Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Di tengah dinamika perdagangan komoditas di pasar internasional, semangat pelaku usaha di Provinsi Jawa Timur (Jatim) justru semakin membara.
Pada Rabu (17/12/2025), Jatim kembali mengekspor karya terbaiknya ke pasar global senilai 5,02 juta dollar Amerika Serikat (AS). Produk yang diekspor meliputi makanan minuman (mamin), olahan kayu, furnitur, serta alas kaki.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan
Pelepasan Ekspor
Bersama yang dipimpin Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso secara serentak di delapan titik, antara lain di Cikarang, Jawa Barat (Jabar); Mojokerto, Jatim; Batam, Kepulauan Riau; Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim); Semarang, Jawa Tengah (Jateng); Badung, Bali; Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); dan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Seperti halnya pasang air laut yang tak terbendung, arus
ekspor produk Jatim
mengalir deras melampaui batas dan memperkuat ketangguhan kualitas di kancah dunia.
Kegiatan ekspor
kali ini mencerminkan wajah baru perekonomian Indonesia, yaitu ekspor yang inklusif.
Sebanyak sembilan perusahaan asal Jatim bertekad melebarkan sayapnya untuk merangkul konsumen dunia melalui kegiatan ini.
Dari sektor mamin, PT Mega Global Food Industry mengekspor makanan ringan senilai 1,66 juta dollar AS ke Timur Tengah, sementara PT Lautan Natural Krimerindo mengekspor produk
non-dairy creamer
senilai 1,5 juta dollar AS ke Malaysia.
Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih Sidomulyo juga berkontribusi mengekspor kopi senilai 448.500 dollar AS ke Mesir, serta Pacific Harvest Group mengekspor sarden kalengan 166.700 dollar AS ke Montenegro, Suriname, dan Equatorial Guinea.
Provinsi Jatim
tidak hanya dikenal sebagai lumbung padi nusantara, tetapi juga surga bagi para perajin yang mengubah kayu dan rotan menjadi karya seni fungsional memesona di mata konsumen lokal hingga mancanegara.
Dalam ekspor kali ini, PT Integra Indocabinet Tbk mengekspor furnitur kayu senilai 860.070 dollar AS ke Malaysia dan AS, sedangkan Indomapan Furniture mengekspor produk andalannya berupa
indoor furniture
senilai 25.000 dollar AS ke Korea Selatan (Korsel).
Selain furnitur, produk olahan kayu Jatim juga memiliki daya saing dan permintaan tinggi di pasar internasional sebagai bukti kepercayaan global terhadap kualitas produk dari Bumi Majapahit ini.
Hal tersebut dibuktikan melalui partisipasi PT Semeru Makmur Kayunusa yang mengekspor
plywood
senilai 168.000 dollar AS ke Jepang, serta CV Langgeng Makmur Bersama mengekspor produk serupa senilai 154.500 dollar AS ke Malaysia dan Korsel.
Terakhir
, produk alas kaki yang menjadi incaran pasar internasional juga menorehkan prestasi Jatim di peta perdagangan dunia melalui ekspor sandal dan sepatu milik CV Rumah Jeddiah ke Uni Emirat Arab senilai 42.330 dollar AS.
Kolaborasi antara perusahaan besar, koperasi desa, serta usaha mikro kecil menengah (UMKM) menunjukkan bahwa denyut nadi ekspor tidak lagi terpusat.
Hal tersebut membuktikan nilai tambah ekonomi nasional mengalir secara langsung dan merata, memperkuat harapan, menjadi kabar gembira, serta memberi cahaya hingga ke pelosok negeri.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri yang memimpin pelepasan ekspor serentak di Mojokerto mengatakan, Jatim konsisten menunjukkan jati dirinya sebagai salah satu motor penggerak ekspor nasional.
Ia menyebut, Provinsi Jatim secara regional mencatatkan kinerja ekspor yang sangat solid.
“Sepanjang Januari–Oktober 2025, nilai ekspor Jatim mencapai 24,46 miliar dollar AS, tumbuh 12,75 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024 dan menempatkan Jatim sebagai eksportir peringkat kedua secara nasional,” jelas Dyah dalam siaran persnya, Kamis (18/12/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa capaian tersebut menegaskan peran Provinsi Jatim sebagai salah satu tulang punggung ekspor Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Chief Executive Officer PT Lautan Natural Krimerindo (LNK), Hendrik Gunawan menilai, kegiatan ini menjadi simbol bahwa produk nasional, termasuk produk LNK, mampu bersaing secara global dan menjadi bagian dari rantai pasok pangan internasional.
Sejalan dengan visi LNK untuk menjadi perusahaan global, LNK terus melakukan inovasi dan peningkatan kualitas agar produk pangan olahan Indonesia memenuhi standar pasar ekspor dan menjadi pilihan utama di pasar internasional.
Hendrik mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) konsisten memberikan berbagai fasilitas yang membantu LNK melakukan penetrasi pasar di luar negeri, seperti dukungan pameran luar negeri, penjajakan bisnis (
business matching
), dan misi dagang.
“Dukungan pemerintah sangat penting, khususnya melalui upaya diplomasi dan negosiasi perdagangan dengan negara mitra. Penyelarasan kebijakan bea masuk Indonesia dengan negara-negara ASEAN perlu terus diupayakan agar Indonesia tetap kompetitif dalam persaingan global,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Negara: Guinea
-

AS Kaji Perluas Larangan Perjalanan untuk 30 Negara
Washington DC –
Amerika Serikat (AS) sedang mempertimbangkan untuk memperluas jumlah negara yang tercakup dalam daftar larangan perjalanan. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, menyebut lebih dari 30 negara bisa masuk ke daftar larangan perjalanan ke AS.
“Saya tidak akan menyebutkan jumlahnya secara spesifik, tetapi jumlahnya lebih dari 30 (negara), dan Presiden (Donald Trump) terus mengevaluasi negara-negara yang ada,” kata Noem dalam wawancara dengan Fox News, seperti dilansir Anadolu Agency, Jumat (5/12/2025).
Dalam wawancara pada Kamis (4/12) itu, Noem mempertanyakan mengapa AS harus mengizinkan masuk orang-orang dari negara tanpa “pemerintahan yang stabil”, yang tidak dapat “menopang dirinya sendiri” atau membantu memeriksa individu-individu yang ingin masuk ke wilayah AS.
Noem, dalam pernyataan sebelumnya pada Senin (1/12), mengatakan bahwa dirinya merekomendasikan “larangan perjalanan sepenuhnya untuk setiap negara terkutuk yang telah membanjiri negara kita dengan pembunuh, lintah darat, dan pecandu hak”.
Belum diketahui secara jelas negara mana saja yang akan terdampak larangan perjalanan yang diusulkan Noem tersebut, atau kapan larangan perjalanan itu akan mulai diberlakukan. Kementerian Dalam Negeri AS (DHS) mengatakan kepada media terkemuka Inggris, BBC, bahwa mereka akan segera mengumumkan daftarnya.
Perdebatan mengenai larangan perjalanan semakin intensif setelah Trump pada 28 November lalu mengancam akan menghentikan migrasi secara permanen dari “negara-negara dunia ketiga”.
Sekretaris pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, mengatakan kepada Fox News pada Senin (1/12) malam bahwa Trump telah mengumumkan larangan perjalanan beberapa bulan lalu untuk negara-negara “dunia ketiga dan negara gagal”.
Dikatakan juga oleh Leavitt bahwa rekomendasi Noem akan “memperluas” larangan perjalanan tersebut hingga mencakup lebih banyak negara.
Pemerintahan Trump, pada Selasa (2/12), mengumumkan penghentian sementara semua permohonan imigrasi, termasuk green card dan pemrosesan kewarganegaraan AS, yang diajukan oleh para imigran dari 19 negara non-Eropa, untuk alasan keamanan nasional dan keselamatan publik.
Daftar negara yang terdampak kebijakan itu mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yaman, Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Kebijakan baru ini menangguhkan permohonan yang tertunda, dan mewajibkan semua imigran dari negara yang ada dalam daftar itu untuk “menjalani proses peninjauan ulang yang menyeluruh, termasuk wawancara potensial dan, jika perlu, wawancara ulang, untuk menilai secara menyeluruh semua ancaman terhadap keamanan nasional dan keselamatan publik”.
Memorandum resmi yang menguraikan kebijakan baru itu mengutip penembakan terhadap sejumlah anggota Garda Nasional AS di Washington DC pekan lalu, di mana seorang pria Afghanistan telah ditangkap sebagai tersangka. Satu personel Garda Nasional tewas, sedangkan satu lainnya luka parah.
Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
-

Sanksi & Konflik Tekan Rantai Pasok, Biaya Pengiriman Komoditas Melonjak Tajam!
Bisnis.com, JAKARTA — Konflik geopolitik, sanksi, dan peningkatan produksi komoditas telah mengacaukan rantai pasok dunia. Situasi itu telah mengakibatkan tarif pengiriman komoditas global, mulai dari energi hingga bijih curah, melonjak tajam.
Melansir Bloomberg pada Kamis (4/12/2025), pendapatan harian kapal tanker pengangkut minyak mentah di rute-rute utama mencatat lonjakan terbesar sepanjang tahun ini, melesat hingga 467%.
Sementara itu, tarif angkutan gas alam cair (LNG) meningkat lebih dari empat kali lipat, dan biaya pengiriman komoditas seperti bijih besi naik sekitar dua kali lipat. Kenaikan tersebut cukup kontras dengan pola musiman, di mana ongkos angkut biasanya melemah pada akhir tahun seiring turunnya permintaan.
Lonjakan tarif terjadi karena waktu tempuh kapal di lautan semakin panjang akibat perubahan rute pengiriman. Sejumlah eksekutif pelayaran memperkirakan kondisi pasar yang ketat akan berlanjut setidaknya hingga awal tahun depan.
“Kami melihat pasar pengapalan fisik yang benar-benar ketat, seperti era lama,” kata CEO Frontline Management AS, Lars Barstad, dalam paparan kinerja perusahaan pada akhir bulan lalu.
Perusahaan tersebut mengoperasikan armada tanker minyak, termasuk kapal pengangkut minyak raksasa (very large crude carriers/VLCC).
“Kami sama sekali belum melihat tanda-tanda pelemahan,” ujarnya.
Untuk segmen tanker minyak mentah, kenaikan tarif dipicu peningkatan produksi di Timur Tengah serta lonjakan permintaan Asia terhadap pasokan minyak setelah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada dua raksasa minyak Rusia.
Di sisi lain, tarif pengapalan LNG dari AS ke Eropa belakangan mencapai level tertinggi dalam dua tahun, seiring proyek-proyek baru di Amerika Utara menyerap lebih banyak kapal untuk pengiriman bahan bakar tersebut.
Indikator acuan kapal curah yang mengangkut komoditas seperti gandum dan bijih besi juga naik ke level tertinggi dalam 20 bulan pada akhir November. Kenaikan dipicu ekspektasi beroperasinya proyek besar bijih besi di Guinea serta gangguan cuaca di sekitar China yang menekan pasokan.
Secara lebih luas, konflik di sekitar jalur-jalur kritis turut mendongkrak biaya pengiriman. Serangan kelompok Houthi yang didukung Iran terhadap kapal dagang di Laut Merah memaksa sebagian armada berlayar memutar lewat Afrika.
Kondisi ini meningkatkan “ton-miles” indikator permintaan yang mengalikan volume muatan dengan jarak tempuh bmenandakan kargo kini harus diangkut lebih jauh dari biasanya.
Meski tarif pengapalan sedikit turun dari puncaknya di akhir November, biaya yang masih tinggi telah mengguncang berbagai segmen pasar pelayaran. Sejumlah pembeli LNG asal AS dikabarkan mempertimbangkan menunda pemuatan kargo, sementara para pemilik tanker berupaya memaksimalkan pendapatan.
Dalam beberapa pekan terakhir, operator supertanker memilih rute pelayaran yang lebih panjang demi mengunci laba lebih besar. Kondisi ini mendorong sebagian kilang India menggunakan dua kapal yang lebih kecil—alih-alih satu kapal besar seperti biasa—untuk memastikan pengiriman minyak dari Timur Tengah tetap tepat waktu, menurut para pialang kapal.
Namun, di tengah lonjakan laba yang jarang terjadi setelah bertahun-tahun tertekan, perusahaan pelayaran tetap bersikap hati-hati dalam melakukan ekspansi armada maupun mengambil keputusan strategis besar.
Harga kapal baru tergolong mahal, sementara tarif pengangkutan berpotensi kembali jatuh seiring bertambahnya jumlah kapal dan kemungkinan dibukanya kembali jalur Laut Merah.
“Sebagai pemilik kapal, tentu Anda sudah menikmati keuntungan dan tidak berada dalam tekanan. Tapi suasananya juga belum bisa dibilang euforia, karena prospek industri masih penuh ketidakpastian” kata Direktur Drewry Maritime Services, Jayendu Krishna.
-

Trump Setop Permohonan Imigrasi dari 19 Negara, Siapa Saja?
W –
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghentikan sementara semua permohonan imigrasi, termasuk green card dan pemrosesan kewarganegaraan AS, yang diajukan oleh para imigran dari 19 negara non-Eropa.
Penghentian sementara ini, seperti dilansir Reuters, Rabu (3/12/2025), didasari kekhawatiran Washington atas keamanan nasional dan keselamatan publik.
Langkah penangguhan permohonan imigrasi ini diumumkan otoritas AS pada Selasa (2/12) waktu setempat, dan diberlakukan bagi orang-orang yang berasal dari 19 negara yang telah dikenai larangan perjalanan parsial pada Juni lalu.
Kebijakan terbaru Trump ini semakin membatasi imigrasi — yang memang menjadi inti dari platform politik presiden AS tersebut.
Daftar negara yang terdampak kebijakan ini mencakup Afghanistan dan Somalia.
Memorandum resmi yang menguraikan kebijakan baru tersebut mengutip penembakan terhadap sejumlah anggota Garda Nasional AS di Washington DC pekan lalu, di mana seorang pria Afghanistan telah ditangkap sebagai tersangka. Satu personel Garda Nasional itu tewas, sedangkan satu lainnya mengalami luka parah.
Trump, baru-baru ini, juga meningkatkan retorika soal warga Somalia, dengan menyebut mereka “sampah” dan mengatakan “kita tidak ingin mereka berada di negara kita”.
Daftar negara yang menjadi target kebijakan terbaru itu termasuk Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Negara-negara itu sebelumnya menjadi target pembatasan imigrasi paling ketat pada Juni lalu, termasuk penangguhan sepenuhnya untuk masuk ke AS dengan sedikit pengecualian.
Negara-negara lainnya yang masuk dalam daftar tersebut, seperti Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, juga dikenai pembatasan parsial sebelumnya.
Kebijakan baru ini menangguhkan permohonan yang tertunda, dan mewajibkan semua imigran dari negara yang ada dalam daftar itu untuk “menjalani proses peninjauan ulang yang menyeluruh, termasuk wawancara potensial dan, jika perlu, wawancara ulang, untuk menilai secara menyeluruh semua ancaman terhadap keamanan nasional dan keselamatan publik”.
Memorandum resmi itu mengutip beberapa kejahatan terbaru yang diduga dilakukan oleh para imigran di AS, termasuk serangan terhadap tentara Garda Nasional.
Sejak kembali menjabat pada Januari lalu, Trump secara agresif memprioritaskan penindakan imigrasi, mengerahkan agen-agen federal ke kota-kota besar AS, dan menolak pencari suaka di perbatasan AS-Meksiko. Pemerintahan Trump sering menyoroti desakan deportasi, namun kurang menekankan upaya untuk menangkal imigrasi ilegal.
Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
-

Tok! PN Jaksel Putuskan Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan dari terdakwa kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Paulus Tannos itu dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan.
“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (2/12/2025).
Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto dan bersifat prematur.
Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
“Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019.
Dia sempat berstatus DPO dan mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.
Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.
Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap.
Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Tannos kini tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.
-

KPK Yakin Status DPO Paulus Tannos Tak Bisa Menangkan Praperadilan
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin dapat memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Tjhin alias Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan
Perlu diketahui, Paulus Tannos masuk daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Budi mengungkapkan, isi surat tersebut menyatakan bahwa penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun.
“Aturan ini diterbitkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menghindar atau melarikan diri, namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).
Budi menjelaskan, tidak adil ketika seseorang menolak hadir dan tidak koorperatif hingga melarikan, namun mempersoalkan keabsahan status tersangka yang ditetapkan.
Budi menilai, negara tidak memberikan ruang bagi pihak yang melakukan hal tersebut. Dia menyampaikan pihaknya terus berupaya memanggil Paulus untuk melakukan pemeriksaan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif,” tambah Budi.
Lembaga antirasuah hingga saat ini terus berupaya menerbangkan Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia agar proses hukum berjalan.
KPK juga telah bekerja sama dengan otoritas internasional untuk memulangkan Paulus.
Sekadar informasi, Paulus mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.
Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.
Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini dirinya tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.
-

Babak Baru KPK vs Paulus Tannos, Praperadilan Bakal Dikabulkan?
Bisnis.com, JAKARTA – Proses hukum buronan kasus korupsi e-KTP, Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pihak Paulus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pengajuan praperadilan adalah hak dari pihak Paulus. Biro hukum lembaga antirasuah juga siap menghadapi gugatan tersebut.
Asep menjelaskan hal serupa pernah dilakukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani Maning terkait suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pasalnya, Mardani masuk dalam DPO, tetapi mengajukan praperadilan. Hanya saja praperadilannya ditolak oleh majelis hakim.
Asep menegaskan pihaknya akan menelaah materi praperadilan secara komprehensif. Mengacu pada aturan, seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharusnya tidak bisa mengajukan praperadilan
Asep menjelaskan saat ini tim biro hukum tengah berupaya meyakinkan di persidangan bahwa nama Paulus masuk dalam DPO.
“Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO, nah seperti itu,” kata Asep, dikutip Selasa (25/11/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan praperadilan Paulus Tannos seharusnya tidak bisa dilakukan karena status DPO.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam surat tersebut disampaikan, tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
“Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dilaksanakan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” bunyi isi surat tersebut.
Budi menuturkan pihaknya akan menguji keabsahan saat seorang yang berstatus DPO mengajukan praperadilan.
Sampai saat ini, Paulus masih menjalani sidang ekstradisi di Singapura agar dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia.
Hanya saja, pihak Paulus terus menempuh berbagai upaya hukum untuk tidak diekstradisi.
Kuasa Hukum Paulus Tannos menyatakan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bertentangan dengan undang-undang (UU) setempat sehingga terus mencari cara agar Paulus tidak diterbangkan ke Indonesia.
Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
-

KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan
Jakarta –
KPK dan pihak tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, saling serang dalam sidang praperadilan. KPK menyebut Tannos harusnya tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan, kenapa?
KPK menyebut hal itu dikarenakan Tannos masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice. KPK menyinggung aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2018.
“Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO,” kata tim biro hukum KPK di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang,” sambungnya.
Hakim lalu meminta tanggapan KPK itu dimasukkan ke jawaban tertulis yang akan disampaikan pada sidang Selasa (25/11). Dalam sidang hari ini, kubu Paulus Tannos meminta hakim menggugurkan status tersangka e-KTP.
Klaim Administrasi Penetapan Tersangka Cacat
Pihak Paulus Tannos lalu menyebutkan ada sejumlah cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka Paulus Tannos yang dikeluarkan KPK. Pertama, tim pengacara Paulus mengatakan KPK abai dalam menuliskan status warga negara Guinea-Bissau yang juga dimiliki Paulus Tannos.
“Kebangsaan yang ditulis di bagian identitas ini adalah tidak lengkap dan keliru karena pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019 yang mana hal ini telah diberi oleh pemerintah Guinea-Bissau kepada pemerintah Indonesia sejak tanggal 5 September 2019,” ujar pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, membacakan gugatan praperadilan.
Pengacara Paulus Tannos juga menyebutkan kliennya harus diproses berdasarkan hukum sebagai warga negara Guinea-Bissau.
“Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa objek praperadilan tidak memenuhi formalitas dari surat perintah penangkapan, berupa adanya identitas tersangka yang lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP dan karenanya beralasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan objek praperadilan tidak sah,” tutur Damian.
Kubu Paulus Tannos juga menyoroti surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK. Pihak Paulus menyatakan surat itu tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik.
Surat penetapan tersangka Paulus Tannos diketahui diteken oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron. Kubu Paulus menyinggung revisi UU KPK yang menempatkan pimpinan KPK bukan lagi berstatus penyidik.
Tannos Ngaku Kewarganegaraan Ganda
Paulus Tannos menggugat status tersangka kasus korupsi e-KTP yang disematkan KPK. Tannos yang saat ini berstatus buron itu menyinggung dua kewarganegaraan yang saat ini dimilikinya.
Hal itu disampaikan tim pengacara Paulus Tannos dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). Pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, menyebut penetapan tersangka dari KPK kepada kliennya tidak sah.
“Syarat identitas yang lengkap dan benar tidak dipenuhi oleh objek praperadilan karena pemohon disebutkan hanya berkebangsaan Indonesia saja pada kolom kebangsaan di bagian objek praperadilan,” kata Damian.
Damian menyebut identitas kebangsaan yang dicantumkan KPK dalam surat penetapan tersangka tidak sah. Pasalnya, kata Damian, KPK abai terhadap status Paulus Tannos yang juga memiliki kewarganegaraan Guinea-Bissau.
Berikut bunyi petitum praperadilan Paulus Tannos:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon
3. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan termohon yang berkenaan dengan surat perintah penangkapan nomor Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024
4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negaraPaulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui di mana. Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.
Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Di Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.
Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
KPK Pede Menang
KPK mengaku percaya diri (pede) menghadapi gugatan praperadilan dari buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK menyinggung status buronan dari Paulus Tannos yang akan menjadi pemberat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyinggung praperadilan yang pernah diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (MM). Saat itu, gugatan praperadilan Mardani ditolak karena berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Praperadilannya kalau tidak salah saudara MM, pada saat itu juga kan ditolak karena DPO kan,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Asep mengatakan KPK akan menunjukkan ke pengadilan terkait bukti DPO Paulus Tannos. Bukti itu, kata Asep, diyakini akan menggugurkan gugatan dari Tannos.
“Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO,” ucapnya.
Halaman 2 dari 4
(azh/azh)
/data/photo/2025/12/18/6943cf522f170.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

