Negara: Islandia

  • Tambah Lagi, San Marino Akui Negara Palestina Saat Sidang PBB

    Tambah Lagi, San Marino Akui Negara Palestina Saat Sidang PBB

    Jakarta

    San Marino mengumumkan secara resmi mengakui eksistensi negara Palestina. Pengumuman itu disampaikan Menteri Luar Negeri San Marino, Luca Beccari, saat berpidato di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Dilansir Al Jazeera, Minggu (28/9/2025), Beccari menyampaikan pidato di markas PBB pada Sabtu (27/9) waktu New York, Amerika Serikat. Beccari menyatakan San Marino mengakui Palestina sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

    “Kami secara resmi mengakui Negara Palestina sebagai negara berdaulat dan merdeka dengan batas-batas yang aman dan diakui secara internasional, sejalan dengan resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa,” katanya.

    Dia mengatakan memiliki negara yang merdeka merupakan hak dari warga Palestina. “Memiliki negara adalah hak rakyat Palestina,” tambahnya.

    Dengan lebih dari 80 persen komunitas internasional kini mengakui Negara Palestina, tekanan diplomatik terhadap Israel semakin meningkat seiring dengan berlanjutnya perang di Gaza. Sejauh ini lebih dari 65.500 warga Palestina telah tewas dan wilayah Gaza telah berubah menjadi puing-puing.

    Sejumlah negara saat ini telah secara resmi mengakui negara Palestina. Beberapa negara Barat yang mengambil sikap tersebut mulai dari Inggris, Prancis, Kanada, Portugal, hingga Australia.

    12 Negara Dukungan Finansial untuk Palestina

    Sebanyak 12 negara, termasuk Inggris, Prancis, Jepang, Arab Saudi dan Spanyol, saat ini juga telah mengumumkan koalisi baru untuk mendukung Otoritas Palestina secara finansial. Dukungan ini diberikan saat Otoritas Palestina sedang kekurangan pendanaan karena Israel menahan pendapatan pajak mereka.

    Kementerian Luar Negeri Spanyol dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Sabtu (27/9), menyebut koalisi baru itu bernama “Koalisi Darurat untuk Keberlanjutan Keuangan Otoritas Palestina”.

    “Dibentuk sebagai respons terhadap krisis keuangan yang mendesak dan belum pernah terjadi sebelumnya (yang dihadapi Otoritas Palestina),” sebut Kementerian Luar Negeri Spanyol menjelaskan alasan pembentukan koalisi tersebut.

    Koalisi tersebut, menurut Kementerian Luar Negeri Spanyol, bertujuan untuk menstabilkan keuangan badan yang berbasis di Ramallah tersebut, mempertahankan kemampuannya untuk memerintah, menyediakan layanan-layanan penting, dan menjaga keamanan.

    “Semuanya sangat diperlukan bagi stabilitas regional dan untuk menjaga solusi dua negara,” sebut pernyataan Kementerian Luar Negeri Spanyol itu.

    Pernyataan itu juga menyebutkan “kontribusi keuangan yang signifikan” di masa lalu dan janji “dukungan berkelanjutan” dari koalisi tersebut.

    Koalisi 12 negara itu terdiri atas Inggris, Prancis, Jepang, Arab Saudi, Spanyol, Belgia, Denmark, Islandia, Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Swiss.

    (ygs/imk)

  • 12 Negara Dunia Umumkan Dukungan Finansial untuk Otoritas Palestina

    12 Negara Dunia Umumkan Dukungan Finansial untuk Otoritas Palestina

    Madrid

    Sebanyak 12 negara, termasuk Inggris, Prancis, Jepang, Arab Saudi dan Spanyol, mengumumkan koalisi baru untuk mendukung Otoritas Palestina secara finansial. Dukungan ini diberikan saat Otoritas Palestina sedang kekurangan pendanaan karena Israel menahan pendapatan pajak mereka.

    Kementerian Luar Negeri Spanyol dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Sabtu 27/9/2025), menyebut koalisi baru itu bernama “Koalisi Darurat untuk Keberlanjutan Keuangan Otoritas Palestina”.

    “Dibentuk sebagai respons terhadap krisis keuangan yang mendesak dan belum pernah terjadi sebelumnya (yang dihadapi Otoritas Palestina),” sebut Kementerian Luar Negeri Spanyol menjelaskan alasan pembentukan koalisi tersebut.

    Koalisi tersebut, menurut Kementerian Luar Negeri Spanyol, bertujuan untuk menstabilkan keuangan badan yang berbasis di Ramallah tersebut, mempertahankan kemampuannya untuk memerintah, menyediakan layanan-layanan penting, dan menjaga keamanan.

    “Semuanya sangat diperlukan bagi stabilitas regional dan untuk menjaga solusi dua negara,” sebut pernyataan Kementerian Luar Negeri Spanyol itu.

    Pernyataan itu juga menyebutkan “kontribusi keuangan yang signifikan” di masa lalu dan janji “dukungan berkelanjutan” dari koalisi tersebut.

    Koalisi 12 negara itu terdiri atas Inggris, Prancis, Jepang, Arab Saudi, Spanyol, Belgia, Denmark, Islandia, Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Swiss.

    Kantor Perdana Menteri (PM) Palestina Mohammad Mustafa mengatakan bahwa para donatur menjanjikan setidaknya US$ 170 juta (Rp 2,8 triliun) untuk membiayai Otoritas Palestina.

    Saudi, menurut pernyataan Menteri Luar Negeri (Menlu) Pangeran Faisal bin Farhan, akan menyediakan dana sebesar US$ 90 juta (Rp 1,5 triliun.)

    Menyadari ketidakcukupan bantuan jangka pendek, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri Spanyol, negara-negara koalisi itu akan bekerja sama dengan lembaga keuangan dan mitra internasional “untuk memobilisasi sumber daya, mendukung tata kelola, dan reformasi ekonomi yang sedang berlangsung, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penuh”.

    Berdasarkan Protokol Paris tahun 1994, Israel memungut pajak atas nama Otoritas Palestina.

    Usai perang Gaza berkecamuk pada Oktober 2023, Tel Aviv menahan pendapatan pajak Otoritas Palestina, meskipun setelah Otoritas Palestina menyatakan bahwa layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan memburuk dan kemiskinan melonjak.

    Israel mengatakan bahwa sebagian dana yang ditahan dimaksudkan untuk membayar kembali biaya-biaya seperti listrik yang dijualnya kepada warga Palestina.

    Namun Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich menghentikan semua pembayaran pajak kepada Otoritas Palestina empat bulan lalu. Dia menegaskan akan mengupayakan keruntuhan pemerintah Palestina melalui “pencekikan ekonomi” untuk mencegah pembentukan negara Palestina.

    Pengumuman soal dukungan finansial ini disampaikan beberapa hari setelah sekutu-sekutu tradisional AS, seperti Prancis dan Inggris, mengakui secara resmi negara Palestina di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Tonton juga Video: Presiden Kolombia Demo di PBB, Desak Kirim Pasukan Bantu Palestina

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Daftar Negara yang Mengakui dan Tidak Mengakui Palestina – Page 3

    Daftar Negara yang Mengakui dan Tidak Mengakui Palestina – Page 3

    Berikut daftar negara yang sudah mengakui Palestina:

    Pengakuan Terhadap Palestina Mulai 2024-2025

     

    Armenia 21 Juni 2024

    Slovenia 4 Juni 2024

    Irlandia 22 Mei 2024

    Norwegia 22 Mei 2024

    Spanyol 22 Mei 2024

    Bahama 8 Mei 2024

    Trinidad dan Tobago 3 Mei 2024

    Jamaika 24 April 2024

    Barbados 20 April 2024

    Armenia 21 Juni 2024

    Slovenia 4 Juni 2024

    Irlandia 22 Mei 2024

    Norwegia 22 Mei 2024

    Spanyol 22 Mei 2024

    Bahama 8 Mei 2024

    Trinidad dan Tobago 3 Mei 2024

    Jamaika 24 April 2024

    Barbados 20 April 2024

    Prancis 22 September 2025

    Luksemburg 22 September 2025

    Malta 22 September 2025

    Monako 22 September 2025

    Belgia 22 September 2025

    Andorra 22 September 2025

    Inggris 21 September 2025

    Australia 21 September 2025

    Kanada 21 September 2025

    Portugal 21 September 2025

    Meksiko 20 Maret 2025

     

    2010-2019

     

    Ekuador 27 Desember 2010

    Bolivia 17 Desember 2010

    Argentina 6 Desember 2010

    Islandia 15 Desember 2011

    Brasil 3 Desember 2011

    Grenada 25 September 2011

    Antigua dan Barbuda 22 September 2011

    Dominika 19 September 2011

    Belize 9 September 2011

    St. Vincent dan Grenadines 29 Agustus 2011

    Honduras 26 Agustus 2011

    El Salvador 25 Agustus 2011

    Suriah 18 Juli 2011

    Sudan Selatan 14 Juli 2011

    Liberia 1 Juli 2011

    Lesotho 3 Mei 2011

    Uruguay 16 Maret 2011

    Paraguay 29 Januari 2011

    Suriname 26 Januari 2011

    Peru 24 Januari 2011

    Guyana 13 Januari 2011

    Chili 7 Januari 2011

    Thailand 18 Januari 2012

    Haiti 27 September 2013

    Guatemala 9 April 2013

    Swedia 30 Oktober 2014

    St. Lucia 14 September 2015

    Tahta Suci 26 Juni 2015

    Kolombia 3 Agustus 2018

    St. Kitts dan Nevis 29 Juli 2019

     

    1991-2009

     

    Eswatini 1 Juli 1991

    Bosnia dan Herzegovina 27 Mei 1992

    Georgia 25 April 1992

    Turkmenistan 17 April 1992

    Azerbaijan 15 April 1992

    Kazakstan 6 April 1992

    Uzbekistan 25 September 1994

    Tajikistan 2 April 1994

    Kirgistan 1 November 1995

    Afrika Selatan 15 Februari 1995

    Papua Nugini 13 Januari 1995

    Malawi 23 Oktober 1998

    Timor Leste 1 Maret 2004

    Montenegro 24 Juli 2006

    Pantai Gading 1 Desember 2008

    Lebanon 30 November 2008

    Kosta Rika 5 Februari 2008

    Republik Dominika 15 Juli 2009

    Venezuela 27 April 2009

     

     1988-1989

     

    Bhutan 25 Desember 1988

    Republik Afrika Tengah 23 Desember 1988

    Burundi 22 Desember 1988

    Botswana 19 Desember 1988

    Nepal 19 Desember 1988

    Republik Demokratik Kongo 18 Desember 1988

    Polandia 14 Desember 1988

    Oman 13 Desember 1988

    Gabon 12 Desember 1988

    Sao Tome dan Principe 10 Desember 1988

    Mozambik 8 Desember 1988

    Angola 6 Desember 1988

    Republik Kongo 5 Desember 1988

    Sierra Leone 3 Desember 1988

    Uganda Desember 3, 1988

    Laos 2 Desember 1988

    Chad 1 Desember 1988

    Ghana 29 November 1988

    Togo 29 November 1988

    Zimbabwe 29 November 1988

    Maladewa 28 November 1988

    Bulgaria 25 November 1988

    Tanjung Verde 24 November 1988

    Korea Utara 24 November 1988

    Niger 24 November 1988

    Rumania 24 November 1988

    Tanzania 24 November 1988

    Hongaria 23 November 1988

    Mongolia 22 November 1988

    Senegal 22 November 1988

    Burkina Faso 21 November 1988

    Kamboja 21 November 1988

    Komoro 21 November 1988

    Guinea 21 November 1988

    Guinea-Bissau 21 November 1988

    Mali 21 November 1988

    Tiongkok 20 November 1988

    Belarus 19 November 1988

    Namibia 19 November 1988

    Rusia 19 November 1988

    Ukraina 19 November 1988

    Vietnam 19 November 1988

    Siprus 18 November 1988

    Republik Ceko 18 November 1988

    Mesir 18 November 1988

    Gambia 18 November 1988

    India 18 November 19881

    Nigeria 18 November 1988

    Seychelles Slowakia 18 November 1988

    Sri Lanka 18 November 1988

    Albania 17 November 1988

    Brunei Darussalam 17 November 1988

    Djibouti 17 November 1988

    Mauritius 17 November 1988

    Sudan 17 November 1988

    Afganistan 16 November 1988

    Bangladesh 16 November 1988

    Kuba 16 November 1988

    Yordania 16 November 1988

    Madagaskar 16 November 1988

    Nikaragua 16 November 1988

    Pakistan 16 November 1988

    Qatar 16 November, 1988

    Arab Saudi 16 November 1988

    Serbia 16 November 1988

    Uni Emirat Arab 16 November 1988

    Zambia 16 November 1988

    Aljazair 15 November 1988

    Bahrain 15 November 1988

    Indonesia 15 November 1988

    Irak 15 November 1988

    Kuwait 15 November 1988

    Libya Malaysia 15 November 1988

    Mauritania 15 November 1988

    Maroko 15 November 1988

    Somalia 15 November 1988

    Tunisia 15 November 1988

    Turki 15 November 1988

    Yaman 15 November 1988

    Iran 4 Februari 1988

    Filipina 1 September 1989

    Vanuatu 21 Agustus 1989

    Benin 1 Mei 1989

    Guinea Khatulistiwa 1 Mei 1989

    Kenya 1 Mei 1989

    Etiopia 4 Februari 1989

    Rwanda 2 Januari 1989

  • Simpan ‘Harta Karun’ Baru, Negara Ini Mendadak Ramai Diserbu

    Simpan ‘Harta Karun’ Baru, Negara Ini Mendadak Ramai Diserbu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Negara seperti Denmark, Finlandia, hingga Islandia tengah jadi buruan untuk menyimpan ‘harta karun’ baru, yakni industri pusat data (data center). Kawasan Nordik mendapatkan lonjakan investasi data center karena memiliki keunggulan dibandingkan wilayah lain.

    Laman Ainvest menuliskan beberapa faktor kunci yang mendorong pertumbuhan industri data center di Nordik. Misalnya harga listrik yang rendah di Eropa, terdapat diskon sekitar 60% ke pusat lain bahkan mencapai 80% untuk beberapa daerah.

    Kawasan Eropa Utara juga memiliki lahan luas untuk dibangun proyek pusat data berskala besar. Cocok untuk raksasa teknologi dengan hyperscaler seperti Alphabet, Microsoft hingga Meta.

    Terakhir cuaca dingin. Kawasan di belahan Bumi bagian utara menawarkan suhu lebih dingin, jadi akan mengurangi kebutuhan akan sistem pendingin eksentif.

    Pertumbuhan permintaan ini bakal berdampak pada perusahaan listrik setempat seperti Vattenfall AB, Statkraf AS, Fortum Oyj dan Orsted A/S.

    Nampaknya permintaan ini tak akan surut hingga beberapa tahun kemudian. Laporan Bloomberg Intelligence mencatat permintaannya akan meningkat empat kali lipat pada 2031 mendatang.

    Ainvest juga melaporkan permintaan daya data center bakal melonjak hingga 14%-19% per tahunnya selama tujuh tahun ke depan. Angka tersebut bakal lebih cepat daripada yang didapatkan rata-rata negara lain di seluruh Uni Eropa.

    Fenomena tersebut juga bakal menggeser harga, yang kemungkinan akan mendekati rata-rata Eropa. Dengan begitu akan meningkatkan pendapatan para produsen.

    Namun tetap bakal jadi daya tarik, khususnya bagi perusahaan teknologi yang berfokus pada keberlanjutan.

    Meski begitu, berita baik ini juga datang dengan berbagai tantangan. Misalnya soal prosedur perizinan yang lambat dan hambatan koneksi jaringan.

    Pemerintah setempat nampaknya berupaya memperbaiki masalah, dengan mencoba menyederhanakan proses tersebut.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ramai Negara Barat Kecam Israel soal Rencana Ini, Sebut Bawa Kekacauan

    Ramai Negara Barat Kecam Israel soal Rencana Ini, Sebut Bawa Kekacauan

    Jakarta, CNBC Indonesia – 21 Negara menandatangani Pernyataan Bersama yang Mengutuk Proyek Pemukiman Israel di Tepi Barat, Kamis (21/8/2025). Ini termasuk dua negara Barat yang saat ini berencana untuk mengakui Palestina, yaitu Prancis dan Inggris.

    Dalam sebuah pernyataan bersama, London dan Paris, ditambah Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, Irlandia, Jepang, Latvia, Lituania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, Swedia, Australia, Kanada, Italia, yang diikuti juga oleh lembaga multilateral Uni Eropa menyebut persetujuan Israel atas proyek pemukiman besar di Tepi Barat tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional.

    “Kami mengutuk keputusan ini dan menyerukan pembatalannya segera dengan tegas,” kata pernyataan para Menteri Luar Negeri itu

    Pernyataan tersebut mencatat bahwa rencana, yang digaungkan Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich, hanya akan membuat solusi dua negara menjadi tidak mungkin dengan membagi negara Palestina dan membatasi akses Palestina ke Yerusalem.

    “Ini tidak membawa manfaat bagi rakyat Israel,” tegas 22 Menteri Luar Negeri itu. “Sebaliknya, ini berisiko merusak keamanan dan memicu kekerasan serta ketidakstabilan lebih lanjut, membawa kita semakin jauh dari perdamaian.”

    “Pemerintah Israel masih memiliki kesempatan untuk menghentikan rencana E1 agar tidak berlanjut. Kami mendorong mereka untuk segera menarik kembali rencana ini,” tambah mereka.

    Israel menyetujui rencana untuk sebidang tanah seluas sekitar 12 kilometer persegi (lima mil persegi) yang dikenal sebagai E1, tepat di sebelah timur Yerusalem, pada hari Rabu. Rencana itu bertujuan untuk membangun sekitar 3.400 rumah di lahan yang sangat sensitif tersebut, yang terletak di antara Yerusalem dan pemukiman Israel Ma’ale Adumim.

    Semua pemukiman Israel di Tepi Barat, yang diduduki sejak 1967, dianggap ilegal menurut hukum internasional, terlepas dari apakah mereka memiliki izin perencanaan Israel.

    Otoritas Palestina (PA) yang berbasis di Ramallah telah mengecam langkah terbaru ini. Kecaman juga datang dari Kepala PBB Antonio Guterres dan Kepala badan PBB untuk pengungsi Palestina, Philippe Lazzarini.

    “Proyek ini akan sepenuhnya memutus Tepi Barat bagian utara dan tengah dari Tepi Barat bagian selatan – yang berarti tidak akan ada lagi kesinambungan teritorial,” kata Lazzarini.

    Pada hari Kamis, Inggris memanggil duta besar Israel untuk Inggris, Tzipi Hotovely, ke Kementerian Luar Negeri untuk memprotes keputusan tersebut.

    “Jika diterapkan, rencana pemukiman ini akan menjadi pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan akan membagi negara Palestina di masa depan menjadi dua, secara kritis merusak solusi dua negara,” kata Kantor Luar Negeri dalam sebuah pernyataan.

    (tps/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 21 Negara Ramai-ramai Serukan Israel Batalkan Permukiman di Tepi Barat!

    21 Negara Ramai-ramai Serukan Israel Batalkan Permukiman di Tepi Barat!

    Jakarta

    Sebanyak 21 negara, termasuk Inggris dan Prancis menandatangani pernyataan bersama yang mengutuk persetujuan Israel atas proyek permukiman besar di Tepi Barat sebagai “tidak dapat diterima dan pelanggaran hukum internasional”.

    Dilansir kantor berita AFP, Jumat (22/8/2025), Israel menyetujui rencana pembangunan sebidang tanah seluas kurang lebih 12 kilometer persegi (lima mil persegi) yang dikenal sebagai E1 di sebelah timur Yerusalem pada hari Rabu lalu.

    “Kami mengutuk keputusan ini dan menyerukan dengan keras pembatalannya segera,” demikian pernyataan para menteri luar negeri, yang juga ditandatangani oleh Australia, Kanada, dan Italia pada Kamis (21/8) waktu setempat.

    Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, Irlandia, Jepang, Latvia, Lituania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, dan Swedia juga menandatangani pernyataan tersebut, demikian pula kepala urusan luar negeri Komisi Eropa.

    Pernyataan tersebut menekankan bahwa Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich, mengatakan rencana tersebut “akan membuat solusi dua negara menjadi mustahil dengan memecah belah negara Palestina dan membatasi akses Palestina ke Yerusalem.”

    “Ini tidak membawa manfaat apa pun bagi rakyat Israel,” kata para menteri luar negeri.

    “Sebaliknya, ini berisiko merusak keamanan dan memicu kekerasan serta ketidakstabilan lebih lanjut, yang semakin menjauhkan kita dari perdamaian,” imbuh mereka dalam pernyataan bersama tersebut.

    “Pemerintah Israel masih memiliki kesempatan untuk menghentikan rencana E1 lebih jauh lagi. Kami mendesak mereka untuk segera mencabut rencana ini,” tambah mereka.

    Rencana tersebut bertujuan untuk membangun sekitar 3.400 rumah di lahan yang sangat sensitif, yang terletak di antara Yerusalem dan permukiman Israel di Maale Adumim.

    Semua permukiman Israel di Tepi Barat, yang diduduki sejak 1967, dianggap ilegal menurut hukum internasional, terlepas dari apakah mereka memiliki izin perencanaan dari Israel.

    Otoritas Palestina (PA) yang berbasis di Ramallah juga mengecam langkah terbaru tersebut, yang juga dikritik oleh Sekjen PBB Antonio Guterres.

    Pemerintah Inggris pada hari Kamis memanggil Duta Besar Israel untuk Inggris, Tzipi Hotovely ke Kementerian Luar Negeri untuk memprotes keputusan tersebut.

    “Jika dilaksanakan, rencana permukiman ini akan menjadi pelanggaran berat hukum internasional dan akan memecah belah negara Palestina di masa depan, yang secara kritis merusak solusi dua negara,” kata Kementerian Luar Negeri Inggris dalam sebuah pernyataan.

    Lihat Video ‘Korban Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Mencapai 62.192 Jiwa’:

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Kenapa Nyamuk Enggak Mau ke Negara Ini? Ternyata Ini Alasannya

    Kenapa Nyamuk Enggak Mau ke Negara Ini? Ternyata Ini Alasannya

    JAKARTA – Islandia, sebuah negara kepulauan Nordik yang terletak di Samudra Atlantik Utara, merupakan negara satu-satunya di dunia yang bebas dari nyamuk. Meskipun negara ini memiliki sekitar 1.300 jenis serangga, tak satu pun di antaranya adalah nyamuk.

    Padahal, serangga ini merupakan gangguan umum di hampir seluruh penjuru dunia. Negara-negara tetangganya seperti Greenland, Skotlandia, dan Denmark  memiliki populasi nyamuk yang cukup besar.

    Fakta Islandia tidak memiliki nyamuk membuat banyak peneliti penasaran dan ingin mengetahui penyebabnya.

    Berikut beberapa alasan mengapa Islandia tidak ada nyamuk, seperti dilansir dari World Atlas.

    1. Tidak Ada Genangan Air Tergenang

    Salah satu alasan utama nyamuk tidak bisa hidup di Islandia, karena tidak adanya genangan air yang cukup lama untuk mendukung siklus hidup mereka. Nyamuk membutuhkan air tenang seperti kolam dangkal untuk bertelur.

    Telur-telur tersebut menetas menjadi larva, yang perlu berada dalam air pada suhu tertentu selama beberapa waktu agar bisa berkembang menjadi pupa. Dari pupa inilah akan muncul nyamuk dewasa.

    Di Islandia, kondisi semacam ini sulit ditemukan, karena air tidak pernah tergenang cukup lama untuk memungkinkan siklus ini terjadi sepenuhnya.

    2. Suhu Dingin yang Ekstrem

    Islandia dikenal dengan suhu yang sangat rendah, bahkan bisa mencapai −38 °C. Suhu ini menyebabkan air membeku dan membuat nyamuk tidak dapat berkembang biak. Setiap tahunnya, Islandia mengalami tiga siklus beku dan mencair, yang membuat lingkungan menjadi tidak stabil dan tidak ramah bagi kehidupan nyamuk.

    Nyamuk tidak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan metamorfosis mereka sebelum suhu kembali turun. Bahkan jika lingkungan itu mendukung, nyamuk tetap membutuhkan makhluk hidup lain untuk dihisap darahnya agar bisa bertahan hidup. Dipercaya bahwa kegagalan menyelesaikan siklus hidup inilah yang membuat nyamuk tidak bisa bertahan di Islandia.

    3. Kondisi Alam yang Tidak Ramah dengan Nyamuk

    Ada juga teori yang menyatakan komposisi kimia tanah, air, dan ekosistem Islandia secara umum tidak cocok untuk kehidupan nyamuk. Hal ini mungkin saja benar, karena dalam sejarahnya, nyamuk bisa saja terbawa ke Islandia lewat angin atau pesawat.

    Namun, mereka tidak pernah bisa beradaptasi dan berkembang biak. Satu-satunya nyamuk yang pernah ditemukan di Islandia telah diawetkan di Institut Sejarah Alam Islandia.

    Nyamuk ini ditangkap oleh seorang ahli biologi dari Universitas Islandia, Gísli Már Gíslason, di dalam kabin sebuah pesawat pada tahun 1980-an, dan sekarang disimpan dalam toples berisi alkohol.

    Nyamuk Vs Serangga Lain di Islandia

    Banyak pengunjung yang mengira telah melihat nyamuk di Islandia, padahal yang mereka lihat sebenarnya adalah agas, serangga kecil yang mirip nyamuk. Agas bisa menggigit dan menyebabkan rasa gatal seperti nyamuk, tapi mereka lebih tidak agresif.

    Agas hanya menggigit kulit yang terbuka, sedangkan nyamuk bisa menggigit bahkan melalui pakaian. Selain itu, lalat hitam juga merupakan serangga yang cukup umum di Islandia.

    Akankah Islandia Selamanya Bebas Nyamuk?

    Sayangnya, para ahli serangga (entomolog) memperkirakan Islandia tidak akan selamanya bebas dari nyamuk. Perubahan iklim yang menyebabkan peningkatan suhu global membuka kemungkinan bahwa kondisi yang sebelumnya tidak memungkinkan bagi nyamuk akan mulai berubah.

    Jika suhu terus meningkat, maka kemungkinan besar nyamuk akan bisa bertahan dan berkembang biak di Islandia. Hal serupa juga bisa terjadi di tempat-tempat lain yang saat ini tidak memiliki nyamuk, seperti Polinesia Prancis, Kaledonia Baru, Seychelles, dan bahkan Antartika.

  • 148 Negara Kini Akui Palestina, Siapa Saja & Manapula yang Tidak?

    148 Negara Kini Akui Palestina, Siapa Saja & Manapula yang Tidak?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 148 negara kini mengaku kedaulatan negara Palestina. Ini menjadi update terbaru, dari total 193 negara yang tergabung dalam PBB.

    Ke-148 negara itu merepresentasikan 75% dari total negara di dunia. Lalu apa saja negara itu?

    Berikut daftarnya dari yang terbaru mengakui hingga yang paling awal, dikutip dari beragam sumber seperti Al-Jazeera dan CNN International, Selasa (12/8/2025).

    1.Meksiko: 20 Maret 2025

    2.Armenia: 21 Juni 2024

    3.Slovenia: 4 Juni 2024

    4.Irlandia: 22 Mei 2024

    5.Norwegia: 22 Mei 2024

    6.Spanyol: 22 Mei 2024

    7.Bahama: 8 Mei 2024

    8.Trinidad dan Tobago: 3 Mei 2024

    9.Jamaika: 24 April 2024

    10.Barbados: 20 April 2024

    11.Saint Kitts dan Nevis: 29 Juli 2019

    12.Kolombia: 3 Agustus 2018

    13.Saint Lucia: 14 September 2015

    14.Takhta Suci: 26 Juni 2015

    15.Swedia: 30 Oktober 2014

    16.Haiti: 27 September 2013

    17.Guatemala: 9 April 2013

    18.Thailand: 18 Januari 2012

    19.Islandia: 15 Desember 2011

    20.Brasil: 3 Desember 2011

    21.Grenada: 25 September 2011

    22.Antigua dan Barbuda: 22 September 2011

    23.Dominika: 19 September 2011

    24.Belize: 9 September 2011

    25.Saint Vincent dan Grenadines: 29 Agustus 2011

    26.Honduras: 26 Agustus 2011

    27.El Salvador: 25 Agustus 2011

    28.Suriah: 18 Juli 2011

    29.Sudan Selatan: 14 Juli 2011

    30.Liberia: 1 Juli 2011

    31.Lesotho: 3 Mei 2011

    32.Uruguay: 16 Maret 2011

    33.Paraguay: 29 Januari 2011

    34.Suriname: 26 Januari 2011

    35.Peru: 24 Januari 2011

    36.Guyana: 13 Januari 2011

    37.Chile: 7 Januari 2011

    38.Ekuador: 27 Desember 2010

    39.Bolivia: 17 Desember 2010

    40.Argentina: 6 Desember 2010

    41.Republik Dominika: 15 Juli 2009

    42.Venezuela: 27 April 2009

    43.Pantai Gading: 1 Desember 2008

    45.Lebanon: 30 November 2008

    46.Kosta Rika: 5 Februari 2008

    47.Montenegro: 24 Juli 2006

    48.Timor Leste: 1 Maret 2004

    49.Malawi: 23 Oktober 1998

    50.Kirgistan: 1 November 1995

    51.Afrika Selatan: 15 Februari 1995

    52.Papua Nugini: 13 Januari 1995

    53.Uzbekistan: 25 September 1994

    54.Tajikistan: 2 April 1994

    55.Bosnia dan Herzegovina: 27 Mei 1992

    56.Georgia: 25 April 1992

    57.Turkmenistan: 17 April 1992

    58.Azerbaijan: 15 April 1992

    59.Kazakstan: 6 April 1992

    60.Eswatini: 1 Juli 1991

    61.Filipina: 1 September 1989

    62.Vanuatu: 21 Agustus 1989

    63.Benin: 1 Mei 1989

    64.Guinea Khatulistiwa: 1 Mei 1989

    65.Kenya: 1 Mei 1989 Etiopia: 4 Februari 1989

    66.Rwanda: 2 Januari 1989

    67.Bhutan: 25 Desember 1988

    68.Afrika Tengah: 23 Desember 1988

    69.Burundi: 22 Desember 1988

    70.Botswana: 19 Desember 1988

    71.Nepal: 19 Desember 1988

    72.Kongo: 18 Desember 1988

    73.Polandia: 14 Desember 1988

    74.Oman: 13 Desember 1988

    75.Gabon: 12 Desember 1988

    76.Sao Tome dan Principe: 10 Desember, 1988

    77.Mozambik: 8 Desember 1988

    78.Angola: 6 Desember 1988

    79.Kongo: 5 Desember 1988

    80.Sierra Leone: 3 Desember 1988

    81.Uganda: 3 Desember 1988

    82.Laos: 2 Desember 1988

    83.Chad: 1 Desember 1988

    84.Ghana: 29 November 1988

    85.Togo: 29 November 1988

    86.Zimbabwe: 29 November 1988

    87.Maladewa: 28 November 1988

    88.Bulgaria: 25 November 1988

    89.Tanjung Verde: 24 November 1988

    90.Korea Utara: 24 November 1988

    91.Niger: 24 November 1988

    92.Rumania: 24 November 1988

    93.Tanzania: 24 November 1988

    94.Hongaria: 23 November 1988

    95.Mongolia: 22 November 1988

    96.Senegal: 22 November 1988

    97.Burkina Faso: 21 November 1988

    98.Kamboja: 21 November 1988

    99.Komoro: 21 November 1988

    100.Guinea: 21 November 1988

    101.Guinea-Bissau: 21 November 1988

    102.Mali: 21 November 1988

    103.China: 20 November 1988

    104.Belarus: 19 November 1988

    105.Namibia: 19 November 1988

    106.Rusia: 19 November 1988

    107.Ukraina: 19 November 1988

    108.Vietnam: 19 November 1988

    109.Siprus: 18 November 1988

    110.Republik Ceko: 18 November 1988

    111.Mesir: 18 November 1988

    112.Gambia: 18 November 1988

    113.India: 18 November 1988

    114.Nigeria: 18 November 1988

    115.Seychelles: 18 November 1988

    116.Slowakia: 18 November 1988

    117.Sri Lanka: 18 November 1988

    118.Albania: 17 November 1988

    119.Brunei Darussalam: 17 November 1988

    120.Djibouti: 17 November 1988

    121.Mauritius: 17 November 1988

    122.Sudan: 17 November 1988

    123.Afghanistan: 16 November 1988

    124.Bangladesh: 16 November 1988

    125.Kuba: 16 November 1988

    126.Yordania: 16 November 1988

    127.Madagaskar: 16 November 1988

    128.Nikaragua: 16 November 1988

    129.Pakistan: 16 November 1988

    130.Qatar: 16 November 1988

    131. Arab Saudi: 16 November 1988

    132.Serbia: 16 November 1988

    133.Uni Emirat Arab: 16 November 1988

    134.Zambia: 16 November 1988

    135.Aljazair: 15 November 1988

    136.Bahrain: 15 November 1988

    137.Indonesia: 15 November 1988

    138.Irak: 15 November 1988

    139.Kuwait: 15 November 1988

    140.Libya: 15 November 1988

    141.Malaysia: 15 November 1988

    142.Mauritania: 15 November 1988

    143.Maroko: 15 November 1988

    144.Somalia: 15 November 1988

    145.Tunisia: 15 November 1988

    146.Turki: 15 November 1988

    147.Yaman: 15 November 1988

    148.Iran: 4 Februari 1988

    Sementara beberapa negara akan mengakui di sidang PBB September nanti. Berikut antara lain:

    Australia

    Kanada

    Prancis

    Malta

    Portugal

    Inggris

    Lalu negara mana saja yang belum sama sekali mengakui?

    Amerika Serikat

    Panama

    Jerman

    Italia

    Austria

    Denmark

    Lithuania

    Moldova

    Kroasia

    Latvia

    Yunani

    Eritrea

    Kamerun

    Myanmar

    Korea Selatan

    Jepang

    Israel

    Selandia Baru (masih akan diputuskan melalui sidang parlemen bulan ini)

    (sef/sef)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus 2025, Begini Respons Pemerintah

    Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus 2025, Begini Respons Pemerintah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah resmi menandatangani executive order terkait pengenaan tarif yang berlaku bagi negara-negara mitra dagang utamanya.

    Trump mempertahankan tarif dasar 10% ke negara-negara di mana AS memiliki surplus perdagangan. Lalu, memberlakukan tarif 15% ke mitra dagang utama seperti Uni Eropa (UE), Jepang, dan Korea Selatan (Korsel).

    Sedangkan bagi Indonesia dan beberapa negara ASEAN lainnya tarif yang diterapkan masih sama sesuai hasil negosiasi, yaitu di kisaran 19-20%. Untuk Indonesia masih tetap dikenakan 19% dari sebelumnya 32%.

    Pemerintah menganggap, besaran tarif bea masuk yang telah diumumkan Trump pada Kamis malam lalu itu sudah cukup untuk memberikan daya saing ekspor komoditas-komoditas Indonesia ke AS dibanding negara mitra dagang AS lainnya.

    “Indonesia kan seperti kita ketahui sudah selesai dan berlaku tanggal 7 dan seluruh negara ASEAN hampir selesai dan negara-negara yang di ASEAN 19%, kecuali Singapura tarifnya yang paling rendah,” kata Menteri Koordinator Bidang Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Menurut pemerintah, besaran tarif itu akan membuat kinerja ekspor Indonesia terjaga baik ke AS karena tak mengalami perbedaan dengan negara-negara kompetitor seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Filipina, maupun Pakistan.

    “Karena beberapa negara ASEAN kan 19%, dan paling rendah negara yang memang dengan AS relatif baik. Selama ini juga sama, punya competitiveness terhadap Thailand maupun Malaysia dan sektornya agak mirip tapi ada perbedaan juga, yang penting india agak tinggi sedikit,” ungkap Airlangga.

    Menurut Airlangga, meski tarif perdagangan resiprokal atau bea masuk yang dikenakan Trump ke Indonesia 19%, namun untuk sejumlah komoditas telah resmi ditetapkan menjadi lebih rendah hingga 0%, terutama komoditas-komditas strategis yang tidak dimiliki AS.

    “Bahkan untuk copper konsentrat dan copper catode di nol kan jadi itu yang sejalan dengan pembicaraan untuk mineral strategis antara lain copper dan itu US sudah umumkan juga,” papar Airlangga.

    ‘Jadi itu yang Indonesia sebut industrial comodities jadi secondary process sesudah ore, jadi sudah sejalan dengan apa yang kemarin diumumkan juga oleh secretary commerce dari white house,” tegasnya.

    Berikut ini daftar negara yang tarifnya telah diumumkan Trump dan berlaku 7 Agustus 2025:

    Suriah

    Laos

    Myanmar

    Swiss

    Irak

    Serbia

    Aljazair

    Bosnia dan Herzegovina

    Libya

    Afrika Selatan

    Brunei

    India

    Kazakhstan

    Moldova

    Tunisia

    Bangladesh

    Sri Lanka

    Taiwan

    Vietnam

    Indonesia

    Kamboja

    Malaysia

    Pakistan

    Filipina

    Thailand

    Nikaragua

    Afghanistan

    Angola

    Bolivia

    Botswana

    Kamerun

    Chad

    Kosta Rika

    Pantai Gading

    Republik Demokratik Kongo

    Ekuador

    Equatorial Guinea

    Fiji

    Ghana

    Guyana

    Islandia

    Israel

    Jepang

    Yordania

    Lesotho

    Liechtenstein

    Madagaskar

    Malawi

    Mauritius

    Mozambik

    Namibia

    Nauru

    Selandia Baru

    Nigeria

    Makedonia Utara

    Norwegia

    Papua Nugini

    Korea Selatan

    Trinidad dan Tobago

    Turki

    Uganda

    Vanuatu

    Venezuela

    Zambia

    Zimbabwe

    Brasil

    Kepulauan Falkland

    Inggris

    Uni Eropa

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Alasan Pemberian Visa Cascade, Tak Banyak WNI Berminat Tinggal di Eropa

    Alasan Pemberian Visa Cascade, Tak Banyak WNI Berminat Tinggal di Eropa

    Bisnis.com, JAKARTA – Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Denis Chaibi mengungkap alasan pihaknya memberlakukan skema Visa Cascade kepada Indonesia.

    Chaibi mengatakan bahwa salah satu faktor utama pemberian status Visa Cascade adalah minimnya minat Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tinggal di Eropa. 

    Hal tersebut terlihat dari rendahnya tingkat ketidakkembalian (non-return rate) warga Indonesia yang memperoleh visa Uni Eropa.

    “WNI sangat mencintai tanah airnya dan sebagian besar tidak berniat tinggal di Eropa. Mayoritas pemegang visa ini kembali ke Indonesia. Hal tersebut menjadi faktor penting dalam pemberian kemudahan tersebut,” kata Chaibi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Chaibi menjelaskan bahwa langkah tersebut bersifat politis karena banyak negara lain yang memiliki tingkat ketidakkembalian yang rendah.

    Meski begitu dalam 10 tahun terakhir, tambah Chaibi, Uni Eropa berupaya bertindak sesuai dengan potensi hubungan bilateralnya. 

    Menurutnya, para duta besar negara anggota Uni Eropa di Indonesia telah memberi tekanan kuat kepada pemerintah masing-masing untuk mendorong kemajuan dalam pemberian status visa tersebut.

    “Faktor utama yang mendorong pemberian Visa Sascade ini adalah kemitraan yang kuat dan keinginan kami untuk menjalin kemitraan yang lebih erat dengan Indonesia,” katanya.

    Chaibi memaparkan perbedaan status Visa Cascade yang diperoleh Indonesia dengan negara-negara lain. Pada umumnya, negara-negara penerima visa ini harus melalui dua tahap perantara.

    Pertama, memperoleh visa satu tahun dengan tiga kunjungan sukses. Kedua, pendatang akan memperoleh visa selama dua tahun dengan satu kunjungan sukses lagi. Setelah itu, barulah para pendatang akan mendapatkan visa multi-entry berdurasi lima tahun.

    Adapun, pengunjung dari Indonesia tidak perlu melewati dua tahapan pertama. WNI akan langsung memperoleh visa multiple-entry berdurasi lima tahun tanpa harus melalui dua tahap awal. 

    “Ini merupakan loncatan besar dan kemudahan signifikan bagi warga Indonesia,” jelasnya.

    Chaibi menambahkan fokus utama Uni Eropa saat ini adalah menembangkan sistem visa digital. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem yang sepenuhnya terdigitalisasi, di mana pemohon dapat melakukan sebagian besar proses dari komputer masing-masing, termasuk proses verifikasi.

    Melalui fokus yang besar pada digitalisasi sistem, Uni Eropa tidak memiliki banyak ruang untuk mengembangkan kebijakan di luar pemberian Visa Cascade. Apalagi, Visa Cascade diimplementasikan oleh negara-negara anggota melalui kedutaan masing-masing.

    “Sedangkan liberalisasi visa merupakan kewenangan Brussels. Jadi, prioritasnya kini adalah digitalisasi penuh,” kata Chaibi.

    Melansir laman resmi Komisi Eropa, kebijakan Visa Cascade resmi diberlakukan pada 23 Juli 2025. WNI yang berdomisili di Indonesia dapat memperoleh Visa Schengen multi-entry dengan masa berlaku hingga lima tahun, setelah sebelumnya pernah mendapatkan dan menggunakan satu visa secara sah dalam tiga tahun terakhir selama masa berlaku paspor masih mencukupi. 

    “Selama masa berlaku visa tersebut, pemegang visa akan memiliki hak perjalanan yang setara dengan warga negara bebas visa,” jelasnya.

    Kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam hubungan bilateral Uni Eropa dan Indonesia, dan diumumkan dalam pertemuan bilateral antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 Juli. 

    Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mempererat koneksi antarwarga, di samping kerja sama dalam bidang perdagangan dan pendidikan.

    Sebagai informasi, Visa Schengen memungkinkan pemegangnya untuk bepergian bebas di wilayah Schengen untuk kunjungan jangka pendek, maksimal 90 hari dalam periode 180 hari. 

    Visa ini tidak mengikat tujuan perjalanan, namun tidak memberikan hak untuk bekerja. Kawasan Schengen terdiri dari 29 negara Eropa, termasuk 25 negara anggota UE seperti Jerman, Prancis, Belanda, Italia, dan Spanyol, serta empat negara non-UE yakni Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.