Bencana Sumatera, Menteri LH Evaluasi Tata Ruang dan Perintahkan Audit Lingkungan di 3 Provinsi
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan keputusan untuk mengevaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Hal ini disampaikan dalam sambutannya di acara UI GreenMetric Indonesia Awarding 2025 di Muladi Dome, Universitas Diponegoro, Selasa (16/12/2025).
“
Menteri Lingkungan Hidup
telah membuat keputusan menteri untuk melakukan evaluasi pelaksanaan
kajian lingkungan hidup strategis
dalam pelaksanaan tata ruang di tiga provinsi tersebut,” ujar Hanif.
Hanif menegaskan pentingnya dukungan dari akademisi dalam implementasi Tri Dharma perguruan tinggi, terutama dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
“Sejujurnya tanpa dukungan para akademisi, maka Menteri Lingkungan Hidup tidak kemudian mampu memberikan ataupun tidak melakukan tindakan, mampu membangun instrumen untuk
ketahanan lingkungan
kita. Tentu ini hal yang sangat paradoks,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa data curah hujan maksimum yang selama ini digunakan dalam dokumen lingkungan dianggap sudah tidak relevan.
“Jangan kita hanya berduka saja, mari kita rumuskan langkah-langkah untuk membangun kajian lingkungan hidup strategis. Kenapa kajian lingkungan hidup strategis ini ternyata harus kita evaluasi? Karena telah secara fisik kita lihat telah menimbulkan bencana yang cukup sangat besar. Kajian kita, curah hujan maksimum masih di angka 125 mm per day. Hari ini kejadiannya lebih daripada itu,” tambahnya.
Selain evaluasi KLHS, Kementerian Lingkungan Hidup juga menginstruksikan
audit lingkungan
terhadap ratusan unit usaha berbasis lanskap dan ekstraktif di ketiga provinsi yang terdampak bencana tersebut.
“Secara spesifik Menteri Lingkungan Hidup telah menginstruksikan untuk audit lingkungan kepada seluruh unit usaha di tiga provinsi tersebut mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Artinya akan banyak ratusan unit usaha yang berbasis landscape dan ekstraktif sumber daya mineral yang harus dilakukan audit lingkungan,” tegasnya.
Hanif mengajak perguruan tinggi dan para ahli untuk terlibat aktif dalam memperkuat tim audit.
“Sampai hari ini, saya belum tahu kapasitas tim audit kita mampukah untuk memenuhi itu. Untuk itu ingin sekali kita mengajak seluruh universitas untuk bersama-sama turun,” imbaunya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan ketahanan lingkungan dan mengurangi dampak bencana di wilayah tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Negara: Indonesia
-
/data/photo/2025/12/17/6941db19a85ca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Libur Nataru, Jumlah Penumpang di Bandara Sentani Jayapura Diprediksi Capai 590.652 Orang Regional 17 Desember 2025
Libur Nataru, Jumlah Penumpang di Bandara Sentani Jayapura Diprediksi Capai 590.652 Orang
Tim Redaksi
SENTANI, KOMPAS.com
– PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani mulai melakukan persiapan untuk melayani perjalanan udara pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
General Manager Bandara Internasional Sentani, I Nyoman Noer Rohim, mengatakan, jumlah penumpang pada periode posko Natal dan Tahun Baru diperkirakan naik sebesar 1,51 persen dibanding tahun 2024.
“Pada periode
Nataru
di Bandara Internasional Sentani selama 21 hari ini, kami memperkirakan pergerakan penumpang mencapai sekitar 590.652 penumpang,” ungkap I Nyoman Noer Rohim.
Puncak arus mudik Nataru memprediksi akan terjadi pada Minggu 21 Desember 2025.
“Untuk puncak arus keberangkatan diperkirakan terjadi pada 21 Desember 2025 dan puncak arus kedatangan terjadi pada 3 Januari 2026,” katanya.
Berbagai persiapan telah dilakukan, yakni dengan mendirikan Posko Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kesiapan infrastruktur, fasilitas dan personel yang disiagakan secara optimal guna mengantisipasi peningkatan lalu lintas penerbangan pada
peak season
akhir tahun ini.
Noer Rohim mengatakan, posko Nataru Bandara Internasional Sentani akan beroperasi selama 21 hari untuk memastikan aspek keamanan, keselamatan dan pelayanan di bandara berjalan optimal dan mematuhi regulasi di tengah
peak season
akhir tahun.
“Posko terpadu sudah kita dirikan tanggal 15 kemarin dan ini menjadi penanda dimulainya kesiapan penuh
Bandara Sentani
dalam melayani perjalanan udara masyarakat pada periode libur akhir tahun. Fokus kami adalah Melayani sepenuh hati kepada seluruh pengguna jasa bandara untuk memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman dan berkesan,” kata General Manager Bandara Internasional Sentani, I Nyoman Noer Rohim pada Rabu (17/12/2025).
Noer Rohim menyebut, posko ini juga berfungsi sebagai wadah kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di bandara.
“Sinergi antara InJourney Airports sebagai operator bandara, regulator, maskapai penerbangan, operator
ground handling
, serta instansi terkait lainnya diperkuat melalui posko ini guna menjamin kelancaran operasional dan kenyamanan penumpang,” jelas Noer Rohim.
“Begitu juga infrastruktur sisi udara yakni
runway
,
taxiway
, apron hingga sistem kelistrikan dan fasilitas drainase dipastikan dalam kondisi baik untuk melayani penerbangan,” tambahnya.
Selain itu, kata Noer Rohim, posko juga menyediakan data lalu lintas penerbangan secara
real-time
untuk menjadi dasar pengambilan keputusan secara cepat dan tepat guna memastikan operasional bandara berjalan lancar.
“Tren lalu lintas penerbangan dan pergerakan penumpang pesawat dipantau setiap hari melalui posko, dimana data ini menjadi dasar dalam mengoptimalkan fasilitas, personel dan infrastruktur bandara untuk kelancaran operasional bandara,” katanya.
Untuk diketahui, Posko Natal dan Tahun Baru Bandara Internasional Sentani melibatkan ratusan personel lintas instansi, seperti TNI, Polri, Otoritas Bandara Wilayah X, Perum LPPNPI, BMKG, para Pimpinan Airlines; Ground Handling dan CIQ dan perwakilan Basarnas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/22/687f4692f3855.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk
Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan untuk uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Nazril Ilham (Ariel Noah) dan 28 musisi lainnya, hari ini, Rabu (17/12/2025).
“28/PUU-XXIII/2025, Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta
. Agenda, Pengucapan Putusan/Ketetapan,” sebagaimana dikutip dari laman mkri.id, Selasa (16/12/2025).
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh 29 musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL),
Ariel NOAH
, Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, dan masih banyak lagi.
Dalam permohonannya, VISI menyoroti empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:
Jika ditarik benang merahnya, 29 musisi ini meminta agar MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
Polemik royalti ini sudah ramai dibicarakan saat musisi dan pencipta lagu saling berselisih terkait royalti.
Salah satu kasus yang melatarbelakangi pengajuan uji materiil ini adalah kasus sengketa royalti lagu yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/11/6731ae7507976.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah
Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah
Menulis adalah aktualisasi diri
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
TERBITNYA
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 Tentang pengisian Jabatan Sipil oleh Polri aktif menandai dinamika baru dalam penataan aparatur negara.
Regulasi ini memunculkan perdebatan publik karena membuka ruang penugasan anggota Polri aktif pada sedikitnya 17 kementerian dan lembaga negara, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang konsistensinya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (
ASN
) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-XXIII/2025.
Di tengah agenda reformasi birokrasi, isu ini layak dicermati bukan sebagai polemik sektoral, melainkan cerminan komitmen negara terhadap tertib hukum dan profesionalisme birokrasi sipil.
Peraturan kepolisian berhadap-hadapan atau diperlawankan, versus upaya penataan jabatan di pemerintahan.
UU ASN 20/2023 menempatkan sistem merit, netralitas, dan profesionalisme sebagai fondasi utama pengisian jabatan di instansi pemerintah.
Jabatan publik hanya dapat diisi oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melalui mekanisme seleksi yang menjamin kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Prinsip ini dirancang untuk mencegah patronase serta memastikan birokrasi bekerja secara objektif dan akuntabel.
Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penempatan aparatur negara—termasuk aparat kepolisian—perlu diuji secara cermat agar tidak mengaburkan batas antara jabatan sipil dan aparat keamanan aktif.
Dalam kerangka tersebut, anggota Polri aktif secara yuridis bukan ASN. Mereka tunduk pada rezim kepegawaian yang berbeda berdasarkan Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketika Perpol 10/2025 membuka ruang penugasan polisi aktif ke 17 kementerian dan lembaga negara, persoalan tidak berhenti pada aspek administratif penugasan, melainkan menyentuh substansi pengisian jabatan di instansi pemerintah.
Dalih penugasan tidak serta-merta menghilangkan fakta bahwa di banyak kementerian dan lembaga, polisi aktif yang ditempatkan menjalankan fungsi strategis: memimpin unit kerja, mengelola sumber daya, serta mengambil keputusan administratif.
Dalam kondisi demikian, polisi aktif tersebut secara de facto menjalankan jabatan sipil, meskipun secara de jure tidak berstatus ASN.
Situasi ini menciptakan distorsi terhadap sistem merit yang diamanatkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
ASN karier harus melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, dan evaluasi kinerja berjenjang, sementara jabatan yang sama dapat diisi oleh aparat non-ASN melalui mekanisme penugasan institusional.
Jika praktik ini dinormalisasi, maka sistem ASN berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen profesionalisasi birokrasi.
Kontroversi ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta menjadi rujukan konstitusional yang wajib ditaati seluruh lembaga negara.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perpol berada di bawah undang-undang, apalagi putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki daya ikat konstitusional.
Dengan demikian, Perpol 10/2025 berpotensi menimbulkan konflik norma: di satu sisi UU ASN membatasi subjek pengisi jabatan di instansi pemerintah, sementara di sisi lain Perpol membuka ruang luas bagi aparat non-ASN untuk mengisi jabatan strategis di 17 kementerian dan lembaga.
Jika dibiarkan, praktik ini dapat melahirkan dualisme sistem kepegawaian nasional dan melemahkan tertib hukum. Implikasi jangka panjangnya tidak sederhana.
Pertama, profesionalisme birokrasi sipil terancam, karena jalur karier ASN menjadi tidak relevan.
Kedua, netralitas birokrasi berisiko terganggu ketika aparat keamanan aktif masuk ke ruang pengambilan kebijakan sipil.
Ketiga, dari perspektif demokrasi, kondisi ini mengaburkan prinsip supremasi sipil, yang merupakan pilar negara hukum modern.
Perpol 7/2025 memang lebih bersifat administratif internal. Namun, ia tetap berada dalam ekosistem regulasi yang sama, yakni kecenderungan perluasan peran institusi kepolisian melalui peraturan internal tanpa penguatan basis di tingkat undang-undang.
Pada akhirnya, polemik Perpol seharusnya ditempatkan dalam kerangka penataan jabatan publik yang konsisten dengan konstitusi.
Kepatuhan terhadap putusan MK dan UU ASN bukan hambatan efektivitas pemerintahan, melainkan prasyarat bagi birokrasi yang profesional, netral, dan akuntabel.
Koreksi kebijakan adalah bagian wajar dari reformasi, agar tujuan membangun birokrasi modern dan berintegritas tetap terjaga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp 809 M Terkait Chromebook: Kami Punya Bukti
Jakarta –
Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir membantah kliennya menerima Rp 809 miliar terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Dodi mengatakan kliennya tak diuntungkan sepeserpun dalam pengadaan tersebut.
“Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” ujar Dodi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025) malam.
Dodi menyebut tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain terkait pengadaan Chromebook. Dia menyebut kekayaan Nadiem justru merosot 51% saat menjabat sebagai menteri.
Foto: Pengacara Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir (Mulia/detikcom)
“Transfer dana Rp 809.596.125.000, dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Dodi.
“Kami punya bukti melalui dokumentasi korporasi Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini. Transaksi ini adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan corporate governance, sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana,” imbuhnya.
“Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan Menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” ucapnya.
Dia mengklaim tidak ada kerugian negara karena Chrome OS menghemat anggaran setidaknya Rp 1,2 triliun dan jika menggunakan Windows OS negara harus membayar lisensi Rp 1.2 triliun yang belum termasuk langganan manajemen perangkat per tahun. Dia mengatakan Chromebook dengan Chrome OS hanya didistribusikan ke sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan akses internet yang memadai, bukan wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T.
Sebelumnya, jaksa mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima Rp 809 miliar dari pengadaan tersebut.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan Sri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar). Selain Nadiem, jaksa mengatakan pengadaan ini telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Nadiem Makarim. Kemudian, bersama Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.
Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.
Nadiem juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Namun, dakwaannya akan dibacakan pekan depan karena Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit.
(mib/azh)
-

Rangkaian Haul Ke-16 Gus Dur di Tebuireng Jombang Diawali dengan Lailatul Hadrah
Jombang (beritajatim.com) – Rangkaian peringatan haul ke-16 KH Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan Gus Dur, dimulai dengan acara Lailatul Hadrah pada Selasa malam (16/12/2025) di Masjid Ulil Albab, Pondok Pesantren Tebuireng Jombang.
Acara ini menarik ribuan jemaah yang hadir tidak hanya dari Jombang, tetapi juga berbagai kota di Jawa Timur, seperti Bangkalan, Nganjuk, Kediri, Mojokerto, Lamongan, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.
Lailatul Hadrah menjadi agenda rutin Ikatan Seni Hadrah Indonesia (Ishari) Kabupaten Jombang, yang selalu digelar menjelang peringatan haul Gus Dur. Muhammad Shobirin, panitia haul ke-16 Gus Dur, mengungkapkan bahwa tahun ini acara Lailatul Hadrah dihadiri ribuan jamaah. “Tahun ini jamaah yang hadir se-Jawa Timur,” ujarnya.
Acara yang dihadiri oleh ribuan jamaah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. KH Lukman Hakim, Mudir Pondok dan Diniyah Tebuireng, mengungkapkan pentingnya acara Ishari sebagai bentuk penghormatan kepada Gus Dur. “Insya Allah ke depan acara Ishari tidak akan satu malam saja di Tebuireng, karena levelnya akan dinaikkan ke level nasional,” ujarnya.
Peserta yang hadir pun merasa sangat bahagia dan bersemangat. Saiful Huda, salah seorang peserta yang hadir bersama rombongan Ishari Nganjuk, mengungkapkan rasa terima kasihnya.
“Setiap tahun diundang untuk memperingati haul Gus Dur ke Tebuireng ini. Surat undangannya biasa lewat Ishari Nganjuk,” ungkapnya.
Saifuddin, seorang peserta lain yang datang dari Kabuh, Jombang, juga merasa bangga bisa berpartisipasi dalam acara ini. “Naik satu mobil, tapi sudah rutin ke sini jelang haul Gus Dur,” ujarnya.
Pembukaan lailatul hadrah di Masjid Ulul Albab Tebuireng Jombang
Selain Lailatul Hadrah, rangkaian acara haul Gus Dur berlanjut pada Rabu (17/12/2025), dengan agenda meliputi peluncuran kitab, khatmil Qur’an, selawatan, dan pengajian umum. Acara ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Mereka hadir untuk memberikan penghormatan kepada Gus Dur, yang dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi besar terhadap bangsa Indonesia.
Gus Dur, yang dikenal sebagai Presiden ke-4 Republik Indonesia, meninggal dunia pada Rabu, 30 Desember 2009, pukul 18.45 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangkusumo, Jakarta. Jenazahnya dimakamkan di kompleks pemakaman keluarga, Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, yang kini menjadi tempat ziarah bagi para pengagumnya. [suf]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cek Jadwal Operasional Bank Indonesia Sambut Nataru
Liputan6.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyesuaikan kegiatan operasional dalam rangka menjelang Hari Natal dan akhir tahun 2025. Selain itu, BI juga memperhatikan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Berikut kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dalam rangka Kegiatan Tutup Buku Bank Indonesia dan Pemerintah tahun 2025 disesuaikan sebagai berikut dikutip dari laman BI, Rabu (17/12/2025):
Jam Operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP
1.Buka Operasional Sistem
Saat ini: 06.30
19-30 Desember 2025: 06.30
31 Desember 2025: 06.30
2.Transaksi Antar Peserta (Nasabah/TSA)
Saat ini: hingga 16.30
19-30 Desember 2025: hingga 17.30
31 Desember 2025: Hingga 22.30
3. Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP
Saat ini: 17.00
19-30 Desember 2025: 18.00
31 Desember 2025: 23.00
4. Pre Cut-Off BI-RTGS/SSSS
Saat ini: 18.00
19-30 Desember 2025: 19.00
31 Desember 2025: 23.30
5. Cut-Off BI-ETP
Saat ini: 18.00
19-30 Desember 2025: 19.00
31 Desember 2025: 23.30
6.Cut Off BI-SSSS
Saat ini: 18.30
19-30 Desember 2025: 19.30
31 Desember 2025: 23.45
7. Cut-Off Sistem BI-RTGS
Saat ini: 19.00
19-30 Desember 2025: 20.00
31 Desember 2025: 23.55
Jam Operasional SKNBI
1.Buka Operasional Sistem
Untuk buka operasional sistem di SKNBI tidak ada perubahan sejak 19-30 Desember hingga 31 Desember 2025 pada pukul 06.30.
2.Pengiriman DKE Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler
Saat ini: 16.30
19-30 Desember 2025: 17.30
31 Desember 2025: 22.30
3.Setelmen Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler
Saat ini: 9 kali (08.00-16.45)
19-30 Desember 2025: 9 kali (08.00-17.45)
31 Desember 2025: 9 kali (08.00-22.45)
4. Setelmen Pengambilan Prefund Kredit
Saat ini: 17.00
19-30 Desember 2025: 18.00
31 Desember: 23.00
5.Pengiriman DKE dan Setelmen Kliring Warkat Debit untuk 4 zona
Saat ini: (12.00-15.30)
19-30 Desember 2025: Tetap
31 Desember 2025: Tetap
Layanan Penagihan Reguler
Saat ini: 16.00
Pengembalian Prefund Debit
Saat ini: 16.30
“BI juga menyebutkan pada 2 Januari 2026, operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI beroperasi normal sesuai jadwal operasional yang berlaku,” demikian seperti dikutip.
-

Cara Kerja di Singapura dan Syarat yang Dibutuhkan
YOGYAKARTA – Singapura membuka kesempatan bagi pekerja asing untuk bekerja secara legal. Kesempatan tersebut bisa didapatkan oleh pekerja RI. Bagi masyarakat yang berminat, ketahui lebih dulu cara kerja di Singapura secara resmi agar tidak tersandung masalah hukum.
Cara Kerja di Singapura
Cara agar bisa bekerja di Singapura adalah mendapatkan tawaran pekerjaan dari perusahaan lokal di negara tersebut. Calon pekerja asing dari Indonesia harus mengantongi job offer dari perusahaan lokal Singapura. Tanpa dokumen tersebut, pekerja akan kesulita mengajukan visa kerja yang sesuai.
Untuk mendapatkan job offer dari perusahaan Singapura, ada beberapa cara yang bisa dilakukan yakni sebagai berikut.
Cari kerja lewat portal loker Singapura
Calon pekerja bisa mendapat tawaran pekerjaan lewat website pencarian kerja Singapura. Ada banyak website yang menyediakan informasi pekerjaan misalnya JobStreet Singapore, Indeed Singapore, LinkedIn, dan masih banyak lagi. Carilah pekerjaan yang sesuai dengan kondisi Anda lalu ajukan lamaran pekerjaan.
Lewat agen penyalur pekerja ke Singapura
Ada banyak agen penyalur kerja (employment agencies) yang dapat membantu menempatkan pekerja Indonesia di perusahaan Singapura. Agen ini tidak hanya memberi informasi pekerjaan namun membantu mengurus izin kerja Singapura secara legal sehingga cenderung aman diikuti.
Lewat program resmi Pemerintah
Pemerintah Indonesia juga membantu masyarakat yang tertarik bekerja ke luar negeri khususnya Singapura. Program penyaluran tenaga kerja RI tersebut dilakukan melalui Sistem Koordinasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Dalam portal SISKOP2MI, terdapat informasi berbagai pekerjaan sesuai negaranya. Pekerja Indonesia bisa memilih negara Singapura sebagai tujuan.
Lewat perusahaan resmi langsung
Banyak pula perusahaan di Singapura yang membuka lowongan kerja untuk pekerja asing. Kesempatan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pekerja RI agar bisa berkarier di Singapura. Informasi tentang lowogan kerja Singapura biasanya dirilis lewat website resmi perusahaan. Artinya pekerja RI bisa melamar langsung ke perusahaan Singapura tanpa lewat agen.
Syarat Bekerja di Singapura Khusus WNI
Tidak hanya mendapat pekerjaan, agar bisa bekerja di Singapura juga harus memenuhi syarat. Berikut ini syarat umum bisa kerja di Singapura.
Mendapat tawaran pekerjaan lebih dulu
Calon pekerja migran Indonesia (PMI) perlu mendapat tawaran kerja lebih dulu di Singapura agar bisa masuk ke negara tersebut. Nantinya pemberi kerja akan mengajukan izin kerja untuk Anda.
Memiliki visa yang sesuai
Ajukan permohonan visa kerja Singapura yang sesuai dengan tujuan Anda. Ada banyak jenis visa yang bisa dipilih dan diajukan oleh pekerja asing seperti Employment Pass (EP) untuk jabatan tinggi, visa S-Pass untuk pekerja terampil, Work Permit untuk pekerja dengan keahlian rendah, dan masih banyak lagi.
Penuhi dokumen resmi
Sebelum berangkat ke Singapura, pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang perlu dilampirkan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan misalnya paspor, visa, KTP, surat keterampilan, Surat Tawaran Pekerjaan, dan masih banyak lagi.
Itulah informasi terkait cara kerja di Singapura. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.
/data/photo/2025/12/13/693d80583cffe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/09/693816034f1db.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/69410f8732b78.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)