Negara: Filipina

  • Berikut Daftar 160 Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, termasuk Indonesia – Halaman all

    Berikut Daftar 160 Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, termasuk Indonesia – Halaman all

    Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain

    Tayang: Kamis, 3 April 2025 12:41 WIB

    YouTube The White House

    TARIF BARU AS – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar AS. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar AS.

    Trump memberlakukan ‘Tarif Timbal Balik’ terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Presiden mengatakan AS akan menggunakan uang yang dihasilkan dari tarif untuk “mengurangi pajak dan membayar utang nasional kami.”

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami,” ujar Trump saat mengumumkan langkah-langkah baru tersebut.

    Trump kemudian mengangkat bagan besar berjudul ‘Tarif Timbal Balik’. Kolom pertama adalah daftar negara. Kemudian, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS. Kemudian, kolom ketiga berisi tarif balasan yang dikenai AS terhadap negara itu.

    Berikut daftar 160 negara dan wilayah yang dikenakan tarif oleh AS:

    1. China: 34 persen
    2. Uni Eropa:20%
    3. Vietnam: 46%
    4. Taiwan: 32%
    5. Jepang: 24%
    6. India: 26%
    7. Korea Selatan: 25%
    8. Thailand: 36%
    9. Swiss: 31%
    10. Indonesia: 32%
    11. Malaysia: 24%
    12. Komboja: 49%
    13. Inggris: 10%
    14. Afrika Selatan: 30%
    15. Brasil: 10%
    16. Bangladesh: 37%
    17. Singapura: 10%
    18. Israel: 17%
    19. Filipina: 17%
    20. Chile: 10%
    21. Australia: 10%
    22. Pakistan: 29%
    23. Turki: 10%
    24. Sri Langka: 44%
    25. Kolombia: 10%
    26. Peru: 10%
    27. Nikaragua: 18%
    28. Norwegia: 15%
    29. Kosta Rika: 10%
    30. Jordan: 20%
    31. Republik Dominika: 10%
    32. Uni Emirat Arab: 10%
    33. Selandia Baru: 10%
    34. Argentina: 10%
    35. Ekuador: 10%
    36. Guatemala: 10%
    37. Honduras: 10%
    38. Madagaskar: 47%
    39. Myanmar: 44%
    40. Tunisia: 28%
    41. Kazakhstan: 27%
    42. Serbia: 37%
    43. Mesir: 10%
    44. Arab Saudi: 10%
    45. El Savador: 10%
    46. Pantai Gading: 21%
    47. Laos: 48%
    48. Botswana: 37%
    49. Trinidad dan Tabago: 10%
    50. Maroko: 10%
    51. Algeria: 30%
    52. Oman: 10%
    53. Uruguay: 10%
    54. Bahamas: 10%
    55. Lesotho: 50%
    56. Ukraina: 10%
    57.Bahrain: 10%
    58. Qatar: 10%
    59. Mauritius: 40%
    60. Fiji: 32%
    61. Islandia: 10%
    62. Kenya: 10%
    63. Liechtenstein: 37%
    64. Guyana: 38%
    65. Haiti: 10%
    66. Bosnia-Herzegovina: 35%
    67. Nigeria: 14%
    68. Namibia: 21%
    69. Brunei: 24%
    70. Bolivia:  10%
    71. Panama: 10%
    72. Venezuela: 15%
    73. Makedonia Utara: 33%
    74. Ethiopia: 10%
    75. Ghana: 10%
    76. Moldova: 31%
    77. Angola: 32%
    78. Republik Demokratik Kongo: 11%
    79. Jamaika: 10%
    80. Mozambik: 16%
    81. Paraguay: 10%
    82. Zambia: 17%
    83. Lebanon: 10%
    84. Tanzania: 10%
    85. Irak: 39%
    86. Georgia: 10%
    87. Senegal: 10%
    88. Azerbaijan: 10%
    89. Kamerun: 11%
    90. Uganda: 10%
    91. Albania: 10%
    92. Armenia: 10%
    93. Nepal: 10%
    94. Sint Maarten: 10%
    95. Kepulauan Falkland: 41%
    96. Gabon: 10%
    97. Kuwait: 10%
    98. Togo: 10%
    99. Suriname: 10%
    100. Belize: 10%
    101. Papua Nugini: 10%
    102. Malawi: 19%
    103. Liberia: 10%
    104. British Virgin Islands: 10%
    105. Afganistan: 10%
    106. Zimbabwe: 18%
    107. Benin: 10%
    108. Barbados: 10%
    109. Monako: 0%
    110. Suriah: 41%
    111. Uzbekistan: 10%
    112. Republik Kongo: 10%
    113. Jibuti: 10%
    114. Polinesia Prancis: 10%
    115. Kepulauan Cayman: 10%
    116. Kosovo: 10%
    117. Curaçao: 10%
    118. Vanuatu: 22%
    119. Rwanda: 10%
    120. Sierra Leone: 10%
    121. Mongolia: 10%
    122. San Marino: 10%
    123. Antigua dan Barbuda: 10%
    124. Bermuda: 10%
    125. Eswatini: 10%
    126. Kepulauan Marshall: 10%
    127. Saint Pierre dan Miquelon: 50%
    128. Saint Kitts dan Nevis: 10%
    129. Turkmenistan: 10%
    130. Grenada: 10%
    131. Sudan: 10%
    132. Kepulauan Turks dan Caicos: 10%
    133. Aruba: 10%
    134. Montenegro: 10%
    135. Saint Helena: 10%
    136. Kirgistan: 10%
    137. Yaman: 10%
    138. Saint Vincent and Grenadines: 10%
    139. Niger: 10%
    140. Saint Lucia: 10%
    141. Nauru: 30%
    142. Guinea Khatulistiwa: 13%
    143. Iran: 10%
    144. Libya: 31%
    145. Samoa: 10%
    146. Guinea: 10%
    147. Timor Leste: 10%
    148. Monstserrat: 10%
    149. Chad: 13%
    150. Mali: 10%
    151. Sao Tome dan Príncipe: 10%
    152. Pulau Norfolk: 29%
    153. Gibraltar: 10%
    154. Tuvalu: 10%
    155. Teritori Inggris di Samudra Hindia: 10%
    156. Tokelau: 10%
    157. Guinea-Bissau: 10%
    158. Svalbard dan Jan Mayen: 10%
    159. Pulau Heard dan Kepulauan McDonald: 10%
    160. Réunion: 37%

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jepang Prediksi Mega Gempa M 9, 298 Ribu Orang Bisa Tewas

    Jepang Prediksi Mega Gempa M 9, 298 Ribu Orang Bisa Tewas

    Jakarta

    Usai gempa besar di Myanmar yang juga mengguncang Thailand, Jepang merilis prediksi gempa yang lebih mengerikan. Itu terjadi di negara mereka sendiri.

    Gempa di Myanmar dilaporkan sudah menewaskan 2.000 orang. Dalam waktu yang sama, Kantor Kabinet Jepang merilis laporan permodelan mega gempa yang bisa terjadi di Negeri Matahari Terbit.

    Proyeksi gempa super ini sungguh mengerikan, seperti dilansir dari News.com Australia, Kamis (3/4/2025). Permodelan itu memakai kekuatan Magnitudo 9. Data simulasi menunjukkan 298.000 orang akan tewas dengan kerugian ekonominya mencapai 270,3 triliun yen (Rp 30.699,15 triliun).

    Gempa ini juga diprediksi menimbulkan tsunami, gedung hancur dan kebakaran. 1,23 Juta orang diproyeksikan mesti dievakuasi.

    Permodelan ini adalah versi update dari tahun 2014. Potensi gempanya ada di Terusan Nankai di selatan Jepang. Diketahui, ada palung bawah laut sepanjang 800 km dari Shizuoka di barat Tokyo sampai ke ujung selatan Pulau Kyushu.

    Di situ ada lempeng tektonik samudra dari Laut Filipina yang akan mengalami subduksi atau perlahan menyelip ke bawah lempeng benua di bawah Jepang. Lempeng ini tersangkut saat bergerak dan menyimpan energi super besar yang jika akhirnya terlepas akan mengakibatkan gempa bumi berskala masif.

    Kelompok kerja manajemen bencana dari Kantor Kabinet Jepang mengumumkan permodelan mega gempa ini menimbulkan tsunami yang bisa menewaskan 215 ribu orang, menghancurkan 73 ribu bangunan dan 9.000 bangunan lain kebakaran.

    Harap diingat, ini adalah prediksi dan permodelan, bukan ramalan kejadian di masa depan. Namun, Jepang merasa penting untuk membuat proyeksi ini sebagai strategi tanggap bencana di masa depan.

    Inilah yang disebut sedia payung sebelum hujan. Potensi bencana bisa dipelajari dan dipersiapkan antisipasinya, sebelum semuanya terlambat.

    (fay/rns)

  • Pemerintah RI Tunda Konpers soal Respons Kebijakan Tarif Impor 32 Persen Oleh Donald Trump – Halaman all

    Pemerintah RI Tunda Konpers soal Respons Kebijakan Tarif Impor 32 Persen Oleh Donald Trump – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia batal menggelar konferensi pers (konpers) untuk menanggapi kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk-produk Indonesia.

    Konpers yang awalnya akan digelar secara daring itu seharusnya diadakan pada Kamis (3/4/2025) pukul 10.45 WIB.

    Dari undangan yang tersebar di antara awak media, konpers ini akan dihadiri oleh lima narasumber dari Kabinet Merah Putih.

    Yaitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Luar Negeri Sugiono, dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.

    “Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan Press Conference tentang Respon Terhadap Kebijakan Penerapan Tarif Perdagangan Baru Amerika Serikat Terhadap Negara Mitra,” tulis undangan tersebut.

    Tribunnews telah mengakses link Zoom untuk konpers pada pukul 10.40 WIB, tetapi saat itu tidak langsung memasuki ruang Zoom. Peserta konpers lebih dulu memasuki ruang tunggu.

    Dari pengumuman di ruang tunggu tersebut, ternyata konpers dijadwalkan mulai pada pukul 11.00 WIB.

    Ketika waktu menunjukkan pukul 11.00 WIB, konpers tak kunjung dimulai. Sekitar 17 menit setelah itu, muncul pengumuman di kolom chat bahwa konpers telah dibatalkan.

    “Terkait Kebijakan Tarif AS tersebut di atas sangat teknis dengan beragam komoditas sehingga masih memerlukan pembahasan secara komprehensif di tataran masing-masing K/L,” tulis pengumuman tersebut.

    “Menimbang hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa press conference tersebut ditunda hingga pemberitahuan selanjutnya. Demikian disampaikan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kami ucapkan mohon maaf,” lanjut pengumuman tersebut.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif impor terbaru terhadap produk-produk yang mereka impor dari Indonesia sebesar 32 persen.

    Keputusan itu diumumkan Trump hari Rabu, 2 April 2025 waktu Amerika Serikat.

    Dalam pengumumannya, Trump menyatakan AS mengenakan tarif dasar 10 persen untuk semua produk impor AS.

    Total ada 60 negara yang terkena aturan tarif individual Trump yang dihitung sebesar setengah dari tarif dan hambatan lain yang “dibebankan negara-negara tersebut kepada AS.”

    “Tidak akan pernah ada transformasi suatu negara seperti transformasi yang terjadi di Amerika Serikat,” kata Trump dalam pernyataan yang ia sampaikan di Rose Garden, Gedung Putih, Rabu (2/4/2025) waktu AS.

    Trump menyebut hari pengumuman tarif imbal balik tersebut sebagai Hari Pembebasan.

    “Menurut saya, ini adalah salah satu hari terpenting dalam sejarah Amerika. Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kita,” katanya dikutip dari Guardian, Kamis (3/4/2025).

    Dalam pengumuman yang dia sebut sebagai ‘Hari Pembebasan’ dan dibagikan di media sosial, Indonesia termasuk negara yang terkena tarif imbal balik Donald Trump dan dikenai tarif impor 32 persen. 

    Mengutip dari CNBC, Kamis (3/4/2025), AS akan mengenakan tarif timbal balik sebesar 32 persen terhadap Indonesia.

    Dibandingkan negara ASEAN lain, tarif imbal balik terhadap Indonesia lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif imbal balik yang dikenakan AS terhadap Malaysia sebesar 24 persen dan Filipina sebesar 17 persen.

    Negara ASEAN lainnya yang terkena tarif imbal balik Trump adalah Singapura tapi cuma kena 10 persen.

    Sementara Vietnam dan Thailand masing-masing dikenai tari timbal balik 46 persen dan 36 persen.  Sementara, Kamboja dikenakan tarif impor sebesar 49 persen dan Laos sebesar 48 persen. 

  • Perbandingan Tarif Impor Baru yang Dikenakan Trump Terhadap Indonesia Vs Negara-negara ASEAN – Halaman all

    Perbandingan Tarif Impor Baru yang Dikenakan Trump Terhadap Indonesia Vs Negara-negara ASEAN – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif impor terbaru terhadap produk-produk yang mereka impor dari Indonesia sebesar 32 persen. 

    Keputusan itu diumumkan Trump hari Rabu, 2 April 2025 waktu Amerika Serikat.

    Dalam pengumumannya, Trump menyatakan AS mengenakan tarif dasar 10 persen untuk semua produk impor AS. 

    Total ada 60 negara yang terkena aturan tarif individual Trump yang dihitung sebesar setengah dari tarif dan hambatan lain yang “dibebankan negara-negara tersebut kepada AS.” 

    “Tidak akan pernah ada transformasi suatu negara seperti transformasi yang terjadi di Amerika Serikat,” kata Trump dalam pernyataan yang ia sampaikan di Rose Garden, Gedung Putih, Rabu (2/4/2025) waktu AS. 

    Trump menyebut hari pengumuman tarif imbal balik tersebut sebagai Hari Pembebasan.

    “Menurut saya, ini adalah salah satu hari terpenting dalam sejarah Amerika. Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kita,” katanya dikutip dari Guardian, Kamis (3/4/2025).

    Dalam pengumuman yang dia sebut sebagai ‘Hari Pembebasan’ dan dibagikan di media sosial, Indonesia termasuk negara yang terkena tarif imbal balik Donald Trump dan dikenai tarif impor 32 persen.  

    Mengutip dari CNBC, Kamis (3/4/2025), AS akan mengenakan tarif timbal balik sebesar 32 persen terhadap Indonesia.

    Dibandingkan negara ASEAN lain, tarif imbal balik terhadap Indonesia lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif imbal balik yang dikenakan AS terhadap Malaysia sebesar 24 persen dan Filipina sebesar 17 persen. 

    Negara ASEAN lainnya yang terkena tarif imbal balik Trump adalah Singapura tapi cuma kena 10 persen. 

    Sementara Vietnam dan Thailand masing-masing dikenai tari timbal balik 46 persen dan 36 persen.  Sementara, Kamboja dikenakan tarif impor sebesar 49 persen dan Laos sebesar 48 persen.

    Seorang pakar mengatakan, Donald Trump kemungkinan menargetkan pengenaan impor terhadap negara-negara yang menerima investasi dari China.

    Menurut Dr Siwage Dharma Negara, seorang peneliti senior di ISEAS-Yusof Ishak Institute di Singapura, tarif terhadap negara-negara di Asia Tenggara ini sebenarnya dimaksudkan untuk merugikan China.

    “Dengan menargetkan produk-produk mereka, mungkin hal itu akan memengaruhi ekspor dan ekonomi China,” katanya.

    “Target sebenarnya adalah China, tetapi dampak nyata terhadap negara-negara tersebut akan cukup signifikan karena investasi ini menciptakan lapangan kerja dan pendapatan ekspor,” jelasnya.

    Tarif impor untuk Indonesia disebut malah akan kontraproduktif bagi AS karena ada perusahaan garmen dan alas kaki asal AS yang memiliki pabrik di Indonesia.

    “Beberapa perusahaan garmen dan alas kaki, beberapa merek Amerika seperti Nike, Adidas, perusahaan AS yang memiliki pabrik di Indonesia, apakah mereka juga akan menghadapi tarif yang sama?” ucap Dr Siwage Dharma Negara.

    Hingga kini, Donald Trump belum memberi rincian bagaimana tarif impor ini akan diterapkan.

    Selain tarif timbal balik pada beberapa negara, Trump akan mengenakan tarif universal sebesar 10 persen pada semua barang impor.

    Tarif universal itu akan mulai berlaku pada tanggal 5 April waktu AS, sedangkan tarif timbal balik akan dimulai pada tanggal 9 April waktu AS.

  • Negara Asean Terdampak Tarif Baru Trump: Indonesia 32%, Vietnam 46%, Malaysia 24%

    Negara Asean Terdampak Tarif Baru Trump: Indonesia 32%, Vietnam 46%, Malaysia 24%

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia menjadi salah satu negara yang terimbas kebijakan tarif timbal balik Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    Kebijakan tersebut menetapkan bahwa semua negara akan dikenakan tarif setidaknya 10% ke depannya, sementara negara-negara yang dianggap memiliki hambatan tinggi terhadap barang-barang AS akan menghadapi tarif lebih besar. 

    Dikutip dari Bloomberg, Kamis (3/4/2025), pungutan baru ini bersifat tambahan terhadap tarif yang telah berlaku sebelumnya, termasuk pajak 20% terhadap barang-barang China yang terkait dengan fentanil. Selain itu, pengecualian untuk barang-barang jangka pendek juga telah dicabut.

    Kebijakan tarif timbal balik atau resiprokal ini juga dikenakan pada negara-negara Asia Tenggara lain. Indonesia tercatat menjadi negara dengan tarif tertinggi keenam diantara sepuluh negara di kawasan Asia Tenggara.

    Tarif yang dikenakan ke Indonesia adalah sebesar 32%, lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia sebesar 24% dan Filipina yang mendapat bea pungutan 17%. Adapun, tarif yang didapat Indonesia lebih rendah dibandingkan Thailand yang dikenakan 36%

    Sementara itu, Kamboja menjadi negara dengan tarif timbal balik tertinggi di kawasan Asean dengan 49% disusul oleh Laos yang dikenakan pungutan 48%.

    Selanjutnya, Vietnam juga dikenakan tarif timbal balik di atas 40%, yakni sebesar 46%. Negara Asia Tenggara lain yang senasib dengan Kamboja, Laos, dan Vietnam adalah Myanmar yang terkena tarif 44%.

    Berikut adalah daftar tarif timbal balik AS untuk negara-negara Asean yang diumumkan Presiden AS Donald Trump:

    Kamboja: 49%

    Laos: 48%

    Vietnam: 46%

    Myanmar: 44%

    Thailand: 36%

    Indonesia: 32%

    Brunei Darussalam: 24%

    Malaysia: 24%

    Filipina: 17%

    Singapura: 10%

    Bursa Asia Melemah

    Sementara itu, Bursa saham Asia memerah setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif impor terhadap mitra dagang AS di seluruh dunia.

    Berdasarkan data Bloomberg pada awal perdagangan Kamis (3/4/2025), indeks Nikkei 225 Jepang anjlok 3,23%, Shanghai Composite China turun 0,56%, Hang Seng Index Hong Kong merosot 2,08%, Kospi Index Korea Selatan melemah 1,55%, dan All Ordinary Index Australia turun 1,28%. 

    Di kawasan Asia Tenggara, indeks FTSE Bursa Malaysia KLCI turun tipis 0,36%, Strait Times Index STI -0,55%, dan PSEi Filipina turun 0,87%. 

    Berbanding terbalik, indeks saham Vietnam Ho Chi Minh Stock Index naik tipis 0,04% dan Stock Exchange of Thailand Index menguat 0,4%. 

    Berdasarkan data Bloomberg, indeks saham Singapura sempat jatuh 1,3% sebelum memangkas penurunan pada perdagangan hari ini. Sementara itu, indeks saham Malaysia sempat turun 0,7%. 

  • Dampak Pengumuman Tarif Trump Terhadap Pasar Saham Global – Halaman all

    Dampak Pengumuman Tarif Trump Terhadap Pasar Saham Global – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengumuman tarif oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebabkan penurunan tajam di pasar saham global.

    Indeks Nikkei 225 Jepang turun 4 persen, KOSPI Korea Selatan dan ASX 200 Australia masing-masing turun lebih dari 2,3 persen dan 1,6 persen.

    Saham-saham besar AS seperti Apple, Nike, dan Tesla turun sekitar 7 persen, dikutip dari Al Jazeera Kamis (3/4/2025).

    Pejabat Federal Reserve, Adriana Kugler, memperingatkan bahwa tarif Trump dapat memperpanjang inflasi lebih lama dari yang diperkirakan sebelumnya.

    Tarif yang lebih tinggi pada barang-barang setengah jadi seperti baja dan aluminium dapat mempengaruhi hampir setiap sektor ekonomi.

    Kugler menyebut memerlukan waktu lebih lama untuk dirasakan dampaknya.

    Oxford Economics: Tarif AS Berisiko Picu Krisis Ekonomi Global

    Oxford Economics memperingatkan bahwa tarif Trump dapat memicu krisis ekonomi global yang lebih dalam.

    Dalam analisis mereka, tarif ini dapat mencapai tingkat yang belum terlihat sejak tahun 1930-an.

    Meskipun tarif dapat dinegosiasikan lebih rendah dalam beberapa hari mendatang, mereka menganggap asumsi sebelumnya terlalu optimis.

    Rincian Tarif untuk Beberapa Mitra Dagang AS

    Trump mengenakan tarif minimum 10 persen untuk hampir semua mitra dagang AS, tetapi tarif tersebut bervariasi untuk beberapa negara:

    1. Kamboja: +49 persen

    2. Vietnam: +46 persen

    3. Sri Lanka: +44 persen

    4. Bangladesh: +37 persen

    5. Thailand: +36 persen

    6. Tiongkok: +34 persen

    7. Taiwan: +32 persen

    8. Indonesia: +32 persen

    9. Swiss: +31 persen

    10. Afrika Selatan: +30 persen

    11. Pakistan: +29 persen

    12. India: +26 persen

    13. Korea Selatan: +25 persen

    14. Jepang: +24 persen

    15. Malaysia: +24 persen

    16. Uni Eropa: +20 persen

    17. Israel: +17 persen

    18. Filipina: +17 persen

    19. Singapura: +10 persen

    20. Inggris: +10 persen

    21. Turki: +10 persen

    22. Brasil: +10 persen

    23. Chili: +10 persen

    24. Australia: +10 persen

    25. Kolombia: +10 persen

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Para Pemimpin Dunia Bereaksi Terhadap Kebijakan Tarif Trump – Halaman all

    Para Pemimpin Dunia Bereaksi Terhadap Kebijakan Tarif Trump – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan baru yang mengenakan tarif dasar 10 persen pada semua impor ke AS.

    Selain itu, tarif yang lebih tinggi juga diterapkan pada beberapa mitra dagang utama negara tersebut.

    Kebijakan ini memicu respons keras dari berbagai pemimpin dunia.

    Trump tidak mengenakan tarif baru sebesar 10 persen untuk barang-barang yang berasal dari Kanada dan Meksiko, Reuters melaporkan.

    Tarif sebelumnya yang mencapai 25 persen tetap berlaku terkait masalah kontrol perbatasan dan perdagangan fentanil, menurut Gedung Putih.

    Berikut adalah reaksi dari beberapa pejabat dunia terhadap kebijakan tarif ini:

    “Trump telah mempertahankan sejumlah elemen penting dalam hubungan kami dengan AS, namun tarif fentanil, baja, dan aluminium masih berlaku,” kata Perdana Menteri Kanada, Mark Carney.

    “Kami akan melawan tarif ini dengan tindakan balasan, melindungi pekerja kami, dan membangun ekonomi terkuat di G7,” tegas Carney.

    Kementerian Luar Negeri Brasil

    “Pemerintah Brasil menyesalkan keputusan AS untuk mengenakan tarif tambahan 10 persen pada ekspor Brasil,” jelas Kementerian Luar Negeri Brasil.

    “Kami akan mengevaluasi langkah-langkah yang diperlukan, termasuk melibatkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), untuk membela kepentingan nasional.” imbuh kementerian.

    Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese

    “Tarif ini tidak memiliki dasar logika dan bertentangan dengan dasar kemitraan antara kedua negara. Ini bukan tindakan seorang teman, dan keputusan ini akan menambah ketidakpastian serta meningkatkan biaya bagi rumah tangga Amerika,” ungkap Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese.

    Presiden Korea Selatan sementara, Han Duck-Soo

    “Dalam menghadapi kenyataan perang dagang global, pemerintah harus mengerahkan segala kemampuannya untuk mengatasi krisis perdagangan,” kata Presiden Korea Selatan sementara, Han Duck-Soo.

    Menteri Perdagangan Selandia Baru, Todd McClay

    “Kepentingan Selandia Baru akan lebih terlayani dalam dunia perdagangan yang lancar,” kata Menteri Perdagangan Selandia Baru, Todd McClay.

    “Kami akan berbicara dengan pemerintah AS untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan memahami dampaknya terhadap eksportir kami,” terangnya.

    Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez

    “Spanyol akan melindungi perusahaan dan pekerjanya serta tetap berkomitmen pada dunia perdagangan yang terbuka,” ungkap Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez.

    Perdana Menteri Swedia, Ulf Kristersson

    “Kami tidak ingin hambatan perdagangan semakin besar,” tutur Perdana Menteri Swedia, Ulf Kristersson.

    “Kami ingin menemukan jalan untuk kembali bekerja sama dengan AS agar masyarakat kami dapat menikmati kehidupan yang lebih baik,” imbuhnya.

    Presiden Swiss, Karin Keller-Sutter

    “Langkah selanjutnya akan segera diputuskan oleh Dewan Federal,” ungkap Presiden Swiss, Karin Keller-Sutter.

    “Kepatuhan terhadap hukum internasional dan perdagangan bebas tetap menjadi nilai inti kami,” lanjutnya.

    Perdana Menteri Irlandia, Micheál Martin

    “Keputusan AS untuk mengenakan tarif 20 persen pada impor dari Uni Eropa sangat disayangkan,” kata Perdana Menteri Irlandia, Micheál Martin.

    “Tarif ini tidak menguntungkan siapa pun, dan prioritas kami adalah melindungi lapangan pekerjaan dan ekonomi Irlandia,” ungkapnya.

    Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni

    “Kami akan melakukan segala yang kami bisa untuk mencapai kesepakatan dengan AS, guna menghindari perang dagang yang dapat melemahkan Barat,” jelas Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni.

    Presiden EPP, Manfred Weber

    Partai Terbesar di Parlemen Eropa juga berkomentar.

    “Bagi sahabat-sahabat kami di AS, hari ini bukan hari pembebasan, melainkan hari kemarahan,” ungkap Presiden EPP, Manfred Weber.

    “Tarif Trump tidak melindungi perdagangan yang adil, tetapi justru menyerangnya, merugikan kedua belah pihak,” jelasnya.

    “Eropa siap membela kepentingannya dan terbuka untuk perundingan yang adil,” bebernya.

    Menteri Luar Negeri Kolombia, Laura Sarabia

    “Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah yang diambil untuk melindungi industri nasional dan eksportir kami,” ungkap Menteri Luar Negeri Kolombia, Laura Sarabia.

    Rincian Tarif untuk Beberapa Mitra Dagang AS

    Trump mengenakan tarif minimum 10 persen untuk hampir semua mitra dagang AS, tetapi tarif tersebut bervariasi untuk beberapa negara:

    1. Kamboja: +49 persen

    2. Vietnam: +46 persen

    3. Sri Lanka: +44 persen

    4. Bangladesh: +37 persen

    5. Thailand: +36 persen

    6. Tiongkok: +34 persen

    7. Taiwan: +32 persen

    8. Indonesia: +32 persen

    9. Swiss: +31 persen

    10. Afrika Selatan: +30 persen

    11. Pakistan: +29 persen

    12. India: +26 persen

    13. Korea Selatan: +25 persen

    14. Jepang: +24 persen

    15. Malaysia: +24 persen

    16. Uni Eropa: +20 persen

    17. Israel: +17 persen

    18. Filipina: +17 persen

    19. Singapura: +10 persen

    20. Inggris: +10 persen

    21. Turki: +10 persen

    22. Brasil: +10 persen

    23. Chili: +10 persen

    24. Australia: +10 persen

    25. Kolombia: +10 persen

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Donald Trump Sebut Indonesia Penghambat Perdagangan AS, Prabowo Biang Keroknya?

    Donald Trump Sebut Indonesia Penghambat Perdagangan AS, Prabowo Biang Keroknya?

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden AS Donald Trump mengungkap Indonesia sebagai salah satu penghambat perdagangan Amerika Serikat. Tak sendirian, ada banyak negara lain yang disebut dengan sebutan serupa.

    Diketahui, Trump menyampaikan hal itu melalui Perwakilan Dagang Amerika Serikat (UTSR). Lembaga itu merilis Laporan Estimasi Perdagangan Nasional Tahunan yang di dalamnya tercantum rata-rata tarif yang diterapkan negara yang bersangkutan sehingga menghambat aktivitas Negeri Paman Sam.

    “Tidak ada Presiden Amerika dalam sejarah modern selain Trump yang menyadari betapa luas dan merugikannya hambatan perdagangan luar negeri terhadap AS. Di bawah kepemimpinan Trump, pemerintahan ini bekerja keras untuk mengatasi praktik tidak adil ini, membantu memulihkan keadilan dan mengutamakan pebisnis AS yang bekerja keras di pasar global,” ujar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer, dilansir dari laman Reuters.

    Indonesia penghambat perdagangan AS, gegara Prabowo?

    Alasan Indonesia, termasuk 57 negara lain, dianggap menghambat perdagangan AS adalah peraturan terkait keamanan pangan dan syarat energi terbarukan. Kebijakan lainnya adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan di sejumlah negara seperti Meksiko, Argentina, dan Uni Emirat Arab.

    Khusus Indonesia yang kini dipimpin Presiden Prabowo, kebijakan yang membuat AS melabelinya sebagai negara penghambat perdagangan adalah kebijakan impor dan pajak. Selain itu, lisensi impor, produk pertanian, bea cukai, dan akses pasar industri farmasi dinilai menjadi biang keladinya.

    Ada potensi birokrasi yang berbelit terkait peraturan impor barang halal yang diterapkan Indonesia. Hal itu akan semakin menghambat aktivitas perdagangan yang dilakukan Donald Trump.

    “Amerika Serikat khawatir peraturan akreditasi itu menciptakan permintaan dokumen yang berulang-ulang, persyaratan yang semakin memberatkan bagi auditor untuk memenuhi syarat,” demikian menurut dokumen yang dirilis Perwakilan Dagang Amerika Serikat tersebut.

    Presiden Prabowo, Presiden RI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU

    Daftar negara penghambat perdagangan AS Algeria Angola Argentina Australia Bangladesh Bolivia Brazil Brunei Darussalam Kamboja Kanada Chile China Kolombia Kosta Rika Pantai Gading Republik Dominika Ekuador Mesir El Salvador Ethiopia Ghana Guatemala Honduras Hong Kong India Indonesia Israel Jepang Yordania Kenya Korea Selatan Laos Malaysia Meksiko Selandia Baru Nikaragua Nigeria Norwegia Pakistan Panama Paraguay Peru Filipina Rusia Singapura Afrika Selatan Swiss Taiwan Thailand Tunisia Turki Ukraina Inggris Uruguay Vietnam Liga Arab Uni Eropa Gulf Cooperation Council

    Demikian penjelasan Indonesia pimpinan Prabowo dilabeli negara penghambat perdagangan AS. Sejumlah kebijakan disebut sebagai alasan Donald Trump mengeluarkan kebijakan tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • AS Setuju Jual 20 Jet Tempur F-16 ke Filipina

    AS Setuju Jual 20 Jet Tempur F-16 ke Filipina

    Washington DC

    Amerika Serikat (AS) telah menyetujui penjualan potensial 20 jet tempur F-16 ke Filipina. Penjualan itu akan memberikan sekutu utama AS di kawasan Indo-Pasifik itu peningkatan besar pada angkatan udaranya beberapa hari setelah Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth berjanji untuk melawan apa yang dianggapnya agresi China.

    Dilansir CNN, Rabu (2/4/2025), Badan Kerja Sama Keamanan Pertahanan AS (DSCA) mengumumkan usulan penjualan F-16 dan peralatan terkait ke Filipina, yang diperkirakan bernilai USD 5,58 miliar atau sekitar Rp 93 triliun.

    “Penjualan yang diusulkan ini akan mendukung kebijakan luar negeri dan keamanan nasional Amerika Serikat dengan membantu meningkatkan keamanan mitra strategis yang terus menjadi kekuatan penting bagi stabilitas politik, perdamaian, dan kemajuan ekonomi di Asia Tenggara,” kata DSCA.

    Dalam pernyataannya, DSCA mengatakan Manila telah meminta untuk membeli 16 unit F-16C yang merupakan jet tempur berkursi tunggal dan bermesin tunggal serta empat F-16D yang merupakan jet berkursi ganda yang biasanya digunakan untuk tujuan pelatihan. F-16 adalah varian terbaru blok 70/72 dari pesawat tempur militer andalan AS yang mulai beroperasi dengan Angkatan Udara AS pada akhir 1970-an.

    Produsen Lockheed Martin mengatakan F-16 baru tersebut adalah pesawat tempur generasi keempat tercanggih di dunia, yang menjanjikan masa pakai struktural lebih dari 12.000 jam. F-16, bersama dengan avionik, radar, dan persenjataan canggih yang disertakan dalam kesepakatan tersebut merupakan peningkatan signifikan bagi armada tempur Angkatan Udara Filipina.

    Saat ini, Filipina hanya memiliki 12 jet tempur FA-50 buatan Korea Selatan, jet tempur serang darat yang lebih ringan. F-16 memiliki kecepatan tertinggi lebih dari 1.500 mil per jam atau sekitar 350 mph lebih cepat dari FA-50.

    Pengumuman tersebut muncul kurang dari seminggu setelah Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth mengunjungi Filipina yang menjadi perjalanan pertamanya ke Asia sebagai kepala pertahanan dan mengatakan Washington akan meningkatkan aliansi militernya dengan Manila. Aliansi itu ditujukan untuk pencegahan dan melawan agresi China di kawasan Indo-Pasifik.

    “Kerja sama pertahanan dan keamanan apa pun yang dilakukan Filipina dengan negara lain tidak boleh menargetkan atau merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun, juga tidak boleh mengancam perdamaian dan keamanan regional atau meningkatkan ketegangan di kawasan tersebut. Mengenai siapa yang mengobarkan api, siapa yang memprovokasi konfrontasi militer, dan siapa yang mengubah Asia menjadi tong mesiu, kami yakin bahwa negara-negara regional dapat melihat situasi dengan jelas,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun.

    Filipina telah berada di garis depan sikap agresif China yang semakin meningkat di Asia. Beijing terus berusaha untuk menegaskan klaimnya atas sebagian besar Laut China Selatan, meskipun ada putusan internasional yang menolak klaim China atas jalur air tersebut.

    AS telah berjanji mengerahkan kemampuan militer canggih tambahan ke Filipina selaku sekutunya. AS juga berjanji meningkatkan interoperabilitas untuk operasi tingkat tinggi dan memprioritaskan kerja sama industri pertahanan.

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Para Pemimpin Dunia Bereaksi Terhadap Kebijakan Tarif Trump – Halaman all

    Donald Trump Rilis Daftar 58 Negara yang Dianggap Penghambat Perdagangan AS, Indonesia Masuk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, merilis daftar negara dengan kebijakan yang dianggap menghambat aktivitas perdagangan Negeri Paman Sam tersebut.

    Melalui Perwakilan Dagang AS (USTR), ada 58 negara yang dinilai menghambat perdagangan AS, termasuk tiga organisasi antarnegara ataupun regional.

    Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menuturkan seluruh negara yang masuk daftar tersebut memiliki kebijakan tarif yang menghambat AS dalam melakukan perdagangan.

    Adapun daftar negara tersebut tertuang dalam dokumen bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers setebal 370 halaman.

    Greer mengatakan Trump menjadi Presiden AS satu-satunya yang menyadari, banyak negara yang menjadi penghambat AS dalam melakukan perdagangan.

    “Tidak ada Presiden AS dalam sejarah modern selain Trump yang menyadari betapa luas dan merugikannya hambatan perdagangan luar negeri terhadap AS,” katanya, dikutip dari Reuters, Rabu (2/4/2025).

    Dia juga mengatakan, Trump tengah berupaya untuk membantu pebisnis global dari AS atas kebijakan negara yang masuk dalam daftar tersebut lantaran dianggap sebagai praktik yang tidak adil.

    “Di bawah kepemimpinan Trump, pemerintahan ini bekerja keras untuk mengatasi praktik tidak adil ini, membantu memulihkan keadilan dan mengutamakan pebisnis AS yang bekerja di pasar global,” jelasnya.

    Secara teknis, negara yang masuk dalam daftar tersebut dianggap menghambat perdagangan AS lewat berbagai kebijakan seperti aturan tarif hingga aturan lainnya.

    Adapun sejumlah negara ASEAN masuk dalam daftar tersebut seperti Singapura, Malaysia, hingga Filipina. Bahkan, Indonesia turut masuk dalam daftar negara yang dianggap menghambat aktivitas perdagangan AS.

    Tak sampai di situ, sekutu AS, yaitu Israel dan Ukraina pun turut masuk dalam daftar tersebut.

    Sementara, tiga organisasi antarnegara maupun regional yang masuk daftar adalah Liga Arab, Gulf Cooperation Council, dan Uni Eropa.

    Selengkapnya berikut daftar negara dan organisasi antarnegara yang dianggap memiliki kebijakan yang menghambat perdagangan AS:

    Aljazair
    Angola
    Argentina
    Australia
    Bangladesh
    Bolivia
    Brazil
    Brunei Darussalam
    Kamboja
    Kanada
    Chile
    China
    Kolombia
    Kosta Rika
    Pantai Gafding
    Republik Dominika
    Ekuador
    Mesir
    El Savador
    Ethiopia
    Ghana
    Guatemala
    Honduras
    Hong Kong
    India
    Indonesia
    Israel
    Jepang
    Yordania
    Kenya
    Korea Selatan
    Laos
    Malaysia
    Meksiko
    Selandia Baru
    Nikaragua
    Nigeria
    Norwegia
    Pakistan
    Panama
    Paraguay
    Peru
    Filipina
    Rusia
    Singapura
    Afrika Selatan
    Swiss
    Taiwan
    Thailand
    Tunisia
    Turki
    Ukraina
    Inggris
    Uruguay
    Vietnam
    Liga Arab
    Uni Eropa
    Gulf Cooperation Council

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)