Negara: Indonesia

  • Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah

    Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah

    Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah
    Menulis adalah aktualisasi diri
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    TERBITNYA
    Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 Tentang pengisian Jabatan Sipil oleh Polri aktif menandai dinamika baru dalam penataan aparatur negara.
    Regulasi ini memunculkan perdebatan publik karena membuka ruang penugasan anggota Polri aktif pada sedikitnya 17 kementerian dan lembaga negara, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang konsistensinya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-XXIII/2025.
    Di tengah agenda reformasi birokrasi, isu ini layak dicermati bukan sebagai polemik sektoral, melainkan cerminan komitmen negara terhadap tertib hukum dan profesionalisme birokrasi sipil.
    Peraturan kepolisian berhadap-hadapan atau diperlawankan, versus upaya penataan jabatan di pemerintahan.
    UU ASN 20/2023 menempatkan sistem merit, netralitas, dan profesionalisme sebagai fondasi utama pengisian jabatan di instansi pemerintah.
    Jabatan publik hanya dapat diisi oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melalui mekanisme seleksi yang menjamin kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
    Prinsip ini dirancang untuk mencegah patronase serta memastikan birokrasi bekerja secara objektif dan akuntabel.
    Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penempatan aparatur negara—termasuk aparat kepolisian—perlu diuji secara cermat agar tidak mengaburkan batas antara jabatan sipil dan aparat keamanan aktif.
    Dalam kerangka tersebut, anggota Polri aktif secara yuridis bukan ASN. Mereka tunduk pada rezim kepegawaian yang berbeda berdasarkan Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Ketika Perpol 10/2025 membuka ruang penugasan polisi aktif ke 17 kementerian dan lembaga negara, persoalan tidak berhenti pada aspek administratif penugasan, melainkan menyentuh substansi pengisian jabatan di instansi pemerintah.
    Dalih penugasan tidak serta-merta menghilangkan fakta bahwa di banyak kementerian dan lembaga, polisi aktif yang ditempatkan menjalankan fungsi strategis: memimpin unit kerja, mengelola sumber daya, serta mengambil keputusan administratif.
    Dalam kondisi demikian, polisi aktif tersebut secara de facto menjalankan jabatan sipil, meskipun secara de jure tidak berstatus ASN.
    Situasi ini menciptakan distorsi terhadap sistem merit yang diamanatkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
    ASN karier harus melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, dan evaluasi kinerja berjenjang, sementara jabatan yang sama dapat diisi oleh aparat non-ASN melalui mekanisme penugasan institusional.
    Jika praktik ini dinormalisasi, maka sistem ASN berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen profesionalisasi birokrasi.
    Kontroversi ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta menjadi rujukan konstitusional yang wajib ditaati seluruh lembaga negara.
    Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perpol berada di bawah undang-undang, apalagi putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki daya ikat konstitusional.
    Dengan demikian, Perpol 10/2025 berpotensi menimbulkan konflik norma: di satu sisi UU ASN membatasi subjek pengisi jabatan di instansi pemerintah, sementara di sisi lain Perpol membuka ruang luas bagi aparat non-ASN untuk mengisi jabatan strategis di 17 kementerian dan lembaga.
    Jika dibiarkan, praktik ini dapat melahirkan dualisme sistem kepegawaian nasional dan melemahkan tertib hukum. Implikasi jangka panjangnya tidak sederhana.
    Pertama, profesionalisme birokrasi sipil terancam, karena jalur karier ASN menjadi tidak relevan.
    Kedua, netralitas birokrasi berisiko terganggu ketika aparat keamanan aktif masuk ke ruang pengambilan kebijakan sipil.
    Ketiga, dari perspektif demokrasi, kondisi ini mengaburkan prinsip supremasi sipil, yang merupakan pilar negara hukum modern.
    Perpol 7/2025 memang lebih bersifat administratif internal. Namun, ia tetap berada dalam ekosistem regulasi yang sama, yakni kecenderungan perluasan peran institusi kepolisian melalui peraturan internal tanpa penguatan basis di tingkat undang-undang.
    Pada akhirnya, polemik Perpol seharusnya ditempatkan dalam kerangka penataan jabatan publik yang konsisten dengan konstitusi.
    Kepatuhan terhadap putusan MK dan UU ASN bukan hambatan efektivitas pemerintahan, melainkan prasyarat bagi birokrasi yang profesional, netral, dan akuntabel.
    Koreksi kebijakan adalah bagian wajar dari reformasi, agar tujuan membangun birokrasi modern dan berintegritas tetap terjaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp 809 M Terkait Chromebook: Kami Punya Bukti

    Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp 809 M Terkait Chromebook: Kami Punya Bukti

    Jakarta

    Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir membantah kliennya menerima Rp 809 miliar terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Dodi mengatakan kliennya tak diuntungkan sepeserpun dalam pengadaan tersebut.

    “Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” ujar Dodi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025) malam.

    Dodi menyebut tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain terkait pengadaan Chromebook. Dia menyebut kekayaan Nadiem justru merosot 51% saat menjabat sebagai menteri.

    Foto: Pengacara Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir (Mulia/detikcom)

    “Transfer dana Rp 809.596.125.000, dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Dodi.

    “Kami punya bukti melalui dokumentasi korporasi Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini. Transaksi ini adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan corporate governance, sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana,” imbuhnya.

    “Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan Menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” ucapnya.

    Dia mengklaim tidak ada kerugian negara karena Chrome OS menghemat anggaran setidaknya Rp 1,2 triliun dan jika menggunakan Windows OS negara harus membayar lisensi Rp 1.2 triliun yang belum termasuk langganan manajemen perangkat per tahun. Dia mengatakan Chromebook dengan Chrome OS hanya didistribusikan ke sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan akses internet yang memadai, bukan wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T.

    Sebelumnya, jaksa mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima Rp 809 miliar dari pengadaan tersebut.

    Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan Sri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12).

    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady.

    Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar). Selain Nadiem, jaksa mengatakan pengadaan ini telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Nadiem Makarim. Kemudian, bersama Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.

    Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.

    Nadiem juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Namun, dakwaannya akan dibacakan pekan depan karena Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit.

    (mib/azh)

  • Duduk Perkara 15 WNA China Bentrok dengan Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2025

    Duduk Perkara 15 WNA China Bentrok dengan Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang Regional 17 Desember 2025

    Duduk Perkara 15 WNA China Bentrok dengan Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang
    Tim Redaksi
    PONTIANAK, KOMPAS.com
    – Insiden kericuhan yang melibatkan 15 warga negara asing (WNA) asal China dengan prajurit TNI serta warga sipil di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga berawal dari sengketa kepemilikan manajemen perusahaan tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
    Dua pihak mengklaim sebagai pengelola sah PT SRM.
    Manajemen lama dipimpin Li Changjin, sementara manajemen baru mengklaim telah mengesahkan direksi melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Juli 2025.
    Manajemen PT SRM versi lama menyatakan, 15 WNA China tersebut merupakan staf teknis yang dipekerjakan secara resmi di lokasi tambang.
    Direktur Utama PT SRM versi lama, Li Changjin, membenarkan keberadaan mereka saat insiden terjadi.
    Sementara itu, PT SRM versi baru dengan Firman sebagai direktur utama mengklaim telah mengesahkan susunan direksi baru melalui RUPS.
    Pihak ini juga telah membuat pengaduan ke Polda
    Kalbar
    terkait dugaan penyerangan dan perusakan.
    Peristiwa bentrokan itu terjadi di Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten
    Ketapang
    , Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.
    Li Changjin menyebut insiden bermula saat staf teknis PT SRM berkewarganegaraan China mengoperasikan drone di area tambang.
    Ia menegaskan penerbangan drone dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT SRM dan bukan kawasan terlarang.
    “Atas peristiwa tersebut, drone dan telepon seluler milik staf teknis kami sempat disita, sementara rekaman di dalam perangkat dihapus, sebelum akhirnya dikembalikan,” kata Li Changjin.
    Ia menambahkan, staf teknis tersebut merasa ketakutan karena perlengkapan mereka disita secara tiba-tiba oleh pihak keamanan perusahaan versi baru serta prajurit TNI.
    “Kami juga tidak mengetahui kepentingan pihak tertentu berada di lokasi tersebut,” ujarnya.
    Direksi PT SRM versi baru menilai aktivitas penerbangan drone tersebut dilakukan tanpa izin.
    Kuasa hukum PT SRM versi baru, Muchamad Fadzri, menyampaikan keprihatinan atas insiden yang berujung kericuhan.
    “Yang dilakukan warga negara asing kepada aparat kita sangat kami sesalkan. Kami turut prihatin dan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan-pimpinan TNI karena gara-gara ulah WNA, aparat negara menjadi korban,” kata Fadzri, Selasa (16/12/2025).
    Menurut Fadzri, insiden bermula dari kecurigaan pengamanan internal perusahaan terhadap aktivitas drone di sekitar area operasional tambang. Upaya persuasif dilakukan, namun komunikasi tidak berjalan baik.
    “Karena komunikasi yang tidak berjalan baik, mereka menggunakan bahasa China, kami bahasa Indonesia, terjadi perselisihan. Keamanan internal kami diserang,” paparnya.
    Kodam XII/Tanjungpura membenarkan adanya insiden yang melibatkan prajurit Yonzipur 6/Satya Digdaya dengan 15 WNA di area PT SRM saat prajurit tengah melaksanakan latihan dasar satuan.
    Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Yusub Dody Sandra mengatakan, laporan awal diterima dari pengamanan PT SRM terkait aktivitas drone tak dikenal di sekitar area latihan.
    Empat prajurit mendatangi lokasi dan menemukan empat WNA yang mengoperasikan drone. Tak lama kemudian, sejumlah WNA lain datang hingga total berjumlah 15 orang.
    Saat proses klarifikasi, terjadi penyerangan terhadap prajurit TNI yang diduga menggunakan senjata tajam, airsoft gun, dan alat setrum.
    “Dalam situasi tersebut kemudian terjadi tindakan penyerangan terhadap prajurit kami,” kata Yusub dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (16/12/2025).
    Prajurit kemudian menghindari konfrontasi lanjutan dan melaporkan kejadian ke komando.
    Akibat insiden tersebut, satu unit mobil operasional Toyota Hilux dan satu sepeda motor karyawan PT SRM dilaporkan rusak.
    Kodam menyatakan masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kronologi, motif penyerangan, serta tujuan penerbangan drone.
    Melalui kuasa hukumnya, direksi PT SRM versi baru telah membuat pengaduan ke Polda Kalbar terkait dugaan penyerangan dan perusakan oleh 15 WNA China.
    Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno mengatakan belum menerima laporan detail terkait pengaduan tersebut.
    “Silakan tanya ke Dirreskrimum Polda Kalbar,” kata Bayu.
    Sementara itu, Kantor Imigrasi Ketapang memastikan telah mengamankan 15 WNA China tersebut untuk pemeriksaan keimigrasian.
    Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, mengatakan para WNA tengah diperiksa terkait legalitas keberadaan dan aktivitas mereka.
    “Mereka telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ketapang,” kata Ida Bagus, Selasa (16/12/2025).
    Ia menambahkan, seluruh WNA tersebut memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang disponsori PT Sultan Rafli Mandiri versi direksi lama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rangkaian Haul Ke-16 Gus Dur di Tebuireng Jombang Diawali dengan Lailatul Hadrah

    Rangkaian Haul Ke-16 Gus Dur di Tebuireng Jombang Diawali dengan Lailatul Hadrah

    Jombang (beritajatim.com) – Rangkaian peringatan haul ke-16 KH Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan Gus Dur, dimulai dengan acara Lailatul Hadrah pada Selasa malam (16/12/2025) di Masjid Ulil Albab, Pondok Pesantren Tebuireng Jombang.

    Acara ini menarik ribuan jemaah yang hadir tidak hanya dari Jombang, tetapi juga berbagai kota di Jawa Timur, seperti Bangkalan, Nganjuk, Kediri, Mojokerto, Lamongan, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.

    Lailatul Hadrah menjadi agenda rutin Ikatan Seni Hadrah Indonesia (Ishari) Kabupaten Jombang, yang selalu digelar menjelang peringatan haul Gus Dur. Muhammad Shobirin, panitia haul ke-16 Gus Dur, mengungkapkan bahwa tahun ini acara Lailatul Hadrah dihadiri ribuan jamaah. “Tahun ini jamaah yang hadir se-Jawa Timur,” ujarnya.

    Acara yang dihadiri oleh ribuan jamaah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. KH Lukman Hakim, Mudir Pondok dan Diniyah Tebuireng, mengungkapkan pentingnya acara Ishari sebagai bentuk penghormatan kepada Gus Dur. “Insya Allah ke depan acara Ishari tidak akan satu malam saja di Tebuireng, karena levelnya akan dinaikkan ke level nasional,” ujarnya.

    Peserta yang hadir pun merasa sangat bahagia dan bersemangat. Saiful Huda, salah seorang peserta yang hadir bersama rombongan Ishari Nganjuk, mengungkapkan rasa terima kasihnya.

    “Setiap tahun diundang untuk memperingati haul Gus Dur ke Tebuireng ini. Surat undangannya biasa lewat Ishari Nganjuk,” ungkapnya.

    Saifuddin, seorang peserta lain yang datang dari Kabuh, Jombang, juga merasa bangga bisa berpartisipasi dalam acara ini. “Naik satu mobil, tapi sudah rutin ke sini jelang haul Gus Dur,” ujarnya.

    Pembukaan lailatul hadrah di Masjid Ulul Albab Tebuireng Jombang

    Selain Lailatul Hadrah, rangkaian acara haul Gus Dur berlanjut pada Rabu (17/12/2025), dengan agenda meliputi peluncuran kitab, khatmil Qur’an, selawatan, dan pengajian umum. Acara ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Mereka hadir untuk memberikan penghormatan kepada Gus Dur, yang dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi besar terhadap bangsa Indonesia.

    Gus Dur, yang dikenal sebagai Presiden ke-4 Republik Indonesia, meninggal dunia pada Rabu, 30 Desember 2009, pukul 18.45 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangkusumo, Jakarta. Jenazahnya dimakamkan di kompleks pemakaman keluarga, Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, yang kini menjadi tempat ziarah bagi para pengagumnya. [suf]

  • Cek Jadwal Operasional Bank Indonesia Sambut Nataru

    Cek Jadwal Operasional Bank Indonesia Sambut Nataru

    Liputan6.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyesuaikan kegiatan operasional dalam rangka menjelang Hari Natal dan akhir tahun 2025. Selain itu, BI juga memperhatikan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.

    Berikut kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dalam rangka Kegiatan Tutup Buku Bank Indonesia dan Pemerintah tahun 2025 disesuaikan sebagai berikut dikutip dari laman BI, Rabu (17/12/2025):

    Jam Operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP

    1.Buka Operasional Sistem

    Saat ini: 06.30

    19-30 Desember 2025: 06.30

    31 Desember 2025: 06.30

    2.Transaksi Antar Peserta (Nasabah/TSA)

    Saat ini: hingga 16.30

    19-30 Desember 2025: hingga 17.30

    31 Desember 2025: Hingga 22.30

    3. Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP

    Saat ini: 17.00

    19-30 Desember 2025: 18.00

    31 Desember 2025: 23.00

    4. Pre Cut-Off BI-RTGS/SSSS

    Saat ini: 18.00

    19-30 Desember 2025: 19.00

    31 Desember 2025: 23.30

    5. Cut-Off BI-ETP

    Saat ini: 18.00

    19-30 Desember 2025: 19.00

    31 Desember 2025: 23.30

    6.Cut Off BI-SSSS

    Saat ini: 18.30

    19-30 Desember 2025: 19.30

    31 Desember 2025: 23.45

    7. Cut-Off Sistem BI-RTGS

    Saat ini: 19.00

    19-30 Desember 2025: 20.00

    31 Desember 2025: 23.55

    Jam Operasional SKNBI

    1.Buka Operasional Sistem

    Untuk buka operasional sistem di SKNBI tidak ada perubahan sejak 19-30 Desember hingga 31 Desember 2025 pada pukul 06.30.

    2.Pengiriman DKE Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler

    Saat ini: 16.30

    19-30 Desember 2025: 17.30

    31 Desember 2025: 22.30

    3.Setelmen Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler

    Saat ini: 9 kali (08.00-16.45)

    19-30 Desember 2025: 9 kali (08.00-17.45)

    31 Desember 2025: 9 kali (08.00-22.45)

    4. Setelmen Pengambilan Prefund Kredit

    Saat ini: 17.00

    19-30 Desember 2025: 18.00

    31 Desember: 23.00

    5.Pengiriman DKE dan Setelmen Kliring Warkat Debit untuk 4 zona

    Saat ini: (12.00-15.30)

    19-30 Desember 2025: Tetap

    31 Desember 2025: Tetap

    Layanan Penagihan Reguler

    Saat ini: 16.00

    Pengembalian Prefund Debit

    Saat ini: 16.30

    “BI juga menyebutkan pada 2 Januari 2026, operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI beroperasi normal sesuai jadwal operasional yang berlaku,” demikian seperti dikutip.

     

  • Cara Kerja di Singapura dan Syarat yang Dibutuhkan

    Cara Kerja di Singapura dan Syarat yang Dibutuhkan

    YOGYAKARTA – Singapura membuka kesempatan bagi pekerja asing untuk bekerja secara legal. Kesempatan tersebut bisa didapatkan oleh pekerja RI. Bagi masyarakat yang berminat, ketahui lebih dulu cara kerja di Singapura secara resmi agar tidak tersandung masalah hukum.

    Cara Kerja di Singapura

    Cara agar bisa bekerja di Singapura adalah mendapatkan tawaran pekerjaan dari perusahaan lokal di negara tersebut. Calon pekerja asing dari Indonesia harus mengantongi job offer dari perusahaan lokal Singapura. Tanpa dokumen tersebut, pekerja akan kesulita mengajukan visa kerja yang sesuai.

    Untuk mendapatkan job offer dari perusahaan Singapura, ada beberapa cara yang bisa dilakukan yakni sebagai berikut.

    Cari kerja lewat portal loker Singapura

    Calon pekerja bisa mendapat tawaran pekerjaan lewat website pencarian kerja Singapura. Ada banyak website yang menyediakan informasi pekerjaan misalnya JobStreet Singapore, Indeed Singapore, LinkedIn, dan masih banyak lagi. Carilah pekerjaan yang sesuai dengan kondisi Anda lalu ajukan lamaran pekerjaan.

    Lewat agen penyalur pekerja ke Singapura

    Ada banyak agen penyalur kerja (employment agencies) yang dapat membantu menempatkan pekerja Indonesia di perusahaan Singapura. Agen ini tidak hanya memberi informasi pekerjaan namun membantu mengurus izin kerja Singapura secara legal sehingga cenderung aman diikuti.

    Lewat program resmi Pemerintah

    Pemerintah Indonesia juga membantu masyarakat yang tertarik bekerja ke luar negeri khususnya Singapura. Program penyaluran tenaga kerja RI tersebut dilakukan melalui Sistem Koordinasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Dalam portal SISKOP2MI, terdapat informasi berbagai pekerjaan sesuai negaranya. Pekerja Indonesia bisa memilih negara Singapura sebagai tujuan.

    Lewat perusahaan resmi langsung

    Banyak pula perusahaan di Singapura yang membuka lowongan kerja untuk pekerja asing. Kesempatan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pekerja RI agar bisa berkarier di Singapura. Informasi tentang lowogan kerja Singapura biasanya dirilis lewat website resmi perusahaan. Artinya pekerja RI bisa melamar langsung ke perusahaan Singapura tanpa lewat agen.

    Syarat Bekerja di Singapura Khusus WNI

    Tidak hanya mendapat pekerjaan, agar bisa bekerja di Singapura juga harus memenuhi syarat. Berikut ini syarat umum bisa kerja di Singapura.

    Mendapat tawaran pekerjaan lebih dulu

    Calon pekerja migran Indonesia (PMI) perlu mendapat tawaran kerja lebih dulu di Singapura agar bisa masuk ke negara tersebut. Nantinya pemberi kerja akan mengajukan izin kerja untuk Anda.

    Memiliki visa yang sesuai

    Ajukan permohonan visa kerja Singapura yang sesuai dengan tujuan Anda. Ada banyak jenis visa yang bisa dipilih dan diajukan oleh pekerja asing seperti Employment Pass (EP) untuk jabatan tinggi, visa S-Pass untuk pekerja terampil, Work Permit untuk pekerja dengan keahlian rendah, dan masih banyak lagi.

    Penuhi dokumen resmi

    Sebelum berangkat ke Singapura, pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang perlu dilampirkan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan misalnya paspor, visa, KTP, surat keterampilan, Surat Tawaran Pekerjaan, dan masih banyak lagi.

    Itulah informasi terkait cara kerja di Singapura. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Regulasi AI Tunggu Tanda Tangan Prabowo, Ditarget Terbit Awal 2026

    Regulasi AI Tunggu Tanda Tangan Prabowo, Ditarget Terbit Awal 2026

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan dua regulasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), yakni peta jalan AI dan etika AI, tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Kedua regulasi tersebut akan diterbitkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres).

    Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, pihaknya telah menyampaikan draf regulasi tersebut kepada Kementerian Hukum untuk proses lebih lanjut.

    “Karena akan dibuat Keppres-nya [keputusan presiden] sendiri. Jadi, Keppresnya itu apa? Keppres untuk Perpres-perpres yang akan ditandatangani di 2026,” kata Edwin usai acara peresmian AI Innovation Hub yang digelar Telkomsel di Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).

    Edwin menjelaskan kedua regulasi tersebut saat ini sudah masuk dalam antrean penandatanganan. Dia berharap aturan tersebut sudah berada di meja presiden pada awal 2026, mengingat drafnya telah rampung sejak sekitar 2 bulan lalu.

    “Belum [ditandatangani], sudah ditandatangani mungkin sekitar kuartal pertama atau kedua,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan sekitar 90% dari dua peraturan terkait AI, yakni peta jalan AI dan etika AI.

    “Ini akan mudah-mudahan ditandatangani presiden di awal tahun, jadi ini sudah dalam menunggu antrean dan menurut Mensesneg [Prasetyo Hadi] sudah masuk diprioritaskan untuk ditandatangani segera,” ungkapnya dalam konferensi pers Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Meutya menuturkan, terdapat dua Perpres terkait AI yang akan diterbitkan. Namun, Komdigi tidak akan mengatur perkembangan AI secara sektoral, melainkan menyiapkan payung kebijakan secara umum.

    “Harapan kami nanti kalau payung besarnya memang sudah ditandatangani presiden. Mungkin silakan kementerian-kementerian pun lembaga-lembaga untuk membuat aturan AI per sektor masing-masing,” katanya.

    Dia menegaskan kementerian dan lembaga paling memahami kebutuhan pengaturan AI di sektor masing-masing. Lebih lanjut, Meutya menjelaskan Komdigi pada tahun ini telah meluncurkan sejumlah innovation hub, yakni Garuda Spark Innovation Hub di Jakarta, Bandung, dan Medan, serta berharap jumlahnya terus bertambah di berbagai daerah.

    “Inisiatif tersebut diharapkan dapat melahirkan lebih banyak talenta digital dan inovasi yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

  • Bahlil Dorong Papua jadi Basis Produksi Bahan Baku Etanol

    Bahlil Dorong Papua jadi Basis Produksi Bahan Baku Etanol

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendorong Papua menjadi salah satu wilayah untuk basis produksi bahan baku etanol. Hal ini menjadi upaya pengembangan bahan bakar bioetanol guna mewujudkan swasembada energi. 

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Indonesia masih mengimpor bensin dalam jumlah signifikan sehingga pemerintah juga menyiapkan kebijakan pengembangan bioetanol melalui mandatory campuran bensin berbasis etanol.

    “Untuk bensin impor kita masih banyak, maka yang harus kita lakukan adalah membuat program mandatory E10, E20, atau E30,” ujar Bahlil usai menghadiri rapat arahan Presiden Prabowo kepada kepala daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara, Selasa (16/12/2025).

    Bahlil menyebut, bahan baku etanol dapat bersumber dari berbagai komoditas pertanian seperti singkong, jagung, dan tebu. Dia menilai Papua memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai salah satu wilayah produksi bahan baku etanol nasional.

    “Etanol itu dari singkong, dari jagung, dari tebu, dan bahan baku lain. Saya pikir Papua salah satu wilayah yang bisa dijadikan sebagai bagian dari produksi bahan baku untuk etanol,” katanya.

    Selain bioetanol, Bahlil menuturkan, penguatan pemanfaatan energi nabati saat ini juga dilakukan melalui program mandatory biodiesel B40 yang ke depan akan ditingkatkan menjadi B50. Program tersebut memanfaatkan fatty acid methyl ester (FAME) yang berasal dari crude palm oil (CPO) dan dicampur dengan solar.

    “Kalau kita bicara B40, B50 kan itu campuran dari FAME, itu CPO dengan metanol dicampur solar,” katanya.

    Menurut Bahlil, peningkatan campuran biodiesel ke level 50% atau B50 akan membutuhkan tambahan bahan baku yang lebih besar.

    Adapun, Bahlil menekankan bahwa target swasembada energi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto diarahkan pada pemaksimalan seluruh potensi energi dalam negeri, baik dari sumber fosil maupun energi nabati.

    “Swasembada yang dimaksud Bapak Presiden adalah kita harus mengoptimalkan, memaksimalkan seluruh potensi-potensi yang ada di negara kita. Ada fosil, ada nabati,” ujar Bahlil.

  • Instran Soroti Taksi Online Asing Gencet Perusahaan Lokal: Efek UU Cipta Kerja

    Instran Soroti Taksi Online Asing Gencet Perusahaan Lokal: Efek UU Cipta Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA — Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) melaporkan hasil kajiannya mengenai investasi asing yang masuk ke sektor transportasi, dalam hal ini taksi online, yang berdampak terhadap perusahaan lokal. 

    Ketua Advokasi Instran Yusa Cahaya Permana menjelaskan, sejatinya kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuka karpet merah bagi investor asing ke sektor transportasi. Namun, industri dalam negeri belum siap menghadapinya. 

    “Tiba-tiba ada disrupsi, asing masuk, industri lokalnya tidak dipersiapkan sehingga jumlah pemain taksi pun turun karena dihajar oleh pemain berbasis digital,” ujarnya dalam Diskusi Publik Instran, Selasa (16/12/2025). 

    Yusa tidak menampik bahwa memang hal tersebut tetap memberikan efek positif, misalnya memaksa industri lokal turut bertransformasi melalui digitalisasi. Namun, menurutnya, pemerintah justru tampak lebih pro asing ketimbang lokal. Dirinya memandang, pemerintah memberikan sederet insentif bagi asing, bukan mendorong industri lokal berkembang. 

    Untuk diketahui, dalam hal ini kajian dilakukan terhadap taksi asal Vietnam, yakni Xanh SM yang menggunakan mobil Vinfast. Permasalahannya, taksi yang juga dikenal dengan Green SM ini jumlahnya terus bertambah.

    Masyarakat memang mendapatkan pilihan transportasi yang semakin banyak, tetapi dinilai tidak dalam level playing field yang sama dengan lokal dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. 

    Terlebih, ribuan mobil Xanh SM impor 100% completely built up (CBU), sementara negara sedang mendorong terus peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Untuk kendaraan listrik, bahkan pemerintah juga memberikan insentif fiskal, berbeda dengan dalam negeri. 

    Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suharto pun menerima laporan pro kontra keberadaan taksi asing tersebut. Salah satu kontra utamanya, yakni mematikan taksi lokal existing.

    “Saya terima banyak unek-unek dari temen-temen Organda [Organisasi Angkutan Darat], banyak sekali pro kontra karena disebut mematikan [industri lokal] dan sebagainya,” ujarnya. 

    Di samping harganya yang lebih murah, para sopir pun juga melirik taksi asal Vietnam tersebut karena mendapatkan keuntungan yang lebih banyak ketimbang taksi konvensional. Suharto tak menampik banyak sopir yang berebut untuk menjadi pengemudi taksi berwarna hijau toska tersebut. 

    Kontra lainnya, yakni berkontribusi kecil terhadap pengurangan kemacetan. Pasalnya, keberadaan taksi tersebut justru menambah jumlah transportasi—sekalipun berbasis listrik. Hal ini mengingat Xanh SM menargetkan pengoperasian 10.000 unit taksi listrik di Indonesia pada tahun ini. 

    Selain itu, keberadaan taksi tersebut dikhawatirkan membuat ketergantungan terhadap produk asing sehingga industri lokal sulit berkembang. 

    Untuk menghadapi dinamika keterbukaan investasi pengusaha angkutan umum, Suharto memandang perlu kajian mendalam. Termasuk perihal tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan angkutan umum, maupun perlu atau tidaknya revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 49/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

    Pasalnya, aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut lah yang mengeluarkan layanan transportasi publik dari daftar negatif investasi. Alhasil, investor asing diperkenankan 100% melakukan usaha layanan transportasi di Indonesia. 

    “Layanan public transport ini sudah dicoret dari negative list, artinya sudah murni 100% PMA [penanaman modal asing]. Apakah kita akan mengusulkan supaya ini masuk dalam daftar lagi, supaya ada PMDN [penanaman modal dalam negeri] atau tidak? Ini yang harus dicari solusinya,” tuturnya.

  • Purbaya Pastikan Peruri Masih Terlibat di Proyek Pita Cukai, Tapi..

    Purbaya Pastikan Peruri Masih Terlibat di Proyek Pita Cukai, Tapi..

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tetap akan melibatkan PT Percetakan Uang Republik Indonesia atau Peruri dalam pengadaan pita cukai rokok.

    Kabar ini sekaligus membantah adanya kemungkinan penunjukkan vendor baru dalam pengadaan pita cukai. “Masih Peruri lagi ke depan, belum ada,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

    Kendati membantah, Purbaya tidak menampik mengenai kemungkinan kerja sama antara Peruri dengan perusahaan lain. Apalagi spesifikasi pita cukai yang bakal diterapkan ke depan jauh lebih canggih dan dibuat lebih presisi. 

    “Cuma dikerjasamakan dengan satu perusahaan kalau jadi ya. Ada coding yang lebih canggih dari yang ada sekarang,” imbuhnya.

    Adapun, Purbaya sebelumnya mengisyaratkan ada vendor baru dalam proyek pengadaan pita cukai. Pernyataan Purbaya itu muncul pasca adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, mengkritisi kinerja Bea Cukai dan pajak. 

    Purbaya menyebut adik Presiden Prabowo itu setidaknya mengusulkan otomatisasi dua sistem penerimaan yakni cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok dan pajak perdagangan luar negeri. 

    Otomatisasi CHT itu melalui pengawasan atau monitoring produksi rokok secara digital. Purbaya mengakui sudah melihat sistem digitalisasi yang akan digunakan olehnya. Dia menyebut sistem tersebut bakal diadakan dari pihak ketiga alias vendor dan masih dinegosiasi untuk harganya. 

    “Tinggal masalah negosiasi harganya, jangan kemahalan gitu biar murah dikit lah. Jadi nanti rokok langsung dimonitor sama alat itu. Langsung masuk ke sistem keuangan di Bea Cukai,” ungkapnya. 

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga mengungkap nantinya sistem itu akan dibekali kode khusus untuk pengenaan cukai rokok tersebut. Kode itu akan memungkinkan pengawasan secara digital dan lebih mudah bahkan melalui aplikasi. 

    “Yang saya harapkan dengan itu berjalan, nanti pendapatan cukai rokoknya akan naik, dan pada saat yang sama kami berhasil juga di lapangannya. Lebih gampang. Itu sedang dalam tahap negosiasi harganya,” terang Purbaya.

    Adapun mengenai otomatisasi pajak, mantan Deputi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu juga sedang mempelajari peluang untuk mendigitalisasi pajak perdagangan luar negeri. Namun, dia belum menjelaskan secara spesifik terkait dengan digitalisasi dimaksud. 

    Hanya saja, dia mengakui sistem pengawasan secara digital untuk pajak ini lebih sulit diterapkan apabila dibandingkan dengan pengawasan produksi rokok. 

    “Digitalisasi pajak yang perdagangan ke luar negeri, itu sedang kami pelajari. Cuma kelihatannya sih yang itu agak berat, karena sistemnya belum siap, yang ditawarkan oleh vendornya,” ujar Menkeu lulusan ITB itu.