Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menjabarkan sejumlah tahapan tes yang harus dilewati Pusat Data Nasional (PDN) Cikarang sebelum dinyatakan layak untuk dioperasikan.
Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mengatakan, setelah infrastruktur PDN selesai dibangun, tahapan berikutnya yang krusial adalah pelaksanaan tes kesisteman. Hal ini penting karena PDN masuk dalam kategori infrastruktur kritikal nasional.
“Apalagi dimaksudkan untuk dipakai pemerintahan pusat dan daerah, dan kementerian lembaga,” kata Sarwoto kepada Bisnis pada Senin (15/12/2025).
Sarwoto menjelaskan, tes kesisteman mencakup pengujian menyeluruh terhadap kapasitas, layanan, keandalan operasional, serta aspek keamanan.
Dia menambahkan, belajar dari insiden gangguan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), perlu adanya kesamaan pandangan mengenai pentingnya penerapan prinsip diversity dan redundancy untuk mengantisipasi potensi gangguan.
Dia menekankan aset pemerintah semestinya difokuskan untuk memberikan manfaat layanan yang terukur melalui indikator kinerja utama (Key Performance Indicator atau KPI), bukan semata-mata mengejar potensi keuntungan.
“Bagaimanapun level keamanan siber PDN pemerintah tetap harus mengikuti standar minimal yang ada misalnya arsitektur keamanan bertingkat, standar ISO/IEC27001, CSA Star untuk Clouds, hingga Index KAM,” katanya.
Meski demikian, Sarwoto menilai perlu kehati-hatian dalam menyimpulkan apakah pembangunan PDN yang belum beroperasi tersebut menimbulkan kerugian atau tidak.
Menurutnya, hal tersebut harus dilihat dari kesesuaian antara perencanaan dan realisasi proyek.
Dia menambahkan, proses pengadaan pemerintah kerap dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti sumber anggaran murni, hibah, skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta model belanja modal (capex) dan belanja operasional (opex).
Faktor-faktor tersebut memiliki dampak yang berbeda terhadap pemanfaatan infrastruktur.
“Mastel berpendapat perlunya memanfaatkan kapasitas dan potensi PDN nasional dalam rangka efisiensi dan efektivitas dengan syarat dan standar tertentu,” kata Sarwoto.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan penilaian PDN oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masih berlangsung sehingga fasilitas tersebut belum dapat dioperasikan.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mira Tayyiba mengatakan perkembangan PDN saat ini masih berada pada tahap evaluasi keamanan oleh BSSN.
“Untuk PDN doakanlah. Kami sudah siap tetapi kan masih dinilai sama BSSN. [kenapa lama?] Ya kan ada remedial segala sudah kayak orang ujian,” kata Mira kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/12/2025).
Dengan kondisi tersebut, proses penilaian kelayakan PDN di Cikarang tercatat telah berlangsung lebih dari satu tahun.
PDN sendiri dirancang sebagai fasilitas pusat data pemerintah untuk menempatkan, menyimpan, mengolah, dan memulihkan data instansi pusat maupun daerah secara terpusat sebagai tulang punggung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).