Negara: Chad

  • El Fasher Jatuh, ‘Neraka Baru’ di Jantung Darfur Sudan

    El Fasher Jatuh, ‘Neraka Baru’ di Jantung Darfur Sudan

    Jakarta

    Sekitar 260.000 warga sipil terjebak di El Fasher di timur Sudan, separuh dari mereka adalah anak-anak. Selama berbulan-bulan kota itu telah dikepung oleh milisi Rapid Support Forces (RSF) dan terputus dari segala bentuk kontak dengan dunia luar.

    Bahkan pasokan makanan pun sudah lama tidak lagi masuk ke kota yang terletak sekitar 200 kilometer dari perbatasan dengan Chad di Provinsi Darfur. Menurut saksi mata, banyak orang kini bertahan hidup dengan memakan pakan ternak.

    Pada hari Senin (27/10), Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan keprihatinannya yang mendalam. Pengambilalihan itu merupakan “eskalasi mengerikan dari konflik,” kata Guterres. “Tingkat penderitaan yang kita saksikan di Sudan sungguh tak tertahankan.”

    Guterres bereaksi terhadap pernyataan dari RSF yang bersifat paramiliter. Mereka pada hari Minggu (26/10) mengumumkan bahwa mereka telah memperoleh kendali penuh atas kota tersebut. Sementara itu, menurut pernyataan dari Asosiasi Jurnalis Sudan, seluruh komunikasi di kota itu telah diputus, termasuk jaringan satelit.

    Dikhawatirkan terjadi peningkatan tajam situasi

    Para ahli kini memperkirakan akan terjadi peningkatan tajam dalam situasi, yang ditandai dengan kekerasan besar-besaran terhadap penduduk sipil yang terjebak di kota.

    Selama berbulan-bulan warga sipil, begitu pula para tentara Sudanese Armed Forces (SAF) yang ada di sana, hampir tidak memiliki kebutuhan dasar, ujar Ketua Forum Sudan dan Sudan Selatan Jerman, Marina Peter, dalam wawancaranya dengan DW. “Selama berminggu-minggu warga sipil yang terjebak telah mencoba meninggalkan kota. Sejak mulai terlihat bahwa RSF dapat sepenuhnya merebut kota itu, upaya pelarian meningkat kembali.”

    Namun peluang mereka sangat kecil, lanjut Peter: “Memang, beberapa orang masih bisa melarikan diri hingga baru-baru ini. Namun yang lain ditembak mati saat mencoba melarikan diri.”

    Perebutan kekuasaan terbuka

    Konflik di Sudan berakar pada berakhirnya pemerintahan Presiden otoriter Omar al-Bashir pada tahun 2019. Ia membangun kekuasaannya di atas angkatan bersenjata resmi, Sudanese Armed Forces (SAF), yang kini berada di bawah komando penguasa de facto Sudan, Jenderal Abdel Fattah al-Burhan. Namun, Al-Bashir juga mengandalkan beberapa milisi yang berafiliasi dengan tentara, termasuk yang disebut Rapid Support Forces (RSF), yang dipimpin oleh Mohamed Hamdan Daglo, dikenal sebagai “Hemeti.”

    Kelompok Hemeti, sama seperti SAF, menjadi bagian dari dewan transisi sipil yang dibentuk setelah tergulingnya Al-Bashir. Namun pada Oktober 2021, kedua kelompok tersebut melakukan kudeta bersama. Hemeti menjadi wakil Al-Burhan. Namun kemudian kedua komandan itu berselisih tentang struktur dan hierarki dari sebuah tentara gabungan. Hemeti menolak untuk mengintegrasikan militianya ke dalam angkatan bersenjata nasional.

    Pada bulan April 2023, hal ini berujung pada perebutan kekuasaan terbuka di antara keduanya. Sejak saat itu, negara tersebut berada dalam keadaan perang.

    Pembunuhan, pemerkosaan, dan penjarahan

    Rapid Support Forces berasal dari apa yang disebut Janjaweed, milisi berkuda beretnis Arab yang pada awal tahun 2000-an juga digunakan untuk melawan kelompok pemberontak beretnis non-Arab, seperti Sudan Liberation Army (SLA) dan Justice and Equality Movement (JEM) di Darfur Barat. Bahkan saat itu, milisi-milisi tersebut telah menggunakan kekerasan ekstrem, termasuk terhadap warga sipil.

    “RSF dan milisi-milisi sekutunya telah secara luas menargetkan dan membunuh warga sipil, banyak di antaranya karena etnis mereka,” demikian bunyi laporan organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) pada Juni tahun ini. “RSF juga melakukan kekerasan seksual yang meluas, terutama pemerkosaan berkelompok, serta penjarahan. Mereka juga menghancurkan kota dan desa, sering kali dengan cara membakar, serta menjarah bantuan kemanusiaan dalam skala besar.” Mahkamah Pidana Internasional menemukan adanya indikasi kejahatan perang di Sudan.

    Tujuan: Mematahkan semangat musuh

    Pola ini, menurut Peter, dikhawatirkan akan terulang dalam beberapa hari mendatang di El Fasher. Para komandan kerap memerintahkan tentara yang berada di bawah pengaruh narkoba berat. Sebagian dari mereka bahkan adalah tentara anak-anak.

    “Kami mengenali pola dan logika yang kini diterapkan di El Fasher dari tempat-tempat lain di Sudan,” lanjut Peter. “Tujuannya adalah untuk, dalam arti tertentu, mematahkan semangat musuh. Dan hal itu dilakukan paling efektif dengan memperkosa perempuan — dan semakin sering juga laki-laki. Selain itu, RSF telah menggali parit-parit di sekitar kota sehingga tidak ada yang bisa melarikan diri. Tujuannya adalah untuk membuat kota itu kelaparan secara sistematis. Nyawa manusia tidak berarti apa-apa dalam konflik ini.”

    Hal serupa juga dilaporkan oleh Arjan Hehenkamp dari organisasi bantuan International Rescue Committee (IRC), kepala penanganan krisis untuk Darfur. Beberapa orang berhasil melarikan diri ke Kota Tawila, di mana sudah ratusan ribu orang mencari perlindungan. “Orang-orang yang melarikan diri dari El Fasher datang dari neraka,” kata Hehenkamp di situs organisasi tersebut. “Mereka tidak memiliki apa-apa selain pakaian yang mereka kenakan. Banyak dari mereka sangat trauma dan mencari perlindungan serta harapan.” Namun Tawila pun kini berada di ambang batas kemampuannya. “Tanpa perluasan besar-besaran bantuan kemanusiaan, penderitaan ini akan terus meningkat.”

    Namun bukan hanya RSF yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Sudanese Armed Forces (SAF) juga melakukan “serangan brutal terhadap penduduk sipil,” demikian isi laporan HRW. “Daftar kekejaman mereka semakin panjang, hampir setiap hari.”

    Selama berbulan-bulan, kekhawatiran meningkat bahwa Sudan dapat terpecah akibat perang ini. “Bahaya ini,” pungkas Marina Peter, “menjadi semakin nyata setiap hari perang ini berlangsung.”

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

    Diadaptasi oleh Ayu Purwaningsih

    Editor: Rizki Nugraha

    (ita/ita)

  • Turki Kirim Pakar ke Gaza Bantu Cari Jenazah Sandera Israel

    Turki Kirim Pakar ke Gaza Bantu Cari Jenazah Sandera Israel

    Ankara

    Otoritas Turki telah mengirimkan 81 pakar pemulihan bencana ke wilayah Jalur Gaza saat gencatan senjata berlangsung. Beberapa dari pakar Turki itu akan membantu mencari 19 jenazah sandera yang masih belum ditemukan.

    Pengiriman pakar pemulihan bencana ke Jalur Gaza itu, seperti dilansir AFP, Jumat (17/10/2025), diungkapkan oleh seorang sumber dari Kementerian Pertahanan Turki pada Kamis (16/10) waktu setempat. Para pakar yang dikirim itu berasal dari Otoritas Penanggulangan Bencana Turki atau AFAD.

    “Sudah ada tim yang terdiri dari 81 staf AFAD di sana,” kata sumber Kementerian Pertahanan Turki tersebut.

    “Satu tim akan bertugas mencari dan menemukan jenazah,” sebutnya.

    AFAD merupakan badan pemerintah yang fokus pada pemulihan bencana dan beroperasi di bawah Kementerian Dalam Negeri Turki.

    “Tugas-tugasnya sudah diketahui: mengirimkan bantuan kemanusiaan, mencari jenazah, dan melindungi gencatan senjata. Namun, belum ada informasi yang jelas tentang bagaimana penanganan tugas-tugas tersebut,” ucap sumber Kementerian Pertahanan Turki.

    Saat ditanya apakah pasukan militer Turki dapat juga terlibat dalam misi serupa di Jalur Gaza, sumber tersebut mengatakan hal semacam itu “lebih merupakan tugas entitas sipil seperti AFAD”. Namun, ditambahkan sumber itu, bahwa secara teori, militer dapat membantu jika diperlukan.

    Para petugas penyelamat AFAD sudah terbiasa beroperasi di medan yang sulit, dan telah merespons berbagai gempa bumi yang mengguncang Turki, termasuk gempa pada Februari 2023 lalu yang mengguncang wilayah selatan negara itu, yang menewaskan sedikitnya 53.000 orang.

    AFAD menyatakan pihaknya telah melaksanakan misi penyelamatan dan bantuan kemanusiaan di lebih dari 50 negara di lima benua dalam beberapa tahun terakhir, termasuk Somalia, wilayah Palestina, Ekuador, Filipina, Nepal, Yaman, Mozamik, dan Chad.

    Sebelumnya, Israel menuduh Hamas tidak mematuhi kesepakatan soal penyerahan jenazah semua sandera selama gencatan senjata Gaza berlangsung.

    Dari 28 jenazah sandera yang masih ada di Jalur Gaza, Hamas sejauh ini baru menyerahkan sembilan jenazah sandera kepada Israel. Satu jenazah di antaranya yang diserahkan Hamas dipastikan oleh Tel Aviv, bukanlah sandera. Ini berarti masih ada 19 jenazah sandera yang belum diserahkan oleh Hamas.

    Hamas, dalam pernyataannya, mengklaim telah menyerahkan semua jenazah sandera yang bisa ditemukan sejauh ini. Namun mereka juga mengakui membutuhkan waktu karena beberapa jenazah terkubur di terowongan yang dihancurkan Israel, dengan yang lainnya tertimbun reruntuhan di Jalur Gaza.

    Sayap bersenjata Hamas, Brigade Ezzedine Al-Qassam, mengatakan bahwa penyerahan lebih banyak jenazah sandera akan membutuhkan alat berat dan peralatan penggalian yang harus dibawa masuk ke Jalur Gaza, yang diblokade Israel.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Daftar Negara yang Mengakui dan Tidak Mengakui Palestina – Page 3

    Daftar Negara yang Mengakui dan Tidak Mengakui Palestina – Page 3

    Berikut daftar negara yang sudah mengakui Palestina:

    Pengakuan Terhadap Palestina Mulai 2024-2025

     

    Armenia 21 Juni 2024

    Slovenia 4 Juni 2024

    Irlandia 22 Mei 2024

    Norwegia 22 Mei 2024

    Spanyol 22 Mei 2024

    Bahama 8 Mei 2024

    Trinidad dan Tobago 3 Mei 2024

    Jamaika 24 April 2024

    Barbados 20 April 2024

    Armenia 21 Juni 2024

    Slovenia 4 Juni 2024

    Irlandia 22 Mei 2024

    Norwegia 22 Mei 2024

    Spanyol 22 Mei 2024

    Bahama 8 Mei 2024

    Trinidad dan Tobago 3 Mei 2024

    Jamaika 24 April 2024

    Barbados 20 April 2024

    Prancis 22 September 2025

    Luksemburg 22 September 2025

    Malta 22 September 2025

    Monako 22 September 2025

    Belgia 22 September 2025

    Andorra 22 September 2025

    Inggris 21 September 2025

    Australia 21 September 2025

    Kanada 21 September 2025

    Portugal 21 September 2025

    Meksiko 20 Maret 2025

     

    2010-2019

     

    Ekuador 27 Desember 2010

    Bolivia 17 Desember 2010

    Argentina 6 Desember 2010

    Islandia 15 Desember 2011

    Brasil 3 Desember 2011

    Grenada 25 September 2011

    Antigua dan Barbuda 22 September 2011

    Dominika 19 September 2011

    Belize 9 September 2011

    St. Vincent dan Grenadines 29 Agustus 2011

    Honduras 26 Agustus 2011

    El Salvador 25 Agustus 2011

    Suriah 18 Juli 2011

    Sudan Selatan 14 Juli 2011

    Liberia 1 Juli 2011

    Lesotho 3 Mei 2011

    Uruguay 16 Maret 2011

    Paraguay 29 Januari 2011

    Suriname 26 Januari 2011

    Peru 24 Januari 2011

    Guyana 13 Januari 2011

    Chili 7 Januari 2011

    Thailand 18 Januari 2012

    Haiti 27 September 2013

    Guatemala 9 April 2013

    Swedia 30 Oktober 2014

    St. Lucia 14 September 2015

    Tahta Suci 26 Juni 2015

    Kolombia 3 Agustus 2018

    St. Kitts dan Nevis 29 Juli 2019

     

    1991-2009

     

    Eswatini 1 Juli 1991

    Bosnia dan Herzegovina 27 Mei 1992

    Georgia 25 April 1992

    Turkmenistan 17 April 1992

    Azerbaijan 15 April 1992

    Kazakstan 6 April 1992

    Uzbekistan 25 September 1994

    Tajikistan 2 April 1994

    Kirgistan 1 November 1995

    Afrika Selatan 15 Februari 1995

    Papua Nugini 13 Januari 1995

    Malawi 23 Oktober 1998

    Timor Leste 1 Maret 2004

    Montenegro 24 Juli 2006

    Pantai Gading 1 Desember 2008

    Lebanon 30 November 2008

    Kosta Rika 5 Februari 2008

    Republik Dominika 15 Juli 2009

    Venezuela 27 April 2009

     

     1988-1989

     

    Bhutan 25 Desember 1988

    Republik Afrika Tengah 23 Desember 1988

    Burundi 22 Desember 1988

    Botswana 19 Desember 1988

    Nepal 19 Desember 1988

    Republik Demokratik Kongo 18 Desember 1988

    Polandia 14 Desember 1988

    Oman 13 Desember 1988

    Gabon 12 Desember 1988

    Sao Tome dan Principe 10 Desember 1988

    Mozambik 8 Desember 1988

    Angola 6 Desember 1988

    Republik Kongo 5 Desember 1988

    Sierra Leone 3 Desember 1988

    Uganda Desember 3, 1988

    Laos 2 Desember 1988

    Chad 1 Desember 1988

    Ghana 29 November 1988

    Togo 29 November 1988

    Zimbabwe 29 November 1988

    Maladewa 28 November 1988

    Bulgaria 25 November 1988

    Tanjung Verde 24 November 1988

    Korea Utara 24 November 1988

    Niger 24 November 1988

    Rumania 24 November 1988

    Tanzania 24 November 1988

    Hongaria 23 November 1988

    Mongolia 22 November 1988

    Senegal 22 November 1988

    Burkina Faso 21 November 1988

    Kamboja 21 November 1988

    Komoro 21 November 1988

    Guinea 21 November 1988

    Guinea-Bissau 21 November 1988

    Mali 21 November 1988

    Tiongkok 20 November 1988

    Belarus 19 November 1988

    Namibia 19 November 1988

    Rusia 19 November 1988

    Ukraina 19 November 1988

    Vietnam 19 November 1988

    Siprus 18 November 1988

    Republik Ceko 18 November 1988

    Mesir 18 November 1988

    Gambia 18 November 1988

    India 18 November 19881

    Nigeria 18 November 1988

    Seychelles Slowakia 18 November 1988

    Sri Lanka 18 November 1988

    Albania 17 November 1988

    Brunei Darussalam 17 November 1988

    Djibouti 17 November 1988

    Mauritius 17 November 1988

    Sudan 17 November 1988

    Afganistan 16 November 1988

    Bangladesh 16 November 1988

    Kuba 16 November 1988

    Yordania 16 November 1988

    Madagaskar 16 November 1988

    Nikaragua 16 November 1988

    Pakistan 16 November 1988

    Qatar 16 November, 1988

    Arab Saudi 16 November 1988

    Serbia 16 November 1988

    Uni Emirat Arab 16 November 1988

    Zambia 16 November 1988

    Aljazair 15 November 1988

    Bahrain 15 November 1988

    Indonesia 15 November 1988

    Irak 15 November 1988

    Kuwait 15 November 1988

    Libya Malaysia 15 November 1988

    Mauritania 15 November 1988

    Maroko 15 November 1988

    Somalia 15 November 1988

    Tunisia 15 November 1988

    Turki 15 November 1988

    Yaman 15 November 1988

    Iran 4 Februari 1988

    Filipina 1 September 1989

    Vanuatu 21 Agustus 1989

    Benin 1 Mei 1989

    Guinea Khatulistiwa 1 Mei 1989

    Kenya 1 Mei 1989

    Etiopia 4 Februari 1989

    Rwanda 2 Januari 1989

  • Bagaimana Nasib Negara-negara Bekas Jajahan Prancis di Afrika?

    Bagaimana Nasib Negara-negara Bekas Jajahan Prancis di Afrika?

    Jakarta

    Usia 65 tahun adalah “usia dewasa,” ujar Alassane Ouattara, Presiden Republik Pantai Gading saat perayaan kemerdekaan negaranya, 7 Agustus lalu. “Ini adalah momen refleksi seberapa jauh kita telah melangkah. Sebuah ajakan konsolidasi pelajaran masa lalu untuk menghadapi masa depan.”

    Banyak negara Afrika merayakan kemerdekaan yang ke-65 tahun ini, 14 diantaranya adalah negara bekas jajahan Prancis. Celakanya, saat ini hubungan Presiden Prancis, Emmanuel Macron dengan negara-negara tersebut dilaporkan saling bersitegang.

    Wilayah frankofon Afrika termiskin di dunia

    Indeks Pembangunan Manusia menunjukkan delapan dari 14 negara bekas jajahan Prancis masuk dalam kategori Indeks Pembangunan Manusia paling rendah – termasuk di dalamnya negara-negara Sahel seperti Mali, Burkina Faso, Niger, dan Chad.

    Alasannya cukup beragam. Di banyak wilayah, tanah tidak begitu subur untuk pertanian berskala besar, sementara sumber daya mineral memberikan kemakmuran yang terbatas. Kondisi ini diperparah dengan tingginya angka kelahiran yang meningkatkan beban finansial – menurut Matthias Basedau, Direktur Institut Studi Afrika GIGA di Hamburg.

    “Lalu ada tantangan lain seperti ketidakstabilan politik. Hal ini menyebabkan negara-negara ini terjebak konflik, yang menyebabkan perlambatan pembangunan. Dan perlambatan pembangunan pada akhirnya menyebabkan lebih banyak konflik,” jelas Basedau dalam wawancara dengan DW.

    Di Mali, Burkina Faso, dan Niger, kudeta militer kerap terjadi beberapa tahun terakhir. Sayangnya, pemerintahan sipil tidak mampu memutus siklus tersebut.

    Pemimpin laki-laki yang ‘kuat’ bukan institusi yang kuat

    Di banyak negara Afrika berbahasa Prancis atau frankofon, kudeta dan peralihan kekuasaan secara paksa masih sering terjadi. Transisi kekuasaan secara damai dan demokratis, seperti di Senegal tahun lalu, jarang terjadi.

    Paul Biya, Presiden Kamerun yang berusia 92 tahun, masih berniat mencalonkan diri sebagai presiden untuk kedelapan kalinya, dan Faure Gnassingbe, Presiden Togo yang mengubah konstitusi untuk memperkuat dan memperpanjang kekuasaannya.

    Menurut sejarawan Tumba Alfred Shango Lokoho dari Universite Sorbonne Nouvelle di Paris, harapan akan “era institusi yang kuat” sejak 1990-an telah pupus. “Di sebagian besar negara Afrika saat ini, orang-orang kuatlah yang mencengram kekuasaan, bahkan mengabaikan konstitusi dan mengubahnya dengan segala cara agar tetap berkuasa,” ujar Shango Lokoho kepada DW. Inilah yang menurut Lahoko sebagai kelemahan Afrika, institusi yang tidak kuat.

    Pengaruh politik Prancis di Afrika semakin pudar

    Banyak institusi politik di kawasan ini awalnya dibentuk mengikuti model Prancis sejak tahun 1960, “Selalu ada sistem presidensial, yang bahkan jauh lebih presidensial dan otoriter dibandingkan Prancis, yang menganut sistem semi-presidensial. Banyak konstitusi juga mengikuti model Prancis—dengan beberapa perbedaan, tentu saja. Mungkin ciri khasnya lebih kepada sekularisme, yaitu pemisahan tegas antara agama dan negara. Bisa dikatakan bahwa hal ini turut berkontribusi mengurangi diskriminasi agama di negara-negara ini,” jelas Matthias Basedau.

    Namun, beberapa negara semakin ‘menjauh’ dari Prancis, terutama di wilayah Sahel, setelah terjadi kudeta militer. Ketiga junta militer di kawasan tersebut telah mengusir pasukan Prancis dan kini mengandalkan Rusia sebagai mitra keamanan.

    Prancis pun telah menarik pasukan militernya dari Chad, Senegal, dan Republik Pantai Gading. Basis militer Prancis di Gabon kini hanya digunakan untuk melatih tentara lokal, bukan operasi militer aktif. Satu-satunya basis militer Prancis yang masih aktif ada di Djibouti.

    Matthias Basedau mengatakan bahwa tujuan utama kebijakan Prancis untuk Afrika adalah mempertahankan pemerintahan pro-Prancis. Kamerun adalah salah satunya ‘benteng terakhir’ yang secara politik dan ideologi berpihak pada Prancis. “Tapi kita harus lihat nanti seperti apa keadaannya setelah Paul Biya tidak lagi berkuasa,” jelas Basedau.

    Hubungan Ekonomi Afrika-Prancis Tetap Erat

    Meskipun pengaruh politik Prancis di Afrika semakin melemah, hubungan ekonomi Prancis dengan negara-negara bekas jajahannya, tetap kuat.

    Hal ini terlihat dalam sektor ekstraksi sumber daya alam serta kepemilikan perusahaan seperti jaringan supermarket, SPBU, dan operator seluler yang masih sebagian atau sepenuhnya dikuasai oleh Prancis.

    Contoh paling mencolok adalah penggunaan mata uang Franc CFA di Afrika Barat dan Tengah. Meskipun sering dikritik sebagai warisan kolonial karena begitu terikat dengan mata uang euro dan membatasi kedaulatan moneter, mata uang ini nyatanya membawa stabilitas, menekan inflasi, serta mempermudah perdagangan antarnegara.

    Setelah 65 tahun kemerdekaan, negara-negara bekas jajahan Prancis di Afrika memilih jalannya masing-masing. Para perantau dari negeri ini punya peran besar mendukung ekonomi negara-negara Afrika, contohnya 110.000 warga Senegal yang tinggal dan bekerja di Prancis, melakukan transaksi antar negara – mengirim uang ke Senegal dan menyumbang lebih dari 10% PDB, separuh uang tersebut diterima masyarakat desa.

    Kondisi sosial-ekonomi di negara-negara bekas jajahan setidaknya menunjukkan perbaikan: tingkat kemiskinan ekstrem menurun, harapan hidup meningkat, dan angka kematian anak menurun.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

    Diadaptasi oleh Sorta Caroline

    Editor: Rizki Nugraha

    (ita/ita)

  • Bos Teroris Ini Tewas Dirudal, Sudah Bunuh 40.000 Orang

    Bos Teroris Ini Tewas Dirudal, Sudah Bunuh 40.000 Orang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tentara Niger pada Kamis (21/8/2025) mengumumkan bahwa mereka telah menewaskan seorang pemimpin kelompok Boko Haram, Bakura Doro, di cekungan Danau Chad, yang merupakan perbatasan antara Niger, Nigeria, Chad, dan Kamerun. Ia tewas dalam sebuah “operasi terarah” di sebuah pulau di wilayah Diffa, tenggara Niger, pekan lalu.

    Dalam pernyataannya, tentara Niger menyebut bahwa Bakura menjadi sasaran jet tempur pada dini hari 15 Agustus. Mereka menjulukinya sebagai pemimpin yang sangat ditakuti dari kelompok tersebut.

    “Sangat dini hari pada 15 Agustus, sebuah pesawat tempur angkatan udara melancarkan tiga serangan terarah dan berturut-turut pada posisi yang biasa ditempati Bakura di Shilawa,” tambah pernyataan itu.

    Bakura, yang nama aslinya adalah Ibrahim Mahamadu, dikatakan berusia sekitar 40 tahun dan berasal dari Nigeria. Ia bergabung dengan Boko Haram lebih dari 13 tahun lalu.

    Bakura memimpin kelompok pecahan yang setia kepada mantan pemimpin Boko Haram, Abubakar Shekau, dan menolak bergabung dengan faksi rivalnya, Islamic State West Africa Province (ISWAP), sehingga pindah ke pulau-pulau di sisi Danau Chad di wilayah Niger bersama para pejuangnya.

    Pemberontakan Boko Haram melawan pemerintah untuk mendirikan kekhalifahan Islam di timur laut Nigeria dimulai pada tahun 2009. Hingga saat ini, konflik tersebut telah menewaskan sekitar 40.000 orang dan memaksa lebih dari dua juta orang untuk meninggalkan rumah mereka.

    Konflik yang sengit ini juga telah meluas ke perbatasan Nigeria, dengan Niger mengalami serangan pertamanya dari kelompok ini di Bosso, di tepi danau pada tahun 2015.

    (tps/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 148 Negara Kini Akui Palestina, Siapa Saja & Manapula yang Tidak?

    148 Negara Kini Akui Palestina, Siapa Saja & Manapula yang Tidak?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 148 negara kini mengaku kedaulatan negara Palestina. Ini menjadi update terbaru, dari total 193 negara yang tergabung dalam PBB.

    Ke-148 negara itu merepresentasikan 75% dari total negara di dunia. Lalu apa saja negara itu?

    Berikut daftarnya dari yang terbaru mengakui hingga yang paling awal, dikutip dari beragam sumber seperti Al-Jazeera dan CNN International, Selasa (12/8/2025).

    1.Meksiko: 20 Maret 2025

    2.Armenia: 21 Juni 2024

    3.Slovenia: 4 Juni 2024

    4.Irlandia: 22 Mei 2024

    5.Norwegia: 22 Mei 2024

    6.Spanyol: 22 Mei 2024

    7.Bahama: 8 Mei 2024

    8.Trinidad dan Tobago: 3 Mei 2024

    9.Jamaika: 24 April 2024

    10.Barbados: 20 April 2024

    11.Saint Kitts dan Nevis: 29 Juli 2019

    12.Kolombia: 3 Agustus 2018

    13.Saint Lucia: 14 September 2015

    14.Takhta Suci: 26 Juni 2015

    15.Swedia: 30 Oktober 2014

    16.Haiti: 27 September 2013

    17.Guatemala: 9 April 2013

    18.Thailand: 18 Januari 2012

    19.Islandia: 15 Desember 2011

    20.Brasil: 3 Desember 2011

    21.Grenada: 25 September 2011

    22.Antigua dan Barbuda: 22 September 2011

    23.Dominika: 19 September 2011

    24.Belize: 9 September 2011

    25.Saint Vincent dan Grenadines: 29 Agustus 2011

    26.Honduras: 26 Agustus 2011

    27.El Salvador: 25 Agustus 2011

    28.Suriah: 18 Juli 2011

    29.Sudan Selatan: 14 Juli 2011

    30.Liberia: 1 Juli 2011

    31.Lesotho: 3 Mei 2011

    32.Uruguay: 16 Maret 2011

    33.Paraguay: 29 Januari 2011

    34.Suriname: 26 Januari 2011

    35.Peru: 24 Januari 2011

    36.Guyana: 13 Januari 2011

    37.Chile: 7 Januari 2011

    38.Ekuador: 27 Desember 2010

    39.Bolivia: 17 Desember 2010

    40.Argentina: 6 Desember 2010

    41.Republik Dominika: 15 Juli 2009

    42.Venezuela: 27 April 2009

    43.Pantai Gading: 1 Desember 2008

    45.Lebanon: 30 November 2008

    46.Kosta Rika: 5 Februari 2008

    47.Montenegro: 24 Juli 2006

    48.Timor Leste: 1 Maret 2004

    49.Malawi: 23 Oktober 1998

    50.Kirgistan: 1 November 1995

    51.Afrika Selatan: 15 Februari 1995

    52.Papua Nugini: 13 Januari 1995

    53.Uzbekistan: 25 September 1994

    54.Tajikistan: 2 April 1994

    55.Bosnia dan Herzegovina: 27 Mei 1992

    56.Georgia: 25 April 1992

    57.Turkmenistan: 17 April 1992

    58.Azerbaijan: 15 April 1992

    59.Kazakstan: 6 April 1992

    60.Eswatini: 1 Juli 1991

    61.Filipina: 1 September 1989

    62.Vanuatu: 21 Agustus 1989

    63.Benin: 1 Mei 1989

    64.Guinea Khatulistiwa: 1 Mei 1989

    65.Kenya: 1 Mei 1989 Etiopia: 4 Februari 1989

    66.Rwanda: 2 Januari 1989

    67.Bhutan: 25 Desember 1988

    68.Afrika Tengah: 23 Desember 1988

    69.Burundi: 22 Desember 1988

    70.Botswana: 19 Desember 1988

    71.Nepal: 19 Desember 1988

    72.Kongo: 18 Desember 1988

    73.Polandia: 14 Desember 1988

    74.Oman: 13 Desember 1988

    75.Gabon: 12 Desember 1988

    76.Sao Tome dan Principe: 10 Desember, 1988

    77.Mozambik: 8 Desember 1988

    78.Angola: 6 Desember 1988

    79.Kongo: 5 Desember 1988

    80.Sierra Leone: 3 Desember 1988

    81.Uganda: 3 Desember 1988

    82.Laos: 2 Desember 1988

    83.Chad: 1 Desember 1988

    84.Ghana: 29 November 1988

    85.Togo: 29 November 1988

    86.Zimbabwe: 29 November 1988

    87.Maladewa: 28 November 1988

    88.Bulgaria: 25 November 1988

    89.Tanjung Verde: 24 November 1988

    90.Korea Utara: 24 November 1988

    91.Niger: 24 November 1988

    92.Rumania: 24 November 1988

    93.Tanzania: 24 November 1988

    94.Hongaria: 23 November 1988

    95.Mongolia: 22 November 1988

    96.Senegal: 22 November 1988

    97.Burkina Faso: 21 November 1988

    98.Kamboja: 21 November 1988

    99.Komoro: 21 November 1988

    100.Guinea: 21 November 1988

    101.Guinea-Bissau: 21 November 1988

    102.Mali: 21 November 1988

    103.China: 20 November 1988

    104.Belarus: 19 November 1988

    105.Namibia: 19 November 1988

    106.Rusia: 19 November 1988

    107.Ukraina: 19 November 1988

    108.Vietnam: 19 November 1988

    109.Siprus: 18 November 1988

    110.Republik Ceko: 18 November 1988

    111.Mesir: 18 November 1988

    112.Gambia: 18 November 1988

    113.India: 18 November 1988

    114.Nigeria: 18 November 1988

    115.Seychelles: 18 November 1988

    116.Slowakia: 18 November 1988

    117.Sri Lanka: 18 November 1988

    118.Albania: 17 November 1988

    119.Brunei Darussalam: 17 November 1988

    120.Djibouti: 17 November 1988

    121.Mauritius: 17 November 1988

    122.Sudan: 17 November 1988

    123.Afghanistan: 16 November 1988

    124.Bangladesh: 16 November 1988

    125.Kuba: 16 November 1988

    126.Yordania: 16 November 1988

    127.Madagaskar: 16 November 1988

    128.Nikaragua: 16 November 1988

    129.Pakistan: 16 November 1988

    130.Qatar: 16 November 1988

    131. Arab Saudi: 16 November 1988

    132.Serbia: 16 November 1988

    133.Uni Emirat Arab: 16 November 1988

    134.Zambia: 16 November 1988

    135.Aljazair: 15 November 1988

    136.Bahrain: 15 November 1988

    137.Indonesia: 15 November 1988

    138.Irak: 15 November 1988

    139.Kuwait: 15 November 1988

    140.Libya: 15 November 1988

    141.Malaysia: 15 November 1988

    142.Mauritania: 15 November 1988

    143.Maroko: 15 November 1988

    144.Somalia: 15 November 1988

    145.Tunisia: 15 November 1988

    146.Turki: 15 November 1988

    147.Yaman: 15 November 1988

    148.Iran: 4 Februari 1988

    Sementara beberapa negara akan mengakui di sidang PBB September nanti. Berikut antara lain:

    Australia

    Kanada

    Prancis

    Malta

    Portugal

    Inggris

    Lalu negara mana saja yang belum sama sekali mengakui?

    Amerika Serikat

    Panama

    Jerman

    Italia

    Austria

    Denmark

    Lithuania

    Moldova

    Kroasia

    Latvia

    Yunani

    Eritrea

    Kamerun

    Myanmar

    Korea Selatan

    Jepang

    Israel

    Selandia Baru (masih akan diputuskan melalui sidang parlemen bulan ini)

    (sef/sef)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pemohon Visa AS Wajib Setor Uang Jaminan hingga Rp 245 Juta, WNI Juga?

    Pemohon Visa AS Wajib Setor Uang Jaminan hingga Rp 245 Juta, WNI Juga?

    Washington DC

    Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan mewajibkan uang jaminan hingga US$ 15.000 atau setara Rp 245,8 juta untuk sejumlah visa turis dan bisnis di bawah program percontohan yang diluncurkan dalam dua pekan ke depan. Langkah ini menjadi upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menindak warga asing yang kerap overstay.

    Aturan baru ini, seperti dilansir Reuters dan AFP, Selasa (5/8/2025), merupakan bagian dari program percontohan yang akan berlangsung selama 12 bulan, dan akan dimulai pada 20 Agustus mendatang.

    Program ini akan berlaku bagi para pemohon visa bisnis B-1 dan visa turis B-2 dari negara-negara yang dianggap berisiko tinggi untuk overstay visa.

    Menurut pemberitahuan Federal Register AS, program ini memberikan keleluasaan terhadap para petugas konselor AS untuk mengenakan jaminan atau visa bonds kepada para pemohon dari negara-negara dengan tingkat overstay visa yang tinggi.

    “Petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa non-imigran yang tercakup untuk membayar jaminan hingga US$ 15.000 sebagai syarat penerbitan visa,” sebut pemberitahuan Departemen Luar Negeri AS, yang akan dipublikasikan oleh Federal Register AS pada Selasa (5/8) waktu setempat.

    Ada tiga pilihan bagi para pemohon visa yang diwajibkan membayar jaminan, yakni sebesar US$ 5.000 (Rp 81,9 juta), US$ 10.000 (Rp 163,8 juta), atau US$ 15.000 (Rp 245,8 juta).

    Jaminan itu juga dapat diterapkan kepada orang-orang yang datang dari negara-negara di mana informasi pemeriksaan dan verifikasi dianggap tidak memadai.

    Federal Register AS menambahkan bahwa uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya jika pemegang visa mematuhi persyaratan, atau masuk dan keluar dari AS sesuai ketentuan visa. Bagi mereka yang tetap berada di AS melebihi batas waktu yang diizinkan, akan kehilangan seluruh uang jaminan tersebut.

    Program ini juga membatasi akses masuk dan keluar di bandara-bandara tertentu di AS bagi mereka yang diwajibkan membayar jaminan tersebut.

    Belum diketahui secara jelas soal negara-negara yang terdampak aturan baru ini.

    Departemen Luar Negeri AS mengatakan program tersebut menargetkan warga dari negara-negara dengan “tingkat overstay visa yang tinggi”, seperti diidentifikasi dalam laporan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS).

    Menurut data DHS dan data bea cukai serta perlindungan perbatasan AS, seperti dikutip Reuters, negara-negara seperti Chad, Eritrea, Haiti, Myanmar, Yaman, Burundi, Djibouti, dan Togo telah menunjukkan tingkat overstay yang tinggi.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Daftar 25++ Negara yang Merayakan Kemerdekaan di Bulan Agustus

    Daftar 25++ Negara yang Merayakan Kemerdekaan di Bulan Agustus

    Republik Indonesia akan merayakan 80 tahun kemerdekaannya pada 17 Agustus 2025. Tak hanya Indonesia, ternyata ada sejumlah negara di dunia yang turut merayakan Hari Kemerdekaan mereka di bulan Agustus.

    Menurut data The World Facbook (2021 Archive) yang dilansir Badan Intelijen Pusat (CIA), ada 20 lebih negara di dunia yang merdeka pada bulan Agustus. Berikut ini informasi daftar negara dan hari kemerdekaannya .

    Afghanistan

    – Tanggal: 19 Agustus 1919
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Inggris.

    Bahrain

    – Tanggal: 15 Agustus 1971
    – Keterangan: Tanggal kemerdekaan dari Inggris. Namun, Hari Nasional resmi diperingati setiap 16 Desember, bertepatan dengan hari lepas dari status protektorat Inggris.

    Belarus

    – Tanggal: 25 Agustus 1991
    – Keterangan: Tanggal deklarasi kemerdekaan dari Uni Soviet. Hari Nasional resmi diperingati pada 3 Juli, hari pembebasan Minsk dari pasukan Jerman.

    Benin

    – Tanggal: 1 Agustus 1960
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Prancis.

    Bolivia

    – Tanggal: 6 Agustus 1825
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Spanyol.

    Chad

    – Tanggal: 11 Agustus 1960
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Prancis.

    Republik Kongo

    – Tanggal: 15 Agustus 1960
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Prancis.

    Cook Islands

    – Tanggal: Senin pertama bulan Agustus 1965
    – Keterangan: Hari Konstitusi sebagai bentuk penetapan pemerintahan sendiri dalam asosiasi dengan Selandia Baru.

    Pantai Gading (Côte d’Ivoire)

    – Tanggal: 7 Agustus 1960
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Prancis.

    Ekuador

    – Tanggal: 10 Agustus 1809
    – Keterangan: Memperingati kemerdekaan kota Quito dari pemerintahan Spanyol.

    Estonia

    – Tanggal: 20 Agustus 1991
    – Keterangan: Hari deklarasi pemulihan kemerdekaan dari Uni Soviet. (Kemerdekaan pertama- Tanggal: 24 Februari 1918)

    Gabon

    – Tanggal: 17 Agustus 1960
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Prancis.

    Hungaria

    – Tanggal: 20 Agustus 1083
    – Keterangan: Hari Nasional untuk memperingati kanonisasi Raja István (Santo Stephen), pendiri negara Hongaria.

    Indonesia

    – Tanggal: 17 Agustus 1945
    – Keterangan: Hari Proklamasi Kemerdekaan dari penjajahan.

    Jamaika

    – Tanggal: 6 Agustus 1962
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Inggris.

    Korea Selatan

    – Tanggal: 15 Agustus 1945
    – Keterangan: Hari Pembebasan dari penjajahan Jepang.

    Kirgizstan

    – Tanggal: 31 Agustus 1991
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Uni Soviet.

    Liechtenstein

    – Tanggal: 15 Agustus 1940
    – Keterangan: Hari Nasional. Awalnya memperingati hari raya keagamaan (Maria Diangkat ke Surga) dan ulang tahun pangeran, kemudian dijadikan Hari Nasional resmi.

    Malaysia

    – Tanggal: 31 Agustus 1957
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan (Merdeka) dari Inggris, khusus untuk Federasi Malaya. Malaysia Day diperingati terpisah pada 16 September.

    Moldova

    – Tanggal: 27 Agustus 1991
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Uni Soviet.

    Saint Barthélemy

    – Tanggal: 24 Agustus 1572
    – Keterangan: Hari perayaan lokal bernama St. Barthelemy Day.

    Singapura

    – Tanggal: 9 Agustus 1965
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Federasi Malaysia.

    Swiss

    – Tanggal: 1 Agustus 1291
    – Keterangan: Hari Nasional Swiss, memperingati pembentukan Konfederasi.

    Trinidad dan Tobago

    – Tanggal: 31 Agustus 1962
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Inggris.

    Ukraina

    – Tanggal: 24 Agustus 1991
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Uni Soviet. (22 Januari 1918 juga diperingati sebagai Hari Persatuan Ukraina)

    Uruguay

    – Tanggal: 25 Agustus 1825
    – Keterangan: Hari deklarasi kemerdekaan dari Brasil.

  • Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus 2025, Begini Respons Pemerintah

    Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus 2025, Begini Respons Pemerintah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah resmi menandatangani executive order terkait pengenaan tarif yang berlaku bagi negara-negara mitra dagang utamanya.

    Trump mempertahankan tarif dasar 10% ke negara-negara di mana AS memiliki surplus perdagangan. Lalu, memberlakukan tarif 15% ke mitra dagang utama seperti Uni Eropa (UE), Jepang, dan Korea Selatan (Korsel).

    Sedangkan bagi Indonesia dan beberapa negara ASEAN lainnya tarif yang diterapkan masih sama sesuai hasil negosiasi, yaitu di kisaran 19-20%. Untuk Indonesia masih tetap dikenakan 19% dari sebelumnya 32%.

    Pemerintah menganggap, besaran tarif bea masuk yang telah diumumkan Trump pada Kamis malam lalu itu sudah cukup untuk memberikan daya saing ekspor komoditas-komoditas Indonesia ke AS dibanding negara mitra dagang AS lainnya.

    “Indonesia kan seperti kita ketahui sudah selesai dan berlaku tanggal 7 dan seluruh negara ASEAN hampir selesai dan negara-negara yang di ASEAN 19%, kecuali Singapura tarifnya yang paling rendah,” kata Menteri Koordinator Bidang Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Menurut pemerintah, besaran tarif itu akan membuat kinerja ekspor Indonesia terjaga baik ke AS karena tak mengalami perbedaan dengan negara-negara kompetitor seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Filipina, maupun Pakistan.

    “Karena beberapa negara ASEAN kan 19%, dan paling rendah negara yang memang dengan AS relatif baik. Selama ini juga sama, punya competitiveness terhadap Thailand maupun Malaysia dan sektornya agak mirip tapi ada perbedaan juga, yang penting india agak tinggi sedikit,” ungkap Airlangga.

    Menurut Airlangga, meski tarif perdagangan resiprokal atau bea masuk yang dikenakan Trump ke Indonesia 19%, namun untuk sejumlah komoditas telah resmi ditetapkan menjadi lebih rendah hingga 0%, terutama komoditas-komditas strategis yang tidak dimiliki AS.

    “Bahkan untuk copper konsentrat dan copper catode di nol kan jadi itu yang sejalan dengan pembicaraan untuk mineral strategis antara lain copper dan itu US sudah umumkan juga,” papar Airlangga.

    ‘Jadi itu yang Indonesia sebut industrial comodities jadi secondary process sesudah ore, jadi sudah sejalan dengan apa yang kemarin diumumkan juga oleh secretary commerce dari white house,” tegasnya.

    Berikut ini daftar negara yang tarifnya telah diumumkan Trump dan berlaku 7 Agustus 2025:

    Suriah

    Laos

    Myanmar

    Swiss

    Irak

    Serbia

    Aljazair

    Bosnia dan Herzegovina

    Libya

    Afrika Selatan

    Brunei

    India

    Kazakhstan

    Moldova

    Tunisia

    Bangladesh

    Sri Lanka

    Taiwan

    Vietnam

    Indonesia

    Kamboja

    Malaysia

    Pakistan

    Filipina

    Thailand

    Nikaragua

    Afghanistan

    Angola

    Bolivia

    Botswana

    Kamerun

    Chad

    Kosta Rika

    Pantai Gading

    Republik Demokratik Kongo

    Ekuador

    Equatorial Guinea

    Fiji

    Ghana

    Guyana

    Islandia

    Israel

    Jepang

    Yordania

    Lesotho

    Liechtenstein

    Madagaskar

    Malawi

    Mauritius

    Mozambik

    Namibia

    Nauru

    Selandia Baru

    Nigeria

    Makedonia Utara

    Norwegia

    Papua Nugini

    Korea Selatan

    Trinidad dan Tobago

    Turki

    Uganda

    Vanuatu

    Venezuela

    Zambia

    Zimbabwe

    Brasil

    Kepulauan Falkland

    Inggris

    Uni Eropa

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ketahuan Danai Teroris, 44 Orang Masuk Penjara!

    Ketahuan Danai Teroris, 44 Orang Masuk Penjara!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Nigeria menjatuhkan hukuman penjara hingga 30 tahun kepada 44 orang pendukung kelompok teroris asal Nigeria, Boko Haram karena mendanai kegiatan teroris pada Sabtu (12/7/2025).

    Melansir AFP, para terpidana tersebut termasuk di antara 54 tersangka yang didakwa di empat pengadilan sipil khusus yang didirikan di sebuah pangkalan militer di kota Kainji di negara bagian Niger tengah.

    Dalam sebuah pernyataan, juru bicara pusat kontraterorisme Nigeria, Abu Michael mengatakan Nigeria melanjutkan persidangan para tersangka tujuh tahun setelah menangguhkan penuntutan lebih dari 1.000 orang yang diduga terkait dengan kelompok jihadis yang telah melancarkan pemberontakan sejak 2009 untuk mendirikan kekhalifahan pada Rabu lalu.

    “Putusan yang dijatuhkan dari persidangan menghasilkan hukuman penjara berkisar antara 10 hingga 30 tahun, yang semuanya harus dijalani dengan kerja paksa. Dengan putusan terbaru ini, Nigeria kini telah mengamankan total 785 kasus yang melibatkan pendanaan terorisme dan pelanggaran terkait terorisme lainnya,” kata Michael.

    Sidang untuk 10 kasus lainnya ditunda hingga tanggal yang akan ditentukan kemudian, ujarnya.

    Nigeria terdaftar sebagai “negara daftar abu-abu” oleh pemantau internasional bersama Sudan Selatan, Afrika Selatan, Monako, dan Kroasia karena kekurangan dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

    Kekerasan juga telah menyebar ke negara-negara tetangga, Kamerun, Chad, dan Niger.

    Pada Oktober 2017, Nigeria memulai pengadilan massal terhadap para pemberontak Islam, lebih dari delapan tahun setelah dimulainya kekerasan.

    “Fase persidangan tersebut, yang berlangsung selama lima bulan, menghasilkan vonis terhadap 200 pejuang jihad dengan hukuman mulai dari hukuman mati dan penjara seumur hidup hingga hukuman penjara 20 hingga 70 tahun,” kata Michael.

    Dakwaan yang dijatuhkan kepada mereka antara lain serangan terhadap perempuan dan anak-anak, perusakan tempat-tempat ibadah, pembunuhan warga sipil, dan penculikan perempuan dan anak-anak.

    Kelompok-kelompok hak asasi manusia menuduh militer secara sewenang-wenang menangkap ribuan warga sipil, banyak di antaranya ditahan selama bertahun-tahun tanpa akses ke pengacara atau diadili.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]