Negara: Indonesia

  • ‘Kan Tidak Harus Pinter Kalau Jadi Menteri’

    ‘Kan Tidak Harus Pinter Kalau Jadi Menteri’

    GELORA.CO – Alamak, bahasa inggris menteri pariwisata disoal, namun netizen mengatakan, “Kan tidak harus pinter kalau jadi menteri,” tulis akun @wahyuwidianti198 di konten video TikToker Miss Mia.

    Miss Mia di video terbarunya mengatakan tahu apa yang netizen pikirkan, setelah melihat video menteri pariwisata saat berbicara bahasa Inggris.

    “Termasuk aku saat melihat sepenggal video (menteri pariwisata) ini kok berpikir kayak ini sekelas menteri kok bahasa Inggrisnya kayak nggak lancar gitu?,” kata Miss Mia di akunnya @abcdsvv,  

    Berpikir kayak bahasa Inggrisnya kurang bagus mungkin kalau misalkan orang biasa kita bisa memaklumi.

    “Karena we know thet not all Indonesia people can speak engglish well, tapi ini sekelas menteri makanya banyak orang yang berkomentar negatif”.

    Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana  tengah menjadi perbincangan warganet karena terlihat terbata-bata ketika berbicara di depan umum, termasuk pada saat menggunakan bahasa inggris. 

    Kayaknya sudah keduakalinya nonton video ibu menteri yang terkesan bahasa Inggrisnya kurang bagus.

    Aku nggak bilang bahasa Inggris aku bagus, tapi kita juga harus lihat video-video beliau (menteri) yang lain.

    Setelah aku search video beliau yang lain termasuk di akunnya kementerian pariwisata itu beliau bicara pakai bahasa Inggris.

    “Beliau bahasa Inggrisnya bagus kok, kayak lebih santai, lebih tenang, mungkin kita bisa berpositif thingking kalau di video sebelumnya tadi itu mungkin beliau lagi nervous atau mungkin nggak tahu juga sih apa alasannya”

    “Tapi bahasa inggris beliau di kementrian itu bagus kok”. 

    “Cukup ada ordal Yach,” timpal akun @Sukma_123.

    “Coba liat Mentri Mentri di China mereka pakai bahasa Mandarin dibantu penerjemah meskipun forumnya internasional. why not using Bahasa Indonesia,” kata @Jhony Joo.

    Widiyanti mendapatkan banyak kritikan dari warganet dalam sebuah kesempatan ketika menyoroti aksi pembongkaran tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

    “Menurut pandangan kami pembongkaran ini tidak boleh sebenarnya dilakukan secara sepihak, terlebih jika legalitas suatu usaha sudah diurus dengan sah,” tutur Widiyanti dalam potongan video yang diunggah pemilik akun tiktok @jalurlangit12340, Rabu (26/3/2025).

    Dalam potongan video tersebut, terekam pula detik-detik Widiyanti menjawab pertanyaan menggunakan bahasa Inggris. 

    “So, I understand that, um, the ministry, uh, Indonesian, um, cabinet and ministry, uh,” ucap dia sambil menghela napas dan memperbaiki kacamatanya. 

    Jawaban tersebut lantas mendapat cibiran warganet. Ia bahkan dibandingkan dengan Mantan Menparekraf Sandiaga Uno. 

    “Beda banget sama pak Sandiaga Uno. Dulu no script script, otodidak,” tulis pemilik akun @didudidudidut. 

    “Padahal beliau kuliahnya di California. Pengusaha berbagai lini sektor. Kekayayaannya 5 T,” tulis @MarianaMpd.

  • Rupiah Sentuh Level Terendah Saat Krismon 1998, BI Ungkap Hal Ini, Pemerintah Yakin Hanya Sementara – Halaman all

    Rupiah Sentuh Level Terendah Saat Krismon 1998, BI Ungkap Hal Ini, Pemerintah Yakin Hanya Sementara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS  pada pekan ini mengalami tekanan, hingga sempat menyentuh level terendah sejak krisis moneter (krismon) pada 1998.

    Tercatat, nilai tukar rupiah sempat melemah hingga 0,5 persen ke level Rp 16.641 per dolar AS pada Selasa (25/3/2025), level terlemahnya sejak Juni 1998 di posisi Rp16.650.

    Namun, pelemahan tersebut berangsur mereda karena pada akhir perdagangan hari itu sudah ke level Rp16.590 per dolar AS.

    Mengutip Bloomberg, rupiah pada akhir perdagangan Rabu (26/6/2025), berhasil menjauhi level krismon dengan posisi Rp16.587 per dolar AS.

    Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Solikin M. Juhro, menjabarkan pelemahan rupiah pada saat ini jelas jauh berbeda dengan kondisi krismon 1998.

    “Kalau kita simpulkan, apakah kondisi saat ini masih jauh dari 1998? Saya berani afirmasi, ini masih jauh,” ujar Solikin di Jakarta, Rabu (26/3/2020>

    Adapun perbedaan pelemahan rupiah saat ini dengan 1998 yaitu tidak terjadi penurunan tajam.

    Pada 1998, rupiah terjun bebas dari di bawah Rp 10.000 per dolar AS langsung ke level Rp 16.000 per dolar AS dalam waktu singkat. 

    Saat ini, depresiasi rupiah terjadi secara bertahap sejak berada di level Rp 15.000 per dollar AS. 

    Selain itu, krisis 1998 juga disertai dengan kerentanan ekonomi yang tidak dapat dimitigasi oleh pemerintah, menyebabkan resesi. 

    Saat itu, cadangan devisa Indonesia hanya sekitar 20 miliar dollar AS. Kini, kondisi lebih terkendali dengan cadangan devisa mencapai 154,5 miliar dollar AS per akhir Februari 2025. 

    “Dulu, kerentanan di sektor keuangan dan utang tidak teridentifikasi dengan baik. Sekarang BI dan pemerintah sudah memiliki mekanisme lebih kuat untuk mendeteksi potensi pelemahan ekonomi,” jelas Solikin. 

    Solikin pun menyebut, kondisi ekonomi Indonesia saat ini jauh lebih baik dibanding 1998.

    Indikator seperti produk domestik bruto (PDB), inflasi, kredit, permodalan, dan transaksi berjalan masih dalam kondisi stabil. 

    Namun, BI dan pemerintah tetap mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, termasuk faktor sosial, politik, serta kemajuan teknologi yang dapat memicu ketidakstabilan. 

    “Krisis bisa muncul dari faktor di luar ekonomi, seperti operasional atau teknologi digital. Itu sebabnya, penanganan krisis harus dilakukan secara terintegrasi,” tuturnya.  

    Pelemahan Rupiah Hanya Bersifat Sementara

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Indonesia memiliki fundamental ekonomi yang kuat sekarang ini. 

    Selain itu, kondisi pasar saham sekarang ini sudah mulai menguat atau rebound setelah sempat turun beberapa waktu lalu. 

    Hal itu disampaikan Airlangga, merespon nilai tukar rupiah yang  merosot terhadap dolar AS.

    “Iya kan ini harian nanti kita lihat. Kan fundamental ekonomi kuat terus pasar juga sudah rebound. Kemarin ekspetasi mengenai RUPS mandiri dan RUPS BRI kan baik outcome-nya,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (26/3/2025).

    Menurut Airlangga, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang fluktuatif merupakan hal biasa. Namun melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar sekarang ini salah satunya dipengaruhi faktor eksternal.

    “Kita sudah melihat tentu masih ada beberapa faktor sentimental luar,” kata Airlangga.

    Airlangga yakin bahwa kondisi nilai tukar rupiah akan membaik. 

    “Ya nanti rebound lagi,” kata Airlangga.

    Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menyampaikan, mengungkap faktor dari luar dan dalam negeri yang menyebabkan anjloknya nilai tukar.

    “Geopolitik masih terus memanas, dimana Amerika sudah mengancam terhadap Iran, sudah memberikan satu ultimatum perang atau menghentikan reaktor nuklirnya. Artinya apa? Ini suatu ancaman untuk negara-negara Timur Tengah bahwa Amerika siap melakukan penyerangan terhadap Iran,” ujar Ibrahim.

    Selain itu, ketegangan terus terjadi di Jalur Gaza. Serangan Israel di sana menuai kritikan dari masyarakat Israel sendiri yang tengah melakukan demonstrasi. 

    Lalu, faktor lainnya dimana Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan mengumumkan mengenai kebijakan tarif impor besar-besaran yang dijadwalkan diumumkan pada 2 April.

    Paket tarif yang akan diumumkan pada 2 April akan berfokus pada tarif resiprokal, yaitu tarif yang ditentukan berdasarkan kebijakan perdagangan negara mitra terhadap produk AS.

    “Ini yang memberatkan pasar. Memberatkan pasar sehingga harga-harga akan kembali mengalami kenaikan,” kata Ibrahim.

    Sedangkan dari dalam negeri, faktor-faktor yang mempengaruhi anjloknya nilai tukar, yakni soal pengumuman Danantara, pernyataan Presiden Prabowo Subainto bahwa saham adalah judi, hingga membuat frustasi para investor.

    “Ucapan-ucapan Presiden yang mengatakan bahwa saham adalah judi. Kemudian, efek harga saham jatuh dalam hubungannya dengan masyarakat kelas bawah, dan lain-lain, ini pun juga membuat frustasi bagi para investor sehingga banyak investor asing keluar dari pasar modal Indonesia,” tutur Ibrahim.

    Kemudian, menurut Ibrahim, pasar modal enggan diintervensi pemerintah. Misalnya, dengan keterlibatan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang ikut memantau pergerakan harga saham di Tanah Air saat ini.

    “Adanya intervensi pemerintah terhadap mekanisme pasar, terhadap pasar modal sehingga dianggap bahwa ini tidak aman bagi para investor. Investor menginginkan pemerintah dan lembaga-lembaga tertentu hanya mengawasi saja,” ucap Ibrahim.

  • PSI Menuju Partai Super Terbuka ala Jokowi

    PSI Menuju Partai Super Terbuka ala Jokowi

    PSI Menuju Partai Super Terbuka ala Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Partai Solidaritas Indonesia tengah bersiap menjadi
    partai super terbuka
    , istilah yang pernah dikemukakan oleh Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.
    Istilah itu pertama kali disebut
    Jokowi
    dalam wawancara bersama Najwa Shihab pada 11 Februari 2025 ketika ditanya soal keinginannya berkiprah di dunia politik seusai lengser dari jabatan presiden.
    Dia memberikan istilah super Tbk (terbuka) yang mengacu pada dunia bisnis untuk perusahaan terbuka yang sahamnya dimiliki oleh publik.
    “Keinginan kita ada sebuah partai politik yang super Tbk (terbuka). (Partai) yang dimiliki oleh seluruh anggotanya,” kata Jokowi dalam wawancara tersebut.
    Hal ini diulangi kembali oleh Jokowi, dia juga secara gamblang menyampaikan keinginannya untuk mewujudkan partai super Tbk yang akan diakomodasi oleh
    PSI
    yang dipimpin putra bungsunya, Kesang Pangarep.
    “Kurang lebih menurut saya, konsepnya hampir-hampir mirip, tetapi dimodifikasi sedikit oleh PSI. Partai yang terbuka, super terbuka,” kata Jokowi, Kamis (6/3/2025).
    Jokowi berharap gagasan partai politik yang lebih transparan dan demokratis ini tidak hanya diterapkan oleh PSI, tetapi juga oleh partai-partai politik lainnya.
    Menurut dia, partai modern harus memiliki mekanisme yang terbuka, baik dalam pemilihan pemimpin maupun dalam pengelolaan organisasi.
    “Kalau semua partai terbuka, bagus. Jadi partai modern,” kata Jokowi.
    Gayung bersambut, Kaesang mengungkapkan bahwa PSI bakal bertransformasi menjadi partai super terbuka lewat kongres pada Mei 2025 mendatang.
    Ia menjelaskan, konsep super terbuka akan memberikan keleluasaan kepada para anggota partai politik untuk memilih ketua umum mereka.
    “Maksudnya, Ketua Umum dipilih langsung oleh anggotanya,” ujar Kesang.
    Meski terlihat senada dengan arahan Jokowi soal partai super terbuka, Kaesang enggan berkomentar lebih jauh terkait isu ayahnya akan masuk struktur kepengurusan partai.
    Isu bergabungnya Jokowi, yang merupakan eks kader PDI Perjuangan, ke PSI juga masih menjadi teka-teki hingga
    kongres PSI
    digelar.
    “Tanggalnya 30 atau 31 Mei,” jawab Kaesang.
    Pada kesempatan berbeda, Kaesang juga menghindari pertanyaan awak media terkait hal tersebut.
    Dia hanya menjawab sudah dijemput dan langsung pergi meninggalkan awak media.
    “Saya sudah dijemput, yuk,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Netizen Kutuk Pria yang Rebut Jersey Marselino dari Bocah Fans Marselino di GBK

    Netizen Kutuk Pria yang Rebut Jersey Marselino dari Bocah Fans Marselino di GBK

    GELORA.CO – Aksi tak terpuji seorang pria yang merebut jersey milik Marselino Ferdinan dari seorang bocah suporter Timnas Indonesia viral di media sosial. Kejadian ini terjadi usai laga Indonesia vs Bahrain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Selasa, 25 Maret 2025.

    Dalam video yang beredar, bocah tersebut terlihat membawa kardus bertuliskan “Marselino Ferdinan, may I have your jersey?” lengkap dengan gambar sang pemain. 

    Marselino yang melihat permintaan itu langsung melemparkan jersey miliknya ke arah bocah tersebut. Namun, sebelum bocah itu sempat menangkapnya, seorang pria berbaju putih tiba-tiba merebut jersey itu dan langsung pergi tanpa memperdulikan sang bocah.

    Insiden ini memicu kemarahan para suporter yang berada di stadion. Mereka meneriaki pria tersebut dan meminta agar jersey itu dikembalikan kepada sang bocah.

    “Woy, yang kardus itu! Yang kardus itu!,” teriak para penonton sambil menunjuk ke arah bocah yang membawa kardus.

    Namun, pria tersebut tetap melenggang pergi tanpa rasa bersalah, meninggalkan kekecewaan bagi banyak orang yang menyaksikan momen tersebut secara langsung.

    Dikecam Netizen

    Tak hanya di stadion, aksi pria tak dikenal ini juga mendapat kecaman luas di media sosial. Warganet ramai-ramai mengutuk tindakannya dan bahkan mulai mencari identitasnya.

    “Bro nggak sadar kalau tindakannya bakal bikin dia jadi bahan bully-an se-Indonesia?” tulis seorang netizen.

    “Kasihan banget adiknya. Kadang usia dewasa nggak menjamin seseorang bisa bertindak dewasa.” komentar lainnya.

    “Ini masa se-Indonesia nggak ada yang kenal mas-mas nggak tahu malu ini? Pengen banget silaturahmi.” ujar netizen lain dengan nada sindiran.

    Tak sedikit netizen yang berupaya mencari akun media sosial pria tersebut, berharap ia menyadari kesalahannya dan mengembalikan jersey yang seharusnya menjadi milik sang bocah.

  • Hari Ini, KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

    Hari Ini, KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

    Hari Ini, KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat yang juga mantan juru bicara KPK,
    Febri Diansyah
    , pada Kamis (28/3/2025).
    Febri bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks calon anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
    “Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB,” kata Febri kepada
    Kompas.com
    , Rabu (26/3/2025).
    Febri mengaku telah menerima surat panggilan KPK pada Rabu pagi melalui chat WhatsApp.
    Dia pun menyatakan bahwa dirinya menghormati KPK dan akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut.
    Namun, Febri menyatakan akan menghadiri pemeriksaan KPK setelah mendampingi kliennya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    , yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.
    “Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” kata Febri
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Alasan Jokowi Dinilai Layak Jadi Ketua Wantimpres

    Ini Alasan Jokowi Dinilai Layak Jadi Ketua Wantimpres

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diunggulkan sebagai ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk mendampingi Presiden Prabowo Subianto. Pengalaman dan kedekatan Jokowi dengan Prabowo dinilai menjadi nilai tambah untuk memaksimalkan peran strategis Wantimpres.

    Pengamat politik dari Indonesian Public Institute Karyono Wibowo menyampaikan pandangan ini merespons survei Rumah Politik Indonesia yang menunjukkan mayoritas responden memilih Jokowi sebagai ketua Wantimpres.

    “Survei ini menarik. Dari beberapa kandidat, Jokowi paling diunggulkan. Hal ini dapat dipahami mengingat rekam jejaknya sebagai presiden selama dua periode,” ujar Karyono saat berbicara di acara peluncuran survei bertajuk “Kenapa Jokowi Calon Ketua Wantimpres RI Terbaik?” di Aryaduta Hotel, Jakarta, Rabu (26/3/2025).

    Peran Strategis Wantimpres

    Menurut Karyono, Wantimpres memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia optimistis Jokowi dapat menjadikan Wantimpres sebagai lembaga yang berdampak positif terhadap pembangunan Indonesia.

    “Wantimpres sangat strategis dalam memberikan arahan untuk pembangunan berkelanjutan dan mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Karyono terkait penilaian terhadap Jokowi.

    Wantimpres, tambah Karyono, berfungsi sebagai mitra utama presiden dalam memberikan pandangan dan nasihat yang komprehensif, konstruktif, dan relevan. Nasihat tersebut mencakup berbagai dimensi strategis, seperti politik, ekonomi, sosial, hukum, dan keamanan, untuk mendukung perumusan kebijakan yang integratif.

    “Nasihat dari Wantimpres harus memperkuat koordinasi antarsektor sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sektoral, tetapi juga berkelanjutan,” tegasnya.

    Sebelumnya, hasil lembaga survei Rumah Politik Indonesia menunjukkan 81,01% responden menilai Jokowi layak menjadi ketua Wantimpres. Faktor yang mendorong persepsi ini meliputi:
    1. Kemampuan bekerja sama dengan Presiden Prabowo (29,15%)
    2. Pengalaman sebagai presiden selama dua periode (25,11%)
    3. Kemampuan akselerasi mencapai Asta Cita untuk keberlanjutan (21,97%)
    4. Dukungan pada pembangunan Indonesia Emas 2045 (13,15%)
    5. Penguatan peran pemerintah (7,39%)

    Tokoh lain yang muncul sebagai kandidat ketua Wantimpres adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tingkat keterpilihan 11,93%, KH Ma’ruf Amin 4,2%, dan Luhut Binsar Pandjaitan 1,12%.

    Survei ini dilakukan pada 17-24 Maret 2025 di 23 provinsi menggunakan metode snowball sampling melalui platform online seperti google form, email, dan WhatsApp. Survei soal Jokowi layak jadi ketua Wantimpres melibatkan 500 responden berusia 17 tahun ke atas dengan margin of error 4,38% dan tingkat kepercayaan 95%.

  • Israel Dilaporkan Bersiap Pindahkan 100 Warga Gaza ke Indonesia

    Israel Dilaporkan Bersiap Pindahkan 100 Warga Gaza ke Indonesia

    GELORA.CO –  Media Israel melaporkan pada Rabu bahwa kelompok pertama yang terdiri dari 100 warga Palestina dari Jalur Gaza sedang bersiap untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Program ini disebut sebagai bagian dari program percontohan untuk mendorong “emigrasi sukarela” warga Palestina dari Jalur Gaza.

    Times of Israel mengutip Channel 12 News yang mengatakan bahwa program percontohan akan dijalankan oleh Mayor Jenderal Ghassan Alian, yang mengepalai Koordinator Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT), sebuah badan Kementerian Pertahanan. Laporan tersebut menambahkan bahwa sebagian besar warga Palestina akan dipekerjakan dalam pekerjaan konstruksi.

    Menurut surat kabar tersebut, Israel berharap jika program percontohan ini berhasil, maka akan mendorong ribuan warga Gaza untuk pindah ke Indonesia untuk bekerja dan mempertimbangkan pemukiman permanen di sana, sebuah langkah yang memerlukan persetujuan Jakarta, menurut Channel 12.

    Upaya Israel ini kerap dipandang sebagai bagian dari pengosongan Jalur Gaza untuk dicaplok kembali. Berbagai negara dan lembaga internasional melihat rencana “emigrasi sukarela” ini sebagai bagian dari pemberihan ernis di Gaza.

    Israel tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, negara Muslim terbesar di dunia. Kendati demikian saluran komunikasi khusus telah dibuka antara kedua negara untuk mengembangkan program percontohan tersebut, kata laporan itu. Jika uji coba ini berhasil, “departemen imigrasi pemerintah” akan mengambil tanggung jawab atas program tersebut, menurut laporan tersebut.

    Surat kabar tersebut menyatakan bahwa Menteri Pertahanan Israel Israel Katz akan menunjuk pensiunan Brigadir Jenderal Ofer Winter—seorang perwira senior yang kontroversial di militer, namun sangat dihormati oleh orang-orang Israel yang religius—untuk memimpin proyek tersebut.

    Awal bulan lalu, Presiden AS Donald Trump memicu kejutan global ketika ia menyarankan Amerika Serikat mengambil alih Gaza, mengubahnya menjadi “Riviera Timur Tengah,” dan memaksa penduduknya untuk pindah ke Mesir, Yordania, atau negara lain.

    Sementara para menteri di pemerintahan Benjamin Netanyahu memuji usulan tersebut dan menyerukan agar perang dimanfaatkan sebagai peluang untuk membangun kembali pemukiman Israel di Jalur Gaza, Otoritas Palestina dan negara-negara Arab dengan tegas menolak gagasan tersebut.

    Januari lalu, situs Zaman Israel melaporkan bahwa pemerintah Israel melakukan kontak rahasia dengan Kongo dan negara-negara lain untuk mengusir ribuan penduduk dari Gaza.

    Kabar pemindahan warga Gaza ke Indonesia yang dianjurkan Trump sempat mengemuka pada Januari lalu. Saat itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut sama sekali tak mengetahui hal tersebut.

    “Pemerintah RI tidak pernah memperoleh informasi apapun, dari siapapun, maupun rencana apapun terkait relokasi sebagian dari dua juta penduduk Gaza ke Indonesia sebagai salah satu bagian dari upaya rekonstruksi pasca konflik,” kata Kemlu RI dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

    Kemlu RI menolak berspekulasi tentang isu tersebut tanpa adanya informasi lebih jelas. Namun mereka menegaskan bahwa posisi Pemerintah RI tetap menolak upaya pemindahan atau relokasi warga Gaza.

    “Upaya untuk mengurangi penduduk Gaza hanya akan mempertahankan pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina dan sejalan dengan strategi yang lebih besar yang bertujuan untuk mengusir orang Palestina dari Gaza,” kata Kemlu RI.

  • Di Balik Tuduhan Titipan pada Tuntutan Mahasiswa, Dandhy: Justru Asing yang Butuh Militer di Papua

    Di Balik Tuduhan Titipan pada Tuntutan Mahasiswa, Dandhy: Justru Asing yang Butuh Militer di Papua

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara film dokumenter Seksi Killer, Dandhy Laksono, memberikan respons terhadap tuduhan bahwa aksi mahasiswa menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI didalangi oleh kepentingan asing. 

    Dalam cuitannya di media sosial X, Dandhy menanggapi unggahan akun @GuruGembull yang menduga adanya “titipan asing” dalam demonstrasi mahasiswa.

    “Jangan malu-maluin orang gembul,” ujar Dandhy (26/3/2025).

    Tuduhan itu muncul karena salah satu tuntutan aksi adalah menarik seluruh militer dari Papua. 

    “Sepanjang sejarah dari New York Agreement sampai masuknya Freeport justru asing lah yang paling berkepentingan militer Indonesia ada di Papua,” tandasnya.

    Dandhy mengingatkan kembali sejarah panjang keterlibatan asing dalam kebijakan militer di Papua.

    Termasuk dalam konteks perjanjian internasional dan kepentingan ekonomi di wilayah tersebut. 

    Sebelumnya, dalam demonstrasi mahasiswa yang tersebar di berbagai kota, sejumlah tuntutan diajukan, termasuk menolak revisi UU TNI.

    Tuntutan itu menentang perluasan fungsi militer dalam ranah sipil, serta menolak penambahan kewenangan TNI di luar perang.

    Salah satu poin yang disorot adalah seruan untuk menarik seluruh militer dari Papua. 

    Tudingan adanya campur tangan asing dalam aksi mahasiswa bukan hal baru.

    Namun, Dandhy menegaskan bahwa justru kepentingan asing selama ini berperan dalam keberadaan militer di Papua, bukan sebaliknya. 

    Aksi mahasiswa menolak revisi UU TNI terus berkembang, dengan berbagai kalangan ikut memberikan komentar, baik yang mendukung maupun yang menuding adanya agenda tertentu di balik gerakan tersebut.

  • Mayoritas Publik Nilai Jokowi Layak Jadi Ketua Wantimpres

    Mayoritas Publik Nilai Jokowi Layak Jadi Ketua Wantimpres

    Jakarta, Beritasatu.com – Survei terbaru dari lembaga Rumah Politik Indonesia mengungkapkan mayoritas masyarakat menilai Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) layak menjabat sebagai ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

    Sebanyak 81,01% responden menyatakan Jokowi memiliki kualitas untuk memimpin tokoh-tokoh lain dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, baik secara diminta maupun tidak.

    “Mayoritas responden sebanyak 81,01% memilih dan menilai Jokowi layak menjadi ketua Wantimpres,” ujar Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia Fernando Emas dalam peluncuran survei bertajuk “Kenapa Jokowi Calon Ketua Wantimpres RI Terbaik?” di Aryaduta Hotel, Jakarta, Rabu (26/3/2025).

    Selain Jokowi, tokoh lain yang muncul dalam survei sebagai kandidat ketua Wantimpres, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebesar 11,93%, KH Ma’ruf Amin 4,2%, Luhut Binsar Pandjaitan 1,12%, Said Aqil Siradj 1,07%, Wiranto 0,42%, Moeldoko 0,14%. Sebanyak 0,11% responden memilih tidak tahu atau tidak menjawab.

    Survei menunjukkan beberapa alasan utama mengapa publik mendukung Jokowi sebagai ketua Wantimpres:
    1. Kemampuan bekerja sama dengan Presiden Prabowo Subianto (29,15%)
    2. Pengalaman sebagai presiden selama dua periode (25,11%)
    3. Kemampuan akselerasi mencapai Asta Cita untuk keberlanjutan (21,97%)
    4. Dukungan pada pembangunan Indonesia Emas 2045 (13,15%)
    5. Penguatan peran pemerintah (7,39%)

    Fernando menekankan isu Wantimpres kurang mendapat sorotan di ruang publik. Padahal institusi ini memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Publik berharap Wantimpres dapat lebih optimal dalam mendukung program pembangunan berkelanjutan dan agenda pemerintahan,” ungkap Fernando.

    Survei Rumah Politik Indonesia dilakukan pada 17-24 Maret 2025 di 23 provinsi dengan metode snowball sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui jaringan komunikasi online seperti Google Form, email, dan WhatsApp.

    Survei soal Jokowi layak menjadi ketua Watimpres melibatkan 500 responden berusia 17 tahun ke atas dengan margin of error 4,38% dan tingkat kepercayaan 95%.

  • Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Jakarta

    Aturan soal penangkapan, pemeriksaan hingga penahanan akan mengalami sejumlah perubahan lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP kini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

    Dalam draf revisi KUHAP yang dilihat detikcom, Rabu (26/3/2025), ada sejumlah lokasi yang tak boleh digeledah oleh penyidik. Larangan itu terdapat dalam pasal 108. Berikut isinya:

    Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
    a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau

    c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Sebagai informasi, larangan penyidik memasuki lokasi-lokasi itu bukan hal baru. Dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang berlaku, terdapat larangan penyidik masuk ke tiga lokasi yang persis sama.

    Namun, KUHAP saat ini tidak menyebut detail larangan penggeledahan. Berikut isi larangan penyidik masuk ke lokasi tertentu dalam KUHAP yang sedang berlaku:

    Pasal 35

    Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

    a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;

    c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Aturan Penangkapan di Draf Revisi KUHAP

    Ilustrasi penangkapan (Foto: thinkstock)

    Aturan soal penangkapan juga bakal mengalami perubahan dalam revisi KUHAP. Berdasarkan draf RKUHP yang diterima detikcom, terdapat bagian khusus yang mengatur penangkapan di RKUHAP.

    Ada lima pasal yang secara detail mengatur soal penangkapan. Berikut aturan penangkapan dalam draf RKUHAP yang masih dibahas DPR:

    Pasal 87

    (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan.
    (2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
    (3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    (4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

    Pasal 88

    Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

    Pasal 89

    (1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
    (2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
    a. identitas Tersangka;
    b. alasan Penangkapan;
    c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan; dan
    d. tempat Tersangka diperiksa.
    (3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
    (4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
    (5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu.

    Pasal 90

    (1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
    (2) Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari.
    (3) Kelebihan waktu Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai masa Penahanan.

    Pasal 91

    (1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
    (2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.

    Sebagai informasi, denda kategori II yang dimaksud dalam pasal 91 draf RKUHAP itu merupakan ancaman denda yang diatur dalam UU KUHP nomor 1 tahun 2023. Nilai denda kategori II itu Rp 10 juta. UU KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023 itu akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    Jika dibandingkan, draf revisi KUHAP mengatur lebih detail urusan penangkapan daripada KUHAP yang berlaku saat ini. Misalnya, draf revisi KUHAP mengatur tentang siapa saja yang berhak melakukan penangkapan, termasuk pengecualian untuk penyidik di Kejaksaan Agung, KPK dan TNI AL.

    Berikutnya, draf revisi KUHAP juga mengatur jumlah minimal dua alat bukti untuk melakukan penangkapan. Sementara, KUHAP yang ada saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur masa penangkapan yang lebih dari satu hari harus dihitung sebagai masa penahanan. Sementara, KUHAP yang berlaku tidak mengaturnya secara spesifik.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur penangkapan tak bisa dilakukan kepada tersangka dengan ancaman denda Rp 10 juta. Sementara, KUHAP yang ada saat ini tak mengaturnya secara detail.

    Pemeriksaan Bisa Direkam CCTV

    Ilustrasi CCTV (Foto: Getty Images/PhonlamaiPhoto)

    Revisi KUHAP juga memasukkan aturan baru. Dalam draf revisi KUHAP, terhadap aturan soal kamera pengawas yang dapat merekam pemeriksaan dalam tahap penyidikan.

    Berikut isinya:

    Pasal 31

    (1) Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Advokat.
    (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
    (3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik.
    (4) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Dalam penjelasan, kamera pengawas dinyatakan sebagai closed-circuit television (CCTV). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga sempat memberi penjelasan tentang keberadaan kamera pengawas di ruang penyidikan ini.

    “KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal. Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin,” kata Habiburokhman kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (20/3).

    “Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan,” sambungnya.

    Tersangka Bisa Minta Ditahan Jika Merasa Terancam

    Foto: Ilustrasi penahanan (Thinkstock)

    Aturan soal penahanan juga berubah. Salah satu yang paling mencolok ialah tersangka atau terdakwa dapat meminta untuk ditahan jika merasa keselamatannya terancam. Berikut ini aturannya:

    Pasal 93

    5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
    a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
    c. tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
    d. menghambat proses pemeriksaan;
    e. berupaya melarikan diri;
    f. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
    g. melakukan ulang tindak pidana; dan/atau
    h. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa.
    i. mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

    Aturan soal penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa tersebut belum diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini. Selain soal penahanan atas permintaan tersangka, draf revisi KUHAP juga mengatur masa penahanan.

    Pasal 94 draf revisi KUHAP mengatur penahanan pada tahap penyidikan maksimal dilakukan selama maksimal 60 hari. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.

    Pasal 96, 97, dan 98 draf tersebut mengatur penahanan oleh hakim, baik tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung, ialah maksimal 90 hari. Jangka waktu penahanan yang diatur dalam draf revisi KUHAP untuk tingkat MA itu berbeda dengan KUHAP saat ini. Dalam KUHAP saat ini, MA dapat melakukan penahanan maksimal 110 hari.

    Jika batas waktu yang telah ditentukan itu terlampaui, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. Namun masa penahanan itu bisa saja diperpanjang dengan sejumlah syarat.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini