Negara: Hong Kong

  • Menko Airlangga: Perusahaan Teknologi Besar Investasi Data Center di Batam

    Menko Airlangga: Perusahaan Teknologi Besar Investasi Data Center di Batam

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim sebagian besar perusahaan teknologi besar telah berinvestasi di pusat data atau data center di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

    Airlangga menuturkan bahwa pembangunan data center, termasuk untuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), menjadi salah satu proyek investasi yang difokuskan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Menko Perekonomian sejak 2019 itu mengeklaim bahwa data center di Batam telah diminati sebagian besar perusahaan teknologi. “Di Batam juga sudah dibangun data center dan hampir semua big tech companies [perusahaan teknologi besar] sudah melakukan investasi di sana,” ujarnya pada acara Permata Bank Wealth Wisdom 2025 : Navigating Indonesian Economy and Global Shifts, dikutip dari YouTube Bank Permata, Selasa (7/10/2025).

    Selain mendorong data center, lanjut Airlangga, pemerintah turut fokus berinvestasi pada infrastruktur seperti pelabuhan, jalan tol, bandara serta konektivitas digital. 

    Tidak hanya itu, pemerintah juga mendorong investasi pada energi terbarukan seperti solar cell atau sel surya. Airlangga menyebut Prabowo menginginkan adanya solar cell di setiap desa atau wilayah urban. 

    Harapannya, satu hektare solar cell diperkirakan bisa menghasilkan energi sebesar 1 megawatt. “Jadi kita mencoba pilot project dulu yang di mana nanti akan di-roll out lebih besar,” paparnya. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat bahwa investasi pada industri data center di Batam sudah mencapai ratusan miliar rupiah. 

    “Indonesia tidak hanya mencatat rekor baru dalam investasi digital, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai gerbang infrastruktur digital di Asia Tenggara,” kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Imam Soejoedi saat berbicara di acara Schneider Electric Innovation Day Batam 2025 di Hotel JW Marriot Harbour Bay, Batam, Rabu (23/4/2025).

    Berkaca pada 2024, realisasi investasi di Kepri mencapai Rp35,36 triliun dengan kontribusi Batam sebesar Rp25,47 triliun.  “Untuk sektor data center dan telekomunikasi di Batam, investasi periode 2023-2024 tercatat sebesar Rp446,78 miliar, didominasi oleh PMA dari Singapura, Hong Kong, Amerika, Malaysia dan India,” ujar Imam. 

  • Eks Dirut PT IIM Ekiawan Divonis 9 tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif Taspen

    Eks Dirut PT IIM Ekiawan Divonis 9 tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

    Ketua Majelis, Purwanto S Abdullah menyampaikan dalam amar putusan bahwa Eki terbukti bersalah dalam kasus investasi fiktif bersama PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Purwanto.

    Eki juga harus membayar uang pengganti sebesar 253,660 dolar AS dan jika tidak dapat membayar paling lama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    Lalu jika tidak memiliki uang pengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Adapun salah satu hal yang memberatkan Eki adalah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) dari 4,8 juta ASN yang ditangkap dari gaji mereka 3,25 persen setiap bulannya.

    Selain itu, perbuatannya telah melanggar 9 ketentuan POJK terkait manajemen investasi dan tentang reksa dana dalam mengurusi pasar modal. Selain itu, salah satu barang bukti yang diamankan adalah sertifikat tanah dan bangunan atas nama Eki di Cipulir, Jakarta Selatan.

    Adapun dakwaan bagi mantan Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Saputra (ANS) Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Selain itu, Kosasih dijatuhkan pidana dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Setelah bacaan putusan, hakim memberikan tenggat waktu 7 hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan tanggapan atas putusan tersebut. Selanjutnya, keduanya keluar dari ruang sidang mengenakan rompi orange tahanan KPK.

  • Hakim Kembalikan Apartemen ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Hakim Kembalikan Apartemen ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Nasional 6 Oktober 2025

    Hakim Kembalikan Apartemen ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengembalikan aset berupa sertifikat satu unit apartemen ke mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih, Rina Lauwy Kosasih.
    Hakim beralasan, aset yang disita tersebut tidak berkaitan dengan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang menjerat Antonius Kosasih.
    “Maka beralasan hukum untuk mengembalikan barang bukti nomor 736 kepada Rina Lauwy Kosasih selaku pemilik sah,” ujar hakim Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
    Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lebih dahulu mengajukan pengembalian atas aset milik Rina Lauwy.
    “Karena JPU menyetujui pengembalian barang bukti tersebut kepada Rina Lauwy Kosasih, dan berdasarkan pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa aset tersebut diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana yang didakwakan, serta bukan merupakan tindak pidana korupsi,” ujar hakim.
    Permohonan pengembalian ini disampaikan JPU dalam beberapa persidangan lalu.
    “Perihal permintaan permohonan pengembalian sertifikat rusun nomor 200397xxx, Apartemen Belleza Unit 21 vs 5, sikap penuntut umum telah mengajukan tuntutan atas barang bukti tersebut, yaitu barang bukti nomor 736 yang dikembalikan kepada Rina Lauwy Kosasih,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
    Diketahui, Rina lebih dahulu mengirimkan surat permohonan kepada JPU.
    Dalam surat tertanggal 18 September 2025 ini, Rina memohon agar jaksa dan hakim dapat mengembalikan sertifikat rusun nomor 0397/20K apartemen Belleza Unit 21 vs 5.
    Selain itu, Rina juga meminta agar jaksa maupun hakim dapat mencabut blokir atas sertifikat hak milik rumah susun untuk satu unit apartemen atas nama ayahnya, Haryanto Lauwy.
    JPU menjelaskan, sejak awal, sertifikat atas nama ayah Rina Lauwy ini tidak masuk dalam daftar barang bukti.
    “(Sertifikat) atas nama Haryanto Lauwy tidak terdapat dalam daftar barang bukti sehingga atas permohonan tersebut, penuntut umum bersikap tidak akan mengajukan tuntutan atas barang bukti yang dimaksud,” imbuh JPU.
    Dalam sidang hari ini, hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa.
    Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Selain pidana penjara, Kosasih juga dihukummembayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1,262 juta won, serta Rp 2.877.000.
    Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
    “Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim Purwanto.
    Sementara itu, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti senilai 253.660 Dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
    Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
    Hakim meyakini, perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.
    Hal ini terlihat dari beberapa aspek, mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2 dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
    Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
    Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirut Taspen Terburu-buru Lakukan Investasi Rp 1 Triliun

    Eks Dirut Taspen Terburu-buru Lakukan Investasi Rp 1 Triliun

    Jakarta

    Hakim menyebut mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih melakukan investasi fiktif senilai Rp 1 triliun dengan terburu-buru. Hakim mengatakan Kosasih seharusnya lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan investasi.

    “Dan justru sebagai Direktur Investasi yang baru, terdakwa seharusnya lebih berhati hati dan melakukan due diligence yang mendalam sebelum mengambil keputusan dengan investasi senilai Rp 1 triliun bukan malah terburu-buru melakukan transaksi yang justru menimbulkan kerugian baru,” ujar hakim anggota Sunoto saat membacakan amar putusan Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).

    “Terlebih lagi pada tanggal 2 Mei 2019 telah ada hasil voting perdamaian PKPU yang menjamin pembayaran 100 persen untuk kreditur BUMN, sehingga sebenarnya tidak ada urgensi untuk melakukan konversi melalui reksa dana yang berisiko tinggi,” tambahnya.

    Hakim mengatakan Kosasih juga melakukan revisi peraturan direksi dalam waktu lima hari untuk mengakomodasi transaksi konversi aset. Hakim mengatakan Kosasih menggunakan keuntungan hasil investasi itu untuk membeli aset berupa apartemen, bidang tanah hingga bangunan.

    “Apalagi fakta menunjukan bahwa terdakwa merevisi peraturan direksi PT Taspen hanya 5 hari sebelum transaksi, pada tanggal 28 Mei 2019 untuk mengakomodasi konversi aset yang menunjukan bahwa sebenarnya peraturan internal tidak mengakomodasi transaksi tersebut, sehingga harus diubah terlebih dahulu dengan cara yang tergesa gesa,” ujarnya.

    “Yang merupakan barang bukti nomor 736 oleh karena JPU menyetujui pengembalian barang bukti tersebut kepada Rina Lauwy Kosasih dan berdasarkan pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa aset tersebut, diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana yang didakwakan serta bukan merupakan tindak pidana korupsi, maka beralsan hukum untuk mengembalikan barang bukti nomor 736 kepada Rina Lauwy Kosasih selaku pemilik sah,” ujarnya.

    Sebelumnya, ANS Kosasih divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim.

    Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Hakim mengatakan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 3 tahun kurungan.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim.

    Hakim menyatakan Kosasih bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (mib/idn)

  • Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp 1 Triliun di Kasus Investasi Fiktif – Page 3

    Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp 1 Triliun di Kasus Investasi Fiktif – Page 3

    Vonis Majelis Hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti dengan besaran yang sama.

    Dalam kasus itu, Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun bersama Direktur Utama PT IIM periode 2016—2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

    Keduanya diduga bersama-sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

    Secara perinci, kasus tersebut memperkaya Kosasih senilai Rp 28,45 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS), 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS.

    Selain keduanya, perbuatan melawan hukum tersebut turut memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp 44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta.

    Beberapa pihak lain yang diperkaya dalam kasus itu, yakni PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp 2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp 44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp 150 miliar.

  • Eks Dirut PT Taspen Kosasih Divonis 10 tahun Penjara-Denda Rp500 juta

    Eks Dirut PT Taspen Kosasih Divonis 10 tahun Penjara-Denda Rp500 juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Saputra (ANS) Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

    Dalam amar putusan, hakim mengatakan bahwa Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

    Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Apabila Kosasih tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. 

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.

    Hakim menyampaikan perbuatan Kosasih dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak.

    Selain itu, Kosasih secara sah merugikan kesejahteraan masa pensiun aparatur sipil negara untuk kehidupan di masa tua

    Setelah pembacaan putusan, Kosasih langsung mengenakan rompi orange dengan tulisan “Tahanan KPK”. Dia tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media terkait tindak lanjut setelah putusan tersebut 

  • Hakim Kembalikan Apartemen ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terbukti Beli Apartemen hingga Mobil Pakai Uang Korupsi Nasional 6 Oktober 2025

    Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terbukti Beli Apartemen hingga Mobil Pakai Uang Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dinilai terbukti memperkaya diri sendiri hingga lebih dari Rp 29 miliar dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
    Hal ini terungkap saat majelis hakim menjabarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebelum membacakan vonis 10 tahun penjara terhadap Kosasih.
    “Berdasarkan fakta persidangan, telah terbukti terdakwa telah menerima dana sebesar Rp 29 miliar sekian ditambah berbagai mata uang asing,” ujar hakim Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
    Hakim juga menyatakan Kosasih terbukti menerima uang dalam beberapa mata uang asing, yaitu 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won.
    Hakim meyakini, uang hasil korupsi ini sebagian telah digunakan Kosasih untuk membeli aset berupa apartemen, tanah, hingga kendaraan.
    Aset-aset ini terdiri dari 4 unit apartemen The Smith senilai Rp 10,7 miliar, 2 unit apartemen Spring Wood senilai Rp 5 miliar, 4 unit Sky House di BSD senilai Rp 5 miliar, 3 bidang tanah di Serpong senilai Rp 4 miliar, 1 unit apartemen Belleza senilai Rp 2 miliar, dan 3 unit mobil Honda senilai Rp 1,67 miliar.
    Hakim menilai, aset-aset ini tidak sesuai dengan penghasilan sah dari Kosasih selaku Direktur Utama BUMN.
    Sejumlah aset-aset tersebut juga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sehingga dinilai menjadi upaya untuk menyembunyikannya.
    Berhubung aset-aset ini didapat dari perbuatan melawan hukum, hakim menilai aset-aset ini pantas untuk disita dan dirampas demi memulihkan keuangan negara.
    Selain memperkaya diri sendiri, Antonius Kosasih juga terbukti memperkaya orang lain dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiasan sebesar 253.660 dollar AS, dan eks Dirut Taspen Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
    “Serta, memperkaya korporasi PT IIM dengan management fee Rp 44 miliar; PT KB Valbury Sekuritas Rp 2,4 miliar; PT Pacific Sekuritas Rp 108 juta; PT Sinarmas Sekuritas Rp 40 juta; PT TPS Food Rp 150 miliar,” kata hakim.
    Keuntungan ini didapatkan perusahaan melalui pembayaran management fee dan broker fee.
    Jika merujuk pada berkas kerja sama, pembayaran upah ini memang sah secara kontrak, tetapi bermasalah dan tidak sah karena berlandaskan pada transaksi yang melawan hukum dan merugikan negara.
    Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
    Atas perbuatannya, Kosasih divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar AS, 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won.
    Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
    “Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim Purwanto lagi.
    Sementara itu, Ekiawan dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta  membayar uang pengganti senilai 253.660 dollar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
    Hakim meyakini, perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.
    Hal ini terlihat dari beberapa aspek, mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2 yang dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
    Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
    Hakim menilai, keputusan Kosasih untuk membeli reksadana berisiko dan tergesa-gesa.
    Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara Nasional 6 Oktober 2025

    Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.
    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
    Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000.
    Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
    “Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto lagi.
    Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Purwanto membacakan amar putusan.
    Dalam kasus ini, Eki juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai 253.660 USD subsider 2 tahun penjara.
    Dalam pertimbangannya, hakim meyakini perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.
    Hal ini terlihat dari beberapa aspek.
    Mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2, dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
    Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
    Hakim menilai keputusan Kosasih untuk membeli reksadana berisiko dan tergesa-gesa.
    “Seharusnya terdakwa memilih opsi yang paling aman, yaitu mengikuti proposal perdamaian yang sudah dijamin pengadilan, bukan malah menciptakan risiko baru melalui reksadana yang tidak jelas prospeknya,” kata Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan.
    Perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
    Untuk melakukan perbuatannya, terdakwa menggunakan modus operandi yang kompleks dan berlapis demi menyamarkan langkah mereka.
    Adapun perbuatan para terdakwa juga menurunkan kepercayaan publik, terutama dari para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang gajinya setiap bulan sudah dipotong untuk dana pensiun.
    Hakim menilai perbuatan terdakwa juga melukai 4,8 juta pensiunan ASN yang terdaftar sebagai penerima manfaat Taspen.
    Para penerima manfaat ini seharusnya dapat menggunakan dana tabungan mereka untuk membiayai kehidupan di masa tua.
    Namun, dana ini justru disalahgunakan dan dikorupsi.
    Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aplikasi Baru Ini Bisa Kirim Pesan Tanpa Internet, Gantikan WhatsApp?

    Aplikasi Baru Ini Bisa Kirim Pesan Tanpa Internet, Gantikan WhatsApp?

    Jakarta, CNBC Indonesia — Kini muncul aplikasi pesan baru bernama Bitchat, yang memungkinkan penggunanya mengirim dan menerima pesan tanpa internet. Pembuat aplikasi tersebut adalah pendiri Twitter sekaligus CEO Block, Jack Dorsey.

    Berbeda dari WhatsApp atau Telegram yang bergantung pada koneksi data dan server pusat, Bitchat bekerja sepenuhnya dengan jaringan Bluetooth antarperangkat (mesh network). Artinya, pengguna bisa tetap berkomunikasi meskipun tidak ada sinyal atau Wi-Fi.

    “Aplikasi ini tidak memerlukan internet, server pusat, bahkan nomor telepon atau email,” tulis Dorsey dalam pengumuman resminya di platform X (dulu Twitter), dikutip dari CNBC Internasional, Minggu (5/10/2025).

    Mengandalkan jaringan mesh berbasis Bluetooth, Bitchat memungkinkan perangkat saling terhubung dan membentuk “klaster” lokal. Pesan bisa berpindah dari satu perangkat ke perangkat lain, memperluas jangkauan komunikasi secara alami.

    Hal ini menjadikan Bitchat cocok digunakan saat internet mati, diblokir, atau saat pengguna ingin menghindari pengawasan. Sistem ini mirip dengan aplikasi yang digunakan demonstran Hong Kong pada tahun 2019 untuk tetap berkomunikasi saat akses internet dibatasi.

    Bitchat juga dirancang untuk menjaga privasi. Semua pesan bersifat sementara, tidak disimpan di server manapun, dan hanya berada di perangkat pengguna. Aplikasi ini tidak meminta akun, nomor HP, atau data pribadi apapun.

    Fitur-fitur tambahan seperti obrolan grup yang disebut “rooms” dengan kata sandi dan store-and-forward memungkinkan pesan dikirim ke pengguna yang sedang offline, dan diterima saat mereka kembali online.

    Dorsey juga mengumumkan bahwa versi mendatang akan mendukung WiFi Direct untuk memperluas jangkauan dan mempercepat koneksi antarperangkat.

    (mkh/mkh)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bye LK21-IndoXXI, Ini 24 Link Nonton Film Resmi dan Aman Oktober 2025

    Bye LK21-IndoXXI, Ini 24 Link Nonton Film Resmi dan Aman Oktober 2025

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ada banyak platform menonton film atau serial televisi secara online yang resmi dan aman. Ketimbang streaming lewat link nonton ilegal, lebih baik Anda mengakses situs dan aplikasi resmi agar terhindar dari ancaman malware.

    Bagaimana pun, terdapat banyak platform streaming online seperti IndoXXI, LK21, Layarkaca21, Idlix, Rebahin, Indofilm, dan Layarfilm21 yang masih mudah diakses dan memiliki koleksi film yang banyak. Selain itu, platform ilegal ini juga gratis.

    Namun, tak jarang platform streaming online ilegal penuh dengan iklan-iklan berbahaya. Sekali klik, bisa-bisa perangkat Anda diserang malware yang berpotensi mencuri identitas dan menguras rekening.

    Baru-baru ini, Microsoft melaporkan ada 2 situs streaming video ilegal yang menyebarkan malware ke 1 juta pengguna lewat tayangan iklan di website-nya.

    Lantas, sebaiknya selalu memilih berlangganan layanan streaming resmi dan legal. Selain aman, Anda juga turut mendukung industri perfilman.

    Simak 24 platform streaming online resmi yang bisa jadi pilihan Anda, dirangkum CNBC Indonesia:

    1. Netflix

    Netflix memberikan akses ke beragam tayangan dari berbagai negara, termasuk konten lokal Indonesia, Hollywood, serta produksi internasional lainnya. Selain itu, Netflix juga dikenal dengan berbagai produksi asli yang eksklusif hanya tersedia di platformnya.

    Terdapat beberapa opsi paket berlangganan yang bisa dipilih, mulai dari yang paling terjangkau hingga yang menawarkan fitur lebih lengkap.

    Paket-paket tersebut antara lain Ponsel, Dasar, Standar, dan Premium, dengan harga mulai sekitar Rp 50.000 hingga Rp 186.000 per bulan. Perbedaan tiap paket terletak pada jumlah perangkat yang dapat mengakses akun Netflix secara bersamaan serta kualitas video yang ditawarkan.

    2. Disney+ Hotstar

    Disney+ Hotstar menghadirkan berbagai pilihan film dan serial dari banyak negara, termasuk beberapa konten eksklusif. Platform ini juga menawarkan serial orisinal buatan Indonesia yang semakin memperkaya pilihan tayangan untuk penggunanya. Untuk menikmati tayangan tersebut, Disney+ Hotstar menawarkan dua jenis paket langganan, yaitu Basic dan Premium, yang bisa dipilih berdasarkan langganan bulanan atau tahunan.

    Harga langganan dimulai dari Rp 65.000 hingga Rp 119.000 per bulan memberikan opsi sesuai dengan preferensi pengguna.

    3. HBO Max

    HBO Max mulai menggantikan HBO Go sejak bulan November lalu, membawa berbagai konten menarik untuk para penggemar hiburan. Platform ini menawarkan berbagai tayangan orisinal, termasuk produksi dari HBO Asia dan Hollywood, serta film-film populer lainnya.

    Untuk berlangganan, HBO Max menyediakan tiga pilihan paket, yaitu Mobile, Standard, dan Ultimate. Pengguna dapat memilih paket dengan durasi langganan bulanan atau tahunan, dengan harga mulai dari Rp 49.000 hingga Rp 119.000 per bulan.

    4. Vidio

    Vidio menawarkan berbagai jenis tayangan, mulai dari film hits hollywood dan serial korea hingga siaran olahraga. Beberapa konten dapat dinikmati secara gratis, sementara ada juga yang memerlukan langganan. Untuk akses premium, harga langganan Vidio dimulai dari Rp 19.000 hingga Rp 149.000 per bulan.

    5. iQiyi

    iQiyi memang menjadi salah satu platform favorit bagi pecinta film Asia, termasuk anime, drama Korea, drama China, dan konten lainnya. Biaya langganan VIP $6.99 hingga $9.99 per bulan memberikan akses ke berbagai fitur eksklusif.

    6. Klik Film

    Klik Film adalah pilihan menarik bagi para pecinta film yang ingin menikmati tayangan dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Korea, Thailand, dan Hong Kong. Dengan opsi sistem sewa, pengguna dapat menikmati fleksibilitas dalam memilih film yang ingin ditonton tanpa perlu berlangganan bulanan.

    Harga sewa satu judul film, yaitu Rp10.000 (+ biaya administrasi) untuk pembayaran dengan dompet elektronik dan Rp7.000 (+ PPN) jika menggunakan pulsa.

    Adapun film yang ditonton semuanya (tidak termasuk film Premium) bebas berulang kali dengan satu kali pembayaran; Rp30.000,- per 30 hari atau Rp4.400,- per 3 hari.

    7. Bioskop Online

    Konsep Pay-per-View Bioskop Online memang sangat menarik karena menghadirkan pengalaman seperti menonton film di bioskop, tetapi dengan kenyamanan menonton dari rumah. Mulai dari Rp 5.000,- per konten dengan kualitas standar dan berlaku untuk 48 jam dari selesainya transaksi.

    8. Cinema Box

    Cinema Box adalah platform yang sangat cocok bagi para pecinta film yang menginginkan fleksibilitas menonton, baik secara online maupun offline. Streaming film ini juga tersedia di Play Store dan App Store.

    9. Viu

    Viu adalah salah satu platform streaming yang populer, terutama bagi para pecinta drama Korea, variety show, dan konten Asia lainnya, termasuk dari Indonesia. Langganan Viu Premium dimulai dari Rp33.000 per bulan.

    10. CatchPlay+

    Catchplay+ adalah platform streaming yang menawarkan koleksi film beragam, termasuk film kartun dan animasi, serta berbagai genre dari berbagai negara. Platform ini cocok untuk semua kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Konten bisa diakses secara gratis dan untuk menikmati seluruh konten perlu berlangganan yang dimulai Rp 22.500 per bulan atau sewa per-film Rp 15.000 per film.

    11. WeTV

    WeTV menampilkan beragam film, series, anime hingga tayangan variety show dari beberapa negara Asia. Konten di dalamnya dapat ditonton gratis, ada juga yang harus menggunakan akun VIP dengan harga Rp 39.000 per bulan.

    12. Genflix

    Genflix adalah platform streaming serba ada yang menawarkan beragam pilihan konten, termasuk film Indonesia, Hollywood, drama Korea, hingga tayangan live show. Dengan fleksibilitas pilihan paket langganan, Genflix cocok untuk berbagai kebutuhan hiburan. Berapa biaya berlangganan Genflix? Rp 49.000,- per bulan.

    13. iFlix

    iFlix menghadirkan berbagai pilihan hiburan seperti film box office, serial TV, drama Korea, film lokal Indonesia, hingga tontonan anak-anak. Beberapa kontennya dapat dinikmati secara gratis, namun akses penuh membutuhkan langganan seharga $5.99 di bulan pertama.

    14. Viki

    Viki adalah platform alternatif untuk menikmati drama Korea, dengan tambahan konten dari negara lain, termasuk Indonesia. Sebagian besar tayangan tersedia gratis, namun langganan diperlukan untuk fitur premium.

    15. Prime Video

    Prime Video menawarkan koleksi film dan serial dari berbagai negara, termasuk produksi Hollywood. Biaya langganan bulanan sebesar Rp59.000 memberikan akses penuh ke konten di platform ini.

    16. Apple TV+

    Apple TV+ menghadirkan film, serial, dan karya orisinal eksklusif dari Apple. Biaya langganannya adalah Rp99.000 per bulan, dengan opsi uji coba gratis selama tujuh hari atau paket Apple One.

    17. Lions Gate Play

    Lions Gate Play menyuguhkan beragam konten dari berbagai negara, termasuk karya orisinal eksklusif. Langganan bulanan dapat dinikmati dengan harga Rp35.000.

    18. CubMU

    CubMU, layanan dari Transvision, menawarkan ratusan saluran Live TV dan ribuan Video on Demand (VOD) dengan kualitas HD. Paket langganannya tersedia mulai dari Rp9.900.

    19. Mola

    Mola menyajikan beragam hiburan, termasuk siaran langsung pertandingan sepak bola. Langganannya dimulai dari Rp60.000 hingga Rp160.000, tergantung pada paket yang dipilih.

    20. MAXstream

    MAXstream menghadirkan berbagai video on demand dari serial lokal hingga internasional, termasuk beberapa konten orisinal. Platform ini dapat diakses melalui paket langganan.

    21. Vision+

    Vision+ memberikan akses ke berbagai tayangan melalui paket berlangganan, dengan harga mulai dari Rp35.000 per bulan.

    22. iQIYI

    iQIYI adalah layanan hiburan daring di China. Platform iQIYI menampilkan konten asli iQIYI, serta pustaka lengkap konten lain yang diproduksi secara profesional, konten yang dibuat pengguna secara profesional, dan konten yang dibuat pengguna.

    Langganan iQIYI tersedia mulai US$ 1,99 per bulan atau sekitar Rp 33 ribu.

    23. Youtube Movie

    YouTube Movie adalah layanan di platform YouTube yang menyediakan berbagai film (movie) yang bisa ditonton secara online. Film yang tersedia bisa berupa film gratis (dengan iklan) maupun film berbayar (sewa atau beli). Harga sewa per film mulai dari Rp 25.000.

    24. DramaBox

    Platform ini menyediakan beragam video pendek berseri yang bisa dinikmati di waktu senggang. Tren yang disebut ‘bite-sized entertainment’ ini menyuguhkan konten hiburan yang lebih fleksibel dinikmati di mana saja, misalnya ketika menunggu macet atau antrean.

    Ada ribuan jam konten original dan eksklusif di DramaBox dalam berbagai genre. Anda bisa menontonnya dan melakukan pembelian dalam aplikasi ‘in-app purchase’ dari harga mulai Rp 15.000-an.

    Aplikasi ini tersedia di toko aplikasi Apple App Store dan Google Play Store.

    Nah, itu dia beragam platform resmi yang bisa Anda gunakan untuk menonton film dan serial televisi. Semoga informasi ini membantu!

     

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]