Negara: Indonesia

  • Ini Alasan Jokowi Dinilai Layak Jadi Ketua Wantimpres

    Ini Alasan Jokowi Dinilai Layak Jadi Ketua Wantimpres

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diunggulkan sebagai ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk mendampingi Presiden Prabowo Subianto. Pengalaman dan kedekatan Jokowi dengan Prabowo dinilai menjadi nilai tambah untuk memaksimalkan peran strategis Wantimpres.

    Pengamat politik dari Indonesian Public Institute Karyono Wibowo menyampaikan pandangan ini merespons survei Rumah Politik Indonesia yang menunjukkan mayoritas responden memilih Jokowi sebagai ketua Wantimpres.

    “Survei ini menarik. Dari beberapa kandidat, Jokowi paling diunggulkan. Hal ini dapat dipahami mengingat rekam jejaknya sebagai presiden selama dua periode,” ujar Karyono saat berbicara di acara peluncuran survei bertajuk “Kenapa Jokowi Calon Ketua Wantimpres RI Terbaik?” di Aryaduta Hotel, Jakarta, Rabu (26/3/2025).

    Peran Strategis Wantimpres

    Menurut Karyono, Wantimpres memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia optimistis Jokowi dapat menjadikan Wantimpres sebagai lembaga yang berdampak positif terhadap pembangunan Indonesia.

    “Wantimpres sangat strategis dalam memberikan arahan untuk pembangunan berkelanjutan dan mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Karyono terkait penilaian terhadap Jokowi.

    Wantimpres, tambah Karyono, berfungsi sebagai mitra utama presiden dalam memberikan pandangan dan nasihat yang komprehensif, konstruktif, dan relevan. Nasihat tersebut mencakup berbagai dimensi strategis, seperti politik, ekonomi, sosial, hukum, dan keamanan, untuk mendukung perumusan kebijakan yang integratif.

    “Nasihat dari Wantimpres harus memperkuat koordinasi antarsektor sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sektoral, tetapi juga berkelanjutan,” tegasnya.

    Sebelumnya, hasil lembaga survei Rumah Politik Indonesia menunjukkan 81,01% responden menilai Jokowi layak menjadi ketua Wantimpres. Faktor yang mendorong persepsi ini meliputi:
    1. Kemampuan bekerja sama dengan Presiden Prabowo (29,15%)
    2. Pengalaman sebagai presiden selama dua periode (25,11%)
    3. Kemampuan akselerasi mencapai Asta Cita untuk keberlanjutan (21,97%)
    4. Dukungan pada pembangunan Indonesia Emas 2045 (13,15%)
    5. Penguatan peran pemerintah (7,39%)

    Tokoh lain yang muncul sebagai kandidat ketua Wantimpres adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tingkat keterpilihan 11,93%, KH Ma’ruf Amin 4,2%, dan Luhut Binsar Pandjaitan 1,12%.

    Survei ini dilakukan pada 17-24 Maret 2025 di 23 provinsi menggunakan metode snowball sampling melalui platform online seperti google form, email, dan WhatsApp. Survei soal Jokowi layak jadi ketua Wantimpres melibatkan 500 responden berusia 17 tahun ke atas dengan margin of error 4,38% dan tingkat kepercayaan 95%.

  • Israel Dilaporkan Bersiap Pindahkan 100 Warga Gaza ke Indonesia

    Israel Dilaporkan Bersiap Pindahkan 100 Warga Gaza ke Indonesia

    GELORA.CO –  Media Israel melaporkan pada Rabu bahwa kelompok pertama yang terdiri dari 100 warga Palestina dari Jalur Gaza sedang bersiap untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Program ini disebut sebagai bagian dari program percontohan untuk mendorong “emigrasi sukarela” warga Palestina dari Jalur Gaza.

    Times of Israel mengutip Channel 12 News yang mengatakan bahwa program percontohan akan dijalankan oleh Mayor Jenderal Ghassan Alian, yang mengepalai Koordinator Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT), sebuah badan Kementerian Pertahanan. Laporan tersebut menambahkan bahwa sebagian besar warga Palestina akan dipekerjakan dalam pekerjaan konstruksi.

    Menurut surat kabar tersebut, Israel berharap jika program percontohan ini berhasil, maka akan mendorong ribuan warga Gaza untuk pindah ke Indonesia untuk bekerja dan mempertimbangkan pemukiman permanen di sana, sebuah langkah yang memerlukan persetujuan Jakarta, menurut Channel 12.

    Upaya Israel ini kerap dipandang sebagai bagian dari pengosongan Jalur Gaza untuk dicaplok kembali. Berbagai negara dan lembaga internasional melihat rencana “emigrasi sukarela” ini sebagai bagian dari pemberihan ernis di Gaza.

    Israel tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, negara Muslim terbesar di dunia. Kendati demikian saluran komunikasi khusus telah dibuka antara kedua negara untuk mengembangkan program percontohan tersebut, kata laporan itu. Jika uji coba ini berhasil, “departemen imigrasi pemerintah” akan mengambil tanggung jawab atas program tersebut, menurut laporan tersebut.

    Surat kabar tersebut menyatakan bahwa Menteri Pertahanan Israel Israel Katz akan menunjuk pensiunan Brigadir Jenderal Ofer Winter—seorang perwira senior yang kontroversial di militer, namun sangat dihormati oleh orang-orang Israel yang religius—untuk memimpin proyek tersebut.

    Awal bulan lalu, Presiden AS Donald Trump memicu kejutan global ketika ia menyarankan Amerika Serikat mengambil alih Gaza, mengubahnya menjadi “Riviera Timur Tengah,” dan memaksa penduduknya untuk pindah ke Mesir, Yordania, atau negara lain.

    Sementara para menteri di pemerintahan Benjamin Netanyahu memuji usulan tersebut dan menyerukan agar perang dimanfaatkan sebagai peluang untuk membangun kembali pemukiman Israel di Jalur Gaza, Otoritas Palestina dan negara-negara Arab dengan tegas menolak gagasan tersebut.

    Januari lalu, situs Zaman Israel melaporkan bahwa pemerintah Israel melakukan kontak rahasia dengan Kongo dan negara-negara lain untuk mengusir ribuan penduduk dari Gaza.

    Kabar pemindahan warga Gaza ke Indonesia yang dianjurkan Trump sempat mengemuka pada Januari lalu. Saat itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut sama sekali tak mengetahui hal tersebut.

    “Pemerintah RI tidak pernah memperoleh informasi apapun, dari siapapun, maupun rencana apapun terkait relokasi sebagian dari dua juta penduduk Gaza ke Indonesia sebagai salah satu bagian dari upaya rekonstruksi pasca konflik,” kata Kemlu RI dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

    Kemlu RI menolak berspekulasi tentang isu tersebut tanpa adanya informasi lebih jelas. Namun mereka menegaskan bahwa posisi Pemerintah RI tetap menolak upaya pemindahan atau relokasi warga Gaza.

    “Upaya untuk mengurangi penduduk Gaza hanya akan mempertahankan pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina dan sejalan dengan strategi yang lebih besar yang bertujuan untuk mengusir orang Palestina dari Gaza,” kata Kemlu RI.

  • Di Balik Tuduhan Titipan pada Tuntutan Mahasiswa, Dandhy: Justru Asing yang Butuh Militer di Papua

    Di Balik Tuduhan Titipan pada Tuntutan Mahasiswa, Dandhy: Justru Asing yang Butuh Militer di Papua

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara film dokumenter Seksi Killer, Dandhy Laksono, memberikan respons terhadap tuduhan bahwa aksi mahasiswa menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI didalangi oleh kepentingan asing. 

    Dalam cuitannya di media sosial X, Dandhy menanggapi unggahan akun @GuruGembull yang menduga adanya “titipan asing” dalam demonstrasi mahasiswa.

    “Jangan malu-maluin orang gembul,” ujar Dandhy (26/3/2025).

    Tuduhan itu muncul karena salah satu tuntutan aksi adalah menarik seluruh militer dari Papua. 

    “Sepanjang sejarah dari New York Agreement sampai masuknya Freeport justru asing lah yang paling berkepentingan militer Indonesia ada di Papua,” tandasnya.

    Dandhy mengingatkan kembali sejarah panjang keterlibatan asing dalam kebijakan militer di Papua.

    Termasuk dalam konteks perjanjian internasional dan kepentingan ekonomi di wilayah tersebut. 

    Sebelumnya, dalam demonstrasi mahasiswa yang tersebar di berbagai kota, sejumlah tuntutan diajukan, termasuk menolak revisi UU TNI.

    Tuntutan itu menentang perluasan fungsi militer dalam ranah sipil, serta menolak penambahan kewenangan TNI di luar perang.

    Salah satu poin yang disorot adalah seruan untuk menarik seluruh militer dari Papua. 

    Tudingan adanya campur tangan asing dalam aksi mahasiswa bukan hal baru.

    Namun, Dandhy menegaskan bahwa justru kepentingan asing selama ini berperan dalam keberadaan militer di Papua, bukan sebaliknya. 

    Aksi mahasiswa menolak revisi UU TNI terus berkembang, dengan berbagai kalangan ikut memberikan komentar, baik yang mendukung maupun yang menuding adanya agenda tertentu di balik gerakan tersebut.

  • Mayoritas Publik Nilai Jokowi Layak Jadi Ketua Wantimpres

    Mayoritas Publik Nilai Jokowi Layak Jadi Ketua Wantimpres

    Jakarta, Beritasatu.com – Survei terbaru dari lembaga Rumah Politik Indonesia mengungkapkan mayoritas masyarakat menilai Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) layak menjabat sebagai ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

    Sebanyak 81,01% responden menyatakan Jokowi memiliki kualitas untuk memimpin tokoh-tokoh lain dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, baik secara diminta maupun tidak.

    “Mayoritas responden sebanyak 81,01% memilih dan menilai Jokowi layak menjadi ketua Wantimpres,” ujar Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia Fernando Emas dalam peluncuran survei bertajuk “Kenapa Jokowi Calon Ketua Wantimpres RI Terbaik?” di Aryaduta Hotel, Jakarta, Rabu (26/3/2025).

    Selain Jokowi, tokoh lain yang muncul dalam survei sebagai kandidat ketua Wantimpres, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebesar 11,93%, KH Ma’ruf Amin 4,2%, Luhut Binsar Pandjaitan 1,12%, Said Aqil Siradj 1,07%, Wiranto 0,42%, Moeldoko 0,14%. Sebanyak 0,11% responden memilih tidak tahu atau tidak menjawab.

    Survei menunjukkan beberapa alasan utama mengapa publik mendukung Jokowi sebagai ketua Wantimpres:
    1. Kemampuan bekerja sama dengan Presiden Prabowo Subianto (29,15%)
    2. Pengalaman sebagai presiden selama dua periode (25,11%)
    3. Kemampuan akselerasi mencapai Asta Cita untuk keberlanjutan (21,97%)
    4. Dukungan pada pembangunan Indonesia Emas 2045 (13,15%)
    5. Penguatan peran pemerintah (7,39%)

    Fernando menekankan isu Wantimpres kurang mendapat sorotan di ruang publik. Padahal institusi ini memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Publik berharap Wantimpres dapat lebih optimal dalam mendukung program pembangunan berkelanjutan dan agenda pemerintahan,” ungkap Fernando.

    Survei Rumah Politik Indonesia dilakukan pada 17-24 Maret 2025 di 23 provinsi dengan metode snowball sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui jaringan komunikasi online seperti Google Form, email, dan WhatsApp.

    Survei soal Jokowi layak menjadi ketua Watimpres melibatkan 500 responden berusia 17 tahun ke atas dengan margin of error 4,38% dan tingkat kepercayaan 95%.

  • Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Jakarta

    Aturan soal penangkapan, pemeriksaan hingga penahanan akan mengalami sejumlah perubahan lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP kini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

    Dalam draf revisi KUHAP yang dilihat detikcom, Rabu (26/3/2025), ada sejumlah lokasi yang tak boleh digeledah oleh penyidik. Larangan itu terdapat dalam pasal 108. Berikut isinya:

    Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
    a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau

    c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Sebagai informasi, larangan penyidik memasuki lokasi-lokasi itu bukan hal baru. Dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang berlaku, terdapat larangan penyidik masuk ke tiga lokasi yang persis sama.

    Namun, KUHAP saat ini tidak menyebut detail larangan penggeledahan. Berikut isi larangan penyidik masuk ke lokasi tertentu dalam KUHAP yang sedang berlaku:

    Pasal 35

    Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

    a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;

    c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Aturan Penangkapan di Draf Revisi KUHAP

    Ilustrasi penangkapan (Foto: thinkstock)

    Aturan soal penangkapan juga bakal mengalami perubahan dalam revisi KUHAP. Berdasarkan draf RKUHP yang diterima detikcom, terdapat bagian khusus yang mengatur penangkapan di RKUHAP.

    Ada lima pasal yang secara detail mengatur soal penangkapan. Berikut aturan penangkapan dalam draf RKUHAP yang masih dibahas DPR:

    Pasal 87

    (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan.
    (2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
    (3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    (4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

    Pasal 88

    Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

    Pasal 89

    (1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
    (2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
    a. identitas Tersangka;
    b. alasan Penangkapan;
    c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan; dan
    d. tempat Tersangka diperiksa.
    (3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
    (4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
    (5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu.

    Pasal 90

    (1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
    (2) Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari.
    (3) Kelebihan waktu Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai masa Penahanan.

    Pasal 91

    (1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
    (2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.

    Sebagai informasi, denda kategori II yang dimaksud dalam pasal 91 draf RKUHAP itu merupakan ancaman denda yang diatur dalam UU KUHP nomor 1 tahun 2023. Nilai denda kategori II itu Rp 10 juta. UU KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023 itu akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    Jika dibandingkan, draf revisi KUHAP mengatur lebih detail urusan penangkapan daripada KUHAP yang berlaku saat ini. Misalnya, draf revisi KUHAP mengatur tentang siapa saja yang berhak melakukan penangkapan, termasuk pengecualian untuk penyidik di Kejaksaan Agung, KPK dan TNI AL.

    Berikutnya, draf revisi KUHAP juga mengatur jumlah minimal dua alat bukti untuk melakukan penangkapan. Sementara, KUHAP yang ada saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur masa penangkapan yang lebih dari satu hari harus dihitung sebagai masa penahanan. Sementara, KUHAP yang berlaku tidak mengaturnya secara spesifik.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur penangkapan tak bisa dilakukan kepada tersangka dengan ancaman denda Rp 10 juta. Sementara, KUHAP yang ada saat ini tak mengaturnya secara detail.

    Pemeriksaan Bisa Direkam CCTV

    Ilustrasi CCTV (Foto: Getty Images/PhonlamaiPhoto)

    Revisi KUHAP juga memasukkan aturan baru. Dalam draf revisi KUHAP, terhadap aturan soal kamera pengawas yang dapat merekam pemeriksaan dalam tahap penyidikan.

    Berikut isinya:

    Pasal 31

    (1) Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Advokat.
    (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
    (3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik.
    (4) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Dalam penjelasan, kamera pengawas dinyatakan sebagai closed-circuit television (CCTV). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga sempat memberi penjelasan tentang keberadaan kamera pengawas di ruang penyidikan ini.

    “KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal. Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin,” kata Habiburokhman kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (20/3).

    “Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan,” sambungnya.

    Tersangka Bisa Minta Ditahan Jika Merasa Terancam

    Foto: Ilustrasi penahanan (Thinkstock)

    Aturan soal penahanan juga berubah. Salah satu yang paling mencolok ialah tersangka atau terdakwa dapat meminta untuk ditahan jika merasa keselamatannya terancam. Berikut ini aturannya:

    Pasal 93

    5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
    a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
    c. tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
    d. menghambat proses pemeriksaan;
    e. berupaya melarikan diri;
    f. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
    g. melakukan ulang tindak pidana; dan/atau
    h. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa.
    i. mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

    Aturan soal penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa tersebut belum diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini. Selain soal penahanan atas permintaan tersangka, draf revisi KUHAP juga mengatur masa penahanan.

    Pasal 94 draf revisi KUHAP mengatur penahanan pada tahap penyidikan maksimal dilakukan selama maksimal 60 hari. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.

    Pasal 96, 97, dan 98 draf tersebut mengatur penahanan oleh hakim, baik tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung, ialah maksimal 90 hari. Jangka waktu penahanan yang diatur dalam draf revisi KUHAP untuk tingkat MA itu berbeda dengan KUHAP saat ini. Dalam KUHAP saat ini, MA dapat melakukan penahanan maksimal 110 hari.

    Jika batas waktu yang telah ditentukan itu terlampaui, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. Namun masa penahanan itu bisa saja diperpanjang dengan sejumlah syarat.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Airlangga tegaskan fundamental ekonomi kuat meski rupiah fluktuatif

    Airlangga tegaskan fundamental ekonomi kuat meski rupiah fluktuatif

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Airlangga tegaskan fundamental ekonomi kuat meski rupiah fluktuatif
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 26 Maret 2025 – 23:57 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meskipun pergerakan rupiah fluktuatif.

    Airlangga menyebut fundamental ekonomi kuat dilihat dari cadangan devisa yang kuat, neraca perdagangan yang juga bagus, dan devisa hasil ekspor (DHE) yang saat ini seluruhnya disimpan di dalam negeri.

    “Ya rupiah seperti biasa berfluktuasi, tetapi tentu kami lihat secara fundamental kuat, kemudian juga kami lihat nanti secara jangka menengah dan panjang,” kata Menko Airlangga menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu.

    Menko melanjutkan Pemerintah saat ini telah mengatur agar devisa hasil ekspor disimpan di dalam negeri.

    “Kita ‘kan sudah melaksanakan yang namanya devisa hasil ekspor. Jadi, kita tidak ter-corner ke depan sehingga fundamental devisa hasil ekspor juga akan memperkuat posisi rupiah,” kata Airlangga.

    Di lokasi yang sama dalam kesempatan berbeda, Airlangga menyebut fluktuasi nilai rupiah yang melemah dalam beberapa hari terakhir merupakan bagian dari dinamika pasar dan masih dalam koridor yang wajar.

    “Ya ‘kan ini harian ‘kan, nanti kita lihat. Fundamental ekonomi kita kuat, pasar juga sudah rebound kemarin. Ekspektasi mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Bank Mandiri dan Bank BRI juga baik outcome-nya,” kata Airlangga saat ditemui sebelum rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

    Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada pembukaan perdagangan pada Rabu pagi di Jakarta menguat sebesar 8 poin atau 0,05 persen menjadi Rp16.604 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.612,00 per dolar AS.

    Rupiah juga ditutup menguat sebesar 24 poin atau 0,14 persen menjadi Rp16.588,00 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.612,00 per dolar AS. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada hari ini juga menguat ke level Rp16.588,00 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.622,00 per dolar AS. 

    Sumber : Antara

  • Menteri Pariwisata Kembali Disorot Karena Public Speaking-nya, Okky Madasari: Masa Nggak Ada yang Kasi Tahu

    Menteri Pariwisata Kembali Disorot Karena Public Speaking-nya, Okky Madasari: Masa Nggak Ada yang Kasi Tahu

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Pariwisata dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 Widiyanti Putri Wardhana belakangan menjadi sorotan.

    Sorotan ini datang terkait kemampuan berbicara Putri di depan publik yang dinilai buruk.

    Di video cuplikan yang beredar di media sosial, pidatonya di beberapa kesempatan, Putri tampak gagap saat menyampaikan materi yang ingin dia sampaikan.

    Khususnya ketika menggunakan bahasa Inggris, sang Menteri Pariwisata ini terlihat tidak begitu fasih.

    Karena alasan inilah, banyak yang mempertanyakan bagaimana rekam jejak pendidikan Putri sehingga bisa dipilih sebagai menteri.

    Salah satu respon datang dari Sastrawan Okky Madasari.

    Melalui cuitan di akun media sosial X miliknya, ia menyoroti tajam terkait publik speaking sang Menteri.

    Apalagi menurutnya, ini merupakan kali kedua Menteri Putri disorot karena hal yang sama.

    “Ibu menteri ini sudah 2 kali viral perkara public speaking yg sungguh buruk (tak layak sebagai pejabat publik), pertama dalam Bahasa Indonesia, skrg English,” tulisnya dikutip kamis (27/3/2025).

    Okky Madasari pun menyindir terkait pihak-pihak tertentu yang tidak memberikan terkait hal ini.

    “Mosok yo gak ada yg nyolek ngasih tahu sih….,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Daihatsu Siapkan 81 Bengkel Siaga untuk Mudik Lebaran 2025

    Daihatsu Siapkan 81 Bengkel Siaga untuk Mudik Lebaran 2025

    Jakarta

    Menyambut momen libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Daihatsu mendukung perjalanan mudik pelanggan setianya dengan menghadirkan layanan Bengkel Siaga dan Pos Siaga yang berlangsung selama periode 28 Maret-6 April 2025.

    Daihatsu siapkan 81 Bengkel Siaga yang tersebar di seluruh Indonesia, dan siap melayani pelanggan selama periode libur Lebaran, termasuk di hari Sabtu dan Minggu dengan jam operasional yang telah ditentukan.

    Adapun ke-81 titik Bengkel Siaga Daihatsu meliputi 12 bengkel siaga di area Sumatera; Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek (18), Jawa Barat (8), Jawa Tengah dan DIY
    (10), Jawa Timur (10), Bali dan Nusa Tenggara (5), Kalimantan (7), dan area IBT (Indonesia Bagian Timur) seperti Sulawesi & Papua sebanyak 11 bengkel.

    Pada periode yang sama, Daihatsu juga menghadirkan 6 Pos Siaga yang siap menemani perjalanan mudik pelanggan setianya. Selama perjalanan mudik, konsumen Daihatsu dapat memanfaatkan layanan Pos Siaga Astra Daihatsu seperti, servis kendaraan, tempat istirahat nyaman, koneksi internet gratis (free wi-fi), free snack, serta layanan lainnya.

    Adapun lokasi ke-6 Pos Siaga Astra Daihatsu meliputi, Rest Area Tol Bakauheni Lampung KM 163 A; Rest Area Tol Cipali KM 166 A; Rest Area Resta Pendopo Tol Semarang – Solo KM 456 A; Rest Area Resta Pendopo Tol Semarang – Solo KM 456 B; Atmos Café Jl. Raya Bumiayu Tegal Brebes; dan Paiton di SPBU 5468310 Utama Raya Krajan, Banyuglugur, Situbondo.

    Sebelum melakukan aktivitas mudik, pastikan kendaraan Anda tetap prima dan telah diservis di bengkel resmi. Anda juga dapat menikmati layanan service di rumah atau di mana saja lewat Daihatsu Mobile Service.

    Manfaatkan juga layanan promo THR (Tebar Hemat Ramadhan) yang berlangsung hingga 31 Maret 2025 di seluruh bengkel resmi Daihatsu di Indonesia dengan melakukan booking service.

    Nikmati berbagai benefit Paket Berkala Hemat (Paket Berhemat) yang menawarkan diskon 25% untuk jasa perawatan berkala, diskon 10% untuk oli mesin & material, serta diskon 5% untuk pembelian suku cadang, Paket Siap Mudik (Pak Sidik) yang mencakup layanan tune-up, pembersihan rem, dan penggantian oli dengan harga spesial mulai dari Rp 783.000.

    “Daihatsu siap menemani perjalanan mudik pelanggan dalam menyambut momen berharga bersama keluarga selama libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Semoga kehadiran Bengkel Siaga dan Pos Siaga Daihatsu ini dapat membuat perjalanan Sahabat Daihatsu yang mudik tetap aman, nyaman, dan menyenangkan bersama keluarga,” ujar Yanuar Krisna, Deputy After Sales Service & Logistic Division Head PT Astra International Tbk. – Daihatsu Sales Operation (AI-DSO).

    (lua/din)

  • Bank Mandiri Bagi-Bagi Dividen Rp43,51 Triliun! Cuan untuk Pemegang Saham

    Bank Mandiri Bagi-Bagi Dividen Rp43,51 Triliun! Cuan untuk Pemegang Saham

    Jakarta: Kabar gembira bagi para pemegang saham Bank Mandiri! Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025, Bank Mandiri resmi menetapkan pembagian dividen senilai Rp43,51 triliun atau setara 78 persen dari laba bersih konsolidasi tahun 2024. 
     
    Keputusan ini menjadi bukti komitmen Bank Mandiri dalam memberikan keuntungan optimal bagi investornya.
     
    “Keputusan ini juga menunjukkan dukungan kuat dari pemegang saham kepada manajemen untuk mengakselerasi rencana ekspansi bisnis perseroan,” ujar Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 26 Maret 2025.
     

    Dividen Naik 31,71%
    Bank Mandiri mencatatkan kinerja cemerlang sepanjang 2024 dengan membukukan laba bersih Rp55,8 triliun. Dari angka tersebut, Rp22,62 triliun dividen akan disetorkan kepada negara sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 52 persen saham.

    Pemegang saham Bank Mandiri juga bisa tersenyum lebar karena dividen per lembar saham (dividend per share) mencapai Rp466,18, meningkat 31,71 persen dibanding tahun sebelumnya. 
     
    Dengan pembagian dividen yang besar ini, Bank Mandiri semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu bank dengan return investasi terbaik di Indonesia.
     

    RUPST sepakati buyback saham dan perombakan pengurus
    Selain pembagian dividen, RUPST 2025 juga menyepakati rencana buyback saham senilai Rp1,17 triliun. 
     
    Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap prospek jangka panjang Bank Mandiri yang semakin solid.
     
    Tak hanya itu, RUPST juga memutuskan perubahan susunan pengurus perseroan. Beberapa nama dalam jajaran direksi dan komisaris mengalami pergantian, termasuk pengangkatan M. Rizaldi, Saptari, Jan Winston Tambunan, Ari Rizaldi, dan Novita Widya Anggraini sebagai anggota Direksi baru. Sementara itu, Kuswiyoto ditetapkan sebagai Komisaris Utama/Independen yang baru.
     
    Dengan demikian, susunan komisaris dan direksi perseroan menjadi : 
     
    Komisaris
    Komisaris Utama/Independen: Kuswiyoto*
    Wakil Komisaris Utama/Independen: Zainudin Amali
    Komisaris: Muhammad Yusuf Ateh
    Komisaris: Luky Alfirman
    Komisaris: Yuliot
    Komisaris Independen: Mia Amiati
     
    Direksi
    Direktur Utama: Darmawan Junaidi
    Wakil Direktur Utama: Riduan
    Direktur Operations: Toni E.B. Subari
    Direktur Information Technology: Timothy Utama
    Direktur Human Capital & Compliance : Eka Fitria
    Direktur Risk Management: Danis Subyantoro
    Direktur Commercial Banking: Totok Priyambodo 
    Direktur Corporate Banking: M. Rizaldi
    Direktur Consumer Banking: Saptari
    Direktur Network & Retail Funding : Jan Winston Tambunan
    Direktur Treasury & International Banking: Ari Rizaldi*
    Direktur Finance & Strategy: Novita Widya Anggraini*
     
    Bagi para investor, kabar ini tentu menjadi angin segar. Dengan dividen yang terus meningkat dan strategi bisnis yang agresif, Bank Mandiri tetap menjadi pilihan menarik bagi mereka yang mencari investasi dengan imbal hasil tinggi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Polisi Baru Terima Hasil Labfor Kematian Mahasiswa UKI Tewas Secara Lisan

    Polisi Baru Terima Hasil Labfor Kematian Mahasiswa UKI Tewas Secara Lisan

    Jakarta

    Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi dan laboratorium forensik (labfor) untuk memastikan sebab kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22). Saat ini, polisi baru menerima hasil labfor secara lisan.

    “Untuk saat ini hasil autopsi dan labfor belum kami terima. Tapi hasil labfor penyampaian lisan sudah (diterima) dan itu harus diserahkan dulu ke bagian autopsi untuk menentukan,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipaly, kepada wartawan seusai menggelar prarekonstruksi di kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/3/2025).

    Hasil autopsi itu yang akan menentukan apa penyebab pasti kematian korban. Nicolas mengatakan pemeriksaan memakan waktu cukup lama karena ada beberapa hal yang harus diteliti.

    “Agak lama dalam soal ini, kenapa? Karena pemeriksaan laboratorium prinsipnya yang lama. Karena apa pemeriksaan digital forensik terkait dengan CCTV, pemeriksaan tentang jaringan, histopatologi, toksikologi, DNA dan pemeriksaan lain-lain,” paparnya.

    Nicolas membantah pihaknya mengulur-ulur waktu dalam pengusutan kasus ini. Namun, ia menegaskan pihaknya perlu ketelitian untuk mendapatkan fakta yang sesungguhnya.

    “Kami sekali lagi tidak menutupi. Saya sampaikan, kita polisi tidak berbicara tentang asumsi. Kita berbicara dengan data dan fakta yang kita kumpulkan,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Kenzha Walewangko tewas pada Selasa, 4 Maret 2025 malam. Beredar kabar korban tewas dikeroyok. Namun demikian, polisi menyatakan sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan apa sebenarnya penyebab kematian korban.

    (mei/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini