Negara: Indonesia

  • Cara Hitung Tunjangan Driver Grab dan Gojek, Benarkah Dapat Rp3 Juta hingga Rp5 Juta?

    Cara Hitung Tunjangan Driver Grab dan Gojek, Benarkah Dapat Rp3 Juta hingga Rp5 Juta?

    PIKIRAN RAKYAT – Besaran tunjangan hari raya (THR) pengemudi ojek online (driver ojol) masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah.

    Namun secara umum, perhitungan THR untuk pekerja biasanya didasarkan upah pokok dan tunjangan tetap yang mereka terima.

    Driver Ojol dan kurir paket dikategorikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sehingga memenuhi syarat mendapat THR sesuai regulasi yang berlaku.

    Berikut cara hitung THR Ojol 2025 untuk driver Grab dan Gojek mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

    Cara Hitung THR Ojol 2025 Mengacu SE Kemnaker 2024

    Pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah menurut ketentuan yang diatur dalam SE tersebut.

    Sementara pekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional menurut lama masa kerja yang sudah dijalani.

    Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah 1 bulan dilakukan dengan 2 metode. Jika pekerja bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung menurut rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri 2025.

    Sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari pendapatan bulanan selama periode kerja itu.

    Untuk pekerja yang menerima upah menurut satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan mengambil rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri 2025.

    Pemerintah menegaskan, pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tak diperkenankan mencicil. Pencairannya harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

    Pendapatan Driver Grab dan Gojek

    Survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019 menunjukan pendapatan driver ojol di Indonesia cukup bervariasi.

    Penghasilan mereka berada di kisaran Rp1 juta-Rp2 juta per bulan. Ada juga yang memperoleh pendapatan lebih tinggi Rp4 juta-Rp5 juta per bulan tergantung durasi kerja dan jumlah pesanan setiap harinya.

    Driver Gojek misalnya rata-rata bisa mendapat lebih dari Rp100.000 per hari. Jika bekerja secara rutin tanpa banyak hari libur, mereka berpotensi mengumpulkan penghasilan lebih dari Rp3 juta dalam sebulan.

    Sementara driver Grab umumnya memperoleh pendapatan harian Rp150.000-Rp200.000. Penghasilan mereka dalam sebulan bisa mencapai Rp4,5 juta dengan jam kerja yang konsisten setiap hari.

    Perlu diingat, data ini menurut survei tahun 2019. Seiring berjalanya waktu, besaran pendapatan driver ojol bisa mengalami perubahan tergantung pada kebijakan perusahaan dan kondisi pasar yang terus berkembang.

    Perkiraan THR Ojol 2025 Grab dan Gojek

    Menurut ketentuan SE Kemnaker tahun 2024, perhitungan THR Ojol didasarkan rata-rata pendapatan bulanan mereka.

    Berikut perkiraan THR Ojol 2025 yang dapat diterima driver, jika mengacu hasil survei Kemenhub tahun 2019.

    THR Ojol Grab

    • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
    • Perkiraan THR: Rp4 juta sampai Rp4,5 juta

    THR Ojol Gojek

    • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih
    • Perkiraan THR: Rp3 juta atau lebih

    Driver yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja mereka. Angka ini masih bisa berubah tergantung kebijakan terbaru yang diterapkan aplikator.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Panduan Lengkap! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Orang Lain Tanpa Balik Nama

    Panduan Lengkap! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Orang Lain Tanpa Balik Nama

    PIKIRAN RAKYAT – Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

    Namun, terkadang Sobat PR mungkin perlu membayar pajak kendaraan yang bukan atas nama sendiri. Situasi ini bisa terjadi ketika Sobat PR membeli kendaraan bekas dari orang lain dan belum melakukan proses balik nama, atau ketika ingin membantu membayarkan pajak kendaraan milik keluarga atau teman.

    Proses pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain sebenarnya cukup mudah dan tidak serumit yang dibayangkan. Artikel ini akan memandu Sobat PR langkah-langkah lengkap cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain, baik untuk pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.

    Dengan memahami prosedur yang benar, Sobat PR dapat memastikan kewajiban pajak kendaraan tetap terpenuhi, meskipun kendaraan tersebut belum sepenuhnya menjadi milik Sobat PR secara administratif.

    Mengapa Perlu Membayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain?

    Ada beberapa situasi umum yang menyebabkan seseorang perlu membayar pajak kendaraan atas nama orang lain:

    – Pembelian Kendaraan Bekas: Ketika kamu membeli kendaraan bekas, seringkali proses balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) membutuhkan waktu.

    Sementara proses balik nama belum selesai, pajak kendaraan tetap harus dibayarkan agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya. Dalam kondisi ini, Sobat PR perlu membayar pajak kendaraan tersebut meskipun STNK masih atas nama pemilik sebelumnya.

    – Kendaraan Pinjaman atau Milik Keluarga: Sobat PR mungkin menggunakan kendaraan milik anggota keluarga atau teman, dan bertanggung jawab untuk membayar pajaknya.

    Atau, Sobat PR mungkin ingin membantu orang tua atau kerabat yang sudah lanjut usia untuk membayarkan pajak kendaraan mereka.

    – Kendaraan Perusahaan: Dalam beberapa kasus, karyawan perusahaan mungkin ditugaskan untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan operasional perusahaan yang terdaftar atas nama perusahaan.

    Jenis Pajak Kendaraan yang Bisa Dibayar Atas Nama Orang Lain

    Pada dasarnya, semua jenis pajak kendaraan bermotor bisa dibayarkan meskipun STNK tidak atas nama pembayar.

    Namun, perlu dibedakan antara dua jenis pajak kendaraan utama:

    – Pajak Kendaraan Tahunan: Pajak ini wajib dibayar setiap tahun. Pembayaran pajak tahunan relatif lebih sederhana dan bisa dilakukan di berbagai tempat, termasuk Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Samsat Keliling, gerai Samsat di pusat perbelanjaan, atau secara daring melalui aplikasi atau e-commerce yang bekerja sama dengan Samsat.

    – Pajak Kendaraan 5 Tahunan (Perpanjangan STNK): Pajak jenis ini dibayar setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian STNK dan plat nomor kendaraan.

    Proses pembayaran pajak 5 tahunan sedikit lebih kompleks karena memerlukan verifikasi fisik kendaraan di Samsat.

    Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

    Sebelum Sobat PR pergi ke Samsat atau tempat pembayaran pajak lainnya, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

    – STNK Asli Kendaraan: STNK asli adalah dokumen wajib yang harus dibawa, meskipun masih atas nama orang lain. Informasi pada STNK akan digunakan untuk proses pembayaran pajak.

    – Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Asli Kendaraan: Meskipun Sobat PR membayar atas nama orang lain, fotokopi KTP pemilik asli kendaraan diperlukan sebagai verifikasi data kendaraan.

    – Surat Kuasa (Jika Diperlukan): Beberapa Samsat mungkin memerlukan surat kuasa bermaterai jika Sobat PR bukan anggota keluarga pemilik kendaraan dan tidak memiliki hubungan darah.

    Namun, untuk pembayaran pajak tahunan, surat kuasa biasanya tidak menjadi syarat utama. Sebaiknya, Sobat PR memastikan persyaratan ini ke Samsat setempat.

    – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemilik Asli Kendaraan: NIK pemilik asli mungkin diperlukan untuk pengisian formulir atau verifikasi data secara elektronik.

    Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

    Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk membayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain:

    Datang ke Kantor Samsat atau Gerai Samsat Terdekat: Pilih lokasi Samsat atau gerai Samsat yang paling mudah terjangkau. Ambil Formulir Pendaftaran Pajak Tahunan: Formulir ini biasanya tersedia di loket informasi atau meja pendaftaran. Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan data STNK dan KTP pemilik kendaraan. Serahkan Formulir dan Dokumen ke Loket Pendaftaran: Setelah mengisi formulir, serahkan formulir beserta STNK asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan ke petugas di loket pendaftaran. Tunggu Panggilan dan Lakukan Pembayaran: Petugas akan memproses data kendaraan dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.

    Tunggu hingga nama Sobat PR dipanggil untuk melakukan pembayaran di loket kasir. Pembayaran biasanya bisa dilakukan secara tunai atau melalui metode pembayaran cashless yang tersedia (misalnya, kartu debit atau e-wallet).

    Terima Bukti Pembayaran dan Stiker Pajak Baru: Setelah pembayaran berhasil, Sobat PR akan menerima bukti pembayaran pajak dan stiker pajak baru. Tempelkan stiker pajak baru tersebut pada plat nomor kendaraan. Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

    Untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan atas nama orang lain, prosedurnya sedikit berbeda karena ada proses cek fisik kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:

    Datang ke Kantor Samsat: Pembayaran pajak 5 tahunan harus dilakukan di Kantor Samsat, tidak bisa di Samsat Keliling atau gerai. Lakukan Cek Fisik Kendaraan: Bawa kendaraan Sobat PR ke area cek fisik kendaraan di Samsat. Petugas akan melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan kesesuaian data. Hasil cek fisik akan dicetak dan dilampirkan pada berkas pendaftaran. Ambil dan Isi Formulir Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Ambil formulir perpanjangan STNK 5 tahunan di loket informasi. Isi formulir dengan lengkap dan benar. Serahkan Formulir dan Dokumen ke Loket Pendaftaran: Serahkan formulir, STNK asli, fotokopi KTP pemilik, hasil cek fisik kendaraan, dan dokumen lain yang dipersyaratkan ke loket pendaftaran. Tunggu Panggilan, Bayar Pajak, dan Urus STNK Baru: Petugas akan memverifikasi data dan memanggil Sobat PR untuk pembayaran. Setelah membayar pajak, Sobat PR akan diarahkan ke loket penerbitan STNK dan plat nomor baru. Proses ini mungkin membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan pembayaran pajak tahunan. Terima STNK dan Plat Nomor Baru: Setelah proses selesai, Sobat PR akan menerima STNK baru yang telah diperpanjang masa berlakunya dan plat nomor kendaraan baru (jika masa berlaku plat nomor juga habis). Tips Penting Saat Membayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain Pastikan Dokumen Lengkap: Sebelum berangkat ke Samsat, periksa kembali semua dokumen yang dibutuhkan agar proses pembayaran berjalan lancar. Datang Lebih Awal: Samsat biasanya cukup ramai, terutama di hari kerja. Datang lebih awal akan membantu Sobat PR menghindari antrean panjang. Siapkan Uang Tunai dan Alternatif Pembayaran: Meskipun pembayaran cashless semakin umum, selalu siapkan uang tunai sebagai antisipasi jika metode pembayaran lain tidak tersedia atau mengalami gangguan. Cek Jatuh Tempo Pajak: Pastikan Sobat PR membayar pajak kendaraan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan. Informasi tanggal jatuh tempo tertera pada STNK. Konfirmasi ke Samsat Setempat: Persyaratan dan prosedur pembayaran pajak kendaraan bisa sedikit berbeda di setiap daerah. Tidak ada salahnya untuk mengkonfirmasi informasi terbaru ke Samsat setempat sebelum datang.

    Membayar pajak kendaraan atas nama orang lain bukanlah proses yang sulit asalkan Sobat PR memahami langkah-langkahnya dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Dengan mengikuti panduan ini, Sobat PR dapat dengan mudah menunaikan kewajiban pajak kendaraan, meskipun kendaraan tersebut masih atas nama orang lain.

    Jangan menunda pembayaran pajak kendaraan karena keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda.

    Segera bayar pajak kendaraan Sobat PR untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kendaraan kamu selalu legal di jalan raya.

    Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Sobat PR dalam membayar pajak kendaraan atas nama orang lain.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Profil Fitra Eri, Influencer Otomotif yang Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

    Profil Fitra Eri, Influencer Otomotif yang Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa YouTuber otomotif Fitra Eri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Fitra Eri berkaitan dengan keahliannya sebagai influencer otomotif. “Saksi yang diperiksa yakni FEP (Fitra Eri Purwotomo) selaku influencer otomotif,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Fitra Eri membenarkan pemeriksaan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya hanya diminta memberikan keterangan terkait aspek teknis otomotif, bukan terkait tindak pidana korupsi. “Ya betul. Saya dipanggil sebagai saksi. Semua pertanyaan penyidik sesuai dengan keahlian dan profesi saya di bidang otomotif,” kata Fitra Eri. “Hanya seputar pengaruh BBM ke kendaraan. Pertanyaan teknis umum. Tidak terkait tindak korupsinya,” tambahnya.

    Profil Fitra Eri

    Fitra Eri Purwotomo, lahir pada 17 Oktober 1974, adalah seorang pembalap mobil, jurnalis, dan influencer di bidang otomotif. Ia dikenal sebagai Pemimpin Redaksi Otodriver, sebuah media daring yang berfokus pada dunia otomotif, serta sebagai YouTuber dengan kanal pribadi yang populer di kalangan pecinta otomotif.

    Di dunia balap, Fitra Eri telah berkompetisi dalam berbagai kejuaraan nasional, termasuk Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM) di Sirkuit Sentul, Bogor. Karier balapnya dimulai pada 1999 saat mengikuti ajang Timor One Make Race.

    Selama periode 2011 hingga 2024, ia membalap bersama Honda Bandung Center Racing Team dan berhasil meraih gelar juara nasional Indonesia Touring Car Race (ITCR) 1.500 selama tiga musim berturut-turut. Di level internasional, ia menorehkan prestasi dengan menempati posisi kedua pada ajang Lamborghini Super Trofeo Asia 2014 di Sirkuit Internasional Sepang, Malaysia.

    Fitra Eri merupakan lulusan Teknik Mesin Universitas Indonesia tahun 1997. Ia pernah menikah dengan pembalap nasional Rally Marina Sosro Atmodjo pada 2009 dan memiliki seorang anak sebelum bercerai pada 2015. Kemudian, pada 2018, ia menikah dengan Rima Anissa dan dikaruniai seorang anak perempuan.

    Di dunia jurnalistik, Fitra memulai kariernya pada 1999 sebagai reporter di tabloid Otomotif, bagian dari Gramedia Majalah. Ia kemudian bergabung dengan redaksi tabloid Otosport dan sempat menjabat sebagai editor serta redaktur pelaksana. Pada 2003, ia berpindah ke Auto Bild Indonesia hingga akhirnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2014.

    Setelah meninggalkan Gramedia, Fitra Eri bersama beberapa rekannya mendirikan Otodriver pada Juni 2015, yang kini menjadi salah satu media otomotif terkemuka di Indonesia.

    Di samping mengelola Otodriver, ia juga aktif mengembangkan kanal YouTube pribadinya, yang berisi berbagai ulasan otomotif dan perjalanan. Salah satu videonya yang paling populer adalah review kabin kelas utama Boeing 777-300ER Garuda Indonesia dari Jakarta ke London, yang telah ditonton lebih dari 15 juta kali.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sampai Kapan Musim Hujan 2025 Mengguyur Indonesia? Ini Kata BMKG

    Sampai Kapan Musim Hujan 2025 Mengguyur Indonesia? Ini Kata BMKG

    PIKIRAN RAKYAT – Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, musim hujan adalah tantangan tersendiri. Namun, kapan musim hujan 1446 H/2025 M ini akan berakhir?

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan prediksi bahwa musim hujan masih akan berlangsung hingga akhir Maret 2025.

    Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem

    Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, mengungkapkan bahwa puncak musim hujan di sebagian besar wilayah Indonesia terjadi pada bulan Januari dan Februari.

    Meskipun saat ini sudah memasuki bulan Maret, potensi cuaca ekstrem masih tinggi dan dapat terjadi secara berulang di berbagai daerah.

    “Musim hujan diprediksi akan berakhir sampai bulan Maret, akhir Maret 2025, dan April itu transisi dari musim hujan ke musim kemarau,” kata Dwikorita dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    “Nah, kemudian puncak musim hujan itu di sebagian besar wilayah Indonesia terjadi di bulan Januari hingga Februari, sehingga saat ini masih menghadapi puncak musim hujan,” sambungnya.

    Pergeseran Cuaca Ekstrem

    Pengendara roda empat menerobos banjir di bawah Jembatan Layang Cimindi, Kota Cimahi, Jumat (7/3/2025). Hujan dengan intensitas tinggi dan sistem drainase yang kurang baik menyebabkan banjir di sejumlah titik di Cimahi.

    Dwikorita juga mengingatkan bahwa cuaca ekstrem dapat terjadi di berbagai wilayah Indonesia, meskipun lokasinya terus bergeser.

    “Hanya tempatnya itu bergeser-geser, misalnya dari Sumatera, dari Jakarta, lalu ke Jawa Tengah, ke Jawa Timur, lalu nanti ke Sulawesi, nanti balik lagi ke Jakarta, jadi akan berpindah-pindah tempatnya,” ujarnya.

    Pantau Informasi BMKG

    Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi cuaca terbaru dari situs resmi BMKG.

    “Jadi masih tetap harus waspada siaga dengan cara terus memonitor perkembangan informasi BMKG, ini karena dinamika cuaca yang sangat cepat berubah, jadi mohon dimonitor agar bisa beradaptasi dalam menyusun rencana kegiatan sehari-hari,” ucap Dwikorita.

    Prediksi Cuaca Terbaru

    BMKG terus memperbarui prakiraan cuaca setiap jam, sehingga masyarakat dapat merencanakan kegiatan dengan lebih baik.

    “Dengan terus melihat prakiraan cuaca, kita akan tahu enam hari ke depan cuacanya seperti apa setiap hari. Itu setiap tiga jam seperti apa, cuacanya bisa diketahui,” tutur Dwikorita.

    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Cuaca

    Dwikorita menjelaskan bahwa beberapa faktor mempengaruhi kondisi cuaca saat ini, antara lain:

    – Penguatan angin muson dari Asia.

    – Pengaruh La Nina lemah yang diperkirakan berlangsung hingga Maret-April.

    – Pengaruh Madden-Julian Oscillation (MJO).

    – Pengaruh seruakan udara dingin dari dataran tinggi Asia atau Siberia.

    Disclaimer: Prakiraan cuaca dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mengikuti informasi dari sumber terpercaya.

    Pantau terus informasi cuaca dari BMKG. Siapkan diri menghadapi potensi cuaca ekstrem. Jaga kesehatan dan keselamatan selama musim hujan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tempat dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI Sumatera Barat, Tersedia di 9 Titik

    Tempat dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI Sumatera Barat, Tersedia di 9 Titik

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H, Bank Indonesia Sumatera Barat kembali menghadirkan layanan kas keliling untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru. Layanan ini tersedia di sembilan titik strategis dan berlangsung hingga 23 Maret 2025.

    Mekanisme Pemesanan Penukaran Uang Baru

    Sebelum menukarkan uang melalui kas keliling, pemesanan wajib dilakukan melalui aplikasi PINTAR BI dengan langkah-langkah berikut:

    Scan barcode PINTAR BI atau akses laman pintar.bi.go.id. Pilih menu kas keliling pada halaman utama aplikasi. Pilih provinsi Sumatera Barat sebagai lokasi penukaran. Tentukan lokasi dan tanggal kas keliling yang masih tersedia. Isi data diri dengan NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email (opsional). Masukkan jumlah pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan Bank Indonesia. Lakukan pemesanan dan simpan bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran.
    Ketentuan Saat Penukaran Penukaran hanya bisa dilakukan di lokasi dan tanggal yang tertera pada bukti pemesanan. Bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak wajib ditunjukkan kepada petugas. Uang yang ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang telah dipesan. Uang yang dibawa harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengikat uang. Jadwal dan Lokasi Kas Keliling BI Sumatera Barat Lokasi: Bank Indonesia Muaro Waktu: 09.00 – 12.00 WIB Lokasi: Masjid Al-Hakim Waktu: 09.00 – 12.00 WIB Lokasi: Masjid Raya Ganting Waktu: 09.00 – 12.00 WIB Lokasi: Masjid Baiturahmah Waktu: 09.00 – 12.00 WIB Lokasi: Masjid Al-Azhar UNP Waktu: 09.00 – 12.00 WIB Lokasi: Masjid UPI YPTK Padang Waktu: 09.00 – 12.00 WIB Lokasi: Masjid Raya Sumatera Barat Waktu: 09.00 – 12.00 WIB Lokasi: Masjid Agung Nurul Iman Waktu: 09.00 – 12.00 WIB Lokasi: Lapangan Cindua Mato, Batusangkar Waktu: 09.00 – 12.00 WIB

    Dengan adanya layanan kas keliling ini, masyarakat dapat memperoleh uang pecahan baru secara resmi, mudah, dan aman. Pastikan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui PINTAR, memilih jadwal yang sesuai, serta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

    Jangan sampai kehabisan kuota dan segera manfaatkan layanan ini sebelum Ramadan dan Idulfitri tiba!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PDIP Sebut Pelanggaran HAM, Febri Diansyah Beri Pembelaan

    PDIP Sebut Pelanggaran HAM, Febri Diansyah Beri Pembelaan

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, termasuk dalam 17 pengacara yang mendampingi Sekjen PDIP dalam menghadapi KPK terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Febri menjelaskan alasan dirinya memilih untuk menjadi pengacara Hasto.

    “Saya jadi advokat itu sejak sebelum masuk ke KPK 2012-2013, saya sudah disumpah sebagai advokat dan itulah profesi yang saya jalankan saat ini,” ujar Febri di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Febri mengungkapkan bahwa setelah keluar dari KPK pada Oktober 2020, ia kembali menjalani profesi advokat sepenuhnya. Sebelum menerima kasus Hasto, ia telah menelaah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.

    Menurutnya, dalam putusan tiga terdakwa tersebut tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto. Ia menegaskan bahwa uang suap yang diterima Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto. Fakta ini menjadi dasar keputusannya untuk memberikan pendampingan hukum.

    “Jadi bisa dibayangkan kalau tiba-tiba perkara ada tersangka baru dan nanti ada perubahan lagi misalnya di proses persidangan. Lalu bagaimana dengan fakta sidang yang sudah ada sebelumnya,” kata Febri.

    “Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti,” tambahnya.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa Hasto akan didampingi oleh 17 pengacara dalam menghadapi KPK. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Maret 2025.

    “Kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto,” ujar Ronny di kantor DPP PDIP, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ronny menjelaskan bahwa tim hukum ini merupakan kolaborasi antara pengacara dari PDIP dan profesional nonpartai.

    Berikut daftar pengacara Hasto Todung M. Lubis (koordinator) Maqdir Ismail Ronny B. Talapessy Arman Hanis Febri Diansyah Patramijaya Erna Ratnaningsih Johannes Oberlin. L Tobing Alvon Kurnia Palma Rasyid Ridho Duke Arie W Abdul Rohman Triwiyono Susilo Willy Pangaribuan Bobby Rahman Manalu Rory Sagala Annisa Eka Fitria Ismail

    “Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” ujar Ronny.

    PDIP Sebut Kasus Hasto Bentuk Balas Dendam Politik

    PDIP menilai proses hukum terhadap Hasto sebagai upaya penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik. Menurut PDIP, kasus ini berkaitan dengan langkah partai yang memecat sejumlah kader demi menegakkan aturan internal.

    “Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini, adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDI Perjuangan dalam menegakkan aturan internal, yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai,” ujar Ronny.

    Ia menegaskan bahwa PDIP mendukung penuh Hasto dalam menghadapi proses hukum yang akan memasuki tahap persidangan pada 14 Maret 2025. Menurutnya, PDIP melihat kasus ini sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

    “Sikap dan pemahaman ini bukan tanpa dasar, karena kami menemukan sejumlah pelanggaran mendasar terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” tambah Ronny.

    KPK Dinilai Langgar Prinsip Keadilan

    Ronny menuding KPK memaksakan proses hukum, melanggar prinsip keadilan, dan melakukan penyiasatan hukum secara terang-terangan. Ia juga menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka disertai aksi demonstrasi dari kelompok yang tidak dikenal dan pemasangan spanduk bernada serangan terhadap PDIP.

    Selain itu, ia mengkritik dugaan rekayasa gugatan hukum yang mengatasnamakan kader PDIP untuk menggugat kepemimpinan partai.

    “Lebih vulgar lagi, operasi politik terhadap PDI Perjuangan, dan kriminalisasi hukum terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto, sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” ujar Ronny.

    Ia menambahkan bahwa pembajakan fungsi penegakan hukum telah menciderai idealisme pemberantasan korupsi. Praktik ini, menurutnya, juga terjadi terhadap sejumlah politisi lain.

    “Oleh karena itu, kami memilih untuk melawan praktik-praktik buruk pembajakan institusi penegakan hukum ini. Karena kami meyakini, ini adalah bagian dari perjuangan demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai Partai,” tegas Ronny.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kabar Baik untuk yang Penumpang yang Mudik Lebih Awal

    Kabar Baik untuk yang Penumpang yang Mudik Lebih Awal

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang lebaran Idul Fitri, biasanya tidak sedikit masyarakat yang akan memutuskan untuk pulang kampung, dan biasanya pemerintah juga akan mengadakan berbagai diskon hingga mudik gratis sebagai salah satu bentuk memperingati hari besar Indonesia, salah satunya juga dilakukan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).

    Dikabarkan saat ini pihak PT KAI juga tidak kalah memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin mudik, namun tetap bisa menghemat biaya yang harus dikeluarkan saat hendak pulang kampung dan kumpul keluarga.

    Dilansir dari laman Antara, saat ini PT KAI telah memberikan diskon hingga 25 persen, yang pelaksanaannya dikhususkan untuk para pemudik yang bakal berangkat lebih awal dibandingkan dengan lainnya, yakni mulai dari tanggal 7 hingga 17 Maret 2025 mendatang.

    Hal ini juga disampaikan oleh Anne Purba, Vice President of Public Relations PT KAI terkait diskon untuk mendukung ‘Mudik Lebih Awal’ ini.

    Apalagi diketahui juga bahwa saat ini, adanya kebijakan dari pemerintah untuk mempercepat mudik karena dilaksanakannya Work From Anywhere (WFA).

    Sehingga dengan adanya kebijakan ini menurut Anne, pemberian diskon untuk pemudik yang lebih awal adalah salah satu cara untuk mendukung kebijakan tersebut.

    Untuk tarifnya, diketahui dalam promo ini terdiri dari beberapa titik keberangkatan dan juga tujuan, di antaranya adalah sebagai berikut:

    1. Surabaya ke Bandung dengan tarif mulai dari Rp277.000. 

    2. Jakarta ke Semarang mulai dari tarif Rp172.000.

    3. Surabaya ke Jakarta mulai dari harga Rp450.000.

    4. Bandung ke Jakarta mulai dari harga Rp93.000.

    Jika berminat, para penumpang bisa mendapatkan tarif diskon ini dengan melakukan pembelian ke saluran resmi penjualan tiket KAI, dan tentunya tidak menerima tawaran dari orang yang tidak dikenal.

    Di antara saluran resminya adalah Access by KAI, website kai.id, loket stasiun, hingga mitra penjualan yang resmi, karena ini bisa menjadi salah satu langkah antisipasi terjadinya kerugian.

    Tentunya juga diingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah menerima informasi apapun, karena hal ini bisa saja tindakan dari orang yang tidak bertanggung jawab dan bakal menimbulkan kerugian.

    Jika membutuhkan informasi yang lebih lengkap, sebaiknya bisa langsung mengakses ke aplikasi Access by KAI, atau langsung bertanya kepada pihak terkait.

    Apalagi diketahui juga saat ini, ada berbagai cara yang bisa saja dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi namun malah membuat korbannya harus mengalami kerugian baik materil maupun non materil.

    Itulah beberapa informasi terkait diskon yang dihadirkan oleh PT KAI, sebagai salah satu bentuk dukungan untuk kebijakan mudik lebih awal yang telah dilaksanakan oleh pemerintah menjelang lebaran Idul Fitri 2025 ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • SBY Ajak Rakyat Lawan Perusak Konstitusi, Sindir Jokowi dan Prabowo?

    SBY Ajak Rakyat Lawan Perusak Konstitusi, Sindir Jokowi dan Prabowo?

    PIKIRAN RAKYAT – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajak masyarakat melawan perusak konstitusi. Hal itu disampaikannya dalam acara bedah buku “Standing Firm for Indonesia’s Democracy: An Oral History of President Susilo Bambang Yudhoyono” di KBRI Tokyo, Jepang, hari ini, Minggu 9 Maret 2025.

    Eks Presiden ke-6 RI tersebut menghadiri bedah buku itu di depan mahasiswa dan akademisi Jepang seraya menyoroti pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi. Menurutnya, itu adalah hal yang penting karena kini ada fenomena kemunduran demokrasi secara global.

    Buku yang dibedah berisi tentang sejarah lisan pertama dari SBY semasa menjadi presiden pada 2004 sampai 2014. Sebagai presiden pertama yang dipilih rakyat Indonesia secara langsung, ia dianggap berperan dalam demokratisasi pada saat itu.

    “Diwawancarai oleh tim spesialis Indonesia selama lebih dari 30 jam, rekaman lisan membantu pembaca memahami pemikiran Presiden Yudhoyono dengan suaranya sendiri, dan juga, kebijakan dan tindakannya,” demikian deskripsi buku yang ditulis ilmuwan politik Jepang, Takashi Shiraishi, Nobuhiro Aizawa, Jun Honna, dan Wahyu Prasetyawan.

    SBY ajak rakyat melawan konstitusi

    Dalam acara bedah buku di KBRI Tokyo, SBY menyebut perlunya rakyat menjaga demokrasi yang sudah ada. Jika ada perusak konstitusi, hal itu perlu diperangi melalui check and balances, dilansir dari laman ANTARA.

    “Kalau kita bicara demokrasi kita, mari kita jaga, fight for democracy, fight against segala sesuatu yang merusak demokrasi, yang merusak konstitusi, yang merusak kerangka bernegara, yang merusak adanya checks and balances,” ujarnya.

    Menurut ayah Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan itu, kini banyak ditemukan kemunduran demokrasi di negara-negara di dunia. Padahal, negara tersebut kerap mendaku diri sebagai pejuang demokrasi.

    “Negara-negara besar yang konon dianggap sebagai champions of democracy, negara-negara yang lecturing us, menguliahi kita… dalam kenyataannya, negara-negara itu tidak imun dari kemunduran-kemunduran dalam demokrasi mereka,” ucapnya.

    SBY dan buku tentang dirinya yang dibedah di KBRI Tokyo, Jepang. Kolase foto ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz dan Amazon

    Salah satu indikator demokrasi yang disinggung Ketua Dewan Pengawas Danantara bersama Jokowi ini adalah kebebasan berekspresi. Menurut pengalamannya, saat menjadi TNI, ia mengaku sudah menghargai kebebasan tersebut, jika digunakan secara tepat hal itu harus dihormati.

    “Waktu saya masih sangat muda, we love democracy. Kalau yang disampaikan mahasiswa itu ekspresi dari freedom of speech, mengapa kita menjadi gusar?” tuturnya.

    Setelah tidak menjadi presiden, SBY kini mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dengan menjadi bagian dari solusi pada pemerintahan. Hal yang pernah disampaikan pria 75 tahun itu adalah perlunya sang presiden meningkatkan komunikasi dengan siapapun yang mengkritiknya.

    “Saya sudah sampaikan kepada Presiden Prabowo beberapa saat yang lalu, pentingnya meningkatkan komunikasi yang genuine antara istana dengan mereka yang menyampaikan kritik, dan Pak Prabowo mengatakan, ‘Kami terus meningkatkan kualitas komunikasi’,” ujarnya.

    Demikian pernyataan SBY tentang perlunya rakyat melawan perusak konstitusi saat menghadiri bedah buku di KBRI Tokyo, Jepang. Buku itu ditulis akademisi Jepang tentang perjalanannya saat menjadi Presiden RI pada 2004-2014.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sampai Kapan Batas Akhir Penukaran Uang Baru Lebaran 2025? Simak Jadwalnya

    Sampai Kapan Batas Akhir Penukaran Uang Baru Lebaran 2025? Simak Jadwalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi memberikan uang baru kepada sanak saudara, terutama anak-anak, menjadi salah satu momen yang paling dinantikan.

    Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Namun, penting untuk mengetahui batas akhir penukaran agar tidak kehabisan stok dan melewatkan kesempatan ini.

    Jadwal dan Periode Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, penukaran uang baru Lebaran 2025 akan dimulai pada awal Maret 2025.

    BI telah menetapkan beberapa periode penukaran untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat. Berikut adalah rincian jadwalnya:

    Periode I: 3 Maret 2025, mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025. Periode II: 9 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025. Periode III: 16 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025. Periode IV: 23 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.

    Penting untuk dicatat bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kebijakan BI dan ketersediaan stok uang baru. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari sumber-sumber resmi.

    Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

    BI menyediakan berbagai kanal penukaran uang baru, antara lain:

    Layanan Kas Keliling: BI akan membuka layanan kas keliling di berbagai lokasi strategis, seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya. Bank Umum: Masyarakat juga dapat menukarkan uang baru di bank-bank umum yang bekerja sama dengan BI. Aplikasi PINTAR: BI menyediakan aplikasi PINTAR yang memudahkan masyarakat untuk memesan jadwal dan lokasi penukaran secara online. Syarat dan Ketentuan Penukaran

    Untuk menukarkan uang baru, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, antara lain:

    Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Membawa uang tunai yang akan ditukarkan. Mengikuti jadwal dan lokasi penukaran yang telah ditentukan. Maksimal penukaran uang setiap orang yakni Rp 4,3 juta. Nominal ini meningkat dari tahun sebelumnya, Rp 4 juta per orang.

    Penukaran uang baru Lebaran merupakan tradisi yang mempererat tali silaturahmi. Dengan mengetahui jadwal, cara, dan tips penukaran, diharapkan masyarakat dapat memperoleh uang baru dengan mudah dan nyaman.

    Jangan sampai melewatkan kesempatan ini dan pastikan untuk menukarkan uang baru sebelum batas akhir yang telah ditentukan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Zulhas Biang Kerok Sritex Bangkrut dan Matinya Industri Tekstil RI? Simak Faktanya!

    Zulhas Biang Kerok Sritex Bangkrut dan Matinya Industri Tekstil RI? Simak Faktanya!

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai dibicarakan, peran Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Bidang Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas, dalam kemunduran industri tekstil di Indonesia, termasuk kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru-baru ini jadi sorotan. Benarkah demikian?

    Keterkaitan itu didasari oleh hasil kerja Zulhas dalam pembuatan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Hal ini ternyata disinggung pertama kali oleh Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan S Lukminto, dalam keterangannya saat wawancara tahun lalu, di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Jakarta, tepatnya Senin, 28 Oktober 2024.

    “Permendag 8 itu masalah klasik yang semuanya sudah tahu. Lihat saja pelaku industri tekstil banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi terlalu dalam, sampai ada yang tutup,” ucap Iwan.

    Ia menjelaskan bahwa peraturan inilah yang juga menjadi biang di balik gulung tikarnya Sritex, yang notabenenya perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.

    Untuk itu ia usul agar Permendag tersebut dievaluasi. Terutama, imbuhnya, apabila ingin membangkitkan industri terkait di Tanah Air.

    “Nah ini jadi sangat signifikan, semua regulasinya ada di kementerian,” ujarnya.

    Menperin Setuju Kebijakan Zulhas Biang Keladi?

    Keluhan dari Iwan terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 direspons cepat Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kala itu.

    Dia mengatakan, keluhan bos Sritex adalah fakta yang tidak bisa ditepis. Iwan sepakat bahwa aturan yang dibuat di era Zulhas Mendag itu memang merugikan industri tekstil dalam negeri.

    “Ya saya kira saya kira apa yang sampaikan oleh pak Iwan benar ya sudah menjadi isu yang dihadapi oleh industri tekstil dan kalau orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul memang ada problem Yang tercipta dampak atau impact dari munculnya penerbitan Permendag 8,” kata dia.

    Agus melanjutkan, Industri tekstil seperti Sritex menghadapi bukan hanya masalah keuangan dan pasar ekspor yang sedang melemah, tetapi juga pentingnya perlindungan terhadap pasar domestik.

    “Bukan hanya permasalahan pasar ekspornya sedang lesu ya, kalau pasar ekspor sedang lesu kan tentu harusnya pasar dalam negerinya diprotect kan logikanya seperti itu that’s a logic thinking aja ketika industri dalam negeri tidak bisa Menemukan pasar global karena pasar global lesu ya dia harus bisa masuk ke pasar domestik dengan nyaman karena Yang jadi taruhan kita kan adalah tenaga kerja,” kata dia.

    “Jadi ya itu saya kira itu suara hati yang terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8,” tuturnya, menegaskan.

    Namun demikian, tidak ditegaskan Iwan bahwa secara spesifik, Zulhas yang bersalah atas efek domino yang ditimbulkan peraturan. Hingga kini, belum ada respons apa pun dari pihak Menko Bidang Pangan Kabinet Merah Putih itu. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News