Negara: Filipina

  • Terpopuler, Pram-Doel unggul hingga cuaca ekstrem fenomena MJO di RI

    Terpopuler, Pram-Doel unggul hingga cuaca ekstrem fenomena MJO di RI

    DKI Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Kamis untuk disimak, elektabilitas Pram-Doel lebih unggul dari dua paslon lain hingga RI berpotensi dilanda cuaca ekstrem fenomena MJO sampai 25 November. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Elektabilitas Pram-Doel lebih unggul dari dua paslon lain

    Hasil survei Indopolling Network menunjukkan elektabilitas pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) lebih unggul dibandingkan dua pasangan calon lainnya.

    Berdasarkan hasil simulasi pilihan tertutup tanpa kartu bantu, elektabilitas Pram-Doel mencapai angka 47,3 persen, diikuti pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di angka 39,4 persen. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Pemerintah bakal siapkan 2.700 rumah untuk penyintas erupsi Lewotobi

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan pemerintah bakal menyiapkan sekitar 2.700 rumah bagi para penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

    Pembangunan hunian tetap itu akan memerlukan waktu sekitar 5,5 bulan. Pemerintah saat ini tengah memetakan wilayah mana saja yang akan menjadi lokasi pembangunan hunian tersebut. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Bawaslu: Putusan terkait Presiden kampanye tak perlu surat Kemensetneg

    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa keputusan terkait video Presiden Prabowo Subianto yang mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng 2024, tidak perlu menunggu surat keterangan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Bawaslu memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait video singkat, saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada 2024. Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Deplu Filipina pastikan Mary Jane Veloso tetap selesaikan hukuman

    Departemen Luar Negeri Filipina memastikan bahwa Pemerintah Filipina dan Indonesia telah melakukan diskusi dan negosiasi supaya terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, dapat menyelesaikan hukumannya di Filipina. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠RI berpotensi dilanda cuaca ekstrem fenomena MJO sampai 25 November

    Sebagian besar wilayah Indonesia berpotensi dilanda cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai petir dan angin kencang sampai dengan 25 November, berdasarkan analisa Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika kondisi ini diperkuat adanya fenomena Madden-Julian Oscillation (MJO).

    BMKG memprediksi pergerakan aktivitas konveksi MJO tersebut sampai 25 November dapat memicu hujan lebat disertai petir di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, dan Lampung bagian barat, Banten, Jabodetabek, Jakarta bagian selatan, Jawa Barat bagian selatan, D.I Yogyakarta, Pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, dan Papua. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • 7 Fakta Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati di Indonesia

    7 Fakta Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati di Indonesia

    Jakarta: Indonesia resmi membebaskan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina. Kabar gembira ini diumumkan oleh Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu 20 November 2024. 

    “Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Bongbong dalam unggahannya.

    Bongbong menjelaskan bahwa kebebasan Mary Jane merupakan hasil dari diplomasi panjang antara Filipina dan Indonesia. Proses ini berlangsung lebih dari satu dekade untuk memastikan eksekusi mati Mary Jane dapat ditunda. 

    “Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” ungkap Bongbong.

    Baca juga: Berterima Kasih ke RI, Marcos Jr Sebut Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina

    Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas kerja sama yang memungkinkan kebebasan Mary Jane. Bongbong menekankan bahwa kerja sama ini mencerminkan kedalaman hubungan bilateral kedua negara. 

    “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” katanya.

    Berikut 7 fakta mengenai Mary Jane:
    1. Ditangkap dengan 2,6 Kilogram Heroin
    Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Barang tersebut ditemukan dalam kopernya, yang ia klaim tidak ia ketahui isinya. 

    “Saya tidak tahu ada narkoba di dalam koper saya,” katanya dalam persidangan kala itu.
    2. Divonis Hukuman Mati pada 2010
    Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    “Hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” kata hakim dalam putusannya.
    3. Eksekusi Mati Ditunda pada 2015
    Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Namun, eksekusinya ditunda.

    4. Diplomasi Panjang Filipina dengan Indonesia
    Sejak 2011, pemerintah Filipina terus mengajukan permohonan pengampunan untuk Mary Jane. Presiden Filipina kala itu, Benigno Aquino III, meminta pengampunan kepada Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono. 

    5. Peran Presiden Bongbong Marcos
    Presiden Bongbong secara aktif melanjutkan upaya diplomasi untuk menyelamatkan Mary Jane. Ia menyebut keberhasilan ini adalah bukti kerja sama yang erat dengan Indonesia. 

    “Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” tulisnya di Instagram.
    6. Mary Jane Korban Perdagangan Manusia
    Mary Jane mengaku dijebak oleh perekrutnya, yang menjahit narkoba ke dalam kopernya tanpa sepengetahuannya. Pernyataan ini diperkuat dengan penyerahan diri perekrutnya kepada otoritas di Filipina. 

    “Kami akan terus mendukung Mary Jane sebagai korban,” kata tim hukumnya.
    7. Kepulangan ke Filipina dalam Waktu Dekat
    Mary Jane dijadwalkan segera kembali ke Filipina setelah lebih dari 13 tahun mendekam di penjara Indonesia. Namun, tanggal pastinya belum diumumkan oleh otoritas Filipina. 

    “Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” kata Bongbong Marcos.

    Jakarta: Indonesia resmi membebaskan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina. Kabar gembira ini diumumkan oleh Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu 20 November 2024. 
     
    “Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Bongbong dalam unggahannya.
     
    Bongbong menjelaskan bahwa kebebasan Mary Jane merupakan hasil dari diplomasi panjang antara Filipina dan Indonesia. Proses ini berlangsung lebih dari satu dekade untuk memastikan eksekusi mati Mary Jane dapat ditunda. 
    “Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” ungkap Bongbong.
     
    Baca juga: Berterima Kasih ke RI, Marcos Jr Sebut Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina
     
    Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas kerja sama yang memungkinkan kebebasan Mary Jane. Bongbong menekankan bahwa kerja sama ini mencerminkan kedalaman hubungan bilateral kedua negara. 
     
    “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” katanya.
     
    Berikut 7 fakta mengenai Mary Jane:

    1. Ditangkap dengan 2,6 Kilogram Heroin

    Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Barang tersebut ditemukan dalam kopernya, yang ia klaim tidak ia ketahui isinya. 
     
    “Saya tidak tahu ada narkoba di dalam koper saya,” katanya dalam persidangan kala itu.

    2. Divonis Hukuman Mati pada 2010

    Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
     
    “Hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” kata hakim dalam putusannya.

    3. Eksekusi Mati Ditunda pada 2015

    Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Namun, eksekusinya ditunda.

    4. Diplomasi Panjang Filipina dengan Indonesia

    Sejak 2011, pemerintah Filipina terus mengajukan permohonan pengampunan untuk Mary Jane. Presiden Filipina kala itu, Benigno Aquino III, meminta pengampunan kepada Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono. 

    5. Peran Presiden Bongbong Marcos

    Presiden Bongbong secara aktif melanjutkan upaya diplomasi untuk menyelamatkan Mary Jane. Ia menyebut keberhasilan ini adalah bukti kerja sama yang erat dengan Indonesia. 
     
    “Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” tulisnya di Instagram.

    6. Mary Jane Korban Perdagangan Manusia

    Mary Jane mengaku dijebak oleh perekrutnya, yang menjahit narkoba ke dalam kopernya tanpa sepengetahuannya. Pernyataan ini diperkuat dengan penyerahan diri perekrutnya kepada otoritas di Filipina. 
     
    “Kami akan terus mendukung Mary Jane sebagai korban,” kata tim hukumnya.

    7. Kepulangan ke Filipina dalam Waktu Dekat

    Mary Jane dijadwalkan segera kembali ke Filipina setelah lebih dari 13 tahun mendekam di penjara Indonesia. Namun, tanggal pastinya belum diumumkan oleh otoritas Filipina. 
     
    “Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” kata Bongbong Marcos.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Sosok Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Narkoba Asal Filipina yang Dibebaskan

    Sosok Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Narkoba Asal Filipina yang Dibebaskan

    Jakarta: Mary Jane Veloso adalah seorang ibu asal Filipina yang sempat menghadapi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan penyelundupan narkoba.

    Kasus ini menarik perhatian internasional dan menjadi simbol perjuangan bagi para pekerja migran yang sering kali menjadi korban eksploitasi. 

    Setelah lebih dari satu dekade menunggu di penjara, Mary Jane akhirnya dibebaskan pada 20 November 2024 yang mendapatkan apresiasi langsung dari Presiden Filipina.

    Membebaskan terpidana mati pelaku Narkoba merupakan hal yang jarang terjadi di Ibu Pertiwi, lantas apa yang membuat Mary Jane spesial? Ini sosoknya.
     
    Kehidupan Pribadi Mary Jane Veloso
    Mary Jane Veloso lahir pada tahun 1985 di Cabanatuan, Nueva Ecija, Filipina. Ia tumbuh dalam keluarga dengan kondisi ekonomi yang sulit, dan pada usia muda, Mary Jane terpaksa putus sekolah di tahun pertama SMA untuk membantu keluarganya. Kondisi ini membuatnya menikah di usia muda dan menjadi ibu dari dua anak.

    Setelah pernikahannya, Mary Jane mencoba bekerja di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

    Pada tahun 2009, ia sempat bekerja di Dubai, namun harus kembali ke Filipina setelah mengalami percobaan pemerkosaan oleh majikannya.

    Dengan harapan dapat memperbaiki kehidupan ekonomi keluarganya, Mary Jane kembali menerima tawaran pekerjaan di luar negeri yang membawanya pada kejadian tragis pada tahun 2010 di Indonesia.

    Mary Jane dikenal sebagai seorang ibu yang penuh kasih dan memiliki tekad kuat untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anaknya.

    Meskipun harus menghadapi cobaan berat selama lebih dari satu dekade di penjara, Mary Jane tetap berharap untuk kembali kepada keluarganya dan berusaha memulai hidup baru setelah pembebasannya.
     
    Latar Belakang Kasus Mary Jane Veloso
    Mary Jane Veloso, seorang ibu asal Filipina, telah menjadi sorotan publik sejak lebih dari satu dekade lalu.

    Ia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 dengan tuduhan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.

    Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Namun, Mary Jane selalu mengaku bahwa dirinya hanyalah korban dari sindikat narkoba internasional. Dia mengklaim bahwa dirinya diperdaya oleh Maria Kristina Sergio, seorang perekrut tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di Malaysia.

    Perjalanan tragis ini menjadikannya simbol bagi perjuangan melawan hukuman mati, khususnya di kalangan pekerja migran yang seringkali rentan terhadap eksploitasi.
     
    Penundaan Eksekusi dan Perhatian Internasional
    Mary Jane dijadwalkan untuk dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan, namun eksekusinya ditunda setelah adanya permintaan pengampunan dari Presiden Filipina Benigno Aquino III kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penundaan ini juga sejalan dengan moratorium hukuman mati yang berlaku pada masa itu.

    Kasus Mary Jane mendapat perhatian internasional yang luas. Banyak pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan masyarakat internasional, menyerukan pembebasan Mary Jane.

    Mereka menilai bahwa ia hanyalah korban dari jaringan perdagangan narkoba dan bukan pelaku utama. Dukungan publik yang besar, baik dari Filipina maupun dunia internasional, turut membantu menyelamatkan nyawanya.
     
    Pembebasan Mary Jane Veloso
    Pada 20 November 2024, Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr mengumumkan melalui akun Instagram resminya bahwa Mary Jane Veloso akhirnya dibebaskan dan akan segera pulang ke Filipina.

    Pembebasan ini merupakan hasil dari diplomasi panjang antara Filipina dan Indonesia selama lebih dari satu dekade.

    Presiden Marcos menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas kerja samanya dalam proses pembebasan Mary Jane.

    “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” tulis Marcos.

    Mary Jane dianggap sebagai korban keadaan yang memaksanya untuk mengambil keputusan putus asa, dan pembebasannya menjadi simbol kemitraan kuat antara kedua negara dalam memperjuangkan keadilan.
     
    Harapan untuk Masa Depan
    Pembebasan Mary Jane Veloso memberikan harapan baru bagi dirinya dan keluarganya, serta menjadi inspirasi bagi jutaan pekerja migran lainnya yang sering kali rentan menjadi korban eksploitasi.

    Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dan penanganan yang adil bagi mereka yang terjerat dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.

    Mary Jane kini dapat kembali ke keluarganya di Filipina setelah lebih dari satu dekade hidup di bawah bayang-bayang hukuman mati.

    Pembebasannya menjadi bukti bahwa perjuangan untuk keadilan dan kemanusiaan masih bisa menghasilkan perubahan nyata, bahkan dalam kondisi yang paling sulit sekalipun.

    Baca Juga:
    Bongbong Marcos Puji Prabowo Subianto Atas Pembebasan Mary Jane Veloso

    Jakarta: Mary Jane Veloso adalah seorang ibu asal Filipina yang sempat menghadapi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan penyelundupan narkoba.
     
    Kasus ini menarik perhatian internasional dan menjadi simbol perjuangan bagi para pekerja migran yang sering kali menjadi korban eksploitasi. 
     
    Setelah lebih dari satu dekade menunggu di penjara, Mary Jane akhirnya dibebaskan pada 20 November 2024 yang mendapatkan apresiasi langsung dari Presiden Filipina.
    Membebaskan terpidana mati pelaku Narkoba merupakan hal yang jarang terjadi di Ibu Pertiwi, lantas apa yang membuat Mary Jane spesial? Ini sosoknya.
     
    Kehidupan Pribadi Mary Jane Veloso
    Mary Jane Veloso lahir pada tahun 1985 di Cabanatuan, Nueva Ecija, Filipina. Ia tumbuh dalam keluarga dengan kondisi ekonomi yang sulit, dan pada usia muda, Mary Jane terpaksa putus sekolah di tahun pertama SMA untuk membantu keluarganya. Kondisi ini membuatnya menikah di usia muda dan menjadi ibu dari dua anak.
     
    Setelah pernikahannya, Mary Jane mencoba bekerja di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga untuk mencari nafkah bagi keluarganya.
     
    Pada tahun 2009, ia sempat bekerja di Dubai, namun harus kembali ke Filipina setelah mengalami percobaan pemerkosaan oleh majikannya.
     
    Dengan harapan dapat memperbaiki kehidupan ekonomi keluarganya, Mary Jane kembali menerima tawaran pekerjaan di luar negeri yang membawanya pada kejadian tragis pada tahun 2010 di Indonesia.
     
    Mary Jane dikenal sebagai seorang ibu yang penuh kasih dan memiliki tekad kuat untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anaknya.
     
    Meskipun harus menghadapi cobaan berat selama lebih dari satu dekade di penjara, Mary Jane tetap berharap untuk kembali kepada keluarganya dan berusaha memulai hidup baru setelah pembebasannya.
     
    Latar Belakang Kasus Mary Jane Veloso
    Mary Jane Veloso, seorang ibu asal Filipina, telah menjadi sorotan publik sejak lebih dari satu dekade lalu.
     
    Ia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 dengan tuduhan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.
     
    Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
    Namun, Mary Jane selalu mengaku bahwa dirinya hanyalah korban dari sindikat narkoba internasional. Dia mengklaim bahwa dirinya diperdaya oleh Maria Kristina Sergio, seorang perekrut tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di Malaysia.
     
    Perjalanan tragis ini menjadikannya simbol bagi perjuangan melawan hukuman mati, khususnya di kalangan pekerja migran yang seringkali rentan terhadap eksploitasi.
     
    Penundaan Eksekusi dan Perhatian Internasional
    Mary Jane dijadwalkan untuk dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan, namun eksekusinya ditunda setelah adanya permintaan pengampunan dari Presiden Filipina Benigno Aquino III kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penundaan ini juga sejalan dengan moratorium hukuman mati yang berlaku pada masa itu.
     
    Kasus Mary Jane mendapat perhatian internasional yang luas. Banyak pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan masyarakat internasional, menyerukan pembebasan Mary Jane.
     
    Mereka menilai bahwa ia hanyalah korban dari jaringan perdagangan narkoba dan bukan pelaku utama. Dukungan publik yang besar, baik dari Filipina maupun dunia internasional, turut membantu menyelamatkan nyawanya.
     
    Pembebasan Mary Jane Veloso
    Pada 20 November 2024, Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr mengumumkan melalui akun Instagram resminya bahwa Mary Jane Veloso akhirnya dibebaskan dan akan segera pulang ke Filipina.
     
    Pembebasan ini merupakan hasil dari diplomasi panjang antara Filipina dan Indonesia selama lebih dari satu dekade.
     
    Presiden Marcos menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas kerja samanya dalam proses pembebasan Mary Jane.
     
    “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” tulis Marcos.
     
    Mary Jane dianggap sebagai korban keadaan yang memaksanya untuk mengambil keputusan putus asa, dan pembebasannya menjadi simbol kemitraan kuat antara kedua negara dalam memperjuangkan keadilan.
     
    Harapan untuk Masa Depan
    Pembebasan Mary Jane Veloso memberikan harapan baru bagi dirinya dan keluarganya, serta menjadi inspirasi bagi jutaan pekerja migran lainnya yang sering kali rentan menjadi korban eksploitasi.
     
    Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dan penanganan yang adil bagi mereka yang terjerat dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.
     
    Mary Jane kini dapat kembali ke keluarganya di Filipina setelah lebih dari satu dekade hidup di bawah bayang-bayang hukuman mati.
     
    Pembebasannya menjadi bukti bahwa perjuangan untuk keadilan dan kemanusiaan masih bisa menghasilkan perubahan nyata, bahkan dalam kondisi yang paling sulit sekalipun.
     
    Baca Juga:
    Bongbong Marcos Puji Prabowo Subianto Atas Pembebasan Mary Jane Veloso
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Rupiah stabil didukung imbal hasil menarik dan prospek ekonomi RI

    Rupiah stabil didukung imbal hasil menarik dan prospek ekonomi RI

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    BI: Rupiah stabil didukung imbal hasil menarik dan prospek ekonomi RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 20 November 2024 – 19:06 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan Rupiah ke depan akan stabil didukung upaya stabilisasi nilai tukar Rupiah, imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah, dan prospek pertumbuhan ekonomi domestik yang baik.

    “Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan stabil didukung komitmen Bank Indonesia menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah, dan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik,” kata Perry dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan November 2024 di Jakarta, Rabu (20/11).

    Perry menuturkan kebijakan nilai tukar Bank Indonesia terus diarahkan untuk menjaga stabilitas rupiah dari dampak menguatnya dolar AS secara luas.

    Seluruh instrumen moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI).

    Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat efektivitas kebijakan dalam menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan mendukung penguatan nilai tukar rupiah.

    Nilai tukar rupiah pada awal November hingga 19 November 2024 melemah sebesar 0,84 persen point-to-point (ptp) dari bulan sebelumnya.

    Pelemahan nilai tukar tersebut diakibatkan oleh menguatnya mata uang dolar AS secara luas, serta berbaliknya preferensi investor global dengan memindahkan alokasi portofolionya kembali ke AS pascahasil pemilihan umum di Amerika Serikat.

    Secara umum pelemahan nilai tukar rupiah tetap terkendali, yang jika dibandingkan dengan level akhir Desember 2023 tercatat depresiasi sebesar 2,74 persen, lebih kecil dibandingkan dengan pelemahan Dolar Taiwan, Peso Filipina, dan Won Korea yang masing-masing terdepresiasi sebesar 5,26 persen, 5,83 persen, dan 7,53 persen.

    Sumber : Antara

  • Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana Nasional 20 November 2024

    Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra mengatakan bahwa
    Mary Jane
    Veloso akan dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.
    Diketahui,
    Mary Jane Veloso
    adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkotika. Warga Negara Filipina itu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
    Yusril menjelaskan bahwa Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya atau dikenal dengan istilah transfers of prisoner dalam hukum pidana.
    “Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana,” kata
    Menko Yusril
    dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11/2024), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Selain itu, Yusril mengatakan, pemindahan Mary Jane dilakukan dengan sejumlah syarat. Antara lain, Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane.
    Kemudian, Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman Mary Jane jika nantinya telah dipindahkan.
    Pemerintah Filipina, menurut Yusril, juga bertanggung jawab menjamin keamanan Mary Jane saat pemindahan.
    “Kita akan menyerahkan (Mary Jane), misalnya di bandara di Indonesia, dan selanjutnya tanggung jawab pengamanan-nya ada pada negara yang bersangkutan,” ujar Yusril.
    Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan, pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan Pemerintah Filipina.
    Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.
    Kemudian, kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
    “Insya Allah, mudah-mudahan, pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat kita laksanakan,” kata Yusril.
    Sementara itu, terbaru Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa Mary Jane Veloso saat ini masih berada di Tanah Air dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
    “Saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Eduar lantas menjelaskan bahwa Menko Yusril sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada Senin, 11 November 2024.
    “Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati,” ujar Eduar.
    Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada bulan April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
    Kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
    Mary Jane lantas sempat mengajukan grasi. Tetapi, pada tahun 2014, permohonan grasi itu ditolak oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Namun, Mary Jane tak juga dieksekusi hingga 2024. Eduar pun menjelaskan alasan kenapa eksekusi tak kunjung dilakukan.
    “Pada tahun 2015, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba,” kata Eduar.
    Sebelumnya, pada 20 November 2024, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyebut bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina.
    Marcos Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
    Bahkan, Marcos Jr menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari
    AFP
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI siagakan pesawat, heli, dan KRI bantu distribusi logistik pilkada

    TNI siagakan pesawat, heli, dan KRI bantu distribusi logistik pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Tiga matra TNI yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara menyiagakan sejumlah alutsista nya seperti pesawat angkut, helikopter, dan kapal perang (KRI) untuk membantu KPU di daerah mendistribusikan logistik Pilkada 2024.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu, menjelaskan TNI pada prinsipnya telah menyiapkan alutsista-alutsista nya, tetapi untuk penggunaannya menunggu permintaan dari penyelenggara pemilihan.

    “Dari matra darat, semua alutsista di wilayah mulai dari kendaraan angkut, helikopter Puspenerbad (Pusat Penerbangan TNI AD) yang tergelar dapat digunakan sesuai permintaan dan prosedur untuk membantu pilkada serentak,” kata Kapuspen.

    Dia melanjutkan dari matra laut kapal-kapal yang disiapkan mencakup tiga kapal berjenis LPD (landing platform dock), kemudian ada 14 KRI patroli cepat (PC)/KAL/Patkamla di masing-masing pangkalan utama TNI AL (lantamal), kemudian ada satu pesawat Cassa, satu pesawat angkut CN-235 dan dua helikopter dari Pusat Penerbangan TNI AL (Puspenerbal).

    Dari daftar itu, dua kapal dari wilayah Komando Armada (Koarmada) II bakal membantu distribusi logistik Pilkada 2024 ke dua kepulauan terluar di Sulawesi Utara. Dua kapal itu, KRI Selar-879 membantu distribusi logistik ke Kepulauan Sangihe, sementara KRI Butana-878 membantu distribusi logistik ke Kepulauan Talaud.

    Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Talaud merupakan dua wilayah terdepan dan terluar Indonesia yang berada di Provinsi Sulawesi Utara. Dua kepulauan itu berhadapan langsung dengan perairan perbatasan RI-Filipina.

    “Dari matra udara, semua alutsista juga tergelar, tetapi digunakan sesuai permintaan melalui prosedur yang berlaku. Alutsista-alutsista udara TNI AU saat ini disiagakan untuk membantu pilkada serentak,” sambung Mayjen Hariyanto.

    Kemudian, Hariyanto melanjutkan TNI juga mengerahkan 157.654 prajurit dari tiga matra, yang terdiri atas 127.624 prajurit dari TNI Angkatan Darat, 19.793 prajurit dari TNI Angkatan Laut, dan 10.237 prajurit dari TNI Angkatan Udara. Dia menjelaskan prajurit-prajurit TNI itu akan membantu penyelenggaraan pilkada, terutama dalam distribusi logistik ke daerah-daerah terpencil, kemudian membantu Polri menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama tahapan pilkada berlangsung.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pemungutan suara untuk Pilkada 2024 berlangsung serentak di 545 daerah pada 27 November 2024. Daerah-daerah itu mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Nilai Tukar Rupiah Melemah 0,84 Persen Per 19 November 2024, BI: Masih Terkendali

    Nilai Tukar Rupiah Melemah 0,84 Persen Per 19 November 2024, BI: Masih Terkendali

    Jakarta, Beritasatu.com – Bank Indonesia (BI) menyatakan nilai tukar rupiah pada November 2024 melemah sebesar 0,84% (point to point) per 19 November 2024. Pelemahan nilai tukar tersebut diakibatkan oleh menguatnya mata uang dolar Amerika Serikat (AS) secara luas, serta berbaliknya preferensi investor global dengan memindahkan alokasi portofolionya kembali ke AS pascahasil pilpres di AS.

    Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, secara umum pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tetap terkendali, apabila dibandingkan dengan level akhir Desember 2023 tercatat depresiasi sebesar 2,74%, lebih kecil dibandingkan dengan pelemahan dolar Taiwan, peso Filipina, dan won Korea yang masing-masing terdepresiasi sebesar 5,26%, 5,83%, dan 7,53%.

    “Kebijakan nilai tukar BI terus diarahkan untuk menjaga stabilitas rupiah dari dampak menguatnya dolar AS secara luas,” ucap Perry dalam konferensi pers hasil rapat Dewan Gubernur Oktober 2024 di gedung Thamrin, BI, pada Rabu (20/11/2024).

    Menurut dia, nilai tukar rupiah diperkirakan bakal stabil didukung komitmen BI menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah, dan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik.

    Seluruh instrumen moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI), sekuritas valas Bank Indonesia (SVBI), dan sukuk valas Bank Indonesia (SUVBI), untuk memperkuat efektivitas kebijakan dalam menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan mendukung penguatan nilai tukar rupiah.

    “Stabilitas nilai tukar rupiah terjaga sesuai dengan komitmen kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia,” terang Perry.

    Adapun suku bunga pasar uang (IndONIA) bergerak di sekitar BI rate, yaitu 6,16% pada 15 Oktober 2024. Suku bunga SRBI untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan tanggal 11 Oktober 2024 tercatat masing-masing pada level 6,69%, 6,79%, dan 6,84%, tetap menarik untuk mendukung aliran masuk modal asing.

    Sementara, imbal hasil SBN tenor 2 tahun, per 15 Oktober 2024, menurun menjadi 6,31%, sementara imbal hasil SBN tenor 10 tahun meningkat menjadi 6,67% sejalan kenaikan yield UST tenor 10 tahun.

    “Transmisi kebijakan moneter berjalan baik,” pungkas dia.

  • Kementerian Imigrasi Pastikan Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Yogyakarta

    Kementerian Imigrasi Pastikan Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Yogyakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso masih ditahan di Lapas Yogyakarta.

    Ketua Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Mary Jane hingga saat ini masih menjalani kegiatan di lapas perempuan tersebut.

    “Dirjen Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

    Dengan demikian, Deddy menegaskan bahwa terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba itu masih belum dipindahkan ke negara asalnya.

    “Belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mary Jane bakal dipindahkan ke Filipina dengan kebijakan transfer of prisoner.

    Dia menjelaskan, kebijakan itu dapat terpenuhi setelah negara pemohon memenuhi syarat kebijakan pemindahan pidana itu. 

    Salah satunya, Mary Jane harus menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, perkiraannya Mary Jane bakal dipindahkan pada akhir tahun ini.

    “[Diperkirakan] proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024,” tutur Yusril dalam keterangan tertulisnya.

    Sebagai informasi, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.

    Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

    Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung dieksekusi karena permintaan Presiden Filipina ketika itu Benigno Aquino.

  • Kilas Balik Kasus Mary Jane yang Penuh Drama, Gagal Dieksekusi Mati hingga Dipulangkan ke Filipina

    Kilas Balik Kasus Mary Jane yang Penuh Drama, Gagal Dieksekusi Mati hingga Dipulangkan ke Filipina

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus Mary Jane Veloso yang penuh drama menarik perhatian publik Tanah Air. Sekarang, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina itu segara dipulangkan ke negaranya setelah gagal dieksekusi di Indonesia. 

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mary Jane Veloso tidak dibebaskan, tetapi hanya dipindahkan ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukuman melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

    “Setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril, Rabu (20/11/2024).

    Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso

    Mary Jane merupakan pekerja imigran dari Filipina yang ditawari untuk bekerja di Malaysia oleh tetangganya. Saat tiba di Malaysia, pekerjaan yang ditawarkan tidak ada. Kemudian ia dikirim ke Indonesia oleh agennya dan dalam kopernya diselipkan narkoba.

    Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010. Polisi menyita 2,6 kilogram narkoba jenis heroin dari wanita asal Filipina tersebut. 

    Pada Oktober 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis Mary Jane dengan hukuman mati karena perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Mary Jane melalui kuasa hukumnya kemudian berjuang agar tidak dihukum mati dengan mengajukan banding, kasasi, bahkan grasi. Semua ditolak. 

    Terakhir ia memohon peninjauan kembali (PK) kasusnya, tetapi pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung menolak permohonan Mary Jane. Mary mengajukan lagi PK untuk keduanya melalui PN Sleman, tetapi lagi-lagi ditolak.

    Pada 29 April 2015, Mary Jane bersama delapan terpidana kasus narkoba dibawa ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk dieksekusi mati. Tetapi eksekusi Mary Jane ditunda pada menit-menit karena ada permintaan khusus dari Presiden Filipina Benigno Aquino.

    Pihak Filipina meyakinkan pemerintah Indonesia kalau Mary Jane hanya korban perdagangan manusia dan orang yang merekrut Mary baru saja diamankan polisi Filipina. 

    Atas dasar itulah Kejaksaan Agung menunda mengeksekusi mati Mary Jane di Nusakamangan saat itu. Mary dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.

    Pemerintah Filipina terus meminta agar Indonesia membebaskan Mary Jane karena ia disebut sebagai korban perdagangan manusia yang dijebak bawa narkoba. 

    Mary Jane sekarang hanya menunggu proses pemulangan ke negaranya untuk menjalani sisa hukuman.

    Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong Marcos melalui akun Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024), mengumumkan rencana kepulangan Mary Jane.

    “Mary Jane Veloso is coming home (Mary Jane Veloso akan pulang)” tulis Presiden Bongbong Marcos.

    “Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan yang akhirnya membawa dirinya kembali ke Filipina,” kata Bongbong.

    Presiden Bongbong Marcos mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia. “Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia, bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” ujarnya.

    “Terima kasih Indonesia. Kami menantikan untuk menyambut Mary Jane pulang,” pungkasnya.

  • Kilas Balik Kasus Mary Jane: Kurir Narkoba yang Lolos dari Eksekusi Mati di Indonesia

    Kilas Balik Kasus Mary Jane: Kurir Narkoba yang Lolos dari Eksekusi Mati di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bakal segera memindahkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina.

    Yusril menjelaskan pertimbangan pemindahan Mary Jane ke Filipina lantaran telah memenuhi sejumlah syarat permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.

    Misalnya, otoritas di Filipina telah mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

    Selanjutnya, napi tersebut dikembalikan ke negara asalnya dengan syarat untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. 

    Kemudian, Filipina juga sudah sepakat soal biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan pemohon pemindahan narapidana.

    “Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

    Kronologi kasus Mary Jane

    Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.

    Kemudian, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010.

    Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Mary Jane telah melakukan berbagai upaya hukum agar terbebas dari vonis itu, termasuk dia juga melayangkan grasi dan ditolak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Pada 29 April 2015, Mary Jane lolos dieksekusi lantaran Presiden Filipina Benigno Aquino meminta agar pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane.

    Pasalnya, orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Yogyakarta yaitu Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.

    Dengan demikian, kesaksian Mary Jane masih diperlukan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking kala itu.

    Adapun, untuk delapan terpidana lainnya dalam kasus narkoba ini menjalani eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

    Kedelapan terpidana mati itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (WN Ghana), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol) dan Rodrigo Gularte (WN Brasil). 

    Selanjutnya, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) dan Zainal Abidin (WN Indonesia).

    Singkatnya, setelah hampir sembilan tahun negosiasi yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Indonesia, Mary Jane akhirnya dapat pulang ke negara asalnya.

    “[Diperkirakan] proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024,” ujar Yusril.

    Yusril juga menekankan bahwa soal pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya terhadap Mary Jane, saat ini bakal menjadi kewenangan kepala negara Filipina.

    “Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” pungkasnya.