Negara: Indonesia

  • Pecat Resbob Secara Tidak Terhormat, GMNI Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        16 Desember 2025

    Pecat Resbob Secara Tidak Terhormat, GMNI Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum Surabaya 16 Desember 2025

    Pecat Resbob Secara Tidak Terhormat, GMNI Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Organisasi kemahasiswaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) memecat secara tidak terhormat
    influencer
    Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob.
    Pemecatan itu tertuang dalam surat Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), nomor 038/Int/DPC.GMNI-Surabaya/XII/2025.
    Ketua DPC
    GMNI Surabaya
    Virgiawan Budi Prasetyo mengatakan,
    Resbob
    merupakan mahasiswa yang baru tiga bulan jadi kader di organisasi kemahasiswaan tersebut.
    “Per tahun ini anggota dan kader GMNI Surabaya. Sudah melalui proses pengaderan, jadi memang betul Resbob itu kader kami,” kata Virgiawan saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
    Akan tetapi, kata Virgiawan, ucapan Resbob dinilai sudah menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
    Menurutnya, tindakan itu tidak sesuai dengan ideologi GMNI.
    “Organisasi kami menjunjung tinggi persatuan, tidak memandang suku, ras, agama, budaya dari siapa pun itu. Kita menolak keras terkait adanya SARA atau rasis,” jelasnya.
    Oleh karena itu, GMNI menganggap ujaran kebencian yang dilontarkan Resbob merupakan pelanggaran berat.
    Dengan demikian, pihaknya memutuskan untuk memecat Resbob secara tidak hormat.
    Lebih lanjut, Virgiawan mengaku, organisasinya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Resbob.
    Dia memercayakan seluruh proses hukum ke aparat kepolisian.
    “Jadi, kita tidak akan membela Resbob karena memang di aturan organisasi kami juga menolak keras terhadap bentuk SARA,” ucapnya.
    “Kita kembalikan ke pihak yang berwenang saja. Kalau memang Resbob memenuhi unsur penghinaan atau dari apa pun pasalnya, kami serahkan yang berwenang,” tutupnya.
    Diberitakan sebelumnya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi
    drop out
    (DO) kepada
    Youtuber
    Resbob usai melontarkan ujaran kebencian.
    Rektor UWKS Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati membenarkan bahwa Resbob merupakan mahasiswa Program Studi (Prodi) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di kampusnya.
    Nugrahini menyebutkan, ucapan Resbob yang ramai di media sosial merupakan bentuk penghinaan kepada suku Sunda. Pihaknya pun mengecam tindakan yang dilakukan mahasiswanya itu.
    “Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” kata Nugrahini dalam video pernyataannya, Senin (15/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Timnas MLBB Men’s Indonesia Tutup SEA Games 2025 Thailand dengan Medali Perunggu

    Timnas MLBB Men’s Indonesia Tutup SEA Games 2025 Thailand dengan Medali Perunggu

    Liputan6.com, Jakarta – Tim nasional (Timnas) esports Indonesia untuk nomor Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) Men’s menutup perjuangan mereka di SEA Games 2025 di Thailand, di mana mereka berhasil meraih medali perunggu.

    Bertarung di panggung Asia Tenggara, skuad Merah Putih mampu membawa pulang medali perunggu setelah melalui pertarungan sengit dan penuh dengan tekanan.

    Di babak semifinal MLBB nomor Men’s, timnas Indonesia berhadapan dengan rival kuat di skena Mobile Legends, yakni Filipina. Pertandingan dengan format best of five (Bo5) berjalan ketat sejak game pertama, di mana Indonesia mampu berjuang hingga titik darah terakhir.

    Sayangnya, kekuatan para pemain asal Filipina masih terlalu kuat dan akhirnya keluar sebagai pemenang dengan skor akhir 3-1. Kekalahan ini ternyata menjadi “pecut” untuk Indonesia, di mana pada laga perebutan medali perunggu melawan Myanmar, Indonesia tampil solid.

    Alhasil, timnas Indonesia yang bermain disiplin dan agresif sejak awal game mampu menumbangkan Myanmar dengan skor 3-1, dan memastikan satu tempat di podium SEA Games 2025.

    Kepala Pelatih Timnas Esports Indonesia, Richard Permana, mengapresiasi tinggi atas performa anak asuhnya. Ia menilai para atlet mampu menjaga karakter dan mental juara sepanjang turnamen.

    “Para atlet menunjukkan karakter dan mental juara sepanjang turnamen SEA Games 2025 Thailand. Mereka mampu bangkit dan menututp kompetisi dengan kemenangan penting,” kata Richard dalam keterangannya.

    Di SEA Games 2025 Thailand, Indonesia tidak hanya mengandalkan MLBB Men’s. Timnas turun di empat nomor pertandingan, yakni MLBB Men’s, MLBB Women’s, Free Fire dua tim, serta FC Online.

    Perjuangan skuad Garuda masih berlanjut, di mana para Srikandi Indonesia akan berhadapan dengan Laos di babak knockout stage di MLBB Women’s. Jika menang di babak ini, Indonesia akan langsung bertarung dengan Filipina di semifinal pada hari sama.

  • Cegah Macet Saat Nataru 2025, Polri Siapkan 3 Skema Ini

    Cegah Macet Saat Nataru 2025, Polri Siapkan 3 Skema Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan jajarannya telah mematangkan skema rekayasa lalu lintas untuk menghadapi libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Langkah taktis ini diambil guna mengurai kepadatan dan menjamin kelancaran mobilitas masyarakat.

    Dalam keterangannya, Wakapolri menegaskan tiga skema utama yang akan diterapkan di jalur-jalur krusial. “Polri juga mempersiapkan berbagai macam rencana rekayasa arus lalu lintas, baik pada arus mudik maupun pada arus balik dengan pola ganjil genap, contra flow, hingga one way,” ujar Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan baik, skema rekayasa ini akan disosialisasikan secara masif melalui berbagai kanal media. Pelaksanaan di lapangan akan dikawal melalui Operasi Lilin 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025.

    Operasi ini melibatkan kekuatan penuh sebanyak 146.701 personel gabungan. “Ini adalah personel gabungan yang terdiri dari 77.637 personel Polri, kemudian 13.775 dari personel TNI, dan sisanya 55.289 adalah personel dari gabungan stakeholder terkait lainnya,” ungkap Wakapolri memerinci.

    Fokus pengamanan mencakup 44.226 objek vital, mulai dari gereja, terminal, pelabuhan, bandara, stasiun, pusat perbelanjaan, hingga lokasi wisata yang menjadi pusat keramaian perayaan Tahun Baru 2026.

    Puncak Arus Mudik dan Balik

    Berdasarkan data survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pergerakan masyarakat pada Nataru kali ini diprediksi melonjak dibandingkan tahun sebelumnya, dengan estimasi mencapai 119,5 juta orang.

    Polri memetakan jadwal krusial yang perlu diwaspadai pengendara:

    Puncak Arus Mudik: 20–24 Desember 2025.Puncak Arus Balik: 28 Desember 2025–4 Januari 2026.

    Dedi juga menginstruksikan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Fokus utamanya adalah kesiapan sarana, prasarana, serta antisipasi bencana alam yang mungkin terjadi selama periode libur panjang tersebut.

  • Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025

    Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025

    Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada seluruh unit kerja yang telah berpartisipasi aktif, berkinerja baik, dan berkontribusi positif dalam menjalankan tugas Kementerian Hukum (Kemenkum) sepanjang 2025.
    Ia menegaskan bahwa kebersamaan, kolaborasi, dan komitmen yang terbangun menjadi bekal penting untuk mendorong kemajuan
    Kemenkum
    ke depan.
    Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat membuka
    Rapat Koordinasi
    Pengendalian
    Kinerja
    dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Dalam kesempatan itu, Supratman mengajak seluruh jajaran untuk merefleksikan perjalanan sepanjang 2025 melalui pengukuran dan evaluasi kinerja, sekaligus merancang inovasi serta lompatan strategis untuk menghadapi tahun berikutnya.
    “Pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), luar biasa kita sudah bisa membantu program Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan jumlah 83.000. Kemudian, kalau ada kendala itu bisa segera diselesaikan dengan cepat. Ini sebuah respons yang positif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
    Selain itu, Supratman juga mengapresiasi Ditjen
    Kekayaan Intelektual
    (KI) yang telah menciptakan ide tentang pembiayaan berbasis KI.
    Ide tersebut diperoleh dari hasil pertemuan General Assembly di World Intellectual Property Organization (WIPO), yang menunjukkan bahwa negara-negara maju menerapkan perlindungan KI secara kuat untuk mendukung pembiayaan berbasis inovasi.
    “Semua negara yang statusnya negara maju, pasti menyiapkan pembiayaan yang basisnya KI, baik paten, merek, hak cipta, dan lainnya. Alhamdulillah usulan Kemenkum sudah disetujui pemerintah dengan mengalokasikan Rp 10 triliun pada 2026 untuk pembiayaan berbasis KI. Ini lompatan-lompatan yang jangan dianggap sepele,” jelas Supratman.
    Apresiasi juga disampaikan kepada Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP) atas peningkatan efisiensi layanan yang memungkinkan proses harmonisasi PP diselesaikan dalam lima hari kerja.
    Supratman menyebut, di Kalimantan Timur bahkan telah diterapkan inovasi
    one day service
    yang memungkinkan Ditjen PP Kemenkum menyelesaikan harmonisasi 169 peraturan perundang-undangan dalam satu hari.
    Tak hanya itu, Supratman turut mengapresiasi Badan Strategi Kebijakan (BSK) atas konsistensinya melakukan kajian sebelum penandatanganan atau penetapan kebijakan, khususnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum).
    “Itulah apresiasi saya, supaya kita terbuka. Apapun kebijakan, terutama yang berdampak di luar (Kemenkum), itu wajib harus ada analisis atau yang disebut dengan berbasis fakta. Jadi, kalau bisa kita lakukan semua transparan,” tegasnya.
    Prestasi juga diraih Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum atas komitmennya meningkatkan kompetensi pegawai.
    Ke depan, BPSDM Hukum menghadapi tantangan baru dengan kembali melakukan perekrutan siswa, seiring telah diwisudanya taruna Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) yang akan diserahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Dari sisi dukungan manajerial, apresiasi diberikan kepada jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkum dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkum atas perannya dalam menindaklanjuti temuan serta memperkuat pengelolaan sumber daya manusia.
    Ke depan, seiring transformasi layanan publik, Kemenkum akan memperbarui sistem merit untuk meningkatkan kualitas tata kelola aparatur.
    Apresiasi tinggi juga disampaikan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum yang telah menyukseskan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
    Keberadaan Posbankum dinilai menjadi wujud kehadiran negara dalam mempermudah akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
    “Target (awal) kami 7.000 untuk pembentukan Posbankum. Tapi, hari ini, Senin (15/12/2025), teman-teman di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dan berkolaborasi dengan teman-teman di kanwil hingga menyentuh lebih dari 70.000,” ucap Supratman.
    Sebagai informasi, rapat koordinasi kali ini mengusung tema “
    Mewujudkan Hukum Berkeadilan melalui Layanan Transformasi Digital menuju Indonesia Emas 2045
    ”.
    Tema tersebut menegaskan bahwa hukum berkeadilan adalah tujuan hakiki, sehingga setiap kebijakan, layanan, dan penegakan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.
    Adapun mekanisme rapat koordinasi dilakukan dengan membagi 334 peserta, yang terdiri dari pimpinan tinggi (pimti) madya, pimti pratama pusat dan wilayah, serta kepala bagian tata usaha dan umum kanwil, ke dalam enam komisi.
    Komisi I membahas Rencana Aksi (Renaksi) Dukungan Manajemen; Komisi II Renaksi Administrasi Hukum Umum; Komisi III Renaksi Kekayaan Intelektual; Komisi IV Renaksi Peraturan Perundang-undangan; Komisi V Renaksi Pembinaan Hukum; dan Komisi VI Renaksi Pelaksana Teknis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kinerja Pertanian 2025: Mentan Amran Dapat Apresiasi Presiden

    Kinerja Pertanian 2025: Mentan Amran Dapat Apresiasi Presiden

    Jakarta, Beritasatu.com –  Kementerian Pertanian mencatat kinerja positif sepanjang 2025, mendapat apresiasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna. Laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjadi satu-satunya yang mendapat tepuk tangan dari Presiden dan para menteri.

    Dalam paparannya, Mentan Amran menyampaikan penanganan pangan di daerah terdampak bencana. Ia memastikan stok dan distribusi pangan nasional aman. “Izin Bapak Presiden, kami laporkan bantuan pangan ke daerah bencana. Kami sudah mengirim beras sekitar 44 ribu ton, dan cadangan kami siapkan tiga kali lipat dari kebutuhan, 120 ribu ton. Jadi pangan tidak ada masalah,” kata Amran di Istana Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Selain beras, Kementerian Pertanian menyalurkan minyak goreng serta dukungan internal kementerian dan mitra. Total bantuan pemerintah mencapai sekitar Rp 1 triliun, sementara bantuan internal dan mitra Rp 75 miliar. “Dua kapal sudah berangkat, besok satu kapal lagi, jadi total tiga kapal,” jelas Amran.

    Mentan Amran juga melaporkan kerusakan lahan sawah akibat bencana mencapai 70 ribu hektare, dan penanganan akan dimulai Januari 2026. Tak hanya soal bencana, Amran menyoroti capaian kesejahteraan petani yang meningkat signifikan, dengan Nilai Tukar Petani (NTP) mencapai 124,36 persen, tertinggi sepanjang sejarah. Pendapatan petani padi naik hingga Rp 120 triliun.

    Kinerja ekspor pertanian juga positif, tumbuh 42 persen hingga Agustus 2025 dibanding periode sama tahun lalu, dengan proyeksi akhir tahun mencapai 33-35 persen. Produksi beras nasional meningkat 4,17 juta ton, lebih cepat dari target, dan stok beras tercatat mencapai 3,7 juta ton, level tertinggi dalam sejarah modern Indonesia.

    Di sektor pupuk, Kementerian Pertanian mencatat peningkatan volume 700 ribu ton dengan penurunan harga 20 persen tanpa menambah anggaran negara, melalui revitalisasi regulasi yang berjalan selama dua bulan.

    Menutup laporan, Mentan Amran menyebut Kementerian Pertanian baru menerima penghargaan dari FAO. Kebijakan Indonesia yang tidak lagi mengimpor beras berdampak pada penurunan harga pangan dunia, dari 650 dolar per ton menjadi 340 dolar, turun 42 persen.

    Paparan komprehensif Mentan Amran itu mendapat tepuk tangan Presiden dan jajaran menteri, menegaskan apresiasi atas kinerja positif Kementerian Pertanian sepanjang 2025.

  • Percepat Pemulihan Banjir Sumatera, TNI Kerahkan 82 Alutsista

    Percepat Pemulihan Banjir Sumatera, TNI Kerahkan 82 Alutsista

    Jakarta Beritasatu.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan sebanyak 82 alat utama sistem senjata (alutsista) guna mendukung percepatan penanganan bencana di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Pengerahan alutsista ini menjadi tulang punggung operasi kemanusiaan, khususnya untuk distribusi logistik dan menjangkau daerah-daerah terisolasi.

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, alutsista yang digelar terdiri dari berbagai matra untuk mendukung operasi darat, laut, dan udara. “Alutsista yang digelar saat ini sebanyak 82 unit,” ujar Agus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Perinciannya, TNI mengoperasikan 26 unit pesawat, 36 unit helikopter, serta 20 unit kapal perang (KRI). Untuk dukungan udara, TNI mengerahkan pesawat A400, Hercules, CN-295, dan Casa 212, termasuk pesawat bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Sementara itu, armada helikopter, seperti Caracal, Super Puma, Bell 412, MI-17, Panther, hingga Dauphin Basarnas dimanfaatkan untuk evakuasi korban, pengiriman logistik, serta misi airdrop ke wilayah yang tidak dapat dijangkau melalui jalur darat.

    Dukungan jalur laut juga diperkuat dengan pengoperasian 20 unit KRI yang terus berlayar untuk mendistribusikan bantuan kemanusiaan ke tiga provinsi terdampak bencana tersebut.

    Agus menegaskan, pengerahan alutsista difokuskan untuk memastikan bantuan kemanusiaan dapat menjangkau wilayah-wilayah paling sulit diakses. “Sampai hari ini, dukungan logistik masih terus dilaksanakan, terutama ke wilayah yang tidak bisa dijangkau melalui jalan darat,” tegasnya.

    Pengerahan puluhan alutsista ini menjadi bentuk komitmen TNI dalam mempercepat penanganan darurat bencana, menjaga keselamatan warga, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat terpenuhi secara cepat dan tepat.

  • Aturan Polisi Dapat Duduki Jabatan di 17 Kementerian atau Lembaga, Kapolri: Masuk RUU Polri

    Aturan Polisi Dapat Duduki Jabatan di 17 Kementerian atau Lembaga, Kapolri: Masuk RUU Polri

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkapkan bahwa aturan polisi dapat menduduki jabatan di 17 Kementerian/Lembaga dipastikan akan dimuat dalam Revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah.

    Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, aturan tersebut sudah termuat di dalamnya. Menurut Kapolri Listyo Sigit, Perpol tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah dan kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang Polri.

    Hal tersebut disampaikan Kapolri Listyo Sigit kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Desember. Aturan yang tertera dalam Perpol 10/2025 tersebut menjadi sorotan publik karena dianggap tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa polisi diharusnya dalam masa pensiun atau mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan di luar organisasi Polri.

    Namun, Kapolri Listyo Sigit memberikan penjelasan bahwa kepolisian justru menghormati putusan MK dengan terbitnya Perpol yang mengatur polisi aktif yang dapat bertugas di 17 Kementerian atau Lembaga.

  • Pro Kontra Kebijakan Purbaya Sentralisasi DHE SDA ke Himbara

    Pro Kontra Kebijakan Purbaya Sentralisasi DHE SDA ke Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik sentralisasi devisa hasil ekspor alias DHE sektor sumber daya alam (SDA) ke rekening Himpunan Bank Negara atau Himbara memicu polemik. Sentralisasi DHE SDA ke Himbara dikhawatirkan akan menekan kinerja bank non-Himbara dan memperkuat kendali negara terhadap sektor keuangan.

    Apalagi saat ini, bank-bank Himbara juga sedang memperoleh limpahan likuditas imbas suntikan dana yang berasal dari saldo lebih anggaran alias SAL. Totalnya menembus angka Rp275 triliun. Limpahan likuiditas itu telah memicu persaingan yang ketat dalam proses penyaluran kredit.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) terkait kebijakan sentralisasi devisa hasil ekspor dari sumber daya alam (DHE SDA).

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan OJK telah menerima aspirasi yang disampaikan asosiasi perbankan terkait rencana kebijakan kewajiban penempatan DHE SDA ke bank-bank pelat merah.

    “Jadi kita nanti mungkin begini, apa yang akan kita lakukan tentu akan mengkomunikasikan ini kepada, tentu yang paling terkait ya, paling terkait dalam hal ini kan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia,” kata Dian usai menghadiri Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Dian menuturkan, wacana kewajiban penempatan DHE SDA ke Himbara telah disosialisasikan kepada para eksportir dan perbankan. 

    Kendati begitu, OJK tetap akan melihat perkembangan wacana kebijakan tersebut. Mengingat, aturan kewajiban penempatan DHE SDA ke Himbara merupakan keputusan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

    “Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, tapi tentu ini adalah pada akhirnya adalah keputusan pemerintah,” ujarnya.

    Pengetatan Pengawasan

    Sementara itu, beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan salah satu perubahan pokok dalam revisi tersebut adalah kewajiban penempatan devisa ekspor hanya pada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Kebijakan ini diambil untuk memperkuat pengawasan penempatan DHE SDA agar tujuan menambah pasokan devisa dapat tercapai.

    Purbaya menjelaskan bahwa selama penerapan PP sebelumnya, sebagian eksportir menempatkan devisa dolar AS pada bank-bank kecil di dalam negeri yang kemudian menukarkannya ke rupiah. Namun, perbankan yang menerima dana tersebut justru kembali mengonversinya ke dolar dan mengalirkannya ke luar negeri.

    “Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).

    Dia memastikan bahwa tujuan utama revisi bukan semata mengalihkan penempatan devisa ke Himbara, tetapi memastikan suplai dolar di dalam negeri meningkat. Purbaya juga tidak khawatir revisi kebijakan tersebut akan menimbulkan ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank swasta.

    Menurut dia, pemerintah perlu mempercepat perbaikan aturan karena PP sebelumnya hampir gagal mencapai target menambah pasokan dolar. “Kan selama ini hampir gagal kan? Kalau sudah gagal, kita diemin apa enggak?” katanya.

    Komentar Perbanas

    Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi menyampaikan Perbanas hingga saat ini belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai kewajiban tersebut. Sebab, pihaknya masih menunggu ketentuan lengkap terkait kebijakan itu.

    “Kita masih menunggu ya ketentuan, menunggu. Jadi belum bisa ngomong sekarang. Nanti aja ya, nanti kalau ketentuannya sudah ada,” kata Hery usai menghadiri Press Conference CEO Forum Economic Outlook 2026 di Menara BRILiaN, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

    Kendati begitu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) ini meyakini kewajiban penempatan dana DHE SDA di Himbara dapat mendorong kredit.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal mengatakan bahwa asosiasi akan selalu mendukung kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk soal kewajiban penempatan DHE SDA di Himbara.

    “Karena kita yakin itu tujuannya baik untuk perekonomian kita,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

    Anika mengungkapkan Perbanas saat ini sedang mengkaji kebijakan tersebut. Nantinya, hasil kajian itu akan didiskusikan bersama dengan regulator perbankan agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, tanpa mengganggu systemic risk yang ada di industri perbankan. 

  • Nyari Kerja Susah, Sarjana Ramai-ramai Jadi Ojol

    Nyari Kerja Susah, Sarjana Ramai-ramai Jadi Ojol

    Jakarta

    Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla alias JK, bicara soal betapa susahnya mencari pekerjaan di Tanah Air. Itulah mengapa, kata dia, banyak lulusan perguruan tinggi yang banting setir menjadi ojek online (ojol).

    Menurut JK, jumlahnya tak sedikit. Bahkan, kata dia, 25 persen dari total ojol di Indonesia merupakan sarjana.

    “Sekarang 25 persen pengemudi ojek online (ojol) itu sarjana. Ini menunjukkan ketidakseimbangan antara jumlah lulusan dan lapangan kerja,” ujar JK saat acara Sarasehan Ekonomi di Unhas, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (16/12).

    Ketua PMI Jusuf Kalla Foto: Rumondang Naibaho/detikcom

    Ia menilai Indonesia perlu menata ulang strategi pembangunan ekonomi dengan fokus pada industri manufaktur, pendidikan vokasi, pelatihan kerja, serta reformasi hukum agar lebih berpihak pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan berkelanjutan.

    “Ekonomi bukan hanya soal pasar saham. Lihatlah pasar-pasar rakyat, di sanalah kondisi ekonomi yang sesungguhnya,” tuturnya.

    Upah Ojol Turun Drastis

    Menurut survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) yang dipublikasikan lebih dari setahun lalu, penghasilan ojol pada 2018-2019 rata-rata mencapai Rp 304.688 per hari. Nominalnya mengalami penurunan drastis selama pandemi menyerang.

    Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Meski sempat pulih sedikit, namun nonimalnya tak pernah benar-benar kembali seperti dulu. Pada 2023, penghasilan rata-rata mitra driver di Indonesia hanya Rp 174.805 per hari atau hampir separuh dari awal-awal kemunculan aplikasi ojol di Tanah Air.

    “Pendapatan yang semakin turun ini pun harus diraih dengan kerja yang sangat keras. Mitra ojek daring rata-rata menyelesaikan 10 order per hari, menempuh jarak 42 km per hari dan menghabiskan waktu kerja hingga 11 jam per hari,” demikian tulis IDEAS dalam dokumen survei yang dipublikasi akhir 2023.

    Angka tersebut merupakan nominal kotor, belum dipotong biaya makan dan bensin sekitar 31 persen. IDEAS juga menyebut pendapatan kotor belum dipotong beban operasional mingguan atau bulanan, seperti biaya pulsa dan perawatan motor.

    Di lain sisi, survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2022 menyebut pendapatan ojol memang terus menurun dari tahun ke tahun. Sekitar 50,1 persen responden menyatakan rata-rata pendapatan hariannya Rp 50-100 ribu.

    (sfn/dry)

  • UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bersiap mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai dokumen terkait dikabarkan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

    Hal itu disampaikan Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    “UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli kepada wartawan. 

    Polemik Formula Baru

    Kabar terakhir, Kemnaker menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.

    Menaker Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Proses revisi ini sekaligus membuat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada 21 November, sebagaimana tercantum dalam PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat.

    Dalam draf RPP, penetapan UMP diproyeksikan dilakukan pada 8 Desember 2025, sementara UMK/UMSK diumumkan pada 15 Desember 2025 lebih mundur dari ketentuan PP lama.

    Putusan MK mengharuskan indeks tertentu atau alfa yang berfungsi menentukan besar kenaikan UMP, ditetapkan oleh dewan pengupahan di masing-masing daerah.

    Dengan demikian, penetapan upah dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah; tingkat kesejahteraan lokal, dan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Merespons hal itu, kalangan buruh telah menyatakan penolakan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan.

    Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia.

    Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%.

    Angka tersebut di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6%. Bahkan, dengan formula tersebut beberapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah. Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Suara Pengusaha

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan penetapan indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula UMP 2026 harus dilakukan secara bijaksana.

    Perhitungan kenaikan upah minimum dengan menggunakan indeks tertentu ini dilalukan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    “Agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor,” kata Darwoto.

    Dia menggarisbawahi bahwa besaran alfa mesti diterapkan secara proporsional dan tidak hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia menilai investasi atau modal, teknologi, hingga produktivitas faktor total harus diperhitungkan dalam menentukan alfa.

    Dengan demikian, Apindo menilai alfa tidak dapat disamaratakan di seluruh daerah. Perhitungan besaran alfa disebutnya dapat mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak. 

    “Dunia usaha juga meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” lanjut Darwoto.

    Dia lantas menyinggung perihal penetapan upah minimum sektoral. Menurutnya, dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan yang tidak.

    Selain itu, Apindo menilai indikator ekonomi dan produktivitas perlu dimasukkan sebagai variabel utama dalam penetapan nilai alfa. 

    Hal ini dipandang sejalan dengan putusan MK yang menegaskan perlunya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan.

    “Kalau ini [kebijakan upah minimum] bisa berjalan untuk jangka panjang, makanya akan terjadi satu kepastian di dalam regulasi ataupun kebijakan upah minimum di negara kita,” ujar Darwoto.

    Peta UMP 2026: Provinsi Mana Berpotensi Naik Paling Tinggi?

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 3%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.796.184
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.082.335
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.084.018
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.614.039
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.331.571
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.792.018
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.750.140
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp2.979.862
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.992.898
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.363
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.663
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.256.968
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.234.429
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.332.002
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.375.164
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp2.992.272
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.086.457
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.681.019
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.398.838
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.964.634
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.686.692
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.564
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.888.687
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.002.450
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.252
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.165.757
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.318.382
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.197.562
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.235.951
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.723.450
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.722.420
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.414.423
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 6%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.906.752
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.172.112
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.173.844
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.719.302
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.428.607
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.902.465
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.830.241
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.066.654
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.109.196
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.841.073
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.720.566
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.322.705
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.299.509
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.399.924
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.444.344
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.079.426
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.176.354
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.759.107
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.468.707
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.050.983
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.681.038
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.705.966
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.794.071
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.794.969
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.001.950
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.089.900
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.876.978
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.257.964
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.415.034
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.290.695
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.330.202
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.612.480
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.831.900
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.830.840
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.542.998
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001