Negara: Indonesia

  • Tak Sesuai karena Diadakan Tertutup

    Tak Sesuai karena Diadakan Tertutup

    PIKIRAN RAKYAT – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan tertutup Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Para perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta pembahasan RUU TNI oleh panitia kerja (panja) dilakukan terbuka.

    Hal ini disampaikan salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus sekaligus Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

    “Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup,” kata Andrie Yunus saat menerobos masuk ke ruang rapat panja seperti dikutip dari Antara.

    Kronologi

    Andrie Yunus menilai, pembahasan tertutup RUU TNI tak sesuai dengan komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik.

    Aspirasi disampaikan 3 orang perwakilan koalisi yang mendadak menerobos memasuki ruang rapat panja. Namun, para perwakilan tersebut langsung ditarik ke luar ruang rapat oleh pihak pengamanan rapat.

    Para perwakilan koalisi tetap menyerukan aspirasinya ketika berada di luar ruangan, usai ditarik ke luar ruang rapat.

    Menurutnya RUU TNI mengandung berbagai pasal bermasalah, yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia secara substansi.

    Ia mengatakan agenda revisi UU TNI berpotensi melemahkan profesionalisme militer dan mengembalikan Dwifungsi TNI, sehingga militer aktif akan bisa menduduki berbagai jabatan sipil.

    Perluasan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil tak sesuai prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah.

    Hal tersebut seperti menguatkan dominasi militer di ranah sipil, pembuatan kebijakan, dan loyalitas ganda.

    Rancangan Rampung 40 Persen

    Panja RUU TNI meliputi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sudah merampungkan pembahasan 40 persen dari 92 DIM RUU TNI.

    Menurut anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, pembahasan RUU TNI sudah dilakukan sejak Jumat, 14 Maret 2025 dan masih akan berlangsung hingga hari ini Minggu, 16 Maret 2025.

    “Kemarin lebih banyak dibahas intens itu tentang umur, masa pensiun, kemudian dibicarakan juga dihitung variabel bagaimana kalau bintara, tamtama, pensiun umur sekian, dan sebagainya,” kata Hasanuddin saat ditemui sebelum rapat panja di Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar 8 Pengusaha Besar yang Bertemu Prabowo, Bahas Berbagai Hal Termasuk MBG

    Daftar 8 Pengusaha Besar yang Bertemu Prabowo, Bahas Berbagai Hal Termasuk MBG

    PIKIRAN RAKYAT – Diskusi antara pemerintah dan pengusaha terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025. Bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menerima kehadiran delapan pengusaha besar.

    Prabowo didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Adapun tujuan diadakannya pertemuan tersebut membahas berbagai hal terutama perkembangan ekonomi nasional serta program utama pemerintah yang saat ini dijalankan.

    Para pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut memiliki latar belakang bisnis yang berbeda-beda. Ada yang berbisnis di sektor pangan, properti, energi, keuangan, hingga manufaktur. Berikut daftar 8 pengusaha yang menghadiri pertemuan dengan Prabowo:

    Anthony Salim Sugianto Kusuma Prajogo Pangestu Boy Thohir Franky Widjaja Dato Sri Tahir James Riady Tomy Winata

    Sebagaimana dilaporkan laman resmi Presiden, Prabowo turut membahas salah satu kebijakan yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG). Juga, Prabowo membahas pembangunan infrastruktur, penguatan industri tekstil, hingga upaya swasembada pangan dan energi.

    “Selain itu, industrialisasi dan pengelolaan investasi melalui Badan Pengelola Investasi Danantara juga menjadi topik utama dalam perbincangan,” demikian pernyataan resmi laman Kepresidenan.

    Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha yang telah mendukung berbagai program yang dijalankan oleh pemerintah. Terutama kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

    “Pertemuan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam membangun komunikasi yang erat dengan dunia usaha, guna memastikan stabilitas ekonomi nasional serta menarik investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri,” lanjut pernyataan tersebut.

    “Ke depan, sinergi antara pemerintah dan sektor swasta diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju dengan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing tinggi sesuai asta cita Presiden Prabowo,”.

    Beberapa hari sebelumnya, Prabowo juga mengadakan rapat terbatas dengan jajaran kabinet Merah Putih di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta. Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan itu, antara lain peningkatan akses pendidikan, penguatan ekonomi desa, serta komitmen dalam pemberantasan korupsi.

    Kepala Negara turut menegaskan bahwa program-program prioritas pemerintah harus berjalan tanpa keraguan. Kritik yang ada merupakan bagian dari upaya memperbaiki kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

    “Presiden juga menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku,” demikian pernyataan Kepresidenan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tom Lembong Minta Dibebaskan Kasus Korupsi Gula, Pengacara: Rekayasa Hukum

    Tom Lembong Minta Dibebaskan Kasus Korupsi Gula, Pengacara: Rekayasa Hukum

    PIKIRAN RAKYAT – Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku kliennya tak memiliki kesalahan apa pun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

    Menurutnya sejumlah fakta yuridis dalam kasus ini yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak berwenang secara absolut memeriksa, mengadili serta memutus perkara kliennya.

    Hal ini sebab yang didakwakan adalah perkara pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

    “Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa Tom Lembong tidak memiliki kesalahan apa pun,” ucap Ari di Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Surat Dakwaan

    Perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di kasus ini sudah diuraikan secara nyata dan pasti.

    Tapi unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tak ada cukup bukti.

    “Maka penyidik seharusnya segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.

    Menurut Ari dari surat dakwaan penuntut umum, berbagai pihak melakukan pembayaran pajak dan/atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI (Persero), bukan kliennya tapi dilakukan 9 perusahaan swasta selaku penjual gula dan sebagai wajib pajak.

    Penuntut umum menggunakan laporan audit BPKP, padahal faktanya kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015–2016 sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kesimpulan tak ada kerugian keuangan negara dalam menyusun surat dakwaan.

    Surat dakwaan pada kliennya tidak cermat, tak jelas dan lengkap karena semua perbuatan Tom Lembong yang diuraikan adalah bentuk tindakan administratif bukan menguraikan peristiwa harga beli gula kristal putih.

    Rekayasa Hukum

    Berdasarkan berbagai fakta hukum ini, secara terang benderang membuktikan dakwaan penuntut umum pada Tom Lembong dalam korupsi importasi gula tak berdasar.

    “Kasus ini merupakan bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada Tom Lembong karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan Tom Lembong serta memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” lanjutnya.

    Ia didakwa merugikan negara Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah tahun 2015–2016 ke 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

    Surat pengakuan impor tahun 2015–2016 ini diduga diberikan guna mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan ini tak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan gula rafinasi.

    Pihaknya disebutkan tak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) guna pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

    Akan tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jadwal, Syarat, hingga Link Daftar Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025, Jangan Sampai Ketinggalan Info

    Jadwal, Syarat, hingga Link Daftar Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025, Jangan Sampai Ketinggalan Info

    PIKIRAN RAKYAT – Penukaran uang baru memang sudah menjadi salah satu tradisi yang sering dilakukan oleh setiap masyarakat, terutama menjelang lebaran Idul Fitri sebagai salah satu bentuk untuk berbagi THR kepada sanak keluarga.

    Saat ini, diketahui juga bahwa Bank Indonesia (BI) telah merilis jadwal penukaran uang baru yang bisa didapatkan oleh masyarakat, dengan memenuhi beberapa persyaratan.

    Dilansir dari laman Antara, dikatakan bahwa penukaran uang baru ini memang telah dibuka semenjak Senin, 3 Maret lalu dan akan berlangsung hingga Kamis, 27 Maret 2025 mendatang.

    Sehingga dengan hal ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran lebih awal tentunya bisa mendaftarkan diri secara online, di platform resmi yang telah dibagikan.

    Untuk pendaftaran online, masyarakat dapat mengakses link https://pintar.bi.go.id/ ini, dengan nantinya dapat memilih lokasi hingga jadwal penukaran yang telah diberikan.

    Sedangkan untuk syarat yang harus dipenuhi saat hendak melakukan penukaran tersebut, adalah sebagai berikut:

    1. Masyarakat yang melakukan penukaran hanya bisa dilakukan di lokasi dan waktu yang telah dipilih (dibuktikan dengan bukti pemesanan saat melakukan pendaftaran online). 

    2. Pastikan jumlah uang yang ditukarkan sesuai, agar nantinya tidak mengalami kendala. 

    3. Jangan lupa untuk membawa bukti pemesanan, yang boleh diperlihatkan secara digital maupun telah dicetak. 

    4. Khusus untuk uang yang akan ditukarkan, jangan lupa untuk memisahkan sesuai dengan pecahan dan tahun emisinya, serta disusun searah. 

    5. Jangan rekatkan uang dengan lem, selotip, staples, ataupun bahan lainnya. 

    6. Uang bisa ditukarkan jika petugas dapat mengidentifikasi keasliannya. 

    7. Masyarakat yang telah mendaftarkan diri untuk melakukan penukaran uang, harus berada dalam kondisi yang sehat saat melakukan transaksi. 

    8. Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa dipakai untuk melakukan penukaran di hari lain, jika tidak sesuai dengan tanggal yang terdapat dalam tanda bukti pemesanan.

    Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru menjelang lebaran Idul Fitri 2025 ini.

    Terkait hal ini, jangan lupa untuk memastikan lokasi dan waktu yang dipilih sesuai dengan kondisi Sobat PR, agar nantinya tidak mengalami kendala saat hendak melakukan penukaran.

    Selain itu, diharapkan agar masyarakat tidak percaya dengan iming-iming apapun terkait penukaran uang ataupun pendaftaran, agar nantinya tidak mengalami kerugian.

    Apalagi perlu untuk diketahui juga bahwa, pendaftaran penukaran uang baru ini hanya bisa dilakukan pada link resmi yang telah ditetapkan, sehingga jika mendapatkan link lainnya diharapkan tidak membukanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kapan Penukaran Uang Baru 2025 di Kas Keliling BI Periode 3-4 Dibuka?

    Kapan Penukaran Uang Baru 2025 di Kas Keliling BI Periode 3-4 Dibuka?

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui kas keliling.

    Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan uang pecahan baru yang layak edar untuk kebutuhan Lebaran.

    Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal dan cara penukaran uang baru di kas keliling BI:

    Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

    Penukaran uang baru Lebaran 2025 akan berlangsung mulai tanggal 3 Maret hingga 27 Maret 2025.

    Pemesanan penukaran uang dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dibagi ke dalam empat periode:

    Periode I: 3 Maret 2025 (mulai pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.

    Periode II: 9 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.

    Periode III: 16 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.

    Periode IV: 23 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.

    Ilustrasi penukaran uang baru.

    Cara Daftar Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI

    1. Kunjungi situs web PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/.

    2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” di halaman awal situs.

    3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru yang diinginkan.

    4. Situs akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia. Pilih lokasi dan tanggal penukaran sesuai kebutuhan.

    5. Isi data diri yang diperlukan, seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.

    6. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan.

    7. Bukti pemesanan layanan penukaran uang baru akan diberikan.

    8. Bawa bukti pemesanan ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru sesuai lokasi dan waktu yang dipilih.

    Tips Penukaran Uang Baru

    Pastikan data diri yang diisi benar dan valid. Datang ke lokasi penukaran tepat waktu sesuai jadwal yang dipilih. Bawa bukti pemesanan dan KTP asli. Siapkan uang tunai yang akan ditukarkan.

    Disclaimer: Jadwal dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari BI.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • THR 2025 Wajib Dibayar Penuh: Kalau Nyicil, Siap-siap Disanksi

    THR 2025 Wajib Dibayar Penuh: Kalau Nyicil, Siap-siap Disanksi

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh harus dibayarkan penuh tanpa dicicil. Pengusaha juga diperbolehkan memberikan THR lebih besar dari ketentuan, asalkan telah disepakati di perusahaan.

    “THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini. Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau buruh, tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Ilustrasi THR.

    Kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

    Pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil juga berhak atas THR jika memenuhi syarat sesuai peraturan. “Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” tambahnya.

    Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2025 bagi Pekerja/Buruh. Ia juga mengeluarkan SE kepada seluruh gubernur agar menjalankan aturan ini.

    “Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan agar disampaikan kepada bupati, wali kota di wilayah provinsi masing-masing,” kata Yassierli.

    Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendirikan posko THR 2025 di kantor Kemnaker untuk memberikan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR. “Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota untuk juga membentuk posko THR,” kata Yassierli.

    Tidak tingkatkan daya beli

    Sementara itu, pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economic (CoRE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa THR tahun ini tidak akan banyak meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini karena masyarakat cenderung lebih berhati-hati dalam membelanjakan THR mereka dibandingkan tahun sebelumnya.

    “Dalam konteks ekonomi saat ini yang ditandai oleh ketidakpastian global dan tekanan inflasi, khususnya pada harga pangan, banyak masyarakat mungkin akan lebih berhati-hati dalam membelanjakan THR mereka,” kata Yusuf dalam keterangan.

    Data Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa hampir semua kelompok pengeluaran mengalami penurunan indeks, terutama masyarakat dengan pengeluaran Rp1 juta hingga Rp2 juta.

    Hal ini mencerminkan ketidakpastian pendapatan dalam beberapa bulan ke depan. Meskipun THR diberikan dan meningkatkan daya beli, dampaknya tidak akan sebesar Lebaran sebelumnya.

    Menurut Yusuf, pemerintah harus memperhatikan kecenderungan masyarakat yang lebih berhati-hati dalam belanja serta prospek pendapatan yang cenderung pesimistis. Konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama perekonomian nasional, sehingga daya beli yang lemah bisa membatasi pertumbuhan konsumsi dan mengurangi kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Tahun lalu, meskipun ekonomi Indonesia tumbuh sekitar 5%, pertumbuhan konsumsi rumah tangga melambat. “Dalam beberapa tahun terakhir, pengeluaran untuk kelas menengah terus mengalami penurunan, yang salah satunya disumbang tekanan terhadap daya beli masyarakat,” ujarnya.

    “Di tahun lalu, meskipun kita masih bisa tetap tumbuh 5,0 persen, namun angka ini relatif melambat jika dibandingkan kondisi di 2023, dan kalau kita lihat konsumsi rumah tangga pertumbuhannya di bawah 5 persen,” katanya.

    Data menunjukkan adanya penurunan kemampuan belanja masyarakat. Yusuf melihat hubungan langsung antara berkurangnya jumlah kelas menengah, melemahnya daya beli, dan stagnasi pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

    Menurutnya, pemerintah perlu menanggapi hal ini secara serius dengan kebijakan yang menyeluruh, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Langkah yang bisa diambil adalah mengendalikan inflasi dengan subsidi yang tepat sasaran, memperbaiki rantai pasok, serta menerapkan kebijakan stabilisasi harga untuk mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

    Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan, misalnya melalui kenaikan upah minimum, perluasan program bantuan sosial, atau keringanan pajak bagi kelompok berpenghasilan rendah agar daya beli tetap terjaga.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • UI Membela Gelar Doktor dan Disertasi Bahlil: Tuntutan Pembatalan Tidak Tepat

    UI Membela Gelar Doktor dan Disertasi Bahlil: Tuntutan Pembatalan Tidak Tepat

    PIKIRAN RAKYAT – Polemik disertasi Bahlil Lahadalia masih berlanjut. Kampus tempatnya belajar Doktoral atau S3, Universitas Indonesia (UI), buka suara melalui Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional, Arie Afriansyah, pada Selasa 12 Maret 2025.

    Sebelumnya, publik menuntut karya tulis akhir Bahlil dibatalkan karena Dewan Guru Besar atau DGB UI menuntut hal tersebut karena empat alasan. Di antaranya adalah tidak jujur secara akademik, ada pelanggaran standar akademik, perlakuan istimewa dalam proses akademi, dan konflik kepentingan antara mahasiswa bersangkutan dengan promotor dan kopromotornya.

    UI membela disertasi Bahlil

    Kampus UI menyatakan karya disertasi Bahlil Lahadalia tidak perlu dibatalkan. Pasalnya itu merupakan keputusan empat organ utama Universitas Indonesia yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar UI.

    “Keputusan ini (tidak membatalkan disertasi Bahlil) BUKAN keputusan Rektor sendirian. Tuntutan agar disertasi dibatalkan TIDAK TEPAT. Walaupu pada periode sebelumnya, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, empat organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi,” ujar Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional, Arie Afriansyah.

    “Artinya, empat organ UI telah secara eksplisit menyatakan bahwa mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan. Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?” katanya dalam rilis yang diterima Pikiran-rakyat.com.

    UI membela kelulusan dan gelar Bahlil

    Setali tiga uang, kelulusan dan gelar Doktor Bahlil juga tidak tepat untuk dibatalkan menurut UI. Alasannya adalah disertasi belum diterima oleh empat organ UI yang menandakan mahasiswa belum lulus. Keputusannya adalah kelulusannya ditunda dengan cara menunda yudisium sampai revisi selesai.

    “Adapun tuntutan pembatalan gelar mahasiswa yang bersangkutan juga TIDAK RELEVAN. Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh empat organ UI BELUM dapat lulus dan BELUM mendapatkan ijazahnya,” ujarnya.

    Rilis pers UI tentang gelar Doktor Bahlil dan disertasinya yang tidak tepat untuk dibatalkan. Kolase UI dan ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom

    UI memutuskan memberikan pembinaan karena sebagai lembaga pendidikan, tugasnya adalah meningkatkan kualitas dan perubahan perilaku, tidak hanya menghukum perilaku tidak etis. Bentuk pembinaannya adalah peningkatan kualitas disertasi dan tambahan syarat publikasi ilmiah.

    “Rektor sangat terbuka terhadap pertanyaan, masukan, dan kritik. Bagi yang tidak memahami mengenai mekanisme pengambilan keputusan empat organ UI dan ingin bertanya, Rektor UI membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut secara langsung. Ruangan Rektor teka untuk siapa saja yang ingin berdiskusi,” ujarnya.

    Demikian keputusan UI terkait tuntutan disertasi dan gelar Doktor Bahlil dibatalkan. Menurut Universitas Indonesia, hal itu tidak tepat karena kampus memberikan pembinaan terhadap mahasiswa bersangkutan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemendag dan Satgas Pangan Polri Bertindak

    Kemendag dan Satgas Pangan Polri Bertindak

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan distribusi MINYAKITA di masyarakat. Sidak kali ini dilakukan di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten, serta PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara, pada Rabu, 12 Maret 2025.

    “Sidak kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian isi kemasan serta mata rantai distribusi pasokan MINYAKITA. Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk MINYAKITA yang dikemas oleh para pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.

    Ilustrasi produk minyak goreng subsidi, MinyaKita. Antara/Akbar Nugroho Gumay

    Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi MINYAKITA harus mematuhi aturan, termasuk terkait isi kemasan dan harga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

    Menurut Moga, beberapa pelaku usaha terindikasi menjual MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO) dan mengurangi volume isi kemasan.

    “Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim,” ujarnya.

    Pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar, sesuai UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Moga menegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan di daerah lain. “Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok guna mencegah kelangkaan, terutama menjelang Lebaran,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan oleh Satgas Pangan Polri pusat dan daerah bersama Kementerian Perdagangan serta dinas terkait di seluruh Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

    Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dan memastikan perdagangan berlangsung secara adil. “Tadi kita lihat bersama kemasan kantong (pouch) 1 liter dan 2 liter dituang dan terukur masih sesuai batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran sesuai yang tertera di kemasan,” tuturnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Periode 3 di Banten, Pemesanan Mulai 16 Maret 2025

    Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Periode 3 di Banten, Pemesanan Mulai 16 Maret 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Bank Indonesia bersama perbankan di wilayah Banten kembali membuka layanan penukaran uang baru.

    Layanan ini bertujuan memenuhi kebutuhan uang pecahan kecil agar masyarakat lebih mudah berbagi saat Lebaran.

    Pemesanan penukaran uang baru dibuka pada Minggu, 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB melalui aplikasi PINTAR BI di situs pintar.bi.go.id. Penukaran uang akan dilaksanakan mulai 18 hingga 20 Maret 2025 di berbagai lokasi, baik melalui kas keliling maupun loket perbankan.

    Jadwal dan Lokasi Penukaran

    Selasa, 18 Maret 2025

    Alun-Alun Kota Serang

    Rabu, 19 Maret 2025

    Alun-Alun Kota Serang Loket perbankan yang terdaftar di PINTAR: BCA KCU Tangerang BCA KCU Alam Sutera BJB Syariah KC Tangerang BJB Syariah KCP Citra Raya BWS KC Tangerang City BWS KC Karawaci Tangerang Bank Danamon Tangerang – Cikupa Bank Danamon Tangerang Daan Mogot Bank Danamon Tangerang Jatiuwung BJB Cabang Kabupaten Tangerang BSI KC Hasyim Ashari Bank Panin KCP Bitung Bank Panin KCP Tigaraksa Bank Banten KC Tangerang

    Kamis, 20 Maret 2025

    Masjid Raya Al Bantani KP3B Loket perbankan yang terdaftar di PINTAR: BCA KCU Serang BCA KCP Cilegon BCA KCP Labuan BJB Syariah KCP Cilegon BJB Syariah KCP Pandeglang BJB Syariah KCP Rangkasbitung BRI KC Labuan BRI KC Pandeglang BRI KC Rangkasbitung BRI KC Cilegon BRI KC Serang BWS KCP Serang Bank Danamon Cilegon-S.A. Tirtayasa Bank Danamon Cilegon-Serang Hana Bank KC Cilegon BTN KC Cilegon BJB KSK Banten BJB Cabang Pandeglang BJB Cabang Cilegon BJB Cabang Rangkasbitung Bank Mandiri KC Serang Bank Mandiri KC Cilegon Anyer Bank Mandiri KCP Pandeglang Bank Mandiri KCP Rangkasbitung BSI KC Serang BSI KC Cilegon Tirtayasa BSI KCP Pandeglang BSI KCP Rangkasbitung Bank Panin KCU Serang Bank Panin KCP Cilegon Bank Panin KCP A. Yani Bank Banten KSK Serang Bank Banten KC Pandeglang Bank Banten KC Cilegon Bank Banten KCP Rangkasbitung BNI KC Serang BNI KC Cikande BNI KC Cilegon Ketentuan dan Persyaratan Penukaran Pemesanan wajib melalui aplikasi PINTAR BI di pintar.bi.go.id, kuota terbatas sesuai alokasi tiap titik penukaran. Wajib membawa bukti pemesanan digital atau cetak. Membawa KTP asli atau e-KTP melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kartu Identitas Anak (KIA) tidak berlaku. Membawa uang Rupiah sesuai nominal di bukti pemesanan, uang harus terpilah dan tersusun searah sesuai pecahan dan tahun emisi. Uang baru akan diberikan sesuai pecahan dan tahun emisi yang tersedia, selama ciri keaslian uang masih dikenali. Penukaran tidak dapat diwakilkan. Wajib menjaga ketertiban dan keamanan selama proses penukaran. Paket Penukaran Uang Baru

    Bank Indonesia menyediakan paket penukaran dengan total nominal Rp4.300.000 yang terdiri dari:

    Rp50.000: 30 lembar (Rp1.500.000) Rp20.000: 25 lembar (Rp500.000) Rp10.000: 100 lembar (Rp1.000.000) Rp5.000: 200 lembar (Rp1.000.000) Rp2.000: 100 lembar (Rp200.000) Rp1.000: 100 lembar (Rp100.000)

    Penukaran minimal 1 jenis pecahan dan maksimal 1 paket lengkap senilai Rp4.300.000.
    Persiapkan diri dengan baik agar penukaran berjalan lancar.

    Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar tidak ada kendala saat proses berlangsung. Selamat menukarkan uang baru dan bersiap menyambut Lebaran dengan penuh berkah!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol

    Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari mayor ke letnan kolonel (letkol). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

    “Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya.

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

    Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, berikut lima poin dasar kenaikan pangkat orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto tersebut:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    Momen Prabowo Subianto menyalami Teddy Indra Wijaya usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet.

    Gaji dan Tunjangan Letkol Teddy

    Sebagai informasi tambahan, pria kelahiran Manado tersebut merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang dilantik sebagai Sekretaris Kabinet di Kabinet Merah Putih.

    Diketahui gaji Letkol Teddy ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebab jabatan Seskab ditempatkan sebagai ASN Eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.

    Dalam aturan tersebut, gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp1,68 juta dan yang tertinggi Rp6,37 juta.

    Jenjang pangkat eselon II ada 2 yaitu eselon IIA dan eselon IIB, dengan golongan tertinggi IV/d dan golongan terendah IV/b.

    Dengan demikian, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok yang akan diterima Mayor Teddy sebagai Sekretariat Kabinet berkisar antara Rp 3.426.900 hingga 6.114.500.

    Adapun tunjangannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

    Tunjangan paling sedikit diterima PNS kelas 18 jabatan terendah, yakni Rp2,5 juta. Sementara tukin tertinggi diterima PNS kelas jabatan 18 sebesar Rp46,9 juta.

    Sebagaimana diketahui, Letkol Teddy sebelumnya merupakan ajudan Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi presiden dan ajudan Prabowo Subianto saat menjadi Menteri Pertahanan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News