Negara: Indonesia

  • Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara

    Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara

    GELORA.CO  — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa diselesaikan hanya melalui gelar perkara di kepolisian.

    Menurut Mahfud, penentuan asli atau palsu suatu ijazah merupakan kewenangan mutlak pengadilan melalui pembuktian hukum yang fair dan terbuka.

    Mahfud menjelaskan, gelar perkara terkait tudingan ijazah Jokowi sebelumnya pernah dilakukan di Mabes Polri atas laporan kelompok aktivis ulama.

    Hasilnya, laporan tidak dilanjutkan karena ijazah yang dipersoalkan dinilai “identik”.

    Namun, keputusan itu tidak serta-merta menutup perkara.

    “Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” ujar Mahfud dalam wawancara di Channel YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025) malam.

    Mahfud menilai, gelar perkara khusus yang kini dilakukan di Polda Metro Jaya sah-sah saja, tetapi apa pun hasilnya, perkara tetap dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Kapolrinya Saja Membangkang Putusan MK

    Penilaian akhir, kata Mahfud, harus dilakukan dalam proses persidangan dengan pembuktian yang dapat diuji semua pihak.

    Mahfud memaparkan dua jalur penyelesaian yang lebih adil.

    Pertama, setelah pelimpahan perkara, jaksa memiliki kewenangan menilai kelengkapan alat bukti.

    Jika dinilai belum cukup, jaksa dapat mengembalikan berkas (P19) dan meminta penyidik melengkapi, bahkan menghentikan perkara bila tak terpenuhi.

    Kedua, jika jaksa memilih melimpahkan perkara ke pengadilan, maka hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

     “Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

    Mahfud juga mengkritisi pemahaman keliru soal beban pembuktian.

    Menurutnya, dalam hukum pidana, beban pembuktian tidak selalu sepihak.

    Jika seseorang dituduh memalsukan atau memfitnah, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen itu harus ditunjukkan.

    “Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.

    Terkait pasal-pasal yang dikenakan, Mahfud menyoroti penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE.

    Ia menegaskan, unsur pidana—termasuk pencemaran nama baik, hasutan, ujaran kebencian, hingga keonaran—harus dibuktikan secara ketat.

    “Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

    Mahfud mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipaksakan karena berisiko melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum.

    Ia menilai perkara ini bukan sekadar menyangkut individu, melainkan masa depan penegakan hukum di Indonesia.

    Soal peran Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud berpandangan sudah cukup.

    UGM telah menyatakan Jokowi adalah alumninya dan ijazah tersebut dikeluarkan oleh UGM.

    “UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menutup dengan menekankan pentingnya proses persidangan yang jujur dan berani.

    Jika terbukti salah, pihak yang menuduh harus siap menanggung konsekuensi hukum.

    Sebaliknya, negara juga wajib membuktikan tuduhan secara sah dan meyakinkan.

    “Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.

  • KPK Periksa Yaqut dan Dua Petinggi Asosiasi Haji Terkait Penghitungan Kerugian Negara

    KPK Periksa Yaqut dan Dua Petinggi Asosiasi Haji Terkait Penghitungan Kerugian Negara

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024. 

    Selain memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga periksa dua orang dari pihak asosiasi dan travel haji. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dua orang dari pihak asosiasi tersebut adalah mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) M Tauhid Hamdi, dan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Moh Amin.

    “Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji. Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 16 Desember 2025.

    Kedua saksi tersebut kata Budi, sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, Yaqut juga sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.42 WIB. Saat tiba, Yaqut terlihat berjalan cepat dan terburu-buru untuk segera masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Dia pun enggan memberikan pernyataan kepada wartawan.

    “Nggak ada, nggak ada (yang mau disampaikan). Mohon izin ya, saya masuk dulu ya izin,” singkat Yaqut.

    Sebelumnya, Yaqut juga sudah diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025. Yaqut juga sudah dimintai keterangan pada saat proses penyelidikan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. 

  • Jokowi dan Luhut Harus Tanggung Jawab

    Jokowi dan Luhut Harus Tanggung Jawab

    GELORA.CO – Wartawan senior Edy Mulyadi menyoroti keras dugaan penyerangan terhadap anggota TNI yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA) asal China. Peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi sinyal serius terkait lemahnya pengawasan terhadap keberadaan TKA serta potensi ancaman terhadap kedaulatan negara.

    Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube, Edy Mulyadi mempertanyakan keberanian TKA yang disebut-sebut tidak hanya menyerang aparat TNI, tetapi juga merusak kendaraan milik perusahaan. Ia menilai insiden tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah.

    “Bayangkan, TKA berani menyerang anggota TNI. Kalau aparat saja bisa diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan rakyat biasa?” ujar Edy.

    Edy menilai, fenomena masuknya TKA China di Indonesia terjadi secara masif pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menyebut arus kedatangan TKA tetap berlangsung bahkan saat pandemi Covid-19 melanda dunia, ketika mobilitas masyarakat Indonesia justru dibatasi secara ketat.

    Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama ketika pemerintah melarang warganya sendiri melakukan mudik Idul Fitri, namun di saat yang sama dinilai tetap membuka pintu bagi TKA asing.

    Dalam kritiknya, Edy juga menyinggung peran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), yang disebut memiliki pengaruh besar dalam kebijakan terkait investasi dan tenaga kerja asing.

    “Di bawah kebijakan itu, seolah tidak ada yang berani menghentikan masuknya TKA, meski di tengah situasi darurat pandemi,” katanya.

    Edy menegaskan bahwa pemerintah perlu bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik, terutama terkait mekanisme pengawasan, izin kerja, serta penegakan hukum terhadap TKA yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

    Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden tersebut secara transparan, demi menjaga wibawa negara dan memastikan kedaulatan hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

  • Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebutkan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengatakan, Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat
    Google
    menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar (merupakan) total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
    Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
    Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
    Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
    “Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
    Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
    Patut diketahui, ekosistem pendidikan di Indonesia diperkirakan bisa menyentuh 50 juta pengguna suatu sistem.
    Dalam kasus ini, JPU mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
    Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnnya itu adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.
    Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada 25 Juta Konten Berbahaya di TikTok Semester I/2025, Judol hingga Scam

    Ada 25 Juta Konten Berbahaya di TikTok Semester I/2025, Judol hingga Scam

    Bisnis.com, JAKARTA – TikTok Indonesia telah menghapus lebih dari 25 juta konten yang melanggar panduan komunitas selama semester pertama tahun 2025. Konten tersebut merupakan konten yang membahayakan seperti judol, pornografi, dan penipuan online.

    Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia Hilmi Adrianto menyatakan bahwa keamanan pengguna selalu menjadi prioritas utama bagi perusahaan.

    Riato menjelaskan bahwa keamanan digital bagi TikTok ialah memastikan seluruh pengguna, termasuk remaja, dapat berkreasi dan mengekspresikan dirinya secara aman dan positif di platform.

    “Oleh karena itu, kami terus setiap harinya memperkuat upaya pelindungan pengguna melalui berbagai langkah keamanan proaktif yang diterapkan di dalam platform,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selasa (16/12/2025).

    Hal tersebut meliputi penguatan kebijakan berlapis, sistem operasi berlapis yang mengkombinasikan peninjauan berbasis mesin dan manusia, inovasi berkelanjutan dalam pembangunan fitur keamanan di dalam platform, serta penyediaan edukasi literasi digital.

    Adapun penegakan kebijakan pada awal pertengahan 2025 menunjukkan fokus pada konten perjudian. Lebih dari 424.000 video terkait perjudian telah dihapus, dan sebanyak 99,90% di antaranya dihapus bahkan sebelum dilaporkan oleh pengguna. Selain itu, lebih dari 1,6 juta komentar yang mempromosikan perjudian juga telah diturunkan.

    Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa mereka telah mencermati tantangan di ruang digital yang berkembang pesat seiring kemajuan teknologi, khususnya penggunaan AI dan komputasi kuantum.

    Menurut data pengawasan pemerintah, sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 2,6 juta konten judi online, lebih dari 650.000 konten pornografi, dan 30.000 konten penipuan. 

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menegaskan bahwa pengelolaan ruang digital membutuhkan pendekatan yang berkelanjutan, adaptif, dan terintegrasi. 

    “Pemerintah terus memperkuat kerangka regulasi di mana fondasi tata kelola ruang digital kita berbasis pada Undang-Undang ITE dan perubahannya,” ujarnya di acara yang sama.

    Inisiatif TikTok dan Komdigi Melawan Konten Berbahaya

    Merespons hal tersebut, TikTok meluncurkan kampanye bertajuk “Lawan Judol”. Dalam inisiatif ini, TikTok bekerja sama dengan Komdigi untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak deskruktif dari aktivitas ilegal tersebut.

    Secara teknis, TikTok menghadirkan laman khusus ‘Lawan Judol’ di dalam aplikasinya. Laman ini berfungsi sebagai pusat informasi yang menyediakan konten edukasi dari para kreator mengenai bahaya judi online, akses ke layanan hotline pemerintah, serta panduan cara melaporkan konten yang terindikasi mempromosikan judi kepada sistem moderasi TikTok.

    Selain judi online, online scam juga menjadi perhatian serius. Mengutip data dari Indonesia’s Anti-Scam Center, Riato mengungkapkan fakta bahwa terdapat 700 hingga 800 laporan penipuan online setiap harinya di Indonesia.

    Angka tersebut diklaim jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan tantangan serupa di negara tetangga seperti Malaysia maupun Singapura.

    “Isu penipuan daring adalah tantangan lintas platform, lintas industri, dan lintas depresi sektoral, serta merupakan tanggung jawab yang besar sekali yang harus kita kerjakan bersama-sama,” kata Riato. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)

  • Investigasi KKI Ungkap Galon Lanjut Usia Masih Beredar Luas di Jabodetabek

    Investigasi KKI Ungkap Galon Lanjut Usia Masih Beredar Luas di Jabodetabek

    Jakarta

    Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) merilis hasil investigasi lapangan terbaru bertajuk ‘Investigasi Ganula Air Minum di Jabodetabek’. Investigasi ini dilakukan di 60 toko kelontong di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Hasil investigasi menunjukkan, secara keseluruhan 57% galon yang beredar diperkirakan berusia lebih dari dua tahun meskipun pakar menyarankan pemakaian maksimal hanya satu tahun untuk mencegah pelepasan zat kimia berbahaya dari plastik polikarbonat.

    Ketua KKI, David Tobing mengungkapkan Investigasi KKI menemukan galon yang sudah jauh melewati batas usia pemakaian wajar. Galon dengan kode produksi tahun 2012 ditemukan beredar di Bogor, sedangkan galon produksi 2016 masih dijual di Tangerang.

    “Ketika kami menemukan galon berumur 13 tahun, itu bukan lagi red flag, itu sirene bahaya,” ujar David melalui keterangan tertulis, Senin, (12/11/2025).

    “Galon-galon ini sudah termasuk kategori Galon Lanjut Usia atau Ganula. Produsen wajib menariknya dari pasar. Ini soal keselamatan manusia, bukan sekadar soal kemasan,” imbuhnya.

    Kelayakan fisik, usia pemakaian, dan keamanan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon juga menjadi sorotan dalam investigasi. Tim KKI menemukan kondisi galon yang jauh dari kata layak.

    Sebanyak 80% galon atau 8 dari 10 galon yang dicek tampak buram dan kusam, seolah telah melewati siklus pemakaian tanpa kontrol kualitas. Lebih dari itu, 55% galon ditemukan dalam kondisi lusuh dan berdebu, menunjukkan bahwa aspek kebersihan bukan lagi prioritas dalam distribusi.

    “Bayangkan, galon dalam kondisi kurang layak seperti kusam, lusuh, dan buram masih dijual bebas. Ini bukan kelalaian kecil, ini ancaman langsung pada kesehatan publik,” tegasnya.

    Investigasi KKI juga menyoroti nyaris tidak adanya edukasi dari produsen kepada pedagang. Sebanyak 95% pedagang mengaku tidak pernah mendapat penjelasan tentang cara membaca kode produksi atau menentukan usia galon, dan 91,7% tidak pernah diberi informasi mengenai keamanan bahan kemasan.

    David menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh tinggal diam, sebab masyarakat memiliki hak untuk mengonsumsi air minum yang aman untuk tubuh.

    “Jika Anda menerima galon yang buram, kusam, atau usianya lebih dari dua tahun, tolak! Jangan terima! Minta galon baru. Anda punya hak atas air minum yang aman,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan, produsen perlu mengambil tindakan dengan memutus mata rantai galon lanjut usia.

    “Produsen harus berhenti berpura-pura tidak tahu. Ketika 57% galon yang beredar sudah melebihi usia pakai yang dianjurkan, itu berarti produsen gagal menyediakan kemasan yang aman bagi masyarakat. Dan gagal dalam urusan air minum berarti mempertaruhkan kesehatan jutaan orang,” sambungnya.

    Investigasi ini merupakan kelanjutan dari temuan KKI tahun lalu yang juga mengungkap peredaran galon guna ulang bermasalah, namun masih belum ada perubahan yang berarti.

    Laporan investigasi ini disampaikan kembali kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan dengan tegas KKI merekomendasikan agar BPKN meminta produsen menarik seluruh galon yang berusia di atas 2 tahun dari peredaran.

    Merespons temuan ini, KKI mengeluarkan rekomendasi kepada BPKN. KKI meminta BPKN mendesak produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk segera menarik galon yang sudah berusia di atas 2 tahun guna mencegah potensi bahaya BPA pada masyarakat.

    KKI juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan aktif melapor. Jika menemukan galon dengan usia lebih dari dua tahun, warga diminta segera menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi KKI di www.komunitaskonsumen.or.id.

    Dengan demikian, David mengungkapkan peredaran ganula perlu ditegaskan untuk menjaga keselamatan masyarakat.

    “Keselamatan konsumen bukan pilihan, itu kewajiban. Dan KKI akan terus mengawalnya,” tutup David.

    (ega/ega)

  • Terpidana di NTT Bisa Dihukum Cuma Kerja Sosial, Aturan Berlaku Mulai 2026

    Terpidana di NTT Bisa Dihukum Cuma Kerja Sosial, Aturan Berlaku Mulai 2026

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memberlakukan hukuman pidana kerja sosial (PKS) bagi pelaku tindak pidana ringan. Aturan ini berlaku mulai tahun 2026. Dengan demikian, seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan pidana oleh hakim, dihukum kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan penghijauan.

    “Nantinya pelaku tindak pidana ringan tidak akan dijauhkan dari kehidupan sosialnya, melainkan diarahkan untuk memperbaiki kesalahan melalui kerja bermanfaat bagi lingkungan, seperti kebersihan fasilitas umum dan penghijauan,” kata Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Kupang NTT, Selasa (16/12/2025).

    Untuk merealisasikan hukuman ini Kejati menggandeng Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan semua kepala daerah, menandatangani nota kesepahaman.

    Raka menegaskan, ruang lingkup kerja sama ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku.

    Ia mengaku rencana pelibatan lintas sektor juga mendapat dukungan dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang berperan dalam aspek pengembangan sumber daya manusia serta tanggung jawab sosial.

    “Melalui kolaborasi ini, diharapkan terbentuk model implementasi hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah di Nusa Tenggara Timur,” lanjutnya.

    Kajati NTT, Rich Adi Wibowo mengatakan, PKS merupakan langkah transformasi hukum yang lebih restoratif dan rehabilitatif.

    Menurut dia, dalam pelaksanaan PKS, kejaksaan membutuhkan kerja sama dan partisipasi seluruh stakeholder terutama dari Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

    “Tentunya nanti kita tunggu petunjuk yang sedang digodok oleh Jampidum sehingga nanti pelaksananya kita melibatkan Pemerintah Daerah,” jelas Adi Wibowo.

    Dia menyakini, kehadiran KUHP yang baru terkait UU No. 1 Tahun 2023 akan merubah wajah tatanan hukum yang akan membawa dampak pemulihan sosial bagi pelaku pidana. Ia memastikan penerapan hukum kerja sosial bakal berjalan adil dan konsisten.

    “Kita tetap junjung tinggi martabat pelaku, disertai pembinaan untuk mendorong perubahan sikap dari setiap pelaku pidana,” tegasnya.

    Ia menambahkan, lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih secara selektif agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan hidup, serta layanan sosial yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

    Sementara itu, Gubernur NTT Melki Lakalena menyampaikan Pemerintah Provinsi maupun 21 Kabupaten Kota mendukung penerapan pemidanaan kerja sosial, yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.

    Ia mengatakan, pemerintah daerah tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan baik dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi.

    “Kita tunggu saja petunjuk teknis pelaksanaannya,” ujar Melki.

    Menurutnya, rencana pelibatan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrida) dalam program tersebut masih akan dibahas lebih lanjut sebelum diterapkan di NTT.

    Ia menyebutkan, kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan paradigma penegakan hukum yang inklusif.

    “Pendekatan ini merupakan simbol transformasi dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif (pemulihan),” pungkasnya.

  • Misteri Monster Ayam Tanpa Kepala Terungkap, Makan ‘Salju Laut’

    Misteri Monster Ayam Tanpa Kepala Terungkap, Makan ‘Salju Laut’

    Bisnis.com, JAKARTA — Enypniastes eximia, teripang yang menyerupai bangkai ayam tanpa kepala dan terlihat terombang ambing arus, uniknya dia bergerak dengan cara buang air besar.

    Kedalaman laut memang penuh dengan misteri, saat Anda berjumpa dengan rupa ayam tanpa kepala di laut jangan panik. Itu bukan hantu ayam melainkan spesies teripang yang unik.

    Enypniastes eximia tinggal di laut dalam sekitar 1.600 kaki atau 500 meter. Teripang unik ini memakan salju laut, salju yang dimaksud adalah bahan organik yang mengapung dari permukaan ke dasar laut.

    Teripang ini berwarna merah anggur, memiliki struktur berselaput di tubuhnya untuk berenang dan tumbuh hingga panjang 9,8 inci atau 25 sentimeter, kira-kira ukuran yang sama dengan ayam panggang kecil.

    Melansir dari Live Science Selasa (16/12/2025), hanya sedikit informasi yang ilmuwan ketahui tentang hewan unik ini. Hal ini dikarenakan mereka sangat rapuh dan mudah rusak ketika para peneliti mencoba untuk mengumpulkan sampel.

    Monster ayam tanpa kepala ini bergerak merangkak di sepanjang dasar laut dengan alat yang disebut kaki tabung. Hal ini dilakukan untuk mengambil sedimen dan memakannya. Ini dilakukan untuk mengekstraksi bahan organik dari sedimen.

    Christopher Mah, seorang ahli zoologi yang berspesialisasi dalam invertebrata di Museum Nasional Sejarah Alam Smithsonian mengatakan ini adalah cara yang melelahkan untuk mendapat nutrisi, “Anda benar-benar harus mengeluarkan banyak sedimen melalui usus Anda untuk mendapatkan nutrisi dari sedimen ini,”

    Teripang juga dapat berenang dengan menahan diri tegak dan mengepakkan struktur seperti sirip yang mengepakkan bagian atas dan bawah tubuhnya.

    Monster ayam tanpa kepala ini memiliki strategi kurang ajar untuk memberi dirinya dorongan ekstra. Ketika ia perlu lepas landas ke dalam kolom air, terkadang ia meringankan beban dengan buang air besar saat ia berenang menjauh.

    Berbagai macam jejis teripang 

    Menurut Pedoman Umum Identifikasi dan Monitoring Populasi Teripang (Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, 2015), di seluruh dunia terdapat lebih dari 1.400 jenis timun laut. Namun, hanya sekitar 66 jenis yang biasa diperdagangkan dan dikenal sebagai teripang.

    Di Indonesia sendiri terdapat sekitar 350 jenis timun laut. Dari jumlah tersebut, 54 jenis termasuk teripang yang dimanfaatkan untuk perdagangan. Namun, hingga saat ini baru 33 jenis teripang yang penamaannya telah dipastikan dan diakui secara ilmiah.

    Beberapa jenis teripang juga bisa dikonsumsi dan mempunyai nilai gizi tinggi, tapi perlu diingat tidak semua jenis ya! (Nur Amalina)

  • Mantap! Pabrik VinFast di Subang Bakal Jadi Basis Ekspor

    Mantap! Pabrik VinFast di Subang Bakal Jadi Basis Ekspor

    Jakarta

    Pabrik VinFast di Subang resmi beroperasi. Pabrik ini bisa diselesaikan hanya dalam 17 bulan sejak peletakan batu pertama. Fasilitas ini merupakan pabrik keempat VinFast secara global, serta pabrik pertama VinFast di Indonesia dan Asia Tenggara di luar Vietnam. Tak hanya buat domestik, pabrik ini juga buat memenuhi pasar ekspor.

    Dijelaskan dalam keterangan resminya, pabrik VinFast Subang berdiri di atas lahan seluas 171 hektare dan dikembangkan bertahap dengan total investasi lebih dari USD 1 miliar. Pada fase lanjutan, kapasitas produksi dapat ditingkatkan hingga 350.000 unit kendaraan per tahun. Tak hanya buat memenuhi permintaan pasar domestik, pabrik ini juga berpeluang dijadikan sebagai basis produk ekspor.

    Pada Fase 1, VinFast menginvestasikan lebih dari USD 300 juta dengan kapasitas produksi awal 50.000 unit per tahun. Fasilitas ini juga dilengkapi lini produksi terintegrasi berstandar internasional dengan tingkat otomasi tinggi dan teknologi canggih. Area produksi mencakup body welding (pengelasan bodi), painting (pengecatan), assembly (perakitan), pusat inspeksi kualitas, serta gudang logistik.

    VinFast juga menyiapkan area khusus untuk supplier park (kawasan industri pemasok), yang akan menjadi pusat pengembangan pemasok dan pelaku industri lokal. Kawasan ini direncanakan terus diperluas untuk mendukung lokalisasi yang mendalam dan berkelanjutan.

    Saat beroperasi penuh, pabrik VinFast di Subang diproyeksikan menciptakan 5.000 hingga 15.000 lapangan kerja langsung, serta ribuan lapangan kerja tidak langsung di sektor rantai pasok dan layanan pendukung. Hal ini akan mendorong pertumbuhan sosial-ekonomi Subang sebagai pusat industri baru di Jawa Barat.

    Pada tahap awal, pabrik akan memproduksi model EV strategis VinFast untuk pasar Indonesia, yakni VF 3, VF 5, VF 6, dan VF 7 dengan setir kanan. Model-model ini dirancang untuk kebutuhan mobilitas perkotaan, menyasar konsumen muda dan keluarga modern.

    Ke depannya, pabrik Subang juga akan merakit model-model baru yang dijadwalkan meluncur pada 2026, termasuk sepeda motor listrik (e-scooter) dan MPV listrik yang dioptimalkan untuk kebutuhan komersial dan layanan.

    Dalam waktu kurang dari dua tahun beroperasi di Indonesia, VinFast telah menghadirkan portofolio produk yang beragam serta memperluas ekosistem layanan secara agresif, mulai jaringan dealer dan layanan purna jual, hingga pengembangan infrastruktur pengisian daya melalui kolaborasi dengan V-Green, serta kemitraan dengan perbankan dan institusi keuangan.

    Melalui kebijakan inovatif dan pendekatan berorientasi konsumen, VinFast terus mempercepat transisi menuju mobilitas hijau di Indonesia dengan kawasan yang lebih luas.

    (lua/dry)

  • ​Kasus WO Bodong Viral, Asgeprindo Dorong Edukasi dan Seleksi Vendor Pernikahan

    ​Kasus WO Bodong Viral, Asgeprindo Dorong Edukasi dan Seleksi Vendor Pernikahan

    Jakarta: Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) bodong Ayu Puspita tengah viral dan menjadi perhatian publik. Peristiwa ini dinilai sebagai peringatan bagi industri pernikahan untuk memperketat seleksi vendor sekaligus mengedukasi calon pengantin agar lebih waspada.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Gedung Tempat Resepsi dan Pertemuan Indonesia (Asgeprindo), Dwi Windyarto, mengatakan Ayu Puspita sebelumnya memang tercatat sebagai mitra di sejumlah gedung pernikahan di Jakarta. Namun, kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

    “Ayu Puspita ini sebenarnya memang merupakan salah satu mitra daripada gedung-gedung yang ada di Jakarta. Mereka mengatasnamakan sebagai wedding organizer, tetapi ke depan kita harus memastikan agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini,” ungkap Dwi kepada Medcom.id Senin, 15 Desember 2025.

    Menurut Dwi, salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan apresiasi kepada vendor dan pelaku wedding yang telah tersertifikasi serta memiliki rekam jejak baik. Hal tersebut diharapkan bisa menjadi rujukan bagi masyarakat dalam memilih mitra pernikahan.

    “Kami mengimbau agar calon pengantin memilih vendor yang terbaik dan berhati-hati dalam menentukan rekanan. Ke depan akan ada seleksi yang lebih ketat, dan bagi korban, kami juga memfasilitasi keringanan di gedung-gedung kami,” jelasnya.

    Ia menambahkan, menjaga kepercayaan klien tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Seluruh ekosistem pernikahan harus bergerak bersama, mulai dari gedung, wedding organizer, dekorasi, hingga hiburan.

    “Murah itu boleh, tapi harus murah yang berkualitas. Jangan sampai tergiur harga murah tanpa melihat kualitas dan rekam jejaknya. Dari sisi gedung, kami juga tidak bisa lagi menerima rekanan yang belum memiliki track record baik,” tegas Dwi.

    Sementara itu, Komisaris Asgeprindo, Handoko, menilai kasus viral tersebut harus dijadikan momentum evaluasi, baik bagi pengelola gedung maupun calon pengantin.

    “Gedung harus lebih selektif, tapi di sisi lain pengantin juga perlu diedukasi. Jangan senang karena harga murah atau banyak bonus, tetapi harus berpikir rasional apakah paket yang ditawarkan itu masuk akal atau tidak,” kata Handoko.
     

    Untuk menjaga kepercayaan klien, Handoko menyebut pihaknya tengah menyusun regulasi dan sistem baru, termasuk mekanisme pembayaran yang lebih aman bagi pengantin.

    “Kami akan membuat regulasi, mulai dari seleksi vendor hingga sistem pembayaran yang bisa mengamankan dari sisi pengantin, agar acara bisa berjalan aman dan nyaman,” ujarnya.

    Pandangan singkat juga disampaikan pemilik V2 Entertainment, Irwan Fauzi. Ia menekankan pentingnya profesionalitas dalam memilih mitra pernikahan.

    “Pada intinya, memilih vendor yang terbaik, yang jelas, kalau bisa ada legalitas, dan berkualitas,” ujar Irwan.

    Kasus wedding organizer bodong ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi industri pernikahan dan masyarakat. Dengan seleksi yang ketat, regulasi yang jelas, serta edukasi berkelanjutan, kepercayaan klien terhadap layanan wedding di Tanah Air diharapkan dapat terus terjaga.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) bodong Ayu Puspita tengah viral dan menjadi perhatian publik. Peristiwa ini dinilai sebagai peringatan bagi industri pernikahan untuk memperketat seleksi vendor sekaligus mengedukasi calon pengantin agar lebih waspada.
     
    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Gedung Tempat Resepsi dan Pertemuan Indonesia (Asgeprindo), Dwi Windyarto, mengatakan Ayu Puspita sebelumnya memang tercatat sebagai mitra di sejumlah gedung pernikahan di Jakarta. Namun, kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
     
    “Ayu Puspita ini sebenarnya memang merupakan salah satu mitra daripada gedung-gedung yang ada di Jakarta. Mereka mengatasnamakan sebagai wedding organizer, tetapi ke depan kita harus memastikan agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini,” ungkap Dwi kepada Medcom.id Senin, 15 Desember 2025.

    Menurut Dwi, salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan apresiasi kepada vendor dan pelaku wedding yang telah tersertifikasi serta memiliki rekam jejak baik. Hal tersebut diharapkan bisa menjadi rujukan bagi masyarakat dalam memilih mitra pernikahan.
     
    “Kami mengimbau agar calon pengantin memilih vendor yang terbaik dan berhati-hati dalam menentukan rekanan. Ke depan akan ada seleksi yang lebih ketat, dan bagi korban, kami juga memfasilitasi keringanan di gedung-gedung kami,” jelasnya.
     
    Ia menambahkan, menjaga kepercayaan klien tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Seluruh ekosistem pernikahan harus bergerak bersama, mulai dari gedung, wedding organizer, dekorasi, hingga hiburan.
     
    “Murah itu boleh, tapi harus murah yang berkualitas. Jangan sampai tergiur harga murah tanpa melihat kualitas dan rekam jejaknya. Dari sisi gedung, kami juga tidak bisa lagi menerima rekanan yang belum memiliki track record baik,” tegas Dwi.
     
    Sementara itu, Komisaris Asgeprindo, Handoko, menilai kasus viral tersebut harus dijadikan momentum evaluasi, baik bagi pengelola gedung maupun calon pengantin.
     
    “Gedung harus lebih selektif, tapi di sisi lain pengantin juga perlu diedukasi. Jangan senang karena harga murah atau banyak bonus, tetapi harus berpikir rasional apakah paket yang ditawarkan itu masuk akal atau tidak,” kata Handoko.
     

     
    Untuk menjaga kepercayaan klien, Handoko menyebut pihaknya tengah menyusun regulasi dan sistem baru, termasuk mekanisme pembayaran yang lebih aman bagi pengantin.
     
    “Kami akan membuat regulasi, mulai dari seleksi vendor hingga sistem pembayaran yang bisa mengamankan dari sisi pengantin, agar acara bisa berjalan aman dan nyaman,” ujarnya.
     
    Pandangan singkat juga disampaikan pemilik V2 Entertainment, Irwan Fauzi. Ia menekankan pentingnya profesionalitas dalam memilih mitra pernikahan.
     
    “Pada intinya, memilih vendor yang terbaik, yang jelas, kalau bisa ada legalitas, dan berkualitas,” ujar Irwan.
     
    Kasus wedding organizer bodong ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi industri pernikahan dan masyarakat. Dengan seleksi yang ketat, regulasi yang jelas, serta edukasi berkelanjutan, kepercayaan klien terhadap layanan wedding di Tanah Air diharapkan dapat terus terjaga.
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)