Negara: Inggris

  • 5
                    
                        Pendidikan Gibran: Ijazah SMA Diperkarakan, Status Sarjana Dipastikan
                        Nasional

    5 Pendidikan Gibran: Ijazah SMA Diperkarakan, Status Sarjana Dipastikan Nasional

    Pendidikan Gibran: Ijazah SMA Diperkarakan, Status Sarjana Dipastikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Riwayat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan saat salah satu lembaga pendidikan di Singapura buka suara terkait gugatan perdata yang bergulir di Indonesia.
    Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengonfirmasi kehadiran dan status diploma Gibran dari institusi mereka.
    Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengonfirmasi status diploma lanjutan dan gelar yang diperoleh Gibran saat mengenyam pendidikan di Singapura.
    Keterangan ini disampaikan MDIS untuk meluruskan riwayat pendidikan Gibran yang diragukan oleh netizen di media sosial.
    “Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010,” tulis keterangan resmi MDIS, Rabu (1/10/2025).
    MDIS menyatakan, pada periode itu, Gibran menyelesaikan Diploma Lanjutan.
    Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya untuk meraih gelar Bachelor of Science (Honours).
    “Dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris,” terang MDIS.
    MDIS menegaskan, institusi mereka merupakan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura.
    Lulusan yang mereka hasilkan selama ini juga dibekali dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis.
    “Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang,” tulis mereka.
    Subhan Palal, penggugat riwayat pendidikan SMA Gibran, ikut menanggapi pernyataan dari MDIS.
    Ia menilai, konfirmasi MDIS ini tidak berkaitan dengan gugatan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    “Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecelik. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ujar Subhan, saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
    Subhan menegaskan, aspek yang digugatnya adalah riwayat pendidikan SMA Gibran.
    Menurut dia, status Gibran sebagai lulusan SMA luar negeri tidak sesuai dengan UU Pemilu.
    “SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf r,” ujar dia.
    Ia menegaskan, meskipun ijazah dari luar negeri dianggap setara di Indonesia, hal ini tetap melanggar aturan.
    “Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” imbuh Subhan.
    Lebih lanjut, penyetaraan ini hanya bisa diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia.
    “Penyetaraan hanya diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, menurut KEPMEN,” tegas dia.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran berdasarkan data yang dirilis KPU RI:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK Nasional 2 Oktober 2025

    Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pasal perintangan penyidikan bergulir dengan agenda mendengar keterangan Presiden atau Pemerintah, dan DPR.
    Sidang ketiga perkara 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto itu digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
    Keterangan pertama yang didengarkan adalah dari DPR yang saat itu diwakili oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.
    Wayan Sudirta hadir secara daring, membacakan alasan DPR bernada dukungan atas gugatan Hasto yang meminta agar ancaman hukuman penjara pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi lebih ringan daripada yang diatur saat ini.
    Dalam Pasal 21 UU Tipikor dijelaskan, ancaman hukuman maksimal pelaku
    obstruction of justice
    kasus korupsi adalah 12 tahun.
    Hal ini dinilai kontradiktif dengan ancaman hukuman pidana pokok yang bisa lebih ringan, seperti kasus suap misalnya.
    Sudirta menilai, akan terjadi disparitas antara ancaman hukuman perintangan penyidikan dengan pidana pokok.
    Kader PDI-P ini kemudian merujuk beberapa negara lain, di mana ancaman pidana perintangan penyidikan harus lebih kecil dari pidana pokoknya.
    “Dengan merujuk Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat, ancaman hukuman
    obstruction of justice
    secara spesifik merujuk pada dan kurang dari bahkan hingga seperempat ancaman pidana tindak pidana awal atau pokok,” kata dia.
     
    Alasan lain, politikus PDI-P ini mengatakan Pasal 21 ini harus dimaknai bukan merupakan bagian tindak pidana korupsi.
    Karena itu, dia khawatir pasal tersebut justru digunakan untuk mengancam pihak lain yang bukan merupakan pelaku tindak pidana korupsi.
    “Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Sudirta.
    Setelah memperkuat argumennya, Sudirta tiba pada permohonan agar Mahkamah Konstitusi menuruti keinginan Hasto agar ancaman maksimal pidana perintangan kasus korupsi dikurangi jadi tiga tahun.
    “Menyatakan bahwa Pasal 21 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi,” kata Sudirta.
    “Dan atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta,” sambung dia.
    Tak seperti DPR, pemerintah sebagai pembentuk undang-undang mempertahankan argumennya atas pembuatan Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
    Mereka tetap bertahan dan meminta agar permohonan Hasto ditolak, bukan hanya dari sisi permohonan, tetapi juga kedudukan hukumnya.
    Sikap pemerintah ini disampaikan Kuasa Presiden yang diwakili Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
    “Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau
    legal standing
    ,” kata Leonard.
    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” tutur Leonard.
    Selain meminta MK menolak permohonan Hasto, Leonard juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 21 yang digugat Hasto telah sesuai dengan konstitusi.
    “Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 24 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28E UUD 1945,” kata dia.
     
    Mendengar sikap dua lembaga pembentuk undang-undang yang berbeda yakni antara pemerintah dan DPR, Hakim Konstitusi Saldi Isra angkat bicara.
    Dia menyebut, tak biasanya DPR yang dikenal galak mempertahankan produk legislasi mereka tiba-tiba menyetujui revisi undang-undang lewat jalur gugatan di MK.
    Karena pembentuk undang-undang seyogianya memiliki kewenangan merevisi kapan pun undang-undang yang dianggap tidak sesuai.
    Tapi kali ini berbeda, DPR menyetujui permintaan Hasto agar Pasal 21 UU Tipikor direvisi normanya untuk mengurangi ancaman pidana pelaku kejahatan perintangan penyidikan kasus korupsi.
    “Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR-RI) yang setuju dengan permohonan pemohon,” kata Saldi Isra.
    Dia juga langsung menyindir kuasa hukum Hasto yang hadir dalam sidang tersebut, jika cerdas maka tak perlu ada lagi sidang lanjutan uji materi Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
    Karena, DPR sudah menyatakan dukungan untuk mengubah Pasal 21 UU Tipikor sesuai keinginan Hasto.
    Pihak Hasto seharusnya langsung tancap gas ke Senayan, membawa proposal revisi UU Tipikor.
    “Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR, biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi, biar komprehensif sekalian,” ucap Saldi.
    Di akhir kata, Saldi meminta agar DPR segera mengirimkan pernyataan tertulis agar menjadi pertimbangan hakim dalam uji materi UU Tipikor tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Pendidikan Gibran: Ijazah SMA Diperkarakan, Status Sarjana Dipastikan
                        Nasional

    8 Gibran Sabet Gelar Sarjana dari Kampus Inggris, Disebut Patuhi Standar Akademik Ketat Nasional

    Gibran Sabet Gelar Sarjana dari Kampus Inggris, Disebut Patuhi Standar Akademik Ketat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) menekankan, semua universitas luar negeri yang bermitra dengan MDIS pasti mematuhi standar akademik yang ketat sebelum memberikan gelar diploma atau sarjana.
    MDIS merespons keraguan publik mengenai riwayat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
    Mereka menyatakan, Gibran benar-benar berkuliah di MDIS, Singapura, pada 2007-2010 untuk menjalani pendidikan Diploma Lanjutan.
    Gibran lalu mendapatkan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing dari University of Bradford, Inggris.
    University of Bradford merupakan salah satu mitra universitas luar negeri dari MDIS.
    “Semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat. MDIS bangga memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada semua siswa, memastikan bahwa mereka menerima pengalaman yang berkualitas,” tulis MDIS dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
    MDIS mengatakan, di Singapura, institusi pendidikan swasta menyelenggarakan program pendidikan tinggi melalui kolaborasi dengan mitra universitas luar negeri.
    Mereka mengeklaim berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar integritas dan ketelitian akademis yang tinggi.
    “MDIS merupakan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura. Kami berkomitmen untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis saat ini,” papar dia.
    MDIS menyebutkan, mereka juga menawarkan pendidikan tinggi yang tangguh dalam lingkungan yang kondusif.
    MDIS ingin memastikan para mahasiswa siap menghadapi tantangan dan peluang dalam ekonomi global.
    “Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang,” imbuh MDIS.
    Diketahui, warga sipil Subhan Palal mengajukan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
    Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    “Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
    Namun, kata Subhan, data ini sudah diubah oleh KPU RI menjadi S1.
    “Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan.
    Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Senin (22/9/2025) di laman infopemilu.kpu.go.id, informasi pendidikan terakhir Gibran yang saat ini tertera adalah ‘S1’.
    Namun, jika dibandingkan dengan data yang diambil pada 3 September 2025, pendidikan terakhir Gibran tertulis ‘Pendidikan Terakhir’.
    Riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1 sudah tertera sejak data diambil pada awal September lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat: Posisi RI kian diperhitungkan dalam solusi damai Palestina

    Pengamat: Posisi RI kian diperhitungkan dalam solusi damai Palestina

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat Hubungan Internasional dan Terorisme Robi Sugara menilai pencatutan gambar Presiden RI Prabowo Subianto pada baliho raksasa Abraham Shield di Israel bukan sekadar visual belaka, melainkan simbol yang sarat makna.

    Robi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo, kian diperhitungkan dalam peta diplomasi global, khususnya terkait isu Palestina dan solusi dua negara (two state solution).

    Untuk diketahui, baliho raksasa di Israel itu mendadak menyita perhatian dunia. Gambar Presiden Prabowo terpampang sejajar dengan Presiden AS Donald Trump, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta pemimpin dunia lainnya.

    Dalam perspektifnya, Robi menilai foto tersebut menunjukkan bahwa Prabowo menjadi sosok berpengaruh dalam menciptakan solusi perdamaian pada dua negara.

    Menurutnya, foto tersebut merupakan bentuk atas respons terhadap negara maupun pihak yang tidak sepakat atas solusi dua negara.

    Kepala Program Studi Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan hal tersebut tidak lepas atas dampak pidato Prabowo dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (23/9).

    Pidato tersebut memberikan pesan kuat kepada Amerika Serikat (AS) terhadap posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar dunia.

    “Ini berarti Prabowo masuk dalam tim untuk mengatur masa depan di Palestina,” ujar Robi.

    Robi mengatakan Indonesia sebagai negara yang menganut politik bebas aktif, telah mengambil posisi yang sejalan dengan mayoritas global, yakni mendukung solusi dua negara.

    Namun, pilihan tersebut membawa konsekuensi logis yang menjadi tantangan di dalam negeri. Pengakuan itu berpotensi membuka hubungan diplomatik dan pendirian kedutaan besar di masing-masing negara.

    “Ini yang saya kira akan menjadi kontroversi dan menghadapi tantangan dari masyarakat Muslim di internal Indonesia sendiri,” ujarnya.

    Di sisi lain, Robi mengkritik atas rapuhnya penegakan hukum internasional yang kerap tumpul terhadap Israel. Menurut dia, sistem hukum global saat ini secara faktual tidak berdaya ketika berhadapan dengan negara berkekuatan besar (great power) yang didukung oleh negara pemegang hak veto Dewan Keamanan PBB.

    Ia menegaskan kebuntuan itu merupakan masalah struktural, di mana mekanisme hak veto seringkali melumpuhkan resolusi yang bertujuan menegakkan keadilan dan menekan Israel untuk mematuhi hukum internasional.

    “Problem seriusnya ada di lima negara pemegang hak veto. Hak itu sering kali keluar dari jalur keadilan sosial dan internasional, bahkan melanggar hukum internasional itu sendiri,” kata Robi.

    Kendati demikian, ia menilai telah terjadi perubahan signifikan dalam hasil sidang Majelis Umum PBB kemarin. Ia merujuk pada dukungan mayoritas negara dunia, yang kini diperkuat oleh suara dari negara-negara kunci Eropa seperti Prancis dan Inggris terhadap resolusi kemerdekaan Palestina.

    “Negara-negara Eropa seperti Inggris dan Prancis, yang sebelumnya sering abstain atau satu suara dengan Amerika Serikat dalam mendukung Israel, kini menyetujui kemerdekaan Palestina,” katanya.

    Menurut dia, pergeseran sikap tersebut adalah momentum krusial yang harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret oleh komunitas internasional untuk menurunkan eskalasi yang terjadi di Palestina.

    Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka blokade Gaza untuk misi kemanusiaan. Kapal maupun transportasi yang mengirim misi kemanusiaan ke Gaza harus diizinkan masuk.

    “Kita melihat pada Agustus lalu ada gabungan masyarakat sipil dari 44 negara (Global Sumud Flotila) mengirimkan bantuan terbesar dalam sejarah, ini harus menjadi prioritas,” ucap Robi.

    Selanjutnya, kata dia, mendesak untuk gencatan senjata permanen dan memberikan hak-hak warga Palestina yang telah dirampas. Menurutnya, tanpa gencatan senjata dan keadilan, pembicaraan damai hanyalah isapan jempol.

    “Setelah gencatan senjata saya kira harus segera dibuatkan pasukan penjaga perdamaian (peacemaking) untuk menjaga stabilitas dan keamanan kemerdekaan Palestina,” tutur Robi.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Media Internasional Soroti Insiden Ambruknya Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo

    Media Internasional Soroti Insiden Ambruknya Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo

    Bisnis.com, JAKARTA – Tragedi ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (29/9) tidak hanya mengejutkan masyarakat Indonesia, tetapi juga menjadi perhatian media internasional.

    Beberapa media internasional seperti Reuters, BBC News, The Guardian, Al Jazeera, CNN, dan lainnya mengangkat kejadian ini ke halaman depan media mereka.

    Pemberitaan internasional menyoroti kegagalan konstruksi pada pondasi bangunan yang membuat bangunan tidak mampu menahan beban pembangunan di lantai empat, yang menjadi dugaan sebab runtuhnya gedung tersebut.

    Ambruknya pondok pesantren tersebut terjadi setelah Solat Ashar berjamaah. Kejadian yang mendadak dan cepat ini membuat puluhan santri yang sedang berkumpul di masjid lantai dasar gedung tersebut terjebak reruntuhan.

    BBC News menggambarkan bangunan yang runtuh seperti “lapisan kue” dengan lapisan-lapisan beton yang hanya menyisakan rongga-rongga sempit dan kondisinya sangat tidak stabil.

    Petugas gabungan sejumlah 332 orang dikerahkan untuk misi penyelamatan korban yang bekerja secara bergantian. Penggunaan alat berat sementara belum dapat dilakukan karena dikhawatirkan dapat memperparah kondisi reruntuhan akibat getaran alat berat.

    ”Upaya penyelamatan saat ini difokuskan secara manual dengan menggali lubang dan celah untuk mengevakuasi korban yang masih hidup,” ungkap Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, pada Rabu (1/10/2025). 

    Media Inggris, The Guardian, mengungkapkan kondisi keluarga-keluarga berkumpul di sekitar papan tulis putih yang berisi daftar korban selamat yang diketahui untuk mencari nama-nama anak mereka yang terjebak di reruntuhan beton. 

    “Sebuah ekskavator dan derek telah dikerahkan untuk membantu tim penyelamat memindahkan puing-puing, tetapi Nanang Sigit, seorang pejabat pencarian dan penyelamatan lokal, mengatakan otoritas tidak akan menggunakan peralatan berat karena khawatir akan menyebabkan struktur yang tersisa runtuh,” tulis The Guardian. 

    Sementara itu, Reuters menuliskan Tim penyelamat yang berjuang untuk menyelamatkan siswa dari reruntuhan musala di Ponpes Al Khoziny yang ambruk, menewaskan tiga orang di Provinsi Jawa Timur, Indonesia, menghadapi tugas yang lebih sulit setelah gempa bumi yang dikhawatirkan membuat reruntuhan semakin padat.

    Pihak berwenang atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan 91 orang terdaftar sebagai hilang, dengan 100 orang dievakuasi dan puluhan terluka setelah ambruknya musala saat siswa sedang melakukan salat di masjid di lantai bawah bangunan yang lantai atasnya masih dalam tahap konstruksi.

    Dari jumlah tersebut, 26 orang masih menjalani rawat inap, 70 orang telah diperbolehkan pulang, tiga orang dilaporkan meninggal dunia dan satu pasien dirujuk ke rumah sakit di Mojokerto.

    Rincian rumah sakit dan jumlah korban yang sedang ditangani adalah sebagai berikut:

    RSUD RT Notopuro, 40 pasien dengan delapan pasien rawat inap dan dua meninggal dunia;
    RS Siti Hajjar, 52 pasien dengan 11 pasien rawat inap, satu meninggal dunia dan satu pasien dirujuk;
    RS Delta Surya, enam pasien rawat inap;
    RS Sheila Medika menangani satu pasien yang telah diperbolehkan pulang, sedangkan
    RS Unair merawat satu pasien rawat inap. (Stefanus Bintang Agni) 

  • 10 Tahun ke Depan, Kebutuhan SDM Maritim RI Diramal 28 Ribu Orang

    10 Tahun ke Depan, Kebutuhan SDM Maritim RI Diramal 28 Ribu Orang

    Jakarta

    Kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di sektor maritim hampir mencapai 28 ribu orang. Hal ini disampaikan oleh Direktur PT Pertamina Marine Solutions (PMSol), bagian dari Subholding Integrated Marine Logistics (IML) Pertamina Group Dian Prama Irfani.

    Pada sesi kuliah umum di di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Irfani menyampaikan peran strategis PMSol dalam mendukung ketahanan energi nasional melalui layanan pengawakan kapal, inspeksi maritim, serta solusi kelautan terintegrasi. Menurutnya, kolaborasi antara industri dan akademisi menjadi penting dalam mencetak talenta maritim unggul yang siap menghadapi tantangan global.

    “Dalam 10 tahun ke depan, kebutuhan Subholding IML akan pelaut diproyeksikan mencapai lebih dari 16.000 orang, ditambah sekitar 12.000 tenaga ahli maritim di bidang pelabuhan, logistik, dan keselamatan. Oleh karena itu, kolaborasi dengan kampus seperti PIP Semarang sangat penting untuk menutup kesenjangan kompetensi dan memastikan generasi muda kita siap bersaing di tingkat global,” ujar Irfani saat PTK Goes to Campus, dikutip dari keterangannya, Rabu (1/10/2025).

    Irfani menyoroti arah baru industri pelayaran global yang tengah memasuki era digitalisasi dan dekarbonisasi. Perkembangan teknologi seperti IoT, big data, hingga otomatisasi sistem kapal dan pelabuhan menuntut adanya SDM yang adaptif.

    Pada saat yang sama, dorongan menuju green shipping melalui penggunaan bahan bakar ramah lingkungan seperti LNG, metanol, hingga hidrogen menjadi fokus utama sejalan dengan target IMO Net Zero Emission 2050. Ia menyebut subholding IML Pertamina saat ini mengoperasikan sekitar 500 kapal, lebih dari 100 pelabuhan, dan lima terminal energi strategis.

    Selain itu, pihaknya juga mempunyai inisiatif dekarbonisasi armada melalui penggunaan LSFO, biodiesel, kapal dual fuel, slow steaming, hingga investasi kapal berbahan bakar alternatif. Hal ini menegaskan peran Pertamina tidak hanya dalam mendistribusikan energi, tetapi juga dalam membangun ekosistem maritim berkelanjutan.

    Meski lulusan akademi pelayaran telah dibekali sertifikasi dasar Standards of Training, Certification, and Watchkeeping (STCW) dan kompetensi teknis, Irfan menilai dunia kerja menuntut lebih dari itu. Soft skills, kemampuan bahasa Inggris, literasi digital, hingga pemahaman praktik keberlanjutan kini menjadi keharusan.

    PMSol menilai adanya gap antara kurikulum pendidikan dengan kebutuhan nyata industri, sehingga kemitraan strategis antara akademisi, regulator, dan pelaku industri harus diperkuat.

    “PIP Semarang sudah menghasilkan lulusan dengan kompetensi dasar yang baik. Ke depan, kita perlu bersama-sama membangun kurikulum yang selaras dengan tren global, termasuk green shipping, digitalisasi, dan penguasaan soft skills. Inilah modal penting untuk mencetak pelaut Indonesia yang kompetitif di kancah internasional,” tambah Irfani.

    (acd/acd)

  • 5
                    
                        Pendidikan Gibran: Ijazah SMA Diperkarakan, Status Sarjana Dipastikan
                        Nasional

    7 MDIS Tempat Kuliah Gibran: Lulusan Kami Punya Keahlian Mutakhir Nasional

    MDIS Tempat Kuliah Gibran: Lulusan Kami Punya Keahlian Mutakhir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Management Development Institute of Singapore (MDIS) menekankan bahwa lulusan yang berkuliah di MDIS memiliki keahlian yang mutakhir dan siap menghadapi tantangan ekonomi global.
    Hal tersebut disampaikan MDIS saat mengonfirmasi bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka pernah berkuliah di MDIS, Singapura, pada tahun 2007-2010.
    “Kami berkomitmen untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis saat ini. Kami menawarkan pendidikan tinggi yang tangguh dalam lingkungan yang kondusif, memastikan para peserta didik siap menghadapi tantangan dan peluang dalam ekonomi global,” tulis MDIS, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (1/10/2025).
    “Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang,” sambung dia.
    MDIS menyampaikan bahwa, di Singapura, lembaga pendidikan swasta menyelenggarakan program pendidikan tinggi melalui kolaborasi bersama mitra universitas luar negeri.
    Mereka menekankan bahwa MDIS berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar integritas dan ketelitian akademis yang tinggi.
    Oleh karena itu, semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri MDIS pasti mematuhi standar akademik yang ketat.
    Dalam hal ini, Gibran disebut menyabet gelar sarjana dari universitas mitra MDIS, yakni University of Bradford, Inggris.
    “MDIS bangga memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada semua peserta didik, memastikan bahwa para peserta didik menerima pengalaman yang tangguh dan memperkaya,” imbuh MDIS.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU Tipikor yang Digugat Hasto Disebut Bisa Digunakan Mengancam Pihak yang Tidak Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    UU Tipikor yang Digugat Hasto Disebut Bisa Digunakan Mengancam Pihak yang Tidak Korupsi Nasional 1 Oktober 2025

    UU Tipikor yang Digugat Hasto Disebut Bisa Digunakan Mengancam Pihak yang Tidak Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perwakilan DPR menyebut, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa digunakan untuk mengancam pihak yang bukan merupakan pelaku korupsi.
    Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta, sebagai perwakilan DPR dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Rabu (1/10/2025).
    Sudirta mengatakan, Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dalam kasus korupsi harus dimaknai bukan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
    Oleh sebab itu, dia khawatir pasal tersebut justru digunakan untuk mengancam pihak lain yang bukan merupakan pelaku tindak pidana korupsi.
    “Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Sudirta, dalam sidang yang ia hadiri melalui daring, Rabu.
    Hal ini diperkuat dengan ancaman pidana yang dinilai bisa lebih tinggi dari pidana pokok seperti kasus suap.
    Sudirta menilai, akan terjadi disparitas antara ancaman hukuman perintangan penyidikan dengan pidana pokok.
    Dia kemudian merujuk beberapa negara lain, di mana ancaman pidana perintangan penyidikan harus lebih kecil dari pidana pokoknya.
    “Dengan merujuk Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat, ancaman hukuman
    obstruction of justice
    secara spesifik merujuk pada dan kurang dari bahkan hingga seperempat ancaman pidana tindak pidana awal atau pokok,” kata dia.
    DPR meminta agar MK mengabulkan gugatan Hasto agar ancaman hukuman perintangan penyidikan kasus korupsi maksimal 3 tahun dari sebelumnya maksimal 12 tahun.
    Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang menggugat Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pokok.
    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut, ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
    “Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan
    obstruction of justice
    ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Untuk diketahui,
    obstruction of justice
    mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan.
    Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap, seperti merusak barang bukti, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
    “Nah, ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Google App Hadir di Windows, Tawarkan Pencarian Cepat dan Fitur Circle to Search – Page 3

    Google App Hadir di Windows, Tawarkan Pencarian Cepat dan Fitur Circle to Search – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Google semakin memperluas cakupan perangkat apa saja yang bisa memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence, AI) miliknya.

    Tak hanya di perangkat tablet dan HP Android, raksasa mesin pencari tersebut siap meluncurkan aplikasi AI khusus platform Windows.

    Langkah ini terhitung mengejutkan, mengingat Google sebenarnya sangat jarang mengeluarkan aplikasi versi desktop untuk Windows, kecuali Chrome, Drive, dan Quick Share.

    Akan tetapi kali ini terjadi sebuah pengecualian, mereka hadirkan aplikasi eksperimental bernama Google App di Windows.

    Mengutip 9to5Google, Rabu (1/10/2025), Google App memudahkan pengguna dalam mencari suatu berkas atau melakukan pencarian secara lokal di komputer, Drive, aplikasi terpasang, sampai website.

    Cukup dengan menekan kombinasi tombol Alt + Space, sebuah kolom pencarian berbentuk pil berisi kolom pencarian dari Google.

    Tak hanya itu, aplikasi ini juga membawa fitur populer Circle to Search, memungkinkan pengguna menyorot bagian tertentu dari gambar untuk diterjemahkan atau disalin.

    Saat ini,Google App masih berstatus eksperimental di Google Labs dan tersedia terbatas dalam bahasa Inggris, dan hanya bisa diakses pengguna di Amerika Serikat.

  • 5
                    
                        Pendidikan Gibran: Ijazah SMA Diperkarakan, Status Sarjana Dipastikan
                        Nasional

    1 MDIS Konfirmasi Gibran Berkuliah di Singapura, Sabet Gelar Sarjana Nasional

    MDIS Konfirmasi Gibran Berkuliah di Singapura, Sabet Gelar Sarjana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) telah mengonfirmasi status diploma lanjutan dan gelar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
    Hal ini dilakukan MDIS dalam rangka meluruskan riwayat pendidikan Gibran yang diragukan oleh netizen di media sosial.
    “Management Development Institute of Singapore (MDIS) ingin menanggapi pernyataan yang beredar di media sosial mengenai kualifikasi pendidikan Bapak Gibran Rakabuming Raka,” tulis keterangan resmi MDIS, Rabu (1/10/2025).
    “Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010,” tulis mereka.
    MDIS menyampaikan, selama periode itu, Gibran menyelesaikan Diploma Lanjutan.
    Lalu, dilanjutkan dengan pendidikan untuk menyabet gelar Bachelor of Science (Honours).
    “Dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris,” terang MDIS.
    MDIS menegaskan, mereka merupakan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura.
    MDIS mengaku akan berkomitmen untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis saat ini.
    “Kami menawarkan pendidikan tinggi yang tangguh dalam lingkungan yang kondusif, memastikan mahasiswa siap menghadapi tantangan dan peluang dalam ekonomi global. Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang,” tulis mereka.
    MDIS juga menjelaskan, di Singapura, institusi pendidikan swasta menyelenggarakan program pendidikan tinggi melalui kolaborasi dengan mitra universitas luar negeri.
    MDIS juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi standar integritas dan ketelitian akademis yang tinggi.
    “Semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat. MDIS bangga memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada semua siswa, memastikan bahwa mereka menerima pengalaman yang berkualitas,” imbuh MDIS.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.