Negara: Filipina

  • Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Bukan Bebas, tetapi Jalani Sisa Hukuman di Filipina

    Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Bukan Bebas, tetapi Jalani Sisa Hukuman di Filipina

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mary Jane Veloso tidak dibebaskan. Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba itu hanya dipindahkan ke negara asalnya Filipina untuk menjalani sisa hukuman melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

    Menko Yusril menegaskan bahwa pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr yang diunggah melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024), tidak memuat kata “bebas”. Menurut Yusril, pernyataan Marcos hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.

    “Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antara.

    Yusril menjelaskan Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.

  • Bantah Bebaskan Mary Jane, Yusril Sebut Masa Hukuman Dipindahkan ke Filipina

    Bantah Bebaskan Mary Jane, Yusril Sebut Masa Hukuman Dipindahkan ke Filipina

    Bisnis com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah telah membebaskan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane.

    Yusril menyatakan pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, namun mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau “transfer of prisoner”. 

    “Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril melalui keterangan pers, Rabu (20/11/2024).

    Dia juga menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara pemohon pemindahan narapidana atau transfer of prisoner yaitu, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia.

    Kemudian, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.

    Syarat selanjutnya terkait biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang memohon untuk memindahkan terpidana.

    “Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril. 

    Adapun, soal pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Yusril mengatakan, hal tersebut menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan. 

    “Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Yusril mempertimbangkan pemindahan narapidana asing, termasuk terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, sebagai respons atas permintaan dari negara asal mereka.

    Dalam pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia pada Senin (11/11/2024), dia menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan kerja sama bersama kedua negara untuk menegakkan hukum dan diplomasi internasional.

    “Hal ini sudah kami bahas secara internal dan dengan Presiden Prabowo Subianto,” kata Yusril.

    Menurutnya, bahwa Kementeriannya sedang menyusun kebijakan untuk menangani narapidana asing di Indonesia, bisa melalui perundingan bilateral atau perjanjian pemindahan narapidana.

    Yusril menegaskan, meskipun Indonesia menghormati permintaan pemerintah Filipina, namun kedaulatan hukum Indonesia harus ditegakkan, termasuk menghormati putusan pengadilan Indonesia.

    Veloso ditangkap karena perdagangan narkoba pada 2010 dan kemudian dijatuhi hukuman mati. Setelah mendapat penangguhan hukuman sementara pada 2015, dia tetap dijatuhi hukuman mati sejak saat itu.

  • Terpidana Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati, Segera Pulang ke Filipina

    Terpidana Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati, Segera Pulang ke Filipina

    Bisnis.com, JAKARTA – Warga Filipina sekaligus terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso resmi dibebaskan oleh pemerintahan Indonesia.

    Dilansir dari Reuters pada Rabu (20/11/2024), kabar tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Filipina, Presiden Marcos. 

    Dia menyatakan, pembebasan Mary Jane dilakukan setelah negosiasi bertahun-tahun antara pihaknya dengan pemerintah Indonesia.

    “Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos.

    Marcos juga menyampaikan, pembebasan terpidana mati itu merupakan wujud dari kemitraan antara Filipina dan Indonesia yang mengedepankan keadilan serta kasih sayang.

    “Kami berharap dapat menyambut Mary Jane kembali ke rumah,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.

    Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

    Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi karena permintaan Presiden Filipina ketika itu Benigno Aquino.

  • 5
                    
                        Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina
                        Nasional

    5 Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina Nasional

    Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mary Jane
    Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, tengah menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan
    transfer of prisoner
    untuk memulangkannya ke Filipina.
    Rencana ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
    Yusril Ihza Mahendra
    .
    Yusril menyatakan keputusan ini diambil setelah permohonan resmi dari Menteri Kehakiman Filipina.
    “Saya beberapa hari lalu menerima permohonan pemulangan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dubes Filipina di Jakarta, Gina Gamoralin, juga sudah membahas hal ini,” ujar Yusril, Rabu (20/11/2024).
    Setelah melalui koordinasi lintas kementerian, keputusan itu kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyambut baik perkembangan ini. Dalam pernyataannya, ia mengatakan rencana pemulangan Mary Jane merupakan hasil diplomasi panjang selama lebih dari satu dekade.

    Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam koper yang dibawanya.
    Heroin tersebut dibungkus aluminium, membuat petugas curiga setelah koper melewati pemeriksaan sinar-X.
    Setelah proses hukum di Indonesia, pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu pidana seumur hidup.
    Mary Jane tidak memiliki fasilitas pembelaan memadai selama proses hukum. Pengacaranya, Agus Salim, mengungkapkan ia diinterogasi tanpa pendampingan pengacara dan penerjemah.
    Selama interogasi petugas menggunakan Bahasa Indonesia, sementara Mary Jane hanya memahami Tagalog.
    Di persidangan, penerjemah yang digunakan disebut tidak berlisensi, dan pengacara yang disediakan merupakan pembela umum dari polisi.
    Mary Jane dijadwalkan dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 29 April 2015. Namun, penundaan terjadi pada menit terakhir setelah Maria Cristina Sergio, orang yang diduga merekrutnya, menyerahkan diri ke polisi Filipina sehari sebelum eksekusi.
    Presiden Joko Widodo kala itu menyebut eksekusi ditunda karena adanya kasus perdagangan manusia yang melibatkan Mary Jane.
    “Ada surat dari Pemerintah Filipina. Ada kasus
    human trafficking
    . Penundaan, bukan pembatalan,” ujar Jokowi, Rabu (29/4/2015).
    Mary Jane berasal dari keluarga miskin di Nueva Ecija, Filipina. Anak bungsu dari lima bersaudara ini hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah menengah atas.
    Ia sempat bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Dubai sebelum pulang ke Filipina setelah nyaris menjadi korban kekerasan seksual.
    Pada 2010, Maria Cristina Sergio menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Namun, pekerjaan itu tidak segera didapatkan.
    Cristina kemudian meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta dengan membawa koper baru dan uang 500 dolar AS. Setibanya di Yogyakarta, koper tersebut menjadi awal dari permasalahan hukum Mary Jane.
    Setelah bertahun-tahun menjalani hukuman, Filipina terus melakukan diplomasi untuk memperjuangkan Mary Jane.
    Presiden Marcos Jr menyebut kasus ini tidak hanya melibatkan isu narkoba, tetapi juga
    human trafficking
    .
    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” ujar Marcos Jr.
    Dengan pertimbangan akan melakukan
    transfer of prisoner
    , Mary Jane berpeluang dipindahkan ke Filipina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keputusan ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang melibatkan Mary Jane.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mary Jane Bebas, Presiden Filipina Ungkap Negosiasi Bertahun-tahun dengan RI

    Mary Jane Bebas, Presiden Filipina Ungkap Negosiasi Bertahun-tahun dengan RI

    Dilansir GMA Network edisi 8 April 2015, Mary Jane merupakan putri bungsu lima bersaudara dari keluarga tak mampu. Dia menikah muda pada usia 17 tahun dan memiliki dua anak. Namun, Mary Jane bercerai dengan suaminya. Untuk membiayai kehidupan dan kedua anaknya, Mary Jane akhirnya sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 2009.

    Majikan Mary Jane saat itu mencoba memperkosanya hingga akhirnya dia keluar dan kembali ke Filipina. Seorang teman yang dikenal keluarga Mary Jane kemudian menawarkan pekerjaan sebagai ART di Malaysia. Sesampai di Malaysia, Mary Jane baru diberi tahu kalau lowongan itu sudah tidak tersedia dan diberi tahu ada lowongan ART di Indonesia. Mary Jane pun diminta terbang ke Indonesia.

    Dia dititipi koper dengan upah USD 500. Sesampai di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010, Mary Jane ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram yang ada di kopernya.

    Setelah menjalani proses persidangan, Mary Jane dijatuhi hukuman mati. Grasi Mary Jane bersama 11 nama terpidana mati lain juga telah ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.

    Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane pun ditolak.

    Mary Jane juga sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB untuk menjalani persiapan eksekusi mati. Namun, kisah hidupnya berubah di detik-detik terakhir.

    Eksekusi mati Mary Jane yang harusnya dilakukan 29 April 2015 mendadak dibatalkan. Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan. Kini, Mary Jane bakal pulang ke Filipina.

    (ita/ita)

  • Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina, Lapas: Belum Ada Arahan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 November 2024

    Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina, Lapas: Belum Ada Arahan Regional 20 November 2024

    Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina, Lapas: Belum Ada Arahan
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Perempuan terpidana mati asal Filipina
    Mary Jane
    Veloso disebut akan segera pulang ke negaranya. 
    Itu disampaikan Presiden Filipina Ferdinan Marcos Jr pada Rabu (20/11/2024). 
    Merespons pengumuman itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy, mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait kabar itu. 
    Ia juga mengungkapkan, belum ada petunjuk dan arahan terkait pembebasan Mary Jane dari pemerintah pusat.
    “Kami sampaikan kami tidak tahu pemberitaan tersebut, dan memang belum ada pemberitahuan petunjuk atau arahan,” kata Evi saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu.
    Dikatakannya, hingga kini belum ada komunikasi khusus terkait Mary Jane dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kedutaan Filipina, maupun Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
    Evi mengatakan, wewenang perihal perkara Mary Jane masih berada di Kejaksaan Tinggi DIY. 
    “Sampai hari ini Mary Jane dalam kondisi sehat dan sedang beraktivitas,” kata dia.

    Evi mengatakan, selama ini Mary Jane beraktivitas sama seperti warga binaan lain, seperti membatik, hingga beribadah.
    Terakhir Mary Jane dikunjungi perwakilan Kedutaan Filipina pada Agustus lalu.
    “Dari kedutaan Filipina, rutin mengunjungi Mary Jane dalam setahun dua sampai tiga kali datang,” kata Evi.
    Mary Jane F. Veloso adalah perempuan warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia dalam kasus penyelundupan narkoba.
    Ia ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa koper berisi 2,6 km heroin.
    Mary Jane tercatat mendapatkan penangguhan hukuman dari regu tembak pada menit-menit terakhir pada 2015, setelah seorang perempuan yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.
    Kabar
    Mary Jane dipulangkan ke Filipina
    turut dibagikan Marcos Jr. di akun Instagram resminya @bongbongmarcos. Dalam postinganya, Marcos menegaskan bahwa Mary Jane akan pulang atas kesepakatan pemerintah Filipina dan RI. 
    Dari Jakarta, Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan ‘transfer of prisoner’ untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.
    Yusril menyebut, pemulangan Mary Jane ini atas permintaan pemerintah Filipina.
    “Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dengan Dubes Philipina di Jakarta Gina Gamoralin hal itu juga sudah dibahas,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu.
    “Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina
                        Nasional

    3 Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi Nasional

    Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hukuman terpidana mati kasus narkoba
    Mary Jane
    Veloso bisa saja berubah menjadi penjara seumur hidup, ketika dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.
    Menurut Yusril, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr, apakah dirinya akan memberi grasi kepada Mary Jane atau tidak.
    Apalagi, kata dia, hukuman mati sudah dihapus di Filipina.
    “Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
    Yusril menjelaskan, Presiden Indonesia selalu menolak permohonan grasi Mary Jane selama ini.
    Dia menyebut Presiden yang menjabat di Indonesia tidak pernah memberikan grasi kepada napi narkotika.
    “Presiden kita sejak beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi yang bersangkutan, maupun diajukan oleh pemerintahnya. Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi narkotika,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada Rabu (20/11/2024) menyebut,
    Mary Jane akan kembali ke Filipina
    .
    Yusril pun telah mengonfirmasi bahwa Prabowo mentetujui pemulangan itu.
    Mary Jane F. Veloso adalah perempuan warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan narkoba.
    Macros Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
    Ia menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
    Mary Jane diketahui ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin.
    Ia kemudian mendapatkan penangguhan hukuman dari regu tembak pada menit-menit terakhir pada 2015, setelah seorang perempuan yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.
    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mary Jane Bebas, Presiden Filipina Ungkap Negosiasi Bertahun-tahun dengan RI

    Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Akan Kembali ke Filipina

    Jakarta

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, bebas. Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos) menyampaikan langsung kabar tersebut.

    “Mary Jane Veloso pulang,” bunyi postingan Bongbong Marcos yang dilihat dalam akun Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).

    Bongbong mengatakan pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusi Mary Jane. Dia mengatakan upaya pembebasan Mary Jane telah berlangsung lama.

    “Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” katannya.

    Dia pun berterima kasih kepada Indonesia. Dia mengatakan Filipina menunggu kedatangan Mary Jane.

    “Terima kasih Indonesia, kami tunggu kepulangan Mary Jane,” ucapnya.

    Diketahui, Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati asal Filipina yang terlibat dalam kasus penyelundupan heroin. Kendati dihukum mati, Mary Jane masih punya peluang mendapat grasi meskipun sempat ditolak Presiden Jokowi.

    Selama di persidangan, Mary Jane berkukuh dia tidak bersalah. Presiden Filipina pun berharap Mary Jane mendapat grasi.

    Eksekusi Mary Jane tertunda

    Grasi Mary Jane, bersama 11 nama terpidana mati, ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014. Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman sehari setelah diajukan.

    Saat itu, Mary Jane sendiri sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB, untuk menjalani persiapan eksekusi mati. Bak lolos dari lubang jarum, eksekusi mati Mary Jane yang seharusnya dilaksanakan ketika hari berpindah ke 29 April 2015 dibatalkan di detik-detik terakhir. Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia dibawa keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.

    [Gambas:Instagram]

    Lihat juga Video ‘Ucapan Terima Kasih Presiden Filipina ke Polri Atas Penangkapan Alice Guo’:

    (zap/yld)

  • Timnas MLBB Women Raih Medali Emas, Indonesia Rebut Gelar Juara Umum di WEC 2024! – Page 3

    Timnas MLBB Women Raih Medali Emas, Indonesia Rebut Gelar Juara Umum di WEC 2024! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kabar membanggakan datang dari timnas esports Indonesia di 16th IESF World Esports Championships 2024.

    Dengan perjuangan luar biasa, Indonesia berhasil meraih gelar juara umum, dipimpin oleh kemenangan timnas MLBB Women yang berhasil membawa pulang medali emas.

    Tim yang terdiri dari Venny “Fumi” Lim, Cindy “Cinny” Laurent Siswanto, Viorelle “Vival” Valencia Chen, Michelle “Chell” Denise Siswanto, dan Vivi “Vivian” Indrawaty tampil mendominasi melawan Kamboja di partai final dengan skor telak 2-0.

    Vivian, kapten tim MLBB Women, turut mengungkapkan rasa bangganya. “Kami bermain untuk mengibarkan Merah-Putih di puncak tertinggi dunia. Semoga capaian ini menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia,” katanya.

    Selain kesuksesan tim Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) Women sukses meraih medali emas, terbersit juga kontribusi signifikan dari tim lainnya yang bertanding di WEC 2024.

    Prestasi Mengulang Keberhasilan di 2022 

    Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, terutama setelah gagal mempertahankan gelar juara umum pada 15th IESF World Esports Championships 2023, yang dimenangkan oleh Filipina.

    Pada 2024, timnas esports Indonesia tidak hanya membuktikan kebangkitan mereka, tetapi juga menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu kekuatan utama dalam dunia esports global.

    Ketua Badan Timnas Esports Indonesia, Tjahjono Prasetyanto, menyatakan keberhasilan ini adalah hasil dari persiapan matang. 

    “Pelatnas yang telah dilaksanakan secara strategis, serta semangat para atlet, membuahkan hasil yang luar biasa. Kami berharap ini bisa menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk mengejar bakat mereka dan membawa Indonesia ke puncak dunia,” ujarnya.

     

  • Gapai Indonesia Emas, Kinerja Sektor Logistik RI Harus Serba Digital

    Gapai Indonesia Emas, Kinerja Sektor Logistik RI Harus Serba Digital

    Jakarta: Guna mencapai Indonesia emas, kinerja sektor logistik Indonesia dituntut untuk mengalami peningkatan.
     
    Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, Hartanto, mengatakan Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (INKOP TKBM), mempunyai peranan penting dalam ekosistem logistik.
     
    Mengingat, performa Indonesia dalam Logistics Performances Index (LPI), Indonesia menempati urutan ke-6 dari 8 negara di kawasan Asia Tenggara. Hartanto berharap para anggota dapat meningkatkan kesadaran digitalisasi tak sebatas membangun sistem.
    “Di era digital ini yang paling diutamakan adalah bagaimana sistem terbangun, tetapi bukan hanya sistem melainkan awareness para anggota TKBM itu tahu, digital itu bukan hanya sistem saja yang dibangun, bagaimana mereka meningkatkan diri agar tahu digitalisasi itu bisa mempercepat kinerja, sehingga mampu mendukung indeks logistik performance kita, jangan sampai kalah dengan negara-negara lain,” kata Hartanto, usai membuka Rakornas IV Inkop TKBM di Jakarta, Senin, 18 November 2024.
     
     

     

    Berkoordinasi dengan pentahelix

    Hartanto menegaskan, untuk meningkatkan performa dan mendorong pertumbuhan ekonomi industri, salah satu cara yakni berkoordinasi dengan pentahelix. Terdapat lima unsur pentahelix di antaranya, pemerintah selaku regulator, akademisi, asosiasi, media sosial dan bisnis.
     
    “Ayo, setidaknya kita kerja sama mengalahkan Filipina dan Malaysia. Kita harus koordinasi, komunikasi dengan pentahelix. Dengan Rakor ini maka ada koordinasi dengan pentahelix, mereka harus selalu koordinasi dengan regulator, dengan para pendidik atau edukasi dengan para asosiasi para bisnis dan juga media sosial. Kalau kelimanya ketemu, Inkop bisa mewakili pemerintah di tengah masyarakat,” jelas Hartanto.
     
    Terkait era digitalisasi, Ketua Umum Inkop TKBM Pelabuhan, Muhammad Nasir, mengatakan para stakeholder di semua pelabuhan sudah memasuki tahap tersebut.
     
    “Artinya kami menyiapkan pelayanan yang transparan secara digitalisasi dan semua dimudahkan,” kata dia.
     
    Nasir juga membenarkan adanya revolusi teknologi dan digitalisasi yang berdampak di dalam dunia kerja. Untuk peningkatan SDM anggota primer koperasi TKBM, pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa LSP/BNSP dalam pelaksanaan pelatihan dan pendidikan, yang dilakukan secara kontinu dari tingkat pusat hingga ke daerah-daerah sesuai dengan kebutuhan sertifikasi anggota TKBM pelabuhan setempat.
     
    “InsyaAllah sesuai dengan kesiapan SDM semua anggota Koperasi terkait dengan alat mekanisasi modern termasuk floating crane dan mobile crane di lingkungan pelabuhan, kami yakin anggota Koperasi TKBM siap untuk mengoperasikan. Kita harus selalu siap mendukung Indonesia menjadi poros maritim dunia dan program nasional logistik ekosistem (NLE) serta siap terhadap perkembangan modernisasi dan digitalisasi demi terwujudnya profesional kerja dan meningkatkan pelayanan yang transparan,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)