Negara: Indonesia

  • Begini Antisipasi Bandara Soekarno-Hatta Hadapi Cuaca Buruk

    Begini Antisipasi Bandara Soekarno-Hatta Hadapi Cuaca Buruk

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut cuaca buruk masih akan terjadi dengan puncaknya pada Februari 2026.

    General Manager Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta Heru Karyadi mengatakan, guna mengantisipasi potensi cuaca ekstrem dan tingginya curah hujan pada Desember, PT Angkasa Pura Indonesia telah melakukan berbagai langkah antisipasi.

    Menurutnya, seluruh fasilitas bandara telah melalui pengecekan menyeluruh, termasuk uji kelistrikan terhadap sistem daya utama dan cadangan yang dipastikan berfungsi optimal.

    “Kami juga mengaktifkan serta menambah pompa di titik-titik rawan genangan. Sebanyak 10 unit pompa floating dengan kapasitas 3.000 liter per menit ditambahkan, selain 12 hingga 15 pompa yang telah disiagakan di seluruh area rawan genangan Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Heru.

    Selain itu, penebalan personel keamanan dilakukan di seluruh perimeter dan area strategis bandara. Kesiapan fasilitas juga dipastikan, baik di area nonterminal maupun di dalam terminal penumpang.

    “Secara umum kami pastikan seluruh fasilitas dalam kondisi siap. Kami berharap periode Natal dan Tahun Baru ini dapat berjalan lancar, tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa bandara,” tambahnya.

    Pada periode Nataru tahun ini, Bandara Soekarno-Hatta juga menerima pengajuan 688 extra flight, yang terdiri dari 375 penerbangan kedatangan dan 313 penerbangan keberangkatan.

    Manajemen Bandara Soekarno-Hatta mengimbau para calon penumpang untuk datang lebih awal ke bandara guna mengantisipasi potensi kemacetan lalu lintas, cuaca, maupun antrean saat proses check-in, sehingga proses keberangkatan dan kedatangan dapat berjalan lebih lancar selama libur Nataru.

    Berdasarkan prediksi, puncak arus libur Natal 2025 diperkirakan terjadi pada Minggu (25/12/2025) dengan pelayanan 1.146 penerbangan dan 194.269 penumpang, meningkat 1,6% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, puncak arus libur diperkirakan mulai terasa sejak 21 Desember 2025.

    Adapun puncak arus libur Tahun Baru diprediksi terjadi pada Minggu (28/12/2025) dengan 1.141 penerbangan atau naik 5,9%, serta melayani 181.886 penumpang, meningkat signifikan sebesar 14,1% dibandingkan periode Nataru sebelumnya.

    Sementara untuk puncak arus balik, diperkirakan terjadi pada Minggu (4/1/2026) dengan 1.144 penerbangan atau naik 7,4%, serta 184.908 penumpang, melonjak 15,5% dari tahun lalu.

  • Ahmad Ali Rindu Anggota DPRD PSI DKI yang Berani Kritisi Pemerintah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Ahmad Ali Rindu Anggota DPRD PSI DKI yang Berani Kritisi Pemerintah Megapolitan 15 Desember 2025

    Ahmad Ali Rindu Anggota DPRD PSI DKI yang Berani Kritisi Pemerintah
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menyampaikan kritik keras terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PSI DKI Jakarta yang dinilai kehilangan keberanian dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.
    Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil)
    PSI
    DKI Jakarta di Grand Sahid Jakarta, Minggu (14/12/2024).
    Ahmad Ali
    menegaskan, ia merindukan sosok
    anggota DPRD
    PSI Jakarta yang berani bersuara dan tidak takut mengkritik kebijakan yang keliru demi kepentingan rakyat.
    “Saya rindu anggota DPRD PSI Jakarta yang dulu. Yang berani bersuara, tidak takut mengkritik kebijakan yang keliru, dan benar-benar berdiri membela kepentingan rakyat,” tegas Ahmad Ali di hadapan peserta Rakorwil.
    Menurutnya, sejak awal berdiri, PSI kuat di DKI Jakarta karena kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut lahir bukan dari kompromi politik, melainkan dari sikap tegas PSI yang berani mengatakan benar itu benar dan salah itu salah, bahkan ketika berhadapan dengan kekuasaan.
    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Elva Qolbina mengingatkan bahwa PSI Jakarta pernah mencetak preseden penting dalam politik nasional dengan memecat kader yang terindikasi korupsi, sebuah langkah yang jarang dilakukan partai lain.
    “Apa artinya kita punya anggota dewan, kalau mereka tidak berani mengkritik persoalan yang nyata terjadi di masyarakat? DPRD itu
    wakil rakyat
    , bukan perpanjangan tangan kekuasaan,” ujar Ahmad Ali.
    Ia menegaskan, kehilangan keberanian sama artinya dengan kehilangan identitas PSI. Jika hal itu terjadi, PSI akan kehilangan alasan keberadaannya di tengah publik.
    Dalam arahannya, Ahmad Ali juga menekankan target politik PSI untuk memenangkan pertarungan di DKI Jakarta pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029.
    “Kita sudah punya modal. Setiap pemilu, PSI selalu mendapatkan kursi jika lolos. Artinya, dukungan itu nyata. Tinggal kita jaga dan perkuat,” katanya.
    Ia mengingatkan kembali janji para pendiri PSI untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat melalui politik yang bersih dan berani. Perjuangan tersebut, belum selesai dan justru sedang berada di fase penentuan.
    Dalam konteks sosial dan keagamaan, Ahmad Ali menegaskan sikap PSI yang inklusif dan terbuka terhadap kritik dari berbagai pihak.
    “PSI jangan pernah jauh dari kelompok agama. Dengarkan kritik, benahi diri, jangan anti-masukan. Koreksi itu penting agar kita jadi lebih baik,” ujarnya.
    Namun, ia memberi batasan tegas terkait hubungan PSI dengan tokoh agama. Kiai dan ulama boleh dijadikan sebagai guru dan sumber nilai, tetapi agama tidak boleh dijadikan alat politik untuk meraih kemenangan.
    “Jadikan kiai dan ulama sebagai guru, sebagai sumber nilai dan etika. Tapi jangan pernah menjadikan agama sebagai alat politik untuk meraih kemenangan,” tegasnya.
    Ahmad Ali menutup arahan dengan mengajak seluruh kader PSI Jakarta untuk kembali pada akar perjuangan, yaitu keberanian, integritas, dan keberpihakan pada rakyat.
    “Harapan masyarakat dititipkan kepada kita. Jangan dikhianati. Jangan kehilangan jati diri. Di situlah kekuatan PSI,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Ekspor Perdana 48 Ton Durian Beku ke China, Ini Nilainya

    Indonesia Ekspor Perdana 48 Ton Durian Beku ke China, Ini Nilainya

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melepas perdana ekspor durian beku sebanyak 48 ton ke China. Pelepasan ekspor senilai Rp 5,1 miliar ini dilakukan di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/12/2025).

    Proses ekspor durian beku ke China sendiri membutuhkan waktu hampir dua tahun. Hingga akhirnya Kepala Barantin, Sahat M Panggabean dan Ms. Sun Meijin Menteri General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) menandatangani naskah Protokol Ekspor Durian Beku asal Indonesia tujuan China pada 25 Mei 2025.

    “Ini adalah realisasi ekspor perdana durian beku ke Tiongkok, yang merupakan wujud dari rangkaian proses panjang yang memakan waktu yang cukup lama dan membutuhkan penyediaan sumber daya yang tidak sedikit,” ungkapnya saat melakukan pelepasan ekspor durian beku.

    Durian beku yang telah diolah di Jawa Barat ini akan dikirim ke Pelabuhan Qingdao, Tiongkok melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

    Sahat menekankan bahwa capaian tersebut merupakan amanat atas Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo, terutama amanat nomor lima yaitu melanjutkan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah. Dalam hal ini, Barantin mendorong upaya tersebut melalui program kegiatan Go Ekspor, yaitu program Barantin yang mendukung hilirisasi produk hasil pertanian Indonesia untuk dapat diterima di pasar internasional.

     

  • Pelindo Pastikan 63 Terminal Penumpang Siap Sambut Nataru 2025/2026

    Pelindo Pastikan 63 Terminal Penumpang Siap Sambut Nataru 2025/2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Memasuki musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo pastikan kesiapan sarana dan prasarana terminal penumpang dan roro yang dikelola perseroan di seluruh Indonesia. Total 63 terminal telah dipersiapkan untuk memberikan layanan optimal bagi masyarakat selama periode Nataru 2025/2026, sejalan dengan semangat “Libur Nataru, Hadirkan Kebaikan Kuatkan Harapan”.

    “Peningkatan sejumlah fasilitas seperti ruang tunggu penumpang, area toilet, ruang laktasi, layanan kesehatan, musala, pusat informasi hingga counter check-in menjadi fokus utama perseroan demi kenyamanan dan keamanan penumpang. Area dermaga juga siap untuk sandar kapal penumpang sesuai standar operasi yang telah ditingkatkan,” ujar Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Sodikin.

    Disamping itu, Pelindo telah mengimplementasikan auto gate dilengkapi dengan CCTV di sebagian besar terminal penumpang, baik untuk penumpang maupun kendaraan. Langkah ini menjadikan proses keluar-masuk area pelabuhan menjadi lebih cepat, tertib dan terpantau oleh sistem.

    Pelindo juga secara intensif berkoordinasi dengan berbagai stakeholder pelabuhan melalui Posko Angkutan Nataru terpadu untuk memantau dan mengatur arus penumpang, termasuk pemeriksaan persyaratan perjalanan dan penyediaan informasi bagi pengunjung pelabuhan.

    Sebagai persiapan antisipasi lonjakan penumpang saat puncak Nataru 2025/2026, Pelindo menyiapkan fasilitas tambahan seperti tenda dan kursi ruang tunggu ekstra serta toilet portable, menambah counter check-in serta memperkuat pemeriksaan bagasi dan pengamanan oleh petugas.

    “Sebagai langkah preventif untuk menjaga capaian zero accident, kami melaksanakan di antaranya giat safety management walkthrough bersama dengan para instansi maritim terkait di sektor kepelabuhanan, untuk inspeksi dan monitoring pemeliharaan peralatan di area terminal penumpang. Langkah tersebut juga didukung dengan penyiapan fasilitas kegawatdaruratan berupa penanggulangan kebakaran, ruang kesehatan beserta petugas kesehatan yang bersiaga, serta publikasi informasi penting pada area terminal penumpang,” tambah Ali.

    Sebagai bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam memastikan kelancaran transportasi selama masa Nataru 2025/2026, Pelindo juga menyiapkan Pelabuhan Ciwandan, di Banten sebagai back-up guna mengurai kepadatan antrean di pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni. Pelindo juga melakukan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal-kapal penyeberangan antarpulau Jawa-Sumatra selama masa Nataru 2025/2026 di Pelabuhan Ciwandan mulai dari biaya pelayanan jasa pandu, tunda, tambat, dermaga, dan pas pelabuhan sebagai dukungan pada kelancaran operasional pelayanan arus penumpang yang aman dan lancar.

    “Beragam peningkatan kualitas layanan dan persiapan teknis telah Pelindo pastikan secara menyeluruh. Upaya ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam melayani sepenuh hati memberikan layanan terbaik bagi pengguna jasa, sekaligus memastikan masyarakat menikmati libur Nataru yang aman, nyaman, dan berkesan,” pungkas Ali.

  • Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai

    Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai

    Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati menilai, seorang warga negara kehilangan kesempatan untuk menggugat dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) jika proses Pemilu sudah selesai dilaksanakan.
    Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    dan KPU RI dalam sidang lanjutan
    gugatan perdata
    terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
    “Berkaitan dengan sengketa, bahwa warga negara kemudian mengetahui (ada dugaan pelanggaran) setelah pemilu berakhir, maka menurut kerangka hukum pemilu, kehilangan kesempatan untuk mengajukan komplain mengajukan sengketa,” ujar Ida, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Ida mengatakan, masyarakat telah diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ketika menemukan adanya kejanggalan saat proses Pemilu masih berlangsung.
    Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
    “Warga negara itu dibuka kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan atau meminta akuntabilitas dari pelaksanaan tugas pejabat administrasi negara di bidang kepemiluan,” ujar Ida.
    Namun, keberatan ini harus diajukan saat Pemilu masih berlangsung dan pada tahap yang sesuai.
    Misalnya, untuk sengketa pencalonan presiden dan wakil presiden, diajukan sebelum calon ini ditetapkan sebagai pasangan calon.
    Ida mengatakan, batas waktu ini juga harus ditaati oleh warga negara yang hendak mengajukan keberatan.
    “Dan warga negara itu harus mematuhi kapan waktunya yang disediakan UU,” imbuh dia.
    Selain itu, Ida menilai, obyek gugatan perdata ini masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    Sebab, yang digugat adalah dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh KPU selaku penyelenggara negara.
    Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.
    Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengenang Warisan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja dalam 130 Tahun Perjalanan BRI

    Mengenang Warisan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja dalam 130 Tahun Perjalanan BRI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI memasuki usia ke-130, sebuah tonggak bersejarah yang menegaskan perjalanan panjangnya sebagai Lembaga keuangan yang tumbuh bersama bangsa. Di tengah transformasi yang sedang dijalankan, BRI tetap memegang teguh akar pendiriannya, yakni nilai perjuangan Raden Bei Aria Wirjaatmadja tokoh visioner yang pada 1895 merintis lembaga simpan pinjam untuk membantu rakyat.

    Raden Bei Aria Wirjaatmadja, bangsawan Jawa yang saat itu menjabat sebagai Patih Purwokerto, mengambil langkah berani untuk menjawab permasalahan sosial-ekonomi masyarakat pribumi. Di tengah maraknya praktik rentenir yang membebani para pegawai, ia merancang mekanisme keuangan yang aman, terjangkau, dan berbasis gotong royong.

    Berkat ketekunan dan keyakinannya, lahirlah “De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Bestuurs Ambtenaren”, Bank Bantuan dan Simpanan Milik Pegawai Pribumi Purwokerto. Inisiatif ini menjadi tonggak gerakan keuangan mikro pertama di Nusantara sekaligus fondasi lahirnya Bank Rakyat Indonesia.

    Hingga saat ini, warisan pemikiran Raden Aria Wirjaatmadja membuktikan bahwa tekad untuk memberdayakan rakyat mampu melampaui zaman. Memasuki usia 130 tahun, BRI telah melakukan transformasi besar, mulai dari digitalisasi layanan, penguatan ekosistem UMKM, perluasan akses keuangan hingga pelosok, hingga inovasi teknologi perbankan.

    Corporate Secretary BRI Dhanny menegaskan bahwa momen ulang tahun ke-130 ini menjadi refleksi untuk kembali mengingat akar pendirian sekaligus menegaskan arah masa depan perusahaan. “Peringatan 130 tahun BRI bukan hanya merayakan panjangnya perjalanan, tetapi juga menegaskan jati diri kami sebagai bank dengan DNA Kerakyatan,” ujarnya.

  • Anggota DPR RI Hj Ansari Ingatkan Kader PDIP Pamekasan Pentingnya Nilai 4 Pilar

    Anggota DPR RI Hj Ansari Ingatkan Kader PDIP Pamekasan Pentingnya Nilai 4 Pilar

    Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Hj Ansari mengingatkan pentingnya pemahaman dan pengamalan nilai 4 pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari berpikir, bersikap dan bertindak.

    Hal tersebut disampaikan di hadapan kader PDI Perjuangan dalam sosialisasi 4 pilar kebangsaan di Graha Bung Karno Kantor DPC PDI Permainan Pamekasan, Kompleks Perumahan Graha Kencana, Tlanakan, Pamekasan, Minggu (15/12/2025) malam.

    “Setiap kader partai tentunya sangat penting untuk selalu memperkuat 4 pilar kebangsaan dan menjadikannya sebagai kompas perjuangan, setiap langkah politik dan kebijakan harus mencerminkan nilai persatuan, keadilan dan kemanusiaan,” kata Hj Ansari.

    Politisi perempuan Madura di Senayan, juga menegaskan jika kader partai bukan sekedar penyampai pesan kebangsaan, tetapi juga teladan bagi masyarakat luas. “Karena itu, langkah dan kebijakan harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam 4 pilar kebangsaan,” ungkapnya.

    “Pengamalan 4 Pilar kebangsaan merupakan tanggung jawab kita bersama, kita harus memberi contoh, sehingga masyarakat luas bisa melihat, mencontoh dalam berpikir, bersikap dan berprilaku,” imbuhnya.

    Saat ini bangsa Indonesia tengah berada dalam tantangan zaman seiring dengan derasnya arus informasi digital, hoaks, radikalisme hingga politik identitas. “Nilai-nilai kebangsaan ini harus menjadi benteng utama kita dalam berbangsa dan bernegara, kita harus selalu menghormati perbedaan, taat pada hukum, menjaga persatuan, dan mengedepankan dialog,” tegasnya.

    “Empat pilar kebangsaan ini merupakan pilar fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa melalui berbagai pendekatan seperti diskusi, seminar, hingga seni budaya, sehingga nilai-nilai ini dipahami dan diamalkan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda,” jelasnya.

    Bahkan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, juga kembali menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap nilai empat pilar kebangsaan, khususnya di era reformasi dengan kebebasan berpendapat.

    “Disadari atau tidak, pemahaman yang keliru dapat mengikis nilai-nilai kebangsaan. Sosialisasi ini memastikan masyarakat, khususnya generasi penerus, memahami pilar-pilar tersebut secara utuh sebagai landasan untuk menghadapi masa depan dan mewujudkan cita-cita bangsa,” pungkasnya. [pin/aje]

  • Bandara Soekarno-Hatta Prediksi Puncak Arus Natal dan Tahun Baru pada 21 dan 28 Desember 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Bandara Soekarno-Hatta Prediksi Puncak Arus Natal dan Tahun Baru pada 21 dan 28 Desember 2025 Megapolitan 15 Desember 2025

    Bandara Soekarno-Hatta Prediksi Puncak Arus Natal dan Tahun Baru pada 21 dan 28 Desember 2025
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memprediksi puncak arus penumpang pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 akan terjadi pada 21 Desember 2025 untuk libur Natal dan 28 Desember 2025 untuk libur Tahun Baru.
    Pada periode libur Natal, jumlah penumpang diperkirakan meningkat hingga 1,6 persen dibandingkan periode sebelumnya.
    “Untuk puncak arus libur Natal 2025 diperkirakan melayani sekitar 1.146 penerbangan dan 194.269 penumpang,” ujar General Manager (GM) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Heru Karyadi di Terminal 1B
    Bandara Soekarno-Hatta
    , Kota Tangerang, Senin (15/12/2025).
    Sementara itu, puncak arus libur Tahun Baru diprediksi terjadi pada 28 Desember 2025.
    Pada periode tersebut, Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan melayani 1.141 penerbangan, naik 5,9 persen, dengan jumlah penumpang mencapai 181.886 orang atau melonjak 14,41 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
    “Puncak arus libur tahun baru melonjak signifikan dari tahun sebelumnya,” imbuh dia.
    Adapun puncak arus balik Nataru diperkirakan berlangsung pada Minggu, 4 Januari 2026.
    Pada hari tersebut, jumlah penerbangan diprediksi mencapai 1.144
    flight
    , meningkat 7,4 persen, dengan total penumpang sebanyak 184.908 orang atau naik 15,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
    Maka dari itu, untuk menghadapi lonjakan tersebut, PT Angkasa Pura Indonesia (API) Bandara Soekarno-Hatta menyiagakan 11.573 personel, meningkat 4,6 persen atau bertambah sekitar 160 personel per shift.
    Personel tersebut merupakan gabungan dari seluruh stakeholder Bandara Soekarno-Hatta, mulai dari operasional, fasilitas, hingga pengamanan perimeter.
    Sementara itu, maskapai juga mengajukan 688
    penerbangan tambahan
    atau extra flight selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
    Jumlah tersebut terdiri dari 375 penerbangan kedatangan dan 313 penerbangan keberangkatan.
    Dengan adanya prediksi tersebut, Heru mengimbau calon penumpang untuk datang lebih awal ke bandara guna mengantisipasi potensi kemacetan lalu lintas dan faktor cuaca.
    “Kami mengimbau calon penumpang untuk hadir lebih awal agar proses check-in dan keberangkatan dapat berjalan lancar,” ucap Heru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.

  • TNI AU dan BNPB Bangun Posko Nasional Bencana di Sumatera

    TNI AU dan BNPB Bangun Posko Nasional Bencana di Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – TNI Angkatan Udara (TNI AU) melalui Pusat Geospasial TNI AU (Pusgeosau) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendirikan Posko Nasional Crisis Center guna mendukung penanganan bencana di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Posko nasional tersebut didirikan di Ruang Serbaguna Pusgeosau, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Kehadiran posko ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penanganan bencana, terutama pada fase tanggap darurat dan pascabencana.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menjelaskan, pendirian posko ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi logistik serta penanganan utama di wilayah terdampak bencana.

    “Posko Nasional Crisis Center dirancang sebagai pusat kendali terpadu untuk memperkuat koordinasi lintas instansi serta mempercepat pengendalian logistik dan peralatan,” kata I Nyoman, dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

    Dalam operasional posko tersebut, Pusgeosau TNI AU berperan strategis dalam menyediakan data dan informasi geospasial yang akurat, cepat, dan terkini. Data tersebut mencakup peta wilayah terdampak, kondisi geografis, hingga akses transportasi yang dapat digunakan untuk mempercepat penyaluran bantuan.

    Menurut I Nyoman, informasi geospasial ini menjadi dasar pertimbangan utama bagi TNI AU dan BNPB dalam menentukan prioritas pendistribusian logistik, peralatan, serta bantuan kemanusiaan ke daerah-daerah yang terdampak bencana.

    “Data yang disediakan Pusgeosau sangat penting untuk mendukung pengambilan keputusan di lapangan, khususnya dalam menentukan jalur distribusi dan kebutuhan mendesak di wilayah terdampak,” ujarnya.

    Dengan dukungan data yang terintegrasi dan koordinasi lintas instansi yang kuat, I Nyoman optimistis penanganan pascabencana yang dilakukan oleh TNI AU bersama BNPB akan berjalan lebih maksimal, tepat sasaran, dan efisien.

    Ia memastikan, Posko Nasional Crisis Center ini akan terus beroperasi hingga kondisi di wilayah terdampak bencana, khususnya di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, dinyatakan kembali kondusif. Selama masa operasional, posko akan menjadi pusat koordinasi utama bagi berbagai instansi yang terlibat dalam penanganan bencana nasional.

    Keberadaan posko ini juga menjadi bentuk sinergi nyata antara unsur pertahanan dan lembaga penanggulangan bencana dalam menghadapi situasi darurat, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan nasional terhadap potensi bencana alam di Indonesia.