Menilik Urgensi Satgas Rehabilitasi Banjir Sumatera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto akan membentuk satuan tugas khusus untuk menangani rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi di Sumatera.
Anggota DPR RI Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyambut baik rencana Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rehabilitasi
Banjir Sumatera
.
“Pembentukan satgas dapat menjadi instrumen strategis untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terkoordinasi, cepat, dan terukur, mengingat luasnya wilayah terdampak serta kompleksitas persoalan pascabanjir,” kata Dini kepada
Kompas.com
, Selasa (16/12/2025).
Komisi VIII mendorong agar
Satgas Rehabilitasi Banjir Sumatera
memiliki peta jalan yang jelas, mulai dari rehabilitasi sosial, pemulihan permukiman, hingga pemulihan ekonomi dan psikososial masyarakat terdampak.
“Selain itu, Satgas juga harus mengintegrasikan data BNPB, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait agar tidak terjadi duplikasi bantuan maupun ketimpangan distribusi,” ujar dia.
Prabowo mengatakan, langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor.
“Saya monitor terus, ya. Dan kita sudah merencanakan segera akan kita bentuk, apakah kita namakan badan atau satgas, rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Presiden menegaskan bahwa pemerintah bergerak cepat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk penyediaan hunian.
Prabowo mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari Menteri Perumahan, pembangunan sekitar 2.000 unit rumah ditargetkan mulai berjalan dalam waktu dekat.
Rumah-rumah tersebut direncanakan dapat langsung menjadi hunian tetap bagi warga terdampak, sehingga masyarakat tidak perlu melalui proses relokasi berulang.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah juga menilai bahwa rencana membentuk satgas rehabilitasi dan rekonstruksi bencana sebagai langkah yang sangat mendesak.
Menurutnya, keberadaan Satgas dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor secara lebih terkoordinasi dan efektif.
“Menurut saya ini sangat urgen. Dengan adanya Satgas, diharapkan proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah-daerah terdampak bencana bisa dilakukan secara cepat,” ujar Trubus.
Ia menilai Satgas akan berperan penting dalam mempercepat proses pemulihan atau recovery pascabencana, khususnya di wilayah yang terdampak banjir.
“Satgas sebaiknya terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan teknokrat, pakar, akademisi, hingga tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Trubus Rahadiansyah menambahkan, keterlibatan berbagai unsur dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis keilmuan dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Lebih lanjut, Trubus menyarankan agar peran Satgas tidak dibatasi hanya pada penanganan rehabilitasi banjir saat ini, melainkan juga mencakup kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana ke depan.
“Satgas dapat fokus menangani persoalan-persoalan yang muncul setelah bencana, baik banjir maupun longsor, secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan,” kata dia.
Ia juga menyoroti perbedaan pendekatan antara Satgas dan BNPB. Menurutnya, meskipun BNPB telah memiliki mandat penanganan bencana, kehadiran Satgas dengan melibatkan unsur non-pemerintah dapat mempercepat pengambilan keputusan dan pelaksanaan di lapangan.
“Kalau Satgas, unsur non-pemerintahnya ada, sehingga kerja-kerja pemulihan bisa lebih cepat dan efektif,” pungkas Trubus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Negara: Indonesia
-
/data/photo/2025/12/14/693ece59a8366.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menilik Urgensi Satgas Rehabilitasi Banjir Sumatera
-
Nadiem Makarim Mundur dari Gojek Usai Ditunjuk Jadi Menteri, Jaksa Sebut untuk Kamuflase Konflik Kepentingan
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, bersama dengan terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” tutur Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025).
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” sambungnya.
Hasil hitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun itu merupakan total dari dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau senilai Rp 621 miliar tersebut.
Adapun perbuatan yang merugikan negara itu dilakukan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief bersama Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, yakni Jurist Tan yang kini masih buron.
Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa.
Kemudian, jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut juga dilakukan tanpa melalui evaluasi dan referensi harga.
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ungkap jaksa.
-
Pakai Headset, Tertutup dan Tidak Boleh Direkam
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, bersama dengan terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” tutur Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025).
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” sambungnya.
Hasil hitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun itu merupakan total dari dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau senilai Rp 621 miliar tersebut.
Adapun perbuatan yang merugikan negara itu dilakukan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief bersama Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, yakni Jurist Tan yang kini masih buron.
Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa.
Kemudian, jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut juga dilakukan tanpa melalui evaluasi dan referensi harga.
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ungkap jaksa.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446387/original/067363800_1765881964-Prabowo_rapat.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Indonesia Harus Maju, Kita Harus Menghilangkan Kemiskinan
Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk mengubah Indonesia menjadi negara yang modern dan maju, sehingga dia menekankan transformasi di setiap kabupaten/kota.
“Tidak ada, tidak boleh ada bagian dari negara kita yang tertinggal,” kata dia saat memberikan pengarahan kepala daerah se-Papua di Istana Negara Jakarta, Selasa (16/12/2025).
“Setiap daerah, setiap provinsi, setiap kabupaten, setiap kota, harus kita bangun dan kita berikan segala yang diperlukan untuk transformasi bangsa kita,” sambungnya.
Prabowo mengaku dirinya tak ingin ada rakyat Indonesia yang masih mengalami kelaparan dan kesulitan hidup.
“Negara kita harus menghilangkan kemiskinan dan ketertinggalan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita tidak bisa menerima kenyataan bahwa masih ada rakyat kita yang hidup dalam keadaan kesulitan, kekurangan, apalagi kelaparan,” jelasnya.
Prabowo pun mengajak semua pihak lebih bekerja keras untuk meneruskan tranformasi bangsa.
“Transformasi bangsa tidak boleh terhenti, tidak boleh terpengaruh. Di tengah cobaan, di tengah rintangan, di tengah hambatan, kita harus lebih keras lagi bekerja, lebih kuat usaha kita, untuk meneruskan proses transformasi bangsa kita,” pungkas Prabowo.
Sebelumnya, Prabowo mengumpulkan semua kepala daerah Provinsi Papua di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025). Total ada 42 bupati se- Papua, 6 gubernur, dan 10 anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang hadir.
“Hari ini Bapak Presiden akan melakukan pertemuan dengan Komite Eksekutif Percepatan Otonomi Khusus Papua dan juga Kementerian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur dan seluruh 42 Bupati se Papua,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025).
-

Satgas Halilintar PKH Gunakan Citra Satelit untuk Buru Perusahaan Tambang Nakal
Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjelaskan soal metode identifikasi perusahaan tambang yang melanggar di kawasan hutan Indonesia.
Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan pihaknya menggunakan data geospasial yang diperoleh dari tangkapan citra satelit.
“Citra satelit itu memberikan data kepada kita terkait semua dugaan bukaan tambang yang ada di dalam kawasan hutan,” ujar Febriel di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, dikutip Selasa (16/12/2025).
Dia menambahkan, Satgas PKH kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menganalisis atau overlay terhadap peta yang ditangkap oleh citra satelit itu.
Setelahnya, Febriel mengungkapkan bahwa bukaan lahan tambang di kawasan hutan bakal terverifikasi dengan jelas dari citra satelit yang telah diperoleh.
“Karena itu data valid yang kita gunakan,” imbuhnya.
Selain itu, Satgas PKH juga memfasilitasi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran bukaan tambang di kawasan hutan. Setelah itu, proses penyelidikan dilakukan oleh tim Satgas Halilintar PKH.
“Kita turun ke lapangan, melakukan investigasi, melakukan penyelidikan itu kita dapat informasi dari setempat, masyarakat setempat, ataupun dari instansi terkait,” pungkasnya.
Sekadar informasi, total ada 200 lagi perusahaan yang masuk dalam daftar yang perlu dilakukan verifikasi oleh Satgas Halilintar PKH.
Adapun, Satgas besutan Prabowo ini juga telah menghitung 22 perusahaan tambang yang harus membayar denda sebanyak Rp29,2 triliun. Puluhan perusahaan itu dinilai melanggar karena melakukan pembukaan tambang di luar IUP masing-masing PT.
-

Khofifah Terima Penghargaan Penanganan ODOL dari Menteri Perhubungan
Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan dari Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi atas jasanya mendukung percepatan implementasi program penanganan ODOL di Jawa Timur selama tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menhub Dudy pada Gubernur Khofifah dalam Sosialisasi dan Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) Tahun 2025 di halaman Gedung Tani Puspa Agro, Kab. Sidoarjo.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah mengatakan hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk mewujudkan visi Zero ODOL 2027 mendatang.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan RI yang menetapkan Jawa Timur sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan ini. Tentunya hal ini menjadi kehormatan sekaligus penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” katanya.
“Bersama-sama kami siap membangun koordinasi dan efektivitas program Zero ODOL 2027. Seluruh tim di Jawa Timur, mulai dari pelaku-pelaku usaha transportasi, dan juga para gabungan sopir, berkomitmen bahwa ODOL ini bagian yang kita harus rapikan di dalam tata kelola transportasi di Indonesia dan Jawa Timur. Kami siap,” lanjut Gubernur Khofifah.
Pengendalian ODOL menurutnya penting dalam upaya menjaga keselamatan semua pengguna jalan. Tak hanya itu, menjaga kualitas dan kapasitas jalan juga menjadi prioritas pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia.
“Terlebih dengan mulai bergulirnya program penguatan logistik nasional. Kendaraan ODOL ini dapat berdampak mengganggu kualitas jalan yang mestinnya bisa tahan sekian puluh tahun, bisa mengalami kerusakan dengan percepatan tertentu. Dan ini juga berpengaruh terhadap keberhasilan program pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan Rencana Aksi Keselamatan atau RAK ke depan,” terangnya.
Lebih dari itu, program Zero ODOL 2027 ini juga akan berseiring dengan banyak program prioritas Pemerintah Pusat. Seperti kemudahan dan keamanan untuk distribusi bahan pokok untuk Koperasi Merah Putih di sejumlah daerah.
“Untuk itu, sebagai bentuk komitmen dan dukungan kami kepada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai inisiator dan konseptor program ini, di Jawa Timur telah bergulir bantuan biaya pemotongan terhadap kendaraan bermotor lebih dimensi,” terangnya.
Untuk sementara, sebut Gubernur Khofifah, bantuan ini diberikan secara terbatas mengingat keterbatasan anggaran. Sehingga, baru dapat menjangkau sejumlah pemilik kendaraan yang telah dinyatakan secara teknis lebih dimensi (over dimension) dan diwajibkan untuk dilakukan pemotongan.
Demi mencapai pembangunan dan penguatan tata kelola transportasi ini, Gubernur Khofifah telah bersinergi dengan sejumlah pihak. Seperti Balai Pengelola Transportasi Darat, PT. Jasa Raharja, Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur, serta asosiasi transportasi darat dan segenap perusahaan angkutan barang.
“Intinya semua kita lakukan untuk efisiensi keamanan dan kenyamanan masyarakat yang juga akan memberikan referensi bagi semua pelaku usaha. Terima kasih banyak kepada Pak Menteri yang sudah sangat memperhatikan dan mensupport. Insya Allah pengguna jalan kita makin aman, makin nyaman, dan dunia usaha kita juga akan makin produktif,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan RI Dudy mengatakan bahwa Gubernur Khofifah sangat layak mendapatkan penghargaan. Pasalnya, di bawah kepemimpinannya, operasi penanganan kendaraan lebih dimensi memberikan efek positif di lapangan.
“Penghargaan ini kami berikan karena beliau telah memberikan dampak nyata, baik dalam pengawasan di lapangan maupun dalam mendorong kepatuhan para pelaku usaha angkutan barang,” tuturnya.
Apresiasi yang sama juga diberikan kepada Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) yang dengan sukarela melaksanakan normalisasi terhadap 26 kendaraan yang mereka miliki.
“Ini sangat saya hargai sebagai bagian dari sebuah perjalanan panjang kita untuk melakukan Zero ODOL. Kegiatan ini adalah contoh konkret bahwa transformasi menuju angkutan barang berkeselamatan dapat dilakukan melalui kolaborasi, bukan semata-mata penindakan,” ujarnya.
“Dengan ini, kita dapat memperkuat sistem logistik kita. Saya hanya berharap bahwa ini tidak berhenti di sini saja, namun akan terus berlanjut sampai dengan tahun 2027 menjadi Indonesia Zero ODOL,” harap Menteri Dudy. [tok/beq]
-

Penjualan Menyusut, Daihatsu Yakin Pemerintah Tak Tinggal Diam
Jakarta –
Penjualan mobil di Indonesia mengalami penyusutan. Penjualan retail (distribusi dealer ke konsumen) turun hingga 8 persen sepanjang Januari-November 2025. Daihatsu meyakini pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi situasi ini.
“Ya, kami sebagai pelaku di otomotif pasti meyakini bahwa pemerintah juga pasti paham bahwa sektor otomotif itu memberikan kontribusi terhadap perekonomian di Indonesia yang tidak kecil,” kata Marketing and Customer Relations Division Head PT Astra International Tbk. Daihatsu Sales Operation, Tri Mulyono.
“Sehingga kami yakin pemerintah pun pasti memonitor apa yang terjadi dengan penurunan pasar otomotif yang hampir 8-10 persen turun. Itu juga pasti menjadi pertimbangan dari pemerintah,” tambahnya lagi.
Adanya insentif dipercaya bisa kembali menggairahkan pasar otomotif yang lagi lesu. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tak ada insentif buat industri otomotif tahun depan. Di lain pihak, Menteri Perindustrian bilang akan memperjuangkan agar industri otomotif dapat insentif lagi karena kondisinya sedang tidak baik-baik saja. Diharapkan pemerintah dapat membantu keberlangsungan industri yang turut jadi penggerak roda ekonomi negara ini.
“Dan rasanya dengan wacana yang saat ini beredar, rasanya kami juga ya wait and see, menunggu apa yang memang bisa dilakukan. Dan kami yakin bahwa apa yang akan diberikan ini pasti sudah dengan segala pertimbangan yang dimiliki oleh pemerintah,” ungkap Tri.
Melihat turunnya permintaan mobil baru di Tanah Air, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) merevisi target penjualan. Sebelumnya, penjualan mobil di Indonesia ditargetkan tembus 900 ribu unit/tahun selama 2025. Namun, Gaikindo akhirnya melakukan perubahan angka menjadi 780 ribu unit/tahun.
Penurunan target ini mengindikasikan bahwa industri telah memperkirakan tantangan yang lebih berat ke depan. Tri Mulyono menambahkan, dengan prediksi pasar yang ada, dan juga fenomena berakhirnya diskon opsen di akhir tahun ini, ia yakin pemerintah tidak akan berpangku tangan.
Industri otomotif saat ini berada dalam posisi yang mengharapkan uluran tangan kebijakan dari pemerintah demi membantu keberlangsungan industri yang padat karya dan berkontribusi besar pada perekonomian nasional.
“Rasanya pun dengan prediksi yang ada, dengan fenomena berakhirnya diskon opsen yang akhir tahun ini rasanya juga pemerintah menurut saya tidak tinggal diam,” kata Tri.
(riar/dry)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446369/original/024715000_1765880378-WhatsApp_Image_2025-12-16_at_15.25.56.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Bertentangan dengan Putusan MK, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tetap Sah Berlaku
Liputan6.com, Jakarta – Pasca diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025, muncul beragam tafsir dan perdebatan di ruang publik, khususnya terkait keberlakuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perbedaan pandangan tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara hukum dan demokrasi, serta dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945.
Namun demikian, penting bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan hukum yang utuh dan berbasis norma. Berdasarkan analisis yang disampaikan Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara normatif sah berlaku dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menilai Keabsahan Peraturan: Aspek Formiel dan Materiel
Dalam hukum tata negara, keabsahan suatu produk hukum dinilai dari dua aspek, yakni formiel dan materiel. Secara formiel, suatu peraturan dinilai sah apabila dibentuk oleh pejabat yang berwenang dan melalui mekanisme yang benar. Sementara secara materiel, isi peraturan tersebut harus sesuai dengan jenis, hierarki, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 5 UU tersebut menegaskan tujuh asas pembentukan peraturan yang baik, mulai dari kejelasan tujuan, pejabat pembentuk yang tepat, hingga keterbukaan. Sepanjang tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek-aspek tersebut, maka secara hukum Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan sah.
Apabila terdapat pihak yang berpendapat sebaliknya, mekanisme pengujiannya telah diatur secara tegas. Peraturan di bawah undang-undang, termasuk Perpol, diuji melalui Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi. Selama belum ada putusan pembatalan dari pengadilan yang berwenang, maka berlaku asas Presumption of Legality (Asas Dugaan Keabsahan), yang menyatakan bahwa suatu produk hukum tetap sah dan mengikat.
Makna Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas hanya membatalkan satu frasa, yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Di luar frasa tersebut, norma lainnya tetap berlaku. Artinya, pengertian jabatan di luar kepolisian yang tidak mempunyai sangkut paut dengan tugas kepolisian masih sah dan memiliki daya ikat hukum.
Dengan demikian, Putusan MK ini tidak menghapus hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.
Tidak Ada Pertentangan dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Berdasarkan amar dan pertimbangan hukum MK, tidak terdapat dasar normatif yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar struktur kepolisian selama jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian. Bahkan, Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun hanya berlaku bagi jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, dengan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara substantif tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, melainkan justru berfungsi sebagai instrumen hukum untuk mengisi kekosongan norma sebelum pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis normatif yang disampaikan, dapat ditegaskan bahwa:
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sah berlaku sepanjang tidak ditemukan cacat formiel dan materiel serta belum dibatalkan oleh pengadilan berwenang.
Perpol tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 maupun UU Kepolisian.
Anggota Polri aktif tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian tanpa harus mundur atau pensiun, selama jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.Dengan pemahaman yang utuh ini, diharapkan masyarakat tidak lagi melihat Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai aturan yang bertentangan dengan konstitusi, melainkan sebagai bagian dari tertib hukum yang berjalan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
-

Gandeng PT Vale Indonesia, KP2KP Gelar Pojok Pajak Aktivasi Akun Coretax DJP
“Kami melihat masih cukup banyak pegawai yang belum familiar dengan proses aktivasi maupun penggunaan Coretax DJP. Oleh karena itu, kami menghadirkan layanan langsung di lingkungan kerja agar para pegawai dapat memperoleh pendampingan secara optimal,” sambung Andik.
Andik menambahkan bahwa KP2KP Malili berencana untuk kembali membuka pojok pajak di PT Vale Indonesia pada awal tahun 2026, khususnya dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan.
“Mengingat jumlah pegawai PT Vale Indonesia yang cukup besar, kami berencana membuka kembali pojok pajak mulai bulan Januari untuk membantu proses pelaporan SPT Tahunan,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, para karyawan mendapatkan asistensi terkait tata cara aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan kode otorisasi DJP, konsultasi perpajakan, serta verifikasi dan pemutakhiran data Wajib Pajak.
Salah satu pegawai KP2KP Malili, M. Abid Alfajri Faris, juga memberikan edukasi kepada pegawai perempuan terkait penggabungan NPWP dengan suami sesuai ketentuan perpajakan.
“Kami menyarankan bagi pegawai wanita yang telah menikah untuk menggabungkan NPWP dengan suami melalui pengajuan penonaktifan NPWP istri. Hal ini bertujuan agar pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami serta untuk menghindari potensi kurang bayar pada salah satu pihak,” jelas Abid.
Supervisor Payroll PT Vale Indonesia, Elma Layuk, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pojok pajak tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Malili yang telah hadir langsung di PT Vale Indonesia dan membantu para karyawan dalam aktivasi Coretax DJP. Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan, terutama pada awal tahun depan saat masa pelaporan SPT Tahunan,” ungkap Elma.
(Adv/Fajar) -
/data/photo/2025/09/04/68b973c2a0863.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim Nasional
Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa mengatakan, sejak awal, Nadiem telah mengetahui bahwa
laptop Chromebook
tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
“Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi.
Sementara itu, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
Nadiem dinilai, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari
investasi Google
ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
“Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat setelah Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, Eks Mendikbudristek
Nadiem Makarim
baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.