Negara: Kamboja

  • HNW Beri Dukungan bagi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    HNW Beri Dukungan bagi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan pentingnya kolaborasi untuk kuatkan komitmen pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dengan salah satu caranya adalah agar pada era Presiden Prabowo sungguh-sungguh menghadirkan esensi dari eksistensi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI untuk melindungi perempuan dan anak Indonesia yang dilakukan secara bertanggung jawab, sungguh-sungguh, baik dan benar.

    HNW menyebut hal demikian, karena keberadaan KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) di periode pemerintahan yang lalu, serasa cuma basa-basi karena institusi ini hanya diberikan kewenangan koordinatif bukan teknis, dengan anggaran yang sangat minim hanya 300 Milyar Rupiah, itupun setiap tahun cenderung menurun.

    Padahal, lanjut HNW, masalah Perempuan dan Anak malah semakin membanyak. Dan pemerintah mestinya tahu bahwa mengurusi ibu dan anak itu artinya, mengurusi sekitar 60 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Kewenangan dan anggaran tersebut jelas tidak akan efektif dan jauh dari yang sewajarnya.

    Hal tersebut disampaikan HNW saat menerima dan berdiskusi dengan Ketua Pengurus Wilayah Nasyiatul Aisyiyah DKI Jakarta dan jajaran Pimpinan NA Jakarta, di Ruang Kerjanya, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (7/11).

    “Saya pribadi yang laki-laki ini, selaku anggota Komisi VIII DPR-RI mitra kerja KemenPPPA, sudah berkali-kali sampaikan ke Ibu Menteri saat itu, bahwa saya tidak rela Kementerian ini cuma basa basi semata. Tapi, harus menjadi Kementerian yang benar-benar berperan sesuai tugasnya untuk ibu dan anak Indonesia,” kata HNW, dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).

    Diungkapkan HNW, dari data yang ada, tingkat kesehatan ibu termasuk ibu melahirkan, Indonesia termasuk yang terburuk di ASEAN selain Kamboja. Soal Stunting, negara Indonesia menempati posisi ketiga terburuk se Asean, di bawah Indonesia hanya Laos dan Kamboja.

    Selain itu, dipaparkan HNW, dalam UU tersebut terdapat beberapa usulan Fraksi PKS di DPR yang masuk seperti, cuti untuk ibu melahirkan ditambah, dan cuti diberikan untuk suami atau bapak yang istrinya melahirkan. Hal ini penting sehingga tidak ada lagi kejadian seorang suami pilot pesawat sampai tertidur karena kelelahan menjaga istrinya yang melahirkan.

    Lebih lanjut, ada hak yang diterima ibu melahirkan, yakni Hak Spiritual. Awalnya hanya hak yang bersifat sosial, kedokteran tidak ada hak spiritual. Jadi ketika Ibu mengandung dan melahirkan, hak spiritualnya juga harus dipenuhi agar keselamatan dan kesehatan diri Ibu dan bayi yang dikandung/dilahirkan bisa terjaga secara komprehensif, sebagai upaya legal dan konstitusional untuk mengatasi masalah masih tingginya angka kematian Ibu melahirkan dan anak-anak yang terdampak stunting.

    HNW menegaskan, sangat mengapresiasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuat Kementerian yang menampilkan nomenklatur ketahanan keluarga.

    “Ini langkah bagus. Maka kami mengajak komponen masyarakat yang peduli dengan nasib Ibu(Perempuan) dan Anak termasuk NA(Nasyiatul Aisyiyah) untuk berkolaborasi, berta’awun, dengan terus mengawal dan mengkritisi, agar ‘ketahanan keluarga’ ini benar-benar diwujudkan dalam program dan anggaran, agar nasibnya tidak seperti KPPPA kemarin, bahkan agar KPPPA pada periode ini, apalagi mempunyai Wakil Menteri juga, akan lebih diperkuat kewenangannya dan ditambahkan anggarannya,” tuturnya.

    “Itu semua menjadi langkah penting untuk membela Ibu (perempuan) dan melindungi anak-anak Indonesia dari stunting dan masalah-masalah serius lainnya, yang bisa merusak panen bonus demografi, agar kita benar-benar bisa dapat mempersiapkan generasi unggulan menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

    Adapun paparan dan ajakan HNW tersebut disambut antusias dan positif oleh Pimpinan Nasyiatul Aisyiyah Jakarta.

    (ega/ega)

  • 23 TKI Ilegal yang Gagal Berangkat Hendak Direkrut Jadi Admin Judol-Scammer

    23 TKI Ilegal yang Gagal Berangkat Hendak Direkrut Jadi Admin Judol-Scammer

    Jakarta

    Kepolisian Resor Kota Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 23 calon tenaga kerja Indonesia atau pekerja migran Indonesia ilegal. Polisi mengatakan para calon TKI mayoritas akan dipekerjakan sebagai admin judi online (judol) hingga penipuan (scammer).

    “Yang dari pendalaman tim, diketahui 7 orang itu ke destinasi negara Thailand, itu sebagai admin judi online, 5 orang ke negara Kamboja sebagai bagian dari sindikat scammer,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi di Polres Soetta, Sabtu (9/11/2024).

    “Jadi dari pendalaman tim untuk pencegahan tanggal 5 sampai tanggal 8 ini diantaranya memang dominan akan dipekerjakan di sektor admin perjudian online dan scam, lanjutnya.

    Di sisi lain, para CPMI yang akan dipekerjakan di sektor judol dan scammer tersebut hanya diimingi gaji sebesar Rp 6 hingga 7 juta, tanpa adanya pengertian tentang latar belakang pekerjaannya itu.

    “Dalam pendalaman tim memang mereka ditawarkan gaji dengan besaran antara 6 sampai dengan 7 juta rupiah per bulan. Mereka sendiri tidak begitu memahami apa itu definisi dari scammer,” ujarnya.

    “Namun mereka pada saat direkrut diminta untuk menunjukkan keterampilan mengoperasikan komputer. Pada saat didalami oleh tim, mereka berpikir bahwa pekerjaannya tidak jauh dari operator di kantor sebagai admin komputer,” sambungnya.

    “Kami laporkan juga dalam pencegahan kali ini ada sebanyak sembilan negara yang menjadi destinasi. Yang pertama negara Thailand sebanyak tujuh orang, kemudian negara Korea Selatan sebanyak dua orang, Kemudian negara Uni Emirat Arab sebanyak dua orang. Negara Singapura satu orang, Negara China satu orang, Negara Dubai dua orang, Negara Malaysia dua orang, Negara Kamboja lima orang, Dan negara Bahrain satu orang,” papar Reza.

    Sementara itu, Reza juga mengungkapkan pihaknya belum mengamankan pelaku. Ia menyebut bahwa pelaku ada di luar negeri.

    Dari kasus ini, Reza pun menghimbau masyarakat agar lebih selektif dalam mencari informasi yang saat ini tersebar, baik di media online, platform media sosial. Supaya masyarakat tak tertipu dengan bentuk penawaran pekerjaan yang dilakukan ataupun yang ditawarkan oleh sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Karena Kita hari ini menyaksikan bersama, masih banyak saudara-saudara kita yang ingin mengadu nasib di perantauan, namun sangat disayangkan masih banyak oknum-oknum yang hendak mengambil keuntungan dari praktik pemberangkatan secara non-prosedural Ini,” imbuhnya.

    (bel/aud)

  • KPPI Mulai Selidiki Perpanjangan TPP Produk Impor Pakaian dan Aksesori Pakaian – Page 3

    KPPI Mulai Selidiki Perpanjangan TPP Produk Impor Pakaian dan Aksesori Pakaian – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan/TPP (safeguard measures) terhadap impor barang pakaian dan aksesori pakaian pada Kamis, 7 November 2024.

    Komoditas yang dimaksud berasal dari Tiongkok, Bangladesh, Singapura, Vietnam, Turki, Kamboja, India, dan Maroko.Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengungkapkan, penyelidikan tersebut didasarkan pada permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesa (API).

    API mengajukan penyelidikan perpanjangan TPP mewakili industri dalam negeri untuk 131 nomor Harmonized System (HS) delapan digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.

    Selain itu, keputusan penyelidikan perpanjangan tersebut juga didasarkan pada keputusan pemerintah berdasarkan kepentingan nasional yang menyepakati dimulainya penyelidikan perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian.

    “Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan, KPPI mengindikasikan bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon, serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang baru mencapai 63 persen. Oleh karena itu, pemohon masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan program penyesuaian struktur,” ujar Franciska, seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (9/11/2024).

    KPPI mencatat, impor utama pakaian dan aksesori pakaian berasal dari beberapa negara, di antaranya Tiongkok sebesar 35,27 persen, Bangladesh sebesar 16,11 persen, Singapura sebesar 9,25 persen.

    Selanjutnya Vietnam sebesar 9,08 persen, Turki sebesar 5,82 persen, Kamboja sebesar 5,08 persen, India sebesar 4,79 persen, dan Maroko sebesar 3,31 persen. Selain delapan negara tersebut, pangsa impor negara berkembang masih di bawah 3 persen dari total impor 2023.

    KPPI mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya pada 15 November 2024. Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis kepada KPPI dengan kontak dan alamat sebagai berikut:

    KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA

    Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5

    Gedung I Lantai 5 Jakarta 10110

    Telp/Fax (021) 3857758

    E-mail: kppi@kemendag.go.id

    Website: kppi.kemendag.go.id

  • 6 Fakta Soal Markas Judol Jaringan Kamboja di Jakbar

    6 Fakta Soal Markas Judol Jaringan Kamboja di Jakbar

    Jakarta

    Polisi menggerebek markas judi online (judol) jaringan Kamboja di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai perekrutan warga hingga pemilik bisnis jual-beli rekening untuk judol.

    Polisi mengatakan 8 tersangka adalah RS (laki-laki, 31 tahun), DAP (laki-laki, 27 tahun), Y (laki-laki, 44 tahun), ME (laki-laki, 21 tahun), RF (laki-laki, 28 tahun), RH (laki-laki, 29 tahun), AR (laki-laki, 22 tahun), dan RD (laki-laki, 28 tahun). Tersangka utama, RS atau Rizky Suryadi adalah pemilik rumah.

    1. Tiga Klaster para tersangka

    Berdasarkan peranannya, delapan tersangka ini dikelompokkan menjadi tiga klaster. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan hal ini kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11) kemarin.

    Syahduddi menjelaskan klaster pertama adalah orang-orang yang menyerahkan rekening kepada tersangka utama untuk dijadikan sebagai penampungan judol. Klaster kedua adalah penjaring peserta. Klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening, yakni RS yang merupakan tersangka utama di kasus ini.

    2. Bekerja Sama dengan WNI di Kamboja

    Kombes M Syahduddi mengatakan para tersangka ini bekerja sama dengan WNI yang berada di Kamboja. Di sana, WNI tersebut bekerja sebagai pengelola situs judi online.

    “Dan di sana juga yang menampung adalah warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online yang ada di negara Kamboja,” katanya.

    3. Sewakan Rekening untuk Judol

    “Jadi berdasarkan pengakuan tersangka ini, dalam satu kali pengiriman handphone dan juga aplikasi m-banking ini tersangka mendapatkan uang Rp 10 juta Rp 10 juta itu terbagi-bagi. Jadi Rp 500 ribu untuk perekrut, warga diberikan Rp 1 juta. Dan si RS ini dapat sama sekitar Rp 1,5 juta juga,” jelasnya.

    Untuk mengaktivasi m-banking tersebut, RS membeli ponsel dengan biaya yang diberikan khusus oleh pelaku di Kamboja. “Biaya untuk pembelian handphone juga dibiayai dari negara Kamboja sebesar Rp2-3 juta. Termasuk ongkos kirim,” ujar Syahduddi.

    4. Perputaran Duit Judol Capai Rp 21 M

    “Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam 1 hari itu sejumlah Rp 21 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.

    Polisi menduga sebanyak 4.324 rekening yang dikumpulkan tersangka selama 2,5 tahun. Diketahui, aktivitas pengumpulan rekening penampung untuk judol di rumah itu sudah berlangsung sejak tahun 2022.

    5. Rumah Operasi Judol Milik Ortu Tersangka

    Terungkap, rumah yang dijadikan sebagai markas untuk operasi jual-beli rekening judi online itu merupakan rumah milik orang tua tersangka utama RS atau Rizky Suryadi (31). RS mengaku tidak punya tempat lain untuk mengoperasikan aktivitas haramnya tersebut

    “Karena dia juga tidak punya tempat tinggal lain maka digunakanlah rumah ini sebagai kantor ataupun tempat melakukan transaksi administrasi kegiatan berjudul online,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi seusai penggerebekan.

    6. Terancam 10 Tahun Penjara

    Sebanyak 8 orang jadi tersangka dan terancam dihukum 10 tahun penjara. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan perjudian online dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.

    “Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” kata Kombes M Syahduddi.

    (wia/dnu)

  • Ternyata Pelaku Penyedia Rekening Judi Online Baru 10 Bulan Tinggal di Cengkareng, Jakbar

    Ternyata Pelaku Penyedia Rekening Judi Online Baru 10 Bulan Tinggal di Cengkareng, Jakbar

    GELORA.CO  — Pria berinisial R (31) yang merupakan tersangka utama penyedia rekening judi online jaringan internasional, rupanya baru menempati rumah di perumahan elit Cengkareng Indah, Jakarta Barat sejak 10 bulan lalu.

    Diketahui, R ditangkap bersama 7 orang anggota timnya di sebuah rumah tinggal, Perum Cengkareng Indah Blok AB-20 RT 5 RW 14 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).

    Menurut Ketua RT setempat bernama Eha, R dan keluarganya adalah sosok yang tertutup.

    Mereka juga merupakan warga baru yang baru membeli rumah pada awal tahun 2024.

    “Laporan ke saya, RT, baru 10 bulan,” kata Eha saat ditemui di lokasi, Jumat.

    “Tapi untuk aktifitasnya saya enggak tahu, karena tertutup ya. Enggak tahu,” imbuhnya.

    Bahkan, lanjut dia, satu keluarga tersebut tidak pernah menunjukkan aktifitasnya kepada warga sekitar.

    Pagarnya selalu tertutup dan tidak pernah bertegur sapa.

    “Enggak aktifitas ya, cuma motor, parkir ramai di depan aja,” jelasnya.

    Sementara terkait jasa ekspedisi yang kerap datang, Eha bersaksi jika memang setiap harinya ada saja kurir paket yang datang ke rumah bertingkat dua itu.

    “Kalau yang paket mah ada aja ya. (Kurir) motor,” kata Eha.

    Dengan adanya penggerebekan ini, Eha mengaku menjadi lebih waspada ke depannya sebagai Ketua RT.

    Ia juga berencana akan melakukan pemeriksaan rutin untuk mengecek aktifitas warganya.

    “Kemungkinan kali ya kedepannya (akan ada pengecekan). Apalagi orang baru. Iya, mungkin kami terapin ke orang-orang baru kali ya. Kami lebih hati-hati lagi dengan kejadian ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, delapan orang pelaku yang terlibat dalam praktik judi online (judol) jaringan internasional diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).

    Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, delapan orang itu ditangkap di dua waktu berbeda.

    Empat orang pertama ditangkap pada Rabu (7/11/2024) dan empat orang lainnya hari ini.

    “Di mana 4 orang ini baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung rekening-rekening milik warga masyarakat,” kata Syahduddi saat ditemui di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Jumat.

    Syahduddi berujar, usai menampung rekening warga, pelaku utama berinisial R (31) akan melakukan proses kirim menggunakan handphone ke negara Kamboja.

    Sementara empat orang tersebut, sehari-hari bertugas merekrut warga di wilayah Jakarta Barat agar mau membuat rekening bank dan juga ATM-nya.

    Di mana nantinya, RS akan menyediakan 1 unit handphone untuk dibuatkan m-banking menggunakan data rekening yang telah didapatkan tersebut.

    “Kemudian dengan handphone tersebut beserta dengan data terkait dengan pin ATM, kemudian juga password e-banking dan juga kartu ATM-nya, satu paket dikirim ke negara Kamboja untuk digunakan sebagai rekening penampungan judi online,” jelas Syahduddi.

    Sejumlah bukti buku rekening dan kartu untuk transaksi judi online ditemuka polisi di Perum Cengkareng Indah, Jakarta Barat

    Sejumlah bukti buku rekening dan kartu untuk transaksi judi online ditemuka polisi di Perum Cengkareng Indah, Jakarta Barat (Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah)

    “Dan di sana juga yang menampung adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online yang ada di negara Kamboja,” imbuhnya.

    Adapun warga yang diminta membuat rekening tersebut akan mendapat upah Rp 1 juta.

    Dari pengungkapan tindak pidana perjudian online ini, penyidik mengamankan sejumlah beberapa barang bukti. 

    Di antaranya, 35 unit handphone, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 3 unit laptop, 1 unit printer, 1 bundel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar, 1 unit alat potong kertas, dan 1 kontainer dokumen surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening dan juga surat pernyataan.

    “Kemudian 1 roll bubble wrap, 3 buah tas ransel, 32 dus handphone kosong, 2 buah token bank BCA, dan 1 bendel mutasi rekening koran bank BCA,” jelasnya.

    Kini, 8 orang tersangka itu sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.

    Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar

  • Rekening Warga Dipinjam untuk Penampung Dana Jaringan Judi Online, Bisa Rp 21 Miliar Per Hari

    Rekening Warga Dipinjam untuk Penampung Dana Jaringan Judi Online, Bisa Rp 21 Miliar Per Hari

    GELORA.CO  – Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah tinggal bergaya elite di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005 RW 014 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

    Rumah tersebut diduga jadi sarang jaringan sindikat internasional judi online, Jumat (8/11/2024). 

    Berdasarkan pantauan di lokasi, polisi menggeledah rumah tersebut Jumat pagi pukul 08.15 WIB dengan memeriksa satu ruang kerja yang digunakan pelaku untuk mengoperasikan bisnis haram tersebut.

    Petugas juga memasang garis polisi di pagar depan rumah bertingkat dua itu, hingga menarik perhatian warga sekitar. Total ada 8 pelaku yang dibekuk dari rumah tersebut.

    Satu diantaranya, merupakan pelaku utama yang juga tinggal di rumah tersebut bersama istri dan orangtuanya. Pelaku tersebut adalah R. Dia menyulap satu ruangan di lantai dasar rumah orangtuanya sebagai ruang kerja.

    Di dalamnya, terdapat satu meja dan kursi kerja utama. Sementara di tembok-tembok ruangan itu, terdapat tempat penyimpanan dari bahan kayu yang bersekat-sekat.

    Di almari penyimpanan itulah, pelaku menyimpan semua tumpukkan buku rekening dari berbagai bank, kardus-kardus handphone, hingga, ribuan ATM yang diikat secara bertumpuk.

    ATM dan buku rekening tabungan itu diikat berdasarkan jenis yang sama.

    Terdapat pula sejumlah laptop yang masih menampilkan list nama-nama, lengkap beserta data pribadinya berikut nomor telepon. Ada pula sejumlah kertas berisi list nama dan status keanggotaan judi online yang ditempel oleh pelaku di tembok-tembok ruang kerjanya itu.

    Polisi juga menghadirkan 8 tersangka sekaligus saat penggerebekan itu. R selaku pelaku utama, mengaku telah menjalankan bisnis tersebut sejak 2021 lalu.

    Namun, baru berbuah hasil pada 2022.

    “Dikirim ke mana?” tanya Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi kepada R di lokasi penggerebekan.

    “Kamboja,” jawabnya singkat.

    Dari kesaksiannya itu, diketahui pelaku berperan dalam menampung dan menyewakan rekening untuk judi online. Yang mana, rekening itu akan dikirim dalam bentuk handphone ke negara Kamboja.

    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menuturkan empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024) dan empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11). Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

    Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, diantaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.

    “Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Kapolres.

    Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Tersangka utama, R menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir diamankan pada bulan Oktober 2024 kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi.

    Modusnya mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga

    negara Indonesia.

    Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster. Klaster pertama adalah “peserta,” yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online.

    Klaster kedua adalah “penjaring peserta,” yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya. Klaster ketiga adalah tersangka utama, R yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

    Selama dua setengah tahun beroperasi, R mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking.

    “Diperkirakan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari,” papar Kombes Pol M. Syahduddi.

    Hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.

    Para tersangka dijerat pasal berlapis, terkait dengan perjudian online dengan pasal 80 Undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.

    Ada juga pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

    Warga masyarakat diimbau waspada dan berhati-hati apabila ada orang yang mencoba untuk menawarkan ataupun menyewa nomor rekening pribadi milik masyarakat.

    Karena ketika itu terindikasi terkait dengan perjudian online, maka secara otomatis warga masyarakat itu juga akan terlibat di dalam jaringan perjudian online

  • Terbongkar Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Jakbar

    Terbongkar Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Jakbar

    Jakarta

    Sebuah rumah yang beralamat di Perum Cengkareng Indah, Jalan Tenis Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi. Rumah tersebut dijadikan sebagai markas operasional jual beli rekening untuk penampungan judi online (judol) jaringan Kamboja.

    Penggerebekan dilakukan Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat, 8 November 2024. Sebanyak 8 orang tersangka ditangkap polisi di kasus tersebut.

    Markas judol jaringan Kamboja ini diketahui sudah 2,5 tahun beroperasi. Polisi memperkirakan sudah ada 4 ribuan rekening bank yang dikirim para tersangka ke Kamboja.

    Pada praktiknya, tersangka utama berinisial RS (31) melalui perekrut atau penjaring, mengumpulkan rekening dari WNI. Rekening tersebut kemudian dijadikan sebagai penampungan hasil judi online di Kamboja.

    Tersangka mengirimkan rekening berikut ATM dan ponsel kepada jaringannya ke Kamboja melalui jasa ekspedisi. Warga pemilik rekening yang disebut ‘peserta’ diberikan upah hingga Rp 1 juta untuk pembuatan rekening tersebut.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, penindakan hal ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas judi online. Hal ini juga menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Berikut fakta-fakta markas judi online di Cengkareng, Jakarta Barat yang dibongkar polisi, dirangkum detikcom, Sabtu (9/11/2024).

    Polisi menggerebek markas judi online jaringan Kamboja di Cengkareng, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi mengatakan para tersangka bertugas mengumpulkan rekening penampung untuk dikirim ke Kamboja. (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)
    Delapan Tersangka Ditangkap

    Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dari delapan tersangka ini, ada yang berperan sebagai pemilik rekening, perekrut warga untuk membuat rekening, dan pemilik bisnis jual-beli rekening.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujar Syahduddi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.

    Tiga Klaster Tersangka

    Kombes Syahduddi mengatakan delapan tersangka ini dikelompokkan menjadi 3 klaster. Pertama, klaster peserta atau pemilik rekening. Ada dua tersangka klaster peserta yakni AR (22) dan DR (28).

    “Peserta ini dimaksudkan orang-orang yang warga masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang penjudian online,” jelasnya.

    Klaster kedua adalah penjaring peserta. Ada 3 orang tersangka yang menjadi penjaring peserta di kasus ini, yakni ME (21), RF (28), dan RH (29).

    “Tugasnya adalah merekrut ataupun menjaring warga masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah uang tertentu,” imbuhnya.

    Klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening yakni tersangka RS, serta 2 tersangka lain yang berperan sebagai admin yaitu DAP (27) dan Y (44). RS inilah yang kemudian mengirimkan rekening penampung dan ponsel ke jaringannya di Kamboja.

    “Tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk kemudian di-install di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja,” ujarnya.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….

  • Kriminal kemarin, judol Kamboja hingga DPO pelecehan anak

    Kriminal kemarin, judol Kamboja hingga DPO pelecehan anak

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Jumat (8/11), mulai dari judi online (judol) Kamboja hingga penerbitan daftar pencarian orang (DPO) pelecehan anak.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

    1. Polisi buru pria yang DPO karena lecehkan anak di Pejaten Timur

    Kepolisian masih memburu Jajang (35) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia delapan tahun di Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada 2020.

    “Masih kita cari hingga kini,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    2. Isi BBM pakai motor modifikasi, Polisi tahan 6 tersangka di Tangerang

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan sebanyak enam orang tersangka akibat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan memodifikasi tangki motor di Tangerang.

    “Enam pemilik motor yang dimodifikasi tangkinya berinisial BT, H, R, SB, TA dan W, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    3. 4.324 rekening dikirim ke bandar judol Kamboja pakai ekspedisi resmi

    Polisi mengungkap 4.324 rekening yang dibeli dari masyarakat oleh sindikat jual beli rekening di Cengkareng, Jakarta Barat dikirim ke bandar judi online (judol) di Kamboja memakai jalur ekspedisi resmi.

    “Jalur resmi,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam penggerebekan sindikat bersangkutan di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    Delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) dalam kasus penampungan dan penyewaan rekening judi dalam jaringan (online) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). (ANTARA/Risky Syukur)4. Polisi tangkap DPO kasus pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

    Kepolisian berhasil menangkap satu tersangka berinisial YS (28) yang ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

    “Buronan pelaku YS pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    5. KPK kantongi 152 bukti penetapan tersangka Sahbirin Noor sesuai aturan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sebanyak 152 bukti untuk penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan.

    “Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • VIDEO: Markas Judi Online Kamboja Digrebek di Cengkareng

    VIDEO: Markas Judi Online Kamboja Digrebek di Cengkareng

    VIDEO: Markas Judi Online Kamboja Digrebek di Cengkareng

  • Kepolisian tindaklanjuti WNI yang jadi bandar judi online di Kamboja

    Kepolisian tindaklanjuti WNI yang jadi bandar judi online di Kamboja

    Jumat, 8 November 2024 21:41 WIB

    Delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) dalam kasus jual beli rekening judi dalam jaringan (online) internasional di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat digiring menuju mobil tahanan usai penggerebekan, Jumat (8/11/2024). ANTARA/Risky Syukur

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024