Negara: Indonesia

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar Dukung BPKH Kelola Dana Abadi Umat yang Transparan dan Akuntabel – Halaman all

    Menteri Agama Nasaruddin Umar Dukung BPKH Kelola Dana Abadi Umat yang Transparan dan Akuntabel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mendukung langkah BPKH dalam penguatan umat melalui program-program yang terukur dan pengelolaan keuangan haji dan Dana Abadi Umat yang transparan dan akuntabel. 

    Nasaruddin berharap BPKH terus berkolaborasi dengan lembaga lain untuk meningkatkan potensi umat.

    “Kita bersyukur pemerintah RI membentuk suatu badan khusus yang berkonsentrasi untuk menghimpun, mendayagunakan, menyalurkan dan serta mengelola mengembangkan, mendayagunakan dana haji yang cukup besar ini seterusnya akan digunakan untuk penguatan umat, di samping untuk memberikan kontribusi terhadap jemaah haji yang menurut ketentuan yang telah disepakati bersama,” kata Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).

    Hal tersebut diungkapkan Nasaruddin pada peluncuran kegiatan Ramadan 1446 Hijriah bertajuk “Berkah Ramadan BPKH 1446 H/2025 M : Menebar Manfaat, Menguatkan Umat” di Masjid Istiqlal, Jakarta. 

    Nasarudin mengatakan BPKH telah mampu melakukan penguatan umat melalui program-program yang terukur. 

    Menurutnya, BPKH telah mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabilitas. 

    “Sudah tidak bisa diingkari bahwa banyak sekali bantuan-bantuan yang telah disalurkan BPKH untuk penguatan umat kita. Kalau kita bandingkan sebelum terbentuknya BPKH belum semuanya terukur potensi keuangan haji pada waktu itu belum punya program yang lebih profesional,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah Nazaroedin mengungkapkan setiap dana yang dikelola BPKH harus memberikan dampak sosial yang luas, baik dalam bentuk bantuan langsung maupun dukungan terhadap kegiatan kemaslahatan umat. 

    “Seluruh program yang kami jalankan ini adalah wujud transparansi dan amanah dalam pengelolaan dana. Agar manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak oleh masyarakat,” ujar Firmansyah. 

    Sementara pada kesempatan terpisah Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan program Ramadan ini mencakup 13 kegiatan. 

    Kegiatan ini mulai dari distribusi mushaf Al-Quran (termasuk mushaf khusus untuk penyandang disabilitas), buka puasa bersama, pembagian sembako, hingga Pelatihan masjid dan revitalisasi masjid. 

    “Selain mengelola dana haji, BPKH juga mendistribusikan hasil investasi dan pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) untuk kemaslahatan umat,” ujar Fadlul.

    Berikut adalah 13 program yang dijalankan BPKH dalam Program Berkah Ramadan 1446 H:

    20.000 Program Berbagi Mushaf Al-Quran Reguler
    1.000 Program Berbagi Mushaf Imam
    1.000 Program Berbagi Mushaf Isyarat
    1.000 Program Berbagi Mushaf Haji dan Umrah
    100 Program Berbagi Mushaf Braille
    1.000 Program Berbagi Iqro Braille
    8.600 Program Bingkisan Lebaran
    101 dai Program Dakwah Kemaslahatan ke seluruh Indonesia menjangkau ke 3T
    Program Balik Kerja Bareng BPKH 2025
    Program Buka Puasa Bersama dan bingkisan Ramadan
    Program Pembersihan Masjid & Pelatihan Servis AC Masjid
    Program Semarak Ramadan
    Program Revitalisasi 12 Masjid di terminal dan Pelabuhan 

    Program ini menjadi bagian syiar Islam dan salah satu cara untuk memakmurkan bulan suci Ramadan 1446 H. 

    BPKH menggandeng 14 mitra kemaslahatan di seluruh Indonesia dalam penyaluran program ini, antara lain Baznas, Rumah Zakat DT Peduli, Dompet Dhuafa, LAZISNU, LAZISMU, PPA Daarul Quran, Solo Peduli, LAZ Ummul Quro, Baitulmaal Muamalat (BMM), BSI Maslahat, Dewan Masjid Indonesia (DMI), LAZ Persis, Badan Wakaf Indonesia (BWI). 

  • Infinix Punya Program Sekolah Mobile Gaming SMA Pertama di Indonesia – Page 3

    Infinix Punya Program Sekolah Mobile Gaming SMA Pertama di Indonesia – Page 3

    Gaming Akademia 2025 telah resmi dimulai pada 11 Maret 2025. Akademi ini membuka peluang untuk mengikuti pelatihan bagi siswa SMA di lima sekolah Jakarta.

    Kelima sekolah tersebut adalah SMAN 110 Jakarta, SMK Ristek Jaya Jakarta, SMAN 84 Jakarta, SMAN 14 Jakarta, dan SMA Perguruan Cikini 1.

    Program ini menghadirkan pelatihan intensif dan workshop mingguan bersama atlet esports profesional, dengan materi yang dirancang untukmemberikan pemahaman komprehensif tentang ekosistem mobile gaming.

    Mulai dari dinamika industri, event esports, turnamen dari berbagai IP (Intellectual Property), hingga strategi pembentukan tim yang kompetitif.

    Dengan struktur pembelajaran bertahap dari level beginner hingga level pro, peserta mendapatkan pengalaman yang relevan sekaligus mendukung pengembangan keterampilan esports mereka secara profesional.

    Selain pelatihan teknis, peserta juga diperkenalkan pada teknologi pendukung mobile gaming, termasuk mode permainan dan kecerdasan buatan (AI) yang dioptimalkan untuk pengalaman bermain yang lebihresponsif. Dalam pelatihan ini, Infinix menggunakan Infinix Note 50 Pro sebagai perangkat utama dalam sesi latihan.

  • Kemenkes Ungkap Lebih dari 777 Ribu Warga RI Ikut Cek Kesehatan Gratis

    Kemenkes Ungkap Lebih dari 777 Ribu Warga RI Ikut Cek Kesehatan Gratis

    Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat bahwa hingga 16 Maret 2025, program Cek Kesehatan Gratis (CKG) telah menarik lebih dari 777 ribu pendaftar dari 9.285 Puskesmas di 502 kabupaten/kota dan 38 provinsi di seluruh Indonesia.

    Pencapaian ini mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Selama periode 10 Februari hingga 15 Maret 2025, tercatat 20 kabupaten/kota dengan tingkat kehadiran tertinggi. Kabupaten Lamongan menempati posisi pertama dengan 27.284 peserta, diikuti oleh Mojokerto dengan 24.361 peserta, serta Kota Semarang dengan 19.997 peserta.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa Cek Kesehatan Gratis merupakan salah satu inisiatif kesehatan terbesar yang pernah dilaksanakan Kementerian Kesehatan RI. Program ini ditargetkan untuk menjangkau lebih dari 280 juta masyarakat Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kualitas kesehatan secara menyeluruh.

    Melalui Program ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pemeriksaan kesehatan, mulai dari skrining penyakit jantung dan kanker hingga pemeriksaan kesehatan mental. Secara khusus, program ini memberikan perhatian lebih kepada ibu hamil dan balita dengan pemeriksaan dini untuk mendeteksi potensi masalah kesehatan sejak awal.

    “Khususnya bagi ibu hamil dan Balita, program ini menyediakan pemeriksaan kesehatan yang sangat penting untuk mendeteksi masalah kesehatan sejak dini,” ujar Menkes dikutip dari laman Kemenkes RI, (17/3).

    CKG disusun berdasarkan siklus hidup masyarakat dan berfokus pada tiga momentum utama: ulang tahun, sekolah, serta pemeriksaan khusus bagi ibu hamil dan balita. Sejak diluncurkan pada 10 Februari 2025, pemeriksaan bagi masyarakat usia 0-16 tahun dan 18 tahun ke atas dilakukan sesuai tanggal ulang tahun masing-masing individu.

    Mulai Juli 2025, CKG akan diperluas ke lingkungan sekolah, menyasar anak usia 7-17 tahun guna memastikan pemeriksaan kesehatan rutin bagi siswa. Sementara itu, pemeriksaan untuk ibu hamil dan balita akan dilakukan di Puskesmas dan Posyandu, mencakup skrining hormon, deteksi penyakit jantung bawaan, pemeriksaan gigi, serta kesehatan mata, telinga, dan tekanan darah.

    Untuk orang dewasa dan lansia, program ini menitikberatkan pada pemeriksaan risiko stroke, kanker, serta kesehatan mental dan fisik. Selain itu, CKG juga mencakup skrining kesehatan jiwa sejak usia sekolah dasar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan mental.

    Program Cek Kesehatan Gratis juga mencakup skrining kesehatan jiwa yang menyasar mulai dari tingkat SD.

    “Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan mental yang sering kali terabaikan,” ucap Menkes.

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa target pemeriksaan CKG akan terus ditingkatkan. Saat ini, Kemenkes menargetkan 50 ribu pemeriksaan per hari, yang diharapkan dapat meningkat menjadi 100 ribu, hingga mencapai 300 ribu pemeriksaan per hari guna mencapai 100 juta pemeriksaan setiap tahunnya.

    “Lamongan, Mojokerto, Semarang, Jember, Demak berhasil karena ada instruksi kepala daerahnya jelas, kemudian data-data nya juga bagus, ada data yang diberikan dari pimpinan wilayah, Kades atau Lurah,” ujar Bima.

    (suc/suc)

  • RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif

    RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif

    RUU TNI dan Dialog Tidak Konstruktif
    Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    DISKURSUS
    revisi Undang-Undang TNI di ruang publik terlihat kontraproduktif. Di satu sisi, sejumlah kelompok masyarakat sipil bersikeras menolak peran lebih luas militer dalam kehidupan politik, karena masih dihantui trauma masa Orde Baru.
    Di sisi lain, militer justru tampil terbuka meminta peran lebih luas, seolah-olah ingin mengulang romantisme dwifungsi yang telah ditinggalkan pasca-Reformasi 1998.
    Mandegnya diskursus ini berakar pada cara pandang hubungan sipil-militer yang saling bertolak belakang, namun sama-sama ketinggalan zaman.
    Kelompok pertama sejalan dengan garis pemikiran Jenderal A.H. Nasution, bersikukuh pada keterlibatan militer dalam kehidupan sosial politik dan ekonomi.
    Sayangnya mereka abai terhadap konsensus bahwa pembangunan nasional hari ini bertumpu pada fondasi supremasi sipil yang kompeten dan profesional di bidang masing-masing.
    TNI tetap, bahkan wajib ambil bagian dalam pembangunan nasional, namun dengan tupoksi utama di sektor pertahanan negara yang diterjemahkan ke dalam kerangka operasi militer perang.
    TNI bisa ikut serta dalam sektor-sektor non-pertahanan, dengan catatan diminta oleh otoritas sipil dan berada dalam kerangka operasi militer selain perang.
    Supremasi sipil dikedepankan karena militer sadar dengan keterbatasan sumber daya dan keahlian mereka di sektor-sektor non-pertahanan.
    Dalam rangka membangun sektor non-pertahanan seperti kelautan dan perikanan, misalnya, masuk akal untuk berpikir bahwa seorang nelayan yang terbiasa memegang jaring dan pancing lebih kompeten mengelola kekayaan laut untuk tujuan ekonomi, dibandingkan tentara yang lebih terlatih memegang senjata di pertempuran.
    Kelompok kedua, yang terpengaruh kuat oleh Samuel Huntington, melihat militer sebagai entitas terpisah yang profesional. Namun, mereka berat untuk mengakui bahwa keterlibatan dan pengaruh militer dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat sipil tetap ada, dan bahkan meningkat pasca-Reformasi.
    Mereka mengabaikan survei-survei beberapa tahun belakangan yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap TNI.
    Eksistensi organisasi masyarakat sipil di tengah masyarakat yang menggunakan atribut-atribut ala militer. Serta kondisi lingkungan strategis di negara demokrasi lainnya di mana diskursus hitam putih perlahan ditinggalkan.
    Padahal kontrol sipil di kementerian tertentu yang beririsan dengan militer tidak selalu baik. Seperti dicatat Mukherjee (2020), Kementerian Pertahanan India lebih didominasi birokrat sipil yang berpindah-pindah instansi tanpa pengalaman dan kepakaran militer, dibandingkan anggota aktif militer sendiri.
    Dampaknya, militer menjadi tidak optimal dalam menjalankan tupoksi, salah satu yang esensial adalah pengadaan alutsista.
    Sebagai solusi, otoritas sipil tetap memimpin kementerian, namun keterlibatan militer aktif didorong untuk menambah kepakaran.
    Memaksa militer untuk kembali ke barak dengan alasan profesionalisme ala Huntington bisa kontraproduktif dengan tujuan profesionalisme itu sendiri.
    Di Amerika Serikat, tempat gagasan ini lahir dan berkembang, profesionalisme ala Huntington malah menciptakan paradoks di internal militer sendiri.
    Salah satu paradoks ini, seperti ditulis Risa Brooks (2020), adalah kecenderungan anggota aktif di sana lebih terbuka untuk terlibat dalam politik praktis.
    Mereka sulit menahan godaan kebebasan berekspresi di media sosial, serta rentan dipolitisasi penguasa sipil yang melihat mereka sebagai konstituten politik.
    Di Indonesia, paradoks ini terlihat dalam banyak hal. Para purnawirawan militer aktif berperan dalam suksesi kepemimpinan nasional melalui partai politik dan pemilu.
    Sementara itu, partai politik sendiri mulai mengadopsi kaderisasi semi-militer dan membentuk sayap-sayap organisasi yang menggunakan atribut serta simbol-simbol militer.
    Fenomena ini menunjukkan bahwa batas antara militer dan politik tidak selalu tegas, bahkan dalam upaya menciptakan profesionalisme.
    Singkat kata, Kelompok Nasution kurang peka terhadap trauma Orde Baru yang menjadi pondasi Reformasi 1998.
    Kelompok Huntington, sebaliknya, terjebak pada idealisme yang tak realistis di tengah perkembangan zaman dan sisa-sisa pengaruh sosial kultural Orde Baru.
    Keterlibatan militer dalam kehidupan sosial politik tidak bisa dihindari. Namun, harus ada batas yang jelas dan tegas, ini kata kunci penting.
    Revisi UU TNI
    adalah momentum untuk memetakan dan menentukan ulang peran TNI, terutama di sektor-sektor non-pertahanan.
    Berdasarkan draft RUU TNI yang beredar, masyarakat sipil seharusnya bisa menerima keterlibatan TNI dalam penanggulangan ancaman nontradisional -seperti bencana alam, narkoba, terorisme, hingga siber, termasuk untuk memimpin institusi-institusi terkait.
    Kapasitas logistik dan koordinasi TNI dalam penanggulangan bencana telah teruji di lapangan.
    Dalam konteks ancaman nontradisional lainnya, irisan antara peran TNI dengan Polri dalam upaya penanggulangan sulit dibantah.
    Anggota aktif bisa menjabat di BNN atau BNPT, selama penanggulangan didasarkan pada koridor penegakan hukum dan pelibatan TNI dilakukan dengan koordinasi dengan Polri, dan pengawasan oleh DPR dan publik.
    Namun, pertanyaan kritis patut diajukan ketika TNI didorong masuk ke institusi seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    Rasionalisasi untuk ketiga institusi ini terlihat dipaksakan. Tak ada studi perbandingan yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan, bahkan di negara otoriter seperti China dan Saudi untuk melegitimasi militer aktif menduduki posisi di lembaga penegakan hukum.
    Pengecualian jika ada penjelasan spesifik bahwa anggota aktif hanya menjabat di kamar peradilan atau urusan pidana militer.
    Untuk sektor kelautan dan perikanan, argumen soal pengelolaan wilayah perbatasan atau konflik kedaulatan wilayah tertentu seperti Selat Malaka dan Laut China Selatan bisa saja diajukan.
    Namun, alasan ini terlalu bias dan lentur, sehingga bisa diterapkan pada sektor lain dengan logika serupa -Mengapa bukan atau tidak sekalian saja dengan Kementerian Kehutanan atau ESDM, misalnya? Inkonsistensi sulit diterima.
    Lebih baik sektor-sektor ekonomi semacam ini diserahkan kepada sipil profesional yang teruji rekam jejaknya mengelola kekayaan laut untuk kesejahteraan.
    Memaksakan militer ke posisi-posisi kontroversial di atas bisa menghambat implementasi makan siang gratis dan program-program prioritas Presiden Prabowo.
    Sangat banyak studi kredibel yang menunjukkan kualitas demokrasi memiliki korelasi kuat dengan arus masuk penanaman modal asing.
    Supremasi sipil dan pembagian kekuasaan adalah salah satu indikator utama yang menentukan kualitas tersebut.
    Kemunduran demokrasi yang sering disuarakan belakangan ini bisa menjadi salah satu alasan mengapa arus masuk penanaman modal asing tidak optimal.
    Selain itu, langkah tersebut bisa merusak kepercayaan publik terhadap TNI, yang notabene adalah modal sosial yang lebih berharga dibandingkan peran tambahan di sejumlah lembaga.
    Memaksakan peran di lembaga-lembaga penegakan hukum hanya akan memicu resistensi, seperti yang sudah terlihat dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil sejak RUU ini digaungkan.
    Ironisnya, kondisi ini bisa melemahkan kekuatan nasional yang justru ingin dibangun pemerintah -suatu esensi dari dialog-dialog hubungan sipil-militer dan hubungan sipil-sektor keamanan secara umum.
    Revisi UU TNI seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas, bukan mengaburkan peran militer dalam kehidupan demokrasi.
    Dialog konstruktif masyarakat sipil dan sektor keamanan, termasuk polisi dan intelijen harus kembali dibuka dengan tema utama mendengarkan aspirasi masyarakat sipil dan berikut kebutuhan strategis negara dengan sektor keamanan sebagai aktor utama.
    Tanpa dialog, kondisi hanya akan jadi bom waktu: menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan membuka luka lama yang (ternyata) belum sembuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MAKI Nilai Aksi DPRD OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Menantang KPK

    MAKI Nilai Aksi DPRD OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Menantang KPK

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti aksi ketiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang menagih fee sehari usai KPK memberi peringatan kepada penyelenggara negara. Ia menilai tindakan tersebut seolah-olah menantang KPK.

    “Mereka kesannya malah menantang KPK karena KPK sudah memberikan edaran untuk tidak menerima gratifikasi itu kembali lagi suap. Menurut saya itu kurang ajar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    Boyamin mengaku terkejut mengetahui jatah pokir yang diminta DPRD sebesar 20%. Padahal, kata dia, semestinya DPRD berperan sebagai pengawas.

    “Kalau sudah dipalak itu 20% gitu oleh oknum DPRD sama dengan yang ngawasi malah menyuruh korupsi gitu, bukan hanya sekedar pagar makan tanaman, ini malah pagar menyuruh tanamannya mati gitu. Jadi itu yang paling kaget saya apa dari kasus di OKU itu” tegasnya.

    “Apalagi ini dilakukan menjelang Lebaran dengan alasan THR, masa sesuatu yang ibadah sakral itu habis puasa dan lebaran harusnya ini beribadah dan melakukan sedekah gitu, eh ini malah memalak, melakukan korupsi, memeras pemborong dengan nilai yang begitu fantastis,” sambungnya.

    Boyamin mendorong agar Anggota DPRD OKU yang kini tersangka kasus suap meminta jatah pokir Rp 40 miliar dari proyek Dinas PUPR dihukum berat. Ia memandang hukuman yang mesti dijatuhkan minimal 20 tahun penjara.

    “Menurut saya sangat keterlaluan dan mestinya ini dihukum berat nanti. Jangan hanya 5 tahun, 10 tahun, ini minimal 20 tahun atau seumur hidup ini karena pola korupsinya yang sudah keterlaluan,” jelasnya.

    “Inilah yang menurut saya mudah-mudahan KPK nanti bisa melakukan pencegahan yang lebih baik lah bukan hanya sekedar menindak hukum jadi, belajar di kasus OKU ini KPK harus kita paksa untuk membuat mekanisme supaya anggaran-anggaran baik pusat maupun daerah bisa dikelola lebih baik supaya tidak dicuri lagi,” tegasnya.

    Seperti diketahui, KPK mengungkap tiga anggota DPRD OKU yang menjadi tersangka suap dan pemotongan anggaran proyek menagih fee ke Kadis PUPR OKU menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Ternyata, permintaan fee itu terjadi sehari usai KPK memberi peringatan kepada para penyelenggara negara.

    – Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU

    – M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

    – Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

    – Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

    – M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

    – Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta

    KPK menyebut tiga anggota DPRD OKU itu menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

    “Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian saudara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan ke Anggota DPRD OKU.

    Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

    Menurut KPK, OTT itu terjadi sehari setelah KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau SE nomor 7 tahun 2025. KPK pun menganggap kelakuan para tersangka itu ironi.

    “Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025),” ujar tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    (taa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Targetkan 20 Lagi dalam Tiga Tahun

    Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Targetkan 20 Lagi dalam Tiga Tahun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA –Presiden Prabowo Subianto meresmikan 17 stadion di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sepak bola nasional. Dari jumlah tersebut, 16 stadion merupakan hasil renovasi, sementara satu stadion dibangun dari nol. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan infrastruktur olahraga di Indonesia.

    Dalam pidatonya, Presiden menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, klub sepak bola, dan pihak swasta dalam pengelolaan stadion. Menurutnya, aset olahraga yang telah direnovasi atau dibangun perlu dimanfaatkan dengan optimal agar dapat berkontribusi lebih besar bagi perkembangan sepak bola nasional.

    “Saya kira dengan keberhasilan 17 stadion ini, juga membangkitkan kehendak. Pemerintah menargetkan pembangunan 20 stadion baru dalam kurun waktu dua tahun hingga tiga tahun ke depan,” ujar Prabowo saat meresmikan stadion secara serentak dari Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (17/3/2025).

    Presiden berharap klub-klub sepak bola dan sektor swasta turut serta dalam pengelolaan stadion, sehingga fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan dengan maksimal. Ia juga memastikan bahwa pembangunan stadion tidak akan berhenti di angka 17, melainkan akan terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan.

    “Kita bertekad menambah, dua tahun hingga tiga tahun yang akan datang, kita tambah 17 atau 20 stadion akan kita bangun. Semua kabupaten, nanti ujungnya harus punya stadion yang baik,” lanjut Prabowo.

  • Pemerintah RI Tak Biarkan BBM Subsidi Mengalir ke Timor Leste

    Pemerintah RI Tak Biarkan BBM Subsidi Mengalir ke Timor Leste

    Jakarta: Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain di bawah manajemen Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, bersama Bea Cukai Atambua, memperketat pengawasan kendaraan yang melakukan eksportasi melalui PLBN. 

    Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Nurdin, mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

    “Utamanya pascatemuan dugaan penyelundupan BBM bersubsidi ke Timor Leste yang diduga dilakukan dengan modus menggunakan truk pengangkut ekspor barang,” kata Nurdin dalam keterangan pers, Senin, 17 Maret 2025. 
     

    Sementara Kepala PLBN Motaain, Maria Fatima Rika, mengatakan telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Atambua untuk meningkatkan pemeriksaan terhadap kendaraan ekspor, baik yang menuju Timor Leste maupun yang menuju ke Indonesia. 

    “Setiap kendaraan ekspor yang melintas akan diperiksa secara ketat oleh petugas dari Bea Cukai dibantu bersama unsur petugas satuan pengamanan PLBN Motaain,” jelas Rika.

    Rika memastikan yang menjadi fokus utama pada pengawasan adalah kendaraan yang telah dimodifikasi. Terutama truk ekspor yang menggunakan tangki ganda, atau memiliki kapasitas bahan bakar melebihi ketentuan.

    “Beberapa truk ekspor juga didapati memodifikasi tangki BBM sehingga melebihi kapasitas sewajarnya, terhadap truk tersebut, akan ditahan sementara untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan,” ungkap Rika.

    Sejak adanya laporan dari masyarakat terkait penyelundupan BBM yang disamarkan saat kegiatan eksportasi dengan truk barang mulai terbuka, kegiatan pengawasan terhadap para pelintas batas di PLBN Motaain juga mulai diperketat setiap harinya.

    Menurut dia peningkatan ekskalasi pengawasan ini merupakan bentuk pencegahan dan mitigasi untuk meminimalisir praktik penyelundupan dan aktifitas ilegal di perbatasan RI-Timor Leste.

    “Kami terus memperkuat koordinasi bersama dengan unsur Customs, Immigration, dan Quarantine (CIQ) serta instansi terkait lainnya. Kerja sama yang solid sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik ilegal yang dapat merugikan negara,” ungkap Rika.

    Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara BNPP, Budi Setyono, menegaskan segala bentuk penyelundupan adalah kegiatan ilegal. 

    “Apalagi jika menyebabkan ekonomi di wilayah NKRI khususnya di Kabupaten Belu terganggu, ketersediaan BBM menjadi langka, maka perlu penegakan hukum,” ujarnya.

    Jakarta: Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain di bawah manajemen Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, bersama Bea Cukai Atambua, memperketat pengawasan kendaraan yang melakukan eksportasi melalui PLBN. 
     
    Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Nurdin, mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 
     
    “Utamanya pascatemuan dugaan penyelundupan BBM bersubsidi ke Timor Leste yang diduga dilakukan dengan modus menggunakan truk pengangkut ekspor barang,” kata Nurdin dalam keterangan pers, Senin, 17 Maret 2025. 
     

    Sementara Kepala PLBN Motaain, Maria Fatima Rika, mengatakan telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Atambua untuk meningkatkan pemeriksaan terhadap kendaraan ekspor, baik yang menuju Timor Leste maupun yang menuju ke Indonesia. 

    “Setiap kendaraan ekspor yang melintas akan diperiksa secara ketat oleh petugas dari Bea Cukai dibantu bersama unsur petugas satuan pengamanan PLBN Motaain,” jelas Rika.
     
    Rika memastikan yang menjadi fokus utama pada pengawasan adalah kendaraan yang telah dimodifikasi. Terutama truk ekspor yang menggunakan tangki ganda, atau memiliki kapasitas bahan bakar melebihi ketentuan.
     
    “Beberapa truk ekspor juga didapati memodifikasi tangki BBM sehingga melebihi kapasitas sewajarnya, terhadap truk tersebut, akan ditahan sementara untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan,” ungkap Rika.
     
    Sejak adanya laporan dari masyarakat terkait penyelundupan BBM yang disamarkan saat kegiatan eksportasi dengan truk barang mulai terbuka, kegiatan pengawasan terhadap para pelintas batas di PLBN Motaain juga mulai diperketat setiap harinya.
     
    Menurut dia peningkatan ekskalasi pengawasan ini merupakan bentuk pencegahan dan mitigasi untuk meminimalisir praktik penyelundupan dan aktifitas ilegal di perbatasan RI-Timor Leste.
     
    “Kami terus memperkuat koordinasi bersama dengan unsur Customs, Immigration, dan Quarantine (CIQ) serta instansi terkait lainnya. Kerja sama yang solid sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik ilegal yang dapat merugikan negara,” ungkap Rika.
     
    Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara BNPP, Budi Setyono, menegaskan segala bentuk penyelundupan adalah kegiatan ilegal. 
     
    “Apalagi jika menyebabkan ekonomi di wilayah NKRI khususnya di Kabupaten Belu terganggu, ketersediaan BBM menjadi langka, maka perlu penegakan hukum,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Melihat Lebih Dalam Kiprah Penjaga Rel Terowongan Gumitir, Beraksi Meski Tak Terlihat

    Melihat Lebih Dalam Kiprah Penjaga Rel Terowongan Gumitir, Beraksi Meski Tak Terlihat

    Liputan6.com, Jember – Di balik kelancaran perjalanan kereta api, ada sosok-sosok tak terlihat yang berperan penting dalam menjaga keselamatan jalur rel, khususnya di area terowongan. Bukan makhluk halus, tetapi mereka adalah penjaga rel terowongan, petugas yang bekerja tanpa lelah memastikan jalur bebas hambatan dan aman dilalui kereta api.

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember menegaskan kembali peran vital mereka dalam menjaga infrastruktur transportasi ini. Menurut Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, setiap terowongan memiliki satu pos penjagaan dengan empat personel yang bekerja dalam tiga shift yaitu shift pagi: 06.00-14.00 WIB (1 orang), shift siang: 14.00-22.00 WIB (1 orang) dan, shift malam: 22.00-06.00 WIB (1 orang).

    “Para penjaga terowongan adalah garda terdepan dalam memastikan keselamatan perjalanan kereta api. Mereka bekerja di lokasi yang terpencil, jauh dari pemukiman, dan harus berjalan kaki menyusuri terowongan, terutama pada malam hari, untuk memastikan lintasan dalam kondisi aman,” ujar Cahyo Widiantoro, Kamis (13/3/2025).

    Pemeriksaan dilkakukan setiap akan ada kereta api yang melintas untuk memastikan jalur yang akan dilalui aman. 

    “Petugas akan melakukan pemeriksaan atau pengecekan ke dalam terowongan sesuai dengan arah kedatangan kereta api sekaligus akan berdiri menunjukkan Semboyan 1 kepada masinis yang artinya jalur yang akan dilewati sudah aman,” ungkap Cahyo.

    Setiap penjaga terowongan dibekali dengan pelatihan khusus yang dilakukan oleh PT KAI setiap tahun, serta sertifikasi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang diperbarui setiap empat tahun sekali. 

    “Namun, tugas mereka bukan tanpa tantangan. Selain bekerja sendiri di lokasi yang sepi dan minim pencahayaan, mereka juga bertanggung jawab menelusuri jalur rel di dalam terowongan untuk mendeteksi potensi bahaya yang dapat membahayakan perjalanan kereta api,” tegas Cahyo.

    Daop 9 Jember memiliki panjang jalur Kereta Api 261,5 km, mulai dari perbatasan antara Daop 8 Surabaya dengan Daop 9 Jember tepatnya di KM 48+400 sampai dengan Stasiun Ketapang di KM 18+918 dan mempunyai 2 (dua) terowongan bersejarah.

  • Klaim Sepihak Ronald Tannur di Sidang Perkara Ibu Suap Hakim

    Klaim Sepihak Ronald Tannur di Sidang Perkara Ibu Suap Hakim

    Jakarta

    Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi sidang kasus suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ronald meminta maaf kepada ibundanya, Meirizka Widjaja dan mengaku hancur melihat Meirizka menjadi terdakwa gara-gara berupaya membebaskan dirinya.

    Gregorius Ronald Tannur memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pukul 10.25 WIB, Senin (17/3/2025). Ronald mengenakan masker hitam dan kemeja putih.

    Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Saat memasuki ruang sidang, Ronald langsung duduk di samping Meirizka di kursi pengunjung sidang. Keduanya tampak mengobrol.

    Kuasa hukum Meirizka kemudian menanyakan kedekatan Ronald dan Meirizka. Ronald langsung terisak saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Meirizka.

    “Bagaimana hubungan dari saudara saksi dan juga hubungan dari Ibu Meirizka sedekat apa?” tanya kuasa hukum Meirizka.

    “Mungkin dari semua anak-anak Ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua,” jawab Ronald dengan terisak.

    Kuasa hukum Meirizka menanyakan perasaan Ronald saat melihat Meirizka duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ronald mengaku hancur.

    “Ya hancur, Pak, apalagi yang bisa saya katakan,” jawab Ronald.

    Ronald mengaku menyesal. Dia mengatakan, jika saat itu tak meninggalkan rumah dan pergi bersama Dini, dia dan Meirizka tak akan menjadi terdakwa.

    Ronald lalu meminta maaf ke Meirizka.

    “Maaf ya, Ma,” jawab Ronald.

    Meirizka sendiri didakwa memberi suap agar Ronald divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

    Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

    Klaim Sekeluarga Taat Hukum

    Foto: Ari Saputra

    Ronald Tannur mengatakan ia dan keluarganya merupakan rakyat Indonesia yang taat hukum. Ronald mengatakan perkara suap ini merupakan kasus hukum pertama yang ia hadapi.

    Ronald menyebut tak pernah menggunakan jasa Lisa Rachmat sebagai pengacara sebelumnya.

    “Apakah sebelumnya pernah menggunakan jasa dari terdakwa Lisa Rachmat?” tanya kuasa hukum Lisa.

    “Tidak pernah sama sekali Pak, saya tidak pernah tersandung apapun masalah hukum karena saya adalah rakyat Indonesia yang taat hukum,” jawab Ronald.

    “Atau mungkin dari keluarganya saksi menggunakan jasa consultant hukum atau consultant ini dari Ibu Lisa?” tanya kuasa hukum Lisa.

    “Tidak pernah sama sekali Pak, kami semua satu sekeluarga adalah masyarakat yang taat hukum dan tidak pernah dihukum sama sekali Pak,” jawab Ronald.

    Ronald mengatakan perkara suap vonis bebas terkait kasus kematian Dini Sera ini merupakan masalah hukum pertama yang dihadapi. Dia mengatakan perkara hukum ini juga kali pertama yang dihadapi keluarganya.

    “Apakah perkara ini adalah perkara yang pertama kali?” tanya kuasa hukum Lisa.

    “Betul, perkara pertama kali pada pribadi saya sendiri dan keluarga saya, ini perkara kami yang pertama kali,” jawab Ronald.

    “Yang berkaitan dengan permasalahan hukum?” tanya kuasa hukum Ronald.

    “Betul,” jawab Ronald.

    Sebut Hubungan dengan Dini Sebatas FWB

    Foto: Jaksa menghadirkan Gregorius Ronald Tannur sebagai saksi sidang kasus suap vonis bebas Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Mulia/detikcom).

    Ronald Tannur mengatakan status hubunganya dengan almarhum Dini Sera Afrianti hanya teman dekat. Kepada hakim, Ronald mengaku tidak berpacaran dengan Dini.

    “Hubungan dengan korban Dini sera seperti apa?” tanya hakim anggota Sigit Herman Binaji.

    “Dulu adalah teman dekat dan profesional Pak, kami sempat punya hubungan tapi hubungan kami bukan pacar Pak,” jawab Ronald.

    “Kekasih atau bukan?” tanya hakim.

    “Bukan,” jawab Ronald.

    “Itu di basement ribut-ribut terus ini, itu kan, jadi bukan kekasih, temen deket gitu?” tanya hakim.

    “Teman dekat,” jawab Ronald.

    Ronald mengatakan status hubunganya dengan Dini seperti teman tapi mesra (TTM). Dia mengatakan hubunganya dengan Dini merupakan friends with benefits (FWB).

    “Maksudnya teman dekat seperti apa?” tanya hakim.

    “Saya, mungkin kalau dengan bahasa gaulnya sekarang bisa lebih TTM, FWB,” jawab Ronald.

    “TTM teman tapi mesra?” tanya hakim.

    “Iya, apa, friends with benefit, saya kurang bisa menjelaskan dengan bahasa sekarang Pak,” jawab Ronald.

    Ronald mengakui sering pergi bersama Dini. Dia menuturkan hubungan kedekatannya dengan Dini hanya berlangsung 2,5 bulan.

    Ngaku Tak Patungan

    Foto: Ari Saputra

    Ronald Tannur mengaku tak mengeluarkan duit untuk membayar jasa pengacaranya, Lisa Rachmat, senilai Rp 1 miliar. Ronald juga mengaku tak tahu transferan duit dari Meirizka ke Lisa untuk mengatur vonis.

    Mulanya, hakim anggota Purwanto S Abdullah menanyakan pendapat Ronald soal nilai duit Rp 1 miliar untuk membayar pengacara. Ronald menyebutkan nominal itu tergolong cukup besar.

    Hakim lalu menanyakan sumber uang Rp 1 miliar untuk membayar jasa Lisa tersebut. Ronald meyakini uang itu merupakan tabungan ibunya.

    “Sepertinya itu dari hasil tabungan ibu saya selama bertahun tahun bekerja, Pak,” jawab Ronald.

    Ronald mengaku bekerja dengan berjualan online, kripto, dan saham. Dia mengaku tak ikut patungan membayar Rp 1 miliar untuk jasa Lisa.

    “Saya 3 tahun belakangan sempat jualan online dan saya juga sempat sedikit bermain saham dan mata uang kripto,” ujar Ronald.

    “Dari nilai jasa itu, ada dari Saudara tidak atau dari Bu Saudara saja?” tanya hakim.

    “Tidak ada sama sekali dari saya,” jawab Ronald.

    Jaksa juga mendalami Ronald soal transferan duit dari Meirizka ke Lisa. Ronald mengaku tak tahu soal transferan tersebut.

    “Ada transferan 16 Oktober 2023 dari Saudari Meirizka ke Lisa Rachmat sebesar Rp 500 juta, saksi pernah mengetahui?” tanya jaksa.

    “Tidak pernah, Pak,” jawab Ronald.

    “Yang kedua tanggal 30 Oktober 2023 Saudara Lisa menerima transferan lagi dari Meirizka sebesar 50 ribu dolar Singapura?” tanya jaksa.

    “Tidak pernah tahu, Pak,” jawab Ronald.

    “Terkait 5 Desember 2023 Saudara Lisa Rachmat menerima transfer dari Meirizka Widjaja sebesar Rp 250 juta Saudara mengetahui?” tanya jaksa.

    “Tidak tahu,” jawab Ronald.

    Ronald mengatakan bayaran untuk jasa Lisa saat mendampinginya sebagai pengacara sebesar Rp 1 miliar. Ronald mengatakan ibunya membayar Lisa dengan cara dicicil dan masih ada utang Rp 50 juta.

    “Saya tidak pernah mengetahui transferan dari ibu saya kepada Saudara Lisa Rachmat. Tetapi ketika saya sudah divonis bebas oleh PN Surabaya di tanggal 24 atau 27 Juli 2024 silam, ibu saya pernah membicarakan bahwa masih mempunyai utang sebesar Rp 50 juta kepada Ibu Lisa Rachmat dan sudah membayar fee kepada Lisa Rachmat sebesar Rp 1 miliar dengan cara dicicil,” kata Ronald.

    Ronald juga mengaku tak tahu soal transferan duit Rp 5 miliar dari Meirizka ke Lisa. Diketahui, Meirizka didakwa menyuap hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur serta menyiapkan uang untuk menyuap hakim pada tingkat kasasi agar Ronald tetap divonis bebas.

    “Kalau ini yang saya bacakan tadi kan hampir Rp 5 miliar, bukan Rp 1 miliar lagi kan. Saksi mengetahui tidak itu?” tanya jaksa.

    “Tidak mengetahui,” jawab Ronald.

    Halaman 2 dari 4

    (idn/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Lafal Niat Puasa Ramadan: Ramadhana atau Ramadhani, Mana Lebih Tepat sesuai Kaidah Ilmu Nahwu?

    Lafal Niat Puasa Ramadan: Ramadhana atau Ramadhani, Mana Lebih Tepat sesuai Kaidah Ilmu Nahwu?

    Jakarta, Beritasatu.com – Perdebatan mengenai lafal niat puasa Ramadan sering penulis temukan, terlebih lagi di kalangan para pembelajar ilmu nahwu. Perdebatan ini muncul pada lafal رمضان, apakah dibaca dengan harakat akhir fathah atau kasrah?

    Niat dalam puasa Ramadan atau puasa wajib ini memang menjadi hal yang krusial karena merupakan bagian dari fardunya puasa. Di antara empat fardunya puasa adalah niat, menahan makan dan minum, menahan dari melakukan jima, serta menahan dari muntah dengan sengaja.

    Adapun kegiatan sahur yang menjadi rutinitas ketika puasa tersebut juga tidak bisa dijadikan sebagai niat, meskipun diniatkan sebagai usaha untuk dapat menjalani puasa dengan sempurna.

    Bagaimana Cara Niat Puasa?

    Meskipun demikian, niat itu tidak harus diucapkan, karena hukum pengucapannya sunah. Apabila melihat makna dari niat, yaitu قّصْدُ شَيْئٍ مُقْتَرَنًا بِفِعْلِهِ (menyengaja melakukan sesuatu yang dibarengi dengan perbuatan tersebut) di mana tempatnya di dalam hati. Oleh karena itu, di sini letak kesunahan pengucapan lafal puasa.

    Perdebatan ini juga muncul ketika tradisi masyarakat yang menjalankan tradisi melaksanakan pengucapan niat bersama setelah salat tarawih, sehingga perbedaan bacaan menjadi hal yang samar atau bias bagi masyarakat yang tidak mempelajari secara dalam ilmu nahwu. Lalu manakah bacaan niat yang benar itu?

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّهِ تَعَالَى 

    atau 

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّهِ تَعَالَى

    Apabila dibahas dalam segi nahwu, perbedaan pembacaan pada kedua niat tersebut terletak pada lafal رمضان yang merupakan isim ghoiru munsarif. Secara teori, isim ghoiru munsarif yang tidak bisa menerima tanwin ini, jika diposisikan pada konteks kalimat demikian yang menjadi mudhof ilaih yang harus dibaca khofd/ jer. Maka, yang paling tepat adalah membacanya dengan harakat fathah, karena tanda jer isim ghoiru munsarif adalah fathah.

    Akan tetapi, pada hakikatnya keduanya, baik dibaca fathah atau kasrah sama-sama bisa digunakan, tetapi dengan pembenahan berikut ini:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةَ لِلّهِ تَعَالَى 

    atau 

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّهِ تَعَالَى

    Adapun analisis kedua kalam tersebut menurut gramatika nahwu adalah sebagaimana berikut ini.

    Lafal Niat Pertama

    Lafal ramaḍāna diharakati fathah merupakan isim ghoiru munsarif dengan kedudukan sebagai muḍāf ilayh yang wajib dibaca jer dengan tanda fathah. Adapun lafal setelahnya, هَذِهِ السَّنَةkalimat al-sanah wajib diharakati akhir fathah karena berkedudukan sebagai dharf al-zamān (keterangan waktu) yang wajib dibaca naṣab dengan tanda fathah pada kasus isim mufrad.

    Lafal Niat Kedua

    Lafal ramaḍān diharakati kasrah merupakan isim ghoiru munsarif (yang dalam hal ini telah menjadi munsarif) dengan kedudukan sebagai muḍāf ilayh yang wajib dibaca jer dengan tanda kasrah pada kasus isim mufrad serta berkedudukan sebagai muḍāf kalimat setelahnya. Adapun lafal setelahnya, هَذِهِ السَّنَةkalimat al-sanah wajib diharakati akhir kasrah karena berkedudukan sebagai muḍāf ilayh lafal رَمَضَانِ.

    Pada kedua keterangan tersebut ada perbedaan pengkategorian lafal رَمَضَانِ, dimana pada penjelasan pertama disebut sebagai isim ghoiru munsarif, sedangkan pada penjelasan kedua disebut sebagai isim yang sudah munsarif dan kembali kepada hukum isim-isim lainnya. Sebagaimana keterangan dalam kitab Alfiyyah Ibn Mālik dan Kawākib al-Durriyah, ke-ghoiru munsarif-an suatu kalimat akan hilang atau akan kembali ke munsarif, apabila di-idhofah-kan (disandarkan kepada kalimat lain) atau kembali dimasuki alif lam. 

    Dari kedua pendapat tersebut, mayoritas ulama lebih banyak atau lebih mengutamakan penggunakaan niat lafal kedua dibanding yang pertama, yaitu dengan memposisikan laafai hadhihi al-sannah sebagai susunan idhofah dengan kalimat ramaḍāni. 

    Kesimpulan dari penjelasan di atas, baik penggunaan harakat akhir fathah atau kasrah pada lafal ramadān, kedunya sama-sama diperbolehkan dengan komposisi bacaan lengkapnya sebagai berikut: 

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةَ لِلّهِ تَعَالَى 

    atau 

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّهِ تَعَالَى

     

    Terlepas dari lafal yang disebutkan dalam Bahasa Arab tersebut, perlu diketahui bahwasanya sejatinya niat itu berada di dalam hati. Pada praktiknya nanti, apabila niat itu diucapkan sah-sah saja jika tidak menggunakan Bahasa Arab, yaitu menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa daerah, seperti Bahasa Jawa, Sunda, Melayu, Bugis, Sasak, dan lain sebagainya.

    Penulis adalah mahasiswi program magister Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)