Negara: Indonesia

  • Raja Ecommerce China Diblokir RI, Nasibnya Sekarang Miris

    Raja Ecommerce China Diblokir RI, Nasibnya Sekarang Miris

    Jakarta, CNBC Indonesia – PDD Holdings, induk platform e-commerce Pinduoduo dan Temu, gagal memenuhi target pendapatan yang diharapkan oleh pasar.

    Ini karena permintaan tetap lemah di China meskipun ada diskon besar-besaran dan stimulus pemerintah untuk mendorong belanja konsumen.

    Laporan penjualan PDD mengindikasikan pelemahan yang terus-menerus dalam ekonomi China yang memaksa konsumen untuk membatasi pengeluaran mereka.

    Perusahaan ini juga menghadapi persaingan ketat dari pemimpin industri e-commerce lain seperti Alibaba dan JD.com. Keduanya melaporkan pendapatan yang lebih baik dari yang diharapkan dalam beberapa minggu terakhir.

    PDD mengoperasikan Pinduoduo hanya di China dan Temu di pasar global. Temu pernah mau masuk RI namun diblokir pemerintah karena ditakutkan akan membunuh UMKM lokal.

    “Kami memperkirakan akan ada kerugian karena kinerja Alibaba yang lebih baik mengindikasikan kenaikan saham dibandingkan PDD. Alibaba berinvestasi dalam retensi pedagang, sehingga secara alami merugikan PDD karena mereka memiliki pedagang dan kategori yang tumpang tindih,” kata analis M Science, Vinci Zhang, dikutip dari Reuters, Jumat (21/3/2025).

    Selain itu, kekuatan JD.com di bidang elektronik dan peralatan memiliki posisi yang lebih baik dibandingkan PDD untuk memanfaatkan peningkatan belanja, karena subsidi pemerintah diberikan untuk produk-produk tersebut.

    Perusahaan melaporkan pendapatan 110,61 miliar yuan untuk tiga bulan yang berakhir pada 31 Desember, dibandingkan dengan rata-rata perkiraan analis sebesar 115,38 miliar yuan menurut data yang dikumpulkan oleh LSEG.

    Namun, perusahaan ini melaporkan laba yang disesuaikan sebesar 20,15 yuan per American Depository Share, mengalahkan prediksi dari analis 19,81 yuan. Ini karena perusahaan diuntungkan oleh pendapatan bunga dan investasi yang lebih tinggi dan nilai tukar mata uang.

    Tantangan Temu di Pasar Global

    PDD telah diuntungkan dengan melonjaknya popularitas Temu di pasar internasional. Temu menawarkan harga yang sangat murah untuk semua produk, mulai dari pakaian, peralatan rumah tangga, hingga barang elektronik, dan telah menarik minat para pembeli yang sadar akan harga di pasar-pasar utama seperti AS dan Eropa.

    Namun, Temu menghadapi ancaman perubahan kebijakan de minimis AS, yaitu sebuah fasilitas perdagangan yang membebaskan barang-barang impor senilai kurang dari US$800 dari tarif dan prosedur bea cukai.

    Pengecualian tersebut sejauh ini telah membantu peritel China seperti Temu dan Shein untuk menjaga harga tetap rendah dan meraih pangsa pasar.

    “Untuk bisnis global kami, seperti yang telah kami bahas dalam beberapa kuartal terakhir, perubahan dalam lingkungan eksternal semakin cepat dan persaingan semakin ketat,” kata co-CEO Chen Lei.

    “Perubahan eksternal ini jika digabungkan pasti akan membawa beberapa tantangan pada bisnis global kami,” ujarnya.

    (fab/fab)

  • Sosok Suhada, Jagoan Cikiwul Ditangkap Polisi, ‘Palak’ Perusahaan di Bekasi Berdalih THR Lebaran – Halaman all

    Sosok Suhada, Jagoan Cikiwul Ditangkap Polisi, ‘Palak’ Perusahaan di Bekasi Berdalih THR Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Suhada, pria asal Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, diamankan polisi di Sukabumi, Kamis (20/3/2025).

    Suhada ditangkap setelah aksi meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan, viral di media sosial.

    “Sudah kami amankan semalam (Kamis) pukul 18.30 WIB di daerah Sukabumi, sementara sedang proses penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (21/3/2025), dilansir TribunBekasi.com.

    Lantas, siapakah sosok Suhada?

    Suhada bersama tiga rekannya mendatangi perusahaan plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Senin (17/3/2025), untuk menagih proposal uang THR yang telah diserahkan sebelumnya.

    Dalam kesempatan itu, Suhada diduga mencatut nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi.

    Sebab, saat mendatangi perusahaan plastik, ia mengenakan romi hitam berlogo LSM GMBI.

    Terkait hal itu, Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, memberikan bantahan.

    Ia memastikan Suhada bukan salah satu anggotanya.

    Asep juga mengungkapkan pihaknya tidak pernah merilis atribut rompi seperti yang dikenakan Suhada, untuk anggotanya.

    Karena itu, Asep merasa aksi Suhada telah mencoreng nama LSM GMBI demi kepentingan pribadi.

    “Secara tegas, kami nyatakan yang bersangkutan atau oknum tersebut bukanlah anggota LSM GMBI,” kata Asep dalam video yang diterima Kompas.com, Jumat.

    “Artinya, oknum tersebut diduga telah mencoreng nama lembaga untuk kepentingan pribadi dan kami akan mengusut tuntas oknum tersebut,” imbuh dia.

    Saat menjalankan aksinya memalak berdalih THR lebaran, Suhada sempat diberi uang sebesar Rp20 ribu oleh sekuriti perusahaan plastik.

    Atas hal itu, Suhada memaksa bertemu pimpinan perusahaan dan mengklaim dirinya adalah Jagoan Cikiwul.

    Ia juga mengancam akan menutup akses jalan depan perusahaan jika tidak dipertemukan dengan pimpinan.

    “Gue enggak mau itu duit lu, gue mau pimpinan lu, sini,” kata Suhada kepada sekuriti perusahaan seperti yang terekam dalam video viral.

    “Kalau lu pengin tahu, gue jagoan yang megang Cikiwul. Massa gue banyak di sini.”

    “Kalau gue tutup jalan depan, bisa bergerak?” lanjut dia.

    Setelah videonya viral, Suhada diketahui kabur ke kawasan Gunung Putri, Sukabumi, namun berhasil ditangkap pada Kamis.

    Kini, Suhada sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP mengenai pengancaman dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.

    Massa Ngaku LSM Rusuh

    Insiden serupa juga terjadi di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Selasa (18/3/2025).

    Sejumlah orang yang mengatasnamakan LSM Laskar Merah Putih (LMP) mengamuk hingga mengotori kantor Dinkes karena tidak bisa bertemu Kepala Dinas.

    “Mereka marah, lalu mengotori lantai dengan alas kaki nya yang sudah kotor dengan tanah merah, lalu membuang sampah yang dikeluarkan dari tong sampah serta membuang air pembuangan AC yang di galon ke lantai depan pintu lobi Dinkes,” jelas Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh saat dikonfirmasi, Jumat.

    Buntut aksi rusuh itu, pihak Dinkes Kabupaten Bekasi melapor ke Polsek Cikarang.

    Tetapi, kata Elia, perkara itu berakhir dengan musyawarah antara dua belah pihak.

    “Hasil permusyawarahan antara kedua belah pihak yakni permintaan maaf dari perwakilan LSM LMP kepada pihak Dinkes.”

    “LSM LMP berjanji tidak akan mengulangi kembali. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dan kedua pihak tidak saling menuntut,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Jagoan Cikiwul Bantargebang Bekasi Tak Sendirian Minta Uang THR ke Pabrik, Datang Bersama 3 Rekannya

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunTangerang.com/Rendy Rutama, Kompas.com/Achmad Nasrudin)

  • Jokowi tanya Puan hasil persetujuan RUU TNI saat bukber NasDem

    Jokowi tanya Puan hasil persetujuan RUU TNI saat bukber NasDem

    “Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan RUU TNI yang kemarin baru disahkan itu seperti apa,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanyakan revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang baru disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, dalam acara buka puasa bersama di NasDem Tower, Jakarta, Jumat.

    “Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan RUU TNI yang kemarin baru (disetujui DPR untuk) disahkan itu seperti apa,” kata Puan saat ditanya awak media terkait isi perbincangan dengan Jokowi dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat buka puasa bersama.

    Dia mengatakan sebagai Ketua DPR RI, dirinya memberikan penjelasan kepada Jokowi dan juga Surya bahwa ada tiga poin utama dalam revisi UU TNI, yakni Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

    “Dan beliau berdua menyampaikan, ‘Oh hanya tiga itu saja. Jadi, tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah’,” ujarnya.

    “Dan saya menyatakan bahwa kita di DPR memang menyampaikan semua hal yang direvisi itu memang sesuai dengan kebutuhannya,” sambung dia.

    Menanggapi penjelasannya, Jokowi dan Surya mengingatkan DPR untuk segera menyosialisasikan hasil revisi tersebut.

    “Dan beliau berdua menyampaikan, ‘Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh, wah kalau memang hanya seperti itu harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman,’ itu saja,” tambah Puan.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

    Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • MPR Minta Kecelakaan Bus WNI Jamaah Umrah Diinvestigasi

    MPR Minta Kecelakaan Bus WNI Jamaah Umrah Diinvestigasi

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani turut berduka atas insiden kecelakaan maut yang terjadi di Arab Saudi hingga mengakibatkan enam warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia.

    “Kami semua ikut berbelasungkawa, dan memberi hormat dan simpati yang besar kepada mereka yang wafat dalam perjalanan umroh di tanah suci,” kata Muzani di Pakir Timur Senayan, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

    Politikus Partai Gerindra itu meminta agar dilakukan investigasi. Sebab dia meyakini, bus-bus yang digunakan oleh jamaah umroh di Saudi Arabia biasanya menggunakan standar yang cukup tinggi.

    “Apa yang menyebabkan kecelakaan tersebut? Apakah ada kelalaian dari pengemudi? Apakah ada standar yang dihilangkan dari kendaraan yang akan digunakan untuk menjalankan atau mengangkut Jamaah umroh dari Mekah ke Madinah dan Madinah umroh, atau ada penyebab-penyebab lain,” ujarnya.

    Muzani mengatakan, penyelidikan dan investigasi itu perlu dilakukan, sehingga perlu ada kejelasan bagi penyelenggara umroh dan Haji. Terutama juga bagi keluarga yang ditinggalkan tentang penyebab kecelakaan yang menyebabkan anggota keluarga mereka meninggal dunia.

    “Kami harap keluarga bisa menerima kejadian ini dengan ikhlas dan tabah kuat dalam menjalankan ujian yang berat ini dan kami berharap keluarga yang selamat bisa segera dievakuasi dan bisa dirawat di rumah sakit rumah sakit di sekitar Saudi Arabia dengan baik,” tuturnya.

    Koordinasi Kemenag dan Agensi Umrah

    Saat ini Kementerian Luar Negeri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Agensi Umrah yang memberangkatkan para jamaah guna mendapatkan data lengkap para WNI dan keluarga di Indonesia.

    Kemlu juga telah memberitahukan peristiwa ini kepada pihak keluarga.

    “Kementerian Luar Negeri turut menyampaikan duka cita atas wafatnya 6 jamaah umroh Indonesia dan akan terus membantu penanganan korban luka,” katanya.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Bayar Pengacara dengan Uang Hasil Korupsi

    KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Bayar Pengacara dengan Uang Hasil Korupsi

    PIKIRAN RAKYAT – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengungkapkan, pihaknya tengah melacak aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menduga uang hasil korupsi SYL digunakan untuk membayar pengacara yang tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.

    “Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat, 21 Maret 2025. 

    Terkait dugaan tersebut, KPK saat ini sedang memeriksa lebih lanjut tentang kontrak yang terjalin antara Syahrul Yasin Limpo dan Visi Law Office. Perlu diketahui, Visi Law didirikan oleh mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz. Pada Januari 2022, Rasamala Aritonang bergabung sebagai partner Visi Law Office. 

    “Kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan dan lain-lainnya, jadi sedang didalami,” ucap Asep. 

    Sebelumnya, KPK rampung menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), tetapi lembaga antirasuah tidak menjelaskan secara terperinci soal jenis dokumen yang disita. 

    Penyidik KPK menggeledah kantor hukum Visi Law yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025. Penggeledahan terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL. Kabar penggeledahan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    “Benar (penyidik menggeledah kantor Visi Law). Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

    Tessa mengatakan, mantan tim kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang ikut menyaksikan proses penggeledahan. Pada hari yang sama, Rasamala juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara TPPU SYL.

    Daftar Aset SYL yang Disita KPK 

    KPK melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka SYL. Penyidikan ini hasil pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang lebih awal menjerat politikus Partai Nasdem tersebut.

    Sebagaimana diketahui penggunaan Undang-Undang (UU) pencucian uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui pasal ini, KPK dapat menerapkan strategi follow the money, dan sangat mungkin merampas aset-aset milik SYL. Pasal TPPU yang diterapkan lembaga antirasuah terhadap SYL adalah upaya konkret memiskinkan koruptor. 

    Sejalan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, tim penyidik menyita sejumlah aset berupa kendaraan hingga rumah yang berada di beberapa wilayah di Indonesia. Bahkan, salah satu rumah ada yang seharga Rp4,5 miliar. 

    Berikut daftar aset SYL yang disita KPK:

    1. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar

    Tim Penyidik menyita 1 unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil pada Rabu, 22 Mei 2024. Mobil tersebut ditemukan di lahan kosong Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

    Mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang dekat SYL untuk menghindari pencarian tim penyidik KPK. 

    2. Mobil Mercedes Benz 

    Tim penyidik KPK menyita satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote. Mobil tersebut sempat disembunyikan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penyidik juga menemukan fakta bahwa mobil Mercedes Benz itu penguasaan orang terdekat SYL. 

    3. Rumah di Makassar Seharga Rp4,5 Miliar 

    Penyidik menyita satu rumah milik SYL yang berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah itu ditaksir seharga Rp4,5 miliar. SYL membeli rumah senilai miliaran rupiah menggunakan uang yang bersumber dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH). 

    4. Rumah di Parepare

    KPK menyita satu rumah di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pembelian rumah tersebut dilakukan oleh Muhammad Hatta (MH). Dia diduga membeli rumah itu untuk SYL menggunakan uang hasil memeras pejabatan Kementerian Pertanian (Kementan). 

    5. Mercedes Benz, New Jimny dan Honda Adv

    Lembaga antirasuah menyita mobil Mercedes-Benz Sprinter dan New Jimny yang diduga sengaja disembunyikan SYL di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu, penyidik juga menyita 1 unit motor Honda X-ADV 750. 

    6. Rumah di Jaksel

    Selain di Parepare dan Makassar, KPK lebih dulu menyita rumah SYL yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Februari 2024. Penyidik bersama Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih terus melacak aset-aset SYL.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Warga Banten Tinggal di Atas Sungai Bakal Diusir, Gak Ada Ganti Rugi!

    Warga Banten Tinggal di Atas Sungai Bakal Diusir, Gak Ada Ganti Rugi!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya banjir di wilayah Jabodetabek karena terjadinya alih fungsi lahan sungai menjadi lahan lain seperti pemukiman. Untuk itu, dia dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo serta Gubernur Banten Andra Soni akan melakukan aksi cepat untuk beresin masalah ini.

    Kolaborasi ketiganya adalah mengenai tata ruang di Banten dan tata ruang di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan kota Tangerang Selatan serta mencocokkan dengan Perpres 60 Tahun 2020 dan melihat kondisi di lapangan.

    “Setelah dicek di Jabodetabek Cianjur Puncak, ternyata ada pelanggaran tata ruang, jumlahnya banyak di 796 titik yang secara tidak langsung penyebab adanya banjir terutama pelanggaran berupa perubahan tata guna lahan atau penggunaan lahan yang dulunya lahan hutan, lahan perkebunan, lahan pertanian dipakai untuk perumahan, pemukiman dan industri, ini jadi pemicu banjir,” kata Nusron di Kementerian PU, Jumat (21/3/2025).

    Karenanya akan dilakukan pendataan ulang sempadan sungai serta setu di kawasan Tangerang raya dan Banten. Nusron menyebut sudah terbit hak atas tanah baik atas nama individu maupun atas nama PT, yakni dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

    “Dalam pemantauan sementara di Tangerang dan Banten ada setidaknya 39 situ yang sudah hampir punah dan diokupansi masyarakat, dan beberapa situ yang ruasnya berkurang, ini nggak langsung terjadi dan dampaknya banjir di kawasan Banten serta Tangerang Raya yang tidak terpisahkan dengan Jabodetabek,” ujar Nusron.

    Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya banjir di wilayah Jabodetabek karena terjadinya alih fungsi lahan sungai menjadi lahan lain seperti pemukiman di Kementerian PU, Jumat (21/3/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya banjir di wilayah Jabodetabek karena terjadinya alih fungsi lahan sungai menjadi lahan lain seperti pemukiman di Kementerian PU, Jumat (21/3/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

    Langkah-langkah yang akan dilakukan adalah memverifikasi lahan sempadan dan batang sungai dan sempadan situ yang aman, dalam arti kosong, akan di hak pengelolaan lahan (HPL) dimana tahun ini akan selesai, sesuai otoritas masing-masing

    “Kalau sungai itu di bawah otoritas BBWS maka HPL di bawah Kementerian PU yakni Ditjen Sumber Daya Air, kalau sungai di bawah provinsi HPL nama provinsi, Kalau di bawah Perum Jasa Tirta, HPL kita namakan Perum Jasa Tirta,” kata Nusron.

    Bagi lahan yang sudah terbangun di atas sempadan sungai dan setu, pemerintah bakal melakukan pendekatan kemanusiaan, bukan dengan ganti rugi.

    “Kita nggak mau ganti rugi karena moral Hazard karena yang bersangkutan nggak punya hak atas tanah itu, tapi biar nggak menimbulkan keributan kita pendekatan kemanusiaan,” sebut Nusron.

    “Kalau mereka tolak kita laporkan APH karena tindak pidana karena ada oknum BPN, Dispenda, kelurahan, kecamatan kalau mereka ngga mau secara sukarela batalkan. Kalau serifikat solid betul, tapi ada pergeseran sungai, maka itu akan pengadaan tanah, itu langkah terakhir untuk normalisasi sebagai bentuk jangka panjang,” ujar Nusron.

    (fys/wur)

  • Kantor Imigrasi Kasih 3 Opsi Solusi untuk TKA Terdampak PHK Sritex

    Kantor Imigrasi Kasih 3 Opsi Solusi untuk TKA Terdampak PHK Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Imigrasi Surakarta tengah mencarikan solusi untuk tenaga kerja asing (TKA) yang terkena dampak PHK oleh perusahaan tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

    Kepala Kantor Imigrasi wilayah Surakarta, Bisri mengemukakan ada tiga opsi yang tersedia bagi TKA Ex-Sritex, di antaranya Exit Permit Only (EPO) bagi mereka yang ingin kembali ke negara asal, Bridging Visa yang dapat memberikan waktu maksimal

    60 hari untuk mencari pekerjaan dan penjamin baru, serta Alih Penjamin bagi mereka yang telah mendapatkan penjamin baru di Indonesia.

    “Ini tiga opsi yang tersedia bagi TKA eks Sritex,” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Dia mengatakan pemerintahan tetap akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi TKA yang terkena dampak PHK PT Sritex.

    “Perlindungan hukum sangat penting bagi para TKA yang kehilangan pekerjaan akibat

    keputusan [bahwa perusahaan] pailit,” kata Bisri.

    Menurutnya, dari total 10.000 pegawai yang di PHK PT Sritex, 23 di antaranya adalah TKA. Maka dari itu, dia memastikan bakal membantu puluhan WNA yang terdampak PHK tersebut.

    “Kami akan memberikan kepastian hukum terhadap status mereka ke depan,” ujar Bisri.

  • Teror Kepala Babi di Tempo: Negara Wajib Tegas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Maret 2025

    Teror Kepala Babi di Tempo: Negara Wajib Tegas Megapolitan 21 Maret 2025

    Teror Kepala Babi di Tempo: Negara Wajib Tegas
    Kritikus, Aktivis HAM, Pemerhati Politik dan Hukum
    KANTOR
    redaksi
    Tempo
    di Jakarta, menerima paket berisi kepala babi, sebuah simbol yang sarat makna ancaman. Paket ini ditujukan kepada wartawan sekaligus host siniar
    Bocor Alus
    , Francisca Christy atau Cica (
    Kompas.com
    , 21/03/2025).
    Tak ada surat ancaman dalam paket tersebut, hanya nama Cica yang tertulis di kardus. Namun, pesan yang ingin disampaikan jelas: intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.
    Insiden ini bukanlah yang pertama kali terjadi terhadap
    Tempo
    . Tahun lalu, mobil jurnalis
    Tempo
    , Hussein Abri, dirusak oleh orang tak dikenal setelah ia meliput isu-isu politik yang sensitif.
    Kini, dengan teror kepala babi, ancaman terhadap
    kebebasan pers
    semakin nyata. Dewan Pers dan berbagai organisasi jurnalis telah menyatakan keprihatinan mereka, menyebut insiden ini sebagai bentuk kekerasan terhadap pers yang mesti diusut tuntas.
    Kasus ini mengingatkan kita bahwa ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia masih terus berlangsung. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
    Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jurnalis masih menjadi target intimidasi, terutama ketika mengungkap fakta-fakta yang mengusik kepentingan tertentu.
    Tidak bisa dimungkiri bahwa independensi media adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa pers yang bebas, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan transparan.
    Teror seperti ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis, tetapi juga terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran.
    Jika kasus ini dibiarkan, kita membuka ruang bagi praktik pembungkaman pers yang lebih sistematis. Jurnalis akan semakin dibayang-bayangi ketakutan dalam menjalankan tugasnya.
    Efeknya tidak hanya pada individu wartawan yang diteror, tetapi juga pada kebebasan media secara keseluruhan.
    Atmosfer ketakutan dapat membuat media enggan mengangkat isu-isu sensitif, menghambat transparansi, dan pada akhirnya merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.
    Pembiaran terhadap aksi teror semacam ini akan menciptakan preseden buruk, seolah-olah intimidasi terhadap jurnalis adalah sesuatu yang dapat diterima.
    Jika para pelaku tidak diusut dan diproses hukum, maka bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang, baik terhadap
    Tempo
    maupun media lainnya.
    Kita mesti menyadari bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak jurnalis, tetapi juga elemen esensial dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berfungsi dengan baik.
    Karena itu, negara wajib hadir dan bertindak tegas. Aparat penegak hukum mesti segera mengusut kasus ini hingga tuntas, menangkap pelaku, dan memastikan mereka mendapatkan hukuman setimpal.
    Pemerintah juga perlu memberikan jaminan perlindungan bagi jurnalis yang menghadapi ancaman, agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut.
    Masyarakat harus bersuara lantang dalam menolak segala bentuk kekerasan terhadap pers. Dukungan publik terhadap kebebasan media sangat penting untuk menekan pihak-pihak yang berusaha membungkam jurnalis.
    Jika kita membiarkan teror ini berlalu tanpa pertanggungjawaban, maka kita turut memberi ruang bagi kegelapan informasi, di mana kebenaran dikendalikan oleh mereka yang memiliki kekuatan untuk menindas.
    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dengan tegas mengecam aksi ini sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap upaya menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
    Namun, peristiwa ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap demokrasi.
    Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki peran sentral dalam melakukan
    checks and balances
    terhadap kekuasaan.
    Jika kebebasan pers terus dikekang melalui teror dan intimidasi, maka publik akan kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan independen.
    Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melanggar hak mereka atas rasa aman, tetapi juga mencederai hak publik untuk mengetahui kebenaran.
    Lebih dari sekadar ancaman terhadap kebebasan pers, insiden ini juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
    Hak atas kebebasan berekspresi—termasuk kebebasan pers, adalah bagian dari hak fundamental yang dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
    Negara memiliki kewajiban (
    duty bearer
    ) untuk melindungi hak ini dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut.
    Teror terhadap jurnalis pun melanggar hak atas rasa aman, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
    Ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya menimbulkan ketakutan individu, tetapi juga menciptakan efek jera yang dapat membatasi kebebasan berekspresi secara lebih luas.
    Ketika jurnalis merasa tidak aman dalam menjalankan tugasnya, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan independen.
    Negara sejatinya berkewajiban untuk segera mengusut kasus ini dan memastikan adanya keadilan bagi korban.
    Lembaga-lembaga negara, termasuk Komnas HAM dan Polri, mesti turut berperan aktif dalam memberikan pelindungan bagi jurnalis yang menghadapi ancaman.
    Jika negara gagal bertindak, maka hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran HAM yang semakin menggerus demokrasi di Indonesia.
    Masyarakat sipil harus turut serta dalam mengawal kasus ini. Dukungan publik yang kuat dapat memberikan tekanan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas dalam melindungi kebebasan pers.
    Dalam era digital yang semakin terbuka, solidaritas publik terhadap jurnalis dan media independen sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hak atas kebebasan berekspresi tetap terjaga.
    Jika negara tidak segera bertindak, maka kita mesti menghadapi kenyataan bahwa kebebasan berekspresi dan HAM di Indonesia semakin terancam.
    Teror terhadap jurnalis bukan hanya persoalan individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan fundamental yang menjadi pilar utama negara demokratis.
    Oleh karena itu, pelindungan terhadap jurnalis mesti menjadi prioritas utama bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wanita yang Rekam "Jagoan Cikiwul" Minta THR Ternyata Ketua GMBI Bantargebang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Maret 2025

    Wanita yang Rekam "Jagoan Cikiwul" Minta THR Ternyata Ketua GMBI Bantargebang Megapolitan 21 Maret 2025

    Wanita yang Rekam “Jagoan Cikiwul” Minta THR Ternyata Ketua GMBI Bantargebang
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Polisi mengungkap, video aksi Suhada alias
    jagoan Cikiwul
    meminta tunjangan hari raya (THR) ke salah satu perusahaan plastik di Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, direkam oleh seorang wanita berinsial M.
    M merupakan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bantargebang.
    Saat itu, M dan Suhada mendatangi perusahaan plastik tersebut bersama dua orang lainnya berinisial A dan D.
    “Saudara M ini yang memvideokan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025).
    Selain mendatangi lokasi, M juga menandatangani proposal permintaan THR yang diberikan Suhada ke perusahaan tersebut.
    Proposal itu lantas disebar ke puluhan perusahaan dengan dalih permintaan dana untuk bagi-bagi takjil dan buka bersama.
    “Pengakuan mereka puluhan, tapi nanti kita pastikan jumlahnya,” kata Binsar. 
    Sepulang dari perusahaan plastik di Cikiwul, video yang direkam M kemudian disebarkan ke grup Whatsapp LSM GMBI Bantargebang sepulang dari lokasi.
    Begitu disebar, video tersebut kemudian viral di media sosial. Saat video itu mulai viral, Suhada, M, A, dan D saling mencurigai dan menuding adanya pengkhianatan di antara mereka.
    “Pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat. Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri,” imbuh Binsar.
    Pelarian Suhada berakhir ketika polisi meringkusnya di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (20/3/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.
    Atas perbuatannya, Suhada ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP mengenai pengancaman. Ia terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
    Dalam penetapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa formulir pendaftaran keanggotaan GMBI dan pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian.
    Terpisah, Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya membenarkan M merupakan ketua LSM GMBI Bantargebang.
    Asep memastikan distrik akan mencopot posisi M dari posisinya imbas keterlibatannya dalam kasus ini.
    “Kita bekukan kepengurusannya (copot), nanti kita bina dan gelar sidang kode etik,” ujar Asep kepada
    Kompas.com.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia yang Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

    KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia yang Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Potensi kerugian negara akibat manipulasi keuangan ini dilaporkan mencapai Rp8,3 triliun.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan telah menerima laporan dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia. Laporan kasus tersebut masih dalam proses verifikasi dan telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    “Perkara Pupuk juga ini mungkin sudah masuk di PLPM,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Asep menjelaskan, kasus dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia yang dilaporkan berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun belum memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    Menurut Asep, kasus baru diumumkan secara resmi pada tahap penyidikan bersamaan dengan pengungkapan tersangka.

    “Tapi di penyidikan maupun penyelidikan, sepengetahuan kami belum masuk,” ujar Asep.

    Kasus manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia dengan potensi kerugian negara hingga Rp8,3 triliun dilaporkan oleh Etos Indonesia Institute.

    Kejaksaan Agung didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait dugaan manipulasi tersebut. Jika dugaan ini benar, akan menambah daftar panjang praktik korupsi di BUMN.

    “Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024)