Negara: Malaysia

  • Prabowo Umumkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sepulang dari India

    Prabowo Umumkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sepulang dari India

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan aturan baru soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) selepas kepulangannya dari India dan Malaysia.

    Dia mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih mematangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) itu.

    “Sebentar lagi, baru dimatangkan [aturan DHE]. Mungkin sekembalinya beliau dari lawatan dari luar,” katanya kepada wartawan di Pangkalan Halim Perdanakusuma, Kamis (23/1/2025). 

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aturan baru ini rencananya diberlakukan per 1 Maret 2025 dan saat ini kebijakan baru atas retensi DHE telah dibahas oleh pemerintah.

    Pada aturan barunya nanti, pemerintah akan memberlakukan retensi terhadap DHE sebesar 100% untuk periode satu tahun. Sebagai gambaran, pemerintah dalam aturan sebelumnya memberlakukan retensi atau penahanan DHE sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

    Kebijakan baru DHE itu akan berlaku setara bagi swasta maupun BUMN. Artinya, tidak ada perlakuan khusus. Dia menyebut retensi DHE sebesar 100% selama satu tahun itu sudah melalui perbandingan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand 

    Usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas hal tersebut, pemerintah juga menyetujui pemberian sejumlah insentif kepada eksportir atas kewajiban baru DHE yang akan diberlakukan.

    Salah satunya yaitu fasilitas pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.

    “Kalau reguler biasanya kena pajak 20%, tapi untuk DHE 0%,” kata politisi Partai Golkar itu.

    Selain pembebasan tarif PPh, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.

    Selanjutnya, terkait dengan underlying transaksi swap antar nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya.

    Kemudian, untuk foreign exchange swap antara perbankan dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri. 

    “Nah, bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan, termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit, tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMPK (batas maksimal pemberian kredit),” papar Airlangga. 

    Airlangga menuturkan penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan memengaruhi dari rasio utang terhadap ekuitas. Dengan demikian, perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir.

    Fasilitas-fasilitas tersebut, ujar Airlangga, akan diberikan kepada sektor mineral batu bara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit, perikanan dan kehutanan. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak diikutsertakan.

    Airlangga lalu mengungkap DHE ini dapat dikonversikan ke mata uang rupiah dan diperhitungkan sebagai pengurangan besaran persentase kewajiban penempatan DHE. 

    “Konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku bunga maupun valas, mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan,” ujar Menko Perekonomian dua periode ini.

    Di sisi lain, Airlangga menerangkan bahwa penggunaan valas itu bisa dilakukan untuk membayar pungutan negara berupa pajak, royalti serta dividen untuk diperhitungkan sebagai pengurangan besaran presentase kewajiban penempatan DHE.

  • Mensesneg Buka Kemungkinan Sistem Zonasi Tak Dihapus di PPDB Baru, tapi Dikombinasikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Mensesneg Buka Kemungkinan Sistem Zonasi Tak Dihapus di PPDB Baru, tapi Dikombinasikan Nasional 23 Januari 2025

    Mensesneg Buka Kemungkinan Sistem Zonasi Tak Dihapus di PPDB Baru, tapi Dikombinasikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membuka kemungkinan
    sistem zonasi
    dalam konsep baru Penerimaan Peserta Didik Baru (
    PPDB
    ) tidak dihapus.
    Sistem zonasi
    bisa saja dilebur alias dikombinasikan dengan sistem lain, mengingat masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan.
    “Ndak, (zonasi) ndak (dihapus). Tetap kombinasi lah, kita cari yang terbaik karena masing-masing sistemnya ada kelebihan, ada kekurangannya. Ada lah tetap ada (zonasi),” kata Prasetyo di Lapangan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (23/1/2025).
    Kendati demikian, keputusan resmi mengenai konsep baru PPDB belum ditentukan.
    Dia bilang, pemerintah akan melakukan rapat terbatas (ratas) terlebih dahulu dengan menteri terkait, sepulangnya Presiden Prabowo Subianto dari lawatan luar negeri ke India dan Malaysia.
    “Belum, belum (diputuskan), menunggu beliau pulang nanti mau ada ratas dulu untuk memastikan,” ucap Prasetyo.
    Ratas tersebut, kata Prasetyo, bukan berarti pihaknya tidak menerima konsep baru yang telah disusun oleh menteri terkait.
    Ratas justru diperlukan untuk memastikan sistem tersebut benar-benar mampu menyelesaikan masalah yang ada saat ini.
    “Kan semua keputusan kan itu menyangkut banyak hal, banyak sektor. Tentunya kita ingin mengambil keputusan-keputusan yang benar-benar itu bisa diterapkan dan lebih baik daripada sistem yang sebelumnya,” tandas Prasetyo.
    Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menyatakan bahwa istilah zonasi kemungkinan tidak akan digunakan lagi dalam sistem PPDB.
    Ia mengaku telah merancang konsep baru PPDB, salah satunya meniadakan istilah zonasi.
    Terbaru, ia telah melaporkan konsep baru PPDB kepada Presiden Prabowo.
    Namun, Prabowo mendelegasikannya kepada Mensesneg.
    Sejauh ini, ia masih menunggu keputusan tersebut.
    “Masih menunggu nanti. Karena tadi kami sampaikan kepada Pak Presiden untuk segera diputuskan, tapi beliau memberikan arahan untuk nanti diselesaikan dengan Pak Menteri Sekretaris Negara,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Kunjungi India, Prabowo Akan Kembali Temui PM Malaysia Anwar Ibrahim – Page 3

    Usai Kunjungi India, Prabowo Akan Kembali Temui PM Malaysia Anwar Ibrahim – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan kembali menemui Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim, usai melakukan kunjungan kenegaran ke India. Kali ini, Prabowo akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Malaysia sekaligus melakukan pertemuan bilateral dengan PM Anwar.

    “Dari India, saya akan bertolak ke Malaysia untuk melakukan kunjungan kenegaraan juga, memenuhi undangan Sri Baginda Yang Dipertuan Agung Sultan Ibrahim, dan juga akan melakukan pertemuan bilateral dengan PM Malaysia,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Dia mengatakan Malaysia merupakan tetangga dekat dan bangsa serumpun Indonesia. Prabowo menyebut Indonesia dan Malaysia memiliki latar belakang etnis dan budaya yang sama.

    “Malaysia tetangga deket kita, bangsa yang serumpun memiliki latar belakang budaya, latar belakang etnis, sejarah yang sama, banyak persamaan,” ujarnya.

    Prabowo menyampaikan Indonesia akan terus menjalin kerja sama dengan negara-negara ASEAN. Dia menuturkan peran Indonesia dan Malaysia di ASEAN pun sama-sama penting.

    “Kita semakin bekerja sama sebagai negara-negara pendiri ASEAN, bersama Singapura, Thailand, Filipina, Brunei kita bersama-sama penggerak ASEAN,” tutur Prabowo.

    “Dan juga sekarang ASEAN sudah berkembang dan peran Indonesia Malaysia dalam menjalankan kerja sama ASEAN dan kerja sama starategis lainnya sangat penting,” sambungnya.

     

  • Kasus Pemerasan DWP Tak Kunjung Dipidana, Pengamat Nilai Polri Toleran Melindungi Anggota – Halaman all

    Kasus Pemerasan DWP Tak Kunjung Dipidana, Pengamat Nilai Polri Toleran Melindungi Anggota – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus anggota polisi melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) masih disorot karena tak kunjung ada kejelasan soal proses pidana.

    Sejauh ini, puluhan anggota yang diduga melakukan pemerasan sendiri hanya disanksi kode etik mulai dari pemecatan hingga demosi.

    Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut belum dilakukannya proses pidana ini malah membuat Polri seakan-akan melindungi anggotanya yang bersalah.

    “Sanksi etik berupa demosi itu saja tak cukup, bahkan mengkonfirmasi bahwa Polri toleran bahkan melindungi personel pelaku tindak pidana pemerasan,” kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/1/2025).

    Bambang mengatakan proses pidana itu harus dilakukan tanpa pandang bulu.

    Bahkan, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak juga harus diproses pidana dengan melihat perannya.

    “Bukan hanya yang di level atas, tapi semua. Problem utama yang terjadi di kepolisian selama ini karena atasan melakukan pembiaran. Pembiaran pada kejahatan yang dilakukan dengan sengaja itu juga merupakan kejahatan,” ucapnya.

    Menurutnya, jika Polri tak serius terkait proses pidana para anggotanya yang bersalah itu, nantinya akan terjadi efek domino terhadap iklim investasi ke dalam negeri.

    “Bila tidak diproses pidana itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita di mata internasional. Bukan hanya bagi kepolisian saja,” tuturnya.

    Sehingga, Bambang mendesak agar Polri secara tegas memproses pidana anggotanya yang melakukan pemerasan tersebut.

    “Mengulur waktu untuk melakukan proses pidana hanya akan semakin membuat publik berpersepsi negatif pada Polri,” jelasnya.

    “Kalau kepolisian seringkali menyatakan bahwa masih banyak polisi baik, memecat 25 orang yang sudah menampar institusinya dan mempermalukan bangsa dan negara dengan perilaku pidana, harusnya sesuatu yang ringan. Kecuali memang kepolisian tak ada lagi polisi yang baik,” sambungnya.

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

    Berikut 32 daftar anggota yang telah dilaksanakan sanksi etik :

    1. Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
    2. Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH.
    3. Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.
    4. Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.
    5. Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun.
    6. Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun.
    7. Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun.
    8. Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun.
    9. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun.
    10. Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun.
    11. Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun.
    12. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun.
    13. Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun.
    14. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun.
    15. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
    16. Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun. 
    17. Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun.
    18. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun.
    19. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun.
    20. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun.
    21. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun.
    22. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun.
    23. Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun.
    24. Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun.
    25. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun.
    26. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun.
    27. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun.
    28. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun.
    29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit disanksi demosi 8 tahun.
    30. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu disanksi demosi 8 tahun.
    31. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya disanksi demosi 8 tahun.
    32. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disanksi demosi 4 tahun. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

     

  • Prabowo lanjut bertolak ke Malaysia usai kunjungan kehormatan ke India

    Prabowo lanjut bertolak ke Malaysia usai kunjungan kehormatan ke India

    Dari India saya akan bertolak ke Malaysia, untuk melakukan kunjungan kenegaraan juga

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Malaysia, usai melakukan kunjungan kehormatan ke India 24–26 Januari 2025, dalam rangka mempererat hubungan bilateral antarnegara.

    “Dari India saya akan bertolak ke Malaysia, untuk melakukan kunjungan kenegaraan juga,” ujar Prabowo dalam konferensi pers menjelang keberangkatan ke India di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis.

    Prabowo menyampaikan dalam kunjungan ke Malaysia, dirinya akan memenuhi undangan Seri Paduka Baginda Yang Dipertuan Agong Sultan Ibrahim dan akan bertemu Perdana Menteri Malaysia untuk membahas kerja sama bilateral yang erat, mengingat hubungan serumpun antara kedua negara.

    Presiden berharap rangkaian kunjungan ini menjadi upaya Indonesia dalam memperkuat hubungan diplomatik dan kerja sama strategis dengan kedua negara, sekaligus memperkokoh peran Indonesia sebagai salah satu penggerak utama ASEAN.

    Adapun terkait kunjungannya ke India, Presiden mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan kunjungan perdana bagi dirinya sebagai Presiden, untuk menjadi tamu kehormatan pada perayaan Hari Republik India ke-76 yang jatuh pada 26 Januari 2025.

    “Saya akan melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden India dan Perdana Menteri India, yang mulia Narendra Modi dan Presiden India yang mulia Droupadi Murmu,” katanya.

    Presiden mengatakan dalam pertemuan itu akan ditandatangani sejumlah nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) di berbagai bidang, termasuk kesehatan, kebudayaan, keamanan, keselamatan maritim, serta pengembangan teknologi dan digital.

    Selain pertemuan resmi, Presiden Prabowo juga dijadwalkan bertemu dengan para tokoh industri dan pengusaha India yang memiliki minat untuk berinvestasi di Indonesia. Pertemuan akan dihadiri pula oleh perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

    Dalam perayaan Hari Republik India, sebanyak 352 prajurit TNI, termasuk taruna akademi militer, akan ikut serta dalam defile sebagai kontingen kehormatan, kata Presiden menambahkan.

    “Dalam perayaan Hari Republik mereka yang ke-76, mereka juga mengundang pasukan kita, pasukan TNI yang akan ikut defile, dan kalau tidak salah kita mendapat tempat kehormatan yang paling depan dalam defile tersebut sebagai kontingen kehormatan,” katanya.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kolinlamil pastikan akan terlibat dalam MNEK 2025

    Kolinlamil pastikan akan terlibat dalam MNEK 2025

    Memang tugas dan tanggung jawab Kolinlamil ini melaksanakan pergeseran material dan logistik, pastinya kami akan terlibat

    Jakarta (ANTARA) – Panglima Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Laksda TNI Hudiarto Krisno Utomo memastikan pihaknya akan mengirim Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dalam ajang latihan bersama Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) Ke-5 tahun 2025.

    “Insyaallah dari 17 kapal yang ikut serta itu nanti Kolinlamil akan dapat (kuota KRI) tapi untuk komposisinya saat ini juga masih akan ditentukan dengan luasan area, karena kami juga masih menunggu kepastian akhir dari pada negara-negara lain yang akan bergabung,” kata Krisno saat ditemui di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis.

    Walau belum ditentukan jumlah KRI yang akan dikerahkan, Krisno memastikan KRI di bawah naungannya siap untuk diterjunkan sesuai dengan kuota yang disediakan Markas Besar TNI AL.

    Saat ini, pihaknya hanya fokus mengatur persiapan pendistribusian logistik, pergeseran pasukan hingga armada untuk persiapan ajang MNEK mendatang.

    “Memang tugas dan tanggung jawab Kolinlamil ini melaksanakan pergeseran material dan logistik, pastinya kami akan terlibat untuk menggeser logistik personel yang berasal dari daerah-daerah lain seperti Jakarta, Surabaya, kemudian dari pulau-pulau lain,” kata dia.

    MNEK merupakan latihan non-kombatan yang digelar rutin tiap dua tahun sekali oleh TNI AL sejak 2014. Latihan itu bertujuan untuk membangun kerja sama dan memperkuat interoperabilitas angkatan laut dari negara-negara di kawasan Asia Pasifik dalam operasi kemanusiaan dan penanggulangan bencana (HA/DR), dan memperkuat kerja sama menjaga keamanan di laut.

    TNI AL telah mengundang angkatan laut dari 58 negara, dan sejauh ini ada 38 negara termasuk Indonesia selaku tuan rumah yang mengonfirmasi kehadirannya mengikuti latihan MNEK di Bali. Dari 38 negara itu, sejumlah negara juga mengonfirmasi akan mengirimkan kapal-kapal perangnya.

    Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (3/1), menyebut ada 21 kapal perang asing dan 17 KRI yang akan latihan bersama-sama di Selat Badung saat MNEK Ke-5 tahun 2025.

    “Di samping itu, ada juga lima helikopter dan tiga pesawat patroli maritim (MPA), dan 17 KRI dari TNI AL,” kata Laksamana Ali.

    Negara-negara yang mengirimkan kapal perangnya, yaitu Australia, Perancis, India, Jepang, Malaysia, Pakistan, Filipina, Rusia, Singapura, Thailand, Inggris, Amerika Serikat, Vietnam, Iran, Korea Selatan, dan China. Masing-masing negara mengirimkan satu kapal, kecuali Rusia tiga kapal, Malaysia 2 kapal, Iran 2 kapal, Singapura 2 kapal, dan India 2 kapal.

    Kemudian, negara peserta MNEK Ke-5 lainnya, yaitu Bahrain, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, Kanada, Chile, Kolombia, Fiji, Irak, dan Italia. Kemudian, ada pula Kenya, Laos, Belanda, Selandia Baru, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab (UAE), dan Qatar.

    Dalam rangkaian acara MNEK, kegiatan latihan itu mencakup latihan fase pangkalan dan fase laut, kemudian ada juga forum pertukaran pengalaman dan wawasan antarperwira (SMEE), pertemuan bilateral dengan angkatan laut berbagai negara, International Maritime Security Symposium (IMSS), pameran pertahanan, kegiatan budaya dan parade budaya di Bali.

    Dalam rangkaian yang sama, ada juga program bakti sosial yang juga disebut engineering civic action program (ENCAP) dalam Latihan Bersama MNEK 2025.

    ENCAP berlangsung di Desa Antiga Kelod, Karangasem, Bali, selama 45 hari yang dimulai sejak 1 Januari. Program-program pembangunan yang direncanakan meliputi renovasi gudang peralatan nelayan, pembangunan fasilitas MCK, dan pengaspalan jalan sepanjang 1 kilometer.

    Sementara itu, ada juga bakti kesehatan atau yang disebut juga medical civic assistance program (MEDCAP). Kegiatan MEDCAP mencakup pemeriksaan kesehatan lengkap, pemeriksaan kesehatan gigi, donor darah, sunatan massal, operasi katarak dan operasi bibir sumbing untuk warga di Karangasem, Bali.

    Bakti kesehatan itu akan digelar di kapal bantu rumah sakit KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 yang dijadwalkan bersandar di Dermaga Tanah Ampo, Karangasem, pada 17 Februari 2025.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bandung Barat Jadi Pengirim Pekerja Migran Ilegal Terbesar Keempat di Jabar

    Bandung Barat Jadi Pengirim Pekerja Migran Ilegal Terbesar Keempat di Jabar

    JABAR EKSPRES – Kabupaten Bandung Barat menjadi salah satu daerah penyumbang pekerja migran ilegal (PMI) terbanyak di Jawa Barat (Jabar).

    Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Bandung Barat, periode 2024 hingga Januari 2025, sebanyak 68 warganya memilih bekerja sebagai PMI atau non-prosedural.

    Dari data tersebut, sedikitnya terdapat 7 negara yang menjadi pilihan para PMI Bandung Barat untuk bekerja diantaranya, timur tengah, seperti Arab Saudi dan Dubai. Sementara di kawasan Asia meliputi Malaysia, Taiwan, Jepang, dan Kamboja.

    Dengan jumlah tersebut menjadikan wilayah Kabupaten Bandung Barat sebagai penyumbang pekerja migran ilegal ke-empat terbanyak di Jawa Barat.

    BACA JUGA: Menteri Abdul Kadir Karding Sosialisasikan Program Pekerja Migran di B-Universe

    Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB, Dewi Andani mengatakan, rata-rata permasalahan yang dialami PMI ilegal di negara dimana mereka di berkerja cukup beragam, seperti tindakan kekerasan oleh majikan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pembunuhan.

    Disnakertrans KBB juga mencatat dari 68 PMI ilegal, 11 orang diantaranya meninggal dunia. Kemudian lima diantaranya dikuburkan di Arab Saudi.

    “Ada TPPO, lalu juga ada di negara penempatannya dia mengalami kecelakaan kerja, gajih tidak dibayarkan itu akibat dari PMI ilegal. Jadi yang terdata itu memang berdasarkan laporan keluarga,” kata Dewi Andani saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).

    Dijelaskan pemerintah daerah hanya bisa mendeteksi PMI non-prosedural tatkala muncul permasalahan di tempat kerjanya.

    “Memang menurut Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung Barat jadi salah satu penyumbang keempat terbesar PMI ilegal di Jabar. Ini diketahui setelah banyaknya laporan penelantaran, kekerasan, hingga hilang kontak,” ujarnya.

    Menurut Dewi maraknya PMI ilegal asal Bandung Barat dipicu karena rendahnya edukasi masyarakat serta tingginya desakan ekonomi. Warga Bandung Barat tak punya pilihan ketika berada dalam kondisi serba kekurangan atau dilanda masalah utang, baik ke bank emok atau pinjaman online.

    Maka, jalan pintas menjadi PMI ilegal terpaksa ditempuh karena menjanjikan gaji besar atau uang muka jaminan. Masalah lainnya ternyata banyak penyalur atau calo di setiap desa yang menawarkan bekerja di luar negeri secara instan dan mudah.

  • Inilah 5 Negara dengan Penyebaran Etnis Tionghoa Terbesar di Dunia

    Inilah 5 Negara dengan Penyebaran Etnis Tionghoa Terbesar di Dunia

    Liputan6.com, Yogyakarta – Diaspora etnis Tionghoa merupakan salah satu fenomena migrasi terbesar dalam sejarah umat manusia. Penyebaran mereka ke berbagai penjuru dunia telah berlangsung selama berabad-abad, menciptakan komunitas-komunitas yang kuat dan berpengaruh di negara-negara tujuan.

    Perjalanan migrasi ini dimulai sejak ratusan tahun lalu, dengan Indonesia menjadi salah satu tujuan utama para perantau Tionghoa. Di tanah Nusantara, mereka telah membangun kehidupan dan berkontribusi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi hingga budaya.

    Saat ini, Terdapat lima negara di luar Tiongkok yang memiliki konsentrasi populasi Tionghoa terbesar, menunjukkan betapa luasnya jangkauan diaspora ini dalam konteks global. Mengutip dari berbagai sumber, berikut lima negara dengan penyebaran etnis Tionghoa terbesar:

    1. Indonesia

    Populasi orang Tionghoa di Indonesia merupakan salah satu kelompok etnis yang signifikan, diperkirakan mencapai 4-5% dari total penduduk Indonesia. Mereka terdiri dari dua kelompok utama, yaitu Tionghoa Totok (pendatang langsung dari Tiongkok) dan Tionghoa Keturunan (keturunan dari perkawinan campuran dengan penduduk lokal).

    Kedatangan orang Tionghoa ke Indonesia dilatarbelakangi oleh berbagai tujuan, seperti aktivitas perdagangan, urusan diplomatis, penyebaran agama, serta pencarian kehidupan baru akibat konflik politik di negara asal mereka. Seiring berjalannya waktu, banyak di antara mereka yang awalnya datang untuk berdagang kemudian memutuskan untuk menetap secara permanen di Indonesia dan membangun keluarga melalui pernikahan dengan penduduk setempat.

    2. Thailand

    Etnis Tionghoa di Thailand memiliki posisi yang unik dalam struktur demografis negara tersebut. Meskipun jumlah populasinya mencapai lebih dari 7 juta jiwa, yang menempatkan mereka sebagai kelompok etnis terbesar kedua di Thailand.

    Mereka tetap berstatus sebagai kelompok minoritas. Hal ini menunjukkan keberagaman etnis yang ada di Thailand, di mana etnis Thai tetap mendominasi sebagai mayoritas penduduk negara tersebut.

    3. Malaysia

    Etnis Tionghoa memiliki peran penting dalam komposisi demografis Malaysia. Dengan populasi mencapai 7 juta jiwa, mereka menempati posisi sebagai kelompok etnis terbesar kedua di negara tersebut.

    Keberadaan komunitas Tionghoa yang cukup besar ini mencerminkan keberagaman etnis yang menjadi ciri khas Malaysia. Etnis Melayu tetap menjadi mayoritas penduduk negara tersebut.

     

  • Menko Airlangga Bicara Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor Diperketat – Halaman all

    Menko Airlangga Bicara Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor Diperketat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara soal aturan baru penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen.

    Lewat rancangan aturan baru itu, pengusaha sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor minimal 250.000 dollar AS akan diwajibkan menyimpan seluruh atau 100 persen DHE-nya di sistem keuangan Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama, yakni satu tahun.

    Kewajiban ”parkir” DHE itu jauh lebih ketat daripada aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

     

    Sejauh ini, eksportir SDA memang hanya wajib menempatkan minimal 30 persen DHE-nya di dalam negeri selama paling singkat tiga bulan.

    Kewajiban ”parkir” DHE itu jauh lebih ketat daripada aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. 

    Sejauh ini, eksportir SDA memang hanya wajib menempatkan minimal 30 persen DHE-nya di dalam negeri selama paling singkat tiga bulan.

    Dikutip dari Kompas.id, Airlangga menjelaskan, ketentuan penempatan DHE diperketat untuk mengantisipasi ekonomi global yang bakal semakin tidak pasti pasca-kepemimpinan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan meningkatnya gejolak geopolitik. 

    Berikut petikan wawancara Kompas dengan Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/1/2025):

    Apa alasan pemerintah mengetatkan aturan wajib parkir DHE di dalam negeri hingga 100 persen dan dengan masa retensi satu tahun? 

    Kita bisa lihat, kinerja ekspor Indonesia selama 55 bulan berturut-turut itu positif. Investasi dari sektor andalan, seperti baja, kelapa sawit, dan batubara, juga mendominasi. Namun, peningkatan cadangan devisa kita tidak linier dengan kinerja ekspor.

    Sekarang kita menghadapi ketidakpastian global tinggi. Fluktuasi mata uang terhadap dollar AS akan lebih tinggi, salah satunya dipicu pelantikan Presiden AS Donald Trump. Trump mau memerangi inflasi, yang salah satu caranya dengan menaikkan suku bunga.

    Kita tidak ingin begitu situasi sudah kritis, baru kita meminta (devisa hasil ekspor) untuk masuk ke dalam negeri.

    Dengan situasi seperti itu, kita harus punya resiliensi sendiri. Untuk resilien, kita tidak bisa melulu bergantung pada operasi pasar yang bisa memakan biaya, menaikkan tingkat suku bunga, dan membuat likuiditas di pasar menjadi kering.

    Maka, mumpung situasi kita relatif aman dan baik, dengan cadangan devisa yang masih kuat, kita gelontorkan kebijakan ini. Ini, kan, juga amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD), bahwa seluruh SDA dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.

    Mengapa langsung diberlakukan retensi 100 persen untuk satu tahun, ketimbang dinaikkan bertahap? Apakah aturan retensi DHE 30 persen selama tiga bulan sebelumnya kurang efektif?

    Dari kebijakan retensi DHE 30 persen, sebenarnya tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan tinggi di 90 persen. Namun, kita ingin jumlah devisa yang masuk lebih besar. Daripada hanya mendapat margin yang tipis dari ketentuan 30 persen, lebih baik sekalian kita tetapkan 100 persen saja. 

    Di sisi lain, kebijakan seperti ini sebaiknya memang cukup satu kali saja (dibuat). Nanggung. Kalau bikin kebijakan nanggung itu namanya kita kebijakan tarik ulur. Kalau tarik ulur begitu, nanti pasti diulur-ulur (mundur).

    Intinya, kita tidak ingin begitu situasi sudah kritis, baru kita meminta (devisa hasil ekspor) untuk masuk ke dalam negeri. Kalau begitu, instrumen tidak siap, sistem tidak siap. Akan tetapi, kalau begini, ibaratnya kita sudah sedia payung sebelum hujan. 

    Berapa potensi tambahan cadangan devisa dan manfaat lain yang bisa didapat dari ketentuan baru ini? 

    Targetnya akan ada tambahan devisa yang masuk sekitar 90 miliar dollar AS. Paling tidak, kalau ada 90 miliar dollar AS yang masuk, kalau 15 persen dari situ saja bisa mengendap di sistem keuangan dalam negeri, jumlahnya akan cukup signifikan.

    Selama ini kita sudah memberikan banyak fasilitas untuk investasi perusahaan di sektor SDA. Kita berikan tax holiday, kita buka untuk investasi asing. Tentu sekarang kita berharap hasil ekspor itu bisa masuk ke dalam negeri dan memperkuat cadangan devisa kita.

    Ini juga akan memperkuat perbankan nasional. Mereka yang akan merasakan manfaat utamanya karena akan mendapat foreign exchange dari devisa yang dimasukkan. 

    Bayangkan, 90 miliar dollar AS yang awalnya berserakan di beberapa negara, kini semua harus masuk di perbankan nasional. Banknya juga tidak kita tentukan bank apa saja, jadi semua bank yang devisa. Mau BCA, Mandiri, UOB, semua boleh.

    Sektor apa saja yang akan dikenai aturan parkir DHE 100 persen? Ada perubahan dari sebelumnya? 

    Sektor yang terkait adalah yang melakukan ekspor di bidang SDA. Sektor manufaktur tidak (dikenai aturan) karena non-SDA. 

    Yang berkurang mungkin sektor minyak dan gas bumi, itu dikecualikan. Sisanya tetap sama, tidak berubah, misalnya tambang, perikanan, kakao, sawit, dan lain-lain. Untuk aturan threshold nilai ekspor juga tetap sama, yaitu 250.000 dollar AS.

    Pengusaha keberatan karena khawatir ketentuan baru ini bisa mengganggu operasionalisasi usaha. Apakah eksportir di sektor terkait sudah diajak bicara sebelum pemerintah mengambil keputusan?

    Kita sudah bicara dengan semua pengusaha. Jadi, dari asosiasi batubara kita sudah panggil Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Asosiasi nikel juga sudah kita panggil, demikian juga pemain di copper (tembaga), dan sawit. Kalau untuk sektor perikanan dan kakao, mereka nanti akan ikut.

    Biasa saja (kalau ada yang keberatan) karena mereka belum paham. Makanya, sosialisasi akan kita sampaikan. Kemarin sudah kita lakukan sosialisasi dengan stakeholder terkait, ke depan kita juga lakukan sosialisasi dengan stakeholder yang tidak terkait.

    Bagaimana menjamin operasionalisasi usaha eksportir tidak akan terganggu dengan ketentuan baru ini? 

    Kita akan menjaga supaya perusahaan tetap bisa bersaing, operasionalisasi berjalan, dan cost mereka tidak meningkat.

    Makanya, kita buatkan regulasi bahwa perusahaan bisa mengurangi retensi DHE itu untuk beberapa kebutuhan yang memerlukan dollar AS, yaitu untuk membayar pajak, dividen, dan royalti. Hal-hal itu jadi faktor pengurang retensi, jadi tidak akan mengganggu operasionalisasi perusahaan.

    Lalu, kalau butuh rupiah, silakan konversi DHE-nya ke rupiah. Itu juga akan jadi faktor pengurang retensi. 

    Misalnya untuk biaya administrasi, membeli bahan baku, dan kebutuhan lain yang membutuhkan rupiah. Itu diperbolehkan, jadi tidak mengganggu operasionalisasi. Tetapi cukup konversi kalau memang butuh. Kalau tidak butuh, jangan dikonversi.

    Berikutnya, kalau mereka mau tempatkan deposito DHE, akan diberikan fasilitas oleh perbankan.

    Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pendapatan bunga deposito juga dibuat nol persen. Kalau untuk non-DHE, kan, tarif pajaknya dikenai 20 persen. 

    Bank Indonesia juga akan mempersiapkan fasilitas, misalnya SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) bisa diakses nantinya oleh perusahaan terkait. Intinya, pemerintah akan memberikan fasilitas yang jauh lebih baik daripada yang ditawarkan Singapura dan negara lain.

    Ada kekhawatiran ongkos tambahan yang mesti ditanggung pengusaha jika menyimpan DHE di dalam negeri atau jika mengonversinya ke dalam rupiah?

    Kalau konversi ke rupiah, dari sekarang pun pengusaha sudah harus melakukan konversi ke rupiah. Jadi, biaya itu tidak serta-merta muncul karena ada ketentuan DHE satu tahun. Ini business as usual saja.

    Selain itu, eksportir juga bisa memanfaatkan instrumen DHE-nya sebagai cash collateral atau agunan kredit. Kalau mau 100 persen dijaminkan bisa. Itu juga tidak akan berdampak di BMPK (batas maksimal pemberian kredit) perusahaan.

    Jadi, ini tidak akan memengaruhi gearing ratio perusahaan. Bagi perusahaan, ini tidak akan mengurangi debt to equity ratio dan tidak mengubah covenant (perjanjian kredit) perusahaan. 

    Kalau melihat fasilitas yang kita berikan, semestinya dunia usaha tidak terpengaruh. Pengaruhnya mungkin hanya secara psikologis. Biasanya mereka bisa parkir (DHE di negara lain), sekarang tidak bisa lagi.

    Tidak khawatir Indonesia dianggap melakukan kontrol devisa? 

    Ini namanya demi kepentingan nasional. Kalau kita bicara Presiden Donald Trump di AS, itu juga karena national interest. Masa Indonesia tidak punya national interest?

    Kita mau menempatkan Indonesia first. Kalau kita tidak pikirkan kepentingan nasional kita, tidak ada negara lain yang akan memikirkannya.

    Pertimbangan masa retensi satu tahun ini juga sudah berkaca dari best practice negara tetangga kita di ASEAN, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

    Dari sisi proses politiknya, apakah ini arahan dari Presiden Prabowo?

    Ini memang sudah dipidatokan Pak Presiden sejak lama, bahwa SDA harus dikembalikan lagi kepada masyarakat agar Indonesia maju. Jangan hanya dinikmati oleh pengusaha yang relatif sedikit, tetapi tidak ada manfaat luas. 

    Kalau kita memperkuat devisa, membuat kegiatan ekonomi lebih stabil, itu kan manfaatnya untuk seluruh masyarakat. Dengan nilai DHE masuk full ke dalam negeri, hasil ekstraksi SDA masuk dulu ke Indonesia. 

    Dari mana datangnya usulan angka retensi 100 persen itu?

    Pak Presiden yang minta 100 persen, dan itu sudah di-benchmark dengan negara lain. Itu sudah dibahas juga dalam pertemuan Pak Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia dan negara lain, kita mendapat masukan. 

    Apakah kebijakan ini masih akan dievaluasi lagi? 

    Tentu kita akan terus melakukan evaluasi. Kita lihat lagi penerapannya setelah enam bulan. Yang pasti, ketentuannya tidak akan dibuat lebih ketat lagi dari ini. Ini sudah paling ketat.

    SUMBER

  • Perbanas Respons Kebijakan Baru Retensi Devisa Hasil Ekspor 100%

    Perbanas Respons Kebijakan Baru Retensi Devisa Hasil Ekspor 100%

    Bisnis.com, JAKARTA —  Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) merespons perubahan kebijakan retensi atau penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang sebelumnya 30% dengan durasi minimal tiga bulan, menjadi 100% selama satu tahun. 

    Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal mengatakan bahwa meskipun kebijakan ini memiliki potensi memperkuat likuiditas perbankan, perhatian terhadap kebutuhan pengusaha tetap harus menjadi prioritas.

    “Harapan kami sih memang dari sisi likuiditas bagus. Tapi juga harus melihat kepentingan pengusaha, karena kan pengusaha juga butuh investasi,” kata Anika dalam konferensi pers CEO Forum 2025 yang digelar Perbanas di Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). 

    Dia juga menyoroti pentingnya stabilitas nilai tukar dalam kebijakan ini, karena fluktuasi nilai tukar dapat merugikan pengusaha. Menurutnya, meskipun kebijakan ini dapat menguntungkan perbankan dari sisi likuiditas, perhatian terhadap kepentingan pengusaha harus diutamakan agar kebijakan tersebut tidak menghambat investasi.

    Di sisi lain, Enrico Tanuwidjaja, Ekonom Perbanas dan Chief Economist Bank UOB, menekankan pentingnya kejelasan aturan main (rule of the game) dalam penerapan kebijakan retensi DHE ini.

    “Saya cuma mau memberikan perspektif secara kontrafaktual. Bukan kita yang pertama. Malaysia pernah melakukannya. Jadi yang diperlukan itu minimal ada sinergi. Dari sisi rules of the game, bahkan juga harus jelas role-nya seperti apa,” ujar Enrico.

    Dia menambahkan bahwa likuiditas harus bertambah dengan kebijakan ini, tetapi infrastruktur ekosistemnya harus dirancang dengan baik agar tidak menghambat akses perusahaan terhadap modal dalam dolar.

    Kemudian, Tigor M. Siahaan, Presiden Direktur Superbank sekaligus Wakil Ketua Umum PERBANAS, melihat bahwa kebijakan ini harus memperhatikan kebutuhan modal kerja (working capital) yang berbeda-beda di setiap sektor industri.

    Dia menjelaskan bahwa sektor seperti perikanan, batu bara, nikel, dan sawit memiliki karakteristik yang berbeda dalam pengelolaan DHE.

    “Misalnya di perikanan, 90% sampai 100% dari produksi dan ekspornya sudah dikonversikan ke rupiah karena dia beli lagi dari pasar dan sebagainya. Kalau dikonversikan semuanya, terus yang mau diretensi dolarnya yang mana?” tambahnya.

    Tigor menegaskan bahwa kebijakan ini memerlukan pendekatan yang fleksibel dan mempertimbangkan kebutuhan tiap industri. “Jadi kita setuju bahwa pemuatan dari segi efektivitas itu perlukan banyak opsi-opsinya. Opsi yang ini kita sedang pelajari sebenarnya dampaknya seperti apa sih,” tuturnya.

    Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah menyepakati aturan terbaru devisa hasil ekspor alias DHE sumber daya alam. 

    Airlangga mengungkapkan dalam aturan terbaru ini, retensi atau penahanan DHE sebesar 100% dengan jangka waktu minimal satu tahun. Sebagai perbandingan, aturan sebelumnya mengharuskan retensi DHE sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyetujui kebijakan baru tersebut. Oleh sebab itu, aturannya segera diterbitkan. 

    “PP-nya [Peraturan Pemerintah-nya] sedang disiapin, akan harmonisasi [aturan] terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). 

    Sejalan dengan perpanjangan masa dan peningkatan jumlah retensi DHE tersebut, Airlangga mengaku pemerintah juga akan memberikan insentif kepada eksportir agar tidak merasa dirugikan. Hanya saja, dia tidak mendetailkan insentif yang dimaksud.

    “Untuk perbankan disiapin [insentif], untuk cash kolateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak, pembayaran dividen, semua diatur di situ [PP],” katanya. Airlangga mengklaim sudah berkomunikasi dengan para eksportir. Menurutnya, tidak ada penolakan ketentuan baru tersebut. Dia meyakini ketentuan baru DHE ini akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia secara signifikan. “Bisa [penambahan] sampai di atas US$90 miliar,” tutup Airlangga.