Negara: Haiti

  • Trump Cabut Perlindungan Sementara Imigran Myanmar di AS

    Trump Cabut Perlindungan Sementara Imigran Myanmar di AS

    Jakarta

    Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengakhiri perlindungan sementara bagi imigran Myanmar di negaranya. Kenapa?

    Dilansir AFP, Selasa (25/11/2025), ada sekitar 4.000 orang dari Myanmar telah tinggal di Amerika Serikat (AS) di bawah Status Perlindungan Sementara (TPS). Diketahui, TPS melindungi pemegangnya dari deportasi dan memungkinkan mereka untuk bekerja.

    TPS diberikan kepada orang-orang yang dianggap berada dalam bahaya jika mereka kembali ke negara asal mereka, karena perang, bencana alam, atau keadaan luar biasa lainnya.

    Donald Trump baru-baru ini mengeluarkan kebijakan imigrasinya secara menyeluruh. Dia memerintahkan penghapusan TPS bagi warga negara dari Afghanistan, Kamerun, Haiti, Honduras, Nepal, Nikaragua, Suriah, Sudan Selatan, dan Venezuela.

    Trump mengumumkan pada hari Jumat bahwa ia juga akan mencabut TPS bagi warga negara Somalia.

    TPS diperluas untuk warga negara Myanmar setelah kudeta militer tahun 2021. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, mengatakan keputusan untuk mencabutnya dibuat setelah meninjau kondisi di negara tersebut.

    Myanmar terus menghadapi “tantangan kemanusiaan yang sebagian disebabkan oleh operasi militer yang berkelanjutan melawan perlawanan bersenjata,” kata Noem.

    Namun, katanya, telah terjadi perbaikan dalam “tata kelola dan stabilitas di tingkat nasional dan lokal.”

    Namun, tambahnya, telah terjadi perbaikan dalam “tata kelola dan stabilitas di tingkat nasional dan lokal.”

    Noem mengungkapkan alasan pencabutan TPS ini karena menganggap sudah ada pencabutan status darurat pada Juli lalu di Myanmar. Dia juga mengatakan bahwa akan “ada pemilu yang bebas dan adil” pada Desember mendatang di Myanmar.

    Dikritik LSM

    Langkah pencabutan TPS ini menuai kritik dari organisasi advokasi non-pemerintah seperti Human Rights Watch (HRW). Dia menilai pencabutan ini akan mempersulit warga Myanmar.

    “Kesalahan pernyataan Keamanan Dalam Negeri dalam mencabut TPS bagi warga Myanmar sangat parah sehingga sulit membayangkan siapa yang akan mempercayainya,” ujar Direktur Advokasi HRW Asia, John Sifton, dalam sebuah pernyataan.

    Kelompok tersebut mencatat bahwa “status darurat Myanmar yang seharusnya dicabut pada bulan Juli langsung digantikan dengan status darurat dan darurat militer baru di sejumlah kota di sembilan negara bagian dan wilayah.”

    Menurut, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, mengatakan “sulit dipercaya” jika Myanmar untuk menyelenggarakan pemilu yang bebas dan adil dalam situasi saat ini.

    “Bagaimana mungkin ada yang bilang mereka bebas dan adil,” kata Turk dalam wawancara baru-baru ini dengan AFP.

    “Dan bagaimana mungkin mereka bisa melakukannya ketika sebagian besar wilayah negara sebenarnya tidak berada di bawah kendali siapa pun, sementara militer terlibat dalam konflik dan telah menekan penduduknya selama bertahun-tahun?” tambahnya.

    Kelompok-kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa pemilu tersebut tidak sah, dengan tokoh demokrasi Aung San Suu Kyi digulingkan dan dipenjara dalam kudeta tersebut, dan partai Liga Nasional untuk Demokrasi yang dipimpinnya dibubarkan.

    Junta militer merebut kekuasaan dengan klaim kecurangan yang tidak berdasar dalam pemilu 2020 yang dimenangkan NLD secara telak.

    Perang saudara yang melibatkan banyak pihak telah melanda Myanmar sejak saat itu, dengan junta militer kehilangan sebagian besar wilayah negara itu akibat gerilyawan pro-demokrasi dan faksi-faksi bersenjata etnis minoritas yang kuat.

    Terkait hal itu, Departemen Luar Negeri AS saat ini menyarankan warga Amerika tidak bepergian ke Myanmar karena “konflik bersenjata, potensi kerusuhan sipil”, dan “penahanan yang salah”.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Lagi-lagi Trump Kecewa ke Putin, Buntut Tak Mau Akhiri Perang”
    [Gambas:Video 20detik]
    (zap/azh)

  • Bentrokan Berdarah Polisi Haiti Lawan Geng Kriminal, 7 Orang Tewas

    Bentrokan Berdarah Polisi Haiti Lawan Geng Kriminal, 7 Orang Tewas

    JAKARTA – Polisi di Haiti bentrok dengan geng-geng sejak Kamis malam hingga Jumat dalam operasi yang menewaskan tujuh anggota geng. Polisi juga menghancurkan helikopter setelah pendaratan darurat.

    Dalam operasi di daerah Croix des Bouquets di pinggiran ibu kota Port-au-Prince, helikopter mengalami “malfungsi” dan terpaksa melakukan pendaratan darurat, menurut pernyataan dari Kepolisian Nasional Haiti (PNH) yang dipublikasikan di Facebook.

    Para petugas selamat tetapi membakar helikopter tersebut sehingga geng kriminal tidak dapat mengambilnya kembali untuk digunakan.

    Sebelumnya pada Jumat, 15 November, video media sosial menunjukkan anggota geng di dekat bangkai helikopter.

    Dilaporkan tujuh anggota geng tewas, menurut Juru Bicara PNH, Garry Desrosiers. Polisi juga menemukan senapan anti-materiel semi-otomatis Barrett yang digunakan dalam baku tembak tersebut, yang merupakan senjata “berkapasitas tinggi” yang “sering digunakan untuk meneror penduduk sipil,” kata polisi.

    Wilayah Croix des Bouquets dikuasai oleh Viv Ansanm, yang berarti “Hidup Bersama,” sebuah koalisi geng kuat yang telah ditetapkan oleh Amerika Serikat sebagai organisasi teroris asing.

    Kelompok kriminal telah memperluas kendali mereka di Haiti dalam beberapa tahun terakhir dan kini menguasai 90% ibu kota. Kekerasan geng juga telah menyebabkan 1,4 juta orang mengungsi, menurut Organisasi Internasional untuk Migrasi PBB.

    PBB telah mendukung misi yang dipimpin oleh polisi Kenya untuk memerangi geng di Haiti, tetapi misi tersebut telah dibanjiri kritik, termasuk kekurangan staf dan dana.

  • Tim Reformasi Polri Buatan Prabowo Bakal Tambah Anggota Perempuan

    Tim Reformasi Polri Buatan Prabowo Bakal Tambah Anggota Perempuan

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto bakal menambah satu anggota baru dengan gender perempuan.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Assiddiqie mengatakan penambahan anggota itu bakal dilakukan pada pekan depan.

    “Nah, kami rapat bersepuluh dan insyaallah mungkin minggu depan atau apa akan ada tambahan satu orang ya, ibu-ibu,” ujar Jimly di Mabes Polri, Senin (10/11/2025).

    Hanya saja, Jimly enggan mengemukakan sosok perempuan yang akan bergabung menjadi tim reformasi Polri ini.

    Di samping itu, Jimly mengemukakan bahwa penambahan itu dilakukan agar memenuhi keterwakilan dari pihak perempuan.

    “Nah, belum saya sebut namanya. Ini untuk melengkapi sesuai dengan harapan Presiden supaya ada keterwakilan perempuan. Maka nanti jumlahnya tim ini 11 orang,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Prabowo resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Pembentukan komisi ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Dalam keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Adapun, komisi ini dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Polri. Nah, berikut ini struktur keanggotaan tim reformasi Polri:

    Ketua Percepatan Reformasi Kepolisian: 

    Jimly Asshiddiqie

    Anggota:

    1. Eks Menkopolhukam, Mahfud MD

    2. Menko Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra

    3. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

    4. Wamenko Hukum, Ham dan Imipas Otto Hasibuan

    5. Mendagri sekaligus mantan Kapolri Tito Karnavian

    6. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    7. Eks Kapolri Idham Azis

    8. Eks Kapolri Badrodin Haiti

    9. Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri

  • Hampir 800 Juta Orang di Dunia Kena Penyakit Ginjal Kronis, Inikah Pemicunya?

    Hampir 800 Juta Orang di Dunia Kena Penyakit Ginjal Kronis, Inikah Pemicunya?

    Jakarta

    Penyakit ginjal kronis atau chronic kidney disease (CKD) merupakan salah satu penyakit paling umum terjadi dan kini menempati peringkat teratas penyebab kematian dan kesakitan global, menurut laporan terbaru di jurnal The Lancet.

    Temuan ini berasal dari studi Global Burden of Disease (GBD) 2023, yang menelusuri tren CKD pada populasi usia 20 tahun ke atas di 204 negara dan wilayah selama periode 1990 hingga 2023. Penelitian dipimpin oleh tim dari Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME), University of Washington, bekerja sama dengan New York University Grossman School of Medicine dan University of Glasgow.

    Studi tersebut menemukan jumlah kasus CKD telah meningkat dua kali lipat sejak tahun 1990 dan kini memengaruhi hampir 800 juta orang di seluruh dunia. Bahkan kini peringkat 9 penyebab kematian terbesar di dunia pada 2023, dengan hampir 1,5 juta kematian, serta peringkat 12 penyebab kecacatan.

    Adapun China dan India mencatat jumlah pengidap tertinggi,masing-masing sekitar 152 juta dan 138 juta orang. Namun penyakit ini juga tersebar luas di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Indonesia, Jepang, Brasil, Rusia, Meksiko, Nigeria, Pakistan, Bangladesh, Iran, Filipina, Vietnam, Thailand, dan Turki, yang masing-masing melaporkan lebih dari 10 juta orang dewasa hidup dengan CKD.

    “Penyakit ginjal kronis merupakan krisis kesehatan global yang terus berkembang, namun sebagian besar dampaknya dapat dicegah. Mengurangi angka kematian sangat penting untuk mencapai target WHO, yaitu mengurangi kematian dini akibat penyakit tidak menular hingga sepertiganya sebelum tahun 2030,” ujar Lauryn Stafford, salah satu penulis dan peneliti di IHME, dikutip dari News Medical Net, Senin (10/11/2025).

    Apa pemicunya?

    Studi tersebut juga menegaskan CKD merupakan kontributor besar terhadap penyakit kardiovaskular. Pada 2023, gangguan fungsi ginjal berperan dalam hampir 12 persen kematian kardiovaskular global, menempati peringkat 7 faktor risiko kematian jantung, ebih tinggi dibandingkan diabetes maupun obesitas.

    Peneliti mengidentifikasi 14 faktor risiko utama CKD. Di antaranya, diabetes, tekanan darah tinggi, dan obesitas menjadi penyebab terbesar hilangnya tahun hidup sehat. Pola makan rendah buah-sayur serta tingginya konsumsi natrium (garam) juga memberikan kontribusi signifikan.

    “Penyakit ginjal kronis merupakan faktor risiko utama bagi penyebab utama penurunan kesehatan lainnya sekaligus beban penyakit yang signifikan. Namun, penyakit ini masih kurang mendapat perhatian kebijakan dibandingkan penyakit tidak menular lainnya, meskipun dampaknya tumbuh paling cepat di wilayah-wilayah yang sudah menghadapi kesenjangan kesehatan terbesar,” ucap Dr Theo Vos, penulis senior dan Profesor Emeritus IHME.

    Tak hanya itu, meningkatnya angka obesitas dan diabetes, ditambah dengan penuaan populasi global, menjadi pendorong utama lonjakan kasus CKD. Pada 2023, prevalensi terseragam usia CKD mencapai sekitar 14 persen pada orang dewasa usia 20 tahun ke atas.

    Prevalensi tertinggi ditemukan di Afrika Utara dan Timur Tengah (18 persen), Asia Selatan (15,8 persen), Afrika Sub-Sahara (15,6 persen), serta Amerika Latin dan Karibia (15,4 persen). Negara dengan prevalensi tertinggi mencakup Iran, Haiti, Panama, Nigeria, Mauritius, Seychelles, Grenada, Meksiko, Libya, dan Kosta Rika.

    Sebagian besar pengidap CKD masih berada pada tahap awal (stadium 1-3). Kondisi ini menegaskan pentingnya skrining rutin dan strategi pencegahan, termasuk pengendalian gula darah dan tekanan darah dengan terapi yang mudah diakses.

    Pendekatan tersebut dapat menurunkan risiko kematian akibat komplikasi jantung serta menunda kebutuhan terapi pengganti ginjal seperti dialisis atau transplantasi.

    Namun, akses terhadap terapi pengganti ginjal masih sangat terbatas dan tidak merata di berbagai wilayah dunia. Karena itu, para ahli menekankan perlunya fokus pada pencegahan progresivitas penyakit dan pemerataan akses layanan kesehatan.

    Perluasan deteksi dini, ketersediaan perawatan terjangkau, pengendalian faktor risiko utama, serta investasi pada strategi yang memperlambat kerusakan ginjal akan menjadi langkah penting untuk mengurangi beban CKD terhadap pasien, keluarga, dan sistem kesehatan global.

    Halaman 2 dari 2

    (suc/naf)

  • Tancap Gas, Komisi Percepatan Reformasi Polri Langsung Rapat Perdana Siang Ini

    Tancap Gas, Komisi Percepatan Reformasi Polri Langsung Rapat Perdana Siang Ini

    Komisi Reformasi Polri berisi tokoh hukum, sejumlah menteri kabinet, dan mantan Kapolri.

    Berikut ini 10 anggota Komisi Reformasi Polri yang dilantik:

     

    1. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, Ketua merangkap Anggota

    Anggota:

    2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

    3. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan

    4. Menteri Dalam Negeri sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian

    5. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

    6. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD

    7. Kapolri periode 2019-2021 Jenderal (Purn) Idham Aziz

    8. Kapolri periode 2015-2016 Jenderal (Purn) Badrodin Haiti

    9. Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri

    10. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

     

     

     

  • Komisi Percepatan Reformasi Polri Besutan Prabowo Rapat Perdana di Mabes Hari Ini

    Komisi Percepatan Reformasi Polri Besutan Prabowo Rapat Perdana di Mabes Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri besutan Presiden Prabowo Subianto bakal menggelar rapat perdana di Mabes Polri hari ini, Senin (10/11/2025).

    Informasi agenda tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.

    “Iya rapat perdana jam 13,” ujar Jimly saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

    Hanya saja, Jimly tidak menjelaskan lebih detail terkait agenda itu, termasuk soal rencana pembahasan yang akan dibawa dalam rapat perdana reformasi Polri ini.

    Sebelumnya, Prabowo resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Pembentukan komisi ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Dalam keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Adapun, komisi ini dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Polri.

    Nah, berikut ini struktur keanggotaan tim reformasi Polri:

    Ketua Percepatan Reformasi Kepolisian: 

    Jimly Asshiddiqie

    Anggota:

    1. Eks Menkopolhukam, Mahfud MD

    2. Menko Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra

    3. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

    4. Wamenko Hukum, Ham dan Imipas Otto Hasibuan

    5. Mendagri sekaligus mantan Kapolri Tito Karnavian

    6. Eks Kapolri Idham Aziz

    7. Eks Kapolri Badrodin Haiti

    8. Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri

    9. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

  • Dukung Komisi Reformasi Polri, Surya Paloh: Agar Polisi Lebih Baik

    Dukung Komisi Reformasi Polri, Surya Paloh: Agar Polisi Lebih Baik

    Dukung Komisi Reformasi Polri, Surya Paloh: Agar Polisi Lebih Baik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum (Ketum) Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Komisi Reformasi Polri.
    Surya Paloh
    berpendapat, langkah tersebut telah diperhitungkan oleh sang Kepala Negara agar institusi Polri sesuai dengan harapan masyarakat.
    “Saya pikir itu sebuah kebijakan yang memang pasti telah dipikirkan terlebih dahulu oleh Presiden ya, untuk bagaimana sesuai dengan harapan,” kata Paloh usai kegiatan Fun Walk peringatan HUT ke-14
    NasDem
    di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
    Surya Paloh menyampaikan, pembentukan
    Komisi Reformasi Polri
    juga diharapkan agar kepolisian lebih baik dari sebelumnya.
    “Agar (kepolisian) ada kemajuan yang lebih baik dalam memperkuat institusi Polri itu sendiri saya pikir,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden
    Prabowo Subianto
    melantik ketua dan anggota Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jumat (7/11/2025).
    Adapun komisi ini dibentuk untuk menanggapi demo yang berkecamuk selama beberapa hari pada akhir Agustus 2025.
    “Tugas utama adalah mempelajari, mengkaji, dan memberikan rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara, kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan yang dibutuhkan,” kata Presiden Prabowo saat memberikan arahan di Istana Merdeka, Jumat.
    Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota. Lalu Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kapolri 2019-2021 Idham Aziz; dan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti.
    Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Senin, Komisi Reformasi Polri Akan Gelar Rapat Perdana di Mabes

    Senin, Komisi Reformasi Polri Akan Gelar Rapat Perdana di Mabes

    Senin, Komisi Reformasi Polri Akan Gelar Rapat Perdana di Mabes
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, akan menggelar rapat perdana di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (10/11/2025) lusa.
    “Senin besok rapat pertama di
    Mabes Polri
    ,” kata Jimly, saat ditemui di Masjid Asy-Syarif, BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten (8/11/2025).
    Jimly mengungkapkan, rapat perdana akan digelar untuk menyamakan persepsi antara anggota tim.
    Selain itu, rapat juga akan membahas soal target dan agenda Komisi Percepatan
    Reformasi Polri
    .
    “Kita akan membahas, kita mau pasang target bagaimana, mau (agenda ke depannya),” tegas dia.
    Sebagai ketua, Jimly berharap masing-masing anggota komisi bisa aktif, termasuk untuk menyerap aspirasi rakyat.
    “Supaya tim ini jangan sekadar membuat keputusan, tapi juga bagaimana mengelola aspirasi yang puncaknya kemarahannya tecermin bulan Agustus kemarin,” imbuh dia.
    Dia tidak ingin komisi ini hanya menjadi formalitas serta menyajikan keputusan yang tekstual saja.
    Oleh karenanya, anggota komisi juga harus aktif menyerap
    aspirasi masyarakat
    guna memperbaiki citra Polri.
    “Nah, jadi, jangan hanya rumusan-rumusan tekstual, ya bisa tulis sendiri, tapi kan enggak bisa menyelesaikan masalah karena masalah kita ada di pikiran 280 juta rakyat yang kecewa pada institusi kepolisian kita, kecewa kepada kinerja aparat, dan lain sebagainya,” terang dia.
    Diketahui,
    Komisi Percepatan Reformasi Polri
    baru saja dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025).
    Adapun komisi ini terdiri atas 10 anggota.
    Jimly Asshiddiqie
    ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota.
    Sementara anggotanya adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    Lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kapolri 2019-2021 Idham Aziz; dan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti.
    Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo Diisi Nama-nama Besar, Apa Tugasnya?
                        Nasional

    8 Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo Diisi Nama-nama Besar, Apa Tugasnya? Nasional

    Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo Diisi Nama-nama Besar, Apa Tugasnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk dan melantik Komisi Polri di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
    Prabowo langsung hadir dan melantik sembari meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
    “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
    “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjut Prabowo yang hadir menggunakan jas berwarna abu tersebut.
    Dalam Komisi tersebut, terdapat sejumlah nama tokoh besar yang dikenal dalam lembaga penegakan hukum di Indonesia.
    Sebut saja Ketua Mahkamah Konstitusi periode pertama, Jimly Asshiddiqie, kemudian Ketua MK Periode 2008-2014 Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara yang kini menjabat Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
    Kemudian ada tiga mantan Kapolri, yakni Menteri Dalam Negeri RI Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, Jenderal Polisi (Purn) Idham Aziz, dan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti.
    Anggota Komisi
    Reformasi Polri
    tersebut berjumlah 10 orang dengan Jimly ditunjuk sebagai ketua. Berikut nama-nama lengkapnya:
    1. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie
    2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
    3. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan
    4. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
    5. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
    6. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD
    7. Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri
    8. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    9. Kapolri 2019-2021 Idham Aziz
    10. Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti
    Dalam pelantikan tersebut, Prabowo juga memberikan arahan kepada para anggota
    Komisi Reformasi Polri
    .
    Dia menekankan agar Komisi Reformasi Polri bisa memberikan perubahan di institusi Polri dan mampu menciptakan kepastian hukum yang berdampak pada keadilan.
    “Saya selalu tekankan apa yang saya pelajari, sekali lagi keberhasilan suatu komponen bangsa terletak pada apakah bangsa itu mampu menyelenggarakan berkuasanya hukum,
    the rule of law
    . Dan
    there must
    be kepastian hukum. Kepastian hukum yang melahirkan keadilan,” kata Prabowo, Jumat.
    Prabowo juga menegaskan bahwa komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.

    Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga menyampaikan bahwa unsur Polri yang masih aktif turut dilibatkan dalam proses kajian dan diskusi.
    “Ada beberapa tokoh yang mantan kepala kepolisian, mereka pun bisa memberi masukan, pandangan-pandangan. Dan dengan ada Kapolri yang aktif, saudara-saudara punya akses untuk diskusi,” ujarnya.
    Prabowo juga meminta para anggota komisi dapat melaporkan hasil kerja yang telah dilakukan secara berkala dan memberikan rekomendasi untuk mengambil tindakan reformasi. Meski masa kerja
    Komisi Percepatan Reformasi Polri
    tidak dibatasi.
    Prabowo mengatakan, tugas utama Tim Percepatan Reformasi Polri ini adalah memberikan saran kepadanya mengenai perbaikan institusi kepolisian.
    “Jadi sekali lagi, Saudara-saudara, komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila ada diperlukan,” tutur Prabowo kepada para penggawa
    tim reformasi Polri
    .
    Secara umum, lembaga-lembaga lain sebenarnya juga perlu sorotan dan kajian yang jitu demi perbaikan.
    “Tapi tetap, saya kira masyarakat kita sangat memerlukan suatu kajian yang objektif dan tajam. Dan, ini saya kira sangat perlu untuk kita,” ujar Prabowo.
    Jimly Asshiddiqie menyebut tugas jangka waktu dekat Prabowo meminta agar segera bekerja dan meminta laporan awal dalam waktu tiga bulan setelah dibentuk.
    Namun, waktu tiga bulan tidak mengikat, jika Komisi Reformasi Polri dinilai masih perlu waktu untuk melakukan pendalaman.
    “Kalau, misalnya tiga bulan selesai, ya insya Allah selesai, maka tahun 2026 itu sudah ada hal-hal, hal lain yang perlu kita pikirkan,” ujarnya.
    Jimly mengungkapkan, rapat perdana Komisi Reformasi Polri dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 November 2025, di Markas Besar Polri, Jakarta.
    Jimly menjelaskan bahwa komisi yang dipimpinnya bakal bekerja secara terbuka dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, serta pihak internal kepolisian.
    Selain itu, menurut dia, hasil kerja tim tidak hanya berfokus pada rekomendasi, tetapi juga pada perumusan kebijakan reformasi yang melibatkan berbagai pihak.
    Komisi ini juga akan bersinergi dengan tim internal yang telah dibentuk oleh Kapolri, yang berfokus pada perbaikan manajemen di lingkungan kepolisian.
    “Sehingga antara tim ini dengan tim yang sudah dibentuk oleh bapak Kapolri, mudah-mudahan ini saling menunjang dan tim yang ada di internal Polri kita anggap sebagai tim yang menggambarkan sikap responsif Pak Kapolri ya kan, menanggapi aspirasi segera, tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka, untuk apa saja yang perlu diperbaiki, kita perbaiki,” kata Jimly.
    Jimly menjelaskan bahwa tim reformasi Polri ini membuka peluang untuk memberikan saran maupun rekomendasi kepada Presiden
    Prabowo Subianto
    dalam merevisi Undang-Undang (UU) demi perbaikan menyeluruh institusi Polri.
    Hanya saja, rekomendasi untuk merevisi UU perlu melewati berbagai pertimbangan, termasuk berdasarkan aspirasi yang diserap dari para tokoh bangsa dan masyarakat.
    “Tim ini bisa saja ya, (memberikan rekomendasi) memerlukan perubahan Undang-Undang. Tapi apanya yang perlu diubah, (apakah) sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di teras Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama

    Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama

    Komisi Reformasi Polri: Antara Harapan dan Ketakutan Lama
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PRESIDEN
    Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Jumat, 7 November 2025, melalui Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025.
    Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi Polri belum tuntas, bahkan masih mencari arah.
    Komisi itu diketuai Jimly Asshiddiqie, dengan anggota yang terdiri dari sejumlah tokoh nasional: Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Tito Karnavian, Idham Azis, Badrodin Haiti, hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Komposisi ini di atas kertas tampak ideal—perpaduan antara intelektual, negarawan, dan mantan aparat tinggi
    kepolisian
    .
    Namun, di tengah optimisme itu, publik menyimpan rasa ragu: apakah reformasi yang dipimpin oleh nama-nama besar ini akan melahirkan perubahan nyata, atau sekadar menjadi etalase politik yang indah di permukaan?
    Presiden menegaskan bahwa tugas komisi ini adalah menata ulang struktur, kultur, dan tata kelola Polri agar sejalan dengan cita-cita reformasi 1998.
    Ia juga menyampaikan bahwa masa kerja komisi tidak dibatasi waktu, tetapi hasil kerja harus tetap dilaporkan secara berkala.
    Fleksibilitas ini memberi ruang bagi kerja mendalam, namun juga memunculkan kekhawatiran: tanpa batas waktu yang tegas, reformasi bisa kehilangan momentum dan arah.
    Reformasi Polri hidup dalam bayang-bayang sejarah panjang kekuasaan. Setelah pemisahan dari ABRI pada 1999, Polri diharapkan menjadi lembaga sipil yang profesional dan tunduk pada hukum. Namun, bayangan masa lalu belum sepenuhnya hilang.
    Sejumlah kasus besar telah menodai citra kepolisian dan menimbulkan jarak antara aparat dan masyarakat.
    Fenomena ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum mencerminkan betapa reformasi belum benar-benar menyentuh sisi moral dan kultural lembaga.
    Tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat viral beberapa tahun lalu, bukan sekadar keluhan, tetapi ekspresi luka kolektif atas lemahnya empati dan akuntabilitas hukum.
    Di tengah bayangan itu,
    Komisi Reformasi Polri
    hadir membawa harapan sekaligus beban sejarah. Reformasi yang ditunggu bukanlah sekadar pembenahan struktur, tetapi pemulihan moral.
    Publik tidak lagi menuntut jargon baru, melainkan perubahan sikap dan perilaku aparat. Karena pada akhirnya, keadilan bukan diukur dari jumlah peraturan, melainkan dari keberanian untuk menegakkan kebenaran.
    Komisi Reformasi Polri memang tidak dibatasi masa kerja. Namun waktu bukanlah satu-satunya ujian. Ujian sejati justru terletak pada integritas dan keberanian moral para anggotanya.
    Sebagian anggota komisi adalah figur yang pernah berada di lingkaran kekuasaan, bahkan pernah memimpin Polri.
    Di satu sisi, pengalaman mereka menjadi modal penting untuk memahami kerumitan lembaga; di sisi lain, latar belakang itu bisa menimbulkan konflik kepentingan dan skeptisisme publik.

    Maka, komisi ini tidak cukup hanya bekerja cerdas—ia harus bekerja jujur.
    Reformasi Polri adalah pekerjaan yang menuntut keberanian untuk menembus batas loyalitas lama. Ia menuntut kejujuran untuk mengakui kesalahan masa lalu dan kebesaran hati untuk memperbaiki diri. Sebab yang sedang dibenahi bukan semata struktur organisasi, tetapi kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.
    Presiden telah memberi waktu seluas-luasnya, tetapi publik tidak akan memberi kesabaran tanpa batas. Mereka menunggu hasil, bukan janji; perubahan nyata, bukan laporan tebal.
    Masalah Polri tidak hanya berhenti pada aturan hukum, melainkan berakar pada kebiasaan dan nilai. Peraturan bisa disusun ulang, tetapi kebiasaan buruk membutuhkan revolusi moral untuk diubah.
    Selama dua dekade terakhir, Polri memang telah melakukan berbagai transformasi internal—dari program Presisi hingga penataan kelembagaan. Namun realitas di lapangan masih sering berseberangan dengan semangat perubahan itu.
    Birokrasi yang hierarkis, budaya komando yang kaku, dan pola rekrutmen yang tak sepenuhnya transparan masih menjadi batu sandungan.
    Kultur institusi yang terlalu menekankan loyalitas sering kali mematikan meritokrasi.

    Dalam banyak kasus, keberanian aparat di lapangan untuk menegakkan hukum justru berhenti di tembok ketakutan terhadap atasan.
    Ketika rasa takut lebih besar dari rasa tanggung jawab, maka hukum hanya menjadi formalitas yang kehilangan jiwa.
    Komisi Reformasi Polri perlu memusatkan perhatian pada aspek ini. Sebab reformasi sejati tidak hanya melahirkan aturan baru, tetapi menumbuhkan manusia baru dalam seragam yang sama.
    Dalam sistem presidensial Indonesia, Polri berada langsung di bawah Presiden. Hubungan hierarkis ini menempatkan Polri dalam posisi yang rumit—antara pelaksana hukum dan alat kekuasaan.
    Di sinilah akar persoalan lama yang sulit disembuhkan: bagaimana memastikan Polri menjadi penjaga hukum, bukan pelayan politik.
    Setiap rezim punya cara sendiri dalam memanfaatkan Polri sebagai penopang kekuasaan. Pada masa tertentu, Polri menjadi perpanjangan tangan penguasa; pada masa lain, ia menjadi tameng dari ketegangan sosial dan politik.
    Kini, di bawah pemerintahan baru, publik menaruh harapan bahwa Polri tidak lagi dijadikan instrumen kekuasaan, melainkan mitra rakyat dalam menjaga keadilan.
    Reformasi Polri, karena itu, tidak hanya menjadi ujian bagi lembaga kepolisian, tetapi juga bagi Presiden.
    Prabowo Subianto akan diukur bukan dari seberapa sering ia bicara soal hukum, melainkan sejauh mana ia berani melepaskan kendali politik atas aparatnya.
    Reformasi Polri akan menjadi cermin dari niat politik pemerintah: apakah ingin membangun negara hukum, atau sekadar memperhalus wajah kekuasaan.
    Reformasi Polri sejatinya bukan proyek pemerintah, melainkan urusan moral bangsa.

    Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk ikut mengawasi jalannya reformasi ini.
    Komisi Reformasi Polri harus terbuka terhadap kritik dan masukan publik. Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga pengawas harus menjadi bagian dari mekanisme kerja.
    Transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi untuk membangun kembali kepercayaan yang lama hilang.
    Hasil kajian dan rekomendasi komisi tidak boleh berhenti di meja Presiden. Masyarakat berhak tahu, sejauh mana polisi mereka mau berubah. Tanpa keterbukaan, reformasi hanya akan menjadi dokumen indah tanpa makna sosial.
    Keterlibatan publik adalah penentu legitimasi. Reformasi yang disembunyikan dari rakyat hanya akan menimbulkan kecurigaan baru. Namun, reformasi yang melibatkan rakyat akan menjadi energi moral yang memperkuat institusi.
    Setiap lembaga yang kehilangan integritas pada akhirnya akan kehilangan legitimasi.

    Polisi tanpa kepercayaan publik hanyalah seragam tanpa makna.
    Komisi Reformasi Polri lahir bukan di tengah pujian, melainkan di tengah krisis kepercayaan. Namun, justru di situlah peluang sejatinya berada: krisis memberi ruang bagi kejujuran baru dan keberanian moral untuk berubah.
    Kini, bola ada di tangan komisi dan Presiden. Jika keduanya berani menegakkan hukum di atas kekuasaan, maka bangsa ini masih punya alasan untuk percaya pada masa depan.
    Namun, jika reformasi hanya dijadikan tameng politik, publik akan kembali menyimpulkan: perubahan di negeri ini selalu berhenti di meja kekuasaan.
    Reformasi Polri bukan soal lembaga, melainkan soal nurani. Ketika polisi kembali menjadi pelindung, bukan alat kuasa; ketika hukum ditegakkan bukan karena perintah, tetapi karena kebenaran—saat itulah rakyat bisa berkata dengan tenang: “Kami percaya hukum masih hidup.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.