Negara: Indonesia

  • Pemerintah Tetapkan 85 Cagar Budaya Nasional Terbaru

    Pemerintah Tetapkan 85 Cagar Budaya Nasional Terbaru

    Sebagai langkah lanjutan, pemerintah membuka wacana pembentukan tim khusus untuk melakukan kurasi dan penilaian terhadap koleksi museum-museum tertentu, dengan fokus awal pada Museum Nasional.

    Tim kurasi ini diharapkan mempercepat proses identifikasi dan penetapan benda bersejarah sebagai cagar budaya nasional.

    Pemerintah juga mencatat sejumlah daerah telah mengusulkan koleksi museum mereka untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Salah satunya Yogyakarta, yang beberapa koleksi arcanya telah resmi mendapatkan status tersebut.

    Selain itu, pemerintah menyoroti koleksi hasil repatriasi yang telah kembali ke Indonesia dari luar negeri. Koleksi-koleksi tersebut dinilai memiliki nilai sejarah tinggi namun belum seluruhnya ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

    Ke depan, pemerintah menegaskan pentingnya mempercepat proses penetapan terhadap koleksi repatriasi maupun koleksi baru yang akan datang.

    Penetapan cagar budaya nasional tidak hanya menjadi bentuk pengakuan negara, tetapi juga memberikan dasar hukum untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan benda-benda bersejarah.

    Dengan status tersebut, artefak mendapatkan perlindungan lebih kuat dari kerusakan, pemindahan ilegal, hingga hilangnya nilai historis.

  • Najelaa Shihab Ada di Grup WA Nadiem Makarim, Jaksa Sebut Bahas Proyek Digitalisasi Kemendikbud

    Najelaa Shihab Ada di Grup WA Nadiem Makarim, Jaksa Sebut Bahas Proyek Digitalisasi Kemendikbud

    Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dengan agenda pembacaan dakwaan. Sementara Nadiem batal disidang karena masih pemulihan di RS.

    Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, bersama dengan terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” tutur Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025).

    “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” sambungnya.

    Hasil hitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun itu merupakan total dari dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau senilai Rp 621 miliar tersebut.

    Adapun perbuatan yang merugikan negara itu dilakukan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief bersama Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, yakni Jurist Tan yang kini masih buron.

    Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa.

    Kemudian, jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut juga dilakukan tanpa melalui evaluasi dan referensi harga.

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ungkap jaksa.

  • 2
                    
                        Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tetapi Malah Diterima Nadiem
                        Nasional

    2 Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tetapi Malah Diterima Nadiem Nasional

    Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tetapi Malah Diterima Nadiem
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut produk Chromebook dari Google pernah ditolak oleh Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sebelum Nadiem Makarim.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan dakwaan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    Sekitar akhir tahun 2018, PT Google Indonesia pernah mengirim surat kepada Muhadjir agar bisa beraudiensi dan mempresentasikan produk mereka.
    “Selanjutnya, PT Google Indonesia mengirimkan surat yang ditujukan kepada Mendikbud RI
    Muhadjir Effendy
    untuk mengajukan audiensi dan presentasi Solution Google for Education di Kemendikbud RI,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Surat ini ditindaklanjuti dan Google berkesempatan untuk memperkenalkan produk mereka.
    Saat itu, Kemendikbud memang sedang memiliki program digitalisasi pendidikan pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Tahun 2018 untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    Produk
    Chromebook
    dari Google pun masuk dalam tahap uji coba, tetapi pada saat itu dinyatakan tidak lulus uji dari kementerian.
    Salah satu kendala terbesar adalah untuk mengoperasikan Chromebook butuh sambungan internet yang memadai.
    Karena program menyasar daerah 3T, produk ini kesulitan menjalankan perannya mengingat keterbatasan internet di wilayah target pengadaan.
    “Bahwa pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome terdapat kelemahan-kelemahan di sekolah-sekolah penerima bantuan dan akan tidak tercapainya tujuan arah pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan,” lanjut jaksa.
    Atas alasan ini, Muhadjir Effendy tidak menyertakan Chromebook dalam perencanaan pengadaan.
    “Maka pada tanggal 22 Januari 2019 Mendikbud RI Muhadjir Effendy menerbitkan Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang di mana pembelian komputer desktop dan laptop sebagai alat multimedia pembelajaran sistem operasinya tidak menyebutkan Chrome OS,” kata jaksa lagi.
    Adapun, Muhadjir digantikan
    Nadiem Makarim
    pada Oktober 2019.
    Pengadaan Chromebook dijalankan oleh Nadiem setelah ia menjadi menteri.
    Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
    Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
    Adapun, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TikTok Cegah Pengguna Bablas Doomscrolling, Fitur Wellbeing Diperbarui

    TikTok Cegah Pengguna Bablas Doomscrolling, Fitur Wellbeing Diperbarui

    Bisnis.com, JAKARTA — TikTok Indonesia memperbaharui fitur kesejahteraan (wellbeing) untuk membantu pengguna agar lebih memperhatikan kesehatan digital dan mencegah agar tidak kelewatan batas waktu pengguna.

    Pembaruan ini mencakup fitur baru yang dirancang untuk membantu pengguna sedikit bersantai dan melepas penat. Menurut juru bicara TikTok Indonesia, pembaruan ini hadir setelah riset internal menunjukkan bahwa pengguna TikTok lebih tertarik pada meditasi dan kesadaran diri. 

    Fitur waktu dan kesejahteraan yang baru memungkinkan pengguna untuk menghitung serta meninjau apakah mereka sudah lewat batas jam menonton TikTok.

    Salah satu fitur baru utama yang diperkenalkan adalah Jurnal Afirmasi. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk memilih afirmasi positif harian yang mereka ingin afirmasikan melalui video mereka. Setelah memilih dua pilihan (misalnya “I’m creating” dan “I remember”), pengguna dapat menggoyangkan HP untuk menghasilkan afirmasi harian.

    Selain jurnal afirmasi, TikTok juga menambahkan Latihan Pernapasan. Pengguna diarahkan untuk mengklik fitur tersebut yang berwarna biru, kemudian diminta untuk merelaksasikan pikiran, menarik napas, menahan, dan menghembuskan napas.

    Pilihan suara yang menenangkan (soothing sounds) juga tersedia sebagai bagian dari pembaruan ini. Pilihan yang ditawarkan mencakup suara hujan, gelombang, musik klasik, dan white noise yang menenangkan. 

    TikTok menyatakan fitur suara ini dapat digunakan oleh pengguna yang membutuhkan white noise sejenak, misalnya saat mengerjakan tugas harian.

    Di samping pembaruan di atas, fitur meditasi juga ditinjau yang sebelumnya telah dihadirkan pada Maret 2025.

    Fitur meditasi tersedia tanpa memandang usia. Namun, bagi pengguna yang berusia 18 tahun ke bawah, fitur ini akan aktif secara otomatis setelah jam 10 malam. Jika remaja menggunakan TikTok setelah jam 10 malam, laman akan berubah menjadi layar “waktu istirahat”. 

    Lebih lanjut, TikTok meluncurkan Misi Kesejahteraan yang dapat memberikan lencana atau badge kepada pengguna yang berhasil menjalankannya. Terdapat lima jenis lencana yang sudah lengkap, yang dirancang agar pengguna TikTok dapat hadiah seperti bermain gim sambil menjaga kesehatan digitalnya. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)

  • Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara

    Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara

    GELORA.CO  — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa diselesaikan hanya melalui gelar perkara di kepolisian.

    Menurut Mahfud, penentuan asli atau palsu suatu ijazah merupakan kewenangan mutlak pengadilan melalui pembuktian hukum yang fair dan terbuka.

    Mahfud menjelaskan, gelar perkara terkait tudingan ijazah Jokowi sebelumnya pernah dilakukan di Mabes Polri atas laporan kelompok aktivis ulama.

    Hasilnya, laporan tidak dilanjutkan karena ijazah yang dipersoalkan dinilai “identik”.

    Namun, keputusan itu tidak serta-merta menutup perkara.

    “Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” ujar Mahfud dalam wawancara di Channel YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025) malam.

    Mahfud menilai, gelar perkara khusus yang kini dilakukan di Polda Metro Jaya sah-sah saja, tetapi apa pun hasilnya, perkara tetap dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Kapolrinya Saja Membangkang Putusan MK

    Penilaian akhir, kata Mahfud, harus dilakukan dalam proses persidangan dengan pembuktian yang dapat diuji semua pihak.

    Mahfud memaparkan dua jalur penyelesaian yang lebih adil.

    Pertama, setelah pelimpahan perkara, jaksa memiliki kewenangan menilai kelengkapan alat bukti.

    Jika dinilai belum cukup, jaksa dapat mengembalikan berkas (P19) dan meminta penyidik melengkapi, bahkan menghentikan perkara bila tak terpenuhi.

    Kedua, jika jaksa memilih melimpahkan perkara ke pengadilan, maka hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

     “Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

    Mahfud juga mengkritisi pemahaman keliru soal beban pembuktian.

    Menurutnya, dalam hukum pidana, beban pembuktian tidak selalu sepihak.

    Jika seseorang dituduh memalsukan atau memfitnah, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen itu harus ditunjukkan.

    “Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.

    Terkait pasal-pasal yang dikenakan, Mahfud menyoroti penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE.

    Ia menegaskan, unsur pidana—termasuk pencemaran nama baik, hasutan, ujaran kebencian, hingga keonaran—harus dibuktikan secara ketat.

    “Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

    Mahfud mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipaksakan karena berisiko melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum.

    Ia menilai perkara ini bukan sekadar menyangkut individu, melainkan masa depan penegakan hukum di Indonesia.

    Soal peran Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud berpandangan sudah cukup.

    UGM telah menyatakan Jokowi adalah alumninya dan ijazah tersebut dikeluarkan oleh UGM.

    “UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menutup dengan menekankan pentingnya proses persidangan yang jujur dan berani.

    Jika terbukti salah, pihak yang menuduh harus siap menanggung konsekuensi hukum.

    Sebaliknya, negara juga wajib membuktikan tuduhan secara sah dan meyakinkan.

    “Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.

  • KPK Periksa Yaqut dan Dua Petinggi Asosiasi Haji Terkait Penghitungan Kerugian Negara

    KPK Periksa Yaqut dan Dua Petinggi Asosiasi Haji Terkait Penghitungan Kerugian Negara

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024. 

    Selain memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga periksa dua orang dari pihak asosiasi dan travel haji. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dua orang dari pihak asosiasi tersebut adalah mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) M Tauhid Hamdi, dan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Moh Amin.

    “Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji. Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 16 Desember 2025.

    Kedua saksi tersebut kata Budi, sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, Yaqut juga sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.42 WIB. Saat tiba, Yaqut terlihat berjalan cepat dan terburu-buru untuk segera masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Dia pun enggan memberikan pernyataan kepada wartawan.

    “Nggak ada, nggak ada (yang mau disampaikan). Mohon izin ya, saya masuk dulu ya izin,” singkat Yaqut.

    Sebelumnya, Yaqut juga sudah diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025. Yaqut juga sudah dimintai keterangan pada saat proses penyelidikan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. 

  • Jokowi dan Luhut Harus Tanggung Jawab

    Jokowi dan Luhut Harus Tanggung Jawab

    GELORA.CO – Wartawan senior Edy Mulyadi menyoroti keras dugaan penyerangan terhadap anggota TNI yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA) asal China. Peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi sinyal serius terkait lemahnya pengawasan terhadap keberadaan TKA serta potensi ancaman terhadap kedaulatan negara.

    Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube, Edy Mulyadi mempertanyakan keberanian TKA yang disebut-sebut tidak hanya menyerang aparat TNI, tetapi juga merusak kendaraan milik perusahaan. Ia menilai insiden tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah.

    “Bayangkan, TKA berani menyerang anggota TNI. Kalau aparat saja bisa diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan rakyat biasa?” ujar Edy.

    Edy menilai, fenomena masuknya TKA China di Indonesia terjadi secara masif pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menyebut arus kedatangan TKA tetap berlangsung bahkan saat pandemi Covid-19 melanda dunia, ketika mobilitas masyarakat Indonesia justru dibatasi secara ketat.

    Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama ketika pemerintah melarang warganya sendiri melakukan mudik Idul Fitri, namun di saat yang sama dinilai tetap membuka pintu bagi TKA asing.

    Dalam kritiknya, Edy juga menyinggung peran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), yang disebut memiliki pengaruh besar dalam kebijakan terkait investasi dan tenaga kerja asing.

    “Di bawah kebijakan itu, seolah tidak ada yang berani menghentikan masuknya TKA, meski di tengah situasi darurat pandemi,” katanya.

    Edy menegaskan bahwa pemerintah perlu bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik, terutama terkait mekanisme pengawasan, izin kerja, serta penegakan hukum terhadap TKA yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

    Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden tersebut secara transparan, demi menjaga wibawa negara dan memastikan kedaulatan hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

  • Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebutkan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengatakan, Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat
    Google
    menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar (merupakan) total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
    Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
    Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
    Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
    “Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
    Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
    Patut diketahui, ekosistem pendidikan di Indonesia diperkirakan bisa menyentuh 50 juta pengguna suatu sistem.
    Dalam kasus ini, JPU mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
    Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnnya itu adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.
    Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada 25 Juta Konten Berbahaya di TikTok Semester I/2025, Judol hingga Scam

    Ada 25 Juta Konten Berbahaya di TikTok Semester I/2025, Judol hingga Scam

    Bisnis.com, JAKARTA – TikTok Indonesia telah menghapus lebih dari 25 juta konten yang melanggar panduan komunitas selama semester pertama tahun 2025. Konten tersebut merupakan konten yang membahayakan seperti judol, pornografi, dan penipuan online.

    Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia Hilmi Adrianto menyatakan bahwa keamanan pengguna selalu menjadi prioritas utama bagi perusahaan.

    Riato menjelaskan bahwa keamanan digital bagi TikTok ialah memastikan seluruh pengguna, termasuk remaja, dapat berkreasi dan mengekspresikan dirinya secara aman dan positif di platform.

    “Oleh karena itu, kami terus setiap harinya memperkuat upaya pelindungan pengguna melalui berbagai langkah keamanan proaktif yang diterapkan di dalam platform,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selasa (16/12/2025).

    Hal tersebut meliputi penguatan kebijakan berlapis, sistem operasi berlapis yang mengkombinasikan peninjauan berbasis mesin dan manusia, inovasi berkelanjutan dalam pembangunan fitur keamanan di dalam platform, serta penyediaan edukasi literasi digital.

    Adapun penegakan kebijakan pada awal pertengahan 2025 menunjukkan fokus pada konten perjudian. Lebih dari 424.000 video terkait perjudian telah dihapus, dan sebanyak 99,90% di antaranya dihapus bahkan sebelum dilaporkan oleh pengguna. Selain itu, lebih dari 1,6 juta komentar yang mempromosikan perjudian juga telah diturunkan.

    Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa mereka telah mencermati tantangan di ruang digital yang berkembang pesat seiring kemajuan teknologi, khususnya penggunaan AI dan komputasi kuantum.

    Menurut data pengawasan pemerintah, sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 2,6 juta konten judi online, lebih dari 650.000 konten pornografi, dan 30.000 konten penipuan. 

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menegaskan bahwa pengelolaan ruang digital membutuhkan pendekatan yang berkelanjutan, adaptif, dan terintegrasi. 

    “Pemerintah terus memperkuat kerangka regulasi di mana fondasi tata kelola ruang digital kita berbasis pada Undang-Undang ITE dan perubahannya,” ujarnya di acara yang sama.

    Inisiatif TikTok dan Komdigi Melawan Konten Berbahaya

    Merespons hal tersebut, TikTok meluncurkan kampanye bertajuk “Lawan Judol”. Dalam inisiatif ini, TikTok bekerja sama dengan Komdigi untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak deskruktif dari aktivitas ilegal tersebut.

    Secara teknis, TikTok menghadirkan laman khusus ‘Lawan Judol’ di dalam aplikasinya. Laman ini berfungsi sebagai pusat informasi yang menyediakan konten edukasi dari para kreator mengenai bahaya judi online, akses ke layanan hotline pemerintah, serta panduan cara melaporkan konten yang terindikasi mempromosikan judi kepada sistem moderasi TikTok.

    Selain judi online, online scam juga menjadi perhatian serius. Mengutip data dari Indonesia’s Anti-Scam Center, Riato mengungkapkan fakta bahwa terdapat 700 hingga 800 laporan penipuan online setiap harinya di Indonesia.

    Angka tersebut diklaim jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan tantangan serupa di negara tetangga seperti Malaysia maupun Singapura.

    “Isu penipuan daring adalah tantangan lintas platform, lintas industri, dan lintas depresi sektoral, serta merupakan tanggung jawab yang besar sekali yang harus kita kerjakan bersama-sama,” kata Riato. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)

  • Investigasi KKI Ungkap Galon Lanjut Usia Masih Beredar Luas di Jabodetabek

    Investigasi KKI Ungkap Galon Lanjut Usia Masih Beredar Luas di Jabodetabek

    Jakarta

    Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) merilis hasil investigasi lapangan terbaru bertajuk ‘Investigasi Ganula Air Minum di Jabodetabek’. Investigasi ini dilakukan di 60 toko kelontong di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Hasil investigasi menunjukkan, secara keseluruhan 57% galon yang beredar diperkirakan berusia lebih dari dua tahun meskipun pakar menyarankan pemakaian maksimal hanya satu tahun untuk mencegah pelepasan zat kimia berbahaya dari plastik polikarbonat.

    Ketua KKI, David Tobing mengungkapkan Investigasi KKI menemukan galon yang sudah jauh melewati batas usia pemakaian wajar. Galon dengan kode produksi tahun 2012 ditemukan beredar di Bogor, sedangkan galon produksi 2016 masih dijual di Tangerang.

    “Ketika kami menemukan galon berumur 13 tahun, itu bukan lagi red flag, itu sirene bahaya,” ujar David melalui keterangan tertulis, Senin, (12/11/2025).

    “Galon-galon ini sudah termasuk kategori Galon Lanjut Usia atau Ganula. Produsen wajib menariknya dari pasar. Ini soal keselamatan manusia, bukan sekadar soal kemasan,” imbuhnya.

    Kelayakan fisik, usia pemakaian, dan keamanan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon juga menjadi sorotan dalam investigasi. Tim KKI menemukan kondisi galon yang jauh dari kata layak.

    Sebanyak 80% galon atau 8 dari 10 galon yang dicek tampak buram dan kusam, seolah telah melewati siklus pemakaian tanpa kontrol kualitas. Lebih dari itu, 55% galon ditemukan dalam kondisi lusuh dan berdebu, menunjukkan bahwa aspek kebersihan bukan lagi prioritas dalam distribusi.

    “Bayangkan, galon dalam kondisi kurang layak seperti kusam, lusuh, dan buram masih dijual bebas. Ini bukan kelalaian kecil, ini ancaman langsung pada kesehatan publik,” tegasnya.

    Investigasi KKI juga menyoroti nyaris tidak adanya edukasi dari produsen kepada pedagang. Sebanyak 95% pedagang mengaku tidak pernah mendapat penjelasan tentang cara membaca kode produksi atau menentukan usia galon, dan 91,7% tidak pernah diberi informasi mengenai keamanan bahan kemasan.

    David menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh tinggal diam, sebab masyarakat memiliki hak untuk mengonsumsi air minum yang aman untuk tubuh.

    “Jika Anda menerima galon yang buram, kusam, atau usianya lebih dari dua tahun, tolak! Jangan terima! Minta galon baru. Anda punya hak atas air minum yang aman,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan, produsen perlu mengambil tindakan dengan memutus mata rantai galon lanjut usia.

    “Produsen harus berhenti berpura-pura tidak tahu. Ketika 57% galon yang beredar sudah melebihi usia pakai yang dianjurkan, itu berarti produsen gagal menyediakan kemasan yang aman bagi masyarakat. Dan gagal dalam urusan air minum berarti mempertaruhkan kesehatan jutaan orang,” sambungnya.

    Investigasi ini merupakan kelanjutan dari temuan KKI tahun lalu yang juga mengungkap peredaran galon guna ulang bermasalah, namun masih belum ada perubahan yang berarti.

    Laporan investigasi ini disampaikan kembali kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan dengan tegas KKI merekomendasikan agar BPKN meminta produsen menarik seluruh galon yang berusia di atas 2 tahun dari peredaran.

    Merespons temuan ini, KKI mengeluarkan rekomendasi kepada BPKN. KKI meminta BPKN mendesak produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk segera menarik galon yang sudah berusia di atas 2 tahun guna mencegah potensi bahaya BPA pada masyarakat.

    KKI juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan aktif melapor. Jika menemukan galon dengan usia lebih dari dua tahun, warga diminta segera menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi KKI di www.komunitaskonsumen.or.id.

    Dengan demikian, David mengungkapkan peredaran ganula perlu ditegaskan untuk menjaga keselamatan masyarakat.

    “Keselamatan konsumen bukan pilihan, itu kewajiban. Dan KKI akan terus mengawalnya,” tutup David.

    (ega/ega)