Negara: Haiti

  • KSAD dan Eks Kapolri Jadi Dewan Penasihat Dekopin

    KSAD dan Eks Kapolri Jadi Dewan Penasihat Dekopin

    Jakarta

    Pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2024-2029 telah menetapkan susunan Dewan Penasihat. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti menjadi dewan penasihat.

    Dalam Surat Keputusan (SKEP) Dekopin yang diterima detikcom, Senin (24/3/2025), Maruli menduduki jabatan Ketua Dewan Penasihat. Sementara, Badrodin menjadi anggota Dewan Penasihat.

    “Ketua Dewan Penasihat Dekopin KSAD dan mantan Kapolri,” kata Ketua Umum (Ketum) Dekopin Bambang Haryadi kepada wartawan.

    Bambang mengatakan Maruli mewakili Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) dan Badrodin mewakili Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). Dia menyebut penetapan mereka dalam struktur Dewan Penasihat telah terdaftar di Kementerian Hukum (Kemenkum).

    “Mewakili Inkopad dan Inkoppol. Sudah terdaftar di Menkum,” ujarnya.

    Bambang mengatakan pihaknya mendukung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    (fca/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 10
                    
                        Prabowo Lantik 31 Duta Besar di Istana, Ada Politikus PDI-P hingga Eks Hakim MK
                        Nasional

    10 Prabowo Lantik 31 Duta Besar di Istana, Ada Politikus PDI-P hingga Eks Hakim MK Nasional

    Prabowo Lantik 31 Duta Besar di Istana, Ada Politikus PDI-P hingga Eks Hakim MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    melantik para
    Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
    (Dubes LBBP) RI untuk sejumlah negara sahabat di
    Istana Negara
    , Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (24/3/2025).
    Sebanyak 31
    Duta Besar LBBP
    itu menjalani prosesi pelantikan yang pengambilan sumpah jabatannya dipimpin oleh Presiden.
    Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti.
    Pantauan Kompas.com di lokasi, prosesi pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
    Kemudian, Prabowo mendiktekan sumpah jabatan yang diikuti oleh para Duta Besar.
    “Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji,” kata para Duta Besar mengikuti sumpah jabatan.
    “Bahwa saya untuk diangkat menjadi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” imbuh dia.
    “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan melakukan dengan setia segala perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat, dan saya akan memenuhi dengan setia segala kewajiban lain-lain yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. Kiranya Tuhan menolong saya,” tutup para duta besar.
    Setelah pelantikan, Prabowo memberikan ucapan selamat dengan menyalami para duta besar yang dilantik satu per satu.
    Hadir dalam pelantikan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan (BG), dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno.
    Lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, serta Anggota DPR RI Budi Djiwandono.
    Berikut daftar Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) yang dilantik Prabowo hari ini:
    1. Manahan M. P. Sitompul sebagai Duta Besar untuk Bosnia dan Herzegovina.
    2. Penny Dewi Herasati sebagai Duta Besar untuk Hungaria.
    3. Muhsin Syihab sebagai Duta Besar untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO).
    4. Siti Nugraha Mauludiah sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Denmark, merangkap Republik Lithuania.
    5. Tyas Baskoro Her Witjaksono Adji sebagai Duta Besar untuk Republik Kenya, merangkap Republik Demokratik Kongo, Republik Federal Somalia, Republik Uganda, United Nations Environmental Programme (UNEP), dan United Nations Human Settlement Programme (UN-HABITAT).
    6. Marsekal TNI (Purn) Yuyu Sutisna sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania.
    7. Yayan Ganda Hayat Mulyana sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Swedia, merangkap Republik Latvia.
    8. Fikry Cassidy sebagai Duta Besar untuk Bolivarian Venezuela, merangkap Persemakmuran Dominika, Grenada, Saint Lucia, Saint Vincent dan The Grenadines, dan Republik Trinidad dan Tobago.
    9. Listiana Operananta sebagai Duta Besar untuk Republik Bulgaria merangkap Republik Albania dan Republik Makedonia Utara.
    10. Rina Prihtyasmiarsi sebagai Duta Besar untuk Republik Ceko.
    11. Vedi Kurnia Buana sebagai Duta Besar untuk Republik Chile.
    12. Faizal Chery Sidharta sebagai Duta Besar untuk Republik Demokratik Federal Ethiopia, merangkap Republik Djibouti, Negara Eritrea, dan African Union.
    13. Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo sebagai Duta Besar untuk Republik Finlandia, merangkap Republik Estonia.
    14. Dicky Komar sebagai Duta Besar untuk Republik Lebanon.
    15. Didik Eko Pujianto sebagai Duta Besar untuk Republik Irak.
    16. Chandra Warsenanto Sukotjo sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Pakistan.
    17. Rolliansyah Soemirat sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Iran merangkap Turkmenistan.
    18. Junimart Girsang sebagai Duta Besar untuk Republik Italia, merangkap Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund for Agricultural Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT).
    19. Agung Cahaya Sumirat sebagai Duta Besar untuk Republik Kamerun, merangkap Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah.
    20. Cecep Herawan sebagai Duta Besar untuk Republik Korea.
    21. Simon Djatmoko Irwantoro Soekarno sebagai Duta Besar untuk Republik Kuba merangkap Persemakmuran Bahama, Republik Dominika, Republik Haiti, dan Republik Jamaika.
    22. Kartika Candra Negara sebagai Duta Besar untuk Republik Mozambique merangkap Republik Malawi.
    23. Mirza Nurhidayat sebagai Duta Besar untuk Republik Namibia, merangkap Republik Angola.
    24. Bambang Suharto sebagai Duta Besar untuk Republik Federal Nigeria merangkap Republik Benin, Republik Burkina Faso, Republik Ghana, Republik Kongo, Republik Liberia, Republik Niger, Republik Demokratik Sao Tome dan Principe, Republik Togo, Gabon, dan ECOWAS.
    25. Hendra Halim sebagai Duta Besar untuk Republik Panama, merangkap Republik Honduras, Republik Kosta Rika, dan Republik Nikaragua.
    26. Susi Marleny Bachsin sebagai Duta Besar untuk Republik Portugal.
    27. Ardian Wicaksono sebagai Duta Besar untuk Republik Senegal, merangkap Republik Cabo Verde, Republik Gambia, Republik Guinea, Republik Guinea-Bissau, Republik Mali, Republik Pantai Gading, dan Republik Sierra Leone.
    28. Andreano Erwin sebagai Duta Besar untuk Republik Serbia, merangkap Montenegro.
    29. Agus Priyono sebagai Duta Besar untuk Republik Suriname, merangkap Republik Kooperatif Guyana.
    30. Siti Ruhaini Dzuhayatin sebagai Duta Besar untuk Republik Uzbekistan, merangkap Republik Kyrgyzstan.
    31. Arief Hidayat sebagai Duta Besar untuk Republik Zimbabwe, merangkap Republik Zambia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar 31 Dubes yang Bakal Dilantik Prabowo Hari Ini (24/3)

    Daftar 31 Dubes yang Bakal Dilantik Prabowo Hari Ini (24/3)

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik sejumlah Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) di Istana Kepresidenan pada Senin (24/3/2025) sore.

    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan bahwa Duta Besar tersebut akan mewakili Indonesia di berbagai kawasan strategis dunia serta dalam beberapa organisasi internasional.

    “Pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus memperkuat dan meningkatkan hubungan diplomatik serta memperluas kerja sama dengan negara-negara sahabat di berbagai belahan dunia,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Senin (23/3/2025).

    Acara pelantikan ini diperkirakan akan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan menjadi momentum penting bagi diplomasi Indonesia ke depan.

    Daftar Nama Dubes LBBP yang Bakal Dilantik Prabowo 

    1.    Sdri. Penny Dewi Herasati sebagai Duta Besar untuk Hungaria;

    2.    Sdri. Siti Ruhaini Dzuhayatin sebagai Duta Besar untuk Republik Uzbekistan, merangkap Republik Kyrgyzstan;

    3.    Sdr. Dicky Komar sebagai Duta Besar untuk Republik Lebanon;

    4.    Sdr. Agus Priyono sebagai Duta Besar untuk Republik Suriname, merangkap Republik Kooperatif Guyana;

    5.    Sdr. Andreano Erwin sebagai Duta Besar untuk Republik Serbia, merangkap Montenegro;

    6.    Sdr. Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo sebagai Duta Besar untuk Republik Finlandia, merangkap Republik Estonia;

    7.    Sdr. Yayan Ganda Hayat Mulyana sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Swedia, merangkap Republik Latvia;

    8.    Sdr. Fikry Cassidy sebagai Duta Besar untuk Bolivarian Venezuela, merangkap Persemakmuran Dominika, Grenada, Saint Lucia, Saint Vincent dan The Grenadines, dan Republik Trinidad dan Tobango;

    9.    Sdr. Hendra Halim sebagai Duta Besar untuk Republik Panama, merangkap Republik Honduras, Republik Kosta Rika, dan Republik Nikaragua;

    10.    Sdr. Tyas Baskoro Her Witjaksono Adji sebagai Duta Besar untuk Republik Kenya, merangkap Republik Demokratik Kongo, Republik Federal Somalia, Republik Urganda, United Nation Environtmental Programme (UNEP), dan United Nation Human Settlement Programme (UN-HABITAT);

    11.    Sdr. Mirza Nurhidayat sebagai Duta Besar untuk Republik Namibia, merangkap Republik Angola;

    12.    Sdr. Ardian Wicaksono sebagai Duta Besar untuk Republik Senegal, merangkap Republik Cabo Verde, Repuiblik Gambia, Republik Guinea-Bissau, Republik Mali, Republik Pantai gading, dan Republik Sierra Leone;

    13.    Sdri. Siti Nugraha Mauludiah sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Denmark, merangkap Republik Lithuania;

    14.    Sdr. Junimart Girsang sebagai Duta Besar untuk Republik Italia, merangkap Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT);

    15.    Sdr. Cecep Herawan sebagai Duta Besar untuk Republik Korea;

    16.    Sdr. Agung Cahaya Sumirat sebagai Duta Besar untuk Republik Kamerun, merangkap Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah;

    17.    Sdr. Chandra Warsenanto Sukotjo sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Pakistan;

    18.    Sdri. Listiana Operananta sebagai Duta Besar untuk Republik Bulgaria merangkap Republik Albania dan Republik Makedonia Utara;

    19.    Sdr. Manahan M. P. Sitompul sebagai Duta Besar untuk Bosnia dan Herzegovina;

    20.    Sdr. Rolliansyah Soemirat sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Iran merangkap Turkmenistan;

    21.    Sdr. Kartika Candra Negara sebagai Duta Besar untuk Republik Mozambique merangkap Republik Malawi;

    22.    Sdr. Bambang Suharto sebagai Duta Besar untuk Republik Federal Nigeria merangkap Republik Benin, Republik Burkina Faso, Republik Ghana, Republik Kongo, Republik Liberia, Republik Niger, Republik Demokratik Sao Tome dan Principe, Republik Togo, dan ECOWAS;

    23.    Sdr. Muhsin Syihab sebagai Duta Besar untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO);

    24.    Sdr. Simon Djatmoko Irwantoro Soekarno sebagai Duta Besar untuk Republik Kuba merangkap Persemakmuran Bahama, Republik Dominika, Republik Haiti, dan Jamaika;

    25.    Sdri. Susi Marleny Bachsin sebagai Duta Besar untuk Republik Portugal;

    26.    Marsekal TNI (Purn.) Yuyu Sutisna sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania;

    27.    Sdr. Arief Hidayat sebagai Duta Besar untuk Republik Zimbabwe, merangkap Republik Zambia;

    28.    Sdr. Didik Eko Pujianto sebagai Duta Besar untuk Republik Irak;

    29.    Sdri. Rina Prihtyasmiarsi sebagai Duta Besar untuk Republik Ceko;

    30.    Sdr. Vedi Kurnia Buana sebagai Duta Besar untuk Republik Chile;

    31.    Sdr. Faizal Chery Sidharta sebagai Duta Besar untuk Republik Demokratik Federal Ethiopia, merangkap Republik Djibouti, Negara Eritrea, dan African Union.

  • Setengah Juta Lebih Imigran Harus Cabut dari AS Gara-gara Trump

    Setengah Juta Lebih Imigran Harus Cabut dari AS Gara-gara Trump

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Kini, Trump akan mencabut status hukum sekitar 532 ribu imigran.

    Dilansir AFP, Sabtu (22/3/2025), Pemerintah AS memberi mereka waktu beberapa minggu untuk meninggalkan AS. Kebijakan itu merupakan kebijakan yang dulu dikampanyekan oleh Trump.

    Peristiwa itu merupakan deportasi terbesar dalam sejarah AS. Tujuan dari kebijakan itu adalah deportasi terbesar dalam sejarah AS dan mengendalikan imigrasi, terutama dari negara-negara Amerika Latin.

    Perintah pencabutan status hukum tersebut berdampak pada sekitar 532.000 warga Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela yang datang ke Amerika Serikat di bawah skema yang diluncurkan pada bulan Oktober 2022 oleh pendahulu Trump, Joe Biden, dan diperluas pada bulan Januari tahun berikutnya.

    Imigran Hilang Perlindungan Hukum

    Mereka akan kehilangan perlindungan hukum mereka 30 hari setelah perintah Departemen Keamanan Dalam Negeri dipublikasikan dalam Federal Register, yang dijadwalkan pada hari Selasa.

    Artinya, para imigran yang disponsori oleh program tersebut “harus meninggalkan Amerika Serikat” paling lambat 24 April mendatang, kecuali mereka telah mendapatkan status imigrasi lain yang memungkinkan mereka untuk tetap tinggal di negara tersebut.

    Welcome.US, yang mendukung orang-orang yang mencari perlindungan di Amerika Serikat, mendesak mereka yang terdampak oleh langkah tersebut untuk “segera” mencari nasihat dari pengacara imigrasi.

    Program Proses untuk Warga Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela (CHNV), yang diumumkan pada Januari 2023, mengizinkan imigran asal empat negara tersebut masuk ke Amerika Serikat selama dua tahun hingga 30.000 migran per bulan dari keempat negara tersebut, yang memiliki catatan hak asasi manusia yang buruk.

    Biden memuji rencana tersebut sebagai cara yang “aman dan manusiawi” untuk meredakan tekanan di perbatasan AS-Meksiko yang padat.

    Namun, Departemen Keamanan Dalam Negeri menekankan pada hari Jumat (21/3) waktu setempat, bahwa skema tersebut bersifat “sementara.”

    Trump minggu lalu menerapkan undang-undang masa perang yang langka untuk menerbangkan lebih dari 200 orang yang diduga anggota kelompok geng Venezuela ke El Salvador, yang telah menawarkan untuk memenjarakan para migran dan bahkan warga negara AS dengan potongan harga.

    Rencana Aman dan Manusiawi

    Foto: BBC World

    Welcome.US, yang mendukung orang-orang yang mencari perlindungan di Amerika Serikat, mendesak mereka yang terdampak oleh langkah tersebut untuk “segera” mencari nasihat dari pengacara imigrasi.

    Program Proses untuk Warga Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela (CHNV), yang diumumkan pada Januari 2023, mengizinkan imigran asal empat negara tersebut masuk ke Amerika Serikat selama dua tahun hingga 30.000 migran per bulan dari keempat negara tersebut, yang memiliki catatan hak asasi manusia yang buruk.

    Biden memuji rencana tersebut sebagai cara yang “aman dan manusiawi” untuk meredakan tekanan di perbatasan AS-Meksiko yang padat.

    Namun, Departemen Keamanan Dalam Negeri menekankan pada hari Jumat (21/3) waktu setempat, bahwa skema tersebut bersifat “sementara.”

    Trump minggu lalu menerapkan undang-undang masa perang yang langka untuk menerbangkan lebih dari 200 orang yang diduga anggota kelompok geng Venezuela ke El Salvador, yang telah menawarkan untuk memenjarakan para migran dan bahkan warga negara AS dengan potongan harga.

    Halaman 2 dari 2

    (aik/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Trump Cabut Status Hukum 532 Ribu Imigran, Harus Angkat Kaki dari AS

    Trump Cabut Status Hukum 532 Ribu Imigran, Harus Angkat Kaki dari AS

    Jakarta

    Pemerintah Amerika Serikat akan mencabut status hukum sekitar 532 ribu imigran, memberi mereka waktu beberapa minggu untuk meninggalkan negara itu.

    Presiden Donald Trump sebelumnya telah berjanji untuk melaksanakan kampanye deportasi terbesar dalam sejarah AS dan mengendalikan imigrasi, terutama dari negara-negara Amerika Latin.

    Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (22/3/2025), perintah pencabutan status hukum tersebut berdampak pada sekitar 532.000 warga Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela yang datang ke Amerika Serikat di bawah skema yang diluncurkan pada bulan Oktober 2022 oleh pendahulu Trump, Joe Biden, dan diperluas pada bulan Januari tahun berikutnya.

    Mereka akan kehilangan perlindungan hukum mereka 30 hari setelah perintah Departemen Keamanan Dalam Negeri dipublikasikan dalam Federal Register, yang dijadwalkan pada hari Selasa.

    Artinya, para imigran yang disponsori oleh program tersebut “harus meninggalkan Amerika Serikat” paling lambat 24 April mendatang, kecuali mereka telah mendapatkan status imigrasi lain yang memungkinkan mereka untuk tetap tinggal di negara tersebut.

    Welcome.US, yang mendukung orang-orang yang mencari perlindungan di Amerika Serikat, mendesak mereka yang terdampak oleh langkah tersebut untuk “segera” mencari nasihat dari pengacara imigrasi.

    Program Proses untuk Warga Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela (CHNV), yang diumumkan pada Januari 2023, mengizinkan imigran asal empat negara tersebut masuk ke Amerika Serikat selama dua tahun hingga 30.000 migran per bulan dari keempat negara tersebut, yang memiliki catatan hak asasi manusia yang buruk.

    Biden memuji rencana tersebut sebagai cara yang “aman dan manusiawi” untuk meredakan tekanan di perbatasan AS-Meksiko yang padat.

    Namun, Departemen Keamanan Dalam Negeri menekankan pada hari Jumat (21/3) waktu setempat, bahwa skema tersebut bersifat “sementara.”

    Trump minggu lalu menerapkan undang-undang masa perang yang langka untuk menerbangkan lebih dari 200 orang yang diduga anggota kelompok geng Venezuela ke El Salvador, yang telah menawarkan untuk memenjarakan para migran dan bahkan warga negara AS dengan potongan harga.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 8 Negara Terancam Kehabisan Stok Obat HIV Imbas USAID Ditutup

    8 Negara Terancam Kehabisan Stok Obat HIV Imbas USAID Ditutup

    Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan sedikitnya delapan negara terancam kehabisan stok obat dan perawatan HIV imbas penyetopan bantuan luar negeri Amerika Serikat (AS). Dibubarkannya US Agency for International Development (USAID) atas instruksi Presiden AS Donald Trump, mengancam jiwa banyak orang dengan HIV.

    Delapan negara tersebut di antaranya Haiti, Kenya, Lesotho, Sudan Selatan, Burkina Faso, Mali, Nigeria. Stok obat diperkirakan kosong dalam beberapa bulan ke depan.

    “Keberatan terhadap program HIV dapat membatalkan kemajuan yang sudah terjadi selama 20 tahun,” beber Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers, Senin (17/2/2025).

    Tedros menilai hal ini bisa meningkatkan lebih dari 10 juta kasus baru HIV dan tiga juta kematian terkait HIV.

    Upaya untuk menekan kasus HIV, polio, malaria, dan tuberkulosis telah dipengaruhi oleh penghentian bantuan luar negeri AS, ribuan kontrak pendaan dibatalkan.

    Jaringan Laboratorium Global Campak dan Rubella yang dikoordinasi WHO, dengan lebih dari 700 lokasi di seluruh dunia, juga menghadapi penutupan diperkirakan terjadi dalam waktu dekat.

    “Amerika Serikat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa jika negara-negara menarik dana langsung mereka, hal itu dilakukan dengan cara yang tertib dan manusiawi yang akan memungkinkan mereka untuk menemukan sumber pendanaan alternatif,” kata Tedros, dikutip dari Reuters, Senin (17/2).

    Kurangnya dana juga dapat membuat 80 persen layanan perawatan kesehatan penting yang didukung oleh WHO di Afghanistan ditutup.

    Hingga 4 Maret, 167 fasilitas kesehatan ditutup karena kekurangan dana. Tanpa intervensi yang mendesak, lebih dari 220 fasilitas lainnya dapat mengalami nasib yang sama pada bulan Juni.

    Rencana Amerika Serikat untuk meninggalkan WHO juga telah memaksa badan PBB tersebut, yang biasanya menerima sekitar seperlima dari keseluruhan dana tahunannya dari AS, membekukan perekrutan dan memulai efisiensi anggaran.

    WHO mengatakan pada hari Senin bahwa pihaknya berencana untuk memotong target pendanaan untuk operasi darurat menjadi USD 872 juta dari USD 1,2 miliar dalam periode 2026-2027.

    (naf/kna)

  • Trump Larang Warga dari 41 Negara Datang ke AS, Indonesia Termasuk?

    Trump Larang Warga dari 41 Negara Datang ke AS, Indonesia Termasuk?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan pembatasan perjalanan menyeluruh bagi warga negara dari puluhan negara sebagai bagian dari larangan baru, mengutip Reuters, Sabtu (15/3/2025).

    Memo tersebut mencantumkan total 41 negara yang dibagi menjadi tiga kelompok terpisah. Kelompok pertama yang terdiri dari 10 negara, termasuk Afghanistan, Iran, Suriah, Kuba, dan Korea Utara, akan ditetapkan untuk penangguhan visa penuh.

    Pada kelompok kedua, lima negara — Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan — akan menghadapi penangguhan sebagian yang akan memengaruhi visa turis dan pelajar serta visa imigran lainnya, dengan beberapa pengecualian.

    Pada kelompok ketiga, total 26 negara yang mencakup Belarus, Pakistan, dan Turkmenistan, akan dipertimbangkan untuk penangguhan sebagian penerbitan visa AS jika pemerintah mereka “tidak melakukan upaya untuk mengatasi kekurangan dalam waktu 60 hari”, kata memo tersebut.

    Seorang pejabat AS memperingatkan, mungkin ada perubahan pada daftar tersebut dan bahwa daftar tersebut belum disetujui oleh pemerintah, termasuk Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.

    The New York Times pertama kali melaporkan daftar negara tersebut.

    Langkah tersebut mengingatkan kembali pada larangan masa jabatan pertama Presiden Donald Trump terhadap pelancong dari tujuh negara mayoritas Muslim, sebuah kebijakan yang mengalami beberapa iterasi sebelum ditegakkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.

    Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada tanggal 20 Januari yang mengharuskan pemeriksaan keamanan intensif terhadap setiap orang asing yang ingin masuk ke AS untuk mendeteksi ancaman keamanan nasional.

    Perintah tersebut mengarahkan beberapa anggota kabinet untuk menyerahkan daftar negara-negara yang perjalanannya harus ditangguhkan sebagian atau seluruhnya sebelum 21 Maret karena “informasi pemeriksaan dan penyaringan mereka sangat kurang.”

    Arahan Trump merupakan bagian dari tindakan keras imigrasi yang ia luncurkan pada awal masa jabatan keduanya.

    Ia memaparkan rencananya dalam pidatonya pada Oktober 2023, berjanji untuk membatasi orang-orang dari Jalur Gaza, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, dan “tempat mana pun yang mengancam keamanan kita.”

    Daftar Negara yang bakal masuk dalam daftar pembatasan masuk AS, seperti dilansir Reuters:

    Afghanistan
    Kuba
    Iran
    Libya
    Korea Utara
    Somalia
    Sudan
    Syria
    Venezuela
    Yaman

    rencana pembatasan visa sebagian (turis, pelajar bisa terkena dampak)

    Eritrea
    Haiti
    Laos
    Myanmar
    Sudan Selatan

    rencana pembatasan sebagian jika tak mampu mengatasi kekurangannya:

    Angola
    Antigua and Barbuda
    Belarus
    Benin
    Bhutan
    Burkina Faso
    Cabo Verde
    Kamboja
    Kamerun
    Chad
    Republik Demokratik Kongo
    Dominika
    Guinea Ekuatorial
    Gambia
    Liberia.

    (dce)

  • Trump Makin Beringas, Ancam Bakal Deportasi 240 Ribu Warga Ukraina yang Cari Perlindungan ke AS – Halaman all

    Trump Makin Beringas, Ancam Bakal Deportasi 240 Ribu Warga Ukraina yang Cari Perlindungan ke AS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mendeportasi atau mencabut status hukum sementara untuk sekitar 240.000 orang Ukraina yang melarikan diri ke AS.

    Rencana Trump diungkap seorang pejabat senior Trump dan tiga sumber yang akrab dengan masalah tersebut pada Kamis (6/3/2025).

    Deportasi massal akan mulai dilakukan Trump paling cepat pada April 2025, sebagai bagian dari kebijakan luas pemerintahan Trump untuk mengakhiri program pembebasan bersyarat kemanusiaan yang diberikan Presiden  sebelumnya Joe Biden terhadap warga Ukraina.

    “Ini bagian dari upaya pemerintahan Trump untuk mencabut status hukum lebih dari 1,8 juta migran yang diizinkan memasuki AS di bawah program pembebasan bersyarat kemanusiaan sementara yang diluncurkan di bawah pemerintahan Biden,” kata salah satu sumber, dikutip dari New York Post.

    Sebelum kebijakan deportasi diberlakukan, pada era presiden Joe Biden, Gedung Putih sempat membuka program pembebasan bersyarat bagi warga Ukraina yang ingin tinggal sementara di AS selama perang dengan Rusia berlangsung.

    Program ini mulai dibuka sejak 2022 silam, memungkinkan lebih dari 1,8 juta warga Ukraina untuk memasuki AS dengan status perlindungan sementara.

    Joe Biden merancang program pembebasan bersyarat ini untuk memberikan jalur hukum sementara guna mencegah imigrasi ilegal dan memberikan bantuan kemanusiaan. 

    Alasan Trump Depak Warga Ukraina

    Akan tetapi buntut perseteruan panas yang terjadi antara Presiden Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada pekan lalu, Trump kini semakin keras dengan Ukraina.

    Meski begitu, Juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri AS Tricia McLaughlin dengan tegas menolak pernyataan yang menyebut Trump melakukan deportasi karena ada kaitannya dengan adu mulut yang terjadi dengan Zelensky.

    Lantaran pencabutan perlindungan bagi warga Ukraina sedang berlangsung sebelum Trump secara terbuka berselisih dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky minggu lalu.

    Hal tersebut dilakukan sesuai perintah eksekutif Trump yang dikeluarkan pada tanggal 20 Januari, meminta Departemen Keamanan Dalam Negeri AS untuk menghentikan semua program yang terkait perlindungan era Biden.

    Termasuk mencabut pembebasan bersyarat bagi warga Ukraina.

    Tak hanya itu deportasi juga akan diberlakukan bagi 530.000 warga Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela yang tiba di AS pada Mei 2023 dan menetap di DeWitt, Iowa.

    Menurut email internal Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE), migran yang kehilangan status pembebasan bersyaratnya dapat menghadapi deportasi cepat tanpa batasan waktu tertentu.

    Adapun imigran yang dimaksud ialah mereka Mereka yang memasuki AS melalui jalur resmi tetapi tanpa status penerimaan resmi.

    Kebijakan Trump Picu Kekhawatiran

    Keputusan ini memicu kekhawatiran di kalangan imigran yang sebelumnya dilindungi oleh kebijakan Biden.

    Bahkan banyak dari mereka kini menghadapi ketidakpastian mengenai status hukum mereka di AS.

    Seperti Liana Avetisian, salah satu warga Ukraina yang kabur ke AS bersama suaminya, dan putrinya yang berusia 14 tahun.

    Avetisian kini tengah dibayangi ketidakpastian. Avetisian yang bekerja di bidang real estate di Ukraina dan suaminya bekerja konstruksi melarikan diri dari Kyiv pada Mei 2023.

    Ia memutuskan untuk memulai kehidupan baru di AS dan membeli rumah di kota kecil DeWitt, Iowa.

    Namun saat ini mereka terancam harus angkat kaki dari AS padahal telah menghabiskan sekitar 4.000 dolar AS untuk biaya pendaftaran guna memperbarui pembebasan bersyarat dan mencoba mengajukan program lain yang dikenal sebagai Status Perlindungan Sementara.

    “Kami tidak tahu harus berbuat apa, saya merasa pusing karena khawatir dengan situasi ini,” kata Avetisian.

    Kekhawatiran serupa juga diungkap Rafi, mantan perwira intelijen Afghanistan yang memasuki AS secara legal pada Januari 2024 melalui aplikasi CBP One.

    Ia memperoleh status pembebasan bersyarat selama dua tahun. Namun, pada 13 Februari, saat menghadiri pertemuan rutin di kantor ICE, statusnya dicabut dan ia langsung ditahan.

    Rafi telah mengajukan permohonan suaka dan dijadwalkan menghadiri sidang pada April.

    Pengacaranya meminta ICE untuk membebaskannya, menekankan bahwa ia tidak memiliki catatan kriminal dan memiliki kasus suaka aktif terkait pekerjaannya dengan militer AS di Afghanistan. 

    Namun, ICE menolak permintaan tersebut, dengan menyatakan bahwa kebijakan prioritas imigrasi saat ini berakhir pada 20 Januari 2025, bertepatan dengan pelantikan Trump.

    (Tribunnews.com / Namira)

  • Sebanyak 124 Jurnalis Terbunuh Tahun Lalu, 2024 Jadi Tahun Paling Mematikan bagi Pekerja Media

    Sebanyak 124 Jurnalis Terbunuh Tahun Lalu, 2024 Jadi Tahun Paling Mematikan bagi Pekerja Media

    PIKIRAN RAKYAT – Jumlah jurnalis yang terbunuh pada tahun 2024 mencapai rekor, menurut laporan yang dirilis oleh Committee to Protect Journalists. Setidaknya 124 jurnalis dan pekerja media terbunuh di seluruh dunia, dan sekitar dua pertiga dari mereka adalah warga Palestina yang dibunuh oleh Israel selama perang melawan Hamas di Gaza.

    Rekor sebelumnya adalah 113 jurnalis yang terbunuh pada tahun 2007, selama Perang Irak.

    Negara-negara lain termasuk Sudan, Pakistan, Meksiko, dan Suriah juga memiliki beberapa kasus jurnalis yang terbunuh tahun lalu, menurut laporan tersebut.

    CPJ menganggap jurnalis atau pekerja media sebagai seseorang yang meliput berita atau mengomentari urusan publik, dalam media apa pun. Agar dapat dimasukkan dalam daftarnya, kematian orang tersebut harus terkait dengan pekerjaan. Kematian tersebut dapat disengaja atau tidak disengaja, seperti jika seorang jurnalis terbunuh di zona konflik.

    Kematian seorang jurnalis tidak akan dimasukkan jika ada bukti bahwa mereka menghasut kekerasan dengan efek yang akan segera terjadi atau secara langsung berpartisipasi sebagai kombatan dalam konflik bersenjata pada saat kematian mereka.

    CPJ mengatakan bahwa mereka hanya memasukkan kasus yang dikonfirmasi dalam laporannya, yang berarti mereka menemukan bukti yang menunjukkan bahwa jurnalis tersebut terbunuh sehubungan dengan pekerjaan mereka; mereka mengatakan menganggap semua kasus zona perang sebagai yang dikonfirmasi.

    Meningkatnya Konflik Global Menyebabkan Rekor Kematian

    Dari 124 jurnalis yang terbunuh pada tahun 2024, laporan CPJ mengatakan 82 orang tewas di tengah perang di Gaza dan tiga orang tewas di Lebanon, tempat Israel memerangi Hizbullah. Dalam sedikitnya 10 kasus, CPJ mengatakan penyelidikannya menentukan bahwa para jurnalis itu sengaja menjadi sasaran. Kelompok itu mengatakan terus menyelidiki apakah sedikitnya 20 kasus lainnya mungkin disengaja.

    Tiga puluh satu jurnalis yang terbunuh di Gaza adalah pekerja lepas Palestina yang menurut CPJ masuk untuk mengisi kekosongan informasi setelah banyak outlet berita berhenti beroperasi di wilayah tersebut.

    Peningkatan kematian jurnalis terjadi di tengah meningkatnya jumlah konflik secara global, menurut CPJ. Pembunuhan jurnalis lainnya pada tahun 2024 terjadi di lebih dari puluhan negara, termasuk Sudan, Pakistan, dan Meksiko.

    Sudan dan Pakistan masing-masing menyaksikan enam pembunuhan jurnalis, sementara Meksiko mengalami lima pembunuhan. Empat jurnalis tewas di Suriah. Tiga tewas di Myanmar, di mana wartawan bawah tanah semakin diperlakukan sebagai kombatan musuh, menurut CPJ. Tiga kematian jurnalis lainnya tercatat di Irak, menandai kematian jurnalis pertama di sana sejak 2020. Dua jurnalis tewas di Haiti, tempat geng-geng sekarang secara terbuka mengklaim bertanggung jawab atas pembunuhan jurnalis.

    CPJ mengatakan bahwa mereka menemukan negara-negara tempat jurnalis dibunuh dengan sengaja sering kali mencoba mengubur bukti pembunuhan, mengalihkan kesalahan, dan menghindari akuntabilitas. Tindakan semacam itu menempatkan jurnalis yang masih hidup dalam bahaya yang lebih besar, kata kelompok itu, dan menghilangkan kemungkinan keadilan bagi mereka yang telah meninggal.

    Di seluruh dunia, jurnalis juga telah diintimidasi, disensor, dan ditangkap atau diserang. Insiden semacam itu dilaporkan di Kamerun, Somalia, dan Afghanistan, meskipun tidak ada jurnalis yang tewas di negara-negara tersebut. Tidak ada juga kematian jurnalis dalam perang antara Ukraina dan Rusia, meskipun beberapa serangan yang mungkin ditargetkan menyebabkan wartawan terluka, kata CPJ. Seorang jurnalis Ukraina yang ditahan pada Agustus 2023 meninggal dalam tahanan Rusia tahun lalu.

    “Kondisi dapat menjadi lebih mematikan bagi pers ketika mereka yang membunuh wartawan tidak dimintai pertanggungjawaban. Dan semakin sedikit wartawan berarti semakin sedikit informasi bagi warga yang mencari kebenaran,” kata CPJ.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gempa 7,5 Magnitudo Guncang Honduras dan Karibia, Picu Peringatan Tsunami

    Gempa 7,5 Magnitudo Guncang Honduras dan Karibia, Picu Peringatan Tsunami

    GELORA.CO – Gempa bumi dahsyat berkekuatan 7,5 magnitudo mengguncang wilayah utara Honduras di Laut Karibia pada Sabtu waktu setempat, 8 Februari 2025.

    Pusat Penelitian Geosains Jerman mencatat gempa tersebut berada pada kedalaman 10 km, setelah sebelumnya memperkirakan kekuatan gempa di angka 6,89 skala Richter.  

    Laporan dari Survei Geologi Amerika Serikat (USGS) menunjukkan sedikit perbedaan, dengan mencatat gempa berkekuatan 7,6 magnitudo dan kedalaman yang sama, yakni 10 km.

    Mengutip Reuters, pihak berwenang belum mengonfirmasi adanya kerusakan atau korban jiwa akibat gempa tersebut.  

    Akibat gempa ini, Sistem Peringatan Tsunami AS mengeluarkan peringatan tsunami untuk Laut Karibia dan wilayah utara Honduras. 

    Peringatan serupa juga dikeluarkan untuk Puerto Riko dan Kepulauan Virgin. Namun, sistem tersebut memastikan bahwa tsunami tidak diperkirakan akan terjadi di wilayah Atlantik AS atau Pantai Teluk.  

    Masyarakat di wilayah pesisir tetap diimbau untuk waspada dan mengikuti arahan dari pihak berwenang.

    Badan Kelautan dan Atmosfer Nasional AS dalam laporannya menyebut gempa terbaru merupakan yang terbesar sejak 2021, ketika gempa berkekuatan 7,2 magnitudo mengguncang Haiti.