Negara: Kuwait

  • Dubes RI dan Negara-negara OKI di Rumania Gelar Aksi Kecam Israel

    Dubes RI dan Negara-negara OKI di Rumania Gelar Aksi Kecam Israel

    Jakarta

    Duta Besar Indonesia untuk Rumania merangkap Moldova, Meidyatama Suryodiningrat, bersama para duta besar negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menggelar aksi solidaritas untuk Palestina. Mereka mengecam tindakan Israel di Gaza, Palestina, dan serangan terbaru ke Doha, Qatar.

    Aksi solidaritas itu digelar di Kementerian Luar Negeri Rumania, Kamis (11/9/2025). Meidyatama mewakili para dubes negara-negara OKI menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah Rumania terhadap Palestina dengan pengakuan negara Palestina dan bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina serta menyerukan agar komunitas internasional aktif menyerukan perdamaian.

    “Kami menyerukan kepada komunitas internasional untuk bersikap aktif menghentikan tindakan-tindakan Israel dan menciptakan perdamaian di Timur Tengah,” kata Meidyatama dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

    Menlu Oana-Silvia Țoiu menyambut para dubes negara-negara OKI di Rumania dan menyampaikan ucapan terima kasih atas dialog terbuka dan kerja sama yang erat. Menlu Oana-Silvia Țoiu menekankan urgensi perluasan akses kemanusiaan ke Gaza, pembaruan kesepakatan gencatan senjata dan pembebasan sandera.

    Setelah pertemuan dengan Menlu Rumania, para dubes negara-negara OKI melakukan solidarity stand di depan Kedutaan Besar Palestina di Bucharest, Rumania. Para Dubes menyuarakan keprihatinan mendalam atas perkembangan situasi di Palestina dan mengecam keras serangan Israel ke Doha, Qatar.

    Dalam pernyataannya mewakili para dubes negara-negara OKI pada saat solidarity stand, Meidyatama juga menyampaikan seruan kepada seluruh negara untuk menghentikan tindakan-tindakan Israel di Palestina. Aksi solidaritas ini dihadiri oleh para dubes negara-negara OKI di Rumania, yaitu Indonesia, Aljazair, Mesir, Iran, Irak, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Libya, Malaysia, Maroko, Nigeria, Pakistan, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Sudan, Suriah, Tunisia, dan Turki.

    (dek/idh)

  • Timnas Indonesia Pesta Gol Saat Lawan Taiwan, Patrick Kluivert: Mental Bagus Pemain Pengaruhi Permainan

    Timnas Indonesia Pesta Gol Saat Lawan Taiwan, Patrick Kluivert: Mental Bagus Pemain Pengaruhi Permainan

    Ketua umum PSSI, Erick Thohir memberikan apresiasi khusus kepada Timnas Chinese Taipei. Ia bersyukur karena Chinese Taipei mau diajak latih tanding dalam waktu yang mepet.

    Di FIFA Matchday kali ini, Timnas Indonesia dijadwalkan akan menghadapi Timnas Kuwait. Namun dua pekan sebelum laga ini digulirkan, Kuwait mendadak membatalkan uji coba ini tanpa alasan yang jelas.

    Di waktu yang sempit itu, PSSI berhasil mencari lawan pengganti untuk Timnas Indonesia. Mereka berhasil melobby Chinese Taipei untuk jadi pengganti Kuwait di jeda internasional.

    Uji coba itu telah berakhir dengan kemenangan telak Indonesia dengan skor 6-0. Erick Thohir mengapresiasi Chinese Taipei seusai laga tersebut. Apa yang dikatakan sang ketua umum PSSI tersebut?

    Ditemui awak media seusai pertandingan, Erick Thohir pertama-tama mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Timnas Chinese Taipei.

    Ia benar-benar bersyukur tim besutan Huang Zheming itu mau beruji coba dengan Timnas Indonesia dalam pemberitahuan yang mendadak tersebut.

    “Saya mengucapkan terima kasih tentunya kepada Chinese Taipei yang dalam waktu yang sempit mau membantu Indonesia untuk melakukan uji coba,” ujar Erick Thohir.

    Erick Thohir juga menyebut bahwa meski Chinese Taipei rangkingnya di bawah Timnas Indonesia, mereka menjadi lawan yang bagus untuk Skuad Garuda.

    Ia menilai laga uji coba tersebut membantu Timnas Indonesia untuk mempersiapkan diri untuk babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang digelar pada bulan depan.

    “Jadi saya sangat apresiasi karena kita kan sedang benar-benar fokus untuk melakukan persiapan untuk round empat di Saudi tepatnya bulan Oktober nanti. Jadi saya ucapkan terima kasih kepada mereka,” imbuh Menteri BUMN Indonesia tersebut.

  • Menlu Sugiono Serahkan Surat dan Permintaan Maaf Prabowo Subianto ke Pemerintah China

    Menlu Sugiono Serahkan Surat dan Permintaan Maaf Prabowo Subianto ke Pemerintah China

    JAKARTA – Menteri Luar Negeri Sugiono menyerahkan surat dari Presiden Prabowo Subianto kepada pemerintah China yang diwakili Menlu Wang Yi.

    “Saya ingin menyampaikan permintaan maaf karena Presiden Prabowo Subianto tidak bisa menghadiri KTT SCO dan saya juga ingin menyerahkan surat dari Presiden,” kata Menlu Sugiono kepada Menlu Wang Yi di Tianjin Guest House, kota Tianjin, China pada Minggu (31/8) malam.

    Pertemuan itu berlangsung setelah Menlu Sugiono menghadiri jamuan makan malam yang diadakan Presiden Xi Jinping untuk para kepala negara, kepala pemerintahan, pemimpin organisasi internasional maupun menteri luar negeri menjelang pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Shanghai Cooperation Organization (SCO).

    Menlu Wang Yi kemudian menerima surat tersebut kemudian keduanya melakukan pertemuan tertutup. Ikut mendampingi Menlu Sugiono dalam pertemuan itu adalah Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia Djauhari Oratmangun.

    Kehadiran Menlu Sugiono menggantikan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya terjadwal menghadiri forum itu, tapi pada Sabtu (30/8) malam, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo menunda kunjungan ke China karena ingin terus memantau perkembangan kondisi di Tanah Air secara langsung.

    Prasetyo mengungkapkan bahwa keputusan Presiden ini diambil dengan penuh kehati-hatian, serta tetap menjunjung tinggi hubungan baik dengan pemerintah China.

    Sebelumnya Kementerian Luar Negeri China pada Jumat (22/8) mengumumkan Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri KTT SCO di China bersama dengan 22 pemimpin negara lainnya termasuk Presiden Rusia Vladimir Putin, Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi, Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan dan pemimpin lainnya.

    Selain itu, Presiden Prabowo rencananya juga akan menghadiri parade militer peringatan 80 tahun kemenangan dalam Perang Rakyat China Melawan Agresi Jepang dan Perang Dunia Anti-Fasis pada 3 September 2025, tapi rencana tersebut juga kemungkinan dibatalkan.

    China menjabat sebagai presiden bergilir kerja sama Shanghai Cooperation Organization (SCO) periode 2024-2025.

    SCO beranggotakan China, Rusia, Kazakhstan, Kirgistan, Tajikistan, dan Uzbekistan sebagai negara awal. Setelah itu, India serta Pakistan bergabung pada 2017, Iran pada 2023 dan Belarus pada 2024 sehingga total ada 10 negara anggota.

    Selain memiliki 10 anggota tetap, SCO juga memiliki dua negara pemantau, yaitu Mongolia dan Afghanistan. Masih ada juga 14 mitra dialog yaitu Sri Lanka, Turki, Kamboja, Azerbaijan, Nepal, Armenia, Mesir, Qatar, Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Myanmar, Maladewa, dan Uni Emirat Arab.

    Namun dalam KTT SCO 2025 di Tianjin, China juga mengundang pemimpin negara dan pemerintahan yang bukan anggota tetap, pemantau maupun mitra dialog yaitu dari Indonesia, Laos, Malaysia, Vietnam.

    Recananya, Presiden Xi akan memimpin pertemuan “SCO Plus” yang akan dihadiri seluruh kepala negara dan pemerintahan, termasuk dari Indonesia, Laos, Malaysia, Vietnam.

    Tema SCO tahun ini adalah “Tahun Pembangunan Berkelanjutan SCO”. Dalam keketuaannya, China ingin agar SCO meneruskan serangkaian inisiatif dan kerja sama dalam Prakarsa Pembangunan Global yang diajukan oleh Presiden Xi Jinping yaitu pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, pembiayaan pembangunan, perubahan iklim dan pembangunan hijau, industrialisasi, ekonomi digital dan konektivitas.

  • Daftar Durasi Tidur Negara-negara di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

    Daftar Durasi Tidur Negara-negara di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

    Jakarta

    Tidur dengan durasi yang cukup memiliki peranan yang penting untuk kesehatan tubuh secara menyeluruh. Di setiap negara di dunia, durasi tidur bisa berbeda-beda.

    Dikutip dari Jagran Rosh, pola tidur global sangat bervariasi. Ini dipengaruhi oleh budaya, pekerjaan, dan teknologi. Beberapa negara memandang istirahat merupakan sesuatu yang penting.

    Berikut daftar 10 negara dengan rata-rata durasi tidur terlama di dunia:

    1. Selandia Baru (7 jam 27 menit)
    2. Belanda (7 jam 24 menit)
    3. Finlandia (7 jam 23 menit)
    4. Inggris (7 jam 22 menit)
    5. Australia (7 jam 20 menit)
    6. Belgia (7 jam 18 menit)
    7. Irlandia (7 jam 37 menit)
    8. Swedia (7 jam 15 menit)
    9. Prancis (7 jam 14 menit)
    10. Denmark (7 jam 14 menit)

    Daftar 10 negara dengan rata-rata durasi tidur paling sedikit di dunia:

    50. Jepang (5 jam 52 menit)
    49. Arab Saudi (6 jam 2 menit)
    48. Korea Selatan (6 jam 2 menit)
    47. Filipina (6 jam 8 menit)
    46. Kuwait (6 jam 15 menit)
    45. Taiwan (6 jam 21 menit)
    44. Indonesia (6 jam 25 menit)
    43. Qatar (6 jam 26 menit)
    42. Malaysia (6 jam 27 menit)
    41. Singapura (6 jam 34 menit)

    Manfaat Tidur yang Cukup

    Dikutip dari Healthline, mendapatkan waktu tidur yang cukup dapat berdampak baik bagi kesehatan. Rata-rata, seseorang membutuhkan waktu tidur 7 hingga 9 jam per hari.

    Ada beberapa manfaat kesehatan yang bisa didapatkan jika seseorang tidur dengan cukup, di antaranya:

    1. Mengontrol Berat Badan

    Sebuah analisis tahun 2020 menemukan bahwa orang dewasa yang tidur kurang dari 7 jam per malam memiliki risiko 41 persen lebih tinggi untuk mengalami obesitas. Efek tidur terhadap penambahan berat badan diyakini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk hormon dan motivasi untuk berolahraga.

    Kekurangan tidur meningkatkan kadar ghrelin dan menurunkan kadar leptin. Ghrelin adalah hormon yang membuat kita merasa lapar sementara leptin membuat kita merasa kenyang.

    2. Meningkatkan Konsentrasi

    Kognisi, konsentrasi, produktivitas, dan kinerja semuanya terpengaruh negatif oleh kekurangan tidur. Lalu, durasi tidur yang cukup telah terbukti meningkatkan keterampilan memecahkan masalah dan kinerja baik pada anak-anak maupun orang dewasa.

    3. Mencapai Level Kebugaran Terbaik

    Tidur yang cukup dapat meningkatkan keterampilan motorik halus, waktu reaksi, kekuatan otot, daya tahan otot, dan keterampilan memecahkan masalah. Selain itu, kurang tidur dapat meningkatkan risiko cedera dan menurunkan motivasi untuk berolahraga.

    4. Meningkatkan Kesehatan Jantung

    Kualitas tidur yang rendah dan durasi tidur yang singkat dapat meningkatkan risiko terkait penyakit jantung.

    Satu analisis dari 19 penelitian menemukan bahwa tidur kurang dari 7 jam per hari mengakibatkan peningkatan risiko kematian akibat penyakit jantung sebesar 13 persen.

    5. Memperbaiki Suasana Hati

    Durasi tidur yang cukup dapat membantu seseorang dalam memperbaiki suasana hatinya. Pasalnya, saat kurang tidur, maka bisa berdampak pada susahnya mengelola emosi. Ketika tidak cukup tidur, seseorang mungkin menjadi pemurung dan mudah tersinggung.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video: Rekomendasi Makanan yang Bisa Bikin Kualitas Tidur Lebih Baik”
    [Gambas:Video 20detik]
    (dpy/kna)

  • Reaksi Jordi Amat Dipanggil ke Timnas Indonesia: Suatu Kehormatan

    Reaksi Jordi Amat Dipanggil ke Timnas Indonesia: Suatu Kehormatan

    JAKARTA – Bek Persija Jakarta, Jordi Amat merespon panggilan dirinya untuk memperkuat Timnas Indonesia dalam agenda FIFA Matchday 2025. Jordi mengaku senang lantaran hal ini dianggapnya suatu kehormatan.

    Nama Jordi Amat menjadi satu dari 27 pemain yang dipanggil Patrick Kluivert untuk membela Skuad Garuda. Agenda terdekat adalah melakoni FIFA Matchday melawan Kuwait dan Lebanon di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya pada 5 dan 8 September 2025.

    Jordi Amat mengaku sangat senang dan seperti mendapat sebuah kehormatan karena bisa dipercaya tampil di tim nasional. ‎‎Ia pun mengaku sangat gembira bisa kembali berbagi ruang ganti yang sama dengan Rizky Ridho.

    ‎Rizky Ridho sendiri merupakan rekan satu tim Jordi Amat di Persija Jakarta, sang pemain berlabel kapten itu juga dipanggil Patrick Kluivert untuk tampil di dua laga uji coba tersebut.

    ‎‎”Ya, saya sangat senang. Seperti biasa, suatu kehormatan bisa berada di tim nasional,” ujar Jordi Amat di Jakarta International Stadium (JIS) dikutip Minggu, 24 Agustus.

    ‎‎”Berbagi ruang ganti lagi dengan Ridho dan banyak rekan satu tim. Jadi, ini bagus,” lanjutnya.

    ‎‎Eks pemain Johor Darul Ta’zim itu lantas menilai bahwa laga kontra Kuwait dan Lebanon merupakan laga penting untuk menilai kemampuan tim. Sebab setelah itu Skuad Garuda juga bakal melanjutkan perjuangan di putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

    ‎‎”Kami akan menjalani dua tes besar (FIFA Matchday) di bulan September, agar kami bisa berlatih dan bisa lebih baik lagi. Senang rasanya bisa kembali bersama tim,” lanjut bek berusia 33 tahun tersebut.

    Di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia nanti ‎‎Timnas Indonesia yang tergabung dalam grup B bakal bertanding menghadapi tuan rumah Arab Saudi dan Irak.

  • Menanti Langkah Istana Usai KPK Umumkan Status Tersangka di OTT Noel

    Menanti Langkah Istana Usai KPK Umumkan Status Tersangka di OTT Noel

    Jakarta

    Kabar terbaru dari OTT KPK yang menjaring Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel pada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu, KPK mengaku sudah menentukan status tersangka sejumlah pihak yang terjaring. Meski demikan, KPK belum menyebutkan siapa saja nama yang mendapat status tersangka.

    “Bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspose, dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Sebelumnya seperti ditulis detikNews, pihak istana mendorong dan mendukung proses hukum yang tengah dilaksanakan terkait kasus ini. Soal nasib Ebenezer dalam kabinet, Istana Kepresidenan menunggu keputusan resmi dari KPK. Hal tersebut diungkapkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan

    “Ya belum, kan kita masih menunggu penjelasan resmi dari pihak KPK. Kita tunggu putusan KPK siang ini,” kata Prasetyo, Jumat (22/8/2025).

    Dalam kesempatan itu, Prasetyo mengatakan jika Istana masih menjunjung azas praduga tak bersalah pada kasus ini. Maka, pihaknya juga mengatakan jika Presiden belum menyiapkan langkah lebih lanjut apalagi menyiapkan calon pengganti untuk posisi Noel.

    “Kita tunggu dulu 1×24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa. Sekali lagi, kalau memang terbukti, ya akan segera mungkin lakukan proses terhadap yang bersangkutan. Apakah itu akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle, itu tunggu dulu,” lanjut Prasetyo.

    Terkait kasus ini seperti yang dilaporkan Jurnalis detikcom kepada detikSore, Kamis (21/8) petang, KPK telah membawa sejumlah barang bukti berupa kendaraan mewah yang terdiri dari mobil dan motor.

    “Mobil biru yang barusan, tambahan barang bukti ya. Baru banget diamankan dan langsung dibawa ke KPK,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/8).

    Bagaimana perkembangan kasus ini? Apa status hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer? Ikuti laporannya dalam detikSore.

    Beralih ke berita Nusantara, detikSore akan mengulas lebih dalam perkara pemangkasan dana keistimewaan (danais) Daerah Istimewa Yogyakarta. Mengutip detikJateng, pemangkasan ini bukan pertama kali terjadi.

    Terkait hal ini, Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X menyebutkan jika pihaknya tak akan melakukan negosiasi. Dia mengaku memiliki beban untuk menyampaikan negosiasi.

    “Kalau DPR atau DPRD melakukan (negosiasi) ya silahkan, kalau saya punya beban untuk menyampaikan negosiasi dan sebagainya, itu saya punya beban,” jelas Sultan dikutip dari detikJateng, Kamis (22/8).

    “Saya tidak mau, dalam pengertian politik, dana keistimewaan itu sebagai bentuk dipersamakan pada waktu Swargi ke-9 (Sultan HB IX) membantu membiayai Republik. Saya punya beban itu, jangan sampai, wong dulu almarhum membantu itu ikhlas kok, bukan itu dikonversi sama ini,” imbuhnya.

    Lalu bagaimana hal ini berpengaruh terhadap pendapatan daerah? Adakah penyesuaian dan penundaan program pemerintah daerah terkait hal ini? Ikuti diskusinya bersama Redaktur detikJateng.

    Beralih ke topik lain, d’Hattrick detikSore kali akan mengulas susunan lengkap 27 pemain rilisan PSSI dan Timnas Indonesia. Rencananya, sejumlah pemain yang masuk dalam daftar tersebut akan dipasang dalam FIFA Matchday bulan September 2025 mendatang.

    Ole Romeny dan Maarten Paes dipastikan absen akibat cedera. Sementara itu meski Pratama Arhan dan Asnawi Mangkualam tidak masuk dalam daftar, terdapat beberapa muka lama rasa baru yang comeback di Timnas Garuda seperti, Egy Maulana Vikri, Marc Klok dan Ragnar Oratmangoen. Sisanya diisi oleh nama-nama yang sudah biasa dipanggil.

    Sementara itu di lini tengah tampaknya langganan Timnas seperti Ivar Jenner harus rela tersisih dari skuad Patrick Kluivert. Begitu pula Rafael Struick yang turun level ke skuad U-23 di lini depan. Daftar 27 pemain ini akan dipersiapkan untuk dua laga uji coba melawan Kuwait pada 5 September 2025 dan Lebanon pada 9 September 2025 di Stadion Bung Tomo Surabaya.

    Lalu, apakah nama-nama ini adalah pilihan yang tepat untuk melakoni FIFA Matchday bulan depan? Formasi seperti apa yang ingin diterapkan oleh Patrick Kluivert? Simak obrolannya hanya dalam d’Hattrick!

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (vys/vys)

  • Royalti Musik dalam Islam, Simak Penjelasannya

    Royalti Musik dalam Islam, Simak Penjelasannya

    Jakarta: Sejak beberapa pekan terakhir, royalti musik menjadi pembicaraan hangat. 
    Kisruh soal royalti hak cipta musik bahkan berdampak pada cafe dan restoran yang tidak mau memutar lagu, bahkan transportasi bus juga enggan memutar lagu karena takut ditagih ataupun dibebani royalti. 

    Fenomena ini bukan tanpa sebab, polemik mengenai royalti musik ini mencuat setelah seorang Direktur Outlet Mie Gacoan cabang Bali ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan memutar lagu komersial tanpa membayar royalti.
     
    Hak cipta dalam hukum positif

    Dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Adapun karya yang dilindungi adalah dalam bentuk benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, dan merek dagang dan benda yang berwujud berupa informasi, teknologi, sastra, seni, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya. 

    Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Pada pasal 9 ayat (2), dijelaskan bahwa penggunaan lagu secara komersial, termasuk diputar di kafe, restoran atau pusat perbelanjaan, harus disertai izin dan pembayaran royalti. Sehingga, penggunakan yang bersifat individu dan tidak ada tujuan komersial tiodak dikenakan kewajiban membayar royalti. 
     

    Dua undang-undang di atas merupakan bentuk apresiasi dan afirmasi negara terhadap hak cipta. Dalam hal ini, segala jenis karya, penemuan artau kreativitas yang sudah dipatenkan menjadi hak milik pribadi yang diakui oleh syariat dan negara. Pihak lain tidak boleh menggunakannya untuk tujuan komersial tanpa izin dari pemegang hak paten. 

    Mereka yang mempergunakan hasil karya tersebut harus membayar royalti kepada pemilik hak melalui lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN). LMKN adalah lembaga yang dibuat khusus untuk mengelola royalti hak cipta lagu dan musik. Selanjutnya, LMKN inilah yang akan menyalurkan royalti tersebut kepada pemilik hak. 

    Namun, Undang-undang yang mengatur masalah tersebut juga harus diatur dengan jelas dan detail. Hal ini untuk menutup kemungkinan simpang siur dan penafsiran berbeda mengenai pasal-pasalnya. 
     
    Royalti musik dalam Islam

    Melansir dari NU Online, pada dasarnya Islam menjunjung tinggi keadilan dan hak finansial setiap individu. 

    Hal ini terbukti dari prinsip-prinsip dasar dalam syariat Islam (maqashidus syari’ah) yang salah satu proyeksinya adalah untuk menjaga harta (hifdzul mal). Prinsip ini yang kemudian melandasi seluruh hukum-hukum muamalah dalam Islam sehingga diharapkan tidak ada tindakan semena-mena.

    Ketentuan mengenai hak cipta atau royalti memang tidak dijumpa dalam diskursus fiqih klasik. Namun, para ulama telah meletakkan prinsip dasar yang menjadi acuan bagi cendikiawan muslim kontemporer dalam menetapkan hukum-hukum baru yang belum ditemukan di masa lampau.   

    Dalam fiqih kontemporer, dikenal istilah huquq ma’nawiyah atau huququl ibtikar. Syekh Usman Syabir mendefinisikannya sebagai:

    Artinya, “Huquq ma’nawiyah (hak immaterial) adalah wewenang seseorang terhadap sesuatu yang bersifat non materi, baik itu berupa hasil kreatifitas pemikiran seperti hak paten dalam bidang ilmu dan seni, penemuan baru dalam bidang industri, atau buah dari usaha seorang pedagang untuk menarik pelanggan seperti label dan merek dagang.” (Al-Mu’amalatul Maliyah Al-Mu’ashirah, [Yordania, Darun Nafais: 2007], halaman 37).   

    Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa segala bentuk kreatifitas atau hasil karya baik di bidang pengetahuan, seni industri dan lain sebagainya, merupakan hak yang mendapat legitimasi. Ini berarti bahwa hasil karya tersebut posisinya sama dengan harta riil pada umumnya. 

    Para ulama menyebutkan bahwa harta itu ada yang berbentuk barang berwujud, ada pula yang abstrak hanya berupa manfaat. Imam Az-Zarkasyi menjelaskan:

    Artinya, “Harta adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan atau berpotensi untuk dimanfaatkan. Adakalanya harta itu berupa benda berwujud atau manfaat (nilai guna).” (Al-Mantsur, [Kuwait, Wizaratul Awqaf Al-Kuwaitiyah: 1985], juz III, halaman 222). 

    Dalam hal ini, musik merupakan hasil karya yang bernilai komersial. Bukan hanya sekedar hiburan, ia merupakan produk kreativitas, hasil kerja keras antara pencipta lagu, penyanyi, pemusik, hingga produser yang terlibat. Di balik satu lagu yang didengar, ada waktu, tenaga dan pemikiran yang dicurahkan.  

    Syekh Usman Syabir menjelaskan bahwa setidaknya terjadi perselisihan di kalangan ulama terkait apakah hak cipta ini dilegitimasi secara syara atau tidak. Menurut Dr Ahmad Al-Hajj Al-Kurdi, hasil karya baik dalam ilmu pengetahuan atau kreativitas lain tidak boleh dikomersialkan. Alasannya karena hal tersebut dianggap tindakan menyembunyikan pengetahuan yang itu dilarang dalam syariat. 

    Namun, mayoritas ulama kontemporer seperti Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Syekh Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Syekh Musthafa Az-Zarqa dan lain-lain berpandangan bahwa hak cipta dilegitimasi secara syara’ dan boleh dikomersialkan. Hal ini didasarkan kepada pemahaman bahwa hasil kreativitas dalam bidang apapun termasuk harta dalam kategori manfaat. (Syabir, 43-44).   

    Jika demikian, maka kreativitas atau hasil karya dalam bidang apapun yang sudah dipatenkan secara syariat sah dianggap sebagai hak milik orang atau pihak yang bersangkutan. Dengan adanya hak paten tersebut, orang atau pihak lain yang ingin menggunakannya harus mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan. 

    Menukil hasil keputusan Muktamar Fiqih Kuwait, Syekh Wahbah mengatakan: 

    Artinya, “Hak terhadap sebuah karya tulis, penemuan atau kreativitas dilindungi secara syariat. Pihak yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelolanya. Dan pihak lain tidak boleh semena-mena terhadap hasil karya tersebut.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus, Darul Fikr, t.th.], juz VII, halaman 5077). 

    Dengan demikian dapat disimpulkan, hak cipta adalah hak yang dilindungi secara syariat. Sehingga pihak yang ingin menggunakan atau mengomersialkannya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak terkait.

    Jakarta: Sejak beberapa pekan terakhir, royalti musik menjadi pembicaraan hangat. 
    Kisruh soal royalti hak cipta musik bahkan berdampak pada cafe dan restoran yang tidak mau memutar lagu, bahkan transportasi bus juga enggan memutar lagu karena takut ditagih ataupun dibebani royalti. 
     
    Fenomena ini bukan tanpa sebab, polemik mengenai royalti musik ini mencuat setelah seorang Direktur Outlet Mie Gacoan cabang Bali ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan memutar lagu komersial tanpa membayar royalti.
     

    Hak cipta dalam hukum positif

    Dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Adapun karya yang dilindungi adalah dalam bentuk benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, dan merek dagang dan benda yang berwujud berupa informasi, teknologi, sastra, seni, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya. 
     
    Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Pada pasal 9 ayat (2), dijelaskan bahwa penggunaan lagu secara komersial, termasuk diputar di kafe, restoran atau pusat perbelanjaan, harus disertai izin dan pembayaran royalti. Sehingga, penggunakan yang bersifat individu dan tidak ada tujuan komersial tiodak dikenakan kewajiban membayar royalti. 
     

     
    Dua undang-undang di atas merupakan bentuk apresiasi dan afirmasi negara terhadap hak cipta. Dalam hal ini, segala jenis karya, penemuan artau kreativitas yang sudah dipatenkan menjadi hak milik pribadi yang diakui oleh syariat dan negara. Pihak lain tidak boleh menggunakannya untuk tujuan komersial tanpa izin dari pemegang hak paten. 
     
    Mereka yang mempergunakan hasil karya tersebut harus membayar royalti kepada pemilik hak melalui lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN). LMKN adalah lembaga yang dibuat khusus untuk mengelola royalti hak cipta lagu dan musik. Selanjutnya, LMKN inilah yang akan menyalurkan royalti tersebut kepada pemilik hak. 
     
    Namun, Undang-undang yang mengatur masalah tersebut juga harus diatur dengan jelas dan detail. Hal ini untuk menutup kemungkinan simpang siur dan penafsiran berbeda mengenai pasal-pasalnya. 
     

    Royalti musik dalam Islam

    Melansir dari NU Online, pada dasarnya Islam menjunjung tinggi keadilan dan hak finansial setiap individu. 
     
    Hal ini terbukti dari prinsip-prinsip dasar dalam syariat Islam (maqashidus syari’ah) yang salah satu proyeksinya adalah untuk menjaga harta (hifdzul mal). Prinsip ini yang kemudian melandasi seluruh hukum-hukum muamalah dalam Islam sehingga diharapkan tidak ada tindakan semena-mena.
     
    Ketentuan mengenai hak cipta atau royalti memang tidak dijumpa dalam diskursus fiqih klasik. Namun, para ulama telah meletakkan prinsip dasar yang menjadi acuan bagi cendikiawan muslim kontemporer dalam menetapkan hukum-hukum baru yang belum ditemukan di masa lampau.   
     
    Dalam fiqih kontemporer, dikenal istilah huquq ma’nawiyah atau huququl ibtikar. Syekh Usman Syabir mendefinisikannya sebagai:
     

     
    Artinya, “Huquq ma’nawiyah (hak immaterial) adalah wewenang seseorang terhadap sesuatu yang bersifat non materi, baik itu berupa hasil kreatifitas pemikiran seperti hak paten dalam bidang ilmu dan seni, penemuan baru dalam bidang industri, atau buah dari usaha seorang pedagang untuk menarik pelanggan seperti label dan merek dagang.” (Al-Mu’amalatul Maliyah Al-Mu’ashirah, [Yordania, Darun Nafais: 2007], halaman 37).   
     
    Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa segala bentuk kreatifitas atau hasil karya baik di bidang pengetahuan, seni industri dan lain sebagainya, merupakan hak yang mendapat legitimasi. Ini berarti bahwa hasil karya tersebut posisinya sama dengan harta riil pada umumnya. 
     
    Para ulama menyebutkan bahwa harta itu ada yang berbentuk barang berwujud, ada pula yang abstrak hanya berupa manfaat. Imam Az-Zarkasyi menjelaskan:
     

     
    Artinya, “Harta adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan atau berpotensi untuk dimanfaatkan. Adakalanya harta itu berupa benda berwujud atau manfaat (nilai guna).” (Al-Mantsur, [Kuwait, Wizaratul Awqaf Al-Kuwaitiyah: 1985], juz III, halaman 222). 
     
    Dalam hal ini, musik merupakan hasil karya yang bernilai komersial. Bukan hanya sekedar hiburan, ia merupakan produk kreativitas, hasil kerja keras antara pencipta lagu, penyanyi, pemusik, hingga produser yang terlibat. Di balik satu lagu yang didengar, ada waktu, tenaga dan pemikiran yang dicurahkan.  
     
    Syekh Usman Syabir menjelaskan bahwa setidaknya terjadi perselisihan di kalangan ulama terkait apakah hak cipta ini dilegitimasi secara syara atau tidak. Menurut Dr Ahmad Al-Hajj Al-Kurdi, hasil karya baik dalam ilmu pengetahuan atau kreativitas lain tidak boleh dikomersialkan. Alasannya karena hal tersebut dianggap tindakan menyembunyikan pengetahuan yang itu dilarang dalam syariat. 
     
    Namun, mayoritas ulama kontemporer seperti Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Syekh Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Syekh Musthafa Az-Zarqa dan lain-lain berpandangan bahwa hak cipta dilegitimasi secara syara’ dan boleh dikomersialkan. Hal ini didasarkan kepada pemahaman bahwa hasil kreativitas dalam bidang apapun termasuk harta dalam kategori manfaat. (Syabir, 43-44).   
     
    Jika demikian, maka kreativitas atau hasil karya dalam bidang apapun yang sudah dipatenkan secara syariat sah dianggap sebagai hak milik orang atau pihak yang bersangkutan. Dengan adanya hak paten tersebut, orang atau pihak lain yang ingin menggunakannya harus mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan. 
     
    Menukil hasil keputusan Muktamar Fiqih Kuwait, Syekh Wahbah mengatakan: 
     

     
    Artinya, “Hak terhadap sebuah karya tulis, penemuan atau kreativitas dilindungi secara syariat. Pihak yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelolanya. Dan pihak lain tidak boleh semena-mena terhadap hasil karya tersebut.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus, Darul Fikr, t.th.], juz VII, halaman 5077). 
     
    Dengan demikian dapat disimpulkan, hak cipta adalah hak yang dilindungi secara syariat. Sehingga pihak yang ingin menggunakan atau mengomersialkannya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak terkait.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Perundingan Global Batasi Polusi Plastik Berakhir Tanpa Hasil

    Perundingan Global Batasi Polusi Plastik Berakhir Tanpa Hasil

    Jakarta

    Perundingan untuk menyusun perjanjian global demi mengatasi polusi plastik berakhir buntu pada Jumat (15/08), tanpa adanya kesepakatan atau sikap bersama.

    Negosiasi selama 10 hari di markas PBB di Jenewa itu seharusnya berakhir pada Kamis (14/08), tetapi dengan sisa waktu 23 menit sebelum hari berakhir, sesi sempat diperpanjang.

    Namun meski negosiasi intensif sepanjang hari, hingga Jumat pagi belum terlihat tanda-tanda tercapainya kesepakatan untuk membatasi produksi atau mengelola limbah plastik.

    Sebanyak 1.000 anggota delegasi berkumpul di Swiss demi menuntaskan negosiasi mengurangi plastik yang mencemari tanah, laut, dan tubuh manusia.

    Menteri Lingkungan Hidup Prancis Agnes Pannier-Runacher mengaku dirinya “merasa gusar, karena kendati upaya yang besar dari banyak pihak dan kemajuan dalam diskusi, tidak ada hasil nyata yang bisa dicapai.”

    Ketua juru runding Kolombia Haendel Rodriguez bahkan secara terang-terangan menuduh negara produsen minyak sebagai biang keladi kebuntuan.

    Menurutnya, proses negosiasi “diblokir oleh sejumlah kecil negara yang benar-benar tidak menginginkan tercapainya kesepakatan.”

    Kekacauan di ruang sidang

    Pada Kamis (14/8), sidang pleno di aula utama Palais des Nations PBB, yang sedianya menjadi pertemuan pamungkas, hanya berlangsung kurang dari satu menit, membuat para delegasi yang memenuhi ruangan terkejut.

    “Suasana ruangan sangat tidak puas,” lanjutnya. “Meski banyak yang merasa kesepakatan tidak mungkin tercapai kali ini, mereka tetap berusaha mendorong isi naskah sesuai kepentingan masing-masing hingga detik terakhir.”

    Sepanjang hari, diplomat asal Ekuador, Vayas, berkeliling menemui delegasi regional untuk mencoba menyusun kesepakatan bersama setelah upaya sebelumnya pada Rabu (13/08) gagal.

    “Kami benar-benar bingung. Sepertinya ada yang hilang,” ujar seorang sumber diplomatik dari salah satu delegasi regional kepada AFP.

    Selama jam-jam panjang menunggu, negosiasi di belakang layar dan pertemuan informal berlangsung. Seorang kepala delegasi mengatakan kepada AFP bahwa mereka yakin akan ada draf kompromi baru, sementara delegasi dari benua lain mengungkapkan kekecewaan karena belum melihat naskah maupun proses yang jelas, khawatir negosiasi panjang yang dimulai lebih dari dua tahun lalu di Nairobi akan gagal total.

    Mencari titik tengah

    Setelah tiga tahun negosiasi, negara-negara yang menginginkan tindakan tegas untuk mengatasi sampah plastik berusaha menjalin kesepakatan dengan kelompok negara penghasil minyak.

    “Kita butuh perjanjian global yang koheren. Kita tidak bisa melakukannya sendiri,” kata Menteri Lingkungan Kenya, Deborah Barasa, yang tergabung dalam Koalisi Ambisi Tinggi yang mendorong tindakan agresif terhadap limbah plastik.

    Barasa mengatakan kepada AFP bahwa negara-negara bisa menyepakati perjanjian sekarang, lalu menyusun detailnya secara bertahap.

    “Kita harus menemukan titik tengah,” ujarnya. “Kemudian kita bisa mengambil pendekatan bertahap untuk membangun perjanjian ini… dan mengakhiri polusi plastik.”

    Sepanjang Kamis (14/08), berbagai kelompok regional dan lintas regional mengadakan pertemuan. Koalisi Ambisi Tinggi, yang terdiri dari Uni Eropa, Inggris, Kanada, serta banyak negara Afrika dan Amerika Latin, ingin ada komitmen untuk mengurangi produksi plastik dan menghapus bahan kimia beracun dalam plastik.

    Sementara itu, kelompok negara penghasil minyak seperti Arab Saudi, Kuwait, Rusia, Iran, dan Malaysia ingin fokus perjanjian lebih pada pengelolaan limbah.

    Kesepakatan tertunda

    Masalah polusi plastik begitu merajalela hingga mikroplastik ditemukan di puncak gunung tertinggi, palung laut terdalam, dan hampir di seluruh bagian tubuh manusia.

    Jika tren saat ini berlanjut, produksi plastik berbasis bahan bakar fosil akan hampir tiga kali lipat pada 2060 menjadi 1,2 miliar ton per tahun, sementara limbahnya akan melebihi satu miliar ton, menurut Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

    “Tentu saja kami tidak dapat menyembunyikan bahwa sangat tragis dan sangat mengecewakan melihat beberapa negara mencoba menghalangi tercapainya sebuah kesepakatan,” kata Menteri Lingkungan Denmark, Magnus Heunicke.

    Padahal, menurutnya, perjanjian diperlukan untuk mengatasi “salah satu masalah polusi terbesar yang kita hadapi di bumi” dan berjanji akan melakukan upaya lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan.

    “Kami akan terus bekerja hingga kita memiliki perjanjian yang akan membantu semua negara dalam menyelesaikan masalah ini,” katanya kepada wartawan.

    Editor: Rizki Nugraha

    (ita/ita)

  • 148 Negara Kini Akui Palestina, Siapa Saja & Manapula yang Tidak?

    148 Negara Kini Akui Palestina, Siapa Saja & Manapula yang Tidak?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 148 negara kini mengaku kedaulatan negara Palestina. Ini menjadi update terbaru, dari total 193 negara yang tergabung dalam PBB.

    Ke-148 negara itu merepresentasikan 75% dari total negara di dunia. Lalu apa saja negara itu?

    Berikut daftarnya dari yang terbaru mengakui hingga yang paling awal, dikutip dari beragam sumber seperti Al-Jazeera dan CNN International, Selasa (12/8/2025).

    1.Meksiko: 20 Maret 2025

    2.Armenia: 21 Juni 2024

    3.Slovenia: 4 Juni 2024

    4.Irlandia: 22 Mei 2024

    5.Norwegia: 22 Mei 2024

    6.Spanyol: 22 Mei 2024

    7.Bahama: 8 Mei 2024

    8.Trinidad dan Tobago: 3 Mei 2024

    9.Jamaika: 24 April 2024

    10.Barbados: 20 April 2024

    11.Saint Kitts dan Nevis: 29 Juli 2019

    12.Kolombia: 3 Agustus 2018

    13.Saint Lucia: 14 September 2015

    14.Takhta Suci: 26 Juni 2015

    15.Swedia: 30 Oktober 2014

    16.Haiti: 27 September 2013

    17.Guatemala: 9 April 2013

    18.Thailand: 18 Januari 2012

    19.Islandia: 15 Desember 2011

    20.Brasil: 3 Desember 2011

    21.Grenada: 25 September 2011

    22.Antigua dan Barbuda: 22 September 2011

    23.Dominika: 19 September 2011

    24.Belize: 9 September 2011

    25.Saint Vincent dan Grenadines: 29 Agustus 2011

    26.Honduras: 26 Agustus 2011

    27.El Salvador: 25 Agustus 2011

    28.Suriah: 18 Juli 2011

    29.Sudan Selatan: 14 Juli 2011

    30.Liberia: 1 Juli 2011

    31.Lesotho: 3 Mei 2011

    32.Uruguay: 16 Maret 2011

    33.Paraguay: 29 Januari 2011

    34.Suriname: 26 Januari 2011

    35.Peru: 24 Januari 2011

    36.Guyana: 13 Januari 2011

    37.Chile: 7 Januari 2011

    38.Ekuador: 27 Desember 2010

    39.Bolivia: 17 Desember 2010

    40.Argentina: 6 Desember 2010

    41.Republik Dominika: 15 Juli 2009

    42.Venezuela: 27 April 2009

    43.Pantai Gading: 1 Desember 2008

    45.Lebanon: 30 November 2008

    46.Kosta Rika: 5 Februari 2008

    47.Montenegro: 24 Juli 2006

    48.Timor Leste: 1 Maret 2004

    49.Malawi: 23 Oktober 1998

    50.Kirgistan: 1 November 1995

    51.Afrika Selatan: 15 Februari 1995

    52.Papua Nugini: 13 Januari 1995

    53.Uzbekistan: 25 September 1994

    54.Tajikistan: 2 April 1994

    55.Bosnia dan Herzegovina: 27 Mei 1992

    56.Georgia: 25 April 1992

    57.Turkmenistan: 17 April 1992

    58.Azerbaijan: 15 April 1992

    59.Kazakstan: 6 April 1992

    60.Eswatini: 1 Juli 1991

    61.Filipina: 1 September 1989

    62.Vanuatu: 21 Agustus 1989

    63.Benin: 1 Mei 1989

    64.Guinea Khatulistiwa: 1 Mei 1989

    65.Kenya: 1 Mei 1989 Etiopia: 4 Februari 1989

    66.Rwanda: 2 Januari 1989

    67.Bhutan: 25 Desember 1988

    68.Afrika Tengah: 23 Desember 1988

    69.Burundi: 22 Desember 1988

    70.Botswana: 19 Desember 1988

    71.Nepal: 19 Desember 1988

    72.Kongo: 18 Desember 1988

    73.Polandia: 14 Desember 1988

    74.Oman: 13 Desember 1988

    75.Gabon: 12 Desember 1988

    76.Sao Tome dan Principe: 10 Desember, 1988

    77.Mozambik: 8 Desember 1988

    78.Angola: 6 Desember 1988

    79.Kongo: 5 Desember 1988

    80.Sierra Leone: 3 Desember 1988

    81.Uganda: 3 Desember 1988

    82.Laos: 2 Desember 1988

    83.Chad: 1 Desember 1988

    84.Ghana: 29 November 1988

    85.Togo: 29 November 1988

    86.Zimbabwe: 29 November 1988

    87.Maladewa: 28 November 1988

    88.Bulgaria: 25 November 1988

    89.Tanjung Verde: 24 November 1988

    90.Korea Utara: 24 November 1988

    91.Niger: 24 November 1988

    92.Rumania: 24 November 1988

    93.Tanzania: 24 November 1988

    94.Hongaria: 23 November 1988

    95.Mongolia: 22 November 1988

    96.Senegal: 22 November 1988

    97.Burkina Faso: 21 November 1988

    98.Kamboja: 21 November 1988

    99.Komoro: 21 November 1988

    100.Guinea: 21 November 1988

    101.Guinea-Bissau: 21 November 1988

    102.Mali: 21 November 1988

    103.China: 20 November 1988

    104.Belarus: 19 November 1988

    105.Namibia: 19 November 1988

    106.Rusia: 19 November 1988

    107.Ukraina: 19 November 1988

    108.Vietnam: 19 November 1988

    109.Siprus: 18 November 1988

    110.Republik Ceko: 18 November 1988

    111.Mesir: 18 November 1988

    112.Gambia: 18 November 1988

    113.India: 18 November 1988

    114.Nigeria: 18 November 1988

    115.Seychelles: 18 November 1988

    116.Slowakia: 18 November 1988

    117.Sri Lanka: 18 November 1988

    118.Albania: 17 November 1988

    119.Brunei Darussalam: 17 November 1988

    120.Djibouti: 17 November 1988

    121.Mauritius: 17 November 1988

    122.Sudan: 17 November 1988

    123.Afghanistan: 16 November 1988

    124.Bangladesh: 16 November 1988

    125.Kuba: 16 November 1988

    126.Yordania: 16 November 1988

    127.Madagaskar: 16 November 1988

    128.Nikaragua: 16 November 1988

    129.Pakistan: 16 November 1988

    130.Qatar: 16 November 1988

    131. Arab Saudi: 16 November 1988

    132.Serbia: 16 November 1988

    133.Uni Emirat Arab: 16 November 1988

    134.Zambia: 16 November 1988

    135.Aljazair: 15 November 1988

    136.Bahrain: 15 November 1988

    137.Indonesia: 15 November 1988

    138.Irak: 15 November 1988

    139.Kuwait: 15 November 1988

    140.Libya: 15 November 1988

    141.Malaysia: 15 November 1988

    142.Mauritania: 15 November 1988

    143.Maroko: 15 November 1988

    144.Somalia: 15 November 1988

    145.Tunisia: 15 November 1988

    146.Turki: 15 November 1988

    147.Yaman: 15 November 1988

    148.Iran: 4 Februari 1988

    Sementara beberapa negara akan mengakui di sidang PBB September nanti. Berikut antara lain:

    Australia

    Kanada

    Prancis

    Malta

    Portugal

    Inggris

    Lalu negara mana saja yang belum sama sekali mengakui?

    Amerika Serikat

    Panama

    Jerman

    Italia

    Austria

    Denmark

    Lithuania

    Moldova

    Kroasia

    Latvia

    Yunani

    Eritrea

    Kamerun

    Myanmar

    Korea Selatan

    Jepang

    Israel

    Selandia Baru (masih akan diputuskan melalui sidang parlemen bulan ini)

    (sef/sef)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tren Warga Mataram jadi Pekerja Migran Meningkat, Malaysia Masih Favorit

    Tren Warga Mataram jadi Pekerja Migran Meningkat, Malaysia Masih Favorit

    MATARAM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat adanya peningkatan animo masyarakat untuk bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) sepanjang tahun 2025.

    Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudi Suryawan, mengatakan jumlah keberangkatan PMI asal Mataram hingga pertengahan tahun ini sudah melampaui setengah dari total keberangkatan pada tahun 2024.

    “Pada 2024, jumlah PMI asal Kota Mataram tercatat sekitar 700 orang. Sedangkan dari Januari hingga Juli 2025, jumlahnya sudah mencapai 512 orang,” ujar Rudi di Mataram, Antara, Kamis, 7 Agustus.

    Menurutnya, lonjakan ini dipengaruhi oleh dibukanya kembali peluang kerja di Malaysia, yang selama ini menjadi negara tujuan favorit para pekerja migran asal Mataram.

    Dari total 512 PMI yang berangkat pada 2025, sebanyak 318 orang memilih Malaysia sebagai negara tujuan. Selain itu, sejumlah warga Mataram juga bekerja ke Taiwan (46 orang), Singapura (36 orang), Arab Saudi (34 orang), serta negara-negara lain seperti Hong Kong, Turki, Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab, Italia, Polandia, Hungaria, Kroasia, dan Kuwait.

    Rudi menjelaskan, setiap hari terdapat 5 hingga 10 calon PMI yang menjalani proses rekomendasi dan seleksi keberangkatan, khususnya ke Malaysia. Proses tersebut meliputi verifikasi dokumen seperti surat izin kerja dari perusahaan (job order), serta dokumen izin dari suami atau orang tua, tergantung status perkawinan.

    Setelah semua dokumen lengkap, calon PMI akan direkomendasikan untuk membuat paspor dan melanjutkan proses ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sebelum diberangkatkan.

    “Kalau semua dokumen lengkap, calon PMI akan masuk ke tahap lanjutan di BP3MI untuk proses pemberangkatan,” kata Rudi.

    Ia menambahkan, keberangkatan melalui jalur resmi tidak memerlukan biaya pribadi karena seluruh pembiayaan ditanggung oleh perusahaan, mulai dari pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, hingga tiket pesawat.

    “Perusahaan akan menalangi biaya lebih dulu, lalu nanti diganti setelah PMI sampai di negara tujuan,” ujarnya.

    Meski hingga kini belum ditemukan kasus pengiriman PMI ilegal dari Mataram, Rudi menegaskan pihaknya tetap waspada. Ia mengapresiasi peran BP3MI yang kerap menggagalkan keberangkatan ilegal dari bandara-bandara besar seperti Soekarno-Hatta dan Batam.

    “Calon PMI ilegal akan terdeteksi saat pemeriksaan di bandara. Mereka kemudian gagal berangkat dan dipulangkan ke daerah asal,” katanya.

    Untuk itu, Rudi mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar memilih jalur resmi guna memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja.