Negara: Ekuador

  • Alasan Donald Trump Masukkan Indonesia ke Daftar 58 Negara Penghambat Perdagangan AS

    Alasan Donald Trump Masukkan Indonesia ke Daftar 58 Negara Penghambat Perdagangan AS

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump kembali mengguncang dunia perdagangan global dengan kebijakan tarif perdagangannya. Dalam langkah terbaru yang diumumkan, dia menargetkan berbagai negara yang dianggap menghambat perdagangan AS.

    Indonesia, bersama 57 negara lainnya, masuk dalam daftar yang disusun oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

    Kebijakan Tarif Trump dan Dampaknya

    Donald Trump telah lama mengkampanyekan kebijakan “tarif timbal balik”, yang bertujuan untuk menyeimbangkan defisit perdagangan AS dengan negara-negara mitra dagangnya. Dia menuduh berbagai negara menerapkan tarif dan kebijakan perdagangan yang tidak adil terhadap produk AS.

    Oleh karena itu, dia berencana menerapkan bea masuk terhadap negara-negara tersebut.
    Meskipun detail spesifik dari kebijakan ini masih samar, Gedung Putih menegaskan bahwa ini adalah langkah besar dalam “hari pembebasan” ekonomi AS.

    Donald Trump mengklaim kebijakan ini akan mengatur ulang hubungan dagang Amerika dengan dunia. Namun, para ekonom memperingatkan bahwa tarif yang diterapkan secara luas bisa memicu perang dagang global.

    Dalam sebuah wawancara dengan Fox Business pada 18 Maret 2025, Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyebut adanya “Dirty 15” atau 15% negara yang menyumbang sebagian besar volume perdagangan AS namun memberlakukan hambatan tarif dan non-tarif terhadap barang-barang Amerika.

    Meskipun tidak merinci negara-negara tersebut, data dari Departemen Perdagangan AS menunjukkan bahwa defisit perdagangan AS terbesar pada tahun 2024 terjadi dengan China, Uni Eropa, Meksiko, Vietnam, dan negara-negara lain, termasuk Indonesia.

    Alasan Indonesia Masuk Daftar Penghambat Perdagangan AS

    Menurut laporan tahunan Perwakilan Dagang AS, Indonesia dianggap sebagai salah satu negara yang menghambat perdagangan dengan menerapkan berbagai kebijakan yang dianggap membebani produk AS. Beberapa faktor utama yang membuat Indonesia masuk dalam daftar ini meliputi:

    Kebijakan Keamanan Pangan
    Regulasi terkait standar keamanan pangan di Indonesia dinilai terlalu ketat dan menghambat produk pertanian dari AS untuk masuk ke pasar Indonesia. Syarat Energi Terbarukan
    Kebijakan Indonesia dalam mengutamakan energi terbarukan dianggap sebagai hambatan bagi perusahaan energi Amerika yang ingin berinvestasi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Indonesia, bersama dengan negara lain seperti Meksiko dan Argentina, menerapkan PPN yang dinilai memberatkan produk impor dari AS. Regulasi Impor
    Sistem lisensi impor Indonesia dianggap terlalu birokratis dan menghambat arus perdagangan barang dari AS. Bea Cukai dan Akses Pasar Farmasi
    Produk farmasi AS mengalami kesulitan dalam mengakses pasar Indonesia akibat kebijakan bea cukai yang kompleks dan ketatnya aturan impor obat-obatan. Regulasi Produk Halal
    Persyaratan sertifikasi halal di Indonesia juga menjadi sorotan karena dianggap menambah kompleksitas bagi eksportir AS, terutama dalam industri makanan dan farmasi.

    “Tidak ada Presiden Amerika dalam sejarah modern selain Trump yang menyadari betapa luas dan merugikannya hambatan perdagangan luar negeri terhadap AS,” ucap Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer.

    “Di bawah kepemimpinan Trump, pemerintahan ini bekerja keras untuk mengatasi praktik tidak adil ini, membantu memulihkan keadilan dan mengutamakan pebisnis AS yang bekerja keras di pasar global,” tuturnya menambahkan.

    Daftar Lengkap 58 Negara Penghambat Perdagangan AS

    Berikut adalah daftar lengkap 58 negara yang masuk dalam daftar negara penghambat perdagangan AS:

    Algeria Angola Argentina Australia Bangladesh Bolivia Brazil Brunei Darussalam Kamboja Kanada Chile China Kolombia Kosta Rika Pantai Gading Republik Dominika Ekuador Mesir El Salvador Ethiopia Ghana Guatemala Honduras Hong Kong India Indonesia Israel Jepang Yordania Kenya Korea Selatan Laos Malaysia Meksiko Selandia Baru Nikaragua Nigeria Norwegia Pakistan Panama Paraguay Peru Filipina Rusia Singapura Afrika Selatan Swiss Taiwan Thailand Tunisia Turki Ukraina Inggris Uruguay Vietnam Liga Arab Uni Eropa Gulf Cooperation Council (GCC)

    Hingga saat ini, pemerintahan Presiden Prabowo belum memberikan tanggapan resmi terkait masuknya Indonesia dalam daftar negara penghambat perdagangan AS. Namun, beberapa analis ekonomi menilai bahwa kebijakan tarif yang akan diterapkan AS bisa berdampak pada ekspor Indonesia, terutama dalam sektor manufaktur, pertanian, dan farmasi.

    Jika Donald Trump melanjutkan kebijakan tarifnya tanpa pengecualian, perusahaan-perusahaan Indonesia yang bergantung pada pasar AS harus mencari strategi baru, termasuk diversifikasi pasar ekspor ke negara lain seperti China dan Uni Eropa.

    Di sisi lain, kebijakan proteksionisme AS ini juga bisa memicu Indonesia untuk memperkuat kerja sama dagang regional, misalnya melalui perjanjian dengan ASEAN atau negara-negara di kawasan Indo-Pasifik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tarif Impor 32 Persen, Indonesia Diminta Diversifikasi Pasar Ekspor

    Tarif Impor 32 Persen, Indonesia Diminta Diversifikasi Pasar Ekspor

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia diminta untuk segera melakukan diversifikasi pasar ekspor agar tidak terlalu bergantung pada Amerika Serikat (AS). Langkah ini diperlukan sebagai respons terhadap kebijakan tarif impor 32 persen yang diumumkan Presiden AS Donald Trump.

    Menurut Ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik Rachbini, Indonesia harus menjajaki peluang dagang baru dengan negara-negara lain untuk mengurangi risiko ketergantungan pada satu pasar.

    “Strategi mitigasi yang harus dilakukan Indonesia adalah segera mendiversifikasi pasar ekspor. Jangan hanya mengandalkan AS, tetapi cari peluang di negara lain dan perkuat kerja sama regional,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Kamis (3/4/2025).

    Didik menambahkan, Indonesia memiliki potensi untuk menjalin kerja sama perdagangan dengan lebih banyak negara, mengingat hubungan dagang yang terus berkembang. Pada tiga hingga empat dekade lalu, pasar ekspor Indonesia hanya berfokus pada AS, Eropa, dan Jepang.

    “Sekarang, pasarnya sudah lebih luas, mencakup ASEAN, China, India, Timur Tengah, dan Afrika Utara,” ungkapnya terkait penetapan tarif impor 32 persen untuk Indonesia dari AS.

    Sebelumnya, pada Rabu (2/4/2025) waktu AS atau Kamis (3/4/2025) WIB, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang menargetkan sejumlah negara, termasuk beberapa mitra dagang terdekat AS. Dalam pidatonya di Gedung Putih, Trump menyebut langkah ini sebagai “Hari Pembebasan,” dengan alasan bahwa AS telah dieksploitasi oleh negara-negara lain dalam perdagangan internasional.

    Dalam keterangan persnya Gedung Putih menyebutkan, tarif impor dasar sebesar 10 persen pada semua negara mulai berlaku pada Sabtu (5/4/2025) pukul 00.01 waktu AS. Tarif tersebut diberlakukan kepada semua negara di dunia yang ingin memperdagangkan produknya di AS.

    Sementara itu, tarif timbal balik khusus yang lebih tinggi secara individual diberlakukan kepada negara-negara yang memiliki defisit perdagangan terbesar dengan Amerika Serikat, mulai berlaku pada Rabu (9/4/2025). Tarif timbal balik ini merupakan respons atau balasan AS atas kebijakan tarif impor negara terhadap produk dari AS.

    Itu artinya, jika perusahaan-perusahaan Indonesia ingin mengimpor produk dari AS harus membayar tarif timbal balik sebesar 32 persen.

    Berikut daftar negara yang dikenakan tarif impor baru sebagai timbal balik atas produk dari AS:
    • Thailand: 36 persen 
    • China: 34 persen 
    • Taiwan dan Indonesia: 32 persen
    • Swiss: 31 persen 
    • Afrika Selatan: 30 persen 
    • Pakistan: 29 persen 
    • Tunisia: 28 persen 
    • Kazakhstan: 27 persen 
    • India: 26 persen 
    • Korea Selatan: 25 persen 
    • Jepang, Malaysia, dan Brunei Darussalam: 24 persen 
    • Pantai Gading: 21 persen 
    • Uni Eropa dan Yordania: 20 persen
    • Nikaragua: 18 persen Israel
    • Filipina: 17 persen 
    • Inggris, Brasil, Singapura, Chili, Australia, Turkiye, Kolombia, Peru, Kosta Rika, Republik Dominika, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Argentina, Ekuador, Guatemala, Honduras, Mesir, Arab Saudi, El Salvador, Trinidad dan Tobago, serta Moroko: 10 persen.

    Negara-negara yang tidak masuk dalam daftar tarif impor timbal balik akan dikenakan tarif dasar 10 persen untuk semua produk yang masuk ke AS.

  • Berikut Daftar 160 Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, termasuk Indonesia – Halaman all

    Berikut Daftar 160 Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, termasuk Indonesia – Halaman all

    Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain

    Tayang: Kamis, 3 April 2025 12:41 WIB

    YouTube The White House

    TARIF BARU AS – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar AS. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar AS.

    Trump memberlakukan ‘Tarif Timbal Balik’ terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Presiden mengatakan AS akan menggunakan uang yang dihasilkan dari tarif untuk “mengurangi pajak dan membayar utang nasional kami.”

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami,” ujar Trump saat mengumumkan langkah-langkah baru tersebut.

    Trump kemudian mengangkat bagan besar berjudul ‘Tarif Timbal Balik’. Kolom pertama adalah daftar negara. Kemudian, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS. Kemudian, kolom ketiga berisi tarif balasan yang dikenai AS terhadap negara itu.

    Berikut daftar 160 negara dan wilayah yang dikenakan tarif oleh AS:

    1. China: 34 persen
    2. Uni Eropa:20%
    3. Vietnam: 46%
    4. Taiwan: 32%
    5. Jepang: 24%
    6. India: 26%
    7. Korea Selatan: 25%
    8. Thailand: 36%
    9. Swiss: 31%
    10. Indonesia: 32%
    11. Malaysia: 24%
    12. Komboja: 49%
    13. Inggris: 10%
    14. Afrika Selatan: 30%
    15. Brasil: 10%
    16. Bangladesh: 37%
    17. Singapura: 10%
    18. Israel: 17%
    19. Filipina: 17%
    20. Chile: 10%
    21. Australia: 10%
    22. Pakistan: 29%
    23. Turki: 10%
    24. Sri Langka: 44%
    25. Kolombia: 10%
    26. Peru: 10%
    27. Nikaragua: 18%
    28. Norwegia: 15%
    29. Kosta Rika: 10%
    30. Jordan: 20%
    31. Republik Dominika: 10%
    32. Uni Emirat Arab: 10%
    33. Selandia Baru: 10%
    34. Argentina: 10%
    35. Ekuador: 10%
    36. Guatemala: 10%
    37. Honduras: 10%
    38. Madagaskar: 47%
    39. Myanmar: 44%
    40. Tunisia: 28%
    41. Kazakhstan: 27%
    42. Serbia: 37%
    43. Mesir: 10%
    44. Arab Saudi: 10%
    45. El Savador: 10%
    46. Pantai Gading: 21%
    47. Laos: 48%
    48. Botswana: 37%
    49. Trinidad dan Tabago: 10%
    50. Maroko: 10%
    51. Algeria: 30%
    52. Oman: 10%
    53. Uruguay: 10%
    54. Bahamas: 10%
    55. Lesotho: 50%
    56. Ukraina: 10%
    57.Bahrain: 10%
    58. Qatar: 10%
    59. Mauritius: 40%
    60. Fiji: 32%
    61. Islandia: 10%
    62. Kenya: 10%
    63. Liechtenstein: 37%
    64. Guyana: 38%
    65. Haiti: 10%
    66. Bosnia-Herzegovina: 35%
    67. Nigeria: 14%
    68. Namibia: 21%
    69. Brunei: 24%
    70. Bolivia:  10%
    71. Panama: 10%
    72. Venezuela: 15%
    73. Makedonia Utara: 33%
    74. Ethiopia: 10%
    75. Ghana: 10%
    76. Moldova: 31%
    77. Angola: 32%
    78. Republik Demokratik Kongo: 11%
    79. Jamaika: 10%
    80. Mozambik: 16%
    81. Paraguay: 10%
    82. Zambia: 17%
    83. Lebanon: 10%
    84. Tanzania: 10%
    85. Irak: 39%
    86. Georgia: 10%
    87. Senegal: 10%
    88. Azerbaijan: 10%
    89. Kamerun: 11%
    90. Uganda: 10%
    91. Albania: 10%
    92. Armenia: 10%
    93. Nepal: 10%
    94. Sint Maarten: 10%
    95. Kepulauan Falkland: 41%
    96. Gabon: 10%
    97. Kuwait: 10%
    98. Togo: 10%
    99. Suriname: 10%
    100. Belize: 10%
    101. Papua Nugini: 10%
    102. Malawi: 19%
    103. Liberia: 10%
    104. British Virgin Islands: 10%
    105. Afganistan: 10%
    106. Zimbabwe: 18%
    107. Benin: 10%
    108. Barbados: 10%
    109. Monako: 0%
    110. Suriah: 41%
    111. Uzbekistan: 10%
    112. Republik Kongo: 10%
    113. Jibuti: 10%
    114. Polinesia Prancis: 10%
    115. Kepulauan Cayman: 10%
    116. Kosovo: 10%
    117. Curaçao: 10%
    118. Vanuatu: 22%
    119. Rwanda: 10%
    120. Sierra Leone: 10%
    121. Mongolia: 10%
    122. San Marino: 10%
    123. Antigua dan Barbuda: 10%
    124. Bermuda: 10%
    125. Eswatini: 10%
    126. Kepulauan Marshall: 10%
    127. Saint Pierre dan Miquelon: 50%
    128. Saint Kitts dan Nevis: 10%
    129. Turkmenistan: 10%
    130. Grenada: 10%
    131. Sudan: 10%
    132. Kepulauan Turks dan Caicos: 10%
    133. Aruba: 10%
    134. Montenegro: 10%
    135. Saint Helena: 10%
    136. Kirgistan: 10%
    137. Yaman: 10%
    138. Saint Vincent and Grenadines: 10%
    139. Niger: 10%
    140. Saint Lucia: 10%
    141. Nauru: 30%
    142. Guinea Khatulistiwa: 13%
    143. Iran: 10%
    144. Libya: 31%
    145. Samoa: 10%
    146. Guinea: 10%
    147. Timor Leste: 10%
    148. Monstserrat: 10%
    149. Chad: 13%
    150. Mali: 10%
    151. Sao Tome dan Príncipe: 10%
    152. Pulau Norfolk: 29%
    153. Gibraltar: 10%
    154. Tuvalu: 10%
    155. Teritori Inggris di Samudra Hindia: 10%
    156. Tokelau: 10%
    157. Guinea-Bissau: 10%
    158. Svalbard dan Jan Mayen: 10%
    159. Pulau Heard dan Kepulauan McDonald: 10%
    160. Réunion: 37%

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Donald Trump Sebut Indonesia Penghambat Perdagangan AS, Prabowo Biang Keroknya?

    Donald Trump Sebut Indonesia Penghambat Perdagangan AS, Prabowo Biang Keroknya?

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden AS Donald Trump mengungkap Indonesia sebagai salah satu penghambat perdagangan Amerika Serikat. Tak sendirian, ada banyak negara lain yang disebut dengan sebutan serupa.

    Diketahui, Trump menyampaikan hal itu melalui Perwakilan Dagang Amerika Serikat (UTSR). Lembaga itu merilis Laporan Estimasi Perdagangan Nasional Tahunan yang di dalamnya tercantum rata-rata tarif yang diterapkan negara yang bersangkutan sehingga menghambat aktivitas Negeri Paman Sam.

    “Tidak ada Presiden Amerika dalam sejarah modern selain Trump yang menyadari betapa luas dan merugikannya hambatan perdagangan luar negeri terhadap AS. Di bawah kepemimpinan Trump, pemerintahan ini bekerja keras untuk mengatasi praktik tidak adil ini, membantu memulihkan keadilan dan mengutamakan pebisnis AS yang bekerja keras di pasar global,” ujar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer, dilansir dari laman Reuters.

    Indonesia penghambat perdagangan AS, gegara Prabowo?

    Alasan Indonesia, termasuk 57 negara lain, dianggap menghambat perdagangan AS adalah peraturan terkait keamanan pangan dan syarat energi terbarukan. Kebijakan lainnya adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan di sejumlah negara seperti Meksiko, Argentina, dan Uni Emirat Arab.

    Khusus Indonesia yang kini dipimpin Presiden Prabowo, kebijakan yang membuat AS melabelinya sebagai negara penghambat perdagangan adalah kebijakan impor dan pajak. Selain itu, lisensi impor, produk pertanian, bea cukai, dan akses pasar industri farmasi dinilai menjadi biang keladinya.

    Ada potensi birokrasi yang berbelit terkait peraturan impor barang halal yang diterapkan Indonesia. Hal itu akan semakin menghambat aktivitas perdagangan yang dilakukan Donald Trump.

    “Amerika Serikat khawatir peraturan akreditasi itu menciptakan permintaan dokumen yang berulang-ulang, persyaratan yang semakin memberatkan bagi auditor untuk memenuhi syarat,” demikian menurut dokumen yang dirilis Perwakilan Dagang Amerika Serikat tersebut.

    Presiden Prabowo, Presiden RI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU

    Daftar negara penghambat perdagangan AS Algeria Angola Argentina Australia Bangladesh Bolivia Brazil Brunei Darussalam Kamboja Kanada Chile China Kolombia Kosta Rika Pantai Gading Republik Dominika Ekuador Mesir El Salvador Ethiopia Ghana Guatemala Honduras Hong Kong India Indonesia Israel Jepang Yordania Kenya Korea Selatan Laos Malaysia Meksiko Selandia Baru Nikaragua Nigeria Norwegia Pakistan Panama Paraguay Peru Filipina Rusia Singapura Afrika Selatan Swiss Taiwan Thailand Tunisia Turki Ukraina Inggris Uruguay Vietnam Liga Arab Uni Eropa Gulf Cooperation Council

    Demikian penjelasan Indonesia pimpinan Prabowo dilabeli negara penghambat perdagangan AS. Sejumlah kebijakan disebut sebagai alasan Donald Trump mengeluarkan kebijakan tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Donald Trump Rilis Daftar 58 Negara yang Dianggap Penghambat Perdagangan AS, Indonesia Masuk – Halaman all

    Donald Trump Rilis Daftar 58 Negara yang Dianggap Penghambat Perdagangan AS, Indonesia Masuk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, merilis daftar negara dengan kebijakan yang dianggap menghambat aktivitas perdagangan Negeri Paman Sam tersebut.

    Melalui Perwakilan Dagang AS (USTR), ada 58 negara yang dinilai menghambat perdagangan AS, termasuk tiga organisasi antarnegara ataupun regional.

    Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menuturkan seluruh negara yang masuk daftar tersebut memiliki kebijakan tarif yang menghambat AS dalam melakukan perdagangan.

    Adapun daftar negara tersebut tertuang dalam dokumen bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers setebal 370 halaman.

    Greer mengatakan Trump menjadi Presiden AS satu-satunya yang menyadari, banyak negara yang menjadi penghambat AS dalam melakukan perdagangan.

    “Tidak ada Presiden AS dalam sejarah modern selain Trump yang menyadari betapa luas dan merugikannya hambatan perdagangan luar negeri terhadap AS,” katanya, dikutip dari Reuters, Rabu (2/4/2025).

    Dia juga mengatakan, Trump tengah berupaya untuk membantu pebisnis global dari AS atas kebijakan negara yang masuk dalam daftar tersebut lantaran dianggap sebagai praktik yang tidak adil.

    “Di bawah kepemimpinan Trump, pemerintahan ini bekerja keras untuk mengatasi praktik tidak adil ini, membantu memulihkan keadilan dan mengutamakan pebisnis AS yang bekerja di pasar global,” jelasnya.

    Secara teknis, negara yang masuk dalam daftar tersebut dianggap menghambat perdagangan AS lewat berbagai kebijakan seperti aturan tarif hingga aturan lainnya.

    Adapun sejumlah negara ASEAN masuk dalam daftar tersebut seperti Singapura, Malaysia, hingga Filipina. Bahkan, Indonesia turut masuk dalam daftar negara yang dianggap menghambat aktivitas perdagangan AS.

    Tak sampai di situ, sekutu AS, yaitu Israel dan Ukraina pun turut masuk dalam daftar tersebut.

    Sementara, tiga organisasi antarnegara maupun regional yang masuk daftar adalah Liga Arab, Gulf Cooperation Council, dan Uni Eropa.

    Selengkapnya berikut daftar negara dan organisasi antarnegara yang dianggap memiliki kebijakan yang menghambat perdagangan AS:

    Aljazair
    Angola
    Argentina
    Australia
    Bangladesh
    Bolivia
    Brazil
    Brunei Darussalam
    Kamboja
    Kanada
    Chile
    China
    Kolombia
    Kosta Rika
    Pantai Gafding
    Republik Dominika
    Ekuador
    Mesir
    El Savador
    Ethiopia
    Ghana
    Guatemala
    Honduras
    Hong Kong
    India
    Indonesia
    Israel
    Jepang
    Yordania
    Kenya
    Korea Selatan
    Laos
    Malaysia
    Meksiko
    Selandia Baru
    Nikaragua
    Nigeria
    Norwegia
    Pakistan
    Panama
    Paraguay
    Peru
    Filipina
    Rusia
    Singapura
    Afrika Selatan
    Swiss
    Taiwan
    Thailand
    Tunisia
    Turki
    Ukraina
    Inggris
    Uruguay
    Vietnam
    Liga Arab
    Uni Eropa
    Gulf Cooperation Council

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Laki-laki Bukan Tak Mau Dengar, Riset Buktikan Telinganya Memang Agak Kurang Peka

    Laki-laki Bukan Tak Mau Dengar, Riset Buktikan Telinganya Memang Agak Kurang Peka

    Jakarta

    Telinga perempuan menangkap suara 2 desibel lebih sensitif dibanding telinga laki-laki. Faktor jenis kelamin bahkan lebih berpengaruh dibanding usia.

    Hal ini terungkap dalam sebuah penelitian yang dipublikasikan di jurnal Scientific Reports. Riset tersebut melibatkan 450 individu dari 13 populasi global, yang mencakup Ekuador, Gabon, Inggris, Afrika Selatan, dan Uzbekistan.

    Riset dipimpin oleh Dr Patricia Balaresque dari Centre for Biodiversity and Environmental Research (CRBE) di Toulouse, Prancis, dan Prof Turi King dari the University of Bath (UK). Tujuannya menginvestigasi sensitivitas cochlea di telinga dengan mengukur Transient-Evoked Otoacoustic Emissions (TEOAE).

    Sebagaimana diketahui, sensitivitas telinga kanan umumnya lebih baik dibanding telinga kiri, dan menurun seiring bertambahnya usia. Namun begitu, penelitian ini mengungkap fakta mengejutkan terkait faktor jenis kelamin dan lingkungan.

    Terungkap dalam penelitian ini, amplitudo pendengaran lebih dipengaruhi oleh jenis kelamin dibanding usia. Perempuan, menurut penelitian ini, rata-rata memiliki sensitivitas 2 desibel lebih tinggi dibanding laki-laki yang diteliti.

    Terkait faktor lingkungan, perbedaan teramati bukan hanya pada volume tetapi juga rentang frekuensi yang bisa ditangkap. Orang-orang yang tinggal di area hutan punya sensitivitas pendengaran lebih baik dibanding mereka yang tinggal di dataran tinggi.

    “Kami terkejut menemukan bahwa perempuan punya pendengaran 2 desibel lebih sensitif di antara populasi yang kami ukur, dan ini adalah variasi terbesar di antara individu,” kata Prof King, dikutip dari Bath.co.uk, Minggu (30/3/2025).

    “Bisa jadi karena perbedaan paparan hormon selama perkembangan janin, mengingat laki-laki dan perempuan punya sedikit perbedaan struktur pada anatomi cochlea,” terangnya.

    (up/up)

  • Foto Udara Sungai di Ekuador Tercemar Tumpahan Minyak

    Foto Udara Sungai di Ekuador Tercemar Tumpahan Minyak

    Foto

    REUTERS/Cristina Vega – detikNews

    Selasa, 18 Mar 2025 09:00 WIB

    Ekuador – Sungai di provinsi Esmeraldas, Ekuador, menghitam tercemar tumpahan minyak. Warga di sekitar sungai pun khawatir akan keselataman ternak dan pertanian mereka.

  • Udang RI Masih Dijegal AS, KKP Bersiap Ajukan Banding

    Udang RI Masih Dijegal AS, KKP Bersiap Ajukan Banding

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengajukan peninjauan ulang terhadap tarif bea masuk anti-dumping yang dikenakan pada ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Langkah ini diambil menyusul keputusan akhir yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan AS.

    Dalam keputusan final yang diterbitkan AS melalui Federal Register Nomor 89 FR 104982 pada 26 Desember 2024 itu, tarif anti-dumping terhadap udang beku Indonesia telah diturunkan dari 6,3% menjadi 3,9%. Selain itu, keputusan ini juga mengonfirmasi, Indonesia tidak memberikan subsidi, sehingga memperoleh status Countervailing Duties (CVD) de-minimis. Yakni bea masuk tambahan yang dikenakan oleh suatu negara untuk mengimbangi subsidi yang diberikan oleh pemerintah negara pengekspor kepada produsen dalam negeri mereka. 

    De-minimis dalam konteks CVD merujuk pada tingkat subsidi yang terlalu kecil untuk dianggap berdampak signifikan. Jika tingkat subsidi yang diberikan kepada suatu produk berada di bawah ambang batas de-minimis, maka produk tersebut tidak dikenakan bea masuk pengimbangan (CVD) dan investigasi dapat dihentikan.

    Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Budi Sulistiyo menyebut pencapaian ini merupakan hasil dari berbagai strategi yang dijalankan oleh Delegasi Republik Indonesia. Ia menambahkan, Delegasi RI bersama eksportir, asosiasi udang, penasihat hukum, KBRI Washington DC, serta Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait lainnya, terus berkomunikasi dengan otoritas AS untuk memperjuangkan posisi Indonesia.

    “Kami juga menyusun dokumen pembelaan serta berkomunikasi dengan importir dan asosiasi di AS guna menegaskan posisi Indonesia sebagai eksportir udang yang kompetitif,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (14/3/2025).

    Dibandingkan dengan negara pesaing, kata Budi, Indonesia masih dikenakan tarif anti-dumping yang jauh lebih rendah. Di mana tarif AD udang Ekuador mencapai 10,58%, sementara CVD Vietnam 2,84%, Ekuador 3,78%, dan India 5,77%. Selain itu, Vietnam dan India masih dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang jauh lebih tinggi, yakni 110,90% untuk India dan 25,76% untuk Vietnam.

    “Dengan perbandingan ini, produk udang Indonesia masih memiliki daya saing di pasar AS,” ujarnya.

    Budi juga menyebut importir AS tetap menaruh kepercayaan pada eksportir Indonesia berkat rekam jejak yang baik dalam hal kualitas dan ketepatan pengiriman. Kepercayaan ini diperkuat oleh pengakuan importir saat berdialog dengan Delegasi RI pada Agustus 2024.

    “Ini menjadi modal penting bagi kita untuk tetap mempertahankan dan memperluas pasar ekspor di tengah dinamika perdagangan global,” jelasnya.

    Tren Tetap Positif

    Meski dikenakan BMAD, ekspor udang beku Indonesia ke AS tetap menunjukkan tren positif. Budi mengatakan, nilai ekspor udang beku Indonesia ke AS pada Januari 2025 diperkirakan mencapai US$94,2 juta dengan volume 11,1 ribu ton, meningkat 24% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Untuk itu, KKP mendorong eksportir dan asosiasi udang mengajukan review atas tarif yang dikenakan. Proses ini melibatkan pemilihan kuasa hukum, penyusunan dokumen pendukung, pengisian kuesioner, serta pemilihan mandatory respondent yang dipersyaratkan oleh Departemen Perdagangan AS.

    “Kami targetkan pengajuan review ini akan dimulai pada Mei 2025,” kata Budi.

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KKP terus memperluas pasar ekspor ke negara lain, termasuk Jepang dan Kanada untuk udang mentah beku dan olahan, Tiongkok untuk udang mentah beku, serta Korea Selatan dan Australia untuk udang olahan. Sementara itu, ekspor udang olahan breaded ke AS juga terus didorong.

    Di dalam negeri, KKP memperkuat pasar domestik melalui promosi, pameran, dan bazar bekerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan katering (horeka).

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP dalam menyelesaikan masalah CVD dan antidumping di pasar AS.

    “Kita akan kerjakan terus, kita sedang diplomasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat juga sudah bisa kita jalankan. Kita akan tangani dengan baik, kita berusaha semaksimal mungkin untuk itu tidak terjadi. Doain saja,” ujar Menteri Trenggono.

    (dce)

  • Polisi Ekuador Amankan Belasan Orang dan Senjata Terkait Kekerasan Geng

    Polisi Ekuador Amankan Belasan Orang dan Senjata Terkait Kekerasan Geng

    Foto

    Ecuador Interior Ministry via REUTERS – detikNews

    Minggu, 09 Mar 2025 08:00 WIB

    Ekuador – Polisi meningkatkan operasi di Guayaquil, Ekuador, setelah kekerasan geng menewaskan 22 orang. Belasan orang, senjata dan sejumlah amunisi diamankan.

  • Infinity Castle di Berbagai Negara, Indonesia Paling Awal

    Infinity Castle di Berbagai Negara, Indonesia Paling Awal

    JABAR EKSPRES – Setelah sebelumnya sempat bocor jadwal penayangan untuk Indonesia, kini jadwal lengkap perilisan Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle di berbagai negara akhirnya terungkap.

    Film terbaru dari seri fenomenal ini siap mengguncang layar lebar di seluruh dunia.

    Baca juga : Ditengah Hiatus Panjang Kazuki Yao Pensiun Jadi Franky di Serial One Piece

    Film ini akan menghadirkan kelanjutan perjalanan Tanjiro dan kawan-kawan dalam pertempuran epik yang akan membawa kita masuk ke dalam Infinity Castle, markas besar para Iblis yang dipimpin langsung oleh sang antagonis utama, Muzan Kibutsuji.

    Disutradarai oleh Haruo Sotozaki dan diproduksi oleh Ufotable, film ini dipastikan akan memberikan pengalaman visual yang spektakuler, didukung oleh desain karakter dari Akira Matsushima serta musik dari Yuki Kajiura dan Go Shiina.

    Nah, buat kamu yang nggak sabar menantikan tayangnya di bioskop, berikut adalah jadwal lengkap Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle di berbagai negara:

    Jadwal Rilis Internasional Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle

    14 Agustus: Malaysia, Singapura, Pakistan15 Agustus: Kamboja, Indonesia, Vietnam20 Agustus: Filipina11 September: Meksiko, Cile, Peru, Argentina, Bolivia, Brasil, Karibia (Jamaika, Aruba, Suriname, Trinidad & Tobago, Curacao), Amerika Tengah, Kolombia, Republik Dominika, Ekuador, Paraguay, Uruguay, Venezuela, Australia, Selandia Baru, Thailand, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Mesir, Etiopia, Georgia, Yunani, Hungaria, Islandia, Irak, Israel, Italia, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Lebanon, Lithuania, Makedonia, Belanda, Oman, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Serbia, Slowakia, Slovenia, Swiss (berbahasa Italia), Suriah, Ukraina, Uni Emirat Arab.12 September: India, Mongolia, Spanyol, Bulgaria, Estonia, Finlandia, Kenya, Latvia, Nigeria, Norwegia, Polandia, Rumania, Afrika Selatan, Swedia, Turki, Inggris Raya.17 September: Belgia, Prancis, Afrika berbahasa Prancis, Luksemburg, Swiss (berbahasa Prancis).18 September: Moldova25 September: Austria, Jerman, Swiss (berbahasa Jerman)

    Sebelum menyapa para penggemarnya di seluruh dunia, film ini lebih dulu tayang perdana di Jepang pada bulan Juli sebagai penghormatan bagi negara asalnya.

    Baca juga : Kapan Blue Lock Season 3 Tayang? Ini Chapter di Manga Setelah Season 2

    Bukan sekadar film anime biasa, Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle akan menjadi bagian dari trilogi movie yang dipersiapkan sebagai penutup perjalanan epik Tanjiro dalam membasmi iblis.