Negara: Inggris

  • Tanggal 3 Oktober Ada Peringatan Apa? Simak Momen Pentingnya! – Page 3

    Tanggal 3 Oktober Ada Peringatan Apa? Simak Momen Pentingnya! – Page 3

    Setiap tanggal 3 Oktober juga diperingati sebagai Hari Anti Alkohol Sedunia, yang bertujuan mendorong masyarakat untuk mengurangi atau berhenti mengonsumsi alkohol.

    Melansir dari laman National Day Calendar, asal usul hari ini bermula antara tahun 1890 dan 1900. Pada masa inilah Gerakan Temperansi Buddha dimulai. Hari ini dirayakan secara luas di Sri Lanka, serta beberapa negara lain di seluruh dunia.

    Gerakan-gerakan anti-alkohol sangat populer di negara-negara berbahasa Inggris. Gerakan-gerakan ini juga umum di kalangan orang Skandinavia. Sebagian besar gerakan ini dipimpin oleh para pemimpin agama pada masa itu.

    Beberapa organisasi anti-alkohol ini berhasil membujuk pemerintah di seluruh dunia untuk melarang penjualan alkohol. Namun, hal ini menimbulkan masalah lain karena orang-orang memproduksi alkohol secara ilegal.

    Pada akhirnya, larangan alkohol gagal di banyak negara. Namun, ada beberapa negara yang masih melarang alkohol. Negara-negara ini antara lain Yaman, Uni Emirat Arab, Pakistan, Somalia, Libya, Bangladesh, dan beberapa negara bagian di India.

     

  • PBB Harusnya Dilibatkan Awasi Masa Depan Gaza

    PBB Harusnya Dilibatkan Awasi Masa Depan Gaza

    JAKARTA – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ditegaskan sebagai lembaga yang memiliki legitimasi internasional untuk mengawasi rencana masa depan Jalur Gaza, wilayah Palestina yang masih terkepung.

    Pernyataan itu disampaikan Profesor Ben Saul, Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia (HAM) dan kontra-terorisme, saat menjawab pertanyaan di National Press Club of Australia terkait kenegaraan Palestina dan rencana gencatan senjata Presiden AS Donald Trump untuk Gaza.

    Dalam rencana itu, mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair akan memegang peran penting.

    Namun, Saul mengkritik rekam jejak Blair yang sebelumnya terlibat dalam proses Quartet, forum yang dibentuk tahun 2002 oleh Uni Eropa, Rusia, PBB, dan Amerika Serikat untuk memfasilitasi perdamaian di Timur Tengah, namun dinilai gagal membawa hasil.

    “Jika ingin pengawasan internasional yang sah terhadap masa depan Gaza, gunakan PBB. Itulah fungsi yang seharusnya dijalankan sejak awal,” ujarnya dilansir ANTARA, Kamis, 2 Oktober.

    Ia juga menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap Australia atas perang Israel di Gaza.

    Menurut dia, pengakuan resmi Australia terhadap Palestina baru terwujud bulan lalu setelah 100 ribu warga berunjuk rasa di Jembatan Sydney Harbour dan menekan para politikus agar bersikap tegas.

    Bulan lalu pada Sidang Umum PBB ke-80, Australia mengakui Palestina sebagai negara merdeka.

    PBB memiliki “legitimasi karena melibatkan semua pihak, dan tidak bergantung pada kehendak Donald Trump, seperti halnya dewan tersebut,” ujarnya.

    Rencana Trump berisi 20 poin yang diumumkan di Gedung Putih bersama pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu. Isinya mencakup penghentian permusuhan, pembebasan sandera, serta pembentukan otoritas transisi untuk mengelola Gaza.

    Rencana itu menekankan pembentukan “komite teknokrat Palestina non-politis” yang diawasi lembaga baru bernama Board of Peace (Dewan Perdamaian), dipimpin langsung Trump dengan melibatkan tokoh internasional termasuk Blair.

    Menurut Saul, legitimasi PBB terletak pada keterlibatan semua negara anggota, berbeda dengan rencana Trump yang dianggap bergantung pada kehendak pribadi.

    Sementara itu, Pakar hukum HAM internasional asal Australia, Chris Sidoti, menyebut perang Israel di Gaza sebagai konflik yang paling berbeda dari konflik lainnya karena warga Palestina di wilayah itu tidak memiliki jalur untuk melarikan diri.

    Ia menyoroti sejak 7 Oktober 2023, serangan Israel telah menewaskan lebih dari 66 ribu warga Gaza, mayoritas perempuan dan anak-anak.

    Kondisi itu, menurut Sidoti, berbeda dengan perang di Ukraina atau konflik Sudan, di mana warga sipil masih bisa menyeberang perbatasan untuk menyelamatkan diri.

    “Di Gaza, dua juta orang terjebak di wilayah yang luasnya hanya separuh Canberra. Mereka tidak bisa lari dari serangan udara, kelaparan, kekurangan obat-obatan, akses rumah sakit, hingga pendidikan anak-anak. Itu membuat situasi ini benar-benar berbeda,” ujarnya.

    Sidoti menegaskan sejak hari pertama, Israel menjalankan operasi penghancuran total terhadap Gaza, sehingga jutaan warga sipil hidup dalam kondisi terperangkap tanpa jalan keluar.

     

  • Mobil Listrik Murah Toyota bZ3X Kini Tersedia Versi Setir Kanan

    Mobil Listrik Murah Toyota bZ3X Kini Tersedia Versi Setir Kanan

    Jakarta

    Toyota resmi menghadirkan bZ3X dalam versi setir kanan. Model mobil listrik baterai (BEV) ini meluncur di Hong Kong dan Makau, menandai langkah penting Toyota dalam memperluas pasar EV ke negara-negara pengguna setir kanan.

    Di Makau, Toyota bZ3X dijual HKD 259.000 atau setara Rp 552,8 juta. Harga tersebut ternyata lebih tinggi dibanding pasar China, di mana model ini dijual dengan banderol 139.800 yuan atau sekitar Rp 326 juta. Sementara untuk Hong Kong, harga resminya masih menunggu konfirmasi.

    Di pasar Hong Kong dan Makau, bZ3X mengusung motor listrik bertenaga 204 PS dan torsi 210 Nm. Tenaga ini bersumber dari baterai lithium iron phosphate (LFP) 70 kWh. Dalam siklus uji NEDC, mobil ini mampu menempuh jarak hingga 565 km sekali pengisian. Baterai mendukung pengisian cepat DC hingga 90 kW dan pengisian AC hingga 6,6 kW.

    Toyota bZ3X kali pertama meluncur di China Foto: Carnewschina

    Dari sisi dimensi, bZ3X memiliki panjang 4.600 mm, lebar 1.850 mm, tinggi 1.645 mm, dan jarak sumbu roda 2.765 mm. Bobotnya 1.835 kg, sementara bagasi menampung hingga 1.000 liter. Mobil ini dilengkapi velg alloy 19 inci dengan ban 225/45R19, serta suspensi depan MacPherson strut dan torsion beam di belakang.

    Masuk ke interior, bZ3X menawarkan kabin modern dengan panel instrumen digital 9 inci dan layar sentral 14,6 inci yang sudah mendukung Apple CarPlay nirkabel. Sistem audionya menggunakan 11 speaker Yamaha, sementara kursi depan memiliki fitur ventilasi, pemanas, pendingin, serta pengatur suhu zona ganda dengan filter PM2.5. Kursi belakang bisa direbahkan hingga 137 derajat, dilengkapi atap panoramik untuk menambah kenyamanan.

    Meski demikian, versi Makau tidak mendapatkan motor lebih bertenaga 224 PS atau perangkat kemudi berbasis lidar seperti model di China. Toyota bZ3X sendiri merupakan hasil kolaborasi antara Toyota, Guangzhou Automobile Group, GAC Toyota Motor, dan IEM by Toyota. Model ini sebelumnya tampil perdana di Auto China Beijing 2024 bersama bZ3C dan bZ3.

    Selain Hong Kong dan Makau, bZ3X versi setir kanan diperkirakan akan merambah pasar Jepang, Inggris, Australia, Selandia Baru, hingga Singapura. Indonesia kebagian nggak ya?

    (lua/dry)

  • Mandalika Jadi Sirkuit yang Menyenangkan Bagi Quartararo

    Mandalika Jadi Sirkuit yang Menyenangkan Bagi Quartararo

    Jakarta

    Fabio Quartararo menyambut antusias perhelatan MotoGP Indonesia 2025 di Sirkuit Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, akhir pekan ini. Pebalap Monster Energy Yamaha itu menilai Mandalika bisa menjadi trek yang menyenangkan, sekaligus peluang bagi timnya untuk meraih hasil positif.

    Sejak Mandalika masuk kalender MotoGP pada 2022, El Diablo konsisten menunjukkan performa cukup baik. Ia finis kedua pada musim debut Mandalika, lalu menempati posisi ketiga pada 2023. Tahun lalu, pebalap Prancis itu menutup balapan di urutan ketujuh.

    Setelah menghadiri acara Yamaha di Taiwan, Quartararo mengungkapkan optimismenya jelang balapan di Indonesia. “Saya bersenang-senang di Taiwan, dan saya merasa siap untuk kembali bekerja. Saya pikir Indonesia bisa menjadi trek yang bagus untuk kami. Akhir pekan lalu di Motegi, cengkeraman kami kurang, jadi sulit untuk bertarung,” kata rider asal Prancis dikutip dari Crash.

    “Mari kita lihat seperti apa di Mandalika, di mana kami akan berkendara dengan ban yang berbeda. Saya pikir Indonesia bisa menjadi momen, di mana kami bisa mendapatkan beberapa hasil positif,” sambung juara MotoGP 2021 itu.

    “Saya tak mau sesumbar sebelum akhir pekan, tetapi saya pikir kami bisa menjalani kualifikasi dan balapan yang bagus di sini. Saya tidak yakin dengan kemungkinan hasilnya, tetapi jika saya harus memilih trek di mana kami bisa melakukan balapan yang menyenangkan, inilah pilihan saya (Sirkuit Mandalika),” sambung dia.

    Meski begitu, Yamaha tetap masih menghadapi tantangan besar musim ini. Rival senegara mereka, Honda, justru menunjukkan tanda kebangkitan. Joan Mir sukses finis ketiga di Motegi dan menambah podium bagi Honda yang sebelumnya didapatkan di Le Mans (Prancis) dan Silverstone (Inggris).

    Sementara itu, Yamaha baru mencatat satu podium grand prix lewat posisi kedua Quartararo di Spanyol, kendati sang pebalap sempat naik podium di dua sprint race. Hingga kini, Yamaha masih berada di posisi buncit klasemen konstruktor, tertinggal 40 poin dari Honda dengan lima seri tersisa.

    (lua/dry)

  • Harga di Bawah 200 Juta, BYD Atto 1 Bisa Jadi Pilihan Pemilik Mobil Pertama?

    Harga di Bawah 200 Juta, BYD Atto 1 Bisa Jadi Pilihan Pemilik Mobil Pertama?

    Jakarta

    BYD Atto 1 punya harga jual yang sangat kompetitif. Cocok nggak nih buat pembeli mobil pertama?

    BYD bikin kejutan di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 yang digelar belum lama ini. Di pameran otomotif tahunan itu, BYD meluncurkan lini produk terbaru berupa Atto 1. Atto 1 adalah mobil listrik bergaya hatchback sekaligus menambah lengkap portofolio produk pabrikan asal Shenzhen itu di Indonesia.

    Lebih menariknya lagi saat BYD mengumumkan harga resmi Atto 1. Harganya bikin banyak pihak terkejut, soalnya BYD Atto 1 dibanderol mulai Rp 195 juta hingga yang paling mahal Rp 235 juta. Harganya cukup kompetitif di segmen city car. Dengan banderol tak sampai Rp 250 juta itu, BYD membekali Atto 1 dengan ragam fitur unggulan.

    BYD Atto 1 Foto: Luthfi Anshori/detikOto

    Misalnya saat masuk ke dalam kabin, kamu bakal disuguhkan jok dengan material kulit dan bentuknya mengikuti kontur body. Di area dasbor dilengkapi layar sentuh 10 inci 1080p yang mendukung fitur Apple CarPlay dan Android Auto dengan wired dan wireless. Ada juga cruise control yang aktif di kecepatan 40 km/jam, ada soft opening box, hingga electric auto up down power window di kursi pengemudi.

    Konsol tengahnya ada power outlet 12V, USB type C dan A, wireless charging, electric parking brake with auto hold, hingga driving mode (eco, normal, sport). Tak hanya itu, Atto 1 juga sudah memiliki fitur perintah suara alias voice command dalam bahasa Inggris, Indonesia, hingga bahasa Mandarin. Fitur ini bisa untuk menyalakan musik, pengaturan AC, suara, hingga kontrol semburan angin AC.

    Interior BYD Atto 1. Foto: Luthfi Anshori/detikOto

    Fitur keamanan dan keselamatannya juga lengkap. Ada enam airbag, tyre pressure monitoring system, isofix, kamera belakang, tiga radar di belakang, traction control, hill-start assist control, cruise control system, hingga comfort braking function.

    BYD Atto 1 Cocok untuk Pembeli Mobil Pertama?

    Dengan harga kompetitif dan fitur yang berlimpah, BYD Atto 1 pas buat generasi Z dan milenial yang kini menjadi pembeli mobil pertama. Sebab, pembeli mobil pertama sangat memperhatikan value for money sekaligus menginginkan produk ‘future ready’. Itu semua bisa didapat pada BYD Atto 1 yang menghadirkan kombinasi fitur premium serta biaya operasional rendah, sehingga cocok jadi “mobil pertama yang modern & ramah lingkungan.”

    BYD Atto 1. Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

    Pertama, kalau urusan value for money, BYD membekali Atto 1 dengan baterai berkapasitas 30,08 kWh dan 38,88 kWh. Baterai tersebut menjanjikan jarak tempuh masing-masing 300 km dan 380 km. Bila baterai penuhi, buat digunakan sehari-hari dengan jarak tempuh sekitar 40 km, maka dalam sembilan hari tak perlu keluar biaya operasional di luar tol. Pun kalau ngecas di SPKLU dengan tarif Rp 2.630 per kWH, dengan konsumsi rata-rata 8,5 km/kWH, dan asumsi jarak tempuh harian 40 km, maka biaya per hari hanya Rp 12.376. Dikalikan sebulan, biaya yang kamu keluarkan hanya Rp 371.280. Per tahun, duit buat ngecas hanya sebesar Rp 4.455.529.
    Jika mau biayanya lebih murah, kamu bisa ngecas di rumah dengan tarif Rp 1.447 per kWH. Dengan asumsi jarak harian 40 km, maka biaya yang akan dikeluarkan per hari sebesar Rp 6.809, per bulan Rp 204.282, dan per tahun Rp 2.451.388.

    Sebagai perbandingan, untuk mobil bermesin konvensional yang menggunakan BBM jenis Pertalite, biaya operasional BYD Atto 1 jauh lebih murah. Katakanlah mobil tersebut punya konsumsi BBM rata-rata 20 km/liter dan jarak tempuh hariannya 40 km, maka keluar duit untuk BBM harian sebesar Rp 20.000. Dalam sebulan, biaya untuk isi BBM sebesar Rp 600.000. Kalau biaya bulanan itu dikalikan 12 untuk menghitung pengeluaran setahun, maka biayanya Rp 7,2 juta.

    Belum lagi pajak tahunannya juga rendah. Seperti diketahui bersama, mobil listrik mendapat insentif sehingga hanya perlu membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), sedangkan PKB-nya nol persen. Dengan demikian, pemilik Atto 1 tiap tahun hanya membayar Rp 143 ribu. Sedangkan pemilik mobil bermesin konvensional umumnya pajak tahunannya Rp 3 juta per tahun.

    Bagaimana dengan biaya perawatan? Pembeli mobil pertama biasanya nggak mau ribet urusan perawatan berkala. Biaya perawatan juga jadi pertimbangan tersendiri. Adapun biaya servis berkala BYD Atto 1 itu sekitar Rp 1 juta per tahun atau 20.000 km. Setidaknya, kamu bisa menyisihkan Rp 100 ribu per bulan untuk biaya perawatan berkala BYD Atto 1. Sementara untuk mobil konvensional, biaya perawatannya sekitar Rp 2 juta per tahun.

    Jika ditotal keseluruhan, pemilik mobil konvensional setiap tahun bakal keluar duit sebesar Rp 12,2 juta untuk biaya operasional, pajak, dan biaya perawatan berkala. BYD Atto 1 biaya kepemilikannya jauh lebih hemat. Kalau ditotal dengan asumsi ngecas di SPKLU, pajak tahunan, dan biaya perawatan per tahun, estimasi biayanya sebesar Rp 5,6 jutaan. Kalau kamu ngecasnya di rumah, biaya bahkan lebih hemat lagi yakni Rp 3,6 jutaan, 70 persen lebih murah dari mobil bermesin konvensional.
    Deretan fitur dan kemudahan yang ditawarkan itu membuat BYD Atto 1 patut dilirik bagi para pembeli mobil pertama.

    Pengamat otomotif sekaligus akademisi dari Institut Teknologi Bandung Yannes Pasaribu juga mengungkap bahwa BYD Atto sangat potensial memikat para pembeli mobil pertama. Terlebih kini para pembeli mobil pertama itu kebanyakan berasal dari kalangan generasi Z.

    “Atto 1 menawarkan desain yang lebih futuristik, teknologi EV (Blade Battery, jarak tempuh 300-380 km, fast charging 30 menit) dengan fitur premium seperti layar putar 10,1 inci, 6 airbag, dan Apple CarPlay, sementara LCGC seperti Honda Brio (Rp 182-198 juta) masih mengandalkan fitur dasar dan mesin konvensional dengan efisiensi terbatas. Keunggulan fitur ini bisa menarik konsumen muda yang awalnya ingin membeli LCGC karena dana terbatas khusunya bagi mereka yang mencari value for money,” ujar Yannes belum lama ini.

    (dry/din)

  • Jaecoo J8 SHS ARDIS Harga Rp 818 Juta Sudah Dipesan Segini Banyak

    Jaecoo J8 SHS ARDIS Harga Rp 818 Juta Sudah Dipesan Segini Banyak

    Jakarta

    Jaecoo Indonesia resmi mengumumkan harga J8 SHS ARDIS di Tanah Air. SUV dengan teknologi hybrid dan kemampuan offroad ini dilepas dengan harga Rp 818 juta on the road (OTR) Jakarta. Berapa banyak angka pemesanan mobil ini?

    “Distribusi dilakukan mulai minggu ini, karena dealer sudah bisa menerima unit display, unit test drive. Total 200 SPK (surat pemesanan kendaraan) pertama, itu menjadi prioritas kita. Kita target sampai akhir tahun 500 SPK,” ujar Marketing Head Jaecoo Indonesia, M. Ilham Pratama di Jakarta, belum lama ini.

    Angka 200 SPK tentunya menjadi sinyal positif bagi J8 SHS ARDIS yang bermain di segmen SUV premium. Terlebih ini adalah J8 SHS ARDIS setir kanan pertama yang dibuat oleh pabrikan China tersebut.

    Jaecoo J8 SHS ARDIS Foto: Luthfi Anshori/detikOto

    Dari sisi tampilan, Jaecoo J8 SHS ARDIS hadir dengan desain gagah khas SUV modern. Grille besar horizontal pada fascia depan membuat mobil ini terlihat berwibawa. Pihak Jaecoo bahkan menyebut desain SUV barunya terinspirasi dari Range Rover Velar, salah satu SUV premium asal Inggris.

    Beralih ke performa, J8 SHS ARDIS pakai mesin 1.5L TDGI Hybrid-Specific Engine bertenaga 105 kW dengan torsi 215 Nm. Mesin tersebut dikombinasi sistem Electric Hybrid 3DHT yang menghasilkan tenaga total hingga 530 dk dengan torsi puncak 650 Nm. Akselerasi 0-100 km/jam hanya membutuhkan waktu 5,2 detik, angka yang tergolong impresif untuk SUV di kelasnya.

    Baterai LFP berkapasitas 34,46 kWh juga tersemat pada mobil ini, mampu memberikan jarak tempuh listrik murni hingga 180 km. Jika dikombinasikan dengan mesin bensin turbo serta tangki 70 liter, daya jelajah bisa diperluas hingga lebih dari 1.400 km dalam sekali isi penuh.

    Nilai jual utama dari J8 SHS ARDIS ada pada teknologi ARDIS (All Road Drive Intelligent System). Teknologi ini memungkinkan distribusi torsi ke masing-masing roda secara individual melalui fitur four wheel vector, sehingga mobil bisa menyesuaikan di berbagai kondisi jalan, baik offroad maupun onroad.

    SUV ini juga dilengkapi CDC Magnetic Suspension yang mampu membaca kondisi jalan hingga 100 kali per detik. Suspensi pun bisa menyesuaikan secara real-time, sehingga stabilitas dan kenyamanan tetap terjaga di setiap perjalanan.

    (lua/rgr)

  • MDIS Singapura Tegaskan Gibran bin Jokowi Bergelar Sarjana, Kuliah 3 Tahun dengan Sistem Ketat

    MDIS Singapura Tegaskan Gibran bin Jokowi Bergelar Sarjana, Kuliah 3 Tahun dengan Sistem Ketat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Manager PR and Communications Management Development Institute of Singapore Pte Ltd (MDIS) Singapura, Gabriel J Tan, menjabarkan beberapa poin terkait Kualifikasi Advanced Diploma dan Gelar Sarjana Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka yang belakangan menuai pro kontra publik.

    Pertama, Gabriel menyampaikan keinginan Management Development Institute of Singapore (MDIS) menanggapi pernyataan yang beredar di media sosial mengenai kualifikasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

    Gabriel menyebut putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu adalah mahasiswa penuh waktu di MDIS periode 2007 hingga 2010.

    Selama menjalani pendidikan MDIS menegaskan, Gibran telah menyelesaikan program Advanced Diploma, kemudian melanjutkan hingga memperoleh Bachelor of Science (Honours) di bidang Marketing yang dianugerahkan oleh mitra universitas MDIS saat itu, yaitu University of Bradford, Inggris.

    Lebih lanjut, Gabriel memaparkan dalam siaran pers resminya, bahwa MDIS merupakan salah satu institut profesional nirlaba tertua di Singapura.

    Pihaknya berkomitmen untuk memberikan para mahasiswa keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis saat ini.

    MDIS juga menawarkan pendidikan tinggi yang kokoh dalam lingkungan yang kondusif, memastikan para pembelajar siap menghadapi tantangan dan peluang di era ekonomi global.

    “Para lulusan kami dibekali dengan keterampilan yang relevan dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang,” urainya dikutip pada Kamis (2/10/2025).

  • Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR… Nasional 2 Oktober 2025

    Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencoret anggota DPR RI dari kategori daftar penerima pensiun yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
    Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang psikiater, Lita Linggayani, bersama mahasiswa Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang teregistrasi pada 30 September 2025.
    Dalam gugatannya, Lita menilai, pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun adalah bentuk ketidakadilan.
    “Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian bunyi permohonan itu, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).
    Atas dasar itu, pemohon meminta MK mencoret DPR dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun.
    Misalnya, Pasal 1 Huruf A UU 12/1980 hanya memasukkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara.
    Kemudian Pasal 1 Huruf F menguraikan bahwa anggota lembaga tinggi negara hanya terdiri dari anggota DPA, BPK, dan hakim MA.
    Terakhir, Pasal 12 ayat 1 mengenai anggota lembaga tinggi negara yang mendapatkan pensiun.
    Pemohon pun membandingkan sistem pensiun parlemen di sejumlah negara.
    Anggota Kongres Amerika Serikat, misalnya, baru bisa mengeklaim pensiun pada usia 62 tahun dengan besaran dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan.
    “Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar,” tulis permohonan tersebut.
    Sementara di Inggris dan Australia, sistemnya serupa dengan pekerja pada umumnya, yakni berbasis tabungan pensiun.
    Hanya India yang cukup mirip dengan Indonesia, yakni memberikan pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.
     
    Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
    Aturan itu menyebutkan, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan.
    Besaran uang pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
    Anggota DPR yang menjabat dua periode berhak atas pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan.
    Bagi yang menjabat satu periode, nominalnya maksimal Rp 2,9 juta.
    Sementara yang hanya menjabat 1-6 bulan, pensiunnya sekitar Rp 401.000 per bulan.
    Pimpinan DPR RI menegaskan tidak keberatan apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.
    Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pimpinan dan anggota DPR akan tunduk pada apa pun putusan MK.
    “Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Rabu (1/10/2025).
    Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dari Fraksi Nasdem, juga menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
    Menurut dia, para pemohon uji materi memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK.
    “Menurut saya, itu hak mereka yang punya
    legal standing
    untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” ujar Saan.
    Saan memastikan, DPR tidak merasa keberatan jika putusan MK nanti menghapus tunjangan pensiun anggota dewan.
    “Enggak, enggak ada keberatan,” tegas dia.
     
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai, pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR mencederai rasa keadilan masyarakat.
    “Masa cuma menjabat lima tahun, seorang anggota diberikan pensiun seumur hidup. Bayangkan kalau seseorang yang menjabat itu selesai di usia 25 tahun. Enak benar dia sejak usia belia sudah dikasih jatah pensiun, walaupun setelah tak lagi menjadi anggota DPR, dia bekerja aktif di tempat lain,” kata Lucius, kepada Kompas.com, Rabu.
    Lucius menilai, aturan soal pensiun anggota DPR yang berasal dari UU 12/1980 sudah ketinggalan zaman.
    “Dasar hukum terkait dana pensiun anggota DPR adalah UU produk rezim Orde Baru. Dari sisi waktu berlakunya, UU ini sudah sangat layak diubah karena ada banyak perkembangan yang perlu disesuaikan. Aneh saja DPR melupakan UU ini untuk direvisi. Giliran UU lain saja, belum setahun dibikin, DPR sudah merevisinya lagi,” ujar dia.
    Dia menegaskan, uang pensiun seharusnya diberikan kepada orang yang sudah tidak mampu bekerja karena faktor usia.
    Sementara anggota DPR umumnya masih segar dan bisa kembali bekerja setelah tidak terpilih lagi.
    “Yang hanya karena gagal memenangi pemilu selanjutnya, masa secara otomatis mendapatkan dana pensiun walaupun usia masih sangat muda? Belum lagi kalau bicara terkait kinerja anggota DPR yang sampai sekarang sulit dikatakan layak diganjar apresiasi,” tutur Lucius.
    Dengan demikian, menurut Lucius, sudah tepat jika kebijakan uang pensiun seumur hidup anggota DPR dievaluasi, apalagi di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.
    “Kita jadi sadar bahwa keterbatasan anggaran untuk program pemerintah salah satunya karena pemborosan anggaran untuk hal yang tidak tepat, seperti dana pensiun untuk anggota DPR ini. Jadi sudah tepat jika dievaluasi untuk dihapus,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Pendidikan Gibran: Ijazah SMA Diperkarakan, Status Sarjana Dipastikan
                        Nasional

    5 Pendidikan Gibran: Ijazah SMA Diperkarakan, Status Sarjana Dipastikan Nasional

    Pendidikan Gibran: Ijazah SMA Diperkarakan, Status Sarjana Dipastikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Riwayat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan saat salah satu lembaga pendidikan di Singapura buka suara terkait gugatan perdata yang bergulir di Indonesia.
    Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengonfirmasi kehadiran dan status diploma Gibran dari institusi mereka.
    Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengonfirmasi status diploma lanjutan dan gelar yang diperoleh Gibran saat mengenyam pendidikan di Singapura.
    Keterangan ini disampaikan MDIS untuk meluruskan riwayat pendidikan Gibran yang diragukan oleh netizen di media sosial.
    “Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010,” tulis keterangan resmi MDIS, Rabu (1/10/2025).
    MDIS menyatakan, pada periode itu, Gibran menyelesaikan Diploma Lanjutan.
    Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya untuk meraih gelar Bachelor of Science (Honours).
    “Dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris,” terang MDIS.
    MDIS menegaskan, institusi mereka merupakan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura.
    Lulusan yang mereka hasilkan selama ini juga dibekali dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis.
    “Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang,” tulis mereka.
    Subhan Palal, penggugat riwayat pendidikan SMA Gibran, ikut menanggapi pernyataan dari MDIS.
    Ia menilai, konfirmasi MDIS ini tidak berkaitan dengan gugatan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    “Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecelik. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ujar Subhan, saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
    Subhan menegaskan, aspek yang digugatnya adalah riwayat pendidikan SMA Gibran.
    Menurut dia, status Gibran sebagai lulusan SMA luar negeri tidak sesuai dengan UU Pemilu.
    “SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf r,” ujar dia.
    Ia menegaskan, meskipun ijazah dari luar negeri dianggap setara di Indonesia, hal ini tetap melanggar aturan.
    “Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” imbuh Subhan.
    Lebih lanjut, penyetaraan ini hanya bisa diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia.
    “Penyetaraan hanya diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, menurut KEPMEN,” tegas dia.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran berdasarkan data yang dirilis KPU RI:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK Nasional 2 Oktober 2025

    Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pasal perintangan penyidikan bergulir dengan agenda mendengar keterangan Presiden atau Pemerintah, dan DPR.
    Sidang ketiga perkara 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto itu digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
    Keterangan pertama yang didengarkan adalah dari DPR yang saat itu diwakili oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.
    Wayan Sudirta hadir secara daring, membacakan alasan DPR bernada dukungan atas gugatan Hasto yang meminta agar ancaman hukuman penjara pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi lebih ringan daripada yang diatur saat ini.
    Dalam Pasal 21 UU Tipikor dijelaskan, ancaman hukuman maksimal pelaku
    obstruction of justice
    kasus korupsi adalah 12 tahun.
    Hal ini dinilai kontradiktif dengan ancaman hukuman pidana pokok yang bisa lebih ringan, seperti kasus suap misalnya.
    Sudirta menilai, akan terjadi disparitas antara ancaman hukuman perintangan penyidikan dengan pidana pokok.
    Kader PDI-P ini kemudian merujuk beberapa negara lain, di mana ancaman pidana perintangan penyidikan harus lebih kecil dari pidana pokoknya.
    “Dengan merujuk Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat, ancaman hukuman
    obstruction of justice
    secara spesifik merujuk pada dan kurang dari bahkan hingga seperempat ancaman pidana tindak pidana awal atau pokok,” kata dia.
     
    Alasan lain, politikus PDI-P ini mengatakan Pasal 21 ini harus dimaknai bukan merupakan bagian tindak pidana korupsi.
    Karena itu, dia khawatir pasal tersebut justru digunakan untuk mengancam pihak lain yang bukan merupakan pelaku tindak pidana korupsi.
    “Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Sudirta.
    Setelah memperkuat argumennya, Sudirta tiba pada permohonan agar Mahkamah Konstitusi menuruti keinginan Hasto agar ancaman maksimal pidana perintangan kasus korupsi dikurangi jadi tiga tahun.
    “Menyatakan bahwa Pasal 21 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi,” kata Sudirta.
    “Dan atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta,” sambung dia.
    Tak seperti DPR, pemerintah sebagai pembentuk undang-undang mempertahankan argumennya atas pembuatan Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
    Mereka tetap bertahan dan meminta agar permohonan Hasto ditolak, bukan hanya dari sisi permohonan, tetapi juga kedudukan hukumnya.
    Sikap pemerintah ini disampaikan Kuasa Presiden yang diwakili Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
    “Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau
    legal standing
    ,” kata Leonard.
    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” tutur Leonard.
    Selain meminta MK menolak permohonan Hasto, Leonard juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 21 yang digugat Hasto telah sesuai dengan konstitusi.
    “Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 24 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28E UUD 1945,” kata dia.
     
    Mendengar sikap dua lembaga pembentuk undang-undang yang berbeda yakni antara pemerintah dan DPR, Hakim Konstitusi Saldi Isra angkat bicara.
    Dia menyebut, tak biasanya DPR yang dikenal galak mempertahankan produk legislasi mereka tiba-tiba menyetujui revisi undang-undang lewat jalur gugatan di MK.
    Karena pembentuk undang-undang seyogianya memiliki kewenangan merevisi kapan pun undang-undang yang dianggap tidak sesuai.
    Tapi kali ini berbeda, DPR menyetujui permintaan Hasto agar Pasal 21 UU Tipikor direvisi normanya untuk mengurangi ancaman pidana pelaku kejahatan perintangan penyidikan kasus korupsi.
    “Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR-RI) yang setuju dengan permohonan pemohon,” kata Saldi Isra.
    Dia juga langsung menyindir kuasa hukum Hasto yang hadir dalam sidang tersebut, jika cerdas maka tak perlu ada lagi sidang lanjutan uji materi Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
    Karena, DPR sudah menyatakan dukungan untuk mengubah Pasal 21 UU Tipikor sesuai keinginan Hasto.
    Pihak Hasto seharusnya langsung tancap gas ke Senayan, membawa proposal revisi UU Tipikor.
    “Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR, biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi, biar komprehensif sekalian,” ucap Saldi.
    Di akhir kata, Saldi meminta agar DPR segera mengirimkan pernyataan tertulis agar menjadi pertimbangan hakim dalam uji materi UU Tipikor tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.