Negara: Malaysia

  • Pulau-pulau Kecil Tak Sebatas Bernilai Geografis

    Pulau-pulau Kecil Tak Sebatas Bernilai Geografis

    Jakarta

    Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali menjadi sorotan. Sejumlah situs internasional seperti privateislandsonline.com menampilkan pulau-pulau di Indonesia seolah-olah bisa dibeli secara bebas. Pulau Ayam di Maluku, Pulau Gili Trawangan, hingga pulau-pulau di Kepulauan Seribu menjadi contoh kasus yang memicu keresahan publik.

    Persoalan yang menjadi pertanyaan mendasar ialah benarkah pulau bisa dijual? Jawabannya jelas tidak. Secara hukum, Pasal 1 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

    Artinya, pulau tidak bisa menjadi objek jual beli. Negara hanya dapat memberikan hak pengelolaan atau hak guna tertentu dalam batasan ketat, bukan hak milik absolut.

    Hal ini diperkuat dalam UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil hanya bisa dikelola oleh pihak swasta melalui izin resmi, bukan dimiliki. Apalagi jika pulau tersebut berada di wilayah strategis atau perbatasan negara.

    Namun dalam praktiknya, banyak pulau “dijual” melalui mekanisme investasi properti jangka panjang, seolah-olah pembeli dapat memilikinya seutuhnya. Tentu ini jelas menyimpang dari hukum agraria nasional dan berpotensi merusak fondasi kedaulatan negara.

    Ancaman Nyata Geopolitik

    Pulau bukan hanya aset geografis, tetapi juga alat strategis dalam geopolitik. Seperti ditegaskan Prof. Hasjim Djalal (2009), posisi pulau-pulau kecil berperan penting dalam menetapkan batas laut Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982 atau Konvensi Hukum Laut PBB.

    Jika pulau-pulau dikuasai oleh asing, bukan tidak mungkin Indonesia akan kehilangan klaim atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di sekitar wilayah tersebut. Hal ini bisa membuka konflik wilayah seperti yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia di Ambalat atau kasus Sipadan dan Ligitan, yang berujung pada lepasnya dua pulau ke tangan negara tetangga.

    Masalah ini juga membuka potensi rawan penyusupan, aktivitas intelijen, dan pelanggaran keamanan laut. Sebuah pulau yang dikuasai pihak asing, walaupun hanya dalam bentuk pengelolaan hotel mewah atau resort, bisa menjadi titik rawan pertahanan maritim nasional.

    Pulau Kecil, Harga Diri Bangsa

    Friedrich Ratzel (1897), menyebutkan bahwa wilayah merupakan organ vital dari eksistensi sebuah negara. Kehilangan satu bagian, sekecil apapun, berarti mengancam keberlangsungan tubuh negara tersebut.

    Sementara Simon Dalby (2003) dalam teori critical geopolitics menekankan bahwa kedaulatan tidak hanya soal teritori, tapi juga identitas dan legitimasi. Maka, ketika pulau-pulau dijadikan komoditas komersial, bangsa ini sedang menegosiasikan identitasnya sendiri di hadapan pasar global.

    Sayangnya, laporan BPK RI tahun 2021 menyebutkan bahwa sekitar 83% dari lebih 17.000 pulau di Indonesia belum terdokumentasi secara administratif secara menyeluruh. Hal ini membuka celah bagi spekulasi pihak asing dan bahkan klaim yang tidak sah.

    Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025 dengan tegas menyatakan bahwa “Kita tidak boleh kehilangan sejengkal pun dari tanah air kita. Pulau-pulau kecil adalah benteng terakhir kedaulatan kita di lautan”.

    Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tersebut menegaskan komitmen kuat terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan nasional, khususnya dalam menjaga pulau-pulau kecil yang menjadi garda terdepan pertahanan maritim Indonesia.

    Ungkapan “tidak boleh kehilangan sejengkal pun dari tanah air” merefleksikan semangat nasionalisme dan urgensi untuk melindungi setiap titik terluar wilayah NKRI dari ancaman geopolitik, eksploitasi asing, dan potensi pelanggaran kedaulatan.

    Sehingga, dalam konteks ini, pulau-pulau kecil tidak hanya memiliki nilai geografis, tetapi juga strategis dan simbolik sebagai penjaga eksistensi Indonesia di percaturan global.

    Rasminto, Dosen Geografi Politik Unisma dan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI).

    (imk/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Negosiasi Tarif 32% Trump, CSIS Dorong Pemerintah Tawarkan ‘Pemanis’ Non-Ekonomi

    Negosiasi Tarif 32% Trump, CSIS Dorong Pemerintah Tawarkan ‘Pemanis’ Non-Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dinilai perlu memperluas strategi negosiasi dengan Amerika Serikat terkait kebijakan tarif yang ditetapkan sebesar 32% per 1 Agustus 2025. Negosiasi bukan hanya mengandalkan insentif ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan instrumen non-ekonomi yang relevan dengan kepentingan Presiden AS Donald Trump.

    Peneliti Departemen Hubungan Internasional Center for Strategic and International Studies (CSIS) Muhammad Habib menilai bahwa selama ini Indonesia cenderung fokus pada economic sweetener atau insentif ekonomi semata dalam upaya menekan tarif AS.

    “Akan lebih baik apabila misalnya pemerintah juga mempertimbangkan aspek-aspek non-ekonomi untuk bernegosiasi dengan Trump. Ada aspek kebijakan luar negeri, beberapa area kerjasama, yang mungkin kita bisa tawarkan,” ujarnya dalam media briefing di Kantor CSIS, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Habib mencontohkan, sejumlah isu non-ekonomi yang menjadi perhatian utama Trump yaitu imigrasi, pemberantasan narkotika seperti fentanyl, transshipment, serta sikap terhadap kebijakan anti-AS di kawasan. Menurutnya, isu-isu itu bisa dijadikan pintu masuk untuk negosiasi.

    Dia mendorong pemerintah menawarkan kerja sama di bidang-bidang tersebut kepada AS, asalkan tidak menomorduakan kepentingan nasional.

    “Apa yang sangat dipedulikan oleh Trump tentunya adalah konstituennya, maka kita juga harus melakukan pendekatan untuk memahami apa yang sebenarnya bisa menjual di hadapan konstituennya Trump,” paparnya.

    Di luar isu non-ekonomi, Habib juga menyoroti potensi besar Indonesia dalam perdagangan mineral kritis, khususnya timah, yang bisa menjadi instrumen tawar-menawar penting dalam negosiasi dagang dengan AS.

    Menurutnya, timah dari Indonesia sebenarnya sudah menjadi bahan baku penting bagi perusahaan-perusahaan teknologi besar asal AS seperti Apple, Microsoft, hingga Nvidia meski tanpa adanya perjanjian khusus terkait mineral kritis.

    Dia juga mencatat bahwa Executive Order terkait tarif yang diterbitkan AS secara spesifik mengecualikan mineral kritis mentah dari pengenaan tarif tinggi.

    “Ini yang kemudian perlu dikomunikasikan lebih lanjut bagaimana misalnya Indonesia dan AS bisa bekerjasama untuk eksplorasi soal critical mineral ini,” ungkapnya.

    Indonesia Kena Tarif 32%

    Adapun Trump mengumumkan bahwa Indonesia akan tetap dikenakan tarif resiprokal sebesar 32% pada 1 Agustus 2025 melalui surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang diunggah di akun Truth Social @realDonaldTrump pada Selasa (8/7/2025).

    Sebagai perbandingan, Thailand dikenakan tarif 36%, Kamboja 36%, Bangladesh 35%, Myanmar 40%, Laos 40%. Sementara itu, Malaysia, Korea Selatan, Jepang dikenakan tarif 25%.

    Tanggapi keputusan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berada di Washington sejak Rabu (9/7/2025) waktu setempat untuk melanjutkan negosiasi tarif. Airlangga dijadwalkan akan bertemu dengan perwakilan USTR (Kantor Perwakilan Dagang AS), Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick, dan Menteri Keuangan AS Scott Bessent.

    Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa pemerintah masih berupaya keras melobi AS untuk menurunkan tarif resiprokal 32% yang diumumkan Trump.

    Dia menegaskan bahwa angka 32% tersebut belum final karena masih ada ruang negosiasi yang terbuka, setidaknya sebelum berlaku pada 1 Agustus 2025 seperti yang diumumkan Trump.

    “Targetnya kita [setara dengan yang] rendah di Asean atau mungkin lebih rendah,” ujar Haryo dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

  • Penemuan Ular Kepala Merah, Spesies Langka di Kawasan Hutan Sumatera Barat

    Penemuan Ular Kepala Merah, Spesies Langka di Kawasan Hutan Sumatera Barat

    JAKARTA – Penemuan ular langka selalu menjadi momen penting dalam dunia konservasi, terlebih ketika spesies tersebut jarang terlihat di habitat alaminya. Salah satu temuan langka itu baru-baru ini terjadi di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

    Seekor ular kepala merah (Bungarus flaviceps) sepanjang dua meter berhasil didokumentasikan oleh tim patroli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.

    Ular dengan ciri khas kepala berwarna merah mencolok tersebut ditemukan pada Rabu, 9 Juli 2025, oleh tim patroli gabungan BKSDA Sumbar dan anggota Polsek Palembayan saat menyusuri kawasan konservasi di Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan.

    Kepala Resor Konservasi II Maninjau, Ade Putra, menceritakan bahwa saat sedang berjalan menyusuri jalur hutan, ia mendapati ular tersebut dalam posisi diam hanya berjarak sekitar 50 sentimeter dari kakinya.

    “Beruntung ular tidak terinjak. Ini kali pertama saya melihat langsung spesies ini setelah lebih dari dua dekade bertugas di kawasan konservasi Sumatera Barat dan Taman Nasional Kerinci Seblat,” ujarnya di Lubuk Basung, seperti dikutip ANTARA.

    Menurut Ade, Bungarus flaviceps merupakan ular yang sangat jarang dijumpai dan tergolong dalam kelompok katang, yang merupakan ular berbisa. Ular ini dikenal dengan warna kepala dan ekor merah cerah, sementara bagian tubuhnya didominasi warna hitam dengan garis putih kebiruan di samping tubuh.

    Bagian bawah tubuh berwarna putih, berbeda dengan spesies serupa seperti ular cabai besar (Calliophis bivirgatus) yang memiliki bagian ventral berwarna merah.

    Spesies ini tersebar di beberapa wilayah Asia Tenggara seperti Myanmar bagian selatan, Thailand, Kamboja, Vietnam, Malaysia, serta di berbagai pulau di Indonesia, termasuk Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. Habitat utamanya adalah hutan dataran rendah hingga pegunungan dengan ketinggian maksimal sekitar 900 meter.

    Ular kepala merah biasanya memiliki panjang tubuh antara 1,2 hingga 1,5 meter, namun individu yang ditemukan kali ini memiliki panjang mencapai dua meter, mendekati ukuran maksimum spesies tersebut. Sisik dorsal ular ini tersusun dalam 13 baris dengan sisik punggung (vertebral) berukuran lebih besar. Sisik bagian bawah (ventral) dan ekor (subkaudal) juga memiliki jumlah yang khas untuk jantan dan betina.

    “Ular ini bukan hanya langka, tetapi juga sangat berbahaya. Racunnya tergolong mematikan, sehingga kehadirannya di hutan perlu dicermati dengan kewaspadaan,” jelas Ade.

    Briptu Jefri Januardi, anggota Polsek Palembayan yang turut dalam patroli, juga mengungkapkan kekagumannya terhadap temuan tersebut.

    “Sepanjang saya bertugas, belum pernah melihat ular seperti ini. Warna dan ukurannya sangat mencolok. Rasanya seperti melihat king cobra, tapi dengan tampilan berbeda,” ujarnya.

    Penemuan ini menjadi catatan penting bagi dunia konservasi satwa liar, sekaligus pengingat bahwa masih banyak keanekaragaman hayati Indonesia yang belum sepenuhnya terungkap. Kehadiran spesies langka ini menegaskan pentingnya menjaga kawasan hutan agar tetap menjadi habitat aman bagi fauna endemik yang terancam keberadaannya.

  • Uganda Bocorkan Alasan Incar Indonesia jadi Mitra Dagang

    Uganda Bocorkan Alasan Incar Indonesia jadi Mitra Dagang

    Bisnis.com, JAKARTA – Duta Besar Uganda untuk Malaysia, Betty Oyela Bigombe mengungkap alasan negaranya berupaya untuk meningkatkan kerja sama perdagangan dan investasi dengan Indonesia.

    Bigombe menuturkan peningkatan kerja sama bilateral dengan Indonesia akan mendorong keselarasan strategis dan pertumbuhan ekonomi bersama. Selain itu, Uganda ingin menciptakan kemitraan yang melampaui sektor perdagangan dengan mencakup inovasi, keberlanjutan, dan pembangunan yang inklusif.

    “Indonesia merupakan ekonomi terbesar di kawasan Asean, anggota G20, sekaligus pemimpin dalam kerja sama Selatan-Selatan (south-south cooperation). Hal ini yang menjadikannya sebagai mitra strategis utama bagi Uganda,” jelas Dubes Bigombe yang juga terakreditasi di Indonesia dalam Uganda-Indonesia Business Forum di Jakarta pada Kamis (10/7/2025).

    Dia menuturkan, upaya peningkatan kerja sama dagang dan investasi dengan Indonesia salah satunya didasarkan oleh sejarah hubungan yang cukup panjang antara kedua negara. Hal tersebut salah satunya berasal dari kerja sama kedua negara dalam Gerakan Non Blok (GNB).

    Selain itu, Uganda memandang Indonesia merupakan salah satu aktor regional dan internasional yang penting. Hal tersebut juga diperkuat dengan kondisi perekonomian Indonesia yang tengah tumbuh dan memunculkan peluang-peluang kerja sama.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan Uganda Wilson Mbasu Mbadi menambahkan kemitraan yang bermakna dibangun atas dasar nilai, kepercayaan, dan kepentingan bersama. Dia menuturkan, Indonesia telah lama menjadi mitra pembangunan bagi Uganda.

    Mbadi menjelaskan, ekspor Indonesia ke Uganda hingga Juni 2025 mencapai US$16,8 juta yang mencakup barang-barang seperti besi, baja, mesin, serta obat-obatan.

    Sementara itu, ekspor Uganda ke Indonesia pada rentang waktu Yang sama adalah sebesar US$39,43 juta. Ekspor-ekspor Uganda ke Indonesia mencakup komoditas seperti kakao, minyak nabati (oilseeds), kulit hewan dan lainnya.

    Uganda mendorong peningkatan ekspor produk unggulan seperti kopi, teh, vanilla, ikan air tawar, susu, buah, dan bunga. Menurutnya, ketidakseimbangan perdagangan tersebut seharusnya tidak menjadi kekhawatiran.

    “Karena ini akan membuka peluang bagi Indonesia dan Uganda untuk meningkatkan volume ekspor dan mendiversifikasi produk ekspor, termasuk kopi, teh, vanila, dan ikan air tawar berkualitas tinggi,” pungkasnya.

  • Kapolri soal Polisi Nunukan Berkasus Narkoba: Pecat-Pidana Bila Terbukti

    Kapolri soal Polisi Nunukan Berkasus Narkoba: Pecat-Pidana Bila Terbukti

    Kapolri soal Polisi Nunukan Berkasus Narkoba: Pecat-Pidana Bila Terbukti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Merespons soal polisi di
    Nunukan
    yang berkasus
    narkoba
    ,
    Kapolri
    Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya konsisten menindak tegas setiap
    anggota Polri
    yang terbukti terlibat kasus narkoba.
    “Apabila terbukti, proses, pecat, pidanakan. Sudah jelas, dan ini berlaku sampai sekarang,” kata Jenderal Sigit di Jakarta, Kamis (11/7/2025).
    Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan tujuh anggota Polres Nunukan, termasuk Kasat
    Narkoba
    , yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
    Kapolri juga mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas mulai dari mutasi hingga pemecatan, jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
    “Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” ujar Sigit.
    Sebelumnya, ketujuh anggota Polres Nunukan diringkus oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Rabu (9/7/2025) lalu.
    Salah satu dari mereka diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba.
    Kapolri juga menegaskan bahwa ketegasan ini tidak hanya berlaku untuk kasus di Nunukan, tetapi juga di wilayah lain.

    Seperti di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana seorang terduga bandar narkoba berinisial WD tewas ditembak saat penggerebekan oleh tim operasional Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
    “Ya, saya kira sama,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Resep Umur Panjang Mahathir Mohamad, Eks PM Malaysia yang Ultah Ke-100

    Resep Umur Panjang Mahathir Mohamad, Eks PM Malaysia yang Ultah Ke-100

    Jakarta

    Eks Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad merayakan ulang tahunnya yang ke-100 pada 10 Juli. Bikin takjub, di usianya yang seabad itu dia masih tetap beraktivitas.

    Di balik usianya yang panjang, Mahathir tak pernah mengklaim punya ‘ramuan ajaib’ untuk memperpanjang usia. Dia hanya konsisten menjalani hidup sehat yang sederhana dan masuk akal, terutama soal makanan.

    Berikut beberapa resep umur panjang Mahathir Mohammad yang bisa ditiru.

    1. Tetap aktif tanpa memaksakan diri

    “Anda harus tetap aktif, duduk, dan tidak melakukan apa pun yang buruk bagi kesehatan Anda,” ujar Mahathir kepada The Straits Times.

    Nasihatnya mungkin terdengar sederhana, tetapi maknanya lebih dalam. Dr Mahathir tidak mengikuti rutinitas olahraga di pusat kebugaran dengan intensitas tinggi. Ia hanya menghindari ketidakaktifan. Baik itu berjalan kaki, menghadiri rapat, atau tetap aktif bergerak dalam aktivitas sehari-hari, ia percaya bahwa gerakan dapat mencegah tubuh mengalami penurunan.

    Penuaan berkaitan erat dengan hilangnya massa otot (sarkopenia) dan penurunan fungsi kardiovaskular. Gerakan ringan dan berdampak rendah yang teratur, seperti berjalan kaki, peregangan, atau pekerjaan rumah tangga, menjaga aliran darah dan otot tetap aktif. Menurut sebuah studi, gerakan ringan setiap hari lebih berkelanjutan daripada olahraga berat di usia lanjut, dan secara signifikan mengurangi risiko jatuh, penurunan kognitif, dan kerapuhan.

    2. Tidak terjerumus dalam kebiasaan buruk

    Mahathir selalu vokal tentang moderasi dalam makanan, gaya hidup bersih, dan menghindari rokok atau alkohol. Beliau tidak mengikuti diet ketat atau tren nutrisi yang ketat. Sebaliknya, beliau menjaga pola makan seimbang dan sederhana serta menghindari makan berlebihan.

    Ini bukan tentang pembatasan, melainkan pengendalian diri.

    Orang yang berumur panjang sering kali makan secukupnya, lebih menyukai makanan tradisional dan utuh, serta membatasi makanan olahan ultra. Moderasi kalori, terutama setelah usia 60 tahun, telah dikaitkan dengan penurunan risiko penyakit metabolik, yang sejalan dengan kebiasaan Mahathir.

    3. Tidur cukup

    Dalam Podcast Longevity, Mahathir mengakui bahwa ia banyak tidur, bahkan mengaku bisa tidur selama 13 jam saat dalam penerbangan ke London. Namun, hal itu tidak terjadi ketika ia tidur lebih awal.

    “Ya, saya tidur lebih awal, tetapi saya tetap terjaga. Tentu saja, saya membaca beberapa buku. Terkadang, saya butuh 2 hingga tiga jam untuk tertidur,” kata dia.

    4. Nggak suka marah-marah

    Keadaan tidak selalu berjalan sesuai keinginan kita, dan situasinya sama bagi Mahathir, yang telah hidup selama 100 tahun. Mengelola amarah bukanlah hal yang mudah, hal itu bisa sulit pada awalnya.

    “Saya belajar sendiri untuk tidak terlalu marah jika terjadi kesalahan. Awalnya memang tidak mudah, tetapi seiring waktu, kita belajar mengendalikan emosi dan amarah. Jangan terlalu bersemangat, terlalu marah, atau terlalu emosional.”

    Mantan PM tersebut juga menekankan bahwa jika kita menyerah pada amarah, risiko kesehatan akan meningkat, terutama terkait tekanan darah. Meskipun tidak mudah, Mahathir mengingatkan orang lain bahwa hal itu akan menjadi kebiasaan jika kita mulai dengan memaksakan diri, hingga tidak perlu lagi memaksakan diri, seperti yang diceritakannya kepada Medical Channel Asia.

    (kna/kna)

  • 4
                    
                        Kisah WNA Nekat Masuk Sumbawa Demi Anak, Bikin Haru Petugas Imigrasi
                        Nasional

    4 Kisah WNA Nekat Masuk Sumbawa Demi Anak, Bikin Haru Petugas Imigrasi Nasional

    Kisah WNA Nekat Masuk Sumbawa Demi Anak, Bikin Haru Petugas Imigrasi
    Tim Redaksi
    SUMBAWA BESAR, KOMPAS.com
    – Tak semua penangkapan Warga Negara Asing (WNA) oleh Kantor Imigrasi berjalan kaku.
    Terkadang, ada juga kisah di baliknya yang menyentuh sisi emosional para petugas.
    Itulah yang terjadi saat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menangkap seorang pria asal Malaysia bernama Sallehudin.
    WNA dengan nama panggilan Salleh itu diamankan dalam razia di sebuah pasar malam di Desa Labuhan Ijuk, Kecamatan Moyo Hilir.
    Menurut Kepala Imigrasi Sumbawa Besar, Tedy Anugraha, itu bukan kali pertama Salleh tertangkap lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian.
    Ia kembali kedapatan tinggal di Indonesia tanpa izin resmi.
    Namun, alasan kedatangan Salleh ke Indonesia membuat para petugas terdiam.
    Tedy bilang Salleh mempunyai hubungan asmara dengan wanita asal Sumbawa yang membuat dirinya nekat melakukan pelanggaran imigrasi.
    “Jadi waktu itu awalnya karena
    cinta buta
    ,” kata Tedy saat ditemui di kantornya, Rabu (9/7/2025).
    Teddy menceritakan bahwa Salleh menikahi seorang perempuan asal Sumbawa dan dikaruniai seorang anak.
    Namun, rumah tangga mereka kandas, dan anaknya kini tinggal bersama sang ibu di Sumbawa.
    Salleh yang tinggal di Malaysia pun tak bisa lagi menemui anaknya dengan mudah.
    Kerinduan yang mendalam membuatnya nekat menyeberang ke Indonesia secara ilegal.
    Ia tidak memiliki paspor atau dokumen perjalanan sah saat ditangkap petugas.
    “Salleh itu dia ingin ketemu anaknya. Saya enggak tahu jalurnya masuk ke Indonesia. Saya enggak tahu jalurnya jalur apa, tetapi yang melaporkan dia ada di Sumbawa adalah mantan istrinya,” tutur Tedy.

    Tidak diketahui pasti dari mana Salleh masuk. Namun, Tedy menduga ia melewati jalur tidak resmi.
    “Entah dari mana dia (Salleh) masuk ke Indonesia. Mungkin dia bisa masuk dari Bali atau dari mana, tapi enggak ada paspor,” kata Tedy.
    “Kemudian ditangkap, tapi ini jadi drama karena dia bilang; ‘Pak, saya kemari untuk melihat anak,’” tuturnya.
    Mendengar alasan tersebut, suasana di ruang pemeriksaan pun berubah.
    Para petugas yang biasanya tegas tak bisa menahan empati mereka. “Jadi kami yang sedih,” ucapnya.
    Meski demikian, aturan tetap harus ditegakkan.
    Salleh kemudian ditempatkan di ruang detensi
    Kantor Imigrasi Sumbawa
    Besar selama enam bulan.
    Adapun ruang detensi adalah fasilitas yang disediakan oleh pihak Imigrasi untuk menahan sementara WNA atau orang asing yang diduga melanggar peraturan keimigrasian.
    Singkatnya, Salleh harus dideportasi ke negara asalnya, Malaysia, lantaran pelanggaran peraturan keimigrasian tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Timnas Indonesia U-23 Tak Jalani Uji Coba untuk Persiapan Piala AFF 2025

    Timnas Indonesia U-23 Tak Jalani Uji Coba untuk Persiapan Piala AFF 2025

    JAKARTA – Pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-23, Gerald Vanenburg, memastikan skuadnya tidak akan menjalani pertandingan uji coba sebagai persiapan menyambut Piala AFF U-23 2025 pekan depan.

    Pasukan Garuda Muda akan berjuang di Piala AFF U-23 2025 pada 15-29 Juli 2025. Turnamen itu akan dihelat di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, dan Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi.

    Gerarld mengatakan bahwa dia hanya fokus dengan persiapan di internal tim dan menolak menggelar pertandingan uji coba demi menjaga kebugaran pemain-pemainnya.

    “Kami bisa bermain 11 lawan 11 dengan pemain kami sendiri. Jadi, kami bisa mengatasi masalah cedera.”

    “Kalau bermain melawan tim lain, mereka bisa bermain keras dan pemain kami bisa cedera,” ujar dia.

    Skuad asuhan Gerald saat ini dihuni oleh 25 pemain saja setelah tiga di antaranya dicoret. Skuad final untuk menghadapi Piala AFF U-23 2025 pun belum ditentukan oleh juru taktik asal Belanda tersebut.

    Gerlad menghadapi turnamen kelompok usia ini dengan optimisme tinggi. Dia berjanji anak-anak asuhnya akan tampil maksimal di hadapan publik sendiri.

    “Setiap pertandingan adalah turnamen yang wajib dimenangi. Saya tidak pernah pergi ke sebuah turnamen dan berpikir kami akan kalah. Kami akan mempersiapkan semuanya,” tutur dia.

    Indonesia menghuni Grup A bersama Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam. Skuad Garuda Muda akan memulai perjalanan dengan melawan Brunei pada Selasa, 15 Juli 2025.

    Bentrok tersebut akan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). Sepak mula pertandingan ini akan dimulai pada pukul 20.00 WIB.

  • 10
                    
                        Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada "Papa Minta Saham"
                        Nasional

    10 Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada "Papa Minta Saham" Nasional

    Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada “Papa Minta Saham”
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menetapkan Muhammad
    Riza Chalid
    (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023
    Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan orang lainnya karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285 triliun.
    “(Ditetapkan sebagai tersangka adalah) MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Kejagung diketahui telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sehingga, total sudah ada 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina tersebut.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka di kasus
    korupsi Pertamina
    , nama Riza Chalid beberapa kali terseret dalam sejumlah skandal minyak dan gas (migas).
    Berikut sejumlah kasus yang menyeret nama Riza Chalid dirangkum
    Kompas.com
    .
    Nama Riza Chalid sempat terseret dalam skandal “
    papa minta saham
    ” yang membuat Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto, mengundurkan diri dan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
    Riza disebut berada dalam pertemuan antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin di salah satu hotel di Jakarta pada 8 Juni 2015.
    Keberadaan Riza itu diketahui dari rekaman percakapan yang direkam Maroef. Dalam pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia oleh Setya Novanto dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
    Adanya Riza Chalid dalam pertemuan itu lantas dilaporkan Maroef kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Sudirman Said.
    Sudirman Said akhirnya membuat laporan terkait adanya rekaman tersebut dan dugaan keterlibatan Setya Novanto ke MKD DPR RI.
    Pelaporan dan proses sidang etik oleh MKD tersebut membuat Setya Novanto mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR RI.
    Setya Novanto menyampaikan pengunduran diri melalui surat tertanggal 16 Desember 2015 yang ditandatanganinya di atas meterai dan ditembuskan kepada pimpinan MKD.
    Dalam surat itu disebutkan bahwa mundur sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR RI, untuk menjaga martabat, dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat.
    Kejagung juga diketahui menyelidiki kasus dugaan permintaan saham tersebut karena adanya dugaan pemufakatan jahat.
    Bahkan,
    kejagung
    sudah meminta keterangan Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Maroef Sjamsuddin.
    Namun, Kejagung selalu gagal menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan.
    Hingga akhirnya, Setya Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
    MK lantas memutuskan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. Dengan kata lain, rekaman “papa minta saham” itu tidak bisa menjadi bukti dan patut dikesampingkan.
    Adanya putusan MK itu membuat penyidikan di Kejaksaan terhenti. Jaksa Agung ketika itu, HM Prasetyo menjelaskan bahwa tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan.
    “Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu enggak itu? Tahu tidak tuh?” kata Prasetyo sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 18 Juli 2018.
    “Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai,” ujarnya lagi.
    Senada dengan Kejagung, MKD DPR juga akhirnya mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar.
    Nama Riza Chalid juga disebut-sebut terkait dengan kasus mafia migas yang diduga terjadi di dalam tubuh perusahaan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang telah dibubarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2015.
    Menurut laporan
    DW.com
    , selama bertahun-tahun Riza Chalid disebut mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak usaha PT Pertamina.
    Kasus yang berawal dari audit investigatif terhadap Petral yang dipimpin oleh Faisal Basri menemukan adanya kecurangan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak pemerintah asing (ENOC).
    Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto yang pernah menjadi Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan
    kasus Petral
    .
    “KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO, Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013,” kata Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarif dalam konferensi pers pada 10 September 2019.
    Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 2,9 juta Dollar AS dari perusahaan Kernel Oil yang merupakan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau Pertamina.
    Uang itu diperoleh Bambang atas jasanya mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
    Laode mengungkapkan, dalam proses tender pada 2012, Bambang dan sejumlah pejabat PES lainnya diduga menentukan sendiri rekanan yang akan diundang mengikuti tender tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku.
    Salah satu peserta tender yang akhirnya terpilih asalah perusahaan Emirates National Oil Company (ENOC). Namun, ENOC dalam kasus ini hanyalah ‘perusahaan bendera’ untuk menyamarkan Kernel Oil yang tidak masuk daftar.
    Namun, penyidikan kasus ini tidak berkembang hingga memasuki pertengahan tahun 2025.
    Bahkan, KPK sempat digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) lantaran dugaan mangkraknya kasus Petral dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
    “Gugatan Praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun. KPK harus berani berlomba dengan Kejagung yang telah menangani kasus di Pertamina,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya pada 18 Maret 2025.
    Masih terkait dengan Petral, Riza Chalid juga pernah tersandung kasus impor minyak Petral pada tahun 2008.
    Dikutip dari pemberitaan
    Kompas.id
    pada 2 Maret 2025, kala itu, Petral membeli 600 barel minyak seharga 54 juta dollar AS atau setara dengan Rp 524 miliar melalui perusahaan Global Resources Energy dan Gold Manor. Kedua perusahaan itu ditengarai terafiliasi dengan Riza.
    Saat itu, impor minyak oleh Petral tersebut menuai kontroversi karena minyak yang diimpor itu disebut jenis baru yakni Zatapi.
    Anggota Komisi Komisi VII DPR kala itu, Alvin Lie mengatakan, Zatapi kemungkinan besar merupakan campuran minyak mentah Sudan Dar Blend dengan minyak mentah Malaysia.
    Menurut dia, berdasarkan pemberitaan Kompas pada 24 Maret 2008, harga Zatapi disamakan harga Tapis, yaitu sekitar 100 dollar Amerika Serikat (AS) per barel. Padahal, harga sebenarnya Dar Blend sekitar 70 dollar AS.
    Kemudian, kasus impor minyak Zatapi ini akhirnya ditangani Mabes
    Polri
    dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka
    Mereka adalah Direktur Gold Manor SN, VP; Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto; Manajer Pengadaan Kairuddin; Manajer Perencanaan Rinaldi; dan staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo.
    Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri saat itu, Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyebut, kelima tersangka tersebut terbukti melanggar Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor.
    Namun, pada Februari 2010, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus impor minyak Zatapi itu. Dengan alasan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
    “Sudah kami hentikan sejak beberapa minggu lalu karena menurut BPKP tidak ada kerugian negara,” ujar Kapolri saat itu, Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Gedung DPR, Jakarta pada 23 Februari 2010.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Kaget Lihat Pak Kasat Narkoba Diborgol, Ternyata Terlibat Penyelundupan Narkoba

    Warga Kaget Lihat Pak Kasat Narkoba Diborgol, Ternyata Terlibat Penyelundupan Narkoba

    GELORA.CO –  Amir seorang warga di sekitar Dermaga Tradisional Haji Putri, Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara kaget melihat Kasat Narkoba Iptu Sony diborgol, Rabu (9/7/2025) siang.

    Ketika itu, Amir mengenali betul wajah Iptu Sony di antara sejumlah orang yang tangannya diborgol.

    “Saya lihat tangannya diborgol. Kami kaget juga karena itu Pak Kasat.”

    “Banyak petugas, informasinya dari Mabes Polri, bahkan dikawal Jenderal Bintang Dua,” katanya, Kamis, dikutip dari TribunKaltara.com.

    Diketahui lokasi pengangkapan Iptu Sony tersebut berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

    Dermaga Tradisional Haji Putri dikenal rawan peredaran gelap narkotika, barang ilegal hingga penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Ternyata Iptu Sony ketika itu dibekuk bersama tiga anggota polisi lainnya.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan Iptu Sony dkk.

    Ia meluruskan informasi yang awalnya menyebut ada tujuh polisi ditangkap.

    “(Informasi tujuh orang ditangkap) salah. Hanya empat orang, dan semuanya polisi. Tidak ada dari sipil,” katanya kepada Tribunnew.com, Kamis (10/7/2025).

    Keempatnya diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika yang kini tengah dikembangkan oleh Mabes Polri bersama Divisi Propam.

    “Kasusnya penyelundupan narkoba,” tambah Eko singkat.

    Lantas, siapa Iptu Sony Dwi Hermawan?

     

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Iptu Sony pernah menjabat sejumlah posisi penting di wilayah hukum Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara.

    Sebut saja seperti Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Nunukan.

    Ia kemudian diberi kepercayaan menduduki kursi Kapolsek Nunukan Kota per 10 Oktober 2022.

    Iptu Sony menggantikan AKP Supangat yang telah memasuki masa pensiun.

    Karier kepolisiannya terus berlanjut dengan menjadi Kasat Reskoba Polres Nunukan.

    Jabatan tersebut sebelumnya dipegang Iptu M Ibnu Robanni.

    Prosesi serah terima jabatan dipimpin oleh Kapolres Nunukan saat itu, AKBP Taufik Nurmandia, di Ruang Aula Sebatik Polres Nunukan, pada Selasa (30/05/2023), sekitar pukul 09.00 Wita. 

    Informasi tambahan, Sony kini berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

    Pangkat ini merupakan bagian dari jenjang Perwira Pertama.

    Sementara, lambang pangkat Iptu berupa 2 balok emas di pundaknya.

    Kini karier polisi Iptu Sony terancam karena diduga terlibat kasus penyelundupan narkoba.

    Untuk gelar akademis, Iptu Sony memiliki titel Sarjana Hukum (S.H).