Negara: Indonesia

  • Ulah Bejat Ayah Banting Bayi hingga Tewas di Ciputat

    Ulah Bejat Ayah Banting Bayi hingga Tewas di Ciputat

    Tangerang Selatan

    Seorang ayah di Ciputat, Tangerang Selatan berulah bejat. Dia tega membanting bayinya sendiri yang berusia 6 bulan hingga tewas.

    Peristiwa ini terjadi di Jalan Betawi Kampung Gunung RT 003 RW 009, Jombang, Ciputat, Kota Tangsel, pada Minggu (14/12) pukul 17.00 WIB. Warga dibuat geger dengan meninggalnya bayi tersebut.

    Usut punya usut, pria berinisial IS (28) itu membanting anaknya karena kesal lantaran anaknya terus-terusan menangis. IS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Simak informasi selengkapnya sebagai berikut.

    Awal Mula Kejadian

    Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu sore, 14 Desember 2025, di kawasan Ciputat, Kota Tangsel.

    Bambang menjelaskan mulanya IS saat itu sedang menggendong anaknya di dalam warung. Tiba-tiba bayinya menangis.

    “Ayah kandung korban sedang menggendong anak korban di dalam warung. Kemudian tersangka menyuruh ibu kandung anak korban untuk membuat susu karena anak korban menangis,” jelas Bambang kepada wartawan, Senin (15/12).

    Kesal Bayi Menangis

    Bambang menyebut, tiba-tiba IS merasa kesal karena anaknya tak kunjung berhenti menangis. IS pun akhirnya menganiaya anaknya tersebut dengan membantingnya ke arah lantai sebanyak 2 kali.

    “Tersangka kesal dan emosi karena anak korban tidak berhenti menangis, tersangka melempar anak korban yang sedang digendong ke arah lantai hingga bagian kepala anak korban terbentur yang mengakibatkan pendarahan di daerah kepala anak korban,” jelas Bambang.

    Kemudian Bambang menjelaskan, ketika dilakukan pendalaman, IS mengaku saat itu kondisi rumahnya gelap karena kehabisan token listrik. Kondisi gelap ini membuat anaknya menangis terus.

    “Menurut keterangan IS, korban menangis terus menerus tanpa henti dikarenakan kondisi rumah gelap. IS idak mengetahui nomor token listrik TKP yang menyebabkan listrik mati. IS membanting korban sebanyak dua kali, pertama di matras (lantai) secara tengkurap (menghadap bawah), kedua di kasur secara terlentang (menghadap atas),” ungkap Bambang.

    Bayi Dibanting hingga Tewas

    IS membanting bayinya itu sebanyak dua kali. Saat membanting bayinya untuk kedua kalinya, bayi tersebut sekarat.

    “IS mengakui kepala korban terkena botol susu saat membanting kedua kalinya. IS mengakui saat dibanting pertama korban masih menangis dan saat dibanting kedua kalinya Korban sempat merintih hingga akhirnya terdiam,” tuturnya.

    Dia menyampaikan, anak tersebut pun langsung dibawa ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan, anak tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di kepala.

    “Saat dalam perjalanan anak korban meninggal dunia karena pendarahan di bagian kepala. Mengetahui hal tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Bambang.

    Bapak Jadi Tersangka

    Polisi kemudian menyelidiki kasus ini. Sang ayah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian korban.

    “Sudah (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, Selasa (16/12/2025).

    Polisi menjerat IS dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok karena yang melakukan berstatus orang tua korban.

    “Pelaku dijerat kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan dalam rumah tangga dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” bebernya.

    Halaman 2 dari 4

    (mea/mea)

  • Mekanisme Pemilihan Ketua The Fed jelang Jerome Powell Lengser: Proses, Masa Jabatan, hingga Gaji

    Mekanisme Pemilihan Ketua The Fed jelang Jerome Powell Lengser: Proses, Masa Jabatan, hingga Gaji

    Bisnis.com, JAKARTA — Proses pencarian pengganti Jerome Powell sebagai Ketua Federal Reserve alias The Fed kembali menarik perhatian pasar global, seiring semakin dekatnya akhir masa jabatan pimpinan bank sentral Amerika Serikat tersebut.

    Melansir Bloomberg, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut sejumlah nama yang masuk dalam radar Gedung Putih untuk memimpin Federal Reserve berikutnya, di tengah dorongan agar kebijakan suku bunga bergerak lebih agresif. Dua nama yang masuk ke dalam daftar Trump yaitu Kevin Hassett dan Kevin Warsh.

    Namun demikian, Pernyataan Trump itu kembali menyoroti relasi sensitif antara otoritas politik dan independensi bank sentral di Amerika Serikat.

    Di balik dinamika politik tersebut, pergantian Ketua The Fed sejatinya berjalan dalam mekanisme hukum yang ketat dan berlapis. Kerangka ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan presiden sebagai kepala eksekutif dan independensi kebijakan moneter yang menjadi fondasi kredibilitas Federal Reserve.

    Untuk diketahui, Jerome Powell mulai menjabat sebagai Ketua Federal Reserve pada 5 Februari 2018, setelah dinominasikan oleh Presiden Donald Trump dan dikonfirmasi oleh Senat Amerika Serikat.

    Powell kemudian dilantik kembali untuk masa jabatan kedua pada 23 Mei 2022. Masa jabatan Jerome Powell sebagai Ketua The Fed berakhir pada 15 Mei 2026, sesuai dengan ketentuan pengangkatan dan konfirmasi yang telah dilalui.

    Selain menjabat sebagai Ketua, Powell juga merupakan anggota Dewan Gubernur Federal Reserve. Masa jabatan Jerome Powell sebagai Anggota Dewan Gubernur The Fed dijadwalkan berakhir pada 31 Januari 2028.

    Lalu seperti apa alur pemilihan Ketua The Fed? Begini penjelasannya.

    Alur dan Mekanisme Pemilihan Ketua The Fed

    Secara hukum, struktur dan tata kelola Federal Reserve System diatur dalam Federal Reserve Act, khususnya Pasal 10 yang mengatur Dewan Gubernur Sistem Federal Reserve. Aturan ini menegaskan bahwa Federal Reserve dipimpin oleh Board of Governors yang terdiri dari tujuh orang anggota.

    Merujuk laman resmi Federal Reserve, beleid tersebut menegaskan bahwa seluruh anggota Dewan Gubernur tersebut dinominasikan oleh Presiden Amerika Serikat dan harus memperoleh persetujuan Senat. Mereka menjabat dengan masa jabatan panjang hingga 14 tahun, dengan pola berlapis sehingga tidak seluruh kursi berakhir secara bersamaan.

    Pasal 10 Federal Reserve Act juga mengatur kriteria penting dalam pemilihan anggota Dewan Gubernur. Presiden diwajibkan memperhatikan keterwakilan yang adil dari kepentingan keuangan, pertanian, industri, dan perdagangan, serta sebaran geografis wilayah Amerika Serikat.

    Bahkan, ketentuan ini secara eksplisit mensyaratkan bahwa setidaknya satu anggota Dewan Gubernur harus memiliki pengalaman utama yang terbukti dalam bekerja di atau mengawasi bank-bank komunitas dengan total aset di bawah US$10 miliar.

    Dari tujuh anggota Board of Governors, Presiden AS kemudian menunjuk Ketua dan Wakil Ketua Federal Reserve. Penunjukan tersebut tidak bersifat sepihak karena harus kembali melalui proses konfirmasi di Senat, terpisah dari pengangkatan sebagai anggota Dewan Gubernur.

    Ketua The Fed Terpilih Menjabat selama 4 Tahun

    Ketua Federal Reserve menjabat selama empat tahun dan dapat diperpanjang, sepanjang kembali memperoleh persetujuan legislatif. Adapun Ketua Federal Reserve bertindak sebagai pejabat eksekutif aktif yang memimpin Dewan Gubernur dan menjadi wajah utama komunikasi kebijakan moneter kepada publik dan pasar keuangan.

    Namun demikian, kewenangan Ketua tetap dibatasi oleh mekanisme kolektif Dewan Gubernur dan Federal Open Market Committee (FOMC), forum yang secara resmi menetapkan arah kebijakan moneter termasuk suku bunga acuan. Di Indonesia, forum seperti ini bernama Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI).

    Meskipun Presiden AS memiliki peran dalam proses penunjukan pimpinan bank sentral, kebijakan moneter Federal Reserve tidak berada di bawah kendali langsung Gedung Putih.

    Setiap keputusan strategis wajib dicatat, dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan kepada Kongres sebagai bentuk akuntabilitas publik. Inilah yang membuat setiap isu pergantian Ketua Federal Reserve selalu dicermati pelaku pasar global karena menyangkut kredibilitas dan independensi kebijakan moneter Amerika Serikat.

    Gaji Ketua The Fed

    Dalam aspek profesionalisme, seluruh anggota Dewan Gubernur diwajibkan mencurahkan seluruh waktu kerjanya untuk urusan Federal Reserve dan menerima gaji yang ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum federal, beserta penggantian biaya perjalanan yang diperlukan.

    Masih dalam Pasal 10 Federal Reserve Act, turut diatur secara eksplisit mengenai kompensasi anggota Dewan Gubernur. Ketentuan awal undang undang tersebut menyebutkan bahwa setiap anggota Dewan Gubernur menerima gaji tahunan sebesar US$15.000, yang dibayarkan secara bulanan, di luar penggantian biaya perjalanan yang diperlukan untuk menjalankan tugas.

    Dalam praktiknya, ketentuan tersebut mengacu pada Executive Schedule, sehingga gaji Ketua Federal Reserve tidak ditetapkan secara internal oleh The Fed, melainkan mengikuti standar kompensasi pejabat negara di level federal.

    Melansir Investopedia menyebutkan bahwa data Ketua Fed masuk ke dalam kategori Executive Schedule Level I. Menelisik lebih lanjut, berdasarkan tabel gaji yang diterbitkan oleh Office of Personnel Management (OPM), imbalan tahunan untuk level I adalah sekitar US$250.600 per tahun pada Januari 2025. Dengan catatan, besaran gaji setiap tahun disesuaikan.

    Dengan besaran gaji sekitar US$250.600 per tahun, remunerasi Ketua Federal Reserve setara dengan sekitar Rp3,9 miliar atau hampir Rp4 miliar jika dikonversi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yakni Rp15.680 per dolar AS.

    Sebagai informasi, Executive Schedule merupakan skema penggajian resmi bagi pejabat tinggi pemerintah federal Amerika Serikat yang ditetapkan melalui undang undang dan dikelola oleh pemerintah AS. Rujukan gaji ditentukan oleh Kongres AS, yang mencakup posisi-posisi setara di pemerintahan, termasuk Ketua Federal Reserve.

    Skema ini berfungsi sebagai standar nasional untuk menentukan besaran gaji jabatan strategis di tingkat eksekutif, termasuk menteri, kepala lembaga federal, dan pimpinan lembaga independen seperti Ketua Federal Reserve.

    Selain soal gaji, mereka dilarang merangkap jabatan, menjadi pengurus, atau memiliki saham di lembaga perbankan, baik selama menjabat maupun dalam periode tertentu setelah masa jabatan berakhir. Hal ini guna mencegah konflik kepentingan.

    Perbandingan dengan Bank Indonesia

    Lalu bagaimana di Indonesia? Prinsip independensi bank sentral juga tercermin dalam tata kelola di Indonesia, meskipun diatur melalui kerangka hukum yang berbeda.

    Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia memiliki kedudukan yang secara tegas dinyatakan independen dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya.

    Merujuk undang undang tersebut, menegaskan bahwa Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, kecuali sebagaimana diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang undangan.

    Gubernur Bank Indonesia diusulkan oleh Presiden dan harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun masa jabatannya yakni lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

    Hal ini berbeda dengan struktur Federal Reserve yang mengandalkan masa jabatan panjang Dewan Gubernur sebagai penyangga independensi kebijakan.

    Dari sisi gaji, berbeda dengan Ketua Federal Reserve yang gajinya ditetapkan secara eksplisit dalam Executive Schedule Amerika Serikat, gaji Gubernur Bank Indonesia tidak ditentukan secara nominal dalam undang-undang. Undang-Undang Bank Indonesia hanya mengatur bahwa remunerasi Dewan Gubernur ditetapkan oleh internal BI dan dilaporkan kepada DPR, dengan kedudukan jabatan setara menteri negara.

    Perbedaan kerangka kelembagaan ini menunjukkan bahwa posisi Ketua bank sentral tidak hanya diukur dari aspek administratif seperti masa jabatan dan remunerasi, tetapi terutama dari bobot strategis kebijakan yang diembannya.

    Dalam konteks tersebut, proses penggantian Jerome Powell tidak semata menjadi isu domestik Amerika Serikat. Pergantian pucuk pimpinan The Fed berpotensi memengaruhi arah kebijakan moneter global, aliran modal, serta stabilitas pasar keuangan internasional. Oleh karena itu, peristiwa ini dicermati secara erat oleh pelaku pasar dan otoritas moneter di berbagai negara, termasuk Indonesia.

  • Bencana Sumatera, Menteri LH Evaluasi Tata Ruang dan Perintahkan Audit Lingkungan di 3 Provinsi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2025

    Bencana Sumatera, Menteri LH Evaluasi Tata Ruang dan Perintahkan Audit Lingkungan di 3 Provinsi Regional 17 Desember 2025

    Bencana Sumatera, Menteri LH Evaluasi Tata Ruang dan Perintahkan Audit Lingkungan di 3 Provinsi
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan keputusan untuk mengevaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
    Hal ini disampaikan dalam sambutannya di acara UI GreenMetric Indonesia Awarding 2025 di Muladi Dome, Universitas Diponegoro, Selasa (16/12/2025).

    Menteri Lingkungan Hidup
    telah membuat keputusan menteri untuk melakukan evaluasi pelaksanaan
    kajian lingkungan hidup strategis
    dalam pelaksanaan tata ruang di tiga provinsi tersebut,” ujar Hanif.
    Hanif menegaskan pentingnya dukungan dari akademisi dalam implementasi Tri Dharma perguruan tinggi, terutama dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
    “Sejujurnya tanpa dukungan para akademisi, maka Menteri Lingkungan Hidup tidak kemudian mampu memberikan ataupun tidak melakukan tindakan, mampu membangun instrumen untuk
    ketahanan lingkungan
    kita. Tentu ini hal yang sangat paradoks,” katanya.
    Ia juga menyoroti bahwa data curah hujan maksimum yang selama ini digunakan dalam dokumen lingkungan dianggap sudah tidak relevan.

    “Jangan kita hanya berduka saja, mari kita rumuskan langkah-langkah untuk membangun kajian lingkungan hidup strategis. Kenapa kajian lingkungan hidup strategis ini ternyata harus kita evaluasi? Karena telah secara fisik kita lihat telah menimbulkan bencana yang cukup sangat besar. Kajian kita, curah hujan maksimum masih di angka 125 mm per day. Hari ini kejadiannya lebih daripada itu,” tambahnya.
    Selain evaluasi KLHS, Kementerian Lingkungan Hidup juga menginstruksikan
    audit lingkungan
    terhadap ratusan unit usaha berbasis lanskap dan ekstraktif di ketiga provinsi yang terdampak bencana tersebut.
    “Secara spesifik Menteri Lingkungan Hidup telah menginstruksikan untuk audit lingkungan kepada seluruh unit usaha di tiga provinsi tersebut mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Artinya akan banyak ratusan unit usaha yang berbasis landscape dan ekstraktif sumber daya mineral yang harus dilakukan audit lingkungan,” tegasnya.
    Hanif mengajak perguruan tinggi dan para ahli untuk terlibat aktif dalam memperkuat tim audit.
    “Sampai hari ini, saya belum tahu kapasitas tim audit kita mampukah untuk memenuhi itu. Untuk itu ingin sekali kita mengajak seluruh universitas untuk bersama-sama turun,” imbaunya.
    Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan ketahanan lingkungan dan mengurangi dampak bencana di wilayah tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Libur Nataru, Jumlah Penumpang di Bandara Sentani Jayapura Diprediksi Capai 590.652 Orang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2025

    Libur Nataru, Jumlah Penumpang di Bandara Sentani Jayapura Diprediksi Capai 590.652 Orang Regional 17 Desember 2025

    Libur Nataru, Jumlah Penumpang di Bandara Sentani Jayapura Diprediksi Capai 590.652 Orang
    Tim Redaksi
    SENTANI, KOMPAS.com
    – PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani mulai melakukan persiapan untuk melayani perjalanan udara pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
    General Manager Bandara Internasional Sentani, I Nyoman Noer Rohim, mengatakan, jumlah penumpang pada periode posko Natal dan Tahun Baru diperkirakan naik sebesar 1,51 persen dibanding tahun 2024.
    “Pada periode
    Nataru
    di Bandara Internasional Sentani selama 21 hari ini, kami memperkirakan pergerakan penumpang mencapai sekitar 590.652 penumpang,” ungkap I Nyoman Noer Rohim.
    Puncak arus mudik Nataru memprediksi akan terjadi pada Minggu 21 Desember 2025.
    “Untuk puncak arus keberangkatan diperkirakan terjadi pada 21 Desember 2025 dan puncak arus kedatangan terjadi pada 3 Januari 2026,” katanya.
    Berbagai persiapan telah dilakukan, yakni dengan mendirikan Posko Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kesiapan infrastruktur, fasilitas dan personel yang disiagakan secara optimal guna mengantisipasi peningkatan lalu lintas penerbangan pada
    peak season
    akhir tahun ini.
    Noer Rohim mengatakan, posko Nataru Bandara Internasional Sentani akan beroperasi selama 21 hari untuk memastikan aspek keamanan, keselamatan dan pelayanan di bandara berjalan optimal dan mematuhi regulasi di tengah
    peak season
    akhir tahun.
    “Posko terpadu sudah kita dirikan tanggal 15 kemarin dan ini menjadi penanda dimulainya kesiapan penuh
    Bandara Sentani
    dalam melayani perjalanan udara masyarakat pada periode libur akhir tahun. Fokus kami adalah Melayani sepenuh hati kepada seluruh pengguna jasa bandara untuk memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman dan berkesan,” kata General Manager Bandara Internasional Sentani, I Nyoman Noer Rohim pada Rabu (17/12/2025).
    Noer Rohim menyebut, posko ini juga berfungsi sebagai wadah kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di bandara.
    “Sinergi antara InJourney Airports sebagai operator bandara, regulator, maskapai penerbangan, operator
    ground handling
    , serta instansi terkait lainnya diperkuat melalui posko ini guna menjamin kelancaran operasional dan kenyamanan penumpang,” jelas Noer Rohim.
    “Begitu juga infrastruktur sisi udara yakni
    runway
    ,
    taxiway
    , apron hingga sistem kelistrikan dan fasilitas drainase dipastikan dalam kondisi baik untuk melayani penerbangan,” tambahnya.
    Selain itu, kata Noer Rohim, posko juga menyediakan data lalu lintas penerbangan secara
    real-time
    untuk menjadi dasar pengambilan keputusan secara cepat dan tepat guna memastikan operasional bandara berjalan lancar.
    “Tren lalu lintas penerbangan dan pergerakan penumpang pesawat dipantau setiap hari melalui posko, dimana data ini menjadi dasar dalam mengoptimalkan fasilitas, personel dan infrastruktur bandara untuk kelancaran operasional bandara,” katanya.
    Untuk diketahui, Posko Natal dan Tahun Baru Bandara Internasional Sentani melibatkan ratusan personel lintas instansi, seperti TNI, Polri, Otoritas Bandara Wilayah X, Perum LPPNPI, BMKG, para Pimpinan Airlines; Ground Handling dan CIQ dan perwakilan Basarnas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hujan Ekstrem Picu Banjir Besar di Sumbar, Menteri LH: 80 Hari Hujan Normal Mengguyur dalam 4 Hari
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2025

    Hujan Ekstrem Picu Banjir Besar di Sumbar, Menteri LH: 80 Hari Hujan Normal Mengguyur dalam 4 Hari Regional 17 Desember 2025

    Hujan Ekstrem Picu Banjir Besar di Sumbar, Menteri LH: 80 Hari Hujan Normal Mengguyur dalam 4 Hari
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa curah hujan ekstrem akibat siklon tropis telah menyebabkan bencana banjir besar di Sumatera pada akhir November lalu.
    Hujan dengan intensitas sangat tinggi tercatat mengguyur wilayah tersebut selama empat hari berturut-turut, dari tanggal 24 hingga 27 November.
    “Kita mencatatkan mulai tanggal 24 sampai 27 November kemarin, paling tidak curah hujan yang cukup tinggi hadir dari siklon senyar tropis ini,” ujar Hanif dalam sambutannya di UI GreenMetric Indonesia Awarding 2025 di Muladi Dome, Universitas Diponegoro, Selasa (16/12/2025).
    Berdasarkan data yang dipaparkan,
    Sumatera Barat
    menjadi wilayah dengan curah hujan tertinggi saat kejadian, dengan rata-rata mencapai 135 milimeter per hari selama empat hari.
    “Hampir rata-rata 135 mm per day yang terjadi selama 4 hari. Artinya bahwa selama 4 hari ada 500 mm per meter persegi air turun,” jelasnya.
    Hanif menyebutkan bahwa jumlah air yang turun di 16 hingga 18 daerah aliran sungai (DAS) di Sumatera Barat yang terdampak diperkirakan mencapai lebih dari dua miliar meter kubik.
    Sebagai perbandingan, rata-rata curah hujan tahunan di Sumatera hanya sekitar 2.500–3.000 mm per tahun, atau sekitar 8–10 mm dalam sehari.
    “Artinya hujan yang selama 20 hari turun dalam 1 hari dan itu terjadi selama 4 hari. Selama 4 hari telah turun hampir 80 hari hujan yang harusnya terjadi secara normal,” katanya.
    “Mulai dari antropogenik kita, dari kultur kita, budaya kita yang telah melakukan kegiatan deforestasi yang cukup luas,” bebernya.
    Selanjutnya, dari segi geomorfologi, Hanif menyebutkan bahwa Sumatra bagian Utara berada dalam kondisi yang tidak stabil.
    Terakhir, dia menilai faktor hidrometriologi sangat berpengaruh, terutama terkait siklon atau topan yang jarang terjadi di daerah dengan lintang rendah, termasuk Indonesia.
    “Kita berada di daerah tropis. Kemudian kita merupakan daerah kepulauan. Sehingga dengan demikian kita merupakan negara yang sangat riskan dengan perubahan iklim ini,” tambahnya.
    Hanif menegaskan bahwa momen ini seharusnya dijadikan sebagai kesempatan untuk merenungi akar bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Aceh.
    “Inilah yang kemudian mengharuskan kami diskusi dengan teman-teman universitas untuk mengkaji ulang kajian lingkungan hidup strategis, sebagai landasan penyusunan tata ruang di provinsi ketiga provinsi tersebut. Kami sudah memberikan keputusan menteri untuk melakukan evaluasi pada tiga provinsi tersebut,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk

    Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk

    Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan untuk uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Nazril Ilham (Ariel Noah) dan 28 musisi lainnya, hari ini, Rabu (17/12/2025).
    “28/PUU-XXIII/2025, Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
    Hak Cipta
    . Agenda, Pengucapan Putusan/Ketetapan,” sebagaimana dikutip dari laman mkri.id, Selasa (16/12/2025).
    Permohonan uji materiil ini diajukan oleh 29 musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL),
    Ariel NOAH
    , Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, dan masih banyak lagi.
    Dalam permohonannya, VISI menyoroti empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:
    Jika ditarik benang merahnya, 29 musisi ini meminta agar MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Polemik royalti ini sudah ramai dibicarakan saat musisi dan pencipta lagu saling berselisih terkait royalti.
    Salah satu kasus yang melatarbelakangi pengajuan uji materiil ini adalah kasus sengketa royalti lagu yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah

    Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah

    Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah
    Menulis adalah aktualisasi diri
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    TERBITNYA
    Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 Tentang pengisian Jabatan Sipil oleh Polri aktif menandai dinamika baru dalam penataan aparatur negara.
    Regulasi ini memunculkan perdebatan publik karena membuka ruang penugasan anggota Polri aktif pada sedikitnya 17 kementerian dan lembaga negara, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang konsistensinya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-XXIII/2025.
    Di tengah agenda reformasi birokrasi, isu ini layak dicermati bukan sebagai polemik sektoral, melainkan cerminan komitmen negara terhadap tertib hukum dan profesionalisme birokrasi sipil.
    Peraturan kepolisian berhadap-hadapan atau diperlawankan, versus upaya penataan jabatan di pemerintahan.
    UU ASN 20/2023 menempatkan sistem merit, netralitas, dan profesionalisme sebagai fondasi utama pengisian jabatan di instansi pemerintah.
    Jabatan publik hanya dapat diisi oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melalui mekanisme seleksi yang menjamin kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
    Prinsip ini dirancang untuk mencegah patronase serta memastikan birokrasi bekerja secara objektif dan akuntabel.
    Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penempatan aparatur negara—termasuk aparat kepolisian—perlu diuji secara cermat agar tidak mengaburkan batas antara jabatan sipil dan aparat keamanan aktif.
    Dalam kerangka tersebut, anggota Polri aktif secara yuridis bukan ASN. Mereka tunduk pada rezim kepegawaian yang berbeda berdasarkan Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Ketika Perpol 10/2025 membuka ruang penugasan polisi aktif ke 17 kementerian dan lembaga negara, persoalan tidak berhenti pada aspek administratif penugasan, melainkan menyentuh substansi pengisian jabatan di instansi pemerintah.
    Dalih penugasan tidak serta-merta menghilangkan fakta bahwa di banyak kementerian dan lembaga, polisi aktif yang ditempatkan menjalankan fungsi strategis: memimpin unit kerja, mengelola sumber daya, serta mengambil keputusan administratif.
    Dalam kondisi demikian, polisi aktif tersebut secara de facto menjalankan jabatan sipil, meskipun secara de jure tidak berstatus ASN.
    Situasi ini menciptakan distorsi terhadap sistem merit yang diamanatkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
    ASN karier harus melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, dan evaluasi kinerja berjenjang, sementara jabatan yang sama dapat diisi oleh aparat non-ASN melalui mekanisme penugasan institusional.
    Jika praktik ini dinormalisasi, maka sistem ASN berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen profesionalisasi birokrasi.
    Kontroversi ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta menjadi rujukan konstitusional yang wajib ditaati seluruh lembaga negara.
    Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perpol berada di bawah undang-undang, apalagi putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki daya ikat konstitusional.
    Dengan demikian, Perpol 10/2025 berpotensi menimbulkan konflik norma: di satu sisi UU ASN membatasi subjek pengisi jabatan di instansi pemerintah, sementara di sisi lain Perpol membuka ruang luas bagi aparat non-ASN untuk mengisi jabatan strategis di 17 kementerian dan lembaga.
    Jika dibiarkan, praktik ini dapat melahirkan dualisme sistem kepegawaian nasional dan melemahkan tertib hukum. Implikasi jangka panjangnya tidak sederhana.
    Pertama, profesionalisme birokrasi sipil terancam, karena jalur karier ASN menjadi tidak relevan.
    Kedua, netralitas birokrasi berisiko terganggu ketika aparat keamanan aktif masuk ke ruang pengambilan kebijakan sipil.
    Ketiga, dari perspektif demokrasi, kondisi ini mengaburkan prinsip supremasi sipil, yang merupakan pilar negara hukum modern.
    Perpol 7/2025 memang lebih bersifat administratif internal. Namun, ia tetap berada dalam ekosistem regulasi yang sama, yakni kecenderungan perluasan peran institusi kepolisian melalui peraturan internal tanpa penguatan basis di tingkat undang-undang.
    Pada akhirnya, polemik Perpol seharusnya ditempatkan dalam kerangka penataan jabatan publik yang konsisten dengan konstitusi.
    Kepatuhan terhadap putusan MK dan UU ASN bukan hambatan efektivitas pemerintahan, melainkan prasyarat bagi birokrasi yang profesional, netral, dan akuntabel.
    Koreksi kebijakan adalah bagian wajar dari reformasi, agar tujuan membangun birokrasi modern dan berintegritas tetap terjaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp 809 M Terkait Chromebook: Kami Punya Bukti

    Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp 809 M Terkait Chromebook: Kami Punya Bukti

    Jakarta

    Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir membantah kliennya menerima Rp 809 miliar terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Dodi mengatakan kliennya tak diuntungkan sepeserpun dalam pengadaan tersebut.

    “Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” ujar Dodi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025) malam.

    Dodi menyebut tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain terkait pengadaan Chromebook. Dia menyebut kekayaan Nadiem justru merosot 51% saat menjabat sebagai menteri.

    Foto: Pengacara Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir (Mulia/detikcom)

    “Transfer dana Rp 809.596.125.000, dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Dodi.

    “Kami punya bukti melalui dokumentasi korporasi Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini. Transaksi ini adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan corporate governance, sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana,” imbuhnya.

    “Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan Menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” ucapnya.

    Dia mengklaim tidak ada kerugian negara karena Chrome OS menghemat anggaran setidaknya Rp 1,2 triliun dan jika menggunakan Windows OS negara harus membayar lisensi Rp 1.2 triliun yang belum termasuk langganan manajemen perangkat per tahun. Dia mengatakan Chromebook dengan Chrome OS hanya didistribusikan ke sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan akses internet yang memadai, bukan wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T.

    Sebelumnya, jaksa mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima Rp 809 miliar dari pengadaan tersebut.

    Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan Sri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12).

    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady.

    Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar). Selain Nadiem, jaksa mengatakan pengadaan ini telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Nadiem Makarim. Kemudian, bersama Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.

    Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.

    Nadiem juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Namun, dakwaannya akan dibacakan pekan depan karena Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit.

    (mib/azh)

  • Duduk Perkara 15 WNA China Bentrok dengan Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2025

    Duduk Perkara 15 WNA China Bentrok dengan Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang Regional 17 Desember 2025

    Duduk Perkara 15 WNA China Bentrok dengan Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang
    Tim Redaksi
    PONTIANAK, KOMPAS.com
    – Insiden kericuhan yang melibatkan 15 warga negara asing (WNA) asal China dengan prajurit TNI serta warga sipil di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga berawal dari sengketa kepemilikan manajemen perusahaan tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
    Dua pihak mengklaim sebagai pengelola sah PT SRM.
    Manajemen lama dipimpin Li Changjin, sementara manajemen baru mengklaim telah mengesahkan direksi melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Juli 2025.
    Manajemen PT SRM versi lama menyatakan, 15 WNA China tersebut merupakan staf teknis yang dipekerjakan secara resmi di lokasi tambang.
    Direktur Utama PT SRM versi lama, Li Changjin, membenarkan keberadaan mereka saat insiden terjadi.
    Sementara itu, PT SRM versi baru dengan Firman sebagai direktur utama mengklaim telah mengesahkan susunan direksi baru melalui RUPS.
    Pihak ini juga telah membuat pengaduan ke Polda
    Kalbar
    terkait dugaan penyerangan dan perusakan.
    Peristiwa bentrokan itu terjadi di Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten
    Ketapang
    , Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.
    Li Changjin menyebut insiden bermula saat staf teknis PT SRM berkewarganegaraan China mengoperasikan drone di area tambang.
    Ia menegaskan penerbangan drone dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT SRM dan bukan kawasan terlarang.
    “Atas peristiwa tersebut, drone dan telepon seluler milik staf teknis kami sempat disita, sementara rekaman di dalam perangkat dihapus, sebelum akhirnya dikembalikan,” kata Li Changjin.
    Ia menambahkan, staf teknis tersebut merasa ketakutan karena perlengkapan mereka disita secara tiba-tiba oleh pihak keamanan perusahaan versi baru serta prajurit TNI.
    “Kami juga tidak mengetahui kepentingan pihak tertentu berada di lokasi tersebut,” ujarnya.
    Direksi PT SRM versi baru menilai aktivitas penerbangan drone tersebut dilakukan tanpa izin.
    Kuasa hukum PT SRM versi baru, Muchamad Fadzri, menyampaikan keprihatinan atas insiden yang berujung kericuhan.
    “Yang dilakukan warga negara asing kepada aparat kita sangat kami sesalkan. Kami turut prihatin dan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan-pimpinan TNI karena gara-gara ulah WNA, aparat negara menjadi korban,” kata Fadzri, Selasa (16/12/2025).
    Menurut Fadzri, insiden bermula dari kecurigaan pengamanan internal perusahaan terhadap aktivitas drone di sekitar area operasional tambang. Upaya persuasif dilakukan, namun komunikasi tidak berjalan baik.
    “Karena komunikasi yang tidak berjalan baik, mereka menggunakan bahasa China, kami bahasa Indonesia, terjadi perselisihan. Keamanan internal kami diserang,” paparnya.
    Kodam XII/Tanjungpura membenarkan adanya insiden yang melibatkan prajurit Yonzipur 6/Satya Digdaya dengan 15 WNA di area PT SRM saat prajurit tengah melaksanakan latihan dasar satuan.
    Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Yusub Dody Sandra mengatakan, laporan awal diterima dari pengamanan PT SRM terkait aktivitas drone tak dikenal di sekitar area latihan.
    Empat prajurit mendatangi lokasi dan menemukan empat WNA yang mengoperasikan drone. Tak lama kemudian, sejumlah WNA lain datang hingga total berjumlah 15 orang.
    Saat proses klarifikasi, terjadi penyerangan terhadap prajurit TNI yang diduga menggunakan senjata tajam, airsoft gun, dan alat setrum.
    “Dalam situasi tersebut kemudian terjadi tindakan penyerangan terhadap prajurit kami,” kata Yusub dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (16/12/2025).
    Prajurit kemudian menghindari konfrontasi lanjutan dan melaporkan kejadian ke komando.
    Akibat insiden tersebut, satu unit mobil operasional Toyota Hilux dan satu sepeda motor karyawan PT SRM dilaporkan rusak.
    Kodam menyatakan masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kronologi, motif penyerangan, serta tujuan penerbangan drone.
    Melalui kuasa hukumnya, direksi PT SRM versi baru telah membuat pengaduan ke Polda Kalbar terkait dugaan penyerangan dan perusakan oleh 15 WNA China.
    Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno mengatakan belum menerima laporan detail terkait pengaduan tersebut.
    “Silakan tanya ke Dirreskrimum Polda Kalbar,” kata Bayu.
    Sementara itu, Kantor Imigrasi Ketapang memastikan telah mengamankan 15 WNA China tersebut untuk pemeriksaan keimigrasian.
    Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, mengatakan para WNA tengah diperiksa terkait legalitas keberadaan dan aktivitas mereka.
    “Mereka telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ketapang,” kata Ida Bagus, Selasa (16/12/2025).
    Ia menambahkan, seluruh WNA tersebut memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang disponsori PT Sultan Rafli Mandiri versi direksi lama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rangkaian Haul Ke-16 Gus Dur di Tebuireng Jombang Diawali dengan Lailatul Hadrah

    Rangkaian Haul Ke-16 Gus Dur di Tebuireng Jombang Diawali dengan Lailatul Hadrah

    Jombang (beritajatim.com) – Rangkaian peringatan haul ke-16 KH Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan Gus Dur, dimulai dengan acara Lailatul Hadrah pada Selasa malam (16/12/2025) di Masjid Ulil Albab, Pondok Pesantren Tebuireng Jombang.

    Acara ini menarik ribuan jemaah yang hadir tidak hanya dari Jombang, tetapi juga berbagai kota di Jawa Timur, seperti Bangkalan, Nganjuk, Kediri, Mojokerto, Lamongan, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.

    Lailatul Hadrah menjadi agenda rutin Ikatan Seni Hadrah Indonesia (Ishari) Kabupaten Jombang, yang selalu digelar menjelang peringatan haul Gus Dur. Muhammad Shobirin, panitia haul ke-16 Gus Dur, mengungkapkan bahwa tahun ini acara Lailatul Hadrah dihadiri ribuan jamaah. “Tahun ini jamaah yang hadir se-Jawa Timur,” ujarnya.

    Acara yang dihadiri oleh ribuan jamaah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. KH Lukman Hakim, Mudir Pondok dan Diniyah Tebuireng, mengungkapkan pentingnya acara Ishari sebagai bentuk penghormatan kepada Gus Dur. “Insya Allah ke depan acara Ishari tidak akan satu malam saja di Tebuireng, karena levelnya akan dinaikkan ke level nasional,” ujarnya.

    Peserta yang hadir pun merasa sangat bahagia dan bersemangat. Saiful Huda, salah seorang peserta yang hadir bersama rombongan Ishari Nganjuk, mengungkapkan rasa terima kasihnya.

    “Setiap tahun diundang untuk memperingati haul Gus Dur ke Tebuireng ini. Surat undangannya biasa lewat Ishari Nganjuk,” ungkapnya.

    Saifuddin, seorang peserta lain yang datang dari Kabuh, Jombang, juga merasa bangga bisa berpartisipasi dalam acara ini. “Naik satu mobil, tapi sudah rutin ke sini jelang haul Gus Dur,” ujarnya.

    Pembukaan lailatul hadrah di Masjid Ulul Albab Tebuireng Jombang

    Selain Lailatul Hadrah, rangkaian acara haul Gus Dur berlanjut pada Rabu (17/12/2025), dengan agenda meliputi peluncuran kitab, khatmil Qur’an, selawatan, dan pengajian umum. Acara ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Mereka hadir untuk memberikan penghormatan kepada Gus Dur, yang dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi besar terhadap bangsa Indonesia.

    Gus Dur, yang dikenal sebagai Presiden ke-4 Republik Indonesia, meninggal dunia pada Rabu, 30 Desember 2009, pukul 18.45 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangkusumo, Jakarta. Jenazahnya dimakamkan di kompleks pemakaman keluarga, Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, yang kini menjadi tempat ziarah bagi para pengagumnya. [suf]