dijadikan bahan renungan bagi pejabat publik di Indonesia.

    “Itu adalah peristiwa yang sepertinya membuat para pejabat publik kita tidak mau ada hal-hal semacam itu terjadi di Indonesia,” kata Adi lewat kanal Youtube miliknya seperti dikutip redaksi di Jakarta, Minggu, 14 September 2025.

    Menurutnya, protes rakyat di berbagai negara, mulai dari Prancis hingga Nepal, memiliki benang merah yang sama, yakni adanya jarak cukup jauh antara rakyat dengan elite. Kesenjangan itulah yang sering memantik amarah publik hingga melahirkan gelombang demonstrasi.

    Adi menekankan, pejabat RI seharusnya bisa menarik hikmah dari berbagai peristiwa tersebut. Jangan sampai sikap dan ucapan elite politik justru menambah kontroversi, kegaduhan, bahkan melukai perasaan publik.

    “Ini menyisakan hikmah bagi pejabat RI untuk tidak lagi memunculkan peristiwa-peristiwa yang berujung pada gelombang protes dan demonstrasi hanya karena masyarakat kecewa akibat elit,” ujarnya.

    Ia mencatat, pasca demonstrasi besar Agustus lalu, iklim demokrasi di Indonesia mulai mengalami perubahan. Istana maupun DPR kini lebih terbuka menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat.

    “Bagi saya ini adalah salah satu hikmah, lesson learn yang saya sebut pelangi di setiap badai usai. Harapannya supaya semua elemen bangsa duduk bersama,” pungkasnya.

  • Kenapa Bendera Nepal Tidak Persegi Panjang? Ini Alasannya

    Kenapa Bendera Nepal Tidak Persegi Panjang? Ini Alasannya

    Jakarta

    Bendera negara di dunia umumnya berbentuk persegi panjang. Namun, ada satu yang berbeda dan membuat banyak orang penasaran: bendera Nepal. Bentuknya yang unik menjadi perhatian sekaligus kebanggaan nasional.

    Keunikan ini tidak sekadar soal estetika, melainkan sarat dengan makna sejarah dan filosofi. Lantas, apa alasan Nepal memilih bentuk bendera yang berbeda dari hampir seluruh negara lain di dunia?

    Makna Bendera Nepal

    Menurut The World Factbook CIA, bendera Nepal adalah satu-satunya bendera negara di dunia yang tidak berbentuk persegi panjang. Bentuknya terdiri dari dua segitiga yang saling bertumpuk, menyerupai panji tradisional yang sudah digunakan sejak berabad-abad lalu.

    Dua segitiga itu melambangkan pegunungan Himalaya sekaligus dua agama mayoritas di Nepal, yaitu Hindu dan Buddha. Warna merah yang mendominasi merupakan warna nasional Nepal, sementara garis biru di tepinya melambangkan perdamaian.

    Simbol Matahari dan Bulan

    Dikutip dari Encyclopaedia Britannica, bendera Nepal menampilkan simbol bulan sabit pada bagian atas dan matahari dengan wajah pada bagian bawah. Kedua lambang tersebut melambangkan harapan akan keabadian Nepal.

    Awalnya, desain bendera Nepal menggambarkan wajah manusia di dalam simbol bulan dan matahari. Namun, sejak tahun 1962, wajah tersebut dihapus demi penyederhanaan bentuk, tanpa mengurangi makna filosofisnya.

    Filosofi Ketahanan Nepal

    Dilansir CNN Travel, filosofi bendera Nepal adalah harapan agar negara tersebut bertahan selama bulan dan matahari masih bersinar. Makna ini menjadi simbol ketahanan bangsa Nepal di tengah berbagai tantangan, baik politik maupun alam.

    Selain itu, bentuk segitiga yang tidak lazim dianggap sebagai cara Nepal menjaga tradisi sekaligus identitas uniknya. Bendera ini menjadi representasi dari semangat rakyat Nepal yang menjunjung tinggi warisan budaya.

    Bendera Nepal bukan sekadar penanda identitas negara, tetapi juga simbol filosofi mendalam yang membedakannya dari negara lain. Bentuknya yang unik, sarat makna sejarah, dan penuh nilai budaya menjadikannya salah satu bendera paling khas di dunia.

    Tonton juga video “Pemerintah Segera Pulangkan 78 WNI di Nepal Secara Bertahap” di sini:

    (wia/imk)

  • Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal yang Dipilih Lewat Discord

    Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal yang Dipilih Lewat Discord

    Jakarta, CNBC Indonesia — Gelombang protes besar di Nepal melahirkan sejarah baru. Para demonstran muda anti-korupsi dilaporkan menggunakan platform Discord untuk menggelar pemungutan suara kilat dalam menentukan perdana menteri interim mereka.

    Hasilnya, mantan Ketua Mahkamah Agung Nepal, Sushila Karki (73), terpilih sebagai perdana menteri perempuan pertama di negeri Himalaya itu. Karki akan memimpin pemerintahan sementara usai jatuhnya kabinet KP Sharma Oli yang tumbang akibat unjuk rasa berdarah terkait korupsi dan nepotisme.

    Adapun Nepal dijadwalkan menggelar pemilu pada 5 Maret 2026 untuk menentukan perdana menteri definitif. Hingga saat itu, Karki dipercaya memegang kendali negara.

    Pelantikan Karki sebagai PM interim dipandang sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi dan nepotisme yang membelit negeri Himalaya itu. Dukungan besar dari generasi muda memperlihatkan adanya dorongan kuat untuk reformasi politik di Nepal.

    Mengutip India Today, Minggu (14/9/2025), Karki adalah sosok hakim yang dikenal berani dan tegas terhadap isu terorisme serta korupsi. Dia mendapat dukungan besar dari kelompok anak muda, khususnya generasi Z.

    Salah satunya dari komunitas “We Nepali Group” yang mendorong namanya setelah ribuan pemuda turun ke jalan menuntut perubahan dan kebebasan digital.

    Dalam sebuah pertemuan akbar yang dihadiri lebih dari 5.000 anggota, mayoritas suara bulat mendukung Karki sebagai pemimpin baru.

    Sushila Karki bukan nama asing di panggung hukum Nepal. Ia menjabat sebagai Ketua MA pada 2016, sekaligus menjadi perempuan pertama yang menempati posisi itu. Selama kariernya, ia banyak menangani kasus sensitif, mulai dari vonis korupsi menteri aktif hingga putusan penting soal hak kewarganegaraan perempuan.

    Salah satu langkah besarnya adalah ketika ia memimpin sidang yang menjatuhkan hukuman kepada Jay Prakash Gupta, Menteri Teknologi Informasi kala itu, pada 2012. Vonis tersebut tercatat sebagai pertama kalinya seorang menteri aktif dipenjara karena korupsi di Nepal.

    Tak jarang, keputusannya membuat hubungan panas dengan eksekutif. Pada 2017, koalisi parlemen sempat mengajukan mosi pemakzulan terhadap dirinya karena dianggap terlalu ikut campur, terutama dalam perselisihan soal pengangkatan Kepala Polisi.

    Latar Belakang Akademik

    Karki memulai karier hukum sebagai advokat di Biratnagar pada 1979. Ia juga memiliki kedekatan dengan India. Gelar master ilmu politik ia raih dari Banaras Hindu University (BHU), Varanasi, pada 1975. Di kampus itu, ia bukan hanya mendalami akademik, tapi juga aktif dalam kegiatan budaya.

    “BHU memberi saya fondasi akademik dan kesempatan belajar di luar kelas. Saya pernah ditawari mengajar dan menempuh PhD di sana. Tapi mungkin takdir saya memang menjadi hakim,” ujarnya mengenang, dikutip dari Himalayan Times.

    (mkh/mkh)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Imbas Pemblokiran, Nepal Jadi Pengguna Layanan VPN Tertinggi 2025

    Imbas Pemblokiran, Nepal Jadi Pengguna Layanan VPN Tertinggi 2025

    Nepal mengalami demonstrasi besar-besaran hingga berujung pengunduran diri Presiden dan Perdana Menterinya yang diprakarsai oleh Gen Z.

    Hal ini dipicu soal ketidakpuasannya Gen Z pada kinerja pemerintahan Nepal dan diperparah dengan adanya pemblokiran media sosial yang dilakukan otoritas Nepal.

    Pada masa tersebut, Nepal juga tercatat menjadi negara dengan pengguna VPN tertinggi di tahun ini.

    Klik di sini untuk melihat video lainnya!

  • Usai Dilantik, PM Sementara Nepal Jenguk Korban Luka Imbas Demo Berdarah

    Usai Dilantik, PM Sementara Nepal Jenguk Korban Luka Imbas Demo Berdarah

    Jakarta

    Perdana Menteri (PM) sementara Nepal, Sushila Karki, belum terlihat berbicara di hadapan publik setelah dilantik buntut demo berdarah di Kathmandu. Sushila memilih menjenguk para korban luka akibat demonstrasi.

    Dilansir AFP, Sabtu (13/9/2025), Sushila mengunjungi para pengunjuk rasa muda yang terluka dalam demonstrasi antikorupsi mematikan yang menggulingkan pendahulunya.

    Sushila belum berbicara di depan umum sejak diangkat jadi PM sementara Nepal pada Jumat malam. Namun, ia memulai pekerjaannya untuk memulihkan pemerintahan dengan menemui beberapa korban luka di rumah sakit.

    Diketahui, jumlah korban tewas dalam unjuk rasa yang diwarnai aksi kekerasan dan kerusuhan yang menyelimuti Nepal bertambah menjadi 51 orang. Puluhan ribu narapidana, yang memanfaatkan situasi kacau untuk kabur dari penjara, hingga kini masih buron.

    Bertambahnya jumlah korban tewas dalam unjuk rasa sarat tindak kekerasan itu, diumumkan oleh Kepolisian Nepal dalam pernyataan terbaru pada Jumat (12/9) waktu setempat.

    Juru bicara Kepolisian Nepal, Binod Ghimire, menambahkan bahwa lebih dari 12.500 narapidana yang kabur dari berbagai penjara di seluruh negeri masih buron hingga kini.

    (fca/fas)

  • KPU Bikin Aturan Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Refly Harun: Apakah KPU Ditekan?

    KPU Bikin Aturan Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Refly Harun: Apakah KPU Ditekan?

    GELORA.CO –  Sebuah keputusan yang disampikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum di mana KPU rahasiakan data Capres dan Cawapres 2029.

    Hal ini tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum menetapkan dalam Kepurusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.

    Dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum’.

    Dalam keputusan tersebut terdapat 16 data yang dikecualian yang tidak akan dibuka kepublik oleh KPK.

    Adapun pengecualian tersebut di antaranya poin ke 8 adalah daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

    Selain itu pada poin ke 12 juga dituliskan pengecualian terhadap bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

    Refly Harun selaku pengamat politik dan Ahli Hukum Tata Negara menyampaikan bahwa aturan yang ditetapkan pada  tanggal 21 Agustus 2025 ini bertentangan dengan undang-undang.

    Menurut Refly bahwa bahwa undang-undang mengecualikan peraturan keterbukaan informasi publik terkait dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. 

    “Jadi jelas persyaratan Presiden dan Wakil Presiden itu berkaitan dengan jabatan publik, jadi jelas aturan yang dikeluarkan oleh KPU merupakan benteng agar masyarakat tidak bisa lagi mempertanyakan data Presiden dan Wakil Presiden,” paparnya.

    “Padahal itu adalah data atau informasi publik yang wajib diketahui oleh publik sesuai dengan pasal undang-undang keterbukaan informasi publik pasal 17 dan 18,” jelasnya,

    Refly menambahkan bahwa hal ini seperti yang terjadi pada ijazah Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka yang dipertanyakan oleh beberapa pihak.

    Menurut Refly apakah aturan yang dikeluarkan oleh KPU ini terlait dengan gugatan terhadap ijazah Gibran dan Jokowi.

    “Ini menjadi pertanyaan besar, kenapa KPU melakukan ini.  Apakah KPU ditekan dan lain sebagainya,” tanya Refly.

    Selain itu netizen juga mengomentari akan aturan yang dibuat oleh KPU yang merahasiakan data Capres dan Cawapres tersebut.

    “Baru kali ada pejabat publik yg di istimewakan …luar biasa. Jadi nya masy malah ingin lebih banyak mengetahui,” komentar akun @nurhidayat1442.

    “Mereka (KPU) cuma takut dokumen palsunya si Jkw & si Samsul Terbongkar ke publik,” tambah akun @paijoo-f5l.

    “Dari Jaman pak Harto sampai SBY, gak ada masalah itu dokumen seperti itu dibuka ke publik, cuma di jaman sekarang saja,” tambahnya.

    “KPU ketakutan sama Jokowi apa boleh KPU buat peraturan ini,” akun @abdulchakim868 ikut mengomentari.

    Akun @daldirin.martareja2432 menuliskan bahwa di samping itu secara keseluruhan berkait dengan UU 14/2008.

    Ada dua pertimbangan tambahan:

    KPU itu bekerja di bawah UU, ketetapannya tidak bisa bertentangan atau tidak mengindahkan UU. KPU adalah organisasi tunggal, tidak memiliki jenjang dan skala organisasi yang organisasi, fungsi dan hubungan tatakerjanya ditetapkan oleh UU secara tersendiri. Oleh karena itu, kiranya ketetapan KPU hanya mengikat KPU atau hanya mengikat perihal pelaksanaan pemilu. 

    KPU tidak etis dan tidak bisa mengatur operasional fungsi-fungsi lain, hal yang semestinya KPU tunduk pada aturan ketetapan tentang informasi publik. 

    Jika benar demikian, peraturan KPU itu semestinya tidak berlaku dan tidak perlu diindahkan.

    Jika KPU memaksakan diri, jika tidak cukup dengan ditertawakan, boleh jadi memerlukan penggrebekan massa atas tuduhan ilegal atau melawan hukum atau makar (setidaknya melawan ketetapan negara) dan melindungi kepentingan seseorang atau satu pihak, bukan kepentingan umum atau negara.

    Analog dengan sistem dan operasional prosedur politik yang memerlukan long march, maka class action perlu diwujudkan dengan unsur pemaksaan kepada KPU.

    Tentu publik menunggu gercep presiden sebagai kepala negara yang tindakannya dilindungi hukum  dan semestinya dapat digunakan untuk mengatasi tidak hanya situasi darurat, tetapi juga untuk memperbaiki birokrasi yang tolol, ceroboh dan tidak profesional. 

    Meski Nepal terinsipirasi gerakan rakyat di indonesia, tetapi gerakan rakyat Indonesia juga tidak boleh lengah, dan lemah, tetapi juga harus semakin kuat atas dasar hikmat kebijaksanaan.

  • Mayoritas kunjungan singkat, Kemlu pulangkan para WNI dari Nepal

    Mayoritas kunjungan singkat, Kemlu pulangkan para WNI dari Nepal

    ANTARA – Pemerintah memulangkan puluhan WNI dari Nepal usai kerusuhan yang terjadi di negara tersebut. Hingga kini 40 orang sudah tiba di Indonesia, sementara sisanya menyusul secara bertahap. Kemlu menyatakan langkah perlindungan tetap disiapkan jika situasi kembali memburuk.
    (Aria Cindyara/Irfan Hardiansyah/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.