Negara: Laos

  • Thailand Sita Narkoba Senilai Rp 124 M, Terbesar dalam Sejarah

    Thailand Sita Narkoba Senilai Rp 124 M, Terbesar dalam Sejarah

    Jakarta

    Polisi anti-narkotika Thailand menyita obat-obatan terlarang senilai lebih dari US$8 juta (setara Rp 124 miliar) dalam salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah kerajaan tersebut.

    Wilayah yang disebut sebagai “Segitiga Emas”, tempat bertemunya Thailand, Myanmar, dan Laos telah lama menjadi titik rawan penyelundupan narkoba, khususnya metamfetamin, meskipun telah dilakukan tindakan keras berulang kali.

    Para polisi menggerebek sebuah gedung di pusat kota Nakhon Pathom pada Rabu malam, menahan empat pria di lokasi tersebut dan menemukan sejumlah besar simpanan narkoba.

    “Ini adalah salah satu jumlah narkoba terbesar yang pernah disita,” kata Kepala Kepolisian Nasional Thailand yang baru diangkat, Torsak Sukwimol, seraya menambahkan bahwa hasil sitaan tersebut bernilai sekitar 300 juta baht (US$8 juta) atau sekitar Rp 124 miliar.

    Dia mengatakan kepada wartawan, dikutip kantor berita AFP, Kamis (28/9/2023), bahwa para petugas polisi telah menemukan sekitar 15 juta pil “yaba” — tablet metamfetamin yang diproduksi dan digunakan di seluruh wilayah itu.

    Narkoba yang disita itu juga mencakup sekitar 400 kilogram sabu, dan hampir 450 batang heroin.

  • Fredy Pratama Kuasai Gembong Peredaran Narkoba di Pulau Jawa

    Fredy Pratama Kuasai Gembong Peredaran Narkoba di Pulau Jawa

    Surabaya (beritajatim.com) – Fredy Pratama kuasai gembong peredaran narkoba di Pulau Jawa. Hal itu dilihat dari hasil tangkapan dua kurir narkoba jaringan Sumatera yang sudah ditangkap sebelumnya oleh Polrestabes Surabaya.

    Perlu diketahui, Polrestabes Surabaya mengamankan 33 kilogram sabu dari Sumatera, Kamis (29/06/2023) lalu juga menangkap kurir sabu jaringan Sumatera, Jumat (26/05/2023) di Stasiun Trunojoyo, Klojen, Malang dengan barang bukti 28 kg sabu dan 10.000 pil ekstasi.

    Wakasat Narkoba Kompol Fadillah L.K Panara, tidak menampik bahwa dua penangkapan sebelumnya adalah jaringan Fredy Pratama. Namun ia tidak bisa memastikan bahwa semua narkoba yang beredar di seluruh jawa termasuk Surabaya dari jaringan Fredy.

    Baca Juga: Kurir di Surabaya Simpan 12 Ribu Butir Inex di Bawah Mesin Cuci

    “Kita tidak menutup kemungkinan bahwa ada jaringan yang lain yang bermain. Tapi kalau yang besar-besar itu jaringan dia semua (Fredy Pratama), papar alumni Akpol tahun 2012 itu.

    Fadillah mengatakan bukan hanya pulau Jawa yang dikuasai oleh gembong narkoba Freddy ‘Escobar’ Pratama. Ada pulau Sumatra, Kalimantan juga jaringan segitiga emas (Laos, Myanmar dan Thailand yang juga turut dikuasai.

    Perlu diketahui, Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus perdagangan narkotika yang disertai dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Kartel narkoba itu dipimpin oleh Fredy Pratama. Dalam pengungkapan jaringan itu, polisi mengamankan 10,2 ton sabu beserta aset di Thailand yang mencapai Rp 273,43 Miliar. Jika dikonversikan total barang bukti yang diamankan Rp 10,5 triliun.

    Baca Juga: Indo Beauty Expo 2023 Yakin Dongkrak Industri Kosmetik Lokal

    Dalam pengungkapan ini, salah satu anggota kepolisian diidentifikasi sebagai bagian dari kartel narkoba Fredy Pratama. Ia adalah AKP Andri Gustami yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

    Di jaringan kartel narkoba Fredy Pratama, perwira Akpol tahun 2012 itu merupakan kurir spesial. Ia bertugas untuk melancarkan kiriman narkoba saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Banten.

    Selain oknum polisi, jaringan kartel Fredy Pratama juga melibatkan selebgram asal Palembang bernama Adelia. Ia diduga sudah lama menjadi bagian dari kartel sehingga dijuluki ratu narkoba. Adelia merupakan istri bandar narkoba bernama David alias Kadafi yang saat ini sudah ditahan di Lapas Nusa Kambangan.

    Baca Juga: Sabu dalam Bungkus Bumbu Mie Ditemukan Petugas dari Pedagang Gorengan di Mojokerto

    Walaupun Kadafi ditahan di Lapas Nusa Kambangan, ia masih bisa menjalankan bisnis haramnya. Kadafi diamankan Polda Sumatera Selatan bersama BNN pada 26 April 2017 kemarin dan divonis 20 tahun kurungan penjara. (ang/ian)