Negara: Malaysia

  • Jelang 3 Tahun UU PDP Disahkan, Pelindungan Data Warga RI di Tangan Masing-masing

    Jelang 3 Tahun UU PDP Disahkan, Pelindungan Data Warga RI di Tangan Masing-masing

    Bisnis.com, JAKARTA — Hampir 3 tahun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan, aturan turunan dan lembaga pengawas yang diamanatkan undang-undang itu tak kunjung terbentuk. 

    Padahal keberadaan aturan turunan dan lembaga pengawas sangat penting. Kekosongan dua komponen tersebut membuat UU PDP kurang bertaji dan pelindungan data masyarakat dikembalikan kepada masing-masing individu.

    Pengamat teknologi informasi (IT) dan keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, menilai efektivitas UU PDP dalam mengurangi risiko kebocoran data akan sangat bergantung pada bagaimana lembaga pelindungan data pribadi yang dibentuk nantinya menjalankan pengawasan dan penegakan hukum.

    “Sejauh mana UU PDP dapat mengurangi resiko kebocoran data, itu tergantung dari bagaimana badan PDP yang dibentuk ini menjalankan pengawasan dan melakukan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi,” kata Alfons kepada Bisnis pada Rabu (24/9/2025). 

    Alfons menilai tanpa adanya tindakan tegas dan konsisten terhadap pelanggaran, UU PDP hanya akan bernasib sama seperti aturan lalu lintas yang kerap dilanggar. Menurutnya, meski rambu sudah jelas, banyak pengguna jalan tetap melanggar karena tidak ada kesadaran mengikuti aturan, memilih jalan mudah, serta lemahnya penegakan hukum.

    Alfons menambahkan, posisi Indonesia masih lemah dari sisi kekuatan cyber army, meski potensinya besar mengingat jumlah pengguna internet di Tanah Air menduduki peringkat keempat dunia. 

    Menurutnya, potensi ini seharusnya dapat dikelola pemerintah agar talenta digital dalam negeri tidak memilih berkiprah di luar negeri.

    “Jika UU PDP tidak diterapkan dengan optimal maka hal ini tidak akan meningkatkan kesadaran kualitas pengelolaan data dan hal ini akan berakibat buruk bagi perkembangan dunia digital Indonesia karena pengelolaan data yang buruk akan mengakibatkan eksploitasi baik karena kebocoran atau hal lainnya,” katanya. 

    Ilustrasi hacker

    Hal tersebut  menurutnya akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada kanal digital khususnya lembaga yang kerap mengalami kebocoran data dan secara tidak langsung akan memperlambat atau menghambat perkembangan di dunia digital. Lebih lanjut, Alfons menegaskan perlunya penegakan aturan yang tegas, adil, dan transparan.

    “Bukan macan ompong yang hanya bisa menggertak tanpa ada usaha persuasif dan tindakan tegas tidak akan mendorong kesadaran pengelolaan data yang baik,” imbuhnya .

    Dia juga menyinggung lambannya proses pembentukan lembaga PDP. Menurutnya, perjalanan UU PDP sejak perumusan hingga pengesahan sudah memakan waktu lama, dan setelah diundangkan pun lembaga pelaksananya belum terbentuk.

    Meski begitu, dia tetap berharap lembaga PDP segera terbentuk dan mampi menjalankan tugasnya dengan baik dan mengawal pelindungan data pribadi dari pengguna layanan digital di Indonesia. 

    “Dan akan sangat menggembirakan jika aturan UU PDP tersebut dijalankan dengan konsisten dan tidak pandang bulu,” ungkap Alfons.

    Dia menekankan, penerapan konsisten UU PDP akan meningkatkan kesadaran pengelola data untuk bertanggung jawab serta memperlakukan data pribadi masyarakat sebagai amanah yang wajib dijaga, bukan semata objek yang bisa dieksploitasi.

    “Harapannya UU PDP akan meningkatkan kesadaran pengelola data agar dapat bertanggungjawab dalam pengelolaan data dan memperlakukan data itu sebagai amanah yang harus dijaga dan bukan hanya sebagai obyek yang dapat dieksploitasi tanpa mempedulikan pemilik data [masyarakat],” tutupnya.

    Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo mengatakan absennya dua instrumen penting itu membuat pelaksanaan UU PDP masih jauh dari harapan. 

    “Pelaksanaan UU PDP belum akan optimal selagi butir 1 [PP] dan 2 [LPPDP] belum ada,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap pembentukan LPPDP masih dalam tahap harmonisasi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan, proses pembahasan masih berjalan lantaran kompleksitas substansi pasal-pasal dalam UU PDP.

    “Lembaga PDP lagi diharmonisasi ya, lagi dibahas terus karena pasalnya banyak, lebih dari 200 ya jadi harus dilihat satu per satu pasal-pasal itu dan kami harapkan bisa segera selesai,” kata Nezar di Kantor Komdigi, Senin (28/7/2025).

    Dia menargetkan proses harmonisasi rampung pada Agustus agar kejelasan institusi pelindung data pribadi segera tercapai, khususnya dalam konteks kerja sama internasional. 

    “Kalau bisa seperti ini jadi kami bisa speed up prosesnya sehingga kejelasan yang diminta itu kami bisa berikan,” lanjutnya.

    Ilustrasi hacker mencuri data pribadi

    Sejalan dengan itu, Komdigi juga menyebut aturan turunan dari UU PDP masih dalam tahap pembahasan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander, mengatakan rancangan peraturan pemerintah dari UU PDP terus dibahas secara rutin.

    “Itu [turunan UU PDP] ada 200-an pasal 200. Itu pembahasannya hampir tiap minggu, dan baru sampai pasal 90-an. Jadi masih berproses, semoga bisa segera,” kata Alexander di Komdigi, Jumat (9/5/2025).

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani berlakunya UU PDP pada 17 Oktober 2022. Undang-undang ini diyakini menjadi tonggak penting untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat dari pencurian maupun pemalsuan, sekaligus mengawal transformasi digital Indonesia menuju era Industri 5.0.

    Sebagai produk legislasi lex specialis, UU PDP memiliki kedudukan yang lebih kuat dibanding regulasi lain jika terjadi konflik pengaturan. Artinya, jika ada pertentangan dengan aturan lain, maka UU PDP menjadi rujukan utama.

    UU PDP juga mengatur detail terkait pengendalian data yang dilakukan individu, badan publik, hingga organisasi internasional. 

    Selain itu, undang-undang ini mengamanatkan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, dengan kewenangan antara lain merumuskan kebijakan, melakukan pengawasan kepatuhan, hingga menjatuhkan sanksi administratif.

    Meski UU PDP telah berlaku hampir tiga tahun, Indonesia masih masuk daftar negara dengan jumlah kebocoran data tertinggi di dunia. 

    Riset white paper bertajuk Where’s The Fraud: Protecting Indonesian Business from AI-Generated Digital Fraud yang dipublikasikan PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menunjukkan, Indonesia menempati peringkat ke-13 global sekaligus tertinggi di Asia Tenggara dalam kasus kebocoran data.

    “Indonesia berada di peringkat ke-13 secara global untuk kebocoran data, tertinggi di Asia Tenggara, menurut Statistik Pelanggaran Data Global Surfshark [2004−2024],” demikian kutipan riset tersebut.

    Jumlah kebocoran data di Indonesia mencapai 157.053.913 kasus, jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia (52.030.140 kasus), Thailand (48.924.923 kasus), dan Singapura (34.731.337 kasus).

  • IoT Dongkrak Pasar Pemanas Air Indonesia-Vietnam hingga Tembus Rp183 Triliun

    IoT Dongkrak Pasar Pemanas Air Indonesia-Vietnam hingga Tembus Rp183 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemanfaatan perangkat yang terhubung dengan internet (Internet of things/IoT) telah mengubah peta persaingan sekaligus memacu industri pemanas air atau water heater di Indonesia, Vietnam, dan Malaysia.

    VP Marketing MODENA Teddy Wijaya mengatakan data Global Market Insights mengungkap pasar water heater  atau pemanas Air di Indonesia-Malaysia pada 2024 senilai US$10,5 miliar pada 2024. Adapun pada 2025, nilainya diproyeksikan tumbuh menjadi US$11 miliar atau Rp183 triliun pada 2025.

    Dengan rerata pertumbuhan pertahun sebesar 6% maka diperkirakan pada 2034 pasar pemanas di wilayah yang tergabung dalam lingkup Asia Pasifik itu dapat mencapai US$18,6 miliar.

    Pertumbuhan populasi urban, terutama di Vietnam, Indonesia, dan Malaysia, mendorong peningkatan permintaan terhadap produk pemanas air dalam satu dekade terakhir.

    “Tren utama yang terlihat dalam pasar water heater meliputi kebutuhan akan solusi pemanas air hemat energi, serta hadirnya IoT (internet of things) connectivity dengan smart controls dan digital interfaces yang makin diminati oleh konsumen modern,” kata Teddy dikutip Rabu (24/9/2025).

    Teddy menambahkan berupaya menangkap peluang tersebut dengan melakukan pembaruan pada lini water heater. Perusahaan menghadirkan 10 produk electric storage water heater, 2 produk electric instant water heater, dan 3 produk gas instant water heater terbaru.

    “Dari total jajaran ini, terdapat 2 produk yang sudah terintegrasi dengan teknologi IoT untuk memberikan kemudahan kontrol pintar bagi pengguna,” kata Teddy.

    Sebelumnya, Asosiasi IoT Indonesia (Asioti) memperkirakan pasar IoT Indonesia pada 2025 mencapai US$40 miliar.

    Angka tersebut bersumber dari berbagai industri terutama dari sektor yakni makanan, minuman, kesehatan, pertanian, perkebunan, tambang, dan perminyakan.  Kemudian jika diperinci, layanan IoT terbesar adalah dari sektor aplikasi sebesar 45%, platform 33%, perangkat 13%, dan jaringan 9%.

    Asioti juga mengungkap sejumlah faktor yang membuat perangkat IoT makin marak di Indonesia karena masyarakat mulai menyadari IoT bisa meningkatkan operasional dan efisiensi, meningkatkan kualitas kesehatan dan keamanan, serta meningkatkan produktivitas atau penjualan.

  • UU PDP Bergantung pada Lembaga yang Tak Kunjung Terbentuk, Data Terlindungi?

    UU PDP Bergantung pada Lembaga yang Tak Kunjung Terbentuk, Data Terlindungi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga pengawas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) belum kunjung terbentuk, demikian pula aturan turunannya.

    Pengamat teknologi informasi (IT) dan keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, menilai efektivitas UU PDP dalam mengurangi risiko kebocoran data akan sangat bergantung pada bagaimana lembaga pelindungan data pribadi yang dibentuk nantinya menjalankan pengawasan dan penegakan hukum.

    “Sejauh mana UU PDP dapat mengurangi resiko kebocoran data, itu tergantung dari bagaimana badan PDP yang dibentuk ini menjalankan pengawasan dan melakukan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi,” kata Alfons kepada Bisnis pada Rabu (24/9/2025). 

    Alfons menilai tanpa adanya tindakan tegas dan konsisten terhadap pelanggaran, UU PDP hanya akan bernasib sama seperti aturan lalu lintas yang kerap dilanggar. Menurutnya, meski rambu sudah jelas, banyak pengguna jalan tetap melanggar karena tidak ada kesadaran mengikuti aturan, memilih jalan mudah, serta lemahnya penegakan hukum.

    Alfons menambahkan, posisi Indonesia masih lemah dari sisi kekuatan cyber army, meski potensinya besar mengingat jumlah pengguna internet di Tanah Air menduduki peringkat keempat dunia. 

    Menurutnya, potensi ini seharusnya dapat dikelola pemerintah agar talenta digital dalam negeri tidak memilih berkiprah di luar negeri.

    “Jika UU PDP tidak diterapkan dengan optimal maka hal ini tidak akan meningkatkan kesadaran kualitas pengelolaan data dan hal ini akan berakibat buruk bagi perkembangan dunia digital Indonesia karena pengelolaan data yang buruk akan mengakibatkan eksploitasi baik karena kebocoran atau hal lainnya,” katanya. 

    Hal tersebut  menurutnya akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada kanal digital khususnya lembaga yang kerap mengalami kebocoran data dan secara tidak langsung akan memperlambat atau menghambat perkembangan di dunia digital. Lebih lanjut, Alfons menegaskan perlunya penegakan aturan yang tegas, adil, dan transparan.

    “Bukan macan ompong yang hanya bisa menggertak tanpa ada usaha persuasif dan tindakan tegas tidak akan mendorong kesadaran pengelolaan data yang baik,” imbuhnya .

    Dia juga menyinggung lambannya proses pembentukan lembaga PDP. Menurutnya, perjalanan UU PDP sejak perumusan hingga pengesahan sudah memakan waktu lama, dan setelah diundangkan pun lembaga pelaksananya belum terbentuk.

    Meski begitu, dia tetap berharap lembaga PDP segera terbentuk dan mampi menjalankan tugasnya dengan baik dan mengawal pelindungan data pribadi dari pengguna layanan digital di Indonesia. 

    “Dan akan sangat menggembirakan jika aturan UU PDP tersebut dijalankan dengan konsisten dan tidak pandang bulu,” ungkap Alfons.

    Dia menekankan, penerapan konsisten UU PDP akan meningkatkan kesadaran pengelola data untuk bertanggung jawab serta memperlakukan data pribadi masyarakat sebagai amanah yang wajib dijaga, bukan semata objek yang bisa dieksploitasi.

    “Harapannya UU PDP akan meningkatkan kesadaran pengelola data agar dapat bertanggungjawab dalam pengelolaan data dan memperlakukan data itu sebagai amanah yang harus dijaga dan bukan hanya sebagai obyek yang dapat dieksploitasi tanpa mempedulikan pemilik data [masyarakat],” tutupnya.

    Indonesia masih mencatat jumlah kebocoran data tertinggi di Asia Tenggara. Riset PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menunjukkan, Indonesia menempati peringkat ke-13 global dengan 157,05 juta kasus kebocoran data, jauh melampaui Malaysia (52,03 juta), Thailand (48,92 juta), dan Singapura (34,73 juta).

  • 3 Tahun Berjalan, Lembaga Pengawas Tak Kunjung Muncul

    3 Tahun Berjalan, Lembaga Pengawas Tak Kunjung Muncul

    Bisnis.com, JAKARTA — Hampir 3 tahun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan, aturan turunan dan lembaga pengawas yang diamanatkan undang-undang itu tak kunjung terbentuk. 

    Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menilai kondisi tersebut membuat pelaksanaan UU PDP belum berjalan optimal.

    “UU PDP mengamanahkan adanya peraturan turunan berupa PP [Peraturan Pemerintah] yang melakukan pengaturan lebih rinci terkait pelaksanaan UU PDP. Karena hingga saat ini belum terbentuk,  maka hal ini yang mesti kita dorong agar Komdigi merampungkannya,” kata Agung kepada Bisnis pada Rabu (24/9/2025). 

    Dia menambahkan, selain PP, pembentukan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) juga belum terealisasi. Karena itu, dia berharap Komdigi segera merampungkannya. Menurut Agung, absennya dua instrumen penting itu membuat pelaksanaan UU PDP masih jauh dari harapan. 

    “Pelaksanaan UU PDP belum akan optimal selagi butir 1 [PP] dan 2 [LPPDP] belum ada,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap pembentukan LPPDP masih dalam tahap harmonisasi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan, proses pembahasan masih berjalan lantaran kompleksitas substansi pasal-pasal dalam UU PDP.

    “Lembaga PDP lagi diharmonisasi ya, lagi dibahas terus karena pasalnya banyak, lebih dari 200 ya jadi harus dilihat satu per satu pasal-pasal itu dan kami harapkan bisa segera selesai,” kata Nezar di Kantor Komdigi, Senin (28/7/2025).

    Dia menargetkan proses harmonisasi rampung pada Agustus agar kejelasan institusi pelindung data pribadi segera tercapai, khususnya dalam konteks kerja sama internasional. 

    “Kalau bisa seperti ini jadi kami bisa speed up prosesnya sehingga kejelasan yang diminta itu kami bisa berikan,” lanjutnya.

    Sejalan dengan itu, Komdigi juga menyebut aturan turunan dari UU PDP masih dalam tahap pembahasan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander, mengatakan rancangan peraturan pemerintah dari UU PDP terus dibahas secara rutin.

    “Itu [turunan UU PDP] ada 200-an pasal 200. Itu pembahasannya hampir tiap minggu, dan baru sampai pasal 90-an. Jadi masih berproses, semoga bisa segera,” kata Alexander di Komdigi, Jumat (9/5/2025).

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani berlakunya UU PDP pada 17 Oktober 2022. Undang-undang ini diyakini menjadi tonggak penting untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat dari pencurian maupun pemalsuan, sekaligus mengawal transformasi digital Indonesia menuju era Industri 5.0.

    Sebagai produk legislasi lex specialis, UU PDP memiliki kedudukan yang lebih kuat dibanding regulasi lain jika terjadi konflik pengaturan. Artinya, jika ada pertentangan dengan aturan lain, maka UU PDP menjadi rujukan utama.

    UU PDP juga mengatur detail terkait pengendalian data yang dilakukan individu, badan publik, hingga organisasi internasional. 

    Selain itu, undang-undang ini mengamanatkan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, dengan kewenangan antara lain merumuskan kebijakan, melakukan pengawasan kepatuhan, hingga menjatuhkan sanksi administratif.

    Meski UU PDP telah berlaku hampir tiga tahun, Indonesia masih masuk daftar negara dengan jumlah kebocoran data tertinggi di dunia. 

    Riset white paper bertajuk Where’s The Fraud: Protecting Indonesian Business from AI-Generated Digital Fraud yang dipublikasikan PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menunjukkan, Indonesia menempati peringkat ke-13 global sekaligus tertinggi di Asia Tenggara dalam kasus kebocoran data.

    “Indonesia berada di peringkat ke-13 secara global untuk kebocoran data, tertinggi di Asia Tenggara, menurut Statistik Pelanggaran Data Global Surfshark [2004−2024],” demikian kutipan riset tersebut.

    Jumlah kebocoran data di Indonesia mencapai 157.053.913 kasus, jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia (52.030.140 kasus), Thailand (48.924.923 kasus), dan Singapura (34.731.337 kasus).

  • Trump Singgung Perundingan Tarif Dagang dengan RI di Sidang PBB

    Trump Singgung Perundingan Tarif Dagang dengan RI di Sidang PBB

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bicara kebijakan tarif tinggi yang diterapkan ke berbagai negara. Menurutnya, dia berhasil melakukan perundingan dagang bersejarah dengan berbagai negara, termasuk dengan Indonesia.

    Hal ini diungkapkan Trump dalam pidato sidang umum ke-80 Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di New York, Selasa (23/9/2025) waktu setempat.

    “Pemerintahan saya telah merundingkan satu per satu kesepakatan dagang bersejarah, termasuk dengan Inggris, Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Filipina, Malaysia, dan banyak lagi,” kata Trump dalam pidato hampir satu jam.

    Menurutnya, kebijakan tarif diberlakukan untuk mempertahankan kedaulatan dan keamanan AS. Baginya, banyak negara yang memanfaatkan kelemahan pemerintahan AS sebelumnya untuk mendapatkan keuntungan perdagangan.

    “Kami juga menggunakan tarif untuk mempertahankan kedaulatan dan keamanan kami di seluruh dunia, termasuk terhadap negara-negara yang selama puluhan tahun telah memanfaatkan kelemahan pemerintahan-pemerintahan Amerika sebelumnya,” papar Trump.

    Kini, usai kebijakan tarif diberlakukan, Trump mengklaim AS tidak lagi menanggung biaya besar untuk barang-barang impor dari negara lain dan justru malah menghasilkan keuntungan hingga ratusan miliar dolar untuk kocek pemerintah.

    “Di bawah pemerintahan Trump, termasuk masa jabatan pertama saya, kami menggunakan tarif sebagai mekanisme pertahanan, ratusan miliar dolar dalam bentuk tarif berhasil kami kumpulkan,” jelas Trump.

    Tonton juga video “Trump Gelar Pertemuan dengan Prabowo hingga Erdogan, Bahas Apa?” di sini:

    (hal/ara)

  • Daftar Negara yang Mengakui dan Tidak Mengakui Palestina – Page 3

    Daftar Negara yang Mengakui dan Tidak Mengakui Palestina – Page 3

    Berikut daftar negara yang sudah mengakui Palestina:

    Pengakuan Terhadap Palestina Mulai 2024-2025

     

    Armenia 21 Juni 2024

    Slovenia 4 Juni 2024

    Irlandia 22 Mei 2024

    Norwegia 22 Mei 2024

    Spanyol 22 Mei 2024

    Bahama 8 Mei 2024

    Trinidad dan Tobago 3 Mei 2024

    Jamaika 24 April 2024

    Barbados 20 April 2024

    Armenia 21 Juni 2024

    Slovenia 4 Juni 2024

    Irlandia 22 Mei 2024

    Norwegia 22 Mei 2024

    Spanyol 22 Mei 2024

    Bahama 8 Mei 2024

    Trinidad dan Tobago 3 Mei 2024

    Jamaika 24 April 2024

    Barbados 20 April 2024

    Prancis 22 September 2025

    Luksemburg 22 September 2025

    Malta 22 September 2025

    Monako 22 September 2025

    Belgia 22 September 2025

    Andorra 22 September 2025

    Inggris 21 September 2025

    Australia 21 September 2025

    Kanada 21 September 2025

    Portugal 21 September 2025

    Meksiko 20 Maret 2025

     

    2010-2019

     

    Ekuador 27 Desember 2010

    Bolivia 17 Desember 2010

    Argentina 6 Desember 2010

    Islandia 15 Desember 2011

    Brasil 3 Desember 2011

    Grenada 25 September 2011

    Antigua dan Barbuda 22 September 2011

    Dominika 19 September 2011

    Belize 9 September 2011

    St. Vincent dan Grenadines 29 Agustus 2011

    Honduras 26 Agustus 2011

    El Salvador 25 Agustus 2011

    Suriah 18 Juli 2011

    Sudan Selatan 14 Juli 2011

    Liberia 1 Juli 2011

    Lesotho 3 Mei 2011

    Uruguay 16 Maret 2011

    Paraguay 29 Januari 2011

    Suriname 26 Januari 2011

    Peru 24 Januari 2011

    Guyana 13 Januari 2011

    Chili 7 Januari 2011

    Thailand 18 Januari 2012

    Haiti 27 September 2013

    Guatemala 9 April 2013

    Swedia 30 Oktober 2014

    St. Lucia 14 September 2015

    Tahta Suci 26 Juni 2015

    Kolombia 3 Agustus 2018

    St. Kitts dan Nevis 29 Juli 2019

     

    1991-2009

     

    Eswatini 1 Juli 1991

    Bosnia dan Herzegovina 27 Mei 1992

    Georgia 25 April 1992

    Turkmenistan 17 April 1992

    Azerbaijan 15 April 1992

    Kazakstan 6 April 1992

    Uzbekistan 25 September 1994

    Tajikistan 2 April 1994

    Kirgistan 1 November 1995

    Afrika Selatan 15 Februari 1995

    Papua Nugini 13 Januari 1995

    Malawi 23 Oktober 1998

    Timor Leste 1 Maret 2004

    Montenegro 24 Juli 2006

    Pantai Gading 1 Desember 2008

    Lebanon 30 November 2008

    Kosta Rika 5 Februari 2008

    Republik Dominika 15 Juli 2009

    Venezuela 27 April 2009

     

     1988-1989

     

    Bhutan 25 Desember 1988

    Republik Afrika Tengah 23 Desember 1988

    Burundi 22 Desember 1988

    Botswana 19 Desember 1988

    Nepal 19 Desember 1988

    Republik Demokratik Kongo 18 Desember 1988

    Polandia 14 Desember 1988

    Oman 13 Desember 1988

    Gabon 12 Desember 1988

    Sao Tome dan Principe 10 Desember 1988

    Mozambik 8 Desember 1988

    Angola 6 Desember 1988

    Republik Kongo 5 Desember 1988

    Sierra Leone 3 Desember 1988

    Uganda Desember 3, 1988

    Laos 2 Desember 1988

    Chad 1 Desember 1988

    Ghana 29 November 1988

    Togo 29 November 1988

    Zimbabwe 29 November 1988

    Maladewa 28 November 1988

    Bulgaria 25 November 1988

    Tanjung Verde 24 November 1988

    Korea Utara 24 November 1988

    Niger 24 November 1988

    Rumania 24 November 1988

    Tanzania 24 November 1988

    Hongaria 23 November 1988

    Mongolia 22 November 1988

    Senegal 22 November 1988

    Burkina Faso 21 November 1988

    Kamboja 21 November 1988

    Komoro 21 November 1988

    Guinea 21 November 1988

    Guinea-Bissau 21 November 1988

    Mali 21 November 1988

    Tiongkok 20 November 1988

    Belarus 19 November 1988

    Namibia 19 November 1988

    Rusia 19 November 1988

    Ukraina 19 November 1988

    Vietnam 19 November 1988

    Siprus 18 November 1988

    Republik Ceko 18 November 1988

    Mesir 18 November 1988

    Gambia 18 November 1988

    India 18 November 19881

    Nigeria 18 November 1988

    Seychelles Slowakia 18 November 1988

    Sri Lanka 18 November 1988

    Albania 17 November 1988

    Brunei Darussalam 17 November 1988

    Djibouti 17 November 1988

    Mauritius 17 November 1988

    Sudan 17 November 1988

    Afganistan 16 November 1988

    Bangladesh 16 November 1988

    Kuba 16 November 1988

    Yordania 16 November 1988

    Madagaskar 16 November 1988

    Nikaragua 16 November 1988

    Pakistan 16 November 1988

    Qatar 16 November, 1988

    Arab Saudi 16 November 1988

    Serbia 16 November 1988

    Uni Emirat Arab 16 November 1988

    Zambia 16 November 1988

    Aljazair 15 November 1988

    Bahrain 15 November 1988

    Indonesia 15 November 1988

    Irak 15 November 1988

    Kuwait 15 November 1988

    Libya Malaysia 15 November 1988

    Mauritania 15 November 1988

    Maroko 15 November 1988

    Somalia 15 November 1988

    Tunisia 15 November 1988

    Turki 15 November 1988

    Yaman 15 November 1988

    Iran 4 Februari 1988

    Filipina 1 September 1989

    Vanuatu 21 Agustus 1989

    Benin 1 Mei 1989

    Guinea Khatulistiwa 1 Mei 1989

    Kenya 1 Mei 1989

    Etiopia 4 Februari 1989

    Rwanda 2 Januari 1989

  • Kamar kosong tak menahan euforia MotoGP Mandalika

    Kamar kosong tak menahan euforia MotoGP Mandalika

    Mataram (ANTARA) – Di salah satu penginapan sederhana di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lili menatap layar komputer yang menampilkan daftar reservasi kamar. Dua minggu menjelang gelaran MotoGP Mandalika 2025, hotel masih sepi.

    Biasanya, di masa-masa seperti ini, semua kamar sudah penuh. Poster-poster balapan menempel di dinding, di tiang lampu jalan, dan di depan toko-toko suvenir, seakan berteriak mengundang wisatawan.

    Namun kenyataannya, sebagian besar kotak pada daftar booking online masih kosong. Lili menatap layar itu dengan raut campur aduk antara cemas dan bingung. Setiap klik mouse seakan menjadi doa agar reservasi berikutnya segera muncul.

    Kisah Lili bukan hanya soal sepinya tamu, melainkan gambaran nyata dilema yang tengah dihadapi industri perhotelan NTB. Event olahraga internasional seperti MotoGP biasanya menjadi magnet yang menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

    Bahkan event itu memacu ekonomi lokal, menghidupkan bisnis kuliner, transportasi, hingga suvenir, sekaligus mempromosikan Lombok sebagai destinasi dunia. Tapi kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua perhitungan berjalan mulus.

    Data dari asosiasi perhotelan menunjukkan tren yang membingungkan. Di Lombok Barat dan Kota Mataram, rata-rata okupansi hotel tercatat sekitar 70 persen. Sementara di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, tingkat hunian hampir menyentuh 80 persen.

    Angka ini terdengar cukup menggembirakan, tetapi bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, masih lebih rendah. Pada perhelatan MotoGP sebelumnya, periode dua minggu sebelum balapan hampir selalu mencapai angka maksimal.

    Di Mataram dan Lombok Barat, pemesanan kamar masih bergerak lambat, hanya berkisar 40–50 persen, sementara di Mandalika situasinya lebih baik, hampir 90 persen kamar telah terisi.

    Dari total 13.039 unit kamar di seluruh Lombok, termasuk hotel berbintang dan non-bintang, sebagian besar pemesanan dilakukan secara daring dengan uang muka minimal. Ini menciptakan ketidakpastian tersendiri, apakah tamu yang memesan benar-benar akan datang atau membatalkan di menit-menit terakhir?.

    Fenomena rendahnya animo wisatawan ini dipengaruhi beberapa faktor. Penjualan tiket yang baru mencapai sepertiga dari target menyebabkan pelaku industri perhotelan menahan napas. Persepsi harga juga menjadi penghambat.

    Beberapa hotel menetapkan tarif tinggi, bahkan tiga hingga empat kali lipat harga normal, khusus untuk tamu internasional atau VIP, sementara tarif rata-rata tetap dalam batas wajar.

    Bagi wisatawan yang sensitif terhadap harga, pilihan ini bisa membuat mereka berpikir ulang, menunda pemesanan, atau bahkan mencari alternatif di luar Lombok.

    Aksesibilitas

    Pemerintah daerah tampak serius menjaga keseimbangan harga agar tidak melonjak berlebihan. Strategi ini lebih dari sekadar regulasi formal, tetapi juga menegaskan komitmen menjaga citra NTB sebagai destinasi wisata yang ramah.

    Patroli daring dan konvensional dilakukan untuk memantau platform pemesanan online, memastikan tidak ada hotel yang mematok tarif tidak wajar. Tujuannya jelas agar wisatawan merasa aman, bahwa akses menuju event internasional tidak eksklusif dan tetap terjangkau.

    Kesadaran ini penting. Harga yang seimbang tidak hanya soal kepatuhan aturan, tetapi juga soal investasi jangka panjang. Wisatawan yang merasa puas dengan harga dan aksesibilitasnya cenderung kembali lagi di event berikutnya, bahkan merekomendasikan Lombok ke teman atau keluarga.

    Dalam konteks ini, layar komputer Lili yang menampilkan kotak-kotak kosong bukan sekadar daftar reservasi, tetapi cermin kesiapan industri menghadapi tantangan globalisasi wisata.

    Tantangan

    Jika dibandingkan dengan perhelatan MotoGP sebelumnya, rendahnya okupansi kali ini dipengaruhi sejumlah faktor. Pertama, pola pembelian tiket kini lebih fleksibel. Penonton cenderung membeli mendekati hari H atau secara individu, bukan melalui paket tur lengkap.

    Kedua, adanya event bersamaan di Asia Tenggara, seperti MotoGP Sepang di Malaysia seminggu setelah Mandalika, sedikit memengaruhi animo wisatawan, meski basis penggemarnya berbeda.

    Ketiga, segmentasi wisatawan asing yang biasanya memilih tiga gili sebagai tujuan utama lebih loyal pada liburan panjang, bukan event sementara, sehingga tidak menimbulkan lonjakan signifikan di hotel-hotel sekitar Mandalika.

    Fenomena ini menegaskan satu hal yakni daya tarik global sebuah event internasional saja tidak cukup. Strategi harga yang adaptif, promosi digital yang efektif, dan paket wisata terpadu menjadi syarat agar hotel dan destinasi mampu menampung pengunjung dengan optimal.

    Tanpa perencanaan yang matang, event sebesar MotoGP bisa meninggalkan hotel-hotel kosong, lalu kembali ke rutinitas semula tanpa efek ekonomi yang signifikan.

    Kolaborasi

    Salah satu kunci untuk menghadapi tantangan ini adalah kolaborasi lintas pihak. Pemerintah daerah, ITDC, MGPA, asosiasi perhotelan, dan pelaku wisata lokal harus bekerja sama.

    Paket tur terpadu yang menggabungkan tiket MotoGP dengan pengalaman destinasi lokal, misalnya mengunjungi gili, desa wisata, atau wisata kuliner Lombok, dapat mendorong wisatawan tinggal lebih lama. Dengan begitu, konsumsi ekonomi meningkat, dari transportasi, makanan, hingga belanja oleh-oleh.

    Selain itu, promosi digital yang gencar melalui media sosial dan aplikasi pemesanan daring bisa mengubah persepsi wisatawan. Diskon khusus bagi warga NTB atau aparatur sipil negara turut membantu memacu pemesanan hotel lokal.

    Semua langkah ini menegaskan bahwa perencanaan event besar tidak bisa dilakukan parsial. Kesuksesan tidak hanya diukur dari jumlah penonton di sirkuit, tetapi juga dari dampak ekonomi yang menyebar ke masyarakat luas.

    MotoGP Mandalika lebih dari sekadar ajang balap motor. Ia menjadi refleksi kesiapan NTB menghadapi tantangan globalisasi wisata dan tekanan ekonomi modern.

    Okupansi hotel yang belum optimal menunjukkan bahwa kesuksesan sebuah event internasional tidak ditentukan hanya oleh nama besar, tetapi juga oleh strategi ekonomi, distribusi harga, dan koordinasi multi-pihak.

    Jika harga tetap wajar, promosi efektif, dan pengalaman wisata terpadu berhasil disajikan, NTB tidak hanya akan penuh menjelang balapan. Efek jangka panjang berupa loyalitas wisatawan, pertumbuhan ekonomi lokal, dan citra pariwisata yang kuat akan tercapai.

    Layar digital yang menampilkan daftar reservasi dan papan hotel penuh warna bukan sekadar indikator okupansi, tetapi juga cermin kesiapan daerah menghadapi globalisasi.

    Bagaimana NTB memanfaatkan momentum ini akan menentukan apakah Mandalika menjadi destinasi olahraga kelas dunia yang berkelanjutan, atau hanya fenomena sesaat yang meninggalkan hotel-hotel kosong setelah bendera finish dikibarkan.

    Dan di balik semua angka, daftar reservasi, dan strategi, ada wajah-wajah seperti Lili yang setiap hari menatap layar komputer, menunggu momen ketika hotel mereka benar-benar hidup, penuh dengan tamu yang datang bukan sekadar untuk menonton balapan, tetapi juga merasakan seluruh pengalaman Lombok.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jor-joran Bansos RI, Thailand, & Malaysia saat Ekonomi Sulit

    Jor-joran Bansos RI, Thailand, & Malaysia saat Ekonomi Sulit

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Thailand di bawah Perdana Menteri Anutin Charnvirakul meluncurkan paket stimulus ekonomi guna mendorong konsumsi masyarakat. Langkah ini serupa dengan pemerintah Indonesia dan Malaysia yang meluncurkan kebijakan serupa untuk mendorong perekonomian.

    Melansir Bloomberg pada Selasa (23/9/2025), rencana ini diungkapkan oleh Siripong Angkasakulkiat, Wakil Pemimpin Partai Bhumjaithai konservatif. Dia mengatakan pemerintah di bawah PM baru Anutin juga akan berupaya menstabilkan nilai tukar baht. 

    Penguatan baht ke level tertinggi dalam empat tahun terakhir dan menjadi mata uang dengan kinerja terbaik di Asia dalam sebulan terakhir memicu desakan agar pemerintah segera melakukan intervensi demi melindungi ekspor dan pariwisata.

    Pengumuman kebijakan dijadwalkan berlangsung pada 1–2 Oktober. Siripong menyebut rencana pemerintah mencakup pemangkasan biaya hidup dengan menghidupkan kembali program subsidi bersama (co-payment) serta menurunkan biaya energi dan transportasi.

    “Fokus kebijakan adalah pada isu ekonomi rakyat dan stimulasi pertumbuhan jangka pendek. Baht juga perlu dikelola karena terlalu kuat. Pemerintah menekankan pentingnya stabilitas mata uang,” ujarnya, dikutip Bloomberg, Selasa (23/9/2025).

    Untuk merangsang konsumsi, pemerintah akan mengaktifkan kembali skema subsidi bersama “half and half” yang sebelumnya diperkenalkan saat pandemi Covid-19. Melalui skema ini, warga Thailand akan menerima bantuan digital untuk menanggung 50% harga barang dan jasa, sementara wajib pajak akan mendapatkan subsidi hingga 60%.

    Upaya menekan biaya hidup juga mencakup pemangkasan tarif listrik mulai Januari. Selain itu, pemerintah menargetkan pemasangan panel surya berkapasitas 1.500 megawatt di komunitas lokal dalam beberapa bulan ke depan guna membantu rumah tangga mengurangi tagihan listrik.

    Dukungan terhadap konsumen yang terbebani utang rumah tangga—salah satu yang tertinggi di Asia—akan menjadi prioritas. Pemerintah berencana merestrukturisasi utang dan menyelesaikan kredit macet untuk pinjaman di bawah 1 juta baht, serta memberi akses kredit murah bagi debitur dengan rekam jejak baik.

    Paket Stimulus RI

    Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengumumkan delapan program dalam Paket Ekonomi: Akselerasi Program 2025 dengan total anggaran Rp16,23 triliun.

    Program yang diluncurkan pada 15 September 2025 tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan sosial, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan sektor strategis.

    Delapan program yang diumumkan tersebut antara lain program Magang Lulusan Perguruan Tinggi bagi 20.000 fresh graduate dengan uang saku setara UMP sekitar Rp3,3 juta per bulan selama enam bulan dengan anggaran Rp198 miliar. Selain itu, pemerintah memperluas PPh 21 DTP untuk 552 ribu pekerja sektor pariwisata dengan pembebasan penuh PPh 21 selama tiga bulan senilai Rp120 miliar.

    Bantuan Pangan juga diberikan berupa 10 kilogram beras untuk 18,3 juta KPM selama dua bulan dengan anggaran Rp7 triliun. Ada pula subsidi iuran JKK dan JKM bagi 731 ribu pekerja sektor transportasi online, logistik, dan kurir dengan diskon 50 persen iuran serta manfaat hingga Rp42 juta per peserta dengan anggaran Rp36 miliar.

    Program lainnya meliputi Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan berupa relaksasi bunga KPR/KPA untuk 1.050 unit rumah dengan anggaran Rp150 miliar. Selain itu, pemerintah juga menjalankan Program Padat Karya Tunai bersama Kemenhub dan KemenPU yang menyerap 609 ribu tenaga kerja untuk proyek September–Desember 2025 senilai Rp5,3 triliun.

    Program berikutnya adalah percepatan deregulasi PP28 terkait integrasi sistem RDTR digital ke OSS di 50 daerah dengan alokasi Rp175 miliar. Pemerintah juga meluncurkan Program Perkotaan Pilot Project DKI Jakarta yang berfokus pada peningkatan kualitas pemukiman serta penyediaan tempat kerja bagi pekerja gig economy, dengan dukungan dana Rp2,7 triliun dari Pemda DKI dan Kemenparekraf.

    Airlangga menegaskan bahwa program ini akan berjalan beriringan dengan reformasi struktural dan dukungan sektor swasta.

    “Menteri Keuangan juga mengusulkan adanya tim akselerasi program prioritas yang nanti akan dipimpin oleh Menko Perekonomian dan Menko Pangan, dengan wakil menteri keuangan, menteri investasi/ Kepala BKPM, Kepala Bappenas dan beranggotakan seluruh menteri terkait,” tandas Airlangga.

    Malaysia

    Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada 23 Juli meluncurkan serangkaian kebijakan ekonomi yang dirancang untuk meredakan tekanan biaya hidup sekaligus mendorong konsumsi.

    Melansir Straits Times, Rabu (24/9/2025), paket tersebut mencakup bantuan tunai sekali sebesar 100 ringgit atau sekitar Rp396.000 bagi seluruh warga dewasa, penurunan harga bahan bakar, dan penundaan kenaikan tarif tol.

    Dalam pidato nasional yang disiarkan televisi, Anwar menegaskan bahwa seluruh warga berusia 18 tahun ke atas akan menerima bantuan tunai 100 ringgit melalui MyKad. Bantuan ini dapat dipakai untuk membeli kebutuhan pokok di lebih dari 4.100 gerai ritel mulai 31 Agustus hingga 31 Desember. Program ini diproyeksikan menjangkau 22 juta orang dengan biaya 2 miliar ringgit.

    Selain itu, Anwar mengumumkan harga bensin RON95 akan dipangkas enam sen menjadi 1,99 ringgit per liter pada akhir September. Ia menekankan harga produksi sebenarnya mencapai 2,50 ringgit per liter, namun pemerintah menanggung selisihnya.

    Kebijakan tersebut juga menjadi realisasi janji politik yang ia lontarkan hampir dua dekade lalu saat Pemilu 2008 sebagai pemimpin oposisi, ketika ia berikrar akan menurunkan harga bensin begitu menjabat perdana menteri.

    “Saya minta maaf butuh waktu lebih lama untuk menepatinya. Kini saya yakin waktunya telah tiba,” ujarnya.

    Lebih dari 18 juta pengendara diperkirakan akan mendapat manfaat dari kebijakan ini.

    Anwar menegaskan potongan harga hanya berlaku untuk warga Malaysia, sementara warga asing akan dikenai harga pasar. Paket kebijakan ini juga mencakup diskon untuk barang kebutuhan pokok dan penyaluran bantuan tunai terarah bagi kelompok berpendapatan rendah dan menengah.

  • Kopi dan kerajinan Gayo siap diekspor dari Aceh Utara ke Malaysia

    Kopi dan kerajinan Gayo siap diekspor dari Aceh Utara ke Malaysia

    ANTARA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh Tengah, Aceh, siap berpartisipasi dalam ekspor perdana yang akan dilakukan Pemerintah Aceh pada Oktober mendatang dengan rute Aceh Utara menuju Malaysia. Rencana produk yang akan diekspor berupa kerajinan Kerawang Gayo dan Kopi Gayo. (Try Vanny S/Sandy Arizona/Nanien Yuniar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gambarkan Kekejaman Eksperimen Jepang, Film 731 Ukir Rekor

    Gambarkan Kekejaman Eksperimen Jepang, Film 731 Ukir Rekor

    Jakarta

    Film baru China dengan judul 731, mengukir rekor box office dibandingkan film perang lain yang rilis di sana pada tahun 2025 ini. Film itu menggambarkan kekejaman eksperimen ilmiah militer Jepang saat dulu menjajah negara itu.

    Film 731 mendramatisir unit eksperimen militer Jepang dengan nama sama, yang dulu dikenal melakukan percobaan kejam pada manusia. Saat premier 18 September, film itu meraup USD 62 juta dan makin bertambah saat ini.

    Tanggal 18 September bertepatan peringatan 94 tahun Insiden Mukden tahun 1931, yang menandai dimulainya invasi Jepang ke Manchuria di timur laut China, dan yang dianggap Beijing awal Perang Dunia II.

    Penggambaran film 731 berisiko mengobarkan ketegangan China dan Jepang. Menurut media China, Unit 731 melakukan uji coba pertengahan 1930-an hingga 1945 terhadap tahanan China, Korea, Rusia, dan Mongolia untuk mengembangkan senjata kuman, termasuk antraks dan pes.

    “Film ini fokus pada kekejaman Unit 731 Jepang di masa perang, mengungkap kebenaran yang telah lama tersembunyi dan menjadi bagian dari upaya China mempromosikan keadilan historis dan memperkuat suaranya di panggung global,” tulis Global Times yang dikelola pemerintah.

    731 mengikuti kisah kesengsaraan tahanan Wang Yongzhang, yang diperankan aktorJiang Wu. Dia digambarkan sebagai pahlawan anti-Jepang yang memimpin para tahanan untuk melarikan diri. Beberapa adegan penyiksaan yang gamblang ditampilkan.

    Film ini dijadwalkan akan dirilis di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, Korea Selatan, dan Malaysia. Namun tentu saja film itu takkan tayang di Jepang.

    Sejarah Unit 731

    Unit 731 atau Detasemen Manchu 731 meriset usaha perang biologi dan kimia Angkatan Darat Kekaisaran Jepang dan melakukan eksperimen mematikan terhadap manusia selama Perang China-Jepang Kedua (1937-1945) dan Perang Dunia II.

    Perkiraan korban tewas bervariasi. Antara 1936 dan 1945, sekitar 14.000 korban dibunuh di Unit 731. Diperkirakan setidaknya 300.000 meninggal karena penyakit menular yang dipicu aktivitas Unit 731 dan fasilitas afiliasinya. Lokasinya di distrik Pingfang di Harbin, kota terbesar di negara boneka Jepang Manchukuo dan punya kantor cabang aktif di seluruh China dan Asia Tenggara.

    Didirikan tahun 1936, Unit 731 bertanggung jawab atas beberapa kejahatan perang paling terkenal militer Jepang. Mereka rutin melakukan tes keji termasuk suntikan penyakit, dehidrasi terkontrol, pengujian senjata biologis, pengambilan organ, amputasi, dan pengujian senjata. Korban yang diculik untuk percobaan tak hanya laki-laki, perempuan dan anak-anak, namun juga bayi yang lahir dari pemerkosaan sistemik oleh staf dalam kompleks.

    Korban berasal dari berbagai negara, mayoritas China. Beberapa anggota unit itu membuat pengakuan mengerikan. Berbicara di tahun 2006, seorang pria berusia 84 tahun bernama Akira Makino mengatakan melakukan operasi dan amputasi pada beberapa tawanan perang saat mereka masih hidup tanpa obat bius.

    Lalu mereka dieksekusi dengan digantung. Selain amputasi, ia diperintahkan melakukan pembedahan perut dan eksperimen lain terhadap pria, wanita, dan anak-anak. “Sungguh mengerikan yang saya lakukan terhadap orang-orang tak bersalah, meski saya diperintahkan melakukannya. Saya akan dibunuh jika tak patuh,” katanya.

    Baru-baru ini, tahun 2023, Hideo Shimizu, pria berusia 93 tahun yang baru berusia 14 tahun kala direkrut sebagai kadet di kota Harbin, berbicara tentang pengalamannya di fasilitas tersebut. Dia dibawa ke ruang spesimen dan melihat potongan-potongan tubuh manusia diawetkan formalin.

    “Ada yang diiris dua secara vertikal, sehingga organnya bisa terlihat. Ada anak-anak, sepuluh atau dua puluh, mungkin lebih. Saya tercengang. Saya pikir, bagaimana mereka bisa melakukannya pada anak kecil?” ucapnya. Shimizu terselamatkan dari keharusan partisipasi karena perang tiba-tiba berakhir beberapa minggu kemudian dengan menyerahnya Jepang.

    Halaman 2 dari 2

    (fyk/fay)