Negara: Ghana

  • Apa itu kebijakan tarif Trump dan bagaimana dampaknya bagi Indonesia?

    Apa itu kebijakan tarif Trump dan bagaimana dampaknya bagi Indonesia?

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Apa itu kebijakan tarif Trump dan bagaimana dampaknya bagi Indonesia?
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 04 April 2025 – 21:24 WIB

    Elshinta.com – Pada 2 April 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang mengejutkan dunia.

    Dalam pidatonya, ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari Liberation Day, strategi besar untuk membebaskan ekonomi Amerika dari ketergantungan pada impor.

    Semua barang impor kini dikenai tarif dasar sebesar 10 persen, tetapi negara-negara dengan defisit perdagangan besar terhadap AS mendapat tarif tambahan.

    Indonesia termasuk dalam daftar yang terkena dampak terbesar dengan tarif mencapai 32 persen.

    Bagi eksportir Indonesia, ini bukan sekadar angka di atas kertas. Industri tekstil, alas kaki, furnitur, karet, hingga perikanan selama ini mengandalkan pasar AS sebagai salah satu tujuan utama ekspor.

    Tarif baru ini berpotensi membuat produk Indonesia kehilangan daya saing, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara yang dikenai tarif lebih rendah.

    Sebagai contoh, Brasil hanya dikenai tarif 10 persen, sementara negara penghasil kakao seperti Pantai Gading dan Ghana mendapat tarif 21 dan 10 persen.

    Dampak kebijakan tarif itu tidak seragam bagi semua sektor. Bagi industri alas kaki, yang sekitar 40 persen produknya diekspor ke AS, kebijakan ini bisa menjadi pukulan berat. Harga jual yang lebih tinggi akibat tarif impor dapat membuat produk Indonesia kalah bersaing dengan negara-negara seperti Vietnam dan Meksiko.

    Namun, bagi sektor perikanan, terutama ekspor udang, ada peluang tersembunyi. Vietnam, yang selama ini menjadi pesaing utama Indonesia di sektor ini, dikenai tarif lebih tinggi, yaitu 46 persen.

    Dengan strategi yang tepat, eksportir Indonesia justru bisa merebut pangsa pasar dari negara pesaing yang lebih terdampak.

    Reaksi pasar terhadap kebijakan ini diperkirakan akan cukup cepat. Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi mengingatkan potensi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan berada pada fase bearish (pelemahan) pascapenerapan tarif impor oleh Presiden Donald Trump.

    Bahkan, ia memproyeksikan IHSG berpotensi melemah signifikan sebesar 2- 3 persen pada Selasa (8/4), atau hari pertama perdagangan Bursa setelah libur panjang memperingati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Namun, jika dibandingkan dengan kejutan ekonomi besar lainnya, penurunan ini relatif terkendali. Hal ini disebabkan oleh kesiapan pelaku pasar yang sudah mengantisipasi langkah Trump sejak awal 2025.

    Ketika presiden AS memberi sinyal proteksionisme, investor mulai melakukan pergeseran portofolio. Mereka mengurangi eksposur terhadap sektor manufaktur berbasis ekspor dan beralih ke sektor berbasis domestik seperti infrastruktur dan konsumsi.

    Akibatnya, tidak ada kepanikan besar di pasar saham. Pelaku pasar yang lebih peka sudah mengurangi risiko jauh sebelum kebijakan ini diumumkan.

    Jalan Tengah

    Pemerintah Indonesia pun mulai mengambil langkah strategis. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan negosiasi ulang dengan AS untuk mencari jalan tengah terkait kebijakan tarif ini.

    Pertanyaannya, apakah ini cukup untuk mengatasi dampak jangka panjangnya? Jika Indonesia hanya bereaksi tanpa strategi jangka panjang, maka kita akan terus berada dalam posisi defensif.

    Salah satu langkah yang perlu segera dilakukan adalah meningkatkan efisiensi logistik dalam negeri. Saat ini, biaya logistik di Indonesia masih berkisar 14 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain di kawasan.

    Jika inefisiensi ini bisa ditekan, maka eksportir masih memiliki peluang untuk menjaga daya saing meskipun menghadapi kenaikan tarif impor di AS.

    Selain itu, kebijakan tarif baru ini juga membuka peluang di sektor investasi. Yang jarang disadari banyak pihak adalah kebijakan proteksionis AS akan menggeser rantai pasok global.

    Perusahaan-perusahaan multinasional yang sebelumnya beroperasi di Vietnam atau Tiongkok kini mungkin mencari lokasi produksi baru yang lebih stabil dan tidak terkena dampak langsung dari kebijakan Trump.

    Indonesia bisa menjadi kandidat utama bagi pergeseran investasi ini, tetapi hanya jika kita mampu bertindak cepat dan menyediakan ekosistem investasi yang menarik.

    Investor global saat ini mencari negara dengan stabilitas ekonomi, kepastian regulasi, dan insentif yang menarik.

    Jika Indonesia dapat memberikan jaminan tersebut, ada peluang besar untuk menarik gelombang investasi manufaktur yang sebelumnya dialokasikan ke negara lain.

    Tentu saja ini tidak akan terjadi secara otomatis. Pemerintah harus segera merancang kebijakan yang mendukung, mulai dari reformasi regulasi hingga pemberian insentif fiskal bagi investor yang ingin membangun fasilitas produksi di Indonesia.

    Selain investasi, strategi diversifikasi pasar juga menjadi kunci dalam menghadapi dinamika perdagangan global.

    Ketergantungan terhadap pasar AS harus dikurangi dengan memperkuat ekspor ke kawasan lain, seperti Eropa, Timur Tengah, dan Afrika. Saat ini, beberapa negara di Timur Tengah dan Afrika menunjukkan peningkatan permintaan terhadap produk manufaktur dan komoditas dari Asia.

    Jika Indonesia dapat membangun hubungan dagang yang lebih kuat dengan negara-negara ini, dampak dari kebijakan tarif AS dapat lebih diminimalisasi.

    Dalam jangka panjang, kebijakan tarif ini mengajarkan satu hal penting: bahwa dunia perdagangan global semakin tidak dapat diprediksi.

    Dulu, banyak negara percaya bahwa liberalisasi perdagangan adalah arah masa depan yang tidak bisa dibendung. Namun, kebijakan Trump membuktikan bahwa proteksionisme masih bisa muncul kapan saja dan mengubah lanskap ekonomi dunia.

    Jangan Panik

    Bagi Indonesia, ini bukan saatnya untuk panik, melainkan waktu untuk bertindak dengan strategi yang tepat.

    CEO Indonesian Business Council (IBC) Sofyan Djalil menyampaikan usulan langkah strategis yang dapat diambil pemerintah, mencakup fokus pada upaya untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan memberikan dukungan kepada industri yang terdampak, termasuk di dalamnya UMKM yang merupakan bagian dari mata rantai industri ekspor.

    Upaya ini perlu didukung dengan kebijakan yang kondusif, kepastian regulasi, dan reformasi struktural dalam kemudahan berbisnis. Langkah ini diperlukan untuk meningkatkan produktivitas nasional dan daya saing ekspor.

    Kemudian, pemerintah harus mengambil langkah renegosiasi dengan pemerintah AS dan mengkaji kembali kerangka perjanjian dagang antara kedua negara, untuk mengupayakan penerapan tarif yang lebih adil dan berimbang.

    Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mempertahankan hubungan dagang yang telah berlangsung, tapi juga memperluas potensi penguatan perdagangan melalui penguatan diplomasi dagang yang aktif.

    Pemerintah juga perlu mengambil langkah negosiasi multilateral bersama negara- negara ASEAN untuk mendorong tatanan perdagangan internasional yang lebih adil dan setara.

    ASEAN merupakan mitra dagang yang sangat besar dan penting, sehingga baik AS maupun ASEAN akan sama-sama diuntungkan melalui upaya negosiasi dan diplomasi dagang ketimbang penerapan kebijakan yang sepihak.

    Pada akhirnya, penting untuk memperluas perjanjian kerja sama perdagangan bilateral dan multilateral serta mempercepat penyelesaian perundingan dagang (FTA) yang saat ini sedang berlangsung. Perjanjian kerja sama dengan negara-negara dan kawasan-kawasan akan memperluas akses pasar baru untuk Indonesia.

    Di sisi lain, efisiensi sektor manufaktur harus ditingkatkan, investasi harus ditarik dengan kebijakan yang lebih proaktif, dan pasar ekspor harus diperluas agar tidak terlalu bergantung pada AS. Dalam kondisi seperti ini, negara yang mampu beradaptasi dengan cepat akan menjadi pemenang.

    Dari perspektif investor, momen seperti ini justru bisa menjadi peluang terbaik untuk mencari saham berkualitas dengan potensi pertumbuhan tinggi.

    Pasar sedang mengalami fase konsolidasi setelah tekanan eksternal, dan dalam kondisi seperti ini, saham-saham dengan fundamental kuat memiliki peluang besar untuk tumbuh dalam jangka panjang.

    Pada akhirnya, kebijakan tarif Trump adalah bagian dari dinamika global yang tidak bisa dihindari. Namun, bukan berarti Indonesia harus menerimanya sebagai ancaman tanpa perlawanan.

    Dengan pemahaman yang tepat, langkah strategis yang terarah, serta sikap yang optimistis, Indonesia bisa menjadikan kebijakan ini sebagai batu loncatan menuju ekonomi yang lebih kuat dan lebih tangguh dalam menghadapi tantangan global.

     

     

     

     

     

    Sumber : Antara

  • Kronologi Donald Trump Bikin Sengsara Indonesia usai Naikkan Tarif Impor

    Kronologi Donald Trump Bikin Sengsara Indonesia usai Naikkan Tarif Impor

    PIKIRAN RAKYAT – Donald Trump dinilai membuat sengsara Indonesia setelah menaikkan tarif impor, simak kronologi hal tersebut. Presiden ke-47 Amerika Serikat tersebut belum lama ini membuat heboh negara-negara yang sering berelasi dengannya.

    Trump belum lama menjabat sejak 20 Januari 2025 setelah sebelumnya juga menjadi presiden ke-45 yang naik takhta pada 2017-2021. Periode kedua kepemimpinannya membawa dampak ekonomi yang besar bagi negara-negara lain.

    Kronologi Donald Trump bikin sengsara Indonesia

    Berikut kronologi lengkapnya:

    Donald Trump menaikkan tarif impor ke AS untuk memperbaiki ekonomi negaranya Hampir semua barang yang masuk dikenakan biaya 10 persen Ada pula tarif timbal balik yang diterapkan bagi sejumlah negara termasuk Indonesia. Indonesia dikenakan tarif impor 32 persen untuk barang dari Indonesia karena memberlakukan tarif impor 64 persen untuk barang dari AS

    Trump, presiden 78 tahun, menyebut banyak negara telah memperlakukan AS dengan buruk karena memberlakukan tarif impor yang tidak proporsional. Hal itu dianggapnya sebagai kecurangan sehingga tarif baru ini diberlakukan.

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami. Kami akan menggunakan uang yang dihasilkan dari tarif untuk mengurangi pajak dan membayar utang nasional kami,” ujarnya.

    Indonesia sebelumnya mengenakan tarif 64 persen untuk barang-barang yang datang dari Negeri Paman Sam. Hasilnya, negara itu memutuskan menerapkan tarif setengahnya atau 32 persen untuk barang dari Indonesia.

    “Mereka mengenakan biaya kepada kami, kami mengenakan biaya kepada mereka. Bagaimana mungkin ada orang yang marah? Mereka (China dan Uni Eropa) mengenakan biaya kepada kami, kami mengenakan biaya kepada mereka. Bagaimana mungkin ada orang yang marah?” kata Donald Trump.

    “Jadi, tarif tersebut tidak akan berlaku secara timbal balik. Saya bisa saja melakukan itu, ya, tetapi akan sulit bagi banyak negara. Kami tidak ingin melakukan itu. Dalam hal perdagangan, terkadang kawan (lebih) buruk daripada lawan,” ucapnya.

    7 alasan Indonesia jadi penghambat perdagangan AS

    Sebelumnya, Trump menyebut Indonesia sebagai salah satu penghambat perdagangan Amerika Serikat. Hal itu disampaikan Donald Trump melalui Perwakilan Dagang Amerika Serikat (UTSR), Jamieson Greer. Lembaga tersebut merilis Laporan Estimasi Perdagangan Nasional Tahunan yang mencantumkan tarif rata-rata yang diterapkan negara lain sehingga menghambat aktivitas AS.

    “Tidak ada Presiden Amerika dalam sejarah modern selain Trump yang menyadari betapa luas dan merugikannya hambatan perdagangan luar negeri terhadap AS. Di bawah kepemimpinan Trump, pemerintahan ini bekerja keras untuk mengatasi praktik tidak adil ini, membantu memulihkan keadilan dan mengutamakan pebisnis AS yang bekerja keras di pasar global,” ujar Greer, dilansir dari laman Reuters.

    “Amerika Serikat khawatir peraturan akreditasi itu menciptakan permintaan dokumen yang berulang-ulang, persyaratan yang semakin memberatkan bagi auditor untuk memenuhi syarat,” demikian menurut dokumen yang dirilis Perwakilan Dagang Amerika Serikat tersebut.

    Alasan Indonesia dianggap menghambat adalah sebagai berikut:

    Ada peraturan terkait keamanan pangan dan syarat energi terbarukan Kebijakan impor dan pajak Lisensi impor Produk pertanian Bea cukai Akses pasar industri farmasi Potensi birokrasi berbelit terkait peraturan impor barang halal

    APINDO Beri Usul ke Pemerintah Terkait Tarif Dagang Trump untuk Dunia Usaha

    Terlalu Dekat dengan China, Indonesia Dihantam Tarif Impor 32 Persen oleh Donald Trump

    Daftar negara penghambat perdagangan AS Algeria Angola Argentina Australia Bangladesh Bolivia Brazil Brunei Darussalam Kamboja Kanada Chile China Kolombia Kosta Rika Pantai Gading Republik Dominika Ekuador Mesir El Salvador Ethiopia Ghana Guatemala Honduras Hong Kong India Indonesia Israel Jepang Yordania Kenya Korea Selatan Laos Malaysia Meksiko Selandia Baru Nikaragua Nigeria Norwegia Pakistan Panama Paraguay Peru Filipina Rusia Singapura Afrika Selatan Swiss Taiwan Thailand Tunisia Turki Ukraina Inggris Uruguay Vietnam Liga Arab Uni Eropa Gulf Cooperation Council

    Demikian kronologi Donald Trump bikin sengsara Indonesia dengan tarif impor barunya. Ada kenaikan tarif menjadi 32 persen untuk barang-barang yang datang dari Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Alasan Donald Trump Masukkan Indonesia ke Daftar 58 Negara Penghambat Perdagangan AS

    Alasan Donald Trump Masukkan Indonesia ke Daftar 58 Negara Penghambat Perdagangan AS

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump kembali mengguncang dunia perdagangan global dengan kebijakan tarif perdagangannya. Dalam langkah terbaru yang diumumkan, dia menargetkan berbagai negara yang dianggap menghambat perdagangan AS.

    Indonesia, bersama 57 negara lainnya, masuk dalam daftar yang disusun oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

    Kebijakan Tarif Trump dan Dampaknya

    Donald Trump telah lama mengkampanyekan kebijakan “tarif timbal balik”, yang bertujuan untuk menyeimbangkan defisit perdagangan AS dengan negara-negara mitra dagangnya. Dia menuduh berbagai negara menerapkan tarif dan kebijakan perdagangan yang tidak adil terhadap produk AS.

    Oleh karena itu, dia berencana menerapkan bea masuk terhadap negara-negara tersebut.
    Meskipun detail spesifik dari kebijakan ini masih samar, Gedung Putih menegaskan bahwa ini adalah langkah besar dalam “hari pembebasan” ekonomi AS.

    Donald Trump mengklaim kebijakan ini akan mengatur ulang hubungan dagang Amerika dengan dunia. Namun, para ekonom memperingatkan bahwa tarif yang diterapkan secara luas bisa memicu perang dagang global.

    Dalam sebuah wawancara dengan Fox Business pada 18 Maret 2025, Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyebut adanya “Dirty 15” atau 15% negara yang menyumbang sebagian besar volume perdagangan AS namun memberlakukan hambatan tarif dan non-tarif terhadap barang-barang Amerika.

    Meskipun tidak merinci negara-negara tersebut, data dari Departemen Perdagangan AS menunjukkan bahwa defisit perdagangan AS terbesar pada tahun 2024 terjadi dengan China, Uni Eropa, Meksiko, Vietnam, dan negara-negara lain, termasuk Indonesia.

    Alasan Indonesia Masuk Daftar Penghambat Perdagangan AS

    Menurut laporan tahunan Perwakilan Dagang AS, Indonesia dianggap sebagai salah satu negara yang menghambat perdagangan dengan menerapkan berbagai kebijakan yang dianggap membebani produk AS. Beberapa faktor utama yang membuat Indonesia masuk dalam daftar ini meliputi:

    Kebijakan Keamanan Pangan
    Regulasi terkait standar keamanan pangan di Indonesia dinilai terlalu ketat dan menghambat produk pertanian dari AS untuk masuk ke pasar Indonesia. Syarat Energi Terbarukan
    Kebijakan Indonesia dalam mengutamakan energi terbarukan dianggap sebagai hambatan bagi perusahaan energi Amerika yang ingin berinvestasi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Indonesia, bersama dengan negara lain seperti Meksiko dan Argentina, menerapkan PPN yang dinilai memberatkan produk impor dari AS. Regulasi Impor
    Sistem lisensi impor Indonesia dianggap terlalu birokratis dan menghambat arus perdagangan barang dari AS. Bea Cukai dan Akses Pasar Farmasi
    Produk farmasi AS mengalami kesulitan dalam mengakses pasar Indonesia akibat kebijakan bea cukai yang kompleks dan ketatnya aturan impor obat-obatan. Regulasi Produk Halal
    Persyaratan sertifikasi halal di Indonesia juga menjadi sorotan karena dianggap menambah kompleksitas bagi eksportir AS, terutama dalam industri makanan dan farmasi.

    “Tidak ada Presiden Amerika dalam sejarah modern selain Trump yang menyadari betapa luas dan merugikannya hambatan perdagangan luar negeri terhadap AS,” ucap Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer.

    “Di bawah kepemimpinan Trump, pemerintahan ini bekerja keras untuk mengatasi praktik tidak adil ini, membantu memulihkan keadilan dan mengutamakan pebisnis AS yang bekerja keras di pasar global,” tuturnya menambahkan.

    Daftar Lengkap 58 Negara Penghambat Perdagangan AS

    Berikut adalah daftar lengkap 58 negara yang masuk dalam daftar negara penghambat perdagangan AS:

    Algeria Angola Argentina Australia Bangladesh Bolivia Brazil Brunei Darussalam Kamboja Kanada Chile China Kolombia Kosta Rika Pantai Gading Republik Dominika Ekuador Mesir El Salvador Ethiopia Ghana Guatemala Honduras Hong Kong India Indonesia Israel Jepang Yordania Kenya Korea Selatan Laos Malaysia Meksiko Selandia Baru Nikaragua Nigeria Norwegia Pakistan Panama Paraguay Peru Filipina Rusia Singapura Afrika Selatan Swiss Taiwan Thailand Tunisia Turki Ukraina Inggris Uruguay Vietnam Liga Arab Uni Eropa Gulf Cooperation Council (GCC)

    Hingga saat ini, pemerintahan Presiden Prabowo belum memberikan tanggapan resmi terkait masuknya Indonesia dalam daftar negara penghambat perdagangan AS. Namun, beberapa analis ekonomi menilai bahwa kebijakan tarif yang akan diterapkan AS bisa berdampak pada ekspor Indonesia, terutama dalam sektor manufaktur, pertanian, dan farmasi.

    Jika Donald Trump melanjutkan kebijakan tarifnya tanpa pengecualian, perusahaan-perusahaan Indonesia yang bergantung pada pasar AS harus mencari strategi baru, termasuk diversifikasi pasar ekspor ke negara lain seperti China dan Uni Eropa.

    Di sisi lain, kebijakan proteksionisme AS ini juga bisa memicu Indonesia untuk memperkuat kerja sama dagang regional, misalnya melalui perjanjian dengan ASEAN atau negara-negara di kawasan Indo-Pasifik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Berikut Daftar 160 Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, termasuk Indonesia – Halaman all

    Berikut Daftar 160 Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, termasuk Indonesia – Halaman all

    Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain

    Tayang: Kamis, 3 April 2025 12:41 WIB

    YouTube The White House

    TARIF BARU AS – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar AS. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar AS.

    Trump memberlakukan ‘Tarif Timbal Balik’ terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Presiden mengatakan AS akan menggunakan uang yang dihasilkan dari tarif untuk “mengurangi pajak dan membayar utang nasional kami.”

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami,” ujar Trump saat mengumumkan langkah-langkah baru tersebut.

    Trump kemudian mengangkat bagan besar berjudul ‘Tarif Timbal Balik’. Kolom pertama adalah daftar negara. Kemudian, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS. Kemudian, kolom ketiga berisi tarif balasan yang dikenai AS terhadap negara itu.

    Berikut daftar 160 negara dan wilayah yang dikenakan tarif oleh AS:

    1. China: 34 persen
    2. Uni Eropa:20%
    3. Vietnam: 46%
    4. Taiwan: 32%
    5. Jepang: 24%
    6. India: 26%
    7. Korea Selatan: 25%
    8. Thailand: 36%
    9. Swiss: 31%
    10. Indonesia: 32%
    11. Malaysia: 24%
    12. Komboja: 49%
    13. Inggris: 10%
    14. Afrika Selatan: 30%
    15. Brasil: 10%
    16. Bangladesh: 37%
    17. Singapura: 10%
    18. Israel: 17%
    19. Filipina: 17%
    20. Chile: 10%
    21. Australia: 10%
    22. Pakistan: 29%
    23. Turki: 10%
    24. Sri Langka: 44%
    25. Kolombia: 10%
    26. Peru: 10%
    27. Nikaragua: 18%
    28. Norwegia: 15%
    29. Kosta Rika: 10%
    30. Jordan: 20%
    31. Republik Dominika: 10%
    32. Uni Emirat Arab: 10%
    33. Selandia Baru: 10%
    34. Argentina: 10%
    35. Ekuador: 10%
    36. Guatemala: 10%
    37. Honduras: 10%
    38. Madagaskar: 47%
    39. Myanmar: 44%
    40. Tunisia: 28%
    41. Kazakhstan: 27%
    42. Serbia: 37%
    43. Mesir: 10%
    44. Arab Saudi: 10%
    45. El Savador: 10%
    46. Pantai Gading: 21%
    47. Laos: 48%
    48. Botswana: 37%
    49. Trinidad dan Tabago: 10%
    50. Maroko: 10%
    51. Algeria: 30%
    52. Oman: 10%
    53. Uruguay: 10%
    54. Bahamas: 10%
    55. Lesotho: 50%
    56. Ukraina: 10%
    57.Bahrain: 10%
    58. Qatar: 10%
    59. Mauritius: 40%
    60. Fiji: 32%
    61. Islandia: 10%
    62. Kenya: 10%
    63. Liechtenstein: 37%
    64. Guyana: 38%
    65. Haiti: 10%
    66. Bosnia-Herzegovina: 35%
    67. Nigeria: 14%
    68. Namibia: 21%
    69. Brunei: 24%
    70. Bolivia:  10%
    71. Panama: 10%
    72. Venezuela: 15%
    73. Makedonia Utara: 33%
    74. Ethiopia: 10%
    75. Ghana: 10%
    76. Moldova: 31%
    77. Angola: 32%
    78. Republik Demokratik Kongo: 11%
    79. Jamaika: 10%
    80. Mozambik: 16%
    81. Paraguay: 10%
    82. Zambia: 17%
    83. Lebanon: 10%
    84. Tanzania: 10%
    85. Irak: 39%
    86. Georgia: 10%
    87. Senegal: 10%
    88. Azerbaijan: 10%
    89. Kamerun: 11%
    90. Uganda: 10%
    91. Albania: 10%
    92. Armenia: 10%
    93. Nepal: 10%
    94. Sint Maarten: 10%
    95. Kepulauan Falkland: 41%
    96. Gabon: 10%
    97. Kuwait: 10%
    98. Togo: 10%
    99. Suriname: 10%
    100. Belize: 10%
    101. Papua Nugini: 10%
    102. Malawi: 19%
    103. Liberia: 10%
    104. British Virgin Islands: 10%
    105. Afganistan: 10%
    106. Zimbabwe: 18%
    107. Benin: 10%
    108. Barbados: 10%
    109. Monako: 0%
    110. Suriah: 41%
    111. Uzbekistan: 10%
    112. Republik Kongo: 10%
    113. Jibuti: 10%
    114. Polinesia Prancis: 10%
    115. Kepulauan Cayman: 10%
    116. Kosovo: 10%
    117. Curaçao: 10%
    118. Vanuatu: 22%
    119. Rwanda: 10%
    120. Sierra Leone: 10%
    121. Mongolia: 10%
    122. San Marino: 10%
    123. Antigua dan Barbuda: 10%
    124. Bermuda: 10%
    125. Eswatini: 10%
    126. Kepulauan Marshall: 10%
    127. Saint Pierre dan Miquelon: 50%
    128. Saint Kitts dan Nevis: 10%
    129. Turkmenistan: 10%
    130. Grenada: 10%
    131. Sudan: 10%
    132. Kepulauan Turks dan Caicos: 10%
    133. Aruba: 10%
    134. Montenegro: 10%
    135. Saint Helena: 10%
    136. Kirgistan: 10%
    137. Yaman: 10%
    138. Saint Vincent and Grenadines: 10%
    139. Niger: 10%
    140. Saint Lucia: 10%
    141. Nauru: 30%
    142. Guinea Khatulistiwa: 13%
    143. Iran: 10%
    144. Libya: 31%
    145. Samoa: 10%
    146. Guinea: 10%
    147. Timor Leste: 10%
    148. Monstserrat: 10%
    149. Chad: 13%
    150. Mali: 10%
    151. Sao Tome dan Príncipe: 10%
    152. Pulau Norfolk: 29%
    153. Gibraltar: 10%
    154. Tuvalu: 10%
    155. Teritori Inggris di Samudra Hindia: 10%
    156. Tokelau: 10%
    157. Guinea-Bissau: 10%
    158. Svalbard dan Jan Mayen: 10%
    159. Pulau Heard dan Kepulauan McDonald: 10%
    160. Réunion: 37%

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Donald Trump Umumkan Tarif Timbal Balik untuk 180 Negara, Ini Daftarnya – Page 3

    Donald Trump Umumkan Tarif Timbal Balik untuk 180 Negara, Ini Daftarnya – Page 3

     

    71. Panama: 10% (biaya AS 10%)

    72. Venezuela: 15% (biaya AS 29%)

    73. Makedonia Utara: 33% (biaya AS 65%)

    74. Etiopia: 10% (biaya AS 10%)

    75. Ghana: 10% (biaya AS 17%)

    76. Moldova: 31% (biaya AS 61%)

    77. Angola: 32% (biaya AS 63%)

    78. Republik Demokratik Kongo: 11% (biaya AS 22%)

    79. Jamaika: 10% (biaya AS 10%)

    80. Mozambik: 16% (biaya AS 31%)

    81. Paraguay: 10% (biaya AS 10%)

    82. Zambia: 17% (biaya AS 33%)

    83. Lebanon: 10% (biaya AS 10%)

    84. Tanzania: 10% (biaya AS 10%)

    85. Irak: 39% (biaya AS 78%)

    86. Georgia: 10% (biaya AS 10%)

    87. Senegal: 10% (biaya AS 10%)

    88. Azerbaijan: 10% (biaya AS 10%)

    89. Kamerun: 11% (biaya AS 22%)

    90. Uganda: 10% (biaya AS 20%)

    91. Albania: 10% (biaya AS 10%)

    92. Armenia: 10% (biaya AS 10%)

    93. Nepal: 10% (biaya AS 10%)

    94. Sint Maarten: 10% (biaya AS 10%)

    95. Kepulauan Falkland: 41% (biaya AS 82%)

    96. Gabon: 10% (biaya AS 10%)

    97. Kuwait: 10% (biaya AS 10%)

    98. Togo: 10% (biaya AS 10%)

    99. Suriname: 10% (biaya AS 10%)

    100. Belize: 10% (biaya AS 10%)

    101. Papua Nugini: 10% (biaya AS 15%)

    102. Malawi: 17% (biaya AS 34%)

    103. Liberia: 10% (biaya AS 10%)

    104. Kepulauan Virgin Inggris: 10% (biaya AS 10%)

    105. Afghanistan: 10% (biaya AS 49%)

    106. Zimbabwe: 18% (biaya AS 35%)

    107. Benin: 10% (biaya AS 10%)

    108. Barbados: 10% (biaya AS 10%)

    109. Monaco: 10% (biaya AS 10%)

    110. Suriah: 41% (biaya AS 81%)

    111. Uzbekistan: 10% (biaya AS 10%)

    112. Republik Kongo: 10% (biaya AS 10%)

    113. Djibouti: 10% (biaya AS 10%)

    114. Polinesia Prancis: 10% (biaya AS 10%)

    115. Kepulauan Cayman: 10% (biaya AS 10%)

    116. Kosovo: 10% (biaya AS 10%)

    117. Curaçao: 10% (biaya AS 10%)

    118. Vanuatu: 22% (biaya AS 44%)

    119. Rwanda: 10% (biaya AS 10%)

    120. Sierra Leone: 10% (biaya AS 10%)

     

  • Daftar Tarif Timbal Balik Baru Trump untuk Puluhan Negara, Indonesia Jumbo

    Daftar Tarif Timbal Balik Baru Trump untuk Puluhan Negara, Indonesia Jumbo

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif timbal balik yang lebih tinggi bagi puluhan negara dalam konferensi pers pada 2 April 2025. Kebijakan ini menetapkan bahwa semua negara akan dikenakan tarif setidaknya 10% ke depannya, sementara negara-negara yang dianggap memiliki hambatan tinggi terhadap barang-barang AS akan menghadapi tarif lebih besar.

    Dikutip dari Bloomberg, Kamis (3/4/2025), pungutan baru ini bersifat tambahan terhadap tarif yang telah berlaku sebelumnya, termasuk pajak 20% terhadap barang-barang Tiongkok yang terkait dengan fentanil. Selain itu, pengecualian untuk barang-barang jangka pendek juga telah dicabut.

    Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan ini. Kanada dan Meksiko tetap dikenakan tarif yang telah diumumkan sebelumnya. Sementara itu, produk dari sektor utama seperti baja, aluminium, mobil, tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu tidak termasuk dalam tarif baru ini.

    Barang-barang dari sektor tersebut akan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang telah atau akan segera ditetapkan oleh presiden.

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan kita,” kata Trump di Rose Garden, Gedung Putih dilansir dari Reuters.

    Daftar Tarif Impor Amerika per Negara dari Presiden AS Donald Trump, April 2025 

    Country
    Country’s Tariff*
    US Reciprocal Tariffs

    Afghanistan
    49%
    10%

    Albania
    10%
    10%

    Algeria
    59%
    30%

    Andorra
    10%
    10%

    Angola
    63%
    32%

    Anguilla
    10%
    10%

    Antigua and Barbuda
    10%
    10%

    Argentina
    10%
    10%

    Armenia
    10%
    10%

    Aruba
    10%
    10%

    Australia
    10%
    10%

    Azerbaijan
    10%
    10%

    Bahamas
    10%
    10%

    Bahrain
    10%
    10%

    Bangladesh
    74%
    37%

    Barbados
    10%
    10%

    Belize
    10%
    10%

    Benin
    10%
    10%

    Bermuda
    10%
    10%

    Bhutan
    10%
    10%

    Bolivia
    20%
    10%

    Bosnia and Herzegovina
    70%
    35%

    Botswana
    74%
    37%

    Brazil
    10%
    10%

    British Indian Ocean Territory
    10%
    10%

    British Virgin Islands
    10%
    10%

    Brunei
    47%
    24%

    Burma
    88%
    44%

    Burundi
    10%
    10%

    Cabo Verde
    10%
    10%

    Cambodia
    97%
    49%

    Cameroon
    22%
    11%

    Cayman Islands
    10%
    10%

    Central African Republic
    10%
    10%

    Chad
    26%
    13%

    Chile
    10%
    10%

    China
    67%
    34%

    Christmas Island
    10%
    10%

    Cocos (Keeling) Islands
    10%
    10%

    Colombia
    10%
    10%

    Comoros
    10%
    10%

    Congo (Brazzaville)
    10%
    10%

    Congo (Kinshasa)
    22%
    11%

    Cook Islands
    10%
    10%

    Costa Rica
    17%
    10%

    Cote d’Ivoire
    41%
    21%

    Curacao
    10%
    10%

    Djibouti
    10%
    10%

    Dominica
    10%
    10%

    Dominican Republic
    10%
    10%

    Ecuador
    12%
    10%

    Egypt
    10%
    10%

    El Salvador
    10%
    10%

    Equatorial Guinea
    25%
    13%

    Eritrea
    10%
    10%

    Eswatini
    10%
    10%

    Ethiopia
    10%
    10%

    EU
    39%
    20%

    Falkland Islands (Islas Malvinas)
    82%
    41%

    Fiji
    63%
    32%

    French Guiana
    10%
    10%

    French Polynesia
    10%
    10%

    Gabon
    10%
    10%

    Gambia
    10%
    10%

    Georgia
    10%
    10%

    Ghana
    17%
    10%

    Gibraltar
    10%
    10%

    Grenada
    10%
    10%

    Guadeloupe
    10%
    10%

    Guatemala
    10%
    10%

    Guinea
    10%
    10%

    Guinea-Bissau
    10%
    10%

    Guyana
    76%
    38%

    Haiti
    10%
    10%

    Heard and McDonald Islands
    10%
    10%

    Honduras
    10%
    10%

    Iceland
    10%
    10%

    India
    52%
    26%

    Indonesia
    64%
    32%

    Iran
    10%
    10%

    Iraq
    78%
    39%

    Israel
    33%
    17%

    Jamaica
    10%
    10%

    Japan
    46%
    24%

    Jordan
    40%
    20%

    Kazakhstan
    54%
    27%

    Kenya
    10%
    10%

    Kiribati
    10%
    10%

    Kosovo
    10%
    10%

    Kuwait
    10%
    10%

    Kyrgyzstan
    10%
    10%

    Laos
    95%
    48%

    Lebanon
    10%
    10%

    Lesotho
    99%
    50%

    Liberia
    10%
    10%

    Libya
    61%
    31%

    Liechtenstein
    73%
    37%

    Madagascar
    93%
    47%

    Malawi
    34%
    17%

    Malaysia
    47%
    24%

    Maldives
    10%
    10%

    Mali
    10%
    10%

    Marshall Islands
    10%
    10%

    Martinique
    10%
    10%

    Mauritania
    10%
    10%

    Mauritius
    80%
    40%

    Mayotte
    10%
    10%

    Micronesia
    10%
    10%

    Moldova
    61%
    31%

    Monaco
    10%
    10%

    Mongolia
    10%
    10%

    Montenegro
    10%
    10%

    Montserrat
    10%
    10%

    Morocco
    10%
    10%

    Mozambique
    31%
    16%

    Namibia
    42%
    21%

    Nauru
    59%
    30%

    Nepal
    10%
    10%

    New Zealand
    20%
    10%

    Nicaragua
    36%
    18%

    Niger
    10%
    10%

    Nigeria
    27%
    14%

    Norfolk Island
    58%
    29%

    North Macedonia
    65%
    33%

    Norway
    30%
    15%

    Oman
    10%
    10%

    Pakistan
    58%
    29%

    Panama
    10%
    10%

    Papua New Guinea
    15%
    10%

    Paraguay
    10%
    10%

    Peru
    10%
    10%

    Philippines
    34%
    17%

    Qatar
    10%
    10%

    Reunion
    73%
    37%

    Rwanda
    10%
    10%

    Saint Elena
    15%
    10%

    Saint Kitts and Nevis
    10%
    10%

    Saint Lucia
    10%
    10%

    Saint Pierre and Miquelon
    99%
    50%

    Saint Vincent and the Grenadines
    10%
    10%

    Samoa
    10%
    10%

    San Marino
    10%
    10%

    São Tomé and Príncipe
    10%
    10%

    Saudi Arabia
    10%
    10%

    Senegal
    10%
    10%

    Serbia
    74%
    37%

    Sierra Leone
    10%
    10%

    Singapore
    10%
    10%

    Sint Maarten
    10%
    10%

    Solomon Islands
    10%
    10%

    South Africa
    60%
    30%

    South Sudan
    10%
    10%

    Sri Lanka
    88%
    44%

    Sudan
    10%
    10%

    Suriname
    10%
    10%

    Svalbard and Jan Mayen
    10%
    10%

    Syria
    81%
    41%

    Taiwan
    64%
    32%

    Tajikistan
    10%
    10%

    Tanzania
    10%
    10%

    Thailand
    72%
    36%

    Timor-Leste
    10%
    10%

    Togo
    10%
    10%

    Tokelau
    10%
    10%

    Tonga
    10%
    10%

    Trinidad and Tobago
    12%
    10%

    Tunisia
    55%
    28%

    Turkey
    10%
    10%

    Turkmenistan
    10%
    10%

    Turks and Caicos Islands
    10%
    10%

    Tuvalu
    10%
    10%

    Uganda
    20%
    10%

    Ukraine
    10%
    10%

    United Arab Emirates
    10%
    10%

    United Kingdom
    10%
    10%

    Uruguay
    10%
    10%

    Uzbekistan
    10%
    10%

    Vanuatu
    44%
    22%

    Venezuela
    29%
    15%

    Vietnam
    90%
    46%

    Yemen
    10%
    10%

    Zambia
    33%
    17%

    Zimbabwe
    35%
    18%

    NOTE: * Including currency manipulation and trade barriers, according to White House. 

    SOURCE: White House

  • Donald Trump Sebut Indonesia Penghambat Perdagangan AS, Prabowo Biang Keroknya?

    Donald Trump Sebut Indonesia Penghambat Perdagangan AS, Prabowo Biang Keroknya?

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden AS Donald Trump mengungkap Indonesia sebagai salah satu penghambat perdagangan Amerika Serikat. Tak sendirian, ada banyak negara lain yang disebut dengan sebutan serupa.

    Diketahui, Trump menyampaikan hal itu melalui Perwakilan Dagang Amerika Serikat (UTSR). Lembaga itu merilis Laporan Estimasi Perdagangan Nasional Tahunan yang di dalamnya tercantum rata-rata tarif yang diterapkan negara yang bersangkutan sehingga menghambat aktivitas Negeri Paman Sam.

    “Tidak ada Presiden Amerika dalam sejarah modern selain Trump yang menyadari betapa luas dan merugikannya hambatan perdagangan luar negeri terhadap AS. Di bawah kepemimpinan Trump, pemerintahan ini bekerja keras untuk mengatasi praktik tidak adil ini, membantu memulihkan keadilan dan mengutamakan pebisnis AS yang bekerja keras di pasar global,” ujar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer, dilansir dari laman Reuters.

    Indonesia penghambat perdagangan AS, gegara Prabowo?

    Alasan Indonesia, termasuk 57 negara lain, dianggap menghambat perdagangan AS adalah peraturan terkait keamanan pangan dan syarat energi terbarukan. Kebijakan lainnya adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan di sejumlah negara seperti Meksiko, Argentina, dan Uni Emirat Arab.

    Khusus Indonesia yang kini dipimpin Presiden Prabowo, kebijakan yang membuat AS melabelinya sebagai negara penghambat perdagangan adalah kebijakan impor dan pajak. Selain itu, lisensi impor, produk pertanian, bea cukai, dan akses pasar industri farmasi dinilai menjadi biang keladinya.

    Ada potensi birokrasi yang berbelit terkait peraturan impor barang halal yang diterapkan Indonesia. Hal itu akan semakin menghambat aktivitas perdagangan yang dilakukan Donald Trump.

    “Amerika Serikat khawatir peraturan akreditasi itu menciptakan permintaan dokumen yang berulang-ulang, persyaratan yang semakin memberatkan bagi auditor untuk memenuhi syarat,” demikian menurut dokumen yang dirilis Perwakilan Dagang Amerika Serikat tersebut.

    Presiden Prabowo, Presiden RI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU

    Daftar negara penghambat perdagangan AS Algeria Angola Argentina Australia Bangladesh Bolivia Brazil Brunei Darussalam Kamboja Kanada Chile China Kolombia Kosta Rika Pantai Gading Republik Dominika Ekuador Mesir El Salvador Ethiopia Ghana Guatemala Honduras Hong Kong India Indonesia Israel Jepang Yordania Kenya Korea Selatan Laos Malaysia Meksiko Selandia Baru Nikaragua Nigeria Norwegia Pakistan Panama Paraguay Peru Filipina Rusia Singapura Afrika Selatan Swiss Taiwan Thailand Tunisia Turki Ukraina Inggris Uruguay Vietnam Liga Arab Uni Eropa Gulf Cooperation Council

    Demikian penjelasan Indonesia pimpinan Prabowo dilabeli negara penghambat perdagangan AS. Sejumlah kebijakan disebut sebagai alasan Donald Trump mengeluarkan kebijakan tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Donald Trump Rilis Daftar 58 Negara yang Dianggap Penghambat Perdagangan AS, Indonesia Masuk – Halaman all

    Donald Trump Rilis Daftar 58 Negara yang Dianggap Penghambat Perdagangan AS, Indonesia Masuk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, merilis daftar negara dengan kebijakan yang dianggap menghambat aktivitas perdagangan Negeri Paman Sam tersebut.

    Melalui Perwakilan Dagang AS (USTR), ada 58 negara yang dinilai menghambat perdagangan AS, termasuk tiga organisasi antarnegara ataupun regional.

    Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menuturkan seluruh negara yang masuk daftar tersebut memiliki kebijakan tarif yang menghambat AS dalam melakukan perdagangan.

    Adapun daftar negara tersebut tertuang dalam dokumen bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers setebal 370 halaman.

    Greer mengatakan Trump menjadi Presiden AS satu-satunya yang menyadari, banyak negara yang menjadi penghambat AS dalam melakukan perdagangan.

    “Tidak ada Presiden AS dalam sejarah modern selain Trump yang menyadari betapa luas dan merugikannya hambatan perdagangan luar negeri terhadap AS,” katanya, dikutip dari Reuters, Rabu (2/4/2025).

    Dia juga mengatakan, Trump tengah berupaya untuk membantu pebisnis global dari AS atas kebijakan negara yang masuk dalam daftar tersebut lantaran dianggap sebagai praktik yang tidak adil.

    “Di bawah kepemimpinan Trump, pemerintahan ini bekerja keras untuk mengatasi praktik tidak adil ini, membantu memulihkan keadilan dan mengutamakan pebisnis AS yang bekerja di pasar global,” jelasnya.

    Secara teknis, negara yang masuk dalam daftar tersebut dianggap menghambat perdagangan AS lewat berbagai kebijakan seperti aturan tarif hingga aturan lainnya.

    Adapun sejumlah negara ASEAN masuk dalam daftar tersebut seperti Singapura, Malaysia, hingga Filipina. Bahkan, Indonesia turut masuk dalam daftar negara yang dianggap menghambat aktivitas perdagangan AS.

    Tak sampai di situ, sekutu AS, yaitu Israel dan Ukraina pun turut masuk dalam daftar tersebut.

    Sementara, tiga organisasi antarnegara maupun regional yang masuk daftar adalah Liga Arab, Gulf Cooperation Council, dan Uni Eropa.

    Selengkapnya berikut daftar negara dan organisasi antarnegara yang dianggap memiliki kebijakan yang menghambat perdagangan AS:

    Aljazair
    Angola
    Argentina
    Australia
    Bangladesh
    Bolivia
    Brazil
    Brunei Darussalam
    Kamboja
    Kanada
    Chile
    China
    Kolombia
    Kosta Rika
    Pantai Gafding
    Republik Dominika
    Ekuador
    Mesir
    El Savador
    Ethiopia
    Ghana
    Guatemala
    Honduras
    Hong Kong
    India
    Indonesia
    Israel
    Jepang
    Yordania
    Kenya
    Korea Selatan
    Laos
    Malaysia
    Meksiko
    Selandia Baru
    Nikaragua
    Nigeria
    Norwegia
    Pakistan
    Panama
    Paraguay
    Peru
    Filipina
    Rusia
    Singapura
    Afrika Selatan
    Swiss
    Taiwan
    Thailand
    Tunisia
    Turki
    Ukraina
    Inggris
    Uruguay
    Vietnam
    Liga Arab
    Uni Eropa
    Gulf Cooperation Council

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Inflasi harga komoditas perkebunan global dan peluang bagi Indonesia

    Inflasi harga komoditas perkebunan global dan peluang bagi Indonesia

    ​Sebagai produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO) terbesar di dunia dengan pangsa pasar 58 persen, Indonesia diuntungkan oleh harga CPO yang tetap tinggi.

    Jakarta (ANTARA) – Harga komoditas perkebunan global berfluktuasi signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

    Setelah mencapai puncaknya pada tahun 2022 akibat pandemi dan konflik geopolitik, harga-harga tersebut sempat mereda pada 2023, namun tetap berada jauh di atas level sebelum pandemi.

    Bank Dunia memproyeksikan bahwa indeks harga komoditas untuk periode 2024–2025 hanya akan melemah tipis, tetapi masih 38 persen lebih tinggi dibandingkan masa sebelum Covid-19.​

    Bagi Indonesia, sebagai eksportir utama kelapa sawit, karet, kopi, kakao, dan teh, fluktuasi harga ini memiliki dampak ganda. Di satu sisi, lonjakan harga komoditas dapat meningkatkan pendapatan ekspor dan memperkuat perekonomian nasional.

    Namun, di sisi lain, volatilitas yang tinggi berisiko mengganggu stabilitas ekonomi, terutama jika harga tiba-tiba anjlok. Fluktuasi harga yang tidak terkendali dapat mempengaruhi kesejahteraan petani dan pelaku usaha di sektor perkebunan.

    ​Fluktuasi harga komoditas perkebunan global signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Minyak kelapa sawit (CPO), sebagai salah satu komoditas andalan Indonesia, mencapai rekor harga 1.276 dolar AS per ton pada tahun 2022 akibat berbagai faktor, termasuk pandemi dan gangguan rantai pasok.

    Namun, harga tersebut turun tajam sebesar 30,5 persen menjadi 886 dolar AS per ton pada tahun 2023. Bank Dunia memproyeksikan harga CPO akan sedikit meningkat menjadi 905 dolar AS per ton pada tahun 2024 sebelum kembali turun ke 825 dolar AS per ton pada tahun 2025, yang masih berada di atas rata-rata historis. ​

    Di sisi lain, harga kakao melonjak dramatis. Pada Desember 2024, harga kakao melonjak 30 persen mencapai lebih dari 10 dolar AS per kilogram, didorong oleh kekhawatiran terhadap kondisi cuaca buruk di Afrika Barat dan permintaan musiman yang kuat.

    Produksi global kakao diperkirakan turun 14 persen pada musim 2023–2024 menjadi 4,2 juta metrik ton, terutama akibat penurunan output di Pantai Gading dan Ghana. Meskipun pasokan diperkirakan membaik pada musim 2024–2025, harga kakao tetap tinggi dan diproyeksikan turun sekitar 13 persen pada tahun 2025 dan 2 persen lagi pada tahun 2026 seiring masuknya pasokan tambahan ke pasar.

    Komoditas lainnya menunjukkan tren harga yang beragam. Harga kopi robusta mencapai titik tertinggi dalam tiga dekade pada Februari 2024 akibat kekhawatiran pasokan, sementara harga arabika juga meningkat 3 persen pada bulan yang sama. Namun, harga kopi diperkirakan melemah pada tahun 2025 seiring pemulihan produksi di negara-negara produsen utama.

    Sementara itu, harga karet alam yang sempat tertekan pada tahun 2023 mulai pulih dengan kenaikan 12 persen pada tahun 2024 berkat permintaan industri otomotif yang meningkat. Secara keseluruhan, harga komoditas perkebunan tetap tinggi, memberikan tantangan tersendiri bagi upaya pengendalian inflasi global. ​

    Biaya produksi, iklim, dan gangguan logistik

    Kenaikan biaya produksi menjadi faktor kunci di balik inflasi harga. Harga pupuk global melonjak 89 persen pada 2021–2022 akibat gangguan pasokan gas alam dan perang Ukraina.

    Di Indonesia, petani sawit terpaksa mengurangi pemupukan, menyebabkan produktivitas stagnan. Biaya energi dan upah buruh juga meningkat, memaksa produsen menaikkan harga jual untuk mempertahankan margin.

    Perubahan iklim memperburuk situasi. Cuaca ekstrem seperti embun beku di Brasil (2021) merusak 11 persen kebun kopi arabika, sementara El Niño 2023 memicu kekeringan di Asia Tenggara yang mengurangi panen robusta Vietnam.

    Di India, produksi teh 2024 anjlok 30 persen akibat gelombang panas, terendah dalam satu dekade. Fenomena ini mengganggu pasokan global, mendorong naiknya harga.

    Disrupsi rantai pasok pasca-pandemi dan konflik geopolitik turut menyumbang inflasi. Biaya angkutan laut melonjak 300 persen selama pandemi, sementara serangan Houthi di Laut Merah (2024) menghambat pengiriman teh dari Afrika Timur. Perang Rusia-Ukraina juga mengacaukan pasokan pupuk dan komoditas substitusi seperti minyak bunga matahari, memperparah ketegangan harga.

    Kebijakan perdagangan negara produsen semakin memanaskan pasar. Larangan ekspor CPO Indonesia (April 2022) dan pembatasan ekspor kakao oleh Pantai Gading (2024) menciptakan gejolak pasokan. Di sisi lain, aturan bebas deforestasi Uni Eropa (2023) memaksa produsen sawit meningkatkan standar keberlanjutan, dan ini menjadi tantangan tambahan bagi negara-negara eksportir.

    Dampak bagi Indonesia

    ​Sebagai produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO) terbesar di dunia dengan pangsa pasar 58 persen, Indonesia diuntungkan oleh harga CPO yang tetap tinggi.

    Pada Maret 2024, nilai ekspor CPO dan produk turunannya meningkat 29,8 persen secara bulanan menjadi 1,56 miliar dolar AS meskipun volume ekspor turun akibat permintaan global yang lesu. Pembatasan ekspor pada 2022 sempat menurunkan harga minyak goreng dalam negeri, tetapi mengguncang pasar global. ​

    Di sektor kakao, kenaikan harga menjadi berkah tersendiri. Meskipun produksi nasional stagnan di angka 200 ribu ton per tahun, jauh di bawah Pantai Gading dan Ghana, harga referensi biji kakao periode April 2024 ditetapkan sebesar 7.114,93 dolar AS per metrik ton, meningkat 31,84 persen dari bulan sebelumnya. Sayangnya, industri pengolahan dalam negeri terpukul karena ketergantungan pada impor biji kakao bermutu tinggi.​

    Kenaikan harga kopi robusta sebesar 33 persen pada 2024 membawa angin segar bagi petani Indonesia, meskipun produksi tahun tersebut diprediksi turun 18 persen akibat dampak El Niño. Sebaliknya, industri pengolahan kopi domestik menghadapi tekanan biaya bahan baku.

    Di sektor karet, pemulihan harga dengan kenaikan 12 persen pada 2024 mengembalikan optimisme petani di Sumatera dan Kalimantan, meskipun produktivitas kebun masih rendah akibat tanaman tua dan serangan jamur.

    Indonesia, sebagai produsen teh peringkat ke-7 dunia dengan produksi 139.362 ton pada 2022, kurang terdampak gejolak harga global. Pada komoditas teh, kenaikan harga dunia akibat gagal panen di India dan Kenya bisa menjadi peluang ekspor jika kualitas teh Indonesia dapat ditingkatkan.​

    Peluang hilirisasi dan adaptasi iklim

    ​Fluktuasi harga komoditas perkebunan global yang diperkirakan akan terus berlanjut menuntut Indonesia untuk mempercepat hilirisasi industri guna memaksimalkan manfaat ekonomi dan mengurangi dampak negatif volatilitas pasar.

    Salah satu langkah strategis adalah mengolah CPO menjadi produk bernilai tambah seperti biodiesel dan oleokimia. Peningkatan hilirisasi ini tidak hanya meningkatkan nilai ekspor, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri hilir sawit.

    Selain hilirisasi, adaptasi terhadap perubahan iklim menjadi krusial dalam menjaga keberlanjutan produksi perkebunan. Petani kopi dan kakao perlu didorong untuk menggunakan varietas tanaman yang tahan terhadap kondisi kekeringan dan penyakit. Sementara itu, perkebunan kelapa sawit dan karet memerlukan sistem irigasi berkelanjutan untuk memastikan ketersediaan air yang memadai selama musim kemarau.

    Pemerintah dan pemangku kepentingan sektor perkebunan juga perlu memperkuat diplomasi perdagangan untuk melobi aturan keberlanjutan global yang adil dan tidak merugikan eksportir dari negara berkembang.

    Menjaga stabilitas kebijakan ekspor sangat penting untuk memberikan kepastian bagi pelaku industri dan menarik investasi di sektor hilir.

    Kombinasi strategi hilirisasi, adaptasi iklim, dan diplomasi perdagangan yang efektif akan membantu Indonesia memanfaatkan peluang sekaligus menghadapi tantangan dalam dinamika pasar komoditas perkebunan global.

    *) Kuntoro Boga Andri adalah Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Perkebunan, Kementerian Pertanian

    Copyright © ANTARA 2025

  • Perlukah Negara-negara Afrika Terapkan Pajak Bagi Kaum Super Kaya?

    Perlukah Negara-negara Afrika Terapkan Pajak Bagi Kaum Super Kaya?

    Jakarta

    Saat semua pemerintah berjuang mencari dana untuk meningkatkan layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kebutuhan lainnya, negara-negara Afrika justru semakin terbebani oleh utang yang terus meningkat.

    Selama bertahun-tahun, pemerintah Afrika rata-rata menghabiskan lebih banyak anggaran untuk membayar utang dibandingkan untuk sektor kesehatan. Di saat yang sama, inflasi semakin mempersempit kemampuan mereka untuk berinvestasi. Untuk keluar dari lingkaran ini, banyak pemerintah mulai mencari sumber pendapatan baru.

    “Banyak negara memilih jalur termudah, yakni mengambil keuntungan dari sumber yang paling mudah dijangkau,” kata Alvin Mosioma, pakar perpajakan yang juga menjabat sebagai wakil direktur program ekonomi dan iklim di Open Society Foundation, Nairobi.

    “Pemerintah memberlakukan pajak konsumsi karena mereka tahu bahwa masyarakat tetap harus berbelanja. Pajak seperti ini tidak bisa dihindari,” ujar Mosioma kepada DW.

    Pajak konsumsi terbaru memicu kemarahan warga

    Di Kenya, warga yang sudah kesulitan akibat inflasi semakin marah dengan rencana pajak baru. Setelah Presiden William Ruto mengumumkan pada Juni 2024 bahwa pemerintah akan mengurangi utang nasional dengan menerapkan pajak baru pada makanan dan barang konsumsi, gelombang protes besar-besaran meletus. Tekanan publik yang kuat memaksa Ruto membatalkan rencana tersebut dan merombak sebagian besar kabinetnya.

    Perlawanan yang didominasi oleh Generasi Z ini, juga menginspirasi aksi serupa di Nigeria, Uganda, dan Ghana. Namun, di negara-negara tersebut, protes lebih berfokus pada meningkatnya biaya hidup yang semakin membebani masyarakat miskin.

    Menurut Mosioma, setiap negara harus menghitung tingkat kekayaan secara spesifik untuk mengatasi ketimpangan.

    Seruan untuk pajak kekayaan makin kuat

    Kesenjangan antara si kaya dan si miskin semakin melebar, dan ini bukan hanya terjadi di Afrika. Laporan terbaru dari NGO Oxfam mengungkapkan bahwa 60% populasi termiskin di dunia telah kehilangan kekayaan gabungan sebesar 20 miliar dolar AS (sekitar Rp330 triliun) sejak 2020.

    Sementara itu, para miliarder justru semakin kaya, dengan total kekayaan mereka bertambah 3,3 triliun dolar AS (sekitar Rp54 ribu triliun) dalam periode yang sama. Oxfam mencatat bahwa “kekayaan mereka tumbuh tiga kali lebih cepat dibandingkan laju inflasi.” Karena itu, NGO tersebut kembali mengusulkan pajak kekayaan, yakni sebuah gagasan yang sebenarnya telah lama diperbincangkan.

    Pada November lalu, di bawah kepemimpinan Brasil, G20 menyepakati formula kompromi untuk perpajakan yang lebih efektif bagi kaum super kaya. Namun, usulan pajak tahunan sebesar 2% atas kekayaan mereka gagal disetujui karena mendapat penolakan dari Jerman dan Amerika Serikat.

    Afrika Selatan kini menjadikan isu ini sebagai prioritas dalam kepemimpinannya di G20. Pada April 2020, sejumlah akademisi Afrika Selatan mengusulkan pajak kekayaan solidaritas untuk membiayai bantuan COVID-19. Salah satu pendukungnya adalah ekonom Aroop Chatterjee dari Universitas Witwatersrand di Johannesburg, yang meneliti ketimpangan kekayaan.

    “Untuk mengatasi ketimpangan, kita harus melihat lebih dalam dan mempengaruhi proses yang menyebabkannya. Pajak kekayaan hanyalah salah satu alat kebijakan untuk menghasilkan pendapatan. Masih banyak hal lain yang perlu dilakukan setelahnya,” ujar Chatterjee kepada DW.

    Chatterjee juga mengingatkan potensi dampak negatif dari pajak kekayaan: “Selalu ada risiko pelarian modal, baik dalam bentuk penghindaran pajak yang legal maupun penggelapan pajak yang ilegal,” katanya. “Namun, kami telah mempertimbangkan faktor ini dalam perhitungan kami.”

    Afrika Selatan punya jutawan terbanyak dan ketimpangan terbesar

    Tidak ada negara di dunia dengan distribusi pendapatan yang paling timpang, selain di Afrika Selatan. Dalam perhitungan Bank Dunia, negara ini secara konsisten menempati peringkat teratas dalam indeks Gini, indikator matematika yang mengukur ketimpangan ekonomi di berbagai negara.

    Ekonom Aroop Chatterjee menilai bahwa sejarah dan institusi di Afrika Selatan memainkan peran besar dalam ketimpangan ini. “Pola akumulasi kekayaan yang terbentuk selama era kolonial dan apartheid masih berlanjut hingga kini. Ini mencakup diskriminasi rasial dalam kepemilikan tanah dan partisipasi ekonomi secara keseluruhan,” jelasnya.

    Afrika Selatan juga menjadi sorotan dalam berbagai survei. Laporan Africa Wealth Report dari konsultan kekayaan Inggris, Henley & Partners, mencatat bahwa negara ini memiliki 37.400 jutawan dalam dolar AS, yaitu orang-orang dengan aset lebih dari satu juta dolar AS.

    Angka ini mewakili lebih dari seperempat total jutawan di Afrika, dan Johannesburg menjadi rumah bagi hampir satu dari sepuluh jutawan di benua itu, diikuti oleh Cape Town di peringkat kedua.

    Pajak kekayaan dan fenomena ‘bangkitnya oligarki’

    Di Open Society Foundation, Mosioma melihat kendala dalam upaya negara mengenakan pajak lebih tinggi pada orang-orang terkaya. Salah satu tantangan utamanya adalah bahwa otoritas pajak sering kali tidak memiliki data lengkap tentang aset mereka, seperti properti, investasi, dan dana tersembunyi.

    Para miliarder dapat memindahkan aset mereka dengan cepat, membuat negara sulit mengejarnya. Meski begitu, kata Mosioma, otoritas pajak di Kenya dan Uganda kini telah membentuk unit khusus yang berfokus pada individu terkaya.

    Tantangan lainnya adalah banyak politisi, terutama di Kenya, berasal dari kalangan kaya sehingga pajak kekayaan akan berdampak langsung pada mereka sendiri. Mosioma menyebut fenomena ini sebagai “bangkitnya oligarki.” Menurutnya, pajak kekayaan yang efektif hanya dapat diterapkan oleh politisi yang tidak memiliki kepentingan pribadi di dalamnya. “Mereka harus berasal dari elite politik, tetapi tidak boleh mengorbankan kebijakan demi kepentingan ekonomi mereka sendiri,” ujarnya.

    Tapi ada harapan baru dari Senegal, yakni oposisi sayap kiri menang telak dalam pemilu tahun lalu. Namun, keberhasilan pajak kekayaan tetap bergantung pada berbagai faktor, termasuk kemauan politik, efektivitas otoritas pajak, dan kebijakan yang jelas.

    Hingga kini, belum ada satu pun pemerintah di Afrika yang benar-benar menerapkan pajak kekayaan sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan dan memastikan para miliarder berkontribusi lebih banyak bagi kesejahteraan publik.

    Diadaptasi dari artikel DW bahasa Inggris

    Lihat juga Video: Yoo Yeon Seok Tersandung Kasus Pajak Rp 79,1 Miliar

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini