Foto Bisnis
Andhika Prasetia – detikFinance
Senin, 15 Des 2025 14:30 WIB
Jakarta – Pemerintah akan menyusun ulang aturan pekerja migran Indonesia (PMI) menyusul masih maraknya praktik overcharging biaya penempatan dan migrasi non-prosedural.

Foto Bisnis
Andhika Prasetia – detikFinance
Senin, 15 Des 2025 14:30 WIB
Jakarta – Pemerintah akan menyusun ulang aturan pekerja migran Indonesia (PMI) menyusul masih maraknya praktik overcharging biaya penempatan dan migrasi non-prosedural.

Jakarta –
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut bahwa Indonesia mencatat capaian penting di sektor manufaktur global. Hal ini terlihat dari capaian Manufacturing Value Added (MVA) yang dirilis Bank Dunia dengan nilai MVA Indonesia tembus US$ 265,07 miliar atau Rp 4.400 triliun (kurs Rp 16.600).
Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-13 dunia, melampaui rata-rata MVA global yang hanya US$ 78,73 miliar. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, MVA merupakan salah satu cara mengukur kinerja manufaktur sebuah negara.
“MVA yang dicatat oleh Indonesia itu pada tahun 2024 tercatat US$ 265 miliar, jauh di atas rata-rata MVA yang dicatat oleh dunia yang hanya US$ 78,73 miliar. Dan angka ini memposisikan Indonesia pada tingkat atau peringkat ke-13 global,” sebut Agus dalam agenda Business Matching 2025 di Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia memimpin jauh di atas Thailand yang berada di urutan kedua dengan nilai US$ 128,04 miliar. Indonesia juga mengungguli Vietnam dengan angka US$ 116,38 miliar di posisi ketiga, dan Malaysia dengan nilai MVA 94,93 miliar di posisi keempat.
“Vietnam kita lihat, jadi selama ini pengamat yang mengatakan bahwa Vietnam bla bla bla. Jadi kalau kita lihat dari data ini, sudah dengan mudah menggambarkan bahwa size ekonomi kita, size manufaktur kita, termasuk penciptaan MVA kita jauh lebih besar,” tambah Agus.
Di kawasan Asia, Indonesia masih di bawah China, Jepang, India, dan Korea Selatan untuk level Asia. Namun, Agus optimis dalam beberapa tahun ke depan Indonesia mampu menyusul MVA negara-negara lain.
“Kalau kita lihat di layar, angka Indonesia 265 kita bandingkan dengan Brazil, Rusia, dan UK itu hampir-hampir sama. Jadi tinggal sedikit saja kita perlu melakukan berbagai upaya agar kita bisa meningkatkan peringkat kita. Sedangkan di Asia kita masih pada posisi ke-5, masih di bawah Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan India,” beber Agus.
MVA mencerminkan besarnya nilai tambah yang benar-benar diciptakan dan tinggal di dalam negeri, bukan sekadar volume produksi. Semakin besar penggunaan produk buatan dalam negeri, semakin kuat industri nasional dan semakin besar nilai ekonomi yang berputar di Indonesia.
(ily/ara)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5259160/original/085072200_1750413234-WhatsApp_Image_2025-06-20_at_16.43.51.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Liputan6.com, Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memproyeksikan kepadatan penumpang di kapal penyeberangan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026) bakal meningkat secara bertahap.
Direktur Operasi & Transformasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Rio Theodore Natalianto Lasse memperkirakan, pergerakan penumpang kapal penyeberangan bakal sudah terlihat mulai Jumat (19/12/2025) akhir pekan ini.
“Prediksi kami di tanggal 19 (Desember 2025) itu sudah mulai ada peningkatan pergerakan di hari Jumat, lalu Sabtu dan Minggu di tanggal 20 dan 21 (Desember 2025),” ujar dia dalam sesi temu media di Kantor Pusat ASDP, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Sementara prediksi puncak pergerakan di libur Nataru bakal terjadi di 23-24 Desember 2025. Dengan libur pergantian tahun yang berpotensi semakin panjang, ASDP bersiaga jika penumpang kapal penyeberangan lebih tinggi dari perkiraan.
“Kemudian prediksi puncak pergerakan libur tahun baru itu tanggal 30-31 Desember, dan prediksi puncak pergerakan arus balik itu adalah di tanggal 2 dan 3 Januari 2026,” imbuh Rio.
Secara keseluruhan, ASDP meramal jumlah perjalanan kapal penyeberangan bakal meningkat 5,4 persen. Begitu pula dengan jumlah penumpang yang naik 4,3 persen, dan kendaraan terangkut tumbuh hingga 8,9 persen.
“Yang paling tinggi kalau kita melihat di situ adalah kendaraan roda 2 itu kenaikannya sampai 15,3 persen. Kemudian truk itu 7,4 persen, roda 4 kendaraan kecil itu naik 5,9 persen, kemudian bis itu naik 5 persen,” bebernya.
“Jadi overall semuanya mengalami peningkatan untuk di 15 lintasan pantauan nasional. Jadi kalau dari sisi angkanya trip itu diprediksi 20.943 trip, untuk penumpang 547.000 lebih penumpang, dan untuk kendaraan 868.000 unit lebih kendaraan,” pungkas Rio.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444336/original/009443700_1765776275-SEA_Games_2025_Thailand_01.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Liputan6.com, Jakarta – Tim Nasional (Timnas) esports Indonesia sukses mencatatkan prestasi membanggakan pada cabor (cabang olahraga) esports SEA Games 2025 Thailand.
Diawali nomor FC Online, atlet Tanah Air berhasil mengamankan medali perunggu setelah melalui rangkaian laga dengan tekanan tinggi.
Perjalanan prestasi Mohammad Ega Rahmaditya, Dwiga Meyza Amandha, dan Muhammad Dzaky Firdaus dimulai dari upper bracket melawan tuan rumah Thailand.
Walau harus berhadapan dengan atlet berstatus juara dunia serta peraih emas dan perak di Asian Games 2022 Hangzhou, Ega dkk tampil solid. Hasilnya, mereka mampu memaksa laga berjalan ketat hingga skor akhir 3-2.
Meskipun gagal melaju ke final, semangat juang atlet Indonesia masih tetap tinggi. Berhadapan dengan Vietnam, timnas Tanah Air kembali bermain agresif. Sayangnya, mereka harus mengakui keunggulan lawan dengan skor 1-3.
MLBB Women’s Lolos Playoff
Tren positif para Garuda Muda ini juga datang dari nomor Mobile Legends: Bang Bang Women’s.
Diperkuat Vivi Indrawaty, Michelle Denise Siswanto, Venny Lim, Cindy Laurent Siswanto, dan Viorelle Valencia Chen memastikan diri melangkah ke babak playoff SEA Games 2025 Thailand.
MLBB Men’s Diujung Tanduk
Sementara itu, timnas esports Indonesia nomor MLBB Men’s juga sedang menghadapi babak playoff. Setelah melewati fase grup dengan dinamika pertandingan intens, tim pelatih telah melakukan evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan konsisten permainan.
Indonesia Turun di Empat Nomor Esports
Dalam SEA Games 2025 Thailand, Indonesia mengikuti empat nomor esports, yaitu FC Online, Mobile Legends Bang Bang Men’s, Mobile Legends Bang Bang Women’s, serta Free Fire yang diwakili dua tim.
Dengan medali yang sudah diraih dan peluang emas yang masih terbuka di babak playoff, Timnas Esports Indonesia menjaga asa untuk terus menambah prestasi dan memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan esports di Asia Tenggara.

GELORA.CO — Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (15/12/2025).
Gelar perkara khusus ini dilakukan Polda Metro Jaya dalam memenuhi permintaan atau pengajuan para tersangka kasus ini termasuk Roy Suryo Cs.
Rizal Fadillah, salah satu dari 8 tersangka kasus ini yang merupakan Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengatakan ada 3 hal yang menjadi catatan pihaknya menghadiri gelar perkara khusus kasusnya di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2025) hari ini.
“Ada tiga hal yang menjadi catatan pada kesempatan ini. Yang pertama adalah bahwa yang kita perjuangkan ini baik principal maupun puasa hukum itu, bukan kepentingan pribadi, bukan kepentingan kelompok dan bukan kepentingan kami saja,” kata Rizal di Mapolda Metro Jaya seperti ditayangkan Kompas TV.
Menurut Rizal, apa yang mereka lakukan adalah perjuangan untuk meneruskan aspirasi masyarakat dan rakyat bangsa Indonesia.
“Aspirasi yang ingin tahu tentang status ijazah Joko Widodo. Saya kira ini spirit perjuangannya. Dengan begitu yang kita lakukan adalah upaya demi kepentingan umum. Karena itu tidak akan ada pidananya di situ,” papar Rizal.
“Masa orang menjadi kebenaran dari sesuatu yang diragukan oleh masyarakat, rakyat dan bangsa, eh disebut pidana, disebut kriminal. Ada tidak? Tidak ada itu,” kata Rizal yang tampak makin bersemangat dan emosional.
Karenanya kata Rizal dalam gelar perkara khusus ini, pihaknya akan membuktikan juga bahwa tidak ada unsur pidana terhadap mereka.
“Yang kita lakukan mencari kebenaran dari apa yang diragukan publik. Kebenaran, keadilan, kejujuran adalah nilai moral hakiki yang harus dihormati,” ujar Rizal.
Kemudian yang kedua, kata Rizal, bahwa bukti tidak ada tidak pidana dalam kasus yang dituduhkan padanya yakni itulah gelar perkara khusus ini.
“Kalau sudah ada tindak pidana, buat apa kami sampai capek-capek minta gelar perkara khususnya. Kan sudah ada gelar perkara sebelumnya. Menurut penilaian kita, gelar perkara sebelumnya cacat hukum. Penegak hukum, melakukan tindakan yang melawam hukum,” bebernya,
Rizal mengatakan pasal pecemaran nama baik, fitnah,dan penghasutan yang dipakai penyidik menjerat mereka sangat janggal diterapkan.
“Bagaimana ada pencemaran? Bagaimana fitnah? Kalau ijazah asli tidak ada maka tidak ada pencemaran, tidak ada fitnah, tidak mungkin. Tanya mereka yang paham tentang aturan-aturan, pasti akan jawabannya begitu,” kata Rizal.
Yang ketiga atau terakhir menurut Rizal, karena kasus tidak ada tindak pidananya, maka harus dihentikan penyidik dengan mengeluarkan SP3.
“Bahkan, jika sudah dihentikan, kita tidak akan tinggal diam. Belum selesai urusan. Urusan kita adalah mendesak agar pemalsu ijazah, dihukum. Jokowi yang seharusnya jadi pesakitan. Dia pemalsu, pemakai, menggunakan gelar palsu, dia sudah melanggar banyak KUHP dan UU Sisdiknas,” teriak Rizal berapi-api.
Rizal semakin emosional dan tampak makin berapi-api
“Pokoknya Jokowi harus dihukum, karena dia sudah melakukan sesuatu yang meresahkan masyarakat, menipy masyarakat, membohongi rakyat. Maka tidak lain, kita akan berjuang terus, agar Jokowi ditangkap, diperiksa, dan dihukum atas perbuatannya, Memalsukan dokumen, menggunakan dokumen, dan gelar palsu. Insya Allah terbukti,” kata Rizal.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara berharap pelaksanaan gelar perkara yang diminta oleh kubu Roy Suryo cs ini bisa menjawab berbagai persoalan yang diutarakan oleh para tersangka.
“Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab,” kata Rivai.
Ia juga berharap perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk membuktikan siapa benar dan salah dalam tuduhan tersebut.
“Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” katanya.
Rivai juga mengingatkan bahwa gelar perkara tidak bisa membahas pembelaan dari para tersangka.
Sebab berdasarkan Pasal 312 KUHP, pembelaan itu hanya bisa diuji oleh hakim, dan bukan ranah dari penyidikan ataupun penuntutan.
“Gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan,” katanya.
Dua Tahap
Kuaasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya ini akan digelar dua tahap.
Tahap pertama akan digelar pukul 10.00 WIB untuk klaster pertama yang terdiri dari lima tersangka.
Sedangkan tahap kedua dijadwalkan sekira pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua yang meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.
“Untuk gelar perkara khusus, itu diagendakan akan dilakukan dalam dua tahap. Jam 10.00 itu klaster pertama dengan lima tersangka, kemudian jam 14.00 untuk klaster dua, yaitu Mas Roy, Bang Rismon, dan dr. Tifa,” kata Abdul Gafur, Senin.
Abdul Gafur menyebut pihaknya telah menyiapkan pendamping hukum serta sejumlah materi yang akan dipertanyakan kepada penyidik, termasuk kepastian penyitaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan laboratorium forensik, jumlah alat bukti, saksi, dan ahli yang telah diperiksa penyidik.
“Kami ingin mendapatkan kepastian dari penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum,” ucap Abdul Gafur.
Ia menegaskan gelar perkara khusus diharapkan tidak sekadar formalitas, melainkan dilakukan secara profesional dan transparan agar para tersangka mengetahui secara jelas dasar penetapan status hukum mereka.
“Kami ingin tahu ijazah pembanding itu ijazah siapa, apakah disita secara sah, dan apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada atau tidak,” kata Abdul Gafur.
“Kami ingin mendapatkan kepastian, 28 ahli itu siapa saja, 130 saksi itu siapa saja, dan 700 barang bukti yang disita itu barang bukti apa saja,” sambungnya.
Pihaknya berharap gelar perkara khusus ini tak hanya bersifat formalitas semata.
“Kami harapkan gelar perkara khusus besok tidak sekadar menjalankan kewajiban formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri. Tetapi betul-betul menjadi forum diskusi yang detail dan mendalam,” lanjut Abdul Gafur
/data/photo/2025/12/15/693f951cd6075.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, menilai bahwa jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menjatuhkan vonis untuk sebuah sengketa, objek permasalahannya seharusnya tidak digugat lagi ke pengadilan negeri.
Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
dan
KPU RI
dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
“Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara
itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Ida mengatakan, sengketa terkait dengan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU, menjadi objek wewenang PTUN untuk memeriksa dan mengadili.
“Menurut saya, sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia, ya sarananya, kanalnya untuk meminta akuntabilitas dari KPU sebagai pejabat administrasi negara itu melalui Peradilan Tata Usaha Negara,” imbuh Ida, mantan komisioner KPU ini.
Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.
Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Seusai persidangan,
Kompas.com
bertanya ke
Ida Budhiati
perihal perkara di PTUN yang dia maksud saat dia berbicara di persidangan.
Ida Budhiati menjelaskan, perkara di PTUN yang dia maksud adalah perkara gugatan Subhan Palal terhadap KPU pada 12 Agustus 2025, dengan nomor
264/G/2025/PTUN.JKT
.
Keterangan:
Judul berita ini telah mengalami perubahan pada Minggu (15/12/2025) pukul 23.27 WIB, setelah Kompas.com meminta dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari narasumber di berita ini, Ida Budhiati.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.