Negara: Indonesia

  • 1
                    
                        Kalah Sengketa soal Satelit Kemenhan, Indonesia Wajib Bayar 24,1 Juta Dollar AS ke Navayo
                        Nasional

    1 Kalah Sengketa soal Satelit Kemenhan, Indonesia Wajib Bayar 24,1 Juta Dollar AS ke Navayo Nasional

    Kalah Sengketa soal Satelit Kemenhan, Indonesia Wajib Bayar 24,1 Juta Dollar AS ke Navayo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Sengketa proyek satelit
    Kementerian Pertahanan (
    Kemhan
    ) dengan
    Navayo International AG
    memasuki babak baru.
    Berdasarkan putusan arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura, pemerintah berkewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan Navayo sebesar 24,1 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
    Apabila pembayaran tersebut tidak dilakukan, akan dikenai bunga keterlambatan sebesar 2.568 Dollar AS per hari sampai
    putusan arbitrase ICC
    dibayarkan.
    “Di dalam persidangan
    dispute
    mengenai masalah pengadaan bagian-bagian dari satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016. Oleh Arbitrasi Singapura kita dikalahkan dan kita harus membayar sejumlah utang atau ganti rugi kepada pihak Navayo,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Yusril mengatakan, persoalan yang berlarut-larut tersebut membuat Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset properti pemerintah di Prancis.
    Ia menjelaskan, aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris, Perancis.
    “Masalah ini dirundingkan berlarut-larut, sampai akhirnya Navayo mengajukan permohonan kepada Pengadilan Prancis untuk mengeksekusi putusan dari Arbitrase Singapura dan meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Prancis,” ujar dia.
    Yusril mengatakan, pemerintah menghormati putusan pengadilan Arbitrase Singapura yang menyatakan pemerintah kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.
    Ia akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, unuk memenuhi putusan tersebut.
    “Nanti masalah ini akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden hasil pertemuan dan pembahasan rapat koordinasi hari ini,” ujar Yusril.
    Tak hanya itu, pemerintah juga akan berupaya menghambat penyitaan aset pemerintah di Prancis.
    Sebab, menurut Yusril, penyitaan tersebut melanggar Konvensi Wina terkait perlindungan aset diplomatik yang tidak bisa disita.
    “Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Perancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” kata dia.
    Lebih lanjut, Yusril mengatakan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa Navayo juga melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya.
    Ia menyatakan, Navayo baru mengerjakan pekerjaannya sejumlah Rp 1,9 miliar.
    “Jadi, jauh sama sekali daripada apa yang diperjanjikan oleh Kemhan dengan mereka. Tapi ketika kita kalah di arbitrase Singapura, kita harus membayar dalam jumlah yang sangat besar,” ucap dia.
    Kasus proyek pengelolaan satelit di Kemenhan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat masih menjabat.
    Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2015, ketika Indonesia menyewa satelit dan tidak memenuhi kewajiban bayar sesuai nilai sewa.
    Hal ini menyebabkan Indonesia digugat di pengadilan arbitrase internasional sehingga harus membayarkan uang sewa dan biaya arbitrase dengan nilai fantastis.
    Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit.
    “Biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar,” kata Mahfud.
    Tak hanya itu, Navayo juga mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar AS kepada Kemenhan.
    Terkait perkara ini, Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021 mengeluarkan putusan yang mewajibkan Kemenhan membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.
    “Selain keharusan membayar kepada Navayo, Kemhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat, sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi,” kata Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menilik Jejak Transportasi Tradisional di Jakarta, dari Becak hingga Trem

    Menilik Jejak Transportasi Tradisional di Jakarta, dari Becak hingga Trem

    Liputan6.com, Jakarta – Moda transportasi di Indonesia telah mengalami banyak perkembangan, termasuk di Jakarta. Lahirnya transportasi-transportasi tersebut berawal dari keberadaan transportasi tradisional yang telah eksis di masa lampau.

    Berbicara tentang moda transportasi di Jakarta tak bisa dipisahkan dari masalah utamanya, yakni macet. Mengutip dari berbagai sumber, kemacetan di Kota Jakarta bukan merupakan fenomena baru.

    Sejak 1965, fenomena macetnya Jakarta sudah terlihat sejak 1965. Salah satu cara untuk mengurai kemacetan adalah dengan menghadirkan beragam alternatif mengganti transportasi.

    Hal ini membuat Jakarta memiliki ragam jenis moda transportasi dari masa ke masa. Beberapa di antaranya adalah transportasi tradisional yang bahkan masih eksis hingga sekarang. Berikut jejak transportasi tradisional di Jakarta:

    1. Becak

    Becak adalah jenis transportasi beroda tiga yang menggunakan tenaga manusia sebagai penggerak. Konon, nama becak berasal dari bahasa Tiongkok, betjak. Kata tersebut merupakan gabungan dari bee yang artinya kuda dan tja yang artinya gerobak atau kuda gerobak.

    Becak pertama kali muncul di Indonesia sekitar abad ke-20 oleh para pedagang Tionghoa. Mereka menggunakan becak untuk mengangkut barang dagangan.

    Meski cukup populer pada masanya, sayangnya becak dianggap sebagai pemicu ketidaktertiban lalu lintas. Becak yang menggunakan tenaga manusia juga kerap dinilai sebagai cermin eksploitasi manusia.

    Selanjutnya, melalui kebijakan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Pola Dasar dan Rencana Induk Jakarta Tahun 1965-1985, Jakarta sudah tidak mengakui becak sebagai angkutan umum. Kemudian dilanjutkan dengan kebijakan Gubernur Ali Sadikin pada 1967 untuk menghapus becak.

    Saat ini, becak masih bisa ditemukan di beberapa wilayah. Becak abadi sebagai alat transportasi ramah lingkungan yang unik.

    2. Mebea, Helicak, Mobet, dan Bemo

    Dihapusnya becak sebagai angkutan umum, melahirkan berbagai moda transportasi alternatif lainnya sebagai pengganti. Beberapa alat transportasi tersebut adalah mebea, helicak, mobet, dan bemo.

    Jika dilihat dari namanya, berbagai transportasi pengganti ini tidak lepas dari nama becak. Sebut saja bemo yang merupakan singkatan dari becak mobil, mobet singkatan motor betjcak, dan helicak singkatan dari helikopter becak.

    Meski menjadi transportasi pengganti, ternyata eksistensi mereka juga tak bertahan lama. Seiring berjalannya waktu, ketersediaan mebea, helicak, mobet, dan bemo mengalami penyusutan hingga akhirnya punah.

     

  • KEK Industropolis Batang Percepatan Hilirisasi Industri – Page 3

    KEK Industropolis Batang Percepatan Hilirisasi Industri – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menegaskan komitmennya dalam memperkuat daya saing PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) setelah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025 dan diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Batang, Kamis (20/3/2025).

    Langkah ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah yang berfokus pada penguatan ekonomi nasional melalui industri berkelanjutan, penciptaan lapangan kerja, serta percepatan hilirisasi industri.

    Salah satu upaya yang dilakukan untuk menarik investasi adalah implementasi program Two Countries Twin Park (TCTP), yang menjadikan KITB sebagai pusat kolaborasi strategis antara Indonesia dan Tiongkok. Program ini membuka peluang besar bagi industri lokal untuk terlibat dalam ekosistem industri yang lebih luas.

    Melalui program ini, alih teknologi, pelatihan tenaga kerja, serta integrasi rantai pasok diharapkan dapat meningkatkan akses Indonesia ke kawasan industri mitra di Tiongkok. Hal ini memberikan kesempatan bagi perusahaan Indonesia untuk berinvestasi dan memasarkan produknya ke pasar Tiongkok.

    Implementasi program TCTP ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KITB dan China State Construction Engineering Corporation (CSCEC) di sela peresmian KEK Industropolis Batang. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia Wang Lutong.

    Adapun ruang lingkup MoU mencakup tiga aspek utama. Pertama, kerja sama perencanaan dan pengembangan, yang mencakup pengembangan lahan industri seluas 500 hektare dengan akses logistik terintegrasi melalui pelabuhan laut dan pelabuhan kering. Kedua, kerja sama pemasaran bersama untuk menarik tenant dan membangun ekosistem rantai pasok.

    Ketiga, kerja sama investasi, di mana KITB akan menyediakan lahan dan infrastruktur dasar, sementara BUMN Tiongkok akan membawa infrastruktur canggih serta mendukung akuisisi tenant.

     

  • Indosat Soroti Bahaya Kolonialisme Digital, Kedaulatan AI jadi Prioritas

    Indosat Soroti Bahaya Kolonialisme Digital, Kedaulatan AI jadi Prioritas

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Tbk. (ISAT) Vikram Sinha menegaskan pentingnya Indonesia membangun kapabilitas kecerdasan buatan (AI) yang berdaulat di tengah perkembangan teknologi baru tersebut yang tumbuh pesat di Tanah Air. 

    Dalam konferensi kecerdasan buatan global Nvidia GTC 2025, Kamis (20/3/2025), Vikram menyampaikan  tanpa kedaulatan teknologi, Indonesia berisiko mengalami bentuk baru kolonialisme atau penjajahan digital, di mana informasi dihasilkan tidak sesuai dengan bahasa dan budaya Indonesia. 

    “Kita menghadapi risiko besar di mana semua aktivitas, bahasa, dan budaya kita diproses oleh mesin AI yang tidak memahami Indonesia. Hal ini dapat membawa kita ke arah yang berbeda, sebuah bentuk kolonialisme digital yang harus kita hindari,” ujar Vikram.

    Dia menuturkan kolonialisme digital bukan sekadar teori, melainkan realitas yang makin nyata. Dalam ekosistem teknologi global, negara-negara yang tidak memiliki kendali atas AI akan menjadi konsumen pasif yang bergantung pada teknologi dari luar. 

    AI yang tidak dikembangkan dengan mempertimbangkan konteks lokal berpotensi mengabaikan, atau bahkan mendistorsi, realitas sosial, budaya, dan ekonomi Indonesia.

    Menurut Vikram, solusi terbaik untuk menghadapi tantangan ini adalah dengan memastikan bahwa Indonesia bukan hanya pengguna, tetapi juga pencipta teknologi AI. 

    “Membangun kapabilitas AI yang berdaulat berarti menjadi ‘creator’ dan bukan hanya ‘consumer’,” kata Vikram.

    Vikram mengatakan pertarungan untuk kedaulatan tidak lagi terjadi di medan perang fisik, tetapi di dalam algoritma, data, dan sistem AI yang menggerakkan ekonomi serta kehidupan sosial.

    Indonesia harus keluar dari ancaman tersebut dan membangun sistem AI yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

    “Kita tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi yang dikendalikan pihak lain. Saatnya bagi kita untuk membangun AI yang memahami Indonesia, bekerja untuk Indonesia, dan memperkuat posisi kita sebagai AI Nation Shaper,” kata Vikram. 

    Adapun dalam mencapai kedaulatan AI, Indosat  menjalin kerja sama strategis dengan Nvidia untuk membangun infrastruktur AI yang berdaulat.

    Kemitraan ini memungkinkan pengembangan solusi AI yang lebih relevan dengan kebutuhan Indonesia, mengurangi ketergantungan pada teknologi asing, dan mempercepat adopsi AI dalam berbagai sektor industri. 

    Indosat juga berkomitmen untuk mengembangkan talenta siap AI melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan, memastikan bahwa generasi mendatang memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung ambisi tersebut.

    Vikram mengatakan upaya menuju kedaulatan teknologi ini bukan hanya tentang kemandirian digital, tetapi juga tentang memastikan bahwa AI yang dikembangkan dapat memahami, menghormati, dan memperkuat budaya serta kepentingan nasional.

  • Bangun Kebiasaan Menabung, ?Jenius Luncurkan Cash Cow dan Bayar & Nabung

    Bangun Kebiasaan Menabung, ?Jenius Luncurkan Cash Cow dan Bayar & Nabung

    Jakarta: Jenius, solusi life finance dari SMBC Indonesia meluncurkan fitur terbarunya, yaitu Cash Cow dan Bayar & Nabung. Fitur teranyar di aplikasi Jenius ini bakal membantu pengguna melakukan transaksi harian sambil menabung.
     
    Digital Banking Product & Innovation Head SMBC Indonesia, Febri Rusli menjelaskan dua fitur baru ini untuk menjawab keresahan masyarakat digital savvy yang kesulitanmenabung. Ditambah lagi, biasanya bunga tabungan yang optimal hanya diberikan secara terbatas
     
    “Kami berinovasi dengan  gimana sih orang-orang ini spending bisa nabung juga. Menabung bunganya juga oke bersama Jenius. Akhirnya kami introduce Cash Cow,” kata Febri dalam acara peluncuran “Cash Cow dan “Bayar & Nabung” di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

    Lebih lanjut Febri menjelaskan bunga di Cash Cow sebesar 6% per tahun. Selain itu, untuk menabung caranya juga unik.
     
    “6 persen ini bunganya lumayan tinggi, tanpa minimum balance, tanpa embel-embel syarat ketentuan dan lain-lain, tapi cara menabungnya yang unik,” jelasnya.
     
    Sebagai program spesial, Jenius menawarkan bunga tabungan Cash Cow 9% p.a. yang berlaku mulai 19 Maret hingga 31 Agustus 2025.
     

     

    Cara Mengisi Tabungan di Cash Cow
    Untuk mengumpulkan tabungan di Cash Cow, pengguna bisa memanfaatkan program cashback saat belanja di beragam merchant favorit, serta program cashback fitur di aplikasi Jenius, antara lain melalui transaksi top up e-Wallet atau cashback biaya bulanan s-Card.
     
    Untuk mengoptimalkan Cash Cow, Jenius juga menghadirkan inovasi Bayar & Nabung, sebuah kapabilitas baru yang memungkinkan pengguna untuk langsung menyisihkan sesuai nominal transaksi ke Cash Cow setiap kali menggunakan QRIS atau membayar tagihan dengan sumber dana dari Saldo Aktif. Adapun batas  maksimal per transaksi Rp250.000.
     
    Misalnya, saat pengguna melakukan pembayaran tagihan atau pembelian barang, mereka dapat menyisihkan sejumlah uang yang langsung masuk ke dalam Cash Cow. Ini memudahkan pengguna untuk menabung secara konsisten dengan penawaran bunga yang optimal tanpa minimum setoran atau tenor.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Sosok Jagoan Cikiwul, Ngamuk ke Satpam Pabrik Gegara THR Cuma Rp20 Ribu, Kabur usai Wajahnya Viral – Halaman all

    Sosok Jagoan Cikiwul, Ngamuk ke Satpam Pabrik Gegara THR Cuma Rp20 Ribu, Kabur usai Wajahnya Viral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Jagoan Cikiwul yang viral ngamuk ke Satpam pabrik di wilayah Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi mengatakan, pria yang ngaku sebagai Jagoan Cikiwul diketahui bernama Suhada alias S.

    Ia merupakan anggota dari organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

    Kompol Sukadi menyebut, S mendatangi perusahan tidak sendirian.

    Mereka yang berjumlah empat orang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) pada Senin (17/3/2025) kemarin.

    “Yang viral di medsos berinisial S didampingi ketua GMBI cabang Bantargebang berinisial M dan temennya D dan T,” katanya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat (21/3/2025).

    Kompol Sukadi melanjutkan, usai videonya viral, Jagoan Cikiwul itu kabur.

    Polisi dari jajaran Polsek Bantargebang dan Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan pengejaran.

    “Pelaku atas nama S ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.

    Meskipun demikian, polisi sudah berhasil mengamankan satu anggota GMBI lainnya guna dimintai klasifikasinya.

    Kompol Sukadi menguraikan, setia tahun GMBI selalu menyebar surat permintaan THR ke perusahan-perusahaan.

    Bahkan di tahun 2025, sudah ada 200 surat yang dikirim.

    Dari ratusan surat, terdapat 6 perusahaan bersedia memberikan THR.

    “Memang setiap tahun menyebar proposal ke perusahaan-perusahaan.”

    “Ada yang ngasih Rp100 ribu, Rp 150 ribu, tidak tentu, sifatnya seperti itu,” kata Kompol Sukadi.

    Sedangkan perusahaan yang didatangi S dkk memang belum memberikan kabar usai dikirimi surat permintaan THR.

    S kemudian menemui satpam guna meminta kejelasan.

    Pelaku lantas ngamuk karena hanya diberi uang Rp20 ribu.

    “Sekuriti mengambil inisiatif memberikan sebagian uangnya kepada preman tersebut.”

    “Tapi, yang bersangkutan justru tidak terima seakan-akan dilecehkan begitu dan ingin selalu memaksa ingin ketemu daripada pimpinan dari perusahaan tersebut,” kata Kompol Sukadi.

    Polisi masih terus mendalami kasus ormas minta THR.

    Kompol Sukadi memastikan belum ada seorang pun dijadikan tersangka.

    “Nanti akan ditindaklanjuti setelah dilakukan pengungkapan kasusnya. Nanti akan di berita acara pemeriksaan tentunya.”

    “Apakah cukup bukti, berdasarkan gelar itu bisa ditindaklanjuti atau
    tidak,” tandasnya.

    PREMAN MINTA THR – Tangkapan layar ini diambil dari unggahan Instagram @peristiwa_bekasi pada Kamis (20/3/2025). Preman minta THR ke pabrik di Cikiwul tak terima diberi uang Rp20 ribu oleh satpam, Senin (17/3/2025). Kabur ke Bogor setelah video aksinya viral . (Tangkapan Layar Instagram @peristiwa_bekasi)

    Video ormas minta THR di perusahaan kawasan Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, viral di media sosial.

    Pada awal rekaman terlihat pelaku S ngamuk karena tidak terima diberi Rp20 oleh satpam perusahaan.

    Ia mendesak ingin bertemu dengan pimpinan pabrik.

    “Kalau loe pengen tau, gua jagoan yang megang Cikiwul. Massa gua banyak di sini,” ucap S.

    Mendengar pernyataan tersebut, sang satpam berusaha menenangkan S.

    Ia sudah menjelaskan kepada S bahwa dirinya sudah amanah menyampaikan surat permintaan THR ke pimpinan perusahaan.

    Si satpam juga tidak bisa sembarangan mempertemukan orang dengan atasannya.

    “Siap, ya bagaimana kita kan sesuai prosedur, pak,” katanya.

    Pada akhir video, S dkk tetep ngotot ingin bertemu dengan pimpinan perusahaan.

    Hingga Jumat (21/3/2025), video tersebut sudah ditonton 712 ribu kali di akun X @Pai_C1.

    Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

    Termasuk minta polisi bertindak karena ormas dinilai sudah membuat resah.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Babak Baru Sidang Tom Lembong Hingga Tak Boleh Disiarkan Live

    Babak Baru Sidang Tom Lembong Hingga Tak Boleh Disiarkan Live

    Jakarta

    Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memasuki babak baru. Kini, hakim melarang sidang disiarkan secara langsung atau live.

    Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa terlibat korupsi impor gula. Perbuatan Tom itu disebut merugikan negara Rp 578 miliar.

    “Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Jaksa mengatakan Tom melakukan perbuatan itu bersama 10 orang lain. Angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu merupakan jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha.

    Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar, maka ada selisih Rp 62,6 miliar dalam dakwaan Tom Lembong. Jaksa belum menjelaskan ke mana selisih itu.

    Jaksa menyebut Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kemenperin.

    Tom Lembong pun melawan dakwaan itu dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hakim kemudian menolak eksepsi Tom dan sidang lanjut ke pemeriksaan saksi.

    “Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

    Pemeriksaan saksi pun dimulai pada Kamis (20/3/2025). Hakim mengawali sidang dengan meminta keterangan saksi tak disiarkan secara langsung atau live.

    Larangan Sidang Disiarkan Live

    Sidang Tom Lembong (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melarang sidang Tom Lembong disiarkan live. Hakim menegaskan sidang Tom Lembong boleh diliput, tapi tak disiarkan live.

    “Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Hakim menjelaskan alasan melarang sidang pemeriksaan saksi untuk Tom Lembong disiarkan langsung atau live. Hakim beralasan siaran live dikhawatirkan memengaruhi saksi.

    “Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live. Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya, jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan,” kata hakim Dennie.

    Hakim mengatakan larangan siaran live pemeriksaan saksi sidang Tom dilakukan untuk menghindari risiko terpengaruhnya keterangan saksi yang belum dihadirkan.

    “Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung,” ujar hakim.

    Tom Lembong Bawa-bawa Kemenperin

    Sidang Tom Lembong (Foto: Mulia Budi/detikcom)

    Dalam persidangan ini, Tom Lembong mengklaim dirinya tidak menentukan kuota impor gula saat menjabat Mendag. Dia juga membawa-bawa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam urusan impor gula.

    Hal itu disampaikan Tom saat menanggapi keterangan mantan Kasi Standardisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Edy Endar Sirono, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa.

    “Kemudian, saya juga mau mengklarifikasi, menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor ya istilah yang dipakai adalah kuota impor, hemat saya istilah yang lebih tepat itu, Yang Mulia, jumlah impor masing-masing pemohon, ditentukan oleh pemohon,” kata Tom Lembong.

    “Jadi demikian saksi ya. Dari terdakwa menyampaikan, yang menentukan kuota (impor) dari masing-masing pemohon,” ujar hakim.

    Tom mengatakan kuota impor gula ditentukan pemohon atau perusahaan yang ingin menjadi pengimpor. Tom mengatakan Mendag tak menentukan kuota impor gula.

    “Jadi Rakortas itu kan jumlah kebutuhan gula nasional. Rakortas tidak menentukan kuota jumlah impor gula masing-masing pemohon. Nah, jumlah kuota masing-masing pemohon ditentukan pertama melalui jumlah yang dimohon oleh pemohon,” ujar Tom.

    “Yang kedua oleh penilaian Kementerian Perindustrian berapa sebenarnya kapasitas pemohon dan bagaimana rekam jejak pemohon tersebut. Jadi bukan menteri yang menentukan kuota impornya atau jumlah alokasi impor gula kepada masing-masing pemohon. Terima kasih,” imbuh Tom.

    Tom mengklaim semua kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan sudah ditembuskan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dia mengatakan Kemenperin mengetahui soal impor gula.

    “Yang berdasarkan rekomendasi, ditembuskan ke kami. Setiap rekomendasi dari kami yang diterbitkan PI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) oleh Kemendag, ditembuskan ke kami, baik oleh perusahaan pada saat mengajukan yang akan datang,” jawab Edy.

    “Izin, Yang Mulia, saya ingin menegaskan bahwa 100%, semua izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag, ditembuskan ke Kementerian Perindustrian sehingga Kemenperin mengetahui,” ujar Tom.

    Tom Lembong Tuding Jaksa Contempt of Court

    Sidang Tom Lembong (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Tom juga menyoroti belum diberikannya salinan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh jaksa. Tom menyebutkan kegagalan JPU menyerahkan salinan audit itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

    “Jadi bahwa jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh hakim, oleh majelis hakim minggu lalu. Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius ya. Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah Inggris ya, itu seperti contempt court, mengabaikan perintah daripada majelis hakim,” kata Tom Lembong saat sidang diskors.

    Tom menyinggung hakim yang juga belum menerima salinan audit tersebut. Dia menilai kegagalan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP dalam sidang hari ini merupakan hal yang serius.

    “Ini kan proses penyelidikan, belum penyelidikan ya. Penyidikan plus penyelidikan sudah berjalan 15 bulan masa hari, ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim juga,” ujarnya.

    Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/3), majelis hakim memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP ke Tom dan penasihat hukumnya di sidang perdana pemeriksaan saksi. Namun, jaksa menyatakan keberatan.

    Jaksa menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan dijelaskan secara langsung oleh auditor BPKP dalam sidang pembuktian pemeriksaan ahli. Hakim menyatakan Tom dan penasihat hukumnya berhak menerima dan mempelajari audit tersebut.

    Hakim lalu memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP sebelum sidang pemeriksaan ahli. Jaksa meminta hakim mengeluarkan penetapan untuk penyerahan salinan audit tersebut.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bos Danareksa Proyeksikan Investasi KEK Industropolis Batang Tembus Rp 133,8 Triliun – Page 3

    Bos Danareksa Proyeksikan Investasi KEK Industropolis Batang Tembus Rp 133,8 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jawa Tengah digadang-gadang menjadi sumber magnet investasi asing baru. Bahkan, diproyeksikan investasinya tembus Rp 133,8 triliun pada 2035 mendatang.

    Angka itu diprediksi dicatatkan usai status KEK resmi diemban Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Direktur Utama Holding BUMN Danareksa, Yadi Jaya Ruchandi memprediksi angka itu bisa dicapai dalam 10 tahun kedepan.

    “Dengan ditetapkannya KITB sebagai KEK Industropolis Batang, kami optimistis arus investasi global dapat semakin meningkat,” kata Yadi di KEK Industropolis Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025).

    Selain karena status KEK, peluang investasi itu terbuka setelah adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara KITB dan China State Construction Engineering (CSCE) dalam program Two Countries Twin Park.

    Yadi bilang, nilai investasi yang diproyeksikan mencapai Rp 133,8 triliun dalam satu dekade ke depan. Asal tahu saja, angka ini meningkat berkali lipat dari proyeksi masuknya investasi Rp 60 triliun dalam 5 tahun kedepan.

    Dengan begitu, KEK Industropolis Batang tidak hanya akan menjadi magnet bagi perusahaan multinasional tetapi juga mengakselerasi penyerapan lebih dari 240 ribu tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan daya saing industri nasional.

    “Sehingga dapat turut mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan memberikan dampak bagi masyarakat di sekitar kawasan,” ucap Yadi.

    Selain itu, dengan adanya insentif pajak dan kemudahan regulasi, kawasan ini juga berpotensi meningkatkan ekspor hingga USD 23,98 juta, memperluas akses pasar global bagi industri di dalamnya, serta mempercepat transfer teknologi dan inovasi.

     

  • Dari Soekarno hingga Megawati: Militer Harus Berjiwa, Bukan Berpolitik

    Dari Soekarno hingga Megawati: Militer Harus Berjiwa, Bukan Berpolitik

    Megawati juga menambahkan argumennya dengan menjelaskan bahwa TNI dan Polri adalah institusi eksklusif yang diberikan senjata oleh negara.

    “Mereka sebagai warga bangsa tuh sudah eksklusif loh. Apa? Diberi senjata, oleh siapa? Oleh negara,” sebutnya.

    Namun, Megawati juga menekankan bahwa meskipun TNI dan Polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis, mereka harus tetap memahami dinamika politik.

    “Tapi haruskah berpikiran politik? Harus, kalau nggak, nggak ngerti, diombang-ambingkan dan sebagainya,” kuncinya.

    Baik Soekarno maupun Megawati Soekarnoputri sepakat bahwa TNI dan Polri harus tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

    Keduanya menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas angkatan bersenjata dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

    Hanya saja, apa yang ditekankan kedua mantan kepala negara ini berubah di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    Seperti diketahui, setelah melalui sejumlah polemik dalam perjalanan pembahasannya, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

    Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih juga tampak menghadiri rapat paripurna.

    Diantaranya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

  • Target Kepatuhan Lapor Pajak Turun, Pengamat: Tak Heran, Ekonomi Lesu

    Target Kepatuhan Lapor Pajak Turun, Pengamat: Tak Heran, Ekonomi Lesu

    Bisnis.com, JAKARTA — Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar mengaku tidak heran Direktorat Jenderal Pajak menurunkan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini.

    Fajry melihat adanya keterkaitan antara kondisi ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan dengan tingkat kepatuhan formal dalam lima tahun terakhir.

    “Terlihat jika kondisi ekonomi, dunia usaha, dan sektor tenaga kerja sedang menurun, tingkat kepatuhan formal juga mengalami penurunan khususnya WP [wajib pajak] Orang Pribadi Non-Karyawan,” ujar Fajry kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

    Dia beralasan, jika perekonomian menurun seperti terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan usaha maka wajib pajak (WP) yang berstatus non efektif (NE) baik badan atau orang pribadi akan meningkat. Sejalan dengan itu, otomatis tingkat kepatuhan formal menurun. 

    Fajry menjelaskan pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% menjadi yang terendah semenjak 2022. Selama tahun lalu, sambungnya, kabar PHK massal juga terus bermunculan.

    Dia juga mengingatkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah sedang tinggi-tingginya. Fajry mencontohkan UU TNI tetap disahkan meski berbagai lapisan masyarakat sipil menyatakan penolakannya.

    “Akibatnya masyarakat kembali mempertanyakan buat apa mereka patuh? Toh pada akhirnya pemerintah tidak mendengarkan mereka,” tutupnya.

    Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 16,21 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2024 pada tahun ini.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan total wajib pajak (WP) sebesar 19,7 juta. Artinya, target kepatuhan penyampaian sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan itu setara 81,92% dari total WP.

    Kendati demikian, target tersebut lebih rendah dari realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 pada tahun lalu. Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 hingga mencapai 16.529.427 atau 16,52 juta.

    “Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif,” ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).