Negara: Georgia

  • Intelijen Ukraina Klaim Sudah Identifikasi Kapten Kapal ‘Armada Bayangan’ Rusia – Halaman all

    Intelijen Ukraina Klaim Sudah Identifikasi Kapten Kapal ‘Armada Bayangan’ Rusia – Halaman all

    Intelijen Ukraina Klaim Sudah Identifikasi Kapten Kapal ‘Armada Bayangan’ Rusia

    TRIBUNNEWS.COM – Intelijen Ukraina mengklaim sudah mengidentifikasi kapten kapal tanker FACCA, kapal pengangkut minyak yang disebut-sebut merupakan bagian dari “armada bayangan” kapal tanker minyak Rusia.  

    Armada bayangan Rusia terdiri dari kapal kargo semi-legal yang mengangkut produk, baik minyak maupun komoditas lain, Rusia ke seluruh dunia, di tengah penerapan sanksi oleh Barat.

    Kapal FACCA ini tengah dikenai sanksi oleh negara-negara G7 dan Uni Eropa karena kepergok membawa minyak Rusia, belum lama ini.

    Rusia berusaha mengakali sanksi dan embargo Barat dengan cara mengoperasikan ‘armada bayangan’ yang lazimnya menggunakan bendera negara lain saat berlayar.

    Saat mengangkut minyak Rusia, Kapal FACCA ini dilaporkan tengah berbendera Panama.

    “Menurut data eksklusif yang diperoleh KI dari Dinas Intelijen Asing Ukraina, kapten kapal pelanggar embargo minyak ini adalah warga negara Georgia bernama Giorgi Devadze,” tulis laporan media Ukraina, KI, dikutip Kamis (17/4/2025).

    “Devadze, 47, menjabat sebagai kapten kapal tanker FACCA, yang berlayar di bawah bendera Panama, dengan pengenal Organisasi Maritim Internasional (IMO) 9271951, per April,” tambah laporan tersebut menurut data yang diperoleh intelijen Ukraina.

    Intelijen Ukraina juga mengidentifikasi, Devadze berasal dari Khelvachauri, sebuah kota di Georgia. Ia lulus dari Akademi Maritim Negara Bagian Batumi dengan gelar di bidang navigasi dan memiliki pengalaman luas di kapal tanker Handymax dan Panamax.

    Laporan KI menyebut, “Devadze mengoperasikan “armada bayangan” Rusia , yang membantu Moskow menghindari sanksi Barat dan mempertahankan pendapatan minyaknya.  

    Sebagai disclaimer, KI menyatakan kalau Devadze belum membalas permintaan komentar hingga berita dipublikasikan. 

    “Keterkaitannya dengan kapal tanker FACCA belum dapat diverifikasi secara independen,” kata laporan tersebut.

    PAKAI BENDERA PANAMA – Kapal tanker pelanggar embargo minyak FACCA, yang berlayar di bawah bendera Panama dan merupakan bagian dari apa yang disebut armada bayangan kapal tanker minyak Rusia, yang membantu Moskow menghindari sanksi Barat dalam hal embargo minyak.

    Kapal-Kapal Tua

    Inggris menjatuhkan sanksi ke Kapal tanker FACCA karena membawa minyak Rusia pada Desember 2024.

    Adapun sanksi dari Kanada dan Uni Eropa terhadap kapal ini jatuh pada Februari 2025, dan Swiss pada bulan Maret, menurut daftar “armada bayangan” Rusia yang dikelola oleh badan intelijen Ukraina lainnya, HUR.

    Ekspor minyak dan gas adalah sumber pendapatan utama Rusia untuk mendanai mesin perangnya saat melanjutkan agresinya terhadap Ukraina.

    Embargo minyak yang diberlakukan oleh negara-negara G7, bersama dengan Uni Eropa dan Australia, pada tahun 2022 untuk mengurangi pendapatan Rusia dari ekspor energi melarang transportasi laut dan asuransi minyak Rusia jika dijual lebih dari 60 dolar AS per barel.

    Kapal dan nakhodanya yang melanggar larangan tersebut juga dapat dikenakan sanksi.

    Selain pelanggaran embargo minyak, kapal tanker FACCA yang dibangun pada tahun 2004 mungkin menimbulkan risiko kecelakaan dan tumpahan minyak di laut, seperti yang telah terjadi dengan kapal tanker lama yang dioperasikan Rusia.

    Menurut perkiraan, 70 persen dari ekspor minyak laut Rusia diangkut oleh kapal tanker tua yang asuransinya buruk, sehingga menambah dana perang Kremlin dan menimbulkan bahaya serius bagi lingkungan.

    “Menurut sumber di Dinas Intelijen Asing Ukraina, usia kapal tersebut “sudah merupakan pelanggaran aturan operasi tanker yang aman dan argumen yang mendukung sanksi tambahan”,” tutup laporan tersebut.

     

    (oln/KI/*)

  • Peneliti Buat ‘Google Translate’ Bahasa Lumba-Lumba

    Peneliti Buat ‘Google Translate’ Bahasa Lumba-Lumba

    Jakarta, CNBC Indonesia – Google menemukan cara untuk menerjemahkan bahasa lumba-lumba menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Suara klik, siulan, hingga denyutan yang dihasilkan lumba-lumba kini bisa diartikan oleh manusia.

    Komunikasi lumba-lumba sering disebut sebagai moda komunikasi paling rumit di antara binatang lainnya. Oleh karena itu, bahasa lumba-lumba dipilih sebagai objek penelitian oleh Google dalam kerja sama dengan Georgia Tech dan Wild Dolphin Project (WDP).

    Lumba-lumba juga dikenal punya kecerdasan tinggi dibanding hewan lain dan “cerewet.” Mereka menggunakan variasi suara dalam frekuensi tinggi untuk menarik perhatian pasangan, berkoordinasi, mencari teman, hingga menjaga keharmonisan kelompok.

    WDP telah mengumpulkan data komunikasi lumba-lumba selama bertahun-tahun. Lewat data tersebut, beberapa pola mulai dikenali seperti siulan ibu dan anak, suara berdenyut saat lumba-lumba bertarung, dan desisan untuk mengusir ikan hiu.

    Dengan bantuan AI, WDP ingin menggali informasi lebih banyak dari data yang mereka punya sehingga bisa mengenali lebih banyak pola dan aturan komunikasi lumba-lumba. Pada awalnya, WDP melatih model AI dengan suara lumba-lumba Atlantik. Kini, model yang sama diberikan tugas mempelajari semua jenis lumba-lumba.

    Proses penerjemahan dimulai dengan mengubah suara lumba-lumba ke format yang bisa dikenali oleh AI menggunakan model “DolphinGemma.” Model AI ini dibuat sangat ringkas sehingga bisa berjalan di HP dan bisa digunakan oleh peneliti di wilayah terpencil.

    Data kemudian diolah menggunakan model LLM, yaitu model pembelajaran mesin yang didesain untuk mencari pola dalam kompleksitas. LLM adalah model yang digunakan oleh perangkat AI seperti ChatGPT untuk mengenali pola dalam tulisan manusia.

    Untuk lumba-lumba, LLM mencari pola dalam vokalisasi lumba-lumba. DolphonGemma dilatih supaya bisa mengenali pola yang berulang, kombinasi suara, dan konteks tertentu. Jika sebelumnya peneliti hanya bisa memilah suara dan mengelompokkan, kini mereka bisa memahami struktur dan fungsinya, seperti bahasa.

    Tujuan utama dari penelitian WDP adalah memahami cara lumba-lumba saling berkomunikasi di alam bebas, terutama di bawah permukaan laut. Jika peneliti bisa memahami hubungan antara suara tertentu dengan perilaku tertentu, mereka bisa “mengamati” tingkah laku lumba-lumba di bawah permukaan laut.

    Pada akhirnya, peneliti berharap bisa mencari cara agar manusia dan lumba-lumba bisa berinteraksi. Singkatnya, menemukan cara untuk berbicara dengan lumba-lumba.

    Ambisi itu tentunya membutuhkan data yang jauh lebih banyak dan proses yang panjang. Pasalnya, lumba-lumba dari belahan Bumi yang berbeda diketahui menggunakan suara yang berbeda. Dalam “bahasa” manusia, lumba-lumba di lokasi yang berbeda bisa punya logat masing-masing atau bahkan bahasa yang sama sekali berbeda.

    (dem/dem)

  • Turis Ditangkap, Tindakannya Bisa ‘Bakar’ Diri Sendiri

    Turis Ditangkap, Tindakannya Bisa ‘Bakar’ Diri Sendiri

    Jakarta

    Dua orang turis di Yellowstone National Park dipenjara karena ulahnya saat berkunjung. Mereka nekat menantang maut dengan menyimpang dari rute yang ditentukan di area berbahaya tersebut.

    Menurut pernyataan dari Kantor Kejaksaan AS, Distrik Wyoming, Angela Flaherty (44) dari Seattle, Washington, mengaku bersalah karena meninggalkan trotoar dan area pengamatan yang telah ditentukan. Dia melanggar di sekitar geiser Old Faithful, salah satu fitur termal Yellowstone yang paling diminati orang.

    Melansir IFLScience, Flaherty tertangkap kamera oleh pengunjung lain yang berjalan sekitar 3 meter ke dalam kerucut geiser. Flaherty akhirnya dipenjara selama tujuh hari.

    Bukan cuma karena melanggar aturan, ini semua membahayakan dirinya sendiri. Di saat Old Faithful meletus, ia menyemburkan ribuan liter air mendidih, di samping uap panas yang membakar.

    Yiyang Shen (25) dari Doraville, Georgia, juga baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama seminggu, lima tahun masa percobaan tanpa pengawasan, dan denda sebesar USD 1.050 (sekitar Rp 17,6 juta) serta biaya pengadilan setelah ia tertangkap mengemudi di luar jalur yang ditentukan. Lalu, dia memarkir mobilnya di salah satu area termal Yellowstone dan keluar serta berjalan-jalan. Shen juga berhasil menyebabkan kerusakan pada fasilitas taman.

    Faktanya, tak hanya orang biasa yang menghadapi hukuman karena melanggar aturan. Pada tahun 2023, aktor James Bond Pierce Brosnan harus mengeluarkan lebih dari USD 1.500, setara Rp 25 juta sekarang, setelah keluar dari jalur yang ditentukan di Mammoth Hot Springs. Dia juga mengunggah foto-foto perjalanan ilegalnya ke halaman Instagram-nya.

    Perlu dicatat, meski menarik, area Yellowstone National Park juga perlu dikunjungi dengan penuh kedisiplinan. Aturan dibuat tentunya karena alasan, bukan?

    Tahun lalu, letusan mendadak di Biscuit Basin membuat pengunjung melarikan diri setelah geiser itu memuntahkan banyak puing, beberapa di antaranya beratnya ratusan pon. Tidak ada yang terluka, tetapi ada kerusakan signifikan pada trotoar di sekitarnya, dan area itu tetap ditutup bahkan hampir setahun kemudian.

    (ask/rns)

  • Daftar Lengkap Negara yang Kena Dampak Usai Jeda 90 Hari

    Daftar Lengkap Negara yang Kena Dampak Usai Jeda 90 Hari

    Jakarta: Presiden Amerika Serikat, Donald Trump kembali mengambil langkah tegas soal perdagangan internasional. Kali ini, ia mengumumkan jeda tarif selama 90 hari bagi sebagian besar negara kecuali kepada Tiongkok, yang justru mengalami kenaikan tarif signifikan.
     
    Melansir The Guardian, Kamis, 10 April 2025, kemarin Trump menaikkan tarif impor untuk produk dari Tiongkok dari 34 persen menjadi 125 persen.
     
    Sementara untuk negara lain yang belum menerapkan balasan terhadap tarif dari AS, akan diberikan penangguhan dan hanya dikenakan tarif sebesar 10 persen hingga bulan Juli.

    Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyatakan bahwa kenaikan tarif terhadap Tiongkok diambil karena “Saat Amerika Serikat diserang, Presiden Trump akan membalas dengan lebih keras,”
     

    Tarif awal vs tarif baru sementara
    Berikut daftar lengkap tarif yang awalnya diancamkan Trump dan tarif terbaru yang diperbarui per negara:

    Tiongkok: dari 34% menjadi 125%
    Uni Eropa: dari 20% menjadi 10%
    Vietnam: dari 46% menjadi 10%
    Taiwan: dari 32% menjadi 10%
    Jepang: dari 24% menjadi 10%
    India: dari 26% menjadi 10%
    Korea Selatan: dari 25% menjadi 10%
    Thailand: dari 36% menjadi 10%
    Swiss: dari 31% menjadi 10%
    Indonesia: dari 32% menjadi 10%
    Malaysia: dari 24% menjadi 10%
    Kamboja: dari 49% menjadi 10%
    Inggris Raya: tetap 10%
    Afrika Selatan: dari 30% menjadi 10%
    Brasil: tetap 10%
    Bangladesh: dari 37% menjadi 10%
    Singapura: tetap 10%
    Israel: dari 17% menjadi 10%
    Filipina: dari 17% menjadi 10%
    Chile: tetap 10%
    Australia: tetap 10%
    Pakistan: dari 29% menjadi 10%
    Turki: tetap 10%
    Sri Lanka: dari 44% menjadi 10%
    Kolombia: tetap 10%
    Peru: tetap 10%
    Nicaragua: dari 18% menjadi 10%
    Norwegia: dari 15% menjadi 10%
    Kosta Rika: tetap 10%
    Yordania: dari 20% menjadi 10%
    Republik Dominika: tetap 10%
    Uni Emirat Arab: tetap 10%
    Selandia Baru: tetap 10%
    Argentina: tetap 10%
    Ekuador: tetap 10%
    Guatemala: tetap 10%
    Honduras: tetap 10%
    Madagaskar: dari 47% menjadi 10%
    Myanmar: dari 44% menjadi 10%
    Tunisia: dari 28% menjadi 10%
    Kazakhstan: dari 27% menjadi 10%
    Serbia: dari 37% menjadi 10%
    Mesir: tetap 10%
    Arab Saudi: tetap 10%
    El Salvador: tetap 10%
    Pantai Gading: dari 21% menjadi 10%
    Laos: dari 48% menjadi 10%
    Botswana: dari 37% menjadi 10%
    Trinidad dan Tobago: tetap 10%
    Maroko: tetap 10%
    Aljazair: dari 30% menjadi 10%
    Oman: tetap 10%
    Uruguay: tetap 10%
    Bahamas: tetap 10%
    Lesotho: dari 50% menjadi 10%
    Ukraina: tetap 10%
    Bahrain: tetap 10%
    Qatar: tetap 10%
    Mauritius: dari 40% menjadi 10%
    Fiji: dari 32% menjadi 10%
    Islandia: tetap 10%
    Kenya: tetap 10%
    Liechtenstein: dari 37% menjadi 10%
    Guyana: dari 38% menjadi 10%
    Haiti: tetap 10%
    Bosnia dan Herzegovina: dari 35% menjadi 10%
    Nigeria: dari 14% menjadi 10%
    Namibia: dari 21% menjadi 10%
    Brunei: dari 24% menjadi 10%
    Bolivia: tetap 10%
    Panama: tetap 10%
    Venezuela: dari 15% menjadi 10%
    Makedonia Utara: dari 33% menjadi 10%
    Ethiopia: tetap 10%
    Ghana: tetap 10%
    Moldova: dari 31% menjadi 10%
    Angola: dari 32% menjadi 10%
    Republik Demokratik Kongo: dari 11% menjadi 10%
    Jamaika: tetap 10%
    Mozambik: dari 16% menjadi 10%
    Paraguay: tetap 10%
    Zambia: dari 17% menjadi 10%
    Libanon: tetap 10%
    Tanzania: tetap 10%
    Irak: dari 39% menjadi 10%
    Georgia: tetap 10%
    Senegal: tetap 10%
    Azerbaijan: tetap 10%
    Kamerun: dari 11% menjadi 10%
    Uganda: tetap 10%
    Albania: tetap 10%
    Armenia: tetap 10%
    Nepal: tetap 10%
    Sint Maarten: tetap 10%
    Pulau Falkland: dari 41% menjadi 10%
    Gabon: tetap 10%
    Kuwait: tetap 10%
    Togo: tetap 10%
    Suriname: tetap 10%
    Belize: tetap 10%
    Papua Nugini: tetap 10%
    Malawi: dari 17% menjadi 10%
    Liberia: tetap 10%
    British Virgin Islands: tetap 10%
    Afghanistan: tetap 10%
    Zimbabwe: dari 18% menjadi 10%
    Benin: tetap 10%
    Barbados: tetap 10%
    Monako: tetap 10%
    Suriah: dari 41% menjadi 10%
    Uzbekistan: tetap 10%
    Republik Kongo: tetap 10%
    Jibouti: tetap 10%
    French Polynesia: tetap 10%
    Cayman Islands: tetap 10%
    Kosovo: tetap 10%
    Curaçao: tetap 10%
    Vanuatu: dari 22% menjadi 10%
    Rwanda: tetap 10%
    Sierra Leone: tetap 10%
    Mongolia: tetap 10%
    San Marino: tetap 10%
    Antigua and Barbuda: tetap 10%
    Bermuda: tetap 10%
    Eswatini: tetap 10%
    Marshall Islands: tetap 10%
    Saint Pierre and Miquelon: tetap 10%
    Saint Kitts and Nevis: tetap 10%
    Turkmenistan: tetap 10%
    Grenada: tetap 10%
    Sudan: tetap 10%
    Turks and Caicos Islands: tetap 10%
    Aruba: tetap 10%
    Montenegro: tetap 10%
    Saint Helena: tetap 10%
    Kirgistan: tetap 10%
    Yaman: tetap 10%
    Saint Vincent and the Grenadines: tetap 10%
    Niger: tetap 10%
    Saint Lucia: tetap 10%
    Nauru: dari 30% menjadi 10%
    Equatorial Guinea: dari 13% menjadi 10%
    Iran: tetap 10%
    Libya: dari 31% menjadi 10%
    Samoa: tetap 10%
    Guinea: tetap 10%
    Timor Leste: tetap 10%
    Montserrat: tetap 10%
    Chad: dari 13% menjadi 10%
    Mali: tetap 10%
    Maladewa: tetap 10%
    Tajikistan: tetap 10%
    Cabo Verde: tetap 10%
    Burundi: tetap 10%
    Guadalaraja: tetap 10%
    Bhutan: tetap 10%
    Martinique: tetap 10%
    Tonga: tetap 10%
    Mauritania: tetap 10%
    Dominica: tetap 10%
    Micronesia: tetap 10%
    Gambia: tetap 10%
    Guyana Prancis: tetap 10%
    Christmas Island: tetap 10%
    Andora: tetap 10%
    Republik Afrika Tengah: tetap 10%
    Kepulauan Solomon: tetap 10%
    Mayotte: tetap 10%
    Anguilla: tetap 10%
    Cocos (Keeling) Islands: tetap 10%
    Eritrea: tetap 10%
    Cook Islands: tetap 10%
    Sudan Selatan: tetap 10%
    Comoros: tetap 10%
    Kiribati: tetap 10%
    São Tomé and Príncipe: tetap 10%
    Norfolk Island: tetap 10%
    Gibraltar: tetap 10%
    Tuvalu: tetap 10%
    British Indian Ocean Territory: tetap 10%
    Tokelau: tetap 10%
    Guinea-Bissau: tetap 10%
    Svalbard and Jan Mayen: tetap 10%
    Heard and McDonald Islands: tetap 10%
    Réunion: tetap 10%

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Debat Politik Berujung Adu Jotos Pilot vs Kopilot Maskapai Korea

    Debat Politik Berujung Adu Jotos Pilot vs Kopilot Maskapai Korea

    Jakarta

    Pilot dan kopilot salah Maskapai Korean Air berdebat panas ketika membahas tentang mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dan darurat militer singkat pada 3 Desember lalu. Perdebatan itu memicu adu jotos antara keduanya.

    Dilansir The Korea Herald, Selasa (8/4/2025), Maskapai Korean Air menyayangkan peristiwa itu terjadi antara dua pilot penerbangan yang mengudara dari Incheon ke Brisbane, Australia, pada Desember tahun lalu.

    Namun pertengkaran tidak terjadi di udara, melainkan saat pesawat dan para awak masih berada di Australia.

    Pernyataan membahas insiden tersebut baru disampaikan Korean Air ke publik pada Senin (7/4) waktu setempat.

    Kedua Pilot Alami Cedera hingga Dipecat

    Bendera Korea Selatan. Foto: J. Patrick Fischer/Wikimedia Commons

    Perdebatan sengit yang berujung baku hantam itu mengakibatkan cedera pada kedua pilot. Keduanya bahkan membutuhkan perawatan medis di rumah sakit setempat.

    Imbas dari baku hantam itu membuat kedua pilot tidak dapat menerbangkan pesawat, sehingga awak pengganti dari maskapai Korean Air dikerahkan untuk menerbangkan penerbangan pulang ke Korsel yang dijadwalkan dua hari usai insiden.

    Sejak insiden itu, menurut Korean Air, kedua pilot yang tidak disebutkan namanya tersebut telah dipecat dari pekerjaan mereka. Pemecatan dilakukan menyusul peninjauan yang dilakukan oleh komite disiplin perusahaan.

    Untuk mencegah insiden serupa terjadi, Korean Air mengatakan pihaknya telah menggelar sesi pelatihan tentang pedoman perusahaan kepada para pegawai mereka.

    Yoon Suk Yeol dimakzulkan sebagai Presiden Korsel karena langkahnya yang secara ilegal memberlakukan darurat militer di negara tersebut pada 3 Desember 2024, untuk pertama kalinya dalam lebih dari 40 tahun terakhir.

    Pemakzulan Yoon diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi pada 4 April lalu, dengan demikian dia resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Presiden Korsel. Pemecatan Yoon itu terjadi setelah ribuan demonstran beraksi di jalanan Korsel menuntut pencopotannya.

    Lihat juga video: Adu Jotos Legislator Georgia di Tengah Rapat

    Halaman 2 dari 2

    (taa/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Eksekusi Mati di Seluruh Dunia Capai Rekor Tertinggi

    Eksekusi Mati di Seluruh Dunia Capai Rekor Tertinggi

    Jakarta

    Iran, Arab Saudi, dan Irak menyumbang 90% dari kasus hukuman mati secara global, dan menjadi penyebab utama lonjakan tajam jumlah eksekusi mati secara Global. Iran berada di posisi teratas karena mengeksekusi setidaknya 972 orang, dan angka ini naik dari 853 kasus pada tahun sebelumnya.

    Di Arab Saudi, angkanya dua kali lipat, yakni menjadi sedikitnya 345. Amnesty International mencatat ini adalah jumlah tertinggi yang pernah dicatat untuk negara itu. Di Irak, hukuman mati diterapkan sebanyak 63 kali, hampir empat kali lipat dibandingkan tahun 2023.

    Amnesty International menobatkan Cina sebagai “eksekutor utama dunia” dalam laporan tahunannya, dengan menyatakan bahwa informasi yang tersedia menunjukkan ribuan eksekusi dilakukan di sana. Namun, Cina menolak mengungkapkan data. Amnesty International juga mencurigai Korea Utara dan Vietnam banyak menggunakan hukuman mati.

    Membungkam perbedaan pendapat

    Arab Saudi mengalami peningkatan tajam dalam eksekusi, meskipun Putra Mahkota Mohammad bin Salman mengusung agenda modernisasi dan berjanji akan membatasi penggunaan hukuman mati. Amnesty International menyebut bahwa penindasan terhadap perbedaan pendapat politik menjadi motif utama.

    LSM tersebut mengatakan bahwa otoritas Saudi terus menggunakan hukuman mati sebagai senjata untuk menghukum warga dari minoritas Syiah yang mendukung protes “anti-pemerintah” antara 2011 dan 2013.

    Pada Agustus 2024, pihak berwenang mengeksekusi Abdulmajeed al-Nimr atas tuduhan terkait terorisme karena bergabung dengan Al-Qaeda, meskipun dokumen pengadilan awal menunjukkan keterlibatannya dalam protes.

    “Di media, kita melihat bagaimana pihak berwenang memutar kasus ini sebagai narasi terkait terorisme, yang menunjukkan bahwa istilah terorisme bisa digunakan untuk menciptakan persepsi bahwa hukuman mati diperlukan untuk meredam perbedaan pendapat dan melindungi publik,” kata pakar hukuman mati Amnesty, Chiara Sangiorgio.

    “Mereka yang berani menantang otoritas menghadapi hukuman paling kejam, terutama di Iran dan Arab Saudi, dengan hukuman mati digunakan untuk membungkam mereka yang cukup berani untuk berbicara,” kata Sekjen Amnesty International, Agns Callamard.

    Kejahatan narkoba

    Lebih dari 40% eksekusi pada 2024 terkait kejahatan narkoba. Hukuman mati untuk kejahatan narkoba juga banyak diterapkan di Singapura dan Cina, menurut laporan Amnesty.

    “Dalam banyak konteks, menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan narkoba terbukti berdampak tidak proporsional pada mereka yang berasal dari latar belakang kurang mampu, dan tidak terbukti efektif mengurangi peredaran narkoba,” kata Callamard.

    Ia mengatakan bahwa negara-negara yang saat ini mempertimbangkan untuk memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan narkoba, seperti Maladewa, Nigeria, dan Tonga, harus dikritisi dan didorong untuk menempatkan hak asasi manusia di pusat kebijakan narkoba mereka.

    Namun, di Malaysia, sekitar 1.000 narapidana hukuman mati, banyak di antaranya karena kasus narkoba, mendapat pengampunan sebagai hasil reformasi yang dimulai pada 2023. Negara itu menghapus hukuman mati wajib untuk kejahatan termasuk peredaran narkoba.

    Pengecualian: Amerika Serikat

    Amerika Serikat tetap menjadi pengecualian di antara negara-negara demokrasi Barat dalam penggunaan hukuman mati. Meskipun hanya terjadi sedikit peningkatan dari 24 menjadi 25 eksekusi pada 2024, Amnesty International mencatat tren yang mengkhawatirkan.

    “Angka tersebut memang menunjukkan jumlah eksekusi dan vonis yang sangat rendah secara historis, tetapi tahun lalu kami juga menyaksikan empat negara bagian kembali melaksanakan eksekusi: South Carolina, Georgia, Utah, dan Indiana. Ini sangat mengkhawatirkan karena eksekusi tidak dilakukan di negara bagian tersebut selama beberapa tahun,” kata peneliti AI, Sangiorgio.

    Di Alabama, jumlah eksekusi meningkat dua kali lipat dan mencakup penggunaan gas nitrogen. Pengawas PBB menyatakan bahwa kematian dengan hipoksia nitrogen bisa dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan.

    Adanya harapan baru

    Meskipun lonjakan eksekusi pada 2024 sangat mengkhawatirkan, Amnesty International mencatat bahwa hanya 15 negara yang masih melakukan eksekusi, angka yang tetap rendah dalam dua tahun berturut-turut.

    “Ini menunjukkan pergeseran dari hukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” ujar Callamard. Ia menambahkan, negara yang masih mempertahankan hukuman mati kini adalah kelompok kecil yang semakin terisolasi.

    Saat ini, 145 negara telah menghapus hukuman mati secara hukum atau dalam praktik. Untuk pertama kalinya, dua pertiga anggota Majelis Umum PBB juga mendukung moratorium atau penghentian sementara penggunaan hukuman mati.

    Pada 2024, Zimbabwe menghapus hukuman mati melalui undang-undang, meskipun tetap membuka kemungkinan untuk diberlakukan kembali dalam situasi darurat. Sekitar 60 narapidana diperkirakan akan mendapat perubahan hukuman. Sejak 2021, enam negara Afrika lainnya juga telah mengambil langkah serupa.

    Pakar Amnesty, Chiara Sangiorgio, menyebut perkembangan ini sebagai kisah sukses dari Afrika. “Ini adalah cerita tentang harapan, kepemimpinan dalam hak asasi manusia, dan penolakan terhadap anggapan bahwa hukuman mati adalah solusi cepat untuk masalah kejahatan,” ujarnya.

    Artikel ini diadaptasi dari DW berbahasa Inggris.

    Lihat juga Video ‘Putri Eksekusi Mati Debt Collector Sukabumi, 48 Adegan Diperagakan’:

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 7 Hari Tayang, Film Jumbo Raih 1 Juta Penonton di Bioskop

    7 Hari Tayang, Film Jumbo Raih 1 Juta Penonton di Bioskop

    Jakarta, Beritasatu.com – Film Jumbo sebuah karya animasi anak bangsa mencatat pencapaian luar biasa dengan meraih lebih dari 1 juta penonton hanya dalam waktu tujuh hari, sejak tayang perdana pada 31 Maret 2025 hingga Minggu, 6 April 2025.

    Karya yang digarap oleh Ryan Adriandhy bersama lebih dari 420 kreator Indonesia selama lima tahun ini, berhasil memecahkan rekor film animasi nasional yang sebelumnya dipegang oleh Si Juki The Movie: Panitia Hari Akhir (2017) dengan total 642.312 penonton.

    “Pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan Jumbo untuk menyentuh lebih banyak hati di lebih banyak tempat, termasuk di pasar internasional,” ujar Anggia Kharisma, produser dari Visinema Studios dalam keterangan di Jakarta, Senin (7/4/2025).

    Anggia menyebutkan, kesuksesan film ini merupakan bukti kuat atas cinta, harapan, dan kepercayaan masyarakat terhadap karya anak bangsa. Film Jumbo juga mendapat dukungan besar dari publik dan para pelaku industri film, yang turut memunculkan gerakan promosi organik bertajuk “Buzzer Jumbo Gratisan”.

    “Antusiasme penonton Indonesia yang luar biasa membuat setiap tantangan selama lima tahun produksi menjadi sangat berarti,” ujarnya.

    Film ini menampilkan jajaran pengisi suara ternama, seperti Prince Poetiray, Quinn Salman, M Adhiyat, Yusuf Ozkan, Graciella Abigail, Den Bagus Satrio, Angga Yunanda, Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Cinta Laura Kiehl, Ariyo Wahab, Rachel Amanda, Aci Resti, dan Kiki Narendra.

    Tak hanya itu, Prince Poetiray dan Quinn Salman juga membawakan lagu tema film berjudul Selalu Ada di Nadimu yang turut memperkuat sisi emosional dalam cerita.

    Setelah sukses di dalam negeri, Jumbo ditargetkan tayang di berbagai negara, termasuk Rusia, Belarus, Ukraina, Moldova, Armenia, Azerbaijan, Georgia, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan, Estonia, Latvia, dan Lithuania.

    Dengan capaian ini, Film Jumbo semakin memperkuat posisi film animasi Indonesia di kancah global dan membuka jalan bagi karya lokal lainnya untuk menembus pasar internasional.

  • Berikut Daftar 160 Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, termasuk Indonesia – Halaman all

    Berikut Daftar 160 Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, termasuk Indonesia – Halaman all

    Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain

    Tayang: Kamis, 3 April 2025 12:41 WIB

    YouTube The White House

    TARIF BARU AS – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar AS. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar AS.

    Trump memberlakukan ‘Tarif Timbal Balik’ terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Presiden mengatakan AS akan menggunakan uang yang dihasilkan dari tarif untuk “mengurangi pajak dan membayar utang nasional kami.”

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami,” ujar Trump saat mengumumkan langkah-langkah baru tersebut.

    Trump kemudian mengangkat bagan besar berjudul ‘Tarif Timbal Balik’. Kolom pertama adalah daftar negara. Kemudian, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS. Kemudian, kolom ketiga berisi tarif balasan yang dikenai AS terhadap negara itu.

    Berikut daftar 160 negara dan wilayah yang dikenakan tarif oleh AS:

    1. China: 34 persen
    2. Uni Eropa:20%
    3. Vietnam: 46%
    4. Taiwan: 32%
    5. Jepang: 24%
    6. India: 26%
    7. Korea Selatan: 25%
    8. Thailand: 36%
    9. Swiss: 31%
    10. Indonesia: 32%
    11. Malaysia: 24%
    12. Komboja: 49%
    13. Inggris: 10%
    14. Afrika Selatan: 30%
    15. Brasil: 10%
    16. Bangladesh: 37%
    17. Singapura: 10%
    18. Israel: 17%
    19. Filipina: 17%
    20. Chile: 10%
    21. Australia: 10%
    22. Pakistan: 29%
    23. Turki: 10%
    24. Sri Langka: 44%
    25. Kolombia: 10%
    26. Peru: 10%
    27. Nikaragua: 18%
    28. Norwegia: 15%
    29. Kosta Rika: 10%
    30. Jordan: 20%
    31. Republik Dominika: 10%
    32. Uni Emirat Arab: 10%
    33. Selandia Baru: 10%
    34. Argentina: 10%
    35. Ekuador: 10%
    36. Guatemala: 10%
    37. Honduras: 10%
    38. Madagaskar: 47%
    39. Myanmar: 44%
    40. Tunisia: 28%
    41. Kazakhstan: 27%
    42. Serbia: 37%
    43. Mesir: 10%
    44. Arab Saudi: 10%
    45. El Savador: 10%
    46. Pantai Gading: 21%
    47. Laos: 48%
    48. Botswana: 37%
    49. Trinidad dan Tabago: 10%
    50. Maroko: 10%
    51. Algeria: 30%
    52. Oman: 10%
    53. Uruguay: 10%
    54. Bahamas: 10%
    55. Lesotho: 50%
    56. Ukraina: 10%
    57.Bahrain: 10%
    58. Qatar: 10%
    59. Mauritius: 40%
    60. Fiji: 32%
    61. Islandia: 10%
    62. Kenya: 10%
    63. Liechtenstein: 37%
    64. Guyana: 38%
    65. Haiti: 10%
    66. Bosnia-Herzegovina: 35%
    67. Nigeria: 14%
    68. Namibia: 21%
    69. Brunei: 24%
    70. Bolivia:  10%
    71. Panama: 10%
    72. Venezuela: 15%
    73. Makedonia Utara: 33%
    74. Ethiopia: 10%
    75. Ghana: 10%
    76. Moldova: 31%
    77. Angola: 32%
    78. Republik Demokratik Kongo: 11%
    79. Jamaika: 10%
    80. Mozambik: 16%
    81. Paraguay: 10%
    82. Zambia: 17%
    83. Lebanon: 10%
    84. Tanzania: 10%
    85. Irak: 39%
    86. Georgia: 10%
    87. Senegal: 10%
    88. Azerbaijan: 10%
    89. Kamerun: 11%
    90. Uganda: 10%
    91. Albania: 10%
    92. Armenia: 10%
    93. Nepal: 10%
    94. Sint Maarten: 10%
    95. Kepulauan Falkland: 41%
    96. Gabon: 10%
    97. Kuwait: 10%
    98. Togo: 10%
    99. Suriname: 10%
    100. Belize: 10%
    101. Papua Nugini: 10%
    102. Malawi: 19%
    103. Liberia: 10%
    104. British Virgin Islands: 10%
    105. Afganistan: 10%
    106. Zimbabwe: 18%
    107. Benin: 10%
    108. Barbados: 10%
    109. Monako: 0%
    110. Suriah: 41%
    111. Uzbekistan: 10%
    112. Republik Kongo: 10%
    113. Jibuti: 10%
    114. Polinesia Prancis: 10%
    115. Kepulauan Cayman: 10%
    116. Kosovo: 10%
    117. Curaçao: 10%
    118. Vanuatu: 22%
    119. Rwanda: 10%
    120. Sierra Leone: 10%
    121. Mongolia: 10%
    122. San Marino: 10%
    123. Antigua dan Barbuda: 10%
    124. Bermuda: 10%
    125. Eswatini: 10%
    126. Kepulauan Marshall: 10%
    127. Saint Pierre dan Miquelon: 50%
    128. Saint Kitts dan Nevis: 10%
    129. Turkmenistan: 10%
    130. Grenada: 10%
    131. Sudan: 10%
    132. Kepulauan Turks dan Caicos: 10%
    133. Aruba: 10%
    134. Montenegro: 10%
    135. Saint Helena: 10%
    136. Kirgistan: 10%
    137. Yaman: 10%
    138. Saint Vincent and Grenadines: 10%
    139. Niger: 10%
    140. Saint Lucia: 10%
    141. Nauru: 30%
    142. Guinea Khatulistiwa: 13%
    143. Iran: 10%
    144. Libya: 31%
    145. Samoa: 10%
    146. Guinea: 10%
    147. Timor Leste: 10%
    148. Monstserrat: 10%
    149. Chad: 13%
    150. Mali: 10%
    151. Sao Tome dan Príncipe: 10%
    152. Pulau Norfolk: 29%
    153. Gibraltar: 10%
    154. Tuvalu: 10%
    155. Teritori Inggris di Samudra Hindia: 10%
    156. Tokelau: 10%
    157. Guinea-Bissau: 10%
    158. Svalbard dan Jan Mayen: 10%
    159. Pulau Heard dan Kepulauan McDonald: 10%
    160. Réunion: 37%

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Donald Trump Umumkan Tarif Timbal Balik untuk 180 Negara, Ini Daftarnya – Page 3

    Donald Trump Umumkan Tarif Timbal Balik untuk 180 Negara, Ini Daftarnya – Page 3

     

    71. Panama: 10% (biaya AS 10%)

    72. Venezuela: 15% (biaya AS 29%)

    73. Makedonia Utara: 33% (biaya AS 65%)

    74. Etiopia: 10% (biaya AS 10%)

    75. Ghana: 10% (biaya AS 17%)

    76. Moldova: 31% (biaya AS 61%)

    77. Angola: 32% (biaya AS 63%)

    78. Republik Demokratik Kongo: 11% (biaya AS 22%)

    79. Jamaika: 10% (biaya AS 10%)

    80. Mozambik: 16% (biaya AS 31%)

    81. Paraguay: 10% (biaya AS 10%)

    82. Zambia: 17% (biaya AS 33%)

    83. Lebanon: 10% (biaya AS 10%)

    84. Tanzania: 10% (biaya AS 10%)

    85. Irak: 39% (biaya AS 78%)

    86. Georgia: 10% (biaya AS 10%)

    87. Senegal: 10% (biaya AS 10%)

    88. Azerbaijan: 10% (biaya AS 10%)

    89. Kamerun: 11% (biaya AS 22%)

    90. Uganda: 10% (biaya AS 20%)

    91. Albania: 10% (biaya AS 10%)

    92. Armenia: 10% (biaya AS 10%)

    93. Nepal: 10% (biaya AS 10%)

    94. Sint Maarten: 10% (biaya AS 10%)

    95. Kepulauan Falkland: 41% (biaya AS 82%)

    96. Gabon: 10% (biaya AS 10%)

    97. Kuwait: 10% (biaya AS 10%)

    98. Togo: 10% (biaya AS 10%)

    99. Suriname: 10% (biaya AS 10%)

    100. Belize: 10% (biaya AS 10%)

    101. Papua Nugini: 10% (biaya AS 15%)

    102. Malawi: 17% (biaya AS 34%)

    103. Liberia: 10% (biaya AS 10%)

    104. Kepulauan Virgin Inggris: 10% (biaya AS 10%)

    105. Afghanistan: 10% (biaya AS 49%)

    106. Zimbabwe: 18% (biaya AS 35%)

    107. Benin: 10% (biaya AS 10%)

    108. Barbados: 10% (biaya AS 10%)

    109. Monaco: 10% (biaya AS 10%)

    110. Suriah: 41% (biaya AS 81%)

    111. Uzbekistan: 10% (biaya AS 10%)

    112. Republik Kongo: 10% (biaya AS 10%)

    113. Djibouti: 10% (biaya AS 10%)

    114. Polinesia Prancis: 10% (biaya AS 10%)

    115. Kepulauan Cayman: 10% (biaya AS 10%)

    116. Kosovo: 10% (biaya AS 10%)

    117. Curaçao: 10% (biaya AS 10%)

    118. Vanuatu: 22% (biaya AS 44%)

    119. Rwanda: 10% (biaya AS 10%)

    120. Sierra Leone: 10% (biaya AS 10%)

     

  • Daftar Tarif Timbal Balik Baru Trump untuk Puluhan Negara, Indonesia Jumbo

    Daftar Tarif Timbal Balik Baru Trump untuk Puluhan Negara, Indonesia Jumbo

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif timbal balik yang lebih tinggi bagi puluhan negara dalam konferensi pers pada 2 April 2025. Kebijakan ini menetapkan bahwa semua negara akan dikenakan tarif setidaknya 10% ke depannya, sementara negara-negara yang dianggap memiliki hambatan tinggi terhadap barang-barang AS akan menghadapi tarif lebih besar.

    Dikutip dari Bloomberg, Kamis (3/4/2025), pungutan baru ini bersifat tambahan terhadap tarif yang telah berlaku sebelumnya, termasuk pajak 20% terhadap barang-barang Tiongkok yang terkait dengan fentanil. Selain itu, pengecualian untuk barang-barang jangka pendek juga telah dicabut.

    Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan ini. Kanada dan Meksiko tetap dikenakan tarif yang telah diumumkan sebelumnya. Sementara itu, produk dari sektor utama seperti baja, aluminium, mobil, tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu tidak termasuk dalam tarif baru ini.

    Barang-barang dari sektor tersebut akan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang telah atau akan segera ditetapkan oleh presiden.

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan kita,” kata Trump di Rose Garden, Gedung Putih dilansir dari Reuters.

    Daftar Tarif Impor Amerika per Negara dari Presiden AS Donald Trump, April 2025 

    Country
    Country’s Tariff*
    US Reciprocal Tariffs

    Afghanistan
    49%
    10%

    Albania
    10%
    10%

    Algeria
    59%
    30%

    Andorra
    10%
    10%

    Angola
    63%
    32%

    Anguilla
    10%
    10%

    Antigua and Barbuda
    10%
    10%

    Argentina
    10%
    10%

    Armenia
    10%
    10%

    Aruba
    10%
    10%

    Australia
    10%
    10%

    Azerbaijan
    10%
    10%

    Bahamas
    10%
    10%

    Bahrain
    10%
    10%

    Bangladesh
    74%
    37%

    Barbados
    10%
    10%

    Belize
    10%
    10%

    Benin
    10%
    10%

    Bermuda
    10%
    10%

    Bhutan
    10%
    10%

    Bolivia
    20%
    10%

    Bosnia and Herzegovina
    70%
    35%

    Botswana
    74%
    37%

    Brazil
    10%
    10%

    British Indian Ocean Territory
    10%
    10%

    British Virgin Islands
    10%
    10%

    Brunei
    47%
    24%

    Burma
    88%
    44%

    Burundi
    10%
    10%

    Cabo Verde
    10%
    10%

    Cambodia
    97%
    49%

    Cameroon
    22%
    11%

    Cayman Islands
    10%
    10%

    Central African Republic
    10%
    10%

    Chad
    26%
    13%

    Chile
    10%
    10%

    China
    67%
    34%

    Christmas Island
    10%
    10%

    Cocos (Keeling) Islands
    10%
    10%

    Colombia
    10%
    10%

    Comoros
    10%
    10%

    Congo (Brazzaville)
    10%
    10%

    Congo (Kinshasa)
    22%
    11%

    Cook Islands
    10%
    10%

    Costa Rica
    17%
    10%

    Cote d’Ivoire
    41%
    21%

    Curacao
    10%
    10%

    Djibouti
    10%
    10%

    Dominica
    10%
    10%

    Dominican Republic
    10%
    10%

    Ecuador
    12%
    10%

    Egypt
    10%
    10%

    El Salvador
    10%
    10%

    Equatorial Guinea
    25%
    13%

    Eritrea
    10%
    10%

    Eswatini
    10%
    10%

    Ethiopia
    10%
    10%

    EU
    39%
    20%

    Falkland Islands (Islas Malvinas)
    82%
    41%

    Fiji
    63%
    32%

    French Guiana
    10%
    10%

    French Polynesia
    10%
    10%

    Gabon
    10%
    10%

    Gambia
    10%
    10%

    Georgia
    10%
    10%

    Ghana
    17%
    10%

    Gibraltar
    10%
    10%

    Grenada
    10%
    10%

    Guadeloupe
    10%
    10%

    Guatemala
    10%
    10%

    Guinea
    10%
    10%

    Guinea-Bissau
    10%
    10%

    Guyana
    76%
    38%

    Haiti
    10%
    10%

    Heard and McDonald Islands
    10%
    10%

    Honduras
    10%
    10%

    Iceland
    10%
    10%

    India
    52%
    26%

    Indonesia
    64%
    32%

    Iran
    10%
    10%

    Iraq
    78%
    39%

    Israel
    33%
    17%

    Jamaica
    10%
    10%

    Japan
    46%
    24%

    Jordan
    40%
    20%

    Kazakhstan
    54%
    27%

    Kenya
    10%
    10%

    Kiribati
    10%
    10%

    Kosovo
    10%
    10%

    Kuwait
    10%
    10%

    Kyrgyzstan
    10%
    10%

    Laos
    95%
    48%

    Lebanon
    10%
    10%

    Lesotho
    99%
    50%

    Liberia
    10%
    10%

    Libya
    61%
    31%

    Liechtenstein
    73%
    37%

    Madagascar
    93%
    47%

    Malawi
    34%
    17%

    Malaysia
    47%
    24%

    Maldives
    10%
    10%

    Mali
    10%
    10%

    Marshall Islands
    10%
    10%

    Martinique
    10%
    10%

    Mauritania
    10%
    10%

    Mauritius
    80%
    40%

    Mayotte
    10%
    10%

    Micronesia
    10%
    10%

    Moldova
    61%
    31%

    Monaco
    10%
    10%

    Mongolia
    10%
    10%

    Montenegro
    10%
    10%

    Montserrat
    10%
    10%

    Morocco
    10%
    10%

    Mozambique
    31%
    16%

    Namibia
    42%
    21%

    Nauru
    59%
    30%

    Nepal
    10%
    10%

    New Zealand
    20%
    10%

    Nicaragua
    36%
    18%

    Niger
    10%
    10%

    Nigeria
    27%
    14%

    Norfolk Island
    58%
    29%

    North Macedonia
    65%
    33%

    Norway
    30%
    15%

    Oman
    10%
    10%

    Pakistan
    58%
    29%

    Panama
    10%
    10%

    Papua New Guinea
    15%
    10%

    Paraguay
    10%
    10%

    Peru
    10%
    10%

    Philippines
    34%
    17%

    Qatar
    10%
    10%

    Reunion
    73%
    37%

    Rwanda
    10%
    10%

    Saint Elena
    15%
    10%

    Saint Kitts and Nevis
    10%
    10%

    Saint Lucia
    10%
    10%

    Saint Pierre and Miquelon
    99%
    50%

    Saint Vincent and the Grenadines
    10%
    10%

    Samoa
    10%
    10%

    San Marino
    10%
    10%

    São Tomé and Príncipe
    10%
    10%

    Saudi Arabia
    10%
    10%

    Senegal
    10%
    10%

    Serbia
    74%
    37%

    Sierra Leone
    10%
    10%

    Singapore
    10%
    10%

    Sint Maarten
    10%
    10%

    Solomon Islands
    10%
    10%

    South Africa
    60%
    30%

    South Sudan
    10%
    10%

    Sri Lanka
    88%
    44%

    Sudan
    10%
    10%

    Suriname
    10%
    10%

    Svalbard and Jan Mayen
    10%
    10%

    Syria
    81%
    41%

    Taiwan
    64%
    32%

    Tajikistan
    10%
    10%

    Tanzania
    10%
    10%

    Thailand
    72%
    36%

    Timor-Leste
    10%
    10%

    Togo
    10%
    10%

    Tokelau
    10%
    10%

    Tonga
    10%
    10%

    Trinidad and Tobago
    12%
    10%

    Tunisia
    55%
    28%

    Turkey
    10%
    10%

    Turkmenistan
    10%
    10%

    Turks and Caicos Islands
    10%
    10%

    Tuvalu
    10%
    10%

    Uganda
    20%
    10%

    Ukraine
    10%
    10%

    United Arab Emirates
    10%
    10%

    United Kingdom
    10%
    10%

    Uruguay
    10%
    10%

    Uzbekistan
    10%
    10%

    Vanuatu
    44%
    22%

    Venezuela
    29%
    15%

    Vietnam
    90%
    46%

    Yemen
    10%
    10%

    Zambia
    33%
    17%

    Zimbabwe
    35%
    18%

    NOTE: * Including currency manipulation and trade barriers, according to White House. 

    SOURCE: White House