Negara: Maroko

  • Arab Saudi Larang Umrah Mulai 29 April untuk Siapkan Layanan Haji 2025

    Arab Saudi Larang Umrah Mulai 29 April untuk Siapkan Layanan Haji 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Arab Saudi melarang jemaah dari berbagai negara masuk ke wilayah kerajaan itu untuk melakukan ibadah umrah di Makkah mulai 29 April hingga 10 Juni 2025 karena pemerintah setempat akan fokus menyiapkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah.

    Pemerintah Arab Saudi sudah menangguhkan penerbitan visa umrah, kunjungan bisnis, hingga keluarga bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia mulai 13 April 2025 karena mulai memasuki musim pelaksanaan ibadah haji.

    Selain Indonesia, negara lain yang ditangguhkan visa masuk ke Arab Saudi, adalah India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.

    Namun, warga dari 14 negara tersebut yang telah mengantongi visa umrah yang masih berlaku sebelumnya, tetap diizinkan masuk Arab Saudi hingga 13 April 2025. Semua pemegang visa diminta untuk keluar dari wilayah kerajaan paling lambat 29 April 2025.

    “Semua itu dilakukan oleh Pemerintah Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah,” ujar kata Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary dalam pernyataannya melalui akun Instagram resminya @indonesiainjeddah dikutip, Sabtu (12/4/2025).

    Pelanggaran akan hal tersebut, kata Yusron, akan dikenakan hukuman denda mencapai 100.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 447 juta baik kepada perorangan maupun muasassah atau pihak yang mengatur kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi.

    Konjen RI Jeddah mengimbau kepada warga Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji tahun ini, agar memastikan diri menggunakan visa haji yang sah dan valid agar tidak berurusan dengan hukum di Arab Saudi.

    Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang siapa pun untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi (tasreh haji) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang. Pelaksanaan ibadah haji tanpa tasreh merupakan pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kurungan, denda, dan deportasi.

    “Marilah kita sama-sama taati aturan yang berlaku di Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” pungkas Yusron.

    Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengapresiadi Arab Saudi menangguhkan sementara penerbitan visa umrah bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.

    “Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat,” ujar Dahnil dikutip dari Antara.

    Penangguhan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan visa nonhaji dalam pelaksanaan ibadah haji yang berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan risiko keselamatan.

    Dahnil menekankan pentingnya pelaksanaan haji yang mengedepankan efisiensi operasional, keamanan jemaah, dan kenyamanan beribadah.

    Dahnil juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan menteri imigrasi dan pemasyarakatan RI terkait kerja sama pengawasan terhadap jemaah yang menggunakan visa selain visa haji resmi.

    BP Haji mengimbau kepada masyarakat dan penyelenggara perjalanan ibadah haji maupun umrah untuk senantiasa mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi serta mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi resmi demi kelancaran dan keberkahan penyelenggaraan ibadah.

  • Arab Saudi Larang Umrah Mulai 29 April, Ini Hukuman Bagi Pelanggar!

    Arab Saudi Larang Umrah Mulai 29 April, Ini Hukuman Bagi Pelanggar!

    Jakarta, Beritasatu.com – Arab Saudi melarang jemaah dari berbagai negara masuk ke Makkah untuk melakukan ibadah umrah mulai 29 April hingga 10 Juni 2025 karena pemerintah setempat akan fokus mempersiapkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah.

    “Tanggal 13 April 2025 adalah batas akhir bagi seluruh pemegang visa umrah untuk bisa masuk ke Arab Saudi, sementara tanggal 29 April 2025 adalah batas akhir bagi seluruh pemegang visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi,” kata Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary dalam pernyataannya melalui akun Instagram resminya @indonesiainjeddah dikutip, Sabtu (12/4/2025).

    Pelanggaran akan hal tersebut, kata Yusron, akan dikenakan hukuman denda mencapai 100.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 447 juta baik kepada perorangan maupun muasassah atau pihak yang mengatur kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi.

    “Semua itu dilakukan oleh Pemerintah Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah,” ujar Yusron.

    Konjen RI Jeddah mengimbau kepada warga Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji tahun ini, agar memastikan diri menggunakan visa haji yang sah dan valid agar tidak berurusan dengan hukum di Arab Saudi.

    Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang siapa pun untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi (tasreh haji) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang. Pelaksanaan ibadah haji tanpa tasreh merupakan pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kurungan, denda, dan deportasi.

    “Marilah kita sama-sama taati aturan yang berlaku di Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” pungkas Yusron.

    Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi sudah menangguhkan penerbitan visa umrah, kunjungan bisnis, hingga keluarga bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia mulai 13 April hingga 10 April 2025 karena mulai memasuki musim pelaksanaan ibadah haji.

    Selain Indonesia, negara lain yang ditangguhkan visa masuk ke Arab Saudi, adalah India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.

    Namun, warga dari 14 negara tersebut yang telah mengantongi visa umrah yang masih berlaku sebelumnya tetap diizinkan masuk Arab Saudi hingga 13 April 2025, dan diminta untuk keluar dari wilayah kerajaan paling lambat 29 April 2025.

  • WhatsApp Warga RI Disadap! Ribuan Jadi Korban, Kenali Ciri-cirinya

    WhatsApp Warga RI Disadap! Ribuan Jadi Korban, Kenali Ciri-cirinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ribuan pengguna WhatsApp dilaporkan jadi korban penyadapan oleh perusahaan asal Israel, NSO Group. Kejadian tersebut melibatkan Spyware perusahaan Pegasus pada 2019 lalu.

    Dalam dokumen yang menjadi bagian gugatan WhatsApp disebutkan, 1.223 pengguna menjadi target dalam peretasan enam tahun lalu. Semua pengguna berasal dari 51 negara berbeda, dikutip dari Tech Crunch, Jumat (11/4/2025).

    Indonesia masuk dalam salah satu negara korban Pegasus. Jumlah yang terdampak mencapai 54 orang.

    Negara dengan jumlah korban terbanyak dari aktivitas peretasan ini adalah Meksiko sebanyak 456 orang. Selain itu ada juga 100 warga India yang menjadi target Pegasus.

    Sejumlah negara lain yang ikut menjadi korban adalah Bahrain (82 orang), Maroko (69 orang), Pakistan (58 orang), Israel (51 orang), Spanyol (21 orang), Belanda (11 orang), Hungaria (8 orang), Perancis (7 orang), Inggris (2 orang), dan Amerika Serikat (1 orang).

    Dalam pengaduannya, WhatsApp mengatakan peretasan dilakukan selama April hingga Mei 2019. Artinya lebih dari 1000 pengguna menjadi target aktivitas dalam waktu dua bulan saja.

    Tech Crunch mencatat belum jelas apakah pelanggan NSO Group berasal dari pemerintah negara karena adanya korban berasal dari sana. Sebab situs CTech mencatat terdapat korban dari Suriah namun perusahaan tidak bisa melakukan pengiriman teknologi ke negara tersebut.

    Dalam laporan sebelumnya juga terungkap NSO Group memutus hubungan dengan 10 pelanggan pemerintah setelah adanya laporan penyalahgunaan spyware. Adapula catatan nilai alat peretasan WhatsApp hingga US$6,8 juta (Rp 114 miliar) untuk lisensi selama setahun.

    Ciri-ciri WhatsApp Disadap

    1. OTP

    Anda perlu berhati-hati jika pesan berisi kode One Time Password (OTP) WhatsApp masuk ke ponsel. Sebab OTP hanya diberikan saat akan mengakses akun WhatsApp.

    Jika Anda tidak masuk akun WhatsApp dan menerima OTP, bisa jadi ada yang berusaha mengaksesnya dari jarak jauh. Ingat untuk tidak memberikan kode OTP kepada siapapun.

    2. Keluar dari WhatsApp Secara Tiba-tiba

    Tanda lain adalah tiba-tiba akun keluar atau logout sendiri. Bisa jadi ada pihak lain yang masuk dan mencoba mengeluarkan Anda dari akun sendiri.

    3. Pesan Terbaca

    Anda juga perlu berhati-hati jika ada pesan yang sudah terbuka atau terbaca. Ini bisa jadi pertanda akun WhatsApp telah disadap orang lain.

    4. Pesan Terkirim Sendiri

    Akun WhatsApp mungkin sudah disadap jika terdapat chat yang terkirim sendiri ke akun lain, padahal Anda tidak pernah mengirimkan.

    5. Status WA

    Pertanda akun sudah dibajak adalah saat ada status yang terunggah secara misterius.

    6. Melakukan Panggilan Telepon

    Seperti ciri-ciri lainnya, akun WhatsApp mungkin sudah disadap jika terdapat panggilan telepon yang tidak Anda lakukan.

    (fab/fab)

  • Daftar Lengkap Negara yang Kena Dampak Usai Jeda 90 Hari

    Daftar Lengkap Negara yang Kena Dampak Usai Jeda 90 Hari

    Jakarta: Presiden Amerika Serikat, Donald Trump kembali mengambil langkah tegas soal perdagangan internasional. Kali ini, ia mengumumkan jeda tarif selama 90 hari bagi sebagian besar negara kecuali kepada Tiongkok, yang justru mengalami kenaikan tarif signifikan.
     
    Melansir The Guardian, Kamis, 10 April 2025, kemarin Trump menaikkan tarif impor untuk produk dari Tiongkok dari 34 persen menjadi 125 persen.
     
    Sementara untuk negara lain yang belum menerapkan balasan terhadap tarif dari AS, akan diberikan penangguhan dan hanya dikenakan tarif sebesar 10 persen hingga bulan Juli.

    Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyatakan bahwa kenaikan tarif terhadap Tiongkok diambil karena “Saat Amerika Serikat diserang, Presiden Trump akan membalas dengan lebih keras,”
     

    Tarif awal vs tarif baru sementara
    Berikut daftar lengkap tarif yang awalnya diancamkan Trump dan tarif terbaru yang diperbarui per negara:

    Tiongkok: dari 34% menjadi 125%
    Uni Eropa: dari 20% menjadi 10%
    Vietnam: dari 46% menjadi 10%
    Taiwan: dari 32% menjadi 10%
    Jepang: dari 24% menjadi 10%
    India: dari 26% menjadi 10%
    Korea Selatan: dari 25% menjadi 10%
    Thailand: dari 36% menjadi 10%
    Swiss: dari 31% menjadi 10%
    Indonesia: dari 32% menjadi 10%
    Malaysia: dari 24% menjadi 10%
    Kamboja: dari 49% menjadi 10%
    Inggris Raya: tetap 10%
    Afrika Selatan: dari 30% menjadi 10%
    Brasil: tetap 10%
    Bangladesh: dari 37% menjadi 10%
    Singapura: tetap 10%
    Israel: dari 17% menjadi 10%
    Filipina: dari 17% menjadi 10%
    Chile: tetap 10%
    Australia: tetap 10%
    Pakistan: dari 29% menjadi 10%
    Turki: tetap 10%
    Sri Lanka: dari 44% menjadi 10%
    Kolombia: tetap 10%
    Peru: tetap 10%
    Nicaragua: dari 18% menjadi 10%
    Norwegia: dari 15% menjadi 10%
    Kosta Rika: tetap 10%
    Yordania: dari 20% menjadi 10%
    Republik Dominika: tetap 10%
    Uni Emirat Arab: tetap 10%
    Selandia Baru: tetap 10%
    Argentina: tetap 10%
    Ekuador: tetap 10%
    Guatemala: tetap 10%
    Honduras: tetap 10%
    Madagaskar: dari 47% menjadi 10%
    Myanmar: dari 44% menjadi 10%
    Tunisia: dari 28% menjadi 10%
    Kazakhstan: dari 27% menjadi 10%
    Serbia: dari 37% menjadi 10%
    Mesir: tetap 10%
    Arab Saudi: tetap 10%
    El Salvador: tetap 10%
    Pantai Gading: dari 21% menjadi 10%
    Laos: dari 48% menjadi 10%
    Botswana: dari 37% menjadi 10%
    Trinidad dan Tobago: tetap 10%
    Maroko: tetap 10%
    Aljazair: dari 30% menjadi 10%
    Oman: tetap 10%
    Uruguay: tetap 10%
    Bahamas: tetap 10%
    Lesotho: dari 50% menjadi 10%
    Ukraina: tetap 10%
    Bahrain: tetap 10%
    Qatar: tetap 10%
    Mauritius: dari 40% menjadi 10%
    Fiji: dari 32% menjadi 10%
    Islandia: tetap 10%
    Kenya: tetap 10%
    Liechtenstein: dari 37% menjadi 10%
    Guyana: dari 38% menjadi 10%
    Haiti: tetap 10%
    Bosnia dan Herzegovina: dari 35% menjadi 10%
    Nigeria: dari 14% menjadi 10%
    Namibia: dari 21% menjadi 10%
    Brunei: dari 24% menjadi 10%
    Bolivia: tetap 10%
    Panama: tetap 10%
    Venezuela: dari 15% menjadi 10%
    Makedonia Utara: dari 33% menjadi 10%
    Ethiopia: tetap 10%
    Ghana: tetap 10%
    Moldova: dari 31% menjadi 10%
    Angola: dari 32% menjadi 10%
    Republik Demokratik Kongo: dari 11% menjadi 10%
    Jamaika: tetap 10%
    Mozambik: dari 16% menjadi 10%
    Paraguay: tetap 10%
    Zambia: dari 17% menjadi 10%
    Libanon: tetap 10%
    Tanzania: tetap 10%
    Irak: dari 39% menjadi 10%
    Georgia: tetap 10%
    Senegal: tetap 10%
    Azerbaijan: tetap 10%
    Kamerun: dari 11% menjadi 10%
    Uganda: tetap 10%
    Albania: tetap 10%
    Armenia: tetap 10%
    Nepal: tetap 10%
    Sint Maarten: tetap 10%
    Pulau Falkland: dari 41% menjadi 10%
    Gabon: tetap 10%
    Kuwait: tetap 10%
    Togo: tetap 10%
    Suriname: tetap 10%
    Belize: tetap 10%
    Papua Nugini: tetap 10%
    Malawi: dari 17% menjadi 10%
    Liberia: tetap 10%
    British Virgin Islands: tetap 10%
    Afghanistan: tetap 10%
    Zimbabwe: dari 18% menjadi 10%
    Benin: tetap 10%
    Barbados: tetap 10%
    Monako: tetap 10%
    Suriah: dari 41% menjadi 10%
    Uzbekistan: tetap 10%
    Republik Kongo: tetap 10%
    Jibouti: tetap 10%
    French Polynesia: tetap 10%
    Cayman Islands: tetap 10%
    Kosovo: tetap 10%
    Curaçao: tetap 10%
    Vanuatu: dari 22% menjadi 10%
    Rwanda: tetap 10%
    Sierra Leone: tetap 10%
    Mongolia: tetap 10%
    San Marino: tetap 10%
    Antigua and Barbuda: tetap 10%
    Bermuda: tetap 10%
    Eswatini: tetap 10%
    Marshall Islands: tetap 10%
    Saint Pierre and Miquelon: tetap 10%
    Saint Kitts and Nevis: tetap 10%
    Turkmenistan: tetap 10%
    Grenada: tetap 10%
    Sudan: tetap 10%
    Turks and Caicos Islands: tetap 10%
    Aruba: tetap 10%
    Montenegro: tetap 10%
    Saint Helena: tetap 10%
    Kirgistan: tetap 10%
    Yaman: tetap 10%
    Saint Vincent and the Grenadines: tetap 10%
    Niger: tetap 10%
    Saint Lucia: tetap 10%
    Nauru: dari 30% menjadi 10%
    Equatorial Guinea: dari 13% menjadi 10%
    Iran: tetap 10%
    Libya: dari 31% menjadi 10%
    Samoa: tetap 10%
    Guinea: tetap 10%
    Timor Leste: tetap 10%
    Montserrat: tetap 10%
    Chad: dari 13% menjadi 10%
    Mali: tetap 10%
    Maladewa: tetap 10%
    Tajikistan: tetap 10%
    Cabo Verde: tetap 10%
    Burundi: tetap 10%
    Guadalaraja: tetap 10%
    Bhutan: tetap 10%
    Martinique: tetap 10%
    Tonga: tetap 10%
    Mauritania: tetap 10%
    Dominica: tetap 10%
    Micronesia: tetap 10%
    Gambia: tetap 10%
    Guyana Prancis: tetap 10%
    Christmas Island: tetap 10%
    Andora: tetap 10%
    Republik Afrika Tengah: tetap 10%
    Kepulauan Solomon: tetap 10%
    Mayotte: tetap 10%
    Anguilla: tetap 10%
    Cocos (Keeling) Islands: tetap 10%
    Eritrea: tetap 10%
    Cook Islands: tetap 10%
    Sudan Selatan: tetap 10%
    Comoros: tetap 10%
    Kiribati: tetap 10%
    São Tomé and Príncipe: tetap 10%
    Norfolk Island: tetap 10%
    Gibraltar: tetap 10%
    Tuvalu: tetap 10%
    British Indian Ocean Territory: tetap 10%
    Tokelau: tetap 10%
    Guinea-Bissau: tetap 10%
    Svalbard and Jan Mayen: tetap 10%
    Heard and McDonald Islands: tetap 10%
    Réunion: tetap 10%

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Arab Saudi Tunda Pemberian Visa Jelang Musim Haji, Alasan dan Daftar Negara Termasuk Indonesia – Halaman all

    Arab Saudi Tunda Pemberian Visa Jelang Musim Haji, Alasan dan Daftar Negara Termasuk Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH – Arab Saudi menunda pemberian visa menjelang musim Haji. 

    Pembekuan tersebut berlaku untuk visa kunjungan bisnis (entri tunggal dan ganda), visa e-turis, dan visa kunjungan keluarga. 

    Kebijakan penundaan itu berlaku mulai 13 April 2025.

    Berikut Alasan dan Daftar Negara Termasuk Indonesia yang terdampak kebijakan tersebut:

    Tribunnews.com menghimpun informasi dari Gulf News dan ARY News.

    Pihak berwenang Saudi mengatakan bahwa langkah-langkah baru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan koordinasi selama haji.

    Basil Al-Sisi dari Kamar Perusahaan Pariwisata Mesir mengatakan dalam wawancara yang disiarkan televisi bahwa larangan tersebut menargetkan negara-negara yang diidentifikasi berkontribusi terhadap krisis tahun lalu.

    Terkait hal ini, Arab Saudi telah memperbarui pedoman visa umrah. Visa akan dikeluarkan setiap tahun mulai tanggal 14 Dzulhijjah hingga 1 Syawal. 

    Jemaah dapat masuk antara tanggal 14 Dzulhijjah hingga 15 Syawal, dan harus meninggalkan tempat ibadah paling lambat tanggal 1 Dzulqaidah.

    Para pejabat menegaskan kembali bahwa semua peziarah harus memperoleh jenis visa yang sesuai untuk perjalanan keagamaan dan memperingatkan tindakan hukum terhadap pelanggar.

    Alasan Penundaaan Visa

    Pengendalian Kapasitas Jemaah Haji dan Keamanan

    Arab Saudi telah memberlakukan aturan yang lebih ketat untuk pelaksanaan ibadah haji guna menghindari kepadatan yang berpotensi membahayakan keselamatan para jemaah.

    Menghindari Penggunaan Visa Non-Haji untuk Keperluan Haji

    Menurut anggota Kamar Perusahaan Pariwisata Mesir, Basil Al Sisi, langkah penangguhan visa ini diambil setelah ditemukan penggunaan visa non-haji oleh sejumlah pengunjung dari negara-negara tersebut untuk melakukan ibadah haji pada musim haji tahun lalu. Hal ini menyebabkan krisis dan mengganggu sistem.

    Pencegahan Pekerjaan Ilegal

    Alasan lainnya adalah untuk mengantisipasi penggunaan visa untuk pekerjaan ilegal. Sebelumnya, beberapa pelancong ditemukan menggunakan visa bisnis atau keluarga untuk melakukan pekerjaan ilegal yang melanggar peraturan dan memengaruhi pasar tenaga kerja di Arab Saudi.

    Daftar Negara

    Yaitu: 

    India

    Mesir

    Pakistan

    Yaman

    Tunisia

    Maroko

    Yordania

    Nigeria

    Aljazair

    Irak

    Sudan

    Bangladesh

    Libya

  • Arab Saudi Tangguhkan Visa 14 Negara Termasuk Indonesia, Ada Apa?,

    Arab Saudi Tangguhkan Visa 14 Negara Termasuk Indonesia, Ada Apa?,

    GELORA.CO – Kerajaan Arab Saudi dilaporkan menangguhkan sementara beberapa jenis visa bagi warga asal 14 negara, termasuk Indonesia. Laporan ini muncul ketika musim ibadah haji semakin dekat.

    Menurut pejabat Arab Saudi yang berbicara kepada ARY News, Senin (7/4/2025), penangguhan sementara berlaku untuk visa umrah, bisnis, dan kunjungan keluarga. Itu ditujukan untuk mencegah orang-orang yang tidak terdaftar mencoba melakukan ibadah haji.

    Dalam beberapa tahun terakhir, banyak jemaah yang telah melewati batas visa mereka untuk mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi, yang menyebabkan kepadatan dan menimbulkan masalah keselamatan.

    Pihak berwenang juga menyebutkan kekhawatiran atas orang-orang yang memasuki negara tersebut dengan visa bisnis atau keluarga dan kemudian bekerja secara ilegal, pelanggaran yang mengganggu pasar tenaga kerja dan melanggar ketentuan visa.

    Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengatakan tindakan tersebut dimaksudkan untuk merampingkan prosedur perjalanan dan meningkatkan keselamatan selama haji.

    Orang-orang yang kedapatan tinggal di Kerajaan Arab Saudi secara ilegal dapat menghadapi larangan masuk selama lima tahun.

    Negara-negara yang terkena dampak penangguhan visa tersebut adalah India, Pakistan, Bangladesh, Mesir, Indonesia, Irak, Nigeria, Yordania, Aljazair, Sudan, Ethiopia, Tunisia, Yaman, dan Maroko.

    Para pejabat mengonfirmasi kepada ARY News bahwa pemegang visa umrah masih dapat memasuki Kerajaan Arab Saudi hingga 13 April. Penangguhan tersebut diperkirakan akan tetap berlaku hingga pertengahan Juni, saat ibadah haji berakhir. (*)

  • Berikut Daftar 160 Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, termasuk Indonesia – Halaman all

    Berikut Daftar 160 Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, termasuk Indonesia – Halaman all

    Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain

    Tayang: Kamis, 3 April 2025 12:41 WIB

    YouTube The White House

    TARIF BARU AS – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar AS. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar AS.

    Trump memberlakukan ‘Tarif Timbal Balik’ terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Presiden mengatakan AS akan menggunakan uang yang dihasilkan dari tarif untuk “mengurangi pajak dan membayar utang nasional kami.”

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami,” ujar Trump saat mengumumkan langkah-langkah baru tersebut.

    Trump kemudian mengangkat bagan besar berjudul ‘Tarif Timbal Balik’. Kolom pertama adalah daftar negara. Kemudian, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS. Kemudian, kolom ketiga berisi tarif balasan yang dikenai AS terhadap negara itu.

    Berikut daftar 160 negara dan wilayah yang dikenakan tarif oleh AS:

    1. China: 34 persen
    2. Uni Eropa:20%
    3. Vietnam: 46%
    4. Taiwan: 32%
    5. Jepang: 24%
    6. India: 26%
    7. Korea Selatan: 25%
    8. Thailand: 36%
    9. Swiss: 31%
    10. Indonesia: 32%
    11. Malaysia: 24%
    12. Komboja: 49%
    13. Inggris: 10%
    14. Afrika Selatan: 30%
    15. Brasil: 10%
    16. Bangladesh: 37%
    17. Singapura: 10%
    18. Israel: 17%
    19. Filipina: 17%
    20. Chile: 10%
    21. Australia: 10%
    22. Pakistan: 29%
    23. Turki: 10%
    24. Sri Langka: 44%
    25. Kolombia: 10%
    26. Peru: 10%
    27. Nikaragua: 18%
    28. Norwegia: 15%
    29. Kosta Rika: 10%
    30. Jordan: 20%
    31. Republik Dominika: 10%
    32. Uni Emirat Arab: 10%
    33. Selandia Baru: 10%
    34. Argentina: 10%
    35. Ekuador: 10%
    36. Guatemala: 10%
    37. Honduras: 10%
    38. Madagaskar: 47%
    39. Myanmar: 44%
    40. Tunisia: 28%
    41. Kazakhstan: 27%
    42. Serbia: 37%
    43. Mesir: 10%
    44. Arab Saudi: 10%
    45. El Savador: 10%
    46. Pantai Gading: 21%
    47. Laos: 48%
    48. Botswana: 37%
    49. Trinidad dan Tabago: 10%
    50. Maroko: 10%
    51. Algeria: 30%
    52. Oman: 10%
    53. Uruguay: 10%
    54. Bahamas: 10%
    55. Lesotho: 50%
    56. Ukraina: 10%
    57.Bahrain: 10%
    58. Qatar: 10%
    59. Mauritius: 40%
    60. Fiji: 32%
    61. Islandia: 10%
    62. Kenya: 10%
    63. Liechtenstein: 37%
    64. Guyana: 38%
    65. Haiti: 10%
    66. Bosnia-Herzegovina: 35%
    67. Nigeria: 14%
    68. Namibia: 21%
    69. Brunei: 24%
    70. Bolivia:  10%
    71. Panama: 10%
    72. Venezuela: 15%
    73. Makedonia Utara: 33%
    74. Ethiopia: 10%
    75. Ghana: 10%
    76. Moldova: 31%
    77. Angola: 32%
    78. Republik Demokratik Kongo: 11%
    79. Jamaika: 10%
    80. Mozambik: 16%
    81. Paraguay: 10%
    82. Zambia: 17%
    83. Lebanon: 10%
    84. Tanzania: 10%
    85. Irak: 39%
    86. Georgia: 10%
    87. Senegal: 10%
    88. Azerbaijan: 10%
    89. Kamerun: 11%
    90. Uganda: 10%
    91. Albania: 10%
    92. Armenia: 10%
    93. Nepal: 10%
    94. Sint Maarten: 10%
    95. Kepulauan Falkland: 41%
    96. Gabon: 10%
    97. Kuwait: 10%
    98. Togo: 10%
    99. Suriname: 10%
    100. Belize: 10%
    101. Papua Nugini: 10%
    102. Malawi: 19%
    103. Liberia: 10%
    104. British Virgin Islands: 10%
    105. Afganistan: 10%
    106. Zimbabwe: 18%
    107. Benin: 10%
    108. Barbados: 10%
    109. Monako: 0%
    110. Suriah: 41%
    111. Uzbekistan: 10%
    112. Republik Kongo: 10%
    113. Jibuti: 10%
    114. Polinesia Prancis: 10%
    115. Kepulauan Cayman: 10%
    116. Kosovo: 10%
    117. Curaçao: 10%
    118. Vanuatu: 22%
    119. Rwanda: 10%
    120. Sierra Leone: 10%
    121. Mongolia: 10%
    122. San Marino: 10%
    123. Antigua dan Barbuda: 10%
    124. Bermuda: 10%
    125. Eswatini: 10%
    126. Kepulauan Marshall: 10%
    127. Saint Pierre dan Miquelon: 50%
    128. Saint Kitts dan Nevis: 10%
    129. Turkmenistan: 10%
    130. Grenada: 10%
    131. Sudan: 10%
    132. Kepulauan Turks dan Caicos: 10%
    133. Aruba: 10%
    134. Montenegro: 10%
    135. Saint Helena: 10%
    136. Kirgistan: 10%
    137. Yaman: 10%
    138. Saint Vincent and Grenadines: 10%
    139. Niger: 10%
    140. Saint Lucia: 10%
    141. Nauru: 30%
    142. Guinea Khatulistiwa: 13%
    143. Iran: 10%
    144. Libya: 31%
    145. Samoa: 10%
    146. Guinea: 10%
    147. Timor Leste: 10%
    148. Monstserrat: 10%
    149. Chad: 13%
    150. Mali: 10%
    151. Sao Tome dan Príncipe: 10%
    152. Pulau Norfolk: 29%
    153. Gibraltar: 10%
    154. Tuvalu: 10%
    155. Teritori Inggris di Samudra Hindia: 10%
    156. Tokelau: 10%
    157. Guinea-Bissau: 10%
    158. Svalbard dan Jan Mayen: 10%
    159. Pulau Heard dan Kepulauan McDonald: 10%
    160. Réunion: 37%

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Tak Hanya Ketupat, Inilah Sajian Makanan Khas Lebaran di Berbagai Negara

    Tak Hanya Ketupat, Inilah Sajian Makanan Khas Lebaran di Berbagai Negara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Hari Raya Idulfitri selalu identik dengan hidangan khas yang menggugah selera. Di Indonesia, ketupat menjadi simbol perayaan Lebaran yang tidak pernah absen di meja makan.

    Namun, di berbagai negara lain, terdapat aneka makanan khas yang juga menjadi bagian dari tradisi Lebaran. Makanan-makanan ini tidak hanya sekadar sajian lezat, tetapi juga memiliki makna budaya dan sejarah yang mendalam.

    Berikut adalah beberapa makanan khas Lebaran dari berbagai negara yang tak kalah menarik dari ketupat:

    Rendang – Indonesia
    Meskipun ketupat adalah ikon Lebaran di Indonesia, rendang juga menjadi hidangan utama yang selalu hadir di meja makan. Masakan khas Minangkabau ini terbuat dari daging sapi yang dimasak dalam santan dan rempah-rempah khas selama berjam-jam hingga empuk dan kaya rasa. Rendang melambangkan kesabaran dan ketahanan, karena proses memasaknya yang lama dan penuh kesabaran.

    Sheer Khurma – India, Pakistan, dan Bangladesh
    Di kawasan Asia Selatan, salah satu makanan khas Lebaran yang paling populer adalah Sheer Khurma, sejenis puding manis yang terbuat dari bihun, susu, gula, serta diberi tambahan kacang dan kurma. Hidangan ini sering disajikan sebagai makanan penutup setelah berbuka puasa di hari terakhir Ramadan dan saat perayaan Idulfitri.

    Maamoul – Timur Tengah
    Di negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Lebanon, dan Suriah, Maamoul menjadi kudapan khas yang selalu hadir saat Lebaran. Maamoul adalah kue kering berbentuk bulat atau oval yang berisi kurma, kacang, atau kenari. Teksturnya lembut dengan aroma khas dari air mawar dan kayu manis. Kue ini sering dibuat bersama keluarga sebagai tradisi sebelum Idulfitri tiba.

    Lapis Legit – Indonesia dan Belanda
    Lapis legit adalah kue khas Indonesia yang mendapat pengaruh dari budaya Belanda. Kue ini memiliki banyak lapisan tipis dengan rasa rempah-rempah yang khas. Lapis legit sering disajikan sebagai camilan saat Lebaran dan menjadi simbol kesabaran serta kerja keras karena proses pembuatannya yang cukup rumit dan memakan waktu lama.

    Bolani – Afghanistan
    Di Afghanistan, makanan khas Lebaran yang populer adalah Bolani, yaitu roti pipih yang diisi dengan berbagai bahan seperti kentang, labu, atau daun bawang, lalu digoreng hingga renyah. Bolani biasanya disajikan bersama saus yogurt atau chutney sebagai pelengkap.

    Tufahija – Bosnia dan Herzegovina
    Di kawasan Balkan, terutama Bosnia dan Herzegovina, Lebaran dirayakan dengan menyajikan Tufahija, yaitu apel yang direbus dalam sirup gula dan diisi dengan campuran kacang kenari dan kayu manis. Hidangan ini sering disajikan sebagai pencuci mulut setelah makan besar saat perayaan Idulfitri.

    Doro Wat – Ethiopia
    Di Ethiopia, umat Muslim merayakan Lebaran dengan menyajikan Doro Wat, yaitu semur ayam yang kaya rempah dengan saus merah pedas yang terbuat dari bawang, cabai, dan beragam bumbu khas Ethiopia. Hidangan ini biasanya disantap bersama Injera, roti khas Ethiopia yang bertekstur kenyal dan sedikit asam.

    Manti – Turki
    Di Turki, Manti menjadi salah satu hidangan khas saat Idulfitri. Manti adalah pangsit kecil berisi daging cincang yang disajikan dengan saus yogurt dan mentega berbumbu. Hidangan ini menjadi simbol kehangatan keluarga karena sering dibuat bersama-sama oleh anggota keluarga sebelum perayaan Lebaran.

    Tajine – Maroko
    Di Maroko, Tajine menjadi makanan khas yang selalu hadir saat Lebaran. Tajine adalah masakan berbahan dasar daging (biasanya ayam atau domba) yang dimasak dengan berbagai rempah dalam wadah tanah liat khusus. Rasanya kaya dengan sentuhan manis dari buah kering seperti aprikot atau plum.

    Kek Batik – Malaysia dan Brunei
    Di Malaysia dan Brunei, Kek Batik adalah kue yang wajib ada saat Lebaran. Kue ini dibuat dari biskuit marie yang dicampur dengan cokelat dan susu kental manis, lalu didinginkan hingga mengeras. Kelezatannya yang manis dan teksturnya yang renyah membuat Kek Batik menjadi favorit di kalangan anak-anak dan orang dewasa.

    Makanan sebagai Momen Kebersamaan
    Lebaran bukan hanya tentang perayaan keagamaan, tetapi juga momen kebersamaan yang erat kaitannya dengan makanan khas di setiap daerah. Meskipun setiap negara memiliki tradisi kuliner yang berbeda, semangat Idulfitri yang penuh kehangatan dan kebersamaan tetap menjadi inti dari perayaan ini.

    Dari ketupat hingga Maamoul, dari rendang hingga Sheer Khurma, setiap hidangan memiliki cerita dan makna tersendiri dalam tradisi Lebaran di berbagai belahan dunia. (Wahyuni/Fajar)

  • Wamen Ekonomi Kreatif Ajak Menelusuri Jejak Sejarah dalam Destinasi Kuliner dan Budaya Batavia – Halaman all

    Wamen Ekonomi Kreatif Ajak Menelusuri Jejak Sejarah dalam Destinasi Kuliner dan Budaya Batavia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menghidupkan kembali Jakarta tempo dulu, pengelola Pantai Indah Kapuk (PIK) resmi menghadirkan Batavia PIK. 

    Kawasan yang ini menawarkan beragam pengalaman menarik, mulai dari sejarah, budaya hingga kuliner khas Jakarta.

    Terinspirasi dari kota pelabuhan Batavia tempo dulu di abad ke-18, kawasan ini menawarkan pengalaman unik yang memadukan keindahan arsitektur khas kolonial, atmosfer kota pelabuhan, serta sajian kuliner dan hiburan khas Nusantara.

    Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar menyampaikan, Batavia PIK lebih dari sekedar destinasi wisata, tetapi menghidupkan kembali kejayaan Batavia, yang dahulu dikenal sebagai ‘Queen of the East’, yaitu sebuah pusat perdagangan maritim yang mempertemukan berbagai bangsa dan budaya. 

    Seperti halnya Batavia di masa lampau, destinasi ini kini menjadi melting pot modern, di mana akulturasi budaya hadir dalam seni, hiburan, kuliner, dan arsitektur yang autentik. 

    “Tak hanya menawarkan nostalgia, Batavia PIK juga menghadirkan pengalaman imersif yang mengajak pengunjung menjelajahi sejarah melalui konsep interaktif dan inovatif, sehingga dapat dinikmati oleh para wisatawan dari berbagai generasi, baik lokal maupun mancanegara,” ungkap Irene. 

    Alun-Alun Batavia: Pusat Festival dan Hiburan

    Sebagai jantung dari Batavia PIK, Alun-alun Batavia menjadi tempat berkumpulnya para pengunjung untuk menikmati berbagai event spesial.

    Dari bazaar kerajinan lokal, kuliner, pertunjukan senit teater, hingga live music bernuansa keroncong, alun-alun ini selalu ramai dengan deretan aktivitas menarik.  

    CEO Agung Sedayu Group, Natalia Kusumo menyampaikan, lebih dari sekadar tempat hiburan, Alun-Alun Batavia juga menjadi panggung bagi para seniman kreatif Indonesia.

    Berbagai sanggar seni dan pertunjukan ternama, seperti Jember Fashion Carnaval, Sanggar Tari Ayodya Pala, hingga Teater Mhyajo, turut berkolaborasi menampilkan karya-karya yang mengangkat budaya lokal dengan sentuhan modern. 

    Menikmati Nostalgia Lewat Kuliner dan Kerajinan Tradisional 

    Di tengah hiruk-pikuk modernisasi, Batavia PIK tetap menjaga semangat lokal dengan menghadirkan Pasar Rakjat.

    Lebih dari sekadar tempat berbelanja, pasar ini menjadi wadah bagi UMKM Indonesia untuk berkembang dan memamerkan produk terbaik mereka, mulai dari kuliner khas, kerajinan tangan, hingga seni kreatif. 

    Pada Maret 2025, Batavia PIK akan menyambut Sarinah, department store ikonik yang selama puluhan tahun dikenal sebagai rumah bagi produk-produk lokal unggulan.

    “Kehadirannya akan semakin memperkaya pengalaman belanja di Batavia PIK, menghadirkan beragam karya anak bangsa, mulai dari tekstil, fesyen, hingga kerajinan tradisional,” ungkap Natalia. 

    Jembatan Kota Intan dan Dermaga Taksi Air

    Salah satu daya tarik utama Batavia PIK adalah jembatan kayu yang menghubungkan fase pertama di Golf Island PIK dengan Batavia Pasar Rakjat di Riverwalk Island.

    “Jembatan ini terinspirasi dari Jembatan Kota Intan yang legendaris, menghadirkan sentuhan arsitektur klasik yang pernah menghiasi Batavia tempo dulu,” jelas Natalia.

    Tak hanya itu, pengalaman di Batavia PIK semakin lengkap dengan kehadiran dermaga taksi air, yang memungkinkan pengunjung menjelajahi kanal menggunakan perahu listrik.

    Menyusuri kawasan ini dari jalur air menghadirkan pengalaman baru dalam menikmati keindahan Batavia PIK, menjadikannya pilihan wisata unik bagi mereka yang ingin merasakan pengalaman berbeda. 

    Kuliner Autentik dari Nusantara hingga Internasional

    Tak lengkap rasanya menjelajahi Batavia tanpa mencicipi kelezatan kulinernya.

    Batavia PIK menyuguhkan pengalaman bersantap yang menggugah selera dengan deretan tenant F&B yang menghidangkan berbagai masakan khas Nusantara dan internasional.

    Beberapa tenan ternama yang dapat dinikmati antara lain seperti Dewata by Monsieur Spoon yang menawarkan sentuhan kuliner Bali yang autentik, Sate & Seafood Senayan yang menyajikan sate dan hidangan laut khas Indonesia.

    Selain itu, Canton 168 yang merupakan pilihan tepat bagi pencinta masakan Kanton, Orasa’s yaitu restoran dengan menu khas Thailand, Saigon Ngon untuk menikmati cita rasa autentik Vietnam, dan Rumah Jajan Bu Nanik yang menyajikan jajanan legendaris khas Indonesia.

    “Dengan deretan menu yang beragam, Batavia PIK tentunya juga menjadi destinasi wajib bagi para pencinta kuliner,” ungkapnya.

    Kilau Ramadhan 1001 Malam

    Memasuki bulan Ramadhan, Batavia PIK semakin semarak dengan ‘Kilau Ramadhan 1001 Malam Batavia’, sebuah festival kuliner dan hiburan yang menghadirkan suasana khas Timur Tengah dan Nusantara. 

    Salah satu atraksi utama adalah buka puasa bersama Chef Muto, yang dikenal dengan atraksi kungfu cooking-nya.

    Pengunjung dapat menikmati hidangan istimewa sambil menyaksikan keahlian memasak yang menghibur.

    Tak hanya itu, rangkaian acara Ramadhan juga dimeriahkan oleh penampilan artis papan atas setiap akhir pekan, pertunjukan seni dari Jember Fashion Carnaval, serta live music dari Mustafa Debu yang membawa suasana syahdu di bulan suci. 

    Menambah keistimewaan acara ini, kedutaan besar dari negara-negara ASEAN dan Maroko, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, turut hadir untuk merayakan momen kebersamaan dalam semangat Ramadhan.

    “Sebagai destinasi yang menggabungkan sejarah, budaya, dan gaya hidup modern, Batavia PIK menghadirkan pengalaman wisata yang tak hanya menghibur tetapi juga memperkaya wawasan,” ungkapnya.

    “Dengan arsitektur klasik yang memukau, ragam kuliner autentik, serta beragam acara dan atraksi menarik, kawasan ini menjadi tempat ideal bagi siapa saja yang ingin merasakan pesona Batavia tempo dulu dalam balutan modernitas,” ujarnya.

  • Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar

    Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar

    Presiden Prabowo Subianto melantik 31 duta besar RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/3/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

    Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Maret 2025 – 20:21 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto melantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar Republik Indonesia untuk negara-negara sahabat dan perwakilan RI untuk organisasi-organisasi internasional dalam upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/03).

    Sebanyak 31 duta besar RI itu dilantik Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

    Upacara pelantikan duta besar dan pejabat lainnya diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian pembacaan keputusan presiden tentang pengangkatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh RI.

    Usai pembacaan keputusan presiden dan daftar nama pejabat yang akan dilantik, Presiden Prabowo kemudian memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan yang diikuti oleh jajaran pejabat baru yang dilantik.

    “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan Negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Presiden yang diikuti para pejabat tersebut.

    Kemudian, rangkaian upacara dilanjutkan dengan acara penandatanganan berita acara oleh para dubes baru itu, yang disaksikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Di Istana Negara, beberapa pejabat dan menteri Kabinet Merah Putih turut menghadiri upacara pelantikan sejumlah pejabat sore ini, yaitu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Ada pula dua wakil ketua Komisi I DPR RI, yaitu Dave Laksono dan Anton Sukartono.

    Dari total 31 duta besar yang dilantik sore ini, 25 duta besar memiliki latar karier sebagai diplomat, sementara enam orang lainnya merupakan nondiplomat, yaitu mantan hakim Mahkamah Konstitusi, guru besar, mantan KSAU, purnawirawan TNI AD, dan politikus sekaligus anggota DPR RI.

    Berikut daftar duta besar yang dilantik sore ini oleh Presiden Prabowo:

    1. Penny Dewi Herasati sebagai Duta Besar RI untuk Hungaria;

    2. Siti Ruhaini Dzuhayatin sebagai Duta Besar RI untuk Republik Uzbekistan, merangkap Republik Kyrgyzstan;

    3. Dicky Komar sebagai Duta Besar RI untuk Republik Lebanon;

    4. Agus Priyono sebagai Duta Besar RI untuk Republik Suriname, merangkap Republik Kooperatif Guyana;

    5. Andreano Erwin sebagai Duta Besar RI untuk Republik Serbia, merangkap Montenegro;

    6. Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo sebagai Duta Besar RI untuk Republik Finlandia, merangkap Republik Estonia;

    7. Yayan Ganda Hayat Mulyana sebagai Duta Besar RI untuk Kerajaan Swedia, merangkap Republik Latvia;

    8. Fikry Cassidy sebagai Duta Besar RI untuk Bolivarian Venezuela, merangkap Persemakmuran Dominika, Grenada, Saint Lucia, Saint Vincent dan The Grenadines, dan Republik Trinidad dan Tobango;

    9. Hendra Halim sebagai Duta Besar RI untuk Republik Panama, merangkap Republik Honduras, Republik Kosta Rika, dan Republik Nikaragua;

    10. Tyas baskoro Her Witjaksono Adji sebagai Duta Besar RI untuk Republik Kenya, merangkap Republik Demokratik Kongo, Republik Federal Somalia, Republik Urganda, United Nation Environtmental Programme (UNEP), dan United Nation Human Settlement Programme (UN-HABITAT);

    11. Mirza Nurhidayat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Namibia, merangkap Republik Angola;

    12. Ardian Wicaksono sebagai Duta Besar RI untuk Republik Senegal, merangkap Republik Cabo Verde, Repuiblik Gambia, Republik Guinea-Bissau, Republik Mali, Republik Pantai gading, dan Republik Sierra Leone;

    13. Siti Nugraha Mauludiah sebagai Duta Besar RI untuk Kerajaan Denmark, merangkap Republik Lithuania;

    14. Junimart Girsang sebagai Duta Besar RI untuk Republik Italia, merangkap Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT);

    15. Cecep Herawan sebagai Duta Besar RI untuk Republik Korea;

    16. Agung Cahaya Sumirat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Kamerun, merangkap Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah;

    17. Chandra Warsenanto Sukotjo sebagai Duta Besar RI untuk Republik Islam Pakistan;

    18. Listiana Operananta sebagai Duta Besar RI untuk Republik Bulgaria merangkap Republik Albania dan Republik Makedonia Utara;

    19. Manahan M. P. Sitompul sebagai Duta Besar RI untuk Bosnia dan Herzegovina;

    20. Rolliansyah Soemirat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Islam Iran merangkap Turkmenistan;

    21. Kartika Candra Negara sebagai Duta Besar RI untuk Republik Mozambik merangkap Republik Malawi;

    22. Bambang Suharto sebagai Duta Besar RI untuk Republik Federal Nigeria merangkap Republik Benin, Republik Burkina Faso, Republik Ghana, Republik Kongo, Republik Liberia, Republik Niger, Republik Demokratik Sao Tome dan Principe, Republik Togo, dan ECOWAS;

    23. Muhsin Syihab sebagai Duta Besar RI untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO);

    24. Simon Djatmoko Irwantoro Soekarno sebagai Duta Besar RI untuk Republik Kuba merangkap Persemakmuran Bahama, Republik Dominika, Republik Haiti, dan Jamaika;

    25. Susi Marleny Bachsin sebagai Duta Besar RI untuk Republik Portugal;

    26. Marsekal TNI (Purn.) Yuyu Sutisna sebagai Duta Besar RI untuk Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania;

    27. Arief Hidayat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Zimbabwe, merangkap Republik Zambia;
    28. Didik Eko Pujianto sebagai Duta Besar RI untuk Republik Irak;

    29. Rina Prihtyasmiarsi sebagai Duta Besar RI untuk Republik Ceko;

    30. Vedi Kurnia Buana sebagai Duta Besar RI untuk Republik Chile;

    31. Faizal Chery Sidharta sebagai Duta Besar RI untuk Republik Demokratik Federal Ethiopia, merangkap Republik Djibouti, Negara Eritrea, dan African Union.

    Sumber : Antara